758 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sahid Sudirman Center Lantai 31, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86
Also in 31 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 758 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
IPONG I. PAMBUK, bertempat tinggal di Jalan Pelajar, Gang Dewantara III, RT. IV, No. 68, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada RAHMADI G. LENTAM, SH., MH. dan NADUH, SH, Advokat dari Kantor Advokat BADAN VIKTIMOLOGI KORBAN KEJAHATAN DAN HAK ASASI MANUSIA (BAVIK-HAM), yang beralamat di Jalan C. Bangas No. 11 Lt. III, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Mei 2009,
PEMOHON KASASI dahulu PENGGUGAT/PEMBANDING ;
m e l a w a n :
PT. INDO MURO KENCANA, beralamat di Menara Kristal 2 Suite 2994, Jalan Tanjung Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan Cq. PT. INDO MURO KENCANA Camp Dirung di Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. H.M. SABRI NOOR HERMAN, SH.,MH, 2. M. RUSMADI, SH, 3. HASBIYADHI MUNAWIR, SH, 4. M. NURMIN MARYADIN, SH, dan 5. MOCHAMMAD SALAHUDIN, SH, kesemuanya Advokat dari Kantor Hukum M. SABRI NOOR HERMAN, SH.,MH & REKAN, berkantor di Jalan R. Soeprapto No. 9, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 September 2009.
TERMOHON KASASI I dahulu TERGUGAT I / TERBANDING I ;
CENGBI ML. TORAMBE, beralamat di Jalan Nusa Indah Nomor 61, Muara Teweh,
TERMOHON KASASI II dahulu TERGUGAT II / TERBANDING II ;
PEMERINTAH NEGARA RI cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH cq. BUPATI MURUNG RAYA cq. KEPALA DESA JUKING SOPAN DI DESA JUKING SOPAN, KECAMATAN PERMATA INTAN, KABUPATEN MURUNG RAYA,
TERMOHON KASASI III dahulu TERGUGAT III / TERBANDING III ;
PEMERINTAH NEGARA RI cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH cq. BUPATI MURUNG RAYA cq. CAMAT KECAMATAN PERMATA INTAN, KABUPATEN MURUNG RAYA,
TERMOHON KASASI IV dahulu TERGUGAT IV / TERBANDING IV ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Muara Teweh pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa PENGGUGAT mempunyai sebidang tanah yang digarap terus menerus sejak tahun 1999, yang terletak di Gunung Mas, Hulu Sungai Jihi, termasuk wilayah Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 10 November 2003 Nomor : 181/SKT/62/PEM/JS/2003, yang diketahui Kepala Desa Juking Sopan dan Kepala Adat Desa Juking Sopan, dengan ukuran dan batas-batas :
Panjang : 400 meter
Lebar : 120 meter
Luas : 48.000 meter kuadrat
Utara dengan : Hadi/Sahliman ;
Timur dengan : Acing ;
Selatan dengan : Almarhum Joget ;
Barat dengan : Ani Landai/Triberson ;
Bahwa pada saat PENGGUGAT membuka tanah tersebut di atas, pada tanggal 5 November 1999, sepupu PENGGUGAT yang bernama UWA bin TALAJAN mengalami naas ketika menebang pohon beringin di atas tanah tersebut, yang bersangkutan kemudian dibawa pulang ke rumah dan kemudian meninggal dunia, sehingga tanah yang digarap oleh PENGGUGAT selanjutnya akibat adanya kejadian itu, sesuai kepercayaan, adat istiadat Leluhur Nenek Moyang, menjadi “tanah pali” yang dianggap sakral ;
Bahwa sejak itu tanah tersebut PENGGUGAT pelihara dengan baik, dan PENGGUGAT kelola dengan tanam tumbuh buah-buahan, serta berkenaan dengan peristiwa kecelakaan yang menimpa sepupu PENGGUGAT, UWA bin TALAJAN, di atas “tanah pali” tersebut PENGGUGAT mendirikan “Karamat Pokahan” dan “Bangunan Rumah” sebagai wadah untuk memberikan “sesajen” kepada roh-roh halus sesuai kepercayaan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat adat Suku Dayak Siang yang bertempat tinggal di Desa Juking Sopan ;
Bahwa pada tahun 2004, tanah PENGGUGAT tersebut digarap oleh TERGUGAT I dengan cara melakukan penebangan tanam tumbuh di atasnya, yang akan terus menerus dirawat dan dijaga oleh PENGGUGAT, secara melawan hukum, dan melanggar kaidah-kaidah Hukum Adat Suku Dayak Siang yang berlaku mengenai “tanah pali pokahan” ; sehingga atas perbuatan TERGUGAT I tersebut PENGGUGAT mengajukan keberatan dan pemeriksaan baik kepada Pejabat Instansi Pemerintah terkait maupun kepada Demang Kepala Adat di wilayah Kademangan Murung Raya ;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari keberatan PENGGUGAT, maka Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Murung Raya telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 129/SPT/DKP-MR/IV.2/VII/2004 tanggal 10 Juli 2004 ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Murung Raya, maka Tim Pemeriksa sebanyak 4 (empat) orang melakukan tugas seperti termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 6 Agustus 2004, dan sebagai bukti bahwa tegakan kayu yang ditebang TERGUGAT I berdasarkan inventarisasi sebanyak 74 potong = 397,60 m³ sesuai dengan daftar ukur dan rekapitulasi ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 4 (empat) orang Tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Murung Raya tersebut, PT. INDO MUARA KENCANA hanya dikenakan sanksi untuk membayar Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) ;
Bahwa keberatan PENGGUGAT mengenai masalah “pelanggaran adat” yang dilakukan TERGUGAT I di atas tanah kepunyaan PENGGUGAT tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Adat Desa Juking Sopan, Demang Kepala Adat Wilayah Hukum Adat Kecamatan Permata Intan, dan Demang Koordinator Kabupaten Murung Raya, dengan surat tertanggal 30 Mei 2004 yang ditujukan kepada TERGUGAT I, dan kemudian Demang Koordinator Kabupaten Murung Raya secara tersendiri mengirimkan surat tertanggal 30 Juni 2004 kepada TERGUGAT I, yang diikuti Saudara BERTHO K. KONDRAT, ST Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya telah mengirim nota, tertanggal 30 Juni 2004 kepada TERGUGAT I ;
Bahwa selanjutnya atas keberatan PENGGUGAT tersebut di atas, Camat Permata Intan Kabupaten Murung Raya menyelenggarakan pertemuan musyawarah yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat, Nomor : 592.2/72/PI/PEM, tanggal 16 Februari 2005 ;
Bahwa atas keberatan adanya “pelanggaran adat” oleh TERGUGAT tersebut, sekaligus menindaklanjuti Berita Acara Rapat, Nomor : 592.2/72/PI/PEM, tanggal 16 Februari 2005, Demang se-Kabupaten Murung Raya mengadakan Sidang Adat Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya, pada tanggal 15 Maret 2005 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Putusan Sidang Adat Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya, tertanggal 15 Maret 2005 ;
Bahwa Sidang Adat Kademangan se Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu tersebut telah menetapkan Keputusan Adat bahwa pihak PT. INDO MUARA KENCANA dikenakan sanksi/denda atas pelanggaran Hukum Adat sebagaimana tertuang dalam Kitab Hukum Adat Tertulis halaman 22 Pasal 91 tentang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”, maka oleh karena itu PT. INDO MUARA KENCANA wajib membayar kepada IPONG bin IYA PAMBUK sanksi/denda Hukum Adat yang terdiri dari :
“PALAS HINTING PALI TARA DANUM” berupa :
Jirou yaitu Cipon Ico yang apabila diuangkan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) butir telur ayam kampung ;
1 (satu) buah piring porselin warna putih ;
1 (satu) bilah pisau ;
1 (satu) ekor ayam kampung ;
1 (satu) ekor babi ;
Batun Saki yaitu Cipon Tolu yang apabila diuangkan sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) ; dan
“Denda Pelanggaran Hukum Adat “HINTING PALI TARA DANUM” berupa uang tunai sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Bahwa karena Penetapan Sidang Adat Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya tersebut tidak diindahkan oleh TERGUGAT I, maka Demang Koordinator Kabupaten Murung Raya telah mengirim surat kepada Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan dengan Surat Nomor : 21.DK/III/05, tanggal 26 Maret 2005 ;
Bahwa karena TERGUGAT I tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pelanggaran Hukum Adat tersebut di atas, maka PENGGUGAT meneruskan permasalahan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sehingga Gubernur Kalimantan Tengah telah mengirim surat kepada Bupati Murung Raya pada tanggal 15 Juni 2005 Nomor : 593.83/799/Huk ;
Bahwa karena tidak ada tindak lanjut dari Bupati Murung Raya terhadap Surat Gubernur dimaksud, maka PENGGUGAT meneruskan laporan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan selanjutnya Komisi A menerbitkan laporan tanggal 30 Juli 2005 yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat Drs. Hendry S. Djala dan Sekretaris Akhmad Subandi ;
Bahwa karena TERGUGAT I tidak memenuhi Keputusan Sidang Adat Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya, tertanggal 15 Maret 2005, dan bahkan TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum kedua kalinya terhadap tanah PENGGUGAT pada tanggal 11 Desember 2006, maka Demang Koordinator Kabupaten Murung Raya, dengan Surat Nomor : 13/DK-Mura/I/07, tanggal 10 Januari 2007 mengingatkan kepada TERGUGAT I agar segera memenuhi Keputusan Sidang Adat Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya, tertanggal 15 Maret 2005 ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 3 Februari 2007, TERGUGAT I (PT. INDO MUARA KENCANA) baru membayar Pelanggaran Adat “Muntam Hinting Pali Tana Danum” tersebut sebesar Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) kepada PENGGUGAT sesuai Berita Acara Pembayaran Putusan Adat Berupa Pelanggaran “Muntam Hinting Pali Tana Danum” tertanggal 3 Februari 2007 ;
Bahwa seharusnya setelah memenuhi Sanksi Adat atas Pelanggaran Adat “Muntam Hinting Pali Tana Danum” sesuai Keputusan Sidang Adat Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya, tertanggal 15 Maret 2005 tersebut pada tahun 2007, tersebut di atas, TERGUGAT I tidak lagi mengulangi perbuatannya, namun ternyata tanah kepunyaan PENGGUGAT tersebut beserta tanam tumbuh di atasnya musnah akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT I dengan menyuruh para karyawannya antara lain I. SAHAT SIMANJUNTAK (Manager CGLM PT. INDO MUARA KENCANA), KRIS, EBEN, CENGBI ML. TORAMBE, dan H. ABER (Karyawan PT. INDO MUARA KENCANA), pada tanggal 27 Agustus 2007 ;
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I kedua kalinya ini, PENGGUGAT melaporkan peristiwa tersebut kepada KAPOLSEK PERMATA INTAN dengan surat tertanggal 4 November 2007, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : LP/L/52/XI/2007/Ka SPK, tanggal November 2007 dari Kepolisian Sektor Permata Intan, serta Surat Perintah Penyidikan No. Pol.Sprint.Dik/28/XI/2007/Reskrim, tanggal 8 November 2007 ;
Bahwa kemudian KAPOLSEK PERMATA INTAN dengan surat No. Pol. : B/27/I/Reskrim, tertanggal 8 Januari 2008, perihal Perkembangan Penyidikan, yang ditujukan kepada Keluarga PENGGUGAT yang menjelaskan, Penyidik telah meminta keterangan terhadap saksi atas nama KRISTIAWAN bin TELUK, EBEN LEMBOH bin SENAS LEMBOH, dan BENO bin IYA, dan KAHAYAN, SH bin LALI, sedangkan untuk Saudara CENGBI dan H. ABER meskipun telah dipanggil namun tidak hadir tanpa pemberitahuan ;
Bahwa perbuatan TERGUGAT I yang telah merusak tanah, memusnahkan segala tanam tumbuh di atasnya, menghancurkan bangunan “Karamat Pokahan”, “Bangunan Rumah” sebagai wadah untuk memberikan “sesajen” kepada roh-roh halus sesuai kepercayaan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat adat Suku Dayak Siang, dan Rumah Kediaman PENGGUGAT pada bulan Agustus 2007 tersebut di atas posita angka – 17 adalah suatu perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hak-hak subyektif orang lain yaitu PENGGUGAT, dan secara nyata melecehkan kepercayaan Suku Dayak Siang, yang hidup, berlaku dan dihormati dalam kehidupan masyarakat Suku Dayak Siang di Kabupaten Murung Raya sebagaimana yang pernah TERGUGAT I penuhi Sanksi Adatnya atas Pelanggaran Adat “Muntam Hinting Pali Tana Danum” pada bulan Februari 2007 ;
Bahwa ternyata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I tersebut atas dasar kerja sama dan konspirasi dengan itikad buruk bersama dengan karyawannya yang bernama CENGBIE ML. TORAMBE, atau TERGUGAT II dengan dibantu Kepala Desa Juking Sopan atau TERGUGAT III, dan Camat Permata Intan atau TERGUGAT IV, bahwa TERGUGAT II direkayasa dan mendaku seolah-oleh sebagai Pemilik Tanah Sengketa kepunyaan PENGGUGAT tersebut di atas ;
Bahwa pendakuan TERGUGAT II dengan dibantu TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atas tanah kepunyaan PENGGUGAT yang pernah dibayar Sanksi Pelanggaran Adatnya oleh TERGUGAT I tersebut di atas, dengan cara menerbitkan Surat Pernyataan, tertanggal 13 November 2006, diketahui oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang menerangkan TERGUGAT II ada memiliki sebidang tanah yang dikuasai sejak tahun 2000 dengan ukuran luas 33,176 dengan batas-batas :
Utara dengan : Ariyanto ;
Timur dengan : Andung (alm) ;
Selatan dengan : Suriansyah ;
Barat dengan : Misdiani Firdaus ;
Bahwa dengan dasar itu kemudian TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan transaksi pembayaran ganti rugi dan perjanjian penyewaan tanah kepunyaan PENGGUGAT, hal mana terungkap dari Surat Pernyataan Telah Menerima Pembayaran Ganti Rugi Untuk Drill Pad Serta Persyaratannya antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada tanggal
Bahwa pendakuan TERGUGAT II dengan dibantu TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atas tanah kepunyaan PENGGUGAT tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, adat istiadat yang berlaku dan hak-hak subyektif orang lain yaitu PENGGUGAT dengan alasan :
Bahwa tanah kepunyaan PENGGUGAT yang didakui oleh TERGUGAT II sebagai kepunyaannya berbeda ukuran dan batas-batasnya ;
Bahwa tanah kepunyaan PENGGUGAT telah pernah dipenuhi Sanksi Adatnya atas Pelanggaran Adat “Muntam Hinting Pali Tana Danum” sesuai Keputusan Sidang Adat Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya, tertanggal 15 Maret 2005, yang direalisasikan TERGUGAT I, tanggal 3 Februari 2007 ;
Bahwa tanah kepunyaan PENGGUGAT sejak digarap tahun 1999, kemudian terjadinya peristiwa kecelakaan yang menyebabkan saudara sepupu PENGGUGAT atas nama UWA bin TAKAJAN meninggal dunia ketika membantu PENGGUGAT menggarap tanah tersebut, kemudian atas peristiwa tersebut PENGGUGAT dirikan bangunan “Karamat Pokahan”, “Bangunan Rumah” sebagai wadah untuk memberikan “sesajen” kepada roh-roh halus sesuai kepercayaan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat adat Suku Dayak Siang, dan membangun Rumah Kediaman PENGGUGAT, tidak ada keberatan dari siapapun maupun pihak manapun termasuk TERGUGAT I, TERGUGAT II yang mendaku sebagai pemilik, maupun keberatan dari TERGUGAT III dan TERGUGAT IV ;
Bahwa sampai kemudian PENGGUGAT menuntut TERGUGAT I atas Pelanggaran Adat “tanah pali” atas tanah kepunyaan PENGGUGAT yang prosesnya sejak tahun 2004 sampai kemudian TERGUGAT I dijatuhi Sanksi Adat atas Pelanggaran Adat “Muntam Hinting Pali Tana Danum” dan kemudian membayar kepada PENGGUGAT sesuai Keputusan Sidang Adat Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya, tertanggal 15 Maret 2005, yang direalisasikan TERGUGAT I, tanggal 3 Februari 2007 tidak ada siapapun dan pihak manapun yang berkeberatan atau mendakui sebagai pemilik tanah tersebut selain PENGGUGAT, dan bahkan tidak ada keberatan atau sanggahan apapun dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV ;
Bahwa kejanggalan lainnya dalam Surat Pernyataan TERGUGAT II, tertanggal 13 November 2006, ada tanda tangan saksi atas nama ANDUNG yang sudah meninggal dunia tetapi anehnya ikut bertandatangan, apa ia orang sudah meninggal dunia bisa menandatangani surat ? ;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum TERGUGAT I yang merusak tanah kepunyaan PENGGUGAT, memusnahkan tanam tumbuh di atasnya, serta menghancurkan bangunan “Karamat Pokahan”, “Bangunan Rumah” tempat tinggal PENGGUGAT sebagai wadah untuk memberikan “sesajen” kepada roh-roh halus sesuai kepercayaan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat adat Suku Dayak Siang, dengan memerintahkan para karyawannya antara lain I. SAHAT SIMANJUNTAK (Manager CGLM PT. INDO MUARA KENCANA), KRIS, EBEN, CENGBI ML. TORAMBE, dan H. ABER (Karyawan PT. INDO MUARA KENCANA), pada tanggal 27 Agustus 2007, perbuatan mana berlanjut sampai sekarang ini sehingga tidak dapat dikelola lagi oleh PENGGUGAT, telah menimbulkan kerugian yang demikian besar pada PENGGUGAT ;
Bahwa demikian pula pendakuan TERGUGAT II atas tanah kepunyaan PENGGUGAT dengan dibantu oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah suatu perbuatan melawan hukum, yang telah menimbulkan kerugian dan mengakibatkan hilangnya hak-hak PENGGUGAT ;
Bahwa transaksi ganti rugi maupun sewa menyewa antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan dibantu TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV atas tanah kepunyaan PENGGUGAT adalah suatu transaksi yang tidak sah atau melawan hukum, dan dilakukan dengan itikad buruk yang mengakibatkan hilangnya hak-hak PENGGUGAT sebagai orang yang berhak atas tanah sengketa ;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum TERGGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IV tersebut di atas, menurut hukum menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian baik material maupun immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT ; yang apabila dirinci masing-masing sebagai berikut :
Perbuatan TERGUGAT I yang melanggar larangan memasuki “tanah pali” untuk kedua kalinya pada tanggal 27 Agustus 2007 mengacu pada Sanksi Adat atas Pelanggaran Adat “MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM” Keputusan Sidang Adat Kedamangan se-Kabupaten Murung Raya, tertanggal 15 Maret 2005 mengacu Kitab Hukum Adat Tertulis halaman-22 Pasal 91 tentang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM” yang pernah dipenuhi TERGUGAT I sebesar Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah), pelanggaran kedua ini terjadi pada tahun 2007 sehingga hemat PENGGUGAT, cukup memenuhi rasa keadilan apabila TERGUGAT I yang secara faktual menguasai tanah kepunyaan PENGGUGAT membayar kerugian material berupa Sanksi Adat atas Pelanggaran Kedua ini sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT ;
Perbuatan TERGUGAT I memusnahkan identitas kepercayaan adat berupa bangunan “Karamat Pokahan”, serta memusnahkan “Bangunan Rumah” tempat tinggal PENGGUGAT sekaligus tempat untuk memberikan “sesajen” kepada roh-roh halus sesuai kepercayaan yang PENGGUGAT hormati sesuai adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat adat Suku Dayak Siang, kerugian mana sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, karena kerugian yang diderita khusus dalam hal ini berupa identitas budaya dan kepercayaan yang diyakini secara turun temurun sesuai adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat adat Suku Dayak Siang, namun apabila diperhitungkan dengan uang guna melangsungkan upacara adat pemulihan identitas budaya dan adat istiadat dimaksud, sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang wajib dibebankan kepada TERGUGAT I yang secara nyata melakukan perbuatan itu ;
Perbuatan TERGUGAT I yang merusak tanah, memusnahkan tanam tumbuh berupa buah-buahan yang merupakan aset untuk masa depan PENGGUGAT cukup memenuhi rasa keadilan apabila TERGUGAT I yang secara faktual melakukan perbuatan ini membayar kerugian material sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT ;
Perbuatan TERGUGAT I yang telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di atas tanah kepunyaan PENGGUGAT secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan PENGGUGAT, yang mengakibatkan PENGGUGAT kehilangan hak untuk memanfaatkan sendiri pengelolaan atau pengusahaan atas tanah kepunyaan PENGGUGAT tersebut, setara dengan apa yang telah diperoleh TERGUGAT I selama mengusahakan tanah PENGGUGAT, berdasarkan hasil produksi usaha pertambangan TERGUGAT I pada tahun 2007 dengan perincian :
Emas sebanyak 822.585 kg x 1000 x Rp 200.000 = Rp 164.517.000.000.000,- (seratus enam puluh empat trilyun lima ratus tujuh belas milyar rupiah) ;
Perak sebanyak 8.323.339 kg x 1000 x Rp 10.000 = Rp 83.233.390.000.000,- (delapan puluh tiga trilyun dua ratus tiga puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
dengan asumsi hasil produksi yang sama pada tahun 2008 dan 2009 menjadi : Rp 164.517.000.000.000 + Rp 83.233.390.000.000 x 3 (Hasil Produksi Tahun 2007, 2008, dan 2009) = Rp 743.251.170.000.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga trilyun dua ratus lima puluh satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah), cukup memenuhi rasa keadilan apabila TERGUGAT I yang secara faktual mengusahakan tanah PENGGUGAT tersebut membayar kerugian material sebesar Rp 743.251.170.000.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga trilyun dua ratus lima puluh satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) x 5% = Rp 37.162.558.500.000,- (tiga puluh tujuh trilyun seratus enam puluh dua milyar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT ;
Perbuatan TERGUGAT II yang mendaku sebagai pemilik tanah kepunyaan PENGGUGAT dan kemudian melakukan transaksi ganti rugi dan sewa menyewa dengan TERGUGAT I, telah mengakibatkan PENGGUGAT dirugikan sehingga tidak dapat memperoleh hak yang seharusnya dapat PENGGUGAT nikmati atas tanah kepunyaan PENGGUGAT, cukup memenuhi rasa keadilan apabila TERGUGAT II yang secara faktual melakukan perbuatan pendakuan ini membayar kerugian material sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT ;
Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV yang sistematis merekayasa bahwa tanah kepunyaan PENGGUGAT sesungguhnya adalah kepunyaan TERGUGAT II yang seolah-olah dilengkapi Surat Pernyataan, tertanggal 13 November 2006 yang diketahui oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, cukup memenuhi rasa keadilan apabila TERGUGAT I s.d. TERGUGAT IV ini membayar kerugian material secara tanggung renteng sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada PENGGUGAT ;
Bahwa PENGGUGAT memiliki persangkaan yang beralasan selama proses pemeriksaan perkara, TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dengan dibantu TERGUGAT III dan TERGUGAT IV melakukan tindakan yang bersifat memindahkan hak dan atau mengalihtangankan penguasaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas tanah kepunyaan PENGGUGAT kepada pihak lain, karenanya dalam tindakan pendahuluan yang bersifat provisi, mohon diperintahkan agar TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV atau pihak manapun yang memperoleh hak daripadanya agar tidak melakukan tindakan tersebut sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pasti ;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan terhadap perkara ini, dan sekaligus agar hak-hak PENGGUGAT dapat dilindungi dari kerugian yang lebih besar mohon dapat kiranya diletakkan sita jaminan atas tanah sengketa sesuai posita angka-1 gugatan ini, beserta sita jaminan atas benda bergerak dan tidak bergerak yang ada di atasnya ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh di Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menetapkan hari persidangan dan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya, dan memutuskan sebagai hukum ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Muara Teweh agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Memerintahkan agar TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV atau pihak manapun yang memperoleh hak daripadanya agar tidak melakukan tindakan yang bersifat memindahkan hak dan atau mengalihtangankan penguasaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas obyek sengketa sesuai posita angka-1, kepada pihak lain sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pasti ;
Meletakkan sita jaminan atas tanah sengketa dimaksud posita-1 beserta segala benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang ada di atasnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan sebidang tanah yang digarap terus menerus sejak tahun 1999, yang terletak di Gunung Mas, Hulu Sungai Jihi, termasuk wilayah Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 10 November 2003 Nomor : 181/SKT/62/PEM/JS/2003, yang diketahui Kepala Desa Juking Sopan dan Kepala Adat Desa Juking Sopan, dengan ukuran dan batas-batas :
Panjang : 400 meter
Lebar : 120 meter
Luas : 48.000 meter kuadrat
Utara dengan : Hadi/Sahliman ;
Timur dengan : Acing ;
Selatan dengan : Almarhum Joget ;
Barat dengan : Ani Landai/Triberson ;
adalah kepunyaan PENGGUGAT ;
Menyatakan Surat Pernyataan, tertanggal 13 November 2006 yang dibuat oleh TERGUGAT II dan diketahui oleh TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus, dengan perincian masing-masing sebagai berikut :
TERGUGAT I membayar ganti kerugian berupa Sanksi Adat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT akibat melanggar larangan memasuki “tanah pali” untuk kedua kalinya pada tanggal 27 Agustus 2007 sesuai Sanksi Adat atas Pelanggaran Adat “MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM” mengacu Kitab Hukum Adat Tertulis halaman-22 Pasal 91 tentang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM” ;
TERGUGAT I membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT akibat memusnahkan identitas kepercayaan adat berupa bangunan “Karamat Pokahan”, serta memusnahkan “Bangunan Rumah” tempat tinggal PENGGUGAT sekaligus tempat untuk memberikan “sesajen” kepada roh-roh halus sesuai kepercayaan yang PENGGUGAT hormati sesuai adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat adat Suku Sayak Siang ;
TERGUGAT I membayar ganti kerugian material sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT akibat merusak tanah, memusnahkan tanah tumbuh berupa buah-buahan yang merupakan aset untuk masa depan PENGGUGAT ;
TERGUGAT I membayar ganti kerugian material sebesar Rp 37.162.558.500.000,- (tiga puluh tujuh trilyun seratus enam puluh dua milyar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT ; akibat telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di atas tanah kepunyaan PENGGUGAT secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan PENGGUGAT ;
TERGUGAT II membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT karena mendaku sebagai pemilik tanah kepunyaan PENGGUGAT dan kemudian melakukan transaksi ganti rugi dan sewa menyewa dengan TERGUGAT I ;
TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng membayar ganti kerugian material sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada PENGGUGAT, karena merekayasa tanah kepunyaan PENGGUGAT sesungguhnya adalah kepunyaan TERGUGAT II ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dalam perkara ini ;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara ;
ATAU apabila Pengadilan Negeri Muara Teweh cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan keputusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I :
Surat Gugatan Salah Subyek :
I.1. Bahwa berdasarkan akta pendirian PT. Indo Muro Kencana Akta Notaris Kartini Muljadi, SH. Nomor : 123 tanggal 21 Februari 1985 juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Indo Muro Kencana berupa Akta Notaris Hj. Enny Nurillah Nitikusumo, SH. Nomor : 2 tanggal 1 Februari 2006 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Indo Muro Kencana yang telah diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 November 2007 bahwa PT. Indo Muro Kencana adalah berkedudukan dan berkantor di Gedung Graha Kirana Lantai 15 Jalan Yos Sudarso Kav. 88 Jakarta Utara dan bukanlah berkedudukan dan berkantor di Menara Kristal 2 Suite 2994 Jalan Tanjung, Cilandak Barat, Jakarta Selatan ;
I.2. Sedangkan PT. Indo Muro Kencana yang ada di Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya adalah hanya merupakan camp saja, sama sekali bukan subyek hukum yang dapat berdiri sendiri dan oleh karenanya tidaklah dapat dijadikan pihak dalam perkara perdata ini ;
I.3. Bahwa Camp Dirung tersebut di atas adalah merupakan camp milik PT. Indo Muro Kencana yang berkedudukan dan berkantor di Gedung Graha Kirana Lantai 15 Jalan Yos Sudarso Kav. 88 Jakarta Utara bukan PT. Indo Muro Kencana yang berkedudukan dan berkantor di Menara Kristal 2 Suite 2994 Jalan Tanjung, Cilandak Barat, Jakarta Selatan ;
I.4. Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat in casu adalah jelas salah subyek dan oleh karena sudah sepatutnya menurut hukum gugatan yang demikian dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal suatu surat gugatan ;
II.Surat Gugatan Kurang Pihak :
II.1. Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada posita point 28.4 juga menuntut atau juga mempermasalahkan mengenai hasil produksi tambang emas, sedangkan sebagaimana diketahui bahwa bahan tambang in casu tambang emas adalah merupakan harta kekayaan nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai oleh negara dalam hal ini Departemen Pertambangan Republik Indonesia ;
II.2. Sedangkan dalam kegiatan penambangan di wilayah Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tergugat I hanyalah sebagai kontraktor atau pihak yang melaksanakan kegiatan pertambangannya saja dengan sistem kerja yang dituangkan dalam surat perjanjian yang diberi nama Kontrak Karya ;
II.3. Dengan demikian seharusnya menurut hukum acara perdata Penggugat juga harus menarik pihak Pemerintah Republik Indonesia sebagai pihak Tergugat dalam perkara perdata ini ;
II.4. Bahwa berdasarkan dalil bantahan tersebut di atas maka Tergugat I berpendapat bahwa surat gugatan Penggugat in casu adalah kurang pihak atau kurang subyeknya sehingga menurut hukum sudah sepatutnya gugatan Penggugat yang demikian dinyatakan tidak dapat diterima ;
III. Surat Gugatan Kabur atau Obscuur Libel :
III.1. Bahwa surat gugatan dalam menuntut kerugian material sama sekali tidak menguraikan atau menjelaskan secara nyata apa yang menjadi kerugian bagi pihak Penggugat seperti pada posita point 28.3 dimana Penggugat menuntut Tergugat I atas tindakan pengrusakan atas tanah dan tanam tumbuh yang ada di atasnya sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanpa menjelaskan berapa jumlah dan apa jenis tanam tumbuh yang rusak, sehingga kerugian material yang mana yang rusak sehingga bernilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut ;
III.2. Bahwa begitu pula posita point 28.4.nya dimana Penggugat dalam menuntut kerugian material pertambangan emas dengan cara berasumsi, apalagi setiap lokasi tambang tidaklah selalu sama hasil tambangnya satu sama lainnya ;
III.3. Bahwa menurut hukum tuntutan kerugian material haruslah diperhitungkan secara nyata dan jelas terkecuali mengenai tuntutan kerugian immaterial ;
III.4. Berdasarkan atas uraian dalil bantahan tersebut di atas maka Tergugat I berpendapat surat gugatan yang demikian sudah sepatutnya dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena surat gugatan dapat dikualifikasikan surat gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Muara Teweh telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw. tanggal 12 April 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat I ;
DALAM PROVISI :
Menolak permohonan provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp 4.941.000,- (empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dengan putusan No. 43/PDT/2010/PT.PR. tanggal 29 Oktober 2010.
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 24 November 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Desember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Para Tergugat/Para Terbanding yang pada tanggal 27 Desember 2010, 30 Desember 2010 dan 3 Januari 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding dan Para Tergugat/Para Terbanding tidak mengajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
KEBERATAN PERTAMA
Berdasarkan Yurisprudensi yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 4 Oktober 1972 Nomor : 334 K/Sip/1972, ditegaskan bahwa Putusan Judex Facti tidak boleh merubah dalil gugat (posita) dari Penggugat.
Adapun Putusan Judex Facti (baik Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) tertanggal 29 Oktober 2010 Nomor : 43/PDT/2010/PT.PR, yang diberitahukan secara resmi kepada PEMOHON KASASI, pada hari Kamis, 25 November 2010 maupun Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw yang telah merubah jawaban (bantahan) dari Tergugat I (Termohon Kasasi I/Terbanding I) sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) tertanggal 29 Oktober 2010 Nomor : 43/PDT/2010/PT.PR, pada bagian TENTANG HUKUM halaman-4 dan halaman-5 berbunyi :
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 26 April 2010, yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding.”
“Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, dapat dipertahankan dalam peradilan banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan.”
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, pada halaman-53 bagian pertimbangan hukum, yang diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) berbunyi :
“Menimbang, bahwa namun demikian Tergugat I mendalilkan bahwa tanah sengketa yang terletak di Gunung Mas Desa Juking Sopan tersebut sekarang sudah menjadi miliknya yang diperoleh dari Tergugat II sebagaimana bukti T.1.5 (T.II.4) sampai T.1.13, maupun yang diperolehnya dari Penggugat sebagaimana bukti P.25/T.20.”
Bahwa dari berkas perkara ic. jawab jinawab Para Pihak selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, Termohon Kasasi I (Tergugat I/Terbanding I) sama sekali tidak pernah mendalilkan atau menyatakan “Memperoleh tanah dari Penggugat (Pemohon Kasasi) sebagaimana bukti P.25/T.20.” ;
Termohon Kasasi I (Tergugat I/Terbanding I) justru dengan tegas menyangkal kepemilikan PEMOHON KASASI (PENGGUGAT/PEMBANDING) atas tanah sengketa ;
Bahwa sebagai bukti bahw Judex Facti telah merubah jawaban (bantahan) TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) sebagai berikut :
Jawaban angka-1 Tergugat I : “Bahwa tidak benar Penggugat ada memiliki tanah sebagaimana dalil gugatan pada posita point 1 in casu, akan tetapi tanah yang menjadi obyek sengketa adalah telah dibebaskan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan cara Tergugat I telah membayar ganti rugi kepada Tergugat II.” ;
Jawaban angka-7 Tergugat I : “Bahwa sedangkan mengenai masalah pelanggaran adat Hinting Pali Tana Danum adalah sama sekali tidak ada hubungannya dengan persoalan sengketa tanah in casu karena keterlibatan Penggugat asli dalam sengketa adat tersebut hanyalah sebagai orang yang dikuasakan oleh ahli waris Uwa bin Talajan bukan bertindak untuk diri sendiri dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan sengketa kepemilikan tanah.” ;
Bahwa mengacu uraian keberatan tersebut di atas, hemat PEMOHON KASASI, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) Nomor : 43/PDT/2010/PT.PR, yang hanya sekedar mengambil alih (menguatkan) pertimbangan hukum pada halaman-53 Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, adalah tidak menerapkan hukum acara perdata ic. tertib beracara (procees orde) dan atau hukum pembuktian sebagaimana mestinya, sehingga seyogyanya dinyatakan batal ;
KEBERATAN KEDUA
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) tertanggal 29 Oktober 2010 Nomor : 43/PDT/2010/PT.PR, pada bagian TENTANG HUKUM halaman-4 dan halaman-5 yang hanya sekedar mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama (Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw), adalah tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dan sama sekali tidak mengandung suatu motivering splict. Sehingga adanya kekeliruan Hakim tingkat pertama dalam meninjau/menafsirkan bukti surat dengan melawan hukum secara mutatis mutandis menjadi pertimbangan hukum yang keliru dan melawan hukum pula dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti).
Adapun Putusan Judex Facti (baik Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) tertanggal 29 Oktober 2010 Nomor : 43/PDT/2010/PT.PR, maupun Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw) telah merubah/meninjau/menafsirkan secara keliru dan dengan melawan hukum bukti surat baik dari Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi I (Tergugat I/Terbanding I) sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, pada halaman-55 bagian pertimbangan hukum, yang diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) berbunyi :
“Menimbang, bahwa di dalam bukti P.25/T.20 disebutkan pada tanggal 3 Maret 2007 antara Penggugat dan Tergugat I telah dilakukan kesepakatan, dimana di dalam kesepakatan disebutkan Penggugat telah menerima pembayaran denda adat sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan palas tambahan sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari Tergugat I.”
Bahwa sebagai bukti Judex Facti (Pengadilan Tinggi Palangka Raya maupun Pengadilan Negeri Muara Teweh) telah merubah/meninjau/menafsirkan secara keliru dan dengan melawan hukum bukti surat baik dari PEMOHON KASASI maupun TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) tersebut dia atas, sebagai berikut :
(Mohon periksa apa yang tertulis dalam bukti surat P.25/T.20 (Berita Acara Pembayaran Putusan Adat berupa Pelanggaran Muntam Hinting Pali Tana Danum Tahun 2004 oleh PT. INDO MORO KENCANA terhadap IPONG I. PAMBUK wilayah Desa Tasat Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya) ;
P.25/T.20 dibuat pada hari Sabtu, tanggal 3 Februari 2007 bukan tanggal 3 Maret 2007, dan isi P.25/T.20 angka-2 khususnya mengenai Saki/Palas Tambahan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bukan sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), berbunyi :
“Bahwa sebagai realisasi dari point di atas, Ipong I. Pambuk bersedia menerima denda adat sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), berikut dengan Saki/Palas Tambahan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari PT. Indo Muro Kencana (PT.IMK) dan Berita Acara ini dapat berlaku juga sebagai bukti pembayaran.”
Bahwa mengacu uraian keberatan tersebut di atas, hemat PEMOHON KASASI, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) Nomor : 43/PDT/2010/PT.PR, yang hanya sekedar mengambil alih (menguatkan) pertimbangan hukum pada halaman-55 Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, adalah tidak menerapkan hukum acara perdata ic. tertib beracara (procees orde) dan atau hukum pembuktian sebagaimana mestinya, dan telah merubah/meninjau/ menafsirkan secara keliru dan dengan melawan hukum bukti surat baik dari PEMOHON KASASI maupun TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I//TERBANDING I) sehingga seyogyanya dinyatakan batal, sesuai dengan Yurisprudensi yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1957 Nomor : 143 K/Sip/1956, yang menegaskan “soal penafsiran surat pada umumnya yang bersifat kenyataan adalah penghargaan terhadap fakta kecuali penafsirannya melanggar hukum.” ;
KEBERATAN KETIGA
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 November 1958 Nomor : 36 K/Sip/1958, ditegaskan bahwa Pengadilan tidak berwenang untuk meninjau kembali suatu putusan desa mengenai tanah sanggan.
Bahwa sejalan dengan Yurisprudensi ini, secara analogis hemat Pemohon Kasasi, jika Pengadilan tidak berwenang meninjau suatu putusan desa mengenai tanah, maka Pengadilan Tinggi Palangka Raya maupun Pengadilan Negeri Muara Teweh (Judex Facti) juga tidak berwenang untuk meninjau keputusan Demang Kepala Adat se-Kabupaten Murung Raya, yang telah menjatuhkan denda adat atas pelanggaran hukum adat Suku Dayak Siang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM” terhadap Termohon Kasasi I (Tergugat I/Terbanding).
Adapun putusan Judex Facti (baik Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) tertanggal 29 Oktober 2010 Nomor : 43/PDT/2010/PT.PR, yang diberitahukan secara resmi kepada PEMOHON KASASI, pada hari Kamis, 25 November 2010 maupun Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw) yang telah meninjau keputusan Demang Kepala Adat se-Kabupaten Murung Raya, yang telah menjatuhkan denda adat atas pelanggaran hukum adat Suku Dayak Siang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM” terhadap Termohon Kasasi I (Tergugat I/Terbanding) sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, pada halaman-54 sampai dengan halaman-57 bagian pertimbangan hukum, yang diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) berbunyi :
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I membantah/menyatakan bahwa tanah sengketa bukan lagi milik Penggugat, demikian pula Tergugat III membantah/mengatakan bahwa gugatan Penggugat hanyalah rekayasa, demikian pula Tergugat IV mengatakan tidak adanya hubungan hukum dengan Penggugat sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat IV, sedangkan Penggugat tetap mendalilkan bahwa sampai sekarang tanah sengketa yang terletak di Gunung Mas Desa Juking Sopan tersebut masih merupakan tanah pali pokahan miliknya, sehingga perbuatan Tergugat I yang telah melakukan penebangan tanam tumbuh di atas tanah tersebut dengan dibantu Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar kaidah-kaidah hukum adat Suku Dayak Siang yang berlaku mengenai tanah pali pokahan, maka Majelis akan mempertimbangkan bukti T.25/T.20 mengingat bukti tersebut sangat berarti di dalam menelaah permasalahan perkara ini sebagai berikut.” (halaman-54) ;
“Menimbang, bahwa di dalam bukti P.25/T.20 disebutkan pada tanggal 3 Maret 2007 antara Penggugat dan Tergugat I telah dilakukan kesepakatan, dimana di dalam kesepakatan disebutkan Penggugat telah menerima pembayaran denda adat sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan Palas Tambahan sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari Tergugat I.” (halaman-55)
“Menimbang, bahwa di dalam bukti P.25/T.20 tersebut dinyatakan pula persyaratan bahwa Penggugat tidak berhak lagi mengajukan tuntutan terhadap Tergugat I yang berkaitan dengan tanah adat pali pokahan dengan konsekuensi gugur demi hukum dan Penggugat juga sepakat tidak akan menghalang-halangi proses ganti rugi tanah dan tanam tumbuh antara Tergugat I dengan pemilik tanah yang sah lainnya, dimana kalau melanggar ketentuan tersebut siap dituntut berdasarkan hukum yang berlaku.” (halaman-55) ;
“Menimbang, bahwa wujud dari disepakatinya Penggugat tidak akan menghalang-halangi proses ganti rugi tanah dan tanam tumbuh yang akan dilakukan Tergugat I dengan pemilik yang sah (butir-4 bukti P.25/T.20), akhirnya berdasarkan bukti T.1.5 (T.III.4) sampai T.1.13, pada kurun waktu 20 September 2007 hingga 2 Oktober 2007, yakni beberapa bulan setelah dilakukan kesepakatan sebagaimana bukti P.25/T.20 (tertanggal 3 Februari 2007), Tergugat I melakukan kesepakatan bersama dengan Tergugat II berupa pembayaran ganti rugi atas tanah dan tanam tumbuh dan tentang adanya pembayaran ganti rugi tersebut dikuatkan keterangan saksi Suriansyah bahwa benar Tergugat I telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap Tergugat II maupun saksi sendiri.” (halaman-55) ;
“Menimbang, bahwa mengacu kepada keterangan pada saksi Dolom Guntoro, Nepuk, Domo dan Beno yang menyatakan bahwa tanah milik Penggugat tersebut adalah benar merupakan tanah adat pali pokahan dan kesaksian Beno sendiri yang mengatakan tanah pali pokahan bisa dialihkan kepemilikannya tergantung kesepakatan, dikaitkan dengan bukti P.25/T.20 maupun dengan bukti T.1.5 (T.III.4) sampai T.1.13, jelas bahwa Penggugat telah menyerahkan seluruh kepemilikan atas tanah pali pokahan tersebut kepada Tergugat I atas dasar kesepakatan bersama dan selanjutnya Tergugat I melakukan tindakan lain berupa melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik-pemilik tanah lainnya.” (halaman-56) ;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas jelas bahwa Penggugat telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati bersama sebagaimana bukti P.25/T.20, karena masih menuntut perihal tanah adat pali pokahan padahal tentang tuntutan tersebut sudah tidak dimungkinkan lagi sebagaimana bukti P.25/T.20, dengan alasan gugur demi hukum.” (halaman-56) ;
“Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti tanah sengketa adalah benar merupakan tanah adat pali pokahan milik Penggugat serta adanya keterangan saksi Beno yang mengatakan tanah pali pokahan dapat dialihkan kepemilikannya sepanjang ada kesepakatan dan menghubungkannya dengan P.25/T.20, maka segala tuntutan tentang tanah pali pokahan yang merupakan milik Penggugat tersebut dengan sendirinya menjadi gugur demi hukum dan bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1338 PUHPerdata, maka kesepakatan sebagaimana bukti P.25/T.20 itu merupakan Undang-Undang bagi yang membuatnya (dalam hal ini Penggugat dan Tergugat I) sehingga harus dan patut untuk ditaati bersama” (halaman-56) ;
“Menimbang, oleh karena telah ada kesepakatan sebagaimana secara jelas dituangkan di dalam bukti P.25/T.20 dimana di dalamnya telah diatur perihal/menyangkut tanah adat pali pokahan milik Penggugat dan Tergugat I telah melakukan pembayaran sejumlah uang (butir 2 bukti P.25/T.20) kepada Penggugat dan dikaitkan dengan bukti T.1.6 sampai T.1.13 perihal pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh yang telah dilakukan Tergugat I terhadap Tergugat II, maka Majelis berkesimpulan Tergugat I sudah bebas melakukan kegiatan di tanah tersebut selaku pemilik tanah yang sah menurut hukum.” (halaman 56-57) ;
Bahwa pertimbangan hukum JUDEX FACTI (Pengadilan Tinggi Palangka Raya maupun Pengadilan Negeri Muara Teweh) tersebut KEBERATAN KETIGA angka-1 di atas, adalah suatu pertimbangan hukum yang bersifat meninjau dan menafsirkan secara melawan hukum suatu Keputusan Demang Kepala Adat se-Kabupaten Murung Raya, yang telah menjatuhkan denda adat atas pelanggaran hukum adat Suku Dayak Siang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM” terhadap TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I), dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa P.25/T.20 (Berita Acara Pembayaran Putusan Adat Berupa Pelanggaran Muntam Hinting Pali Tana Danum Tahun 2004 oleh PT. INDO MORO KENCANA terhadap IPONG I. PAMBUK wilayah Desa Tasat Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya) adalah suatu kesepakatan mengenai Pembayaran atau Pemenuhan Atas Denda, Saki/Palas atau Hukuman Adat terhadap TERGUGAT I/TERBANDING I yang telah dijatuhkan dalam sidang Adat Kademangan se-Kabupaten Murung Raya pada tanggal 15 Maret 2005 atas pelanggaran Hukum Adat sebagaimana tertuang dalam Kitab Hukum Adat Tertulis halaman-22 Pasal 91 tentang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”, maka oleh karena itu PT. INDO MORO KENCANA wajib membayar kepada IPONG bin IYA PAMBUK) Sanksi/Denda Hukum Adat kepada IPONG bin IYA PAMBUK (PENGGUGAT) dengan jumlah Rp 63.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam bukti surat tertanda P-20 ; Bukan suatu kesepakatan “….bahwa Penggugat telah menyerahkan seluruh kepemilikan atas tanah Pali Pokahan tersebut kepada Tergugat I atas dasar kesepakatan bersama.”
Sebagai penegasan dalam bukti tertanda P.25/T.20 tersebut pada angka-1 menentukan :
“Bahwa kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri untuk menggunakan Berita Acara Pelunasan Denda Adat (Muntam Hinting Pali Tana Danum Tahun 2004) Adat Pali Pokahan sebagai putusan akhir/final dan terikat pada Keputusan Demang Kepala Adat tanggal 15 Maret 2005.” ;
(Yang dimaksud Keputusan Demang Kepala Adat tanggal 15 Maret 2005 tentunya adalah bukti surat tertanda P-20, yang meskipun tidak ada aslinya namun tidak dibantah oleh TERGUGAT I/TERBANDING I, sehingga memiliki kekuatan sebagai bukti karena terkait dengan P.25/T.20) ;
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT I/TERBANDING I dalam bukti surat tertanda P.25/T.20 angka-2 adalah pembayaran Denda Adat dan pembayaran saki/Palas, bukan pembayaran hak atas tanah atau suatu ganti rugi atas tanah atau suatu pembayaran atas kesepakatan peralihan hak atas tanah adat ;
Pengertian denda sendiri adalah aturan (perbuatan dan sebagainya yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala ; kebiasaan cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan (Dessy Anwar.2001.Kamus Lengkap Bahasa Indonesia.Cetakan I.Surabaya : Karya Abditama. Hal.14) ;
Secara sederhana maka Denda Adat mengacu pengertian tersebut di atas, berarti suatu hukuman berupa keharusan membayar uang ; uang yang harus dibayar sebagai hukuman oleh pihak yang melanggar aturan (perbuatan dan sebagainya yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala ; kebiasaan cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan.
Dan pengertian Denda Adat yang berkaitan dengan bukti surat tertanda P.20 dan P.25/T.20 berarti hukuman berupa keharusan membayar uang ; uang yang harus dibayar sebagai hukuman oleh PT. INDO MORO KENCANA (TERGUGAT I/TERBANDING I) karena melanggar aturan (perbuatan dan sebagainya yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala ; kebiasaan cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan Suku Dayak Siang yang termuat dalam Kitab Hukum Adat Tertulis halaman-22 Pasal 91 tentang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM” terhadap Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI ; ketentuan Hukum Adat Suku Dayak Siang dimaksud termuat pula di dalam : (Tim Monografi Hukum Adat BPHN. 1988/1989.Monografi Hukum Adat Kalimantan III. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Hal. 160) ;
Pengertian Saki/Palas berasal dari istilah adat HASAKI/HAPALAS yaitu upacara pensucian atau pemulihan atas terganggunya ketertiban akibat adanya pelanggaran hukum adat, dengan suatu upacara mengoleskan darah ayam, sapi, kerbau, untuk yang beragama Islam, dan untuk yang non muslim, terkadang dioleskan darah babi. Darah binatang korban tersebut dioleskan pada dahi, tangan, dada, dan kaki. Mengapa harus darah ? Karena darah adalah lambang hubungan antar makhluk hidup dan antar manusia serta dipercaya berfungsi mendinginkan atau menetralisir. Bagi Suku Sayak, faktor penyucian diri yang dilambangkan dengan hasaki/hapalas memegang peranan penting dalam kehidupan. Dengan hasaki/hapalas sebagai lambang penyucian diri manusia terbebas dari pengaruh-pengaruh jahat, baik lahir maupun batin. Dalam keadaan bersih lahir batin, manusia menjadi lebih peka dan mampu menerima karunia dan anugerah dari Ranying Hatalla. Karunia tersebut berupa petunjuk yang akan diberikan oleh Ranying Hatalla. (Tjilik Riwut. Penyunting Dra. Nila Riwut. 2003. Maneser Panatau tau Hiang : Menyelami Kekayaan Leluhur. Cetakan I. Palangka Raya : Pusaka Lima. Hal. 202)
Dengan demikian Pembayaran Saki/Palas Tambahan dimaksud dalam bukti surat tertanda P.25/T.20 adalah pembayaran tambahan untuk melaksanakan upacara HASAKI/HAPALAS, upacara pensucian atau pemulihan atas terganggunya ketertiban akibat adanya pelanggaran hukum adat “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”, atas Tanah adat Pali Pokahan kepunyaan PENGGUGAT/PEMBANDING, bukan suatu pembayaran ganti rugi atau pembayaran hak atas tanah atau pembayaran atas kesepakatan peralihan hak atas tanah adat kepunyaan PEMOHON KASASI ;
Selain itu, menurut Soerjono Soekanto, “Menurut Hukum Adat, maka jual beli tanah adalah suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai. Terang berarti, bahwa perbuatan pemindahan hak tersebut harus dilakukan di hadapan kepala adat, yang berperan sebagai pejabat yang menanggung keteraturan dan sahnya pemindahan hak tersebut, sehingga perbuatan tersebut diketahui oleh umum. Apabila hal itu tidak dilakukan maka perbuatan itu tidak menjadi bagian ketertiban hukum, tidak berlaku terhadap pihak ketiga, dan keluar si pembeli tidak diakui sebagai pemegang hak atas tanah. Dengan tunai dimaksudkan, bahwa perbuatan pemindahan hak dan pembayaran harganya dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, maka tunai mungkin berarti bahwa harga tanah dibayar secara kontan, atau baru dibayar sebagian (tunai yang dianggap tunai). Dalam hal pembeli tidak membayar sisanya, maka penjual tidak dapat menuntut atas dasar terjadinya jual beli tanah, akan tetapi atas dasar hukum hubungan hutang piutang.” (Soerjono Soekanto. 2001. Hukum Adat Indonesia. Cetakan ke-IV. Jakarta : RajaGrapindo Persada. Hal. 188-189) ;
KEBERATAN KEEMPAT
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) tertanggal 29 Oktober 2010 Nomor : 43/PDT/2010/PT.PR, pada bagian TENTANG HUKUM halaman-4 dan halaman-5 yang hanya sekedar mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama (Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw), adalah tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dan sama sekali tidak mengandung suatu motivering splict ;
Adapun Putusan Judex Facti (baik Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) tertanggal 29 Oktober 2010 Nomor : 43/PDT/2010/PT.PR maupun Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw) yang tidak cukup dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, pada halaman-53 bagian pertimbangan hukum, yang diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) berbunyi :
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dan memperhatikan pula bukti-bukti P.2, P.3, P.4, P.5, P.6, P.7, P.8, P.9, P.10, P.11, P.12, P.13, P.25, P.37, dan P.38 yang tidak terbantahkan oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, terbukti bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Penggugat yang merupakan Tanah Adat Pali Pokahan”
Hemat PEMOHON KASASI telah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Sedangkan pertimbangan hukum selanjutnya yang berbunyi :
“Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan adanya pelanggaran denda adat Muntam Hinting Pali Tana Danum Adat Pali Pokahan sebagaimana diuraikan di dalam bukti-bukti di atas, oleh karena tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, sehingga tentang hal tersebut tidak perlu dibuktikan kebenarannya.” ;
Hemat PEMOHON KASASI adalah keliru dan tidak cukup dipertimbangkan, karena seharusnya JUDEX FACTI (Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Muara Teweh) tetap wajib untuk memeriksa kebenaran setiap posita atau dalil gugatan PENGGUGAT/PEMBANDING, sehingga tidak cukup dipertimbangkan apabila hanya berbunyi “…..sehingga tentang hal tersebut tidak perlu dibuktikan kebenarannya.” Oleh karena itu seharusnya bunyi pertimbangan hukum yang cukup seyogyanya berbunyi :
“Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan adanya pelanggaran denda adat Muntam Hinting Pali Tana Danum Adat Pali Pokahan sebagaimana diuraikan di dalam bukti-bukti di atas, oleh karena tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, telah terbukti bahwa Tergugat I telah pernah dikenakan dan melakukan pembayaran kepada Penggugat atas sanksi adat “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”, akibat perbuatan Tergugat I yang melakukan pelanggaran hukum adat atas tanah adat “Pali Pokahan” kepunyaan Penggugat.”
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, pada halaman-56 bagian pertimbangan hukum, yang diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) berbunyi :
“Menimbang, bahwa mengacu kepada keterangan para saksiDolom Guntoro, Nepuk, Domo dan Beno yang menyatakan bahwa tanah milik Penggugat tersebut adalah benar merupakan tanah adat pali pokahan dan kesaksian Beno sendiri yang mengatakan tanah pali pokahan bisa dialihkan kepemilikannya tergantung kesepakatan, dikaitkan dengan bukti P.25/T.20 maupun dengan bukti T.1.5 (T.III.4) sampai T.1.13, jelas bahwa Penggugat telah menyerahkan seluruh kepemilikan atas tanah pali pokahan tersebut kepada Tergugat I atas dasar kesepakatan bersama dan selanjutnya Tergugat I melakukan tindakan lain berupa melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik-pemilik tanah lainnya.” (halaman-56) ;
Adalah suatu pertimbangan hukum yang MERUBAH DALIL JAWABAN (BANTAHAN) DARI TERGUGAT yang bertentangan dengan hukum acara perdata ic. tertib beracara (procees orde) dan atau hukum pembuktian sebagaimana mestinya, sehingga seyogyanya dinyatakan batal, dengan alasan :
Bahwa TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) sama sekali tidak pernah mendalilkan adanya “….bahwa Penggugat telah menyerahkan seluruh kepemilikan atas Tanah Pali Pokahan tersebut kepada Tergugat I atas dasar kesepakatan bersama…”, ;
Bahwa jawaban TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) secara tegas berbunyi :
Jawaban angka-1 Tergugat I : “Bahwa tidak benar Penggugat ada memiliki tanah sebagaimana dalil gugatan pada posita point 1 in casu, akan tetapi tanah yang menjadi obyek sengketa adalah telah dibebaskan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan cara Tergugat I telah membayar ganti rugi kepada Tergugat II.” ;
Jawaban angka-7 Tergugat I : “Bahwa sedangkan mengenai masalah pelanggaran adat Hinting Pali Tana Danum adalah sama sekali tidak ada hubungannya dengan persoalan sengketa tanah in casu karena keterlibatan Penggugat asli dalam sengketa adat tersebut hanyalah sebagai orang yang dikuasakan oleh ahli waris Uwa bin Talajan bukan bertindak untuk diri sendiri dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan sengketa kepemilikan tanah.” ;
Bahwa dari jawaban TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) tersebut di atas, jelas dan tegas TERMOHON KASASI I menyatakan memperoleh tanah sengketa dengan cara membayar ganti rugi kepada TERMOHON KASASI II (TERGUGAT II/TERBANDING II) bukan berdasarkan “…Bahwa Penggugat telah menyerahkan seluruh kepemilikan atas tanah Pali Pokahan tersebut kepada Tergugat I atas dasar kesepakatan bersama…” ;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, pada halaman-53 bagian pertimbangan hukum, yang diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) berbunyi :
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dan memperhatikan pula bukti-bukti P.2, P.3, P.4, P.5, P.6, P.7, P.8, P.9, P.10, P.11, P.12, P.13, P.25, P.37, dan P.38 yang tidak terbantahkan oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, terbukti bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Penggugat yang merupakan Tanah Adat Pali Pokahan”
Apakah dapat dibenarkan menurut hukum apabila PEMOHON KASASI sesuai pertimbangan hukum di atas jelas dan tegas dinyatakan sebagai PEMILIK TANAH SENGKETA, namun GANTI RUGI atau PEMBAYARAN ATAU PEMBEBASAN TANAH SENGKETA justru dilakukan TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) dengan orang lain yang bukan PEMILIK TANAH SENGKETA yakni TERMOHON KASASI II (TERGUGAT II/TERBANDING II) ;
KEBERATAN KELIMA
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) tertanggal 29 Oktober 2010 Nomor : 43/PDT/2010/PT.PR, pada bagian TENTANG HUKUM halaman-4 dan halaman-5 yang hanya sekedar mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama (Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw), khususnya mengenai penafsiran atas bukti surat tertanda P.25/T.20 adalah penafsiran yang melanggar hukum ;
Adapun Putusan Judex Facti (baik Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) tertanggal 29 Oktober 2010 Nomor : 43/PDT/2010/PT.PR, maupun Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw) khususnya mengenai penafsiran atas bukti surat tertanda P.25/T.20 adalah penafsiran yang melanggar hukum sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, pada halaman-56 bagian pertimbangan hukum, yang diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) berbunyi :
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas jelas bahwa Penggugat telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati bersama sebagaimana bukti P.25/T.20, karena masih menuntut perihal tanah adat pali pokahan padahal tentang tuntutan tersebut sudah tidak dimungkinkan lagi sebagaimana bukti P.25/T.20, dengan alasan gugur demi hukum.” (halaman-56) ;
Bahwa pertimbangan hukum JUDEX FACTI (Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Muara Teweh) tersebut di atas adalah penafsiran yang melanggar hukum terhadap isi bukti surat tertanda P.25/T.20 angka-3 yang berbunyi :
“Bahwa dengan tercapainya kesepakatan ini, maka segala tuntutan yang diajukan kepada PT. INDO MURO KENCANA (PT. IMK) mengenai tanah adat pali pokahan oleh Ipong I. Pambuk, dengan sendirinya gugur demi hukum.”
Seharusnya JUDEX FACTI (Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Muara Teweh) menafsirkan bukti surat tertanda P.25/T.20 angka-3 dengan penafsiran menurut HISTORIS terjadinya P.25/T.20 itu sendiri yang bermula dari adanya Perbuatan Melawan Hukum (menurut Hukum Adat Suku Dayak Siang, yang hidup dan berlaku terus menerus serta ditaati) yang dilakukan oleh TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) terhadap “TANAH ADAT PALI POKAHAN” kepunyaan PEMOHON KASASI, atas perbuatan melawan hukum tersebut TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) dijatuhi Sanksi Hukum Adat sebagaimana tertuang dalam bukti surat tertanda P.20 (Keputusan Sidang Adat Kademangan se-Kabupaten Murung Raya pada tanggal 15 Maret 2005 atas pelanggaran Hukum Adat sebagaimana tertuang dalam Kitab Hukum Adat Tertulis halaman-22 Pasal 91 tentang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”) ;
JUDEX FACTI (Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Muara Teweh) seharusnya juga menerapkan penafsiran secara CONTRARIO yakni :
“Dalam peristiwa serupa apabila seseorang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dari yang berhak, dan yang bersalah dijatuhi sanksi pidana baik pidana kurungan ataupun pidana denda, apakah setelah orang yang bersalah menjalani pidana kurungan dan atau setelah membayar pidana denda, maka orang yang bersalah dianggap sebagai pemilik tanah atau telah menerima penyerahan tanah pekarangan yang dimasukinya secara melawan hukum ?”
Menurut hukum tentunya orang yang bersalah meskipun telah menjalani hukuman baik berupa pidana kurungan dan atau pidana denda tidak dapat dianggap sebagai pemilik tanah atau telah menerima penyerahan tanah pekarangan yang dimasukinya secara melawan hukum.
Bahwa apabila JUDEX FACTI tidak menafsirkan secara melawan hukum isi dari bukti surat P.25/T.20 angka-3, maka penafsiran yang benar dan tidak melawan hukum, mengenai butir :
“Bahwa dengan tercapainya kesepakatan ini, maka segala tuntutan yang diajukan kepada PT. INDO MURO KENCANA (PT. IMK) mengenai tanah adat pali pokahan oleh Ipong I. Pambuk, dengan sendirinya gugur demi hukum.”
Bukan mengenai gugur demi hukum untuk mengajukan gugatan apabila terjadinya pelanggaran selanjutnya yang mungki akan dilakukan oleh TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) atas Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI setelah pembayaran dilakukan, dan bukan pula mengenai gugur demi hukum hak PEMOHON KASASI untuk mempertahankan hak atau untuk menuntut haknya yang dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 571 dan Pasal 574 KUHPerdata, melainkan gugur demi hukum apabila ada tuntutan PEMOHON KASASI lainnya yang disandarkan pada bukti surat tertanda P.20 (Keputusan Sidang Adat Kademangan se-Kabupaten Murung Raya pada tanggal 15 Maret 2005 atas pelanggaran Hukum Adat sebagaimana tertuang dalam Kitab Hukum Adat Tertulis halaman-22 Pasal 91 tentang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”) ;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, pada halaman-55 bagian pertimbangan hukum, yang diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) berbunyi :
“Menimbang, bahwa wujud dari disepakatinya Penggugat tidak akan menghalang-halangi proses ganti rugi tanah dan tanam tumbuh yang akan dilakukan Tergugat I dengan pemilik yang sah….dst..”
Kemudian menyimpulkan bahwa Penggugat berarti juga tidak boleh menghalang-halangi Tergugat I/Terbanding I untuk berbuat apa saja terhadap Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan Penggugat/Pembanding, adalah suatu pertimbangan hukum yang keliru, salah menafsirkan atau menyimpulkan isi bukti surat tertanda P.25/T.20 angka-4 yang berbunyi :
”Bahwa dengan selesainya permasalahan ini, pihak Ipong I. Pambuk, tidak akan menghalang-halangi proses ganti rugi tanah dan tanam tumbuh yang akan dilakukan oleh PT. INDO MURO KENCANA (PT. IMK) terhadap pemilik tanah yang sah menurut hukum, yang berpedoman kepada SK Bupati Murung Raya No. 188.45/53/2005 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh.”
Padahal yang dimaksud dalam butir ke-4 bukti surat tertanda P.25/T.20 tersebut, tidak terlepas dari tuntunan PEMOHON KASASI sebelumnya yang mengakibatkan terhambatnya TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/ TERBANDING I) untuk melakukan proses ganti rugi tanah kepunyaan orang lain yang terhalang akibat adanya Putusan Pembayaran Denda Adat bukti surat tertanda P.20 (Keputusan Sidang Adat Kademangan se-Kabupaten Murung Raya pada tanggal 15 Maret 2005 atas pelanggaran Hukum Adat sebagaimana tertuang dalam Kitab Hukum Adat Tertulis halaman-22 Pasal 91 tentang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”) yang belum dibayar atau dipenuhi oleh TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) ;
Dengan telah dipenuhinya Putusan Pembayaran Denda Adat bukti surat tertanda P.20 (Keputusan Sidang Adat Kademangan se-Kabupaten Murung Raya pada tanggal 15 Maret 2005 atas pelanggaran Hukum Adat sebagaimana tertuang dalam Kitab Hukum Adat Tertulis halaman-22 Pasal 91 tentang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”) oleh TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) maka PEMOHON KASASI tidak lagi menghalang-halangi TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) untuk membayar ganti rugi tanah kepunyaan orang lain (bukan ganti rugi tanah kepunyaan PEMOHON KASASI) ;
Dan tentunya apabila TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) ingin menggarap Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI, maka sudah barang tentu harus membayar ganti rugi atau menerima pelepasan Tanah Adat Pali Pokahan dari PEMOHON KASASI sebagai pemilik, bukan membayar ganti rugi kepada TERMOHON KASASI II (TERGUGAT II/ TERBANDING II) ;
Pertimbangan JUDEX FACTI (Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Muara Teweh) yang membenarkan adanya pembayaran ganti rugi atas Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI oleh TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) kepada TERMOHON KASASI II (TERGUGAT II/ TERBANDING II) adalah suatu pertimbangan hukum dan suatu penafsiran yang melanggar hukum ;
Bahwa cara penafsiran dan pertimbangan hukum JUDEX FACTI (Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Muara Teweh) tersebut di atas juga bertentangan dengan PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR : 65 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR : 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM IC. PASAL 1 ANGKA-3 yang berbunyi :
“Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.”
Bukti Surat P.25/T.20 sama sekali tidak mengandung sedikitpun pernyataan adanya ganti rugi sebagai tindak lanjut dari proses pelepasan hak atau penyerahan hak atas Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI, tidak ada musyawarah yang menyangkut persoalan pelepasan hak atau penyerahan hak atas Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI, yang ada adalah musyawarah mengenai pembayaran atas pelanggaran Hukum Adat Suku Dayak Siang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”) atas Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI ; sesuai dengan Jawaban Dalam Pokok Perkara Angka-3 dan Angka-7 dari TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) sendiri ; dan fakta lainnya, kapan, dimana, dan apa produk Berita Acara Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI dibuat ? sesuai ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor : 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ic. Pasal 7 huruf (c), huruf (e), huruf (f), dan huruf (g) serta Pasal 13 dan Pasal 15 ;
Bahwa penafsiran yang benar menurut hukum mengenai isi bukti surat tertanda P.25/T.20 khususnya Angka-5 yang berbunyi :
“Bahwa apabila salah satu pihak melanggar ketentuan di atas, maka pihak yang melanggar siap dituntut berdasarkan hukum yang berlaku.”
Sangat jelas berisi suatu kesetaraan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak yakni, dengan telah dipenuhinya hukuman atas pelanggaran Hukum Adat Suku Dayak Siang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”) atas Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI oleh TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) ; maka kewajiban bagi TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) untuk tidak melakukan Pelanggaran atas Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI di kemudian hari, agar terhindar atau tidak digugat lagi dan dikenakan Sanksi Hukuman (Denda) Adat dengan dalil Pelanggaran Hukum Adat Suku Dayak Siang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”) dan hak bagi PEMOHON KASASI untuk menuntut berdasarkan hukum yang berlaku apabila TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) melanggar ketentuan ini ;
Dan sebaliknya PEMOHON KASASI berkewajiban untuk tidak menuntut lagi TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) atas perbuatan TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) yang telah melanggar Hukum Adat Suku Dayak Siang “KOUH DUSA MUNTAM HINTING PALI TANA DANUM”) atas Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI sebelumnya dan TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) berhak untuk tidak dituntut oleh PEMOHON KASASI dengan tuntutan yang sama yang telah diselesaikan pelanggaran atau denda (hukuman) serta Saki/Palas oleh TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) ; kecuali TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) ; melakukan pelanggaran yang kedua kalinya lagi atas Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI ;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 12 April 2010 Nomor : 19/Pdt.G/2009/PN.Mtw, pada halaman-53 bagian pertimbangan hukum, yang diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Judex Facti) yang berisi penegasan adanya HAK MILIK PEMOHON KASASI atas TANAH SENGKETA, berbunyi :
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dan memperhatikan pula bukti-bukti P.2, P.3, P.4, P.5, P.6, P.7, P.8, P.9, P.10, P.11, P.12, P.13, P.25, P.37, dan P.38 yang tidak terbantahkan oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, terbukti bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Penggugat yang merupakan Tanah Adat Pali Pokahan”
“Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan adanya pelanggaran denda adat Muntam Hinting Pali Tana Danum Adat Pali Pokahan sebagaimana diuraikan di dalam bukti-bukti di atas, oleh karena tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, sehingga tentang hal tersebut tidak perlu dibuktikan kebenarannya.” ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan huku JUDEX FACTI sendiri (Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Muara Teweh) dalam KEBERATAN KELIMA Angka-7 di atas, telah terbukti bahwa PEMOHON KASASI adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa (Tanah Adat Pali Pokahan), akan tetapi mengapa JUDEX FACTI justru menganggap sah dan benar menurut hukum proses ganti rugi tanah dan tanam tumbuh atas Tanah Adat Pali Pokahan kepunyaan PEMOHON KASASI antara TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) dengan TERMOHON KASASI II (TERGUGAT II/TERBANDING II) yang bukan sebagai pemilik tanah yang sah? ;
Majelis Hakim Agung Yang Mulia, dapatkah dibenarkan menurut hukum apabila PEMOHON KASASI sebagai pemilik tanah yang sah, akan tetapi haknya diambil alih oleh TERMOHON KASASI II (TERGUGAT II/TERBANDING II), dan PEMOHON KASASI menjadi kehilangan hak akibat tanah kepunyaannya sudah menjadi obyek ganti rugi oleh TERMOHON KASASI I (TERGUGAT I/TERBANDING I) dengan pihak lain yang tidak berhak yakni TERMOHON KASASI II (TERGUGAT II/TERBANDING II) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan dan putusannya, dimana pertimbangan hukum yang diberikan sudah tepat dan benar ;
Bahwa Pengadilan Tinggi berwenang mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri, apabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar ;
Bahwa selain itu keberatan kasasi lainnya dalam perkara a quo hanya menyangkut Penilaian Hasil Pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat : IPONG I. PAMBUK tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2011 oleh Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH dan Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Tjandra Dewajani, SH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis :
ttd / Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH ttd / Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL
ttd / Syamsul Ma’arif, SH., LLM., Ph.D
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i………...... Rp 6.000,- ttd / Tjandra Dewajani, SH
2. R e d a k s i…………. Rp 5.000,-
3. Administrasi kasasi… Rp 489.000,-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp 500.000,-
Untuk salinan
Mahkamah Agung – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH., MH.
NIP. 040044 809