48/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Sindangsirna No.4, Gegerkalong, Sukasari
Also in 48 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 48/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII, yang diwakili oleh BOYKE BUDIONO Jabatan DIREKTUR UTAMA, berkedudukan di Jl. Teuku Umar No. 300 Bandar Lampung. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Drs. TUNGGUL SIHOTANG, beralamat di Jl. Haji Nawi I No. 29, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak.
2. BUDI CHRISTIADI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. HERUMARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. EKA DEWI ISWANTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1275/PJ/2012 tanggal 7 Agustus 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 36710/PP /M.XV/99/2012, tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor :PRIN-125/VVPJ.19/ KP.0305/2010 tanggal 6 Juli 2009, Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik (KPP BUMN) telah mengadakan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk seluruh jenis pajak (all taxes).
Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan tersebut KPP BUMN telah menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00122/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010, Masa Pajak Juni 2008. Menurut Penggugat SKPKB Nomor : 00122/207/08/051/10 tersebut harus dibatalkan karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sekarang yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf d, UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Bahwa dalam lampiran SKPKB Nomor 00122/207/08/051/10 KPP BUMN mencantumkan bahwa Penggugat menyetujui semua koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP BUMN;
Bahwa bersama ini Penggugat nyatakan bahwa secara formal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebelum SKPKB tersebut diterbitkan. Memang Penggugat ada menerima Surat Kepala KPP BUMN Nomor : PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010, tanggal 14 April 2010. Tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, tetapi Hasil Pemeriksaan termaksud tidak pernah diadakan pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa dengan Penggugat. Hal ini berarti pemeriksaan tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, UU Nomor 28 Tahun 2007 dan oleh karenanya SKPKB yang dihasilkan yaitu SKPKB PPN Nomor :00122/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa pernyataan dalam alinea ke 3 surat KPP BUMN Nomor: PHP-70/ WPJ.19/KP.0305/2010, tanggal 14 April 2010 yang menyatakan "Apabila Saudara tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam rangka pembahasan akhir pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka hasil pemeriksaan dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan serta kewajiban pajak Saudara akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut";
Bahwa menurut Penggugat pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak dari KPP BUMN untuk memudahkan penyelesaian pemeriksaan. Bahwa kata-kata "dianggap" dalam proses pemeriksaan pajak sejak tax reform Tahun 1984 sudah tidak bisa dipergunakan lagi. Semua hasil pemeriksaan harus didukung dengan bukti yang nyata (materil) dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, bukan berdasarkan taksiran, anggapan dll, dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasan akhir) kami dengan jelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuan kami tentang beberapa koreksi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan antara lain koreksi Pajak Masukan untuk tanaman yang dikoreksi berdasarkan KMK-575/KMK.04/00 tanggal 26 Desember 2000 dan KMK-363/KMK.03/02 tanggal 1 Agustus 2002 padahal menurut Pasal 4A Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, barang yang Penggugat hasilkan adalah Barang Kena Pajak (BKP) sehingga Pajak Masukan untuk menghasilkannya harus dapat dikreditkan. Demikian juga mengenai Jasa Giling atas tebu rakyat. Beberapa Putusan Pengadilan Pajak telah menyimpulkan bahwa kerjasama antara pabrik gula dengan petani tebu sejak dari penyediaan lahan sampai pemasaran hasil merupakan pola kemitraan yang berazas saling menguntungkan, memerlukan dan memperkuat dan bagi hasil gula yang diterima pabrik gula (dalam hal ini Penggugat) bukan merupakan upah giling namun merupakan pembagian atas hasil kerjasama usaha (lihat Putusan Pengadilan Pajak antara lain : 1. No.Put.0109/PP/A/M.III/16/2002 tanggal 26 April 2002; 2. No.Put.13657/ PP/M.I/16/2008 tanggal 26 April 2008; 3. No.Put.13658/PP/M.I/16/ 2008 tanggal 26 April 2008);
Bahwa betapa pentingnya masalah pembahasan akhir pemeriksaan tentu sudah sama sama kita maklumi terutama sejak berlakuknya UU Nomor 28 Tahun 2007, sehingga pencantuman persetujuan Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan harus didasarkan pertimbangan yang sangat hati hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak;
Bahwa dalam Lampiran surat Nomor : PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010 (Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2008), hasil pemeriksaan PPN yang diberitahukan mencakup temuan pemeriksaan pajak selama setahun (Januari s/d Desember 2008), padahal SKPKB PPN yang Penggugat terima adalah untuk setiap masa pajak pada Tahun 2008 (12 SKPKB). Menurut Penggugat, seyogianya sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor :00122/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, temuan pemeriksaan untuk masa Juni 2008 harus disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersendiri dan diadakan Pembahasan Akhir Pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Artinya setiap SKPKB yang diterbitkan harus didahului dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pembahasan akhir untuk masa pajak yang bersangkutan;
Bahwa oleh karena pemberitahuan hasil pemeriksaan dilakukan untuk masa 12 bulan (Januari s/d Desember 2008) maka SKPKB PPN Nomor :00122/207/ 08/051/10; Tanggal 26 April 2010 diterbitkan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan tersendiri sehingga tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; maka harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas bersarkan Pasal 36 ayat 1 huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan SKPKB Nomor : 00122/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010 kepada Tergugat dengan surat Nomor : 7.9/A/207/2010 tanggal 08 September 2010;
Bahwa Tergugat telah menerbitkan :
1. Surat Nomor : S-00206/WPJ.19/KP.0303/2010 tanggal 21 September 2010 yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan SKPKB Nomor :122/207 /08/051/10 tanggal 26 April 2010 telah memenuhi syarat formal.
2. Keputusan Tergugat Nomor : KEP-04/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 06 Januari 2011 yang menetapkan :
1. Menolak permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor : 7.9/A/207/2010 tanggal 08 September 2010;
2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00122/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, Masa Pajak Juni 2008;
Pendapat Penggugat.
Bahwa Penggugat tidak dapat menyetujui Keputusan Tergugat Nomor :KEP-04/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 06 Januari 2011;
2. Bahwa Penggugat tetap pada pendapat bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 setiap penerbitan surat ketetapan pajak harus didahului dengan penyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, artinya setiap Surat Ketetapan Pajak harus didukung dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tersendiri dan pembahasan hasil pemeriksaan yang tersendiri juga. Dengan demikian kami berpendapat bahwa penerbitan SKPKB Nomor : 00122/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan karena tidak didukung dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan, sehingga harus dibatalkan demi hukum;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dan memohon kepada Majelis Pengadilan Pajak agar dapat menyidangkan gugatan ini dan dapat membatalkan Keputusan Tergugat Nomor : 04/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 06 Januari 2011 serta memerintahan kepada Tergugat untuk membatalkan SKPKB Nomor :00122/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010 (masa pajak Juni 2008) karena penerbitannya tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
4. Bahwa berdasarkan perhitungan Penggugat jumlah PPN yang terhutang untuk masa Juni 2008 adalah berikut :
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 20.890.373.814
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 6.708.876.216
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 12.246.299.325
Kompensasi bulan yang lalu Rp 92.601.650
Rp 19.047.777.191
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 1.842.596.623
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya (SPT) Rp 230.959.922
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat 2 Rp 810.742.513
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat 3 Rp 230.959.935
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 3.115.258.993
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 36710/ PP/M.XV/99/2012, tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Januari 2011, tentang penolakan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00122/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara VII, NPWP 01.061.128.3-051.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 300, Bandar Lampung 35141;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 36710/PP/M.XV/ 99/2012, tanggal 15 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1275/PJ/2012 tanggal 7 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juni 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG PENDAPAT MAJELIS
Sebagaimana disebutkan diatas Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.36710/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut :
Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 23 Putusan);
Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat, Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman 23 Putusan);
Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namun menurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pos-pos yang dikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi dan pemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang menyebutkan : “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.”(Halaman 23 Putusan)
Bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, serta Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :199/PMK.03/ 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan(Halaman 24 Putusan);
Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telah disampaikan Tergugat, namun dalam persidangan terungkap fakta bahwa Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Halaman 24 Putusan).
Bahwa menurut Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf d, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, maka Permohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 25 Putusan).
KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI) ATAS PENDAPAT MAJELIS PENGADILAN PAJAK.
1. Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1.
Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadap pendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.
Alasan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) :
Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207 tanggal 28 Desember 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.”
Jadi tujuan penyampaian Surat Hasil Pemeriksaan bukan hanya untuk memberi kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan, tetapi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harus memenuhi syarat lainnya yakni harus mencantumkan hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak masing-masing untuk setiap masa pajak. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi maka surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tersebut tidak memenuhi syarat formal;
Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.2.
Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju dengan pendapat Majelis yang menyatakan bahwa jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kurang jelas maka Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat.
Alasan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) :
Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) berpendapat bahwa dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan, yang menjadi masalah bukanlah jelas atau tidak jelas. Gugatan diajukan setelah SKPKB diterbitkan oleh Tergugat. Jadi adalah sangat aneh jika Majelis berpendapat agar Penggugat menanyakan yang kurang jelas kepada Tim Pemeriksa. Tugas Majelis adalah memeriksa syarat-syarat penerbitan surat ketetapan pajak apakah sudah memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan. Adalah kewajiban dari Pemeriksa untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang jelas dan benar serta memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana ditentukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK.03/ 2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-19/PJ/2008;
Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.3.
Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju atas pendapat Majelis yang menyatakan bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namun menurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut telah menjelaskan seluruh pos-pos yang dikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi dan pemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Alasan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) :
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diterima oleh Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) dikirimkan oleh Kepala KPP BUMN dengan surat Nomor :PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 14 April 2010. Dalam Daftar Temuan Pemeriksaan yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, pada nomor urut 7 tertulis antara lain sebagai berikut :
PPN Dalam Negeri Masa Januari 2008 s.d Desember 2008, yang dihitung berdasarkan penjualan :
Eksport
Tidak dipungut/dibebaskan/tunda/DPT
Dibebaskan
Penyerahan kepada bukan pemungut
Total penyerahan
Pajak keluaran
Pajak masukan
Masing-masing dengan kolom “menurut WP/SPT”; “menurut Fiskus” ; “Jumlah koreksi” dan kolom Dasar dilakukannya koreksi.
Semua angka-angka yang dicantumkan meliputi jumlah untuk 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) masa pajak sedangkan SKPKB yang diterbitkan adalah 12 (dua belas SKPKB).
Seharusnya pos-pos yang dikoreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak dan dasar koreksi harus dibuat per masa pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dimasukkan oleh Wajib Pajak.
Jadi tidaklah benar pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Surat Pemberitaahuan Hasil Pemeriksaan tersebut telah menjelaskan seluruh pos-pos yang dikoreksi.
Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.4.
Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju atas pendapat Majelis yang menyatakan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, serta Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 26 Mei 2008 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan.
Alasan Penggugat :
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP menyatakan sebagai berikut :
Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Pasal 45 : Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini yang antara lain berupa Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan kantor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 26 Mei 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Pasal 3 ayat (1) : Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk satu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Pasal 3 ayat (2) : Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penelitian, bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta prosedur penerbitan surat ketapan pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
Pasal 1 angka 13 : Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pasal 16 ayat 3 : Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
Pasal 16 ayat (4) : Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada pembahasan oleh tim pembahas, Risalah Pembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
Pasal 14 : Hasil Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan.
Pasal 40 : Jenis dan bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam pelaksanan Pemeriksaan Lapangan menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dari Pasal 40 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 19/PJ/2008 dapat disimpulkan bahwa penggunaan bentuk surat, dokumen dan/ atau daftar yang diperlukan dalam Pemeriksaan Lapangan sudah ditetapkan (dibakukan) dan setiap formulir sudah diberikan “kode formulir” secara nasional sehingga setiap Pemeriksa Pajak harus menggunakan dokumen dan/atau daftar yang telah ditentukan tersebut. Penggunaan bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang berbeda dengan bentuk dan cara pengisian yang telah ditentukan harus diartikan sebagai bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang tidak memenuhi syarat formal.
Contoh bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan masing-masing adalah seperti tercantum dalam nomor urut 24 dan nomor urut 25 dengan kode formulir S.3.0…………85, dan F.3.0……….85, lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-19/PJ/2008.
Dalam formulir Daftar Temuan Pemeriksaan (Kode Formulir F.3.0……….85) jelas tertulis bahwa Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan harus dibuat per Masa dan Tahun Pajak (Diisi dengan masa pajak dan tahun pajak yang diperiksa. Padahal dalam Daftar temuan Hasil Pemeriksaan tidak dicantumkan masa dan tahun pajak, juga tidak mencantumkan nomor kode formulir.
Pos-pos yang dikoreksi (kolom 2, petunjuk pengisian nomor (4) : Diisi dengan pos-pos yang dikoreksi sesuai dengan laporan keuangan/SPT Wajib Pajak yang diperiksa termasuk didalamnya koreksi atas penghitungan kekurangan pembayaran pokok pajak.
Oleh karena SPT Pajak Pertambahan Nilai adalah untuk setiap masa pajak (=satu bulan kalender) maka pos-pos yang dikoreksi harus dinyatakan untuk setiap masa pajak.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan :
Pendapat Majelis yang menyatakan bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tidak menjelaskan koreksi secara rinci permasa pajak namun menurut Majelis isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut telah menjelaskan seluruh pos-pos yang dikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak dan dasar koreksi adalah tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-19/PJ/2008 yang mengharuskan pos-pos yang dikoreksi harus diisi dengan pos-pos yang dikoreksi sesuai dalam laporan keuangan/SPT Wajib Pajak.
Adalah pendapat yang sangat premature dan tidak mendidik bagi pelaksaan pemeriksaan pajak jika Majelis Pengadilan Pajak yang membenarkan bahwa untuk 12 (dua belas) Surat Ketetapan Pajak cukup dibuat 1 (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Apakah, misalnya, untuk 12 (dua belas) SKPKB PPh Badan yang diterbitkan cukup dibuat 1 (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ? Tentu hal ini tidak bisa dibenarkan. Mungkin Majelis lupa bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memasukkan Surat Pembertahuan untuk setiap masa pajak yaitu 1 (satu) bulan kalender.
Pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, serta Pasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan adalah tidak benar. Nampaknya Majelis sengaja tidak merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23/PMK.03/2008 Tanggal 26 Mei 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, untuk mendukung pendapatnya. Pada hal Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) secara resmi telah menyampaikan kepada Majelis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-19/PJ/2008, sebagaimana dicantumkan pada halaman 20 Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.36710/PP/M.XV/99/2012. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PMK.03/2008, bukan hanya secara eksplisit dan implisit tetapi sangat jelas dinyatakan bahwa Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dbuat per masa dan tahun pajak dan pos-pos yang dikoreksi harus sesuai dengan laporan keuangan/SPT Wajib Pajak yang diperiksa.
4.5. Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada nomor 2.5.5 dan 2.5.6.
Majelis berpendapat bahwa karena penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak hadir dalam pembahasan akhir maka Permohonan Penggugat tidak dapat ditertimbangkan.
Nampaknya dalam menyelesaikan sengketa pajak ini Majelis mempunyai pola pikir yang terbalik. Majelis lebih dahulu melihat ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir dan tidak mempertimbangkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pemeriksa (Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali) dalam membuat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Penerbitan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan adalah lebih dahulu daripada pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Gugatan Penggugat adalah gugatan terhadap prosedur penerbitan surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Sebagaimana pada sidang awal gugatan ini, Majelis selalu memeriksa syarat formal dari gugatan yang diajukan. Jika syarat gugatan tidak memenuhi syarat formal, maka materi gugatan tidak akan disidangkan.
Pasal 36 ayat (1) huruf d KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa : 1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. Pembahasan akhir hasil pemeriksan dengan Wajib Pajak.
Kedua syarat pembatalan ini adalah bersifat alternatif (bukan kumulatif). Artinya jika syarat penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tidak dipenuhi, maka kehadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak relevan lagi untuk disyaratkan dan surat ketetapan pajak harus dibatalkan. Yang dimaksud dengan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan menurut Pasal 36 ayat (1) huruf d tersebut, adalah surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang benar menurut ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini surat pemberitahuan hasil pemeriksaan Nomor : PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 14 April 2010 tidak memenuhi syarat formal, karena untuk 12 (dua belas) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN hanya dibuat 1 (satu) surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang seharusnya harus dibuat untuk setiap SKPKB yang diterbitkan. Oleh karena itu Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Masa Pajak Juni 2008 Nomor :00122/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, tidak memenuhi syarat formal sehingga harus dibatalkan demi hukum. Oleh karena penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar tersebut tidak memenuhi syarat formal, maka ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak relevan untuk dipertimbangkan.
4.6. Keberatan mengenai jangka waktu pengambilan Putusan.
Surat Gugatan Nomor : 7.9/A/28/2011 tanggal 31 Januari 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Pebruari 2011. Putusan diucapkan pada tanggal 15 Feburari 2012 (lebih kurang 12 bulan, sejak Gugatan diterima).
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima. Sedang ayat (4) menyebutkan dalam hal-hal khusus jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Pengertian “hal-hal khusus” adalah jika pembuktian sengketa sulit, pemanggilan saksi memerlukan waktu lama. Dalam sengketa pajak ini tidak ada pembuktian yang sulit dan tidak ada pemanggilan saksi. Proses penyelesaian sengketa pajak tidak memenuhi azas yang adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah dan sederhana. Hal ini diakibatkan oleh :
Sidang pertama diadakan pada tanggal 27 Juli 2011 (melewati waktu 3 bulan) sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 14 tahun 2002.
Pada sidang pertama ini Majelis telah memeriksa syarat formal sebagian gugatan. Pada sidang kedua tanggal 27 Juli 2011 terjadi pergantian Majelis dari Majelis X menjadi Majelis XV. Pemeriksaan syarat formal yang telah disetujui oleh Majelis X dianulir oleh Majelis XV dan pemeriksaan syarat formal diulang lagi. Pada sidang ketiga tanggal 10 Agustus 2011 pemeriksaan syarat formal diulang lagi dan disetujui bahwa semua gugatan telah memenuhi syarat formal, kecuali gugatan Nomor 99-053889-2008.
Pada sidang keempat tanggal 14 September 2011 dimulailah pemeriksaan materi gugatan yaitu mengenai surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Anehnya pada pertengahan sidang, Ketua Majelis mempertanyakan KUP yang mana yang berlaku untuk mengadili gugatan ini, apakah KUP Tahun 2000 atau KUP Tahun 2007. Majelis hakim mendiskusikan masalah ini, dan akhirnya sidang ditutup tanpa suatu keputusan. Persidangan bertele-tele dan tidak terarah.
Dari awal persidangan nampak dengan jelas bahwa Majelis akan menolak gugatan Wajib Pajak. Hal ini terbukti dari perilaku Majelis yang tidak memberikan perlakuan yang setara terhadap Penggugat dan Tergugat. Kuasa hukum Pengugat sangat dibatasi untuk memberikan pendapat dan usul yang diberikan oleh Kuasa Hukum Penggugat baik lisan maupun tertulis sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis. Pendapat Penggugat melalui Kuasa Hukum yang disampaikan secara tertulis kepada Majelis :
Surat Penggugat Nomor :3.1/L/01/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 (Bukti P.PPK-2.6.5.1)
Surat Penggugat Nomor :3.1/L/03/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 (Bukti P.PK-2.6.5.2)
Surat Penggugat Nomor :3.1//L/02/IX/2011 tanggal 5 September 2011 (Bukti P.PK-2.6.5.3)
Surat Penggugat Nomor :0.2/L/50/IX/2011 tanggal 28 September 2011 (Bukti P.PK-2.6.5.4)
Surat Penggugat Nomor :0.2/L/52/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 (Bukti P.PK-2.6.5.5)
Pada sidang kelima tanggal 5 Oktober 2011, Ketua Majelis mengetuk palu 12 kali yang menandakan sidang untuk 12 gugatan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) sudah dianggap cukup dan putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya. Sidang pembacaan putusan baru diadakan pada tanggal 15 Pebruari 2012 (4 bulan) untuk gugatan Nomor : 7.9/A/28/2011 tanggal 31 Januari 2011 (masa pajak Juni 2008).
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Januari 2011 tentang penolakan permohonan pembatalan atas SKPKB PPN dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00122/207/08/01/10 tanggal 26 April 2010 atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc, Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
H. Yulius, S.H., M.H Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc
ttd
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . .Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754