570 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Kyoei Prince Lt 24, Jl. Jend. Sudirman Kav 3-4, Tanah Abang
Also in 37 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SINDU DHARMALI tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 570 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SINDU DHARMALI, bertempat tinggal di Kawasan Industri Blok 6, RT 004/ RW 001, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dalam hal ini memberi kuasa kepada MT. HERU BUWONO, SH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Honggowongso No. 30 A, Surakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Juni 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit ;
T e r h a d a p :
PT. ORIX INDONESIA FINANCE, berkedudukan di Wisma KEIAI (dahulu bernama Wisma Kyoei Prince) lantai 24, Jalan Jend. Sudirman Kav. 3-4, Jakarta 10220, dalam hal ini memberi kuasa kepada JAMASLIN PURBA, SH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Wisma Nugra Santana, 12th, Floor Suite 1205, Jalan Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juli 2012, Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pailit terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Pailit adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berusaha dalam bidang pembiayaan mencakup pembiayaan sewa guna, anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan konsumen, sesuai akta No, 11 tanggal 7 Agustus 2008 ( bukti P-1) dan perubahannya yaitu akta No. 18 tanggal 23 Agustus 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Lindasari Bachroem, SH, Notaris di Jakarta ( bukti P-2 ) ;
Pemohon Pailit telah memberikan fasilitas sewa guna usaha sebanyak 8 (delapan) kali kepada PT Palur Raya yang beralamat di Jalan Raya Solo – Sragen Km. 6.5, Karanganyar, Surakarta, Jawa –Tengah
Dengan ditandatanganinya 8 (delapan) Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT Palur Raya yang beralamat di Jalan Raya Solo-Sragen Km. 6.5, Karanganyar, Surakarta, Jawa Tengah;
3. Adapun 8 (delapan) Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT Palur Raya tersebut terdiri dari:
- Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L06GO0657D tanggal 09 Juni 2006; (Bukti P-3)
- Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L06GO0520D tanggal 11 Juli 2006; (Bukti P-4)
- Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L06GO1940D tanggal 24 November 2006; (Bukti P-5)
- Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L06L03354D tanggal 19 April 2007; (Bukti P-6)
- Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L07LO2055D tanggal 18 September 2007; (Bukti P-7)
- Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L07LO3250D tanggal 22 Januari 2008; (Bukti P-8)
- Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L08L02183D tanggal 02 Mel 2008; (Bukti P-9)
- Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L07LO1177D tanggal 26 Mel 2008; (Bukti P-10)
4. Bahwa bersamaan dengan masing-masing perjanjian tersebut diikuti dengan pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee) yang ditandatangani oleh Termohon Pailit. sehingga terdapat 8 (delapan) pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee) yang ditandatangani oleh Termohon Pailit yaitu:
Pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee) untuk perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L06GO0657D tanggal 09 Juni 2006; (Bukti P-11) ;
Pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee) untuk perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L06GO0520D tanggal 11 Juli 2006; (Bukti P-12) ;
Pernyataan menjamin dan pesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee) untuk perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi Untuk
Peralatan No.: L06GO1940D tanggal 24 November 2006; (Bukti P-13) ;
Pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee) untuk perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L06L-03354D tanggal 19 April 2007; (Bukti P-14) ;
Pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee) untuk perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L07LO2055D tanggal 18 September 2007; (Bukti P-15) pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee) untuk perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan No.: L07LO3250D tanggal 22 lanuari 2008; (Bukti P-16) ;
Pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee) untuk Perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan No.: L08L02183D tanggal 02 Mei 2008; (Bukti P-17) ;
Pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee) untuk perjanjian sewa guna usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No.: L07LO1177D tanggal 26 Mei 2008; (Bukti P-18)
5. Bahwa berdasarkan pernyataan-pernyataan tersebut dalam point 4, maka Termohon Pailit sebagai Personal Guarantor berkewajiban membayar semua biaya atau kewajiban PT Palur Raya selaku Lessee apabila PT Palur Raya lalai melaksanakan kewajibannya dengan alasan apapun, hal ini berdasarkan Pasal 2 masing-masing Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personal Guarantee) sebagaimana kami kutipkan di bawah ini:
"Dalam hal Lessee tidak mampu atau lalai membayar salah satu kewajibannya dengan alasan apa pun juga, maka Para Penjamin secara bersama-sama atau sendiri-sendiri akan membayar kewajiban termaksud dan semua biaya atau kewajiban yang mungkin diderita oleh Lessor sehubungan dengan kelalaian tersebut."
6. Dalam setiap penjaminan tersebut juga telah diatur bahwa Termohon Pailit telah melepaskan hak-hak Termohon Pailit selaku,penjamin yaitu Pasal 1831 dan 1837 KUHPerdata. Hal ini diatur dalam Pasal 5 masing-masing pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee), yang berbunyi:
"Para penjamin dengan ini juga melepas hak mereka berdasarkan Pasal 1831 dan Pasal 1837 KUH Perdata antara lain hak untuk meminta agar barang-barang dari Lessee disita terlebih dulu dan hak untuk meminta pemecahan hutang dan juga hak-hak yang memungkinkan keringanan bagi seorang penjamin berdasarkan Pasal-Pasal 1430, 1848, 1849 dan 1850 KUH Perdata."
7. Hal tersebut berarti Termohon Pailit telah melepaskan hak untuk meminta penyitaan terlebih dahulu atas harta PT Palur Raya, dengan demikian Termohon Pailit bertanggung jawab atas utang tersebut dan atasnya Pemohon Pailit dapat menagihkan langsung kepada Termohon Pailit;
8. Bahwa saat ini PT Palur Raya telah lalai (wanprestasi) atas pembayaran utang tersebut berdasarkan perianjian-perianiian sewa guna usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan sebagaimana dimaksud dalam point 3 di atas, terbukti pada saat ini PT Palur Raya dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No.05 / PKPU /2010 / PN.Niaga.Smg Jo. No 15/PaiIiit/2010/PN.NIIaga/Smg. pada tanggal 10 Februari 2011 (Bukti P-19). Bahwa dengan adanya putusan pailit tersebut telah terbukti lalainya PT Palur Raya dalam melakukan pembayaran utang dan Pemohon Pailit mempunyai hak melakukan penagihan atas utang PT Palur Raya yang beralih ke Termohon Pailit dan tagihan tersebut menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih seketika (due and payable) kepada Termohon Pailit selaku Penjamin (Personal Guarantor) yang melepaskan hak-hak istimewanya.
9. Bahwa berdasarkan Pasal 1832 telah diatur beberapa hal mengenai hilangnya hak istimewa dari Penanggung, sebagaimana kami kutipkan di bawah ini:
"Si Penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda, si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
1. Apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual.
2. Apabila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggung-menanggung; dalam hal mana akibat - akibat perikatannya diatur menurut asas - asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
3. jika si berutang dapat memajukan suatu tangkisan yang hanya, mengenai dirinya sendiri secara pribadi.
4. Jika, si berutang berada didalam keadaan pailit;
5. Dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim."
Bahwa dari ketentuan di atas, maka sudah jelas Termohon Pailit dapat dituntut atas penyelesaian kewajiban PT Palur Raya dalam Pailit karena Termohon Pailit secara tegas menyatakan ia melepaskan hak istimewanya dalam pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (Personal Guarantee) (sebagaimana diatur dalam Pasal 1832 ayat 1) dan Palur Raya dalam keadaan Pailit (sebagaimana diatur dalam Pasal 1832 ayat 4).
10. Bahwa pada saat ini kepailitan PT Palur Raya (dalam Pailit) sudah pada tahap pembagian hasil penjualan asset. Kurator telah membuat Daftar Pembagian Hasil Penjualan Marta Pailit tanggal 9 Maret 2012 yang telah disetujui Hakim Pengawas (Bukti P-20). Dalam Daftar tersebut diketahui bahwa Pemohon Pailit sama sekali tidak menclapatkan pembayaran atas tagihan/piutangnya terhadap PT Palur Raya (dalam Pailit) dan oleh sebab itu demi hukum Termohon Pailit dapat dituntut atas pembayaran piutang Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
11. Adapun total tagihan Pemohon Pailit berdasarkan 8 perjanjian tersebut di atas adalah sebesar Rp 12.672.107.966,00 (dua belas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dan USD 77.423,56 (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat dan lima puluh enam sen); (Bukti P-21).
12. Bahwa tagihan Pemohon Pailit sudah pernah ditagihkan melalui Surat Peringatan (Somasi) Our Ref: 035/JPP/200-01/]P-NRS tanggal 27 Februari 2012 (Bukti P22) namun hingga batas waktu yang ditentukan, Termohon Pailit tidak memberikan tanggapan apapun;
13. Berdasarkan uraian diatas, terbukti dengan jelas dan secara hukum adanya "Unsur utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang, dimana pengertian utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, balk secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk menclapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.
ADANYA KREDITOR LAIN DARI TERMOHON PAILIT
14. Bahwa selain kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit juga mempunyai utang kepada kreditur lain yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Semarang yang beralamat di Jl. Pemuda No.21B, Semarang 50139;
15. Pemohon Pailit mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan
memanggil PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Semarang untuk hadir dalam
pemeriksaan Permohonan Pernyataan Pailit ini
16. Dengan demikian, terbukti dengan sah bahwa Termohon Pailit mempunyai dua atau lebih kreditur dan ternyata Termohon Pailit telah tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga permohonan pernyataan pailit ini telah memenuhi ketentuan Pasal 2 angka (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
PERMOHONAN PAILIT TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) jo. PASAL 8 AYAT (4) UNDANG-UNDANG No. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
17. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU No. 37/2004") menyatakan:
" Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang, balk atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditor".
18. Lebih lanjut Pasal 8 ayat (4) UU No. 37/2004 menyatakan:
”permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk menyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi."
Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan pada point-point di atas Pemohon Pailit sudah mengirimkan tagihan-tagihan kepada Termohon Pailit dan tagihan-tagihan dimaksud sudah diterima Termohon Pailit namun hingga jatuh tempo dan dapat ditagih, Termohon Pailit tetap tidak melakukan pembayaran kepada Pemohon Pailit, fakta—fakta hukum bahwa Termohon Pailit mempunyai utang kepada Pemohon Pailit telah terbukti secara sederhana, telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan terbukti pula Termohon Pailit mempunyai Kreditor lain yaitu mempunyai utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Semarang, maka permohonan pernyataan pailit ini telah memenuhi ketentuan Pasal 2 avat (1) UU No. 37/2004. Sehingga karenanya permohonan ini memenuhi syarat untuk dikabulkan, dan oleh karenanya Pemohon Pailit dengan ini memohon dengan hormat kepada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang agar Termohon Pailit dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS DAN TIM KURATOR
Bahwa guna melindungi kepentingan kreditor pada umumnya dan kepentingan Pemohon Pailit pada khususnya serta sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No. 37/2004, Pemohon Pailit dengan ini memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang atau Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan Pailit a quo, untuk menetapkan Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Termohon Pailit serta berkenan menunjuk dan mengangkat Sdr. Misbahuddin Gasma, S.H. dengan No. Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia R.I. No. AHU.AH.04.03-78 tanggal 17 Desember 2009 beralamat di kantor S & N Law Office, JI. Wahid Hasim No. 55, Gedung E-Trade 6th Floor, Suite EF, Jakarta dan Sdr. Ozhak Emanuel Sihotang, S.H., No. Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia R.I. No. AHU.AH.04.03-23 tanggal 27 Januari 2012 beralamat di kantor Ozhak & Partners, JI Kerja Bakti IV No.2, Kel. Makasar, Jaktim, 13570 sebagai TIM KURATOR dalam kepailitan TERMOHON PAILIT, yang telah menyatakan kesediaan dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Termohon Pailit serta ticlak sedang menangani 3 (tiga) perkara kepailitan (Bukti P-21), guna melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit Termohon Pailit.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya.
Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Mengangkat Hakim Pengawas dari Lingkungan Hukum Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan ini.
Mengangkat Sdr. Misbahuddin Gasma, S.H. dengan No. Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia R.I. No. AHU.AH.04.03-78 tanggal 17 Desember 2009 beralamat di kantor S & N Law Office, JI. Wahid Hasim No. 55,'Gedung E-Trade 6th Floor,. Suite EF, Jakarta (Bukti P-22) dan Sdr. Ozhak Emanuel Sihotang, S.H. No. Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia R.I. No. AHU.AH.04.03-23 tanggal 27 Januari 2012 beralamat di kantor Ozhak & Partners, JI Kerja Bakti IV No.2, Kel. Makasar, Jaktim, 13570 (Bukti P-23), sebagai Tim Kurator dalam Kepailitan ini;
Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah menjalankan tugasnya;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 04/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SMG tanggal 13 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon Pailit .
Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Mengangkat IRA SATIAWATI. SH. MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan ini.
Mengangkat sdr. MISBAHUDDIN GASMA, SH dengan No. Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU.AH.04.03.-78 tanggal 17 Desember 2009 beralamat di kantor S & N Law Office, Jl. Wahid Hasim No. 55, gedung E-Trade 6 th Floor, Suite EF, Jakarta dan Sdr. OZHAK EMANUEL SIHOTANG, SH No. Pendaftaran di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU.AH.04.3-23 tanggal 27 Januari 2012 beralamat di kantor Ozhak & Parners, Jl. Kerja Bakti IV No.2, Kel. Makasar, Jaktim, 13570 sebagai Tim Kurator dalam Kepailitan ini .
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.111.000.- ( satu juta seratus sebelas ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut diucapkan pada tanggal 13 JUni 2012, kemudian terhadapnya oleh Termohon Pailit (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Juni 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor : 04 Kas/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg. Jo. Nomor : 04/Pailit/K/2012/ PN.Niaga Smg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang pada tanggal 21 Juni 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Pemohon Pailit yang pada tanggal 12 Juli 2012 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang pada tanggal 17 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon Pailit dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa Judex facti tidak tepat dalam menerapkan hukum sebagaimana ternyata dalam pertimbangan hukum halaman 24 yang menyatakan : ”Menimbang, bahwa kuasa Pemohon pailit dalam permohonannya mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon pailit telah memberikan fasilitas 8 X sewa guna usaha dengan hak opsi untuk peralatan kepada PT.Palur Raya masing-masing dengan perjanjian tanggal 9 Juni 2006, 11 Juli 2006, 24 Nopember 2006, 19 April 2007, 22 Januari 2007, 22 Januari 2008, 2 Mei 2008, 26 Mei 2008 yang bersamaan masing-masing perjanjian tersebut diikuti dengan pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi yang masing-masing ditanda tangani oleh termohon pailit.
Bahwa sesuai dengan pernyataan tersebut diatas Termohon Pailit sebagai personal guarantee wajib membayar semua biaya atau kewajiban PT Palur Raya selaku lessee apabila PT Palur Raya lalai melaksanakan kewajiban dengan alasan apapun.
Bahwa PT. Palur Raya telah dinyatakan Pailit dan pada daftar pembagian hasil penjualan, pemohon pailit tidak mendapatkan pembayaran atas tagihan Pemohon Pailit pada Debitur pailit PT Palur Raya, sehingga demi hukum Pemohon pailit dapat menuntut pembayaran piutang sebesar Rp. 12.672.107.966,00 (dua belas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah ) dan USD 77.423,56 ( tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tiga dolar Amerika serikat dan lima puluh enam sen) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bahwa selain mempunyai hutang pada Pemohon pailit , Termohon pailit juga mempunyai hutang pada kreditor lain yaitu CIMB Niaga Tbk Cabang Semarang dengan demikian permohonan pailit telah memenuhi pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 UU no. 37 tahun 2004.
Bahwa atas pertimbangan tersebut diatas Pemohon Kasasi berpendapat judex facti telah keliru dalam menilai alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi sebagaimana Bukti T-12, Pemohon Pailit tidak ikut serta dalam VOTING PKPU TETAP yang dilakukan oleh Pengurus PT Palur Raya ( Dalam PKPU ) dan Hakim Pengawas, serta Pemohon Pailit terbukti tidak ikut serta dalam verifikasi sebagai salah satu Kreditur Konkuren dalam Kepailitan PT Palur Raya dan atau tidak melakukan pencocokan piutang kepada Kurator dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Pengawas, sehingga tidak benar dalil Pemohon Pailit dalam Permohonannya angka 10 yang mendalilkan bahwa ”Pemohon Pailit sama sekali tidak mendapatkan pembayaran atas tagihan / piutangnya terhadap PT Palur Raya (dalam Pailit)”, hal ini karena Kurator sebagai Pengurus harta pailit PT Palur Raya tidak menerima tagihan piutang yang diajukan oleh Pemohon Pailit.
Bahwa berdasarkan Bukti T-7 jelas-jelas bahwa Pemohon Pailit telah memilih untuk mengambil langkah ” menarik ” barang berupa ” Peralatan Mesin ” yang berada pada Pabrik PT. Palur Raya dari Kurator Imran Nating SH. MH dan selanjutnya ” menjual ” kepada pihak lain dengan harga yang tidak diketahui oleh PT Palur Raya sebagai Debitur, dan terhadap peralatan mesin yang berada di Pabrik PT Palur Raya semuanya telah diambil oleh Pemohon Pailit serta dijual kepada pihak lain tanpa diketahui jumlah hasil penjualannya oleh PT Palur Raya.
Bahwa ” Peralatan Mesin ” yang ditarik / diambil oleh Pemohon Pailit dari PT Palur Raya yaitu berupa 2 unit ND Filter tahun 2006, 1 unit Air Coller Diameter 1030 x 3692 shell Xt6mm S/N : 060074 Type BEM Tube.ARR : Square No Tube 424 MFG No. 000074, I unit after Coller Atlas Copco HD 96 No. AIA 547635 yang berasal dari Pemohon Pailit oleh karena didasarkan pada Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan hak opsi untuk Peralatan dan bukan berasal dari Perjanjian Hutang Piutang, oleh karenanya kewajiban Debitur adalah membayar ”angsuran sewa guna usaha ” dan ” bukan angsuran hutang” , oleh karenanya sangat tidak tepat apabila Pemohon Pailit mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Debitur PT Palur Raya apalagi terhadap Termohon Pailit.
Bahwa hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 30 K/N/1999, yang dalam pertimbangannya mengemukakan antara lain : ”Bahwa sehubungan antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit pada mulanya bukanlah hutang-piutang tetapi perjanjian untuk menayangkan iklan yang setelah ditayangkan ternyata Termohon Pailit melakukan wanprestasi yaitu tidak melakukan pembayaran; bahwa dengan demikian perbuatan Termohon Pailit adalah berupa wanprestasi terhadap suatu perjanjian yang bukan merupakan hubungan hutang piutang, sehingga tidak seharusnya digugat melalui proses perkara kepailitan di Pengadilan Niaga, tetapi merupakan perkara perdata biasa yang harus digugat di Pengadilan Negeri”.
Bahwa mencermati Putusan Mahkamah Agung RI diatas maka dalam perkara a quo jelas-jelas bukan berasal dari hubungan hutang- piutang akan tetapi hubungan ” Sewa Guna Usaha ”, sehingga apabila angsuran sewa guna usaha tidak dibayar oleh PT Palur Raya dikarenakan telah di Pailit kan oleh pihak lain, maka yang benar adalah perkara ” Wanprestasi ” dan permasalahannya hanya menggunakan Gugatan Wanprestasi melalui Pengadilan Negeri.
Bahwa judex facti telah keliru dalam menilai alat bukti dalam persidangan hal ini terungkap dalam fakta persidangan bahwa Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-14, Bukti P-15, Bukti P-16, Bukti P-17, Bukti P-18 kesemuanya tidak dilakukan Pemeteraian kembali sebagaimana mestinya untuk dipergunakan sebagai Bukti perkara dalam persidangan, padahal bukti-bukti tersebut bukan merupakan satu kesatuan akan tetapi bukti-bukti yang berdiri sendiri berdasarkan Perjanjian – perjanjian yang berbeda, sehingga bukti-bukti yang demikian tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti perkara ini, dan mohon untuk tidak dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara a quo.
Bahwa Pemohon Kasasi menganggap Judex facti tidak tepat dalam menerapkan hukum acara dalam proses pemeriksaan di persidangan hal ini dapat dilihat pada pertimbangan pada halaman 25 yang menyatakan : “Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya Kuasa Pemohon pailit telah mengajukan surat bukti P-1 sampai dengan P-27 yang masing-masing telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya terkecuali surat bukti P-24. Dan dipersidangan telah menghadirkan Kreditur Lain sesuai dengan surat kuasa khusus tanggal 28 Mei 2012 ( surat bukti KL-1 No. 33 tanggal 1-8-2004 ) Kuasa PT Bank CIMB Niaga Cabang Semarang menyerahkan surat bukti KL-1 sampai dengan KL-7 yang masing-masing telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya terkecuali surat bukti KL-2, KL-6, KL-7.”
Menurut pendapat Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut :
Bahwa tentang ” Kreditor Lain ” yang disertakan oleh Pemohon Pailit yaitu PT. Bank CIMB Niaga Tbk. dalam perkara a quo, yang dalam persidangan pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2012 telah hadir seorang yang bernama SAYOTO,SH yang mengaku mewakili PT Bank CIMB Niaga Tbk. dengan membawa Surat Kuasa No. 33 tertanggal 31 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Wanda Sungkar Alurmei dengan Pemberi Kuasa Hashemi Al Bakri Bin Abubakar sebagai Wakil Presiden Direktur dan Daniel James Rompas sebagai Direktur PT. Bank Niaga Tbk dan Penerima Kuasa Sayoto, SH Karyawan PT. Bank Niaga.( vide Bukti KL -1 ).
Bahwa atas kehadiran SAYOTO SH tersebut Termohon Pailit mengajukan keberatan akan tetapi Majelis Hakim meminta agar ditanggapi dalam Kesimpulan, oleh karenanya Surat Kuasa sebagaimana Bukti KL-1 tersebut sebagai Pemberi Kuasa adalah Wakil Presiden Direktur dan Direktur PT. Bank Niaga Tbk yang dibuat pada tanggal 31 Agustus 2004 dan bukan dari Dewan Direksi pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk, sehingga Surat Kuasa ini jelas tidak berlaku dan telah daluwarsa karena PT Bank Niaga Tbk telah berubah nama menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan yang paling penting untuk dicermati adalah bahwa dalam Surat Kuasa yang sudah tidak berlaku dan daluwarsa tersebut pada angka 13 menyebutkan bahwa untuk melaksanakan kuasa ini dalam hal kepailitan HARUS ADA IJIN DIREKSI PERSEROAN, sedangkan Sayoto SH tersebut pada persidangan hari Jumat tanggal 1 Juni 2012 tidak membawa bukti-bukti adanya Akta Perubahan Perseroan tersebut, dan lebih parahnya lagi juga tidak menyertakan Surat Kuasa dari Direksi PT Bank CIMB Niaga Tbk yang berisi memberikan Kuasa untuk menjadi Kreditor Lain dalam perkara a quo.
Bahwa apabila kehadiran SAYOTO SH dalam persidangan perkara a quo tidak memenuhi persyaratan sebagai ”Kreditor Lain” dalam perkara a quo, maka segala bukti-bukti surat yang diajukan dalam persidangan pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2012 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM sehingga Bukti-Bukti surat yang tercatat sebagai KL-1, KL-2, KL-3, KL-4, KL-5, Kl-6 dan KL-7 adalah TIDAK SAH dan Mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menolak dan mengesampingkan dalam pertimbangan hukum putusan perkara a quo.
Bahwa telah ditentukan oleh Majelis Hakim bahwa pada hari Senin tanggal 4 Juni 2012 adalah acara pemeriksaan saksi-saksi dari Termohon Pailit karena kesempatan untuk Bukti Surat dan saksi-saksi dari Pihak Pemohon Pailit telah selesai dan dari Kreditor Lain juga sudah tidak diagendakan dalam persidangan selanjutnya, akan tetapi pada persidangan hari Senin tanggal 4 Juni 2012 tersebut sdr SAYOTO SH datang dan menyerahkan Surat Kuasa Kreditor Lain No. 055/SKA/Dir/V/12 tertanggal 28 Mei 2012 tentang pemberian kuasa dari Direksi PT Bank CIMB Niaga Tbk kepada SAYOTO, Akhmad Riyanto, Roseita yang Khusus untuk menjadi Kreditor Lain dalam perkara a quo, dan hal ini oleh Termohon Pailit DITOLAK atau KEBERATAN dengan alasan penyampaian Surat Kuasa ini seharusnya pada persidangan pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 pada saat ada panggilan sidang , atau pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2012 pada saat diberikan kesempatan pada Kreditor Lain, sehingga masuknya PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Kreditor Lain dalam perkara a quo adalah CACAT HUKUM.
Bahwa bukti sudah tidak ada lagi hutang PT Palur Raya kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah bahwa setelah dilaksanakannya Eksekusi Hak Tanggungan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, selanjutnya PT Bank CIMB Niaga Tbk tidak pernah menagih atau membuat Surat Penagihan kepada PT Palur Raya maupun kepada Termohon Pailit tentang adanya hutang yang belum dibayar, oleh karenanya berarti bahwa PT Palur Raya sudah tidak mempunyai kewajiban pembayaran hutang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk setelah terjadinya pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang disebutkan :
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonan Debitur sendiri maupun atas Permohonan satu atau lebih Krediturnya“.
Bahwa dari uraian diatas, maka jelas agar seorang Debitur bisa dinyatakan pailit atau dipailitkan maka harus memenuhi 2 (dua) syarat penting yaitu :
Memiliki 2 (dua) kreditur.
Tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bahwa didalam Undang-undang Kepailitan, persyaratan untuk dapat dipailitkannya seorang Debitur, adalah Debitur tersebut harus mempunyai minimal 2 (dua) orang Kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Kreditur tersebut.
Bahwa pengertian Permohonan Pernyataan Pailit dapat diajukan oleh Debitur sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur mengandung arti bahwa permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Debitur yang Debitur tersebut dalam keadaan keuangan bukan bebas dari utang , tetapi memikul kewajiban membayar utang-utangnya, sedangkan Kreditor yang dapat mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit adalah Kreditur Konkuren, karena seorang Kreditor Separatis atau Kreditor pemegang hak jaminan tidak mempunyai kepentingan untuk diberi hak mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit mengingat Kreditor Separatis telah terjamin sumber pelunasan tagihannya yaitu dari barang agunan yang dibebani dengan hak jaminan.
Dari uraian diatas, jelas bahwa PT. Bank CIMB Niaga karena telah melakukan eksekusi Hak Tanggungan terhadap asset milik PT Palur Raya maka jelas-jelas PT. Bank CIMB Niaga Tbk dalam perkara a quo adalah sebagai Kreditor separatis sehingga tidak bisa menjadi Kreditor Lain atau tidak dapat mengajukan dirinya sebagai Kreditur lain dalam perkara ini.
Bahwa Para Pemohon Kasasi sangat berkeberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan perkara a quo dalam pertimbangananya halaman 27 yang menyatakan “Menimbang, bahwa di dalam ketentuan angka 2 pada setiap surat pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi (personal guarantee) tersebut menegaskan bahwa dalam hal lessee tidak mampu atau lalai membayar salah satu kewajibannya dengan alasan apapun juga, maka para penjamin secara bersamaan atau sendiri-sendiri akan membayar kewajiban termaksud dan semua biaya atau kewajiban yang mungkin di derita oleh lessor sehubungan dengan kelalaian tersebut”.
Menurut pendapat Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut :
Dalam pertimbangan tersebut Pemohon Kasasi sebagai direksi PT. Palur Raya dalam mengikatkan diri sebagai guarantor dianggap lalai membayar hutang kepada Termohon Kasasi, menurut Pemohon pertimbangan ini cacat hukum karena selama dalam proses persidangan tidak ada atau tidak dibuktikan adanya kelalaian dari Pemohon Kasasi dalam kapasitas pribadi, tetapi yang ada dalam fakta persidangan Pemohon Kasasi dianggap lalai dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Palur Raya, bahwa benar Pemohon Kasasi adalah Pihak Ketiga sebagai Penjamin hutang dari PT. Palur Raya, akan tetapi jikalau belum dibuktikan adanya kelalaian dari Pemohon Kasasi secara Pribadi , maka Termohon Kasasi tidak dapat menggunakan haknya untuk menuntut secara pribadi kepada Pemohon Kasasi, hal ini sesuai dengan Pasal 104, Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu untuk menentukan apakah anggota direksi telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugasnya sehingga karena itu bertanggung jawab secara pribadi dalam hal perseroan dinyatakan pailit dan harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang perseroan adalah :
Apabila dapat dibuktikan bahwa anggota direksi tersebut melaksanakan tugas pengurusan perseroan dengan itikad tidak baik dan tidak penuh tanggung jawab.
Tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban atau larangan-larangan sebagimana ditentukan dalam UUPT, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
Melampui kewenangannya sebagimana ditentukan di dalam UUPT, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
Bahwa dari uraian diatas maka Pemohon Kasasi belum bisa dikatakan melakukan kelalaian selama tidak dapat dibuktikan kepailitan PT. PALUR RAYA itu terjadi karena perbuatan Pemohon Kasasi.
Bahwa dari pertimbangan judex facti pada halaman 28 yang menyatakan tentang “Menimbang, bahwa dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 37 tahun 2004 tentang adanya 2 kreditur atau lebih pada Debitur didalilkan oleh kuasa Pemohon pailit yang menyatakan adanya kreditur lain yaitu PT Bank CIMB Niaga Cabang Semarang yang telah hadir dipersidangan Sayoto,SH Kuasa dari PT Bank CIMB Niaga Cabang Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2012 (akte surat kuasa no. 38 tanggal 31 Agustus 2004 sebagaimana pada surat bukti KL-1) yang mendasarkan pada berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT Bank Niaga Tbk ( surat bukti KL-2 ) tanggal 28 Mei 2008 kuasa PT Bank CIMB Niaga Tbk telah mengajukan surat bukti perjanjian kredit tanggal 17 Juli 2008 ( surat bukti KL-3,KL-4) PT Bank CIMB Niaga Tbk memberikan kredit pinjaman tetap dan pinjaman rekening koran kepada PT Palur Raya dengan jaminan atas hak tanggungan berupa tanah hak dan personal guarantee dari Termohon pailit yang mana tindakan Direksi PT Palur Raya telah mendapat persetujuan Komisaris utama dan komisaris”.
Maka Pemohon sangat keberatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana yang telah terurai dalam point 2 diatas, selanjutnya sesuai dengan pasal 7 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terkandung esensi jika yang boleh beracara di pengadilan dan atau pengajukan permohonan pailit maupun pihak yang bersengketa dalam lingkup Peradilan Niaga adalah seorang yang mempunyai Ijin Praktik Advokat, maka dengan ketentuan pasal 7 tersebut surat kuasa yang diberikan oleh Direksi PT CIMB Niaga Tbk. kepada Sayoto, Cs adalah batal demi hukum karena bukan seorang Advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 tersebut, meskipun kapasitasnya sebagai Kreditur Lain (KL) seharusnya PT. Bank CIMB Niaga memberikan kuasa kepada seorang Advokat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 7 UU Kepailitan dan PKPU. Hal ini karena secara tidak langsung PT. Bank CIMB Niaga Tbk masuk sebagai pihak dalam perkara a quo karena kedudukannya sebagai Kreditur yang dapat dipersamakan dengan Termohon Kasasi.
5. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan judex facti halaman 30 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa didalam perjanjian pokok mengenai sewa guna usaha dengan hak opsi utuk peralatan Termohon bertindak selaku Direksi PT Palur Raya sedangkan dalam pernyataan menjamin dan kesanggupan mengganti rugi Termohon sebagai pribadi/ perseorangan yang sesuai dengan pasal 1820 KUH Perdata bertindak sebagai pihak ketiga guna kepentingan pemohon pailit sebagai yang berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan PT Palur Raya yang berhutang ,manakala tidak memenuhinya.”
“Menimbang, bahwa oleh karena terdapat perbedaan kedudukan / status Termohon pailit dalam perjanjian pokok PT. Palur Raya telah dinyatakan Pailit dan dari hasil penjualan harta pailit tidak mencukupi membayar hutang-hutangnya termasuk hutang Pemohon Pailit, sehingga karena harta kekayaan PT Palur Raya yang terpisah dari pemegang saham, maupun pengurusnya maka Termohon pailit dapat menjadi penjamin atas utang PT Palur Raya sebagaimana pada perjanjian penjaminan (personal guarantee) dan telah sesuai dengan pasal 1820 KUH Perdata , maka dalil bantahan kuasa termohon pailit tentang termohon pailit sebagai penjamin PT Palur Raya tidak berkekuatan hukum tersebut haruslah ditolak.”
Menurut pendapat Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut :
Bahwa hubungan hukum Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi didasarkan pada Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan hak opsi untuk Peralatan dan bukan berasal dari Perjanjian Hutang Piutang, oleh karenanya kewajiban Debitur adalah membayar ”angsuran sewa guna usaha” dan ” bukan angsuran hutang”, oleh karenanya sangat tidak tepat apabila Termohon Kasasi mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Debitur PT Palur Raya apalagi terhadap Pemohon Kasasi.
Hal ini senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 30 K/N/1999, yang dalam pertimbangannya mengemukakan antara lain : ” Bahwa sehubungan antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit pada mulanya bukanlah hutang-piutang tetapi perjanjian untuk menayangkan iklan yang setelah ditayangkan ternyata Termohon Pailit melakukan wanprestasi yaitu tidak melakukan pembayaran; bahwa dengan demikian perbuatan Termohon Pailit adalah berupa wanprestasi terhadap suatu perjanjian yang bukan merupakan hubungan hutang piutang , sehingga tidak seharusnya digugat melalui proses perkara kepailitan di Pengadilan Niaga, tetapi merupakan perkara perdata biasa yang harus digugat di Pengadilan Negeri.”
Maka dalam perkara a quo jelas-jelas bukan berasal dari hubungan hutang- piutang akan tetapi hubungan ” Sewa Guna Usaha ”, sehingga apabila angsuran sewa guna usaha tidak dibayar oleh PT Palur Raya dikarenakan telah di Pailit kan oleh pihak lain, maka yang benar adalah perkara ” Wanprestasi ” dan permasalahannya hanya menggunakan Gugatan Wanprestasi melalui Pengadilan Negeri.
6. Bahwa didalam pertimbangan judex facti halaman 30, Pemohon Kasasi keberatan yang menyatakan tentang : “Menimbang, bahwa tentang dalil kuasa termohon pailit yang menyatakan tidak adanya hubungan termohon pailit dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan yang ada hubungannya dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah dengan PT Palur Raya, yang telah selesai karena PT Bank CIMB Niaga telah menjual hak tanggungannya adalah didukung oleh surat bukti T-8 sampai dengan T-11 tentang pemberitahuan lelang ,pengumuman di koran atas aset PT Palur Raya . atas permintaan penjualan lelang oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai pemegang hak tanggungan ,namun kuasa termohon pailit tidak mengajukan bukti-bukti yang mendukung bahwa termohon pailit adalah tidak ada hubungannya dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk, oleh karena berdasarkan surat bukti KL-3,KL-4, dan KL-5 tentang perjanjian kredit dan persetujuan Komisaris serta perjanjian penanggungan telah diperoleh fakta bahwa Termohon Pailit sebagai pribadi untuk kepentingan PT Bank CIMB Niaga Tbk telah mengikat diri untuk memenuhi perikatan PT Palur Raya karena PT. Palur Raya tidak memenuhi sehubungan harta pailitnya sudah dijual tidak cukup membayar hutangnya termasuk hutang PT CIMB Niaga Tbk sehingga dalil Termohon Pailit tersebut tidaklah beralasan dan haruslah ditolak.”
Pemohon Kasasi berpendapat sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti KL-4 tentang persetujuan dari Tuan Hwe Liep dan Tuan Lie Pek Hoen dalam kedudukannya sebagai Komisaris Utama dan Komisaris dari Perseroan Terbatas PT. Palur Raya yang pada intinya memberi persetujuan dan kepada direksi perseroan khusus untuk mengadakan perjanjian kredit dan/atau perjanjian untuk memperoleh fasilitas perbankan , akan tetapi didalam surat persetujuan tersebut tidak ada tanggal surat serta tidak dijelaskan dalam persetujuan tersebut siapa yang menerima kuasanya atau tidak ada tanda tangan penerima kuasa, maka dapat dikatakan Pemohon Kasasi tidak mempunyai hubungan hukum terhadap PT. Bank CIMB Niaga Tbk secara pribadi, sehingga pertimbangan hukum yang menyatakan Pemohon Kasasi (Termohon Pailit ) tidak dapat membuktikan tidak adanya hubungan hukum secara pribadi adalah keliru / tidak tepat, dengan tidak di adanya tanda tangan dari Pemohon Kasasi dalam surat persetujuan tersebut dapat membuktikan bahwa Pemohon Kasasi tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT. Bank CIMB Niaga secara pribadi, yang ada adalah kapasitas Pemohon Kasasi sebagai Direktur PT. Palur Raya maka PT. Bank CIMB Niaga tidak dapat masuk sebagai Kreditur Lain dalam perkara a quo.
7. Bahwa Pemohon sangat keberatan dengan pertimbangan judex facti halaman 32 yang menyatakan : “Menimbang, bahwa selain berhutang pada pemohon pailit Termohon juga mempunyai hutang pada kreditur lain yaitu PT bank CIMB Niaga Tbk ,oleh karena termohon pailit juga sebagai penjamin (personal guarantee) untuk kepentingan PT Bank CIMB Niaga Tbk, Termohon pailit telah mengikatkan untuk memenuhi perikatan debitur (PT Palur Raya) dan sehubungan pembagian hasil penjualan harta pailit PT Palur Raya yang sudah dinyatakan kepailitannya berakhir tidak mencukupi untuk pembayaran hutang-hutangnya pada PT Bank CIMB Niaga Tbk sehingga sesuai perjanjian Termohon pailit mempunyai kewajiban untuk memenuhi pembayaran hutang pada PT Bank CIMB Niaga Tbk.”
Menurut pendapat Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti KL- 3 yang berupa Perjanjian Kredit No. 053/ 138/ SMG/ 08/ PINJ tertanggal 17 Juli 2008 dan dikaitkan dengan Bukti T- 8, T- 9, T-10, T- 11, yang berupa Pengumuman Lelang Hak Tanggungan yang diajukan oleh PT. Bank CIMB Niaga terhadap obyek jaminan hutang milik PT. PALUR RAYA dapat ditemukan fakta hukum bahwa didalam bukti KL- 3 tersebut terdapat obyek jaminan dari hutang PT. PALUR RAYA kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk yang sudah dieksekusi lelang oleh PT. Bank CIMB Niaga dan sudah terjadi pemberesan hutang dari PT. PALUR RAYA kepada PT. Bank CIMB Niaga, hal ini dapat dibuktikan dengan Bukti Surat T-13 tentang Penilaian atas Asset PT Palur Raya yang menjadi Jaminan yang dinilai oleh Independent Appraisal PT Citra Selaras Mandiri dengan total nilai sebesar Rp. 42.040.000.000,- ( empat puluh dua milyar empat puluh juta rupiah ) , sehingga secara hukum dengan penjualan / eksekusi lelang tersebut merupakan jaminan pelunasan hutang hutang PT Palur Raya kepada PT. Bank CIMB Niaga, sehingga unsur utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, tidak dapat digunakan oleh PT. Bank CIMB Niaga dalam kapasitasnya sebagai Kreditur Lain dalam perkara a quo.
8. Bahwa Pemohon sangat keberatan dengan pertimbangan Judex facti halaman 32-33 yang menyatakan : “Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas telah diperoleh fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa Termohon Pailit sebagai debitur dan pemohon pailit sebagai kreditur dimana Termohon pailit tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yaitu utangnya pada pemohon pailit yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan Termohon pailit tersebut sebagai Debitur juga mempunyai hutang pada kreditur lain yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk sehingga permohonan pernyataan pailit tersebut harus dikabulkan dan oleh karena itu dinyatakan Termohon pailit berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.”
Pemohon kasasi berpendapat sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank CIMB Niaga sebagai Kreditur Lain (KL) dalam perkara ini tidak bisa diterapkan dalam “unsur Utang Yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih”, karena sebelum PT. Bank CIMB Niaga masuk dalam perkara ini sebagai Kreditur lain, PT. Bank CIMB Niaga telah mengeksekusi hak tanggungan dari pada milik PT. Palur Raya, dengan demikian jika ada kekurangan bayar / kekurangan hutang dari PT. Palur Raya itu tidak masuk dalam unsur yang telah jatuh tempo, karena sudah di lakukan pembayaran oleh PT. Palur Raya dengan menggunakan jaminan yang telah dilakukan eksekusi lelang, jika masih ada sisa hutang yang belum dibayar oleh PT. Palur Raya itu tidak masuk “unsur telah jatuh tempo” yang ada adalah kekurangan bayar atau wan prestasi. Sehingga tidak tepat jika PT. Bank CIMB NIaga masuk sebagai Kreditur Lain.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, walaupun PT. Palu Raya dalam pailit telah melakukan “Pemberesan” tetapi masih kurang, karena itu Termohon Pailit sebagai penjamin harus melunasi sisa hutang dari PT. Palu Raya tersebut. Lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohon kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : SINDU DHARMALI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SINDU DHARMALI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Pailit untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2012 oleh I MADE TARA SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. SOLTONI MOHDALLY, SH.,MH. dan Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, SH.,LL.M. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RETNO KUSRINI, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim AnggotaKetua
Panitera Pengganti
Ongkos-ongkos Kasasi :
M e t e r a i …………. Rp. 6.000,00
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,00
Administrasi Kasasi …. Rp. 4.989.000,00 +
Jumlah = Rp. 5.000.000,00
ttd/. H. SOLTONI MOHDALLY, SH.,MH. ttd/. I MADE TARA SH.,MH.
ttd/. H. SOLTONI MOHDALLY, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/.RETNO KUSRINI, SH.,MH.
Ongkos-ongkos Kasasi :
M e t e r a i …………. Rp. 6.000,00
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,00
Administrasi Kasasi …. Rp. 4.989.000,00 +
Jumlah = Rp. 5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002