54/Pdt.G/Plw/2011/Pn.Lp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 54/Pdt.G/Plw/2011/Pn.Lp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Wisma Kyoei Prince Lt 24, Jl. Jend. Sudirman Kav 3-4, Tanah Abang
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 54/Pdt.G/Plw/2011/Pn.Lp
Filing or appealing side
Wisma Kyoei Prince Lt 24, Jl. Jend. Sudirman Kav 3-4, Tanah Abang
Responding side
PT. ORIX Indonesia Finance (PT. ORIF), berkedudukan di Jakarta, beralamat Kantor di Wisma Kyoei Prince lantai 24, Jl. Jendral Sudirman kav.3-4 Jakarta 10220, untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- Pelawan; L A W A N 1. PT. SEJAHTERA INTI MANDIRI, dalam hal ini diwakili oleh Kurator Deni Purba, SH., LL.M., beralamat di Setia Budi Bisnis Poin Blok BB No. 7, Jl. Setia Budi Medan, selanjutnya disebut --------------------------------------------------------- Terlawan-I; 2. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, berkedudukan di Jakarta, berkantor cabang di Jalan Imam Bonjol Nomor. 7 lantai 3 Medan, selanjutnya disebut ---Terlawan-II; 3. Kementerian Keuangan RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, berkantor di Gedung Keuangan Negara, beralamat di Jl. Diponegoro No. 30 A Medan, untuk selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------------------------- Terlawan-III; 4. Kantor Kurator dan Pengurus Deni Purba, SH., LL.M., dalam hal ini diwakili oleh Deni Purba, SH., LL.M., beralamat di Setia Budi Bisnis Poin Blok BB No. 7, Jl. Setia Budi Medan, selanjutnya disebut ------------------------------------------- Turut Terlawan;