14/PDT/2015/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 14/PDT/2015/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Comparative (5)
Jl. Sindangsirna No.4, Gegerkalong, Sukasari
Also in 48 other cases
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 04 Desember 2014, Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Rkb. yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 14/PDT/2015/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
R. SONY AMIR HAMZAH, Lahir di Jakarta, tanggal 06 Agustus 1945, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan/ Penggarap Tanah Negara, Alamat Kampung Ciseuti, Desa Datarcae, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : R.H. BACHTIAR EFFENDY, Drs. M.Si., berdasarkan Surat Kuasa Insidentil tanggal 9 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L A W A N
1.PT Perkebunan Nusantara VIII (PERSERO), berkantor di Kebun Cisalak Baru Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, yang dalam hal ini diwakili Kuasanya Drs. AGUS ISKANDAR, H. GUNAWAN, S.H., MM., HELEN ROSDIANA, S.H., SUPRIYADI SEBAYANG, S.H., HERMAN WIJAYA, S.H., F.E. ABRAHAM, S.H., Mkn., ARNOLD H. SITUMORANG, S.H., Mkn., REVI PUTU SUKANDA, S.H., dan GILANG JALU PRAGA, S.H., kesemuanya Advokat/Konsultan Hukum “HERMAN WIJAYA LAW FIRM” yang berkedudukan di Jl. Surya Setra A3 (terusan Sutami No. 14) Bandung, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2.Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian, Berkantor di Jalan Raya Labuan Km. 03 Kotak Pos 8 Pandeglang, Propinsi Banten, yang dalam hal ini
diwakili oleh Kuasanya NILAWATI LUBIS, S.H., MM., GATUT BAYUADJI, S.Si., MT., MEDYA RAMDHAN, ST., KHOURIE WIDIASARI, S.H., MSc., SUYADI, S.Sos. Msi., YUDI KURNIAWAN, ST., MMT., BIMA RAGIL SAPUTRA, ST., dan ARIEF BUDI YULIANTO, S.H., berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai TerbandingII semula Tergugat II;
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Km. 03 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya MHD. HARRIS LUBIS, A.Ptnh., JAJANG SUPARDI, S.H., DENI HAMDANI, S.H., SALEH YAHYA, S.H., SUGIYADI, S.H. dan JULIUS CESAR HUSNA, A.Md., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
4.Bupati Lebak cq. Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Lebak, Berkantor di Jalan Abdi Negara Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya H. KOSWARA PURWASASMITA, S.H., M.H., DIAN EDWIN, S.H., PURANJANU, S.IP. Msi., DIKI GINANJAR, S.E., LINA BUDIARTI, S.H., ARI RAHARDHINI, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
5.Camat Rangkasbitung cq. Kepala Desa Pasir Tanjung, Berkantor di Kampung Sabagi, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 18 Februari 2015 Nomor 14/PEN/PDT/2015/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat telah digugat oleh Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 16 Juni 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung di bawah Register Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Rkb. yang isinya sebagai berikut :
Adapun yang menjadi dasar dan alasan Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut :
I. Tentang Duduk Perkara
Pihak Penggugat yang Menggarap Tanah diatas Tanah terlantar di Blok Terbang II Desa Pasirtanjung memiliki bukti-bukti keabsahan berupa SPPT, Surat Keterangan Penggarap (dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Desa Pasirtanjung Saudara Achmad Syape’I), riwayat tanah berikut peta lokasi / letak bidang tanah. (Bukti P-1).
Bahwa Penggugat menggarap tanah garapan diatas tanah terlantar di Blok Terbang II Desa Pasirtanjung dengan Batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Garapan I Nengah. S
Sebelah Timur : Tanah Garapan Hasan Santari
Sebelah Selatan : PT. Perkebunan Nusantara VIII (PERSERO)
Sebelah Barat : PT. Perkebunan Nusantara VIII (PERSERO)
Bahwa Penggugat menggarap tanah garapan tersebut diperoleh dari Saudara Mumu Mantan Wedana Rangkasbitung Pada tahun 1993 yang disaksikan dan diketahui oleh Saudara Adlani Mantan Kepala Desa Pasirtanjung serta telah memiliki SPPT Nomor 36.02.180.007.015-0042.0 terdaftar pada Buku Konsep Peta Blok dan hasil Verifikasi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pandeglang tahun 2004, Nomor Urut 63 (Bukti P-2).
Bahwa berdasarkan bukti surat SPPT dan Buku Konsep Peta Blok tersebut keberadaan Fisiknya Seluas 20.000 m2.
Bahwa Penggugat telah menggarap tanah tersebut ditanami tanaman berupa bambu, dan tanaman palawija sejak tahun 1993, terakhir tahun 2004 ditanami 685 batang pohon jeng-jeng, 448 batang pohon bambu dan tanaman tumpangsari.
Bahwa penggugat sejak tahun 1993 sampai dengan terjadinya pengrusakan dan pembongkaran tanaman diatas tanah garapan tidak pernah ada yang menggugat, mengganggu, melarang, dan mengusir atau yang mengaku sebagai pemilik dan atau kuasa pemilik, sehingga kegiatan bertani dan berkebun diatas lahan garapan dilaksanakan dengan tenang dan damai.
Bahwa Penggugat sebagai warga yang taat Hukum dan warga Negara yang mengerti Hak dan Kewajiban, Penggugat selalu membayar Pajak bumi dan bangunan diatas tanah tersebut setiap tahunnya.
Bahwa tanaman Penggugat tersebut diatas pada tahun 2008 telah dilakukan pengrusakan dengan cara dibongkar dan ditebang dengan alat-alat berat berupa BEKU/DOZER milik H. SUMANTRI dibantu dengan sejumlah Preman dan Jawara yang dikoordinir oleh Saudara H. JAKA dengan Mengerahkan Ratusan Orang atas perintah PT. Perkebunan Nusantara VIII (PERSERO).
Bahwa pengrusakan yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII, didasari oleh keinginan dan keserakahan PT. Perkebunan Nusantara VIII, untuk mendapatkan Perolehan Ganti Rugi dari Pemerintah Cq. Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC) atas tanah terlantar garapan masyarakat yang diaku sebagai Milik Wilayah Kebun PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Niat keinginan PT. Perkebunan Nusantara VIII, didukung oleh adanya Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tentang “Daftar Nama Peta Bidang Pemilik/Penggarap yang terkena Pembebasan Tanah untuk Bendungan Karian di Desa Pasirtanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten” berikut Peta Rinciknya, terurai sebanyak 308 orang Nama Pemilik dan Penggarap tertanggal 18 Desember 2007 ditandatangani oleh H. Benny Gushka, SH, M.Hum selaku Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan Kabupaten Lebak, atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Didalam “ Daftar Nama Peta Bidang Pemilik/Penggarap yang terkena Pembebasan Tanah untuk Bendungan Karian di Desa Pasirtanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten” berikut Peta Rinciknya, setelah dilakukan penelitian ternyata isinya menyesatkan, karena terdapat beberapa nama yang tanahnya telah dijual kepada pihak lain dan pihak lain tersebut telah menerima pembayaran ganti rugi tanah dari Pemerintah, nama yang bersangkutan tercatat lagi dalam daftar tersebut sebagai penggarap tanah sedangkan letak bidang tanahnya serta asal usulnya tidak diketahui. Demikian pula tercatat beberapa nama Penggarap/Pemilik yang tidak memiliki SPPT serta terdapat Penggarap/Pemilik tanah yang memiliki letak bidang tanahnya tapi namanya tidak tercatat dalam daftar tersebut diatas.
Penggugat sebagai Penggarap tanah yang letak bidang tanahnya termasuk dan berada dalam rencana pembebasan untuk lokasi pembangunan waduk karian, ternyata tidak terdaftar dalam daftar nama yang akan dibebaskan maupun dalam peta rinciknya. Menurut keterangan saudara Adlani mantan Kepala Desa Pasirtanjung mengatakan bahwa tanah yang digarap Penggugat berada didalam lokasi pembangunan waduk karian dan menjadi bagian lokasi letak tanah yang terkena pembebasan oleh Pemerintah.
Pembuatan daftar nama peta bidang Pemilik/Penggarap didasarkan atas hasil ukur Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bernama Saudara Kurniadi dan dalam pembuatannya dilakukan bersama-sama dengan Saudara Achmad Syape’I yang waktu itu Kepala Desa Pasirtanjung dijabat Oleh Saudara Ahmad Subur, SH.
Waktu Pembuatan daftar nama dan peta Pemilik/Penggarap tidak melibatkan orang yang mengetahui benar tentang siapa yang menjadi Pemilik/Penggarap dan dimana letak bidang tanahnya, padahal terdapat warga masyarakat yang mengetahui benar tentang Pemilik/Penggarap tanah itu dan mengetahui letak bidang tanahnya serta asal usul tanah garapannya yaitu Saudara Adlani mantan Kepala Desa Pasirtanjung.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak telah memberikan keterangan pada kolom 5 “Daftar Nama Peta Bidang Pemilik/Penggarap yang terkena Pembebasan Tanah untuk Bendungan Karian di Desa
Pasirtanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten”, bahwa sebanyak 106 orang pemilik/penggarap berada diatas tanah HGU Perkebunan (Bukti P-3).
Atas dasar tersebut diatas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak telah memberikan Referensi yang menyesatkan kepada PT. Perkebunan Nusantara VIII, bahwa 106 orang Pemilik/Penggarap berada diatas tanah HGU Perkebunan.
Bahwa referensi pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak yang menyatakan penggarap berada diatas tanah HGU perkebunan tidak mendasar dan tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa isi “Daftar Nama Peta Bidang Pemilik/Penggarap yang terkena Pembebasan Tanah untuk Bendungan Karian di Desa Pasirtanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten”, termasuk peta rinciknya memuat referensi yang tidak benar.
Bahwa referensi tersebut menimbulkan keresahan Penggugat sebagai Penggarap tanah dan memberikan dorongan serta dukungan kepada PT. Perkebunan Nusantara VIII untuk mengakui dan menguasai tanah Negara garapan Penggugat yang diakui sebagai milik PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Dengan dikeluarkannya referensi tersebut, maka pihak PT. Perkebunan Nusantara VIII, pada tahun 2008 telah melakukan pengrusakan, mengambil alih garapan, mencabut patok batas tanah serta menanami tanah Penggugat dengan tanaman pohon kelapa sawit.
Bahwa atas pengrusakan dan pengambil alihan lahan garapan Penggugat tersebut oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara VIII, pihak Penggugat sebagai Penggarap tanah menderita kerugian atas kerusakan tanaman yang dimiliki berupa materi sebanyak 685 batang pohon jeng-jeng dan 448 pohon bambu dan sejak saat itu (tahun 2008) lahan garapan tersebut tidak bisa ditanami lagi karena diakui dan ditanami oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII, hingga Penggugat menderita kerugian Materil dan Imateril.
Rencana Pemerintah untuk membangun Waduk Karian yang akan menelan dan menenggelamkan tanah garapan Penggugat, menjadi penyebab utama PT. Perkebunan Nusantara VIII untuk mengklaim dan
mengakui tanah garapan Penggugat sebagai milik wilayah Kebun PT. Perkebunan Nusantara VIII, termasuk adanya Pembuatan Referensi/Pernyataan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak yang menerangkan tanah garapan Penggugat berada diatas atau pada tanah HGU Perkebunan.
Bahwa PT. Perkebunan Nusantara VIII, mengaku memiliki Hak Guna Usaha (HGU-?) atas tanah tersebut dibeli dari dan atau diperoleh melalui peralihan Hak dari CO. Carco Cq. PT. Lingga Sari sejak tahun 2003. Namun pengakuan itu tidak diiringi oleh bukti-bukti kepemilikan atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII baik berupa HGU maupun Surat-surat lainnya.
Untuk penyelesaian sengketa itu sejak tahun 2007 Penggugat berulang kali melakukan musyawarah dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten di Serang, di Kantor Pemda Lebak Cq. Panitia Pengadaan Tanah dan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, kesemuanya mengalami jalan buntu tidak ada kesimpulan dan tindaklanjut walaupun sempat dilayangkan surat secara tertulis kepada panitia pengadaan tanah (Tim 9) tentang referensi tanah terlantar yang digarap Penggugat (Bukti P-4).
Pada tanggal 20 April 2014 penggugat beserta masyarakat Desa Pasirtanjung telah membentuk Tim Pembela Masyarakat Penggarap tanah terlantar di Blok Terbang II di Desa Pasirtanjung untuk membantu dan mengurus penyelesaian sengketa dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara VIII (Bukti P-5).
Pada tanggal 23 April 2014, penggugat mewakilkan kepada Tim Pembela untuk meminta bantuan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung guna membantu penyelesaian sengketa yang suratnya ditandatangani oleh Ketua Tim Pembela Saudara R.H. Bachtiar Effendy, Drs, M.Si. (Bukti P-6).
Kantor Pengacara Negara/Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dengan suratnya Nomor B-856/O.6.13/G/05/2014 tanggal 08 Mei 2014 telah mengirimkan surat Undangan yang ditujukan kepada :
Lurah Desa Pasir Tanjung.
Masyarakat Desa Pasir Tanjung.
Untuk menghadiri penyelesaian masalah sengketa tanah di Blok Terbang II, Cinihnih seluas 65,5041 Hektar yang akan menjadi Waduk
Karian oleh Balai Desa Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC) pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 14 Mei 2014
Jam : 13.00 Wib
Tempat : Aula Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Lt. II
Intinya rapat/musyawarah pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung adalah untuk membahas dan membicarakan serta menyimpulkan tindak lanjut dari penyelesaian Sengketa Tanah terlantar yang digarap penggugat dan Masyarakat Penggarap di Blok Terbang II Desa Pasir Tanjung dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Pada kegiatan itu dihadiri oleh:
Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional RI Provinsi Banten
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak
Kepala Dinas Pertanian
Kepala Dinas Cipta Karya
Direksi PT. Perkebunan Nusantara VIII
Balai Besar Pengairan Serang
Camat Rangkasbitung
Kepala Desa Pasir Tanjung
Tim Pembela Masyarakat
Penggarap Tanah Terlantar di Blok Terbang II
(Bukti P-7).
Setelah rapat/musyawarah di buka oleh Kajari, maka Kajari menunjuk 3 orang perwakilan Tim Pembela Masyarakat Desa Pasir Tanjung sebagai Pembicara dalam pertemuan itu.
Direksi PT. Perkebunan Nusantara VIII dalam pertemuan itu tidak dapat menunjukan surat-surat bukti kepemilikan tanah terlantar yang disengketakan atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII baik berupa Hak Guna usaha (HGU) atau surat apapun atas tanah yang disengketakan. Demikian pula tidak ada satu kalimatpun saat itu yang menyatakan pengakuan atas tanah terlantar tersebut, Direksi meminta agar sengketa ini diselesaikan melalui proses peradilan bahkan sepert yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung
Direksi PT. Perkebunan Nusantara VIII lebih “Legowo” terhadap tanah terlantar tersebut hanya agar penyelesaian Sengketa itu dilakukan melalui Proses Hukum.
Stap Direksi PT. Perkebunan Nusantara VIII tentang kepemilikan Hak Guna Usaha, itupun tidak dapat menjawab dan menerangkan kepastian tentang kepemilikan tanah terlantar.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional RI Provinsi Banten, menyampaikan paparannya bahwa tanah terlantar yang disengketakan berasal dari Perkebunan Cinihnih/CO. Carco yang berakhir masa ijinnya tahun 1982 dialihkan melalui Jual Beli/AJB Khusus kepada PT. Lingga Sari sejak tahun 1985 (HGU) dan ijinnya berakhir tahun 2003. Sejak itu/sejak HGU atas nama PT. Lingga Sari berakhir tahun 2003 tidak ada perpanjangan ijin oleh pihak manapun baik atas nama PT. Lingga Sari maupun terjadi peralihan ke atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Notula Rapat-P.8).
TENTANG DALIL HUKUMNYA
Berdasarkan Undang-undang RI No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, surat kepemilikan yang dikenal dengan Hak Guna Usaha (HGU) sudah gugur dengan sendirinya dan harus dinyatakan batal demi hukum, sejak HGU tersebut dimiliki oleh CO. Carco.
PT. Lingga Sari sebagai Pemegang HGU sampai dengan tahun 2003 waktu yang Lalu tidak pernah menyentuh, melarang atau mengusir Penggugat sebagai Penggarap Tanah diatas tanah garapan. Hal ini menunjukan terdapat indikasi bahwa tanah garapan Penggugat tidak termasuk wilayah kebun PT. Lingga Sari yang saat ini diaku sebagai Milik HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Pasal 30 ayat (2) berbunyi : “orang atau Badan Hukum yang mempunyai Hak Guna Usaha dan tidak lagi memenuhi sarat-sarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada Pihak lain yang memenuhi sarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap Pihak yang memperoleh Hak Guna Usaha, jika ia tidak memenuhi sarat tersebut. Jika Hak Guna Usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka Hak itu hapus karena Hukum, dengan ketentuan bahwa Hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 34 berbunyi “Hak Guna Usaha hapus karena”:
Jangka Waktunya berakhir.
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu sarat tidak dipenuhi.
Dilepaskan oleh pemegang Hak nya sebelum jangka waktunya berakhir.
Dicabut untuk kepentingan umum.
Ditelantarkan.
Tanahnya musnah.
Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Oleh karena itu Hak Guna Usaha dimulai dari kepemilikan CO. Carco dan PT. Lingga Sari harus sudah dinyatakan hapus dan batal demi hukum.
Pasal 2 ayat (4) mengatakan : “Hak menguasai dari Negara dalam pelaksanaanya dapat dikuasakan kepada Daerah Swatantra dan Masyarakat-masyarakat Hukum Adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dan digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran Rakyat”.
Itulah sebabnya Tanah Negara yang ditelantarkan dapat di usahakan, digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan Rakyat dan perijinannya cukup minimal dengan Surat Keterangan Garap dari Kepala Desa setempat hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada saat Rapat di Kantor Kejaksaan Negeri Rangkasbitung (Bukti P.9).
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar Hukum, oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II diwajibkan karena kesalahannya untuk mengganti segala kerugian yang timbul akibat salahnya itu, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 1365, Berbunyi : “Tiap Perbuatan Melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Pasal 1366, Berbunyi : “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati2nya”.
Pasal 1367 Berbunyi : “Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang2 yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang2 yang berada dibawah pengawasannya”.
(majikan2 dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan2 mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan2 atau bawahan2 mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang2 ini dipakainya). (Bukti P.10).
KESIMPULAN
Bahwa PT. Perkebunan Nusantara VIII (PERSERO) tidak dapat menunjukan Bukti-bukti kepemilikan yang menjadi tanah garapan Penggugat, baik berupa Hak Guna Usaha (HGU) ataupun berupa Surat-surat lainnya.
Tidak Ada Kaitan apapun tanah yang digarap Penggugat atas tanah Negara yang ditelantarkan dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII ataupun pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sebelumnya.
PT. Perkebunan Nusantara VIII telah Merusak dan Merampas Hak-hak Penggarap/Penggugat sehingga menimbulkan kerugian atas pengrusakan itu secara Materil berupa Penebangan dan Pengrusakan tanaman sebanyak 685 Batang Pohon jeng-jeng dan 448 pohon bambu berumur 4 tahun serta Penggugat tidak menikmati tanah yang digarapnya sejak tahun 2008 hingga sekarang, termasuk kerugian Imateril yang diderita Penggugat karena pengrusakan dan penanaman pohon sawit oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Atas tidak digarapnya tanah Penggugat selama tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, 6 tahun maka selama itu Penggugat tidak menikmati hasil atas tanah garapannya sehingga Penggugat menderita kerugian.
PT. Perkebunan Nusantara VIII agar membayar segala kerugian baik Materil maupun Imateril yang diderita oleh Penggugat. Kerugaian Materil dihitung :
Kerugian Materil tanaman yang dirusak dan ditebang tahun 2008
685 Batang Pohon Jeng-jeng x Rp. 100.000,- = Rp. 68.500.000,-
448 Batang Pohon Bambu x Rp. 5000,- = Rp. 2.240.000,-
JUMLAH = Rp. 70.740.000,-
Kerugian Materil atas tanah yang tidak bisa ditanami tahun 2008 s/d 2014
685 Batang Pohon Jeng-jeng x Rp. 100.000,- = Rp. 68.500.000,-
448 Batang Pohon Bambu x Rp. 5000,- = Rp. 2.240.000,-
JUMLAH = Rp. 70.740.000,-
Kerugian Imateril berupa Keresahan ketidak tenangan dan ketakutan, sebesar Rp. 500.000.000,-.
Jumlah seluruhnya kerugian Materil dan Imateril, sebesar Rp. 641.480.000,-.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC), untuk dapat segera melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah garapan Penggugat seluas 20.000 m2 untuk lokasi pembangunan waduk karian dan menjadi bagian pembebasan tanah yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan, yaitu sebesar 20.000 m2 x Rp. 15.000,- = Rp. 300.000.000,-.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, telah melakukan perbuatan melawan Hukum berupa Manipulasi Data sehingga Referensi yang telah dibuatnya telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, telah menghilangkan dan menghapus nama Penggugat dari daftar Pemilik/Penggarap tanah termasuk Peta Rinciknya dan atau tidak memasukan nama Penggugat sebagai Penggarap tanah dalam Lokasi Pembangunan waduk karian, hal ini telah mengakibatkan kerugian Materil bagi Penggugat untuk itu diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar 20.000 m2 x Rp. 15. 000,- = Rp. 300.000.000,-.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, diwajibkan memberikan ganti rugi Imateril kepada Penggugat karena telah menimbulkan keresahan dan ketidak tenangan terhadap Penggugat akibat adanya Referensi Surat atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, berupa “ Daftar Nama Peta Bidang Pemilik/Penggarap yang terkena Pembebasan Tanah untuk Bendungan Karian di Desa Pasirtanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten”. Hal ini mengakibatkan Kerugian Imateril yang diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,-.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, telah melakukan perbuatan melawan Hukum berupa Referensi yang memberikan dorongan dan dukungan kepada PT. Perkebunan Nusantara VIII dalam pengakuan tanah garapan Penggugat terletak di wilayah Kebun PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Bahwa untuk menjamin Pelaksanaan isi Putusan Perkara ini perlu adanya penyitaan terlebih dahulu terhadap obyek sengketa yang akan kami ajukan dikemudian hari.
PETITUM
Kepada yang terhormat Majelis Hakim yang menangani Perkara ini Penggugat mohon :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat I, untuk membayar ganti Kerugian Materil dan Imateril kepada Penggugat Sebesar Rp. 641.480.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materil tanaman yang dirusak dan ditebang tahun 2008.
685 Batang Pohon Jeng-jeng x Rp. 100.000,- = Rp. 68.500.000,-
448 Batang Pohon Bambu x Rp. 5000,- = Rp. 2.240.000,-
JUMLAH = Rp. 70.740.000,-
Kerugian Materil atas tanah yang tidak bisa ditanami tahun 2008 s/d 2014
685 Batang Pohon Jeng-jeng x Rp. 100.000,- = Rp. 68.500.000,-
448 Batang Pohon Bambu x Rp. 5000,- = Rp. 2.240.000,-
JUMLAH = Rp. 70.740.000,-
Kerugian Imateril berupa Keresahan ketidak tenangan dan ketakutan, sebesar Rp. 500.000.000,-.
Menghukum Tergugat II, untuk membayar ganti rugi Materil atas tanah garapan Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Menghukum Tergugat III, untuk membayar ganti kerugian Materil dan Imateril Sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil berupa ganti rugi atas hilangnya dan dihapusnya nama Penggugat dalam daftar Pemilik/Penggarap serta peta rinciknya yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, dinilai dengan Uang sebesar 20.000 m2 x Rp. 15.000,- = Rp. 300.000.000,-.
Kerugian Imateril berupa Keresahan, Ketidak tenangan dan Ketakutan, dinilai dengan Uang sebesar Rp. 500.000.000,-.
Menyatakan Secara Hukum bahwa Putusan Ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari para Tergugat.
Menyatakan secara Sah dan berharga Sita Jaminan atas Obyek Sengketa.
Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati Segala Putusan Perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Para Tergugat dan Turut Tergugat I telah pula mengajukan jawabannya tanggal 11 September 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada lembar ke-2 angka 3 dijelaskan bahwa Penggugat menggarap tanah garapan tersebut diperoleh dari saudara Mumu Mantan Wedana Rangkasbitung… dst, dalil tersebut adalah dalil yang tidak jelas dan kabur karena Penggugat tidak menguraikan dengan jelas apa dasar perolehan Penggugat atas tanah garapan tersebut, apakah diperoleh berdasarkan jual beli, waris, hibah atau wasiat;
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada lembar ke-4 angka 20 dijelaskan bahwa PT. Perkebunan Nusantara VIII pada tahun 2008 telah melakukan pengrusakan, mengambil alih garapan, mencabut patok batas tanah serta menanami tanah Penggugat dengan tanaman kelapa sawit, sementara dalam petitum angka 4 justru Tergugat II yang dituntut untuk membayar ganti rugi atas tanah garapan dan yang lebih membingungkan lagi ternyata tidak ada satu pun dari petitum Penggugat yang meminta agar tanah garapan Penggugat yang telah ditanami sawit oleh Tergugat I tersebut dikembalikan kepada Penggugat;
Berdasarkan hal tersebut diatas telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, oleh karenanya mohon agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankellijke verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM).
Bahwa dalam gugatan Penggugat lembar ke-2 angka 8 dijelaskan bahwa tanaman Penggugat telah dirusak dan dibongkar dengan dibeku/dozer milik H. Sumantri dibantu dengan sejumlah preman jawara
yang dikoordinir oleh H. Jaka dengan mengerahkan ratusan orang atas perintah PT Perkebunan Nusantara VIII, namun ternyata dalam gugatan Penggugat tidak menyertakan H. Sumantri dan H. Jaka sebagai pihak dalam perkara ini dan lagi pula jika benar PTPN VIII menyuruh H. Sumantri dan H. Jaka untuk melakukan pengrusakan tanaman Penggugat-quot non-mengapa tidak dituntut sevara hukum pada saat kejadian tersebut berlangsung;
Bahwa oleh karena dalam perkara ini H. Sumantri dan H. Jaka tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini maka gugatan Penggugat jelas kurang pihak, oleh karenanya mohon agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi Tergugat I mohon dianggap pula telah masuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa pada pokoknya Tergugat I menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan tertulis kebenarannya oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I menolak dan membantah dalil Penggugat pada lembar ke-2 angka 1 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat menggarap tanah diatas tanah terlantar di Blok Terbang II Desa Pasir Tanjung dan memiliki bukti-bukti keabsahan berupa SPPT, Surat Keterangan Penggarap, riwayat tanah berikut peta lokasi/letak bidang tanah, dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang sangat mengada-ada dan menyesatkan (misleading statement), karena bukti-bukti tersebut tidak membuktikan adanya suatu hak atas tanah dan lagi pula untuk sahnya penggarapan tanah maka harus dibuktikan dengan adanya izin tertulis dari yang berhak dan atau si pemilik tanah;
Bahwa perlu Tergugat I sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya dijelaskan bahwa :
Pasal 2
Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan yang berhak adalah negara dalam hal ini Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya (dalam hal ini bupati) dan orang perseorangan atau badan hukum;
Bahwa Tergugat I menolak dan membantah dalil Penggugat pada lembar ke-2 angka 7 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat adalah sebagai warga negara yang taat hukum karena selalu membayar pajak bumi dan bangunan atas tanah (garapan), dalil tersebut adalah dalil yang mengada-ada dan menyesatkan, karena dengan membayar pajak bumi dan bangunan atas tanah garapan tersebut tidak membuktikan bahwa Penggugat merupakan penggarap yang sah menurut hukum, karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, penggarapan tanah tidak diperkenankan jika tidak mendapatkan izin dari yang berhak in cassu dari si pemilik lahan (baik swasta maupun pemerintah/negara), namun oleh karena Penggugat tidak mampu menunjukkan surat izin garap dari yang berhak, bahkan letak tanah garapan Penggugat juga tidak jelas dan lagi pula dalam mengajukan gugatan ini alas hak Penggugat atas tanah garapan yang saat ini disengketakan tidak jelas apakah sebagai penggarap asli atau orang yang menerima garapan dari proses jual beli, waris, hibah dan atau wasiat dari Mumu, maka berdasarkan hal tersebut diatas sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diteria (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa Tergugat I menolak dan membantah dalil Penggugat pada lembar ke-2 angka 8 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa PTPN VIII telah memerintahkan H. Sumantri dan H. Jaka untuk melakukan pengrusakan dengan membongkar dan menebang tanaman Penggugat, karena dalam perkara ini keberadaan tanah Penggugat dan tanaman diklaim milik Penggugat tersebut tidak jelas dan lagi pula alas hak Penggugat atas tanah garapan/obyek sengketa yang saat ini diperkarakan juga tidak jelass, oleh karenanya mohon agar gugatan Penggugat ditolak;
Bahwa Tergugat I menolak dan membantah dalil Penggugat pada lembar ke-2 angka 9 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat telah mengaku sebagai pemilik atas tanah garapan masyarakat agar mendapatkan ganti rugi tanah dari Tergugat III, karena tanah objek sengketa yang diklaim sebagai tanah garapan miilk Penggugat dan diaku sebagai milik Tergugat I-quot non-tidak jelas baik letak maupun batas-batasnya, namun justru sebaliknya Penggugatlah yagn terbukti telah berusaha mencari-cari keuntungan untuk mendapatkan ganti rugi
tanah atas program pembangunan Bendungan Karian dengan modus mengajukan gugatan agar memperoleh ganti rugi melaluimediasi di Pengadilan, padahal alas hak Penggugat atas tanah garapan yang terkena proyek Bendungan Karian tersebut tidak jelas keberadaannya;
Bahwa perlu Tergugat I jelaskan, dalam acara rapat pembahasan hasil pengukuran bidang tanah yang terkena Pembangunan Bendungan Karian di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak yang dituangkan dalam Berita Acara tanggal 5 Pebruari 2005, Penggugat tidak pernah mempermasalahkan dan bahkan menyetujui batas-batas tanah PTPN VIII yang telah dipasang patok sesuai dengan Peta Bidang Tanah yang telah diterbitkan oleh Kantor Wilayah BPN Propinsi Banten tahun 2005, sehingga berdasarkan hal tersebut telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa tanah garapan Penggugat tidak ada yang masuk dalam areal HGU Tergugat I;
Bahwa Tergugat I menolak dan membantah bukto-bukti yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya, yaitu :
Bukti P-1 pada gugatan Penggugat pada lembar ke-2 angka 1 berupa SPPT;
Bukti P-2 pada gugatan Penggugat pada lembar ke-2 angka 3 beruoa Hasil Verifikasi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pandeglang tahun 2004 nomor urut 63;
Bukti P-3 pada gugatan Penggugat pada lembar ke-3 angka 15 berupa Daftar Nama pemilik/Penggarap yang terkena pembebasan tanah untuk Bendungan Karian di Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
Bukti P-4 pada gugatan Penggugat pada lembar ke-4 angka 24 berupa bukti telah dilaksanakannya musyawarah antara Penggugat dengan PTPN VIII;
Bukti P-5 pada gugatan Penggugat pada lembar ke-5 angka 25;
Bukti P-6 pada gugatan Penggugat pada lembar ke-5 angka 26;
Bukti P-7 pada gugatan Penggugat pada lembar ke-5 angka 27;
Bukti P-8 pada gugatan Penggugat pada lembar ke-6 angka 31;
Bukti P-9 pada gugatan Penggugat pada lembar ke-7 angka 6;
Mengingat bukti-bukti tersebut tidak jelas relevansinya dengan gugatan Penggugat dan tidak membuktikan bahwa Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah garapan di Blok Terbang II Desa Pasirtanjung seluas 20.000 m2 serta bukti-bukti tersebut juga tidak membuktikan bahwa
Tergugat I telah melakukan pengrusakan tanaman dan lagi pula letak tanah garapan membuktikan yang saat ini disengketakan juga tidak jelas keberadaannya, oleh karenanya berdasarkan hal tersebut diatas mohon agar gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa Tergugat I menolak dan membantah dalil Penggugat pada lembar ke-7 angka 1 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat I tidak mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah garapan Penggugat, dalil tersebut adalah dalil yang mengada-ada dan sangat menyesatkan (misleading statement), mengingat jika Pengguga mengaku memiliki alas hak yang sah atas bidang tanah garapan yang saat ini digugat-quot non-maka Penggugat sendirilah yang harus membuktikan alas haknya atas tanah tersebut dan lagi pula bagaimana mungkin Tergugat I bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah garapan Penggugat jika lokasi dan letaknya tanah garapan Penggugat tidak jelas keberadaannya dan juga berada di luar HGU PTPN VIII sebagaimana ternyata dalam Berita Acara tanggal 5 Pebruari 2005 yang juga telah ditandatangani oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat I menolak dan membantah dalil Penggugat pada lembar ke-7 angka 3 s/d 5 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat I telah melakukan perusakan 685 batang pohon jeng-jeng dan 448 pohon bambu dengan total kerugian materiil dan immateriil Rp. 641.480.000,- (enam ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), karena tidak ada satu pun tindakan Tergugat I yang telah mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Penggugat dan lagi pula kapasitas dan alas hak Penggugat dalam mengajukan gugatan ini juga tidak jelas, oleh karenanya mohon agar gugatan Penggugat ditolak;
Bahwa Tergugat I menolak petitum penggugat pada angka 6 yang pada pokoknya meminta agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain, permintaan tersebut adalah permintaan yang mengada-ada dan tidak ada dasar hukumnya;
Bahwa perlu Tergugat I sampaikan, berkaitan edngan dikabulkannya permintaan agar putusan sebuah perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit voerbaar bij vooraad) setidaknya harus memenuhi unsur-unsur antara lain :
Alat bukti surat yang diajukan berupa akta autentik dan atau akta di bawah tangan yang isinya telah diakui isinya oleh Tergugat;
Adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menguntungkan para Penggugat dan putusan tersebut ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan;
Adanya gugatan provisi yang dikabulkan;
Adanya objek gugatan adalah barang milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak memiliki alat bukti yang sah menurut hukum, maka sudah seharunya gugatan Penggugat ditolak;
Bahwa Tergugat I menolak petitum Penggugat angka 7 yang pada pokoknya mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag) kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, permintaan tersebut adalah permintaan yang mengada-ada dan menyesatkan, mengingat tanah-tanah yang dimintakan untuk disita oleh Penggugat tersebut tidak jelas lokasi maupun batas-batasnya, apalagi alas hak Penggugat atas tanah objek sengketa hanya sebagai penggarap yang mana dalam rezim hukum kepemilikan tanah tidak dikenal, oleh karenanya berdasarkan hal tersebut mohon agar gugatan Penggugat ditolak;
Bahwa jika kita perhatikan isi gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada dasarnya gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan performa belaka, yangdiajukan oleh Penggugat agar mendapatkan ganti rugi tanah atas Proyek Waduk Karian, padahal alas hak Penggugat atas tanah garapan yang saat ini dipermasalahkan tida jelas, bahkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sangat tidak relevan dan tidak membuktikan adanya alas hak Penggugat atas tanah garapan yang saat ini disengketakan dan lagi pula keberadaan tanah garapan Penggugat pun tidak jelas letak maupun batas-batasnya, oleh karenanya berdasarkan hal tersebut diatas sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jawaban Tergugat II:
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan menggarap diatas tanah terlantar di Blok Terbang Desa Pasirtanjung selluas 20.000 m2;
Bahwa terhadap dalil Penggugat mengenai objek sengketa perlu dibuktikan lebih lanjut mengenai letak, luasan dan pemilik objek sengketa;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149.K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 secara tegas menyebutkan bahwa terhadap tanah-tanah sengketa yang batas-batasnya dalam gugatan perkara tidak jelas, terhadap gugatan tersebut harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaad);
Bahwa berdasarkan dalil tersebut maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaad);
EKSEPSI GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Balai besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian, Penggugat telah salah alamat atau keliru dalam menyebutkan Tergugat II dalam gugatan a quo karena dalam pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan bendungan Karian, peran Tergugat II adalah sebagai juru bayar, sedangkan segala proses yang harus ditempuh sehingga menyatakan suatu bidang tanah telah siap untuk dibayar dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Lebak, bukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (Tergugat II);
Bahwa berdasarkan dalil tersebut Tergugat II sudah sepatutnya dikeluarkan menjadi pihak dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan dalil tersebut maka Tergugat II mohon pada Majelis
Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaad);
EKSEPSI DISKUALIFIKATOIR (DISQUALIFICATOIR EXEPTIE)
Bahwa Penggugat mengaku sebagai penggarap tanah pada objek sengketa yagn diperoleh dari bapak kandungnya, atas dalil tersebut perlu dibuktikan bahwa Penggugat mempunyai kedudukan hukum sebagai Penggugat dalam perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua dalil yang dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara;
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang dinyatakan secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II;
Bahwa benar adanya proses pembangunan Bendungan Karian yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (Tergugat II);
Bahwa terhadap pembangunan Bendungan Karian diperlukan pengadaan tanah, wilayah yang termasuk dalam pengadaan tanah tersebut antara lain berada pada Desa Pasirtanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
Bahwa segala proses yang ditempuh sehingga menyatakan suatu bidang tanah telah siap untuk dibayar dilakukan oelh Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Lebak yang ditetapkan oleh Surat keputusan Bupati Lebak Nomor : 591/Kep.42/Pem/2008 tanggal 8 Pebruari 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Lebak;
Bahwa terhadap proses pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan Bendungan Karian maka menjadi kewenangan Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Lebak, bukan menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (Tergugat II);
Bahwa terhadap objek sengketa pada Bllok terbang II Desa Pasirtanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak sampai saat ini masih dalam proses pembebasan tanah dan belum dilakukan pembayaran ganti rugi dalam rangka pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan Bendungan Karian;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan menggarap tanah diatas tanah terlantar di Blok terbang Desa Pasirtanjung seluas 20.000 m2;
Terhadap dalil Penggugat mengenai objek sengketa perlu dibuktikan lebih lanjut mengenai letak, luasan dan pemilik objek sengketa;
Bahwa benar telah dilakukan musyawarah pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung untuk membahas mengenai permasalahan tanah pada Blok Terbang Desa Pasirtanjung;
Bahwa terhadap permasalahan tanah telah ada badan/instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan oleh karenanya sangat tepat apabila badan/instansi di bidang pertanahan yang dapat menjelaskan lebih rinci mengenai permasalahan a quo;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Tergugat II menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tuntutan ganti rugi adalah mengada-ada dan tidak berdasar. Oleh karena itu harus ditolak dan dikesampingkan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat II
Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat (niet onvantkelijk verklaad);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Menolak tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi;
Menyatakan Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jawaban Tergugat III:
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam gugatannya para Penggugat mendalilkan sebagai penggarap tanah terlantar di Blok Terbang II Desa Pasir Tanjung dengan
luas + 20.000 m2, dengan tidak mempunyai Surat Izin Resmi dari aparat setempat (SIM) Surat Izin Menggarap dari Kepala Desa Pasir Tanjung dan diketahui Camat Rangkasbitung;
Bahwa terhadap dalil para Penggugat terhadap tanah yang dipersengketakan tidak mempunyai alas hak atau bukti kepemilikan tanah yang absyah (berupa sertifikat tanah), sedangkan SPPT yang dipunyai oleh para Penggugat bukan merupakan tanda bukti hak milik melainkan hanya pemberitahuan pajak terhutang yang dibayar setiap tahunnya;
Bahwa berdasarkan dalil tersebut diatas maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak adpat diterima (niet onvantkelijk verklaad);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua dalil yang dikemukakan dalam eksepsi, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan pokok perkara;
Bahwa Tergugat III dengan tegas menolak dalil-dalil yangdiajukan oleh par Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang dinyatakan secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat III;
Bahwa benar Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak telah mengadakan pengukuran tanah di Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Propinsi Banten, berdasarkan permohonan dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian bersama-sama dengan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Lebak berdasarkan petunjuk dari Kepala Desa Pasir Tanjung yang masih aktif dan masih menjabat pada tahun 2007 beserta aparat desa, yang mengetahui letak tanah dan penggarap tanah sesuai dengan data yang tercatat di Desa Pasir Tanjung. Adapun mengenai batas-batas tanah dan luasan tanah yang dibebaskan sudah ditentukan oleh balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujunng-Cidurian bukan rekayasa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak;
Bahwa nama-nama para penggarap yang ada pada Daftar nama Peta Bidang Pemilik/Penggarap yang terkena pembebasan tanah untuk Bendungan Karian di Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Propinisi Bnaten berdasarkan petunjuk dan informasi dari aparat Desa Pasir Tanjung yang betul-betul mengetahui siapa- siapa nama penggarap yang benar dan menggarap tanah secara terus
menerus mempunyai SPPT dan membayar pajak setiap tahunnya, bukan merupakan hasil rekayasa oleh Kantor Pertanahan Kabupaten lebak;
Bahwa tahun pada 1985 sampai dengan tahun 2003 penguasaan tanah negara tersebut masih dikuasai/dimiliki oleh PT Linggasari berupa hak guna usaha (HGU), sedangkan Penggugat mulai menggarap tanahnya sejak tahun 1993 yang merupakan hasil oper alih garapan dari sdr. Mumu mantan Wedana Rangkasbitung dengan tidak mempunyai surat-surat mengenai data kepemilikan tanah/sirat izin resmi dari PT Linggasari dan pemerintah setempat yaitu Kepala Desa Pasir Tanjung yang diketahui Camat Rangkasbitung, berarti para penggarap menyerobot tanah yang masih dikuasai oleh PT Linggasari dengan tidak mendapatkan izin resmi dari PT Linggasari ataupun dari aparat Desa Pasir Tanjung yang diketahui oleh Camat Rangkasbitung yang berupa Surat Izin menggarap atau SIM;
Bahwa menurut Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 ayat 2 tentang larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, penggarap tidak diperkenankan jika tidak mendapat izin dari yang berhak in cassu dari si pemilik lahan (baik swasta maupun pemerintah/negara) dimana para penggarap dalam gugatannya tidak dapat membuktikan bukti-bukti yang dipersyaratkan pada ketentuan perundang-undangan diatas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaad);
Bahwa dalil para Penggugat pada angka 7 s/d 9 pada kesimpulan, dimana dalam gugatannya menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dengan sengaja menghilangkan dan menghapus nama para Penggugat dari Daftar Pemilik/Penggarap Tanah termasuk Peta Rinciknya dan atau tidak memasukkan nama para Penggugat sebagai penggarap tanah pada lokasi pembangunan Waduk Karian dan memberikan referensi kepada PT Perkebunan Nusantara VIII yang mana merupakan perbuatan melawan hukum dan menghilangkan kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Dalil tersebut adalah mengada-ada dan sangat menyesatkan (misleading statement) mengingat jika para Penggugat mengaku memiliki tanah harus dapat membuktikan bukti kepemilikan tanah yang sah (berupa sertifikat tanah);
Bahwa Tergugat III menolak dan membantah dalil para Penggugat pada angka 7 s/d 10 pada kesimpulan karena dalil-dalil Penggugat tidak jelas,
apa kaitannya dengan Tergugat III sehingga harus digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan lagipula alas hak Penggugat tidak sah dalam mengajukan gugatan, oleh karenanya mohon agar gugatan Penggugat ditolak;
Bahwa Tergugat III menolak petitum Penggugat Konpensi pada angka 7 halaman 9 yang pada pokoknya mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag) kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, permintaan tersebut adalah permintaan yang mengada-ada dan menyesatkan mengingat tanah-tanah yang dimaksud untuk disita Penggugat tidak jelas lokasi dan batas-batasnya, apalagi tanah dipersengketakan adalah tanah garapan dan alas haknya tidak ada, oleh karen aitu mohon agar gugatan Penggugat ditolak;
Bahwa isi gugatan yang diajukan Penggugat adalah gugatan propoma belaka hanya untuk mendapatkan ganti rugi atas Proyek Waduk Karian, dimana dalil Penggugat tidak jelas penyusunannya dan tidak didasari oleh alat-alat bukti yang sah, oleh karena itu sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (niet onvantkelijk verklaad);
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaad);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban Turut Tergugat I:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Obscuur Libel
Bahwa benar gugatan para Penggugat sangat kabur dan sangat tidak jelas dimana para Penggugat mendalilkan mempunyai tanah garapan terlantar yang diklaim dan atau masuk serta diakui dalam HGU PT Perkebunan Nusantara VIII (Tergugat I) dan masuk dalam kawasan Proyek bendung Waduk Karian dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar Wilayah
Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (Tergugat II) tanpa menyebut peran serta dari Turut Tergugat I dalam posita gugatan para Penggugat;
Bahwa dengan tidak disebutkan secara tegas peran, andil dan perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dalam posita Penggugat maka secara nyata gugatan harus dinyatakan obscuur libel alias kabur karena terbukti tidak ada hubungan hukum antara para Penggugat dengan Turut Tergugat I. Ketidakjelasan gugatan para Penggugat ternyata hanya dalam bentuk kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten lebak, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Cipta Karya dan Camat Rangkasbitung dalam pertemuan Rapat Musyawarah yang diadakan di Kantor Kejaksaan Negeri Rangkasbitung tanpa menyebut apa yang terjadi dan dilakukan atas kehadirannya apda acara dimaksud. Dan lebih dari itu Turut Tergugat I justru telah ikut berperan aktif dengan cara menjadi tuan rumah Musyawarah dimaksud di Kantor Pemda Lebak cq. Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana posita point 23 halaman 4. Turut Tergugat I yang telah beritikad baik membantu mencari penyelesaian melalui jalan musyawarah tersebut tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas malah justru ditarik sebagai Turut Tergugat I untuk mentaati segala putusan dalam perkara ini;
Berdasarkan alasan dan uraian hukum sebagaimana tersebut diatas maka sepatutnya gugatan Penggugat harus ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima karena obscuur libel;
DALAM KONPENSI
Bahwa Turut Tergugat I menolak secara tegas setegas-tegasnya seluruh dalil Penggugat kecuali yang diakui kebenarannya;
Bahwa apa yang termuat dalam bagian eksepsi mohon dianggap telah pula termuat dalam bagian konpensi ini;
Bahwa Turut Tergugat I menolak dalil gugatan Penggugat yang nyata-nyata sama sekali tidak menjelaskan secara tegas kedudukan dan hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat I;
Bahwa benar Turut Tergugat I tidak ada hubungan hukum karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan hukum yang merugikan kepentingan para Penggugat, yang benar justru Turut Tergugat I telah ikut berperan serta membantu mencari penyelesaian melalui muisyawarah;
Bahwa kedudukan hukum Turut Tergugat I justru hanya sebagai mediator yang seharusnya mendapat reward dari para Penggugat, bukan justru sebaliknya malah dijadikan sebagai Turut Tergugat I yang sangat jelas sangat merugikan kepentingan hukum Turut Tergugat I;
Bahwa oleh karena kedudukan hukum Turut Tergugat I sebagaimana termaktub diatas dan guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi Turut Tergugat I, selayaknya dikeluarkan dari perkara ini;
Bahwa gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Turut Tergugat I juga ikut menolak dengan tegas gugatan Penggugat untuk seluruh dan selebihnya;
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, mohon sudi kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memberi putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena obscuur libel;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat I tidak ada hubungan dengan para Penggugat;
Menyatakan dengan hukum Turut Tergugat I dikeluarkan dalam perkara a quo;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Rangkasbitung setelah membaca gugatan dari Penggugat sekarang Pembanding dan jawaban dari Para Tergugat sekarang Para Terbanding dan Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding I, serta setelah memeriksa, meneliti bukti-bukti surat dan saksi-saksi dari masing-masing pihak, maka Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Rkb. tersebut pada tanggal 04 Desember 2014, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.366.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Desember 2014 Pembanding semula Penggugat telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 18 Desember 2014, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Desember 2014, dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 18 Desember 2014, serta kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2014;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 31 Desember 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 31 Desember 2014, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 05 Januari 2015, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 08 Januari 2015, Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 05 Januari 2015, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 05 Januari 2015;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I melalui kuasanya telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 16 Januari 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada tanggal 16 Januari 2015, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 21 Januari 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, kepada para pihak berperkara oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) yang kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 24 Desember 2014, Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 22 Desember 2014, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 28 Januari 2015, Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 22 Desember 2014, Turut Terbanding I semula
Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 22 Desember 2014;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat di dalam memori bandingnya mengemukakan keberatan-keberatan yang pada pokoknya berkaitan dengan hal:
Tidak terbuktinya dalil-dalil dari Terbanding;
Tentang pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah melakukan kekeliruan (error) dalam merumuskan pertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal dan Argumentasi hukum diatas maka Pembanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Banten untuk menjatuhkan putusan, berupa:
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung nomor : 07/Pdt.G/2014/PN.Rkb.;
Memutuskan dan mengadili sendiri, untuk:
Menerima dan mengabulkan Banding Pembanding untuk seluruhnya
Menyatakan Terbanding I telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menghukum Terbanding I untuk Mengembalikan tanah garapan Pembanding yang dikuasai Terbanding I secara utuh dan pada letak yang sama
Menghukum Terbanding I untuk membayar ganti kerugian kepada Pembanding sebesar Rp. 641.480.000,00 (enam ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian:
Kerugian Materil tanaman yang dirusak dan ditebang tahun 2008:
685 Batang Pohon Jeng-jeng x Rp. 100.000,- = Rp. 68.500.000,-
448 Batang Pohon Bambu x Rp. 5000,- = Rp. 2.240.000,-
JUMLAH = Rp. 70.740.000,-
Kerugian Materil atas tanah yang tidak bisa ditanami tahun 2008 s/d 2014:
685 Batang Pohon Jeng-jeng x Rp. 100.000,- = Rp. 68.500.000,-
448 Batang Pohon Bambu x Rp. 5000,- = Rp. 2.240.000,-
JUMLAH = Rp. 70.740.000,-
Kerugian Imateril berupa Keresahan ketidak tenangan, keadaan sakit yang berkepanjangan sejak tahun 2008 dan ketakutan, dinilai sebesar Rp. 500.000.000,-;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat, Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Terbanding I/dahulu Tergugat I menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pembanding/dahulu Penggugat dalam Memori Bandingnya;
2. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan aquo yang pada pokoknya menyatakan menolak gugatan Penggugat adalah tepat dan telah sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan;
3. Bahwa bukti-bukti yang diajukan Pembanding/dahulu Penggugat tidak ada satu pun yang dapat membuktikan bahwa Pembanding/dahulu Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah objek sengketa;
Berdasarkan hal tersebut diatas, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak banding dari Pembanding/dahulu Penggugat;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 7/Pdt.G/2014/PN.Rkb. tanggal 04 Desember 2014;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Rkb. tanggal 04 Desember 2014 dan telah pula memperhatikan Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat serta Kontra Memori Banding dari
Terbanding I semula Tergugat I yang ternyata tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan Tingkat Banding karena pada pokoknya hanya merupakan pengulangan tentang fakta-fakta yang telah dipertimbangkan dengan benar oleh Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dimohonkan banding tersebut telah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat dan benar, sehingga dengan demikian pertimbangan hukum dimaksud diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara aquo dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Rkb. tanggal 04 Desember 2014 tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun peradilan Tingkat Banding, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan pasal-pasal dalam HIR, dan pasal-pasal lain dari perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 04 Desember 2014, Nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Rkb. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E L A S A, tanggal 21 APRIL 2015, oleh kami : SYAUKAT MURSALIN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, ESTER SIREGAR, S.H., M.H., dan LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum.,
sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 18 Februari 2015 Nomor 14/PEN.PDT/2015/PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan NAWAWI, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA TTD ESTER SIREGAR, S.H., M.H. | HAKIM KETUA TTD SYAUKAT MURSALIN, S.H., M.H. |
| TTD LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum. | PANITERA PENGGANTI TTD NAWAWI, S.H., M.H. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)