268PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 268PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Wisma Kyoei Prince Lt 24, Jl. Jend. Sudirman Kav 3-4, Tanah Abang
Also in 37 other cases
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat I dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT PST tanggal 28 Nopember 2012 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding I, II, III, IV semula Tergugat II, III, IV, V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 268PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :----------------------------------------------------------------------------
Tuan ACHMAD ARIEF SARDJONO, Kewarganegaraan Indonesia, Nomor KTP.: 32.77.03.2005/02408/03009843, Pengurus CV. ARIEF NUSA RAYA, beralamat di Jalan Kaca Piring No. 51, Blok F IV RT. 04/15, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Cinere Estate 16514, Depok, Jawa Barat dalam hal ini memberi kuasa kepada : Gatot Kuswiana,SH, dan Wyndra Yustham, SH.MH Advokat dan Konsultan Hukum pada Wyndra & Associate yang beralamat di Jl. Taman Rawa Pening No. 3 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2012 yang selanjutnya disebut sebagai: Pembanding/Terbanding semula Tergugat I ;-----------------------------
M E L A W A N
PT. ORIX INDONESIA FINANCE, suatu perseroan terbatas yang didirikanberdasarkan hukum dan ketentuan Negara Republik Indonesia, beralamat di Wisma KEIAI (dahulu Wisma Kyoei Prince) 24th floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 3-Jakarta 10220 dalam hal ini Shuji Otake Direktur Utama bertindak atas nama PT. ORIX Indonesia Finance (‘ORIF”) suatu Perseroan Terbatas yang didirikan Menurut hukum Negara Republik Indonesia berdomisili di Jakarta, di Wisma Keiai Lantai 24 Jend Sudirman Kav 3-4 Jakarta 10220 dan dalam hal ini memberi kuasa kepada :Donald A Sibarani,SH dan Robertus Manurung,SH Para Penasehat Hukum yang beralamat di Wisma Keiai Lantai 24 Jalan Jend Sudirman Kav 3-4 Jakarta 10220 Nomor 058/Leg.//2012 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal tanggal 10 Desember 2012 yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding/Pembanding semula Penggugat ;------------------------------------------------------------------------
Tuan ACHMAD ARIEF MARTONO. Kewarganegaraan Indonesia, Nomor NIK:3276042506760001, Pengurus CV. ARIEF NUSA RAYA, beralamat di Jalan Kaca Piring No. 51, Blok F IV RT. 04/15, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Cinere Estate 16514, Depok, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat II ;--------------------------------------------------------------
Tuan ACHMAD ARIEF WAHJONO. Kewarganegaraan Indonesia, Nomor NIK.3276040711780003, Pengurus CV. ARIEF NUSA RAYA, beralamat di Jalan Kaca Piring No. 51, Blok F IV RT.04/15, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Cinere Estate 16514, Depok, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat III ;-------------------------------------------------------------
Tuan ARIFIN SOEMARTQ. S.H. Kewarganegaraan Indonesia, Nomor KTP. :32.77.03.2005/02408/03009841, beralamat di Jaian Kaca Piring No. 51, Blok F IV RT. 04/15, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Cinere Estate 16514, Depok, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat IV ;------------------------------------------------------------------------------------
NY. R.A. SUKARTINAH. S.H. Kewarganegaraan Indonesia, Nomor KTP.:32.77.03.2005/02408/03009842, beralamat di Jalan Kaca Piring No. 51, Blok F IV RT. 04/15, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Cinere Estate 16514, Depok, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Tergugat V ;-------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT PST tanggal 28 Nopember 2012 dalam perkara antara kedua belah pihak yang dictumnya sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI:---------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Para Tergugat ;---------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:--------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) ;—------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa angsuran sewa guna usaha dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Nomor: L09J- 00843A, Nomor: L09J-00844A, Nomor: L09J-01180A dan Nomor: L09J- 01287A sebesar Rp. 376.564.870,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta iima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah), sejak putusan perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap;-----------------------------
Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.1.916.000,- (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 223/SRT.PDT.BDG/2012/PN.JKT PST Jo Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT PST tanggal 11 Desember 2012 yang dibuat oleh H. TEUKU ILZANOR,SH.M.Hum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Tergugat I telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pusat Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 28 Nopember 2012 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 10 Pebruari 2014 dan kepada Turut Terbanding I, II, III, IV semula Tergugat II, III, IV, V pada tanggal 28 Januari 2014 ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor :224/SRT.PDT.BDG/2012/PN.JKT PST Jo Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT PST tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat oleh H. TEUKU ILZANOR,SH.M.Hum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pusat Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT PST tanggal 28 Nopember 2012 dan telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat I tanggal 08 Januari 2014 dan kepada Turut Terbanding I, II, III, IV semula Tergugat II, III, IV, V pada tanggal 28 Januari 2014 ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan memori banding tertanggal 3 Juli 2013 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT PST tanggal 28 Nopember 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 05 Juli 2013 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat tanggal 10 Pebruari 2014 dan kepada Turut Terbanding I, II, III, IV semula Tergugat II, III, IV, V pada tanggal 28 Januari 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding/Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 8 April 2013 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT PST tanggal 28 Nopember 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 08 April 2013 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding/Terbanding semula Tergugat I tanggal 08 Januari 2014 dan kepada Turut Terbanding I, II, III, IV semula Tergugat II, III, IV, V pada tanggal 28 Januari 2014 ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding/Terbanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding I, II, III, IV semula Tergugat II, III, IV, V telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 12 Pebruari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Pebruari 2014 dan Kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Januari 2014 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : W10.UI.1971.Pdt.02.II.14.04.dms tertanggal 17 Pebruari 2014;-----------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Pembanding/Terbanding semula Tergugat I dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Januari 2014 dan kepada Terbanding II, III, IV, V / Turut Terbanding I, II, III, IV semula Tergugat II, III, IV, V pada tanggal 28 Januari 2014 telah memberitahukan untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan;--------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat I dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT PST tanggal 28 Nopember 2012 telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat menurut Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;---------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT PST tanggal 28 Nopember 2012, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat I, memori banding dari Terbanding/ Pembanding semula Penggugat dan Kontra memori banding dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding I, II, III, IV semula Tergugat II, III, IV, V Majelis Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut : bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar yang menyatakan bahwa : Dalam Eksepsi menolak Eksepsi Para Tergugat dan Dalam Pokok Perkara mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;--------
Menimbang, bahwa memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding dalam memori bandingnya, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu untuk dipertimbangkan kembali karena keberatan- keberatan tersebut merupakan pengulangan-pengulangan yang telah secara lengkap dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat pertama dalam putusannya, baik terhadap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maupun terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi landasan dan dasar putusannya;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut diatas maka pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding dengan tambahan pertimbangan bahwa demi tegaknya keadilan, maka pihak yang posisi/ekonominya lemah haruslah mendapat perlindungan secara adil, dari pihak posisi/ekonominya kuat hal ini sesuai dengan jiwa Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen”;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT PST tanggal 28 Nopember 2012 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding, dan oleh kerenanya haruslah dikuatkan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Pembanding/Terbanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding I, II, III, IV semula Tergugat II, III, IV, V tetap di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-undang No.48 Tahun 2009, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat I dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat;-----------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 154/Pdt.G/2012/PN.JKT PST tanggal 28 Nopember 2012 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding I, II, III, IV semula Tergugat II, III, IV, V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-----------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari :Selasa tanggal 8 Juli 2014 oleh Kami CHAIRIL ANWAR,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, SAPARUDIN HASIBUAN,SH.MH dan HUMUNTAL PANE,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 268/Pen/Pdt/2014/PT.DKI.tanggal 3 Maret 2014 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam Pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DARYADI, SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor: 268/PDT/2014/ PT.DKI.tanggal 3 Maret 2014 tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para Pihak yang berperkara;-----------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. SAPARUDIN HASIBUAN,SH.MHCHAIRIL ANWAR,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
2. HUMUNTAL PANE,SH.MH DARYADI, SH.MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai-------------------- Rp. 6.000,-
2. Redaksi------------------- Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan----------- Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------- Rp. 150.000,-