808 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 808 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Cbd Emerald Blok Ce/A No. 1, Boulevard Bintaro Jaya
Also in 65 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 808 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Ir. RM. PUNTO WIBISONO, bertempat tinggal di Komplek Taman Asri Blok B1 No. 11, Cileduk Kotamadya Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. H. NURYANTO, SH.,MH, 2. SRI REDJEKI SLAMET, SH.,MH dan 3. PENI SAPTA W, SH, ketiganya Advokat, berkantor di Jalan Bungur Besar Raya Blok A-8 No. 85, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 November 2009 ;
ALBERT TOBING, bertempat tinggal di Jalan Kali Petojo Binatu No. 7/B, Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. H. NURYANTO, SH.,MH, 2. SRI REDJEKI SLAMET, SH.,MH dan 3. PENI SAPTA WULANSARI, SH, ketiganya Advokat pada Y.U.R.I.S.T. & Associates, berkantor di Jalan Bungur Besar Raya Blok A-8 No. 85, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 November 2009 ;
KEPALA KANTOR BPN KABUPATEN TANGERANG, bertempat tinggal di Komplek Perkantoran Pemda TK. II Kabupaten Tangerang-Tigaraksa, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. VICTOR SIMANJUNTAK, SH, 2. RAHMA, SH dan 3. M. FURQON, SIP, ketiganya pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 September 2008 ;
WARTIANA, SH, Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Jalan Bintaro Jaya GR. I No. 18 Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. H. NURYANTO, SH.,MH, 2. SRI REDJEKI SLAMET, SH.,MH dan 3. PENI SAPTA W, SH, ketiganya Advokat, berkantor di Jalan Bungur Besar Raya Blok A-8 No. 85, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 November 2009, PARA PEMOHON KASASI dahulu PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT/PARA PEMBANDING ;
m e l a w a n :
PT. JAYA REAL PROPERTY, Tbk (semula bernama PT. BINTARO RAYA), beralamat di Bintaro Trade Centre Blok K, Jalan Jenderal sudirman Bintaro Jaya Sektor III-Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada SABAR M. SIMAMORA, SH, dkk, Para Advokat pada SABAR SIMAMORA & PARTNERS, berkantor di Wisma Daria Lantai 3 # 302, Jalan Iskandarsyah Raya No. 7, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 Juli 2008, TERMOHON KASASI dahulu PENGGUGAT/TERBANDING ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Tangerang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah seluas 2.413 m2 yang setempat dikenal umum terletak di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 124/Pondok Jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk. (Bukti P-1) ;
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 tersebut di atas merupakan pemisahan (pemecahan) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 18/Pondok Aren yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (TERGUGAT III) pada tanggal 25 Juli 1985 di atas sebidang tanah seluas 11.557 m2 atas nama PT. Bintaro Raya (sekarang bernama PT. Jaya Real Property, Tbk), Gambar Situasi Nomor : 6282 ;
Bahwa sehubungan dengan dengan penggantian nama Desa Pondok Aren menjadi Pondok Jaya maka Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren seluas 11.557 m2 berubah nomor menjadi Sertifikat HGB No. 121/Pondok Jaya atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk ;
Bahwa selanjutnya Sertifikat HGB No. 12/Pondok Jaya atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk (eks Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren seluas 11.557 m2) tersebut secara keseluruhan dipecah menjadi beberapa bagian sertifikat, yaitu :
Sertifikat HGB No. 124/Pondok Jaya seluas 6.210 m2 ;
Sertifikat HGB No. 122/Pondok Jaya seluas 1.098 m2 ;
Sisanya seluas 4.249 m2 dipergunakan untuk jalan ;
Bahwa adapun Sertifikat HGB No. 124/Pondok Jaya seluas 6.210 m2 tersebut dilakukan pemecahan lagi menjadi 2 (dua) sertifikat yaitu :
Sertifikat HGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 ;
Sertifikat HGB No. 707/Pondok Jaya seluas 3.797 m2 ;
Bahwa dengan demikian tanah PENGGUGAT seluas 11.557 m2 tersebut di atas kepemilikannya untuk pertama kalinya didasarkan pada Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren seluas 11.557 m2 yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 1985 ;
Bahwa PENGGUGAT selaku pemilik tanah yang sah dalam kenyataannya menguasai fisik atas sebidang tanah seluas 11.557 m2 tersebut mulai pada saat perolehan haknya ;
Bahwa akan tetapi dalam perjalanan waktu, tepatnya 6 (enam) tahun setelah penerbitan Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren tersebut ternyata TERGUGAT III telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (TERGUGAT II) pada tanggal 17 Juli 1991 di atas tanah seluas 2.080 m2 ;
Bahwa dalam kenyataannya Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren seluas 2.080 m2 tersebut diterbitkan di atas sebagian tanah milik PENGGUGAT sebagaimana tertuang dalam Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren seluas 11.557 m2 sehingga telah terjadi tumpang tindih (overlapping). Dengan adanya pemecahan-pemecahan sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren sebagaimana diuraikan di atas maka Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren seluas 2.080 m2 tumpang tindih (overlapping) dengan Sertifikat HGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 ;
Bahwa dengan demikian yang menjadi permasalahan dalam gugatan ini adalah tumpang tindih (overlapping) antara Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren seluas 2.080 m2 dengan Sertifikat HGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 ;
Bahwa batas-batas tanah PENGGUGAT seluas 2.413 m2 sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat HGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) tersebut adalah sebagai berikut ;
Sebelah Utara : Jalan menuju Tol Pondok Aren-Ulujami ;
Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
Sebelah Barat : Tanah Milik Adat ;
Sebelah Timur : SHGB No. 132/Pondok Jaya atas nama PT. Jaya Real Property ;
Bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren pada tanggal 17 Juli 1991 atas nama TERGUGAT II adalah cacat yuridis karena diterbitkan di atas tanah PENGGUGAT yang sudah terlebih dulu diterbitkan sertifikatnya yaitu Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren pada tanggal 25 Juli 1985 ;
Bahwa tindakan TERGUGAT III dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pertanahan khususnya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang sekarang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahkan tindakan TERGUGAT III tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata ;
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 1991 diterbitkan dengan data fisik dan data yuridis yang tidak benar. Asal persil yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren disebutkan berasal dari Girik C. 1848 Persil 65 D.II atas nama orang tua TERGUGAT II (Salomo Lumban Tobing) padahal Girik C. 1848 Persil 65 D.II tersebut tidak berada di lokasi tersebut dan perolehan hak Salomo Lumban Tobing tidak jelas asal usulnya sedangkan Salomo Lumban Tobing bukanlah penduduk asli Desa Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang ;
Bahwa dalam kenyataannya di lokasi bidang tanah tersebut merupakan lokasi untuk Girik C.317 Persil 63 D.I yang semula atas nama Maan Pentul dan diwariskan kepada anak-anaknya yang terdiri dari : Entong bin Maan, Nimol Maan, Sadi Maan, Siman Maan dan Timah Maan. (Bukti P-2) ;
Bahwa para ahli waris Maan Pentul tersebut secara faktual nyata-nyata menguasai fisik atas sebidang tanah seluas 2.656 m2 yang selanjutnya dialihkan haknya kepada Ir. Soekrisman berdasarkan akta Jual beli No. 390/AGR/AJB/84 Tanggal 15 Maret 1984 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Nanang Komara, BA, Camat PPAT (Bukti P-3) dan selanjutnya Ir. Soekrisman mengalihkan kepemilikannya kepada PENGGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah. (Bukti P-4) ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas membuktikan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren didasarkan pada data fisik dan data yuridis yang tidak benar sehingga tumpang tindih (overlapping) dengan Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren qq Sertifikat HGB No. 124/Pondok Jaya (sisa), oleh karena itu sepatutnya Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum ;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2006 TERGUGAT II telah mengalihkan kepemilikan atas sebidang tanah seluas 2.080 m2 (Sertifikat Hak Milik No.496/Pondok Aren) kepada TERGUGAT I sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT dan kemudian TERGUGAT III melakukan perubahan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren menjadi Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya atas nama TERGUGAT I ;
Bahwa peralihan hak dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I pada tanggal 29 Desember 2006 tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, demikian pula dengan perubahan nomor Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren menjadi Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya merupakan tindakan TERGUGAT III yang bertentangan dengan kepatutan hukum dan ketentuan pertanahan mengingat Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 1991 tumpang tindih (overlapping) dengan Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 1985, dengan demikian Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga dengan demikian Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya juga adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Lebih-lebih dalam pengalihan hak (akta jual beli) dari TERGUGAT II ke TERGUGAT I tersebut dilakukan pada saat TERGUGAT II dan TERGUGAT III sudah mengetahui adanya permasalahan atas bidang tanah berupa tumpang tindih (overlapping) sertifikat tanah. Sedangkan TURUT TERGUGAT juga sepatutnya mengadakan pengecekan terlebih dahulu mengenai adanya tumpang tindih (overlapping) dimaksud sehingga tidak serta merta membuat akta jual beli di atas tanah PENGGUGAT ;
Bahwa berkaitan dengan adanya tumpang tindih (overlapping) dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut TERGUGAT II pernah menyampaikan permasalahannya kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang (Bapak H. Saefullah AM Rachman) sebagaimana tertuang dalam Surat TERGUGAT II tanggal 13 Desember 1993 (Bukti P-5) dimana dalam surat tersebut TERGUGAT II menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pada alinea satu disebutkan bahwa TERGUGAT II menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah seluas 2.080 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.496 dengan dasar mutasi girik atas nama orang tua TERGUGAT II (Salomo Lumban Tobing) yaitu Girik No. C.1848.P.65.D.II ;
Pada alinea dua disebutkan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik tanah seluas 11.557 m2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 18/Pondok Aren. Dalam alinea dua juga disebutkan bahwa antara TERGUGAT II dengan PENGGUGAT telah dilakukan pertemuan dalam rangka musyawarah pada tanggal 4 Desember 1993 untuk membicarakan permasalahan dimaksud ;
Pada alinea ketiga disebutkan TERGUGAT II menyadari bahwa tanah warisan orang tuanya berada dalam Izin Lokasi PT. Bintaro Raya ;
Pada alinea keempat berisi permohonan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang untuk memberikan perlindungan hukum agar PT. Bintaro Raya tidak main hakim sendiri dengan membongkar batas-batas tanah ;
Bahwa surat TERGUGAT II tertanggal 13 Desember 1993 tersebut di atas ditembuskan kepada Kepala BPN Tingkat II Tangerang (TERGUGAT III) ;
Bahwa surat TERGUGAT II tertanggal 13 Desember 1993 tersebut merupakan bukti yang tidak terbantahkan lagi bahwa sebenarnya TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah mengetahui adanya permasalahan tumpang tindih (overlapping) sertifikat tanah yaitu antara Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 1985 dengan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren yang diterbirkan 6 (enam) tahun kemudian yaitu pada tanggal 17 Juli 1991 ;
Bahwa bahkan dengan adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren tersebut PENGGUGAT telah mengirimkan surat kepada TERGUGAT III perihal permohonan pemblokiran dan peninjauan kembali keabsahan Sertifikat Hak Milik Ni. 496/Pondok Aren sebagaimana tertuang dalam Surat No. 049/JRP/TNHTWP/VII/2006 tanggal 14 Juli 2006 (Bukti P-6) ;
Bahwa akan tetapi meskipun TERGUGAT II jelas-jelas telah mengetahui adanya permasalahan tumpang tindih (overlapping) sertifikat tersebut dimana permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum, ternyata pada tanggal 29 Desember 2006 TERGUGAT II dengan itikad yang sangat tidak baik telah menjual tanah seluas 2.0080 m2 yang masih disengketakan tersebut kepada TERGUGAT I ;
Bahwa surat TERGUGAT II tertanggal 13 Desember 1993 jelas-jelas menunjukkan bahwa TERGUGAT II mengakui sendiri bahwa status tanah seluas 2.080 m2 adalah tanah yang masih dipermasalahkan dikarenakan terdapat tumpang tindih (overlapping) sertifikat ;
Bahwa TERGUGAT III selaku institusi pertanahan telah melakukan kekeliruan karena tidak melakukan pemblokiran atau tindakan yang lain yang diperlukan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren sesuai permintaan PENGGUGAT dalam surat tertanggal 14 Juli 2006 dan TERGUGAT III tetap melakukan pencatatan terhadap pengalihan hak atas tanah dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I tersebut, bahkan TERGUGAT III mengabulkan permohonan TERGUGAT I untuk mengubah nomor Sertifikat Hak Milik yang sedianya adalah Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama ALBERT TOBING (TERGUGAT II) diubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM. PUNTO WIBISONO (TERGUGAT I). Selain itu TERGUGAT III juga telah menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk TERGUGAT II sebagaimana SKPT No. 511/KPT/P2T/KAB/F/1993 tanggal 4 Oktober 1993 untuk keperluan Jual Beli ;
Bahwa tindakan-tindakan TERGUGAT III tersebut sepatutnya tidak dilakukan karena TERGUGAT III jelas-jelas telah mengetahui adanya permasalahan tumpang tindih (overlapping) sertifikat sebagaimana surat PENGGUGAT tertanggal 14 Juli 2006 dan surat TERGUGAT II tertanggal 13 Desember 1993 ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas maka terbukti TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) pada saat pengurusan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren dimana data fisik dan data yuridis yang dipergunakan dalam pemberian dan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren adalah data yuridis yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan di lokasi tanah. Tindakan TERGUGAT II tersebut dilanjutkan lagi dengan melakukan pengalihan hak (jual beli) kepada TERGUGAT I atas Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren pada tanggal 29 Desember 2006 padahal telah diketahui di atas tanah seluas 2.080 m2 yang diperjualbelikan tersebut terdapat Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren atas nama PENGGUGAT (PT. Bintaro Raya). Oleh karena itu Akta Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT tidaklah memiliki kekuatan hukum ;
Bahwa adapun TERGUGAT I selaku penerima hak yang terakhir dari Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren dalam kenyataannya bukanlah merupakan pembeli yang benar-benar memiliki itikad baik dalam jual-beli tersebut karena TERGUGAT I telah mengetahui atau sepatutnya mengetahui adanya permasalahan tumpang tindih (overlapping) sertifikat sehingga tidak dimungkinkan bagi TERGUGAT I atau pihak-pihak lainnya untuk melakukan jual beli tanah seluas 2.080 m2 karena fakta tentang adanya sengketa atau permasalahan hukum tumpang tindih (overlapping) atas tanah seluas 2.080 m2 sudah diketahui oleh masyarakat di wilayah tersebut. Dengan demikian TERGUGAT I juga melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) ;
Bahwa PENGGUGAT memiliki kekhawatiran nantinya TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya akan mengalihkan hak atas tanah seluas 2.080 m2 yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya sehingga putusan dalam perkara ini akan sia-sia dan tidak dapat dilaksanakan maka PENGGUGAT dengan ini mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
Sebidang tanah seluas 2.080 m2 yang setempat dikenal umum terletak di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM PUNTO WIBISONO (TERGUGAT I) ;
Bahwa pada saat ini sebidang tanah seluas 2.080 m2 tersebut fisiknya belum dapat dikuasai sepenuhnya untuk dimanfaatkan atau dibangun baik oleh PENGGUGAT maupun TERGUGAT I mengingat permasalahan tumpang tindih (overlapping) ini, oleh karena itu adalah patut kiranya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya dihukum untuk mengosongkan tanah seluas 2.080 m2 tersebut dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik ;
Bahwa selain itu adalah patut kiranya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan dalam perkara ini ;
Bahwa mengingat Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya tidak memiliki kekuatan hukum maka sepatutnya TERGUGAT III dihukum untuk membatalkan/mencabut/mencoret Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ;
Bahwa akta Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan TURUT TERGUGAT juga merupakan akta jual beli yang tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga sepatutnya TURUT TERGUGAT dihukum untuk mematuhi bunyi putusan dalam perkara ini untuk membatalkan/mencabut/mencoret Akta Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 tersebut ;
Bahwa gugatan yang diajukan PENGGUGAT ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang cukup kuat serta tidak terbantahkan lagi, oleh karenanya adalah patut kiranya apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi atau bantahan (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah seluas 2.080 m2 yang setempat dikenal umum terletak di Desa Pondok Jaya (dahuku Desa Pondok Aren), Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM Punto Wibisono (TERGUGAT I) ;
Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah seluas 2.413 m2 yang setempat dikenal umum terletak di Desa Pondok Jaya (dahulu Desa Pondok Aren), Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 124/Pondok Jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk dengan batas-batas tanah :
Sebelah Utara : Jalan menuju Tol Pondok Aren-Ulujami ;
Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
Sebelah Barat : Tanah Milik Adat ;
Sebelah Timur : SHGB No. 132/Pondok Jaya atas nama PT. Jaya
Real Property ;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) yang merugikan hak dan kepentingan PENGGUGAT ;
Menyatakan Akta Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Wartiana, SH, Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang (TURUT TERGUGAT) tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM Punto Wibisono (TERGUGAT I) seluas 2.080 m2 tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah seluas 2.080 m2 sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya tersebut dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan dalam perkara ini ;
Menghukum TERGUGAT III untuk membatalkan/mencabut/mencoret Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM Punto Wibisono (TERGUGAT I) seluas 2.080 m2 atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ;
Menghukum TURUT TERGUGAT mematuhi bunyi putusan dalam perkara ini untuk membatalkan/mencabut/mencoret Akta Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan TURUT TERGUGAT ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi atau bantahan (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya perkara ;
Atau : Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas dalil-dalil dalam gugatan dalam perkara No. 257/Pdt.G/2008/PN.Tng tanggal 12 Agustus 2008, kecuali mengakui secara tegas dan benar dalil-dalil gugatan Penggugat yang didukung dengan bukti-bukti yang sah ;
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa dalam gugatan Penggugat dalam point 10 telah mendalilkan :
“Bahwa dengan demikian yang menjadi permasalahan dalam gugatan ini adalah tumpang tindih (overlapping) antara Sertifikat Hak Milik No. 490/Pondok Aren seluas 2.080 m2 dengan Sertifikat HGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2”
Dalil gugatan point 26 posita :
“Bahwa Tergugat III selaku institusi pertanahan telah melakukan kekeliruan karena tidak melakukan pemblokiran atau tindakan yang lain yang diperlukan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren sesuai permintaan Penggugat dalam surat tertanggal 14 Juli 2006 dan Tergugat III tetap melakukan pencatatan terhadap pengalihan hak atas tanah dari Tergugat II kepada Tergugat I tersebut, bahkan Tergugat III mengabulkan permohonan Tergugat I untuk mengubah nomor Sertifikat Hak Milik yang sedianya adalah Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (Tergugat II) diubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM. Punto Wibisono (Tergugat I). Selain itu Tergugat III juga telah menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk Tergugat II sebagaimana SKPT No. 511/KPT/P2T/ KAB/F/1993 tanggal 4 Oktober 1993 untuk keperluan jual beli” ;
Selanjutnya dalil gugatan point 27 :
“Bahwa tindakan-tindakan TERGUGAT III tersebut sepatutnya tidak dilakukan karena TERGUGAT III jelas-jelas telah mengetahui adanya permasalahan tumpang tindih (overlapping) sertifikat sebagaimana surat PENGGUGAT tertanggal 14 Juli 2006 dan surat TERGUGAT II tertanggal 13 Desember 1993” ;
Sedangkan dalam point 13 posita telah mendalilkan :
“Bahwa tindakan Tergugat III dalam menerbitkan SHM No. 496/Pondok Aren tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) dan bertentangan dengan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang sekarang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” ;
Dalil point10, 13, 26 dan 27 posita a quo ; Yang menjadi permasalahan dalam gugatan a quo adalah tumpang tindih (overlapping) antara SHM No. 496/Pondok Aren seluas 2.080 m2 dengan SHB No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 akibat Tergugat III telah keliru tidak melakukan pemblokiran serta melakukan pencatatan terhadap pengalihan hak atas tanah serta menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk keperluan jual beli. Dalil tersebut termasuk hukum administrasi dimana perbuatan Tergugat III sebagai mewakili Negara bukan termasuk perbuatan perdata ;
Bahwa tindakan hukum Tergugat III merupakan pelaksanaan penyelenggaraan atau pelayanan publik yang bersifat individual, kontret dan final dalam menerbitkan SHM No. 496/Pondok Jaya. Oleh karena dalil-dalil tersebut telah memenuhi unsur dari Pasal 53 Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dimana Penggugat merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan dari Tergugat III maka dapat mengajukan ke Pengadilan TUN yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara (Tergugat III) yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan alasan :
Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ;
Selanjutnya Penggugat menuntut kepada Majelis Hakim dalam point 9 petitum “Menghukum Tergugat III untuk membatalkan/mencabut/mencoret SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM. Punto Wibisono (Tergugat I) seluas 2.080 m2 atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang” ;
Bahwa yang dapat menyelesaikan sengketa a quo berdasarkan point 9 petitum tersebut adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Penggugat telah keliru dan salah untuk penyelesaian sengketa a quo melalui Pengadilan Negeri Tangerang, karena pokok permasalahannya bukan merupakan perbuatan hukum perdata ;
GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (Exceptieo Obscurum Libellum) ;
Bahwa gugatan a quo Pengugat tidak mencantumkan besarnya kerugian yang nyata dan riil akibat tumpang tindih (overlapping) atas terbitnya 2 buah sertifikat. Hal ini secara nyata dan tegas dinyatakan dalam dalil dalam point 31 posita ;
Bahwa pada saat ini sebidang tanah seluas 2.080 m2 tersebut fisiknya belum dapat dikuasai sepenuhnya untuk dimanfaatkan atau dibangun baik oleh PENGGUGAT maupun TERGUGAT I mengingat permasalahan tumpang tindih (overlapping) ini ;
Hal ini jelas bahwa “Unsur Kerugian” yang dialami Penggugat dalam gugatan a quo akibat diterbitkan dua sertifikat tersebut oleh Tergugat III tidak jelas dan tidak tegas, oleh karena Penggugat secara nyata tidak mencantumkan kerugian riil dan nyata. Oleh karena gugatan Penggugat tidak menuntut besarnya ganti rugi tersebut sehingga gugatan a quo menjadi kabur dan tidak sesuai dengan maksud dalam pasal 1365 KUH Perdata atau unsur perbuatan melawan hukum, hal ini sesuai dengan ;
Kaidah hukum pada Yurisprudensi MA RI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 31 Mei 1980 sebagai berikut ;
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak dijelaskan perincian mengenai itu dalam posita” ;
OBYEK SENGKETA TIDAK PASTI DAN TIDAK DIUBAH ;
Bahwa Penggugat mendalilkan memiliki tanah berdasarkan dari Sertifikat HGB No. 124/pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 merupakan pemecahan dari Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren yang diterbitkan Tergugat III, di lain pihak dalam point 16 posita mendalilkan asal perolehannya dari AJB No. 390/AGR/ AJB/84 tanggal 15 Maret 1984 dengan seluas 2.656 m2, kemudian pihak Penggugat mendalilkan juga luas tanah yang menjadi tumpang tindih (overlapping) dengan SHM No. 496/Pondok Aren dan diubah menjadi SHM No. 279/Pondok Jaya seluas 2.080 m2 atas nama Tergugat I.
Penggugat telah ragu-ragu dan tidak pasti menentukan luas tanah obyek tanah yang disengketakan karena Penggugat mendalilkan 3 (tiga) macam versi jenis luas tanah sehingga membuat obyek gugatan tidak pasti dan tidak tegas atas luas tanah pada SHM No. 279/Pondok Jaya seluas 2.080 m2 atas nama Tergugat I, maka gugatan tersebut sudah seharusnya tidak diterima karena tidak jelas obyek tanah yang disengketakan tersebut.
ALAMAT TERGUGAT I TIDAK DIUBAH ;
Bahwa Pengugat talah salah memberi alamat domisili Tergugat I dimana alamat yang dicantumkan dalam gugatan Penggugat di Komplek Taman Asri Blok B 1 No. 11, Ciledug Kotamadya Tangerang. Sedangkan kenyataan alamat Tergugat I yang sebenarnya di Gang Polantas 11 23 RT. 012/006 Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat. Oleh karena Penggugat telah salah alamat menggugat Tergugat I serta tidak pernah melakukan perubahan atas gugatan a quo, maka gugatan a quo dinyatakan tidak diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat II membantah serta menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali ada pengakuan yang didukung dengan alat bukti yang sah ;
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT :
Dalil point 10, 13, 26 dan 27 posita a quo, yang menjadi pokok masalah dalam gugatan Penggugat adalah tumpang tindih (overlapping) antara SHM No. 496/Pondok Aren seluas 2.080 m2 dengan SHB No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 akibat Tergugat III telah keliru melakukan pemblokiran serta melakukan pencatatan terhadap pengalihan hak atas tanah serta menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk keperluan jual beli. Dalil tersebut termasuk hukum administrasi dimana perbuatan Tergugat III sebagai mewakili Negara bukan termasuk perbuatan perdata, sedangkan point 9 petitum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk “Menghukum Tergugat III untuk membatalkan/mencabut/mencoret SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM. Punto Wibisono (Tergugat I) seluas 2.080 m2 atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang” merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Penggugat telah salah alamat untuk penyelesaian sengketa a quo melalui Pengadilan Negeri Tangerang, karena pokok permasalahannya bukan merupakan perbuatan hukum perdata ;
Bahwa tindakan hukum Tergugat III merupakan pelaksanaan penyelenggaraan atau pelayanan publik yang bersifat individual, kontret dan final dalam menerbitkan SHM No. 496/Pondok Jaya. Oleh karena dalil-dalil tersebut telah memenuhi unsur dari Pasal 53 Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penggugat merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan dari Tergugat III maka dapat mengajukan ke Pengadilan TUN yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara (Tergugat III) yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan alasan Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ;
GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS ;
Bahwa Pengugat tidak mencantumkan besarnya kerugian yang nyata dan riil akibat tumpang tindih (overlapping) atas terbitnya 2 buah sertifikat. “Unsur Kerugian” yang dialami Penggugat dalam gugatan akibat diterbitkan dua sertifikat tersebut oleh Tergugat III tidak jelas dan tidak tegas. Oleh karena gugatan Penggugat tidak menuntut besarnya ganti rugi tersebut sehingga gugatan a quo menjadi kabur dan tidak sesuai dengan maksud dalam pasal 1365 KUH Perdata atau unsur perbuatan melawan hukum, hal ini sesuai dengan kaidah hukum pada Yurisprudensi MA RI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 31 Mei 1980 sebagai berikut :
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak dijelaskan perincian mengenai itu dalam posita” ;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat III menolak dengan keras seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui dengan tegas didukung oleh bukti-bukti yang sah di depan sidang ;
Kompetensi absolut :
Bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah SHM No. 496/Pondok Aren sekarang telah menjadi SHM No. 279/Pondo Jaya, karena adanya pemekaran desa, seluas 2.080 m2 yang terletak di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, terbit berdasarkan konversi dari bekas Tanah Milik Adat C. 1848P.65.D.II atas nama Salomo Lumban Tobing ;
Bahwa pada point 9 petitum Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan/mencabut/mencoret Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya seluas 2.080 m2 atas nama Ir. Raden Mas Punto Wibisono (Tergugat I) adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan obyek perkara tersebut apakah sesuai prosedur dan tata cara sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut). Sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim yang terhormat menolak gugatan Penggugat dan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Kompetensi Absolut :
Dalil PENGGUGAT point 10, 13, 26 dan 27 posita bukan merupakan perbuatan perdata tetapi merupakan hukum administrasi atas tindakan/perbuatan TERGUGAT III tidak melakukan pemblokiran serta melakukan pencatatan terhadap pengalihan hak atas tanah serta menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk keperluan jual beli sehingga terjadi tumpang tindih (overlapping) antara SHM No. 496/Pondok Aren seluas 2.080 m2 dengan SHB No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2, tindakan hukum TERGUGAT III merupakan pelaksanaan penyelenggaraan atau pelayanan publik yang bersifat individual, konkrit dan final dalam menerbitkan SHM No. 496/Pondok Aren, memenuhi unsur dari Pasal 53 Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan alasan TINDAKAN TERGUGAT III bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sedangkan dalam point 9 petitum PENGGUGAT merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan dari TERGUGAT III, maka PENGGUGAT menuntut untuk melakukan tindakan pembatalan/mencabut/ mencoret SHM No. 00279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM. PUNTO WIBISONO (TERGUGAT I) seluas 2.080 m2 atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Oleh karena PENGGUGAT telah salah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Tangerang, oleh karena yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa ini adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka secara hukum gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 257/PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 7 April 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah dan berharga ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap obyek terperkara seluas 2.413 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 124/Pondok Jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk yang terletak di Desa Pondok Jaya (dahulu Desa Pondok Aren), Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan menuju Tol Pondok Aren-Ulujami ;
Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
Sebelah Barat : Tanah Milik Adat ;
Sebelah Timur : SHGB No. 132/Pondok Jaya atas nama PT. JAYA
REAL PROPERTY, Tbk ;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum” kepada Penggugat ;
Menyatakan Akte Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Wartiana, SH, Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya, seluas 2.080 m2 atas nama Ir. R.M. PUNTO WIBISONO (Tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat III untuk membatalkan/mencabut/mencoret Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya seluas 2.080 m2 atas nama Ir. R.M. PUNTO WIBISONO (Tergugat I) atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya (Pihak Ketiga) untuk mengosongkan tanah terperkara sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 seperti dalam point 3 dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Turut Tergugat supaya tunduk pada Putusan ini ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang sampai kini ditaksir sebesar Rp 2.802.000,- (dua juta delapan ratus dua ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Pembanding/Para Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan putusan No. 80/PDT/2009/PT.BTN tanggal 16 September 2009 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Pembanding/Para Tergugat masing-masing pada tanggal 2 November 2009, 16 November 2009, 16 November 2009 dan 30 November 2009 kemudian terhadapnya oleh Para Pembanding/Para Tergugat berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing pada tanggal 3 September 2008, 10 November 2009, 20 November 2009 dan 30 November 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 12 November 2009, 24 November 2009, 26 November 2009 dan 2 Desember 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 257/Pdt.G/2008/PN/TNG yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 24 November 2009, 2 Desember 2009, 9 Desember 2009 dan 14 Desember 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding, yang masing-masing pada tanggal 11 Januari 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Tergugat/Para Pembanding dan Para Tergugat/Para Pembanding serta Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 20Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
TERGUGAT I :
Bahwa PEMOHON KASASI/TERGUGAT I menolak dengan tegas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Reg. No. 80/Pdt/2009/PT.BTN tanggal 16 September 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Reg. No. 257/ PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 7 April 2009 yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa PEMOHON KASASI/TERGUGAT I menolak dengan tegas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Reg. No. 257/PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 7 April 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah dan berharga ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap obyek terperkara seluas 2.413 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 124/Pondok Jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk yang terletak di Desa Pondok Jaya (dahulu Desa Pondok Aren), Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan menuju Tol Pondok Aren-Ulujami ;
Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
Sebelah Barat : Tanah Milik Adat ;
Sebelah Timur : SHGB No. 132/Pondok Jaya atas nama PT. JAYA
REAL PROPERTY, Tbk ;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum” kepada Penggugat ;
Menyatakan Akte Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Wartiana, SH, Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya, seluas 2.080 m2 atas nama Ir. R.M. PUNTO WIBISONO (Tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat III untuk membatalkan/mencabut/mencoret Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya seluas 2.080 m2 atas nama Ir. R.M. PUNTO WIBISONO (Tergugat I) atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya (Pihak Ketiga) untuk mengosongkan tanah terperkara sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 seperti dalam point 3 dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Turut Tergugat supaya tunduk pada Putusan ini ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang sampai kini ditaksir sebesar Rp 2.802.000,- (dua juta delapan ratus dua ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Bahwa alasan yang dijadikan dasar Permohonan Kasasi yang diajukan oleh PEMOHON KASASI/TERGUGAT I merupakan alasan-alasan yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan :
“Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya ;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan”
Bahwa putusan dan pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten jo Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang adalah tidak benar, berat sebelah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mempunyai kewenangan. Sehingga Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten jo Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Tinggi Banten jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang a quo haruslah dibatalkan.
Bahwa PEMOHON KASASI/TERGUGAT I tetap pada dalil-dalil yang telah dikemukakan dan pemeriksaan perkara pada tingkat Pengadilan Negeri Tangerang dan Memori Banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Banten.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten jo Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum, tidak cermat serta tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang halaman 58 alinea dua yang berbunyi :
Menimbang bahwa tentang eksepsi absolut yang diajukan oleh Para Tergugat telah diputus oleh Majelis Hakim dengan Putusan Sela pada Hari Senin, tanggal 24 November 2008 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Sebelum memutus pokok perkara ;
Menolak tangkisan (eksepsi) dari Para Tergugat tersebut ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk mengadili perkara tersebut ;
Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini ;
Menangguhkan biaya sampai dengan putusan akhir ;
Bahwa dalam hal ini Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah jelas-jelas salah dalam memberikan pertimbangan dan telah menerapkan hukum secara keliru dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk mengadili perkara ini, didasarkan pada alasan, sebagai berikut :
6.1 Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini karena pemeriksaan dalam perkara ini merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menurut Pasal 47 menyatakan, Pengadilan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 ayat (4) adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.2 Bahwa yang menjadi obyek gugatan TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren seluas 2.080 m2 atas nama TERMOHON KASASI/TERGUGAT II yang saat ini telah dibaliknamakan menjadi SHM No. 00279/Pondok Jaya atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT I yang setempat dikenal dengan Jalan Raya Pondok Aren RT. 003 RW. 01, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang menurut PEMOHON KASASI/TERGUGAT yang tumpang tindih (overlapping) dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 atas nama TERMOHON KASASI/PENGGUGAT.
6.3 Bahwa dengan adanya tumpang tindih (overlapping) tersebut TERMOHON KASASI/PENGGUGAT telah menyatakan bahwa penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren cacat yuridis dan penerbitannya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ((Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan khususnya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sehingga dengan demikian, TERMOHON KASASI/PENGGUGAT telah menyatakan bahwa SHM No. 496/Pondok Aren sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang) yang merupakan keputusan tertulis yang final konkrit dan individual yang bertentangan dengan UU dan AAUPB yang dimintakan pembatalannya sebagaimana posita TERMOHON KASASI/PENGGUGAT dalam gugatannya No. 26 dan petitum gugatannya No. 9.
Bahwa untuk menyatakan bahwa SHM No. 496/Pondok Aren merupakan suatu keputusan TERMOHON KASASI/TERGUGAT III yang cacat yuridis yang harus dibatalkan, maka Sertifikat a quo harus diuji terlebih dahulu apakah sertifikat a quo telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat menentukan siapa pemilik obyek sengketa. Pengujian terhadap sertifikat tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana dalam hal ini sertifikat merupakan suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
6.4 Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang sama sekali tidak memeriksa dengan baik cermat obyek dari gugatan TERMOHON KASASI/PENGGUGAT. Bahwa dalam positanya, TERMOHON KASASI/PENGGUGAT mempermasalahkan penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren yang tumpang tindih (overlapping) dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa), sehingga penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren cacat yuridis yang penerbitannya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren tersebut telah mengakibatkan TERMOHON KASASI/PENGGUGAT mengalami kerugian. Dan oleh karenanya TERMOHON KASASI/PENGGUGAT meminta pembatalan SHM No. 496/Pondok Aren.
Sehingga dalam hal ini permasalahan kepemilikan menjadi akibat dari adanya overlapping yang menimbulkan kerugian yang menurut konstruksi hukum adalah bahwa adanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa SHM No. 496/Pondok Aren yang penerbitannya overlapping dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) yang menyebabkan SHM No. 496/Pondok Aren menjadi cacat yuridis dan harus dibatalkan.
6.5 Bahwa oleh karena hilangnya kepemilikan atas tanah adalah sebagai akibat karena adanya suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Vide Keputusan TERMOHON KASASI/TERGUGAT III) yang menurut TERMOHON KASASI/PENGGUGAT CACAT YURIDIS akibat overlapping dalam penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) yang dimintakan pembatalannya, maka harus dibuktikan adanya cacat yuridis tersebut dan kemudian dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk itu.
Oleh karenanya untuk menyatakan obyek sengketa yang tumpang tindih (overlapping) adalah milik TERMOHON KASASI/PENGGUGAT, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa SHM No. 496/Pondok Aren adalah cacat yuridis dan dinyatakan batal. Yang untuk itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
6.6 Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, terbukti bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah tidak cermat dan salah menerapkan hukum dengan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini padahal OBYEK GUGATAN JELAS-JELAS adalah merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karenanya adalah tepat apabila Putusan Sela Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang No. 257/Pdt.G/2008/PN.TNG tanggal 24 November 2008 yang menyatakan berwenang untuk mengadili perkara ini, untuk dibatalkan.
7. Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum mengenai syarat formil suatu gugatan, yaitu bahwa suatu gugatan harus terang dan jelas atau gugatan tidak boleh obscuur libel sebagaimana pertimbangan Judex Facti 59 alinea 7 dan halaman 60 alinea 3 yang menyatakan,
“menimbang, bahwa untuk itu perlu dijelaskan bahwa setiap kerugian materil yang berbentuk berupa uang yang harus diperinci dengan secara tegas dan tegas, sebagaimana dimaksud Tergugat I dan Tergugat II, akan tetapi juga terhadap kerugian yang diderita oleh Penggugat karena Tergugat I dan Tergugat II menguasai obyek terperkara, disebabkan Penggugat merasa bahwa obyek terperkara tersebut adalah miliknya diperkenankan oleh undang-undang dan seandainya di dalam surat gugatannya bahwa Penggugat ada menyinggung bahwa ia telah menderita kerugian akibat adanya perbuatan dari Para Tergugat tersebut, tidak ada larangan menyatakan hal tersebut.
Bahwa dalam hal ini Judex Facti jelas-jelas telah salah menerapkan asas-asas formil gugatan dan telah salah menerapkan prinsip-prinsip perikatan mengenai akibat dari perbuatan melawan hukum, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
7.1 Bahwa menurut hukum acara perdata, substansi dari suatu gugatan harus menguraikan dengan jelas posita gugatan, dimana TERMOHON KASASI/PENGGUGAT harus dengan cermat menguraikan fakta kejadian dan fakta yuridisnya dalam posita sebagaimana dikemukakan oleh Yahya Harahap mengenai Beberapa Permasalahan Formil Dalam Gugatan Perdata yang termuat dalam Varia Peradilan, Majalah hukum tahun IX No. 99, Desember 1999.
Sehingga dalam hal ini TERMOHON KASASI/PENGGUGAT tidak hanya sekedar menyebut adanya kerugian namun juga harus jelas merinci mengenai kerugian tersebut dan menyebutkan apa yang menyebabkan timbulnya kerugian tersebut, apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum karena antara keduanya memiliki konstruksi hukum yang berbeda.
7.2 Menurut asas hukum perikatan, kerugian tersebut dapat diakibatkan karena wanprestasi dan kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang masing-masing mempunyai konstruksi hukum yang berbeda, dimana wanprestasi timbul karena perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum timbul akibat pelanggaran undang-undang yang perhitungan ganti ruginya sama sekali berbeda.
Bila dalam wanprestasi, ganti kerugian tersebut dapat berupa denda, rugi dan bunga, maka ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum, kerugian adalah berupa kerugian yang nyata-nyata diderita.
7.3 Bahwa dalam memeriksa dan memberikan pertimbangannya, Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang terbukti tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum karena terlihat dengan jelas bahwa dalam gugatannya TERMOHON KASASI/PENGGUGAT tidak menguraikan dengan tegas kerugian tersebut, baik mengenai apa yang menimbulkan kerugian maupun apa yang dirugikan serta berapa besarnya kerugian.
Bahwa oleh karenanya Judex Facti telah salah menerapkan hukum mengenai syarat formil gugatan dan asas-asas perikatan, dimana Judex Facti seharusnya apabila mempertimbangkan hal tersebut akan menyatakan gugatan TERMOHON KASASI/PENGGUGAT obscuur libels.
8. Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana pertimbangan hukumnya pada halaman 9 alinea pertama yang menyatakan,
“Menimbang,…bahwa pertimbangan hukum dari Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara pada tingkat banding, karena dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan telah terbukti bahwa tanah sengketa secara fisik telah dikuasai oleh Terbanding semula Penggugat sejak tanggal 25 Juli 1985 yang merupakan sebagian dari keseluruhan tanah milik Terbanding semula Tergugat seluas 11.557 m2 yang sertifikatnya diterbitkan pada tanggal 25 Juli 1985 dengan No. 18/Pondok Aren, sedangkan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (Pembanding semula Tergugat II) baru diterbitkan pada tanggal 22 Juni 1991 (jadi setelah 6 tahun terbitnya Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren atas nama Terbanding semula Penggugat barulah terbit sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Pembanding semula Tergugat I).”
“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 257/Pdt.G/2008/ PN.TNG yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, karenanya harus dikuatkan.”
Bahwa dalam hal ini Judex Facti jelas-jelas telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dalam memberikan pertimbangan dengan menyatakan “obyek sengketa telah dikuasai Terbanding semula Penggugat” dan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (Pembanding semula Tergugat II) baru diterbitkan 6 tahun setelah terbitnya Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren atas nama Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :
PENGUASAAN FISIK
8.1 Bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 24 ayat (1) jis PP No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Tanah, untuk pembuktian tanah-tanah yang sudah ada dan berasal dari konversi hak-hak lama, data yuridisnya dibuktikan dengan adanya alas hak tersebut berupa bukti tertulis, keterangan saksi dan ada pernyataan yang kadar kebenarannya dikatakan cukup oleh Panitia Ajudikasi/Kepala Kantor Pertanahan. Sehingga penguasaan fisik (Bezit) bukan membuktikan bahwa yang menguasai merupakan pemilik karena untuk itu harus dibuktikan alas hak kepemilikannya atau bukti kepemilikannya.
8.2 Bahwa menurut Hukum Kebendaan, pasal 329 KUHPerdata, Bezit adalah memegang atau memetik hasil dari suatu barang yang dikuasai oleh seseorang baik oleh orang itu sendiri maupun dengan perantara orang lain, seolah-olah barang itu adalah miliknya. Dari pengertian tersebut, Bezit adalah kedudukan menguasai atas bendanya dan bukan merupakan bukti kepemilikan atas bendanya.
Seorang bezitter belum tentu pemilik. Sedangkan pemilik sudah pasti seorang bezitter. Pasal 529 KUHPerdata, menyatakan bahwa bezitter adalah seorang yang menguasai barang itu sendiri, tapi bisa juga bezitter adalah seorang yang menguasai barang untuk perantara orang lain sebagaimana ketentuan Pasal 535 KUHPerdata, misalnya seorang penyewa. Berdasarkan asas hukum tersebut, seorang pemilik adalah bezitter atas barangnya sendiri. Sedangkan penguasaan fisik semata bisa saja merupakan bezit untuk perantara orang lain.
Oleh karena penguasaan fisik oleh TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT bukanlah membuktikan bahwa TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT adalah pemilik atas tanah a quo hanya didasarkan pada penguasaan fisik, karena penguasaan fisik baru dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran hak apabila bukti tertulisnya tidak lengkap (menguatkan bukti tertulis) (Vide Pasal 24 ayat (2) PP No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Bahwa penguasaan fisik baru dapat digunakan sebagai dasar kepemilikan apabila ternyata bukti tertulis kepemilikan tidak lengkap.
8.3 Bahwa PEMOHON KASASI/TERGUGAT I juga menguasai fisik atas obyek sengketa sejak tahun 1969 (periksa dengan cermat Bukti TI-10 bukti Surat Pernyataan Amaruddin bin Usman) yang kepemilikannya didasarkan Letter C.1848 Persil 65 D.II dan baru tercatat sebagai subyek pajak sejak 10 Maret tahun 1976 yang kemudian dimutasi menjadi Letter C 3158 Persil 65 D.II (karena pengalihan secara hibah) dan telah pula dikuasai fisiknya (lebih dari 20 tahun) tanpa ada gangguan atau tuntutan dari pihak manapun dan penguasaan fisik tersebut diakui oleh TERMOHON KASASI/TERGUGAT III yang memperkuat kepemilikan PEMOHON KASASI/TERGUGAT I untuk mendukung bukti kepemilikan yang menjadi alas hak terbitnya SHM No. 496/Pondok Aren. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) di atas. Judex Facti sama sekali tidak memeriksa dengan cermat Bukti TII-1 dan TII-2 Bukti Surat TERMOHON KASASI/TERGUGAT III perihal permohonan sertifikat atas nama Albert Tobing.
8.4 Bahwa penguasaan fisik bukan membuktikan bahwa ia adalah pemilik (bezitter) namun untuk itu harus dibuktikan kepemilikannya terlebih dahulu.
Kepemilikan PEMOHON KASASI/TERGUGAT I adalah didasarkan SHM No. 279/Pondok Jaya jo Akta Jual Beli 55/2006 tanggal 26 Desember 2006 yang dibuat di hadapan TERMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT, Notaris/PPAT di Jakarta yang berasal dari SHM No. 496/Pondok Aren atas nama TERMOHON KASASI/TERGUGAT II yang diterbitkan berdasarkan atas alas hak berupa tanah milik adat C 1848 Persil 65.D II atas nama Salomo Lumban Tobing yang telah dimutasi menjadi C. 3158 Persil 65 D.II atas nama TERMOHON KASASI/TERGUGAT II. Sehingga dalam hal ini penguasaan fisik oleh PEMOHON KASASI/ TERGUGAT I didasarkan atas kepemilikan yang sah, yang mana penguasaan atas tanah a quo telah dilakukan terlebih dahulu oleh Salomo Lumban Tobing.
8.5 Bahwa oleh karenanya terbukti Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan telah tidak cermat memberikan pertimbangan hukum dengan menyatakan karena TERMOHON KASASI/PENGGUGAT telah menguasai fisik, maka ia diakui sebagai pemilik atas obyek tanah sengketa a quo.
PENERBITAN SETELAH 6 TAHUN
8.6 Bahwa Judex Facti telah salah memberikan pertimbangan dengan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (Pembanding semula Tergugat II) baru diterbitkan 6 tahun setelah terbitnya Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren atas nama Terbanding.
8.7 Bahwa karena SHM No. 496/Pondok Aren diterbitkan 6 (enam) tahun setelah diterbitkannya HGB No. 18/Pondok Aren maka serta merta membuktikan bahwa kepemilikan atas SHM No. 496/Pondok Aren menjadi tidak benar, karena dalam hal ini penerbitan antara SHM No. 496/Pondok Aren dan SHGB No. 18/Pondok Aren didasarkan atas alas hak yang berbeda.
8.8 Bahwa dalam hal ini Judex Facti telah dengan tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum dalam memeriksa bukti TII-1 dan TII-2 berupa Surat Direktur Agraria yang menunjukkan bahwa pengurusan Sertifikat telah dilakukan oleh TERMOHON KASASI/TERGUGAT II sejak 11 November 1986 dan baru selesai diproses pada tahun 1991, dimana pengajuan permohonan kepemilikan TERMOHON KASASI/TERGUGAT II atas tanah a quo adalah didasarkan atas C 3158 Persil 65 D.II (ex C.1848 Persil 65 D.II). Permohonan peningkatan hak a quo baru dimohonkan pada tahun 1986 dan baru diterbitkan Sertifikat pada tanggal 22 Juni 1991.
8.9 Bahwa permohonan peningkatan hak tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pendaftaran Tanah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria, yang antara lain menyatakan bahwa tujuan pendaftaran untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak suatu bidang tanah. Dalam hal ini penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren telah memenuhi persyaratan baik data fisik maupun data yuridisnya. Menurut Pasal 1 ayat (6) PP No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 1997, yang dimaksud dengan data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar dan termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya, sedangkan data yuridis menurut Pasal 1 ayat (7) adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan atau satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan pihak lain yang membebaninya. Pendaftaran yang dilakukan oleh TERMOHON KASASI/TERGUGAT II adalah bertujuan untuk dilakukannya konversi atas tanah milik yang merupakan bekas tanah milik adat.
8.10 Bahwa oleh karenanya Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum dengan mendasarkan pada siapa yang lebih dahulu terbit Sertifikatnya. Karena hal tersebut tidaklah membuktikan bahwa ia adalah pemilik. Namun kepemilikan dibuktikan dengan benar tidaknya alas hak yang menjadi dasar terbitnya sertifikat a quo. Menurut Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 menentukan, “untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak-hak tersebut, berupa bukti tertulis, keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh panitia adjudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara periodik yang dianggap cukup untuk pendaftaran hak…”
8.11 Oleh karenanya berdasarkan ketentuan a quo, maka pertimbangan hukum Judex Facti yang mendasarkan pada yang lebih dahulu diterbitkan sertifikat sebagai penunjukan kepemilikan adalah suatu pertimbangan yang keliru dan sama sekali tidak benar dan bertentangan dengan asas-asas hukum kebendaan dan hukum Agraria.
9. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dan hukum Agraria sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang pada halaman 67 alinea 2 dan 3 yang menyatakan,
“Menimbang, bahwa bukti P-17 yaitu surat dari PT. Jaya Real Property, Tbk (Penggugat) kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang (Tergugat III) No. 049/JRP/TNH-TWP/ VII/2006 tanggal 14 Juli 2006, hal pemblokiran Sertifikat Hak Milik No. 496/Desa Pondok Aren atas nama Albert Tobing seluas 2.080 m2.
“Menimbang, bahwa dari bukti P-17 tersebut bahwa Penggugat telah keberatan tentang terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing, karena Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren tersebut adalah di alas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 18/Desa Pondok Aren, Gambar Situasi No. 6282 tanggal 25 Juli 1985 seluas 11.557 m2 milik dari Penggugat PT. Jaya Real Property, Tbk.”
Bahwa dalam hal ini Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dan hukum Agraria, dengan alasan sebagai berikut :
9.1 Bahwa pengajuan keberatan dan pemblokiran dari TERMOHON KASASI/PENGGUGAT tidaklah membuktikan bahwa TERMOHON KASASI/PENGGUGAT adalah benar pemilik karena untuk itu masih harus dibuktikan atas hak kepemilikannya.
9.2 Bahwa pemblokiran hanyalah bersifat upaya preventif. Pemblokiran tidak sama dengan sita jaminan. Pemblokiran hanya berlaku untuk menunda perbuatan sampai sengketa yang timbul dapat diselesaikan. Dan tidak membuktikan bahwa pihak yang mengajukan keberatan adalah sebagai pemilik. Bahwa agar pemblokiran mempunyai kekuatan hukum, maka pemblokiran tersebut harus diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan.
9.3 Bahwa dalam hal ini pemblokiran a quo tidaklah ada karena pada saat dilakukan pengecekan atas SHM No. 279/Pondok Jaya (ex SHM No. 496/Pondok Aren) (Bukti TI-2 jo TII-6) yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (TERMOHON KASASI/TERGUGAT III) tidak ada pernyataan yang demikian yang menyatakan pemblokiran a quo, yaitu :
- sebelum transaksi jual beli, TERMOHON KASASI/TERGUGAT II telah melakukan pengecekan pada TERMOHON KASASI/ TERGUGAT III dan diperoleh catatan dalam sertifikat tersebut yang berbunyi “sesuai dengan buku tanah dan diparaf oleh petugas TERMOHON KASASI/TERGUGAT III.”
- pada saat akan dilakukan transaksi jual beli, TERMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT kembali melakukan pengecekan pada TERMOHON KASASI/TERGUGAT III dan diperoleh catatan di dalam sertifikat “telah diperiksa dan telah sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan.”
- pada tanggal 17 April 2006, kembali dilakukan pengecekan dan diperoleh catatan dalam sertifikat berbunyi “telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan.”
9.4 Dari hasil pengecekan tersebut terbukti bahwa nyata-nyata Sertifikat a quo tidak sedang dalam keadaan diblokir dan juga membuktikan bahwa Sertifikat a quo ada warkahnya dan terdaftar dalam Buku Tanah atas nama TERMOHON KASASI/TERGUGAT II yang sekarang menjadi atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT I.
9.5 Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang terbukti telah tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum dalam memeriksa Bukti TI-2 jo TII-6 yang secara jelas menyebutkan bahwa tidak ada pemblokiran atas sertifikat a quo.
10. Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan asas-asas hukum pembuktian sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti halaman 63 alinea 6, halaman 64 alinea 1, yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut didahului dengan “Surat Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593.5/SKL-46-BKMD tanggal 17 Juli 1985 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Bintaro Jaya, berkedudukan di Jakarta, badan hukum Indonesia…”
“Bahwa dengan pemberian Hak Guna Bangunan tersebut, berikut : Daftar : Lampiran Surat Keputusan Ketua BKMD Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 596.5/SK-46-BMKD tanggal 17 Juli 1985 (lihat Bukti P-22) yang di dalamnya tercantum Girik C.197 seluas 2.598 m2 sebagai alas hak pertama milik kepunyaan Penggugat.
Bahwa dari pertimbangan hukum a quo, terlihat Judex Facti sangat tidak cermat memberikan pertimbangan karena apabila Judex Facti dengan cermat memeriksa lampiran Bukti P-22 maka akan terlihat bahwa Girik C.917 seluas 2.598 m2 tidak tercantum dalam Bukti P-22 tersebut. Sehingga TERMOHON KASASI/PENGGUGAT terbukti tidak memiliki tanah girik a quo.
11. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan mengatakan telah terjadi overlapping antara HGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) dengan SHM No. 496/Pondok Jaya tanpa memberikan pertimbangan hukum bagian mana dari tanah obyek sengketa yang dikatakan sebagai overlapping.
11.1 Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang halaman 62, alinea 2, dikatakan bahwa :
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren pada tanggal 17 Juli 1991 seluas 2.080 m2 atas nama Albert Tobing tersebut telah tumpang tindih (overlapping) dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 milik Penggugat, sehingga Tergugat III telah salah di dalam menerbitkan SHM No. 496/Pondok Aren seluas 2.080 m2 atas nama Albert Tobing dan berubah menjadi SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama Penggugat karena sebelumnya bahwa terhadap tanah tersebut telah terlebih dahulu diterbitkan SHGB atas nama Penggugat.”
11.2 Bahwa Judex TERMOHON KASASI/PENGGUGAT dalam positanya menyatakan telah terjadi tumpang tindih (overlapping) antara SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) dengan SHM No. 496/Pondok Aren yang telah berubah menjadi SHM No. 279/Pondok Jaya namun tidak menyebutkan alas hak apa (asal muasal) dari SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) tersebut yang tumpang tindih dengan SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT I.
11.3 Bahwa lebih lanjut Judex Facti sama telah salah menerapkan hukum, dengan sama sekali tidak memeriksa dengan cermat Bukti TI-1, TII-6, TT-1, TT-2, dan TT-3 yang memuat bukti pemetaan dan pengecekan sertifikat yang dengan jelas menyebutkan “telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan tertanggal 18 Desember 2006 DI.303 No. 48004 dan diparaf petugas TERMOHON KASASI/ TERGUGAT III.
11.4 Bahwa keterangan tersebut telah membuktikan bahwa SHM No. 496/Pondok Aren telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis sebagaimana Gambar Situasi No. 6300/1991, seluas 2.080 m2 atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT I, setempat dikenal dengan Jalan Raya Pondok Aren Ciputat RT. 003/RW. 01 Pondok Jaya, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Nasarudin TNI
Sebelah Timur : Tanah Milik Nasarudin
Sebelah Barat : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Tanah Milik Matih
11.5 Bahwa batas-batas tersebut adalah sesuai dengan keterangan Saksi Yusup yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti. Dikatakan oleh Saksi bahwa letak tanah milik PEMOHON KASASI/TERGUGAT I adalah di tepi jalan dekat sekolah yang berbatasan dengan tanah milik TORONG (orang tua saksi), sebelah kulon tanah Kirun dan sebelah kidul Jalan Desa dan oleh karenanya tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) dengan obyek tanah lainnya.
11.6 Bahwa tanah SHM No. 279/Pondok (ex SHM No. 496/Pondok Aren atas nama TERMOHON KASASI/TERGUGAT II) yang setempat dikenal dengan Jalan Raya Pondok Aren Ciputat RT. 003/RW. 01 Pondok Jaya, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang asal muasalnya adalah dari SHM No. 496/Pondok dengan alas hak berupa tanah milik adat C. 3158 Persil 65 D. atas nama TERMOHON KASASI/TERGUGAT II yang merupakan mutasi dari C. 1848 persil 65 DII atas nama Salomo Lumban Tobing yang tercatat sebagai subyek pajak pada tanggal 10 Maret 1976.
Mutasi Girik dari C. 1848 Persil 65 D.II menjadi Girik C. 3158 Persil 65 D.II adalah karena telah terjadi mutasi Hibah dari orang tuanya Ny. Soemarni Tobing kepada TERMOHON KASASI/TERGUGAT II berdasarkan Akta Hibah No. 49/Agr/Hb/1985 tanggal 12 Juni 1985 di hadapan Drs. Endang Supriatna, Camat Pondok Aren, yang mana mutasi tersebut diketahui oleh Kepala Desa Pondok Aren (M. Jamhari-yang dalam perkara ini juga telah menjadi saksi). Sehingga dengan mutasi hibah tersebut, telah terjadi perubahan Girik dari C. 1848 menjadi Girik C. 3158 Persil 65 D.II seluas 1.050 m2.
11.7 Bahwa tanggal 12 Juni 1985 telah dilakukan pengukuran ulang dan ternyata ada penambahan luas 570 m2 sehingga diperoleh hasil pengukuran resmi seluas 2.080 m2 sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Menerima Luas tertanggal 9 Juli 1987 (Vide Bukti TII-23). Pengukuran mana dilakukan pada saat mutasi Hibah, sesuai dengan proses yang dilakukan dalam Rapat Minggon Desa Pondok Aren tanggal 12 Juni 1985, sehingga luas tanah yang tercantum dalam Akta Hibah No. 49/Agr/Hb/1985 tanggal 12 Juni 1985 adalah 2.080 m2 yang berbeda dengan yang tercantum dalam girik C. 3158 Persil 65 D.II.
11.8 Bahwa Salomo Lumban Tobing (orang tua TERMOHON KASASI/ TERGUGAT II) memperoleh tanah Girik C. 1848 Persil 65 D.II seluas 1.050 m2 a quo pada tahun 1958. KEPEMILIKAN atas tanah a quo sejak tahun 1958 telah diperkuat oleh keterangan saksi Yusup yang menyatakan “bahwa saksi pernah menggarap tanah milik Salomo Lumban Tobing pada tahun 1964 s.d. 1965.” Dan keterangan saksi ini tidak pernah dipertimbangkan oleh Judex Facti. Sehingga dalam hal ini Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan tidak memeriksa dengan cermat keterangan saksi Yusup.
11.9 Bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti telah tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan tidak memeriksa bukti dan keterangan saksi a quo yang atas berdasarkan bukti a quo membuktikan bahwa tidak ada tumpang tindih (overlapping) antara SHM No. 496/Pondok Aren dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya.
12. Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum pembuktian dan telah tidak cermat dalam memberikan pertimbangan, sebagaimana pertimbangan Judex Facti halaman 65 alinea 1 s.d. 5, halaman 66 alinea 2 dan 3, dan halaman 67 alinea 5, serta halaman 69 alinea 2, 6 dan 7 yang menyatakan :
“Menimbang,…maka sisa dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 124/Pondok Jaya adalah seluas 2.413 m2.
“Menimbang, bahwa selanjutnya menurut bukti P-4 yaitu Surat Pernyataan dari Entong Ma’an tanggal 15 Juni 1983 yang diketahui oleh Kepala Desa Pondok Aren yang menyatakan Entong bin Ma’an mempunyai bidang tanah darat dan tercatat Letter C Desa Pondok Aren dengan Girik 317 persil No. 63 D.I seluas 1.220 m2…”
“Menimbang, bahwa Entong Ma’an telah membuat Surat Pernyataan susulan ke I tanggal 23 Agustus 1983 yang juga diketahui oleh Kepala Desa Pondok Aren dan telah di register Nomor : 150/82-F/S.Pr/VIII/1983, tanggal 23 Agustus 1983, dan dari surat keterangan tersebut dijelaskan bahwa “tanah dari Entong Ma’an sebagaimana dimaksud dalam Girik C. 317 persil 63 D.I, luas girik 1.220 m2, ternyata setelah diukur oleh pihak pembeli/PT. Bintaro Jaya ternyata luasnya 2.526 m2, jadi dalam hal ini ada kelebihan luas, yakni 1.436 m2 yang terletak di Desa Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Daerah Tingkat II Tangerang.
Menimbang, bahwa juga bukti P-9 yaitu Akta Jual Beli No. 390/JB/1984 pada tanggal 15 Maret 1984, terhadap sebidang tanah milik adat Girik C. 317, Persil 63 D.I seluas 2.656 m2 dari Entong bin Ma’an yang bertindak selaku ahli waris dari Ma’an Pentul kepada Ir. Soekrisman Direktur PT. Bintaro Jaya, yang dilakukan di hadapan Nanang Komar, BA, Camat wilayah Kecamatan Pondok Aren selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), akan tetapi walaupun bukti P-9 tersebut tidak ada aslinya, namun jika dihubungkan dengan :
Bukti P-10 : yaitu kwitansi pembayaran termin I (30 %) ganti rugi pembebasan tanah milik Entong Ma’an di Pondok Aren Girik C 317/63 D.I, luas 1.220 m2 tanggal 19-8-1983 sebanyak Rp 1.134.600,-
Bukti P-11 : yaitu kwitansi pembayaran termin II (60 %) ganti rugi pembebasan tanah milik Entong Ma’an di Pondok Aren Girik C 317/63 D.I, luas 1.220 m2 tanggal 19-8-1983 sebanyak Rp 2.269.200,-
Bukti P-12 : yaitu kwitansi pembayaran termin III (pelunasan) ganti rugi pembebasan tanah milik Entong Ma’an di Pondok Aren Girik C 317/63 D.I, luas 1.220 m2 tanggal 30-9-1983 sebanyak Rp 823.360,-
Bukti P-13 : yaitu kwitansi pembayaran termin Idan II (90 %) kelebihan ukur ganti rugi pembebasan tanah milik Entong Ma’an di Pondok Aren Girik C 317/63 D.I, luas 1.220 m2 tanggal 30-9-1983 sebanyak Rp 4.006.440,-
Maka Akta Jual Beli No. 390/Agr/JB/1984 tanggal 15 Maret 1984 (Bukti P-9) benar-benar telah dilakukan.
“Menimbang, bahwa setelah Ir. Soekirman membeli tanah tersebut dari Entong Ma’an, maka Ir. Soekirman selaku Direktur PT. Bintaro Raya bertindak selaku diri sendiri telah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah kepada EFH Samola, SH yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bintaro Jaya pada tanggal 28 November 1994 (Bukti P-14), dimana Ir. Soekirman telah melepaskan Hak Milik Adat sesuai AJB No. 390/Agr/JB/1983 Girik C. 317/persil 63 D.I kepada Penggugat PT. Bintaro Raya, sekarang PT. Bintaro Jaya Real Property, Tbk.
“Menimbang…bahwa Ma’an Pentul ada mempunyai sebidang tanah seluas 2.100 m2 yang terletak di Pondok Aren…sebagaimana dikenal dengan dalam Girik C. 317 Persil 63 D.I yang telah dijual oleh ahli warisnya dan diwakili oleh orang tua saksi bernama Entong Ma’an kepada PT. Bintaro Raya pada tahun 1983.
“Bahwa Girik C. 317 D.I. letaknya di pinggir jalan, berbeda dengan Girik C. 1848 Persil 65 D.II yang letaknya adalah di sebelah Timur dari obyek perkara.
“Menimbang, bahwa dapat disimpulkan bahwa lokasi milik Penggugat sebagaimana dikenal dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 yang berasal dari Girik C. 317/persil 63 D.I atas nama Ma’an Pentul adalah di Lokasi Tanah Perkara.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang jelas telah salah menerapkan hukum dan telah keliru menerapkan hukum pembuktian dengan mengatakan tanah Girik C 317 Persil 63 D.I atas nama Ma’an Pentul telah dijual kepada Ir. Soekirman dan selanjutnya dilepaskan haknya kepada PT. Bintaro Raya dan selanjutnya tanah a quo adalah tepat di atas obyek sengketa setempat dikenal di Desa Pondok Aren, sekarang Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang sedangkan Girik C. 1848 Persil 65 D.II terletak di sebelah Timur adalah suatu pertimbangan yang keliru, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan hanya mempertimbangkan bukti TERMOHON KASASI/PENGGUGAT tanpa mempertimbangkan fakta hukum dan bukti PEMOHON KASASI/ TERGUGAT I Bukti TI-8 berupa daftar karyawan PTIP, bahwa dalam bukti a quo terlihat bahwa Girik C.317 Persil D.I. dari ex Gayong Biun (Girik C 375 Persil 63 D.I) yang diperoleh tanggal 28 Februari 1948 seluas 1.960 m2 sebelumnya telah dialihkan kepemilikan/mutasi kepada pihak lain pada tahun 1966, yaitu :
berdasarkan AJB No. 256/AGR/1966 seluas 1.440 m2 telah dijual kepada A. Lie Kwie Fa ;
berdasarkan AJB No. 576/AGR/1996 seluas 570 m2 telah dijual kepada H. Hardjosumarno, dan telah bersertifikat SHM No. 87 tertanggal 12 Maret 1975.
Terhadap kedua obyek tersebut telah menjadi milik TERMOHON KASASI/PENGGUGAT dan telah menjadi HGB atas nama TERMOHON KASASI/PENGGUGAT.
Bahwa lebih lanjut Judex Facti juga telah salah memberikan pertimbangannya, dengan mengatakan bahwa obyek tanah milik PEMOHON KASASI/TERGUGAT I terletak sebelah Timur dari obyek sengketa tanpa memberikan lokasi yang jelas dari tanah a quo. Hal ini menunjukkan bahwa putusan bahwa tanah milik TERMOHON KASASI/PENGGUGAT ada di atas obyek sengketa sedangkan tanah milik PEMOHON KASASI/TERGUGAT I ada di sebelah Timur obyek sengketa sangat memaksakan tanpa memberikan suatu pertimbangan yang pasti dengan mengabaikan keterangan saksi Yusup yang mengatakan bahwa tanah milik PEMOHON KASASI/TERGUGAT I terletak di tepi jalan dekat desa, hal mana keberadaan ini sesuai dengan Gambar Situasi No. 6300/91 tanggal 22 Juni 1991 bahwa batas Barat tanah adalah Jalan. Bahwa bukti dan keterangan saksi ini sama sekali tidak dipertimbangkan.
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian yang dengan telah tidak cermat memeriksa bukti PEMOHON KASASI/TERGUGAT I mengenai asal muasal kepemilikan PEMOHON KASASI/TERGUGAT I tersebut dan hanya mendasarkan pertimbangan pada asal muasal kepemilikan TERMOHON KASASI/PENGGUGAT sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti halaman 76-77 poin 1 s.d. 5 alinea kedua,
Menimbang, …
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan setempat di lokasi tanah terperkara… ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat II, yaitu bukti TII-12, yaitu Surat Keterangan dan Pernyataan dari Ny. Soemarni Tobing, yang walaupun bukti tersebut tidak ada aslinya, namun dalam surat tersebut dikatakan bahwa C. 1848 Persil 65 D.II seluas 1.510 m2 telah hilang tahun 1965 bahkan dalam Bukti TII-20, yaitu surat pernyataan pemilik tanah, tanggal 1 November 1987 yang dibuat oleh Ny. Soemarni Tobing, bahwa dia telah memperoleh tanah sejak tahun 1958, tetapi segelnya hilang pada tahun 1965… ;
Bahwa Tergugat II di dalam mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang (Tergugat III), telah mengajukan girik yang berbeda-beda, kadang C. 1848 atau C. 3158 Persil 65 D.II (lihat bukti TIII-17) ;
Bahwa demikian juga Tergugat III untuk menindaklanjuti permohonan dari Tergugat II (lihat bukti T.II-1 dan T.II-2) bahwa tanah persil atas nama Albert Tobing adalah C. 3158 Persil 65 D.II, bandingkan dengan TII-4 yang menyebutkan bahwa tanah yang diumumkan adalah C. 1848 Persil 65 D.II, sehingga telah terjadi ketidakpastian alas hak kepemilikan dari Albert Tobing, apakah C. 1848 atau C. 3158 ;
Bahwa sesuai dengan keterangan Lurah Kelurahan Pondok Jaya, bahwa sebenarnya C. 1848 Persil 65 D.II letaknya bukanlah di atas tanah terperkara akan tetapi ke arah Timur dari tanah terperkara.
Bahwa tanah SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT I adalah berasal dari SHM No. 496/Pondok Aren atas nama TERMOHON KASASI/TERGUGAT II yang setempat dikenal dengan Jalan Raya Pondok Aren, Ciputat RT. 003/RW. 01 Pondok Jaya, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang peralihannya didasarkan pada Akta Jual Beli No. 55/2006 yang dibuat di hadapan TERMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT.
Bahwa alas hak dari SHM No. 496/Pondok Aren asal muasalnya adalah tanah milik adat C. 3158 Persil 65 D. atas nama TERMOHON KASASI/TERGUGAT II yang merupakan mutasi dari C.1848 Persil 65 D.II atas nama Salomo Lumban Tobing.
Mutasi Girik dari C. 1848 Persil 65 D.II yang tercatat sebagai subyek pajak pada tanggal 10 Maret 1976 menjadi Girik C. 3158 Persil 65 D.II adalah karena telah terjadi mutasi Hibah dari orang tuanya Ny. Sumarni Tobing kepada TERMOHON KASASI/TERGUGAT II berdasarkan Akta Hibah No. 49/Agr/Hb/1985 tanggal 12 Juni 1985 di hadapan Drs. Endang Supriatna, Camat Pondok Aren, yang mana mutasi tersebut diketahui oleh Kepala Desa Pondok Aren (M. Jamhari-yang dalam perkara ini juga telah menjadi saksi) sehingga dengan mutasi hibah tersebut, telah terjadi perubahan Girik dari C. 1848 menjadi Girik C. 3158 Persil 65 D.II seluas 1.050 m2.
Bahwa tanggal 12 Juni 1985 telah dilakukan pengukuran ulang dan ternyata ada penambahan luas 570 m2 sehingga diperoleh hasil pengukuran resmi seluas 2.080 m2 sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Menerima Luas tertanggal 9 Juli 1987 (Vide Bukti T-23). Pengukuran mana dilakukan pada mutasi Hibah sesuai dengan proses yang dilakukan dalam Rapat Minggon Desa Pondok Aren tanggal 12 Juni 1985, sehingga luas tanah yang tercantum dalam Akta Hibah No. 49/Agr/Hb/1985 tanggal 12 Juni 1985 adalah 2.080 m2 yang berbeda dengan yang tercantum dalam Girik C. 3158 Persil 65 D.II.
Bahwa Salomo Lumban Tobing (orang tua TERMOHON KASASI/TERGUGAT II) memperoleh tanah Girik C. 1848 Persil 65 D.II seluas 1.050 m2 a quo pada tahun 1958, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Milik Nasarudin TNI
Sebelah Timur : Tanah Milik Nasarudin
Sebelah Barat : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Tanah Milik Matih
Namun Zegel Asli Girik a quo hilang sebagaimana Bukti TII-20 berupa Surat Keterangan dan Pernyataan a.n. Ny. Soemarni Tobing. Dan baru kemudian pada tanggal 10 Maret 1976 dilakukan pendaftaran sebagai Subyek Pajak, dan dilakukan kewajiban pembayaran pajaknya sejak tahun 1977, yang mana saat ini tanah a quo berada pada Blok 009 dengan obyek pajak No. 0065.
Kepemilikan atas tanah a quo sejak tahun 1958 a quo telah diperkuat oleh keterangan saksi Yusup yang menyatakan “bahwa saksi pernah menggarap tanah milik Salomo Lumban Tobing pada tahun 1964 s.d. 1965.” Dan keterangan saksi ini tidak pernah dipertimbangkan oleh Judex Facti.
Bahwa tanah Girik C. 65 D.II diperoleh Salomo Lumban Tobing dari pemilik kavling PTIP ketika Salomo Lumban Tobing mewakili dan atas nama Presiden RI (Orla) sebagai Kepala Biro Khusus Istana Presiden RI untuk menerima penyerahan diri para gerombolan Mat Hitam untuk diberikan pengampunan (amnesti) oleh Presiden RI. Sehingga jelas alas hak dari kepemilikan PEMOHON KASASI/TERGUGAT I atas tanah a quo.
Bahwa digunakannya C. 3158 Persil 65 D.II sebagai alas hak permohonan SHM No. 496/Pondok Aren dan bukannya Letter C 1848 Persil 65 D.II karena dengan telah dimutasikannya Girik C. 1848 Persil 65 D.II menjadi Letter C. 3158 Persil 65 D.II, maka Letter C. 1848 Persil 65 D.II telah dinyatakan tidak berlaku. Mengenai hal ini telah dipertegas oleh keterangan saksi M. Jamhari yang menyatakan “setelah Letter C. 3158 terbit, maka Letter C. 1848 menurut ketentuan tidak dapat lagi dipergunakan apalagi untuk urusan surat menyurat untuk penerbitan sertifikat. Penggunaan penyebutan antara kedua girik tersebut tidak menyebabkan permohonan menjadi tidak sah karena riwayat dari C. 3158 asalnya adalah dari C. 1848 Persil 65 D.II.
Sehingga sangat bertentangan dengan hukum pertimbangan hukum Judex Facti yang mendasarkan karena TERMOHON KASASI/ TERGUGAT II menggunakan Letter C No. 23158 Persil 65 D.I dan bukannya Letter C. 1848 Persil 65 D.II untuk mengajukan permohonan hak SHM No. 496/Pondok Aren menjadikan alas hak tersebut menjadi tidak sah dan tidak jelas kepemilikan PEMOHON KASASI/TERGUGAT I.
Bahwa oleh karenanya kepemilikan PEMOHON KASASI/TERGUGAT I adalah benar dan tidak cacat hukum dan asal muasal tanah a quo adalah benar. SEHINGGA TERBUKTI bahwa PEMOHON KASASI/ TERGUGAT I adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas SHM No. 279/Pondok Jaya atas namaPEMOHON KASASI/TERGUGAT I yang setempat dikenal dengan Jalan Raya Pondok Aren, Ciputat RT. 003/RW. 01, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang (lokasi obyek terperkara) yang peralihannya didasarkan pada Akta Jual Beli No.55/2006 yang dibuat di hadapan TERMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas terbukti bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum dan telah tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga adalah tepat apabila putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten Reg. No. 80/Pdt/2009/PT.BTN. tanggal 16 September 2009 dan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Reg. No. 257/Pdt.G/2008/PN. TNG tanggal 7 April 2009 untuk dibatalkan dan selanjutnya Judex Juris Mahkamah Agung RI mengadili sendiri perkara ini dan menyatakan mengabulkan petitum PEMOHON KASASI/TERGUGAT I seluruhnya :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menghukum kepada PENGGUGAT untuk membayar ongkos perkara ;
TERGUGAT II :
Bahwa PEMOHON KASASI/TERGUGAT II menolak dengan tegas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Reg. No. 80/Pdt/2009/PT.BTN tanggal 16 September 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Reg. No. 257/ PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 7 April 2009 yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa PEMOHON KASASI/TERGUGAT II menolak dengan tegas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Reg. No. 257/PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 7 April 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah dan berharga ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap obyek terperkara seluas 2.413 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 124/Pondok Jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk yang terletak di Desa Pondok Jaya (dahulu Desa Pondok Aren), Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan menuju Tol Pondok Aren-Ulujami ;
Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
Sebelah Barat : Tanah Milik Adat ;
Sebelah Timur : SHGB No. 132/Pondok Jaya atas nama PT. JAYA
REAL PROPERTY, Tbk ;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum” kepada Penggugat ;
Menyatakan Akte Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Wartiana, SH, Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya, seluas 2.080 m2 atas nama Ir. RM. Punto Wibisono (Tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat III untuk membatalkan/mencabut/mencoret Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya seluas 2.080 m2 atas nama Ir. R.M. PUNTO WIBISONO (Tergugat I) atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya (Pihak Ketiga) untuk mengosongkan tanah terperkara sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 seperti dalam point 3 dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Turut Tergugat supaya tunduk pada Putusan ini ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang sampai kini ditaksir sebesar Rp 2.802.000,- (dua juta delapan ratus dua ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
3. Bahwa alasan yang dijadikan dasar Permohonan Kasasi yang diajukan oleh PEMOHON KASASI/TERGUGAT II merupakan alasan-alasan sebagaimana ketentuan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan :
“Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya ;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan”
4. Bahwa putusan dan pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten jo Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang adalah tidak benar, berat sebelah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara ini. Sehingga Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten jo Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk mengadili perkara ini,Judex Factitelah salah dalam menerapkan hukum dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Tinggi Banten jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang a quo haruslah dibatalkan.
Bahwa PEMOHON KASASI/TERGUGAT II tetap pada dalil-dalil yang telah dikemukakan dan pemeriksaan perkara pada tingkat Pengadilan Negeri Tangerang dan Memori Banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Banten.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten jo Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum, tidak cermat serta tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang halaman 58 alinea dua yang berbunyi :
Menimbang bahwa tentang eksepsi absolut yang diajukan oleh Para Tergugat telah diputus oleh Majelis Hakim dengan Putusan Sela pada Hari Senin, tanggal 24 November 2008 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Sebelum memutus pokok perkara ;
Menolak tangkisan (eksepsi) dari Para Tergugat tersebut ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk mengadili perkara tersebut ;
Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini ;
Menangguhkan biaya sampai dengan putusan akhir ;
Bahwa dalam hal ini Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah jelas-jelas salah dalam memberikan pertimbangan dan telah menerapkan hukum secara keliru dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk mengadili perkara ini, didasarkan pada alasan, sebagai berikut :
6.1 Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Pemeriksaan dalam perkara ini merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menurut Pasal 47 menyatakan, Pengadilan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 ayat (4) adalah “sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
6.2 Bahwa yang menjadi obyek gugatan TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren seluas 2.080 m2 atas nama TERMOHON KASASI/TERGUGAT II yang saat ini telah dibaliknamakan menjadi SHM No. 00279/Pondok Jaya atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT I yang setempat dikenal dengan Jalan Raya Pondok Aren RT. 003 RW. 01, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang menurut PEMOHON KASASI/TERGUGAT yang tumpang tindih (overlapping) dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 atas nama TERMOHON KASASI/PENGGUGAT.
6.3 Bahwa dengan adanya tumpang tindih (overlapping) tersebut TERMOHON KASASI/PENGGUGAT telah menyatakan bahwa penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren cacat yuridis dan penerbitannya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ((Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan khususnya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dengan pernyataan yang demikian, TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT telah menyatakan bahwa SHM No. 496/Pondok Aren sebagai Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang/TERMOHON KASASI/TERGUGAT III)) yang merupakan keputusan tertulis yang final konkrit dan individual yang bertentangan dengan UU dan AAUPB yang dimintakan pembatalannya sebagaimana posita TERMOHON KASASI/PENGGUGAT dalam gugatannya No. 26 dan petitum gugatannya No. 9.
Bahwa untuk menyatakan bahwa SHM No. 496/Pondok Aren merupakan suatu keputusan TERMOHON KASASI/TERGUGAT III yang cacat yuridis yang harus dibatalkan, maka Sertifikat a quo harus diuji terlebih dahulu apakah sertifikat a quo telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, sehingga nantinya dapat menentukan siapa pemilik obyek sengketa.
Pengujian terhadap sertifikat tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana dalam hal ini sertifikat merupakan suatu Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang sama sekali tidak memeriksa dengan baik cermat obyek dari gugatan TERMOHON KASASI/PENGGUGAT sehingga mengakibatkan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum.
Bahwa dalam positanya, TERMOHON KASASI/PENGGUGAT mempermasalahkan penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren yang tumpang tindih (overlapping) dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa), sehingga penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren cacat yuridis yang penerbitannya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren tersebut telah mengakibatkan TERMOHON KASASI/PENGGUGAT mengalami kerugian. Dan oleh karenanya TERMOHON KASASI/PENGGUGAT meminta pembatalan SHM No. 496/Pondok Aren.
Berdasarkan posita tersebut, maka menurut TERMOHON KASASI/PENGGUGAT konstruksi hukum penerbitan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa SHM No. 496/Pondok Aren telah mengakibatkan overlapping dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) yang menyebabkan SHM No. 496/Pondok Aren menjadi cacat yuridis dan harus dibatalkan.
Sehingga yang menjadi permasalahan adalah penerbitan sertifikat yang cacat yuridis yang harus dibatalkan. Sedangkan permasalahan kepemilikan menjadi akibat dari adanya overlapping (cacat yuridis) yang menimbulkan kerugian.
6.6 Bahwa oleh karena hilangnya kepemilikan atas tanah adalah sebagai akibat karena adanya suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Vide Keputusan TERMOHON KASASI/TERGUGAT III) yang menurut TERMOHON KASASI/PENGGUGAT CACAT YURIDIS akibat overlapping dalam penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) yang dimintakan pembatalannya, harus dibuktikan terlebih dahulu adanya cacat yuridis tersebut dan kemudian dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negera yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk itu.
Oleh karenanya untuk menyatakan obyek sengketa yang tumpang tindih (overlapping) adalah milik TERMOHON KASASI/PENGGUGAT, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa SHM No. 496/Pondok Aren adalah cacat yuridis dan dinyatakan batal. Yang untuk itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
6.7 Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, terbukti bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah tidak cermat dan salah menerapkan hukum dengan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini padahal OBYEK GUGATAN JELAS-JELAS adalah merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karenanya adalah tepat apabila Putusan Sela Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang No. 257/Pdt.G/2008/PN.TNG tanggal 24 November 2008 yang menyatakan berwenang untuk mengadili perkara ini, untuk dibatalkan.
7. Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum mengenai syarat formil suatu gugatan, yaitu bahwa suatu gugatan harus terang dan jelas atau gugatan tidak boleh obscuur libel sebagaimana pertimbangan Judex 59 alinea 7 dan halaman 60 alinea 3 yang menyatakan,
“menimbang, bahwa untuk itu perlu dijelaskan bahwa setiap kerugian materil yang berbentuk berupa uang yang harus diperinci dengan secara tegas dan tegas, sebagaimana dimaksud Tergugat I dan Tergugat II, akan tetapi juga terhadap kerugian yang diderita oleh Penggugat karena Tergugat I dan Tergugat II menguasai obyek terperkara, disebabkan Penggugat merasa bahwa obyek terperkara tersebut adalah miliknya diperkenankan oleh undang-undang dan seandainya di dalam surat gugatannya bahwa Penggugat ada menyinggung bahwa ia telah menderita kerugian akibat adanya perbuatan dari Para Tergugat tersebut, tidak ada larangan menyatakan hal tersebut.
Bahwa dalam hal ini Judex Facti jelas-jelas telah salah menerapkan asas-asas formil gugatan dan telah salah menerapkan prinsip-prinsip perikatan mengenai akibat dari perbuatan melawan hukum, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
7.1 Bahwa menurut hukum acara perdata, substansi dari suatu gugatan harus memenuhi syarat formil gugatan, yaitu menguraikan dengan jelas posita gugatan, dimana TERMOHON KASASI/PENGGUGAT harus dengan cermat menguraikan fakta kejadian dan fakta yuridisnya dalam posita sebagaimana dikemukakan oleh Yahya Harahap mengenai “Beberapa Permasalahan Formil Dalam Gugatan Perdata” yang termuat dalam Varia Peradilan, Majalah hukum tahun IX No. 99, Desember 1999.
Sehingga dalam hal ini TERMOHON KASASI/PENGGUGAT tidak hanya sekedar menyebut adanya kerugian namun juga harus jelas merinci mengenai kerugian tersebut dan menyebutkan apa yang menyebabkan timbulnya kerugian tersebut. Apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum karena antara keduanya memiliki konstruksi hukum yang berbeda.
7.2 Menurut asas hukum perikatan, kerugian tersebut dapat diakibatkan karena wanprestasi dan kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang masing-masing mempunyai konstruksi hukum yang berbeda, dimana wanprestasi timbul karena perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum timbul akibat pelanggaran undang-undang yang perhitungan ganti ruginya sama sekali berbeda.
Bila dalam wanprestasi, ganti kerugian tersebut dapat berupa denda, rugi dan bunga, maka ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum, kerugian adalah berupa kerugian yang nyata-nyata diderita.
7.3 Bahwa dalam memeriksa dan memberikan pertimbangannya, Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang terbukti tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum karena terlihat dengan jelas bahwa dalam gugatannya TERMOHON KASASI/PENGGUGAT tidak menguraikan dengan tegas kerugian tersebut, baik mengenai apa yang menimbulkan kerugian maupun apa yang dirugikan serta berapa besarnya kerugian.
Bahwa oleh karenanya Judex Facti telah salah menerapkan hukum mengenai syarat formil gugatan dan asas-asas perikatan, dimana apabila Judex Facti mempertimbangkan hal tersebut, seharusnya Judex Facti akan menyatakan gugatan TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT obscuur libels.
8. Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten telah salah menerapkan hukum dan tidak cermat dalam memberikan pertimbangan sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten halaman 9 alinea pertama dan kedua yang menyatakan,
“Menimbang,…bahwa setelah meneliti dan mempelajari secara seksama pertimbangan-pertimbangan hukum, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding karena dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan telah terbukti bahwa tanah sengketa secara fisik telah dikuasai oleh Terbanding semula Penggugat sejak tanggal 25 Juli 1985 yang merupakan sebagian dari keseluruhan tanah milik Terbanding semula Tergugat seluas 11.557 m2 yang sertifikatnya diterbitkan pada tanggal 25 Juli 1985 dengan No. 18/Pondok Aren, sedangkan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (Pembanding semula Tergugat II) diterbitkan pada tanggal 22 Juni 1991 (jadi setelah 6 tahun terbitnya Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren atas nama Terbanding semula Penggugat barulah terbit Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Pembanding semula Tergugat I).”
“menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 April 2009 No. 257/Pdt.G/2008/PN.TNG yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karenanya harus dikuatkan.”
Bahwa dalam Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dan salah dalam menerapkan ketentuan hukum pertanahan karena telah tidak cermat memeriksa bukti dan asas-asas hukum pertanahan dengan menyatakan bahwa “telah terbukti TERMOHON KASASI/PENGGUGAT telah menguasai fisik sejak tanggal 25 Juli 1985 dan karena SHM No. 496/Pondok Aren diterbitkan setelah 6 tahun terbitnya SHGB No. 18/Pondok Aren”, sehingga pertimbangan yang demikian menjadi dalil pembenar bahwa TERMOHON KASASI/PENGGUGAT adalah pemilik. Pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian adalah suatu pertimbangan hukum yang tidak menerapkan asas-asas hukum pembuktian dan asas-asas hukum pertanahan, dengan didasarkan alasan sebagai berikut :
PENGUASAAN FISIK
8.1 Bahwa penguasaan fisik bukanlah menjadi ukuran dan dasar pertimbangan bahwa penguasaan fisik membuktikan kepemilikan.
8.2 Bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 24 ayat (1) jis PP No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Tanah, untuk pembuktian tanah-tanah yang sudah ada dan berasal dari konversi hak-hak lama, data yuridisnya dibuktikan dengan adanya alas hak tersebut berupa bukti tertulis, keterangan saksi dan ada pernyataan yang kadar kebenarannya dikatakan cukup oleh Panitia Ajudikasi/Kepala Kantor Pertanahan. Sehingga penguasaan fisik (Bezit) bukan membuktikan bahwa yang menguasai merupakan pemilik karena untuk itu harus dibuktikan alas hak kepemilikannya atau bukti kepemilikannya.
8.3 Bahwa menurut Hukum Kebendaan, pasal 329 KUHPerdata, Bezit adalah memegang atau memetik hasil dari suatu barang yang dikuasai oleh seseorang baik oleh orang itu sendiri maupun dengan perantara orang lain, seolah-olah barang itu adalah miliknya. Dari pengertian tersebut, Bezit adalah kedudukan menguasai atas bendanya dan bukan merupakan bukti kepemilikan atas bendanya.
Seorang bezitter belum tentu pemilik. Sedangkan pemilik sudah pasti seorang bezitter. Pasal 529 KUHPerdata, menyatakan bahwa bezitter adalah seorang yang menguasai barang itu sendiri, tapi bisa juga bezitter adalah seorang yang menguasai barang untuk perantara orang lain sebagaimana ketentuan Pasal 535 KUHPerdata, misalnya seorang penyewa. Berdasarkan asas hukum tersebut, seorang pemilik adalah bezitter atas barangnya sendiri. Sedangkan penguasaan fisik semata bisa saja merupakan bezit untuk perantara orang lain.
Oleh karena penguasaan fisik oleh TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT bukanlah membuktikan bahwa TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT adalah pemilik atas tanah a quo hanya dengan didasarkan pada penguasaan fisik, karena penguasaan fisik baru dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran hak apabila bukti tertulisnya tidak lengkap (menguatkan bukti tertulis) (Vide Pasal 24 ayat (2) PP No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Bahwa penguasaan fisik baru dapat digunakan sebagai dasar kepemilikan apabila ternyata bukti tertulis kepemilikan tidak lengkap.
8.4 Bahwa PEMOHON KASASI/TERGUGAT II juga menguasai fisik atas obyek sengketa sejak tahun 1969 (periksa dengan cermat Bukti TI-10 bukti Surat Pernyataan Amaruddin bin Usman) yang kepemilikannya didasarkan Letter C.1848 Persil 65 D.II dan baru tercatat sebagai subyek pajak sejak 10 Maret tahun 1976 yang kemudian dimutasi menjadi Letter C 3158 Persil 65 D.II (karena pengalihan secara hibah) dan telah pula dikuasai fisiknya (lebih dari 20 tahun) tanpa ada gangguan atau tuntutan dari pihak manapun.
Penguasaan fisik tersebut diakui oleh TERMOHON KASASI/ TERGUGAT III yang memperkuat kepemilikan PEMOHON KASASI/ TERGUGAT II dan digunakan untuk mendukung bukti kepemilikan dan menjadi alas hak terbitnya SHM No. 496/Pondok Aren. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) di atas. Judex Facti sama sekali tidak memeriksa dengan cermat Bukti TII-1 dan TII-2 Bukti Surat TERMOHON KASASI/TERGUGAT III perihal permohonan sertifikat atas nama Albert Tobing (PEMOHON KASASI/TERGUGAT II).
8.5 Bahwa penguasaan fisik bukan membuktikan bahwa ia adalah pemilik (bezitter) namun untuk itu harus dibuktikan kepemilikannya terlebih dahulu.
Bahwa PEMOHON KASASI/TERGUGAT II adalah pemilik atas SHM No. 496/Pondok Aren Gambar Situasi No. 6300/91 tanggal 22 Juni 1991, seluas 2.080 m2, setempat dikenal dengan Jalan Raya Pondok Aren, Ciputat RT. 003/RW. 01 Pondok Jaya, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang kepemilikannya sekarang telah dialihkan kepada PEMOHON KASASI/TERGUGAT I berdasarkan Akta Jual Beli 55/2006 tanggal 26 Desember 2006 yang dibuat di hadapan TERMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT, Notaris/PPAT di Jakarta dan telah dibaliknamakan menjadi SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT II.
Kepemilikan PEMOHON KASASI/TERGUGAT II aatas SHM No. 496/Pondok Aren adalah didasarkan atas hibah dari orang tua PEMOHON KASASI/TERGUGAT II , Ny. Sumarni Tobing sebagaimana Akta Hibah No. 49/Agr/Hb/1985 tanggal 12 Juni 1985 di hadapan Drs. Endang Supriatna, Camat Pondok Aren, yang mana mutasi tersebut diketahui oleh Kepala Desa Pondok Aren (M. Jamhari-yang dalam perkara ini juga telah menjadi saksi).
Bahwa SHM No. 496/Pondok Aren atas nama TERMOHON KASASI/TERGUGAT II yang diterbitkan berdasarkan atas alas hak berupa tanah milik adat C 1848 Persil 65.D II atas nama Salomo Lumban Tobing yang telah dimutasi menjadi C. 3158 Persil 65 D.II atas nama TERMOHON KASASI/TERGUGAT II. Sehingga dalam hal ini penguasaan fisik oleh PEMOHON KASASI/ TERGUGAT II yang selanjutnya saat ini penguasaan fisik oleh PEMOHON KASASI/TERGUGAT I didasarkan atas kepemilikan yang sah, yang mana penguasaan atas tanah a quo telah dilakukan terlebih dahulu oleh Salomo Lumban Tobing (orang tua PEMOHON KASASI/ TERGUGAT II).
8.6 Bahwa oleh karenanya terbukti Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan telah tidak cermat memberikan pertimbangan hukum dengan menyatakan karena TERMOHON KASASI/PENGGUGAT telah menguasai fisik, maka ia diakui sebagai pemilik atas obyek tanah sengketa a quo.
PENERBITAN SETELAH 6 TAHUN
8.7 Bahwa Judex Facti telah salah memberikan pertimbangan dengan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (Pembanding semula Tergugat II) baru diterbitkan 6 tahun setelah terbitnya Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren atas nama Terbanding.
8.8 Bahwa karena SHM No. 496/Pondok Aren diterbitkan 6 (enam) tahun setelah diterbitkannya HGB No. 18/Pondok Aren maka tidak dapat serta merta menyatakan bahwa kepemilikan atas SHM No. 496/Pondok Aren menjadi tidak benar, karena dalam hal ini penerbitan antara SHM No. 496/Pondok Aren dan SHGB No. 18/Pondok Aren didasarkan atas alas hak yang berbeda.
8.9 Bahwa dalam hal ini Judex Facti telah dengan tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum dalam memeriksa bukti TII-1 dan TII-2 berupa Surat Direktur Agraria yang menunjukkan bahwa pengurusan Sertifikat telah dilakukan oleh PEMOHON KASASI/TERGUGAT II sejak 11 November 1986 dan baru selesai diproses pada tahun 1991.
Pengajuan permohonan kepemilikan PEMOHON KASASI/TERGUGAT II atas tanah a quo adalah didasarkan atas alas hak C 3158 Persil 65 D.II (ex C.1848 Persil 65 D.II). Permohonan peningkatan hak a quo baru dimohonkan pada tahun 1986 dan baru diterbitkan Sertifikat pada tanggal 22 Juni 1991, sehingga dalam hal ini telah melalui proses penelitian data fisik dan data yuridis.
8.10 Bahwa permohonan peningkatan hak tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pendaftaran Tanah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria, yang antara lain menyatakan bahwa tujuan pendaftaran untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak suatu bidang tanah.
Dalam hal ini penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren telah memenuhi persyaratan baik data fisik maupun data yuridisnya. Menurut Pasal 1 ayat (6) PP No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 1997, yang dimaksud dengan data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar dan termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya, sedangkan data yuridis menurut Pasal 1 ayat (7) adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan atau satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan pihak lain yang membebaninya.
Dalam hal ini pendaftaran yang dilakukan oleh PEMOHON KASASI/TERGUGAT II adalah bertujuan untuk dilakukannya konversi atas tanah milik yang merupakan bekas tanah milik adat.
8.11 Bahwa oleh karenanya Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum dengan mendasarkan pada siapa yang lebih dahulu terbit Sertifikatnya. Karena hal tersebut tidaklah membuktikan bahwa ia adalah pemilik.
Bahwa kepemilikan dibuktikan dengan benar tidaknya alas hak yang menjadi dasar terbitnya sertifikat a quo. Menurut Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 menentukan, “untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak-hak tersebut, berupa bukti tertulis, keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh panitia adjudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara periodik yang dianggap cukup untuk pendaftaran hak…”
8.12 Oleh karenanya berdasarkan ketentuan a quo, maka pertimbangan hukum Judex Facti yang mendasarkan pada yang lebih dahulu diterbitkan sertifikat sebagai penunjukan kepemilikan adalah suatu pertimbangan yang keliru dan sama sekali tidak benar dan bertentangan dengan asas-asas hukum kebendaan dan hukum Agraria/Pertanahan.
9. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dan hukum Agraria/Pertanahan sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang pada halaman 67 alinea 2 dan 3 yang menyatakan,
“Menimbang, bahwa bukti P-17 yaitu surat dari PT. Jaya Real Property, Tbk (Penggugat) kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang (Tergugat III) No. 049/JRP/TNH-TWP/ VII/2006 tanggal 14 Juli 2006, hal pemblokiran Sertifikat Hak Milik No. 496/Desa Pondok Aren atas nama Albert Tobing seluas 2.080 m2.
“Menimbang, bahwa dari bukti P-17 tersebut bahwa Penggugat telah keberatan tentang terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing, karena Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren tersebut adalah di alas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 18/Desa Pondok Aren, Gambar Situasi No. 6282 tanggal 25 Juli 1985 seluas 11.557 m2 milik dari Penggugat PT. Jaya Real Property, Tbk.”
Bahwa dalam hal ini Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dan hukum Agraria/Pertanahan, dengan didasarkan alasan sebagai berikut :
9.1 Bahwa pengajuan keberatan dan pemblokiran dari TERMOHON KASASI/PENGGUGAT tidaklah membuktikan bahwa TERMOHON KASASI/PENGGUGAT adalah benar pemilik karena untuk itu masih harus dibuktikan atas hak kepemilikannya.
9.2 Bahwa pemblokiran hanyalah bersifat upaya preventif. Pemblokiran tidak sama dengan sita jaminan. Pemblokiran hanya berlaku untuk menunda perbuatan sampai sengketa yang timbul dapat diselesaikan. Dan tidak membuktikan bahwa pihak yang mengajukan keberatan adalah sebagai pemilik. Bahwa agar pemblokiran mempunyai kekuatan hukum, maka pemblokiran tersebut harus diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan.
9.3 Bahwa dalam hal ini pemblokiran a quo tidaklah ada karena pada saat dilakukan pengecekan atas SHM No. 279/Pondok Jaya (ex SHM No. 496/Pondok Aren) (Bukti TI-2 jo TII-6) yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (TERMOHON KASASI/TERGUGAT III) tidak ada pernyataan yang demikian yang menyatakan pemblokiran a quo, yaitu :
- sebelum transaksi jual beli, PEMOHON KASASI/TERGUGAT II telah melakukan pengecekan pada TERMOHON KASASI/ TERGUGAT III dan diperoleh catatan dalam sertifikat tersebut yang berbunyi “sesuai dengan buku tanah dan diparaf oleh petugas TERMOHON KASASI/TERGUGAT III.”
- pada saat akan dilakukan transaksi jual beli, TERMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT kembali melakukan pengecekan pada TERMOHON KASASI/TERGUGAT III dan diperoleh catatan di dalam sertifikat “telah diperiksa dan telah sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan.”
- pada tanggal 17 April 2006, kembali dilakukan pengecekan dan diperoleh catatan dalam sertifikat berbunyi “telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan.”
9.4 Dari hasil pengecekan tersebut terbukti bahwa nyata-nyata Sertifikat a quo tidak sedang dalam keadaan diblokir dan juga membuktikan bahwa Sertifikat a quo ada warkahnya dan terdaftar dalam Buku Tanah atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT II yang sekarang menjadi atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT I.
9.5 Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang terbukti telah tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum dalam memeriksa Bukti TI-2 jo TII-6 yang secara jelas menyebutkan bahwa tidak ada pemblokiran atas sertifikat a quo.
10. Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan asas-asas hukum pembuktian sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti halaman 63 alinea 6, halaman 64 alinea 1, yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut didahului dengan “Surat Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593.5/SKL-46-BKMD tanggal 17 Juli 1985 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Bintaro Jaya, berkedudukan di Jakarta, badan hukum Indonesia…”
“Bahwa dengan pemberian Hak Guna Bangunan tersebut, berikut : Daftar : Lampiran Surat Keputusan Ketua BKMD Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 596.5/SK-46-BMKD tanggal 17 Juli 1985 (lihat Bukti P-22) yang di dalamnya tercantum Girik C.197 seluas 2.598 m2 sebagai alas hak pertama milik kepunyaan Penggugat.
Bahwa dari pertimbangan hukum a quo, terlihat Judex Facti sangat tidak cermat memberikan pertimbangan karena apabila Judex Facti dengan cermat memeriksa lampiran Bukti P-22 maka akan terlihat bahwa Girik C.917 seluas 2.598 m2 tidak tercantum dalam Bukti P-22 tersebut. Sehingga TERMOHON KASASI/PENGGUGAT terbukti tidak memiliki tanah girik a quo.
11. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan mengatakan telah terjadi overlapping antara HGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) dengan SHM No. 496/Pondok Jaya tanpa memberikan pertimbangan hukum bagian mana dari tanah obyek sengketa yang dikatakan sebagai overlapping.
11.1 Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang halaman 62, alinea 2, dikatakan bahwa :
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren pada tanggal 17 Juli 1991 seluas 2.080 m2 atas nama Albert Tobing tersebut telah tumpang tindih (overlapping) dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 milik Penggugat, sehingga Tergugat III telah salah di dalam menerbitkan SHM No. 496/Pondok Aren seluas 2.080 m2 atas nama Albert Tobing, dan berubah menjadi SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama Penggugat karena sebelumnya bahwa terhadap tanah tersebut telah terlebih dahulu diterbitkan SHGB atas nama Penggugat.”
11.2 Bahwa Judex TERMOHON KASASI/PENGGUGAT dalam positanya menyatakan telah terjadi tumpang tindih (overlapping) antara SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) dengan SHM No. 496/Pondok Aren atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT II yang saat ini telah berubah dan dibaliknamakan menjadi SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT I, namun tidak menyebutkan alas hak apa (asal muasal) dari SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) tersebut yang tumpang tindih dengan SHM No. 279/Pondok Jaya C. No. 1848 Persil 65 D.II atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT II (yang sekarang kepemilikannya telah dialihkan kepada PEMOHON KASASI/ TERGUGAT I).
11.3 Bahwa lebih lanjut Judex Facti sama telah salah menerapkan hukum, dengan sama sekali tidak memeriksa dengan cermat Bukti TI-1, TII-6, TT-1, TT-2, dan TT-3 yang memuat bukti pemetaan dan pengecekan sertifikat yang dengan jelas menyebutkan “telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan tertanggal 18 Desember 2006 DI.303 No. 48004 dan diparaf petugas TERMOHON KASASI/ TERGUGAT III.
11.4 Bahwa keterangan tersebut telah membuktikan bahwa SHM No. 496/Pondok Aren telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis sebagaimana Gambar Situasi No. 6300/1991, seluas 2.080 m2 atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT II yang saat ini telah dialihkan kepemilikannya kepada PEMOHON KASASI/TERGUGAT I , setempat dikenal dengan Jalan Raya Pondok Aren Ciputat RT. 003/RW. 01 Pondok Jaya, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Nasarudin TNI
Sebelah Timur : Tanah Milik Nasarudin
Sebelah Barat : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Tanah Milik Matih
11.5 Bahwa batas-batas tersebut adalah sesuai dengan keterangan Saksi Yusup yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti. Dikatakan oleh Saksi bahwa “letak tanah milik PEMOHON KASASI/TERGUGAT I adalah di tepi jalan dekat sekolah yang berbatasan dengan tanah milik TORONG (orang tua saksi), sebelah kulon tanah Kirun dan sebelah kidul Jalan Desa dan oleh karenanya tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) dengan obyek tanah lainnya.”
11.6 Bahwa tanah SHM No. 496/Pondok Aren atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT II yang setempat dikenal dengan Jalan Raya Pondok Aren Ciputat RT. 003/RW. 01 Pondok Jaya, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang asal muasalnya adalah dari tanah milik adat C. 3158 Persil 65 D. atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT II yang merupakan mutasi dari C. 1848 persil 65 DII atas nama Salomo Lumban Tobing yang kepemilikannya diperoleh tahun 1958 dan baru tercatat sebagai subyek pajak pada tanggal 10 Maret 1976.
Mutasi Girik dari C. 1848 Persil 65 D.II menjadi Girik C. 3158 Persil 65 D.II adalah karena telah terjadi mutasi Hibah dari orang tuanya Ny. Sumarni Tobing kepada PEMOHON KASASI/TERGUGAT II berdasarkan Akta Hibah No. 49/Agr/Hb/1985 tanggal 12 Juni 1985 di hadapan Drs. Endang Supriatna, Camat Pondok Aren, yang mana mutasi tersebut diketahui oleh Kepala Desa Pondok Aren (M. Jamhari-yang dalam perkara ini juga telah menjadi saksi). Sehingga dengan mutasi hibah tersebut, telah terjadi perubahan Girik dari C. 1848 menjadi Girik C. 3158 Persil 65 D.II seluas 1.050 m2.
11.7 Bahwa tanggal 12 Juni 1985 telah dilakukan pengukuran ulang dan ternyata ada penambahan luas 570 m2 sehingga diperoleh hasil pengukuran resmi seluas 2.080 m2 sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Menerima Luas tertanggal 9 Juli 1987 (Vide Bukti TII-23). Pengukuran mana dilakukan pada saat mutasi Hibah, sesuai dengan proses yang dilakukan dalam Rapat Minggon Desa Pondok Aren tanggal 12 Juni 1985, sehingga luas tanah yang tercantum dalam Akta Hibah No. 49/Agr/Hb/1985 tanggal 12 Juni 1985 adalah 2.080 m2 yang berbeda dengan yang tercantum dalam girik C. 3158 Persil 65 D.II.
11.8 Bahwa Salomo Lumban Tobing (orang tua PEMOHON KASASI/ TERGUGAT II) memperoleh tanah Girik C. 1848 Persil 65 D.II seluas 1.050 m2 a quo pada tahun 1958. KEPEMILIKAN atas tanah a quo sejak tahun 1958 telah diperkuat oleh keterangan saksi Yusup yang menyatakan “bahwa saksi pernah menggarap tanah milik Salomo Lumban Tobing pada tahun 1964 s.d. 1965.” Dan keterangan saksi ini tidak pernah dipertimbangkan oleh Judex Facti. Sehingga dalam hal ini Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan tidak memeriksa dengan cermat keterangan saksi Yusup.
11.9 Bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti telah tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan tidak memeriksa bukti dan keterangan saksi a quo yang atas berdasarkan bukti a quo membuktikan bahwa tidak ada tumpang tindih (overlapping) antara SHM No. 496/Pondok Aren dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya.
12. Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum pembuktian dan telah tidak cermat dalam memberikan pertimbangan, sebagaimana pertimbangan Judex Facti halaman 65 alinea 1 s.d. 5, halaman 66 alinea 2 dan 3, dan halaman 67 alinea 5, serta halaman 69 alinea 2, 6 dan 7 yang menyatakan :
“Menimbang,…maka sisa dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 124/Pondok Jaya adalah seluas 2.413 m2.
“Menimbang, bahwa selanjutnya menurut bukti P-4 yaitu Surat Pernyataan dari Entong Ma’an tanggal 15 Juni 1983 yang diketahui oleh Kepala Desa Pondok Aren yang menyatakan Entong bin Ma’an mempunyai bidang tanah darat dan tercatat Letter C Desa Pondok Aren dengan Girik 317 persil No. 63 D.I seluas 1.220 m2…”
“Menimbang, bahwa Entong Ma’an telah membuat Surat Pernyataan susulan ke I tanggal 23 Agustus 1983 yang juga diketahui oleh Kepala Desa Pondok Aren dan telah di register Nomor : 150/82-F/S.Pr/VIII/1983, tanggal 23 Agustus 1983, dan dari surat keterangan tersebut dijelaskan bahwa “tanah dari Entong Ma’an sebagaimana dimaksud dalam Girik C. 317 persil 63 D.I, luas girik 1.220 m2, ternyata setelah diukur oleh pihak pembeli/PT. Bintaro Jaya ternyata luasnya 2.526 m2, jadi dalam hal ini ada kelebihan luas, yakni 1.436 m2 yang terletak di Desa Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Daerah Tingkat II Tangerang.
Menimbang, bahwa juga bukti P-9 yaitu Akta Jual Beli No. 390/JB/1984 pada tanggal 15 Maret 1984, terhadap sebidang tanah milik adat Girik C. 317, Persil 63 D.I seluas 2.656 m2 dari Entong bin Ma’an yang bertindak selaku ahli waris dari Ma’an Pentul kepada Ir. Soekrisman Direktur PT. Bintaro Jaya, yang dilakukan di hadapan Nanang Komar, BA, Camat wilayah Kecamatan Pondok Aren selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), akan tetapi walaupun bukti P-9 tersebut tidak ada aslinya, namun jika dihubungkan dengan :
Bukti P-10 : yaitu kwitansi pembayaran termin I (30 %) ganti rugi pembebasan tanah milik Entong Ma’an di Pondok Aren Girik C 317/63 D.I, luas 1.220 m2 tanggal 19-8-1983 sebanyak Rp 1.134.600,-
Bukti P-11 : yaitu kwitansi pembayaran termin II (60 %) ganti rugi pembebasan tanah milik Entong Ma’an di Pondok Aren Girik C 317/63 D.I, luas 1.220 m2 tanggal 19-8-1983 sebanyak Rp 2.269.200,-
Bukti P-12 : yaitu kwitansi pembayaran termin III (pelunasan) ganti rugi pembebasan tanah milik Entong Ma’an di Pondok Aren Girik C 317/63 D.I, luas 1.220 m2 tanggal 30-9-1983 sebanyak Rp 823.360,-
Bukti P-13 : yaitu kwitansi pembayaran termin Idan II (90 %) kelebihan ukur ganti rugi pembebasan tanah milik Entong Ma’an di Pondok Aren Girik C 317/63 D.I, luas 1.220 m2 tanggal 30-9-1983 sebanyak Rp 4.006.440,-
Maka Akta Jual Beli No. 390/Agr/JB/1984 tanggal 15 Maret 1984 (Bukti P-9) benar-benar telah dilakukan.
“Menimbang, bahwa setelah Ir. Soekirman membeli tanah tersebut dari Entong Ma’an, maka Ir. Soekirman selaku Direktur PT. Bintaro Raya bertindak selaku diri sendiri telah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah kepada EFH Samola, SH yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bintaro Jaya pada tanggal 28 November 1994 (Bukti P-14), dimana Ir. Soekirman telah melepaskan Hak Milik Adat sesuai AJB No. 390/Agr/JB/1983 Girik C. 317/persil 63 D.I kepada Penggugat PT. Bintaro Raya, sekarang PT. Bintaro Jaya Real Property, Tbk.
“Menimbang…bahwa Ma’an Pentul ada mempunyai sebidang tanah seluas 2.100 m2 yang terletak di Pondok Aren… sebagaimana dikenal dengan dalam Girik C. 317 Persil 63 D.I yang telah dijual oleh ahli warisnya dan diwakili oleh orang tua saksi bernama Entong Ma’an kepada PT. Bintaro Raya pada tahun 1983.
“Bahwa Girik C. 317 D.I. letaknya di pinggir jalan, berbeda dengan Girik C. 1848 Persil 65 D.II yang letaknya adalah di sebelah Timur dari obyek perkara.
“Menimbang, bahwa dapat disimpulkan bahwa lokasi milik Penggugat sebagaimana dikenal dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 yang berasal dari Girik C. 317/persil 63 D.I atas nama Ma’an Pentul adalah di Lokasi Tanah Perkara.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang jelas telah salah menerapkan hukum dan telah keliru menerapkan hukum pembuktian dengan mengatakan tanah Girik C 317 Persil 63 D.I atas nama Ma’an Pentul telah dijual kepada Ir. Soekirman dan selanjutnya dilepaskan haknya kepada PT. Bintaro Raya dan selanjutnya tanah a quo adalah tepat di atas obyek sengketa setempat dikenal di Desa Pondok Aren, sekarang Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang sedangkan Girik C. 1848 Persil 65 D.II terletak di sebelah Timur adalah suatu pertimbangan yang keliru, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan hanya mempertimbangkan bukti TERMOHON KASASI/PENGGUGAT tanpa mempertimbangkan fakta hukum dan bukti PEMOHON KASASI/ TERGUGAT I Bukti TI-8 berupa daftar karyawan PTIP, bahwa dalam bukti a quo terlihat bahwa Girik C.317 Persil D.I. dari ex Gayong Biun (Girik C 375 Persil 63 D.I) yang diperoleh tanggal 28 Februari 1948 seluas 1.960 m2 sebelumnya telah dialihkan kepemilikan/mutasi kepada pihak lain pada tahun 1966, yaitu :
berdasarkan AJB No. 256/AGR/1966 seluas 1.440 m2 telah dijual kepada A. Lie Kwie Fa ;
berdasarkan AJB No. 576/AGR/1996 seluas 570 m2 telah dijual kepada H. Hardjosumarno, dan telah bersertifikat SHM No. 87 tertanggal 12 Maret 1975.
Terhadap kedua obyek tersebut telah menjadi milik TERMOHON KASASI/PENGGUGAT dan telah menjadi HGB atas nama TERMOHON KASASI/PENGGUGAT.
Oleh karenanya tidak ada obyek C 317 Persil 63 D.I yang lain yang dimiliki oleh TERMOHON KASASI/PENGGUGAT yang berasal dari peralihan hak dari Ma’an Pentul karena kenyataannya atas obyek a quo telah dialihkan terlebih dahulu oleh Ma’an Pentul kepada pihak lain yang kemudian beru dialihkan kepada TERMOHON KASASI/PENGGUGAT.
Bahwa lebih lanjut Judex Facti juga telah salah memberikan pertimbangannya, dengan mengatakan bahwa obyek tanah milik PEMOHON KASASI/TERGUGAT II (yang saat ini kepemilikannya telah dialihkan kepada PEMOHON KASASI/TERGUGAT I) terletak sebelah Timur dari obyek sengketa tanpa memberikan lokasi yang jelas dari tanah a quo. Hal ini menunjukkan bahwa putusan yang menyatakan bahwa tanah milik TERMOHON KASASI/PENGGUGAT ada di atas obyek sengketa sedangkan tanah milik PEMOHON KASASI/ TERGUGAT II ada di sebelah Timur obyek sengketa sangat memaksakan tanpa memberikan suatu pertimbangan yang pasti dengan mengabaikan keterangan saksi Yusup yang mengatakan bahwa tanah milik PEMOHON KASASI/TERGUGAT I terletak di tepi jalan dekat desa, hal mana keberadaan ini sesuai dengan Gambar Situasi No. 6300/91 tanggal 22 Juni 1991, dimana bahwa batas Barat tanah adalah Jalan. Bahwa bukti dan keterangan saksi ini sama sekali tidak dipertimbangkan. Padahal apabila Judex Facti menerapkan asas pembuktian yang benar maka akan dapat membuktikan bahwa justru letak tanah TERMOHON KASASI/PENGGUGAT-lah yang tidak jelas dimana keberadaannya dan bukan di atas obyek sengketa.
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian yang dengan telah tidak cermat memeriksa bukti PEMOHON KASASI/TERGUGAT II mengenai asal muasal kepemilikan PEMOHON KASASI/TERGUGAT II tersebut dan hanya mendasarkan pertimbangan pada asal muasal kepemilikan TERMOHON KASASI/PENGGUGAT sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti halaman 76-77 poin 1 s.d. 5 dan alinea kedua,
Menimbang, …
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan setempat di lokasi tanah terperkara… ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat II, yaitu bukti TII-12, yaitu Surat Keterangan dan Pernyataan dari Ny. Soemarni Tobing, yang walaupun bukti tersebut tidak ada aslinya, namun dalam surat tersebut dikatakan bahwa C. 1848 Persil 65 D.II seluas 1.510 m2 telah hilang tahun 1965 bahkan dalam Bukti TII-20, yaitu surat pernyataan pemilik tanah, tanggal 1 November 1987 yang dibuat oleh Ny. Soemarni Tobing, bahwa dia telah memperoleh tanah sejak tahun 1958, tetapi segelnya hilang pada tahun 1965… ;
Bahwa Tergugat II di dalam mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang (Tergugat III), telah mengajukan girik yang berbeda-beda, kadang C. 1848 atau C. 3158 Persil 65 D.II (lihat bukti TIII-17) ;
Bahwa demikian juga Tergugat III untuk menindaklanjuti permohonan dari Tergugat II (lihat bukti T.II-1 dan T.II-2) bahwa tanah persil atas nama Albert Tobing adalah C. 3158 Persil 65 D.II, bandingkan dengan TII-4 yang menyebutkan bahwa tanah yang diumumkan adalah C. 1848 Persil 65 D.II, sehingga telah terjadi ketidakpastian alas hak kepemilikan dari Albert Tobing, apakah C. 1848 atau C. 3158 ;
Bahwa sesuai dengan keterangan Lurah Kelurahan Pondok Jaya, bahwa sebenarnya C. 1848 Persil 65 D.II letaknya bukanlah di atas tanah terperkara akan tetapi ke arah Timur dari tanah terperkara.
Bahwa SHM No. 496/Pondok Aren atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT II (yang saat ini telah dialihkan kepemilikannya kepada PEMOHON KASASI/TERGUGAT I berdasarkan pada akta Jual Beli No. 55/2006 yang dibuat di hadapan TERMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT) yang setempat dikenal dengan Jalan Raya Pondok Aren, Ciputat RT. 003/RW. 01 Pondok Jaya, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang berasal dari tanah milik adat C. 3158 Persil 65 D atas nama PEMOHON KASASI/TERGUGAT II yang merupakan mutasi dari C. 1848 Persil 65 D.II atas nama Salomo Lumban Tobing.
Mutasi Girik dari C. 1848 Persil 65 D.II yang tercatat sebagai subyek pajak pada tanggal 10 Maret 1976 menjadi Girik C. 3158 Persil 65 D.II adalah karena telah terjadi mutasi Hibah dari orang tuanya Ny. Sumarni Tobing kepada PEMOHON KASASI/TERGUGAT II berdasarkan Akta Hibah No. 49/Agr/Hb/1985 tanggal 12 Juni 1985 di hadapan Drs. Endang Supriatna, Camat Pondok Aren, yang mana mutasi tersebut diketahui oleh Kepala Desa Pondok Aren (M. Jamhari-yang dalam perkara ini juga telah menjadai saksi). Sehingga dengan mutasi hibah tersebut, telah terjadi perubahan Girik dari C. 1848 menjadi Girik C. 3158 Persil 65 D.II seluas 1.050 m2.
13.2 Bahwa tanggal 12 Juni 1985 telah dilakukan pengukuran ulang dan ternyata ada penambahan luas 570 m2 sehingga diperoleh hasil pengukuran resmi seluas 2.080 m2 sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Menerima Luas tertanggal 9 Juli 1987 (Vide Bukti T-23). Pengukuran mana dilakukan pada mutasi Hibah sesuai dengan proses yang dilakukan dalam Rapat Minggon Desa Pondok Aren tanggal 12 Juni 1985, sehingga luas tanah yang tercantum dalam Akta Hibah No. 49/Agr/Hb/1985 tanggal 12 Juni 1985 adalah 2.080 m2 yang berbeda dengan yang tercantum dalam Girik C. 3158 Persil 65 D.II.
Bahwa Salomo Lumban Tobing (orang tua PEMOHON KASASI/ TERGUGAT II) memperoleh tanah Girik C. 1848 Persil 65 D.II seluas 1.050 m2 a quo pada tahun 1958, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Milik Nasarudin TNI
Sebelah Timur : Tanah Milik Nasarudin
Sebelah Barat : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Tanah Milik Matih
Namun Zegel Asli Girik a quo hilang sebagaimana Bukti TII-20 berupa Surat Keterangan dan Pernyataan a.n. Ny. Soemarni Tobing. Dan baru kemudian pada tanggal 10 Maret 1976 dilakukan pendaftaran sebagai Subyek Pajak, dan dilakukan kewajiban pembayaran pajaknya sejak tahun 1977, yang mana saat ini tanah a quo berada pada Blok 009 dengan obyek pajak No. 0065.
Kepemilikan atas tanah a quo sejak tahun 1958 a quo telah diperkuat oleh keterangan saksi Yusup yang menyatakan “bahwa saksi pernah menggarap tanah milik Salomo Lumban Tobing pada tahun 1964 s.d. 1965.” Dan keterangan saksi ini tidak pernah dipertimbangkan oleh Judex Facti.
Bahwa tanah Girik C. 65 D.II diperoleh Salomo Lumban Tobing dari pemilik kavling PTIP ketika Salomo Lumban Tobing mewakili dan atas nama Presiden RI (Orla) sebagai Kepala Biro Khusus Istana Presiden RI untuk menerima penyerahan diri para gerombolan Mat Hitam untuk diberikan pengampunan (amnesti) oleh Presiden RI.
Sehingga jelas alas hak dari kepemilikan PEMOHON KASASI/ TERGUGAT II (yang saat ini telah dialihkan kepemilikannya kepada PEMOHON KASASI/TERGUGAT I berdasarkan pada akta Jual Beli No. 55/2006 yang dibuat di hadapan TERMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT) atas tanah a quo.
Bahwa digunakannya C. 3158 Persil 65 D.II sebagai alas hak permohonan SHM No. 496/Pondok Aren dan bukannya Letter C 1848 Persil 65 D.II karena dengan telah dimutasikannya Girik C. 1848 Persil 65 D.II menjadi Letter C. 3158 Persil 65 D.II, maka Letter C. 1848 Persil 65 D.II telah dinyatakan tidak berlaku.
Mengenai hal ini telah dipertegas oleh keterangan saksi M. Jamhari yang menyatakan “setelah Letter C. 3158 terbit, maka Letter C. 1848 menurut ketentuan tidak dapat lagi dipergunakan apalagi untuk urusan surat menyurat untuk penerbitan sertifikat. Oleh karenanya penggunaan penyebutan antara kedua girik tersebut tidak menyebabkan permohonan menjadi tidak sah karena riwayat dari C. 3158 asalnya adalah dari C. 1848 Persil 65 D.II.
Sehingga sangat bertentangan dengan hukum pertimbangan hukum Judex Facti yang mendasarkan, karena PEMOHON KASASI/ TERGUGAT II menggunakan Letter C No. 23158 Persil 65 D.I dan bukannya Letter C. 1848 Persil 65 D.II untuk mengajukan permohonan hak SHM No. 496/Pondok Aren menjadikan alas hak tersebut menjadi tidak sah dan tidak jelas kepemilikan PEMOHON KASASI/TERGUGAT I.
Bahwa oleh karenanya kepemilikan PEMOHON KASASI/TERGUGAT II (yang saat ini telah dialihkan kepemilikannya kepada PEMOHON KASASI/TERGUGAT I berdasarkan pada akta Jual Beli No. 55/2006 yang dibuat di hadapan TERMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT) adalah benar dan tidak cacat hukum dan asal muasal tanah a quo adalah benar. SEHINGGA TERBUKTI bahwa PEMOHON KASASI/ TERGUGAT II (PEMOHON KASASI/TERGUGAT I) adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas SHM No. 279/Pondok Jaya (ex SHM No. 496/Pondok Aren) yang setempat dikenal dengan Jalan Raya Pondok Aren, Ciputat RT. 003/RW. 01, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang (lokasi obyek terperkara) yang peralihannya didasarkan pada akta Jual Beli No.55/2006 yang dibuat di hadapan TERMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas terbukti bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum dan telah tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga adalah tepat apabila putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten Reg. No. 80/Pdt/2009/PT.BTN. tanggal 16 September 2009 dan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Reg. No. 257/Pdt.G/2008/PN. TNG tanggal 7 April 2009 untuk dibatalkan dan selanjutnya Judex Juris Mahkamah Agung RI mengadili sendiri perkara ini dan menyatakan mengabulkan petitum PEMOHON KASASI/TERGUGAT II seluruhnya :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menghukum kepada PENGGUGAT untuk membayar ongkos perkara ;
TERGUGAT III :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Judex Facti keliru dalam penerapan hukum atas tidak diterimanya Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat III mengenai EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT :
Bahwa di dalam pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 mengenai perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, yaitu tentang Undang-Undang Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan sebagai berikut :
“Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang ;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.“
Bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5/1986 Jo. Undang-Undang No. 9/2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sebab Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam mengulas dari peristiwa hukum berdasarkan fakta hukum yang ada, selalu membahas mengenai hal-hal yang menjadi Kewenangan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (beschikking), yaitu dengan memerintahkan pembatalan/pencabutan/pencoretan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah terperkara. Akan tetapi justru Judex Facti tidak tanggap dalam permasalahan ini, dan tampak dengan sangat jelas seharusnya dalam penerapan hukumnya yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung bukan Pengadilan Negeri Tangerang maupun Pengadilan Tinggi Banten.
Sesuai doktrin hukum Mr. Martiman Prodjohamidjojo, MA., MM mengatakan “Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan hasil perbuatan administrasi negara dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara maupun Badan Usaha Milik Negara (Mr. Martiman Prodjohamidjojo, MA., MM., Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang PTUN 2004” halaman 25). Artinya : gugatan PENGGUGAT bukan merupakan obyek Peradilan Umum, tetapi obyek Peradilan Tata Usaha Negara (menyangkut Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara).
Bahwa seharusnya Judex Facti dalam penerapan hukumnya memahami unsur-unsur dari ketentuan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, terutama mengenai unsur akibat hukum dari dalil-dalil gugatan maupun repliknya TERMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT terhadap obyek sengketa, sebab dengan nyata berdasarkan fakta hukum yang ada TERMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT selalu mendalilkan hal-hal yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (beschikking), yang bersifat kongkrit, individual dan final.
Tindakan hukum Tata Usaha Negara sebagaimana tersebut di atas merupakan perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara bersumber pada ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang menimbulkan hak dan kewajiban orang lain, yaitu sebagai berikut :
Bersifat Kongkrit, artinya obyek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, misalnya ;
Bersifat Individual, artinya keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan kepada umum, tetapi tertentu, baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan ;
Bersifat Final, artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum, yang dapat menimbulkan suatu hak dan kewajiban pada pihak yang bersangkutan.
(Vide : Mr. Martiman Prodjohamidjojo, MA., MM.,Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004 “ halaman 25 dan 26).
Bahwa Pengadilan Tinggi Banten jo Pengadilan Negeri Tangerang (Judex Facti) tidak berwenang mengadili atau melampaui batas wewenang :
Karena TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT dengan jelas dan tegas menyatakan adanya tumpang tindih (overlapping) atas penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren, cacat yuridis dan penerbitannya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga dengan tegas dan jelas TERMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT selalu mengulang dan menegaskan/menyatakan bahwa SHM No. 496/Pondok Aren, sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), yang merupakan keputusan tertulis yang sudah final konkrit dan individual, yang dalam posita TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT dalam gugatannya No. 26 petitum gugatannya No. 9, sehingga harus diuji terlebih dahulu prosedur penerbitan sertifikat dimaksud pada Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga jelaslah siapa sebenarnya pemilik sertifikat tersebut dan barulah dapat diajukan gugatan di Pengadilan Negeri.
Bahwa terhadap EKSEPSI GUGATAN KURANG PIHAK, yang diajukan PEMOHON KASASI dahulu PEMBANDING/TERGUGAT III tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun Majelis Hakim Tingkat Banding (JUDEX FACTI) karena seharusnya pihak PT. Bank PAN INDONESIA, Tbk selaku pemegang Hak Tanggungan atas jaminan hak kebendaan merupakan mutlak (absolut) atas suatu benda menjadi obyek jaminan suatu hutang, yang suatu waktu dapat diuangkan bagi pelunasan hutang debitur apabila debitur ingkar janji (wanprestasi), oleh sebab itu karena TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/ PENGGUGAT tidak mengikutsertakan PT. Bank PAN INDONESIA, Tbk sebagai pihak dalam perkara a quo, maka dengan itu gugatan yang diajukan TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/ PENGGUGAT dapat dinyatakan kurang pihak, sebab PT. Bank PAN INDONESIA, Tbk selaku pemegang Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya seluas 2.080 m2, dilindungi hak-haknya oleh Undang-Undang. Atas hal tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding telah melakukan suatu kesalahan dalam menerapkan hukum, sehingga gugatan harus ditolak demi hukum.
Maka berdasarkan uraian Eksepsi PEMOHON KASASI dahulu PEMBANDING/TERGUGAT III tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa perkara ini, berkenan memutuskan :
Menerima Eksepsi PEMOHON KASASI dahulu PEMBANDING/ TERGUGAT III untuk seluruhnya.
Menyatakan menolak gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING/PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa PEMOHON KASASI dahulu PEMBANDING/TERGUGAT III sangat keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 80/PDT/2009 /PT.BTN, tanggal 16 September 2009, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 257/PDT.G/2008/PN.TNG, tanggal 7 April 2009. Karena JUDEX FACTI dalam memeriksa dan mempertimbangkan serta mengambil keputusan pada perkara a quo telah keliru dalam penerapan hukumnya, sehingga atas kekeliruan/kesalahan dalam menerapkan hukum tersebut, maka PEMOHON KASASI semula PEMBANDING/TERGUGAT III mengajukan pernyataan Permohonan Kasasi.
ADAPUN ALASAN-ALASAN KEBERATAN PEMOHON KASASI semula PEMBANDING/TERGUGAT III ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa penerapan hukum dari Pertimbangan Hukum yang diambil oleh Majelis Hakim Tinggi pada Tingkat Banding yang dalam putusannya dengan begitu saja telah membenarkan dan menyetujui serta sependapat dengan Putusan Hakim Tingkat Pertama tanpa mengkonstatir terlebih dahulu dari persoalan yangada baik dari Memori Banding maupun dari Surat Bukti atas peristiwa konkrit berdasarkan fakta hukum yang ada yaitu ; baik surat bukti/saksi maupun berita acara persidangan, sehingga hasil dari putusannya tersebut adanya kekeliruan di dalam penerapan hukumnya.
Judex Facti tidak menguraikan secara jelas dan lengkap pada pertimbangan hukumnya terhadap Memori Banding, Jawaban, Duplik, Surat Bukti dan Berita Acara Pemeriksaan Keterangan Saksi yang diajukan Tergugat III, maupun Para Tergugat lainnya dan Turut Tergugat, sehingga atas putusannya tersebut harus dinyatakan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Bahwa Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan dari Hakim Tingkat Pertama, dengan alasan pada pertimbangan hukumnya tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum, adalah suatu pertimbangan hukum dari penerapan hukum yang sangat keliru dan salah, sebab pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut keliru di dalam penemuan hukumnya, karena mengabaikan dari fakta hukum yang ada.
Bahwa Majelis Hakim Tinggi dengan mengambil alih dengan menyetujui dan membenarkan serta dijadikan sebagai bahan alasan bagi pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi, maka hasil keputusan Majelis Hakim Tinggi juga menjadi salah dan keliru.
Bahwa dalam prosedur penerbitan sertifikat, yang dilaksanakan oleh PEMOHON KASASI dahulu PEMBANDING/TERGUGAT III adalah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar karena sampai saat ini TIDAK ADA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA yang menyatakan PEMBATALAN atas sertifikat-sertifikat tersebut, sehingga PEMOHON KASASI dahulu PEMBANDING/TERGUGAT IIIterbukti sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum ;
KESIMPULAN :
Berdasarkan alasan-alasan dan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti putusan Judex Facti tersebut adalah tidak cermat, tidak teliti dan salah dalam menerapkan hukum, karena tidak secara lengkap dan atau kurang cukup dalam mempertimbangkan terhadap MEMORI BANDING yang diajukan oleh PEMOHON KASASI dahulu PEMBANDING/TERGUGAT III, sehingga adanya kekeliruan dan atau kesalahan yang sangat mendasar dalam penerapan hukumnya.
TERGUGAT IV :
Bahwa PEMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT menolak dengan tegas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Reg. No. 80/Pdt/2009/PT.BTN tanggal 16 September 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Reg. No. 257/ PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 7 April 2009 yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa PEMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT menolak dengan tegas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Reg. No. 257/PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 7 April 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah dan berharga ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap obyek terperkara seluas 2.413 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 124/Pondok Jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk yang terletak di Desa Pondok Jaya (dahulu Desa Pondok Aren), Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan menuju Tol Pondok Aren-Ulujami ;
Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
Sebelah Barat : Tanah Milik Adat ;
Sebelah Timur : SHGB No. 132/Pondok Jaya atas nama PT. JAYA
REAL PROPERTY, Tbk ;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum” kepada Penggugat ;
Menyatakan Akte Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Wartiana, SH, Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya, seluas 2.080 m2 atas nama Ir. R.M. PUNTO WIBISONO (Tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat III untuk membatalkan/mencabut/mencoret Sertifikat Hak Milik No. 279/Pondok Jaya seluas 2.080 m2 atas nama Ir. RM. Punto Wibisono (Tergugat I) atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya (Pihak Ketiga) untuk mengosongkan tanah terperkara sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 m2 seperti dalam point 3 dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Turut Tergugat supaya tunduk pada Putusan ini ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang sampai kini ditaksir sebesar Rp 2.802.000,- (dua juta delapan ratus dua ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
3. Bahwa alasan yang dijadikan dasar Permohonan Kasasi yang diajukan oleh PEMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT merupakan alasan-alasan sebagaimana ketentuan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan :
“Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya ;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan”
4. Bahwa putusan dan pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten jo Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang adalah tidak benar, berat sebelah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara ini. Sehingga Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten jo Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk mengadili perkara ini,Judex Factitelah salah dalam menerapkan hukum dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Tinggi Banten jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang a quo haruslah dibatalkan.
Bahwa PEMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT tetap pada dalil-dalil yang telah dikemukakan dan pemeriksaan perkara pada tingkat Pengadilan Negeri Tangerang dan Memori Banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Banten.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten jo Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum, tidak cermat serta tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang halaman 58 alinea dua yang berbunyi :
Menimbang bahwa tentang eksepsi absolut yang diajukan oleh Para Tergugat telah diputus oleh Majelis Hakim dengan Putusan Sela pada Hari Senin, tanggal 24 November 2008 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Sebelum memutus pokok perkara ;
Menolak tangkisan (eksepsi) dari Para Tergugat tersebut ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk mengadili perkara tersebut ;
Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini ;
Menangguhkan biaya sampai dengan putusan akhir ;
Bahwa dalam hal ini Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah jelas-jelas salah dalam memberikan pertimbangan dan telah menerapkan hukum secara keliru dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk mengadili perkara ini, didasarkan pada alasan, sebagai berikut :
6.1 Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini.
Pemeriksaan dalam perkara ini merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menurut Pasal 47 menyatakan, Pengadilan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 ayat (4) adalah “sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
6.2 Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang sama sekali tidak memeriksa dengan baik cermat obyek dari gugatan TERMOHON KASASI/PENGGUGAT sehingga mengakibatkan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum.
Bahwa dalam positanya, TERMOHON KASASI/PENGGUGAT mempermasalahkan penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren yang tumpang tindih (overlapping) dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa), sehingga penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren cacat yuridis yang penerbitannya bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren tersebut telah mengakibatkan TERMOHON KASASI/PENGGUGAT mengalami kerugian. Dan oleh karenanya TERMOHON KASASI/ PENGGUGAT meminta pembatalan SHM No. 496/Pondok Aren.
6.3 Bahwa dengan pernyataan yang demikian, berarti TERMOHON KASASI/PENGGUGAT telah menyatakan bahwa SHM No. 496/Pondok Aren sebagai Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang/TERMOHON KASASI/TERGUGAT III) yang merupakan keputusan tertulis yang final konkrit dan individual yang bertentangan dengan UU dan AAUPB yang dimintakan pembatalannya sebagaimana posita TERMOHON KASASI/PENGGUGAT dalam gugatannya No. 26 dan petitum gugatannya No. 9.
Bahwa untuk menyatakan bahwa SHM No. 496/Pondok Aren merupakan suatu keputusan TERMOHON KASASI/TERGUGAT III yang cacat yuridis yang harus dibatalkan, maka Sertifikat a quo harus diuji terlebih dahulu apakah sertifikat a quo telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, sehingga nantinya dapat menentukan siapa pemilik obyek sengketa.
Pengujian terhadap sertifikat tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana dalam hal ini sertifikat merupakan suatu Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
6.5 Bahwa oleh karena hilangnya kepemilikan atas tanah adalah sebagai akibat karena adanya suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Vide Keputusan TERMOHON KASASI/TERGUGAT III) yang CACAT YURIDIS akibat overlapping dalam penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) sehingga dimintakan pembatalannya, maka untuk itu harus dibuktikan terlebih dahulu adanya cacat yuridis tersebut dan kemudian dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negera yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk itu.
Oleh karenanya untuk menyatakan obyek sengketa yang tumpang tindih (overlapping) adalah milik TERMOHON KASASI/PENGGUGAT, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa SHM No. 496/Pondok Aren adalah cacat yuridis dan dinyatakan batal. Yang untuk itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
6.6 Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, terbukti bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah tidak cermat dan salah menerapkan hukum dengan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini padahal OBYEK GUGATAN JELAS-JELAS adalah merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karenanya adalah tepat apabila Putusan Sela Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang No. 257/Pdt.G/2008/PN.TNG tanggal 24 November 2008 yang menyatakan berwenang untuk mengadili perkara ini, untuk dibatalkan.
7. Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti halaman 9 alinea 3 dan amar putusannya yang menyatakan,
“menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tetap di pihak yang kalah, maka biaya perkara akan dibebankan kepada mereka dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini nanti.”
MENGADILI :
“1. ….
3. Menghukum Para Pembanding semula…dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng…”
7.1 Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 178 HIR, yaitu bahwa Judex Facti telah memberikan putusan melebihi dari yang diminta yang mengakibatkan putusan Judex Facti cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
7.2 Bahwa dalam posita maupun petitum gugatan, TERMOHON KASASI/PENGGUGAT tidak menuntut agar PEMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT untuk dihukum untuk membayar biaya perkara. Namun dalam amar putusannya Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten telah menghukum PEMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
7.3 Bahwa oleh karenanya telah terbukti, Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan memutus melebihi dari yang dituntut oleh TERMOHON KASASI/PEMOHON yang mengakibatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten Reg. No. 80/Pdt/2009/PT.BTN tanggal 16 September 2009 cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum.
8. Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti halaman 9 alinea 1 dan 2 yang menyatakan,
“menimbang,… bahwa pertimbangan hukum dari Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara pada tingkat banding, karena dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan telah terbukti bahwa tanah sengketa secara fisik telah dikuasai oleh Terbanding semula Penggugat sejak tanggal 25 Juli 1985 yang merupakan sebagian dari keseluruhan tanah milik Terbanding semula Tergugat seluas 11.557 m2 yang sertifikatnya diterbitkan pada tanggal 25 Juli 1985 dengan No. 18/Pondok Aren, sedangkan Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (Pembanding semula Tergugat II) baru diterbitkan pada tanggal 22 Juni 1991 (jadi setelah 6 tahun terbitnya Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren atas nama Terbanding semula Penggugat barulah terbit Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Pembanding semula Tergugat I).”
“Menimbang, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 April 2009 No. 257/Pdt.G/2008/PN.TNG yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karenanya harus dikuatkan.”
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten seharusnya tidak menguatkan Putusan No. 257/Pdt.G/2008/PN.TNG tanggal 7 April 2009 dengan didasarkan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (Pembanding semula Tergugat II) baru diterbitkan pada tanggal 22 Juni 1991 (jadi setelah setelah 6 tahun terbitnya Sertifikat HGB No. 18/Pondok Aren atas nama Terbanding semula Penggugat barulah terbit Sertifikat Hak Milik No. 496/Pondok Aren atas nama Pembanding semula Tergugat I)”
8.1 Dengan pertimbangan yang demikian, berarti Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dalam memberikan mempertimbangkan bahwa karena Sertifikat SHM No. 496/Pondok Aren diterbitkan kemudian setelah 6 (enam) bulan diterbitkannya SHGB No. 18/Pondok Aren menyebabkan telah terjadi overlapping kepemilikan atas tanah sengketa.
8.2 Pertimbangan hukum yang demikian adalah suatu pertimbangan hukum yang keliru karena seharusnya Judex Facti memeriksa dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan asli sertifikat yang dilakukan oleh PEMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT pada TERMOHON KASASI/TERGUGAT III dan juga memeriksa dengan seksama Gambar Situasi No. 3600 tanggal 22 Juni 1991 yang termuat dalam SHM No. 279/Pondok Jaya (ex SHM No. 496/Pondok Aren) Vide Bukti TI-2 jo TII-6.
8.3 Dalam SHM No. 496/Pondok Aren terlihat bahwa sebelum dilakukan ploting (pemetaan) dalam data fisik dan data yuridis GS No. 6300/1991 SHM No. 496/Pondok Aren terdapat keterangan :
“Lembaran : R VIII/1-9 Kotak 11 C-1 No. Pendaftaran :”
Kemudian setelah dilakukan ploting (pemetaan), TERMOHON KASASI/TERGUGAT III mencantumkan dan menambahkan :
“Lembaran : R VIII/1-9 Kotak 11 C-1 No. Pendaftaran : 48.2-32-088-04 48.2-33-088-01 : 6-1D (Dig) Kotak : 2-3F (96).”
Oleh karenanya berdasarkan ploting (pemetaan) a quo maka SHM No. 496/Pondok Aren tidaklah overlapping dengan SHGB No. 124/Pondok Jaya (sisa) karena sesuai dengan ploting (pemetaan) telah terbukti SHM No. 496/Pondok Aren telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam buku tanah yang ada pada warkah tanah TERMOHON KASASI/TERGUGAT III.
9. Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten telah salah dalam menerapkan hukum yang mengakibatkan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten telah menguatkan amar putusan yang menyatakan “Akte Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Wartiana, SH, Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum.
9.1 Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten telah tidak seksama memeriksa dalil-dalil dan fakta-fakta hukum yang termuat dalam SHM No. 496/Pondok Aren dan Akta Jual Beli No. 55/2006 tanggal 19 Desember 2006 sehingga telah mengakibatkan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten keliru dalam pertimbangan hukumnya dengan menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 257/Pdt.G/2008/PN.TNG tanggal 7 April 2009.
9.2 Bahwa PEMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT telah melaksanakan prosedur pembuatan akta yang benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 39, yaitu bahwa sebelum melakukan peralihan hak atas tanah dari PEMOHON KASASI/TERGUGAT II kepada PEMOHON KASASI/TERGUGAT I, PEMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT telah melakukan PENGECEKAN SERTIFIKAT ASLI SHM No. 496/PONDOK AREN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG (TERMOHON KASASI/TERGUGAT III) UNTUK DISESUAIKAN DENGAN DAFTAR-DAFTAR YANG ADA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG.
Daftar-daftar dimaksud adalah Buku Tanah yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang memuat data fisik dan data yuridis tanah SHM No. 496/Pondok Aren.
Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila sertifikat tersebut sesuai dengan daftar yang ada, maka Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan pada halaman perubahan sertifikat yang asli cap atau tulisan dengan kalimat “telah diperiksa sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan kemudian diparaf dan diberikan tanggal pengecekan.”
Sedangkan apabila data fisik atau data yuridis yang termuat tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam buku tanah atau surat ukur yang bersangkutan, maka kepada PPAT akan dikeluarkan SKPT sesuai dengan data yang ada pada Kantor Pertanahan dan dalam sertifikat tidak akan dicantumkan suatu tanda apapun.
9.3 Dari pengecekan tersebut diperoleh data bahwa SHM No. 496/Pondok Aren telah sesuai dengan daftar yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (TERMOHON KASASI/TERGUGAT III). Sehingga TERMOHON KASASI/TERGUGAT III telah membubuhkan kalimat :
“TELAH DIPERIKSA DAN SESUAI DENGAN DAFTAR DI KANTOR PERTANAHAN”, KEMUDIAN DIPARAF OLEH PEJABAT DARI TERMOHON KASASI/TERGUGAT III TANGGAL 18 DEC 2006 DI. 303 NO. 48004.”
Dengan dibubuhkannya kalimat yang demikian telah membuktikan bahwa SHM No. 496/Pondok Aren telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang termuat dalam Buku Tanah yang ada pada TERMOHON KASASI/TERGUGAT III.
Buku tanah merupakan pembukuan pertanahan yang memuat seluruh data fisik dan data yuridis tanah sebagaimana ketentuan Pasal 29 PP No. 24 Tahun 1997 dengan Judul Pembukuan Hak dikatakan :
dikatakan bahwa “hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.”
dikatakan “pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya dalam surat ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut Peraturan Pemerintah ini.”
“pembukuan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 23 dan Berita Acara Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.”
9.4 Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pembuatan Akta Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Wartiana, SH., Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang telah didasarkan atas data fisik dan data yuridis yang benar sebagaimana pernyataan TERMOHON KASASI/TERGUGAT III pada waktu dilakukan pemeriksaan atas asli SHM No. 496/Pondok Aren, yaitu telah dinyatakan bahwa sertifikat a quo telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam buku tanah yang menurut Pasal 29 PP No. 24 ayat (2), pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya dalam surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang hanknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut Peraturan Pemerintah ini.
9.5 Dengan pernyataan TERMOHON KASASI/TERGUGAT III yang membubuhkan kalimat “TELAH DIPERIKSA DAN SESUAI DENGAN DAFTAR DI KANTOR PERTANAHAN”, KEMUDIAN DIPARAF OLEH PEJABAT DARI TERMOHON KASASI/TERGUGAT III TANGGAL 18 DEC 2006 DI. 303 NO. 48004.” Telah membuktikan bahwa SHM No. 496/Pondok Aren telah sesuai dan terdaftar dalam buku tanah yang ada pada TERMOHON KASASI/TERGUGAT III.
SEHINGGA BERDASARKAN PERNYATAAN TERSEBUT, maka jelas atas tanah tersebut tidak ada overlapping atau sengketa tanah yang mengakibatkan tidak dapat diprosesnya jual beli atau pemeriksaan lebih lanjut atas SHM No. 496/Pondok Aren.
9.6 Bahwa oleh karena SHM No. 496/Pondok Aren telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis serta terdaftar dalam buku tanah yang ada pada TERMOHON KASASI/TERGUGAT III dan dari keterangan tersebut tidak ada pernyataan yang menyebutkan adanya sengketa, maka PEMOHON KASASI dapat memproses jual beli tanah SHM No. 496/Pondok Aren dari PEMOHON KASASI/TERGUGAT II kepada PEMOHON KASASI/TERGUGAT I sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan f PP No. 24 Tahun 1997 yang menyatakan :
(1) PPAT menolak untuk membuat akta, jika :
a. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertifikat hak atau sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan ; atau
f. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya.
9.7 Bahwa karenanya terbukti pembuatan Akta Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Wartiana, SH., Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang tidak cacat hukum dan mempunyai kekuatan hukum karena telah dibuat sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan Pasal 97 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karenanya terbukti Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum.
10. Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, dengan menyatakan bahwa Akta Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Wartiana, SH., Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang tidak mempunyai kekuatan hukum.
10.1 Bahwa pembuatan akta jual beli a quo telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan Pasal 97 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
10.2 Bahwa dalam pembuatan akta jual beli a quo telah memenuhi prosedur dan tata cara pembuatan akta, yaitu bahwa telah dilakukan persiapan pembuatan akta oleh PEMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT, yaitu telah dilakukan pengecekan asli SHM No. 496/Pondok Aren pada TERMOHON KASASI/TERGUGAT III. Dari pengecekan tersebut diperoleh data bahwa SHM No. 496/Pondok Aren telah sesuai dengan daftar yang ada pada Kantor Pertanahan Jakarta Barat (TERMOHON KASASI/TERGUGAT III).
10.3 Sehingga pembuatan akta jual beli a quo telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PP No. 24 Tahun 1997 dengan didasarkan atas alas hak yang benar dan sah yaitu SHM No. 496/Pondok Aren serta didukung oleh dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berupa asli SHM No. 496/Pondok Aren, Surat Bebas Sengketa dari PEMOHON KASASI/TERGUGAT II, Riwayat Tanah, KTP penjual dan pembeli, Kartu Keluarga dn surat cerai dari PEMOHON KASASI/TERGUGAT II dan telah dilakukan pembayaran pajak PBHTB.
10.4 Berdasarkan hal-hal tersebut maka telah terbukti Akta Jual Beli No. 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Wartiana, SH., Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang TIDAK CACAT HUKUM. Oleh karenanya terbukti Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum.
11. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas terbukti bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Tangerang telah salah menerapkan hukum dan telah tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga adalah tepat apabila putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Banten Reg. No. 80/Pdt/2009/PT.BTN tanggal 16 September 2009 dan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Reg. No. 257/Pdt.G/2008/PN.TNG tanggal 7 April 2009 untuk dibatalkan dan selanjutnya Judex Juris Mahkamah Agung RI mengadili sendiri perkara ini dan menyatakan mengabulkan petitum PEMOHON KASASI/TURUT TERGUGAT seluruhnya :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi TURUT TERGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet otvankelijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menghukum kepada PENGGUGAT untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum ;
Bahwa keberatan Pemohon Kasasi III mengenai kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara tidak benar karena gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemohon Kasasi I, II, III dan terbukti tindakan Pemohon Kasasi I, II, III dalam rangka penerbitan sertifikat merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa alasan kasasi Para Pemohon Kasasi merupakan pengulangan hal-hal yang telah disampaikan dalam tingkat Judex Facti dan merupakan Penilaian Hasil Pembuktian yang tidak tunduk pada kasasi dan Para Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan asal usul kepemilikan tanah, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Ir. RM. PUNTO WIBISONO, dkk tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : I. Ir. RM. PUNTO WIBISONO, II. ALBERT TOBING, III. KEPALA KANTOR BPN KABUPATEN TANGERANG, IV. WARTIANA, SH tersebut ;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dan Turut Tergugat/ Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum dan H. Achmad Yamanie, SH., MH Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Tjandra Dewajani, SH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis :
ttd/ H.Mahdi Soroinda Nasution,SH.,M.Hum ttd/ Dr. H.Mohammad Saleh,SH.,MH
ttd/ H. Achmad Yamanie, SH.,MH
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i………...... Rp 6.000,- ttd/ Tjandra Dewajani, SH
2. R e d a k s i…………. Rp 5.000,-
3. Administrasi kasasi… Rp 489.000,-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp 500.000,-
Untuk salinan
Mahkamah Agung – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH., MH.
NIP. 040044 809