21 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Wisma Kyoei Prince Lt 24, Jl. Jend. Sudirman Kav 3-4, Tanah Abang
Also in 37 other cases
- No. 25/Pdt.Sus-GLL/2019/PN Niaga.Jkt.Pst (10 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- 787K/PDT.SUS/2008 (12 December 2008) — Mahkamah Agung
- 845 K/Pdt.Sus/2012 (16 April 2013) — Mahkamah Agung
- 21/PDT/2016/PT.DKI (16 March 2016) — PT Jakarta
- 53/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. (22 March 2016) — PN Jakarta Pusat
- 31/PDT/2013/PT.KT.SMDA (2 July 2013) — PT Samarinda
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. ORIX INDONESIA FINANCE tersebut;
P U T U S A N
Nomor 21 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ORIX INDONESIA FINANCE, yang diwakili oleh Direktur Utama, Mr. Shuji Otake, berkedudukan di Wisma KEIAI 24th Floor, Jalan Jendral Sudirman Kav. 3, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rio T. Simanjuntak, SH., dan Mohammad Ibrahim Fattah, SH., Para Advokat, beralamat di Gedung Cik’s Lantai 3 Ruang 303, Jalan Cikini Raya, Nomor 84-86, Jakarta Pusat, 10330, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 November 2013, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Pailit;
t e r h a d a p
JOHANNES IRWANTO PUTRO, bertempat tinggal di Jalan Madrasah 1/20, RT. 001, RW. 004, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Paulus Danang Triyanto, SH., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Agus Salim Suite 117, Jakarta, 10310, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Desember 2013, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Termohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan posita sebagai berikut:
Adanya Utang Termohon Pailit Kepada Pemohon Pailit Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih.
Bahwa Pemohon Pailit adalah suatu badan hukum yang bergerak di bidang pembiayaan termasuk menjalankan usaha sewa guna usaha, yang selanjutnya dalam menjalankan usahanya telah menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 (Bukti Pemohon - 1) dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 (Bukti Pemohon - 2) dengan PT.Zeus Citra International selaku Debitur (selanjutnya disebut “Zeus”);
Bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 memiliki objek Sewa Guna Usaha berupa 1 (satu) Genset Deutz Type TBD – 616 V16, S/N: 2205149, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.190.000.000,00 (satu miliar seratus sembilan puluh juta rupiah) dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 memiliki objek Sewa Guna Usaha berupa 10 (sepuluh) Recirculation Dryer, S/N: 403942; 403943; 403944; 403945; 403946; 403947; 403948; 403949; 403950 dan 403952 dengan nilai kontrak sewa guna usaha Rp11.700.000.000,00 (sebelas miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin kepastian pembayaran utang Zeus kepada Pemohon Pailit, Johannes Irwanto Putro selaku Termohon Pailit, telah pula menandatangani Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personel Guarantee) tertanggal 28 Juli 2005 (Bukti Pemohon-3) untuk menjamin kewajiban Zeus yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 dan Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personel Guarantee) tertanggal 20 Desember 2006 (Bukti Pemohon - 4) untuk menjamin kewajiban Zeus yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor : L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006;
Bahwa kedua Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personel Guarantee) (Vide Bukti Pemohon – 3 dan 4) pada poin 3 tersebut di atas juga telah ditandatangani di hadapan Bonardo Nasution, Notaris di Jakarta, dan oleh karena itu Bonardo Nasution menjamin keaslian tanda tangan dari Termohon Pailit dalam kedua dokumen tersebut di atas;
Bahwa kedua pemberian jaminan pribadi tersebut di atas, telah secara tegas mengesampingkan hak-hak khusus Penjamin sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1831 dan 1837 KUH Perdata serta mengesampingkan ketentuan Pasal 1430, 1848,1849, dan 1850 KUH Perdata sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut:
“1. Para penjamin baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menjamin pembayaran semua kewajiban Lessee pada Lessor dipenuhi pada waktunya, tidak terbatas pada pembayaran sewa leasing saja, tetapi juga semua kewajiban Lessee lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Leasing, termasuk bunga dan Nilai Kerugian Disetujui dari waktu ke waktu seperti tersebut dalam angka 6 Surat Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi ini;
2. Dalam hal Lessee tidak mampu atau lalai membayar salah satu kewajibannya dengan alasan apapun juga, maka Para Penjamin secara bersama-sama atau sendiri-sendiri akan membayar kewajiban termaksud dan semua biaya atau kewajiban yang mungkin diderita oleh Lessor sehubungan dengan kelalaian tersebut;
3. Para Penjamin menyetujui untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menempatkan diri sebagai debitur-debitur utama dan sebagai penanggung, serta akan memberikan jaminan yang berkesinambungan yang tidak dapat ditarik kembali atau dilepaskan, berkurang atau dipengaruhi oleh pemberian waktu kepada Lessee atau dengan dilaksanakannya persetujuan apapun dengan Lessee untuk tidak menuntut Lessee atau terjadinya suatu perubahan terhadap Perjanjian leasing. Tanggung jawab Para Penjamin akan berlangsung terus selama berlakunya Perjanjian Leasing; Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi ini juga tidak akan dipengaruhi oleh jaminan-jaminan lain dalam bentuk apapun juga, baik yang sekarang maupun yang akan datang yang dipegang oleh Lessor;
4. Para Penjamin mengakui bahwa Para Penjamin selaku penanggung tidak akan bebas dari tanggung jawab baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan tidak akan terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan/perjanjian-perjanjian untuk tidak menuntut salah satu dari Para Penjamin, Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi ini juga mengikat ahli waris dan pengganti hak dari masing-masing penjamin;
5. Para Penjamin dengan ini juga melepas hak mereka berdasarkan Pasal 1831 dan Pasal 1837 KUH Perdata antara lain hak untuk meminta agar barang-barang dari Lessee disita terlebih dahulu dan hak untuk meminta pemecahan hutang dan juga hak-hak yang memungkinkan keringanan bagi seorang penjamin berdasarkan Pasal-Pasal 1430, 1848, 1849, dan 1850 KUH Perdata;
Bahwa secara khusus, terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 (Vide Bukti Pemohon-1), telah disepakati antara Pemohon dan Zeus, bahwa besarnya angsuran sewa guna usaha adalah sebesar Rp30.844.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan lama pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) semenjak 5 September 2005 sampai dengan 5 Agustus 2008 sebagaimana disepakati dalam Butir 13 dan Butir 14 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 yang dapat dikutip sebagai berikut:
“ Butir (13) Pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha:…
(a)
(b)
(c)
(d) Besarnya Angsuran Sewa Guna Usaha: Rp30.844.000,00 (1-36) Butir (14) Tanggal Pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha: dari 05/09/2005 sampai dengan 05/08/2008”;
Bahwa ternyata Zeus sebagai Lesee hanyalah mampu melakukan pembayaran atas angsuran sewa guna usaha tepat waktu hanyalah sampai dengan angsuran ke -10 yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juni 2006, dimana setelah periode tersebut, Zeus sebagai Lesee telah seringkali melakukan pembayaran angsuran sewa guna usaha tidak tepat waktu sehingga menimbulkan konsekuensi bunga keterlambatan, dan pada akhirnya kegagalan Zeus sampai pada puncaknya pada kegagalan pembayaran angsuran periode 5 November 2007 (pembayaran ke - 27) sampai dengan pembayaran angsuran periode 5 Agustus 2008 (pembayaran ke - 36) yang sampai dengan Permohonan Pernyataan Pailit ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta masih tetap dalam kondisi tidak terbayar (Bukti Pemohon - 5);
Berdasarkan hal tersebut di atas jelas bahwa kewajiban (utang) Zeus kepada Pemohon berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 (Vide Bukti Pemohon – 1) adalah:
Angsuran (cicilan) bulanan :Rp 308.440.000,00
Bunga :Rp 1.021.985.096,00
Biaya (premi asuransi) :Rp 3.093.000,00
Total :Rp 1.333.518.096,00
Bahwa secara khusus, terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 (Vide Bukti Pemohon - 2), telah disepakati antara Pemohon dan Zeus, bahwa besarnya angsuran sewa guna usaha adalah sebesar Rp303.252.000,00 (tiga ratus tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan lama pembayaran angsuran selama 36 (tiga puluh enam) semenjak 28 Desember 2006 sampai dengan 28 November 2009 sebagaimana disepakati dalam Butir 13 dan Butir 14 Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 yang dapat dikutip sebagai berikut :
“ Butir (13) Pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha :…
Besarnya Angsuran Sewa Guna Usaha: Rp303.252.000,00 (1-36)
Butir (14) Tanggal Pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha: dari 05/09/2005 sampai dengan 05/08/2008”;
Bahwa terhadap kontrak ini, kembali ternyata Zeus sebagai Lesee hanyalah mampu melakukan pembayaran atas angsuran sewa guna usaha tepat waktu hanyalah sampai dengan angsuran ke -10 yang jatuh tempo pada tanggal 28 September 2007, dimana selanjutnya setelah periode tersebut, Zeus sebagai Lesee telah seringkali melakukan pembayaran angsuran sewa guna usaha tidak tepat waktu sehingga menimbulkan konsekuensi bunga keterlambatan, dan pada akhirnya kegagalan Zeus sampai pada puncaknya pada kegagalan pembayaran angsuran periode 27 Oktober 2011 (pembayaran ke - 28) sampai dengan pembayaran angsuran periode 28 November 2009 (pembayaran ke - 36) yang sampai dengan Permohonan Pernyataan Pailit ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta masih tetap dalam kondisi tidak terbayar (Bukti Pemohon – 6);
Berdasarkan hal tersebut di atas jelas bahwa kewajiban (utang) Zeus kepada Pemohon berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 (Vide Bukti Pemohon – 2) adalah:
Angsuran (cicilan) bulanan : Rp2.570.467.808,00
Bunga : Rp6.927.514.973,00
Biaya (premi asuransi) : Rp 33.144.500,00
Total : Rp9.531.127.281,00
Sehingga totalitas kewajiban Zeus kepada Pemohon baik berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 (Vide Bukti Pemohon-1) dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 (Vide Bukti Pemohon – 2) adalah sebesar Rp10.864.645.377,00 (sepuluh miliar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang terdiri atas:
Utang Pokok : Rp 2.878.907.808,00
Bunga : Rp 7.949.500.069,00
Biaya (Premi Asuransi) : Rp 36.237.500,00
Total : Rp10.864.645.377,00
Menanggapi kegagalan Termohon memenuhi kewajibannya kepada Pemohon tersebut di atas, Pemohon pada tanggal 28 Januari 2008, telah mengirimkan Surat Nomor 179/Coll/I-28/08, Perihal Peringatan Pertama atas Tunggakan Angsuran Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor L05J01678D (Bukti Pemohon-7), yang diikuti dengan Surat Nomor 125/ Coll/VI-12/09 tertanggal 12 Juni 2009, Perihal Peringatan Kedua atas Tunggakan Angsuran Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor L05J01678D (Bukti Pemohon - 8), Surat Nomor 250/Coll/VI-24/09 tertanggal 24 Juni 2009, Perihal Peringatan Ketiga atas Tunggakan Pembayaran Kewajiban Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor L05J01678D (Bukti Pemohon - 9) serta Surat Nomor 136/Coll/X-16/09 tertanggal 15 Oktober 2009, Hal Kewajiban Pelunasan Perjanjian Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor L05J01678D dan Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor L06J02568D atas nama PT.Zeus Citra International (Bukti Pemohon 10);
Bahwa keberadaan utang dan ketidakmampuan Zeus sebagai Debitur untuk melaksanakan pembayaran utangnya kepada Pemohon telah diakui Zeus sendiri maupun oleh Termohon yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Zeus dalam beberapa koresponden dengan Pemohon, yang secara tegas meminta beberapa kali pengunduran waktu pembayaran dan beberapa surat pernyataan, dimana berdasarkan Surat Termohon Nomor 112/DIR-ZCI/X-2009 tertanggal 22 Oktober 2009 (Bukti Pemohon – 11), Zeus sebagai Debitur telah secara tegas mengakui keberadaan utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon dan ketidakmampuannya untuk membayar dengan meminta penundaan waktu pelunasan sampai dengan akhir tahun 2009;
Adapun pengakuan Zeus terhadap utangnya dapat kami kutip sebagai berikut:
“ Menanggapi surat Bapak Nomor 136/Coll/X-16/09, tanggal 15 Oktober 2009, bahwa kami sepenuhnya menyadari akan kewajiban kami untuk melakukan pembayaran terhadap tunggakan kami kepada PT.Orix Indonesia Finance seperti yang tercantum dalam perjanjian – perjanjian sewa guna usaha Nomor L05J01678D, Nomor L06J02568, Nomor L06J00641D atas nama PT.Zeus Citra International. Sampai saat ini pun kami masih mengupayakan untuk melunasi ataupun membayar tunggakan kami tersebut kepada PT.Orix Indonesia Finance;
Namun, mengingat kondisi keuangan perusahaan kami yang masih belum pulih dan belum kembali normal, kami masih tetap … Untuk itu kami mohon kesabaran Bapak agar dapat memberikan kami toleransi dan kelonggaran waktu untuk kami, sampai dengan akhir tahun 2009 ini untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kami di atas dan kami pun berharap agar kami dapat memenuhi janji serta kewajiban kami kepada PT.Orix Indonesia Finance;
Bahwa kembali keberadaan utang dan ketidakmampuan Zeus sebagai Debitur untuk melaksanakan pembayaran utangnya kepada Pemohon telah diakui Zeus sendiri maupun oleh Termohon yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Zeus dalam surat Zeus Nomor 053/DIR-ZCI/V-2010 tertanggal 19 Mei 2010 (Bukti Pemohon - 12) yang telah secara tegas kembali mengakui keberadaan utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan kembali meminta pengunduran waktu pembayaran menjadi tanggal 30 Mei 2010 atau Juni 2010, yang selebihnya dapat kami kutip sebagai berikut:
“ Kami sadar bahwa kami telah lalai dalam hal pembayaran kewajiban kami kepada PT.Orix Indonesia Finance namun kami tetap berupaya dan berusaha untuk dapat menepati janji serta melunasi kewajiban kami tersebut; Dan upaya yang kami lakukan sampai saat inipun masih tetap berjalan sehingga kami mohon kepada Bapak untuk dapat memberikan kami kesempatan kembali untuk bisa membayar semua kewajiban kami sampai dengan akhir bulan ini tanggal 30 Mei 2010 atau paling lambat awal bulan Juli 2010”;
Bahwa atas ketidakmampuan membayar utang Zeus tersebut di atas, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Rio.T.Simanjuntak & Partners telah mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Termohon Pailit, Johannes Irwanto Putro untuk segera memenuhi kewajibannya sebagai Penjamin Pribadi (Personal Guarantor) atas kewajiban Zeus melalui surat Nomor 32/RTSP/RTS/VII/2012 tertanggal 30 Juli 2012 (Bukti Pemohon - 13), akan tetapi tetap tidak terdapat respon positif dari Termohon Pailit untuk segera menyelesaikan kewajibannya sampai dengan Permohonan Pernyataan Pailit ini didaftarkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1836 KUH Perdata, jika beberapa orang Penanggung Utang telah mengikatkan diri untuk seorang berutang yang sama, maka masing-masing akan terikat untuk seluruh utang tersebut;
Selanjutnya Pasal 1836 KUH Perdata dapat dikutip sebagai berikut:
“ Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang berutang yang sama, lagi pula untuk utang yang sama, maka masing-masing adalah terikat untuk seluruh utang itu”;
Bahwa dalil Pemohon tersebut di atas telah pula diakui dan diadopsi oleh beberapa Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pemeriksaan perkara sebagai berikut:
Putusan Nomor 43 K/N/1999 tertanggal 3 Desember 1999, dalam perkara antara PT.Bank Artha Graha dan PT.Bank Pan Indonesia sebagai Para Pemohon melawan Cheng Basuki dan Afen Siswoyo sebagai Para Termohon, dimana Majelis Hakim Kasasi Nomor 43 K/N/1999 (Bukti Pemohon – 14) dalam salah satu pertimbangan hukumnya dapat dikutip sebagai berikut:
“ Menimbang, bahwa Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa dengan perjanjian penjaminan Nomor 50 dan perjanjian jaminan Nomor 51 (bukti P2 dan P3) yang diantaranya menyatakan bahwa para Termohon Kasasi selaku para penjamin melepaskan segala hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada seorang penjamin, berarti para Termohon Kasasi sebagai para penjamin adalah menggantikan kedudukan debitur (PT.Tensindo) dalam melaksanakan kewajiban debitur (PT.Tensindo) terhadap Para Pemohon (Para Pemohon Kasasi), sehingga Para Termohon (Termohon Kasasi) dapat dikategorikan sebagai Debitur;
Adapun amar Putusan Nomor 43 K/N/1999 tertanggal 3 Desember 1999, dalam perkara antara PT.Bank Artha Graha dan PT.Bank Pan Indonesia sebagai Para Pemohon melawan Cheng Basuki dan Afen Siswoyo sebagai Para Termohon dapat kami kutip sebagai berikut:
” 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Termohon: CHENG BASUKI dan AFEN SISWOYO dalam keadaan Pailit;
Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat untuk segera mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
Mengangkat Gunawan Widyaatmadja, SH., dari Kantor Advokat dan Pengacara Gunawan Widyaatmadja, SH., sebagai Kurator;
Menetapkan besarnya imbalan jasa bagi Kurator ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 22 September 1998 Nomor M.08.HT.05.10 Tahun 1998”;
Putusan Nomor 70/Pailit/1999/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 1 Nopember 1999, dalam perkara antara PT.Bank Ekonomi Raharja sebagai Pemohon melawan Jasip Ngakiwan sebagai Termohon, dimana Majelis Hakim Niaga Nomor 70/Pailit /1999/PN.Niaga.Jkt.Pst (Bukti Pemohon-15) dalam salah satu pertimbangan hukumnya dapat dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 Termohon telah menyatakan dan mengikatkan diri sebagai Penjamin dan karenanya bertanggung jawab sepenuhnya dengan seluruh harta bendanya guna menjamin utang-utang PT.Gardiana Interbullion Corporation bertalian dengan kredit yang telah diberikan oleh PT.Bank Ekonomi Raharja (Pemohon) sebagaimana dalam bukti-bukti P.2 dan P.3 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Termohon untuk kepentingan Pemohon…;
Menimbang, bahwa dengan demikian (Penjamin) Termohon telah dan menggantikan kedudukan Debitur (PT.Gardiana Interbullion Corporation) untuk membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Bank cq. Pemohon…;
Menimbang bahwa dengan demikian Termohon baik sebagai Guarantor (PT.GIC) maupun sebagai Debitur dapat dimohonkan Pailit”;
Adapun amar Nomor 70/Pailit/1999/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 1 Nopember 1999, dalam perkara antara PT.Bank Ekonomi Raharja melawan Jasep Ngakiwan sebagai Termohon dapat kami kutip sebagai berikut :
“ - Mengabulkan permohonan Pemohon PT.Bank Ekonomi Raharja
- Menyatakan bahwa Termohon Jasip Ngakiwan dengan alamat Jalan Cempaka Nomor 22, RT.011/RW.002, Pasar Baru, Jakarta Pusat, PAILIT;
- Mengangkat dan menunjuk:
Sdr.Hasan Basri, SH., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Sdr.Gunawan Widyaatmadja, dengan alamat Jalan Bima Nomor 27, Kemanggisan, Tomang Barat, Jakarta sebagai Kurator;
Menetapkan besarnya biaya…”;
Berdasarkan hal-hal dan bukti-bukti tersebut di atas, telah terbukti secara sederhana dan meyakinkan bahwa Termohon Pailit mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Pemohon Pailit yang nilainya keseluruhannya sebesar Rp10.864.645.377 (sepuluh miliar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menyatakan mengenai dasar dan syarat dipailitkannya seorang debitur adalah sebagai berikut:
“ Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya”;
II. Selain Kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit Mempunyai Kewajiban (utang) Kepada Kreditur Lain.
Bahwa selain kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit juga mempunyai utang kepada kreditur lain, yaitu:
PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk., yang dikonfirmasi melalui surat Nomor RRC/3/0477/R tertanggal 24 Juli 2012 (Bukti Pemohon – 16), yang secara tegas menyatakan bahwa PT.Zeus Citra International adalah Debitur dari PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk., dan Termohon Pailit dalam hal ini Johannes Irwanto Putro adalah Penjamin Pribadi (Personal Guarantee) berdasarkan Perjanjian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) Nomor 19 tanggal 31 Maret 2004 dengan melepaskan hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada Penjamin;
Bahwa dengan telah terpenuhinya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka telah menjadi sangat beralasan hukum kiranya Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan Termohon Pailit Johannes Iwanto Putro selaku penjamin pribadi (personal guarantee) kewajiban PT. Zeus Citra International, pailit dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dapat dikutip sebagai berikut:
“ Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”
III. Penunjukan Dan Pengangkatan Kurator Dan Atau Pengurus
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka dengan ini Pemohon Pailit mengusulkan agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat. 1) Sdr. Ranto. P. Simanjuntak, SH., dari Kantor Ranto P.Simanjuntak & Partners beralamat di Cityloft Sudirman Building, Lantai 11, Suite 1109, Lobby Lift 2, Jalan K.H Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat 10220 dan 2) Anggi Putra Kusuma, SH., dari Kantor Ismak Advocaten beralamat di JalanTebet Barat IX Nomor 7B, Tebet, Jakarta Selatan 12810 sebagai Tim Kurator Termohon Pailit dalam Kepailitan ini;
Bahwa dalam hal Termohon Pailit mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pemohon Pailit juga mengusulkan agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat 1) Sdr. Ranto.P.Simanjuntak, SH., dari Kantor Ranto.P. Simanjuntak & Partners beralamat di Cityloft Sudirman Building, Lantai 11, Suite 1109, Lobby Lift 2, Jalan K.H Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat 10220 dan 2) Anggi Putra Kusuma,SH., dari Kantor Ismak Advocaten beralamat di Jalan Tebet Barat IX Nomor 7B, Tebet, Jakarta Selatan 12810 sebagai Tim Pengurus Termohon Pailit dalam PKPU;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sdr. Ranto.P.Simanjuntak, SH., telah dilampirkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-15 tertanggal 7 Februari 2011 (Bukti Pemohon - 17) dan Sdr. Anggi Putra Kusuma, SH., telah dilampirkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-16 tertanggal 7 Februari 2011 (Bukti Pemohon - 18);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon Pailit, Johannes Irwanto Putro, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk dan mengangkat 1) Sdr. Ranto. P. Simanjuntak, SH., dari Kantor Ranto.P.Simanjuntak & Partners beralamat di Cityloft Sudirman Building, Lantai 11, Suite 1109, Lobby Lift 2, Jalan K.H Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat 10220 dan 2) Anggi Putra Kusuma, SH., dari Kantor Ismak Advocaten beralamat di Jalan Tebet Barat IX Nomor 7B, Tebet, Jakarta Selatan 12810 sebagai Tim Kurator Termohon Pailit dalam Kepailitan ini dan atau sebagai Tim Pengurus jika Permohonan PKPU dikabulkan terlebih dahulu;
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh ongkos perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap permohonan tersebut di atas, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pengadilan Niaga Tidak Mempunyai Kewenangan Memeriksa Dan Mengadili Perkara Permohonan Pernyataan Pailit A Quo.
Dasar permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit
Bahwa permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit didasarkan pada kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No.L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006, antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International (selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi”);
Sifat dan/atau substansi dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International.
Penafsiran Perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 1348 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1348, telah diatur sebagai berikut:
“Suatu janji yang dibuat dalam suatu persetujuan harus diartikan dalam hubungan satu sama lain; tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka persetujuan seutuhnya”.
Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International, Pasal 1 tentang Definisi, poin 1.1, dinyatakan sebagai berikut:
“Angsuran Sewa Guna Usaha” berarti jumlah-jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Lesse kepada Lessor, sebagaimana disebut dalam Lampiran;
“Nilai Sisa” berarti jumlah yang harus dibayar Lesse kepada Lessor bila Lesse menggunakan hak opsinya untuk membeli peralatan;
Bahwa definisi pengertian dari “Angsuran Sewa Guna Usaha” dan “Nilai Sisa” tersebut, mempunyai makna bahwa apabila Lesse, dalam hal ini PT. Zeus Citra International, telah membayar seluruh angsuran dan menggunakan hak opsinya untuk membeli peralatan yang disewaguna usahakan oleh Lessor, dalam hal ini Pemohon Pailit, maka Lesse (PT. Zeus Citra International) memiliki peralatan yang disewagunausahakan oleh Lessor, dengan tidak perlu membayar tambahan apapun lagi kepada Lessor (Pemohon Pailit). Atau dengan kata lain, seluruh pembayaran angsuran sewa guna usaha oleh Lesse kepada Lessor tersebut sama dengan uang pembayaran pembelian peralatan yang disewagunausahakan oleh Lessor. Dan apabila Lesse melakukan seluruh pembayaran yang merupakan kewajibannya dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi tersebut maka “Nilai Sisa” yang harus dibayarkan oleh Lesse kepada Lessor untuk dapat memiliki barang peralatan yang disewaguna usahakan tersebut adalah 0 (nol) rupiah. Hal itu juga ditunjukkan dalam Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International;
Bahwa oleh karena itu, dengan mengacu dan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1348 KUH Perdata tersebut yang mempunyai makna bahwa suatu janji yang dibuat dalam suatu persetujuan harus diartikan dalam hubungan satu sama lain dan tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka persetujuan seluruhnya, serta definisi dari “Angsuran Guna Usaha” dan “Nilai Sisa” sebagaimana dinyatakan Pasal 1 poin 1.1 Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, maka sifat dan/atau substansi dari perjanjian tersebut adalah Perjanjian Sewa Beli;
Setiap Pembayaran yang dilakukan PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit harus diperhitungkan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi yang bersifat dan/atau yang substansinya Sewa Beli tersebut;
Peraturan tentang Sewa Beli
Menurut Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34 /KP/II/80 Tanggal 1 Februari 1980, Pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan Sewa Beli adalah sebagai berikut:
“Sewa beli (Hire Purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual”;
Bahwa oleh karena itu, dengan mengacu dan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi tersebut maka setiap pembayaran yang dilakukan PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit harus diperhitungkan sebagai bagian dari keseluruhan nilai barang peralatan yang disewa guna usaha dari Pemohon Pailit tersebut;
Kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit telah terbayar;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan, sifat dan/atau substansi dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra International adalah Perjanjian Sewa Beli;
Bahwa dengan mengacu dan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34 /KP/II/80 Tanggal 1 Februari 1980 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka setiap pembayaran oleh PT. Zeus Citra International harus diperhitungkan oleh Pemohon Pailit sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi;
Bahwa pembayaran kepada Pemohon Pailit oleh PT. Zeus Citra International dilakukan dalam bentuk uang dan penyerahan barang-barang, dan pembayaran tersebut, baik dalam bentuk uang maupun penyerahan barang-barang tersebut dilakukan PT.Zeus Citra International sebagai pemenuhan kewajiban pembayarannya kepada Pemohon Pailit;
Bahwa pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit adalah sebagai berikut:
Keseluruhan kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International dalam bentuk uang, terdiri dari uang simpanan jaminan dan pembayaran angsuran dan bunga, yaitu sebagai berikut:
Simpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Peralatan Nomor L05J-01678D sebesar Rp3.510.000.000 (tiga miliar lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Simpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Peralatan Nomor L06J-02568D sebesar Rp357.000.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
Selain pembayaran dalam bentuk uang, PT. Zeus Citra International juga melakukan pembayaran dalam bentuk barang. Pembayaran PT. Zeus Citra International dalam bentuk barang adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit Mercedes Benz E240, B-996 O, warna Hitam, yang diserahkan pada Tanggal 28 Februari 2011
Sesuai dokumen pembelian Ref. Nomor L04J-02348D tersebut senilai Rp925.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit mobil Land Cruiser nomor polisi Z 3 US, warna
Silver, yang diserahkan pada tanggal 28 Februari 2011;
1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abu-abu metalic, nomor polisi B8729 KI, yang diserahkan pada tanggal 28 Februari 2011;
1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz warna biru muda metalic, nomor polisi B 8524 OA, yang diserahkan pada tanggal 28 Februari 2011;
1 (satu) unit mobil merek Toyota Camry V 2.4 A/T polisi B 8117 QH, yang diserahkan pada tanggal 28 Februari 2011;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B 9553 OL, yang diserahkan tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B 9552 OL, yang diserahkan tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B 9554 OL, yang diserahkan tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B 9556 OL, yang diserahkan tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B 9557 OL, yang diserahkan tanggal 14 Mei 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9377 IE, yang diserahkan tanggal 15 Juli 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9376 IE, yang diserahkan Tanggal 15 Juli 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9375 IE, yang diserahkan tanggal 15 Juli 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9374 IE, yang diserahkan tanggal 15 Juli 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9373 IE, yang diserahkan tanggal 15 Juli 2008;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B 9412 IE, yang diserahkan tanggal 15 Juli 2008;
Selain pembayaran dalam bentuk barang-barang tersebut, PT.Zeus Citra International juga melakukan pembayaran dalam bentuk barang lain, yaitu berupa 10 unit Mesin Dryer yang menjadi objek Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi oleh PT.Zeus Citra International;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan, barang yang disewa guna usaha berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha yang sebagaimana telah dijelaskan juga sifat dan/atau substansinya merupakan Perjanjian Sewa Beli dan oleh karenanya setiap pembayaran adalah sebagai pemenuhan harga barang yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut sehingga atas barang yang menjadi objek perjanjian itu PT.Zeus Citra International juga mempunyai hak kepemilikan, maka dengan ditariknya/ diambilnya barang peralatan tersebut dari PT. Zeus Citra International oleh Pemohon Pailit hak kepemilikan PT. Zeus Citra International atas barang Peralatan tersebut, harus diperhitungkan;
Bahwa untuk menilai berapa harga barang peralatan yang ditarik oleh Pemohon Pailit tersebut harus dilakukan oleh Konsultan ahli/Jasa Penilai yang independent yang memiliki keahlian di bidang barang peralatan yang bersangkutan;
Utang Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi PT. Zeus Citra International yang didalilkan oleh Pemohon Pailit tidak dapat dibuktikan secara sederhana, oleh karenanya memerlukan pengujian dan pembuktian melalui gugatan perdata biasa di peradilan umum;
Bahwa oleh karena PT. Zeus Citra International telah melakukan pembayaran-pembayaran kepada Pemohon Pailit, yang mana pembayaran-pembayaran tersebut berupa uang dan barang-barang, dan pembayaran berupa barang-barang terdiri dari mobil-mobil dan barang-barang lain yang menjadi objek Perjanjian Sewa Guna Usaha yang sifat dan/atau substansinya merupakan perjanjian sewa beli, dan atas barang-barang tersebut, baik mobil-mobil maupun barang objek perjanjinan, yang mana hal itu juga memerlukan penilaian tersendiri oleh Konsultan/Jasa Penilai (appraisal) yang independent, maka dalil Pemohon Pailit tentang utang Termohon Pailit sebagai Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit, masih memerlukan pengujian dan pembuktian secara tidak sederhana tidak sebagaimana seharusnya pembuktian permohonan pailit di Pengadilan Niaga sifatnya sederhana, dan karenanya harus dilakukan gugatan sebagaimana gugatan biasa yang kewenangan mengadilinya merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, dan bukan Pengadilan Niaga. Oleh karena itu maka Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk mengadili permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
Unsur Kreditur Tidak Terpenuhi Dalam Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit
Bahwa Pemohon Pailit mendalilkan bahwa Termohon Pailit mempunyai kewajiban (utang) kepada kreditur lain selain Pemohon Pailit, yaitu PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
Bahwa dalil Pemohon Pailit tersebut didasarkan pada adanya surat konfirmasi, yaitu Surat Nomor RRC/3/0477/R tertanggal 24 Juli 2012; Menurut Pemohon Pailit, PT. Zeus Citra International adalah Debitur PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Termohon Pailit merupakan Penjamin Pribadi (Personal Guarantor);
Bahwa dalil Pemohon Pailit tersebut tidak benar karena ada atau tidak adanya hubungan hukum utang piutang antara pihak yang satu kepada pihak lainnya tidak didasarkan pada surat konfirmasi yang tidak ditandatangani oleh pihak yang dianggap berutang, dalam hal ini PT. Zeus Citra International;
Bahwa hubungan hukum utang piutang didasarkan pada adanya suatu perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang mengadakan hubungan hukum itu, dalam hal ini ditandatangani oleh Kreditur dan Debitur, atau didasarkan pada surat lain yang setidak-tidaknya ditandatangani pihak Debitur saja, seperti halnya dalam surat pengakuan utang;
Bahwa bukti adanya utang piutang antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Zeus Citra International adalah surat perjanjian atau surat lain yang ditandatangani oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku Kreditur dan PT. Zeus Citra International selaku Debitur, atau setidak-tidaknya ditandatangani oleh PT. Zeus Citra International saja selaku Debitur, bukan surat konfirmasi sepihak yang tidak ditandatangani oleh pihak yang dianggap berutang atau Debitur dalam hal ini PT. Zeus Citra International. Atau seandainya dianggap benar, sifat dan posisi hukum Termohon Pailit sebagai Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., adalah tidak sama atau tidak dengan serta merta dapat dianggap sama dengan sifat dan posisi hukum Termohon Pailit sebagai Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit;
Bahwa senyatanya tidak ada kreditur sebagaimana didalilkan Pemohon Pailit dalam permohonan pernyataan pailitnya, karena tidak ada bukti adanya kreditur PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan senyatanya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya Pemohon Pailit juga bukan merupakan kreditur dari PT. Zeus Citra International, mengingat PT. Zeus Citra International selaku pihak yang dijamin Termohon Pailit telah memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon Pailit. Dengan demikian mengingat tidak terbukti adanya kreditur maka permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan dan PKPU”), yang mensyaratkan adanya dua kreditur atau lebih. Oleh karena itu, permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, dan untuk itu mohon ditolak;
Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit Kurang Pihak
Bahwa Pemohon Pailit mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi, bukan terhadap debitur, dengan mendasarkan pada Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor L05J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 dan berdasarkan Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International yang timbul berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor L06J-02568D tertanggal 20 Desember 2006;
Bahwa untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit tersebut, selain Termohon Pailit juga ada pihak lain yang sama-sama menyatakan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International, yaitu Arya Wibisono, yang juga menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit untuk Peralatan Nomor L05J-01678D, dan Lis Intan Lestari, yang juga menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit untuk Peralatan Nomor L06J-02568D;
Bahwa meskipun dalam pernyataan penjaminannya Para Penjamin menyatakan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dan juga meskipun dalam ketentuan Pasal 1836 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) telah diatur bahwa “Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang berutang yang sama, lagi pula untuk utang yang sama, maka masing-masing adalah terikat untuk seluruh utang itu.”, namun secara hukum Pemohon Pailit tidak dapat meniadakan atau menghilangkan tanggung jawab Arya Wibisono, untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit untuk Peralatan Nomor L05J-01678D, dan Lis Intan Lestari, untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit untuk Peralatan Nomor L06J-02568D, karena hal itu menimbulkan akibat hukum yang merugikan bagi Termohon Pailit yaitu beban tanggung jawab penjaminan tersebut sepenuhnya hanya kepada Termohon Pailit saja;
Bahwa bagaimanapun juga secara hukum antara Termohon Pailit dengan Arya Wibisono selaku Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT.Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor L05J-01678D, berkedudukan dan mempunyai tanggung jawab yang sama atas pemenuhan kewajiban PT.Zeus Citra International yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usana Nomor L05J-01678D tersebut. Demikian juga antara Termohon Pailit dengan Lis Intan Lestari selaku Penjamin Pribadi atas kewajiban pembayaran PT.Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor L06J-02568D, juga berkedudukan dan mempunyai tanggung jawab yang sama atas pemenuhan kewajiban PT.Zeus Citra International yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usana Nomor L06J-02568D tersebut;
Bahwa lagi pula, penjaminan pembayaran kewajiban PT. Zeus Citra International yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor L05J-01678D, dilakukan Termohon Pailit dan Arya Wibisono dalam 1 (satu) Perjanjian Penjaminan. Termohon Pailit dan Arya Wibisono bersama-sama menandatangani 1 (satu) Surat Perjanjian Penjaminan tertanggal 28 Juli 2005, untuk menjamin kewajiban PT. Zeus Citra International yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha untuk Peralatan Nomor L05J-01678D;
Bahwa untuk itu, dengan tidak diikutsertakan atau ditariknya para penjamin yang lain selain Termohon Pailit, yaitu Arya Wibisono dan Lis Intan Lestari, padahal mereka itu juga berkedudukan dan mempunyai tanggung jawab yang sama dengan Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi atas kewajiban PT. Zeus Citra International kepada Pemohon Pailit, maka Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit kurang pihak;
Permohonan Pailit Pemohon Pailit Obscuur Libel
Dalil Adanya Utang Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi PT. Zeus Citra International dalam permohonan pailit Pemohon Pailit tidak jelas (Obscuur libel);
Bahwa dalam posita permohonannya, Pemohon Pailit mendalilkan bahwa Termohon Pailit selaku Penjamin Pribadi PT. Zeus Citra International atas kewajiban pembayaran yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, posita halaman 6, angka 7, dan halaman 7, angka 9, serta halaman 8 alinea pertama, adalah tidak jelas (obscuur libel), karena dalam uraian jumlah utang pokok dan bunga untuk masing-masing utang pokok dan bunga yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha untuk Peralatan Nomor L05J-01678D dan Nomor L06J-02568D, Pemohon Pailit tidak menguraikan secara rinci perhitungan-perhitungannya, namun secara serta merta langsung mendalilkan jumlah utang pokok dan jumlah bunga, dan kemudian jumlah keseluruhan utang pokok dan bunga yang timbul dari kedua Perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut;
Untuk itu maka oleh karena tidak menguraikan perhitungan-perhitungan secara rinci dan jelas atas utang pokok dan bunga yang didalilkannya, namun secara serta merta langsung mendalilkan jumlah utang pokok dan bunganya, maka permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit obscuur libel;
Tuntutan Pemohon Pailit dalam petitumnya langsung meminta agar Termohon Pailit dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dalam posita permohonannya, Pemohon Pailit mendalilkan bahwa Termohon Pailit mempunyai utang kepada Pemohon Pailit, dan utang tersebut telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih. Dalil Pemohon Pailit tersebut dijadikan dasar Pemohon Pailit untuk meminta dalam petitumnya agar Termohon Pailit dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa akan tetapi dalam petitumnya, Pemohon Pailit tidak meminta agar utang Termohon Pailit dinyatakan telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih terlebih dahulu, untuk kemudian baru dapat meminta agar Termohon Pailit dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya; Untuk itu maka oleh karena tidak meminta dalam permohonannya agar utang Termohon Pailit dinyatakan telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih maka permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit obscuur libel;
Bahwa terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 56/Pailit/ 2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 November 2012 dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Termohon pailit;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Permohonan Penyataan Pailit dari Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon Johannes Irwanto Putro PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk Nawawi Pomolango, SH., MH., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat:
Saudara Ranto .P. Simanjuntak, SH., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-15 yang beralamat di Kantor “Ranto P. Simanjuntak, SH., & Partner” beralamat di Cityloft Sudirman Building, Lt. 11, Suite 1109, Lobby Lift 2, Jl. KH. Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat, 10220 dan
Saudara Anggi Putra Kusuma, SH., Kurator & Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-16 yang beralamat di Kantor “Ismak Advocaten” beralamat di Graha Eka Formula, Lt. 3 Ruang 305 Jalan Bangka Raya Nomor 2 Kemang, Jakarta Selatan;
Sebagai Tim Kurator Termohon pailit;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/termohon Pailit:
JOHANNES IRWANTO PUTRO tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 1 Nopember 2012;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi dari Termohon Pailit untuk sebagian;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan permohonan Pailit dari Pemohon Pailit tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 16 April 2013 diberitahukan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 25 November 2013, terhadap putusan tersebut, oleh Termohon Kasasi melalui kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 November 2013, mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 23 Desember 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 28 PK/Pailit/2013/PN.Niaga Jkt.Pst., Jo. Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 Jo. Nomor 56/ Pailit/2012/PN.Niaga Jkt.Pst., permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 23 Desember 2013 itu juga;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 23 Desember 2013, kemudian Pemohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 31 Desember 2013;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295, 296, 297 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., Telah Salah Dan Keliru Atau Setidak-tidaknya Telah Khilaf Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum Dan Menerapkan Hukum Dengan Pertimbangan Dan Putusan Yang Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 1836 Dan Pasal 1837 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Selanjutnya Disebut "KUHPerdata") Sehubungan Dengan Tanggungjawab Seorang Penjamin Terhadap Kewajiban Orang Yang Dijaminnya, Dikarenakan Telah Mengabaikan Fakta Hukum Bahwa Termohon Peninjauan Kembali Adalah Penjamin (Guarantor) Yang Telah Melepaskan Hak-Hak Khusus Penjamin.
Bahwa di dalam Putusan Kasasi Nomor 845K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 16 April 2013, telah terdapat kekeliruan yang nyata dikarenakan Majelis Hakim Nomor 845K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., di dalam putusannya telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1836 dan Pasal 1837 KUH Perdata dan kesepakatan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali yaitu Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personal Guarantee) (Vide Kembali Bukti P-3 dan P-4).
Bahwa Majelis Kasasi Nomor 845K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/ 2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam putusannya tertanggal 16 April 2013, telah memberikan pertimbangan hukum yang sangat keliru dan tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta maupun bukti - bukti, sehingga secara nyata telah menimbulkan kekeliruan yang nyata dalam Putusan Nomor 845K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 16 April 2013, yang dapat dikutip sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama Memori Kasasi tanggal 8 November 2012 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 19 November 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa meneliti fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata bahwa Penjamin dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan Nomor L05J-01678D (P-1) dan Nomor L06J-02568D (TP-3) antara Pemohon Pailit dengan PT. Zeus Citra Internasional, tidak hanya Termohon Pailit Johannes Irwanto Putro, tetapi juga ikut sebagai Penjamin yaitu 1. Sdr.Arya Wibisono dan 2. Sdri Lis Intan Lestari, sebagaimana tertera dalam Surat Pernyataan Menjamin dan Kesanggupannya Mengganti Rugi tanggal 28 Juli 2005 (bukti TP-2) serta Surat Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi tanggal 20 Desember 2006 (bukti TP-4B);
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan pailit dari pemohon adalah kurang pihak, karena Sdr. Adi Arya Wibisono dan Sdri. Lis Intan Lestari, harus juga dimohonkan pailit dan oleh karena itu eksepsi Termohon dapat diterima dan Permohonan Pemohon Pailit harus dinyatakan tidak dapat diterima".
Bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebelumnya, baik pada proses di Pengadilan Niaga Jakarta, maupun pada Memori Kasasi dalam proses pemeriksaan Kasasi Nomor 845K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.,, dan sebagaimana telah dinyatakan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Nomor 56/Pailit/2012/PN.NiagaJkt.Pst., dalam kapasitasnya sebagai Judex Facti dalam putusannya Nomor 56/Pailit/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 1 Nopember 2012, halaman 55 -56, yang dapat dikutip sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya;
Menimbang, bahwa apakah Termohon sebagai Penjamin dapat digolongkan sebagai Debitor dan apakah Pemohon adalah sebagai kreditor, hal ini diperlukan guna memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dan ini perlu dibuktikan berdasarkan atas fakta yang terungkap di persidangan yaitu atas dasar bukti dan saksi yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 dan P-4 (yang sama dengan TP-2 dan TP-4) yaitu Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personal Guarantee) terungkap bahwa Termohon telah menyatakan dan mengikatkan diri sebagai Penjamin dan melepaskan hak-haknya berdasarkan Pasal 1831 dan Pasal 1837 KUH Perdata antara lain hak untuk meminta agar barang-barang dari Lessee disita terlebih dahulu dan hak untuk meminta pemecahan utang".
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, jelas terlihat bahwa Majelis Hakim Kasasi Nomor 845K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/ Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt. Pst., telah secara sembrono dan cenderung tidak hati - hati dengan mengesampingkan fakta hukum yang ditemukan oleh Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta, sehubungan dengan telah dilepaskannya hak-hak khusus Penjamin (Guarantor) oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personal Guarantee) (Vide Kembali Bukti P - 3 dan Bukti P - 4);
Untuk mengingatkan kembali, pelepasan hak - hak khusus Penjamin (Guarantor) yang telah disepakati oleh Termohon Peninjauan Kembali, Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personal Guarantee) yang ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali, kami kutip sebagai berikut :
" 5. Para Penjamin dengan ini juga melepas hak mereka berdasarkan Pasal 1831 dan Pasal 1837 KUH Perdata antara lain hak untuk meminta agar barang - barang dari Lesse disita terlebih dahulu dan hak untuk meminta pemecahan hutang dan juga hak - hak yang memungkinkan keringanan bagi seorang penjamin berdasarkan Pasal 1430, 1848, 1849 dan 1850 KUH Perdata."
Berdasarkan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta tersebut dan kutipan Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personal Guarantee) (Vide Kembali Bukti P - 3 dan Bukti P - 4), jelas bahwa pengesampingan hak - hak khusus Termohon Peninjauan Kembali adalah merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat dibantah, yang secara tegas membawa konsekuensi Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Termohon Peninjauan Kembali dalam kapasitasnya sebagai Penjamin Pribadi, tidak perlu mengikutsertakan Penjamin lain, in casu Sdr.Arya Wibisana dan Sdri.Lis Intan Lestari, dikarenakan jelas bahwa hak khusus Para Penjamin untuk memecah utang telah dikesampingkan sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi Nomor 845 K/ Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., dalam halaman 41, yang merupakan satu-satunya pertimbangan hukum dalam memeriksa dan memutus perkara a quo dalam tingkat kasasi, yang menerima eksepsi Termohon Peninjauan Kembali jelas merupakan suatu pertimbangan hukum yang keliru atau mengandung kekhilafan dan pada akhirnya menghasilkan suatu putusan yang tentunya juga keliru dan mengandung kekhilafan di dalamnya;
Bahwa dalil dan argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali tersebut di atas, selain didukung oleh ketentuan hukum sebagaimana telah kami jelaskan, ternyata juga didukung oleh yurisprudensi hukum, yaitu berupa putusan-putusan Hakim sebelumnya untuk perkara yang serupa yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu:
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 868 K/Pdt.Sus/2010,
antara Standard Chartered Bank sebagai Pemohon Kasasi
(Pemohon Pailit) melawan Tunjung Rachmanto Setyawan
dan Rudi Syahputra sebagai Termohon Pailit;Putusan Mahkamah Agung Nomor: 43 K/N/1999, antara
PT.Bank Artha Graha dan PT.Bank Pan Indonesia sebagai
Para Pemohon (Pemohon Pailit) melawan Cheng Basuki dan Afen Siswoyo sebagai Para Termohon Kasasi (Termohon
Pailit);Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39 K/N/1999 antara
PT.Deemte Sakti Indo sebagai Pemohon Kasasi (Termohon
Pailit) melawan PT.Bank Kesawan sebagai Termohon Kasasi
(Pemohon Pailit);
M.Yahya Harahap, SH., dalam bukunya "Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, halaman 468, dapat dikutip sebagai berikut:
"Putusan yang benar dan yang semestinya ditegakkan adalah putusan yang mengandung pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hukum (the rule of law). Tidak dibenarkan pertimbangan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila putusan mengandung pembenaran terhadap sesuatu hal yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam putusan itu terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata karena dalam hal yang demikian, putusan dianggap telah membenarkan yang tidak sah menurut hukum (onwettig,illegal) menjadi sah (wettig, legal)";
Bahwa Di Dalam Putusan Majelis Hakim Kasasi Nomor 845k/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, Telah Terdapat Kekeliruan Yang Nyata Dikarenakan Majelis Hakim Kasasi Nomor 845k/Pdt.Sus/2010 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., Telah Salah Dan Keliru Atau Setidak-tidaknya Khilaf Dikarenakan Memberikan Pertimbangan Hukum Yang Sangat Ringkas Terkait Kedudukan Termohon Pailit Sebagai Penjamin (Guarantor) Yang Telah Terbukti Telah Mengesampingkan Hak - Hak Khususnya.
Bahwa Majelis Hakim Kasasi Nomor 845K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., telah salah dan keliru dikarenakan memberikan pertimbangan yang sangat ringkas sebagai alasan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 56/Pailit/ 2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 1 Nopember 2012. dimana sebagaimana telah kami kutip pada poin 1 di atas, jelas terlihat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi Nomor 845K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Paitit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., sama sekali tidak mempertimbangkan atau bahkan cenderung mengabaikan fakta hukum yang telah ditemukan oleh Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta, bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah secara tegas mengesampingkan hak - hak khususnya sebagai Penjamin (Guarantor) antara lain hak untuk meminta harta Debitur untuk disita terlebih dahulu dan hak untuk meminta pemecahan utang diantara Para Penjamin;
Bahwa sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1836 dan Pasal 1837 KUH Perdata, jelas bahwa dalam hal seorang atau lebih Penjamin telah mengesampingkan hak-hak khususnya, maka Penjamin tersebut dapat dituntut secara langsung tanpa harus melibatkan Penjamin yang lain, hal ini tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1837 KUH Perdata yang dapat dikutip sebagai berikut:
"Namun itu masing-masing dari mereka, jika ia tidak telah melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemecahan utangnya, pada pertama kalinya ia digugat di muka Hakim, dapat menuntut supaya si berpiutang lebih dahulu membagi piutangnya, dan menguranginya hingga bagian masing - masing penanggung utang yang terikat secara sah..."
Bahwa telah terbukti dan tidak dapat dibantah lagi sebagai sebuah fakta hukum dalam pemeriksaan perkara a quo, Termohon Peninjauan Kembali telah mengesampingkan hak - hak khususnya sebagai Penjamin (Guarantor) sebagaimana terbukti dari pertimbangan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta yang telah kami kutip pada poin 2 tersebut di atas serta berdasarkan Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personal Guarantee) (Vide Kembali Bukti P - 3 dan Bukti P - 4);
Bahwa seharusnya dengan fakta - fakta tersebut di atas, Majelis Hakim Kasasi Nomor 845K/Pdt.Sus/2012 jo Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga. Jkt.Pst, tidak lagi memberikan pertimbangan hukum yang sangat sederhana dengan mensyaratkan diikutsertakannya Penjamin lain disertakan dalam pemeriksaan perkara aquo, mengingat jelas dengan telah dikesampingkannya hak - hak khusus Penjamin (Guarantor), tidak ada keharusan untuk mengikutsertakan Penjamin lain (in casu Arya Wibisana dan Lis Intan Lestari) sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa jikapun Majelis Hakim Nomor 845K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, berpendapat lain dengan ketentuan-ketentuan hukum dan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta tersebut diatas, seharusnya Majelis Hakim Nomor 845 K/ Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., memberikan pertimbangan hukum yang jauh lebih lengkap, cermat dan lebih menyeluruh untuk membantah pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta dan bukan memberikan pertimbangan hukum yang sangat ringkas dan sederhana (shortcoming) yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan fakta hukum yang ditemukan pada persidangan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta yang telah secara tegas memberikan pertimbangan hukum bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah mengesampingkan hak - hak khususnya sebagai Penjamin (Guarantor).
Untuk sekedar mengingatkan, pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta dalam putusannya Nomor 56/Pailit/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 1 Nopember 2012, halaman 55-56, dapat kami kutip sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 dan P-4 (yang sama dengan TP-2 dan TP-4) yaitu Pernyataan Menjamin dan Kesanggupan Mengganti Rugi (Personal Guarantee) terungkap bahwa Termohon telah menyatakan dan mengikatkan diri sebagai Penjamin dan melepaskan hak-haknya berdasarkan Pasal 1831 dan Pasal 1837 KUH Perdata antara lain hak untuk meminta agar barang-barang dari Lessee disita terlebih dahulu dan hak untuk meminta pemecahan utang."
Bahwa Di Dalam Putusan Majelis Hakim Kasasi Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., Telah Terdapat Kekeliruan Yang Nyata Dikarenakan Majelis Hakim Kasasi Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., Telah Salah Dan Keliru Atau Setidak-tidaknya Khilaf Dikarenakan Telah Mengabulkan Sesuatu Yang Tidak Dituntut (Ultra Petita) Atau Lebih Dari Pada Yang Dituntut Oleh Pemohon Kasasi, Sebagaimana Diatur Dalam Ketentuan Pasal 67 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Sebagaimana Telah Diperbaharui Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Bahwa di dalam Putusan Majelis Hakim Kasasi Nomor 845 K/Pdt.Sus/ 2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 16 April 2013 telah terdapat kekeliruan yang nyata dikarenakan Majelis Hakim Kasasi Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga. Jkt.Pst., dalam Putusannya Nomor 845K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/ Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 16 April 2013, telah memberikan pertimbangan hukum terhadap suatu hal yang sama sekali tidak dituntut ataupun dipermasalahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Memori Kasasinya, hal mana menunjukkan bahwa Majelis Hakim Kasasi Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/ 2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., telah secara sembrono bahkan tidak hati-hati, dikarenakan meskipun Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasinya tertanggal 8 Nopember 2012, Majelis Hakim Kasasi Nomor 845 K/ Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., telah mempertimbangkan suatu hal (argumentasi) yang sama sekali tidak diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/dahulu Pemohon Kasasi;
Bahwa di dalam putusannya Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 16 April 2013 halaman 41, Majelis Hakim No.845K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst., telah memberikan pertimbangan hukum yang dapat kami kutip sebagai berikut:
" ... Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama Memori Kasasi tanggal 8 November 2012 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 19 November 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut..."
Bahwa melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut di atas, sangat terlihat bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat kasasi, Majelis Hakim Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., cenderung tidak hati-hati dalam memberikan pertimbangan hukumnya, dikarenakan apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang memeriksa dan memutus perkara a quo dalam tingkat peninjauan kembali memeriksa dan membaca secara teliti Memori Kasasi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/ dahulu Pemohon Kasasi, sama sekali tidak terdapat satu pun dalil (argumentasi) yang menyatakan bahwa Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan terhadap Termohon Peninjauan Kembali adalah kurang pihak, dikarenakan tidak mengikut sertakan Sdr. Arya Wibisana dan Sdri. Lis Intan Lestari selaku Penjamin. Bahwa satu-satunya argumentasi yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali terdapat dalam Jawaban tertanggal 25 September 2012, yang dikemukakan Termohon Peninjauan Kembali melalui kuasa hukumnya sebagai respon atas Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali di Pengadilan Niaga Jakarta, dimana terhadap dalil (argumentasi) Termohon Peninjauan Kembali tersebut telah dipertimbangkan dan ditolak oleh Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta;
Bahwa jikapun Majelis Hakim Kasasi akan mempertimbangkan kembali dalil (argumentasi) yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam tingkat Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta tersebut, maka seharusnya terdapat dalil (argumentasi) Termohon Peninjauan Kembali dalam Memori Kasasinya tertanggal 25 September 2012, yang mempertanyakan pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta yang menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali pada proses pemeriksaan Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta, hal mana apabila dalil (argumentasi) tersebut tidak diajukan dalam Memori Kasasi Termohon Peninjauan Kembali, maka secara tidak langsung Termohon Peninjauan Kembali sebenarnya sudah menerima pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Niaga Jakarta mengenai eksepsi kurang pihak tersebut;
Bahwa dengan Majelis Hakim Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/Pailit/2012/PN.Niaga,Jkt.Pst.,mengabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut oleh Termohon PK/dahulu Pemohon Kasasi maka, putusan yang demikian dikategorikan mengandung ultra vires, yakni Hakim yang mengadili perkara itu telah bertindak melampaui wewenangnya;
M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya "Kekuasaaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata" Penerbit Sinar Grafika, halaman 459, dapat dikutip sebagai berikut "
" Tindakan ultra vires dengan tegas dilarang oleh Pasal 50 Rv. Pada alinea kedua pasal itu terdapat penegasan melarang Hakim memberikan putusan tentang hal-hal yang tidak dapat dituntut dalam gugatan. Begitu juga Pasal 178 ayat (3) HIR, Hakim tidak diizinkan menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat dalam gugatan. Kalau Pasal 178 ayat (3) HIR mempergunakan kata Hakim tidak diizinkan menjatuhkan putusan atas suatu yang tidak diminta dalam gugatan, maka Pasal 189 ayat (3) RBg mempergunakan kata "larangan" yakni melarang memberikan putusan tentang hal-hal yang tidak dimohonkan dalam gugatan." Dengan demikin telah jelas bahwa mengabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut merupakan hal yang salah dan tidak dibenarkan oleh ketentuan-ketentuan perdata."
Pasal 178 ayat (3) HIR:
" (3) la dilarang akan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tiada dituntut, atau akan meluluskan lebih dari pada yang dituntut."
Pasal 189 ayat (3) RBg:
" (3) la dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon";
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat jelas dan tegas bahwa pertimbangan Majelis Hakim Kasasi Nomor 845 K/Pdt.Sus/2012 jo. Nomor 56/ Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., dalam putusannya tertanggal 16 April 2013, sehubungan dengan dalil (argumentasi) Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah kurang pihak adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak pada tempatnya, mengingat secara hukum memang pengesampingan hak-hak khusus Penjamin (Guarantor) berdasarkan ketentuan Pasal 1836 dan Pasal 1837 KUH Perdata, jelas membawa konsekuensi hukum Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Termohon Peninjauan Kembali tidak perlu mengikutsertakan Sdr. Arya Wibisana dan Sdri. Lis Intan Lestari selaku Penjamin (Guarantor);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan peninjauan kembali tanggal 23 Desember 2013 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 30 Desember 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung, ternyata:
- bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan dapat tidak diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
- Judex Juris (yang membatalkan Putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri) tidak melakukan kekeliruan yang nyata, sebab Judex Juris sudah tepat dan benar dengan menerima sebagian Eksepsi Termohon Pailit/Termohon Peninjauan Kembali terkait dengan bukti yaitu Perjanjian Sewa Guba Usaha dengan Hak Opsi (tanggal 28-07-2005) dimana tertera adanya 3 pihak penjamin yaitu Johanes Irwanto Putro, Arya Wibisono dan Lis Intan Lestari dimana masing-masing turut bertanggungjawab untuk seluruh hutang PT. Zeus Citra International, maka permohonan Pailit dari Pemohon adalah kurang pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: PT. ORIX INDONESIA FINANCE tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali ditolak, Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. ORIX INDONESIA FINANCE tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 April 2014 oleh Prof. Dr. Valerine J.L Kriekhoff, S.H., M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda, SH., M.Hum., dan Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Rita Elsy, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota: Ketua Majelis,
ttd./ H. Mahdi Soroinda, SH., M.Hum. ttd./ Prof. Dr. Valerine J.L.
Kriekhoff, S.H., M.A.
ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd./RITA ELSY, SH., MH.
Meterai ……………… Rp 6.000,00
Redaksi …………… Rp 5.000,00
Administrasi PK ….... Rp 9.989.000,00
J u m l a h ……Rp10.000.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002