21/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 21/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Wisma Kyoei Prince Lt 24, Jl. Jend. Sudirman Kav 3-4, Tanah Abang
Also in 37 other cases
- No. 25/Pdt.Sus-GLL/2019/PN Niaga.Jkt.Pst (10 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- 787K/PDT.SUS/2008 (12 December 2008) — Mahkamah Agung
- 845 K/Pdt.Sus/2012 (16 April 2013) — Mahkamah Agung
- 53/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. (22 March 2016) — PN Jakarta Pusat
- 31/PDT/2013/PT.KT.SMDA (2 July 2013) — PT Samarinda
- 512 K/Pdt/2018 (24 April 2018) — Mahkamah Agung
MENGADILI: - Menerima Permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 138/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 04 Oktober 2012 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 21/PDT/2016/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata alam pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara : -----------------------------------------------------
PT. ORIX INDONESIA FINANCE, berkedudukan di Wisma Keiai (dahulu Wisma Kyoei Prince) Lantai 24 Jalan Jenderal Sudirman Kav.3- 4 Jakarta 10220 dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : DONALD A SIBARANI, SH., dan MARISSA ATHRA FAHRANI, SH., para Penasehat Hukum yang beralamat di Wisma Keiai Lantai 24, Jalan Jend, Sudirman Kav 3-4, Jakarta , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Oktober 2012, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING semula PENGGUGAT ; --------------------------------------------------
LAWAN :
1. PT. TEDCO RESOURCES (PERSEROAN), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan Ketentuan Negara Republik Indonesia beralamat diperkantoran Hijau arkadia Tower F Lt 6 #603 Jalan TB.Simatupang Kavling 88 Jakarta, selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING I semula TERGUGAT I ; ------------------------------------------------
2. Tn. Ir. TEDY YUSALDI, beralamat di Jalan Teratai Blok 1/14 Rt.003 Rw.002 Kelurahan Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan(dahulu beralamat dijalan Cempedak II Blok C/IV Nomor 9 Rt.06/Rw.11 Kel. Sukamaju Baru,Kecamatan Cimanggis Depok Jawa Barat) selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING II semula TERGUGAT I I; ----------------------
3. PT.TRANS POWER MARINE, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum dan Ketentuan Negara Republik Indonesia beralamat di Perkantoran Hijau Akadia Tower F Lt 6 # 603 Jalan TB Simatupang Kavling 88 Jakarta (dahulu beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok D I No.1 Jalan Letjen Suprapto Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING III semula TERGUGAT III; ----------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut; -----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------TENTANG DUDUKNYA PERKARA----------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam : -----------
I. Gugatan Penggugat tertanggal 16 Maret 2012 No. 027/ATD/ggtn/III/ 12 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusa tanggal 16 Maret 2012 dengan register No. 138/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst., mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan (financiiig) yang memberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha kepada pihak lain yang membutuhkan pembiayaan untuk pembelian barang sewa guna usaha yang dibutuhkan dalam menjalankan usahanya, sedangkan TERGUGAT I adalah suatu perusahaan yang memerlukan pembiayaan (financing) untuk membeli peralatan-peralatan yang digunakan untuk kepentingannya ; ---------------------------------------------
2. Bahwa PENGGUGAT telah memberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha kepada TERGUGAT I sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor L09J-00379E tertanggal 16 Juli 2009 (selanjurnya disebut "Perjanjian Sewa Guna Usaha") yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dalam kedudukannya selaku lessor, dan TERGUGAT I dalam kedudukannya selaku Lessee (BUKTI P-l) untuk sewa guna usaha (leasing berupa : 2 (dua) unit alat berat jenis Komatsu Hydraulic Excavator Type PC400L CSE-7 dan 5 (lima) unit Scania Dump Truck Cab & Chassis Type P380CB-6X4 (seluruhnya selanjutnya disebut 'Peralatan"). Dengan demikian jumlah total unit Peralatan yang menjadi objek Perjanjian adalah sebanyak 7 (tujuh) unit;-------------------------------------------------------------------
3. Bahwa selain Perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut, PENGGUGAT maupun TERGUGAT I juga telah menandatangani lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Ketentuan Pembayaran (Schedule) (selanjutnya disebut "Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha") (BUKTT P-2), sebagai bagian dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha; -------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha memuat hal-hal yang berkaitan dengan isi Perjanjian Sewa Guna Usaha, antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
a. Harga Keseluruhan dari 7 (tujuh) unit Peralatan tersebut adalah USD 1.391.500,-(Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu lima Ratus Dollar Amerika Serikat) {videbutir 1); ----------------------------------------------
b. Masa Sewa Guna Usaha selama 36 (tiga puluh enam ) bulan (vide butir 5) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
c. Simpanan Jaminan adalah sebesar USD 278.300,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dollar Amerika Serikat) (videbutir 6); ---
d. Nilai Pembiayaan adalah sebesar USD 1.113.200,- (Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Dollar Amerika Serikat) (vide butir 7); --------
e. Bunga Tunggakan Hutang adalah sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per hari (videbutir 11); ------------------------------------------------------
f. Waktu Pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha adalah setiap bulan/l (satu) bulan setiap tanggal 5 (lima) (vide butir 13 huruf b); ------------------
g. Tanggal Pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha mulai dari tanggal 5 September2009 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2012: -----------------
5. Bahwa selain itu oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah
dibuat dan ditandatangani Perjanjian Tambahan No. L09J-00379E tertanggal 16 Juli 2009 (BUKTI P-3) (selanjutnya disebut sebagai ('Peijanjian Tambahan'), yang memuat antara lain sebagai berikut: ----------
Selama masa Perjanjian Sewa Guna Usaha, harus terdapat 1 (satu) Bunga Tetap selama 6 bulan pertama dan 5 (lima) Bunga Enam Bulanan (selanjutnya disebut "Jangka Waktu Bunga'). Jangka Waktu Bunga pertama dimulai pada tanggal berlakunya perjanjian dan berakhir pada tanggal satu hari sebelum tanggal pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha yang ke-6 (ke-enam) [ vide pasal 2 ayat(1)]: -------
Jangka Waktu Bunga ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan ke-6 dimulai pada tanggal pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha ke-6, ke-12, ke-18, ke-24 dan ke-30 dan masing-masing berakhir pada tanggal satu hari sebelum tanggal pembayaran Angsuran Sewa Guna Usalia yang ke-12, ke-18, ke-24, ke-30 dan ke-36. [videpasal 2 ayat (2)]; ------------------------
Untuk Jangka Waktu Bunga pertama akan ditetapkan berdasarkan Tingkat Suku Bunga US Dollar sebesar 8,85% per tahun untuk 6 (enam) bulan pertama dan kemudian akan ditinjau ulang berdasarkan Sibor + 4% + 3,5% yang akan ditetapkan sebagai bunga terhutang atas nilai sisa pokok. Suku bunga sibor ditentukan sepihak oleh LESSOR dan disetujui oleh LESSEE [vide pasal 2 ayat (3)1; ---------------------------
Penyesuaian Tingkat Suku Bunga akan ditetapkan pada saat dimulainya Jangka Waktu Bunga yang baru, yaitu pada saat setelah pembayaran Sewa Guna Usaha yang : ke-6, ke-12, ke-18, ke-24, ke-30 [videpasal 2 ayat (4)]; -----------------------------------------------------------------
Pembayaran kembali atas Sisa Terhutang Pokok akan dibayar oleh LesseepadaJangka Waktu 6 bulan pertama setelah pelaksanaan Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah berdasarkan Tingkat Suku Bunga Tentatif 8,85% per tahun sebesar USD35.322,- (Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Dollar AmerikaSerikat) [videpasal 3 ayat (1)]
Jumlah Angsuran Sewa Guna Usaha untuk Jangka Waktu Bunga berikutnya akan ditentukan berdasarkan Tingkat Suku Bunga yang berlaku pada Jangka Waktu Bunga tersebut [videpasal 3 ayat (2)1 ;----
Untuk setiap keterlambatan dalam pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha.maka Lessee dikenakan denda dengan perhitungan 3% (tiga persen) per bulanf vide pasal 41; --------------------------------------------------
6. Bahwa guna melaksanakan/memenuhi Perjanjian Sewa Guna Usaha, PENGGUGAT telah membeli seluruh Peralatan senilai USD 1.391.500,- (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dollar Amerika) dari PT. UNITED TRACTORS Tbk, sebagaimana yang tercantum dan terbukti dalam Perintah Pembelian REF. No. L09J-00379E tertanggal 28 Juli 2009 (BUKTI P-4) dan oleh karenanya telah diterbitkan 3 (tiga) lembar Kwitansi yang dikeluarkan oleh PT. UNITED TRACTORS, Tbk. dengan penjelasan sebagai berikut: --------------------------------------------
6.1 Kwitansi Nomor: A/0470/AGUSTUS/2009 tertanggal 3 Agustus 2009 untuk pembayaran Uang Muka Pembelian 2 (dua) unit Komatsu Hydraulic Excavator Type PC400LCSE-7 dari TERGUGAT I dengan nilai sebesar USD 127,600.00 (Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dollar Amerika Serikat) (BUKTI P-5); ---------------------------------
6.2 Kwitansi Nomor: A/047 l/AGUSTUS/2009 tertanggal 3 Agustus 2009 untuk pembayaran Uang Muka Pembelian 5 (lima) unit Scania Dump Truck Cab & Chassis Type P380CB-6X4 dari TERGUGAT I dengan nilai sebesar USD 150,700.00 (Seratus lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Dollar Amerika Serikat) (BUKTI F-6)\ dan ------------------------------------
6.3 Kwitansi Nomor A/0472/AGUSTUS/2009 tertanggal 3 Agustus 2009 untuk pembayaran pelunasan pembelian 2 (dua) unit alat berat jenis Komatsu Excavator Type PC400LCSE-7 dan 5 (lima) unit Scania Dump Truck Cab & Chassis Type P380CB-6X4 dari PENGGUGAT dengan nilai sebesar USD 1,113,200.00 (Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Dollar Amerika Serikat) (BUKTI P-7); ---------
7. Bahwa pembayaran uang muka oleh TERGUGAT I kepada PT. UNITED TRACTORS, Tbk. sesuai dengan Kwitansi Nomor: A/0470/AGUSTUS/2009 tertanggal 3 Agustus 2009 dan Kwitansi Nomor: A/047 l/AGUSTUS/2009 tertanggal 3 Agustus 2009 sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1. dan 6.2. di atas dilakukan untuk dan atas nama PENGGUGAT, sehingga tidak mengurangi hak kepemilikan PENGGUGAT atas barang-barang tersebut, demikian pula pembayaran uang muka (down payment) tersebut bukan merupakan bukti adanya hak kepemilikan TERGUGAT I atas barang-barang tersebut. Hal tersebut telah diakui dan dinyatakan oleh TERGUGAT I sebagaimana terbukti dalam Surat Pernyataan yang ditandatangan oleh TERGUGATI (BUKTI P-8); ---------------------------------------------------------------
8. Bahwa Peralatan vana merupakan objek dari Perjanjian Sewa Guna Usaha telah diterima oleh TERGUGAT I dalam keadaan baik, lengkap dan dapat digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh TERGUGAT I pada tanggal 5 Agustus 2009 sebagaimana tercantum dalam Buku Penerimaan Peralatan Sewa Guna Usaha tertanggal 5 AgusUis 2009 (BUKTI P-9). vana merupakan satu kesatuan vang tidak terpisahkan dari Perjanjian Sewa Guna Usaha, yang telah ditandatangani oleh TERGUGAT I: --------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa dengan telah ditandatanganinya Bukti Penerimaan Peralatan Sewa Guna Usaha oleh TERGUGAT l(vide BUKTI P-9), maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2.2) Perjanjian Sewa Guna Usaha (vide BUKTI P-l), Perjanjian Sewa Guna Usaha mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2009 :
Pasal 2 avat (2.2) Perjanjian Sewa Guna Usaha selengkapnya dikutip sebagai berikut:
"2.2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak Lessee menerima Peralatan, penerimaan mana dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Peralatan Sewa Guna Usaha yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjianini; ----------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha maupun Perjanjian Tambahan dan Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha serta Bukti Penerimaan Peralatan Sewa Guna Usaha, maka total kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah sebesar USD 1,260,588.00 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Rbu Lima Ratus Delapan PuUh Delapan Doiar Amerika Serkat), yang harus dibayarkan dengan cara membayar Angsuran Sewa Guna Usaha setiap bulan yang tanggal jatuh tempo pembayarannya setiap tanggal 5 (lima) dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal 5 September 2009 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2012; -------------------------------------------------------
11. Bahwa guna menjamin pembayaran seluruh kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha, TERGUGAT II telah membuat dan menandatangani Pernyataan Menjamin
dan Mengganti Rugi (Personal Guarantee) tanggal 16 Juli 2009 (selanjutnya disebut "PersonalGuarantee") (BUKTI P-10), dan TERGUGAT III telah membuat dan menandatangani Pernyataan Menjamin Dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Jaminan Korporasi/ Corporate Guarantee and Indemnity) tanggal 19 Agustus 2009 (selanjutnya disebut "Corporate Guarantee"XBUKTI P-11); ----------------------------------------------------------------
12. Bahwa dengan demikian TERGUGAT II maupun TERGUGAT III (selanjurnya secara bersama-sama disebut 'Para PergarnrQ baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri menempatkan dirinya sebagai Penjamin/Guarantor dari kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT yang lahir dari Perjanjian Sewa Guna Usaha dan Perjanjian Tambahan; ---
13. Bahwa Personal Guarantee dan Corporate Guarantee memuat ketentuan- ketentuan yang mengikat Para Penjamin untuk menjamin pembayaran semua kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dimana tidak terbatas pada kewajiban untuk membayar Angsuran Sewa Guna Usaha (leasing) saja, namun juga terhadap semua kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha {videangka 1 BUKTI P-10danangka1BUKTIP-11);-------------------------
angka 1 Personal Guarantee dikutip sebagai berikut: -----------------------
"Para Penjamin baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menjamin pembayaran semua kewajiban lAessee pada Lessor dipenuhi pada waktunya, tidak terbatas pada pembayaran sewa leasing saja, tetapi juga semua kewajiban Lessee lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Leasing, termasuk bunga dan Nilai Kerugian Disetujui dari waktu ke waktu seperti tersebut dalam angka 6 Surat Pernyataan Menjamin Dan Kesanggupan Mengganti Rugi ini. " ----------------------------------------------------
dan angka 1 Corporate Guarantee dikutip sebagai berikut: ---------------------
"Menjamin pembayaran seluruh kewajiban Lessee kepada pihak Lessor dipenuhi pada waktunya, tidak terbatas pada pembayaran Sewa Guna Usaha saja, tetapi juga semua kewajiban Lessee lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha sebagaimana tersebut diatas, termasuk denda keterlambatan pembayaran Sewa Guna Usaha dan Nilai Kerugian Disetujui dari waktu ke waktu seperti tersebut dalam butir 6 Surat Pernyataan Menjamin Dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Jaminan Korporasi/Corporate Guarantee) ini, sampai seluruh kepentingan Lessor terpenuhi.---------------------------------------------------------------------------------------
14. Bahwa dalam Personal Guarantee_dan Corporate Guarantee Para Penjamin dengan tegas menyatakan melepaskan hak4iak istimewanya selaku Penjamin berdasarkan Pasal 1831 dan Pasal 1837 Kitab Undang- undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dalam hal hak untuk meminta agar barang-barang dari TERGUGAT I disita terlebih dahulu dan hak untuk meminta pemecahan utang, serta Para Penjamin telah juga melepaskan hak - haknya selaku Penjamin yang memungkinkan keringanan bagi seorang Penjamin berdasarkan Pasal 1430, Pasal 1848, Pasal 1849 dan Pasal 1850 KUH Perdata (vide angka 5 BUKTI P-10 dan angka 4 BUKTI P11 ); --------------------------------------------------------------------------------------------
Angka 5 Personal Guarantee dikutip sebagai berikut: -----------------------------
"Para Penjamin dengan ini juga melepaskan hak mereka berdasarkan Pasal 1831 dan Pasal 1837 KUH Perdata antara lain hak untuk meminta agar barang-barang dari Lessee disita terlebih dahulu dan hak untuk meminta pemecahan hutang dan juga hak- hak yang memungkinkan keringanan bagi seorang penjamin berdasarkan Pasal-Pasal1430, 1848,1849, dan 1850 KUHPerdata. -----------------------------------------------------
'dan angka 4 Corporate Guarantee dikutip sebagai berikut: ---------------------
"Penjamin dengan ini juga melepaskan hak mereka berdasarkan pasal 1831 dan pasal 1837 KUH Perdata antara lain hak untuk meminta agar barang-barang dari Lessee disita terlebih dahulu dan hak untuk meminta pemecahan hutang dan juga hak-hak yang memungkinkan keringanan bagi seorang penjamin berdasarkan Pasal-pasal 1430, 1848, 1849, dan 1850 KUH Perdata.
15. Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Guna Usaha, TERGUGAT I telahberulangkali lalai atau tidak memenuhi kewajibannya membayar Angsuran Sewa GunaUsaha pada saat tanggal jatuh tempo sebagaimana yang telah ditentukan dan disepakatioleh TERGUGAT I dan PENGGUGAT dalam Pasal 5 ayat (5.1) dan ayat (5.2)Perjanjian Sewa Guna Usaha (vide BUKTI P-l) jo. Butir 13 huruf (b) Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (vide BUKTI P-2) jo. Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perjanjian Tambahan (vide BUKTI P-3);
16. Bahwa TERGUGAT I hanya melakukan pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha atas Peralatan kepada PENGGUGAT sebanyak 13 (tiga belas) kali dari yang seharusnya 36 (tiga puluh enam) kali, pembayaran mana yang beberapa dartaranya juga tidak diakukan TERGUGAT I sesuai dengan tanggal jatuh temponya, yaitu dengan rincian sebagai
berikut (BUKTI P-J 2)
No. PEMBAYARAN ANGSURAN SEWA GUNA USAHA JUMLAH
1 September 2009 USD 35,322.00
2. Oktober 2009 USD 35,322.00
3. November 2009 USD 35,322.00
4. Desember 2009 USD 35,322.00
5. Januari 2010 USD 35,322.00
6. Pebruan 2010 USD 35,322.00
7. Maret 2010 USD 34,913.00
8. April 2010 USD 34,913.00
9. Mei 2010 USD 34,913.00
10. Juni 2010 USD 34,913.00
11. Agustus 2010 USD 34,913.00
12 . Oktober 2010 USD 34,913.00
November 2010 USD 34,913.00
Keterangan : mulai bulan September 2010 sampai dengan bulan Februari 2011 besarnya Angsuran Sewa Guna Usaha adalah sebesar USD 35,012.00, sehingga atas pembayaran terakhir yang dilakukan oleh TERGUGAT pada tanggal 1 November 2010 tersebut masih ada kekurangan sebesar USD 99.00 (sembilan puluh sembilan Dolar Amerika Serikat). --------------------------------------------------------
Dengan demikian total Angsuran Sewa Guna Usaha Peralatan yang telah dibayar oleh TERGUGATI dan telah diterima oleh PENGGUGAT baru sebesar USD 456,323.00 (Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Dolar Amerika Serikat) dari total kewajban yang harus dtayarkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sebesar USD1,260,588.0 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu kna ratus Delapan Puluh Delapan Dolar Amerika Serikat) sebagaimana dmaksuddetam angka 10(sepuluh) diatas; -------------------------------------------
17. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti TERGUGAT I tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan yang diatur pada butir 13 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha maupun Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perjanjian Tambahan. Bahkan TERGUGAT I seiak bulan November 2010 hingga saat diajukannya Gugatan ini tidak pernah lagi memenuhi kewajibannya yaitu membayar Angsuran Sewa Guna Usaha berikut dengan denda bunga keterlambatan (Bunga Tunggakan Hutang) sebesar 0,1% per hari (Sebutir 11 BUKTI P-2) kepada PENGGUGAT : -----
18 Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas mengenai kewajiban TERGUGAT I maupun pelaksanaan pembayaran yang telah dilakukannya, maka total kewajiban Angsuran Sewa Guna Usaha TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah sebesar USD 1,260,588.00 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Dollar Amerika Serikat), dan yang baru dibayarkan oleh TERGUGAT I sebagaimana diuraikan pada angka 16 (enam belas) di atas adalah sebesar USD 456,323,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Dollar Amerika Serikat); ------------------------------------------------------------------
Dengan demikian kekurangan Angsuran Sewa Guna Usaha yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah sebesar: USD 804265^(1,260,588.00 USD dikurangi USD 456,323.00). Hutang Angsuran Sewa Guna Usaha sebesar USD 804265-terdiri dari Tunggakan Angsuran Sewa Guna Usaha yang belum dibayar (Sept 2010 s/d Feb 2012) sebesar USD 594,571.00 dan Angsuran Sewa Guna Usaha yang belum jatuh tempo (Maret 2012 s/d Agustus 2012) sebesar USD 209,694.00; -----------------------
19. Bahwa perhitungan denda keterlambatan (Bunga Tunggakan Hutang) berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha sampai dengan tanggal 15 Agustus 2011 adalah sebesar USD 66,689.11,-(Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan koma Sebelas Sen Dollar Amerika Serikat); ----------------------------------------------------------------------------------------
20. Bahwa oleh karena TERGUGAT I terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha, maka berdasarkan Pasal 15 butir 15.1 huruf a Perjanjian Sewa Guna Usaha TERGUGAT I dianggap telah lalai. Atau dengan kata lain telah melakukan wanprestasi; --------------------------------------------------------------------
Pasal 15 butir 15.1 huruf a dari Perjanjian Sewa Guna Usaha selengkapnya dikutip sebagai berikut:
"15.1. Para pihak dalam Perjanjian ini menyetujui bahwa satu atau lebih dari kejadian-kejadian di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian, yakni:
(a) pada tanggal pembayaran bersangkutan, Lesse tidak membayar Ansuran Sewa Guna Usaha atau kewajiban-kewajiban lainnya yang ditentukan dalam Peijanjian ini." ----------------------------------------------------
21. Bahwa walaupun TERGUGAT I telah lalai, namun PENGGUGAT tetap memberikan surat peringatan atau himbauan kepada TERGUGAT I atas tindakan TERGUGAT I yang tidak memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT, yaitu melalui surat-surat PENGGUGAT kepada TERGUGAT yang juga ditembuskan dan/atau diketahui oleh Para Penjamin (TERGUGAT II dan TERGUGAT III), sebagai berikut: -----------------------------
21.1. Surat No. 084 /COLUVII -15/10 tertanggal 15 Juli 2010, Hal: PERINGATAN PERTAMA atas Tunggakan Angsuran Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Peralatan No. L09J-00379E ("Perjanjian") (BUKTI P-13 dan BUKTI P-14); ---------------------------------------------------------------------------
21.2 Surat No. 174/COLLA/l 1-29/10 tertanggal 29 Juli 2010, Hal: PERINGATAN KEDUA atas Tunggakan Angsuran Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Peralatan L.09J- 00379E (perjanjian)(BUKTI P - 15 dan BUKTI P-16);
21.3. Surat No. 118/COLL7VIII-12/l() tertanggal 12 Agustus 2010, Hal: PERINGATAN KETIGA atas Tunggakan Pembayaran Kewajiban Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Peralatan L09J-00379E ("Perjanjian") (BUKTI P-17 dan BUKTI P-18); --------------------------------------------------------------
21.4. Surat No. 026/Coll/I-06/11 tertanggal 6 Januari 2011, Hal: Peringatan Terakhir atas Tunggakan Kewajiban Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Peralatan L09J-00379E (BUKTI P-19); ------------------------------------------------------------------------------------
21.5. Surat No. OlO/Coll/HI-OI/ll tertanggal 1 Maret 2011, Hal: Penyelesaian Seluruh Kewajiban Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Peralatan L09J-00379E (BUKTI P-20); -------
21.6 Surat No. 085/Coll/lII-25/I 1 tertanggal 24 Maret 2011, Hal: Penyelesaian Seluruh Kewajiban Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Peralatan L09J-00379E (BUKTI P-21);
22. Bahwa selain mengirimkan surat-surat peringatan tersebut, PENGGUGAT juga telah berulang kali mengirimkan surat-surat guna menegur dan mengingatkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam kapasitasnya sebagai Penjamin, baik selaku personal guarantor yaitu melalui surat No. 007/ATD/orix-tedco/XII/ll tertanggal 27 Desember 2011, Perihal: Pelaksanaan Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personel Guarantee) (BUKTI P-22) dan surat No. 008/ATD/orix- tedco/XII/l 1 tertanggal 27 Desember 2011, Perihal: Pelaksanaan Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Corporate Guarantee andlndemnity) (BUKTI P-23); -------------------------------------------------------------
23. Bahwa melalui surat-surat yang dikirimkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, dapat disimpulkan bahwa TERGUGAT I telah mengetahui dan menyadari bahwa dirinya berada dalam keadaan lalai (wanprestasi) oleh karena tidak membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT, dimana TERGUGAT I mengemukakan berbagai macam alasan dan bahkan mengajukan penjadwalan kembali (reschedule) pembayaran kewajiban namun TERGUGAT I tidak juga melaksanakan kewajibannya pada waktu- waktu yang dimintakan tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam surat- suratnya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
23.1. Surat TERGUGAT I No. 071/RP-TRA/lll/IO tertanggal 16 Agustus 2010, Perihal: Reschedule Pembiayaan Alat Berat (BUKTI P-24); --
23.2. Surat TERGUGAT I No. 010/PA-TR/l/H tertanggal 10 Januari 2011, Perihal: Pembayaran Angsuran (BUKTI P-25); -----------------------------
23.3. Surat TERGUGAT I No. 046/PA-TR/ll/l 1 tertanggal 28 Februari 2011, Perihal: Penyelesaian dan Penjualan Asset (BUKTI P- 26);
24. Bahwa tidak dilaksanakannya seluruh kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha oleh PARA TERGUGAT merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas Perjanjian Sewa Guna Usaha dan Perjanjian Tambahan. Oleh karena itu Para Penjamin terikat dan wajib baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri bertanggung jawab untuk menyelesaikan/membayar seluruh kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT ; -----------------------------------
25. Bahwa Perjanjian yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT berlaku dan mengikat PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sebagaimana diamr dalam Pasal 1338 KUHPerdata ; -----------
26. Bahwa berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk membayarkan penggantian biaya kepada PENGGUGAT, yaitu berupa pembayaran Sewa Angsuran Guna Usaha yang belum dipenuhi oleh PARA TERGUGAT, serta berkewajiban untuk membayarkan bunga sehubungan dengan keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT I; -----------------------------------------------------
27. Bahwa oleh karena TERGUGAT I telah lalai (wanprestasi) untuk memenuhi
kewajibannya dimana hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT sebesar sebagian besar nilai pembiayaan {leasing) yang tidak dibayar kembali oleh TERGUGAT I ditambah dengan bunga serta denda keterlambatan. Maka guna menjamin agar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT tidak menjadi semakin besar, PENGGUGAT telah menarik kembali dan menguasai kembali (repossession)Peralatan yang disewa-guna-usahakan (di-leasing-kan) kepada TERGUGAT I serta telah menjual Peralatan dimaksud kepada pihak lain. Tindakan PENGGUGAT tersebut adalah menjadi hak sepenuhnya dari PENGGUGAT sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (6) Perjanjian Sewa Guna Usaha; ------------------------------------------------------------------------------------------
Selain itu TERGUGAT I telah membuat dan menandatangani serta memberikan surat tertanggal 16 Juli 2009, Perihal: Ijin Pengambilan Barang Sewa Guna Usaha, kepada PENGGUGAT yang pada pokoknya TERGUGAT I memberikan ijin sepenuhnya kepada PENGGUGAT dan/atau kuasanya untuk menarik/mengambil kembali Barang Sewa Guna Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian perkara a quo bilamana TERGUGAT I lalai (wanprestasi) ataupun dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha (BUKTI P-27);
28. Bahwa Pasal 15 ayat (7) Perjanjian Sewa Guna Usaha juga mengatur bahwa seluruh hasil penjualan Peralatan akan digunakan/diperhitungkan pertama-tama untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sehubungan dengan tindakan penarikan kembali (reposscsion) Peralatan dan untuk membayar setiap dan seluruh kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, bahkan apabila hasil dari penjualan tersebut tidak mencukupi untuk menutupi sisa kewajiban TERGUGAT I dan masih tertunggak maka TERGUGAT I wajib untuk membayar kekurangan tersebut kepada PENGGUGAT; ---------------------------------------------------------
29. Bahwa PENGGUGAT melalui surat nomor: 046/Coll/IV-19/II tertanggal 19 April 2011, Hal Penjualan Barang-Barang Sewa Guna Usaha ex L09J- 00379E, telah memberitahukan kepada TERGUGAT I bahwa Peralatan akan dijual dengan harga minimal USD 825.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dollar Amerika Serikat), namun bila harga minimal tersebut tidak diperoleh, maka PENGGUGAT akan menjual Peralatan kepada calon pembeli yang memberikan penawaran harga paling tinggi (BUKTI P-28); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa namun demikian ternyata tidak ada pembeli yang mengajukan penawaran dengan harga minimal sebesar USD 825.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh lima Ribu Dollar Amerika Serikat), oleh karenanya PENGGUGAT akan menjualnya dengan harga penawaran tertinggi. Terhadap rencana penjualan ini-pun, PENGGUGAT melalui surat nomor: 073/COLLA/I-28/11 tertanggal 28 Juni 2011, Hal: Pemberitahuan Atas Rencana Penjualan Barang-Barang Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. L09J-00379E, telah memberitahukan TERGUGAT I bahwa penjualan Peralatan dengan perkiraan harga jual sebesar Rp. 4.750.000.000,-(Empat Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau setara dengan USD. 556.402,- (Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Dollar Amerika Serikat) (BUKTI P-29); ---------------------------------
30. Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Nomor: 038/CollA/l 11-9/2011 tertanggal 15 Agustus 2011 (BUKTI P*30) berikut pelaksanaannya, telah dilakukan transaksi jual beli Peralatan dalam perkara a quo antara PENGGUGAT selaku penjual dan PT. BORNEO MULTI RESOURCES selaku pembeli. Hasil dari penjualan Peralatan yang dilaksanakan oleh PENGGUGAT tersebut adalah sebesar USD 600,000.00 (Enam Ratus Rbu Dollar Amerika Serikat) dan telah diterima oleh PENGGUGAT berdasarkan bukti penerimaan uang/Kwitansi CM.FL043889 yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT tertanggal 15 Agustus 2011 (BUKTI P-31); -----------------------
31. Bahwa dengan demikian perincian perhitungan sisa kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Tunggakan Angsuran Sewa Guna Usaha yang belum dibayar
(Sept 2010 s/d Feb 2012) : USD 594,571.00
- Angsuran yang belum jatuh : USD 209,694,00
(Maret 2012 s/d Agustus 2012)
- Bunga Tunggakan Hutang s/d 15 Agustus 2011 : USD 66.689,11
- Hasil dari Penjualan Sisa Kewajiban TERGUGAT I : USD 600.00,00
Sisa kewajiban Tergugat I ……………………………….. : USD 270,954,11
Terbilang : Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Koma Sebelas Sen Dollar Amerika Serikat. ------------------------------------------
32. Bahwa selain sisa kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT sebagaimana diuraikan di atas, terdapat biaya penarikan Peralatan yang telah dikeluarkan PENGGUGAT dan oleh karenanya sesuai dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha wajib dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, yaitu sebesar Rp. 81.067.121,- (Delapan Puluh Satu Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah) (BUKTI P-32);
33. Bahwa atas perhitungan sisa kewajiban TERGUGAT I kepada Penggugat sebagaimana tersebut diatas telah diinformasikan dan ditagih oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT melalui surat PENGGUGAT No. 038/COLL/IX-16/2011 tertanggal 26 September 2011, Perihal: Pemberitahuan Sisa Kewajiban Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi No. L09J-00379E (UKTI P-38), namun sampai dengan Gugatan Wanprestasi ini diajukan sama sekali tidak ada realisasi pembayaran sisa kwajiban hutang tersebut baik dari TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III kepada PENGGUGAT ; ---------------
34. Bahwa dengan demikian PARA TERGUGAT memiliki hutang yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar USD 270.954,11 (Dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus lima puluh empat koma sebelas sen Dollar Amerika Serikat) dan Rp. 81.067.121,- (Delapan puluh satu juta enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah) oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menghukum PARA TERGUGAT, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar sekaligus (tanpa dicicil) seluruh hutang
(sisa kewajban) tersebut paing lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (Incrahct); ----------------------------------
35. Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah gugatan yang beralasan menurut hukum serta didukung oleh bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang tidak dapat disangkal kebenarannya, maka guna menjamin agar Gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia (illusionir) dikemudian hari karena tidak adanya jaminan untuk pembayaran, maka berdasarkan Pasal 226 dan 227 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), adalah patut dan sangat beralasan jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dan meletakkan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan milik PARA TERGUGAT dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini maupun yang akan dimohonkan kemudian, termasuk tetapi tidak terbatas pada: ---------------------------------------------------
Milik TERGUGAT I:
Kendaraan-kendaraaan, peralatan kerja, peralatan kantor, yang terdapat di Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F, Lt. 6 #603, Jalan TB. Simatupang Kavling 88, Jakarta 12520; -------------------------------------------
Milik TERGUGAT II:
Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan Teratai Blok J/l 4, RT 003 RW 002, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Milik TERGUGAT III:
- Kendaraan-kendaraaan, peralatan kerja, peralatan kantor, yang terdapat DiPerkantoran Hijau Arkadia, Tower F, Lt. 6 #603, Jalan TB. Simatupang Kavling 88 Jakarta 12520;
36. Bahwa oleh karena Gugatan a quo PENGGUGAT didasarkan atas bukti- bukti yang otentik yang ditandatangani dihadapan Notaris yang tidak dapat dibantah oleh PARA TERGUGAT, maka sepantasnyalah putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding atau Kasasi dari PARA TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);---
37. Bahwa apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap, maka mohon agar PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini; -------------------------------------------------------------------------
38. Bahwa Pasal 26 Perjanjian Sewa Guna Usaha (vide BUKTI P-l), mengatur bahwa lesseeTERGUGAT I memilih domisili hukum pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karenanya, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a guo; --------------------------------------------------------------
PERMOHONAN:
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah kami uraikan diatas, kami mohon agar yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukawanprestasi(ingkar janji);
3. Menghukum PARA TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar sisa Angsuran Sewa Guna Usaha yang belum dibayar dan bunga tunggakan hutang kepada PENGGUGAT secara sekaligus sebesar USD 270.954.11 (Dua Ratus Tuiuh Puluh Rbu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Koma Sebelas Sen Dolar Amerika Serikat) dan biaya penarikan Peralatan sebesar Rp. 81.067.121.- (Delapan Puluh Sato Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Sato Rupiah) yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha (vide BUKTI P-l) serta adanya Pernyataan Menjamin Dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personal Guarantee) (vide BUKTI P-10) dan/atau Pernyataan Menjamin Dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Tam man Korporasi/Corporate Guarantee) (vide BUKTI P-ll) paling lambat 7 (tuiuh) hari seiak putusan perkara a QUO telah berkekuatan hukum tetap Cnirach);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan dalam hal PARA TERGUGAT gagal untuk melaksanakan setiap bagian putusan perkara ini;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam Perkara ini yaitu:
a. Milik TERGUGATI:
- Kendaraan-kendaraaan, peralatan kerja, peralatan kantor, yang terdapat di Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F, Lt. 6 #603, Jalan TB. Simatopang Kavling 88, Jakarta 12520;
b. Milik TERGUGAT II:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan Teratai Blok J/14, RT 003 RW 002, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan ; ------------------------------------------------------------------
c. Milik TERGUGAT III:
- Kendaraan-kendaraaan, peralatan kerja, peralatan kantor, yang terdapat di Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F, Lt. 6 #603, Jalan TB. Simatupang Kavling 88 Jakarta 12520 ; -------------------------------
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT {uhvoerbaar bij vooiraad) ;
7. Membebankan PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ;
ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
II. Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 138/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 04 Oktober 2012 dalam perkara antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. ------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah); -----------------------------------------------------------
Membaca, Akta Permohonan Banding Nomor: 183/SRT.PDT. BDG/2012/PN.JKT.PST., Jo. No. 138/Pdt.G/2012/ PN.JKT. PST., yang dibuat oleh : WATTY WIARTI SH., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 138/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 04 Oktober 2012 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan resmi kepada kepada Terbanding II semula Tergugat II dengan Surat Pemberitahuan Banding tanggal 29 Agustus 2013 dan kepada Terbanding I dan III semula Tergugat I dan III dengan surat tanggal 08 Agustus 2015 No. W10.U1.10504.Pdt.02. I.2015.04.RN melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; ----------------------------
Memperhatikan , Akte Penerimaan Memori Banding tanggal 06 Februari 2013, yang menyatakan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 06 Februari 2013, yang diterima oleh SUHARMINI, SH., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , selanjutnya memori banding tersebut telah disampaikan kepada kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 08 Agustus 2015 kepada Terbanding I dan III semula Tergugat I dan III dengan Surat Pemberitahuaan Penyerahan Memori Banding tanggal 08 Agustus 2015, -----
Memperhatikan, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) No. 138/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst., telah memberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 26 Agustus 2015 dan kepada Terbanding I dan III semula Tergugat I dan III dengan surat tanggal 19 Agustus 2013 kepada Terbanding II semula Tergugat II untuk mempelajari berkas perkara banding selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta; ----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------- TENTANG HUKUMNYA ------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang- undang dan dengan sempurna telah pula diberitahukan kepada pihak lawan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; ---
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Pengugat telah mengemukakan keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 138/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 04 Oktober 2012 yang dituangkan dalam memori banding tanggal 06 Februari 2013, yang intinya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Majelis Hakim tingkat Pertama tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, keliru dalam mengungkapkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sera tidak mempertimbangkan Perjanjian Sewa Guna Usaha yang dibuat dan ditandatangani oleh Pembanding; -------------------------------------------------------
2. Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama juga keliru dalam menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh Pembanding maupun Terbanding II semula Tergugat II, yang pada akhirnya mengakibatkan Judex Factie tingkat Pertama salah atau keliru dalam pertimbangan hukumnya maupun dalam memutus perkara a quo; -------------------------------------------------------------------
3. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 138/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 04 Oktober 2012; ---------------------------
Menimbang, bahwa dalam memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa dalam memori banding tersebut tidak terdapat hal-hal yang dapat melemahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 138/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 04 Oktober 2012; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 138/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 04 Oktober 2012, surat-surat bukti dan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, karena telah memuat alasan-alasan hukum yang benar dan tepat, selanjutnya pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam mengadili dan memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini: -------------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 138/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 04 Oktober 2012 haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa para Pembanding semula semula para Tergugat berada pada pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini dalam dua tingkat pengadilan; --------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-undang No. 20 Tahun 1947, UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ----------
------------------------------------- MENGADILI: -------------------------------------------------
- Menerima Permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 138/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Pst., tanggal 04 Oktober 2012 yang dimohonkan banding tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: SELASA tanggal 15MARET2016 oleh Kami: Dr. H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis H. SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH dan Dr.H. SYAHRIAL SIDIK, SH.MH., masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 21/PEN/PDT /2016/PT.DKI., tanggal 18JANUARI2016 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal 16MARET 2016 dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu: NY.BETTY HARTATI, MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta , tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.-------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1.H. SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH., Dr. H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum.
2. Dr. H. SYAHRIAL SIDIK, SH.MH.,
PANITERA PENGGANTI,
NY. BETTY HARTATI, MH.
Perincian biaya banding :
1. M e t e r a i …………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ………….. : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan ……….. : Rp. 139.000,-
Jumlah …………………. .Rp. 150. 000,-