845 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Kyoei Prince Lt 24, Jl. Jend. Sudirman Kav 3-4, Tanah Abang
Also in 37 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/termohon Pailit: JOHANNES IRWANTO PUTRO tersebut;
P U T U S A N
No. 845 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Kepailitan pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
JOHANNES IRWANTO PUTRO, bertempat tinggal di Jalan Madrasah 1/ 20, RT. 001, RW. 004, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada HEINTJE SUMAMPOUW WAGIU, SH dan RANGGUH ADVEN PARMOTO, SH, DONNY FERNANDO, SH., MH., dan PAULUS DANANG TRIYANTO, SH., Para Advokat, beralamat di Jalan Agus Salim Suite 117, Jakarta, 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 November 2012,
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit;
t e r h a d a p
PT. ORIX INDONESIA FINANCE, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Wisma KEIAI 24th Floor, Jalan Jendral Sudirman Kav. 3, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada RIO T. SIMANJUNTAK, SH., dan MOHAMMAD IBRAHIM FATTAH, SH, Para Advokat, beralamat di Gedung Cik’s Lantai 3 Ruang 303, Jalan Cikini Raya, No. 84-86, Jakarta Pusat, 10330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2012,
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon kasasi dahulu sebagai Pemohon/Kreditor telah mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Pemohon Kasasi /Termohon/Debitur di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil dalil:
Adanya utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bahwa Pemohon Pailit adalah suatu badan hukum yang bergerak dibidang pembiayaan termasuk menjalankan usaha sewa guna usaha, yang selanjutnya dalam menjalankan usahanya telah menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 (Bukti Pemohon - 1) dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 (Bukti Pemohon - 2) dengan PT.Zeus Citra International selaku Debitur (selanjutnya disebut “Zeus”);
Bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 memiliki objek Sewa Guna Usaha berupa 1 (satu) Genset Deutz Type TBD – 616 V16, S/N: 2205149, dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.190.000.000,- (satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah) dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 memiliki objek Sewa Guna Usaha berupa 10 (sepuluh) Recirculation Dryer, S/N: 403942; 403943; 403944; 403945; 403946; 403947; 403948; 403949; 403950 dan 403952 dengan nilai kontrak sewa guna usaha Rp11.700.000.000,- (sebelas miliar tujuh ratus juta Rupiah);
Bahwa untuk menjamin kepastian pembayaran utang Zeus kepada Pemohon Pailit, Johannes Irwanto Putro selaku Termohon Pailit, telah pula menandatangani Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personel Guarantee) tertanggal 28 Juli 2005 (Bukti Pemohon-3) untuk menjamin kewajiban Zeus yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 dan Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personel Guarantee) tertanggal 20 Desember 2006 (Bukti Pemohon - 4) untuk menjamin kewajiban Zeus yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor : L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006;
Bahwa kedua Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personel Guarantee) (Vide Bukti Pemohon – 3 dan 4) pada poin 3 tersebut di atas juga telah ditandatangani dihadapan Bonardo Nasution, Notaris di Jakarta, dan oleh karena itu Bonardo Nasution menjamin keaslian tanda tangan dari Termohon Pailit dalam kedua dokumen tersebut diatas;
Bahwa kedua pemberian jaminan pribadi tersebut diatas, telah secara tegas mengesampingkan hak-hak khusus Penjamin sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1831 dan 1837 KUH Perdata serta mengesampingkan ketentuan Pasal 1430, 1848,1849, dan 1850 KUH Perdata sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut:
“1. Para penjamin baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menjamin pembayaran semua kewajiban Lessee pada Lessor dipenuhi pada waktunya, tidak terbatas pada pembayaran sewa leasing saja, tetapi juga semua kewajiban Lessee lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Leasing, termasuk bunga dan Nilai Kerugian Disetujui dari waktu ke waktu seperti tersebut dalam angka 6 Surat Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi ini;
2. Dalam hal Lessee tidak mampu atau lalai membayar salah satu kewajibannya dengan alasan apapun juga, maka Para Penjamin secara bersama-sama atau sendiri-sendiri akan membayar kewajiban termaksud dan semua biaya atau kewajiban yang mungkin diderita oleh Lessor sehubungan dengan kelalaian tersebut;
3. Para Penjamin menyetujui untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menempatkan diri sebagai debitur-debitur utama dan sebagai penanggung, serta akan memberikan jaminan yang berkesinambungan yang tidak dapat ditarik kembali atau dilepaskan, berkurang atau dipengaruhi oleh pemberian waktu kepada Lessee atau dengan dilaksanakannya persetujuan apapun dengan Lessee untuk tidak menuntut Lessee atau terjadinya suatu perubahan terhadap Perjanjian leasing. Tanggung jawab Para Penjamin akan berlangsung terus selama berlakunya Perjanjian Leasing; Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi ini juga tidak akan dipengaruhi oleh jaminan-jaminan lain dalam bentuk apapun juga, baik yang sekarang maupun yang akan datang yang dipegang oleh Lessor;
4. Para Penjamin mengakui bahwa Para Penjamin selaku penanggung tidak akan bebas dari tanggung jawab baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan tidak akan terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan/perjanjian-perjanjian untuk tidak menuntut salah satu dari Para Penjamin, Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi ini juga mengikat ahli waris dan pengganti hak dari masing-masing penjamin;
5. Para Penjamin dengan ini juga melepas hak mereka berdasarkan Pasal 1831 dan Pasal 1837 KUH Perdata antara lain hak untuk meminta agar barang-barang dari Lessee disita terlebih dahulu dan hak untuk meminta pemecahan hutang dan juga hak-hak yang memungkinkan keringanan bagi seorang penjamin berdasarkan Pasal-Pasal 1430, 1848, 1849, dan 1850 KUH Perdata;
Bahwa secara khusus, terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 (Vide Bukti Pemohon-1), telah disepakati antara Pemohon dan Zeus, bahwa besarnya angsuran sewa guna usaha adalah sebesar Rp.30.844.000,- (tiga puluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu Rupiah) dengan lama pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) semenjak 5 September 2005 sampai dengan 5 Agustus 2008 sebagaimana disepakati dalam Butir 13 dan Butir 14 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 yang dapat dikutip sebagai berikut:
“ Butir (13) Pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha:…
(a)
(b)
(c)
(d) Besarnya Angsuran Sewa Guna Usaha : Rp 30.844.000,- (1-36) Butir (14) Tanggal Pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha: dari 05/09/2005 sampai dengan 05/08/2008”;
Bahwa ternyata Zeus sebagai Lesee hanyalah mampu melakukan pembayaran atas angsuran sewa guna usaha tepat waktu hanyalah sampai dengan angsuran ke -10 yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juni 2006, dimana setelah periode tersebut, Zeus sebagai Lesee telah seringkali melakukan pembayaran angsuran sewa guna usaha tidak tepat waktu sehingga menimbulkan konsekuensi bunga keterlambatan, dan pada akhirnya kegagalan Zeus sampai pada puncaknya pada kegagalan pembayaran angsuran periode 5 November 2007 (pembayaran ke - 27) sampai dengan pembayaran angsuran periode 5 Agustus 2008 (pembayaran ke - 36) yang sampai dengan Permohonan Pernyataan Pailit ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta masih tetap dalam kondisi tidak terbayar (Bukti Pemohon - 5);
Berdasarkan hal tersebut diatas jelas bahwa kewajiban (utang) Zeus kepada Pemohon berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 (Vide Bukti Pemohon – 1) adalah:
Angsuran (cicilan) bulanan: Rp. 308.440.000,-
Bunga :Rp 1.021.985.096,-
Biaya (premi asuransi) :Rp 3.093.000,-
Total :Rp 1.333.518.096,-
Bahwa secara khusus, terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 (Vide Bukti Pemohon - 2), telah disepakati antara Pemohon dan Zeus, bahwa besarnya angsuran sewa guna usaha adalah sebesar Rp303.252.000,- (tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu Rupiah) dengan lama pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) semenjak 28 Desember 2006 sampai dengan 28 November 2009 sebagaimana disepakati dalam Butir 13 dan Butir 14 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 yang dapat dikutip sebagai berikut :
“ Butir (13) Pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha :…
Besarnya Angsuran Sewa Guna Usaha: Rp.303.252.000,- (1-36)
Butir (14) Tanggal Pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha: dari 05/09/2005 sampai dengan 05/08/2008”;
Bahwa terhadap kontrak ini, kembali ternyata Zeus sebagai Lesee hanyalah mampu melakukan pembayaran atas angsuran sewa guna usaha tepat waktu hanyalah sampai dengan angsuran ke -10 yang jatuh tempo pada tanggal 28 September 2007, dimana selanjutnya setelah periode tersebut, Zeus sebagai Lesee telah seringkali melakukan pembayaran angsuran sewa guna usaha tidak tepat waktu sehingga menimbulkan konsekuensi bunga keterlambatan, dan pada akhirnya kegagalan Zeus sampai pada puncaknya pada kegagalan pembayaran angsuran periode 27 Oktober 2011 (pembayaran ke - 28) sampai dengan pembayaran angsuran periode 28 November 2009 (pembayaran ke - 36) yang sampai dengan Permohonan Pernyataan Pailit ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta masih tetap dalam kondisi tidak terbayar (Bukti Pemohon – 6);
Berdasarkan hal tersebut diatas jelas bahwa kewajiban (utang) Zeus kepada Pemohon berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 (Vide Bukti Pemohon – 2) adalah:
Angsuran (cicilan) bulanan : Rp 2.570.467.808,-
Bunga : Rp 6.927.514.973,-
Biaya (premi asuransi) : Rp 33.144.500,-
Total : Rp 9.531.127.281,-
Sehingga totalitas kewajiban Zeus kepada Pemohon baik berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 (Vide Bukti Pemohon-1) dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 (Vide Bukti Pemohon – 2) adalah sebesar Rp.10.864.645.377,- (sepuluh miliar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) yang terdiri atas:
Utang Pokok : Rp 2.878.907.808,-
Bunga : Rp 7.949.500.069.-
Biaya (Premi Asuransi) : Rp 36.237.500,-
Total : Rp 10.864.645.377,-
Menanggapi kegagalan Termohon memenuhi kewajibannya kepada Pemohon tersebut diatas, Pemohon pada tanggal 28 Januari 2008, telah mengirimkan Surat No.179/Coll/I-28/08, Perihal Peringatan Pertama atas Tunggakan Angsuran Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No.L05J01678D (Bukti Pemohon-7), yang diikuti dengan Surat No.125/Coll/VI-12/09 tertanggal 12 Juni 2009, Perihal Peringatan Kedua atas Tunggakan Angsuran Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No.L05J01678D (Bukti Pemohon - 8), Surat No.250/Coll/VI-24/09 tertanggal 24 Juni 2009, Perihal Peringatan Ketiga atas Tunggakan Pembayaran Kewajiban Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No.L05J01678D (Bukti Pemohon - 9) serta Surat No.136/Coll/X-16/09 tertanggal 15 Oktober 2009, Hal Kewajiban Pelunasan Perjanjian Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha No.L05J01678D dan Perjanjian Sewa Guna Usaha No.L06J02568D atas nama PT.Zeus Citra International (Bukti Pemohon 10);
Bahwa keberadaan utang dan ketidakmampuan Zeus sebagai Debitur untuk melaksanakan pembayaran utangnya kepada Pemohon telah diakui Zeus sendiri maupun oleh Termohon yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Zeus dalam beberapa koresponden dengan Pemohon, yang secara tegas meminta beberapa kali pengunduran waktu pembayaran dan beberapa surat pernyataan, dimana berdasarkan Surat Termohon No.112/DIR-ZCI/X-2009 tertanggal 22 Oktober 2009 (Bukti Pemohon – 11), Zeus sebagai Debitur telah secara tegas mengakui keberadaan utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon dan ketidakmampuannya untuk membayar dengan meminta penundaan waktu pelunasan sampai dengan akhir tahun 2009;
Adapun pengakuan Zeus terhadap utangnya dapat kami kutip sebagai berikut:
“ Menanggapi surat Bapak No.136/Coll/X-16/09, tanggal 15 Oktober 2009, bahwa kami sepenuhnya menyadari akan kewajiban kami untuk melakukan pembayaran terhadap tunggakan kami kepada PT.Orix Indonesia Finance seperti yang tercantum dalam perjanjian – perjanjian sewa guna usaha No.L05J01678D, No.L06J02568, No.L06J00641D atas nama PT.Zeus Citra International. Sampai saat ini pun kami masih mengupayakan untuk melunasi ataupun membayar tunggakan kami tersebut kepada PT.Orix Indonesia Finance;
Namun, mengingat kondisi keuangan perusahaan kami yang masih belum pulih dan belum kembali normal, kami masih tetap … Untuk itu kami mohon kesabaran Bapak agar dapat memberikan kami toleransi dan kelonggaran waktu untuk kami, sampai dengan akhir tahun 2009 ini untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kami di atas dan kami pun berharap agar kami dapat memenuhi janji serta kewajiban kami kepada PT.Orix Indonesia Finance;
Bahwa kembali keberadaan utang dan ketidakmampuan Zeus sebagai Debitur untuk melaksanakan pembayaran utangnya kepada Pemohon telah diakui Zeus sendiri maupun oleh Termohon yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Zeus dalam surat Zeus No.053/DIR-ZCI/V-2010 tertanggal 19 Mei 2010 (Bukti Pemohon - 12) yang telah secara tegas kembali mengakui keberadaan utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan kembali meminta pengunduran waktu pembayaran menjadi tanggal 30 Mei 2010 atau Juni 2010, yang selebihnya dapat kami kutip sebagai berikut:
“ Kami sadar bahwa kami telah lalai dalam hal pembayaran kewajiban kami kepada PT.Orix Indonesia Finance namun kami tetap berupaya dan berusaha untuk dapat menepati janji serta melunasi kewajiban kami tersebut; Dan upaya yang kami lakukan sampai saat inipun masih tetap berjalan sehingga kami mohon kepada Bapak untuk dapat memberikan kami kesempatan kembali untuk bisa membayar semua kewajiban kami sampai dengan akhir bulan ini tanggal 30 Mei 2010 atau paling lambat awal bulan Juli 2010”;
Bahwa atas ketidakmampuan membayar utang Zeus tersebut di atas, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Rio.T.Simanjuntak & Partners telah mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Termohon Pailit, Johannes Irwanto Putro untuk segera memenuhi kewajibannya sebagai Penjamin Pribadi (Personal Guarantor) atas kewajiban Zeus melalui surat No. 32/RTSP/RTS/VII/2012 tertanggal 30 Juli 2012 (Bukti Pemohon - 13), akan tetapi tetap tidak terdapat respon positif dari Termohon Pailit untuk segera menyelesaikan kewajibannya sampai dengan Permohonan Pernyataan Pailit ini didaftarkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1836 KUH Perdata, jika beberapa orang Penanggung Utang telah mengikatkan diri untuk seorang berutang yang sama, maka masing-masing akan terikat untuk seluruh utang tersebut;
Selanjutnya Pasal 1836 KUH Perdata dapat dikutip sebagai berikut:
“ Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang berutang yang sama, lagi pula untuk utang yang sama, maka masing-masing adalah terikat untuk seluruh utang itu”;
Bahwa dalil Pemohon tersebut diatas telah pula diakui dan diadopsi oleh beberapa Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pemeriksaan perkara sebagai berikut:
Putusan No.43 K/N/1999 tertanggal 3 Desember 1999, dalam perkara antara PT.Bank Artha Graha dan PT.Bank Pan Indonesia sebagai Para Pemohon melawan Cheng Basuki dan Afen Siswoyo sebagai Para Termohon, dimana Majelis Hakim Kasasi No.43 K/N/1999 (Bukti Pemohon – 14) dalam salah satu pertimbangan hukumnya dapat dikutip sebagai berikut:
“ Menimbang, bahwa Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa dengan perjanjian penjaminan No.50 dan perjanjian jaminan No.51 (bukti P2 dan P3) yang diantaranya menyatakan bahwa para Termohon Kasasi selaku para penjamin melepaskan segala hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada seorang penjamin, berarti para Termohon Kasasi sebagai para penjamin adalah menggantikan kedudukan debitur (PT.Tensindo) dalam melaksanakan kewajiban debitur (PT.Tensindo) terhadap Para Pemohon (para Pemohon Kasasi), sehingga para Termohon (Termohon Kasasi) dapat dikategorikan sebagai Debitur;
Adapun amar Putusan No.43 K/N/1999 tertanggal 3 Desember 1999, dalam perkara antara PT.Bank Artha Graha dan PT.Bank Pan Indonesia sebagai Para Pemohon melawan Cheng Basuki dan Afen Siswoyo sebagai Para Termohon dapat kami kutip sebagai berikut:
”1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan para Termohon: CHENG BASUKI dan AFEN SISWOYO dalam keadaan Pailit;
Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat untuk segera mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
Mengangkat Gunawan Widyaatmadja,SH dari Kantor Advokat dan Pengacara Gunawan Widyaatmadja,SH, sebagai Kurator;
Menetapkan besarnya imbalan jasa bagi Kurator ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 22 September 1998 No.M.08.HT.05.10 Tahun 1998”;
Putusan No.70/ Pailit /1999/ PN. Niaga. Jkt.Pst tertanggal 1 Nopember 1999, dalam perkara antara PT.Bank Ekonomi Raharja sebagai Pemohon melawan Jasip Ngakiwan sebagai Termohon, dimana Majelis Hakim Niaga No.70/ Pailit /1999/ PN.Niaga.Jkt.Pst (Bukti Pemohon-15) dalam salah satu pertimbangan hukumnya dapat dikutip sebagai berikut:
“ Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 Termohon telah menyatakan dan mengikatkan diri sebagai Penjamin dan karenanya bertanggung jawab sepenuhnya dengan seluruh harta bendanya guna menjamin utang-utang PT.Gardiana Interbullion Corporation bertalian dengan kredit yang telah diberikan oleh PT.Bank Ekonomi Raharja (Pemohon) sebagaimana dalam bukti-bukti P.2 dan P.3 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Termohon untuk kepentingan Pemohon…;
Menimbang, bahwa dengan demikian (Penjamin) Termohon telah dan menggantikan kedudukan Debitur (PT.Gardiana Interbullion Corporation) untuk membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Bank cq Pemohon…;
Menimbang bahwa dengan demikian Termohon baik sebagai Guarantor (PT.GIC) maupun sebagai Debitur dapat dimohonkan Pailit”;
Adapun amar No.70/Pailit/1999/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 1 Nopember 1999, dalam perkara antara PT.Bank Ekonomi Raharja melawan Jasep Ngakiwan sebagai Termohon dapat kami kutip sebagai berikut :
“ - Mengabulkan permohonan Pemohon PT.Bank Ekonomi Raharja
- Menyatakan bahwa Termohon Jasip Ngakiwan dengan alamat Jalan Cempaka No.22, RT.011/RW.002, Pasar Baru, Jakarta Pusat, PAILIT;
- Mengangkat dan menunjuk:
Sdr.Hasan Basri,S.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Sdr.Gunawan Widyaatmadja, dengan alamat Jalan Bima No.27, Kemanggisan, Tomang Barat, Jakarta sebagai Kurator;
Menetapkan besarnya biaya…”;
I. Berdasarkan hal-hal dan bukti-bukti tersebut di atas, telah terbukti secara sederhana dan meyakinkan bahwa Termohon Pailit mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Pemohon Pailit yang nilainya keseluruhannya sebesar Rp.10.864.645.377 (sepuluh miliar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Rupiah);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menyatakan mengenai dasar dan syarat dipailitkannya seorang debitur adalah sebagai berikut:
“ Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya” ;
II. Selain Kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit Mempunyai Kewajiban (utang) Kepada Kreditur Lain.
Bahwa selain kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit juga mempunyai utang kepada kreditur lain, yaitu:
PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk, yang dikonfirmasi melalui surat No.RRC/3/0477/R tertanggal 24 Juli 2012 (Bukti Pemohon – 16), yang secara tegas menyatakan bahwa PT.Zeus Citra International adalah Debitur dari PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk dan Termohon Pailit dalam hal ini Johannes Irwanto Putro adalah Penjamin Pribadi (Personal Guarantee) berdasarkan Perjanjian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) No.19 tanggal 31 Maret 2004 dengan melepaskan hak-hak yang oleh Undang-Undang diberikan kepada Penjamin;
Bahwa dengan telah terpenuhinya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka telah menjadi sangat beralasan hukum kiranya Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan Termohon Pailit Johannes Iwanto Putro selaku penjamin pribadi (personal guarantee) kewajiban PT. Zeus Citra International, pailit dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dapat dikutip sebagai berikut:
“ permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”
III. PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN KURATOR DAN ATAU PENGURUS
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka dengan ini Pemohon Pailit mengusulkan agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat. 1)Sdr. RANTO. P. SIMANJUNTAK,SH dari Kantor Ranto.P.Simanjuntak & Partners beralamat di Cityloft Sudirman Building, Lantai 11, Suite 1109, Lobby Lift 2,Jl.K.H Mas Mansyur No.121, Jakarta Pusat 10220 dan 2) ANGGI PUTRA KUSUMA,S.H, dari Kantor Ismak Advocaten beralamat di JalanTebet Barat IX No.7B, Tebet, Jakarta Selatan 12810 sebagai TIM KURATOR Termohon Pailit dalam Kepailitan ini;
Bahwa dalam hal Termohon Pailit mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pemohon Pailit juga mengusulkan agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat 1) Sdr. RANTO.P.SIMANJUNTAK,SH dari Kantor Ranto.P.Simanjuntak & Partners beralamat di Cityloft Sudirman Building, Lantai 11, Suite 1109, Lobby Lift 2, Jalan K.H Mas Mansyur No.121, Jakarta Pusat 10220 dan 2) ANGGI PUTRA KUSUMA,S.H, dari Kantor Ismak Advocaten beralamat di Jalan Tebet Barat IX No.7B, Tebet,Jakarta Selatan 12810 sebagai TIM PENGURUS Termohon Pailit dalam PKPU;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sdr. RANTO.P.SIMANJUNTAK,SH telah dilampirkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU.AH.04.03-15 tertanggal 7 Februari 2011 (Bukti Pemohon - 17) dan Sdr ANGGI PUTRA KUSUMA, S.H., telah dilampirkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU.AH.04.03-16 tertanggal 7 Februari 2011 (Bukti Pemohon - 18);
Berdasarkan pada alasan-alasan dan bukti-bukti tersebut di atas, maka Pemohon Pailit mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa permohonan ini dan berkenan memberikan putusan sebagai beriku:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon Pailit, Johannes Irwanto Putro, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk dan mengangkat 1)Sdr. Ranto. P. Simanjuntak, SH dari Kantor Ranto.P.Simanjuntak & Partners beralamat di Cityloft Sudirman Building, Lantai 11, Suite 1109, Lobby Lift 2, Jalan K.H Mas Mansyur No.121, Jakarta Pusat 10220 dan 2) Anggi Putra Kusuma,S.H, dari Kantor Ismak Advocaten beralamat di Jalan Tebet Barat IX No.7B, Tebet,Jakarta Selatan 12810 sebagai Tim Kurator Termohon Pailit dalam Kepailitan ini dan atau sebagai Tim Pengurus jika Permohonan PKPU dikabulkan terlebih dahulu;
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh ongkos perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Pengadilan Niaga Tidak Mempunyai Kewenangan Memeriksa Dan Mengadili Perkara Permohonan Pernyataan Pailit A Quo.
Dasar permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit
Bahwa permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit didasarkan pada kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No.L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006, antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International (selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi”);
Sifat dan/atau substansi dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International.
Penafsiran Perjanjian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 1348 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1348, telah diatur sebagai berikut:
“Suatu janji yang dibuat dalam suatu persetujuan harus diartikan dalam hubungan satu sama lain; tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka persetujuan seutuhnya”.
Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International, Pasal 1 tentang Definisi, poin 1.1, dinyatakan sebagai berikut:
“Angsuran Sewa Guna Usaha” berarti jumlah-jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Lesse kepada Lessor, sebagaimana disebut dalam Lampiran;
“Nilai Sisa” berarti jumlah yang harus dibayar Lesse kepada Lessor bila Lesse menggunakan hak opsinya untuk membeli peralatan;
Bahwa definisi pengertian dari “Angsuran Sewa Guna Usaha” dan “Nilai Sisa” tersebut, mempunyai makna bahwa apabila Lesse, dalam hal ini PT. Zeus Citra International, telah membayar seluruh angsuran dan menggunakan hak opsinya untuk membeli peralatan yang disewaguna usahakan oleh Lessor, dalam hal ini Pemohon Pailit, maka Lesse (PT. Zeus Citra International) memiliki peralatan yang disewagunausahakan oleh Lessor, dengan tidak perlu membayar tambahan apapun lagi kepada Lessor (Pemohon Pailit). Atau dengan kata lain, seluruh pembayaran angsuran sewa guna usaha oleh Lesse kepada Lessor tersebut sama dengan uang pembayaran pembelian peralatan yang disewagunausahakan oleh Lessor. Dan apabila Lesse melakukan seluruh pembayaran yang merupakan kewajibannya dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi tersebut maka “Nilai Sisa” yang harus dibayarkan oleh Lesse kepada Lessor untuk dapat memiliki barang peralatan yang disewagunausahakan tersebut adalah 0 (nol) Rupiah. Hal itu juga ditunjukkan dalam Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International;
Bahwa oleh karena itu, dengan mengacu dan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1348 KUH Perdata tersebut yang mempunyai makna bahwa suatu janji yang dibuat dalam suatu persetujuan harus diartikan dalam hubungan satu sama lain dan tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka persetujuan seluruhnya, serta definisi dari “Angsuran Guna Usaha” dan “Nilai Sisa” sebagaimana dinyatakan Pasal 1 poin 1.1 Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, maka sifat dan/atau substansi dari perjanjian tersebut adalah Perjanjian Sewa Beli;
Setiap Pembayaran yang dilakukan PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit harus diperhitungkan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi yang bersifat dan/atau yang substansinya Sewa Beli tersebut;
Peraturan tentang Sewa Beli
Menurut Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34 / KP/II/80 Tanggal 1 Pebruari 1980, Pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan Sewa Beli adalah sebagai berikut:
“Sewa beli (Hire Purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual”;
Bahwa oleh karena itu, dengan mengacu dan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi tersebut maka setiap pembayaran yang dilakukan PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit harus diperhitungkan sebagai bagian dari keseluruhan nilai barang peralatan yang disewa guna usaha dari Pemohon Pailit tersebut;
Kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit telah terbayar;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan, sifat dan/atau substansi dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International adalah Perjanjian Sewa Beli;
Bahwa dengan mengacu dan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34 / KP/II/80 Tanggal 1 Pebruari 1980 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka setiap pembayaran oleh PT. Zeus Citra International harus diperhitungkan oleh Pemohon Pailit sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi;
Bahwa pembayaran kepada Pemohon Pailit oleh PT. Zeus Citra International dilakukan dalam bentuk uang dan penyerahan barang-barang, dan pembayaran tersebut, baik dalam bentuk uang maupun penyerahan barang-barang tersebut dilakukan PT.Zeus Citra International sebagai pemenuhan kewajiban pembayarannya kepada Pemohon Pailit;
Bahwa pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit adalah sebagai berikut:
Keseluruhan kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International dalam bentuk uang, terdiri dari uang simpanan jaminan dan pembayaran angsuran dan bunga, yaitu sebagai berikut:
Simpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Peralatan No. L05J-01678D sebesar Rp3.510.000.000 (tiga miliar lima ratus sepuluh ribu Rupiah);
Simpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Peralatan No. L06J-02568D sebesar Rp357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta Rupiah);
Selain pembayaran dalam bentuk uang, PT. Zeus Citra International juga melakukan pembayaran dalam bentuk barang. Pembayaran PT. Zeus Citra International dalam bentuk barang adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit Mercedes Benz E240, B-996 O, warna Hitam, yang diserahkan pada Tanggal 28 Februari 2011
Sesuai dokumen pembelian Ref. No. L04J-02348D tersebut senilai Rp. 925.000.000 ,- (sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah);
1 (satu) unit mobil Land Cruiser nomor polisi Z 3 US, warna Silver, yang diserahkan pada Tanggal 28 Februari 2011;
1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abu-abu metalic, nomor polisi B8729 KI, yang diserahkan pada Tanggal 28 Februari 2011;
1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz warna biru muda metalic, nomor polisi B 8524 OA, yang diserahkan pada Tanggal 28 Februari 2011;
1 (satu) unit mobil merek Toyota Camry V 2.4 A/T polisi B 8117 QH, yang diserahkan pada Tanggal 28 Februari 2011;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B 9553 OL, yang diserahkan Tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B 9552 OL, yang diserahkan Tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B 9554 OL, yang diserahkan Tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B 9556 OL, yang diserahkan Tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B 9557 OL, yang diserahkan Tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9377 IE, yang diserahkan Tanggal 15 Juli 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9376 IE, yang diserahkan Tanggal 15 Juli 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9375 IE, yang diserahkan Tanggal 15 Juli 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9374 IE, yang diserahkan Tanggal 15 Juli 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9373 IE, yang diserahkan Tanggal 15 Juli 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9412 IE, yang diserahkan Tanggal 15 Juli 2008;
Selain pembayaran dalam bentuk barang-barang tersebut, PT.Zeus Citra International juga melakukan pembayaran dalam bentuk barang lain, yaitu berupa 10 unit Mesin Dryer yang menjadi objek Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi oleh PT.Zeus Citra International;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan, barang yang disewa guna usaha berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha yang sebagaimana telah dijelaskan juga sifat dan / atau substansinya merupakan Perjanjian Sewa Beli dan oleh karenanya setiap pembayaran adalah sebagai pemenuhan harga barang yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut sehingga atas barang yang menjadi objek perjanjian itu PT.Zeus Citra International juga mempunyai hak kepemilikan, maka dengan ditariknya/diambilnya barang peralatan tersebut dari PT. Zeus Citra International oleh Pemohon Pailit hak kepemilikan PT. Zeus Citra International atas barang Peralatan tersebut, harus diperhitungkan;
Bahwa untuk menilai berapa harga barang peralatan yang ditarik oleh Pemohon Pailit tersebut harus dilakukan oleh Konsultan ahli/Jasa Penilai yang independent yang memiliki keahlian di bidang barang peralatan yang bersangkutan;
Utang Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi PT. Zeus Citra International yang didalilkan oleh Pemohon Pailit tidak dapat dibuktikan secara sederhana, oleh karenanya memerlukan pengujian dan pembuktian melalui gugatan perdata biasa di peradilan umum;
Bahwa oleh karena PT. Zeus Citra International telah melakukan pembayaran-pembayaran kepada Pemohon Pailit, yang mana pembayaran-pembayaran tersebut berupa uang dan barang-barang, dan pembayaran berupa barang-barang terdiri dari mobil-mobil dan barang-barang lain yang menjadi objek Perjanjian Sewa Guna Usaha yang sifat dan/atau substansinya merupakan perjanjian sewa beli, dan atas barang-barang tersebut, baik mobil-mobil maupun barang objek perjanjinan, yang mana hal itu juga memerlukan penilaian tersendiri oleh Konsultan/Jasa Penilai (appraisal) yang independent, maka dalil Pemohon Pailit tentang utang Termohon Pailit sebagai Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit, masih memerlukan pengujian dan pembuktian secara tidak sederhana tidak sebagaimana seharusnya pembuktian permohonan pailit di Pengadilan Niaga sifatnya sederhana, dan karenanya harus dilakukan gugatan sebagaimana gugatan biasa yang kewenangan mengadilinya merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, dan bukan Pengadilan Niaga. Oleh karena itu maka Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk mengadili permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
UNSUR KREDITUR TIDAK TERPENUHI DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT PEMOHON PAILIT
Bahwa Pemohon Pailit mendalilkan bahwa Termohon Pailit mempunyai kewajiban (utang) kepada kreditur lain selain Pemohon Pailit, yaitu PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
Bahwa dalil Pemohon Pailit tersebut didasarkan pada adanya surat konfirmasi, yaitu Surat No. RRC/3/0477/R tertanggal 24 Juli 2012; Menurut Pemohon Pailit, PT. Zeus Citra International adalah Debitur PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Termohon Pailit merupakan Penjamin Pribadi (Personal Guarantor);
Bahwa dalil Pemohon Pailit tersebut tidak benar karena ada atau tidak adanya hubungan hukum utang piutang antara pihak yang satu kepada pihak lainnya tidak didasarkan pada surat konfirmasi yang tidak ditandatangani oleh pihak yang dianggap berutang, dalam hal ini PT. Zeus Citra International;
Bahwa hubungan hukum utang piutang didasarkan pada adanya suatu perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang mengadakan hubungan hukum itu, dalam hal ini ditandatangani oleh Kreditur dan Debitur, atau didasarkan pada surat lain yang setidak-tidaknya ditandatangani pihak Debitur saja, seperti halnya dalam surat pengakuan utang;
Bahwa bukti adanya utang piutang antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Zeus Citra International adalah surat perjanjian atau surat lain yang ditandatangani oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku Kreditur dan PT. Zeus Citra International selaku Debitur, atau setidak-tidaknya ditandatangani oleh PT. Zeus Citra International saja selaku Debitur, bukan surat konfirmasi sepihak yang tidak ditandatangani oleh pihak yang dianggap berutang atau Debitur dalam hal ini PT. Zeus Citra International. Atau seandainya dianggap benar, sifat dan posisi hukum Termohon Pailit sebagai Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., adalah tidak sama atau tidak dengan serta merta dapat dianggap sama dengan sifat dan posisi hukum Termohon Pailit sebagai Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit;
Bahwa senyatanya tidak ada kreditur sebagaimana didalilkan Pemohon Pailit dalam permohonan pernyataan pailitnya, karena tidak ada bukti adanya kreditur PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan senyatanya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya Pemohon Pailit juga bukan merupakan kreditur dari PT. Zeus Citra International, mengingat PT. Zeus Citra International selaku pihak yang dijamin Termohon Pailit telah memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon Pailit. Dengan demikian mengingat tidak terbukti adanya kreditur maka permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan dan PKPU”), yang mensyaratkan adanya dua kreditur atau lebih. Oleh karena itu, permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh UU Kepailitan dan PKPU, dan untuk itu mohon ditolak;
PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT PEMOHON PAILIT KURANG PIHAK
Bahwa Pemohon Pailit mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi, bukan terhadap debitur, dengan mendasarkan pada Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 dan berdasarkan Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006;
Bahwa untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit tersebut, selain Termohon Pailit juga ada pihak lain yang sama-sama menyatakan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International, yaitu Arya Wibisono, yang juga menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit untuk Peralatan No. L05J-01678D, dan Lis Intan Lestari, yang juga menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit untuk Peralatan No. L06J-02568D;
Bahwa meskipun dalam pernyataan penjaminannya Para Penjamin menyatakan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dan juga meskipun dalam ketentuan Pasal 1836 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) telah diatur bahwa “Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang berutang yang sama, lagi pula untuk utang yang sama, maka masing-masing adalah terikat untuk seluruh utang itu.”, namun secara hukum Pemohon Pailit tidak dapat meniadakan atau menghilangkan tanggung jawab Arya Wibisono, untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit untuk Peralatan No. L05J-01678D, dan Lis Intan Lestari, untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit untuk Peralatan No. L06J-02568D, karena hal itu menimbulkan akibat hukum yang merugikan bagi Termohon Pailit yaitu beban tanggung jawab penjaminan tersebut sepenuhnya hanya kepada Termohon Pailit saja;
Bahwa bagaimanapun juga secara hukum antara Termohon Pailit dengan Arya Wibisono selaku Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT.Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha No. L05J-01678D, berkedudukan dan mempunyai tanggung jawab yang sama atas pemenuhan kewajiban PT.Zeus Citra International yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usana No. L05J-01678D tersebut. Demikian juga antara Termohon Pailit dengan Lis Intan Lestari selaku Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT.Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha No. L06J-02568D, juga berkedudukan dan mempunyai tanggung jawab yang sama atas pemenuhan kewajiban PT.Zeus Citra International yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usana No. L06J-02568D tersebut;
Bahwa lagi pula, penjaminan pembayaran kewajiban PT. Zeus Citra International yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha No. L05J-01678D, dilakukan Termohon Pailit dan Arya Wibisono dalam 1 (satu) Perjanjian Penjaminan. Termohon Pailit dan Arya Wibisono bersama-sama menandatangani 1 (satu) Surat Perjanjian Penjaminan tertanggal 28 Juli 2005, untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha untuk Peralatan No. L05J-01678D;
Bahwa untuk itu, dengan tidak diikutsertakan atau ditariknya para penjamin yang lain selain Termohon Pailit, yaitu Arya Wibisono dan Lis Intan Lestari, padahal mereka itu juga berkedudukan dan mempunyai tanggung jawab yang sama dengan Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi atas kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit, maka Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit kurang pihak;
PERMOHONAN PAILIT PEMOHON PAILIT OBSCUUR LIBEL
Dalil Adanya Utang Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi PT. Zeus Citra International dalam permohonan pailit Pemohon Pailit tidak jelas (Obscuur libel);
Bahwa dalam posita permohonannya, Pemohon Pailit mendalilkan bahwa Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi PT. Zeus Citra International atas kewajiban pembayaran yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, posita halaman 6, angka 7, dan halaman 7, angka 9, serta halaman 8 alinea pertama, adalah tidak jelas (obscuur libel), karena dalam uraian jumlah utang pokok dan bunga untuk masing-masing utang pokok dan bunga yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha untuk Peralatan No. L05J-01678D dan No. L06J-02568D, Pemohon Pailit tidak menguraikan secara rinci perhitungan-perhitungannya, namun secara serta merta langsung mendalilkan jumlah utang pokok dan jumlah bunga, dan kemudian jumlah keseluruhan utang pokok dan bunga yang timbul dari kedua Perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut;
Untuk itu maka oleh karena tidak menguraikan perhitungan-perhitungan secara rinci dan jelas atas utang pokok dan bunga yang didalilkannya, namun secara serta merta langsung mendalilkan jumlah utang pokok dan bunganya, maka permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit obscuur libel;
Tuntutan Pemohon Pailit dalam petitumnya langsung meminta agar Termohon Pailit dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dalam posita permohonannya, Pemohon Pailit mendalilkan bahwa Termohon Pailit mempunyai utang kepada Pemohon Pailit, dan utang tersebut telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih. Dalil Pemohon Pailit tersebut dijadikan dasar Pemohon Pailit untuk meminta dalam petitumnya agar Termohon Pailit dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa akan tetapi dalam petitumnya, Pemohon Pailit tidak meminta agar utang Termohon Pailit dinyatakan telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih terlebih dahulu, untuk kemudian baru dapat meminta agar Termohon Pailit dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya; Untuk itu maka oleh karena tidak meminta dalam permohonannya agar utang Termohon Pailit dinyatakan telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih maka permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit obscuur libel;
Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor: 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 1 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Termohon pailit;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Permohonan Penyataan Pailit dari Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon JOHANNES IRWANTO PUTRO PAILIT dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk NAWAWI POMOLANGO. SH. MH. Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat:
Saudara RANTO .P. SIMANJUNTAK, SH, Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-15 yang beralamat di Kantor “Ranto P. Simanjuntak, SH.& Partner” beralamat di Cityloft Sudirman Building, Lt. 11, Suite 1109, Lobby Lift 2, Jl. KH. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat, 10220 dan
Saudara ANGGI PUTRA KUSUMA, SH. Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-16 yang beralamat di Kantor “Ismak Advocaten” beralamat di Graha Eka Formula, Lt. 3 Ruang 305 Jl. Bangka Raya No. 2 Kemang, Jakarta Selatan;
Sebagai Tim Kurator Termohon pailit;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enambelas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 01 November 2012 dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan kuasa Termohon/diberitahukan kepada Termohon pada tanggal 06 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 November 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 08 November 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 64 Kas/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan alasan yang diterima di Kepaniteraan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 09 Nopember 2012 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Nopember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
PERMOHONAN KASASI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON KASASI/ JOHANNES IRWANTO PUTRO DAHULU TERMOHON PAILIT MEMENUHI SYARAT FORMAL
Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit mengajukan Permohonan Kasasi beserta Risalah/Memori Kasasi dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang;
Bahwa sebelum Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit mengajukan alasan-alasan dan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit dalam mengajukan Permohonan Kasasi ini, perkenankan terlebih dahulu Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit, hadir pada saat persidangan pembacaan Putusan Perkara dimaksud, maka oleh Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit telah menyatakan Kasasi atas putusan dimaksud serta mengajukan Risalah/Memori Kasasi pada tanggal 08 Nopember 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Kasasi yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 08 Nopember 2012;
Bahwa oleh karenanya pernyataan/pengajuan Permohonan Kasasi dan pengajuan Memori Kasasi ini yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit, telah diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka sudah seharusnya Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit harus dapat diterima;
Bahwa di dalam Memori Kasasi ini, Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit akan mengajukan permohonan nya selain berdasarkan alasan-alasan dan keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi/ Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit, juga secara yuridis berdasarkan adanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan atau setidak-tidaknya telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana ternyata didalam pertimbangan-pertimbangan hukum serta amar Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 56/PaiIit/2012/PN. Niaga. Jkt.Pst, tertanggal 01 Nopember 2012 dalam pengajuan kasasi ini, dengan demikian Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit berdasarkan hal tersebut di atas maka Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit patut dapat diterima;
Pertimbangan-Pertimbangan Hukum Judex Facti/Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mengandung Kekhilafan Dan Atau Mengandung Kekeliruan Yang Nyata Dalam Penerapan Hukum Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku
Adapun alasan-alasan dan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit sebagaimana hal-hal tersebut di atas akan Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit bahas dan kupas tuntas dalam permohonan ini, dan sebelum Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit mengemukakan alasan kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perlu Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit jelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian kekhilafan dan/atau kekeliruan, sebagai berikut:
Bahwa pengertian umum "kekhilafan/khilaf" menurut kamus umum bahasa Indonesia yang disusun oleh W. J. S. Poerwadarminta pada halaman 504 adalah khilaf" mempunyai pengertian "keliru/salah", sedangkan "kekhilafan" mempunyai pengertian kekeIiruan/kesalahan". Dan seIanjutnya kekhilafan yang nyata "diartikan engan kekeliruan/kesalahan" yang menyolok dan serius, bahwa pengertian tersebut kemudian di introdusir ke dalam pengertian kekhilafan dimana pengertian "kekhilafan yang nyata" praktek hukum dimaksudkan sebagai salah atau cacat dalam pertimbangan atau perbuatan (an error or defect of judgement or of conduct), atau dengan kata lain tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (incomplete judgement), atau juga diartikan putusan atau tindakan yang diambil atau diartikan atau dilakukan, menyimpang dari ketentuan yang semestinya (any deviation);
Bahwa bahkan pertimbangan yang ringkas (shortcoming) yang tidak cermat dan tidak menyeluruh, dapat dikuaIifikasikan sebagai putusan yang mengandung kekhilafan. Oleh karena itu, kurang cermat dan kurang hati-hati mempertimbangkan semua faktor dan aspek yang relevan dan urgen dapat dikuaIifikasikan sebagai kekhilafan yang mengabaikan fungsi mengadili dan memutus perkara, sehingga dalam putusannya Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil dasar-dasar pertimbangan hukumnya hanya dari Pihak Termohon Kasasi/PT.Orix Finance Indonesia dahulu Pemohon Pailit saja yang terdapat dalam Jawabannya tanpa sedikitpun mempertimbangkan dalil-dalil/alasan-alasan dan bukti-bukti yang ada dari Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit, dan hal-hal sama tersebut diikuti dan dilakukan serta secara tidak langsung diadopsi oleh Judex Facti/Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana telah termuat dalam pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya;
Keberatan-keberatan dalam pertimbangan hukum dan putusan.
Keberatan Pertama;
Judex Facti telah salah menerapkan ketentuan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan tentang jumlah kreditur yang ditetapkan untuk Permohonan Pernyataan Pailit;
Bahwa pertimbangan putusan Judex Facti, sebagaimana dinyatakan dalam putusan a-quo, halaman 68, alinea pertama dan kedua, adalah sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa Kuasa yang diajukan oleh pihak BNI, Majelis Hakim sepakat berpendapat sah adanya, oleh karena Kuasa Hukum yang hadir di persidangan tersebut telah mendapatkan Kuasa dari Divisi Hukum dan Divisi Hukum juga mendapatkan Kuasanya dari Direktur Utama PT. BNI Tbk yaitu I Gusti Ngurah dan Agus berdasarkan bukti yang diIayangkannya dan format Surat Kuasa dari Kuasa Hukum yang maju di persidangan juga telah sesuai dengan peraturan yang ada";
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan adanya bukti-bukti surat dan korespondensi antara Termohon dengan pihak BNI dapat dikategorikan sebagai pihak yang mempunyai tagihan atau piutang kepada PT. Zeus Citra InternationaI, sehingga PT. BNI Tbk dapat dikualifikasikan sebagai Kreditur lain dari PT. Zeus Citra InternationaI";
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak benar karena senyatanya dalam persidangan perkara a-quo tidak terbukti adanya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut "PT.BNI Tbk") sebagai kreditur lain, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Surat Kuasa yang dipergunakan oleh Kuasa Hukum PT. BNI Tbk adalah tidak sah sehingga sangat patut untuk diabaikan;
Bahwa Surat Kuasa yang dipergunakan oleh Kuasa Hukum PT. BNI Tbk dalam persidangan perkara a-quo tidak sah, karena hal-hal sebagai berikut:
a) Tidak diberikan oleh Direksi Perseroan (in-casu PT. BNI Tbk.) yang masih menjabat sebagai Direksi;
Menurut ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut "Undang Undang PT"), pihak yang berwenang mewakili perseroan di luar dan di muka pengadilan adalah direksi, dan menurut ketentuan Pasal 103 Undang Undang PT, direksi perseroan dapat memberi kuasa kepada karyawan atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu;
Bahwa Surat Kuasa yang dipergunakan Kuasa Hukum PT. BNI Tbk. diberikan oleh Pimpinan Divisi Hukum PT.BNI Tbk. yang mana Pimpinan Divisi Hukum tersebut diberi kuasa oleh direksi yang sudah tidak menjabat lagi sebagai direksi PT. BNI Tbk., yaitu I Gusti Ngurah dan Agus, dan surat kuasa tersebut diberikan oleh direksi hasil keputusan RUPS Luar Biasa PT. BNI Tbk. yang diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 1997. Hal itu sebagaimana ditunjukkan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT. BNI No. 469 Tanggal 29 Juli 1997, yang dibuat di hadapan Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, yang hanya dilampirkan oleh Kuasa Hukum PT. BNI Tbk tersebut dalam Kesimpulan, yang diserahkan dalam persidangan dengan acara penyerahan Kesimpulan, dan tidak diserahkan dalam persidangan dengan acara pembuktian sehingga tidak didaftar sebagai bukti surat dalam Daftar Bukti PT. BNI Tbk (Vide bukti-bukti surat PT. BNI yang dimuat dalam Putusan a quo halaman 49 sampai dengan 52);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (3) Undang Undang PT, telah ditegaskan bahwa direksi yang diberhentikan sementara, tidak berwenang melakukan tugas sebagai direksi perseroan. Oleh karena itu, I Gusti Ngurah dan Agus yang pada saat pemeriksaan Perkara Permohonan Pailit a-quo dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tidak menjabat sebagai direksi PT.BNI Tbk., secara hukum tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum PT. BNI Tbk. untuk bertindak mewakili PT. BNI Tbk. dalam persidangan perkara a-quo, karena direksi yang telah diberhentikan sementara saja sebagaimana dinyatakan Pasal 106 ayat (3) Undang Undang PT tersebut, tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai direksi perseroan, apa lagi I Gusti Ngurah dan Agus yang sudah tidak menjabat sebagai direksi PT.BNI Tbk. secara permanen (tetap);
Bahwa Surat Kuasa Direksi yang diberikan kepada Pemimpin Divisi Hukum PT. BNI Tbk, tersebut juga tidak sah, karena tidak menyebut nama pihak yang diberi kuasa, dan hanya menyebutkan: memberi kuasa kepada "Pemimpin atau yang memangku jabatan Pemimpin Divisi Hukum" saja;
Surat Kuasa Pimpinan Divisi Hukum PT. BNI Tbk, yang bernama: Disril Revolin Putra, SH.MH., yang mendasarkan pada Surat Kuasa Direksi PT. BNI Tbk. Tanggal 11 Pebruari 2000 No. 8 yang dibuat di hadapan Koesbiono Samanhadi, SH. , MH., Notaris di Jakarta, kepada Kuasa Hukum PT. BNI dalam perkara permohonan kepaiIitan a-quo, tidak menyebut nama Pengadilan yang melakukan pemeriksaan perkara a-quo (kompetensi relatif);
Bahwa syarat suatu surat kuasa khusus, menurut M.Yahya Harahap, SH. (Mantan Hakim Agung) dalam bukunya, pada pokoknya adalah:
Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
Menyebut kompetensi relatif;
Menyebut identitas dan kedudukan para pihak;
Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan;
(M. Yahya Harahap, SH , "Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan" , Penerbit Sinar Grafika Jakarta, Cetakan kelima, April 2007, halaman 15);
d. Bahwa susunan direksi PT. BNI Tbk, saat ini, sesuai dengan yang dipaparkan dalam situs PT. BNI Tbk, di internet (www.bni.co.id dan terlampir hasil cetak susunan direksi dari situs tersebut), adalah para direksi yang diangkat sebagai direksi pada Tahun 2008 dan 2010, dan tidak ada lagi direksi bernama I Gusti Ngurah dan Agus, yang merupakan direksi hasil keputusan RUPS Luar Biasa PT. BNI Tbk. Tanggal 29 Juli 1997 yang memberi kuasa kepada Pemimpin Divisi Hukum, yang mana surat kuasanya dipaksakan oleh Judex Facti sebagai kuasa direksi yang menjadi dasar untuk pemberian kuasa kepada Kuasa Hukum PT. BNI Tbk, dalam perkara a-quo;
Adapun susunan direksi PT. BNI Tbk. saat ini, sesuai dengan dipaparkan dalam situs PT. BNI di internet, adalah
Gatot Mudiantoro Suwondo, Direktur Utama (diangkat dalam RUPS Tanggal 6 Februari 2008);
Felia Salim, Wakil Direktur Utama (diangkat dalam RUPS Tanggal 6 Februari 2008);
Darmadi Sutanto, Direktur (diangkat dalam RUPS Tanggal 12 Mei 2010);
Honggo Widjojo Kangmasto, Direktur (diangkat dalam RUPS Tanggal 12 Mei 2010);
Suwoko Singoastro, Direktur (diangkat dalam RUPS Tanggal 6 Februari 2008);
Sutanto, Direktur (diangkat dalam RUPS Tanggal 12 Mei 2010);
Yap Cay Soen, Direktur (diangkat dalam RUPS Tanggal 6 Februari 2008);
Krishna R. Suparto, Direktur (diangkat dalam RUPS Tanggal 6 Februari 2008);
Adi Setianto, Direktur (diangkat dalam RUPS Tanggal 12 Mei 2010);
Ahdi Jumhari Luddin, Direktur (diangkat dalam RUPS Tanggal 6 Februari 2008);
Bahwa dari uraian tersebut nyata dan jelas bahwa surat kuasa dari Kuasa Hukum PT. BNI Tbk, adalah tidak sah;
2.2.1.1. Surat Kuasa yang dipergunakan oleh Kuasa Hukum PT. BNI Tbk adalah tidak sah sehingga sangat patut untuk diabaikan
Bahwa oleh karena Surat Kuasa tidak sah maka Kuasa Hukum PT. BNI Tbk. tidak berwenang menghadiri persidangan perkara a-quo mewakili serta bertindak untuk dan atas nama PT. BNI Tbk. dan oleh karena tidak berwenang, maka kehadiran Kuasa Hukum PT. BNI Tbk. yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT. BNI Tbk. sebagai kreditur lain selain Termohon Kasasi/Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit dalam persidangan perkara a-quo adalah juga tidak sah;
Bahwa oleh karena itu maka semua perbuatan Kuasa Hukum PT. BNI Tbk. dalam rangka mewakili serta bertindak untuk dan atas nama PT. BNI Tbk. dalam persidangan Perkara Permohonan Pailit a-quo, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan bukti-bukti, adalah juga tidak sah;
Bahwa karena kuasa dimaksud tidak sah maka semua bukti-bukti yang dihadirkan oleh PT BNI Tbk. wajib untuk tidak dapat di pertimbangkan;
Bahwa dengan demikian secara hukum dalam Perkara Permohonan Pailit a-quo tidak pernah terbukti adanya PT.BNI Tbk. sebagai kreditur lain selain Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit, sehingga dalam Perkara Permohonan Pailit a-quo tidak terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kepailitan yang mensyaratkan adanya 2 (dua) kreditur atau lebih;
Bahwa oleh karena itu dengan memutus perkara permohonan pailit a-quo dan mengabulkannya dengan hanya mendasarkan pada adanya 1 (satu) kreditur tersebut, maka Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam hal ini ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Kepailitan mengenai jumlah kreditur yang disyaratkan dalam permohonan pernyataan pailit;
Keberatan Kedua;
Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam hal ini ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan;
Bahwa pertimbangan putusan Judex Facti, sebagaimana dinyatakan dalam putusan a-quo, halaman 66, alinea kedua, adalah sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan dan fakta tersebut di atas, maka sangat jelas sekali bahwa adanya utang yang belum dibayar oleh PT.Zeus Citra Internasional dan utang tersebut telah jatuh waktu tempo dan dapat ditagih telah dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 jo Pasal 1 angka 6 UU No. 37 tahun 2004, kalaupun ada perbedaan jumlah utang, hal tersebut dapat diklarifikasi rapat verifikasi";
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut keliru karena senyatanya perkara Permohonan Pernyataan Pailit a-quo memerlukan pembuktian yang tidak sederhana, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Adanya eksepsi dari Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit
Bahwa adanya eksepsi dalam pemeriksaan perkara Permohonan Pernyataan Pailit a-quo, menurut Buku "Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI", menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara Permohonan Pernyataan Pailit a-quo diperlukan pembuktian yang tidak sederhana;
Bahwa hal itu sebagaimana dinyatakan dalam Buku "Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI", Tahun 2012, halaman 9, angka 27, yang menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa di dalam UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004 tidak mengatur mengenai eksepsi, tetapi faktanya ada Judex Facti yang mengabulkan perihal eksepsi, karena dalam Undang Undang tersebut sudah menentukan fakta yang harus dibuktikan haruslah sederhana (Pasal 8 ayat 4), dengan demikian kalau para pihak mengajukan eksepsi, perkara tersebut mestinya diterjemahkan menjadi tidak sederhana".
Posisi saldo utang piutang antara PT. Zeus Citra International tidak dapat diketahui secara pasti:
Bahwa sesuai dengan Bukti Tambahan Termohon Kasasi/PT.Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit dengan Nomor Bukti BTP-4 berupa Berita Acara Pertemuan Tanggal 18 Januari 2012 antara PT. Zeus Citra International dengan Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit, telah menyatakan bahwa jumlah seluruh kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit akan diberitahukan secepatnya, dan penyelesaiannya akan dilaksanakan sekaligus pada Tanggal 16 Maret 2012;
Bahwa akan tetapi, setelah Berita Acara Pertemuan Bukti Tambahan BTP-4 tersebut dibuat, Termohon Kasasi/PT.Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit tidak pernah memberitahukan jumlah kewajiban tersebut kepada PT. Zeus Citra International sampai saat ini, bahkan Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit langsung mengajukan perkara Permohonan Pernyataan Pailit a-quo. Oleh karena itu senyatanya posisi hukum utang piutang antara PT. Zeus Citra International dan Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit masih tidak dapat diketahui secara pasti. Oleh karena itu juga hal itu membuktikan bahwa perkara Permohonan Pernyataan Pailit a-quo merupakan perkara yang memerlukan pembuktian yang tidak sederhana;
Barang-barang yang diserahkan oleh PT. Zeus Citra International kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit sebagai pembayaran utang, nilainya jauh melebihi nilai kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit;
Bahwa nilai kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International, sesuai dengan Bukti BTP-4 dan BTP-5 yang diajukan oleh Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit, yang juga diambil oleh Judex Facti dalam pertimbangannya untuk memutus, sebagaimana pertimbangan putusan halaman 63 alinea pertama dan kedua, adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);
Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam bukti-bukti mengenai penyerahan barang-barang yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit, yaitu Bukti TP-6A sampai dengan Bukti TP-6H, TP-11, TP-13A, sampai Bukti TP-13E, barang-barang yang diserahkan oleh PT. Zeus Citra International kepada Termohon Kasasi/PT.Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit nilainya jauh melebihi nilai kewajiban PT.Zeus Citra International;
Bahwa dari nilai seluruh kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit, PT. Zeus Citra International selain telah melakukan pembayaran dalam bentuk penyerahan barang-barang, juga dalam bentuk pembayaran uang angsuran (vide Bukti TP-5A dan TP-5B berupa Daftar Riwayat Tagihan Sewa). Oleh karena itu maka jumlah keseluruhan pembayaran PT. Zeus Citra International atas kewajibannya kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit, sangat jauh telah melebihi jumlah seluruh kewajiban pembayarannya;
Bahwa sesuai dengan Bukti TP-10 dan TP-12 berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 428/Pdt. G/2012/PN. Jkt. Pst., dan Relaas Panggilan Sidang Perkara No. 428/Pdt. G/2012/ PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkenaan dengan perselisihan utang piutang antara PT. Zeus Citra International selaku pihak yang dijamin oleh Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit dengan Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit, yang timbul dari hubungan hukum sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dinyatakan Bukti PH dan P-2 serta Bukti TP-1 dan TP-3, saat ini PT. Zeus Citra International selaku Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit selaku Tergugat;
Bahwa Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit berusaha merekayasa utang piutang antara Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit selaku Kreditur, dengan PT. Zeus Citra International selaku Debitur yang dijamin oleh Pemohon Kasasi/Johanes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit;
Bahwa sebagaimana Bukti TP-9 berupa Surat Pernyataan Sdr. Johanes Irwanto Putro tanggal 5 Juli 2011 , yang pada pokoknya bahwa PT. Zeus Citra International tidak kewajiban untuk memenuhi kekurangan pembayaran, yang artinya bahwa kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International oleh Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit telah dianggap lunas;
Bahwa Judex Facti juga salah dalam mempertimbangkan Bukti TP-9 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit, karena Judex Facti menyatakan bahwa Bukti TP-9 hanya merupakan bukti fotocopy yang tidak ditunjukkan aslinya, padahal Bukti TP-9 merupakan bukti tanda terima yang diberi stempel asli oleh Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit, yaitu tanda terima atas surat asli yang diberikan oleh PT. Zeus Citra International kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit. Tanda Terima surat Bukti TP-9 tersebut merupakan hasil fotocopy atas surat asli dari surat Bukti TP-9 yang diserahkan oleh PT. Zeus Citra International kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Termohon Pailit;
Tidak pernah ada laporan atau pemberitahuan dari Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit selaku Kreditur, kepada PT. Zeus Citra International selaku Debitur, atas hasil penjualan lelang atas barang-barang yang diserahkan oleh PT. Zeus Citra International kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit sebagai pembayaran kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit;
Bahwa dengan tidak diberitahukannya hasil penjualan lelang barang-barang tersebut mengakibatkan posisi utang piutang PT. Zeus Citra International kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit yang timbul dari hubungan hukum sewa guna usaha dengan hak opsi menjadi sulit diketahui secara pasti;
Bahwa sebagaimana dalam pertimbangan putusan a quo, halaman 62 alinea terakhir dilanjutkan halaman 63, dinyatakan oleh Judex Facti bahwa hasil penjualan lelang atas barang-barang sebagai pembayaran kewajiban PT.Zeus Citra International selaku Debitur kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit selaku Kreditur, telah diberitahukan kepada PT. Zeus Citra International, adalah tidak benar, karena pemberitahuan hasil penjualan lelang tersebut hanya berupa surat pemberitahuan tanpa dilampiri bukti atas hasil penjualan lelangnya, dan pemberitahuan tanpa dilampiri bukti hasil lelangnya tersebut dilakukan oleh Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit setelah PT. Zeus Citra International melalui Kuasa Hukumnya meminta penjelasan (Bukti TP-8);
Bahwa selain itu, dari seluruh barang-barang yang telah diserahkan oleh PT. Zeus Citra International sebagai pembayaran atas kewajibannya kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit, sebagaimana dinyatakan dalam Bukti TP-6A sampai dengan Bukti TP-6H, TP-11, TP-13A, sampai Bukti TP-13E, yang dijual lelang oleh Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit, hanya 5 (lima) barang sebagaimana dinyatakan dalam Bukti TP-6B,C,D,E dan TP-6F saja yangdiberitahukan kepada PT. Zeus Citra International, dan itupun tanpa dilampiri bukti-bukti atas hasil lelangnya, dan juga, pemberitahuan itu dilakukan oleh Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit, setelah PT. Zeus Citra International melalui kuasa hukumnya menanyakan hal itu;
Judex Facti menyederhanakan permasalahan dalam hubungan hukum sewa guna usaha dengan hak opsi menjadi hubungan hukum pinjam meminjam uang;
Bahwa Judex Facti telah berusaha menyederhanakan permasalahan yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi dalam perkara a-quo, dengan menjadikan permasalahan hubungan hukum sewa guna usaha menjadi hubungan hukum pinjam meminjam uang. Hal itu ditunjukkan dalam pertimbangan putusan, yang dijadikan dasar pengambilan putusan a-quo, sebagaimana dinyatakan dalam putusan a-quo, halaman 58, alinea ketiga, yaitu sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan atas bukti P-1 (sama dengan TP-1) yaitu tentang Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 dan P-2 (sama dengan TPS) yaitu Per janjian Sewa Guna Usaha denhgan Hak Opsi untuk Peralatan No.: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 yang ditanda tangani oleh Termohon Pailit dan Direktur PT.Orix Indonesia Finance terungkap bahwa PT. Zeus Citra International telah meminjam uang dari Pemohon (PT. Orix Finance Indonesia)";
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut sangat keliru karena senyatanya hubungan hukum dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi sebagaimana dinyatakan dalam Bukti P-1 dan P-2, serta Bukti TP-1 dan TP-3, bukan merupakan hubungan hukum pinjam meminjam uang, akan tetapi hubungan hukum sewa guna usaha atas barang dengan hak opsi membeli;
Bahwa Judex Facti berusaha keras untuk memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Kepailitan, dengan cara menyederhanakan permasalahan dalam perkara a quo, yang senyatanya merupakan permasalahan yang bersumber dari hubungan hukum sewa guna usaha barang dengan hak opsi, menjadi permasalahan yang bersumber dari hubungan hukum pinjam meminjam uang, karena dalam perkara permohonan pernyataan pailit, akan lebih mudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Kepailitan, dalam hal ini mengenai fakta atau keadaan yang pembuktiannya sederhana, apabila hubungan hukum yang mendasari permohonan pernyataan pailitnya adalah hubungan hukum pinjam meminjam uang, daripada hubungan hukum sewa guna usaha barang dengan hak opsi;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu pertimbangan mengenai sahnya surat kuasa dari Kuasa Hukum PT. BNI Tbk. sebagai kreditur lain, yang mana surat kuasa tersebut didasarkan pada surat kuasa direksi yang sudah tidak menjabat sebagai direksi PT. BNI Tbk., sehingga sudah tidak mempunyai kewenangan sebagai direksi PT. BNI Tbk;
Bahwa dari keseluruhan uraian keberatan kedua tersebut d i atas, nyata bahwa perselisihan utang piutang antara PT.Zeus Citra International selaku pihak yang dijamin oleh Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit kepada Termohon Kasasi/PT. Orix Indonesia Finance dahulu Pemohon Pailit, yang timbul dari hubungan hukum sewa guna usaha barang dengan hak ops isebagai mana dinyatakan Bukti P-1 dan P-2, serta Bukti TP-1 dan TP-3, masih memerlukan pembuktian yang tidak sederhana sehingga harus diadili dan diselesaikan melalui pembuktian sebagaimana pembuktian perkara perdata umum di PengadiIan Negeri;
Keberatan Ketiga;
Judex Facti telah melanggar asas yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata;
Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, ternyata Judex Facti juga telah menjalankan pemeriksaan perkara a-quo secara tidak berimbang dan cenderung memihak;
Bahwa hal itu ditunjukkan Judex Facti dalam persidangan perkara a-quo, yang telah empat kali persidangan memberi kesempatan kepada pihak yang mewakili PT. BNI Tbk., untuk melengkapi keabsahan Surat Kuasa untuk hadir dipersidangan, namun sampai pada sidang terakhir ternyata juga tidak terpenuhi pernyaratan keabsahan untuk hadir dipersidangan. Untuk itu, Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit juga telah menyampaikan keberatannya, baik secara langsung dengan suara keras pada saat persidangan dengan agenda pembuktian yaitu pada saat diserahkannya bukti-bukti dimaksud (vide Bukti KL-1 sampai dengan KL-25) pada persidangan dan juga menolak secara lisan bersamaan dengan penyampaian kesimpulan sebagai dokumen pembuktian pada perkara a-quo;
Bahwa atas keberatan Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit, Judex Facti dalam pertimbangan untuk menjatuhkan putusan ternyata menyatakan surat kuasa Kuasa Hukum PT. BNI Tbk. sah, dan juga tetap mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diajukan d i pers idangan yang ditandai dengan bukti KL-1 sampai dengan KL-25, yang seharusnya dokumen-dokumen tersebut dianggap tidak pernah ada, karena dihadirkan oleh mereka yang tidak berwenang hadir di muka persidangan mewakili PT. BNI Tbk;
Bahwa atas keberpihakan Judex Facti tersebut menunjukkan bahwa Judex Facti telah melanggar Asas yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata untuk mendengar kedua belah pihak (audiet alteram partem);
Bahwa karena Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit tersebut adalah permohonan yang berdasarkan atas bukti-bukti sangat valid dan berdasarkan atas hukum oleh karenanya sangatIah beralasan kalau Pemohon Kasasi/ Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit berpendapat bahwa Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit patut dan layak untuk diterima dan dikabulkan, untuk itu Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini agar supaya menerima dan mengabulkan Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi/Johannes Irwanto Putro dahulu Termohon Pailit ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, karena meneliti dengan sakasama Memori Kasasi tanggal 8 Novemper 2012 dan Kontra Memori Kasasi Tanggal 19 November 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa meneliti fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata bahwa Penjamin dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan No. L05J-01678D (P-1) dan No. L06J-02568D (TP-3) antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra Internasional, tidak hanya Termohon Pailit Johanes Irwanto Putro, tetapi juga ikut sebagai Penjamin yaitu 1. Sdr. Arya Wibisono dan 2. Sdri. Lis Intan Lestari, sebagaimana tertera dalam Surat Pernyataan Menjamin dan Kesanggupannya Mengganti Rugi tanggal 28 Juli 2005 (bukti TP-2) serta Surat Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi tanggal 20 Desember 2006 (bukti TP-4B);
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan pailit dari pemohon adalah kurang pihak, karena Sdr. Adi Arya Wibisono dan Sdri. Lis Intan Lestari, harus juga dimohonkan pailit dan oleh karena itu eksepsi Termohon dapat diterima dan permohonan Pemohon Pailit harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari dari Pemohon Kasasi: JOHANNES IRWANTO PUTRO dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 1 Nopember 2012, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan dan Termohon Kasasi berada di pihak yang dikalahkan, maka ia harus membayar semua biaya perkara baik dalam tingkat Pengadilan Niaga maupun dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/termohon Pailit:
JOHANNES IRWANTO PUTRO tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 1 Nopember 2012;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi dari Termohon Pailit untuk sebagian;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan permohonan Pailit dari Pemohon Pailit tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari SELASA tanggal 16 APRIL 2013 oleh Dr. H. MOHAMMAD SALEH, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., dan SOLTONI MOHDALLY, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
Ttd/ H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH.Ttd/ Dr. H. MOHAMMAD SALEH, SH., MH.
Ttd/ SOLTONI MOHDALLY, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
Meterai : Rp 6.000,00 Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi : Rp 4.989.000,00 +
Jumlah : Rp 5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002