563 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 563 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gd. Menara Sudirman Lt. 27 Jl. Jenderal Sudirman Kav.60, Senayan, Kebayoran Baru
Also in 100 other cases
- 153/B/2016/PT.TUN.JKT (15 August 2016) — PTTUN Jakarta
- 72/G/2015/PTUN-BDG (1 October 2015) — PTUN Bandung
- 32/PDT/2018/PT BDG (28 March 2018) — PT Bandung
- 19/G/2018/PTUN.BDG (8 August 2018) — PTUN Bandung
- 229/B/2015/ PT.TUN.JKT. (26 October 2015) — PTTUN Jakarta
- 25/G/2015/PTUN-BDG (18 June 2015) — PTUN Bandung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 563/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SENTUL CITY Tbk, tempat kedudukan Gedung Graha Utama, Jalan M.H. Thamrin, Sentul City, Bogor-16810, diwakili oleh Pesta Uli Sitanggang, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: A. Edi Sanyoto, beralamat di Depok Mulya II Blok AB No. 20, RT. 01/015, Beji, Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-21932/PP/M.VII/99/2010, tanggal 4 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor KEP-
692/WPJ.07/BD.0512009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00118/107/06/054/08 tanggal 28 Agustus 2008 Masa Pajak Desember 2006, maka bersama dengan ini Penggugat mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) butir d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas keputusan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2008, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan
Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas keterlambatan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas pembayaran uang muka dari PT. Cemerlang Surya Jaya berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Tergugat |
| (Rp.) | |
| Dasar Pengenaan Pajak | 66.000.000.000,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai Terutang | 6.600.000.000,00 |
| Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP | 1.320.000.000,00 |
Bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebesar Rp. 1.320.000.000,00, yaitu sebesar 2% (dua persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak;
Bahwa pada tanggal 21 November 2008, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, melalui Surat Nomor 0001/SC-BOD/XI/2008 Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00118/107/06/054/08 tanggal 28 Agustus 2008 ke Tergugat yang pada akhimya diteruskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2009 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus melalui Surat Ketetapan Tergugat Nomor KEP-692/WPJ.07/ BD.05/2009 menolak permohonan pembetulan ketetapan pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertarnbahan Nilai Nomor 00118/107/06/054/08 tanggal 28 Agustus 2008 dengan pertimbangan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Penggugat;
Bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-692/WPJ.07/BD.05/2009 tersebut Penggugat mengajukan gugat dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan
real estate, yaitu perumahan Bukit Sentul. Sesuai dengan bidang usaha tersebut, maka kebijakan akuntansi yang digunakan sebagai dasar pengukuran
dan penyusunan laporan keuangan adalah PSAK 44 yang merupakan Standar
Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate;
Bahwa untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak berupa pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan, Penggugat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000;
Bahwa pada akhir Tahun 2006, Penggugat menerima sejumlah pembayaran
uang muka, namun belum menerbitkan Faktur Pajak atas uang muka tersebut.
Faktur Pajak baru diterbitkan pada Tahun 2007, yaitu pada saat pihak pembeli
melakukan sisa pelunasan. Selanjutnya, atas keterlambatan penerbitan Faktur
Pajak yang dilakukan oleh Penggugat, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan
Pajak untuk menagih sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu sebesar 2%
atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai. Adapun nilai Dasar
Pengenaan Pajak yang diperhitungkan dalam Surat Tagihan Pajak yang
diterbitkan oleh Tergugat adalah sebesar total nilai penjualan;
Bahwa Penggugat menyadari keterlambatan penerbitan faktur pajak atas uang
muka yang diterimanya pada Tahun 2006, sehingga setuju atas penerbitan
Surat Tagihan Pajak yang dilakukan oleh Tergugat, namun Penggugat tidak
setuju atas dasar pengenaan sanksi yang diperhitungkan oleh Tergugat yaitu
seluruh nilai penjualan. Menurut Penggugat, dasar pengenaan sanksi yang
seharusnya diperhitungkan adalah total nilai uang muka saja yang diterima
pada akhir Tahun 2006 dengan ulasan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda sesuai Pasal 14 ayat
(4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut Tergugat
Bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan menetapkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak
tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak;
Bahwa Pasal 14 ayat (4) dari peraturan yang sama menetapkan bahwa terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi;
Bahwa berdasarkan kedua Pasal tersebut di atas, Tergugat mengenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% atas total Dasar Pengenaan Pajak
sebesar Rp. 66.000.000.000,00;
Menurut Penggugat
Bahwa Penggugat tidak setuju atas dasar pengenaan sanksi denda yang
diperhitungkan oleh Pemeriksa, yaitu sebesar Rp. 66.000.000.000,00 karena
menurut Penggugat, dasar pengenaan sanksi denda yang seharusnya adalah
nilai uang muka yang dibayarkan pada Tahun 2006 sebesar Rp.13.200.000.000,00 dengan dasar sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2006, PT. Cemerlang Surya Jaya berjanji
untuk membeli sebidang tanah dari Penggugat dengan harga jual yang
disepakati yaitu sebesar Rp. 72.600.000.000,00 termasuk Pajak Pertambahan
Nilai;
Bahwa selanjutnya disepakati pula bahwa total nilai sebesar
Rp.72.600.000.000,00 tersebut akan dilunasi secara bertahap dengan jadwal
sebagai berikut:
Uang muka 20% (tidak termasuk PPN) = Rp.13.200.000.000,00
(harus dilunasi paling lambat tanggal 30 Des 2006)
Pelunasan (termasuk PPN) = Rp.59.400.000.000,00
(sebelum serah terima)
= Rp.72.600.000.000,00
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2006, PT. Cemerlang Surya Jaya melakukan
pembayaran sebesar Rp. 13.200.000.000,00 yaitu 20% uang muka dari nilai
total penjualan;
Bahwa berdasarkan PSAK 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real
Estate, apabila pembayaran sudah diterima sebesar 20%, maka total penjualan
seluruhnya sudah dapat diakui. Oleh karena itu, pada tahun 2006 auditor telah
mengakui penjualan kepada PT. Cemerlang Surya Jaya walaupun serah terima
secara nyata baru terjadi pada tanggal 28 Juli 2007;
Bahwa dalam Pasal 11 dan 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000, disebutkan bahwa:
Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak;
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat
terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143
Tahun 2000 disebutkan bahwa:
Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang
menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat
penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak
tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;
Bahwa dalam penjelasan Pasal tersebut disebutkan bahwa:
Dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak
Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat
dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. Oleh karena itu Pajak
terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu
pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak
atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan;
Contoh 1:
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2001;
Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2001;
Saat Pajak terutang adalah tanggal 1 September 2001;
Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak
bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau
penerimanya, maka Pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata
diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang;
Contoh 2:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001.
Saat Pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001. Bila sebelum surat atau
akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah
diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka
Pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau
berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang;
Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001.
Perjaniian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2001. Saat Pajak
terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001. Penyerahan barang tidak bergerak
yang dilakukan dengan suatu perjanjian akan menyerahkan barang tersebut
dalam masa tertentu tidak dapat digunakan untuk menentukan saat Pajak
terutang;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Penggugat di atas, maka menurut
pendapat Penggugat dasar pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) yang seharusnya diperhitungkan dalam Surat Tagihan Pajak adalah sebesar Rp. 13.200.000.000,00 mengingat keterlambatan
penerbitan faktur pajak yang terjadi hanya atas uang muka yang Penggugat
terima pada Tahun 2006 tersebut bukan atas total nilai penjualan;
Bahwa atas pembayaran pelunasan sebesar Rp. 59.400.000.000,00 pada tanggal 25 Juli 2007 yang Penggugat terbitkan faktur pajaknya pada tanggal 2 Agustus 2007 seharus tidak dijadikan sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4);
Bahwa berikut nilai Surat Tagihan Pajak yang seharusnya menurut Penggugat:
| Uraian | Menurut STP (Rp) | Menurut Penggugat (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 66.000.000.000,00 | 13.200.000.000,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai Terutang | 6.600.000.000,00 | 1.320.000.000,00 |
| Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP | 1.320.000.000,00 | 264.000.000,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-21932/PP/M.VII/99/2010, tanggal 4 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhdap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 23 Juni 2009 mengenai pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00118/107/06/054/08 tanggal 28 Agustus 2008 Masa Pajak Desember 2006, atas nama PT. Sentul City Tbk, NPWP: 01.614.952.8-054.000, alamat: Gedung Graha Utama, Jalan MH. Thamrin, Sentul City, Bogor-16810;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-21932/PP/ M.VII/99/2010, tanggal 4 Februari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juli 2010, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor TMAPK-13/SP.52/VII/2010 namun Pemohon tidak menanda tangani Akte tersebut dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Mei 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pihak lawan maka oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) membaca, memeriksa serta meneliti putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.21932/PP/ M.VII/99/2010 yang diucapkan tanggal 4 Februari 2010, Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak a quo, karena selain putusan tersebut telah mengabaikan data-data serta penjelasan yang telah disampaikan pada persidangan, juga terdapat ketidak sesuaian didalam penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan uraian penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) berkeberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 34 alinea 2 putusan a quo yang berbunyi:
"Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis
berkesimpulan pada saat terjadinya pembayaran uang maka tanggal 18
Desember 2006, dan pelunasan tanggal 25 Juli 2007 seharusnya Penggugat pada saat pembayaran tersebut membuat faktur pajak, namun faktur pajak baru dibuat pada tanggai 2 Agustus 2007, oleh karenanya sesuai Pasal 14 ayat (1) f dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak".
Bahwa yang termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak halaman 34 alinea 2 tersebut diatas adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 549/PJ/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-159/PJ.l2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan Sentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang merupakan aturan pelaksanaannya.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 34 alinea 3 putusan a quo yang berbunyi:
"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan membatalkan pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) oleh karenanya Majelis menolak gugatan Penggugat atas keputusan Terbanding Namor KEP-692/WPJ.07/BD.054/2009, tanggal 23 Juni 2009, mengenai Pengurangan atau Peghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Perlambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00118/107/06/054/08 tanggal 28 Agustus 2008 Masa Pajak Desember 2006".
Bahwa selama dalam persidangan di Pengadilan Pajak kami telah memberikan bukti bukti dan penjelasan atas transaksi yang terjadi sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 Desember 2006, PT. Cemerlang Surya Jaya berjanji untuk membeli sebidang tanah dari PT. Sentul City, Tbk. dengan harga jual yang disepakati yaitu sebesar Rp. 72.600.000.000,- termasuk PPN.
- Selanjutnya disepakati pula bahwa total nilai sebesar Rp. 72.600.000.000,- tersebut akan dilunasi secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut:
Uang muka 20% (tidak termasuk PPN) Rp. 13.200.000.000,-
(harus dilunasi paling lambat tanggal 30 Des 2006)
Pelunasan (termasuk PPN) (sebelum serah terima) Rp. 59.400.000.000,-
Rp. 72.600.000.000,-
- Sesuai kesepakatan tersebut, uang muka dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2006 sebesar Rp. 13.200.000.000,- (tidak termasuk PPN). Pelunasan dilakukan pada tanggal 25 Juli 2007 sebesar Rp.59.400.000.000,- (termasuk PPN Rp.6.600.000.000,-);
- PT. Sentul City, Tbk. kemudian membuat Faktur Pajak Standar Nomor 010-000-0700000007 tanggal 2 Agustus 2007 kepada PT. Cemerlang Surya Jaya dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp. 66.000.000.000,-;
Pada surat gugatan dan penjelasan di Persidangan di Pengadilan Pajak, atas penerimaan uang muka pada tanggal 28 Desember 2006, Pemohon
Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) telah setuju diterbitkan STP Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 karena terlambat membuat faktur pajak lebih dari 3 (tiga) bulan dari saat Faktur Pajak Standar harus dibuat dengan perhitungan 2% x Rp. 13.200.000.000,- = Rp 264.000.000,-.
Akan tetapi melalui Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Permohonan Gugatan, Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) mengungkapkan ketidak setujuan atas pengenaan STP Pasal 14 ayat (4) atas pelunasan pembayaran tanggal 28 Juli 2007 sejumlah Rp. 59.400.000.000,- (termasuk PPN sejumlah Rp.6.600.000.000,-) atau sejumlah Rp. 52.800.000.000 (tidak termasuk PPN).
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn 8M disebutkan bahwa "saat
pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) di atas, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 berturut turut diatur ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2:
"Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima
setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak";
Pasal 13 ayat (1 ):
"Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah bukan merupakan Faktur Pajak Standar";
Pasal 14 ayat( 1):
"Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam hal:
a. Menerbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oteh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
b. Menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006
tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Atas penerimaan uang muka pada tanggal 18 Desember 2006 sebesar
Rp. 13.200.000.000,-, Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat tanggal 18 Desember 2006. Faktur Pajak yang kami terbitkan pada tanggal 2 Agustus 2007 atas uang muka tersebut melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat, sehingga dikenakan sanksi sesuai PT. SENTUL CITY Tbk dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
2. Atas penerimaan uang Pelunasan pada tanggal 25 Juli 2007 sejumlah
Rp. 52.800.000.000,00 Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat tanggal 25 Juli 2007. Faktur Pajak yang kami terbitkan pada tanggal 2 Agustus 2007 atas uang pelunasan tersebut tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat, sehingga seharusnya tidak dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Sesuai dengan uraian tersebut diatas, maka atas pembuatan faktur pajak pada tanggal 2 Agustus 2007 atas transaksi penjualan yang dilakukan PT Sentul City, Tbk. kepada PT Cemerlang Surya Jaya seharusnya hanyadikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu atas dasar pengenaan pajak sebesar Rp.13.200.000.000,- saja, bukan atas dasar pengenaan pajak sebesar Rp.66.000.000.000,-.
2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, hanya mempertimbangan peraturan secara parsial atau tidak menyeluruh, yakni hanya menggunakan Pasal 2 ayat (1) tanpa menggunakan Pasal 14 ayat (1) peraturan tersebut dalam mengambil keputusan;
3. Bahwa dengan demikian, penjelasan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak Nomor PUT.21932/PP/M.Vll/99/2010 yang diucapkan tanggal 4 Februari 2010 yang menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 23 Juni 2009 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00118/107/06/054/08 tanggal 28
Agustus 2008 Masa Pajak Desember 2006, adalah tidak benar dan tidak cermat serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta peraturan pelaksananya.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan gugatan Penggugat terhdap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 23 Juni 2009 mengenai pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00118/107/06/054/08 tanggal 28 Agustus 2008 Masa Pajak Desember 2006, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan mengenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. SENTUL CITY Tbk tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. SENTUL CITY Tbk tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc, Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. Ttd/Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc.
Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya
1. Meterai ……...…… Rp. 5.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 6.000,00
3. Administrasi …..... Rp. 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp. 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754