69/PDT/2008/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 69/PDT/2008/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Cbd Emerald Blok Ce/A No. 1, Boulevard Bintaro Jaya
Also in 65 other cases
Membatalkan
P U T U S A N
Nomor : 69 / PDT /2008/PT.BTN.
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Banten di Serang yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
PT. LAGUNA ALAMABADI : Beralamat di Jalan Kebayoran Lama, No. 15, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 April 2008, memberikan kuasa kepada : H. ZAMAKH SARI HM,SH.MH., dan A.M. BANGUN SARI,SH. Para Advokat / Pengacara pada kantor Advokat ”H. ZAMAKH SARI HM,SH & REKAN”, beralamat di Jl. H. Domang No. 32, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530, selanjutnya berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 15 Juli 2008, memberikan kuasa kepada : SUGIHARTONO,SH. dan MUHAMAD YASIN,SH. keduanya Advokat / Konsultan Hukum pada Law Office SUGIHARTONO & YASIN, beralamat di Jalan Perdagangan III, No. 1, Bintaro, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I ;
M E L A W A N :
PT. JAYA REAL PROPERTY,Tbk. : Beralamat di Bintaro Trade Center Blok K, Jl. Jend. Sudirman, Bintaro Jaya Sektor VII, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Agustus 2008, memberikan kuasanya kepada : DEDEN SYUQRON,SH., ENDANG HADRIAN,SH., ISDAWATI,SH., YOSEPH HAERUDIN,SH., BUYUNG AZHARI,SH., dan AMALIYAH,SH. Para Advokat yang berkantor di
kantor……………………….
kantor Advokat & Konsultan Hukum SYUQRON, HADRIAN & PARTNERS, beralamat di Komplek Perkantoran Moderenland Blok DR/12, Jl. Jenderal Sudirman, Tangerang ; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I Semula Penggugat ;
dan
BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I, CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 September 2007, dan Surat Izin Beracara Insidentil tanggal 28 September 2007, memberikan Kuasa Insidentil kepada : VCTOR SIMANJUNTAK SH. dan RAHMAN, SH. ; selanjutnya disebut sebagai Terbanding II Semula Tergugat II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat – surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian – uraian tentang hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22 April 2008, nomor : 363 / PDT.G / 2007 / PN.TNG., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Penggugat tersebut ;
DALAM KOMPENSI :
DALAM EKSEPSI ;
Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik satu – satunya adalah sebagai pemilik tanah berdasarkan SHGB No. 01857 / Jombang tahun 2001 seluas 840 M2 dan SHGB No. 01858 / Jombang tahun 2001 seluas 1.787 M2 keduanya atas nama pemegang hak PT. Jaya Real Property (Penggugat) yang terletak di Desa Jombang, Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang ;
3.Menyatakan…………………………..
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan SHGB No. 2162 / Jombang tahun 2006 atas nama PT. Laguna Alamabadi (Tergugat I) cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan Tergugat I dan atau siapapun juga untuk mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong terhitung putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibayar secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat dalam rentang waktu 8 (delapan) hari efektif sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM KOMPENSI / DALAM REKONPENSI :
Menghukum Tergugat I / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Kompensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini di taksir sebesar Rp. 484.000,- ( empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) ;
Membaca risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 April 2008, Pembanding semula Tergugat I, telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 22 April 2008, Nomor : 363/PDT.G/2007/PN.TNG. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca surat pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding II Semula Tergugat II, tanggal 29 Mei 2008, dan Terbanding I Semula Penggugat, pada tanggal 09 Juni 2008, ;
Membaca……………………
Membaca surat memori banding yang di serahkan Pembanding Semula Tergugat I, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 31 Juli 2008; surat memori banding mana telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding I semula Penggugat pada tanggal 06 Agustus 2008, dan Terbanding II Semula Tergugat II, pada tanggal 07 Agustus 2008 ;
Membaca surat kontra memori banding dari Terbanding I Semula Penggugat, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 09 September 2008, surat kontra memori banding mana telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Pembanding Semula Tergugat I pada tanggal 15 September 2008, dan kepada Terbanding II Semula Tergugat II tanggal 10 September 2008,
Membaca surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, yang telah memberikan kesempatan kepada Pembanding Semula Tergugat I, Terbanding I semula Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, masing – masing kepada Pembanding Semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II, berdasarkan surat tanggal 02 September 2008, serta Terbanding I Semula Penggugat, dengan surat tanggal 03 September 2008, ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang – undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding setelah meneliti dengan seksama seluruh berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22 Agustus 2008, No. 363/Pdt.G/2007/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut, serta memori banding dari Pembanding semula Tergugat I, tertanggal 31 Juli 2008, beserta lampiran bukti tambahan Pembanding, (tertanggal 31 Juli 2008) dan kontra memori banding dari Terbanding I semula Penggugat tertanggal 09 September 2008, berpendapat sebagai berikut ;
DALAM PROVISI………………………….
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang tersebut dalam halaman 50 (lima puluh) putusan Pengadilan Negeri tersebut, tanggal 22 April 2008, dan mengambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hukum Banding, sehingga sepatutnya tuntutan provisi Terbanding I semula Penggugat di tolak ;
DALAM KONPENSI :
ALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa alasan – alasan dan pertimbangan putusan hakim dalam tingkat pertama dalam eksepsi dari Pembanding semula Tergugat I, menurut hemat Majelis Hakim Banding kurang tepat / tidak benar, maka oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam eksepsi itu tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari surat gugatan dari Terbanding I semula Penggugat, ternyata mempunyai kekurangan – kekurangan sebagai berikut :
Dalam surat gugatan itu Terbanding I semula Penggugat tidak menjelaskan asal usul tanah obyek sengketa sedangkan yang dipermasalahkan dalam gugatannya adalah soal kepemilikan tanah obyek sengketa tersebut ;
Terbanding I semula Penggugat tidak menjelaskan batas – batas tanah sengketa melainkan hanya menyebutkan letaknya saja, apalagi tanah yang digugat terdiri dari dua bidang tanah yang masing – masing berbeda asal usul dan batas – batasnya ;
Terbanding I semula Penggugat tidak menggugat penjual atau pemilik asal dari mana ia membeli tanah tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa gugatan terbanding I semula Penggugat obscuur libel (kabur) dan juga kurang pihak, sehingga sepatutnya gugatan Terbanding I semula Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvanklijk verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA………………………….
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Pembanding semula Tergugat I dikabulkan, maka sepatutnya gugatan Terbanding I semula Penggugat, tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dalam Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima maka sepatutnya gugatan dalam Rekonpensi tidak diterima pula ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat Konpensi, Tergugat Rekonpensi berada di pihak yang kalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepada Terbanding I semula Penggugat Konpensi, Tergugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22 April 2008, Nomor : 363/Pdt.G/2007/PN.TNG, tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang – undangan yang berlaku, khususnya Undang – Undang No. 4 tahun 2004 Jo. Undang – Undang No. 8 tahun 2004 serta H.I.R ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22 April 2008, Nomor : 363/PDT.G/2007/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Terbanding I semula Penggugat ;
DALAM KONPENSI…………………………
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Pembanding semula Tergugat I ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Terbanding I semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvanklijk verklaard) ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan pembanding semula Tergugat I Konpensi, Penggugat Rekonpensi, tidak dapat di terima (Niet ontvanklijk verklaard) ;
DALAM KOPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Terbanding I semula Penggugat Konpensi, Tergugat Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten pada hari : Selasa, tanggal 28 Oktober 2008, oleh kami H. SANIM DJARWADI,SH. sebagai Ketua Majelis, H. FAUZIE ISHAK,SH. dan H.ZAINAL ARIFIN, SH.MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor ; 69 /PEN/PDT / 2008/ PT.BTN. tanggal 15 Oktober 2008, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut, dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh
POEDJI RAHARDJO.................................
POEDJI RAHARDJO, SH.Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak.;
HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA,
H. FAUZIE ISHAK, SH. H. SANIM DJARWADI,SH.
ZAINAL ARIFIN,SH. PANITERA PENGGANTI
POEDJI RAHARDJO,SH.
Perincian Biaya :
BiayaMaterai Rp. 6000,-
Biaya Redaksi Putusan Rp. 3000,-
Penggandaan Berkas Rp. 7500,-
Pemberkasan Rp.100.000,-
Pengeriman Rp. 76.000,-
Jumlah………………………….. Rp. 260.000,-