2560 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2560 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Sindangsirna No.4, Gegerkalong, Sukasari
Also in 48 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 2560 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (Persero), diwakili oleh Direktur Utama : Ir. Dadi Sunardi, berkedudukan di Jalan Sindang Sirna Nomor 4 Bandung, Jawa Barat, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada : Drs. Agus Iskandar, SH.,MM. dan kawan, Karyawan pada PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dan Herwan Wijaya, SH. dan kawan-kawan, Para Advokat yang berkantor di Jalan Surya Setra A3 (Terusan Sutami Nomor 14) Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Pelawan /Terbanding;
m e l a w a n
NY. AUGUSTINS, CS, bertempat tinggal dahulu di Kampung Cilosari RT.01/RW.01, Desa Cibening, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sekarang bertempat tinggal di Komplek Transit AU AKEDIRI, Jailoho, Halmahera, Kabupaten Maluku Utara;
Termohon Kasasi dahulu Terlawan/Pembanding;
d a n
TN. ANTON WONUAH, bertempat tinggal di Jalan Gumuruh Nomor 12/114, Kotamadya Bandung, Jawa Barat;
TN. ARTHUR WONUAH, bertempat tinggal di Jalan Gumuruh Nomor 12/114, Kotamadya Bandung, Jawa Barat;
TN. ABRAHAM WONUAH, bertempat tinggal di Jalan Gumuruh Nomor 12/114, Kotamadya Bandung, Jawa Barat;
NY. ALTJE WONUAH, bertempat tinggal di Jalan Gumuruh Nomor 12/114, Kotamadya Bandung, Jawa Barat;
TN. JOP WONUAH, bertempat tinggal di Jalan Gumuruh Nomor 12/114, Kotamadya Bandung, Jawa Barat;
TN. JOHAN TALIWONGSO, bertempat tinggal di Jalan Gumuruh Nomor 12/114, Kotamadya Bandung, Jawa Barat;
TN. JOSEPH TALIWONGSO, bertempat tinggal di Jalan Gumuruh Nomor 12/114, Kotamadya Bandung, Jawa Barat;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Turut Terlawan/Pembanding dan Para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Turut Terlawan di muka persidangan Pengadilan Negeri Purwakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Pelawan selaku Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) berkedudukan di Kota Bandung, salah satunya mempunyai tanah dan kebun hak guna usaha yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.8/HGU/ DA/73 tanggal 3 Februari 1973 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri, di atas tanah tersebut ditanami karet terletak di Afdeling Cikumpay II Blok Cibening, Kabupaten Purwakarta (selanjutnya disebut tanah PTPN VIII (Persero));
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2012, terhadap objek tanah PTPN VIII (Persero) Pengadilan Negeri Purwakarta telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 01/Pen.ST/Del.Pdt.Eks/2012/PN.Pwk, ditunjuk untuk melaksanakan Sita Eksekusi atas permintaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 04 Juni 2012 Nomor W10.UI.HT.045/2000/ Eks/VI/2012.03.6688, dan pada amar penetapan memerintahkan kepada Kepala Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta atau apabila berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah (Jurusita) dengan disertai 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya untuk melakukan penyitaan eksekusi (eksecutorial beslag) atas objek terperkara;
Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta tersebut telah dilakukan Berita Acara Sita Eksekusi pada tanggal 28 Juni 2012 dan selanjutnya untuk dilakukan penjagaan dengan baik, tidak boleh dipindahtangankan atau dihilangkan dari penguasaannya seperti dengan jalan dijual, gadai, disewakan dan lain sebagainya sampai dengan adanya perintah lebih lanjut tentang Sita Eksekusi ini;
Bahwa atas Penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta tersebut kemudian dilanjutkan dengan Berita Acara Sita Eksekusi sebagaimana tersebut di atas Pelawan dalam hal ini sebagai Pihak Pelawan merasa sangat keberatan karena sangat merugikan hak-hak Pelawan secara perdata karena:
Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung (fotocopy putusan terlampir) bahwa PTPN VIII (Persero) telah dimenangkan untuk semua putusan baik untuk:
Gugatan Ny. Augustins,Cs di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara perdata Nomor 287/PDT.G/1998/PN.BDG tertanggal 23 Februari 1999;
Gugatan Ny. Ivone Sanger Lalamentik di Pengadilan Negeri Purwakarta dalam perkara perdata dengan register Nomor 02/Pdt.G/2001/PN.Pwk tertanggal 30 Mei 2001;
Gugatan Banding Ny. Ivone Sanger Lalamentik di Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 509/Pdt/2001/PT.Bdg tertanggal 31 Oktober 2001;
Saat ini HGU PTPN VIII (Persero) Kebun Cikumpay sedang dalam proses perpanjangan di Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat;
Bahwa oleh karena perlawanan Pelawan diajukan didasarkan bukti-bukti yang sah dan berharga serta didukung dengan keterangan-keterangan dan fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan kebenarannya, maka Pelawan mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Purwakarta melalui yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan batal demi hukum Penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 01/Pen.Pdt/Del.Sita/Eks/ 2012/PN.Pwk tanggal 25 Juni 2012 jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 07 Juni 2012 Nomor 045/2000/EKS dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti dan berharga serta tidak terbantahkan kebenarannya, maka Pelawan mohon kiranya putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi dari Terlawan (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan perlawanan ini telah memenuhi urgensi sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR yaitu adanya bukti authentik dari Pelawan berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.8/HGU/ DA/73 tanggal 03 Februari 1973 perkara patut dan harus diputus dengan serta merta;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Purwakarta agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Putusan Sela:
Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan seluruhnya yaitu menerima perlawanan, memeriksa dan mengadilinya secara cepat;
Memerintahkan kepada Terlawan atau siapapun yang karena atas perintahnya atau atas kuasanya untuk memasuki, menguasai, dan atau menggunakan termasuk segala tindakan dalam bentuk apapun terhadap objek terperkara selama pemeriksaan ini berlangsung, dengan ketentuan apabila Terlawan melanggar perintah ini dihukum untuk setiap pelanggaran dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dapat ditagih secara sekaligus dan seketika;
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Menyatakan batal Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 01/Pen.Pdt/Del.Sita.Eks/2012/PN.Pwk tanggal 25 Juni 2012 jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 07 Juni 2012 Nomor 045/2000/EKS yang dimohonkan Terlawan;
Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan atau dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terlawan, Turut Terlawan IV dan Turut Terlawan V mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Terlawan, Turut Terlawan IV, dan Turut Terlawan V pada prinsipnya menolak dengan tegas seluruh dalil Pelawan dalam surat gugatan perlawanannya, baik dalam posita maupun dalam petitumnya dan menolak seluruh tuntutannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya, dengan alasan dan bukti-bukti hukum sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Purwakarta tidak berwenang mengadili gugatan perlawanan perkara Nomor 22/Pdt.G/Plw/2012/PN.Pwk;
Bahwa Pengadilan Negeri Purwakarta tidak berwenang mengadili gugatan perlawanan perkara Nomor 22/PDT.G/PLW/2012/PN.PWK karena Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 01/Pe.Pdt/ Del.Sita.Eks/ 2012/PN.Pwk jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 045/2000/EKS yang dimohonkan perlawanan oleh Terlawan adalah bersumber dan merupakan tindak lanjut serta pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 379/Pdt.G/ 1999/PN.JKT.PST yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga Pengadilan Negeri Purwakarta adalah instansi yang hanya melaksanakan delegasi pelaksanaan sita eksekusi yang melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka secara hukum bagi pihak yang merasa keberatan atas putusan dan/atau pelaksanaan penetapan sita eksekusi yang diajukan oleh Pelawan haruslah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Pelawan tidak mempunyai kualitas hukum untuk mengajukan perlawanan;
Bahwa Pelawan tidak mempunyai kualitas hukum untuk mengajukan perlawanan karena menurut ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 208 HIR jo. Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUPA jo. Pasal 32 PP Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa bantahan/perlawanan terhadap hal menjalankan keputusan yang diajukan oleh orang lain atau pihak ketiga harus dengan dasar hak milik sedangkan sampai saat diajukan dan diprosesnya permohonan Sita Eksekusi terhadap objek sengketa a quo oleh Terlawan tidak pernah ada bukti otentik (sertifikat HGU) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yang menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik atau sebagai pihak yang mempunyai hak atas objek sengketa a quo;
Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan kabur/tidak terang/tidak jelas (exceptio obscuur libele) karena tidak jelas mengenai objek sengketa;
Bahwa perlawanan yang diajukan oleh Pelawan kabur/tidak terang/tidak jelas (exceptio obscuur libele) karena tidak jelas mengenai objek sengketa dikarenakan dalam posita perlawanannya Pelawan mendalilkan sebagai pihak yang berhak atas tanah sengketa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.8/HGU/DA/73 akan tetapi Pelawan tidak menjelaskan tanah yang dimaksud dalam SK Mendagri tersebut asal tanahnya diperoleh darimana, dengan cara bagaimana, lokasinya terletak dimana, luasnya berapa, batas-batas tanahnya, serta menjelaskan tentang sertifikat HGU tanah tersebut;
Perlawanan kekurangan pihak (exceptio plurium litis consortium);
Bahwa perlawanan kekurangan pihak (exceptio plurium litis consortium) karena Pelawan tidak menarik Anton Wonuah, Arthur Wonuah, Abraham Wonuah, Altje Wonuah, Jop Wonuah, Johan Taliwongso, dan Joseph Taliwongso sedangkan dalam Putusan Nomor 379/Pdt.G/ 1999/PN.JKT.PST yang menjadi pihak adalah 1. Ny. Augustins, 2. Anton Wonuah, 3. Arthur Wonuah, 4. Abraham Wonuah, 5, Altje Wonuah, 6. Jop Wonuah, 7. Johan Taliwongso, dan 8. Joseph Taliwongso sebagai Penggugat I sampai dengan Penggugat VIII melawan 1. Arnold Wonuah sebagai Tergugat, 2. Mas Waskito sebagai Tergugat II, 3. Sie Khwan Djioe (Notaris) sebagai Tergugat III, sehingga perlawanan yang diajukan Pelawan mengandung cacat formil karena kurang lengkapnya pihak Terlawan ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Gugatan perlawanan Pelawan kekurangan pihak (exceptio plurium litis consortium) dan salah menempatkan orang sebagai pihak (error in persona);
Bahwa perlawanan Pelawan kekurangan pihak (exceptio plurium litis consortium) dan salah menempatkan orang sebagai pihak (error in persona) karena Pelawan seharusnya menarik dan/atau mendudukkan para pihak dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 379/Pdt.G/ 1999/PN.JKT.PST sebagai pihak Terlawan I sampai dengan Terlawan VIII;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Purwakarta telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 22/Pdt.G/Plw/2012/PN.PWK. tanggal 6 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Terlawan, Turut Terlawan IV, dan Turut Terlawan V;
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Menyatakan batal Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 01/Pen.Pdt/Del.Sita.Eks/2012/PN.Pwk tanggal 25 Juni 2012 jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 045/2000/EKS tertanggal 07 Juni 2000;
Menghukum Terlawan, Turut Terlawan IV, dan Turut Terlawan V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp4.614.000,00 (empat juta enam ratus empat belas ribu rupiah);
Menolak perlawanan Pelawan untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Terlawan dan Turut Terlawan IV Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan Nomor 200/Pdt/ 2013/PT.BDG. tanggal 28 Juni 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Terlawan dan Turut Terlawan IV;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 6 Februari 2013, Nomor 22/Pdt/G/Plw/2012/PN.Pwk, yang dimohonkan banding tersebut dengan :
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Terlawan, Turut Terlawan IV dan Turut Terlawan V;
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang tidak benar;
Menghukum Terbanding semula Pelawan untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pelawan/Terbanding pada tanggal 10 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pelawan dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 22 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 200/PDT/ 2013/PT.BDG Jo. Nomor 22/Pdt.G.Plw/2012/PN.Pwk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 2 Agustus 2013;
Bahwa setelah itu oleh Terlawan/Pembanding yang pada tanggal 26 Agustus 2013 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Pelawan/Terbanding, diajukan jawaban memori kasasi yang masing- masing diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta pada tanggal 4 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pelawan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dalam putusan a quo karena tidak memeriksa secara cermat dan teliti seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan).
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena tidak memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diajukan Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta, padahal bukti-bukti yang Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) ajukan adalah merupakan bukti yang sangat relevan dengan perkara perlawanan ini dan dapat membatalkan sita eksekusi Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 01/Pen.Pdt/Del.Sita/ Eks/2012/PN.Pwk. Jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 07 Juni 2012 Nomor 045/2000/Eks/(Vide bukti P-2a yang bersesuaian dengan bukti T-20.5), antara lain :
Bahwa berdasarkan Penetapan sita eksekusi Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 01/Pen.Pdt/del.Sita/Eks/2012/PN.Pwk Jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 07 Juni 2012 Nomor 045/2000/Eks telah diuraikan bahwa yang menjadi objek sita eksekusi adalah :
“ Sebidang tanah Hak Milik Adat sebagaimana diuraikan dalam Kohir/Kikitir Nomor 1420, Persil Nomor 49, Persil Nomor 50, Persil Nomor 74, Persil Nomor 75b dan Persil No. 78 seluas 53,734 Ha, yang lokasinya setempat terletak dan dikenal sebagai Blok Cibening II, Desa Campaka, Kecamatan Campaka Kabupaten DT.II Purwakarta, dengan batas-batasnya :
Utara : Jalan Perusahaan Perkebunan PTP XII.
Timur : Jalan ke Cikumpay.
Selatan : Tanah dan bangunan pabrik Great River Garmen.
Barat : Sungai Ciherang.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas seharusnya yang diletakkan sita eksekusi adalah tanah seluas 53,734 Ha sebagaimana diuraikan dalam Kohir/Kikitir Nomor 1420 (vide bukti T-3), namun faktanya tanah yang diletakkan sita eksekusi adalah tanah yang dikuasai oleh Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Pelawan) yang nyata-nyata bukan merupakan tanah adat, karena tanah yang dikuasai oleh Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Pelawan) adalah tanah HGU yang berasal dari agrarisch eigensom bekas milik perkebunan Belanda N.V. Cultuur Mij. Tjibening yang telah di nasionalisasi oleh Pemerintah (vide bukti P-4a, bukti P-4b, bukti P-5, bukti P-6, bukti P-7), yang kemudian oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Mendagri No. SK.8/HGU/ DA/73 telah memberikan Hak Guna Usaha atas tanah tersebut kepada Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) (vide bukti P-7), selanjutnya sebelum masa belakunya SK Mendagri No. SK.8/HGU/ DA/73 berakhir tanggal 31 Desember 1997, Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke BPN pada tanggal 11 Januari 1996 vide bukti P-8) kemudian selama dalam proses penerbitan SK HGU, BPN telah menerbitkan Constateering Rappot dan Risalah Panitia B (vide bukti P-9 dan bukti P-10);
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta Para Termohon Kasasi (dahulu Para Pembanding/Terlawan) telah mengajukan Fotocopy Surat Ketetapan Pajak dan Hasil Bumi, Kikitir Letter C Nomor 1420 atas nama Augustins Luas 53,734 Ha (vide bukti T - 3), namun setelah diperiksa oleh hakim Pengadilan Negeri Purwakarta ternyata Bukti T-3 tersebut tidak ada aslinya (Iihat pertimbangan hukum halaman 35 paragraf 1 Putusan Nomor 22/Pdt.G/Plw/2012/PN.Pwk), bahkan berdasarkan keterangan Saksi Nana Husna HS, Amd dipersidangan telah dijelaskan bahwa Kikitir Letter C Nomor 1420 tidak ada dalam Buku C Desa, padahal setiap tanah adat pasti tercatat dalam Buku C Desa;
Bahwa oleh karena tanah objek sita sebagaimana diuraikan dalam Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 01/Pen.Pdt/DeI.Sita/Eks/2012/PN.Pwk Jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 07 Juni 2012 Nomor 045/2000/EKS adalah berstatus tanah adat, dan tanah adat tersebut keberadaannya tidak jelas, dan lagipula tanah yang dijatuhkan sita ternyata tanah HGU yang telah dikuasai oleh Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Pelawan), maka sudah seharusnya Penetapan Sita Eksekusi tersebut harus dibatalkan;
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) telah salah dalam
menerapkan hukum pembuktian dalam perkara derden verzet dengan alasan sebagai berikut :Bahwa Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 01/Pen.Pdt/DeI.Sita/Eks/2012/PN.Pwk Jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 07 Juni 2012 Nomor 045/2000/EKS (vide bukti P-2a yang bersesuaian dengan bukti T - 20.5) yang saat ini diajukan derden verzet oleh Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) di Pengadilan Negeri Purwakarta adalah merupakan pelaksanaan eksekusi dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 379/Pdt.G/ 1999/PN.Jkt.Pusat tanggal 24 September 1999 (vide bukti P–15 yang bersesuaian dengan bukti T-14) yang telah diputus secara Verstek. Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 379/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pusat tanggal 24 September 1999 (vide bukti P–15 yang berkesesuaian dengan bukti T-14) diputus secara verstek, maka sudah seharusnya dalam pemeriksaan perkara derden verzet terhadap Putusan verstek juga menerapkan hukum pembuktian verzet; sehingga harus memeriksa isi gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan, lagipula Putusan verstek tersebut belum pernah dibantah dan diuji kebenarannya, bahkan Putusan Verstek tersebut penuh dengan kejanggalan;
Bahwa jika saja Judex Facti (Pengadilan Tinggi Banding) mau memeriksa isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (vide bukti P–15 yang berkesesuaian dengan bukti T-14) secara cermat maka akan ditemukan kejanggalan antara lain:
Para Termohon Kasasi (dahulu Para Pembanding/Terlawan) telah mengajukan gugatan terhadap orang tuanya sendiri yang bernama Arnold Wonuah sebagai Tergugat 1 (vide bukti P - 15 yang bersesuaian dengan Bukti T - 14), padahal Arnold Wonuah yang merupakan orang tua kandungnya tersebut sudah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 1987, dimana informasi telah meninggalnya Arnold Wonuah telah diketahui sendiri oleh Para Termohon Kasasi (dahulu Para Pembanding/Terlawan), yang mana hal tersebut dapat ditemukan pada halaman 5 pain 3 dan halaman 21 pain P - 11 (vide bukti T-12 yang bersesuaian dengan bukti P-16a);
Bahwa jelas tanah objek sengketa terletak di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten DT.II Purwakarta, namun mengapa harus digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana hal tersebut tentu saja sangat janggal dan melanggar ketentuan Pasal 118 ayat (3) HIR dimana gugatan terhadap barang tidak bergerak (tanah) harus diajukan dimana tanah tersebut berada;
Bahwa Para Termohon Kasasi (dahulu Para Pembanding/ Terlawan) dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 379/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pusat tanggal 24 September 1999 (vide bukti P-15 yang bersesuaian dengan bukti T-14) tidak menarik Pemohon Kasasi (dahulu TerbandingIPelawan) sebagai pihak Tergugat dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal Termohon Kasasi (dahulu Pembanding/ Terlawan) telah mengetahui jika Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) merupakan pihak yang menguasai tanah objek sengketa seluas 53,734 Ha di Desa Campaka, Purwakarta, yang mana hal tersebut dapat dibuktikan melalui Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 287/Pdt.G/ 1998/PN.Bdg tanggal 23 Februari 1999 dimana Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) pemah dijadikan sebagai Tergugat 1 atas tanah objek sengketa yang sama (vide bukti P-16A yang berkesesuaian dengan bukti T-12), sehingga jika Para Termohon Kasasi (dahulu Para Pembanding/Terlawan) ingin memiliki dan menguasai tanah tersebut sudah seharusnya menggugat Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Purwakarta dimana objek tersebut berada;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 379/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pusat tanggal 24 September 1999 (vide bukti P-15 yang bersesuaian dengan bukti T-14) adalah berkaitan dengan sengketa tanah seluas 53,734 Ha yang terletak di Desa Campaka, Purwakarta, namun ternyata dalam isi Putusan tersebut tidak pernah dilaksanakan pemeriksaan setempat untuk mendapatkan kejelasan dan kebenaran atas keberadaan objek tersebut baik letak, batas-batas maupun luasnya sebagaimana disaratkan dalam Pasal 153 HIR, hal ini tentu saja sangat diperlukan mengingat objek sengketa terletak di Purwakarta sedangkan gugatan diajukan di Jakarta Pusat. Oleh karena pemeriksaan setempat tidak pernah dilakukan, apalagi tanah yang dimohonkan eksekusi tersebut ternyata tidak berstatus tanah adat melainkan berstatus tanah HGU yang berada dalam penguasaan Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan), sehingga sudah seharusnya putusan tersebut dinyatakan non executable;
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) sangat sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang telah membebankan pembuktian kepada kedua belah pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 HIR, yang mana hal tersebut dilakukan untuk memperoleh kebenaran perihal siapa yang berhak atas tanah objek sengketa (lihat halaman 32 Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 22/Pdt.G/Plw/2012/PN.Pwk), mengingat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputus secara verstek (vide bukti P-15 yang berkesesuaian dengan bukti T-14). Oleh karena diputus secara verstek, secara logika tentu saja bukti-bukti dalam perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji kebenarannya secara hukum, apalagi telah terbukti bahwa gugatan tersebut diajukan kepada orang yang sudah diketahui oleh Para Termohon Kasasi (dahulu Para Pembanding/Terlawan) telah meninggal dunia, bahkan Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Pelawan) yang nyata-nyata menguasai fisik tanah-tanah tersebut sejak tahun 1965 dan pernah digugat di Pengadilan Negeri Bandung oleh Para Termohon Kasasi (dahulu Para Pembanding/ Terlawan) sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 287/Pdt.G/ 1998/PN.Bdg tanggal 23 Februari 1999 (vide bukti P-16A yang berkesesuaian dengan bukti T-12) tidak turut serta dijadikan pihak Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas sekali bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian yang kemudian telah menyebabkan putusan a quo kurang pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd), karena bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah terungkap di Pengadilan Negeri Purwakarta sama sekali tidak diperiksa dan tidak diteliti secara cermat dan menyeluruh oleh Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung);
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena hanya mempertimbangkan sebagian alat bukti saja;
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) menolak isi putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) sebagaimana ternyata dalam putusan a quo halaman 9 paragraf 5 yang berbunyi sebagai berikut :
“ menimbang, bahwa Terbanding semula Pelawan mengaku bahwa memiliki Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.8/HGU/ DA/73 tanggal 3 Februari 1973 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri akan tetapi bukan merupakan Sertifikat HGU bahkan Surat Keputusan tersebut belum pernah didaftarkan di Kantor Pertanahan sehingga Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut menjadi kadaluarsa dan pula telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember dan hingga kini belum diperpanjang dan karenanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.8/HGU/DA/73 tanggal 3 Februari 1973 tersebut dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) merasa keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) tersebut, karena Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Pelawan) telah mengajukan Surat Perpanjangan Hak Guna Usaha tanggal 11 Januari 1996 (vide bukti P-8) sebelum Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor SK.8/HGU/DA/73 tanggal 3 Februari 1973 berakhir pada tanggal 31 Desember 1997, bahkan atas surat permohonan perpanjangan tersebut Kantor Wilayah BPN Jawa Barat telah menerbitkan Constateering Rapport (vide bukti P-9) dan Risalah Panitia B (vide bukti P-10);
Bahwa selain hal tersebut di atas, Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) juga tidak mempertimbangkan dasar dan alas hak Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) atas tanah objek sengketa yakni selain berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.8/HGU/DA/73 tanggal 3 Februari 1973 (yang saat ini perpanjangannya masih dalam proses penerbitan SK baru di BPN), juga atas dasar penguasaan fisik sejak tahun 1965 yang mana hal tersebut telah terbukti dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi Buang Suroyo dan saksi Suarna;
Bahwa oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) dalam memeriksa perkara a quo telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena hanya mempertimbangkan sebagian alat bukti saja, maka sudah seharusnya putusan a quo dibatalkan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) telah melampaui kewenangan dan kompetensinya.
Bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) menolak dan keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) sebagaimana ternyata dalam putusan a quo halaman 10 yang pada pokoknya membuat pertimbangan hukum bahwa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.8/HGU/DA/73 tanggal 3 Februari 1973 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum, pertimbangan tersebut adalah pertimbangan hukum yang keliru dan diluar dari kewenangan hakim peradilan umum/Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung), mengingat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.8/HGU/ DA/73 tanggal 3 Februari 1973 (vide bukti P-7) tersebut merupakan produk administrasi pemerintahan, sehingga pembatalannya merupakan kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara, lagi pula SK Mendagri tersebut telah dilakukan permohonan perpanjangan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) (vide bukti P-8);
Bahwa oleh karena pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) telah nyata-nyata melebihi kewenangannya maka putusan a quo haruslah dibatalkan;
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) telah keliru dan secara sempit dalam menafsirkan dan menerapkan hukum mengenai alas hak dari Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) atas tanah objek sengketa.
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dalam pertimbangannya sebagaimana temyata dalam putusan a quo halaman 10 paragraf 2 yang bunyinya menyatakan bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) adalah sebagai pihak ketiga yang menguasai tanah sengketa yang tidak memiliki alas hak, karena pertimbangan tersebut hanya didasarkan atas pertimbangan sebagian alat bukti Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Pelawan) sebagaimana diuraikan sebelumnya oleh Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Pelawan) pada poin A, B dan C;
Bahwa perlu Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) sampaikan, tanah objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) adalah tanah yang berstatus agrarisch eigendom milik perusahaan Belanda N.V Cultuur Mij. Tjibening yang kemudian dinasionalisasi oleh Negara (Vide Bukti P - 6), dan selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. SK.8/HGU/DA/73, tanggal 3 Februari 1973 (Vide Bukti P - 7) pemerintah telah memberikan hak guna usaha atas tanah tersebut kepada Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Pelawan), sehingga berdasarkan hal tersebut penguasaan fisik yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi adalah didasari atas alas hak yang sah, bahkan sebelum berakhimya SK tersebut yakni tanggal 31 Desember 1997, Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Pelawan) telah mengajukan perpanjangan SK HGU tersebut pada tanggal 11 Januari 1996 kepada Badan Pertanahan Nasional (Vide Bukti P-8), dan selanjutnya saat ini telah terbit Constateering Rapport (vide bukti P - 9) dan Risalah Panitia B (vide bukti P - 10), sedangkan SK HGU masih dalam proses penerbitan oleh BPN, apalagi berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta pada halaman 35 paragraf 4 yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa berdasarkan keterangan Saksi Buang Suroyo dan Saksi Suarna pelawan sejak tahun 1965 sampai saat ini telah terbukti bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) lah yang menguasai lahan objek sengketa dengan menanami karet dilahan tersebut, bahkan atas tanah tersebut Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) juga selalu melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran pajak (vide bukti P - 13a, bukti P - 13b, bukti P - 13c, bukti P – 13d, bukti P-133, bukti P-13f, bukti P-13g, bukti P-13h dan bukti P-14);
Bahwa berdasarkan hal tersebut semakin membuktikan bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) adalah sebagai pihak yang paling berhak atas tanah objek sengketa, oleh karenanya sudah seharusnya Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan putusan a quo harus dibatalkan.
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) telah salah menerapkan hukum mengenai putusan non executable.
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Bandung) telah salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangannya pada halaman 10 paragraf 2 yang pada pokoknya berbunyi “ ….. oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 379/Pdt.G/ 1999/PN.Jkt.Pst yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap tersebut akan mengikat pihak Terbanding semula Pelawan sesuai dengan amar putusan dalam perkara a quo “ dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 379/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst (vide bukti P-15 yang berkesesuaian dengan bukti T-14) Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) sama sekali tidak dijadikan sebagai pihak Tergugat, padahal telah diketahui oleh Para Termohon Kasasi (dahulu Para Pembanding/ Terlawan) bahwa Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) adalah merupakan pihak yang menguasai tanah objek sengketa, sehingga sudah seharusnya digugat terlebih dahulu;
Bahwa telah disebutkan dalam sita eksekusi Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 01/Pen.Pdt/Del.Sita/Eks/2012/PN.Pwk Jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 07 Juni 2012 Nomor 045/2000/Eks (vide bukti P-2a yang bersesuaian dengan bukti T-20.5), objek yang dimohonkan sita eksekusi adalah sebidang tanah Hak Milik Adat sebagaimana diuraikan dalam Kohir/Kikitir Nomor 1420, namun ternyata tanah yang disita eksekusi adalah berstatus tanah HGU yang dikuasai oleh Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) yang dahulu berstatus tanah Agrarishc Eigendom milik perkebunan Belanda N.V. Cultuur Mij. Tjibening yang kemudian dinasionalisasi oleh Negara (vide bukti P-4a, bukti P-4b, bukti P-5, bukti P-6, bukti P-7), dan selanjutnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor SK.8/HGU/DA/73 telah memberikan Hak Guna Usaha atas tanah tersebut kepada Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/ Perlawan) (vide bukti P-7), bahkan berdasarkan fakta dipersidangan Kikitir Nomor 1420 (bukti T-3) tidak ada aslinya dan berdasarkan keterangan Saksi Nana Husna HS, Amd selaku Kepala Desa Campaka dalam keterangannya dipersidangan menyatakan bahwa Kikitir Nomor 1420 tidak ada dalam catatan buku C Desa Campaka, padahal untuk seluruh tanah adat pasti tercatat dalam buku C Desa;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, padahal diketahui Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) sebagai pihak yang menguasai tanah tersebut, bahkan tanah yang dimohonkan sita eksekusi berstatus tanah adat namun tanah adat yang disita eksekusi tersebut tidak terdaftar dalam buku C Desa Campaka, lagipula tanah yang disita adalah tanah HGU yang berada dalam penguasaan Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan), maka secara hukum putusan tersebut tidak dapat mengikat kepada Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan), sehingga harus dinyatakan non executable;
Berdasarkan uraian tersebut sudah seharusnya Pemohon Kasasi (dahulu Terbanding/Pelawan) dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan oleh karenanya Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 01/Pen.Pdt/ DeI.Sita/Eks/2012/PN.Pwk Jo. Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 07 Juni 2012 Nomor 045/2000/EKS (vide bukti P-2a yang bersesuaian dengan bukti T - 20.5) harus dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, bahwa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.8/HGU/DA/73 tanggal 3 Februari 1973 yang dikeluarkan Dirjen Agraria Departemen Dalam Negeri yang menjadi dasar perlawanan Pelawan telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 1997 dan belum diperpanjang dan belum pernah pula didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan. Oleh karena itu perlawanan Pelawan tidak mempunyai alas hak yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero), tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (Persero), tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Mukhtar Zamzami, SH.,MH. dan I Gusti Agung Sumanatha, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Victor Togi Rumahorbo, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd./Dr. Mukhtar Zamzami, SH.,MH.
ttd./
Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH.
ttd./I Gusti Agung Sumanatha, SH.,MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti :
M e t e r a i ...…………….. Rp 6.000,00 ttd./
R e d a k s i ...……………. Rp 5.000,00 Victor Togi Rumahorbo,SH.MH.
Administrasi kasasi ……… Rp489.000,00
J u m l a h ....………….. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip.19610313 198803 1 003