5 /C/ PK/PJK/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 /C/ PK/PJK/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sahid Sudirman Center Lantai 31, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86
Also in 31 other cases
- 512 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (10 July 2018) — Mahkamah Agung
- 7 /C/ PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 16 B/PK/PJK/2010 (12 May 2011) — Mahkamah Agung
- 11/PDT/2012/PT.PR (19 April 2012) — PT Palangkaraya
- 08/C/PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 607 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 (26 November 2015) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 5 /C/ PK/PJK/2008.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauankembali telah mengambil putusan sebagai berikut :
PT. INDO MURO KENCANA, diwakili Direkturnya Ir. Ginarsa Tandinegara beralamat Graha Kirana Building 15 Floor, Jalan Yos Sudarso Kav. 88 Jakarta 14350, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
H.M. Sabri Noor Herman, SH.MH.
M. Rusmadi, SH., keduanya adalah Karyawan PT. Indo Muro Kencana sebagai Staff Hukum (In House Lawyer) PT.IMK, beralamat Kantor di Jalan Yos Sudarso Graha Kirana Building 15 TH Floor Kav. 88 Jakarta-14350 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2007 ;
Pemohon Peninjauankembali, dahulu Pemohon Banding ;
M e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Bambang Heru Ismiarso, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding ;
Erma Sulistyarini, Jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauankembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Yurnalis RY, Jabatan Kepala Seksi Peninjauankembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Fatchurohman, Jabatan Pelaksana, Direktorat Keberatan dan Banding masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor. SKU-267/PJ/2007 tanggal 31 Oktober 2007 ;
Termohon Peninjauankembali, dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauankembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauankembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 07 Juni 2007 No. Put. 10855/PP/M.VIII/16/2007 yang telah ber-kekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan-kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
IMK telah memperoleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengenai keberatan atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2001 Nomor. Kep-1318/WPJ.07/ BD.05/2006 tanggal 4 Agustus 2006 Perincian keputusan keberatan tersebut adalah sebagai berikut :
| Uraian | PPN yang lebih dibayar | Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 16 Tahun 2000 | Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terutang |
| Semula | (1.560.495.329) | 0 | (1.560.495.329) |
Dikurangi/ Ditambah | 0 | 0 | 0 |
| Menjadi | (1.560.495.329) | 0 | (1.560.495.329) |
IMK mengajukan banding atas keputusan DJP tersebut atas dasar penerbitan keputusan tersebut tidak sesuai baik secara hukum maupun kenyataan sebenarnya. Tanpa membatasi dasar pengajuan banding, kami berpendapat :
1. Pendahuluan dan Latar Belakang.
IMK melaporkan SPT PPN Masa Pebruari 2001 pada tanggal 02 April 2001, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Masa tersebut yang diselesaikan pada tanggal 19 September 2001. Notulen hasil pemeriksaan telah ditandatangani dan disetujui pada tanggal 19 September 2001. ‘
DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor. 00027/407/01/056/01 tanggal 21 September 2001 yang menetapkan jumlah PPN lebih bayar sebesar Rp. 3.455.688.735,- ;
DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai (SKPKBT) bernomor 00009/307/01/056/03 tertanggal 14 Agustus 2003 yang meliputi keseluruhan masa Januari sampai dengan Agustus 2001, dimana mengubah jumlah PPN yang lebih bayar tersebut menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak 114,450,994,168 PPN Keluaran 664,620,956 PPN Masukan yang dapat dikreditkan 27,878,780,328 PPN Masukan yang dibayar dengan NPWP sendiri 1,430,412,294 PPN atas retur pembelian (1,722,199) Perhitungan kembali PPN Masukan yang telah dibebaskan (12,040,955,048 PPN Masukan yang dapat diperhitungkan 8,266,515,365 Lebih Bayar PPN (7,601,894,409) Dikurangi : PPNmasukan yang telah dikembalikan melalui SKP 28,642,849,457 Total kurang bayar PPN 21,040,955,048 Denda administratif, UU KUP Pasal 15 ayat (2) 21,040,955,048 Total kurang bayar PPN 42,081,910,096 |
Atas penerbitan SKPKBT tersebut IMK kemudian mengajukan permohonan keberatan, yang ditolak dengan keputusan keberatan bernomor Kep-464/WPJ.07/BDG.05/2004 tanggal 21 September 2004. Kemudian atas keputusan keberatan tersebut IMK mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Permohonan banding kami terhadap Keputusan Keberatan Nomor. Kep-464/ WPJ.07/BD.05/2004 tanggal 21 September 2004 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan bernomor 00009/307/01/056/03 tertanggal 14 Agustus 2003 tersebut, telah diputuskan melalui Putusan Pengadilan Pajak bernomor 06568/PP/M.VIII/16/2005 tertanggal 18 Oktober 2005. Putusan tersebut telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT. Indo Muro Kencana atas permasalahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari – Agustus 2001, dan membatalkan Keputusan Keberatan Nomor. Kep-464/ WPJ.07/BD.05/2004 tanggal 21 September 2004, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan bernomor 00009/307/01/056/03 tertanggal 14 Agustus 2003.
DJP telah menerbitkan Keputusan bernomor Kep-00153/WPJ.07/KP.0403/ 2005 tertanggal 17 Nopember 2005 mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, sehubungan dengan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan bernomor 00009/307/01/056/03 tertanggal 14 Agustus 2003, dengan alasan sebagai pelaksanaan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut ;
| Uraian | PPN yang kurang Dibayar (Rp) | Sanksi Administrasi | Jumlah PPN yang Harus dibayar |
| Semula | 21.040.955.048 | 21.040.955.048 | 42.081.910.096 |
| Dikurangi | 21.040.955.048 | 21.040.955.048 | 42.081.910.096 |
| Menjadi | - | - | - |
Namun demikian, setelah melakukan pembatalan SKPKBT tersebut, pihak DJP, berdasarkan Pasal 16 dari Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, telah menerbitkan pembetulan atas surat ketetapan pajak pertambahan nilai untuk masing-masing masa Januari sampai dengan Agustus 2001, dimana untuk masa Pebruari 2001 tersebut diterbitkan Surat Keputusan DJP Nomor. Kep-158/WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor. 00027/407/01/056/01 tanggal 21 September 2001 ;
Selain Pasal 16 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan tersebut, DJP mendasarkan penerbitan pembetulan tersebut dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor. 06568/PP/M. VIII/16/2005 tertanggal 18 Oktober 2005, dimana didalam uraian pertimbangan majelis menyebutkan hal sebagai berikut :
“bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2002 Nomor. 00009/307/01/056/03 tanggal 14 Agustus 2003 tersebut tidak memenuhi ;
Ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 yang mensyaratkan adanya data baru atau data yang semula belum terungkap sebagai dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dimaksud dan karenanya Majelis berpendapat bahwa Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2001 Nomor. 00009/307/01/056/03 tanggal 14 Agustus 2003 tersebut tidak mempunyai dasar hukum sehingga harus dibatalkan.
Bahwa atas kekeliruan Terbanding dalam penerapan Undang-undang atas perlakuan PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2001, dimana Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan ekspor emas batangan dimana Pajak Masukan dapat dikreditkan sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp.29.837.070.146 maka Majelis berpendapat seharusnya atas kesalahan penerapan undang-undang tersebut dapat diperbaiki dengan menggunakan dasar hukum Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 200, dimana Terbanding dapat menerbitkan surat keputusan pembetulan ;
Majelis tidak menjelaskan lebih lanjut atau mengemukakan alasan apakah Pasal 16 Undang-Undang KUP dapat digunakan oleh DJP sebagaimana SKPKBT telah diterbitkan berdasarkan Pasal 15 UU KUP, dimana tidak ada dadar hukum ataupun pertimbangan untuk penerbitan sesuai dengan Pasal 16. Salah satu permasalahan yang kami ungkap dalam keberatan ini ialah apakah DJP dapat menerbitkan pembetulan atas SKP berdasarkan Pasal 16 untuk suatu masa, dimana Pengadilan Pajak telah menyetujui permohonan banding IMK atas SKPLB yang telah diterbitkan atas nama yang sama.
Kami telah mengajukan permohonan keberatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-158/WPJ.07/KP.0403/2006 tanggal 21 Nopember 2005 tersebut melalui surat kami bernomor. 251/IMK/MMR/2006 yang dimasukan pada tanggal 17 Pebruari 2006. Namun demikian DJP telah menolak permohonan keberatan kami tersebut tanpa didasari dengan hukum yang jelas melalui Surat Keputusan DJP bernomor Kep-1318/WPJ.07/ BD.05/2006 tanggal 4 Agustus 2006 ;
Secara ringkas, persengketaan yang ada adalah sebagai berikut :
DJP telah menerima SPT PPN Pebruari 2001 IMK dan menerbitkan SKPLB-nya ;
DJP kemudian menerbitkan SKPKBT atas SKPLB tersebut ;
IMK mempermasalahkan penerbitan SKPKBT tersebut ;
Sengketa tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, yang telah menyetujui seluruhnya permohonan banding IMK.
Setelah membatalkan SKPKBT tersebut, DJP menerbitkan pembetulan SKPLB sehubungan dengan SPT PPN Masa Pebruari 2001 tersebut.
Atas pembetulan SKPLB tersebut telah kami ajukan keberatan yang kemudian ditolak oleh DJP ;
IMK meyakini bahwa DJP tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan perubahan atas SKPLB, dan tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan keputusan pembetulan tersebut ;
Tanpa membatasai dasar pengajuan keberatan, IMK tidak setuju atas keputusan pembetulan SKPLB tersebut dengan dasar sebagai berikut :
DJP tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan keputusan pembetulan SKPLB PPN Masa Perbruari 2001 berdasarkan kenyataan yang ada dan ;
Meskipun Pembetulan SKPLB tersebut diterima secara legal (dimana IMK tidak setuju atas hal ini), tidak ada dasar hukum untuk menolak kredit PPN masukan.
Dasar dari argumen-argumen tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Dasar Pengajuan Banding.
Putusan Pengadilan Pajak telah menyetujui permohonan Banding IMK atas permasalahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari - Agustus 2001, yang berarti bahwa atas sengketa tersebut tidak dapat diajukan lagi ;
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa salah satu dasar diterbitkannya Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut adalah DJP berpendapat hal tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Pengadilan Pajak. Menurut kami hal tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada mengenai pelaksanaan Putusan Pengadilan Selengkapnya pendapat kami atas hal ini adalah sebagai berikut ;
Undang-undang mengenai Pengadilan Pajak mengatur atas suatu sengketa pajak yang sudah diputuskan tidak dapat dipersengketa-kan kembali.
Sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan tidak dapat lagi diajukan gugatan, banding atau kasasi, Mekanisme yang tersedia untuk menyatakan ketidaksetujuan atas putusan Pengadilan adalah melalui Peninjauankembali ke Mahkamah Agung (dengan beberapa persyaratan) ;
Maksud dari pasal tersebut adalah untuk meyakini bahwa Putusan Pengadilan sudah tetap dan berkekuatan hukum. Ini berarti baik DJP maupun wajib pajak harus menerima putusan tersebut dan mereka tidak dapat melanjutkan persengketaan, kecuali mereka melakukan Peninjauankembali ke Mahkamah Agung ;
Hal ini juga berarti bahwa Pengadilan Pajak memberi kepastian bagi Wajib Pajak dimana DJP tidak dapat mempermasalahkan kembali pajak yang menjadi sengketa dengan ketentuan lain berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, ataupun Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan kata lain Putusan Pengadilan adalah final dalam segala aspek.
Ketiadaan aturan ini akan menyebabkan ketiadaan dalam kepastian hukum.
Pasal 80 dari Undang-undang Pengadilan Pajak mengatur jenis-jenis dari Putusan Pengadilan Pajak. Jenis-jenis putusan Pengadilan Pajak tersebut terdiri atas :
Menolak ;
Menyetujui sebagian atau seluruhnya ;
Menambah pajak yang harus dibayar ;
Tidak dapat diterima ;
Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung ;
Membatalkan ;
Didalam permasalahan IMK, Putusan Pengadilan Pajak telah menyetujui seluruhnya permohonan banding IMK atas PPN Masa Januari – Agustus 2001 dan membatalkan Keputusan Keberatan DJP serta SKPKBT. Permohonan banding kami, dibuat atas dasar bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Masa Pebruari 2001 yang pertama adalah benar. Ini berarti bahwa Pengadilan Pajak telah mengkonfirmasi bahwa SKPLB PPN Pebruari 2001 yang pertama adalah benar dan tidak dapat dipersengketakan kembali oleh DJP, kecuali Peninjauankembali diajukan ke Mahkamah Agung ;
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa DJP tidak memiliki dasar hukum dalam melakukan pembetulan SKP.
DJP telah salah dengan menerapkan pertimbangan hukum yang tidak termasuk dalam amar putusan Hakim, dengan mengang-gapnya sebagai perintah untuk menerbitkan pembetulan SKP berdasarkan Pasal 16.
Amar Putusan Pengadilan Pajak atas suatu sengketa merupakan keputusan yang final dan harus laksanakan.
Sebagaimana dijelaskan diatas Amar Putusan Pengadilan Pajak yang telah menyetujui permohonan banding IMK dan keputusan keberatan serta SKPKBT harus dibatalkan. Amar Putusan tersebut tidak menyebutkan pembetulan SKP harus diterbitkan berdasarkan Pasal 16.
Pertimbangan hukum dalam beberapa hal dan komentar-komentar yang berhubungan didalam persidangan Pengadilan Pajak bukanlah amar putusan Hakim, ataupun bukan secara khusus menjadi dasar suatu keputusan, dan tidak dapat digunakan secara sepihak untuk menerjemahkan suatu amar putusan. Pertimbangan hukum tidak dapat digunakan DJP sebagai rekomendasi untuk melakukan sesuatu diluar amar putusan itu sendiri. Sebagaimana telah disebutkan putusan telah bersifat final dan tidak ada tindakan lanjutan yang tersedia bagi pihak-pihak yang bersengketa, selain melakukan Peninjauankembali ke Mahkamah Agung ;
Seandainya memang menjadi maksud dari Pengadilan Pajak agar DJP menerbitkan pembetulan SKP berdasarkan Pasal 16 maka hal tersebut tertulis di dalam amar putusan tersebut. Kenyataannya mereka tidak memasukkannya dan ini mengindikasikan Pengadilan Pajak tidak meyakini Pasal 16 dapat digunakan sebagaimana SKPKBT telah diterbitkan sebelumnya ;
Sebagaimana telah disebutkan diatas Pengadilan Pajak telah menyetujui seluruhnya permohonan banding IMK ;
Meskipun IMK memahami bahwa Pengadilan Pajak memberikan komentar terhadap Pasal 16 didalam pertimbangan hukum hakim (dengan segala hormat) tidaklah mempertimbangkan hal ini dalam permohonan banding sebagaimana tertulis didalam bagian pendahuluan dan latar belakang diatas. Hal disebabkan sengketa yang terjadi tidak berhubungan dengan Pasal 16 dan tidak ada pendapat yang terungkap bagi masing-masing yang bersengketa yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 16 tersebut. Sebagaimana diungkapkan dalam Bagian 2.3 dibawah ini IMK secara nyata tidak meyakini Pasal 16 dapat digunakan untuk permasalahan ini karena persengketaan antara IMK dengan DJP sudah jelas. Seandainya hakim mempertimbangkan permasalahan ini IMK yakin bahwa mereka akan menyimpulkan bahwa Pasal tidak dapat digunakan ;
IMK meyakini bahwa DJP telah salah dalam menerapkan pertimbangan hukum Pengadilan Pajak sebagai suatu perintah untuk menerbitkan pembetulan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 16 ;
2.1.3 Permasalahan yang berhubungan dengan putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan melalui pengajuan Peninjauankembali ke Mahkamah Agung ;
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa berdasarkan Pasal 77 dalam Undang-undang Pengadilan Pajak menyebutkan mekanisme yang memungkinkan (suatu Putusan Pengadilan Pajak dapat disengketakan kembali) adalah dengan DJP atau Wajib Pajak mengajukan Peninjauankembali ke Mahkamah Agung, DJP tidak melakukan Peninjauankembali sehubungan dengan PPN Masa Pebruari 2001 tersebut ;
2.2 Tidak ada dasar hukum bagi penerbitan keputusan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor. 00027/407/407/01/ 056/01 tertanggal 21 September 2001.
Bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak, dapat melakukan pembetulan surat ketetapan pajak, yang berisi salah cetak, salah hitung, dan/atau kesalahan dalam menerapkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa Penjelasan Pasal 16 menyebutkan bahwa sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak. Kesalahan tersebut merupakan hal yang jelas bagi kedua belah pihak sehingga tidak akan ada persengketaan didalamnya, seperti salah tulis atau salah hitung.
Bahwa dalam kasus IMK tidak terdapat adanya kesalahan atau bentuk kesalahan administratifnya. Kantor pajak berpendapat bahwa IMK terutang PPN dan melakukan pembetulan SKP atas SPT Masa PPN yang telah disetujui dalam proses pemeriksaan sehingga jelas menunjukkan adanya persengketaan antara IMK dengan Kantor Pajak, bukan hanya pembetulan karena kesalahan administratif.
Penjelasan Pasal 16 juga menyatakan bahwa ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam pasal ini terbatas pada SKP atau pemberitahuan penagihan pajak yang salah, dikarenakan oleh :
Salah tulis, antara lain kesalahan yang merubah nama, alamat, NPWP wajib pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo ;
Salah hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penambahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian angka ;
Kesalahan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan pajak, yaitu kesalahan dalam penerapan tarif, persentase norma perhitungan, sanksi administratif, pendapatan yang tidak kena pajak dan kredit pajak.
Tujuan dari Pasal 16 beserta penjelasannya adalah untuk meyakini atas suatu kesalahan yang sederhana, yang dipersoalkan kedua belah pihak, dapat dengan mudah dibetulkan.
Meskipun IMK memahami bahwa Pengadilan Pajak memberikan komentar terhadap Pasal 16 sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put. 6568/PP/M.VIII/16/2005, Hakim (dengan segala hormat) tidaklah mempertimbangkan hal ini dalam permohonan banding. Hal disebabkan sengketa yang terjadi tidak berhubungan dengan Pasal 16 dan tidak ada pendapat yang terungkap bagi masing-masing yang bersengketa yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 16 tersebut. Sebagaimana diungkapkan dalam Bagian 2.1.2 diatas putusan dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding IMK dan tidak memerintahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Pasal 16.
Dengan demikian sebelum Pasal 16 dapat digunakan beberapa kriteria di bawah ini harus diperhatikan dan terpenuhi.
IMK berpendapat bahwa tidak terjadi salah tulis, salah hitung atau kesalahan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan pajak yang memungkinkan dikeluarkannya keputusan pembetulan surat ketetapan pajak lebih bayar oleh DJP. Ada sengketa yang sifatnya mendasar antara IMK dengan DJP mengenai pemberlakuan Undang-Undang PPN, sebagaimana dapat dibuktikan didalam sengketa sebelumnya yang berkaitan dengan SKPKBT dan sengketa yang berhubungan dengan banding ini.
Secara ringkas interpretasi DJP atas pemberlakuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terhadap IMK secara mendasar berbeda dengan interpretasi IMK (sebagaimana dapat dibuktikan dalam argumen-argumen yang berhubungan dalam sengketa sebelumnya dan permohonan keberatan ini). Alasan mendasar dari kesalahan DJP secara jelas menyebutkan adanya sengketa antara DJP dengan IMK, yang dengan demikian Pasal 16 tidak dapat digunakan ;
Apabila pembetulan SKPLB yang telah merubah dan meniadakan SKPLB dianggap sesuai dengan peraturan yang berlaku (dimana IMK tidak setuju dengan hal ini), seharusnya diterbitkan dalam jangka waktu 12 bulan setelah permohonan restitusi PPN diterima secara lengkap.
Pembetulan SKPLB (suatu penggantian atas Surat Ketetapan Pajak) harus dianggap sebagai suatu ketetapan untuk tujuan pelaksanaan undang-undang pajak. Dengan demikian untuk meyakini kepastian hukum atas berlakunya ketentuan yang umum dalam penerbitan ketetapan, Pasal 17B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus dijalankan ;
Pasal 17B Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 dan penjelasannya menyebutkan bahwa suatu Ketetapan Pajak harus diterbitkan paling lambat 12 bulan setelah permohonan restitusi diterima secara lengkap.
Penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan 12 bulan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan pasal tersebut juga menyebutkan ketentuan mengenai imbalan bunga berkaitan dengan administrasi perpajakan tersebut.
Klaim lebih bayar yang diajukan IMK dalam SPT Masa PPN Pebruari 2001 telah dimasukkan ke Kantor Pajak pada tanggal 02 April 2001. Sedangkan pembetulan atas surat ketetapan pajak diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2005, lebih dari 12 bulan setelah surat pemberitahuan masa dilaporkan secara lengkap.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa pembetulan SKP tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang diminta berdasarkan peraturan yang berlaku.
Walaupun jika pembetulan Surat Ketetapan Pajak tersebut diterima secara sah (dimana IMK tidak menerima hal ini) tidak ada dasar hukum untuk menolak kredit PPN masukan. Secara ringkas Undang-undang PPN (dengan peraturan penjelasan Pengadilan Pajak Nomor. 144 Tahun 2000) tidak berlaku bagi IMK sebagaimana yang dipahami DJP ;
IMK tidak menerima bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diberlakukan untuk IMK dalam kaitan adanya penambahan pengenaan atasnya, sebagaimana telah dibatasi melalui status lex spesialis di dalam Kontrak Karya. Namun untuk alasan administratif dan operasional, IMK terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. Ini disebabkan karena alasan yang paling praktis untuk beroperasi dalam lingkungan kerja dimana para supplier akan menagih Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa dan barangnya. Meminta para supplier untuk tidak mengenakan PPN dan mendapat persetujuan mereka tidak dimungkinkan secara komersial. SPT Masa PPN yang dilaporkan tidak memperlihatkan pajak keluaran, maka posisi lebih bayar akan selalu terjadi.
Selama ini Kantor Pajak secara benar telah menerapkan status lex spesialis dan selalu menerima dan menyetujui bahwa IMK berhak menerima dan mengembalikan secara penuh, dampaknya Kantor Pajak telah membuat preseden selama 8 bulan sejak Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 yang menerapkan emas batangan sebagai bukan barang kena pajak. Seluruh SPT Masa sampai Pebruari 2001 telah diperiksa, ditandatangani dan direstitusi oleh Kantor Pajak. Segala data dan posisi kami telah diketahui oleh pihak Kantor Pajak dalam masa tersebut. Sedangkan SPT PPN Masa Pebruari 2001 telah dilaporkan dengan dasar pemikiran yang sama seperti SPT masa sebelumnya yang telah disetujui dan diterima oleh Kantor Pajak.
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, status lex spesialis IMK melindungi perusahaan dari perubahan undang-undang. Ini berarti bahwa ketentuan di dalam Kontrak Karya IMK mengalahkan ketentuan hukum yang berlaku secara umum, termasuk Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ketentuan perpajakan, ketentuan yang berlaku didalam Kontrak Karya akan diperlakukan lebih tinggi dari pada ketentuan umum yang ada didalam Undang-Undang Perpajakan. Penjelasan mengenai pember-lakuan status lex specialis dalam perpajakan di Indonesia ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-1032/ MK.04/1998 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam kontrak karya pertambangan, serta Surat Edaran DJP No. SE-34/PJ.22/1998 tanggal 1 Oktober 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam kontrak karya pertambangan.
Bahwa kontrak karya pertambangan hendaknya diberlakukan/ dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex spesialis). Dengan perkataan lain, undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya.
Dengan kata lain ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diperlakukan secara khusus (lex spesialis) sementara ketentuan umum yang berlaku di perundang-undangan pajak hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu dimana tidak diatur dalam Kontrak Karya, namun pemberlakuan ketentuan umum tersebutpun harus sesuai dengan Kontrak Karya mengenai pemberlakuan ketentuan umum.
Didalam Kontrak karya antara PT. Indo Muro Kencana (IMK) dengan Pemerintah Republik Indonesia Article 13 paragraph 1 tertera bahwa pajak-pajak, bea, pungutan dan pembayaran yang sejenis kepada pemerintah diterapkan terhadap IMK.
Didalam Kontrak Karya tersebut, dalam pasal yang sama, juga telah disebutkan bahwa perusahaan tidak akan wajib membayar lain-lain pajak, cukai-cukai, pungutan-pungutan, sumbangan-sumbangan, pembebanan-pembebanan atau biaya-biaya baik sekarang maupun dikemudian hari, dipungut atau dibebankan/disetujui oleh pemerintah selain yang ditetapkan dalam pasal ini dan dimanapun dalam persetujuan ini.
Secara jelas ketentuan Kontrak Karya tersebut tidak meliputi jenis pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai, serta tidak ada ketentuan dalam Kontrak Karya yang mengharuskan IMK untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini berbeda dengan Kontrak Karya sesudahnya (misalnya Kontrak Karya Generasi ke-IV), dimana PPN secara khusus disebutkan untuk diterapkan.
Satu-satunya pajak atas konsumsi yang ada didalam Kontrak Karya adalah meliputi pajak-pajak penjualan yang berlaku umum di Indonesia (Article 13 paragraph 1). Jenis pajak ini ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor. 35 Tahun 1953 mengenai Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor. 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagai Undang-undang. Pajak penjualan secara umum telah dihapuskan dan tidak ada lagi Undang-undang Pajak penjualan yang masih berlaku, kecuali Pajak Penjualan atas Barang Mewah ;
PPN bukanlah pajak penjualan secara umum. Tidak ada satu ketentuan pun yang menyebutkan bahwa PPN adalah kelanjutan dari Pajak Penjualan yang pernah diberlakukan dan juga tidak ada dasar hukum atas hal tersebut. PPN diperkenalkan pertama kali melalui Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 yang berlaku efektif 1 Juli 1984. Namun secara efektifnya baru diberlakukan tanggal 1 April 1985 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 1 Tahun 1985 tertanggal 7 Januari 1985. Walaupun Pengenalan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diketahui sebelum dimulainya Kontrak Kerja tanggal 27 Pebruari 1985. Fakta bahwa Pasal 13 dari Kontrak Kerja tidak mengacu pada PPN (dimana pada saat itu adalah Pajak yang berlaku) jelas berarti bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak bermaksud untuk mengenakan PPN dalam operasional IMK berdasarkan Kontrak Karya. Meskipun Undang-Undang PPN telah ditandatangani sejak tahun 1983, Pemerintah tidak memasukkan PPN didalam daftar pajak, bea, pungutan, kontribusi, atau beban didalam Pasal 13 ayat (1) Kontrak Karya. Ketentuan didalam Pasal 13 ayat (1) ini sangat luas (menyangkut 13 ketentuan yang terpisah) dan sebagai bahan interpretasi harus dipahami secara mendalam.
PPN dan Pajak Penjualan sangat berbeda secara fundamental dalam hal pelaksanaan dan dasar pengenaannya. Pajak penjualan dikenakan sekali didalam rantai transaksi dalam pabrikan ataupun tingkatan distributor. PPN dikenakan pada setiap tingkatan transaksi. Penerima adalah Pengusaha Kena Pajak (secara umum), PPN yang dibayar pada saat penyerahan, diakui sebagai Pajak Masukan. Tidak ada satupun Undang-Undang atau peraturan yang menyebutkan PPN adalah pajak penjualan. Undang-undang PPN menyebutkan pengenaan PPN didalam Pasal 4, namun pasal tersebut tidak mengacu pada penjualan dan hal tersebut sangat jelas bahwa PPN tidak ditujukan sebagai pajak penjualan. Walaupun PPN diberlakukan setelah pajak penjualan dicabut, namun itu tidak diartikan PPN sebagai pajak penjualan secara umum. Pasal 5 Undang-Undang PPN jelas menyebutkan bahwa Pajak Penjualan atas barang mewah adalah tambahan atas pengenaan PPN. IMK mempercayai bahwa ini menunjukkan bahwa PPN berbeda dan terpisah dari pajak penjualan karena itu tidak dapat dipersamakan sebagai pajak penjualan. Indonesia memiliki sistem perpajakan yang luas atas pajak penjualan untuk jenis barang tertentu (didefinisikan sebagai barang mewah namun termasuk jenis barang produk susu, jus buah-buahan, beberapa jenis alat elektronik dan mainan anak-anak) sebagai tambahan PPN.
Karena PPN berbeda dan terpisah dari pajak penjualan, maka efek dari Pasal 13 ayat (1) Kontrak Karya adalah PPN tidak dapat diterapkan atas produksi emas oleh IMK.
Dengan demikian PPN merupakan jenis pajak yang lain yang diberlakukan setelah Kontrak Karya disetujui. Sebagaimana disebutkan diatas IMK tidak wajib membayar PPN.
Selama ini IMK telah melakukan pembayaran PPN karena pembayaran PPN dapat diklaim sebagai Pajak Masukan, yang kemudian akan direstitusikan kembali sehingga IMK tidak akan menanggung pembayaran PPN. Sebagaimana disebutkan diatas hal ini merupakan langkah paling praktis yang berkaitan dengan PPN dimana PPN diterapkan namun tidaklah berlaku secara hukum bagi IMK.
Fakta bahwa kantor pajak selama ini telah menerima SPT Masa PPN yang menunjukkan PPN seharusnya tidak diterapkan adalah melalui pengakuan atas pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan oleh IMK. Secara efektif kantor pajak menunjukan preseden mengenai bagaimana SPT Masa PPN harus dilaporkan untuk mendapatkan restitusi PPN.
Namun, dalam hal dimana posisi PPN dapat diatur bukan berarti IMK mengakui bahwa IMK memiliki kewajiban PPN, namun secara sederhana dapat dikatakan sebagai cara paling praktis berkaitan dengan PPN untuk keperluan administratif.
Sebagaimana pendukung bahwa status lex spesialis dari Kontrak Karya IMK melindungi perusahaan dari pengenaan biaya atas PPN adalah dari surat yang diterbitkan oleh DJP bernomor. S-508/PJ.51/2003 tanggal 11 Juni 2003. Walaupun surat tersebut ditulis dalam kaitannya dengan Kontrak Karya Pertambangan Batubara, perlakuan lex spesialis dan tujuannya adalah sama. Didalam surat tersebut, pada klausul 8.a sampai dengan 8.d, DJP menyebutkan secara jelas bahwa Kontrak Karya Pertambahan Batubara Generasi Pertama tidak mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 karena status lex spesialis Kontrak Karya tersebut, dan Kontraktor yang bersangkutan dapat terus menerima penggantian atas kredit pajak masukan yang telah dibayarkan sehubungan dengan pemberlakuan Peraturam Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000.
Bahwa berdasarkan pemikiran-pemikiran tersebut diatas, dan sesuai Kontrak Karya, maka IMK secara hukum telah membayar pajak yang tidak seharusnya terhutang, sehingga pihak Pajak harus mengembali-kan pajak yang telah dibayarkan IMK.
Walaupun Undang-Undang PPN diberlakukan (dalam hal dimana IMK tidak menerima) termasuk ketentuan emas batangan sebagai barang yang dibebaskan PPN tidak dimaksudkan untuk produsen emas batangan dengan alasan-alasan sebagai berikut.
IMK telah menetapkan argumentasi diatas dan IMK juga mengajukan alasan-alasan tambahan dibawah ini yang tidak setuju atas posisi DJP bahwa IMK harus menanggung biaya PPN (yang tentu saja tidak disetujui oleh IMK).
Undang-Undang PPN Nomor. 8 Tahun 1983 yang dirubah dengan Undang-undang Nomor. 8 Tahun 2000 tanggal 2 Agustus 2000. Undang-undang tersebut diperkenalkan karena pajak yang berlaku pada saat itu tidak mengakomodasi perkembangan dunia usaha sebagai hasil dari reformasi di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan politik.
Hal ini disebutkan dalam penjelasan Undang-Undang tersebut bersamaan dengan adanya kebutuhan untuk memperbaiki undang-undang perpajakan yang ada melalui peningkatan keadilan, kepastian hukum, legalitas dan kesederhanaan. Kekurangan dalam hal keadilan dan hak wajib pajak dalam Undang-undang Nomor. 183 Tahun 1994 secara jelas disebutkan pula.
Emas batangan tidak digunakan sebagai alat tukar.
Penjelasan Undang-Undang PPN menyebutkan pula bahwa salah satu dasar perubahan adalah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik mengenai barang yang tidak dikenakan PPN. Disebutkan bahwa barang-barang yang merupakan alat tukar termasuk dalam kategori tersebut. Ketentuan yang berkaitan atas hal tersebut meliputi uang, emas batangan, dan kertas berharga.
Jelaslah tujuan dari ketentuan pembebasan tersebut adalah untuk membebaskan alat tukar dari PPN dan emas batangan yang digunakan sebagai alat penukar dapat pula dimasukkan dalam kategori ini. Pembebasan PPN terhadapan alat tukar merupakan ketentuan yang banyak digunakan di beberapa negara yang menerapkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini menjadi jelas bahwa dimasukkannya emas batangan oleh Perusahaasn penambangan emas (bukan sebagai alat tukar) termasuk dalam pembebasan PPN tidaklah sesuai dengan semangat ataupun niat dari undang-undang.
Sebagai argumentasi tambahan PPN tidaklah sesuai dengan semangat ataupun niat dari undang-undang.
Sebagai argumentasi tambahan, perbedaan perlakuan antara emas batangan (gold bar) dan butir emas (gold granules) yang hakekatnya merupakan produk yang sama (dalam kaitannya dengan produksi emas dan pemurnian emas), tapi sedikit berbeda dalam bentuk. Keduanya mempunyai pasar yang sama (industri pemurnian emas) dan mempunyai kegunaan yang sama pula (sebagai bahan baku). Butir emas tidak termasuk barang bebas PPN sebagaimana telah disetujui dan diakui oleh Kantor Pusat (DJP). Mengapa emas batangan yang diproduksi dengan proses yang sama dan digunakan oleh industri pemurnian emas sebagai bahan baku yang sama dikaterogikan sebagai bebas PPN? Secara jelas disebutkan bahwa hanya emas batangan yang berfungsi sebagai alat tukar yang merupakan barang bebas PPN.
Tujuan Kesamaan, Keadilan dan Kepastian
Bahwa berdasarkan atas tujuan diundangkannya Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 dan juga kebijakan pemerintah, IMK tidak meyakini bahwa tujuan untuk membawa produksi emas dalam segala bentuknya (termasuk produksi emas batangan) oleh perusahaan tambang emas termasuk dalam kategori yang dibebaskan PPN. Kenyataannya pembebasan emas batangan dari pengenaan PPN dalam tingkatan proses pembuatan/penambangan bertolak belakang dengan tujuan untuk kesamaan, keadilan dan kepastian hukum.
Bahwa Perusahaan tambang beroperasi berdasarkan Kontrak karya untuk memberikan kepastian atas operasional kegiatannya di Indonesia. Kepastian ini dibutuhkan sebagai dasar bagi industri (yang membutuhkan modal besar dan kegiatan yang meliputi jangka waktu yang lama) dan memudahkan investor melakukan perencanaan atas pengembalian modalnya yang masuk akal. Berdasarkan undang-undang lama (dan dengan asumsi bahwa undang-undang PPN berlaku) perusahaan tambang beroperasi dalam lingkungan dimana mereka mendapatkan kembali kredit PPN Masukan atas pengeluaran yang berhubungan, model usaha, serta perencanaan bisnis dapat ditentukan. Merubah ketentuan PPN atas emas batangan bagi perusahaan tambang akan mengakibatkan naiknya beban operasional (atas barang/jasa kena pajak) sebesar 10%. Hal ini tidak adil dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tujuan Mendorong Kegiatan Ekonomi dan Stabilitas Sosial.
Pendapat bahwa pembebasan PPN atas emas batangan seharusnya tidak diberlakukan terhadap perusahaan pertambangan didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 dimana diatur bahwa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Peraturan Pemerintah tersebut beserta penjelasannya tidak mengungkapkan pendapat atas kategori pembebasan PPN untuk uang, emas batangan dan juga kertas berharga.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 menyebutkan bahwa :
“Namun demikian, berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi dan budaya dipandang perlu untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang atau jasa tertentu. Hal tersesbut dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial”.
IMK meyakini bahwa pembebasan PPN atas emas batangan pada tingkat peroses/penambangan tidak sesuai dengan tujuan diatas. Kenyataannya hal ini justru berlawanan dengan upaya percepatan aktivitas ekonomi. Pengenaan pembebasan PPN atas emas batangan justru efektif menaikkan beban operasional 10% bagi perusahaan pertambangan sebagai akibat kredit PPN masukan tidak dibolehkan. Ini sangat sulit diartikan sebagai percepatan aktivitas ekonomi. Dalam tingkat nasional penolakan pengkreditan PPN masukan bagi perusahaan pertambangan justru mengurangi investasi di Indonesia.
Persetujuan Sebelumnya dari Kantor Pajak bahwa Produk IMK Merupakan Produk Terhutang PPN.
Kantor Pajak sebelumnya menyetujui SPT Masa PPN dan memberikan restitusi setelah melakukan pemeriksaan, untuk masa 8 bulan sesuah pengenalan Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000. Bagi Kantor Pajak untuk dapat menerima SPT tersebut, mereka harus menerima pula bahwa emas batangan (dalam konteks produsen emas, dibandingkan dengan dealer emas) tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang berlaku sebagai alat penukaran berdasarkan Pasal 4 (d) Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000. Dengan kata lain Kantor Pajak menerima emas batangan yang diproduksi oleh IMK sebagai barang kena pajak.
Bahwa berdasarkan analisis diatas, IMK yakin bahwa Undang-undang harus diinterpretasikan dengan tujuan dan niatnya. Dimana emas batangan yang diproduksi oleh perusahaan pertambangan bukanlah barang yang berfungsi sebagai alat penukar dan karena itu barang tersebut terutang PPN.
Kesimpulan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-1318/WP.07/ BD.05/2006 tanggal 4 Agustus 2006 tentang Keputusan Keberatan atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Nomor. Kep-158/WPJ.07/KP.0403/ 2005 tanggal 21 Nopember 2005 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pebruari 2001 Nomor. 00027/407/01/056/01 tertanggal 21 September 2001, bukanlah Pelaksanaan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put. 06568/PP/M.VIII/16/2005.
Surat Keputusan Pembetulan tersebut, yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak, telah diterbitkan melebihi jangka waktu 12 bulan setelah permohonan restitusi dilaporkan.
Tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan.
Status lex spesialis dari Kontrak Karya IMK melindungi IMK atas beban PPN.
Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 hanya ditujukan untuk pembebasan PPN, dimana emas batangan diberlakukan sebagai alat tukar, bukan emas batangan yang diproduksi oleh perusahaan pertambangan untuk keperluan pemurnian lebih lanjut ;
Memasukkan emas batangan yang diproduksi oleh perusahaan pertambangan emas termasuk pembebasan PPN, bertentangan dengan semangat dan tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 ;
DJP tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan pembetulan surat ketetapan PPN lebih bayar.
Dengan demikian maka perhitungan pajak yang benar menurut IMK seharusnya sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak 49,621,581,491 PPN Keluaran 87,589,917 PPN Masukan yang dapat dikreditkan 3,543,163,923 PPn Masukan yang dibayarkan dengan NPWP sendiri 514,025 PPN atas retur pembelian (399,296) Perhitungan kembali PPN Masukan yang telah dikembali _____________ PPN Masukan yang dapat diperhitungan 3,543,278,652 Lebih Bayar PPN (3,455.688,735) |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 07 Juni 2007 No.Put 10855/PP/M.VIII/16/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-1318/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 4 Agustus 2006, tentang keberatan atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan Keputusan Nomor. Kep-158/WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2001 Nomor. 00027/407/01/056/01 tanggal 21 September 2001 atas nama PT. Indo Muro Kencana, NPWP : 01.064.301.3-056.000, alamat Graha Kirana Building 15 Foor, Jalan Yos Sudarso Kav. 88, Jakarta 14350, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 07 Juni 2007 No.Put. 10855/PP/M.VIII/16/2007 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauankembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 03 Juli 2007 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauankembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauankembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 September 2007 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauankembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 9 Oktober 2007 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 22 Nopember 2007 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauankembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauankembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauankembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya Termohon Peninjauankembali telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Peninjauankembali pada tanggal 19 September 2001 sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tanggal 19 September 2001.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas Termohon Peninjauankembali kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor. 00027/407/01/056/01 tanggal 21 September 2001 yang menetapkan jumlah PPN untuk masa pajak bulan Pebruari 2001 lebih bayar sebesar Rp.3.455.688.735,- (selanjutnya disebut surat ketetapan asli).
Bahwa kemudian Termohon Peninjauankembali menerbitkan lagi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPN Nomor. 00009/307/01/056/03 tanggal 14 Agustus 2003 yang meliputi seluruh masa pajak dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2001 dimana merubah jumlah PPN yang lebih bayar tersebut diatas (point 2) menjadi terhutang sejumlah Rp.42.081.910.096,- termasuk seluruh denda (untuk selanjutnya disebut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar).
Bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) oleh Termohon Peninjauankembali tersebut, Pemohon Peninjauankembali kemudian mengajukan permohonan keberatan, namun ditolak oleh Termohon Peninjauankembali surat Nomor. Kep-464/WPJ.07/ BD.05/2004 tanggal 21 September 2004.
Bahwa atas penolakan Termohon Peninjauankembali Nomor. Kep-464/WPJ.07/BD.05/2004 tanggal 21 September 2004, Pemohon Peninjauankembali mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan diputuskan pada tanggal 18 Oktober 2005 dengan Putusan Nomor. 06568/ PP/M.VIII/16/2005 yang diktum atau amar putusannya telah mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Peninjauankembali atas permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak dari bulan Januari sampai bulan Agustus 2001 dan membatalkan Putusan keberatan Nomor. Kep-464/WPJ.07/BD.05/2004 tanggal 21 September 2004 serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Nomor. 00009/307/01/056/03 tanggal 14 Agustus 2003 yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauankembali ;
Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2005 Termohon Peninjauankembali kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor. Kep-00153/WPJ.07/ KP.0403/2005 mengenai pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor. 06568/PP/M.VIII/16/2005 tanggal 18 Oktober 2005 yaitu membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Nomor. 00009/309/01.056/03 tertanggal 14 Agustus 2003 ;
Bahwa akan tetapi kemudian Termohon Peninjauankembali dengan dibatalkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) tersebut diatas kemudian melakukan tindakan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2001 secara perbulan, yaitu untuk masa pajak bulan Pebruari 2001 diterbitkan Surat Keputusan Nomor. Kep-158/WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor. 00027/407/01/056/01 tanggal 21 September 2001.
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tersebut, kemudian oleh Termohon Peninjauankembali dilakukan pembetulan untuk masa pajak bulan Pebruari 2001 melalui surat keputusan Nomor. Kep-158/WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 tersebut diatas yaitu dimana Termohon Peninjauankembali melakukan pemotongan sebagian untuk pelunasan hutang pajak sebesar Rp.1.895.193.406,- sehingga tersisa sebesar Rp. 1.560.495.329,- (sesuai SPMKP Nomor. 0009163 tanggal 04 Oktober 2001).
Bahwa tindakan pembetulan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauankembali tersebut adalah bertentangan dengan diktum atau amar putusan Pengadilan Pajak Nomor. 06568/PP/M.VIII/16/2005 tanggal 18 Agustus 2005 serta bertentangan dengan kepastian hukum dimana mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemohon Peninjauankembali telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Nomor. 00027/407/ 01/056/01 tanggal 21 September 2001 dan kemudian Termohon Peninjauankembali berupaya membetulkan Ketetapan Pajak in casu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nomor. 00009/307/01/056/03 tanggal 14 Agustus 2003 untuk masa pajak bulan Januari sampai dengan Agustus 2001, namun pembetulan ini telah dinyatakan tidak berdasar hukum dan akibatnya batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan Pajak Nomor. 06568/PP/M.VIII/16/2005 tanggal 18 Oktober 2005, sehingga konsekwensi hukum penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku bagi Pemohon Peninjauankembali adalah Surat Ketetapan Pajak Nomor. 00027/407/01/056/01 tanggal 21 September 2001 oleh karena secara hukum surat Ketetapan Pajak tersebut sampai sekarang tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Pajak ;
Bahwa atas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Termohon Peninjauankembali melalui SuratKeputusannya Nomor. Kep-158/ WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005, Pemohon Peninjauan-kembali telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor.251/IMK/ MMR/2006 pada tanggal 17 Pebruari 2006 dan ditolak oleh Termohon Peninjauankembali tanpa dasar hukum yang jelas melalui Surat Keputusan Nomor. Kep 1318/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 4 Agustus 2006, dan kemudian Pemohon Peninjauankembali mengajukan banding permasalahan PPN ini ke Pengadilan Pajak dan diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put. 10855/PP/M.VIII/16/2007 yang diktum atau amarnya menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-1318/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 4 Agustus 2006 tentang keberatan atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan Keputusan Nomor. Kep-158/ WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2001 Nomor. 00027/01/056/01 tanggal 21 September 2001 atas nama PT. Indo Muro Kencana, NPWP. 01.064.301.3-056.000 alamat Graha Kirana Building 15 th Foor Jalan Yos Sudarso Kav. 88 Jakarta -143 50, tidak dapat diterima, dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-148/WPJ.07./BD.05/2005 tanggal 21 Nopember 2005 adalah merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put-06568/PP/M.VIII/ 16/2005 tanggal 18 Oktober 2005.
Bahwa Pemohon Peninjauankembali tidak sependapat dengan Pengadilan Pajak sebagaimana dalam pertimbangan putusannya in casu yang menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-158/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 21 Nopember 2005 adalah merupakan pelaksanaan tindak lanjut putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put-06568/PP/M.VIII/16/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dengan alasan :
Dimana yang dilaksanakan dalam suatu putusan adalah diktum atau amar putusan bukanlah pertimbangan putusannya, in casu putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put-06568/PP/M.VIII/16/2005 sama sekali tidak ada diktum atau amar putusan yang memerintahkan kepada pihak Terbanding sekarang Termohon Peninjauankembali untuk melakukan pembetulan terhadap ketetapan pajak yang menjadi obyek sengketa Pajak Pertambahan Nilai Nomor. 00027/407/01/056/01 tanggal 21 September 2001 ;
Juga didalam putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put-06568/ PP/M.VIII/16/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dalam diktum atau amarnya sama sekali tidak ada membatalkan Surat Keputusan Pajak Pertambahan Nilai Nomor. 00027/407/01/056/01 tanggal 21 September 2001, berarti secara hukum adalah tetap sah ;
Bahwa dengan demikian maka menurut pendapat Pemohon Peninjauankembali putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put. 10855/PP/ M.VIII/16/2007 tanggal 7 Juni 2007 yang dimohonkan Peninjauankembali ini adalah dapat dikategorikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pelaksanaan putusan (eksekusi) sebagaimana yang dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa oleh karena yang dipermasalahkan dalam perkara Nomor. 10855/PP/M.VIII/16/2007 adalah mengenai Surat Keputusan Jenderal Pajak Nomor. Kep-158/WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 yang telah dimohonkan keberatan namun ditolak, sehingga sesuai Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 menurut pendapatan Pemohon Peninjauankembali sengketa ini adalah wewenang Pengadilan Pajak. Namun ternyata Pengadilan Pajak dengan putusannya Nomor. Put. 10855/PP/M.VIII/16/2007 tanggal 7 Juni 2007 telah memutuskan permohonan banding tidak dapat diterima dengan demikian Pemohon Peninjauankembali berpendapat putusan Pengadilan Pajak in casu belum memutuskan tuntutan Pemohon Peninjauankembali ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertim-bangkan alasan-alasan Peninjauankembali dari Pemohon Peninjauankembali sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauankembali tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak (PP) sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian permohonan peninjauankembali tidak memenuhi syarat/unsur pasal 91 huruf c dan e Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauankembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali : PT. INDO MURO KENCANA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauankembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauankembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2004, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang ber-sangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauankembali : PT. INDO MURO KENCANA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauankembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauankembali ini sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : SELASA, TANGGAL 25 MARET 2008 oleh Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc dan H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc dan H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Anggota serta Benar Sihombing, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH
ttd.
H. Imam Soebechi, SH.MH.
Panitera Pengganti :
ttd.
Benar Sihombing, SH.MH.
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………................. Rp. 6.000,-
R e d a k s i …………................... Rp. 1.000,-
Administrasi peninjauankembali. Rp. 2.493.000,-
Jumlah Rp. 2. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754.