31/PDT/2013/PT.KT.SMDA
Putusan PT SAMARINDA Nomor 31/PDT/2013/PT.KT.SMDA
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Wisma Kyoei Prince Lt 24, Jl. Jend. Sudirman Kav 3-4, Tanah Abang
Also in 37 other cases
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 31/PDT/2013/PT.KT.SMDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:--------------------------
HERMANTO TIRTO SUSIELO SENTOSO, Direktur PT. Harimas jaya plywood, alamat Jl. KH. Hasyim Ashari no. 01 loa Bakung samarinda, yang dalam hal ini memilih kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya : 1. SAYID MACHMUD, SH. 2. H.BACHRUDDIN ,SH,MH, para advokat dari KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM “ SAYID MACHMUD,SH,, & PARTNERS” di jalan Danau Jempang no.16 Kota Samarinda , bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Mei 2012, selanjutnya di sebut sebagai “PEMBANDING semula PENGGUGAT ”;
M E L A W A N
PT ORIX INDONESIA FINANCE, berkedudukan di wiswa kyoei prince 24th floor, JL. Jendral sudirman KAV 3-4 Jakarta 10220 ;
KENRO SEISHIMA, Direktur utama PT. ORIX INDONESIA FINANCE bertindak untuk diri sendiri ataupun selaku direktur utama PT. ORIX INDONESIAFINANCE berkedudukan di wisma kyoei prince 24th floor, jl. Jendral sudirman KAV 3-4 jakarta 10220 ;
Keduanya dalam hal ini di wakili oleh kuasanya : DR. TUMBUR OMPU SUNGGU,SH.MH. dan FARAHWATI,SH. Beralamat kantor jalan P. Antasari RT.2 No. 34 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 November 2011, selanjutnya di sebut sebagai PARA TERBANDING / semula PARA TERGUGAT - I, II ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;-----------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip dan memperhatikan segala hal yang termuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 10 Mei 2012 Nomor : 96/PDT.G/2011/PN.Smda yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-----------------
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, II ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata nomor:96/PDT.G/2011/PN.SMDA;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima ( niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar : Rp.326.000. (tiga ratus dua puluh enam ribu) ;
Membaca, Akta Pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda yang menyatakan bahwa Penggugat melalui kuasanya pada hari : Kamis tanggal 24 Mei 2012 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tanggal 10 Mei 2012 Nomor : 96/Pdt.G/2011/PN.Smda untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;-------------------------------------------------------------------------------
Membaca, Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Henny Irawati,SE. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Juni 2012, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding/ Tergugat I, II, secara patut dan seksama;----------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada :
Kuasa hukum Pembanding/Penggugat pada tanggal 02 Agustus 2012;------
Kuasa ParaTerbanding/Tergugat-I, II pada tanggal 24 Juli 2012;--------------
Telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda;-----------------------------
Menimbang, bahwa pihak Pembanding/Penggugat dalam perkara ini tidak mengajukan memori banding pada tingkat pemeriksaan banding, sehingga tidak dapat diketahui apa yang menjadikan alasan atau keberatan sehingga diajukan permohonnan banding oleh pihak Pembanding/Penggugat dalam perkara ini ;------
PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 10 Mei 2012 Nomor : 96/Pdt.G/2011/PN. Smda, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, oleh karena pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih serta dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri a quo dapat dikuatkan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat/ pembanding tetap berada pada pihak yang kalah, karena itu harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;-------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan hukum acara perdata dalam RBg, UU tentang Kekuasaan Kehakiman, UU tentang Peradilan Umum dan Ketentuan hukum yang bersangkutan;-----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut;------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 96/Pdt.G/2011/PN.Smda tanggal 10 Mei 2012 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari : Senin tanggal 01 Juli 2013 oleh kami : ZAINAL ARIFIN, SH.MM. sebagai Ketua Majelis, LEONARDUS BUTAR BUTAR, SH.MH. dan JANUARSO RAHARJO, SH. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 21 Maret 2013 Nomor : 31/Pdt.G/2012 /PT.KT. SMDA, putusan tersebut pada hari : Selasa tanggal 2 Juli 2013 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu Abdul Hadi, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
KETUA MAJELIS,
ZAINAL ARIFIN, SH.MM.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
LEONARDUS BUTAR BUTAR, SH.MH. JANUARSO RAHARJO, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ABDUL HADI, SH
Perincian biaya perkara :
Materai ...................................... Rp. 6.000,00
Redaksi ..................................... Rp. 5.000,00
Pemberkasan ............................ Rp. 139.000,00
Jumlah biaya perkara : .............. Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).--------------------