591 PK/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591 PK/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Cbd Emerald Blok Ce/A No. 1, Boulevard Bintaro Jaya
Also in 65 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 591 PK/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
Ir. RM. PUNTO WIBISONO, bertempat tinggal di Komplek Taman Asri Blok B1 Nomor 11, Cileduk, Kotamadya Tangerang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mariyam Fatimah, S.H., M.H., dan Rekan, para Advokat yang berkantor di Gedung Bumi Daya Plaza Lt. 2 Jalan Imam Bonjol 61, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I;
m e l a w a n
PT. JAYA REAL PROPERTY, Tbk (semula bernama PT. BINTARO RAYA), diwakili oleh Direktur Ir. Gatot Setyowaluyo berkedudukan di Bintaro Trade Centre Blok K, Jalan Jenderal Sudirman Bintaro Jaya Sektor III-Tangerang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sabar M. Simamora, S.H., M.H., dan Rekan, para Advokat yang berkantor di Wisma Daria Lt. 3 #302, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 7, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding;
d a n
ALBERT TOBING, bertempat tinggal di Jalan Kali Petojo Binatu Nomor 7/B, Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat;
KEPALA KANTOR BPN KABUPATEN TANGERANG, bertempat tinggal di Komplek Perkantoran Pemda TK. II Kabupaten Tangerang-Tigaraksa;
WARTIANA, S.H., Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Jalan Bintaro Jaya GR. I Nomor 18 Pondok Aren, Kabupaten Tangerang;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat II, III, Turut Tergugat/Pembanding II, III, IV/Pemohon Kasasi II, III, IV;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 808 K/Pdt/2010, tanggal 10 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Terbanding/Termohon kasasi dan para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat II, III, Turut Tergugat/Pembanding II, III, IV/Pemohon Kasasi II, III, IV;
Dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa, Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah seluas 2.413 M² yang setempat dikenal umum terletak di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk. (bukti P-1);
Bahwa, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 M² tersebut di atas merupakan pemisahan (pemecahan) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 18/Pondok Aren yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Tergugat III) pada tanggal 25 Juli 1985 di atas sebidang tanah seluas 11.557 M² atas nama PT. Bintaro Raya (sekarang bernama PT. Jaya Real Property, Tbk), Gambar Situasi Nomor 6282;
Bahwa, sehubungan dengan penggantian nama Desa Pondok Aren menjadi Pondok Jaya, maka Sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren seluas 11.557 M² berubah nomor menjadi Sertifikat HGB Nomor 121/Pondok Jaya atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk;
Bahwa, selanjutnya Sertifikat HGB Nomor 12/Pondok Jaya atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk (eks Sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren seluas 11.557 M²) tersebut secara keseluruhan dipecah menjadi beberapa bagian sertifikat, yaitu:
Sertifikat HGB Nomor 124/Pondok Jaya seluas 6.210 M²;
Sertifikat HGB Nomor 122/Pondok Jaya seluas 1.098 M²;
Sisanya seluas 4.249 M² dipergunakan untuk jalan;
Bahwa, adapun Sertifikat HGB Nomor 124/Pondok Jaya seluas 6.210 M² tersebut dilakukan pemecahan lagi menjadi 2 (dua) sertifikat, yaitu:
Sertifikat HGB Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 M²;
Sertifikat HGB Nomor 707/Pondok Jaya seluas 3.797 M²;
Bahwa, dengan demikian tanah Penggugat seluas 11.557 M² tersebut di atas kepemilikannya untuk pertama kalinya didasarkan pada Sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren seluas 11.557 M² yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 1985;
Bahwa, Penggugat selaku pemilik tanah yang sah dalam kenyataannya menguasai fisik atas sebidang tanah seluas 11.557 M² tersebut mulai pada saat perolehan haknya;
Bahwa, akan tetapi dalam perjalanan waktu, tepatnya 6 (enam) tahun setelah penerbitan Sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren tersebut ternyata Tergugat III telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (Tergugat II) pada tanggal 17 Juli 1991 di atas tanah seluas 2.080 M²;
Bahwa, dalam kenyataannya Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren seluas 2.080 M² tersebut diterbitkan di atas sebagian tanah milik Penggugat sebagaimana tertuang dalam Sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren seluas 11.557 M² sehingga telah terjadi tumpang tindih (overlapping). Dengan adanya pemecahan-pemecahan sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren sebagaimana diuraikan di atas maka Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren seluas 2.080 M² tumpang tindih (overlapping) dengan Sertifikat HGB Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 M²;
Bahwa, dengan demikian yang menjadi permasalahan dalam gugatan ini adalah tumpang tindih (overlapping) antara Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren seluas 2.080 M² dengan Sertifikat HGB Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 M²;
Bahwa, batas-batas tanah Penggugat seluas 2.413 M² sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat HGB Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara Jalan menuju Tol Pondok Aren‑Ulujami;
Sebelah Selatan Jalan Desa;
Sebelah Barat Tanah Milik Adat;
Sebelah Timur SHGB Nomor 132/Pondok Jaya atas nama PT. Jaya Real Property;
Bahwa, penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren pada tanggal 17 Juli 1991 atas nama Tergugat II adalah cacat yuridis karena diterbitkan di atas tanah Penggugat yang sudah terlebih dulu diterbitkan sertifikatnya, yaitu Sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren pada tanggal 25 Juli 1985;
Bahwa, tindakan Tergugat III dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pertanahan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang sekarang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahkan tindakan Tergugat III tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;
Bahwa, Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 1991 diterbitkan dengan data fisik dan data yuridis yang tidak benar. Asal persil yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren disebutkan berasal dari Girik C. 1848 Persil 65 D.II atas nama orang tua Tergugat II (Salomo Lumban Tobing) padahal Girik C. 1848 Persil 65 D.II tersebut tidak berada di lokasi tersebut dan perolehan hak Salomo Lumban Tobing tidak jelas asal usulnya sedangkan Salomo Lumban Tobing bukanlah penduduk asli Desa Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang;
Bahwa, dalam kenyataannya di lokasi bidang tanah tersebut merupakan lokasi untuk Girik C.317 Persil 63 D.I yang semula atas nama Maan Pentul dan diwariskan kepada anak-anaknya yang terdiri dari Entong bin Maan, Nimol Maan, Sadi Maan, Siman Maan dan Timah Maan (bukti P-2);
Bahwa, para ahli waris Maan Pentul tersebut secara faktual nyata-nyata menguasai fisik atas sebidang tanah seluas 2.656 M² yang selanjutnya dialihkan haknya kepada Ir. Soekrisman berdasarkan akta Jual beli Nomor 390/AGR/AJB/84 Tanggal 15 Maret 1984 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Nanang Komara, BA, Camat PPAT (bukti P-3) dan selanjutnya Ir. Soekrisman mengalihkan kepemilikannya kepada Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (bukti P-4);
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas membuktikan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren didasarkan pada data fisik dan data yuridis yang tidak benar sehingga tumpang tindih (overlapping) dengan Sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren cq. Sertifikat HGB Nomor 124/Pondok Jaya (sisa), oleh karena itu sepatutnya Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
Bahwa, pada tanggal 29 Desember 2006 Tergugat II telah mengalihkan kepemilikan atas sebidang tanah seluas 2.080 M² (Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren) kepada Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat dan kemudian Tergugat III melakukan perubahan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya atas nama Tergugat I;
Bahwa, peralihan hak dari Tergugat II kepada Tergugat I pada tanggal 29 Desember 2006 tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, demikian pula dengan perubahan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya merupakan tindakan Tergugat III yang bertentangan dengan kepatutan hukum dan ketentuan pertanahan mengingat Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 1991 tumpang tindih (overlapping) dengan Sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 1985, dengan demikian Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga dengan demikian Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya juga adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Lebih-lebih dalam pengalihan hak (akta jual beli) dari Tergugat II ke Tergugat I tersebut di lakukan pada saat Tergugat II dan Tergugat III sudah mengetahui adanya permasalahan atas bidang tanah berupa tumpang tindih (overlapping) sertifikat tanah. Sedangkan Turut Tergugat juga sepatutnya mengadakan pengecekan terlebih dahulu mengenai adanya tumpang tindih (overlapping) dimaksud sehingga tidak serta merta membuat akta jual beli di atas tanah Penggugat;
Bahwa, berkaitan dengan adanya tumpang tindih (overlapping) dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut Tergugat II pernah menyampaikan permasalahannya kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang (Bapak H. Saefullah AM Rachman) sebagaimana tertuang dalam Surat Tergugat II tanggal 13 Desember 1993 (bukti P-5) dimana dalam surat tersebut Tergugat II menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pada alinea satu disebutkan bahwa Tergugat II menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah seluas 2.080 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 dengan dasar mutasi girik atas nama orang tua Tergugat II (Salomo Lumban Tobing), yaitu Girik Nomor C.1848.P.65.D.II;
Pada alinea dua disebutkan bahwa Penggugat adalah pemilik tanah seluas 11.557 M² sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 18/Pondok Aren. Dalam alinea dua juga disebutkan bahwa antara Tergugat II dengan Penggugat telah dilakukan pertemuan dalam rangka musyawarah pada tanggal 4 Desember 1993 untuk membicarakan permasalahan dimaksud;
Pada alinea ketiga disebutkan Tergugat II menyadari bahwa tanah warisan orang tuanya berada dalam Izin Lokasi PT. Bintaro Raya;
Pada alinea keempat berisi permohonan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang untuk memberikan perlindungan hukum agar PT. Bintaro Raya tidak main hakim sendiri dengan membongkar batas-batas tanah;
Bahwa surat Tergugat II tertanggal 13 Desember 1993 tersebut di atas ditembuskan kepada Kepala BPN Tingkat II Tangerang (Tergugat III);
Bahwa, surat Tergugat II tertanggal 13 Desember 1993 tersebut merupakan bukti yang tidak terbantahkan lagi bahwa sebenarnya Tergugat II dan Tergugat III telah mengetahui adanya permasalahan tumpang tindih (overlapping) sertifikat tanah, yaitu antara Sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 1985 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren yang diterbitkan 6 (enam) tahun kemudian, yaitu pada tanggal 17 Juli 1991;
Bahwa, bahkan dengan adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren tersebut Penggugat telah mengirimkan surat kepada Tergugat III perihal permohonan pemblokiran dan peninjauan kembali keabsahan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 049/JRP/TNHTWP/VI I/2006, tanggal 14 Juli 2006 (bukti P-6);
Bahwa, akan tetapi meskipun Tergugat II jelas-jelas telah mengetahui adanya permasalahan tumpang tindih (overlapping) sertifikat tersebut dimana permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum, ternyata pada tanggal 29 Desember 2006 Tergugat II dengan itikad yang sangat tidak baik telah menjual tanah seluas 2.080 M² yang masih disengketakan tersebut kepada Tergugat I;
Bahwa, surat Tergugat II tertanggal 13 Desember 1993 jelas-jelas menunjukkan bahwa Tergugat II mengakui sendiri bahwa status tanah seluas 2.080 M² adalah tanah yang masih dipermasalahkan dikarenakan terdapat tumpang tindih (overlapping) sertifikat;
Bahwa, Tergugat III selaku institusi pertanahan telah melakukan kekeliruan karena tidak melakukan pemblokiran atau tindakan yang lain yang diperlukan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren sesuai permintaan Penggugat dalam surat tertanggal 14 Juli 2006 dan Tergugat III tetap melakukan pencatatan terhadap pengalihan hak atas tanah dari Tergugat II kepada Tergugat I tersebut, bahkan Tergugat III mengabulkan permohonan Tergugat I untuk mengubah nomor sertifikat hak milik yang sedianya adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (Tergugat II) diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM. Punto Wibisono (Tergugat I). Selain itu Tergugat III juga telah menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk Tergugat II sebagaimana SKPT Nomor 511/KPT/P2T/KAB/F/1993, tanggal 4 Oktober 1993 untuk keperluan jual beli;
Bahwa, tindakan-tindakan Tergugat III tersebut sepatutnya tidak dilakukan karena Tergugat III jelas-jelas telah mengetahui adanya permasalahan tumpang tindih (overlapping) sertifikat sebagaimana surat Penggugat tertanggal 14 Juli 2006 dan surat Tergugat II tertanggal 13 Desember 1993;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas maka terbukti Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) pada saat pengurusan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren dimana data fisik dan data yuridis yang dipergunakan dalam pemberian dan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren adalah data yuridis yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan di lokasi tanah. Tindakan Tergugat II tersebut dilanjutkan lagi dengan melakukan pengalihan hak (jual beli) kepada Tergugat I atas Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren pada tanggal 29 Desember 2006 padahal telah diketahui di atas tanah seluas 2.080 M² yang diperjualbelikan tersebut terdapat Sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren atas nama Penggugat (PT. Bintaro Raya). Oleh karena itu Akta Jual Beli Nomor 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat tidaklah memiliki kekuatan hukum;
Bahwa, adapun Tergugat I selaku penerima hak yang terakhir dari Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren dalam kenyataannya bukanlah merupakan pembeli yang benar-benar memiliki itikad baik dalam jual-beli tersebut karena Tergugat I telah mengetahui atau sepatutnya mengetahui adanya permasalahan tumpang tindih (overlapping) sertifikat sehingga tidak dimungkinkan bagi Tergugat I atau pihak-pihak lainnya untuk melakukan jual beli tanah seluas 2.080 M² karena fakta tentang adanya sengketa atau permasalahan hukum tumpang tindih (overlapping) atas tanah seluas 2.080 M² sudah diketahui oleh masyarakat di wilayah tersebut. Dengan demikian Tergugat I juga melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Bahwa, Penggugat memiliki kekhawatiran nantinya Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya akan mengalih kan hak atas tanah seluas 2.080 M² yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya sehingga putusan dalam perkara ini akan sia-sia dan tidak dapat dilaksanakan maka Penggugat dengan ini mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
Sebidang tanah seluas 2.080 M² yang setempat dikenal umum terletak di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM Punto Wibi Sono (Tergugat I);
Bahwa, pada saat ini sebidang tanah seluas 2.080 M² tersebut fisiknya belum dapat dikuasai sepenuhnya untuk dimanfaatkan atau dibangun baik oleh Penggugat maupun Tergugat I mengingat permasalahan tumpang tindih (overlapping) ini, oleh karena itu adalah patut kiranya apabila Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya dihukum untuk mengosongkan tanah seluas 2.080 M² tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik;
Bahwa, selain itu adalah patut kiranya apabila Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;
Bahwa, mengingat Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya tidak memiliki kekuatan hukum maka sepatutnya Tergugat III dihukum untuk membatalkan/mencabut/mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya atau perubahan-perubahannya dalam buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
Bahwa, Akta Jual Beli Nomor 55/2006 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat juga merupakan akta jual beli yang tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga sepatutnya Turut Tergugat dihukum untuk mematuhi bunyi putusan dalam perkara ini untuk membatalkan/mencabut/mencoret Akta Jual Beli Nomor 55/2006, tanggal 29 Desember 2006 tersebut;
Bahwa, gugatan yang diajukan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang cukup kuat serta tidak terbantahkan lagi, oleh karenanya adalah patut kiranya apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah seluas 2.080 M² yang setempat dikenal umum terletak di Desa Pondok Jaya (dahulu Desa Pondok Aren), Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM Punto Wibisono (Tergugat I);
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah seluas 2.413 M² yang setempat dikenal umum terletak di Desa Pondok Jaya (dahulu Desa Pondok Aren), Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk dengan batas-batas tanah:
Sebelah Utara Jalan menuju Tol Pondok Aren-Ulujami;
Sebelah Selatan Jalan Desa;
Sebelah Barat Tanah Milik Adat;
Sebelah Timur SHGB Nomor 132/Pondok Jaya atas nama PT. Jaya Real Property;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan hak dan kepentingan Penggugat;
Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 55/2006, tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Wartiana, S.H., Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM Punto Wibisono (Tergugat I) seluas 2.080 M² tidak memiliki kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah seluas 2.080 M² sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya tersebut dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat III untuk membatalkan/mencabut/mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM Punto Wibisono (Tergugat I) seluas 2.080 M² atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
Menghukum Turut Tergugat mematuhi bunyi putusan dalam perkara ini untuk membatalkan/mencabut/mencoret Akta Jual Beli Nomor 55/2006, tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar ongkos perkara;
Atau:
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Bahwa, Tergugat I menolak secara tegas dalil-dalil dalam gugatan dalam perkara Nomor 257/Pdt.G/2008/PN Tng. tanggal 12 Agustus 2008, kecuali mengakui secara tegas dan benar dalil-dalil gugatan Penggugat yang didukung dengan bukti-bukti yang sah;
Eksepsi Kompetensi Absolut:
Bahwa, dalam gugatan Penggugat dalam point 10 telah mendalilkan:
“Bahwa, dengan demikian yang menjadi permasalahan dalam gugatan ini adalah tumpang tindih (overlapping) antara Sertifikat Hak Milik Nomor 490/Pondok Aren seluas 2.080 M² dengan Sertifikat HGB Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 M²”;
Dalil gugatan point 26 posita:
“Bahwa, Tergugat III selaku institusi pertanahan telah melakukan kekeliruan karena tidak melakukan pemblokiran atau tindakan yang lain yang diperlukan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren sesuai permintaan Penggugat dalam surat tertanggal 14 Juli 2006 dan Tergugat III tetap melakukan pencatatan terhadap pengalihan hak atas tanah dari Tergugat II kepada Tergugat I tersebut, bahkan Tergugat III mengabulkan permohonan Tergugat I untuk mengubah nomor Sertifikat Hak Milik yang sedianya adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Pondok Aren atas nama Albert Tobing (Tergugat II) diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM. Punto Wibisono (Tergugat I). Selain itu Tergugat III juga telah menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk Tergugat II sebagaimana SKPT Nomor 511/KPT/P2T/KAB/F/1993, tanggal 4 Oktober 1993 untuk keperluan jual beli”;
Selanjutnya dalil gugatan point 27:
“Bahwa, tindakan-tindakan Tergugat III tersebut sepatutnya tidak dilakukan karena Tergugat III jelas-jelas telah mengetahui adanya permasalahan tumpang tindih (overlapping) sertifikat sebagaimana Surat Penggugat tertanggal 14 Juli 2006 dan surat Tergugat II tertanggal 13 Desember 1993”;
Sedangkan dalam point 13 posita telah mendalilkan:
“Bahwa, tindakan Tergugat III dalam menerbitkan SHM Nomor 496/Pondok Aren tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) dan bertentangan dengan PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang sekarang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”;
Dalil point 10, 13, 26 dan 27 posita a quo, yang menjadi permasalahan dalam gugatan a quo adalah tumpang tindih (overlapping) antara SHM Nomor 496/Pondok Aren seluas 2.080 M² dengan SHB Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 M² akibat Tergugat III telah keliru tidak melakukan pemblokiran serta melakukan pencatatan terhadap pengalihan hak atas tanah serta menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk keperluan jual beli. Dalil tersebut termasuk hukum administrasi dimana perbuatan Tergugat III sebagai mewakili Negara bukan termasuk perbuatan perdata;
Bahwa, tindakan hukum Tergugat III merupakan pelaksanaan penyelenggaraan atau pelayanan publik yang bersifat individual, kongkrit dan final dalam menerbitkan SHM Nomor 496/Pondok Jaya. Oleh karena dalil-dalil tersebut telah memenuhi unsur dari Pasal 53 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dimana Penggugat merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan dari Tergugat III, maka dapat mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara (Tergugat III) yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan alasan:
Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
Selanjutnya Penggugat menuntut kepada Majelis Hakim dalam point 9 petitum “Menghukum Tergugat III untuk membatalkan/mencabut/mencoret SHM Nomor 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM. Punto Wibisono (Tergugat I) seluas 2.080 M² atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang”;
Bahwa, yang dapat menyelesaikan sengketa a quo berdasarkan point 9 petitum tersebut adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Penggugat telah keliru dan salah untuk penyelesaian sengketa a quo melalui Pengadilan Negeri Tangerang, karena pokok permasalahannya bukan merupakan perbuatan hukum perdata;
Gugatan Kabur Dan Tidak Jelas (exceptio obscuur libel);
Bahwa gugatan a quo Penggugat tidak mencantumkan besarnya kerugian yang nyata dan riil akibat tumpang tindih (overlapping) atas terbitnya 2 buah sertifikat. Hal ini secara nyata dan tegas dinyatakan dalam dalil dalam point 31 posita;
Bahwa, pada saat ini sebidang tanah seluas 2.080 M² tersebut fisiknya belum dapat dikuasai sepenuhnya untuk dimanfaatkan atau dibangun baik oleh Penggugat maupun Tergugat I mengingat permasalahan tumpang tindih (overlap- ping) ini;
Hal ini jelas bahwa “unsur kerugian” yang dialami Penggugat dalam gugatan a quo akibat diterbitkan dua sertifikat tersebut oleh Tergugat III tidak jelas dan tidak tegas, oleh karena Penggugat secara nyata tidak mencantumkan kerugian riil dan nyata. Oleh karena gugatan Penggugat tidak menuntut besarnya ganti rugi tersebut sehingga gugatan a quo menjadi kabur dan tidak sesuai dengan maksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata atau unsur perbuatan melawan hukum, hal ini sesuai dengan kaidah hukum pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 550 K/Sip/1979, tanggal 31 Mei 1980 sebagai berikut:
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak dijelaskan perincian mengenai itu dalam posita”;
Obyek Sengketa Tidak Pasti Dan Tidak Diubah;
Bahwa, Penggugat mendalilkan memiliki tanah berdasarkan dari Sertifikat HGB Nomor 124/pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 M² merupakan pemecahan dari Sertifikat HGB Nomor 18/Pondok Aren yang diterbitkan Tergugat III, di lain pihak dalam point 16 posita mendalilkan asal perolehannya dari AJB Nomor 390/AGR/ AJB/84, tanggal 15 Maret 1984 dengan seluas 2.656 M², kemudian pihak Penggugat mendalilkan juga luas tanah yang menjadi tumpang tindih (overlapping) dengan SHM Nomor 496/Pondok Aren dan diubah menjadi SHM Nomor 279/Pondok Jaya seluas 2.080 M² atas nama Tergugat I;
Penggugat telah ragu-ragu dan tidak pasti menentukan luas tanah obyek tanah yang disengketakan karena Penggugat mendalilkan 3 (tiga) macam versi jenis luas tanah sehingga membuat obyek gugatan tidak pasti dan tidak tegas atas luas tanah pada SHM Nomor 279/Pondok Jaya seluas 2.080 M² atas nama Tergugat I, maka gugatan tersebut sudah seharusnya tidak diterima karena tidak jelas obyek tanah yang disengketakan tersebut;
Alamat Tergugat I Tidak Diubah;
Bahwa, Penggugat telah salah memberi alamat domisili Tergugat I dimana alamat yang dicantumkan dalam gugatan Penggugat di Komplek Taman Asri Blok B 1 Nomor 11, Ciledug Kotamadya Tangerang. Sedangkan kenyataan alamat Tergugat I yang sebenarnya di Gang Polantas 11 23 RT. 012/006 Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat. Oleh karena Penggugat telah salah alamat menggugat Tergugat I serta tidak pernah melakukan perubahan atas gugatan a quo, maka gugatan a quo dinyatakan tidak diterima;
Eksepsi Tergugat II:
Bahwa, Tergugat II membantah serta menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali ada pengakuan yang didukung dengan alat bukti yang sah;
Eksepsi Kompetensi Absolut:
Dalil point 10, 13, 26 dan 27 posita a quo, yang menjadi pokok masalah dalam gugatan Penggugat adalah tumpang tindih (overlapping) antara SHM Nomor 496/Pondok Aren seluas 2.080 M² dengan SHB Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 M² akibat Tergugat III telah keliru melakukan pemblokiran serta melakukan pencatatan terhadap pengalihan hak atas tanah serta menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk keperluan jual beli. Dalil tersebut termasuk hukum administrasi dimana perbuatan Tergugat III sebagai mewakili Negara bukan termasuk perbuatan perdata, sedangkan point 9 petitum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk “menghukum Tergugat III untuk membatalkan/mencabut/mencoret SHM Nomor 279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM. Punto Wibisono (Tergugat I) seluas 2.080 M² atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang” merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Penggugat telah salah alamat untuk penyelesaian sengketa a quo melalui Pengadilan Negeri Tangerang, karena pokok permasalahannya bukan merupakan perbuatan hukum perdata;
Bahwa, tindakan hukum Tergugat III merupakan pelaksanaan penyelenggaraan atau pelayanan publik yang bersifat individual, kongkrit dan final dalam menerbitkan SHM Nomor 496/Pondok Jaya. Oleh karena dalil-dalil tersebut telah memenuhi unsur dari Pasal 53 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penggugat merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan dari Tergugat III, maka dapat mengajukan ke Pengadilan TUN yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara (Tergugat III) yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan alasan Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
Gugatan Kabur Dan Tidak Jelas;
Bahwa, Penggugat tidak mencantumkan besarnya kerugian yang nyata dan riil akibat tumpang tindih (overlapping) atas terbitnya 2 buah sertifikat. “unsur kerugian” yang dialami Penggugat dalam gugatan akibat diterbitkan dua sertifikat tersebut oleh Tergugat III tidak jelas dan tidak tegas. Oleh karena gugatan Penggugat tidak menuntut besarnya ganti rugi tersebut sehingga gugatan a quo menjadi kabur dan tidak sesuai dengan maksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata atau unsur perbuatan melawan hukum, hal ini sesuai dengan kaidah hukum pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 550 K/Sip/1979, tanggal 31 Mei 1980 sebagai berikut:
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak dijelaskan perincian mengenai itu dalam posita”;
Eksepsi Tergugat III:
Bahwa, Tergugat III menolak dengan keras seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui dengan tegas didukung oleh bukti-bukti yang sah di depan sidang;
Kompetensi absolut:
Bahwa, yang menjadi obyek gugatan adalah SHM Nomor 496/Pondok Aren sekarang telah menjadi SHM Nomor 279/Pondo Jaya, karena adanya pemekaran desa seluas 2.080 M² yang terletak di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, terbit berdasarkan konversi dari bekas Tanah Milik Adat C. 1848P.65.D.II atas nama Salomo Lumban Tobing;
Bahwa, pada point 9 petitum Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan/mencabut/mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya seluas 2.080 M² atas nama Ir. Raden Mas Punto Wibisono (Tergugat I) adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan obyek perkara tersebut apakah sesuai prosedur dan tata cara sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (kompetensi absolut). Sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim yang terhormat menolak gugatan Penggugat dan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
Eksepsi Turut Tergugat:
Eksepsi Kompetensi Absolut:
Dalil Penggugat point 10, 13, 26 dan 27 posita bukan merupakan perbuatan perdata tetapi merupakan hukum administrasi atas tindakan/perbuatan Tergugat III tidak melakukan pemblokiran serta melakukan pencatatan terhadap pengalihan hak atas tanah serta menerbitkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) untuk keperluan jual beli sehingga terjadi tumpang tindih (overlapping) antara SHM Nomor 496/Pondok Aren seluas 2.080 M² dengan SHB Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 M², tindakan hukum Tergugat III merupakan pelaksanaan penyelenggaraan atau pelayanan publik yang bersifat individual, konkrit dan final dalam menerbitkan SHM Nomor 496/Pondok Aren, memenuhi unsur dari Pasal 53 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan alasan tindakan Tergugat III bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sedangkan dalam point 9 petitum Penggugat merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan dari Tergugat III, maka Penggugat menuntut untuk melakukan tindakan pembatalan/mencabut/mencoret SHM Nomor 00279/Pondok Jaya atas nama Ir. RM. Punto Wibisono (Tergugat I) seluas 2.080 M² atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara;
Oleh karena Penggugat telah salah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Tangerang, oleh karena yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa ini adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka secara hukum gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Selanya Nomor 257/Pdt.G/2008/PN Tng. tanggal 24 November 2008 yang amarnya sebagai berikut:
Sebelum memutus pokok perkara;
Menolak tangkisan (eksepsi) dari para Tergugat tersebut;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut untuk seluruhnya;
Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini;
Menanggung ongkos perkara hingga putusan akhir;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan Putusan Nomor 257/Pdt.G/2008/PN Tng. tanggal 7 April 2009 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap obyek terperkara seluas 2.413 M² sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk yang terletak di Desa Pondok Jaya (dahulu Desa Pondok Aren), Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Jalan menuju Tol Pondok Aren‑Ulujami;
Sebelah Selatan Jalan Desa;
Sebelah Barat Tanah Milik Adat;
Sebelah Timur SHGB Nomor 132/Pondok Jaya atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum” kepada Penggugat;
Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 55/2006, tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Wartiana, S.H., Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang (Turut Tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya, seluas 2.080 M² atas nama Ir. R.M. Punto Wibisono (Tergugat I) tidak memiliki kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat III untuk membatalkan/mencabut/mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya seluas 2.080 M² atas nama Ir. R.M. Punto Wibisono (Tergugat I) atau perubahan-perubahannya dalam Buku Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya (pihak ketiga) untuk mengosongkan tanah terperkara sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 124/Pondok Jaya (sisa) seluas 2.413 M² seperti dalam point 3 dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menghukum Turut Tergugat supaya tunduk pada putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang sampai kini ditaksir sebesar Rp2.802.000,00 (dua juta delapan ratus dua ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 80/PDT/2009/PT BTN tanggal 16 September 2009 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 April 2009 Nomor 257/Pdt.G/2008/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 808 K/Pdt/2010, tanggal 10 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: I. Ir. RM. Punto Wibisono, II. Albert Tobing, III. Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, IV. Wartiana, S.H., tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Tergugat dan Turut Tergugat/ para Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 808 K/Pdt/2010, tanggal 10 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat I/Pembanding I pada tanggal 17 Nopember 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat I/Pembanding I dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 3 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 257/Pdt.G/2008/PN Tng., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 3 Mei 2012;
Menimbang, bahwa memori permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi pada tanggal 28 Mei 2012;
Tergugat II/Pembanding II/Pemohon Kasasi II pada tanggal 25 Juni 2012;
Tergugat III/Pembanding III/Pemohon Kasasi III pada tanggal 25 Mei 2012;
Turut Tergugat/Pembanding IV/Pemohon Kasasi IV pada tanggal 7 Juni 2012;
Bahwa, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 27 Juni 2012, sedangkan Pemohon Kasasi II, III, IV /Tergugat II, III, Turut Tergugat/Pembanding II, III, IV tidak mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, bukti kepemilikan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 124/Pondok Jaya (d/h. Pondok Aren) atas nama PT. Jaya Real Property Tbk, Surat Ukur Nomor 77/Pondok Aren/2000 tertanggal 21 Maret 2000 (bukti P-2);
Bahwa, Sertifikat HGB Nomor 124/Pondok Jaya (bukti P-2) milik Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat berasal dari:
Fotocopy Surat Keterangan Waris Nomor /82-F/Ket.Ws/83, tanggal 20 Juni 1983 (bukti P-3);
Fotocopy Akta Jual Beli Nomor 390/AGR/AJB/84, tanggal 15 Maret 1984 atas bidang tanah Girik C.317 Persil Nomor 63 D.I, terletak di Desa Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang dibuat di hadapan Nanang Komara, BA, Camat PPAT di Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang (bukti P-9);
Bahwa, surat-surat bukti berupa bukti-3 dan bukti P-9, yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan bukti-bukti di dalam Perkara Nomor 257/Pdt.G/2008/PN Tng, tanggal 7 April 2009 jo. Nomor 80/PDT/2009/PT BTN, tanggal 16 September 2009 jo. Nomor 808 K/Pdt/2010, tanggal 10 Januari 2011, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Fotocopy Surat Keterangan Waris Nomor 20/82-F/Ket.Ws/83, tanggal 20 Juni 1983 (bukti. P-3) dari Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat;
Bahwa, bukti berupa fotocopy bertanda (bukti. P-3) di persidangan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak dapat memperlihatkan aslinya sehingga sudah seharusnya bukti tersebut harus ditolak dan tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus Perkara Nomor 257/Pdt.G/2008/PN Tng, tanggal 7 April 2009 jo. Nomor 80/PDT/2009/PT BTN, tanggal 16 September 2009 jo. Nomor 808 K/Pdt/ 2010, tanggal 10 Januari 2011;
Bahwa, para ahli waris dari Maan Pentul dengan istri bernama Derah dalam Surat Keterangan Waris Nomor 20/82-F/Ket.Ws/83, tanggal 20 Juni 1983 tersebut (bukti. P-3) terdiri dari 6 (enam) orang, yaitu:
Entong Maan;
Nimol Maan;
Sadi Maan;
Siti Maan; ;
Siman Maan, dan;
Timah Maan;
Bahwa, istri dan para ahli waris Maan Pentul yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dengan bukti P-3 tersebut adalah salah dan keliru;
Bahwa, yang benar dan sah menurut hukum berdasarkan Salinan Akta Nomor 4, tanggal 22 September 2011 yang dibuat oleh H. Yoyo Gundero Suwandhi, S.H., Notaris PPAT Tangerang (bukti PK-1.) yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali semula Tergugat I, istri dari Maan Pentul adalah Sinu dengan para ahli waris berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu:
Anih Maan (almarhumah);
Entong Maan (almarhum);
Sadi Maan (almarhum);
Nimul Maan (almarhum);
Siti Maan;
Timah Maan;
Mahid Maan (almarhum);
Bahwa, ahli waris Maan Pentul yang sah menurut hukum dan masih hidup hingga kini adalah Siti Maan dan Timah Maan;
Bahwa, Siman Maan yang tercantum dalam Surat Keterangan Waris Nomor 20/82-F/Ket.Ws/83, tanggal 20 Juni 1983 bukan merupakan anak kandung dari almarhum Maan Pentul melainkan anak Kandung dari almarhum Anih Maan, sehingga Siman Maan bukan merupakan ahli waris dari Maan Pentul; (vide Salinan Akta Nomor 4, tanggal 22 September 2011);
Bahwa, Siti Maan dan Timah Maan sebagai ahli waris Maan Pentul yang sah menurut hukum tidak pernah menandatangani atau mengetahui Surat Keterangan Waris Nomor 20/82-F/Ket.Ws/83, tanggal 20 Juni 1983 yang dibuat oleh Kepala Desa Pondok Aren dan diketahui oleh Camat Pondok Aren (vide bukti P-3) berupa fotocopy yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat;
Bahwa, dengan demikian Surat Keterangan Waris Nomor 20/82-F/Ket.Ws/83, tanggal 20 Juni 1983 yang dibuat oleh Kepala Desa Pondok Aren dan diketahui oleh Camat Pondok Aren (bukti.P-3) tersebut cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum dalam pembuktian oleh karenanya bukti P-3 yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dalam perkara a quo harus ditolak atau tidak dapat diterima;
Fotocopy Akta Jual Beli Nomor 390/AGR/AJB/84, tanggal 15 Maret 1984 atas bidang tanah Girik C.317 Persil Nomor 63 D.I, terletak di Desa Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang dibuat di hadapan Nanang Komara, BA, Camat PPAT di Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang. (bukti. P-9);
Bahwa, bukti berupa fotocopy bertanda (bukti. P-9) di persidangan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak dapat memperlihatkan aslinya sehingga sudah seharusnya bukti tersebut harus ditolak dan tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara Nomor 257/Pdt.G/2008/PN Tng, tanggal 7 April 2009 jo. Nomor 80/PDT/2009/PT BTN, tanggal 16 September 2009 jo. Nomor 808 K/Pdt/2010, tanggal 10 Januari 2011;
Bahwa, Akta Jual Beli Nomor 390/AGR/AJB/84, tanggal 15 Maret 1984 atas bidang tanah Girik C.317 persil Nomor 63 D.I, terletak di Desa Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang dibuat di hadapan Nanang Komara, BA, Camat PPAT di Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang (bukti P-9) dibuat antara Entong Maan (almarhum) selaku penjual dengan Insinyur Soekrisman selaku pembeli;
Bahwa, Siti Maan dan Timah Maan sebagai ahli waris Maan Pentul yang syah menurut hukum tidak pernah menandatangani jual beli atau mengetahui Akta Jual Beli Nomor 390/AGR/AJB/84, tanggal 15 Maret 1984 atas bidang tanah Girik C.317 persil Nomor 63 D.I, terletak di Desa Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang dibuat di hadapan Nanang Komara, BA, Camat PPAT di Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang. (bukti. P-9) dibuat antara Entong Maan (almarhum) selaku penjual dengan Insinyur Soekrisman selaku pembeli;
Bahwa, Siti Maan dan Timah Maan sebagai ahli waris Maan Pentul yang syah menurut hukum tidak pernah menandatangani atau menjual kepada Insinyur Soekrisman (PT. Jaya Real Property Tbk semula bernama PT. Bintaro Jaya) Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat;
Bahwa, dengan demikian jelas terbukti Akta Jual Beli Nomor 390/AGR/AJB/84, tanggal 15 Maret 1984 atas bidang tanah Girik C.317 persil Nomor 63 D.I, terletak di Desa Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang dibuat dihadapan Nanang Komara, BA, Camat PPAT di Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang. (bukti P-9) dibuat antara Entong Maan (almarhum) selaku penjual dengan Insinyur Soekrisman selaku pembeli adalah tidak sah dan cacat hukum karena jual beli bukan dilakukan oleh ahli waris yang sah dari Maan Pentul;
Bahwa, dengan demikian Akta Jual Beli Nomor 390/AGR/AJB/84, tanggal 15 Maret 1984 atas bidang tanah Girik C.317 Persil Nomor 63 D.I, terletak di Desa Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang yang dibuat di hadapan Nanang Komara, BA, Camat PPAT di Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang. (bukti. P-9) tersebut cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum dalam pembuktian oleh karenanya bukti P-9 yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dalam perkara a quo harus ditolak atau tidak dapat diterima;
Bahwa, oleh karena Surat Keterangan Waris Nomor 20/82-F/Ket.Ws/83, tanggal 20 Juni 1983 (bukti P-3) dan Akta Jual Beli Nomor 390/AGR/AJB/84, tanggal 15 Maret 1984 (bukti P-9) yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat cacat hukum, maka Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 808 K/Pdt/2010, tanggal 10 Januari 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 80/PDT/2009/PT BTN, tanggal 16 September 2009 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 257/ Pdt.G/2008/PN Tng, tanggal 7 April 2009 harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat I tidak dapat dibenarkan, karena perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti tentang pembuktian bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tanah C 1848 Persil 65 D II yang menjadi Sertifikat Hak Milik 496/Pondok Aren, seluas 2.080 M2 atas nama Albert Tobing yang letaknya bukan di atas tanah sengketa, akan tetapi di tempat lain, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang salah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 496 di atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 124/Desa Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang milik Penggugat;
Bahwa, telah terbukti sertifikat hak milik (SHM) milik Penggugat telah terbit lebih dahulu dari sertifikat hak milik (SHM) milik Tergugat, dan dari hasil pemeriksaan di Pengadilan Negeri terbukti SHM tumpang tindih di atas tanah yang sama;
Bahwa, pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Ir. RM. PUNTO WIBISONO tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Ir. RM. PUNTO WIBISONO tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar ongkos perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2013 oleh H. Suwardi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Vallerine JL. Kriekhoff, S.H., M.A., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Febry Widjajanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd.
Soltoni Mohdally, S.H., M.H
ttd. ttd.
Prof. Dr. Vallerine JL. Kriekhoff, S.H., M.A H. Suwardi, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i …….... Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ……... Rp 5.000,00 ttd.
3. Administrasi PK … Rp2.489.000,00
J u m l a h …..........Rp2.500.000,00
Febry Widjajanto, S.H., M.H
Untuk Salinan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH,MH
NIP.1961 0313 1988 03 1003