56/PDT/2014/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 56/PDT/2014/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Cbd Emerald Blok Ce/A No. 1, Boulevard Bintaro Jaya
Also in 65 other cases
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Maret 2014 Nomor 378/Pdt.G/2013/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 56/PDT/2014/PT.BTN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Ir. RM. PUNTO WIBISONO. beralamat di Komplek Taman Asri Blok I Nomor 11, Ciledug, Kotamadya Tangerang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUJUDI REKSO PUTRANTO, SH, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Perumahan Jangkang Jl. Nusa B 78 Desa Nogotirto, Kecamatan Gampin, Kabupaten Sleman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Maret 2014, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat;
L A W A N
PT. JAYA REAL PROPERTY, Tbk, beralamat di Bintaro Trade Centre Blok K, Jl. Jend. Sudirman, Bintaro Jaya, sector VII, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SABAR M. SIMAMORA, SH. MH Dkk, Para Advokat dan atau Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Advokat & Konsultan Hukum SABAR SIMAMORA & PARTNERS, beralamat di Wisma Daria Lt. 3 #302, Jl. Iskandarsyah Raya No. 7, Jakarta 12160, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 02 September 2013 No. 090/JRP-DIR/HKM-SK/IX/13, selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 04 Juni 2014 nomor : 56/PEN/PDT/2014/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta Memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Maret 2014 Nomor 378/Pdt.G/2013/PN.Tng yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 Kuasa Pembanding semula Penggugat telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat pada tanggal 10 April 2014;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing sesuai Relaas Pemberitahuan tertanggal 10 April 2014 dan 23 April 2014;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Maret 2014, Nomor 378/Pdt.G/2013/PN.Tng, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Maret 2014 Nomor 378/Pdt.G/2013/PN.Tng dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka biaya perkara akan dibebankan kepadanya dalam kedua tingkat peradilan, yang besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 136 HIR dan Pasal 1917 KUHPerdata serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Maret 2014 Nomor 378/Pdt.G/2013/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2014 oleh kami, H. SURIPTO, SH. MH sebagai Ketua Majelis, ESTER SIREGAR, SH. MH dan SRI ANGGARWATI, SH. MHum. sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 04 Juni 2014 Nomor 56/PEN/PDT/2014/PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan TRI WIDODO, SH. MH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA TTD ESTER SIREGAR, SH. MH. | HAKIM KETUA TTDTTD H. SURIPTO, SH. MH. |
| TTD T SRI ANGGARWATI, SH. MHum | PANITERA PENGGANTI TTD T TRI WIDODO, SH. MH. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)