56/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 56/ PDT/ 2016/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (8)
Responding side
Defendant (6)
1.Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 727/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 22 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut; 3.Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 56/ PDT/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ERIKA GLORIA BERLIANTI br LUMBAN TOBING, beralamat di Jl. Masjid Darussalam RT 004/RW 014, Kel. Kedaung, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama FRANS PALTI H. SITUNGKIR, S.H.,M.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor ’’PALTI SITUNGKIR, S.H. & ASSOCIATES”, berkantor di CIOMAS HILLS, Cluster Pangrango A3 No.10, Jl.Raya Ciomas, Bogor, 16610, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal : 18 Desember 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Register : 1640/SK.Pengacara/2013/PN.TNG tertanggal : 23 Desember 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M E L A W A N
1. Ny. DELINAR SUKARTIAH, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
2. Ir. L.EMMY PALARIDA SITUMORANG, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
3.RINA RUMONDANGSITUMORANG, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
4.RESTHIANA SITUMORANG, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
5.SONDYPANDAPOTAN SITUMORANG, beralamat di Perumahan Kemang Pratama, Jalan Kemang Melati 2 Blok L No.10, Kelurahan Rawalumbu, Kecamatan Bekasi Timur, Kotamadya Bekasi, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V;
Tergugat I sampai dengan Tergugat V di atas beralamat di Perumahan kemang Pratama, Jalan Kemang Melati 2 Blok L No.10, Kelurahan Rawalumbu, Kecamatan Bekasi Timur Kotamadya BEKASI, dalam ini memberikan Kuasa Hukumnya bernama : PRASTOPO, SH.MH, MARIANTO SAMOSIR,SH, S FIL, para Advokad pada kantor Hukum “Trust Law Office” yang berkedudukan di Jalan Salemba Tengah No.78, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Register : 281/SK.Pengacara/2014/PN.TNG tertanggal 27 Februari 2014, untuk Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Mei 2014 ;
6. PT JAYA REAL PROPERTY, Tbk, beralamat di CBD Emerald Blok CE/A.No.01, Boulevard Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama A. DURAPATI SINULINGGA, S.H., MICHAEL P SIMANJUNTAK, SH.MH, RYAN RUTH BONITA, SH, OKTOALYUS MUNTHE, SH, para Advokad dan Konsultan hukum berkantor pada kantor Advokad dan Konsultan Hukum “A. DURAPATI SINULINGGA, S.H. & PARTNERS, beralamat di Gedung Palma One, Lt 10, Suite 1011, Jl.HR.Rasuna Said X-2 No.4, Kuningan, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Register : 290/SK.Pengacara/2014/ PN.TNG tertanggal 27 Februari 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT VI ;
7. Tuan GUNTUR SITUMORANG, SH, beralamat di CAFÉ CIPUTRI Jl : Tegal Rotan, kelurahan Pondok jaya, Kecamatan pondok aren, Kotamadya Tangerang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ;
8. Tuan MARULAM SITUMORANG, beralamat di CAFÉ CIPUTRI Jl : Tegal Rotan, kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kotamadya Tangerang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 56/PEN/PDT/2016/ PT BTN, tanggal 25 April 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan Surat Gugatan tanggal 23 Desember 2013 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 23 Desember 2013 dengan register perkara No. 727/Pdt.G/2013/PN.Tng, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa penggugat adalah isteri yang sah dari Ir HARIYANTO SITUMORANG, yang telah diberkati dihadapan Gereja pada jemaat GBKP (Gereja Penguan Kristen Batak) “Diaspora “ – Cipayung, Jakarta Timur pada tanggal : 25 Februari 2005 oleh Pendeta Dr AP SITUMORANG,MBA ;
Bahwa Ir HARIYANTO DITUMORANG adalah anak yanag sah sebagai buah perkawinan dari MANUASA SITUMORANG,SH dengan Ny. DELINAR SUKARTINAH ( Tergugat – I ) ;
Bahwa selain Ir HARIYANTO SITUMORANG dari perkawinan MANUASA SITUMORANG,SH dengan Ny. DELINAR SUKARTINAH ( Tergugat-I ) telah dilahirkan pula :
Ir L EMMY PALARIDA SITUMORANG (Tergugat – II);
RINA RUMONDANG SITUMORANG (Tergugat –III);
RESTHIANA SITUMORANG (Tergugat – IV) dan
SONDY PANDAPOTAN SITUMORANG (Tergugat –V) ;
Bahwa pada tanggal : 16 Juli 2006, MANUASA SITUMORANG,SH telah meninggal dunia terlebih dahulu sebagaimana ternyata dalam KUTIPAN AKTA KEMATIAN Nomor 73/U/JS/2006 tertanggal : 21 Juli 2006 yang dikeluatkan oleh Dinas Kependudukkan dan catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
Bahwa semasa Almarhum MANUASA SITUMORANG,SH,- hidup memiliki asset asset yang salah satu diantaranya adalah sebidang tanah seluas 640 meter2 (enam ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat hak Milik No 93/Desa Pondok Aren Kotamadya Tangerang Selatan dimana di atasnya telah didirikan bangunan dua lantai untuk tempat berusaha yang diberikan nama Café Ciputri pada lantai satu dari bangunan aquo ;
Bahwa semasa hidup Almarhum MANUASA SITUMORANG,SH,- hidup pula, café Ciputri tersebut telah diberikan secara lisan kepada Ir HARIYANTO SITUMORANG ;
Bahwa Ir HARIYANTO SITUMORANG (suami Penggugat) dan penggugat bersama sama mengurus dan mengelola Café Ciputri tersebut;
Bahwa selanjutnya lantai dua dari bangunan aquo telah disewakan Ir HARIYANTO SITUMORANG selaku pemilik kepada MARULAM SITUMORANG (Turut Tergugat II) untuk dipergunakan sebagai usaha bilyard sebagaimana dimaksud dalam surat Perjanjian Nomor : 01/SP/ CPS/III/2005 tertanggal : 31 Maret 2005 ;
Bahwa pada tahun 2007, Ir HARIYANTO SITUMORANG (suami Penggugat) telah meninggal dunia ;
Bahwa setelah Ir HARIYANTO SITUMORANG (suami Penggugat) meninggal dunia pada tahun 2007, pengurusan dan pengelolaan Café Ciputri yang terletak ; Jalan Tegal rotan, kelurahan Pondok jaya,Kecamatan Pondok Aren, Kota madya Tangerang Selatan dialihkan kepada : GUNTUR SITUMORANG,SH,- (turut Tergugat I) yang terus berlangsung sampai dengan saat ini ;
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2013, Penggugat memperoleh informasi bahwa tanah dan bangunan café Ciputri telah dijual kepda pihak lain. Selanjutnya Penggugat mengecek atau memeriksa ke lapangan dan bertemu dengan turut Tergugat I dan turut Tergugat II dan memperoleh penjelasan bahwa tanah dan bangunan café Ciputri telah dijual secara bersama sama oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada PT Jaya Real Proiperty,Tbk,- (Tergugat VI) pada tanggal 28 Maret 2013 satu dan lain hal sebagaiamana ternyata dalam surat : PT Jaya Real Property,Tbk,- (Tergugat VI) kepada turut Tergugat I dibawah No : 007/JRP/TNH-3/VIII/ 2013 tertanggal : 23 Agustus 2013 dan telah diterima Penggugat ;
Bahwa jual beli tanah berikut bangunan café Ciputri yang sesungguhnya asset milik Almarhum Ir HARIYANTO SIMORANG (suami penggugat) a quo yang tanpa memberitahukan atau meminta izin dari Penggugat selaku isteri yang sah dari Ir HARIYANTO SITUMORANG ( Almarhum ) yang notabene adalah ahli waris yang sah dari almarhum Ir HARIYANTO SITUMORANG adalah dapat dikwalifikasikan sebagai suatu perbuatan yang melawan hak dan telah merugikan Penggugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat I (Ny.DELINAR SUKARTINAH), Tergugat II (Ir.L EMMY PALARIDA SITUMORANG), Tergugat III (RINA RUMONDANG SITUMORANG), Tergugat IV (RESTHIANA SITIMORANG) dan Tergugat V (SONDY PABDAPOTAN SITUMORANG) serta Tergugat VI (PT Jaya Real Property,Tbk) yang telah melakukan jual beli atas sebidang tanah dengan bangunan yang ada di atasnya (café Ciputri yang terletak di Jalan Tegal rotan, kelurahan Pondok jaya,Kecamatan Pondok Aren, Kota madya Tangerang Selatan dengan tanpa mengikutsertakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum suaminya (Ir HARIYANTO SITUMORANG) atau setidak tidaknya meminta izin atau setidak tidaknya memberitahukan kepada penggugat adalah merupakan suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechttsmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian bagi penggugat, halmana sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 BW berbunyi : “ Tiap perbuatan melanggar Hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian “ ;
Bahwa dikarenakan tindakan atau perbuatan dari para Tergugat adalah suatu perbuatan yang dikwalifikasikan sebagai suatu Perbuatan melawan hukum (onrechmtsmatige daad) maka sudah sepatutnya apabila perbuatan jual beli yang telah dilakukan oleh para Tergugat tersebut adalah pertentangan dengan hukum dan oleh karenanya tindakan / perbuatan jual beli tersebut adalah batal demi hukum (null and void atau illegal lab initio) ;
Bahwa dikarenakan tindakan atau perbuatan melawan hukum dari para Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada penggugat, maka sudah sepatunyalah bila para Tergugat secara bersama sama dikenakan hukuman untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat ;
Bahwa karena jual beli yang dilaksanakan oleh para Tergugat adalah suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtsmatige daad) maka sudah sepatutnya bila Pengadilan Negeri kelas IA tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan kepada pihak pihak yang berkeppentinagn agar tiodak melakukan tindakan atau proses hukum apapun terhadap tanah dan bangunan a quo ;
Bahwa agar tuntutan penggugat dalam gugatan ini tidak menjadi illusoir maka dimohonkan agar diletakkan sista jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Sebidang tanah seluas 640 M2 (enam ratus empat puluh meter persegi ) berdasarkan sertifikat Hak Milik No 93/Desa Pondok Aren berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Jalan Tegal rotan, kelurahan Pondok jaya,Kecamatan Pondok Aren, Kota madya Tangerang Selatan atas nama MANUASA SITUMORANG, SH,- yang telah meninggaal dunia pada tanggal : 21 Juli 2006 ;
- dan atau benda benda lain yang oleh penggugat di-reserveer untuk disampaikan kemudian kepada Pengadilan ;
18. Bahwa karena gugatan penggugat dilandasi oleh alat alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 180 HIR maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri kelas IA tangerang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menyatakan menurut hokum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya Verzet, banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoetbaar bij vorraad );
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri kelas I A khusus Tangerang atau Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya memutuskan :
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut Hukum bahwa penggugat adalah isteri yang sah dan ahli waris yang sah dari Almarhum Ir HARIYANTO SITUMORANG ;
Menyatakan menurut hukum dengan meninggalnya MANUASA SITUMORANG,SH,- maka Ir HARIYANTO SITUMORANG adalah ahli waris yang sah dari MANUASA SITUMIORANG,SH,- bersama sama dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ;
Menyatakan para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat V dan Tergugat VI ) telah melakukan perbuatan melawan Hukum (onrechmtsmatige daad) dengan melakukan jual beli atas tanah seluas 640 Meter 2 (enam ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 93/Desa Pondok Aren berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya tanpa menginkutsertakan atau setidak tidaknya meminta izin dari atau setidak tidaknya memberitahukan kepada Penggugat atas sebidang tanah berikut bangunan yang di atasnya milik suami Penggugat yang terletak di Tegal rotan, kelurahan Pondok jaya,Kecamatan Pondok Aren, Kota madya Tangerang Selatan, perbuatanmana telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat ;
Menyatakan jual beli yang telah dilaksanakan oleh dan aantara Tergugat I sampai dengan Tergugat V dan Tergugat VI pada tanggal : 28 Maret 2013 adalah batal demi hukum (null and void atau illegal ab initio) ;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
- Sebidang tanah seluas 640 M2 (enam ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Milik No 93/Desa Pondok Aren berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Jalan Tegal rotan, kelurahan Pondok jaya,Kecamatan Pondok Aren, Kota madya Tangerang Selatan atas nama MANUASA SITUMORANG,SH,- yang telah meninggal dunia pada tanggal : 21 Juli 2006 ;
- dan atau benda benda lain yang oleh penggugat di-reserveer untuk disampaikan kemudian kepada Pengadilan ;
Menghukum Tergugat VI untuk mengembalikan atau menyerahkan atau membatalkan hak-haknya sehubungan dengan jual beli yang telah dilakukan dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat V kepada Tergugat Penggugat ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebsar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah);
Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk tundfuk dan mematuhi isi Putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoetbaar bij vorraad);
11. Menghukum para tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ) untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dengan ini mengajukan jawaban atas surat gugatan tersebut berdasarkan fakta, argumen dan landasan hukum berikut:;
Bahwa jawaban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V akan diberikan secara bersama-sama dalam satu surat jawaban ini.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menolak dengan tegas seluruh dalil dan argumen Penggugat dalam surat gugatan, sebagaimana telah didaftarkan dengan register perkara No. 727/Pdt.G/2013/PN.TNG pada tanggal 23 Desember 2013 di Pengadilan Negeri Tangerang tentang gugatan perbuatan melawan hukum, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam surat jawaban ini.
DALAM EKSEPSI: GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Penggugat telah mendalilkan gugatannya dengan objek gugatan yang tidak jelas sehingga surat gugatan tersebut harus dinyatakan kabur {obscuur libel). Dalam surat gugatan angka 6, Penggugat mendalilkan bahwa Cafe Ciputri telah diberikan oleh Manuasa Situmorang, S.H., MBA., kepada Hariyanto Situmorang, sebagaimana terbaca dengan terang benderang dalam rumusan: "Semasa almarhum Manuasa Situmorang, S.H., hidup pula, Cafe Ciputri tersebut telah diberikan secara lisan kepada Ir. Hariyanto Situmorang." Sementara itu, dalam petitum dirumuskan oleh Penggugat bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan jual-beli atas tanah seluas 640 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya. Dengan kata lain, Penggugat mendalilkan bahwa almarhum suami Penggugat memperoleh pemberian (penghibahan) berupa Cafe Ciputri dari Manuasa Situmorang, S.H., MBA., tetapi malah Penggugat merasa keberatan terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang menjual tanah dan bangunan yang bukan milik Penggugat. Para Tergugat tidak pernah menjual Cafe Ciputri yang diklaim Penggugat sebagai miliknya yang dihibahkan kepada suaminya. Perlu ditekankan di sini bahwa Cafe Ciputri adalah suatu subjek hukum tersendiri karena kafe tersebut didirikan di bawah suatu badan hukum PT. Citra Putri Sejahtera. Dengan demikian, tidak jelas mana sesungguhnya yang menjadi objek gugatan Penggugat: apakah tanah dan bangunan di atasnya atau PT. Citra Putri Sejahtera (Cafe Ciputri)? Oleh karena itu, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima gugatan No. 727/Pdt.G/2013/PN.TNG di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan alasan bahwa gugatan tersebut kabur karena tidak jelas objek gugatannya.
Bahwa, selain itu, salah satu unsur gugatan perbuatan melawan hukum adalah kerugian riil (nyata) yang dialami oleh Penggugat, yang harus dibuktikan. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: "Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian." Namun, dalam seluruh posita surat gugatan tersebut, Penggugat sama sekali tidak menyatakan atau tidak merumuskan kerugian apa yang diderita Penggugat dan bagaimana kerugian tersebut dirinci dan dihitung. Begitu juga, Penggugat sama sekali tidak merumuskan mana perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang telah melanggar hukum yang menimbulkan kerugian tersebut dan juga hukum apa yang telah dilanggar. Dengan demikian, harus dinyatakan bahwa dalam kenyataannya tidak ada sama sekali kerugian yang timbul dan yang dialami oleh Penggugat. Anehnya, dalam petitum sekonyong-konyong Penggugat meminta ganti kerugian RplO.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), tanpa sebelumnya didalilkan dalam fundamentum petendi. Dengan demikian, jelas sama sekali tidak ada kaitan antara posita dan petitum sehingga gugatan a quo harus dinyatakan kabur. Oleh karena itu, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima gugatan No. 727/Pdt.G/2013/PN.TNG di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan alasan bahwa gugatan tersebut kabur karena tidak ada kerugian nyata yang dialaminya dan juga tidak ada kaitan antara fundamentum petenti dan petitum.
Bahwa, selanjutnya, dalam hukum acara perdata, agar suatu gugatan dianggap telah memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk). Menurut Pasal 8 Rv., pokok gugatan dan kesimpulan gugatan harus dirumuskan dengan jelas dan tertentu {een duidelijk en bepaalde conclusive). Salah satu di antaranya menyatakan bahwa harus jelas dasar hukum dalil gugatan. Posita (fundamentun petendi) harus menjelaskan dasar hukum {rechts grond) suatu peristiwa atau kejadian yang mendasari gugatan dengan jelas dan tertentu. Dalam kenyataannya tampak jelas bahwa surat gugatan yang diajukan Penggugat tidak menyebutkan dasar hukum dalil gugatan. Penggugat tidak menyebutkan dan menjelaskan pasal berapa dalam undang-undang mana yang telah dilanggar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V. Penggugat juga tidak menjelaskan fakta hukum apa yang menjadi dasar Penggugat dalam mengajukan gugatan perceraian tersebut. Dengan demikian, surat gugatan ini telah dirumuskan dengan kabur {obscuur libel). Oleh karena itu, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima gugatan No. 727/Pdt.G/2013/PN.TNG di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan alasan bahwa gugatan tersebut kabur karena tidak menyebutkan dasar (rechts grond) hukum dalil gugatan.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar segala sesuatu yang telah dikemukakan dalam bagian eksepsi tentang gugatan kabur (obscuur libel) dianggap sebagai satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari pokok perkara ini.
BANTAHAN DAN FAKTA HUKUM TENTANG TANAH. BANGUNAN DAN KAFE CIPUTRI
Bahwa benar, sebagaimana disebutkan Penggugat dalam angka 2 dan angka 3 surat gugatan, Ir. Haryanto Situmorang adalah anak yang sah sebagai buah perkawinan antara Manuasa Situmorang, S.H., MBA., dan Delinar Sukartiah, in casu Tergugat I. Selain itu, dalam perkawinan tersebut juga telah dilahirkan Ir. L. Emmy Palaridha Situmorang, in casu Tergugat II, Rina Rumondang Situmorang, S.H., in casu Tergugat III, Resthiana Situmorang, in casu Tergugat IV, dan Sondy Pandapotan Situmorang, in casu Tergugat V.
Bahwa benar, sebagaimana disebutkan Penggugat dalam angka 4 surat gugatan, Manuasa Situmorang, S.H., MBA., telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2006, sebagaimana dinyatakan dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 73/U/JS/2006, tanggal 21 Juli 2006, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Bahwa, dengan demikian, Delinar Sukartiah, in casu Tergugat I, sebagai isteri yang sah.
Manuasa Situmorang, S.H., MBA., merupakan ahli waris dari almarhum bersama kelima anaknya yang bernama Hariyanto Situmorang, Ir. L. Emmy Palaridha Situmorang, in casu Tergugat II, Rina Rumondang Situmorang, S.H., in casu Tergugat III, Resthiana Situmorang, in casu Tergugat IV, dan Sondy Pandapotan Situmorang, in casu Tergugat V, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keterangan Waris yang ditandatangani oleh Ketua RT. 009 Kelurahan Bintaro, Ketua RW. 01 Kelurahan Bintaro, Lurah Bintaro dan Camat Pesanggrahan, tertanggal 9 September 2006.
Bahwa benar, sebagaimana disebutkan Penggugat dalam angka 5 surat gugatan, pada masa hidupnya Manuasa Situmorang, S.H., MBA, telah membeli sebidang tanah dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 93 dan Gambar Situasi No. 1319, yang diterbitkan oleh Kepala Subdirektorat Agraria Kabupaten Tangerang pada tanggal 21 Mei 197S, seluas 640 m2, di Jalan Raya Tegal Rotan, Desa Pondok Aren (sekarang Kelurahan Pondok Aren), Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang (sekarang Kotamadya Tangerang Selatan), Proponsi Jawa Barat (sekarang Provinsi Banten) dan kemudian almarhum pada masa hidupnya, tepatnya pada tahun 2004, telah mendirikan bangunan berlantai dua di atasnya.
Bahwa, sebagaimana disebutkan Penggugat juga dalam angka 5 surat gugatan, pada masa hidupnya Manuasa Situmorang, S.H., MBA., telah memanfaatkan tanah dan bangunan berlantai dua tersebut dengan mendirikan dan mengelola suatu usaha di dalamnya yang dikenal dengan nama Kafe Ciputri. Perlu ditegaskan di sini bahwa Cafe Ciputri tersebut didirikan di bawah suatu badan hukum yang bernama PT. Citra Putri Sejahtera, dengan demikian merupakan suatu subjek (entitas) hukum yang mandiri. Selain itu, perlu ditegaskan juga bahwa tanah dan bangunan di atasnya sama sekali bukan merupakan aset badan hukum PT. Citra Putri Sejahtera (Cafe Ciputri), melainkan merupakan harta bersama Manuasa Situmorang dan Delinar Sukartiah, in casu Tergugat I, sebagai suatu pasangan suami-isteri.
Bahwa kemudian, setelah Manuasa Situmorang, S.H., MBA, meninggal dunia pada tahun 2006, semua ahli waris mencapai kesepakatan agar pengelolaan kafe tersebut dilanjutkan oleh anak tertua Hariyanto Situmorang, dengan perjanjian bahwa orang yang mengelolanya akan menyerahkan uang pengelolaan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulan kepada isteri almarhum, in casu Tergugat I, sebagai biaya untuk menunjang nafkah dan kebutuhan hidupnya setelah ditinggalkan oleh almarhum suaminya Manuasa Situmorang, S.H., MBA. Alasan utama penyerahan pengelolaan kafe tersebut kepada Hariyanto Situmorang adalah agar pasangan suami-isteri Hariyanto Situmorang dan Erika Gloria Berlianti br. Lumban Tobing, in casu Penggugat, mempunyai usaha sebagai sumber penghasilan untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari karena keduanya tidak mempunyai pekerjaan lain. Sekali lagi harus ditegaskan bahwa kafe tersebut diserahkan untuk dikelola Hariyanto Situmorang setelah Manuasa Situmorang meninggal dunia pada tahun 2006, bukan pada masa hidupnya. Juga perlu ditegaskan bahwa para ahli waris Manuasa Situmorang hanya menyerahkan pengelolaan kafe tersebut kepada Hariyanto Situmorang dan tidak pernah memberikan atau menyerahkan apa pun di luar itu. Juga, para ahli waris Manuasa Situmorang tidak pernah menyerahkan atau memberikan tanah dan bangunan kafe tersebut kepada Hariyanto Situmorang.
Bahwa, dengan demikian, tidak benar dan dengan ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menolak dan membantah dalil Penggugat yang dituliskan dalam surat gugatan pada angka 6, yang menyatakan bahwa "semasa almarhum Manuasa Situmorang, S.H., hidup pula, Cafe Ciputri tersebut telah diberikan secara lisan kepada Ir. Hariyanto Situmorang," termasuk apabila yang dimaksudkan Penggugat sebagai Cafe Ciputri dalam hal ini mencakup tanah dan bangunan dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 93 dan Gambar Situasi No. 1319 tersebut. Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membantahnya dengan menegaskan bahwa Manuasa Situmorang tidak pernah memberikan Cafe Ciputri, bangunan yang digunakan untuk kafe tersebut atau tanah yang menjadi tempat bangunan tersebut didirikan kepada Hariyanto Situmorang baik secara lisan maupun tertulis.
Bahwa, bagaimana pun juga, seandainya peristiwa pemberian lisan atas Cafe Ciputri benar-benar terjadi, quod non, apalagi apabila Cafe Ciputri tersebut dipahami Penggugat sebagai satu kesatuan dengan tanah dan bangunan tersebut, tentu saja tindakan itu sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, baik peraturan tentang peralihan hak, peraturan tentang harta bersama, maupun peraturan tentang hukum waris, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maupn jurisprudensi.
Bahwa selanjutnya benar, sebagaimana disebutkan Penggugat dalam angka 9 surat gugatan, Hariyanto Situmorang meninggal dunia pada tahun 2007 dan oleh karena itu semua ahli waris kemudian bermusyawarah dan mencapai kesepakatan agar pengelolaan kafe tersebut dilanjutkan oleh anak kedua yang bernama Ir. L. Emmy Palaridha Situmorang, in casu Tergugat II, dengan tetap mempertahankan dan berpegang pada kesepakatan bahwa orang yang mengelolanya akan menyerahkan uang pengelolaan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulan kepada isteri almarhum sebagai biaya untuk menunjang kebutuhan hidupnya.
Bahwa, dengan demikian, Ir. L. Emmy Palaridha Situmorang, in casu Tergugat II, kemudian mengelola Kafe Ciputri tersebut. Namun, karena merasa kewalahan membagi waktu untuk mengelola usaha tersebut dan untuk mengurus rumah tanggah dan anak-anaknya sekaligus yang benar-benar menyita banyak waktu, pada tahun 2008, Tergugat II meminta kepada para ahli waris untuk melepaskan pengelolaan usaha kafe tersebut dari dirinya dan para ahli waris pun kemudian bermusyawarah dan mencapai kesepakatan untuk menyerahkan pengelolaannya kepada orang lain.
Bahwa, oleh karena itu, tidak benar dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menolak dan membantah dalil Penggugat yang dituliskan dalam surat gugatan pada angka 10, yang menyatakan bahwa "setelah Ir. Hariyanto Situmorang (suami Penggugat) meninggal dunia pada tahun 2007, pengurusan dan pengelolaan Cafe Ciputri, yang terletak di Jalan Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondon Aren, Kotamadya Tangerang Selatan, dialihkan kepada Guntur Situmorang, S.H. (Turut Tergugat I), yang terus berlangsung hingga saat ini." Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membantahnya dengan alasan bahwa Guntur Situmorang tidak langsung mengelola kafe tersebut langsung setelah Hariyanto Situmorang meninggal dunia. Setelah Hariyanto Situmorang meninggal dunia, para ahli waris Manuasa Situmorang bermusyawarah dan bersepakat untuk menyerahkan pengelolaan kafe tersebut kepada Ir. L. Emmy Palaridha Situmorang, in casu Tergugat II. Guntur Situmorang mengelola kafe tersebut setelah sebelumnya dikelola oleh Tergugat II.
Bahwa, dengan demikian, sejak tahun 2008, Tergugat I bersama segenap anak-anaknya, in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, yang merupakan ahli waris bersama atas tanah dan bangunan di Jl. Raya Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Aren, dan usaha di dalamnya tersebut telah bersepakat untuk mempercayakan dan menyerahkan pengelolaan usaha tersebut kepada orang lain. Pilihan yang dianggap tepat pada saaat itu adalah Guntur Situmorang, in casu Turut Tergugat I, dengan kesepakatan bahwa Guntur Situmorang akan menyetorkan sebagian keuntungan dari pengelolaan tersebut kepada Delinar Sukartiah, in casu Tergugat I, sebagai wakil para ahli waris. Pilihan tersebut jatuh pada Guntur Situmorang terutama didasarkan pada alasan hubungan kekeluargaan karena Guntur Situmorang adalah keponakan dari Tergugat I. Guntur Situmorang adalah anak dari kakak laki-laki dari suami Tergugat I. Selain itu, Guntur Situmorang pernah "mengemis" kepada para ahli waris dengan meminta dan memohon agar pengelolaan kafe tersebut diberikan kepadanya.
Bahwa selanjutnya tidak benar dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menolak dan membantah dalil Penggugat yang dituliskan dalam surat gugatan pada angka 8, yang menyatakan bahwa "lantai dua dari bangunan a quo telah disewakan Ir. Hariyanto Situmorang selaku pemilik kepada Marulan Situmorang (Turut Tergugat II) untuk dipergukan sebagai tempat usaha bilyard, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Nomor 01/SP/CPS/III/2005, tertanggal 31 Maret 2005." Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menolak dan membantahnya dengan alasan bahwa tidak pernah ada perianiian sewa-menvewa antara Hariyanto dan Marulam Situmorang atas lantai dua bangunan yang terletak di Jalan Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondon Aren, Kotamadya Tangerang Selatan, tersebut. Perjanjian tersebut adalah perjanjian kerja sama. Pasal Satu dengan tegas menyatakan: "Pihak pertama setuju untuk kerja sama dengan Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk saline keria sama dengan Pihak Pertama." Dengan demikian, dalil Penggugat ini harus ditolak seluruhnya.
Bahwa, dalam perkembangan selanjutnya, salah seorang ahli waris yang bernama Ir. L. Emmy Palaridha Situmorang, in casu Tergugat II, yang merupakan anak kedua almarhum Manuasa Situmorang, S.H., MBA, telah memperoleh kuasa dari segenap ahli waris lain, untuk dan atas nama seluruh pemberi kuasa guna menjual dan/atau mengalihkan hak dengan cara apa pun dan kepada siapa pun atas sebidang tanah di atas, berikut segala sesuatu yang berada dan akan diadakan di atas tanah di Jalan Raya Tegal Rotan, Desa Pondok Aren (sekarang Kelurahan Pondok Aren), Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Proponsi Jawa Barat tersebut, sebagaimana telah dituangkan dalam Akta No. 5 tentang Kuasa Menjual, tertanggal 11 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Notaris Emmy Martina Simanjuntak, S.H.
Bahwa, sebagai ahli waris mutlak atas tanah dan bangunan tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tentu saja mempunyai hak absolut untuk menjual dan/atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 93 dan Gambar Situasi No. 1319 tersebut setiap saat, tanpa hambatan apa pun. Bahkan, dalam kenyataannya, pada tanggal 26 Maret 2013, Ir. L. Emmy Palaridha Situmorang, in casu Tergugat II, yang mewakili segenap ahli waris almarhum Manuasa Situmorang, S.H., MBA, berdasarkan Akta No. 5 tentang Kuasa Menjual, tanggal 11 Maret 2012, tersebut telah melaksanakan haknya dengan menjual tanah dan bangunan tersebut kepada PT. Jaya Real Property, Tbk., in casu Tergugat VI, dengan kesepakatan bahwa dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal tersebut Klien kami harus melakukan pengosongan lokasi tanah tersebut. Sementara itu, Cafe Ciputri di bawah badan hukum PT. Citra Putri Sejahtera sama sekali tidak pernah dijual oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V.
Bahwa, untuk itu, Tergugat I dan Tergugat II kemudian mendatangi Kafe Ciputri tersebut pada awal tahun 2013 untuk meminta agar Guntur Situmorang, in casu Turut Tergugat I, mengosongkan tanah dan bangunan tersebut karena para ahli waris telah menjualnya kepada PT. Jaya Real Property, Tbk. Kemudian Tergugat I dan Tergugat II juga memberitahukan kepada para karyawan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dijual dan meminta mereka untuk menutup kafe tersebut.
DALIL PENGGUGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
Bahwa menurut hukum tentang harta benda dalam perkawinan, Penggugat sama sekali tidak berhak atas harta warisan suaminya Hariyanto Situmorang, sejauh hal itu menyangkut tanah dan bangunan dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 93 dan Gambar Situasi No. 1319. Hal itu dengan tegas telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan: "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama." Dengan kata lain ditegaskan dalam ayat (2): "Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain." Frase "sepanjang para pihak tidak menentukan lain" berarti sejauh hal itu tidak diatur dalam perjanjian pranikah. Oleh karena itu, tidak ada landasan hukum bagi Penggugat untuk melarang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan tindakan hukum apa pun atas tanah dan bangunan warisan tersebut. Sementara itu, Penggugat dalam angka 6 surat gugatan hanya mendalilkan bahwa Manuasa Situmorang, S.H., MBA., telah memberikan (menghibahkan) Cafe Ciputri secara lisan kepada almarhum suami Penggugat, dan tentu saja hal itu pun masih perlu dibuktikan oleh Penggugat.
Bahwa, sebagaimana didalilkan dalam angka 6 surat gugatan, Penggugat menyatakan bahwa "semasa almarhum Manuasa Situmorang, S.H., hidup pula, Cafe Ciputri tersebut telah diberikan secara lisan kepada Ir. Hariyanto Situmorang." Pemberian di sini diasumsikan identik dengan hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang merumuskan: "Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma." Sejauh Cafe Ciputri dimaksudkan dalam hal ini juga meliputi tanah dan bangunan dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 93 dan Gambar Situasi No. 1319, Undang-undang dan jurisprudensi melarang atau setidak-tidaknya tidak mengakui suatu tindakan hukum pemberian atau penghibahan secara lisan. Pemberian atau penghibahan, khususnya terhadap tanah dan bangunan, adalah suatu perbuatan hukum yang diatur dengan ketat dalam hukum perdata, yang telah menentukan bahwa diharuskan keberadaan akta hibah tertulis otentik, pemberiaan atau penghibahan dilaksanakan di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, dihadiri oleh saksi-saksi, kepemilikannya didaftarkan dan dibaliknamakan dalam tenggang waktu tertentu kepada penerima pemberian atau hibah, dan tidak melanggar ketentuan tentang hukum pewarisan dan hukum harta bersama (harta gono-gini), sebagaimana akan diuraikan di bawah ini. Dengan demikian, dalil kepemilikan Penggugat sebagaimana dituiskan dalam angka 6 surat gugatan tersebut sangat bertentangan dengan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa, perlu diuraikan lebih jauh, ketentuan pokok untuk melakukan penghibahan (pemberian) dan persyaratan mutlak agar hibah dapat mempunyai kekuatan hukum, suatu pemberian atau penghibahan khususnya terhadap harta tidak bergerak harus dibuat dalam akta otentik yang dibuat di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hal ini dengan tegas telah diatur dalam Pasal 1682 KUHPerdata yang menyatakan: "Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat atas ancaman batal dilakukan selain dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu."
Keharusan mutlak itu dipertegas dalam Pasal 1683 KUHPerdata yang menyatakan: "Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya."
Bahwa, lebih jauh, Pasal 617 KUHPerdata menegaskan: "Semua akta penghibahan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan." Bahkan, Pasal 619 KUHPerdata mengatur: "Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa." Dalam perkara a quo, dengan ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatannya karena Penggugat tidak pernah mendalilkan bahwa pemberian tanah, bangunan dan kafe tersebut telah dibuat dalam akta otentik.
Bahwa, dalam perkembangan hukum penghibahan belakangan ini, dengan nada yang sama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (bandingkan dengan Peraturan Menteri Agraria No. 14 Tahun 1961 tentang Permintaan dan Pemberian Izin Pemindahan Hak atas Tanah jo. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah) menegaskan bahwa setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hal itu dengan tegas diatur dalam Pasal 37 ayat (1): "Peralihan hak atas tanah melalui hibah dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian, Pasal 38 ayat (1) mengharuskan: "Perbuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu." Selanjutnya, berdasarkan Pasal 40 ayat (1): "Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada kantor Pertanahan untuk didaftar" dan kemudian menurut ayat (2): "PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada para pihak yang bersangkutan." Dalam perkara a quo, dengan ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatannya karena Penggugat tidak pernah mendalilkan bahwa pemberian tanah, bangunan dan kafe tersebut telah dibuat dengan mematuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ketentuan mutlak tentang pemberian atau penghibahan tersebut dengan demikian harus dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat notaris atau yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sementara itu, menurut Pasal 572 KUHPerdata: "Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu." Oleh karena itu, Penggugat seharusnya telah menjelaskan dasar hukum dalilnya dan menguraikan bukti-bukti bahwa Penggugat telah memiliki tanah, bangunan, dan kafe di Jalan Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondon Aren, Kotamadya Tangerang Selatan bersama dengan bukti-bukti "pemberian secara lisan" sebagaimana telah didalilkan dalam posita gugatan angka 6. Menurut Pasal 1865 KUHPerdata: "Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu." Pasal 1867 KUHPerdata menegaskan: "Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan." Oleh karena itu, dengan ini Tergugat meminta Penggugat untuk menjelaskan dan menghadirkan bukti-bukti tertulis yang menyatakan bahwa Manuasa Situmorang, S.H., MBA., telah memberikan atau menghibahkan tanah, bangunan dan kafe di Jalan Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondon Aren, Kotamadya Tangerang Selatan kepada Hariyanto Situmorang.
Bahwa prinsip tentang keharusan akta tertulis tersebut dan pembaliknamaan atas tanah yang diberikan (dihibahkan) telah diperkuat dan selaras dengan dengan jurisprudensi, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/AG/2002, 26 Februari 2004, yang menyatakan bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah harus dapat membuktikan kepemilikan atas tanah hibah tersebut. Selain itu ditegaskan bahwa, apabila suatu tanah diperoleh berdasarkan penghibahan, segera tanah tersebut harus dibaliknamakan atas nama penerima hibah; jika tidak demikian, kalau timbul sengketa di kemudian hari, status tanah tersebut tetap seperti semula, kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemiiikannya.
Bahwa, selain itu, menurut Pasal 1686 KUHPerdata: "Hak milik atas benda-benda yang termaktub dalam penghibahan, sekalipun penghibahan itu telah diterima secara sah, tidaklah berpindah kepada si penerima hibah, selain dengan jalan penyerahan yang dilakukan menurut Pasal 612, 613, 616 dan selanjutnya." Khusus mengenai penghibahan (pemberian) barang yang tidak bergerak, ditegaskan dalam Pasal 616 KUHPerdata: "Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620."
Bahwa, selain itu, seandainya benar dalil Penggugat tentang pemberian atau hibah tanah, bangunan dan kafe a quo, tentu saja hal itu juga bertentangan dengan prinsip hukum legitieme portie (bagian mutlak) ahli waris. Menurut prinsip tersebut, meskipun pemberian atau penghibahan harta tidak bergerak diperbolehkan, jumlah harta yang diberikan atau dihibahkan tidak boleh melebihi bagian mutlak ahli waris yang ditentukan berdasarkan undang-undang. Hal itu telah diatur dalam Pasal 881 KUHPerdata yang menyatakan: "Dengan pemberian hibah secara demikian, pewaris tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang." Ketentuan tentang bagian mutlak ahli waris (legitieme portie) diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata yang menegaskan: "Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat." Dalam kasus ini, sebagaimana disebutkan di atas, ahli waris Manuasa Situmorang, S.H., MBA., berjumlah 6 (enam) orang, yang tidak boleh dipungkiri bagian mutlak warisannya. Oleh karena itu, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dengan ini meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil dalam gugatan yang diajukan Penggugat.
Bahwa, lebih jauh, seandainya benar, quod non, bahwa Manuasa Situmorang, S.H., MBA., telah memberikan (menghibahkan) tanah, bangunan dan kafe tersebut kepada Hariyanto Situmorang, tentu tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal tentang harta bersama (harta gono-gini). Jika harta yang diberikan (dihibahkan) menyangkut harta bersama (harta gono-gini), sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemberian (penghibahan) tersebut harus disetujui oleh isteri atau suami dari pihak yang menghibahkan. Tidak dapat disangkal bahwa tanah tanah dan bangunan a quo adalah harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan antara Manuasa Situmorang, S.H., MBA., dan Delinar Sukartiah, in casu Tergugat I. Dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikatakan dengan tegas: "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama." Bagaimana pun juga, undang-undang telah mengatur dengan tegas bahwa setiap tindakan pengalihan hak harta bersama oleh suami harus diketahui oleh isterinya dan demikian juga sebaliknya. Ketentuan itu dengan tegas telah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan: "Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak." Oleh karena itu, tidak ada satu pun perundang-undangan yang membenarkan bahwa tanah, bangunan atau kafe tersebut diberikan oleh Manuasa Situmorang, S.H., MBA., kepada Hariyanto Situmorang. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 119 KUHPerdata yang menegaskan: "Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami-isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri." Dalam kenyataannya, Delinar Sukartiah, in casu Tergugat I, sebagai isteri Manuasa Situmorang tidak pernah mengetahui atau diberitahu bahwa telah terjadi pemberian (penghibahan) Cafe Ciputri, termasuk tanah dan bangunannya, oleh suaminya kepada Hariyanto Situmorang. Bahkan, andaikata tindakan pemberian (penghibahan) itu pernah terjadi, Tergugat I dengan ini menyatakan untuk menolaknya dan tidak menyetujuinya. Oleh karena itu, Tergugat I dengan ini menolak dalil Penggugat tentang pemberian (penghibahan) harta bersama tersebut.
Bahwa, berdasarkan seluruh bantahan di atas, yang didasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya dan didukung oleh bukti-bukti yang sahih, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil Penggugat yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara No. 727/Pdt.G/2013/PN.TNG tentang perbuatan melawan hukum, pada tanggal 23 Desember 2013, karena gugatan tersebut tidak mempunyai landasan hukum dan juga dalilnya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima jawaban ini dan kemudian memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara No. 727/Pdt.G/2013/PN.TNG. ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya [niet onvankelijke verklard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa Tergugat VI terhadap gugatan penggugat telah pula mengajukan Jawaban , tertanggal : 22 Mei 2014 , sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
A. Eksepsi Obscuur Libel
A.1 masalah Posita dan petitum berbeda ;
1. Bahwa Penggugat dalam petitum angka 8 (delapan) Gugatannya memintakan ganti kerugian kepada apara Tergugat sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
2. Bahwa pasal 8 Reglemen op de Rechtsvordering (RV) menyatakan bahwa dalam sebuah gugatan harus memuat identitas para pihak, alasan gugatan atau fundamentum petendi dan Tuntutan (petitum) dan dalam suatu gugatan, posita dan petitum gugatan harus saling mendukung dan tidak boleh saling bertentangan ;
3. Bahwa M yahya Harahap dalam bukunya tentang Hukum acara Perdata halaman 452 menuliskan : ” Hanya dijelaskan dalam mposita yang dapat diminta dalam petitum, Sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
4. Bahwa dalam tuntutan yang dimintakan oleg penggugat untuk menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi keerugian sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) merupakan suatu permintaan yang sangat tidak berdasar dikatenakan Penggugat dalam gugatnnya tidak pernah menyebutkan kerugian apa yang diderita penggugat atau rincian kerugian yang diderita oleh penggugat sehingga penggugat mengajukan bahwa nilai kerugain Penggugat yang harus dibayar oleh para Tergugat adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) ;
5. Bahwa gugatan Penggugat dapat diklarifikasikan gugatan tidak sempurna, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No L 492 K/Sip/1970 yang menyebutkan : ” Gugatan yang tidak sempurna, karena tidaka menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini dituntutkan : agar dinyatakan syah semua Putusan meneteri perhubungan laut, tetapi ytidak menyebutkan putusan –putusan yangmana, agar dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum segala perbuatan Tergugat terhadap penggugat dengan tidaka menyebutkan perbuatan perbuatan yangmana, agar dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa memerinci untuk kerugain apa saja”, atas dasar hal tersebut maka Gugatan penggugat tidak sempurna karena menjelaskan secara rinci kerugian yang dialami ;
A.2 Penggugat mencampur antara permohonan pengakauan sebagai ahli waris dengan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa selain hal tersebut ditas penggugat dalam gugatannya mengajukan Gugatan perbuatan melawan Hukum, tetapi dalam angka 2 tuntutannya yang diajukan memintakan agar Majelis Hakim menetapkan Penggugat sebagai isteri yang sah dan ahli waris yang sah dari Almarhum Ir Hariyanto Situmorang, kemudian penggugat juga dalam angka 3 tuntutannya memintakan agar majelis hakim menetapkan Almarhum Ir. Hariyanto Situmorang sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Manuasa Situmorang,SH,- bersama dengan tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ;
Bahwa hal tersebut memperlihatkan ketidak mengertian dan kecermatan penggugat dalam menyusun sebuah gugatan, dikarenakan penggugat tidak bisa membedakan antara permohonan penetapan ahli waris dan gugatan perbuatan melawah Hukum yang pada akhirnya mengakibatkan ketidakharmonisan antara Posita dan petitum dan juga menyebabkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat menjadi kabur ( obscuur libel ) ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka gugatan yang disampaikan Penggugat merupakan sebuah gugatan yang kabur (obscuur libel) ;
9. Bahwa dikarenakan gugatan penggugat merupakan sebiuah gugatan yang kabur, maka Kami mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat tersebut untuk sepenuhnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar) ;
B. Gugatan Penggugat kurang pihak ;
1. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mengakui bahwa tanah yang terletak di Jalan Tegal Rotan, kelurahan Pondok jaya, Kecamatan Pondok aren, Kotamadya tangerang – Selatan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.93 Pondok Aren atas nama maniasa Situmorang,SH,- yang dijual kepada Tergugat VI ;
2. Bahwa dasar membeli tanah tersebut adalah kuasa jual Notaris yang diterima Tergugat II dari para ahli warais Almarhum Manuasa Situmorang,SH,-, yaitu :
1. DELINAR SUKARTINAH ;
2. Ir L EMMY PALARIDA SITUMORANG ;
3. RINA RUMONDANG SITUMORANG ;
4. RESTHIANA SITUMORANG ;
5. SONDY PANDAPOTAN SITUMORANG ;
Sebagaimana dimaksud pada surat kuasa menjual Nomor 5, yang dibuat dihadapan Notaris EMMY MARLINA SIMANJUNTAK,SH,- pada tanggal : 11 Maret 2013 ;
Bahwa berdasarkan halk di atas sesuai aturan hukum Penggugat harus menyertakan Notaris EMMY MARLINA SIMANJUNTAK,SH,- sebagai pihak dalam perkara karena dasar jual beli antara tergugat VI dan Tergugat II terkait dengan akta surat kuasa menjual No.5 yang dibuat oleh Notaris : EMMY MARLINA SIMANJUNTAK,SH,- diletakkan sebagai pihak dalam perkara ;
Bahwa tindakan Penggugat yang tidak mengikutsertakan Notaris : EMMY MARLINA SIMANJUNTAK,SH,- sebagai pihak dalam perkara adalah tidak tepat, sehingga dengan ini Kami mohon kepada majelis hakim yang Mulia untuk menyatakan gugatan Pebuatan melawan Hukum yang diajukan Penggugat tersebut sepenuhnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar);
C. Exceptio in persona ;
1. Bahwa Penggugat dalam gugatannya yang menyebutkan PT Jaya Real Property Tbk sebagai Tergugat VI yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebutkan oleh Penggugat ;
2. Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya angka 12 dan angka 13 menyebutkan bahwa penggugat merasa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang tidak meneyertakan Penggugat dalam melakukan penjualan atas obyek sengketa merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang tidak melibatkan Penggugat dalam penjualan tanah yang dimaksud dalam sertifikat Hak Milik No.93 Pondok aren atas nama : Manuasa Situmorang,SH,- tersebut tidak mempunyai kaitan apapun dengan tergugat VI sebagai pembeli yang baik ;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1492 Kitab Undang Undang Hukum Perdata disebutkan :
” Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyeraahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual kepada pihak ketiga atau terhadap
beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan ” ;
5. Bahwa berdasarkan pasal 1492 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, maka yang seharusnya bertanggung jawab atas obyek sengketa dalam perkara aquo adalah : Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tanpa harus melibatkan PT Jaya Real Property Tbk sebagai Tergugat VI, hal tersebut telah dengan jelas diatur sesuai per-Undang Undangan yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia
6. Bahwa terlebih Tergugat VI telah mendapatkan jaminan dari Tergugat II selaku pemegang kuasa jual dari para ahli waris Almarhum Manuasa Situmorang,SH,- yang menyatakan bahwa apabila terdapat gugatan atau gangguan dikemudian hari dari pihak ketiga atai para pihak yang merasa dirugikan,maka Tergugat VI sebagai Pembeli yang baik akan dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum oleh Tergugat II ;
Bahwa tindakan Penggugat yang mengikutsertakan PT Jaya Real Property Tbk sebagai Tergugat II adalah TIDAK TEPAT, sehingga dengan ini kami mohon kepada majelis Hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan perbuatan melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat tersebut untuk sepenuhnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar) ;
II . DALAM POKOK GUGATAN ;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas seluruh dalil dalil gugatan Penggugat kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Tergugat VI ;
Bahwa Tergugat VI dan Tergugat II telah melakukan transaksi jual beli atas tanah yang terletak di jalan Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kotamadya Tangerang Selatan, sesuai dengan sertifikat hak Milik No.93 Pondok aren atas nama Manuasa Situmorang,SH ;
Bahwa Tergugat VI menolak dalil Penggugat dalam angka 6 (enam) gugatannya yang mendalilkan telah terjadi pemberian secara lisan, bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia hanya dikenal perikatan yang dilakukann secara terang, dalam arti dilakukan secara tertulis, hukum adat juga mengatur penjualan secara terang sehingga dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia tidak dikenal adanya pemberian (hibah) secara lisan bahkan tidak diketahui oleh orang lain terdekat ( keluarga) terlebih pemberian yang dilakukan adalah bidang tanah ;
Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, dalil gugatan Penggugat Nomor 6 harus diskesampingkan karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas ;
Bahwa Tergugat VI dengan ini membantah denga keras dalil Penggugat pada angka 12 (dua belas), 13 (tiga belas) dan 14 (empat belas) Gugatannya yang menyatakan bahwa tindakan Tergugat VI dalam melakukan pembelian atas tanah yang dimaksud dalam sertifikat Hak Milik No.93 Pondok Aren atas nama Manuasa Situmorang,SH,- merupakan suatu perbuatan melwan Hukum ;
Bahwa sebagaimana Tergugat VI telah disebutkan di atas bahwa pembelian yang dilakukan oleh Tergugat VI atas tanah yang terletak di jalan Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kotamadya Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat hak Milik No.93 Pondok aren atas nama Manuasa Situmorang,SH,- telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh per Undang Undangan Republik Indonesia, dan telah diperkuat dengan akta No.5 Notaris Emmy Marlina Simanjuntak,SH,- tentang surat kuasa menjual dari ahli waris, sehingga secara hukum perikatan jual beli tanah antara Tergugat VI dengan Tergugat II yang merupakan kuasa ahli waris sah, TELAH MEMENUHI UNSUR PERIKATAN yang sah atas sebidang tanah dan bangunan ;
Bahwa Tergugat VI dalam melakukan pembelian tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.93 Pondok Aren atas nama Manuasa Situmorang,SH,- telah mendapat surat pernyataan dari Tergugat II yang menyebutkan bahwa Tergugat II merupakan pihak yang berhak untuk mengalihkan atau menjual tanah tersebut berdasarkan kuasa jual Notaris yang diterima Tergugat II dari ahli waris Almarhum manauasa Situmorang,SH,- sebagaimana dimaksud pada ssurat kuasa menjual Nomor 5 yanag dibuat dihadapan Notaris Emmy Marlina Simanjuntak,SH,- pada tanggal : 11 Maret 2013 ;
Bahwa tindakan : Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang tidak melibatkan Penggugat dalam penjualan tanah yang dimaksud dalam sertifikat hak Milik No.93 Pondokm aren atas nama Mnuasa Situmorang,SH,- tersebut, tidak mempunyai kaitan apapun dengan Tergugat VI sebagai pembeli yang baik karena secara internal ahli waris Manuasa Situmorang,SH,- telah sepakat dalam surat kuasa menjual Nomor : 5 Notaris : Emmy Marlina Simanjuntak,SH,- sebagaimana dalil Tergugat VI di atas ;
Bahwa berdasarkan pasal 1492 Kitab Undang Undang Hukum perdata disebutkan :
” Meskipun pada waktu penjualan dilakuakn tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan ” ;
10. Bahwa tindakan : Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang tidak melibatkan Penggugat dalam penjualan tanah yang dimaksud dalam sertifikat Hak Milik No.93 Pondok Aren atas nama Manuasa Situmorang,SH,- tersebut tidak mempunyai kaitan apapun dengan Tergugat VI sebagai pembeli yang baik ;
11.Bahwa berdasarkan pasal 1492 Kitab Undang Undang Hukum perdata disebutkan :
” Meskipun pada waktu penjualan dilakuakn tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual demi hukum wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan ” ;
12. Bahwa berdasarkan pasal 1492 Kitab Undang Undang Hukum Perdata maka yang seharusnya bertanggungjawab atas obyek sengketa dalam perkara aquo adalah : Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tanpa harus melibatkan PT Jaya Real Property Tbk sebagai tergugat VI telah mendapatkan jaminan dari Tergugat II selaku pemegang kuasa jual dari para ahli waris Almarhum Manuasa Situmorang,SH,- yang menyatakan dalam akata pelepasan hak tanah Nomor 54 yang dibuat dihadapan Notaris Suhadi,SH,- bahwa apabila terdapat gugatan atau gangguan dikemudian hari dari pihak ketiga atau para pihak yang merasa dirugikan maka Tergugat VI sebagai pembeli yang baik akan dilepaskan dari seluruh Tuntutan hukum oleh Tergugat II ;
13. Bahwa Tergugat VI dengan ini juga menolak dalil Penggugat angka 15 ( lima belas ) gugatannya yang menyebutkan ” ............................. maka sudah sepatutnya lah bila PARA TERGUGAT secara bersama sama dikenakan hukuman untuk memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT ” ;
14. Bahwa sesuai dengan dalil dalil Tergugat VI di atas bahwa perikatan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat VI didasarkan atasu suatu perjanjian jual beli yang sah dimata hukum dilakukan dengan aturan aturan yang sah dan berdasarkan atas hak yang sah sehingga tidak tepat dalil PENGGUGAT yang mendalilkan Tergugat VI bersama sama memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT ;
15. Bahwa Tegugat VI juga menolak dalil angka 16 (enam belas) PENGGUGAT dalam gugatannya dikarenakan Tergugat VI telah melakukan pembelian tanah dan bangunan a quo dari para ahli waris yang sah sebagaimana dalil TERGUGAT VI di atas ;
16. Bahwa dengan demikian sangatlah TIDAK TEPAT apabila PENGGUGAT mengatakan perbuatan jual beli tersebut sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ;
Berdasarkan hal hal tersebut di atas, kaka TERGUGAT VI memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI ;
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT VI ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menolak Permohonan Sita jaminan PENGGUGAT ;
Menghukum PENGGUGAT memebayar seluruh biaya perkara
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan dari Penggugat dan jawaban Tergugat serta memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan masing-masing pihak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 727/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 22 Oktober 2014, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat VI;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaar);
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.3.622.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Para Terbanding semula Tergugat I s/d Tergugat VI masing-masing pada tanggal 30 Maret 2015, 3 Desember 2014, dan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 6 Januari 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) selama 14 (empat belas) hari kerja sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 30 Maret 2015, dan kepada Para Terbanding semula Tergugat I s/d Tergugat VI masing-masing pada tanggal 16 Februari 2016, 30 Maret 2015 serta kepada Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 30 Maret 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 727/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 22 Oktober 2014, ternyata tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan dan Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan - alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 727/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 22 Oktober 2014, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, ketentuan Undang-Undang dan peraturan-peraturan serta ketentuan hukum yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 727/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 22 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016, oleh kami IERSYAF, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, R. YULIANA RAHADHIE, S.H. dan DANIEL RIMPAN, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan SUPARTA, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
R. YULIANA RAHADHIE, S.H.IERSYAF, S.H.
TTD
DANIEL RIMPAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
SUPARTA, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-