522/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 522/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Wisma Kyoei Prince Lt 24, Jl. Jend. Sudirman Kav 3-4, Tanah Abang
Also in 37 other cases
- No. 25/Pdt.Sus-GLL/2019/PN Niaga.Jkt.Pst (10 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- 787K/PDT.SUS/2008 (12 December 2008) — Mahkamah Agung
- 845 K/Pdt.Sus/2012 (16 April 2013) — Mahkamah Agung
- 21/PDT/2016/PT.DKI (16 March 2016) — PT Jakarta
- 53/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. (22 March 2016) — PN Jakarta Pusat
- 31/PDT/2013/PT.KT.SMDA (2 July 2013) — PT Samarinda
MENGADILI : ï‚§ Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ; ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 53/PDT. G/2015/PN. JKT. PST. tanggal 22 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; ï‚§ Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR :522/PDT/2016/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara : ----------------------------------------------
PT. ORIX INDONESIA FINANCE, beralamat di Wisma Keiai, Lantai 24, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 3, Jakarta Pusat 10220, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada YOSEF MADO WITIN, SH.MH., RUDIANTO RUMAPEA, SH. dan ERICK ANDRIAN TUMENGKOL, SH., Advokat dan Pemegang Izin Sementara Praktik Advokat, yang berkantor pada WITIN & PARTNERS Law Offices, beralamat di Gedung Atlantica, Lantai 4, Ruang 405, Jalan Kuningan Barat No.7, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret 2016, untuk selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT.,
LAWAN
PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL., dalam hal ini diwakili oleh AHMAD BACHTIAR selaku Direktur PT. Zeus Citra International (Perseroan") yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Agus Salim No.117, Menteng, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT.,
Pengadilan Tinggi tersebut ; --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 01 September 2016 No.522/PEN/PDT/2016/PT. DKI. Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ; --------------------
2. Berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Maret 2016 No.53/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Pst. ; ----------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 02 Pebruari 2015, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 03 Pebruari 2015, dalam register perkara Nomor 53/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
KEDUDUKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT
[1.1] Bahwa sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan, sebagaimana
dinyatakan dalam Akta No. 91 Tanggal 27 Mei 1993, yang dibuat di hadapan HS SIMON , SH., Notaris di Jakarta, dengan perubahan perubahan Anggaran Dasar, dan perubahan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 205 Tanggal 22 Nopember 2012, yang dibuat di hadapan NETTY MARIA MACHDAR, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, PENGGUGAT merupakan Perseroan Terbatas (PT), yang didirikan dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang bergerak di bidang usaha perdagangan umum hasil pertanian, perkebunan, kelautan dan kehutanan;
[1.2] Bahwa TERGUGAT merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang usaha pembiayaan yang menjalankan usaha sewa guna usaha barang modal;
[1.3] Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada Tanggal 26 Oktober 2005 telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. LO5J-01678D dan pada tanggal 21 Februari 2007 Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. LO6J-02568D (selanjutnya disebut "Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Membeli');
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
[2.1] Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Membeli tersebut, selain telah melakukan pembayaran-pembayaran dalam bentuk uang, PENGGUGAT juga telah menyerahkan barang-barang sebagai jaminan pelunasan atas hutangnya kepada TERGUGAT;
[2.2] Bahwa keseluruhan pembayaran-pembayaran oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT dalam bentuk uang, terdiri dari uang simpanan jaminan dan pembayaran angsuran serta bunga, yaitu sebagai berikut :
[2.2.1] Simpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha
Dengan Hak Membeli Peralatan No. LO5J-01678D sebesar Rp. 3.510.000.000 (tiga miliar lima ratus juta sepuluh ribu rupiah);
[2.2.2] Simpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha
Dengan Hak Membeli Peralatan No. LO6J-02568D sebesar Rp. 357.000.000 (tiga ratus lima puluh tuph luta rupiah);
[2.2.3] Uang angsuran dan bunga atas Perjanjian Sewa Guna
Usaha Dengan Hak Membeli Peralatan No. LO5J-01678D sebagaimana diuraikan dalam Table 1;
[2.2.4] Uang angsuran dan bunga atas Perjanjian Sewa Guna
Usaha Dengan Hak Membeli Peralatan No. LO6J-02568D sebagaimana diuraikan dalam Table 2;
TABEL 1
PERINCIAN PEMBAYARAN CICILAN KONTRAK L0SJ01678D
-
No Tanggal Jadwal Cidlan Cicilan Yang
Sudah DibayarPokok Pinjaman 1 Bunga I Total
-
1 5-Sep-05 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 2 5-Oct-05 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 3 5-Nov-05 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 4 5-Dec-05 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 5 5-Jan-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 6 5-Feb-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 7 5-Mar-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,009.00 30,844,000.00 8 5-Apr-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 9 5-May-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 10 5-Jun-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 11 5-1u1-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 12 5-Aug-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 13 5-Sep-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 14 5-Oct-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 15 5-Nov-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 16 5-Dec-06 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 17 5-Jan-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 18 5-Feb-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 19 5-Mar-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 20 5-Apr-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 21 5-May-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 22 5-Jun-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 23 5-1u1-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 24 5-Aug-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 25 5-Sep-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 26 5-Oct-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30,844,000.00 27 5-Nov-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 28 5-Dec-07 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 29 5-Jan-08 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 30 5-Feb-08 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 31 5-Mar-08 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 32 5-Apr-08 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 33 5-May-08 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 34 5-Jun-08 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 35 5-Jul-08 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 36 5-Aug-08 23,138,888.89 7,705,111.11 30,844,000.00 JUMLAH 833,000,000.00 1 277,384,000.00 1,110,384,000.00 1 801,944,000.00 oustanding 308,440,000.00
Catatan :
Sesuai dengan Lampiran Pejanjian, Masa Sewa Guna Usaha 36 bulan dengan tingkat bunga Flat 11,0998%/tahun, Nilai Pembiayaan Rp 833.000.000,‑
TABEL 2
PERINCIAN PEMBAYARAN CICILAN KONTRAK L06J02568D
| No | Tanggal | Jadwal Cicilan | Cici!an Yang Sudah Dibayar | I I | ||||
| Pokok Pinjaman | I | Bunga | I | Total |
| 1 | 5-Sep-05 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 2 | 5-Oct-05 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 3 | 5-Nov-05 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 4 | 5-Dec-05 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 5 | 5-Jan-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 6 | 5-Feb-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 7 | 5-Mar-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 8 | 5-Apr-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 9 | 5-May-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 10 | 5-Jun-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 11 | 5-1u1-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 12 | 5-Aug-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 13 | 5-Sep-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 14 | 5-Oct-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 15 | 5-Nov-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 16 | 5-Dec-06 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 17 | 5-Jan-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 18 | 5-Feb-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 19 | 5-Mar-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 20 | 5-Apr-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 21 | 5-May-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 22 | 5-Jun-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 23 | 5-1u1-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 24 | 5-Aug-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 25 | 5-Sep-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 26 | 5-Oct-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 27 | 5-Nov-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 303,252,000.00 |
| 28 | 5-Dec-07 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | 158,800,192.00 |
| 29 | 5-Jan-08 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | |
| 30 | 5-Feb-08 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | |
| 31 | 5-Mar-08 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | |
| 32 | 5-Apr-08 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | |
| 33 | 5-May-08 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | |
| 34 | 5-Jun-08 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | |
| 35 | 5-Jul-08 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | |
| 36 | 5-Aug-08 | 227,500,000.00 | 75,752,000.00 | 303,252,000.00 | |
| JUMLAH | 8,190,000,000.00 | 2,727,072,000.00 | 10,917,072,000.00 I | 8,346,604,192.00 I | |
| Oustanding | 2,570,467,808.00 | ||||
Catatan :
Sesuai dengan Lampiran Pejanjian, Masa Sewa Guna Usaha 36 bulan dengan tingkat bunga Flat 11,0992%/tahun, Nilai Pembiayaan Rp 8.190.000.000,‑
[2.3] Bahwa dari keseluruhan pembayaran angsuran dan bunga atas Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Membeli Peralatan No. LO5J-01678D sebagaimana diuraikan dalam Table 1, dan angsuran dan bunga atas Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Membeli Peralatan No. LO6J-02568D sebagaimana diuraikan dalam Table 2, yang dilakukan oleh PT. Zeus Citra International
tersebut, sisa hutang PT. Zeus Citra International kepada TERGUGAT adalah sebesar Rp. 2.878.907.808,- (dua miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah)
[2.4] Bahwa untuk memenuhi pembayaran atas sisa hutang sebesar Rp. 2.878.907.808, (dua miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah) tersebut, maka :
[2.4.1] TERGUGAT / PT. ORIX INDONESIA FINANCE telah mencairkan Simpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Membeli Peralatan No. LO5J-01678D sebesar Rp. 3.510.000.000 (tiga miliar lima ratus juta sepuluh ribu rupiah), dan Simpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Membeli Peralatan No. LO6J-02568D sebesar Rp. 357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah), sehingga total simpanan jaminan milik PENGGUGAT/PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL yang telah dicairkan oleh TERGUGAT/PT. ORIX INDONESIA FINANCE adalah senilai Rp. 3.867.000.000,- (tiga milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dengan demikian nvata dan terbukti hutanq PENGGUGAT/PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL telah terbavarkan dan meniadi LUNAS bahkan faktanva telah teriadi kelebihan pembayaran apabila sisa saldo hutanq dimaksud diperhitunqkan denqan simpanan iaminan sebagaimana tercantum diatas;
[2.4.2] Bahwa namun demikian ternyata selain itu juga PENGGUGAT/PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL telah menyerahkan barang-barang sebagai titipan/ jaminan tambahan kepada TERGUGAT;
[2.5] Bahwa untuk memenuhi pembayaran atas sisa hutang sebesar Rp. 2.878.907.808, (dua miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah)
tersebut PT. Zeus Citra International telah menyerahkan barang-barang sebagai titipan/jaminan tambahan kepada TERGUGAT;
[2.6] Bahwa barang-barang yang diserahkan oleh PT. Zeus Citra International sebagai titipan/ jaminan tambahan atas pelunasan hutangnya kepada TERGUGAT adalah sebagai berikut :
[2.6.1] 1 (satu) unit Mercedes Benz E240, B-996-0, warna
Hitam, pada Tanggal 28 Februari 2011;
[2.6.2] 1 (satu) unit mobil Land Cruiser nomor polisi Z-3-US, warna Silver, pada Tanggal 28 Februari 2011;
[2.6.3] 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abu-abu metalic, nomor polisi B-8729-KI, pada Tanggal 28 Februari 2011;
[2.6.4] 1 (satu) unit mobil merek honda Jazz warna biru muda metalic, nomor polisi B-8524-OA, pada Tanggal 28 Februari 2011;
[2.6.5] 1 (satu) unit mobil merek Toyota Camry V 2.4 Aff polisi B-8117-QH, pada Tanggal 28 Februari 2011;
[2.6.6] 1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9552-OL, pada Tanggal 14 Mei 2008;
[2.6.7] 1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9553-OL, pada Tanggal 14 Mei 2008;
[2.6.8] 1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9554-OL, pada Tanggal 14 Mei 2008;
[2.6.9] 1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9556-OL, pada Tanggal 14 Mei 2008;
[2.6.10] 1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9557-OL, pada Tanggal 14 Mei 2008;
[2.6.11] 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9377-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
[2.6.12] 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9376-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
[2.6.13] 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9375-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
[2.6.14] 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9374-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
[2.6.15] 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9373-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
[2.6.16] 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9412-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
[2.7] Bahwa selain penyerahan titipan/jaminan tambahan berupa barang-barang tersebut, PT. Zeus Citra International juga menyerahkan barang-barang lain berupa 10 unit Mesin Dryer yang menjadi objek Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Membeli;
[2.8] Bahwa akan tetapi, barang-barang yang diserahkan sebagai baik sebagai jaminan maupun sebagai titipan jaminan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebagai jaminan dan/atau titipan jaminan tambahan, oleh TERGUGAT telah dijual kepada pihak lain;
[2.9] Bahwa kemudian TERGUGAT telah mengambil sendiri secara sepihak atas hasil penjualan barang-barang yang diserahkan oleh PENGGUGAT sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran PENGGUGAT kepada TERGUGAT, seolah-olah TERGUGAT mempunyai hak untuk didahulukan atas pemenuhan hutang PENGGUGAT kepadanya;
[2.10] Bahwa senyatanya TERGUGAT tidak mempunyai hak untuk didahulukan atas pemenuhan hutang PENGGUGAT kepadanya dan TERGUGAT bahkan juga tidak berhak untuk menjual barang-barang yang diserahkan oleh PENGGUGAT kepadanya, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
[2.10.1] Menurut ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut "Undang Undang Fidusia'), hanya Kreditur Penerima Fidusia saja yang mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya atas pelunasan piutangnya, padahal TERGUGAT selaku Kreditur PENGGUGAT bukan merupakan Kreditur Penerima Fidusia, karena Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Membeli, baik untuk Peralatan No. LO5J-01678D maupun Peralatan No. LO6J-02568D, tidak dibuat dengan Akta Notaris sehingga bukan merupakan Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Fidusia;
[2.10.2] Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 12 ayat (1) Jo. Pasal 13 ayat (1) Undang Undang Fidusia selaku Penerima Fidusia TERGUGAT berkewajiban untuk mendaftarkan di Kantor Fidusia atas Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Membeli, baik untuk Peralatan No. LO5J-01678D maupun Peralatan No. LO6J-02568D, sebagai Akta Jaminan Fidusia, namun TERGUGAT tidak melakukan pendaftaran tersebut;
[2.10.3] Oleh karena bukan merupakan Jaminan Fidusia maka TERGUGAT tidak berhak untuk menjual barang-barang yang diserahkan oleh PENGGUGAT kepadanya, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang Undang Fidusia hanya Kreditur Penerima Fidusia saja yang berhak menjual barang-barang yang diserahkan olehPENGGUGAT tersebut;
[2.11] Bahwa oleh karena itu mengingat penjualan barang-barang yang diserahkan sebagai titipan/jaminan tambahan atas pelunasan hutang PT. Zeus Citra International tersebut dilakukan TERGUGAT dengan melanggar hukum, dalam hal ini Undang Undang Fidusia, maka tidak sah;
[2.12] Bahwa selain itu pula, TERGUGAT ternyata tidak memperhitungkan hasil penjualan barang-barang yang telah diserahkan oleh PENGGUGAT kepadanya tersebut, dan sampai saat ini tidak ada kejelasan keberadaan barang-barang tersebut dan posisi hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, antara lain mengenai berapa keseluruhan jumlah pembayaran oleh PENGGUGAT dan berapa jumlah sisa hutang TERGUGAT kepadanya;
[2.13] Bahwa perbuatan TERGUGAT berkenaan dengan penjualan barang-barang jaminan tambahan yang diserahkan PENGGUGAT sebagai jaminan pelunasan hutang, sangat nyata dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT, baik secara materiil maupun immaterial;
[2.14] Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), TERGUGAT sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT wajib mengganti kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT tersebut;
[3] KERUGIAN PENGGUGAT
[3.1] KERUGIAN MATERIIL :
[3.1.1] Bahwa kerugian materiil PENGGUGAT berupa mobil‑
mobil yang diserahkan oleh TERGUGAT sebagai titipan dan/atau jaminan tambahan, namun dijual secara sepihak oleh TERGUGAT, yaitu sebagai berikut :
1 (satu) unit Mercedes Benz E240, B-996-O, warna Hitam, sebesar Rp. 925.000.000,-;
1 (satu) unit mobil Land Cruiser nomor polisi Z-3-US, warna Silver, sebesar Rp. 1.325.000.000,-;
1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abu-abu metalic, nomor polisi B-8729-Kl, sebesar Rp. 110.000.000,-;
1 (satu) unit mobil merek honda Jazz warna biru muda metalic, nomor polisi B-8524-OA, sebesar Rp. 110.000.000,-;
1 (satu) unit mobil merek Toyota Camry V 2.4 A/T polisi B-8117-QH, sebesar Rp. 395.000.000,-;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9552-OL, sebesar Rp. 165.000.000,-;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9553-0L, sebesar Rp. 165.000.000,-;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9554-OL, sebesar Rp. 165.000.000,-;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9556-OL, sebesar Rp. 165.000.000,-;
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9557-OL, sebesar Rp. 165.000.000,-;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9377-IE, sebesar Rp. 275.000.000,-;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi
B 9376 IE, sebesar Rp. 275.000.000,-;1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9375-IE, sebesar Rp. 275.000.000,-;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9374-IE, sebesar Rp. 275.000.000,-;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9373-IE, sebesar Rp. 275.000.000,-;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9372-IE, sebesar Rp. 275.000.000,-;
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9412-IE, sebesar Rp. 275.000.000,-;
[3.1.2]Total keseluruhan kerugian Materiil sebagaimana tersebut diatas Rp. 3.675.000.000,- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
[3.2] KERUGIAN IMMATERIIL
[3.2.1]Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak memperhitungkan barang-barang yang diserahkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, sebagai jaminan atas pelunasan hutangnya, dan sampai saat ini barang-barang tersebut tidak ada kejelasan keberaadaannya tersebut membuat PENGGUGAT stress dan kehidupan PENGGUGAT terganggu dan kacau, serta reputasi PENGGUGAT selaku pelaku usaha menjadi buruk;
[3.2.2]Bahwa nilai kerugian immateriil tidak dapat diukur secara matematis, dan untuk itu sesuai dengan status sosial ekonomi PENGGUGAT dan TERGUGAT maka kerugian immateriil tersebut layak dinilai sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
[3.2.3]Bahwa oleh karena itu jumlah keseluruhan kerugian materiil dan immaterial yang dialami PENGGUGAT adalah senilai Rp. 53.675.000.000,- (lima puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
TERGUGAT MENURUT HUKUM WAJIB MENGGANTI KERUGIAN PENGGUGAT
[4.1] Bahwa ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata telah secara tegas
mengatur sebagai berikut :
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
[4.2] Bahwa oleh karena itu, dengan mendasarkan pada ketentuan
Pasal 1365 KUH Perdata tersebut maka TERGUGAT bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT yang ditimbulkannya;
TUNTUTAN PENGGUGAT
[5.1] Bahwa oleh karena penjualan barang-barang jaminan atas
pelunasan hutang oleh TERGUGAT melanggar hukum maka mohon dinyatakan tidak sah dan dibatalkan;
[5.2] Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan
melawan hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT, maka mengacu pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, sangat beralasan hukum bagi TERGUGAT untuk dihukum membayar kerugian PENGGUGAT, yaitu senilai Rp. 53.675.000.000,‑ (lima puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
[5.3] Bahwa untuk menjamin pelaksanaan keputusan dalam perkara ini dikemudian hari serta untuk mencegah dan menghindari TERGUGAT mengalihkan atau memindahkan harta miliknya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk berkenan terlebih dahulu meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta milik TERGUGAT berupa :
[5.3.1] 1 Unit kantor milik TERGUGAT yang berlokasi di
Wisma Kyoei Prince lantai 24, Jalan Jend. Sudirman Kav. 3-4, Jakarta 10220;
[5.3.2] 1 (satu) unit mesin genset type Deutz Type TBD
616 v16, S/N 2205149 yangsaat ini berada di lokasi Pabrik milik Penggugat yang beralamat di: Jlana Syech Quro no. 89, Desa Plawad, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Provinsi Jara Barat;
[5.3.3] 10 unit Mesin Dryer yang menjadi objek Perjanjian
Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi oleh yang saat ini sudah dikuasai oleh TERGUGAT;
[5.4] Bahwa untuk menjamin ketaatan TERGUGAT melaksanakan putusan perkara ini, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) per hari kepada PENGGUGAT, untuk setiap kali TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan TERGUGAT melaksanakannya secara sukarela;
[5.5] Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT didasarkan pada bukti-bukti yang kuat menurut hukum, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verset, banding ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
[5.6] Bahwa oleh karena perkara ini timbul sebagai akibat dari kesalahan TERGUGAT maka mohon pula agar TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
[6] PETITUM
Bahwa tuntutan ini adalah berdasarkan atas bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh karenanya sangatlah beralasan kalau PENGGUGAT/PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar supaya memutuskan dengan putusan yang serta merta dan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij vorrad) walaupun diadakan perlawanan banding maupun kasasi.
Maka berdasarkan hal-hal, alasan-alasan dan dasar-dasar hukum tersebut di atas, PENGGUGAT/PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL mohon dengan segala hormat kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, sudilah kiranya berkenan memutuskan dengan putusan yang serta merta dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebar bij vorrad) walaupun diadakan upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi dengan amar putusan, sebagai berikut :
PRIMAIR:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tidak sah penjualan yang dilakukan TERGUGAT atas barang-barang yang diserahkan kepada TERGUGAT oleh PENGGUGAT sebagai titipan/jaminan tambahan atas pelunasan hutangnya, berupa :
3.1. 1 (satu) unit Mercedes Benz E240, B-996-0, warna Hitam, pada
Tanggal 28 Februari 2011;
3.2. 1 (satu) unit mobil Land Cruiser nomor polisi Z-3-US, warna
Silver, pada Tanggal 28 Februari 2011;
3.3. 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna abu-abu metalic, nomor
polisi B-8729-KI, pada Tanggal 28 Februari 2011;
3.4. 1 (satu) unit mobil merek honda Jazz warna biru muda metalic,
nomor polisi B-8524-OA, pada Tanggal 28 Februari 2011;
3.5. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Camry V 2.4 A/T polisi B-8117‑
QH, pada Tanggal 28 Februari 2011;
3.6. 1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9552-OL, pada Tanggal 14 Mei 2008;
3.7. 1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9553-OL, pada Tanggal 14 Mei 2008;
3.8. 1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9554-OL, pada Tanggal 14 Mei 2008;
3.9. 1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9556-OL, pada Tanggal 14 Mei 2008;
3.10. 1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9557-OL, pada Tanggal 14 Mei 2008;
3.11. 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9377-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
3.12. 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9376-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
3.13. 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9375-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
3.14. 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9374-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
3.15. 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9373-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
3.16. 1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9412-IE, pada Tanggal 15 Juli 2008;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sekaligus secara Materiil dan Imaterill senilai Rp. 53.675.000.000,- (lima puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap :
5.1. 1 Unit kantor milik TERGUGAT yang berlokasi di Wisma Kyoei
Prince lantai 24, Jalan Jend. Sudirman Kav. 3-4, Jakarta 10220;
5.2. 1 (satu) unit mesin genset type Deutz Type TBD 616 v16, S/N
2205149 yangsaat ini berada di lokasi Pabrik milik PENGGUGAT yang beralamat di: Jlana Syech Quro no. 89, Desa Plawad, Kecamatan Karawang, Kabupaten Karawang, Provinsi Jara Barat;
5.3. 10 unit Mesin Dryer yang menjadi objek Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi oleh yang saat ini sudah dikuasai oleh TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) per hari kepada PENGGUGAT, untuk setiap kali TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan TERGUGAT melaksanakannya secara sukarela;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verset, banding ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain ;
SUBSIDAIR
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 April 2015, Kuasa Penggugat telah mengajukan revisi gugatannya adalah sebagai berikut :
Revisi pada Posita Gugatan
[2.3] Bahwa dari keseluruhan pembayaran angsuran dan bunga atas Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Membeli Peralatan No. LO5J-01678D sebagaimana diuraikan dalam Table 1, dan angsuran dan bunga atas Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Membeli Peralatan No. LO6J-02568D sebagaimana diuraikan dalam Table 2, yang dilakukan oleh PT. Zeus Citra International tersebut, sisa hutang PT. Zeus Citra International kepada TERGUGAT adalah sebesar Rp. 2.878.907.808,- (dua miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah)
[2.4] Bahwa untuk memenuhi pembayaran atas sisa hutang sebesar Rp. 2.878.907.808, (dua miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah) tersebut, maka :
[2.4.1] TERGUGAT / PT. ORIX INDONESIA FINANCE telah mencairkan Simpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Membeli Peralatan No. L05,1-01678D sebesar Rp. 3.510.000.000 (tiga millar lima ratus juta sepuluh ribu rupiah), dan Simpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Membeli Peralatan No. LO6J-02568D sebesar Rp. 357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah), sehingga total simpanan jaminan milik PENGGUGAT/PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL yang telah dicairkan oleh TERGUGAT/PT. ORIX INDONESIA FINANCE adalah senilai Rp. 3.867.000.000,- (tiga milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah), dengan demikian nyata dan terbukti hutanq PENGGUGAT/PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL telah terbayarkan dan meniadi LUNAS bahkan faktanva telah teriadi kelebihan pembayaran apabila sisa saldo hutang dimaksud diperhitunakan dengan simpanan iaminan sebagaimana tercantum diatas;
[2.4.2] Bahwa namun demikian ternyata selain itu juga PENGGUGAT/PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL telah menyerahkan barang-barang sebagai titipan/ jaminan tambahan kepada TERGUGAT;
[3.1.1]
a] 1 (satu) unit Mercedes Benz E240, B-996-0, warna Hitam, sebesar Rp.925.000.000
[3.1.2] Total keseluruhan kerugian Materiil sebagaimana kerugian materiil dan immaterial yang dialami PENGGUGAT adalah senilai Rp.53.675.000.000 (lima puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
[5.2] Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT, maka mengacu pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, sangat beralasan hukum bagi TERGUGAT untuk dihukum membayar kerugian PENGGUGAT, yaitu senilai Rp. 53.675.000.000,- (lima puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Revisi pada Petitum Gugatan
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada
PENGGUGAT sekaligus secara materiil dan imateriil senilai Rp. 53.675.000.000,- (lima puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban pada tanggal 12 Mei 2015 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan PENGGUGAT kabur atau tidak jelas (obscuur libel) sebab tidak ada dasar fakta (fetalijke grond) bagi PENGGUGAT untuk mengajukan Gugatan dikarenakan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah menandatangani Perjanjiwan Sewa Guna Usaha sebagaimana diuraikan dalam Gugatan PENGGUGAT;
Bahwa dari dalil-dalil dalam Gugatannya, diketahui bahwa digugatnya TERGUGAT oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo didasarkan pada adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dalam pelaksanaan Perjanjian-Perjanjian sebagai berikut :
- Perpanjangan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor : LO5J-01678D yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 26 Oktober 2005 ;
- Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor: LO6J-01687D yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 21 Februari 2007;
Bahwa TERGUGAT dan PENGGUGAT tidak pernah menandatangani Perjanjian Sewa Guan Usaha dengan Hak Opsi Peralatan Nomor : LO5J-01678D yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 26 Oktober 2005 dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor: LO6J-01687D yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 21 Februari 2007 ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas jelas bahwa tidak ada kejadian atau peristiwa yang mendasari Gugatan PENGGUGAT, atau dengan kata lain bahwa tidak ada dasar fakta (fetelijke grond) dari Gugatan Penggugat. Dengan demikian tuntutan (petitum) dalam Gugatan PENGGUGAT tidak didukung oleh positum Gugatannya ;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 720 K/Pdt11997 tanggal 9 Maret 1999 mempunyai kaidah hokum sebagai berikut :
"Petitum suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh positum gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan Nampak hubungan yang berkaitan suatu sama lain dengan petitumnya. Bilamana hubungan antara positum denqan petitum tidak ada atau tidak ielas, maka meniadikan quqatan tersebut adalah kabur, sehinqqa menurut hokum Acara Perdata quqatan yanq berkwalitas demikian itu harus dinyatakan "tidak dapat diterima"
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Gugatan PENGGUGAT
vanq telah didasarkan pada Perianiian-Perianiian anq sama sekali tidak pernah ditandatangani oleh dan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT setelah Guqatan vanq tidak didukunq oleh fakta-fakta, dan karenanya petitum Gugatan tidak didukung oleh positum dalam Gugatannya. Dengan demikian Gugatan PENGGUGAT tidak jelas atau kabur (obscuur libels), sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard) ;
Gugatan PENGGUGAT kabur atau tidak jelas (obscuur libel) sebab PENGGUGAT-lah yang mempunyai hutang kepada TERGUGAT.
Bahwa mohon perhatian Maielis Hakim bahwa perlaniian vang ditandatanqani oleh antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Perianjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor: LO5J-01678D tertanqqal 28 JULI 2005, (bukan tanqgal 26 Oktober 2005 sebaqaimana dalil dalam Gugatan PENGGUGAT) dan Perianjian Sewa Guna Usaha Nomor: LO6J-02568D tertanqqal 20 Desember 2006 (bukan tanggal 21 Februari 2006 sebaqaimana dalil dalam Guqatan PENGGUGAT) ;
Bahwa untuk menjamin kepastian pelaksanaan kewajiban PT. Zeus Citra International/PENGGUGAT dari Perjanjian-Perjanjian Sewa Guna Usaha yang ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, Sdr. Johannes Irwanto Putro, telah menandatanqani Pemvataan Meniamin dan Kesangqupan Menqqanti Ruqi (Personel Guarantee) tertanqqal 28 Juli 2005 untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor: LO5J-01678D tertanqqal 28 Juli 2005, dan Pernvataan Menimin dan K~mgw.N.zn Ma~nti Rugi (Persone! Guarantee) tertanqqal 20 Desember 2006 untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor: LO6J-02568D tertanqqal 20 Desember 2006 ;
Bahwa Sdr. Johannes Irwanto Putro di/pada PT. Zeus Citra International/PENGGUGAT, meniabat/berkedudukan sebagai Direktur Utama ;
Bahwa TERGUGAT pernah mengajukan pailit terhadap Sdr. Johannes irwanto Putro dalam kedudukannya sebagai Personel Guarantee, sebagaimana teregister dalam Perkara Kepailitan Nomor: 56/Pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. di/pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ("Perkara Kepailitan No. 56"). Dalam Putusan Perkara Pailit tersebut Sdr. Johannes Irwanto Putro dinyatakan dalam pailit ;
Bahwa dalam pengurusan yang dilakukan oleh Kurator dalam Perkara Kepailitan No. 56, telah ada Daftar Piutang Tetap Yang Diakui Kreditor Johannes Irwanto Putro (Dalam Pailit), yang mana dalam Daftar Piutang yang diakui tersebut diakui bahwa PT. ORIX Indonesia Finance/ TERGUGAT mempunyai piutang sebesar Rp. 10.864.645.377,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) ;
Bahwa saat ini Perkara Kepailitan No. 56 dalam tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung, setelah sebelumnya pada tingkat Kasasi diputuskan bahwa permohonan pailit tidak dapat diterima. Adapun dasar pertimbangan Mahkamah Mung dalam putusan Kasasi tersebut adalah bahwa permohonan pailit kuranq pihak karena Sdr. Adi Arya Wibisono dan Sdri. Lis Intan Lestari harus itma dimohonkan pailit. Pertimbangan hukum Maielis Hakim Kasasi tersebut tidak mempermasalahkan mengenai iumlah hutanq dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT, namun hanya mempermasalahkan svarat formal dari pengajuan permohonan pailit ;
Bahwa dengan demikian jelas bahwa PENGGUGAT sangat mengetahui bahwa dirinyalah yang mempunyai hutang kepada TERGUGAT, sebesar Rp. 10.864.645.377,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh Iima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) (berdasarkan perhitungan kewajiban TERGUGAT sampai dengan diajukannya permohonan kepailitan dalam perkara kepailitan sebagaimana tersebut di atas) ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan yang mengada-ada, tanpa dasar, serta tidak jelas atau kabur (obscuur libels) dan oleh karenanya Gugatan PENGGUGAT harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Gugatan PENGGUGAT Kurang Pihak (Exeptio Plurium Litis Consortiuml
14. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana diuraikan pada angka 6 (enam) sampai 13 (tiga belas) di atas, maka seharusnya Sdr. Johannes Irwanto Putro dan juga Sdr. Adi Arya Wibisono dan Sdri. Lis Intan Lestari, masing-masing dalam kedudukannya sebagai Personal Guarantor harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo agar pemeriksaan perkara a quo menjadi jelas/terang benderang. Dengan tidak diikutsertakannya Sdr. Johannes Irwanto Putro dalam perkara a quo, maka mengakibatkan Gugatan PENGGUGAT kurang pihak (exception plurium litis consortium), sehingga Gugatan PENGGUGAT harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaarrd);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT ;
Bahwa TERGUGAT mohon agar hal-hal yang disampaikan pada bagian Eksepsi di atas secara mutatis mutandis menjadi satu kesatuan dengan dalil-dalil dalam pokok perkara ini ;
Terggugat dan Pengugat tidak pernah menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor: LO5J-01678D pada tanggal 26 OKTOBER 2005, dan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor: LO6J-02568D pada tanggal 21 FEBRUARI 2007
3. Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada butir [1.3] dalam Gugatannya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. LO5J-01678D pada tanggal 26 Oktober 2005 dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. LO6J- 02568D pada tanggal 21 Februari 2007;
4. Bahwa sebagaimana diuraikan pada angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) pada bagian Eksepsi di atas, jelas bahwa antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT tidak pernah menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor: LO5J-01678D pada tanggal 26 Oktober 2005, dan juga tidak pernah menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan Nomor: LO6J-02568D pada tanggal 21 Februari 2007, oleh karena itu TERGUGAT mensomir PENGGUGAT untuk membuktikan dalilnva pada butir 1.3. dalam Guqatannva tersebut •
5. Bahwa dengan demikian jelas bahwa dasar, alasan serta tuntutan PENGGUGAT dalam perkara a quo didasarkan pada adanya Perjanjian-Perjanjian yang tidak pernah ditandatangani oleh dan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT, jelas bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, sehingga Gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
PT. Zeus Citra Intenational/PENGGUGAT mengetahui bahwa dirinyalah yang mempunyai kewajiban/utang kepada TERGUGAT sehubungan dengan pelaksanaan atas perjanjian sewa guna usaha yang ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
6. Bahwa perkara aquo adalah sangat erat hubungannya dengan Perkara Kepailitan No. 56. Dalam Perkara Kepailitan 56 dimana telah dengan jelas secara nyata dan tidak dapat dibantah oleh Johannes Irwanto Putro (Penjamin Hutang PENGGUGAT, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Zeus Citra International/PENGGUGAT) bahwa dirinya mengakui dihadapan Kurator dan Hakim Pengawas mempunyai hutang kepada TERGUGAT sebesar Rp. 10.864.645.377,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) dan tidak ada satupun pertimbanfian hukum dalam putusan pada tinqkat kasasi vanq mempermasalahkan iumlah hutang tersebut ;
7. Bahwa kemudian PENGGUGAT mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo kepada TERGUGAT dengan mengatakan/mendalilkan adanya Simpanan Jaminan, Jaminan tambahan dan mempermasalahkan penjualan jaminan tambahan tanpa fidusia adalah tidak benar dan mengada-ada serta merupakan perbuatan yang memutar balikan fakta ;
8. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT yang menyatakan telah menyerahkan Simpanan Jaminan kepada TERGUGAT dan begitu juga dengan jaminan tambahan sebagamana disebutkan dalam gugatan a quo. Jaminan Tambahan yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT hanyalah kendaraan yang disebutkan dalam butir [2.5.1 s/d 2.5.5] dalam Gugatannya, selebihnya jaminan tambahan yang disebutkan dalam Gugatan adalah tidak benar dan mengada-ada ;
9. Bahwa TERGUGAT dengan ini menegaskan bahwa Taminan tambahan yang disebutkan dalam butir [2.5.6] s/d [2.5.16] dalam Gugatan PENGGUGAT bukan merupakan jaminan Tambahan akan tetapi merupakan barang sewa guna usaha atas perjanjian sewa guna usaha No. LO5J-02648D tanggal 20 Oktober 2005 dan No. LO5J-00867D tanggal 26 Agustus 2005 dan ketika kontrak tersebut telah lunas maka seluruh dokumen kepemilikan atas barang sewa guna usaha tersebut telah diserahkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
10. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Jaminan Tambahan yang disebutkan dalam butir [2.5.1] s/d [2.5.5] dalam Gugatannya adalah sebagai jaminan pelunasan hutang. Dalam Perkara Kepailitan No 56, PENGGUGAT dengan jelas dalam dokumen Daftar Piutang Tetap Diakui Kreditor Johanes hwanto Putro (Dalam Pailit) berdasarkan rapat pencocokan piutang dan Verifikasi Pajak pada tanggal 14 Desember 2012, 20 Desember 2012, dan 29 Januari 2013 telah terbukti secara sempurna bahwa PENGGUGAT mempunyai hutang kepada TERGUGAT sebesar Rp. 10.864.645.377,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Rupiah), hasil penjualan Jaminan Tambahan tersebut tidak mencukupi pelunasan hutang tersebut ;
11. Bahwa Daftar Piutang Tetap Diakui Kreditor Johanes Irwanto Putro (Dalam Pailit) berdasarkan rapat pencocokan piutang dan Verifikasi Pajak pada tanggal 14 Desember 2012, 20 Desember 2012, dan 29 Januari 2013 tersebut ditanda tangani oleh Hakim Pengawas, Kurator, Tergugat Dan Johannes Irwanto Putro (Penjamin Hutang PENGGUGAT), oleh karena itu Daftar Piutang Yang Diakui tersebut merupakan BUKTI AUTHENTIK vana sempurna pembuktiannva ;
12. Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, jelas bahwa PT. Zeus Citra International/PENGGUGAT mempunyai kewajiban/hutang kepada TERGUGAT, yang berdasasarkan perhitungan kewajiban sampai dengan diajukannya permohonan kepailitan dalam Perkara Kepailitan No. 56 berjumlah sebesar Rp. 10.864.645.377,- (sepuluh milvar delapan ratus enam puluh empat luta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tuiuh puluh tuiuh Rupiah) ;
13. Bahwa dengan demikian jelas bahwa Gugatan PENGGUGAT ini adalah Gugatan yang mengada-ngada, tidak sungguh-sungguh, sehingga harus dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Perjanjian yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan Nomor: LO5J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 dan Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor: LO6J-02568D tertanggal 20 Desember 2006.
14. Bahwa TERGUGAT tetap pada dalil-dalilnya sebagaimana tersebut di atas, bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT didasarkan pada perjanjian-perjanjian yang tidak pernah ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
15. Bahwa dengan demikian dalil-dalil TERGUGAT selanjutnya di bawah ini, hanyalah yang berkaitan hak dan kewajiban serta pelaksanaan dari Perjanjian yang benar-benar ditandatangani oleh dan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT, yaitu Perjanjian Sewa Guna Usaha No: LO5J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 dan Perjanjian Sewa Guna Usaha No: LO6J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 ;
16. Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada butir [2.2.1.] dan butir 2.2.2 dalam Gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan pembayaran simpanan jaminan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha No: LO5J-01678D sebesar Rp. 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta Rupiah) dan untuk Perjanjian Sewa Guna Usaha No:LO6J-02568D sebesar Rp. 3.510.000.000,- (tiga milyar lima ratus sepuluh juta Rupiah) ;
Adapun dasar/alasan TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT tersebut di atas adalah sebagai berikut:
16.1. Bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha No:LO5J-01678D tertanggal 28 Juli 2005 dan Perjanjian Sewa Guna Usaha No:LO6J-02568D tertanggal 20 Desember 2006 merupakan Perjanjian Sale and Lease Back, yaitu bahwa Peralatan yang merupakan obyek dari kedua perjanjian tersebut pada awalnya merupakan barang milik PENGGUGAT sebagai Lessee, yang kemudian Peralatan tersebut dijual kepada TERGUGAT, sebagai Lessor, dan kemudian Peralatan tersebut disewa kembali oleh PENGGUGAT/Lesse ;
16.2. Bahwa dalam kedua Perjanjian Sewa Guna Usaha yang ditandatangani oleh dan antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT, PENGGUGAT tidak pernah melakukan pembayaran berupa simpanan iaminan kepada TERGUGAT. Hal mana jelas terlihat dari masing-masing Butir (1) pada bagian Nilai Keseluruhan, Butir (6) dan Butir (7) Lampiran dalam kedua Perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut, yang dikutip sebagai berikut:
16.2.1. Pada Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan No. LO5J-01678D disebutkan hal-hal sebagai berikut:
Butir (1) Nilai Keseluruhan : Rp. 1.190.000.000,‑
Butir (6) Simpanan Jaminan : Rp. 357.000.000,‑
Butir (7) Nilai Pembiayaan : Rp. 833.000.000,‑
Dengan demikian bahwa Peralatan yang menjadi objek Perjanjian mempunyai Nilai Keseluruhannya sebesar Rp. 1.190.000.000,-, sedangkan PENGGUGAT hanya diwajibkan untuk membayar Nilai Pembiayaan Rp. 833.000.000,-. Dengan demikian Simpanan Jaminan tidak pernah dibayarkan oleh PENGGUGAT ;
16.2.2. Pada Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Untuk Peralatan No. LO6J-02568D disebutkan hal-hal sebagai berikut:
Butir (1) Nilai Keseluruhan : Rp. 11.700.000.000,‑
Butir (6) Simpanan Jaminan : Rp. 3.510.000.000,‑
Butir (7) Nilai Pembiayaan : Rp. 8.190.000.000,‑
Dengan demikian bahwa Peralatan yang menjadi objek Perjanjian mempunyai Nilai Keseluruhannya sebesar Rp. 11.700.000.000, sedangkan PENGGUGAT hanya diwajibkan untuk membayar Nilai Pembiayaan Rp. 8.190.000.000,-. Dengan demikian Simpanan Jaminan tidak pernah dibayarkan oleh PENGGUGAT
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT men-somir PENGGUGAT untuk menunjukkan bukti adanya pembayaran Simpanan Jaminan dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT dalam kedua Perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut ;
TERGUGAT tidak memiliki kewajiban/hutang kepada PENGGUGAT, bahkan sebaliknya PENGGUGAT yang memiliki kewajiban kepada TERGUGAT, dan Barang-Barang yang dijadikan Jaminan Tambahan sebagian besar telah dikembalikan kepada PENGGUGAT, dan sebagiannya dijual dengan sepengetahuan, persetujuan dan bahkan dengan kuasa dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
17. Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada butir [2.2.3], butir [2.2.4] dan butir [2.3] dalam Gugatannya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa sisa hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah sebesar Rp. 2.878.907.808,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus delapan Rupiah);
Adapun dasarialasan penolakan TERGUGAT atas dalil PENGGUGAT tersebut di atas adalah sebagai berikut:
17.1 Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Guna Usaha No:LO5J-01678D PENGGUGAT hanya melakukan pembayaran atas sewa guna usaha sampai dengan pembayaran ke-26 (kedua puluh enam), dan pembayaran yang dilakukan secara tepat waktupun hanya sampai denqan anqsuran ke-10 (kesepuluh), dan PENGGUGAT sampai saat ini belum melakukan pembayaran vanq ke-27 sampai denqan ke-36 ;
17.2 Bahwa sedangkan dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Guna Usaha No:LO6J-02568D PENGGUGAT hanya melakukan pembayaran atas sewa guna usaha sampai dengan pembayaran ke-27 (dua puluh tujuh), dan pembayaran yang dilakukan secara tepat waktupun hanya sampai denqan anqsuran ke-10 (kesepuluh), dan PENGGUGAT sampai saat ini belum melakukan pembayaran vanq ke-28 sampai denqan ke-36;
17.3 Bahwa sehubungan dengan wanprestasinya PENGGUGAT atas pelaksanaan kewajibannya Perjanjian Sewa Guna Usaha No. LO5J-01678D dan Perjanjian Sewa Guna Usaha No:L06J-02568D, maka PENGGUGAT berkewajiban untuk untuk melunasi seluruh sisa angsuran sewa guna usahanya juga berkewajiban untuk membayar bunga atas tunggakan hutang sebesar 0,2 % per hari ;
17.4 Bahwa TERGUGAT telah berulangkali memperingati PENGGUGAT maupun Personal Guarantor-nya untuk melakukan pembayaran atas tunggakan angsuran sewa guna usaha, yaitu melalui surat sebagai berikut:
a. Surat No. 179/Co11/1-28/08, tertanggal 28 Januari 2008, Perihal: Peringatan Pertama atas Tunggakan Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. L05J01678D ;
b. Surat No. 125/CoIINI-12/09, tertanggal 12 Juni 2009, Perihal: Peringatan Kedua atas Tunggakan Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. LO5J01678D ;
Surat No. 250/ColINI-12/09, tertanggal 24 Juni 2009, Perihal: Peringatan Ketiga atas Tunggakan Sewa Guna Usaha Berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. L05J01678D ;
Surat No. 136/Coll/X-16/09, tertanggal 15 Oktober 2009, Hal; Kewajiban Pelunasan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. L05J01678D dan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. L06J02568D atas nama PT Zeus Citra International ;
Melalui surat dari Kuasa Hukum TERGUGAT No. 32/RTSP/RTSNII/2012 tertanggal 30 Juli 2012 ;
17.5 Bahwa PENGGUGAT melalui suratnya telah mengakui bahwa dirinya mempunyai tunggakan/kewajiban kepada TERGUGAT, yaitu melalui:
17.5.1. Surat No. 112/DIR-ZCl/X-2009 tertanggal 22 Oktober 2009, yang PENGGUGAT dengan tegas mengakui adanya tunggakan pembayaran, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
"Menanggapi surat Bapak No. 136/Coll/X-16/09, tanggal 15 Oktober 2009, bahwa kami sepenuhnya menyadari akan kewajiban kami untuk melakukan pembayaran terhadap tunggakan kami kepada PT. Orix lndonesia Finance yang tercantum dalam Petjanfien-Pedanjian Sewa Guna Usaha No. L05J01678D, L06J02568, No. L06J00641D atas nama PT. Zeus Citra Intemational. Sampai saat inipun kami masih mengupayakan untuk melunasi atau membayar tunggakan kami tersebut kepada PT. Orix lndonesia Finance.";
17.5.2. Surat No. 053/DIR-ZCIN-2010 tertanggal 19 Mei 2010, yang PENGGUGAT dengan tegas mengakui keberadaan utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta meminta penguduran waktu pembayaran menjadi tanggal 30 Mei 2010 dan Juni 2010, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
"kami sadar bahwa kami telah lalai dalam hal pembayaran kewajiban kami kepada PT. Orix lndonesia Finance, namun kami tetap berupaya dan berusaha untuk dapat menepati janji serta melunasi kewajiban kami tersebut; Dan upaya yang kami lakukan sampai inipun masih tetap berjalan sehingga kami mohon bapak dapat memberikan kami kesempatan untuk bisa membayar semua kewajiban kami sampai dengan akhir bulan ini tanggal 30 Mei 2010 atau paling lambat awal bulan Juli 2010."
17.5.3.Surat Pernyataan tertanggal 19 Mei 2011, yang ditandatangani oleh J. Irwanto Putro dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT Zeus Citra International) PENGGUGAT, yang mengakui bahwa PENGGUGAT telah lalai dalam melakukan pembayaran Angsuran Sewa Guna Usaha, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
"a. Bahwa antara PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL (selanjutnya disebut ("Perseroan') dengan PT. ORIX lndonesia Finance (selanjutnya disebut PT. ORIX) telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha (selanjutnya disebut "Perjanjian'), dimana Perseroan selaku Lesse sedangkan PT. ORIX selaku Lessor. Bahwa Perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk
Peralatan No. L06J02568D dengan sewa guna berupa...,dst ;
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk Peralatan No. L05J01678 dengan barang sewa guna berupa..., dst ;
c. Bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian, Perseroan telah melakukan kelalaian, yaitu tidak membayar Angsuran Sewa Guna Usaha Perjanjian (Tunggakan Angsuran Sewa Guna Usaha) serta kewajiban-kewajiban lainnya kepada ORIX."
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, jelas bahwa PENGGUGAT telah mengakui bahwa dirinyalah yang mempunyai hutang kepada TERGUGAT, dan oleh karenya dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT mempunyai hutang kepada PENGGUGAT haruslah ditolak ;
18. Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada butir [2.7] dalam Gugatannya, yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan maupun titipan jaminan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebagai jaminan dan/atau titipan jaminan tambahan oleh TERGUGAT telah dijual kepada pihak lain ;
Adapun asalan penolakan TERGUGAT atas dalil PENGGUGAT tersebut di atas adalah sebagai berikut:
18.1 Bahwa PENGGUGAT melalui Surat Pernyataannya tertanggal 19 Mei 2011, PENGGUGAT menyatakan hal-hal sebagai berikut:
18.1.1. Bahwa untuk menjamin kewajiban-kewajiban
PENGGUGAT dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No.: L06-J02568D, PENGGUGAT memberikan jaminan (sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.1] sampai dengan butir [2.5.4]) dalam Gugatannya ;
18.1.2. Bahwa PENGGUGAT mengakui telah melakukan kelalaian, yaitu tidak membayar angsuran sewa guna usaha serta kewajiban-kewajiban lainnya kepada TERGUGAT ;
18.1.3. Bahwa PENGGUGAT akan melunasi seluruh Angsuran Sewa Guna Usaha atas Perjanjian serta kewajiban- kewajibannya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar Rupiah) paling lambat tanggal 31 Agustus 2011 ;
18.1.4 Bahwa apabila tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka akan menyerahkan secara sukarela fisik Barang Sewa Guna Usaha, yaitu berupa: 10 (sepuluh) unit Recirculation Driyer tahun 2005 (dengan nomor seri 403942, 403943, 403944, 403945, 403946, 403947, 403948, 403949, 403950, 403952), 1 (satu) unit Genzet Deutz Type TBD-616 kapasitas 1000 KVA No. Seri : 2205149, dan 1 (satu) unit Toyota Camry V.2.4fT Tahun 2006, No. Pol: 117 QH, No. Mesin: 2AZ-E017946, No. Rangka: MR053BK40.69001515 ;
18.1.5. Bahwa apabila fisik Barang Sewa Guna Usaha dan Barang Jaminan telah diserahkan dan dijual oleh PENGGUGAT akan tetapi terdapat kekurangan pembavaran atas seluruh Angsuran Sewa Guna Usaha Perianjian serta Kewaiiban lainnva, maka PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAL/PENGGUGAT berkewajiban untuk memenuhi kekurangan tersebut •
18.2 Bahwa barang-barang sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.1.] sampai dengan butir [2.5.4] dalam Gugatannya, diserahkan secara sukarela oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebagai Jaminan Tambahan sehubungan dengan Wanprestasi (kelalaian) PENGGUGAT dalam melaksanakan pembayaran kewajiban sewa guna usaha kepada TERGUGAT. Adapun serah terima atas barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dan/atau melalui:
18.2.1. Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan Tambahan
tertanggal 25 Agustus 2011 untuk barang sebagaimana diuraikan dalam butir [2.5.1] dalam Gugatan PENGGUGAT
18.2.2. Untuk barang sebagaimana diuraikan dalam butir [2.5.2] penyerahannya kepada TERGUGAT adalah berdasarkan usulan dari PENGGUGAT sendiri sebagaiman disampaikannya dalam suratnya No. 0109/DIR-ZCINIII/ 2011 tertanggal 9 Agustus 2011, Perihal: Penyelesaian Kewajiban Hutang, PENGGUGAT, yang pada pokoknya mengakui adanya kewajiban kepada TERGUGAT, sehingga PENGGUGAT dalam salah satu usulan/ penawarannya menyatakan akan membayar kembali 1 (satu) unit kendaraan Toyota Land Cruiser dengan No. Polisi Z 3 US dengan harga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta Rupiah) ;
Melalui surat No. 051/ColIN111-12/11, tertanggal 12 Januari 2011, Hal: Penyelesaian sebagian kewajiban hutang atas Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi No. L06J02568D, TERGUGAT menyetujui usulan dari PENGGUGAT tersebut. Dengan demikian 1 (satu) unit kendaraan Toyota Land Cruiser dengan No. Polisi Z 3 US telah dikembalikan kepada PENGGUGAT ;
18.2.3. Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan Tambahan tertanggal 9 Agustus 2011 untuk barang sebagaimana diuraikan dalam butir [2.5.3] dalam Gugatan PENGGUGAT
18.2.4. Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan Tambahan tertanggal 9 Agustus 2011 untuk barang sebagaimana diuraikan dalam butir [2.5.4] dalam Gugatan PENGGUGAT
18.3. Bahwa atas barang-barang yang dijadikan jaminan tambahan sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.1.], butir [2.5.3] dan butir [2.5.4] dalam Gugatan PENGGUGAT, PENGGUGAT iuqa telah memberikan Jaminan dan Kuasa kepada TERGUGAT melalui Surat Pemberian Jaminan dan Kuasa. Surat Pemberian Jaminan dan Kuasa berisi hal-hal sebagai berikut:
PENGGUGAT memberikan Jaminan berupa barang-barang sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.1.], butir [2.5.3] dan butir [2.5.4] kepada TERGUGAT sebagai pemenuhan kewajiban-kewajiban PENGGUGAT dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No. LO6J-02568D ;
PENGGUGAT memberikan kuasa kepada TERGUGAT untuk melaksanakan penarikan jaminan yang berada dalam penguasaan siapapun, dan mengalihkannya kepada pihak yang dianggap patut ;
PENGGUGAT memberikan kuasa kepada TERGUGAT untuk menandatangani bukti perjanjian jaminan, menandatangani kwitansi/faktur, serta menerima uang penjualan hingga melakukan segala sesuatu demi terlaksananya hal tersebut ;
18.4. Bahwa sedangkan untuk barang-barang sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.5] sampai dengan butir [2.5.16] dalam Gugatan, telah dikembalikan oleh TERGUGAT kepada dan telah diterima oleh PENGGUGAT, yaitu sebagai berikut:
18.4.1. pada tanggal 8 Oktober 2007 untuk barang-barang sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.5] sampai dengan butir [2.5.10] dalam Gugatan PENGGUGAT ; dan
18.4.2. pada tanggal 29 Oktober 2008 untuk barang-barang sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.11] sampai dengan butir [2.5.16] dalam Gugatan PENGGUGAT ;
18.5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas bahwa penjualan-penjualan yang dilakukan oleh TERGUGAT atas barang-barang milik PENGGUGAT sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.1], butir [2.5.3] dan butir [2.5.4] jelas dengan persetujuan dan adanya pemberian kuasa dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT, bahkan PENGGUGAT dalam Surat Pernyataan tertanggal 19 Mei 2011 menyatakan bahwa apabila fisik Barang Sewa Guna Usaha dan Barang Jaminan telah diserahkan dan di'ual oleh PENGGUGAT akan tetapi terdapat kekurangan pembavaran atas seluruh Angsuran Sewa Guna Usaha Perianiian serta Kewajiban lainnva. maka PT. ZEUS CITRA INTERNATIONAU PENGGUGAT berkewaiiban untuk memenuhi kekurangan tersebut ;
18.6. Bahwa sedangkan barang-barang sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.5] sampai dengan butir [2.5.16] dalam Gugatan telah dikembalikan kepada PENGGUGAT, dan bukan berada dalam kekuasaan TERGUGAT lagi ;
19. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT telah menjual kepada pihak lain adalah keliru dan tidak berdasar, sebab sebagian besar (13 unit) telah dikembalikan kepada PENGGUGAT, dan penjualan yang dilakukan oleh TERGUGAT-pun atas 3 (unit) mobil sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.1], butir [2.5.3] dan butir [2.5.4] dalam Gugatan PENGGUGAT, jelas dilakukan sesuai dengan jaminan dan kuasa yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT ;
Tindakan TERGUGAT telah sesuai dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha yang ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, serta sesuai dengan Surat Pernyataan dari PENGGUGAT tertanggal 19 Mei 2011, serta sesuai dengan surat Pemberian Jaminan dan Kuasa dari PENGGUGAT, sehingga tidak melanggar ketentuan hukum, baik Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia maupun Pasal 1365 KUH Perdata.
20. Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada butir [2.8], butir [2.9] dan butir [2.10] yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang telah mengambil secara sepihak hasil penjualan atas barang-barang yang diserahkan oleh PENGGUGAT sebagai pemenuhan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah tidak sah dikarenakan melanggar Undang-undang Fiducia ;
Adapun asalan penolakan TERGUGAT atas dalil PENGGUGAT tersebut di atas adalah sebagai berikut:
20.1. Bahwa dalam perikatan yang terjadi antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha sebagaimana tersebut di atas, tidak ada barang-barang jaminan dan/atau tambahan jaminan yang diikatkan pada Jaminan Fiducia, sehingga ketentuan dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia tidak dapat diberlakukan dalam perkara a quo ;
20.2. Bahwa sebagaimana diuraikan pada angka 12 (dua) di atas jelas terbukti bahwa PENGGUGAT tidak dapat melakukan kewajibannya kepada TERGUGAT yaitu berupa pembayaran angsuran sewa guna usaha dan bunga tunggakan hutang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 05J01678D dan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. LO6J02568D yang ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sehingga PENGGUGAT telah ingkar janji ;
20.3. Bahwa sebagaimana diuraikan pada angka 12 (dua) di atas jelas terbukti bahwa PENGGUGAT telah mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban kepada TERGUGAT yang lahir dari Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 05J01678D dan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. LO6J02568D yang ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
20.4. Bahwa, oleh karena PENGGUGAT tidak dapat melakukan kewajibannya membayar kepada TERGUGAT, maka TERGUGAT melakukan penjualan melalui leang atas barang-barang Jaminan PENGGUGAT sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.1], butir [2.5.3] dan butir [2.5.4] dalam Gugatan PENGGUGAT. Penjualan melalui lelang-pun telah sesuai dengan surat Pernyataan dan Surat Pemberian Jaminan dan Kuasa yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
20.5. Bahwa dalam Perjanjian-Perjanjian Sewa Guna Usaha jelas diatur bahwa TERGUGAT sebagai Lesor dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha mempunyai hak untuk menjual Peralatan jika PENGGUGAT dalam kedudukannya sebagai Lesse melakukan wanprestasi ;
20.6. Bahwa pelelangan yang dilakukan oleh TERGUGAT sesuai pula dengan Perianiian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opti untuk Peralatan No. LO6J-02568D tertanqqal 20 Desember 2006 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dikatakan sebagai berikut : "Lessor berhak untuk menjual Peralatan kepada pihak lain dengan cara serta syarat sebagaimana ditentukan oleh Lessor. Seluruh hasilnya adalah merupakan hak penuh dari Lessor."
20.7. Bahwa adapun barang-barang yang dijadikan jaminan tambahan sebagaimana diuraikan pada butir [2.5.5] sampai dengan butir [2.5.16] dalam Gugatan PENGGUGAT, telah dikembalikan oleh TERGUGAT kepada dan diterima oleh PENGGUGAT ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa tindakan yang dilakukan TERGUGAT telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 05J01678D dan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. L06J02568D yang ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, serta Surat Pernyataan, Surat Pemberian Jaminan dan Kuasa dari PENGGUGAT, sehingga tidak melanggar ketentuan hukum manapun.
21. Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada butir [2.11] yang pada pokoknya menyatakan bahwa TERGUGAT tidak pernah memperhitungkan hasil penjualan barang-barang yang diserahkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT serta tidak ada kejelasan mengenai keberadaan barang-barang tersebut dan posisi hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. Adapun alasan penolakan TERGUGAT atas dalil PENGGUGAT sebagaimana telah diuraikan panjang lebar di atas baik dalam Eksepsi maupun pokok perkara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PENGGUGAT telah mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban kepada TERGUGAT, serta tindakan-tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT telah sesuai dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 05J01678D dan Perjanjian Sewa Guna Usaha No. L06J02568D yang ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, serta Surat Pernyataan, Surat Pemberian Jaminan dan Kuasa dari PENGGUGAT ;
22. Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada butir [2.12] dan
butir [2.13] yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan-tindakan TERGUGAT yang telah menjual barang-barang jaminan tambahan merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan PENGGUGAT baik secara materiil dan immaterial ;
Adapun asalan penolakan TERGUGAT atas dalil PENGGUGAT tersebut di atas adalah sebagai berikut:
22.1. Bahwa ketentuan yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan fidusia adalah mulai berlaku Oktober 2012 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA yang mana hal tersebut hanya berlaku untuk transaksi dalam skema pembiayaan konsumen tidak untuk skema leasing (Perjanjian Sewa Guna Usaha) ;
22.2. Bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha yang dibuat dan ditanda tangani oleh antara PENGGUGAT selaku Lessee dan TERGUGAT selaku Lessor bukanlah termasuk dalam kategori transaksi dalam skema pembiayaan konsumen melainkan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Untuk Kendaraan Bermotor (leasing) dan penjualan jaminan tambahan tersebut dilakukan pada bulan September — Oktober 2011 sehingga tidak ada kewajiban bagi TERGUGAT untuk mendaftarkan jaminan tersebut dalam jaminan fidusia ;
22.3.Bahwa oleh karena tidak ada kewajiban bagi TERGUGAT untuk mendaftarkan jaminan tambahan sebagaimana dimaksud dalam point (2.5.1) s/d (2.5.5) dalam jaminan fidusia maka tidak ada satu ayat atau pasalpun dalam undang-undang Fidusia yang dilanggar oleh TERGUGAT. Pasal 15 Ayat (3) hanya mengatur ketentuan penjualan Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia. Berikut ini adalah kutipan Pasal 15 Ayat (3) undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : "Apabila debitor cedera janji, Penerima Fidusia mempunyai Hak Untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuatan sendiri"
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan oleh karenanya tidak menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
23. Bahwa PENGGUGAT menolak dalil TERGUGAT pada angka 3 dan angka 4 dalam Gugatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, TERGUGAT bertanggungjawab untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT yang timbul akibat dijual secara sepihak barang-barang milik TERGUGAT secara materiil sebesar Rp. 3.675.000.000,- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dan secara immaterial sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah), atau secara keseluruhan kerugian material dan immaterial berjumlah Rp. 53.675.000.000,- (lima puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) ;
Adapun asalan penolakan TERGUGAT atas dalil PENGGUGAT tersebut di atas adalah sebagai berikut:
23.1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa penjualan-penjualan yang dilakukan oleh TERGUGAT telah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, serta sesuai dengan kuasa-kuasa yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, serta pernyataan PENGGUGAT kepada TERGUGAT. Dengan demikian tindakan penjualan yang dilakukan oleh TERGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, dan tidak bertentangan/ melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata ;
23.2. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, terbukti bahwa PENGGUGAT-lah yang mempunyai kewajiban kepada TERGUGAT sebagaimana diakui dalam surat-suranya kepada TERGUGAT;
23.3. Bahwa dengan demikian dikarenakan TERGUGAT tidak melanggar ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, dan TERGUGAT tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun kepada PENGGUGAT;
Penjualan Barang-Barang Jaminan oleh TERGUGAT tidak melanggar/ melawan hukum, dan TERGUGAT tidak mempunyai kewajiban/utang kepada PENGGUGAT, dan oleh karenanya Permohonan Sita Jaminan, Uang Paksa dan Putusan Serta Merta harus ditolak sebab tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
24. Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada angka [5] dalam Gugatannya, yang pada pokoknya menuntut :
(i) agar penjualan barang-barang jaminan oleh TERGUGAT tidak sah ;
(ii) agar TERGUGAT membayar ganti kerugian sebesar 53.675.000.000,- (lima puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) ;
(iii) meminta peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1 Unit Kantor Milik TERGUGAT di Wisma Kyoei Prince lantai 24, Jalan Jend. Sudirman, Kav. 3-4, Jakarta 10220 ;
(iv) agar TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT untuk setiap kali TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo ;
(v) agar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) ;
(vi) agar TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Adapun dasar dan alasan penolakan TERGUGAT atas dalil PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut:
24.1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan PENGGUGAT-pun tidak mempunyai dasar/alas hak untuk menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian yang harus digantikan oleh TERGUGAT. Dengan demikian dalil maupun permohonan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian materiil dan immateriil dan meminta TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi, harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima ;
24.2. Bahwa TERGUGAT menolak dalil maupun permohonan PENGGUGAT untuk Sita Jaminan, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
24.2.1.Bahwa PENGGUGAT hanya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat meletakkan Sita Jaminan terhadap perkara a quo, tanpa menjelaskan/ menguraikan/memerinci barang/benda yang dimohonkan Sita Jaminan. Hal ini sesuai dengan doktrin hukum M. Yahya Harahap, S.H (Mantan Hakim Agung) dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 286, yang berbunyi:
"...penggugat harus menjelaskan dan menunjukkan identitas barang yang hendak disita. Menjelaskan letak, jenis, ukuran, dan batas-batasnya."
24.2.2.Bahwa disamping itu, Pasal 227 HIR mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum dapat diletakkannya Sita Jaminan. Pasal 227 HIR menyatakan:
"Jika ada sangka yang beralasan, bahwa seorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap, baik yang tiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari pada penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlah ketua pengadilan negeri memberi perintah, supaya disita barang itu, dan harus diberitahukan kepada si peminta akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang akan datang untuk menerangkan gugatannya";
24.2.3.Berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR tersebut, sebelum penetapan sita jaminan dapat ditetapkan atas aset-aset milik tergugat, penggugat harus membuktikan adanya "prasangka yang beralasan" bahwa:
- Tergugat akan menggelapkan atau melarikan harta bendanya;
- Bertujuan untuk menjauhkan harta bendanya dari penggugat.
Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan salah satu unsur di atas, maka sita jaminan tidak dapat dikabulkan;
24.2.4.Bahwa dalam perkara a quo, PENGGUGAT tidak dapat menunjukkan fakta hukum atau bukti untuk membuktikan salah satu dari kedua unsur di atas. Karena itu tidak ada "persangkaan yang beralasan" bahwa TERGUGAT akan menggelapkan atau mengasingkan harta bendanya yang bertujuan untuk menjauhkan harta bendanya dari PENGGUGAT;
24.2.5.Bahwa selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 1121 K/Sip/1971, tanggal 5 April 1972 telah mempertimbangkan:
"Apabila Para Penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat tentang adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan mengasingkan barang-barangnya, maka penyitaan tidak dapat dilakukan."
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka terbukti bahwa permohonan Sita Jaminan tersebut adalah permohonan yang kabur, mengada-ada dan tidak berdasar serta tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang ada, sehingga cukup alasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak Sita Jaminan a quo ;
24.3. Bahwa TERGUGAT menolak dalil dan permohonan PENGGUGAT
agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad), dengan alasan sebagai berikut :
24.3.1. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan
panjang lebar di atas, terbukti bahwa permohonan PENGGUGAT agar TERGUGAT membayar ganti kerugian yang dideritanya tidak mempunyai dasar hukum sebab TERGUGAT tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;
24.3.2. Bahwa disamping itu, permohonan PENGGUGAT tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisional, yang mensyaratkan sebagai berikut :
- Gugatan didasarkan pada bukti autentik surat
tulisan tangan (handschript) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
- Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
- Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
- Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Dikabulkannya gugatan provisional, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering ("RV") ;
- Pokok sengketa mengenai bezitrecht ;
24.3.3. Bahwa dari bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT tidak
terdapat satupun yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 180 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 sebagaimana tersebut di atas ;
Bahwa berdasarkan alasan dan dasar sebagaimana tersebut di atas, permohonan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
24.4. Bahwa TERGUGAT menolak pembayaran uang paksa (dwangsom), dengan alasan dan dasar sebagai berikut:
24.4.1. Bahwa tidak satupun dalil dalam posita Gugatan PENGGUGAT yang mendukung permohonan uang paksa tersebut; dan sebagaimana telah diuraikan panjang Iebar di atas, jelas TERGUGAT tidak melakukan perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, dan oleh karena itu, tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak dapat dibenarkan ;
24.4.2. Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 606 a dan 606 b RV, uang paksa (dwangsom) hanya dapat dituntut apabila putusan hakim yang dijatuhkan tidak berupa pembayaran seiumlah uang. Sedangkan tuntutan PENGGUGAT dalam perkara a quo adalah dapat berupa pembayaran sejumlah uang, sehingga uang paksa (dwangsom) tidak mempunyai dasar hukum sama sekali ;
Bahwa untuk jelasnya, TERGUGAT dengan ini mengutip ketentuan-ketentuan RV tersebut sebagai berikut :
Pasal 606 a RV:
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukum untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, oleh harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa."
Pasal 606 b RV:
"Bila keputusan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak lawan dari terhukum berwenang untuk melaksanakan keputusan terhadap sejumlah uang paksa yang ditentukan tanpa lebih dahulu memperoleh alas hak baru menurut hukum."
24.4.3.Bahwa sudah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang (vide: Yurisprudensi Indonesia Jilid I, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1974: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 791 K/Sip/1972) ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan hal-hal tersebut di atas, maka tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima ;
25. Bahwa berdasarkan seluruh fakta-fakta hukum, alasan dan dasar sebagaimana diuraikan di atas, maka TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil maupun permohonan PENGGUGAT dalam Gugatannya ;
PERMOHONAN :
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah kami uraikan diatas, kami mohon agar yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadi!i perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya ; ----------------------------
2. Menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima dikarenakan Gugatan PENGGUGAT kabur/tidak jelas (obscuure libel) dan kurang pihak (Exeptio Plurium Litis Consortium) ; -------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ---------------------------
2. Membebankan PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono) ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat terebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan tanggal 22 Maret 2016 Nomor :53/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Pst., dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ; ----------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -----
3. Menyatakan tidak sah penjualan yang dilakukan TERGUGAT atas barang-barang yang diserahkan kepada TERGUGAT oleh PENGGUGAT sebagai titipan/jaminan tambahan atas pelunasan hutangnya, berupa :
1 (satu) unit mobil merek Toyota Camry V 2.4 ATT polisi B-8117-QH.
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9552-OL.
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9553-OL.
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9554-OL.
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9556-OL.
1 (satu) unit truck Toyota Dyna nomor Polisi B-9557-OL.
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9377-IE.
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9376-IE.
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9375-IE.
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9374-IE.
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9373-IE.
1 (satu) unit truck Mitsubishi nomor Polisi B-9412-IE.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sekaligus sebesar Rp 3.145.000.000.- (Tiga milyar seratus empat puluh lima juta rupiah).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.921.000,- ( Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor :46/SRT.PDT.BDG/2016/PN. JKT. PST. Jo. Nomor :53/PDT.G/2015/PN. JKT. PST. tanggal 01 April 2016 yang dibuat oleh HJ. WATTY WIARTI, SH.MH., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 01 April 2016, Kuasa Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :53/PDT.G/2015/PN. JKT. PST. tanggal 22 Maret 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 Juli 2016 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 21 September 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana sesuai dengan Akta Penerimaan Memori Banding pada tanggal 21 September 2016 Nomor :53/PDT.G/ 2015/PN.JKT.PST., memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 24 September 2016 ; ------------------
Menimbang, sampai perkara ini diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan kontra memori banding ; -------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juli 2016 telah memberi kesempatan kepada Terbanding semula Penggugat untuk membaca dan mempelajari (inzage) berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 Agustus 2016 telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat untuk membaca dan mempelajari (inzage) berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja ; ---------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Pembanding semula Tergugat pada tanggal 01 April 2016 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 53/PDT.G/2015/PN. JKT. PST. tanggal 22 Maret 2016, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat mengajukan keberatan dan alasan-alasan sebagaimana tertuang dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan Terbanding semula Penggugat kurang pihak karena ada pihak-pihak yang tidak digugat oleh Terbanding semula Penggugat dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena ada pihak-pihak yang tidak diikut-sertakan dalam perkara ini, maka gugatan Terbanding semula Penggugat kurang pihak ; ----
DALAM POKMOK PERKARA :
Bahwa Judex Factie keliru dalam mempertimbangkan kesalahan pencantuman tanggal dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan nomor :L05J-01678D dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi untuk peralatan nomor :L06J-02587D.
Bahwa Judex Factie tidak memeriksa/menilai/mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat sehingga telah keliru dengan menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat telah menjual unit-unit mobil (barang-barang jaminan Terbanding semula Penggugat), pada hal faktanya Pembanding semula Tergugat tidak menjual, tetapi menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) atas unit-unit mobil tersebut kepada Terbanding semula Penggugat ; ---------------------------
Bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengakui memiliki kewajiban kepada Pembanding semula Tergugat atas adanya kedua perjanjian tersebut di atas ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dali memori banding tersebut di atas, Pembanding semula Tergugat memohon agar :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima Eksepsi Pembanding semula Tergugat tersebut ; -----------------------
2. Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat kabur/tidak jelas (obscure libel) ; ----------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 53/PDT.G /2015/PN. JKT. PST. tanggal 22 Maret 2016, yang dimohonkan banding terebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum dari Terbanding semula Penggugat tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan Terbanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan-keberatan dan alasan-alasan dalam memori banding Pembanding semula Tergugat tersebut bukan mengenai hal-hal baru, tetapi hanyalah merupakan pengulangan-pengulangan dalil-dalil yang telah dikemukakan pada persidangan Tingkat Pertama sehingga tidak perlu untuk dipertimbangkan, lagi pula alasan-alasan atau keberatan-keberatan tersebut dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, meneliti dan mencermati secara seksama berkas perkara yang meliputi berita acara pemeriksaan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :53/PDT.G/2015/PN. JKT. PST. tanggal 22 Maret 2016 dan memori banding Pembanding semula Tergugat serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo karena pertimbangan tersebut dipandang sudah tepat dan benar, pertimbangan dan alasan hukumnya telah didasarkan pada alat-alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta tidak pula bertentangan dengan hukum, oleh karenanya segala pertimbangan dan alasan putusan tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dan alasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat banding ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 53/PDT.G/2015/PN. JKT. PST. tanggal 22 Maret 2016 harus dikuatkan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara aquo, sehingga oleh karenanya beralasan untuk dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ; -----------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan hukum Acara Perdata yang berlaku serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ; -------------
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 53/PDT. G/2015/PN. JKT. PST. tanggal 22 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : J U M A T tanggal 07 OKTOBER 2016 oleh Kami : ABID SALEH MENDROFA, SH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, PURNOMO RIJADI, SH. dan JAMES BUTAR-BUTAR, SH.MHum., masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.522/PEN/PDT/2016/PT. DKI. tanggal 01 September 2016 ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana pada hari S E L A S A tanggal 18 OKTOBER 2016 diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Para Hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh DAVID DAPALANGGU, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
PURNOMO RIJADI, SH. ABID SALEH MENDROFA, SH.
JAMES BUTAR-BUTAR, SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI,
DAVID DAPA LANGGU, SH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
4. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.- +
Jumlah------------Rp. 150.000,-