302 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 302 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Sindangsirna No.4, Gegerkalong, Sukasari
Also in 48 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. ISMAIL tersebut;
P U T U S A N
Nomor 302 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
H. ISMAIL (Direktur CV.Cinta Usaha), bertempat tinggal di Kp. Leuweung Datar, Desa Sukasirna RT 004/RW 005, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada A.LUMBAN GAOL,S.H, MBA, Advokat pada Kantor Hukum "A.LUMBAN GAOL, S.H., & Rekan", berkantor di Jalan Pasir Makmur Nomor 34 Sukabumi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
melawan
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (PERSERO) BANDUNG, yang diwakili Direktur Utama Drs. Rahmat Slamet, berkedudukan di Jalan Sindangsirna Nomor 4 Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. H. Agus Iskandar, Ak., dan kawan-kawan, Karyawan PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) berkantor di Jalan Sindangsirna Nomor 4 Bandung berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2012;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Penggugat adalah sebagai Direktur dan Pendiri dari CV. Cinta Usaha yang didirikan pada tanggal 4 April 2005 yang berkedudukan di Kabupaten Sukabumi;
2. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2011 Penggugat mendapat undangan dari Tergugat (PT. Perkebunan Nusantara VIII) untuk mengikuti penawaran tegakan pohon karet melalui sistem Lelang Tender, bertempat di kantor Pusat PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Jalan Sindangsirna Nomor 4 Bandung;
3. Bahwa untuk dapat mengikuti lelang tender penjualan pohon karet kebun Cibungur Afdeling II/Cilandak Blok 14 sebanyak 10.459 pohon harus mengacu kepada persyaratan lelang yang dibuat oleh Tergugat yaitu Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang salah satunya syarat adalah Penggugat harus menyetorkan/membayar sejumlah uang sebagai jaminan penawaran sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat;
4. Dan untuk memenuhi persyaratan lelang tersebut Penggugat pada tanggal 23 Juni 2011 telah membayar sebagai jaminan penawaran sebesar Rp250.000.000,-kepada Tergugat;
5. Bahwa berdasarkan surat dari Tergugat (PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) tanggal 6 Juli 2011 Nomor SBN.2/2046NII/2011 Perihal: Penetapan Pemenang Penjualan Tegakan Kayu Karet di Kebun Cibungur, bahwa CV. Cinta Usaha/Penggugat dinyatakan sebagai pemenang atas pelelangan tegakan pohon karet di kebun Cibungur Afdeling II/Cilandak Blok 14 sebanyak 10.459 pohon, dengan harga perpohon sebesar Rp132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah), atau dengan nilai total Rp1.380.588.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
6. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2011 oleh Tergugat & Penggugat secara bersama-sama telah melakukan penghitungan ulang jumlah pohon karet di Afdeling II/Cilandak sebagaimana dalam Berita Acara penghitungan ulang pohon karet Nomor BA/TJIB/644/VII/2011, dengan hasil bahwa jumlah pohon yang rill sebanyak 8.528 pohon;
7. Bahwa dengan demikian antara obyek penawaran yang telah dipublikasikan yaitu sebanyak 10.459 pohon oleh Tergugat PT Perkebunan Nusantara VIII tidak sama dengan kenyataan dilapangan yang hanya berjumlah 8.528 pohon terdapat selisih yang sangat signifikan sebanyak 1931 pohon oleh karena itu lelang penjualan pohon Karet Kebun Cibungur Afdeling II/ Cilandak Blok 14 sebanyak 10.459 pohon adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
8. Bahwa Penggugat (H. ISMAIL) selaku pemenang lelang sangat berkeberatan untuk melanjutkan pembelian pohon karet tersebut karena Penggugat akan mengalami kerugian akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat (PT Perkebunan Nusantara VIII), obyek penawaran jumlah pohon tidak sama dengan kenyataan di lapangan, dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
9. Bahwa akibat dari kealpaan/kesalahan Tergugat, maka Penggugat telah meminta, kepada, Tergugat agar uang jaminan penawaran untuk 10.459 pohon yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp250.000.000,- agar dikembalikan seluruhnya tanpa ada pemotongan, akan tetapi Tergugat sampai Gugatan ini diajukan ke PN Bandung tidak ada etikad baik dari Tergugat untuk mengembalikan uang jaminan penawaran tersebut, bahkan berdasarkan Surat Tergugat tanggal 28 September 2011 Nomor SBN/3296/UU2011 Perihal: Pembatalan Pembelian Tegakan Karet Kebun Cibungur yang pada inti suratnya pada butir 4.b menyatakan bahwa yang melakukan kesalahan atau wanprestasi adalah Penggugat dengan konsekwensi Jaminan Penawaran Penggugat sebesar Rp250.000.000,- tidak akan dikembalikan oleh Tergugat dan nama Penggugat akan dimasukkan dalam daftar hitam (black list) rekanan atas mitra kerja perusahaan Tergugat;
10. Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang jaminan penawaran maka Penggugat dirugikan sebesar Rp250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
11. Bahwa agar Tergugat dapat segera melaksanakan pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami Penggugat maka, kepada Tergugat (PT.Perkebunan Nusantara VIII) perlu dikenakan uang paksa (dwangsom) sebagai akibat kesalahan/kelalaian Tergugat setelah ada putusan yang tetap (inkraacht van gewijsde) sebesar Rp2.000.000,- setiap hari;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa Lelang Penjualan Pohon Karet Kebun Cibungur Afdeling II/Cilandak Blok 14 sebanyak 10.459 pohon yang dilaksanakan oleh Tergugat (PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) pada, tanggal 23 Juni 2011 adalah cacat hukum oleh karenanya, batal demi hukum;
4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi/mengembalikan uang jaminan penawaran sebesar Rp250.000.000,- secara utuh tanpa ada pemotongan kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan atau kelalaiannya membayar ganti rugi/mengembalikan uang jaminan penawaran kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, (inkraacht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU ;
Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Bahwa Tergugat menyangkal dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali apabila secara tegas Tergugat akui dalam Surat Jawaban ini;
2. Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tertanggal 14 Oktober 1994, syarat sahnya surat kuasa khusus adalah:
i. Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di Pengadilan;
ii. Menyebut kompetensi relative;
iii. Menyebut identitas dan kedudukan para pihak;
iv. Menyebut pokok dan objek sengketa yang diperkarakan;
3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dicermati bahwa Surat Kuasa tertanggal 12 Oktober 2011 yang menjadi dasar kewenangan Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan gugatan berbunyi sebagai berikut:
"Untuk dan atas nama pemberi kuasa diberikan wewenang mewakili, mendampingi dan membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara pidana/perdata sehubungan dengan pembayaran jaminan penawaran pohon karet Cibungur sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Oleh PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) yang beralamat di jl. Sindang Sirna Nomor 4 Bandung";
Dan oleh karenanya, secara jelas dan gamblang dapat diketahui bahwa Surat Kuasa tersebut sama sekali tidak menyebutkan kompetensi relatif untuk mengajukan gugatan di wilayah hukum tertentu sehingga Surat
Kuasa tersebut harus dianggap sebagai Surat Kuasa Khusus yang tidak
memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 6 Tahun
1994;
4. Bahwa selain tidak terpenuhinya syarat formil dalam Surat Kuasa tersebut pokok dan objek sengketa yang diperkarakan sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa tertanggal 12 Oktober 2011 dengan pemberi kuasa adalah H. Ismail (Penggugat) adalah: "Untuk dan atas nama pemberi kuasa diberikan wewenang mewakili, mendampingi dan membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara pidana/perdata sehubungan dengan pembayaran jaminan penawaran pohon karet Cibungur sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) yang beralamat di jl. Sindang Sirna Nomor 4 Bandung";
Hal mana pokok dan objek sengketa tersebut merupakan suatu pokok dan objek sengketa yang jelas-jelas keliru dan tidak sesuai dengan apa yang menjadi dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mengembalikan Uang Jaminan Penawaran kepada Penggugat, namun sebaliknya dalam Surat Kuasa tersebut Penggugat menyatakan bahwa Tergugat justru telah membayar jaminan penawaran pohon karet Cibungur sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
5. Bahwa oleh karena adanya pertentangan antara "apa yang dikuasakan" dan "apa yang digugat", maka secara jelas dan tegas serta merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat adalah Gugatan yang diluar kewenangan Kuasa Hukum Penggugat (Ultra Vires) dan mengakibatkan Gugatan tersebut tidak sah secara hukum. Selain itu, pertentangan antara "objek pemberian kuasa" dan "objek gugatan" tersebut mengakibatkan pula gugatan menjadi tidak jelas atau Obscuur Libel sehingga dengan hormat kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa Gugatan termaksud tidak dapat diterima;
6. Bahwa terlebih lagi, Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam Posita. (Fundamentum Petendi) tidak menjelaskan dasar hukum yang jelas (Rechtground) akan tetapi dalam gugatan Penggugat hanya menjelaskan mengenai kronologis yang terjadi tanpa didasarkan pada suatu dasar hukum yang mendasari kronologis tersebut, sehingga gugatan tersebut tidak memenuhi asas kejelasan dan ketegasan (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur Pasal 8 Rv. dan oleh karenanya harus dikategorikan sebagai suatu Gugatan yang tidak jelas (Obscuur Libel);
Dalam Rekonvensi:
1. Bahwa seluruh dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dianggap
dipergunakan kembali dalam Rekonvensi;
2. Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (selanjutnya disebut Tergugat dalam Rekonvensi) terhadap Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi (selanjutnya disebut Penggugat dalam Rekonvensi) dengan tanpa didasarkan data-data dan bukti yang cukup merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan kepatutan, sehingga menimbulkan kerugian moril maupun materil bagi Penggugat dalam Rekonvensi;
3. Bahwa Tindakan Tergugat dalam Rekonvensi untuk tidak melanjutkan Penetapan pemenang dengan menandatangani Surat Penjanjian Jual Beli sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat tertanggal 23 Juni 2011 merupakan suatu tindakan wanprestasi yang merugikan Penggugat d.R sehingga Program Tanaman Tahun Ini (TTI) yang telah dijadwalkan menjadi terhambat dan tidak dapat dilaksanakan tepat pada waktunya, selain daripada itu bibit yang akan dipergunakan untuk Program Tanaman Tahun Ini (TTI) kualitasnya berkurang, dan serta kerugian lainnya. Kerugian yang dialami oleh Penggugat dalam Rekonvensi atas terhambatnya Program Tanaman Tahun Ini (TTI) serta berkurangnya kualitas Tanaman yang akan dilaksanakan pada Program Tanaman Tahun Ini (TTI) kami perhitungkan sebesar Rp1.636.574.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
4. Bahwa tidak dilaksanakannya serta tidak ditandatanganinya Surat Perjanjian Jua Beli oleh Tergugat dalam Rekonvensi yang mengakibatkan kerugian merupakan suatu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi yang mana penandatanganan seharusnya dilakukan segera setelah perhitungan ulang dilaksanakan. Bahwa tindakan wanprestasi tersebut dapat terlihat dengan tindakan pembatalan secara sepihak Tergugat dalam Rekonvensi atas lelang tebangan pohon tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat CV. Cinta Usaha tertanggal 12 Agustus 2011, Surat Pernyataan tanggal 14 September 2011 serta minutes of meeting tertanggal 14 September 2011 yang pada intinya Tergugat dalam Rekonvensi membatalkan pembelian kayu karet di kebun Cibungur dengan alasan ketidak sesuaian jumlah tebangan pohon;
5. Bahwa selain kerugian secara materil, Penggugat dalam Rekonvensi juga menderita kerugian secara moril yang timbal dikarenakan Penggugat dalam Rekonvensi merasa tidak nyaman dengan adanya gugatan dari Tergugat dalam Rekonvensi sehingga menghambat proses bisnis Penggugat dalam Rekonvensi.
6. Bahwa meskipun seluruh kerugian moril yang ditanggung oleh Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat terobati dengan suatu nilai materi, namun untuk memberikan kompensasi kerugian bagi Penggugat dalam Rekonvensi serta memberikan efek jera bagi Tergugat dalam Rekonvensi agar tidak mengajukan gugatan secara serampangan, maka kerugian moril tersebut kami perhitungkan sebagai berikut:
Kerugian moril akibat terganggunya kenyamanan, tercemarnya nama baik serta terganggunya konsentrasi Penggugat dalam Rekonvensi dapat dikompensasikan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian kerugian tersebut di atas, maka secara keseluruhan Penggugat dalam Rekonvensi menanggung kerugian sebesar Rp2.636.574.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan sudah layak serta sepantasnya bagi Tergugat dalam Rekonvensi untuk menanggung kerugian Penggugat dalam Rekonvensi yang diakibatkan oleh tindakan wanprestasi Tergugat dalam Rekonvensi serta diajukannya gugatan Tergugat dalam Rekonvensi kepada Penggugat dalam Rekonvensi secara serampangan dan tidak mempunyai dasar hukum;
8. Bahwa untuk menjamin agar tuntutan Rekonvensi tersebut di atas berhasil guna, maka memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Bandung, untuk melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah dan bangunan yang setempat dikenal dengan Jl. Karang Tengah Nomor 703 A Kel. Karang Tengah Cibadak Sukabumi serta agar Tergugat d.R dapat segera melaksanakan pembayaran kompensasi ganti rugi yang dialami Penggugat dalam Rekonvensi maka kepada Tergugat dalam Rekonvensi perlu kiranya dikenakan sanksi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan apabila Tergugat dalam Rekonvensi tidak dengan segera menjalankan putusan Pengadilan atas perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sebesar Rp2.636.574.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) secara, sekaligus dan seketika;
3. Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diajukan Penggugat dalam Rekonvensi terhadap tanah dan bangunan di Jl. Karang Tengah Nomor 703 A Kel. Karang Tengah Cibadak Sukabumi sah dan berharga;
4. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari apabila tidak atau belum menjalankan Putusan;
5. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Subsidair :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 461/Pdt.G/2011/PN.Bdg tanggal 20 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 281/Pdt/2012 Tanggal 8 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 1 Oktober 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 2012 diajukan permohonan kasasi tanggal 5 Oktober 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 81/Pdt/KS/2012/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Oktober 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 22 Oktober 2012, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 5 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, pada halaman 4 (empat) yang menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak membaca dengan seksama memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat sekarang sebagai Pemohon Kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat bahwa tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, oleh karena semua keberatan-keberatan yang diuraikan dalam memori banding dari kuasa hukum Pembanding/Penggugat sekarang sebagai Pemohon Kasasi semuanya telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar;
Terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut adalah salah dan keliru, oleh karena justru di dalam memori banding tersebut banyak hal-hal yang baru yang sama sekali tidak disentuh atau dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung seperti masalah lelang/tender Penjualan Pohon Karet Kebun Cibungur Afdeling II/Cilandak Blok 14 sebanyak 10.459 pohon yang dilakukan oleh Termohon Kasasi (PT Perkebunan Nusantara VIII Bandung) adalah fiktif tidak benar sejumlah itu karena sebelumnya Termohon Kasasi tidak melakukan perhitungan terlebih dahulu ke lokasi/lelang hanya didasarkan pada perkiraan semata, sehingga pada waktu dilakukan penghitungan ulang pohon karet yang ada hanya 8528 pohon jadi terdapat kekurangan 1931 pohon dan ini akan merugikan Pemohon Kasasi/Pembanding semula Penggugat dan dalil-dalil Pemohon Kasasi sama sekali tidak pernah diperhitungkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung;
Bahwa nampak jelas Majelis Pengadilan Tinggi Bandung sama sekali tidak membaca materi Memori Banding Pemohon Kasasi sehingga di dalam pertimbangan hukumnya tidak tepat oleh karenanya Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut dan mengadili sendiri dan menyatakan bahwa Lelang Penjualan Pohon Karet Kebun Cibungur Afdeling II/Cilandak Blok 14 sebanyak 10.459 pohon yang dilaksanakan oleh Tergugat (PT Perkebunan Nusantara VIII Bandung (Persero) pada tanggal 23 Juni 2011 adalah cacat hukum oleh karenanya batal demi hukum;
2. Bahwa selain apa yang diuraikan pada butir 2 di atas juga terdapat hal-hal baru di dalam memori banding Pemohon Kasasi yang sama sekali juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yakni masalah uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan oleh Pemohon Kasasi sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Termohon Kasasi/Terbanding semula Tergugat;
- Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding semula Penggugat meminta kepada Termohon Kasasi/Terbanding semula Tergugat untuk mengembalikan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp250.000.000,- tersebut oleh karena Pemohon Kasasi tidak akan melanjutkan pembelian pohon karena ada kekurangan pohon tidak sesuai dengan lelang;
Bahwa Termohon Kasasi mengatakan tidak akan mengembalikan uang jaminan penawaran tersebut padahal ada aturan yang sangat jelas sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat (RKS) sebagai acuan persyaratan lelang/pembelian pohon karet yang dibuat sendiri oleh Termohon Kasasi pada Bab II butir 2, 3 & 4, yang berbunyi apabila pembeli tidak dapat melaksanakan seluruh pembayaran sebagaimana jangka waktu yang telah ditentukan maka PT. Perkebunan Nusantara VIII (Termohon Kasasi/Terbanding semula Tergugat) berhak membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa adanya tuntutan apapun dari pembeli, dan kepada pembeli dikenakan denda sebesar 10% dari total nilai penjualan yang akan diambil/dipotong langsung dari uang jaminan penawaran kecuali kondisi force majeure;
Hal ini berarti sekalipun Pemohon Kasasi/Pembanding semula Penggugat tidak mampu melunasi selaku pemenang lelang atau mengundurkan diri dan tidak melanjutkan atau menandatangani surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) maka Pemohon Kasasi hanya dikenakan denda 10% x Rp132.000/pohon x 8528 pohon = Rp112.569.000,- Dengan demikian Pemohon Kasasi masih terdapat kelebihan yang harus dikembalikan oleh Termohon Kasasi sebesar Rp 250.000.000,- dikurangi Rp 112.569.600,- = Rp137.430.400,-;
Akan tetapi oleh Termohon Kasasi malah menghangatkan uang jaminan penawaran tersebut yang seharusnya mengembalikan sisanya Rp137.430.400,- kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa hal-hal yang telah Pemohon Kasasi uraikan di atas tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dan mohon agar Majelis Hakim Agung RI mempertimbangkan yaitu kepatutan dan keadilan serta kearifan dari Hakim;
3. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada halaman 4 (empat) alinea terakhir mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar di dalam mempertimbangkan semua bukti-bukti yang diajukan, dan keterangan para saksi yang disumpah dalam perkara a quo, telah terungkap secara yuridis akan fakta-fakta hukum dalam persidangan ini, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui serta mengambil alih pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama;
Bahwa dari uraian di atas terdapat kalimat yaitu yang dipertimbangkan termasuk juga keterangan para saksi yang disumpah dalam perkara a quo, padahal dalam perkara ini tidak ada seorangpun para saksi yang diajukan baik oleh Pemohon Kasasi maupun oleh Termohon Kasasi dalam perkara ini apalagi sampai disumpah dalam perkara a quo, siapa yang disumpah? Jelas sekali semakin memperlihatkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak membaca baik memori banding dari Pemohon Kasasi maupun putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 461/Pdt.G/2011/ PN.Bdg tanggal 20 Maret 2012 oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 281/Pdt/2012/PT.Bdg tanggal 8 Agustus 2012 haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI, karena pertimbangan hukumnya yang menyesatkan;
Bahwa apabila Mahkamah Agung RI tidak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 281/Pdt/2012/PT.Bdg tanggal 8 Agustus 2012, maka kami akan melaporkan Hakim-Hakim yang memeriksa perkara a quo kepada Komisi Yudisial;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke 1 s/d 7
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 16 Oktober 2012, jawaban memori kasasi tanggal 5 November 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan :
Bahwa Tergugat telah menandatangani Aanwijzing (berita Acara Peninjauan Lapangan) yang pada pokoknya menyatakan bahwa jumlah pohon yang menjadi objek lelang adalah 10.459 pohon;
Bahwa justru Penggugatlah yang telah melakukan wanprestasi, memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pelaksanaan lelang secara sepihak dan belum pernah menyerahkan sejumlah uang pembayaran atas pembelian tebangan pohon, sehingga tidak ada kerugian yang dialami oleh Penggugat atas pembelian tebangan pohon tersebut;
Bahwa keberatan-keberatan kasasi lainnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum yang berlaku, atau kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam pelanggaran itu dengan batalnya putusan, atau bila hakim tidak berwenang atau melampaui batas wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. ISMAIL tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, S.H., M.Hum., dan H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
Ttd./Dr. H. Habiburrahman, S.H., M.Hum. Ttd./
Ttd./H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. Dr.H. Abdurrahman, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: Ttd./
Meterai : Rp 6.000,00 Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H.
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 Untuk salinan
Jumlah : Rp500.000,00 Mahkamah Agung RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003