467 PK/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 467 PK/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Sindangsirna No.4, Gegerkalong, Sukasari
Also in 48 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 467 PK/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (Persero) TALUNSANTOSA, diwakili oleh Ir, H. Bagas Angkasa, selaku Direktur Utama, berkedudukan di Jl. Sindangsirna No. 4 Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Drs. H. Agus Iskandar, Ak., dan kawan-kawan, dari Bagian Hukum dan Umum dan Keamanan PTPN VIII (Persero), berkantor di Jl. Sidangsirna No. 4 Bandung, 40153, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Februari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi II/ Tergugat/Pembanding I;
m e l a w a n :
Para ahli waris Alm. OKET alias ZAKARIA, yang terdiri dari:
ASEP MASRIO, bertempat tinggal di Kp. Cibeureum RT. 01, RW. 13, Desa Cibeureum, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
AISAH, bertempat tinggal di Kp. Bungbulang, Tegallega, Kab. Garut;
WIWIN, bertempat tinggal di Kp. Sukasari RT. 01, RW. 13, Desa Cibeureum, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
I. MASKIAH, bertempat tinggal di Kp. Sukasari RT. 01, RW. 13, Desa Cibeureum, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
Para ahli waris Alm. DIDI, yang terdiri dari:
OJO, bertempat tinggal di Kp. Bukatanah RT. 05, RW. 09, Desa Cikembang, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
ENGKAY KOMARIAH, bertempat tinggal di Kp. Sukasari RT. 01, RW. 13, Desa Cibeureum, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
UJANG WAHIDIN, bertempat tinggal di Kp. Sukasari RT. 02, RW. 13, Desa Cibeureum, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
ADE KOSASIH, bertempat tinggal di Kp. Bukatanah RT. 02, RW. 09, Desa Cikembang, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
Para ahli waris Alm. OMOH, yang terdiri:
OLID HOLIDIN, bertempat tinggal di Kp. Bukatanah RT. 03, RW. 09, Desa Cikembang, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
IDAS, bertempat tinggal di Kp. Bukatanah RT. 01, RW. 09, Desa Cikembang, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
MINI, bertempat tinggal di Kp. Palered RT. 03, RW. 12, Desa Cikembang, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
USIH, bertempat tinggal di Kp. Sukasari, Desa Cibeureum, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
Para ahli waris Alm. H. ISAH, yang terdiri dari:
UCUN MAKSUM, bertempat tinggal di Kp. Bukatanah RT. 02, RW. 09, Desa Cikembang, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
Para ahli waris Alm. ADE ROHANA, yang terdiri dari:
ALET;
HERI;
HENI;
ANDRI;
TONI;
Kesemuanya bertempat tinggal di Kp. Palered RT. 03, RW. 12, Ds. Cikembang, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
Para ahli waris Alm. SUPRIATNA, yang terdiri:
ZAENAL MUTAQIN, bertempat tinggal di Kp. Sukasari RT. 02, RW. 13, Desa Cibeureum, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
ELIN HERLINA, bertempat tinggal di Kp. Cipicung, Desa Baleendah, Kec. Baleendah, Kab. Bandung;
UWEP, bertempat tinggal di Kp. Palered RT. 03, RW. 12, Ds. Cikembang, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
IYAN HERYANA, bertempat tinggal di Kp. Sukasari RT. 02, RW. 13, Desa Cibeureum, Kec. Kertasari, Kab. Bandung;
ASEP, bertempat tinggal di Desa Baleendah, Kec. Baleendah, Kab. Bandung;
NENDEN, bertempat tinggal di Kp. Banjaran, Kec. Banjaran, Kab. Bandung;
ATEP, bertempat tinggal di Kp. Baleendah, Desa Baleendah, Kec. Baleendah, Kab. Bandung;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Penggugat/para Terbanding;
d a n :
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG, berkedudukan di Komplek Pemda Kab. Bandung, Jl. Raya Soreang-Kab. Bandung;
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I/Turut Tergugat/Pembanding II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi II/Tergugat/Pembanding I telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 1267 K/Pdt/2010, tanggal 25 Maret 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Penggugat/para Terbanding dan Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I/Turut Tergugat/ Pembanding II dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa para Penggugat adalah merupakan para ahli-waris dari Alm. Madta Oket, yang telah meninggal dunia pada tahun 1940, di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kab. Bandung;
Bahwa Alm. Madta Oket selain meninggalkan para Penggugat sebagai para ahli-warisnya, juga telah meninggalkan harta kekayaan, yang salah satunya berupa tanah darat, yang terletak di Desa Cikembang (d/h Desa Nengkelan), Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, yang tercatat di Buku C Desa, dengan Persil No. 188, D.IV, Kohir No. 724, seluas 122.400 m2, atau 12,24 ha, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Perkebunan PTPN VIII;
Sebelah Barat : Tanah Darat Milik H. Rohimat, H. Aep. S, para Penggugat seluas 2 ha;
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Timur : Jalan Desa;
Bahwa tanah peninggalan orang tua para Penggugat tersebut, pernah dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh Tergugat, karena tidak didasari dengan dasar pemilikan/penguasaaan secara hukum;
Bahwa sepengetahuan para Penggugat, tanah yang tercatat di Buku C Desa, dengan Persil No. 188, Kohir No. 724, seluas 122.400 m2 atau 12,24 ha, (objek sengketa) tersebut, tidak pernah diperjual-belikan/dipindah-tangankan baik oleh para Penggugat maupun oleh orang tua para Penggugat, sebagai para ahli-waris dari Alm. Madta Oket, karena berdasarkan Buku Letter C Desa yang terdapat di Desa Cikembang (d/h Desa Nengkelan), tanah terse-but masih utuh tercatat atas nama Madta Oket, dan belum adanya perpin-dahan-tangan atau perpindahan kepemilikan kepada orang lain;
Bahwa pada sekitar tahun 1970, H. Oyo Sukarya, selaku salah seorang ahli-waris dari Madta Oket, pernah meminta dan menuntut agar Tergugat menye-rahkan kembali tanah milik asal Alm. Madta Oket, yang atas permintaan/ tuntutan tersebut, Tergugat ternyata hanya menyerahkan tanah a quo seluas 2 (dua) ha kepada H. Oyo Sukarya, sementara sisa yang seluas 12 (dua belas) ha, sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, pada saat itu belum diserahkan dan masih dikuasai oleh Tergugat;
Bahwa kepemilikan tanah sengketa a quo, yang seluas 12 (dua belas) ha, yang berbatasan langsung dengan tanah milik para Penggugat yang seluas 2 (dua) ha tersebut, dikuatkan pula dengan Surat Kikitir Padjeg Boemi, Surat keterangan Kepala Desa Cikembang (d/h Desa Nengkelan), dengan suratnya nomor: 474/19/I/D/2005, tertanggal 10 Januari 2005, maupun keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Tanah objek sengketa yang tercatat dengan Persil No. 188, D.III, Kohir No. 724, seluas 122.400 m2, atau 12,24 ha tersebut, adalah milik asal dari Alm. Madta Oket”;
Bahwa tanah sengketa a quo yang seluas 12 (dua belas) ha tersebut, sejak tahun 1998 telah dikuasai kembali oleh para Penggugat, yang hingga saat ini dipergunakan/dikelola sebagai kebun, dan sejak tahun itu juga Asep Masrio (Penggugat I), telah berupaya meminta kejelasan atau legalitas dari pengua-saan tanah a quo untuk pengurusan sertifikat hak kepemilikan, dengan mem-berikan surat yang antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung, Gubernur Jawa Barat, Bupati Kab. Bandung, Dirjen Perkebunan, yang hasilnya bahwa:
Direktur Kelembagaan Usaha pada Direktorat Jenderal Perkebunan, dengan suratnya nomor: 914/VII/KU-2/2000, tertanggal 1 November 2000, pada pokoknya menyatakan:
“…..mengharapkan agar pihak PTPN VIII melakukan klarifikasi atas hak kepemilikan tanah a quo”;
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung telah mengirimkan surat balasan, dengan Surat No. 540-1668, tertanggal 7 Agustus 2001, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung meminta para pihak terkait untuk melakukan musyawarah, dan Kantor Pertanahan Kab. Bandung masih menunggu hasil penelitian atas tanah a quo”;
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung telah mengirimkan kembali surat, dengan Surat No. 600-755, tertanggal 3 Oktober 2001, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Untuk menindak-lanjuti pertemuan tanggal 25 September 2001, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung meminta agar dilakukan pengukuran (data fisik) atas tanah a quo”;
Wakil Gubernur Jawa Barat dengan Suratnya tertanggal 13 Februari 2001, nomor: 593.2/292/Dekon, pada pokoknya menyatakan bahwa: “Meminta Bupati Bandung menyelesaikan masalah pengembalian tanah milik Sdr. Asep Masrio an. Madta Oket …”;
Bahwa sekalipun tanah sengketa a quo telah kembali dikuasai oleh para Penggugat, dan juga berdasarkan Buku Letter C, Desa Cikembang, bahwa tanah sengketa a quo yang tercatat dengan Persil No. 188, Kohir No. 724, seluas 122.400 m2, atau 12,24 ha yang sampai sekarang masih tercatat atas nama Madta Oket, tetapi Tergugat tetap mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah sengketa a quo, dan selalu berusaha menghalang-halangi usaha para Penggugat untuk men-sertifikatkan tanah tersebut;
Bahwa sebagaimana telah terjadi pada tahun 2001, para Penggugat pernah mengajukan permohonan penyertifikatan atas tanah sengketa a quo kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung (Turut Tergugat), tetapi dengan alasan bahwa terhadap tanah sengketa a quo masih ada permasalahan tentang batas-batas tanah, antara para Penggugat dengan Tergugat dan masih adanya klaim kepemilikan dari Tergugat atas tanah sengketa a quo, maka proses penyertifikatan tanah tersebut sampai dengan saat ini belum terlaksana, padahal para Penggugat telah melampirkan persyaratan-persya-ratan/warkah yang sah untuk dasar persertifikatan tanah tersebut, hal ini membuktikan pula bahwa Turut Tergugat tidak sungguh-sungguh dalam proses penerbitan sertifikat atas tanah sengketa tersebut;
Bahwa dengan adanya hambatan dalam proses penyertifikatan tanah a quo, sehubungan dengan klaim dari Tergugat, dan Turut Tergugat yang tidak sungguh-sungguh dalam proses penerbitan sertifikat atas tanah a quo, padahal secara hukum bahwa tanah objek sengketa adalah milik para Penggugat, yang berasal dari tanah milik Alm. Madta Oket, dengan jelas-jelas adalah merupakan perbuatan melawan hukum, yang telah menyebabkan kerugian secara materil maupun immaterial terhadap para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Yaitu bahwa para Penggugat telah banyak mengeluarkan biaya untuk proses penerbitan sertifikat, yang apabila dihitung telah mencapai sebesar + Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian Immateril:
Yaitu kerugian waktu, tenaga, pikiran, serta terganggunya usaha para Penggugat yang meskipun tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi kepastian hukum, maka akan para Penggugat tentukan nilainya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Sehingga dengan demikian, jumlah kerugian seluruhnya baik kerugian materil maupun immaterial yang diderita oleh para Penggugat adalah sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), yang harus dibayar oleh Tergugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan para Penggugat tidak menjadi illusoir atau sia-sia, dan adanya sangka yang beralasan terhadap itikad buruk dari Tergugat, akan berusaha merebut kembali dan berupaya mengajukan hak kepemilikan atas tanah objek sengketa a quo, maka berdasar dan beralasan hukum kiranya apabila, Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kls. IB Bale Bandung cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini, sebelum melanjutkan persidangan, untuk terlebih dahulu meletak-kan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
Tanah darat yang terletak di Desa Cikembang (d/h Desa Nengkelan), Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, yang tercatat dengan Persil No. 188, D.IV, Kohir No. 724, seluas 122.400 m2, atau 12,24 ha, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Perkebunan PTPN VIII;
Sebelah Barat : Tanah darat milik H. Rohimat, H. Aep. S, para Penggugat seluas 2 ha;
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Timur : Jalan Desa;
Bahwa karena gugatan para Penggugat dalam perkara ini telah didukung dengan bukti-bukti yang otentik, maka beralasan hukum juga kiranya, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim persidangan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voor-raad), sekalipun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
Bahwa apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka Tergugat harus pula dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlam-batan, sampai Tergugat menyerahkan tanah objek sengketa a quo kepada para Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa, dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dulu sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa tanah yang tercatat di Buku Letter C, Desa Kertasari (d/h Desa Nengkelan), dengan Persil No. 188, D.IV, Kohir No. 724, seluas 122.400 m2 atau 12,24 ha, terletak di Desa Cikembang, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, yang sampai sekarang masih tercatat atas nama Madta Oket dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Perkebunan PTPN VIII;
Sebelah Barat : Tanah darat milik H. Rohimat, H. Aep. S, para
Penggugat seluas 2 Ha;
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Timur : Jalan Desa;
Adalah milik para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun immaterial kepada para Penggugat, secara tunai, seketika dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Sebagaimana telah terurai pada bagian posita gugatan, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kerugian Immateril:
Yaitu kerugian waktu, tenaga, pikiran, serta terganggunya usaha para Penggugat yang meskipun tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi kepastian hukum maka akan Penggugat tentukan nilainya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
5. Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah objek sengketa menjadi atas nama para Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan tersebut;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls. IB Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas ex aequo et bono;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat:
Eksepsi tentang surat gugatan yang kabur/obscuur libel - exceptio obscuur;
Dalil “perbuatan melawan hukum”;
Bahwa para Penggugat telah mengajukan dalil bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian terhadap para Penggugat;
Bahwa para Penggugat dalam mengajukan dalil “perbuatan melawan hukum”, tidak menyebutkan/mencantumkan nomor pasal dan undang-undang dari dalil tersebut, sehingga dalil tersebut tidak berlandaskan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu adalah tidak relevan untuk dipertimbangkan menurut hukum;
Bahwa selanjutnya para Penggugat tidak mencantumkan unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum antara lain:
Perbuatan;
Sifat melawan hukum dari perbuatan itu;
Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut;
Pihak yang menderita kerugian;
Kesalahan yang menimbulkan kerugian;
Kepada siapa kerugian dapat dipertanggung-jawabkan, dan tidak menguraikan hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian;
Bahwa para Penggugat juga tidak mengklasifikasi posita mana yang langsung berkaitan dan memenuhi unsur-unsur dari dalil tersebut, sehingga dalil perbuatan melawan hukum menjadi kabur (obscuur);
Bahwa para Penggugat tidak berkwalitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo, karena para Penggugat bukan sebagai pemilik ob-jek sengketa, menurut hukum acara perdata, para Penggugat harus mempunyai suatu kepentingan terhadap objek sengketa;
Gugatan para Penggugat tidak jelas (obscuur) dan tidak memenuhi syarat-syarat surat gugatan:
Kronologisnya tidak jelas;
Dasar-dasar hukum gugatan apa;
Maupun petitum-nya, untuk setiap petitum harus diuraikan dasar-dasar dan sebab-akibatnya;
Bahwa gugatan para Penggugat diajukan telah lampau waktu sebagai-mana diatur Pasal 1963 BW, dan karenanya berdasarkan Pasal 1991 BW para Penggugat sudah kehilangan haknya untuk mengajukan tuntutan;
Bahwa pernyataan-pernyataan para Penggugat di dalam surat gugatan-nya tersebut di atas, sesungguhnya para Penggugat tidak berhasil membuktikan, bahwa para Penggugat memiliki bukti yang cukup sah atas sebidang tanah yang digugatnya dalam perkara ini, tetapi pernyataan para Penggugat tersebut lebih layak disebut sebagai dongengan;
Eksepsi Turut Tergugat:
Kewenangan Mengadili (kompetensi absolut):
Bahwa gugatan ini telah salah diajukan para Penggugat ke Pengadilan Nege-ri, karena sengketa ini bukan merupakan sengketa kepemilikan/keperdataan, melainkan sengketa Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan Pengadi-lan Tata Usaha Negara, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sedang-kan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa setelah memperhatikan dan mempelajari dengan cermat dalil-dalil gugatan para Penggugat, ternyatalah yang dipersoalkan para Penggugat adalah, mengenai proses penerbitan sertifikat yang telah dimohonkan para Penggugat kepada Turut Tergugat, sebagai Pejabat Tata Usaha Negara pada tahun 2001;
Bahwa oleh karena proses penyertifikatan tersebut mendapat hambatan, maka para Penggugat mendalilkan bahwa Turut Tergugat telah melaku-kan perbuatan melawan hukum, karena tidak sungguh-sungguh dalam proses penerbitan sertifkat atas tanah a quo, sebagaimana yang didalilkan para Penggugat dalam posita angka (9) dan posita angka (10);
b. Bahwa perbuatan melawan hukum yang didalilkan telah dilakukan Turut Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, oleh karena tidak sungguh-sungguh dalam proses penyertifikatan mengandung arti: bahwa Turut Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang menerima permohonan itu, memang berwenang menangani apa yang dimohon, teta-pi ia sengaja bersikap tak acuh dan berbulan-bulan permohonan itu di-diamkan saja;
c. Bahwa menurut hukum, sikap diam ini saja sudah disamakan dengan mengeluarkan beschiking, yang berisi menolak atas permohonan penyer-tifikatan atas tanah a quo yang dimohon para Penggugat. Hal mana dite-gaskan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 09 Tahun 2004, tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatakan: “Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan putusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan Tata Usaha Negara”;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut pada poin (1) di atas, ternyatalah dipersoalkan para Penggugat adalah, keputusan Tata Usaha Negara yang berisi penolakan penerbitan sertifikat atas tanah a quo, yang jelas-jelas merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara, dengan konsekwensi, apabila keputusan Tata Usaha Negara yang berisi penolakan pensertifikatan atas tanah a quo dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara akan memerintahkan Turut Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara untuk menerbitkan sertifikat atas tanah a quo. Hal mana telah diakui dan sejalan dengan petitum gugatan para Penggugat poin (5), yang memohon agar Turut Tergugat dihukum untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah objek sengketa, menjadi atas nama para Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon dengan hormat agar sudilah kiranya Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima, karena Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 68/Pdt.G/2008/PN.BB. tanggal 9 Februari 2009, adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ditolak;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan demi hukum bahwa para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa, yang tercatat di Buku Letter C, Desa Kertasari (d/h Desa Nengkelan), dengan Persil No. 188. D.IV, Kohir No. 724, seluas 122.400 m2, atau 12,24 ha, terletak di Desa Cikembang, Kecamatan Kerta-sari, Kabupaten Bandung, yang sampai sekarang masih tercatat atas nama Madta Oket dengan batas-batas:
Sebelah Utara dengan: Tanah yang dikuasai oleh Tergugat dan tanah Penggugat Asep Masrio seluas 2 hektar;
Sebelah Timur dengan: Jalan dan sebelahnya tanah yang dikuasai oleh Tergugat;
Sebelah Selatan dengan: Jalan desa dan di sebelahnya tanah yang dikuasai oleh Asep Saepudin (Dahulu tanah/rumah milik kakek Penggu-gat-Penggugat atas nama Madta Oket, Ayi Ruhiyat, Eutik, Udin, Imid, Asep Santa, Masdar, Rahmat, bangunan KPBS dan tanah yang dikuasai Tergugat;
Sebelah Barat dengan: Selokan kecil dan disebelahnya tanah/rumah yang dikuasai oleh H. Rohimah, Hj. Nurjanah, H. Icang, Iwin, Tahyan, H. Asep Saepudin, H. Ayi Dadang Permana dan Puloh;
Adalah milik para Penggugat;
4. Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah objek sengketa menjadi atas nama para Penggugat;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
6. Menyatakan gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya ditolak;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.549.000,- (satu juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 189/ PDT/2009/PT.BD tanggal 30 Oktober 2009, adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari para Tergugat/para Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, tanggal 9 Februari 2009 nomor: 68/Pdt.G/2008/PN.BB. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Tergugat/para Pembanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1267 K/Pdt/ 2010, tanggal 25 Maret 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: I. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, II. PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Talunsantosa tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 1267 K/Pdt/2010, tanggal 25 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi II/Tergugat/ Pembanding I pada tanggal 9 September 2011, kemudian terhadapnya, oleh Pemohon Kasasi II/Tergugat/Pembanding I dengan perantaraan kuasanya, ber-dasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 27 Februari 2012, sebagaimana ternyata dari Akte permohonan peninjauan kembali No. 68/Pdt.G/2008/PN. BB jo. No. 01/Pdt.PK/2012/PN.BB yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 Februari 2012, hari itu juga;
Bahwa setelah itu, oleh para Termohon Kasasi/para Penggugat/para Terbanding yang pada tanggal 19 Maret 2012 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi II/Tergugat/Pembanding I, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 19 April 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Keberatan Pertama:
- Bahwa putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1267 K/Pdt/2010 tanggal 24 Maret 2011, harus dibatalkan demi hukum, karena telah terbukti bertentangan dengan Pasal 67 huruf b serta huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, yang menyatakan: “Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata”;
II. Keberatan Kedua:
Bahwa dalam gugatan para Penggugat/para Terbanding/para Termohon diajukan kepada:
PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) dahulu PT. Perkebunan XIII (Persero), Tergugat/Pembanding/Pemohon;
Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Turut Tergugat/Pembanding II/Pemohon Kasasi I;
Seharusnya yang harus digugat pula adalah:
Panitia Nasionalisasi;
Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI;
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat;
Karena:
Tergugat mendapatkan hak atas tanah perkebunan objek sengketa dari Panitia Nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 86 Tahun 1958, jo. PP. No. 19 Tahun 1959, yang tadinya status tanahnya Hak erfpacht, setelah diundangkannya UU No. 5 Tahun 1960, dalam Pasal 1 (4) Keten-tuan Konversi jo. Permen Agraria No. 2/1960 beserta Ketentuan Konversi lainnya, hak erfpacht dinyatakan tidak berlaku, dan harus dikonversi men-jadi hak guna usaha, maka:
Berdasarkan Keputusan Kepala BPN, nomor: 124/HGU/BPN/97, tanggal 15 Oktober 1997;
Atas nama PT. Perkebunan XIII (dahulu), sekarang, telah berubah menjadi PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero), yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI;
Semua prosedur permohonan, pengukuran, penerbitan hasil penyelidikan, dari Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B, maupun Kantor Pertanahan Kab. Bandung dan sebagainya, melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jawa Barat, dikarenakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional Ting-kat Kabupaten Bandung, seluas maximum 10 (sepuluh) ha. Sedangkan untuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat, maximum 1000 (seribu) ha, oleh karena itu menurut ketentuan hukum acara perda-ta, pihak-pihak yang dominan dalam hubungan hukum dengan objek sengketa harus ikut digugat, dengan demikian gugatan para Penggugat/ para Terbanding/para Termohon harus dinyatakan, tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
III. Keberatan Ketiga:
- Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung in litis (in lite) hanya menilai pembuktian sepihak;
- Bahwa sistem pembuktian yang diatur dalam hukum acara perdata berdasarkan Pasal 1865 BW, Pasal 163 HIR dan Pasal 285 Rbg, sebagai berikut:
“Barang siapa menyatakan mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu peristiwa, untuk menegakkan haknya, atau membantah adanya hak orang lain, orang itu harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”;
Menurut azas tersebut, pihak para Penggugat/para Terbanding/para Termohon yang harus dibebani pembuktian, untuk mendukung dan menguat-kan dalil-dalil gugatannya, dan jangan dibebani kepada pihak Tergugat/Pem-banding/Pemohon, karena selaku badan yang telah dirugikan, dan dalam pembebanan pembuktian, jangan berat sebelah, kalau memang ternyata pihak para Penggugat/para Terbanding/para Termohon dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya berdasarkan bukti-bukti otentik, atau setidak-tidaknya berdasarkan surat dibawah-tangan, namun harus dikuatkan dan didukung oleh bukti lain, dan baru dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk memutus-kan perkara a quo oleh Majelis Hakim/Majelis Hakim Agung;
Mengenai alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian menurut Pasal 1866 BW, Pasal 164 HIR, Pasal 284 Rbg, susunan kekuatan dan macam-macam alat bukti, sebagai berikut:
Surat-surat (akta dan bukan akta);
Saksi-saksi;
Persangkaan;
Pengakuan;
Sumpah;
Kekuatan pembuktian dari Tergugat/Pembanding/Pemohon in litis (in lite) (bukti T-1 s/d T-32) semuanya bukti otentik, artinya surat yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Umum, dimana kekuatan pembuktiannya sebagai berikut:
Sempurna, artinya tidak memerlukan alat bukti lainnya sebagai peleng-kap, vide Pasal 1870 BW, 165 HIR dan 285 Rbg;
Mengikat, artinya harus dipercaya kebenarannya dan sifatnya mengikat para pihak maupun Hakim;
Formil, artinya dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas permohonan Pemohon;
Materil, artinya dapat dipercaya kebenaran isinya;
Yang dapat menilai pembuktian pihak Pemohon/Pembanding/Tergugat (T-1 s/d T-32), serta kekuatan pembuktiannya, karena merupakan bukti otentik, tidak diserahkan kepada Hakim, melainkan yang berhak menilai adalah Undang-Undang sendiri, yang mengakibatkan Hakim terikat dan tidak boleh menyimpang dari penilaian itu (dwingend bewijs);
Bahwa pembuktian dari pihak para Penggugat/para Terbanding/para Termohon, tidak disertai pengesahan dari instansi yang berwenang, yang menyangkut bukti pemilikannya, hanya bukti P-1. s/d P-11., nilai dan kekua-tan pembuktiannya, baik secara formil maupun materiil tidak sah, karena ti-dak ada legalisasi dan pengesahan dari Pejabat yang berwenang, yaitu surat-surat dari keterangan pendukung, seperti warkah tanah yang diketahui Kepala Desa maupun Kecamatan setempat, disertai dengan salinan Buku Letter C, B dan rincian, hal baru dapat mempunyai nilai pembuktian, kalau diukur kekuatan pembuktian para Penggugat/para Terbanding/para Termo-hon dengan Pasal 1866 BW, 164 HIR, Pasal 284 Rbg, 165 HIR, 285, 286, 287, 288, 289, 290, 291, 292, 293, 294, 295, 296, 297, 298, 299, 301, 302, 303, 304, 305 Rbg, Pasal 1867-1894 BW, yaitu hanya surat dibawah-tangan, yang tidak diakui kebenarannya oleh Pejabat yang berwenang (lihat bukti P-1. s/d P-11);
Bahwa selain bukti surat yang tidak mempunyai nilai pembuktian juga saksi yang diajukan oleh para Penggugat/para Terbanding/para Termohon ketera-ngannya direkayasa. Berarti para Penggugat/para Terbanding/para Termo-hon tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
IV. Keberatan Keempat:
Bahwa sebagaimana pertimbangan maupun amar putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, dari mulai halaman 29 -35, yang menyatakan Kikitir Pajak Bumi, Letter C, serta Surat pernyataan Kepala Desa merupakan bukti kepemilikan tanah dari para Penggugat/para Terbanding/para Termohon sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 12,24 ha;
Bahwa bukti Penggugat yaitu, Kikitir Pajak Bumi, Letter C, serta Surat pernyataan Kepala Desa, bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah, tapi merupakan bukti pembayaran pajak bumi (aanslaag), menurut beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI masing-masing sebagai berikut:
Nomor: 663 K/Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972:
“Hanya merupakan tanda wajib pajak, dan belum menjamin, bahwa orang yang tercantum namanya di dalamnya adalah pemilik”;
Nomor: 461 K/Sip/1971 tanggal 14 Juli 1971:
“Pembayaran pajak oleh orang tersebut di dalam surat pembayaran pajak, belum membuktikan, bahwa ia menjadi pemilik tanah tersebut, oleh karena yang berhak membayar pajak tanah garapan adalah orang yang menguasai tanah tersebut”;
Nomor: 565 K/Sip/1971, tertanggal 08 Maret 1972:
Surat tanda pembayaran pajak dan tidak membuktikan bahwa nama orang yang tercantum di dalamnya adalah, pemilik tanah;
Pembayaran pajak yang diajukan dan menjadi dasar gugatan para Penggugat/para Terbanding/para Termohon, dan dasar pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam a quo, yang melumpuhkan bukti kepemilikan tanah PT. Perkebu-nan Nusantara VIII (Persero), (Pemohon/Pembanding/Tergugat), merupa-kan bukti yang tidak sah, tidak mempunyai nilai pembuktian, karena tidak ada pengesahan dari instansi yang mengeluarkannya, selain itu telah dibuktikan dalam sidang di tempat/pemeriksaan setempat, pada hari Kamis, tanggal 20 November 2008, pihak para Penggugat/para Terban-ding/para Termohon, tidak dapat menunjukkan tanah miliknya, yang men-jadi objek sengketa;
Nomor: 34 K/Sip/1960 tanggal 3 Februari 1960 yang menyatakan:
“Surat petuk/petok pajak bumi, bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa sawah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam petuk/petok pajak bumi tersebut”;
Nomor: 84 K/Sip/1973 tanggal 25 Juni 1973 tanggal 25 Juni 1973 yang menyatakan:
“Catatan dari Buku Desa (Letter C), tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik, jika tidak disertai dengan bukti-bukti lain”;
Aspek Material:
- Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI No. 1267 K/Pdt/2010, tanggal 25 Maret 2011, yang amarnya: Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi I dan II, dengan kata lain: menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 30 Oktober 2009, No. 189/ PDT/2009/PT.BD yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, tanggal 09 Februari 2009, No. 68/Pdt.G/2008/PN.BB;
- Bahwa oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali dengan tegas menyatakan sangat keberatan dan menolak pertimbangan-pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Agung RI dalam putusan No. 1267 K/Pdt/2010, tanggal 25 Maret 2011, serta putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 189/PDT/2009/PT.BD tanggal 30 Oktober 2009;
- Bahwa putusan Mahkamah Agung RI No. 1267 K/Pdt/2010 tanggal 25 Maret 2011 tersebut, pertimbangan hukumnya semata-mata hanya didasarkan pada ketentuan dan prosedur administratif, tanpa mempertim-bangkan bukti-bukti berupa fakta-fakta materil (yuridis dan fisik) yang diajukan Tergugat/Pembanding dalam perkara tersebut, sebab ternyata dan terbukti putusan Mahkamah Agung RI No. 1267 K/Pdt/2010 tanggal 25 Maret 2011 tersebut, ternyata keliru dan salah, yang dibuktikan dengan bukti-bukti baru (novum);
- Bahwa syarat-syarat pemberian hak guna usaha telah dipenuhi dengan baik oleh Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pemegang hak, sesuai ketentuan Pasal 2 sampai de-ngan 5 Peraturan Pemerintah nomor: 40 tahun 1996;
- Bahwa Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pemegang hak guna usaha masih memenuhi syarat sebagai Pemegang hak, sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor: 40 tahun 1996;
- Bahwa dasar dari kepemilikan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/ Pemohon Peninjauan Kembali mengenai penguasaan fisik tanah a quo, berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi yaitu Undang-Undang nomor: 86 Tahun 1958 jo. Peraturan Pemerintah nomor: 19 Tahun 1959, Undang-Undang Pokok Agraria nomor: 5 Tahun 1960, Surat Menteri Dalam Negeri nomor: 124/HGU/BPN/97, tanggal 19 Oktober 1971, dan Sertifikat hak guna usaha nomor: 32/Nengkelan, sekarang menjadi Sertifikat HGU No. 194/Cikembang, tanggal 9 Desember 2010, tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah tersebut;
- Bahwa Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, berdasarkan Undang-undang nomor: 86 Tahun 1958 juncto Peraturan Pemerintah nomor: 19 Tahun 1959, sebagai salah satu perusa-haan yang dipercaya oleh Pemerintah RI untuk mengelola perkebunan, yang merupakan objek nasionalisasi perusahaan milik asing, diantaranya NV. Cultuur Mij Talun Santosa, yang sekarang merupakan aset negara dan dikelola oleh Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Pe-ninjauan Kembali di bawah Administratur Kebun Talun Santosa, sekarang menjadi Kebun Bukit Tunggul, terletak di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, salah satu bagian dari aset NV. Cultuur Mij Talun Santosa yang terkena nasionalisasi, adalah tanah;
- Bahwa bukti dasar penguasaan kepemilikan Tergugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali (PK) a quo yaitu:
3. Bahwa bukti kepemilikan Tergugat a quo yaitu:
3.1. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 124/HGU/BPN/97, tanggal 15 Oktober 1997, tentang pemberian Hak guna usaha kepada Tergugat;
3.2. Sertifikat HGU nomor: 32/Nengkelan, tanggal 4 April 1975, seka-rang menjadi Sertifikat HGU nomor: 194/Cikembang, tertanggal 9 Desember 2010;
3.3. Konstatering Rapport nomor: 540-12-KWBPN-KONST-1996, ter-tanggal 25 September 1996;
3.4. Peta Bidang Kebun Talunsantosa PTPN. VIII (Persero) No. 19/ 1999, tertanggal 21 November 2000;
3.5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kebun Talunsantosa, sekarang menjadi Kebun Bukit Tunggul, tahun 2011;
3.6. Undang-Undang nomor 86/1958;
3.7. Peraturan Pemerintah RI nomor 19/1959;
3.8. Peraturan Pemerintah RI nomor 14/1968;
3.9. Peraturan Pemerintah R.I nomor: 13 Tahun 1996;
3.10. Akte Pendirian Notaris, Harun Kamil No. 41 Tahun 1996;
Dengan demikian bukti-bukti tersebut didasarkan kepada hal-hal yang terbukti kebenarannya, (kebenaran materiil), sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Agung untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut;
- Bahwa sesuai dengan Indonesis Compatable Wet (ICW) Stb. 1864, No. 106 jo. Stb. 1925 No. 448, bahwa terhadap aset Negara tidak dapat begitu saja untuk dialihkan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain, tanpa adanya prosedur dan peraturan yang berlaku. Apalagi aset tersebut dipergunakan untuk kepentingan Negara;
- Bahwa mengenai hal tersebut di atas, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung RI;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah Pengelola lahan hak guna usaha, Blok Cikembang, Desa Cikembang, Kec. Kertasari, Perkebunan Bukit Tunggul, yang merupakan aset Negara yang beritikad baik, yang seharusnya dilindungi hak-haknya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa PTPN VIII (Persero), Perkebunan Talun Santosa, sekarang menja-di Perkebunan Bukit Tunggul, telah menginvestasikan dana yang cukup besar, berupa pengadaan mesin produksi, pabrik, serta tanaman atau komoditi kina, dengan mempekerjakan karyawan yang relatif banyak (± 2.000 orang, belum termasuk batih);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenar-kan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa bukti PK-1 dan bukti PK-2 tidak berkualitas sebagai novum, karena bukti-bukti tersebut diterbitkan setelah putusan;
- Bahwa Judex Juris tidak melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata memeriksa perkara a quo, karena alasan peninjauan kembali hanya perbeda-an persepsi, yang tidak dapat dipakai alasan adanya kekhilafan Hakim;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (Persero) TALUNSANTOSA tersebut, harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat berada di pihak yang kalah, maka Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (Persero) TALUNSANTOSA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 Januari 2013 oleh I Made Tara, SH., Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M., Hakim Agung, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/I Made Tara, SH.
ttd/H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum.
ttd/Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............... Rp. 6.000,- ttd/Bongbongan Silaban, SH.,LL.M.
2. R e d a k s i .............. Rp. 5.000,-
Adminstrasi PK ........ Rp. 2.489.000,-
J u m l a h ………...= Rp. 2.500.000,-
===============
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1 003