8 /C/ PK/PJK/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 /C/ PK/PJK/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sahid Sudirman Center Lantai 31, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86
Also in 31 other cases
- 512 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (10 July 2018) — Mahkamah Agung
- 7 /C/ PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 16 B/PK/PJK/2010 (12 May 2011) — Mahkamah Agung
- 11/PDT/2012/PT.PR (19 April 2012) — PT Palangkaraya
- 08/C/PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 607 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 (26 November 2015) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 8 /C/ PK/PJK/2008.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa ppermohonan peninjauankembali telah mengambil putusan sebagai berikut :
PT. INDO MURO KENCANA, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Ginarsa Tandinegara, Jabatan Direktur, beralamat Graha Kirana Building 15 Floor, Jalan Yos Sudarso Kav. 88 Jakarta 14350, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
H.M. Sabri Noor Herman, SH.MH.
M. Rusmadi, SH., keduanya adalah Karyawan PT. Indo Muro Kencana sebagai Staff Hukum (In House Lawyer) PT.IMK, beralamat Kantor di Jalan Yos Sudarso Graha Kirana Building 15 TH Floor Kav. 88 Jakarta-14350 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2007 ;
Pemohon Peninjauankembali, dahulu Pemohon Banding ;
M e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Bambang Heru Ismiarso, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding ;
Erma Sulistyarini, Jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauankembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Yurnalis RY, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan-kembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Fatchurohman, Jabatan Pelaksana, Direktorat Keberatan dan Banding masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor. SKU-262/PJ/2007 tanggal 31 Oktober 2007 ;
Termohon Peninjauankembali, dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauankembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauankembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2007 No. Put. 10963/PP/M.VIII/ 16/2007 yang telah ber-kekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan-kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor Rp.57.599.347.268,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda
Ditanggung/dibebaskan/ditanggung Pemerintah Rp. 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp. 875.521.680,00
Dikurangi retur penjualan Rp. 0,00
Jumlah Rp.58.474.868.948,00
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran seluruhnya Rp. 87.552.168,00
Dikurangi : Rp. 0,00
PPN atas retur penjualan Rp. 0,00
Pajak keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak
yang sama Rp. 0,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 87.552.168,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 4.212.646.564,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 0,00
Kompensasi bulan lalu Rp. 0,00
Dikurangi :
PPN atas retur pembelian Rp. 61.404,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. .212.585.160,00
PPN yang lebih dibayar Rp. 4.125.032.992,00
Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 0,00
Dikembalikan sesuai dengan SKPLB Rp. 0,00
PPN yang lebih dibayar Rp. 4.125.032.992,00
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Terbanding mengeluarkan Keputusan Nomor. Kep-162/WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 tentang pembetulan secara jabatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor. 00060/407/01/056/01 tanggal 20 Nopember 2001 Masa Pajak Juli 2001 dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Dasar Pengenaan Pajak (Rp) | PPNTerutang/Pajak Keluaran ( Rp) | Pajak (Masukan) yang dapat diperhitungkan (Rp) | Pajak Kurang Lebih Dibayar (Rp). |
| Semula | 58.474.868.948,00 | 87.552.168,00 | 4.212.585.160,00 | (4.125.032.992,00) |
| Ditambah (dikurangi) | (50.700.393.054,00) | 0,00 | (3.652.504.524,00) | 3.652.504.524,00 |
| Menjadi | 7.774.475.894,00 | 87.552.168,00 | 560.080.636,00 | (472.528.468,00) |
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor. 256/IMK/MMR/2006 tanggal 16 Pebruari 2006 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor. Kep-1322/ WPJ.07/BD.05/ 2006 tanggal 4 Agustus 2006 telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga dengan surat Nomor. 413/IMK/MMR/2006 tanggal 25 September 2006 Pemohon Banding mengajukan banding ;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor. 413/ IMK/ MMR/2006 tanggal 25 September 2006 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding tersebut atas dasar penerbitan keputusan tersebut tidak sesuai baik secara hukum maupun kenyataan sebenarnya tanpa membatasi dasar dari pengajuan banding, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut ;
1. Pendahuluan dan Latar Belakang.
Pemohon Banding melaporkan SPT PPN Masa Juli 2001 pada tanggal 16 Agustus 2001 ;
Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Masa tersebut yang diselesaikan pada tanggal 20 Nopember 2001. Notulen hasil pemeriksaan telah ditandatangani dan disetujui pada tanggal 20 Nopember 2001 ;
Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor. 00060/407/01/056/01 tanggal 20 Nopermber 2001 yang menetapkan jumlah PPN Lebih Bayar sebesar Rp.4.125.032.992,00 ;
Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai (SKPKBT) Nomor. 00009/ 307/01/056/03 tertanggal 14 Agustus 2003 yang meliputi keseluruhan masa Januari sampai dengan Agustus 2001, dimana mengubah jumlah PPN yang lebih bayar tersebut menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak 114,450,994,168 PPN Keluaran 664,620,956 PPN Masukan yang dapat dikreditkan 27,878,780,318 PPN Masukan yang dibayar dengan NPWP sendiri 1,430,412,294 PPN atas retur pembelian (1,722,199) Perhitungan kembali PPN Masukan yang telah dibebaskan (21,040,955,048 PPN Masukan yang dapat diperhitungkan 8,266,515,365 Lebih Bayar PPN (7,601,894,409) Dikurangi : PPN masukan yang telah dikembalikan melalui SKP 28,642,849,457 Total kurang bayar PPN 21,040,955,048 Denda administratif, UU KUP Pasal 15 ayat (2) 21,040,955,048 Total kurang bayar PPN 42,081,910,096 |
Atas penerbitan SKPKBT tersebut Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan, yang ditolak dengan keputusan keberatan bernomor Kep-464/WPJ.07/BDG.05/2004 tanggal 21 September 2004. Kemudian atas keputusan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Bahwa Permohonan banding kami terhadap Keputusan Keberatan Nomor. Kep-464/ WPJ.07/BD.05/2004 tanggal 21 September 2004 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan bernomor 00009/ 307/01/056/03 tertanggal 14 Agustus 2003 tersebut, telah diputuskan melalui Putusan Pengadilan Pajak bernomor 06568/PP/M.VIII/16/2005 tertanggal 18 Oktober 2005. Putusan tersebut telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT. Indo Muro Kencana atas permasa-lahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari – Agustus 2001, dan membatalkan Keputusan Keberatan Nomor. Kep-464/ WPJ.07/BD.05/2004 tanggal 21 September 2004, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan bernomor 00009/307/01/056/03 tertanggal 14 Agustus 2003.
Terbanding telah menerbitkan Keputusan bernomor Kep-00153/ WPJ.07/ KP.0403/2005 tertanggal 17 Nopember 2005 mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, sehubungan dengan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan bernomor 00009/307/ 01/056/03 tertanggal 14 Agustus 2003, dengan alasan sebagai pelaksanaan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut ;
| Uraian | PPN yang kurang Dibayar (Rp) | Sanksi Administrasi (Rp) | Jumlah PPN yang Harus dibayar (Rp) |
| Semula | 21.040.955.048 | 21.040.955.048 | 42.081.910.096 |
| Dikurangi | 21.040.955.048 | 21.040.955.048 | 42.081.910.096 |
| Menjadi | - | - | - |
Namun demikian, setelah melakukan pembatalan SKPKBT tersebut, pihak Terbanding, berdasarkan Pasal 16 dari Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, telah menerbitkan pembetulan atas surat ketetapan pajak pertambahan nilai untuk masing-masing masa Januari sampai dengan Agustus 2001, dimana untuk masa Juli 2001 tersebut diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor. Kep-163/WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor. 00060/407/01/056/01 tanggal 20 Nopember 2001 ;
Selain Pasal 16 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan tersebut, DJP mendasarkan penerbitan pembetulan tersebut dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor. 06568/PP/ M.VIII/16/2005 tertanggal 18 Oktober 2005, dimana didalam uraian pertimbangan majelis menyebutkan hal sebagai berikut :
“bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2002 Nomor. 00009/307/01/056/03 tanggal 14 Agustus 2003 tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 yang mensyaratkan adanya data baru atau data yang semula belum terungkap sebagai dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dimaksud dan karenanya Majelis berpendapat bahwa Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2001 Nomor. 00009/307/01/056/03 tanggal 14 Agustus 2003 tersebut tidak mempunyai dasar hukum sehingga harus dibatalkan.
Bahwa atas kekeliruan Terbanding dalam penerapan Undang-undang atas perlakuan PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2001, dimana Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan ekspor emas batangan dimana Pajak Masukan dapat dikreditkan sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp.29.837.070.146 maka Majelis berpendapat seharusnya atas kesalahan penerapan undang-undang tersebut dapat diperbaiki dengan meng-gunakan dasar hukum Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 200, dimana Terbanding dapat menerbitkan surat keputusan pembetulan ;
Bahwa Majelis tidak menjelaskan lebih lanjut atau mengemukakan alasan apakah Pasal 16 Undang-Undang KUP dapat digunakan oleh Terbanding sebagaimana SKPKBT telah diterbitkan berdasarkan Pasal 15 UU KUP, dimana tidak ada dasar hukum ataupun pertimbangan untuk penerbitan sesuai dengan Pasal 16. Salah satu permasalahan yang kami ungkap dalam keberatan ini ialah apakah Terbanding dapat menerbitkan pembetulan atas SKP berdasarkan Pasal 16 untuk suatu masa, dimana Pengadilan Pajak telah menyetujui permohonan banding Pemohon Banding atas SKPLB yang telah diterbitkan atas nama yang sama.
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-163/WPJ.07/KP.0403/ 2006 tanggal 21 Nopember 2005 tersebut melalui surat Pemohon Banding bernomor. 256/IMK/MMR/2006 yang dimasukan pada tanggal 17 Pebruari 2006. Namun demikian Terbanding telah menolak permohonan keberatan kami tersebut tanpa didasari dengan hukum yang jelas melalui Surat Keputusan Terbanding bernomor Kep-1322/WPJ.07/ BD.05/2006 tanggal 4 Agustus 2006 ;
Secara ringkas, persengketaan yang ada adalah sebagai berikut :
Terbanding telah menerima SPT PPN Pebruar 2001 Pemohon Banding dan menerbitkan SKPLB-nya ;
Terbanding kemudian menerbitkan SKPKBT atas SKPLB tersebut ;
Pemohon Banding mempermasalahkan penerbitan SKPKBT tersebut ;
Sengketa tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, yang telah menyetujui seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
Setelah membatalkan SKPKBT tersebut, Terbanding menerbitkan pembetulan SKPLB sehubungan dengan SPT PPN Masa Juli 2001 tersebut.
Atas pembetulan SKPLB tersebut telah Pemohon Banding ajukan keberatan yang kemudian ditolak oleh Terbanding ;
Bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan perubahan atas SKPLB, dan tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan keputusan pembetulan tersebut ;
Bahwa tanpa membatasi dasar pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan pembetulan SKPLB tersebut dengan dasar sebagai berikut :
Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan keputusan pembetulan SKPLB PPN Masa Juli 2001 berdasarkan kenyataan yang ada dan ;
Meskipun Pembetulan SKPLB tersebut diterima secara legal (dimana Pemohon Banding tidak setuju atas hal ini), tidak ada dasar hukum untuk menolak kredit PPN masukan.
Bahwa dasar dari argumen-argumen tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut :
Dasar Pengajuan Banding.
Putusan Pengadilan Pajak telah menyetujui permohonan Banding IMK atas permasalahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari - Agustus 2001, yang berarti bahwa atas sengketa tersebut tidak dapat diajukan lagi ;
Bahwa sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa salah satu dasar diterbitkannya Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut adalah Terbanding berpendapat hal tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon Banding hal tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada mengenai pelaksanaan Putusan Pengadilan Selengkapnya pendapat kami atas hal ini adalah sebagai berikut ;
Undang-undang mengenai Pengadilan Pajak mengatur atas suatu sengketa pajak yang sudah diputuskan tidak dapat dipersengketakan kembali.
Bahwa sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan tidak dapat lagi diajukan gugatan, banding atau kasasi, Mekanisme yang tersedia untuk menyatakan ketidaksetujuan atas putusan Pengadilan adalah melalui Peninjauankembali ke Mahkamah Agung (dengan beberapa persyaratan) ;
Bahwa maksud dari pasal tersebut adalah untuk meyakini bahwa Putusan Pengadilan sudah tetap dan berkekuatan hukum. Ini berarti baik Terbanding maupun wajib pajak harus menerima putusan tersebut dan mereka tidak dapat melanjutkan persengketaan, kecuali mereka melakukan Peninjauankembali ke Mahkamah Agung ;
Bahwa hal ini juga berarti bahwa Pengadilan Pajak memberi kepastian bagi Wajib Pajak dimana Terbanding tidak dapat mempermasalahkan kembali pajak yang menjadi sengketa dengan ketentuan lain berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, ataupun Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan kata lain Putusan Pengadilan adalah final dalam segala aspek.
Bahwa ketiadaan atauran ini akan menyebabkan ketiadaan dalam kepastian hukum.
Pasal 80 dari Undang-undang Pengadilan Pajak mengatur jenis-jenis dari Putusan Pengadilan Pajak. Jenis-jenis putusan Pengadilan Pajak tersebut terdiri atas :
Menolak ;
Menyetujui sebagian atau seluruhnya ;
Menambah pajak yang harus dibayar ;
Tidak dapat diterima ;
Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung ;
Membatalkan ;
Bahwa di dalam permasalahan Pemohon Banding, Putusan Pengadilan Pajak telah menyetujui seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas PPN Masa Januari – Agustus 2001 dan membatalkan Keputusan Keberatan Terbanding serta SKPKBT. Permohonan banding kami, dibuat atas dasar bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Masa Juni 2001 yang pertama adalah benar. Ini berarti bahwa Pengadilan Pajak telah mengkonfirmasi bahwa SKPLB PPN Juni 2001 yang pertama adalah benar dan tidak dapat dipersengketakan kembali oleh Terbanding, kecuali Peninjauankembali diajukan ke Mahkamah Agung ;
Bahwa secara ringkas dapat dikatakan bahwa Terbanding tidak memiliki dasar hukum dalam melakukan pembetulan SKP.
Terbanding telah salah dengan menerapkan pertimbangan hukum yang tidak termasuk dalam amar putusan Hakim, dengan mengang-gapnya sebagai perintah untuk menerbitkan pembetulan SKP berdasarkan Pasal 16.
Bahwa Amar Putusan Pengadilan Pajak atas suatu sengketa merupakan keputusan yang final dan harus laksanakan.
Bahwa sebagaimana dijelaskan diatas Amar Putusan Pengadilan Pajak yang telah menyetujui permohonan banding Pemohon Kasasi dan keputusan keberatan serta SKPKBT harus dibatalkan. Amar Putusan tersebut tidak menyebutkan pembetulan SKP harus diterbitkan berdasarkan Pasal 16.
Bahwa pertimbangan hukum dalam beberapa hal dan komentar-komentar yang berhubungan didalam persidangan Pengadilan Pajak bukanlah amar putusan Hakim, ataupun bukan secara khusus menjadi dasar suatu keputusan, dan tidak dapat digunakan secara sepihak untuk menerjemahkan suatu amar putusan. Pertimbangan hukum tidak dapat digunakan Terbanding sebagai rekomendasi untuk melakukan sesuatu diluar amar putusan itu sendiri. Sebagaimana telah disebutkan putusan telah bersifat final dan tidak ada tindakan lanjutan yang tersedia bagi pihak-pihak yang bersengketa, selain melakukan Peninjauankembali ke Mahkamah Agung ;
Bahwa seandainya memang menjadi maksud dari Pengadilan Pajak agar Terbanding menerbitkan pembetulan SKP berdasarkan Pasal 16 maka hal tersebut tertulis di dalam amar putusan tersebut. Kenyataannya mereka tidak memasukkannya dan ini mengindikasi-kan Pengadilan Pajak tidak meyakini Pasal 16 dapat digunakan sebagaimana SKPKBT telah diterbitkan sebelumnya ;
Sebagaimana telah disebutkan diatas Pengadilan Pajak telah menyetujui seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding ;
Bahwa meskipun Pemohon Banding memahami bahwa Pengadilan Pajak memberikan komentar terhadap Pasal 16 didalam pertimbangan hukum hakim (dengan segala hormat) tidaklah mempertimbangkan hal ini dalam permohonan banding sebagaimana tertulis didalam bagian pendahuluan dan latar belakang diatas. Hal disebabkan sengketa yang terjadi tidak berhubungan dengan Pasal 16 dan tidak ada pendapat yang terungkap bagi masing-masing yang bersengketa yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 16 tersebut. Sebagaimana diungkapkan dalam Bagian 2.3 dibawah ini Pemohon Banding secara nyata tidak meyakini Pasal 16 dapat digunakan untuk permasalahan ini karena persengketaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding sudah jelas. Seandainya hakim mempertim-bangkan permasalahan ini Pemohon Banding yakni bahwa mereka akan menyimpulkan bahwa Pasal tidak dapat digunakan ;
Bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding telah salah dalam menerapkan pertimbangan hukum Pengadilan Pajak sebagai suatu perintah untuk menerbitkan pembetulan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 16 ;
2.1.3 Permasalahan yang berhubungan dengan putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan melalui pengajuan Peninjauankembali ke Mahkamah Agung ;
Bahwa sebagaimana disebutkan diatas bahwa berdasarkan Pasal 77 dalam Undang-undang Pengadilan Pajak menyebutkan mekanisme yang memungkinkan (suatu Putusan Pengadilan Pajak dapat disengketakan kembali) adalah dengan Terbanding atau Wajib Pajak mengajukan Peninjauankembali ke Mahkamah Agung, Terbanding tidak melakukan Peninjauankembali sehubungan dengan PPN Masa Juli 2001 tersebut ;
2.2 Tidak ada dasar hukum bagi penerbitan keputusan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor. 00060/407/407/01/ 056/01 tertanggal 20 Nopember 2001.
Bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak, dapat melakukan pembetulan surat ketetapan pajak, ..... yang berisi salah cetak, salah hitung, dan/atau kesalahan dalam menerapkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa penjelasan Pasal 16 menyebutkan bahwa sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak. Kesalahan tersebut merupakan hal yang jelas bagi kedua belah pihak sehingga tidak akan ada persengketaan didalamnya, seperti salah tulis atau salah hitung.
Bahwa dalam kasus Pemohon Banding tidak terdapat adanya kesalahan atau bentuk kesalahan administratifnya. Kantor pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding terutang PPN dan melakukan pembetulan SKP atas SPT Masa PPN yang telah disetujui dalam proses pemeriksaan sehingga jelas menunjukkan adanya persengketaan antara Pemohon Banding dengan Kantor Pajak, bukan hanya pembetulan karena kesalahan administratif.
Bahwa penjelasan Pasal 16 juga menyatakan bahwa ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam pasal ini terbatas pada SKP atau pemberitahuan penagihan pajak yang salah, dikarenakan oleh :
Salah tulis, antara lain kesalahan yang merubah nama, alamat, NPWP wajib pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo ;
Salah hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penambahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian angka ;
Kesalahan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan pajak, yaitu kesalahan dalam penerapan tarif, persentase norma perhitungan, sanksi administratif, pendapatan yang tidak kena pajak dan kredit pajak.
Bahwa tujuan dari Pasal 16 beserta penjelasannya adalah untuk meyakini atas suatu kesalahan yang sederhana, yang dipersoalkan kedua belah pihak, dapat dengan mudah dibetulkan.
Bahwa meskipun Pemohon Banding memahami bahwa Pengadilan Pajak memberikan komentar terhadap Pasal 16 sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put. 6568/PP/M.VIII/16/2005, Hakim (dengan segala hormat) tidaklah mempertimbangkan hal ini dalam permohonan banding. Hal disebabkan sengketa yang terjadi tidak berhubungan dengan Pasal 16 dan tidak ada pendapat yang terungkap bagi masing-masing yang bersengketa yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 16 tersebut. Sebagaimana diungkapkan dalam Bagian 2.1.2 diatas putusan dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan tidak memerintahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Pasal 16.
Bahwa dengan demikian sebelum Pasal 16 dapat digunakan beberapa keriteria di bawah ini harus diperhatikan dan terpenuhi.
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terjadi salah tulis, salah hitung atau kesalahan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan pajak yang memungkinkan dikeluarkannya keputusan pembetulan surat ketetapan pajak lebih bayar oleh Terbanding. Ada sengketa yang sifatnya mendasar antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai pemberlakuan Undang-Undang PPN, sebagaimana dapat dibuktikan didalam sengketa sebelumnya yang berkaitan dengan SKPKBT dan sengketa yang berhubungan dengan banding ini.
Bahwa secara ringkas interpretasi Terbanding atas pemberlakuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pemohon Banding secara mendasar berbeda dengan interpretasi Pemohon Banding (sebagaimana dapat dibuktikan dalam argumen-argumen yang berhubungan dalam sengketa sebelumnya dan permohonan keberatan ini). Alasan mendasar dari kesalahan Terbanding secara jelas menyebutkan adanya sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding, yang dengan demikian Pasal 16 tidak dapat digunakan ;
Apabila pembetulan SKPLB yang telah merubah dan meniadakan SKPLB dianggap sesuai dengan peraturan yang berlaku (dimana Pemohon Banding tidak setuju dengan hal ini), seharusnya diterbitkan dalam jangka waktu 12 bulan setelah permohonan restitusi PPN diterima secara lengkap.
Bahwa pembetulan SKPLB (suatu penggantian atas Surat Ketetapan Pajak) harus dianggap sebagai suatu ketetapan untuk tujuan pelaksanaan undang-undang pajak. Dengan demikian untuk meyakini kepastian hukum atas berlakunya ketentuan yang umum dalam penerbitan ketetapan, Pasal 17B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus dijalankan ;
Bahwa Pasal 17B Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 dan penjelasannya menyebutkan bahwa suatu Ketetapan Pajak harus diterbitkan paling lambat 12 bulan setelah permohonan restitusi diterima secara lengkap.
Bahwa penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan 12 bulan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan pasal tersebut juga menyebutkan ketentuan mengenai imbalan bunga berkaitan dengan administrasi perpajakan tersebut.
Bahwa klaim lebih bayar yang diajukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Juni 2001 telah dimasukkan ke Kantor Pajak pada tanggal 16 Agustus 2001. Sedangkan pembetulan atas surat ketetapan pajak diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2005, lebih dari 12 bulan setelah surat pemberitahuan masa dilaporkan secara lengkap.
Bahwa secara ringkas dapat dikatakan bahwa pembetulan SKP tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang diminta berdasarkan peraturan yang berlaku.
Walaupun jika pembetulan Surat Ketetapan Pajak tersebut diterima secara sah (dimana Pemohon Banding tidak menerima hal ini) tidak ada dasar hukum untuk menolak kredit PPN masukan. Secara ringkas Undang-undang PPN (dengan peraturan penjelasan Pengadilan Pajak Nomor. 144 Tahun 2000) tidak berlaku bagi Pemohon Banding sebagaimana yang dipahami Terbanding ;
Bahwa Pemohon Banding tidak menerima bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diberlakukan untuk Pemohon Banding dalam kaitan adanya penambahan pengenaan atasnya, sebagaimana telah dibatasi melalui status lex spesialis di dalam Kontrak Karya. Namun untuk alasan administratif dan operasional, Pemohon Banding terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. Ini disebabkan karena alasan yang paling praktis untuk beroperasi dalam lingkungan kerja dimana para supplier akan menagih Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa dan barangnya. Meminta para supplier untuk tidak mengenakan PPN dan mendapat persetujuan mereka tidak dimungkinkan secara komersial. SPT Masa PPN yang dilaporkan tidak memperlihatkan pajak keluaran, maka posisi lebih bayar akan selalu terjadi.
Bahwa selama ini Kantor Pajak secara benar telah menerapkan status lex spesialis dan selalu menerima dan menyetujui bahwa Pemohon Banding berhak menerima dan mengembalikan secara penuh, dampaknya Kantor Pajak telah membuat preseden selama 8 bulan sejak Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 yang menerapkan emas batangan sebagai bukan barang kena pajak. Seluruh SPT Masa sampai Juli 2001 telah diperiksa, ditandatangani dan direstitusi oleh Kantor Pajak. Segala data dan posisi kami telah diketahui oleh pihak Kantor Pajak dalam masa tersebut. Sedangkan SPT PPN Masa Juli 2001 telah dilaporkan dengan dasar pemikiran yang sama seperti SPT masa sebelumnya yang telah disetujui dan diterima oleh Kantor Pajak.
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, status lex spesialis Pemohon Banding melindungi perusahaan dari perubahan undang-undang. Ini berarti bahwa ketentuan di dalam Kontrak Karya Pemohon Banding mengalahkan ketentuan hukum yang berlaku secara umum, termasuk Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ketentuan perpajakan, ketentuan yang berlaku didalam Kontrak Karya akan diperlakukan lebih tinggi dari pada ketentuan umum yang ada didalam Undang-Undang Perpajakan. Penjelasan mengenai pemberlakuan status lex specialis dalam perpajakan di Indonesia ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-1032/ MK.04/1998 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam kontrak karya pertambangan, serta Surat Edaran Terbanding No. SE-34/PJ.22/1998 tanggal 1 Oktober 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam kontrak karya pertambangan.
Bahwa kontrak karya pertambangan hendaknya diberlakukan/ dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex spesialis). Dengan perkataan lain, undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya.
Bahwa dengan kata lain ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diperlakukan secara khusus (lex spesialis) sementara ketentuan umum yang berlaku di perundang-undangan pajak hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu dimana tidak diatur dalam Kontrak Karya, namun pemberlakuan ketentuan umum tersebutpun harus sesuai dengan Kontrak Karya mengenai pemberlakuan ketentuan umum.
Bahwa didalam Kontrak karya antara PT. Indo Muro Kencana (Pemohon Banding) dengan Pemerintah Republik Indonesia Article 13 paragraph 1 tertera bahwa pajak-pajak, bea, pungutan dan pembayaran yang sejenis kepada pemerintah diterapkan terhadap Pemohon Banding.
Bahwa didalam Kontrak Karya tersebut, dalam pasal yang sama, juga telah disebutkan bahwa perusahaan tidak akan wajib membayar lain-lain pajak, cukai-cukai, pungutan-pungutan, sumbangan-sumbangan, pembebanan-pembebanan atau biaya-biaya baik sekarang maupun dikemudian hari, dipungut atau dibebankan/disetujui oleh pemerintah selain yang ditetapkan dalam pasal ini dan dimanapun dalam persetujuan ini.
Bahwa secara jelas ketentuan Kontrak Karya tersebut tidak meliputi jenis pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai, serta tidak ada ketentuan dalam Kontrak Karya yang mengharuskan Pemohon Banding untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini berbeda dengan Kontrak Karya sesudahnya (misalnya Kontrak Karya Generasi ke-IV), dimana PPN secara khusus disebutkan untuk diterapkan.
Bahwa satu-satunya pajak atas konsumsi yang ada didalam Kontrak Karya adalah meliputi pajak-pajak penjualan yang berlaku umum di Indonesia (Article 13 paragraph 1). Jenis pajak ini ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor. 35 Tahun 1953 mengenai Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor. 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagai Undang-undang. Pajak penjualan secara umum telah dihapuskan dan tidak ada lagi Undang-undang Pajak penjualan yang masih berlaku, kecuali Pajak Penjualan atas Barang Mewah ;
Bahwa PPN bukanlah pajak penjualan secara umum. Tidak ada satu ketentuan pun yang menyebutkan bahwa PPN adalah kelanjutan dari Pajak Penjualan yang pernah diberlakukan dan juga tidak ada dasar hukum atas hal tersebut. PPN diperkenalkan pertama kali melalui Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 yang berlaku efektif 1 Juli 1984. Namun secara efektifnya baru diberlakukan tanggal 1 April 1985 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 1 Tahun 1985 tertanggal 7 Januari 1985. Walaupun Pengenalan Undang-Undang Pajak Pertam-bahan Nilai diketahui sebelum dimulainya Kontrak Kerja tanggal 27 Pebruari 1985. Fakta bahwa Pasal 13 dari Kontrak Kerja tidak mengacu pada PPN (dimana pada saat itu adalah Pajak yang berlaku) jelas berarti bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak bermaksud untuk mengenakan PPN dalam operasional Pemohon Banding berdasarkan Kontrak Karya. Meskipun Undang-Undang PPN telah ditandatangani sejak tahun 1983, Pemerintah tidak memasukkan PPN didalam daftar pajak, bea, pungutan, kontribusi, atau beban didalam Pasal 13 ayat (1) Kontrak Karya. Ketentuan didalam Pasal 13 ayat (1) ini sangat luas (menyangkut 13 ketentuan yang terpisah) dan sebagai bahan interpretasi harus dipahami secara mendalam.
Bahwa PPN dan Pajak Penjualan sangat berbeda secara fundamental dalam hal pelaksanaan dan dasar pengenaannya. Pajak penjualan dikenakan sekali didalam rantai transaksi dalam pabrikan ataupun tingkatan distributor. PPN dikenakan pada setiap tingkatan transaksi. Penerima adalah Pengusaha Kena Pajak (secara umum), PPN yang dibayar pada saat penyerahan, diakui sebagai Pajak Masukan. Tidak ada satupun Undang-Undang atau peraturan yang menyebutkan PPN adalah pajak penjualan. Undang-undang PPN menyebutkan pengenaan PPN didalam Pasal 4, namun pasal tersebut tidak mengacu pada penjualan dan hal tersebut sangat jelas bahwa PPN tidak ditujukan sebagai pajak penjualan. Walaupun PPN diberlakukan setelah pajak penjualan dicabut, namun itu tidak diartikan PPN sebagai pajak penjualan secara umum. Pasal 5 Undang-Undang PPN jelas menyebutkan bahwa Pajak Penjualan atas barang mewah adalah tambahan atas pengenaan PPN. Pemohon Banding mempercayai bahwa ini menunjukkan bahwa PPN berbeda dan terpisah dari pajak penjualan karena itu tidak dapat dipersamakan sebagai pajak penjualan. Indonesia memiliki sistem perpajakan yang luas atas pajak penjualan untuk jenis barang tertentu (didefinisikan sebagai barang mewah namun termasuk jenis barang produk susu, jus buah-buahan, beberapa jenis alat elektronik dan mainan anak-anak) sebagai tambahan Pajak Pertambahan Nilai ;
Bahwa karena PPN berbeda dan terpisah dari pajak penjualan, maka efek dari Pasal 13 ayat (1) Kontrak Karya adalah PPN tidak dapat diterapkan atas produksi emas oleh Pemohon Banding.
Bahwa dengan demikian PPN merupakan jenis pajak yang lain yang diberlakukan setelah Kontrak Karya disetujui. Sebagaimana disebutkan diatas Pemohon Banding tidak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa selama ini Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN karena pembayaran PPN dapat diklaim sebagai Pajak Masukan, yang kemudian akan direstitusikan kembali sehingga Pemohon Banding tidak akan menanggung pembayaran PPN. Sebagaimana disebutkan diatas hal ini merupakan langkah paling praktis yang berkaitan dengan PPN dimana PPN diterapkan namun tidaklah berlaku secara hukum bagi Pemohon Banding.
Bahwa fakta bahwa kantor pajak selama ini telah menerima SPT Masa PPN yang menunjukkan PPN seharusnya tidak diterapkan adalah melalui pengakuan atas pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Secara efektif kantor pajak menunjukkan preseden mengenai bagaimana SPT Masa PPN harus dilaporkan untuk mendapatkan restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa namun, dalam hal dimana posisi PPN dapat diatur bukan berarti Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban PPN, namun secara sederhana dapat dikatakan sebagai cara paling praktis berkaitan dengan PPN untuk keperluan administratif.
Sebagaimana pendukung bahwa status lex spesialis dari Kontrak Karya Pemohon Banding melindungi perusahaan dari pengenaan biaya atas PPN adalah dari surat yang diterbitkan oleh Terbanding bernomor. S-508/PJ.51/2003 tanggal 11 Juni 2003. Walaupun surat tersebut ditulis dalam kaitannya dengan Kontrak Karya Pertambahan Batubara, perlakuan lex spesialis dan tujuannya adalah sama.
Bahwa diidalam surat tersebut, pada klausul 8.a sampai dengan 8.d, Terbanding menyebutkan secara jelas bahwa Kontrak Karya Pertambahan Batubara Generasi Pertama tidak mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 karena status lex spesialis Kontrak Karya tersebut, dan Kontraktor yang bersangkutan dapat terus menerima penggantian atas kredit pajak masukan yang telah dibayarkan sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000.
Bahwa berdasarkan pemikiran-pemikiran tersebut diatas, dan sesuai Kontrak Karya, maka Pemohon Banding secara hukum telah membayar pajak yang tidak seharusnya terhutang, sehingga pihak harus mengembalikan pajak yang telah dibayarkan Pemohon Banding.
Walaupun Undang-Undang PPN diberlakukan (dalam hal dimana Pemohon Banding tidak menerima) termasuk ketentuan emas batangan sebagai barang yang dibebaskan PPN tidak dimaksudkan untuk produsen emas batangan dengan alasan-alasan sebagai berikut.
Bahwa Pemohon Banding telah menetapkan argumentasi diatas dan Pemohon Banding juga mengajukan alasan-alasan tambahan dibawah ini yang tidak setuju atas posisi Terbanding bahwa Pemohon Banding harus menanggung biaya PPN (yang tentu saja tidak disetujui oleh Pemohon Banding).
Bahwa Undang-Undang PPN Nomor. 8 Tahun 1983 yang dirubah dengan Undang-undang Nomor. 8 Tahun 2000 tanggal 2 Agustus 2000. Undang-undang tersebut diperkenalkan karena pajak yang berlaku pada saat itu tidak mengakomodasi perkembangan dunia usaha sebagai hasil dari reformasi di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan politik.
Bahwa hal ini disebutkan dalam penjelasan Undang-Undang tersebut bersamaan dengan adanya kebutuhan untuk memperbaiki undang-undang perpajakan yang ada melalui peningkatan keadilan, kepastian hukum, legalitas dan kesederhanaan. Kekurangan dalam hal keadilan dan hak wajib pajak dalam Undang-undang Nomor. 183 Tahun 1994 secara jelas disebutkan pula.
Emas batangan tidak digunakan sebagai alat tukar.
Bahwa penjelasan Undang-Undang PPN menyebutkan pula bahwa salah satu dasar perubahan adalah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik mengenai barang yang tidak dikenakan PPN. Disebutkan bahwa barang-barang yang merupakan alat tukar termasuk dalam kategori tersebut. Ketentuan yang berkaitan atas hal tersebut meliputi uang, emas batangan, dan kertas berharga.
Bahwa jelaslah tujuan dari ketentuan pembebasan tersebut adalah untuk membebaskan alat tukar dari PPN dan emas batangan yang digunakan sebagai alat penukar dapat pula dimasukkan dalam kategori ini. Pembebasan PPN terhadap alat tukar merupakan ketentuan yang banyak digunakan di beberapa negara yang menerapkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini menjadi jelas bahwa dimasukkannya emas batangan oleh Perusahaasn penambangan emas (bukan sebagai alat tukar) termasuk dalam pembebasan PPN tidaklah sesuai dengan semangat ataupun niat dari undang-undang.
Bahwa sebagai argumentasi tambahan PPN tidaklah sesuai dengan semangat ataupun niat dari undang-undang.
Bahwa sebagai argumentasi tambahan, perbedaan perlakuan antara emas batangan (gold bar) dan butir emas (gold granules) yang hakekatnya merupakan produk yang sama (dalam kaitannya dengan produksi emas dan pemurnian emas), tapi sedikit berbeda dalam bentuk. Keduanya mempunyai pasar yang sama (industri pemurnian emas) dan mempunyai kegunaan yang sama pula (sebagai bahan baku). Butir emas tidak termasuk barang bebas PPN sebagaimana telah disetujui dan diakui oleh Kantor Pusat (Terbanding), mengapa emas batangan yang diproduksi dengan proses yang sama dan digunakan oleh industri permurnian emas sebagai bahan baku yang sama dikaterogikan sebagai bebas PPN? Secara jelas disebutkan bahwa hanya emas batangan yang berfungsi sebagai alat tukar yang merupakan barang bebas Pajak Pertambahan Nilai.
Tujuan Kesamaan, Keadilan dan Kepastian
Bahwa berdasarkan atas tujuan diundangkannya Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 dan juga kebijakan pemerintah, IMK tidak meyakini bahwa tujuan untuk membawa produksi emas dalam segala bentuknya (termasuk produksi emas batangan) oleh perusahaan tambang emas termasuk dalam kategori yang dibebaskan PPN. Kenyataannya pembebasan emas batangan dari pengenaan PPN dalam tingkatan proses pembuatan/penambangan bertolak belakang dengan tujuan untuk kesamaan, keadilan dan kepastian hukum.
Bahwa Perusahaan tambang beroperasi berdasarkan Kontrak karya untuk memberikan kepastian atas operasional kegiatannya di Indonesia. Kepastian ini dibutuhkan sebagai dasar bagi industri (yang membutuhkan modal besar dan kegiatan yang meliputi jangka waktu yang lama) dan memudahkan investor melakukan perencanaan atas pengembalian modalnya yang masuk akal. Berdasarkan undang-undang lama (dan dengan asumsi bahwa undang-undang PPN berlaku) perusahaan tambang beroperasi dalam lingkungan dimana mereka mendapatkan kembali kredit PPN Masukan atas pengeluaran yang berhubungan, model usaha, serta perencanaan bisnis dapat ditentukan. Merubah ketentuan PPN atas emas batangan bagi perusahaan tambang akan mengakibatkan naiknya beban operasional (atas barang/jasa kena pajak) sebesar 10%. Hal ini tidak adil dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tujuan Mendorong Kegiatan Ekonomi dan Stabilitas Sosial.
Bahwa pendapat bahwa pembebasan PPN atas emas batangan seharusnya tidak diberlakukan terhadap perusahaan pertambangan didukung dengan Peraturan Pemerintan Nomor. 144 Tahun 2000 dimana diatur bahwa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Peraturan Pemerintah tersebut beserta penjelasannya tidak mengungkapkan pendapat atas kategori pembebasan PPN untuk uang, emas batangan dan juga kertas berharga.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 menyebutkan bahwa :
“Namun demikian, berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi dan budaya dipandang perlu untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang atau jasa tertentu. Hal tersesbut dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial”.
Bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa pembebasan PPN atas emas batangan pada tingkat peroses/penambangan tidak sesuai dengan tujuan diatas. Kenyataannya hal ini justru berlawanan dengan upaya percepatan aktivitas ekonomi. Pengenaan pembebasan PPN atas emas batangan justru efektif menaikan beban operasional 10% bagi perusahaan pertambangan sebagai akibat kredit PPN masukan tidak dibolehkan. Ini sangat sulit diartikan sebagai percepatan aktivitas ekonomi. Dalam tingkat nasional penolakan pengkreditan PPN masukan bagi perusahaan pertambangan justru mengurangi investasi di Indonesia.
Persetujuan Sebelumnya dari Kantor Pajak bahwa Produk IMK Merupakan Produk Terhutang PPN.
Bahwa Kantor Pajak sebelumnya menyetujui SPT Masa PPN dan memberikan restitusi setelah melakukan pemeriksaan, untuk masa 8 bulan sesudah pengenalan Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000. Bagi Kantor Pajak untuk dapat menerima SPT tersebut, mereka harus menerima pula bahwa emas batangan (dalam konteks produsen emas, dibandingkan dengan dealer emas) tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang berlaku sebagai alat penukar berdasarkan Pasal 4 (d) Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000.
Bahwa dengan kata lain Kantor Pajak menerima emas batangan yang diproduksi oleh Pemohon Banding sebagai barang kena pajak.
Bahwa berdasarkan analisis diatas, Pemohon Banding yakin bahwa Undang-undang harus diinterpretasikan dengan tujuan dan niatnya. Dimana emas batangan yang diproduksi oleh perusahaan pertam-bangan bukanlah barang yang berfungsi sebagai alat penukar dan karena itu barang tersebut terutang PPN.
Kesimpulan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-1322/WP.07/ BD.05/2006 tanggal 4 Agustus 2006 tentang Keputusan Keberatan atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Nomor. Kep-163/WPJ.07/KP.0403/ 2005 tanggal 21 Nopember 2005 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2001 Nomor. 00060/407/01/056/01 tertanggal 20 Nopember 2001, bukanlah Pelaksanaan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put. 06568/PP/M.VIII/16/2005.
Surat Keputusan Pembetulan tersebut, yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak, telah diterbitkan melebihi jangka waktu 12 bulan setelah permohonan restitusi dilaporkan.
Tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan.
Status lex spesialis dari Kontrak Karya Pemohon Banding melindungi Pemohon Banding atas beban PPN.
Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 hanya ditujukan untuk pembebasan PPN, dimana emas batangan diberlakukan sebagai alat tukar, bukan emas batangan yang diproduksi oleh perusahaan pertambangan untuk keperluan pemurnian lebih lanjut ;
Memasukkan emas batangan yang diproduksi oleh perusahaan pertambangan emas termasuk pembebasan PPN, bertentangan dengan semangat dan tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 ;
Terbanding tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan pembetulan surat ketetapan PPN lebih bayar.
Dengan demikian maka perhitungan pajak yang benar menurut IMK seharusnya sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak 58,474,868,948 PPN Keluaran 87,552,168 PPN Masukan yang dapat dikreditkan 4,212,646,564 PPn Masukan yang dibayarkan dengan NPWP sendiri PPN atas retur pembelian (61.404) Perhitungan kembali PPN Masukan yang telah dikembali - PPN Masukan yang dapat diperhitungan 4,212,585,160 Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (4,125,032,992) |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2007 No.Put 10963/PP/M.VIII/16/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-1322/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 4 Agustus 2006, tentang keberatan atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan Keputusan Nomor. Kep-163/WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2001 Nomor. 00060/407/01/056/01 tanggal 20 Nopember 2001 atas nama PT. Indo Muro Kencana, NPWP : 01.064.301.3-056.000, alamat Graha Kirana Building 15 Foor, Jalan Yos Sudarso Kav. 88, Jakarta 14350, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2007 No.Put. 10963/PP/M.VIII/16/2007 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauankembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 28 Juni 2007 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauankembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauankembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 September 2007 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauankembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 9 Oktober 2007 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 21 Nopember 2007 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauankembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauankmbali telah mengajukan alasan-alasan peninjauankembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya Termohon Peninjauankembali telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Peninjauankembali pada tanggal 20 Nopember 2001 sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 Nopember 2001.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas Termohon Peninjauankembali kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor. 00060/407/01/056/01 tanggal 20 Nopember 2001 yang menetapkan jumlah PPN untuk masa pajak bulan Juni 2001 lebih bayar sebesar Rp.4.125.032.992,- (selanjutnya disebut surat ketetapan asli).
Bahwa kemudian Termohon Peninjauankembali menerbitkan lagi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPN Nomor. 00009/307/01/056/03 tanggal 14 Agustus 2003 yang meliputi seluruh masa pajak dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2001 dimana merubah jumlah PPN yang lebih bayar tersebut diatas (point 2) menjadi terhutang sejumlah Rp.42.081.910.096,- termasuk seluruh denda (untuk selanjutnya disebut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar).
Bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) oleh Termohon Peninjauankembali tersebut, Pemohon Peninjauankembali kemudian mengajukan permohonan keberatan, namun ditolak oleh Termohon Peninjauankembali surat Nomor. Kep-464/ WPJ.07/BD.05/2004 tanggal 21 September 2004.
Bahwa atas penolakan Termohon Peninjauankembali Nomor. Kep-464/WPJ.07/BD.05/2004 tanggal 21 September 2004, Pemohon Peninjauankembali mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan diputuskan pada tanggal 18 Oktober 2005 dengan Putusan Nomor. 06568/ PP/M.VIII/16/2005 yang diktum atau amar putusannya telah mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Peninjauan-kembali atas permasalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak dari bulan Januari sampai bulan Agustus 2001 dan membatalkan Putusan keberatan Nomor. Kep-464/WPJ.07/BD.05/2004 tanggal 21 September 2004 serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Nomor. 00009/307/01/056/03 tanggal 14 Agustus 2003 yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauankembali ;
Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2005 Termohon Peninjauankembali kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor. Kep-00153/WPJ.07/ KP.0403/2005 mengenai pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor. 06568/PP/M.VIII/16/2005 tanggal 18 Oktober 2005 yaitu membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Nomor. 00009/309/01.056/03 tertanggal 14 Agustus 2003 ;
Bahwa akan tetapi kemudian Termohon Peninjauankembali dengan dibatalkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) tersebut diatas kemudian melakukan tindakan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2001 secara perbulan, yaitu untuk masa pajak bulan Pebruari 2001 diterbitkan Surat Keputusan Nomor. Kep-163/WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 tentang pem-betulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor. 00009/ 407/01/056/01 tanggal 14 Agustus 2003.
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) tersebut, kemudian oleh Termohon Peninjauankembali dilakukan pembetulan melalui surat keputusan Nomor. Kep-163/WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 yaitu dimana restitusi PPN masa bulan Juli 2001 sebesar Rp.4.125.032.992,- dipotong sebagian untuk pelunasan hutang pajak sebesar Rp.3.653.504.524,- sehingga tersisa sebesar Rp.472.528.468,- (sesuai SPMKP Nomor. 0009311 tanggal 03 Desember 2001) ;
Bahwa tindakan pembetulan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan-kembali tersebut adalah bertentangan dengan diktum atau amar putusan Pengadilan Pajak Nomor. 06568/PP/M.VIII/16/2005 tanggal 18 Oktober 2005 serta bertentangan dengan kepastian hukum dimana mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemohon Peninjauankembali telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Nomor. 00054/407/ 01/056/01 tanggal 20 Nopember 2001 dan kemudian Termohon Peninjauankembali berupaya membetulkan Ketetapan Pajak in casu dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nomor. 00009/307/01/056/03 tanggal 14 Agustus 2003 untuk masa pajak bulan Januari sampai dengan Agustus 2001, namun pembetulan ini telah dinyatakan tidak berdasar hukum dan akibatnya batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan Pajak Nomor. 06568/PP/M.VIII/16/2005 tanggal 18 Oktober 2005, sehingga konsekwensi hukum penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku bagi Pemohon Peninjauankembali adalah Surat Ketetapan Pajak Nomor. 00009/407/01/056/01 tanggal 14 Agustus 2003 oleh karena secara hukum surat Ketetapan Pajak tersebut sampai sekarang tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Pajak ;
Bahwa atas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Termohon Peninjauankembali melalui Surat Keputusannya Nomor. Kep-163/ WPJ.07/ KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005, Pemohon Peninjauankembali telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor. 256/IMK/MMR/2006 pada tanggal 17 Pebruari 2006 dan ditolak oleh Termohon Peninjauan-kembali tanpa dasar hukum yang jelas melalui Surat Keputusan Nomor. Kep 1322/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 4 Agustus 2006, dan kemudian Pemohon Peninjauankembali mengajukan banding permasalahan PPN ini ke Pengadilan Pajak dan diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put. 10963/PP/M.VIII/ 16/2007 yang diktum atau amarnya menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-1322/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 4 Agustus 2006 tentang keberatan atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan Keputusan Nomor. Kep-163/ WPJ.07/ KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2001 Nomor. 00060/01/056/01 tanggal 14 Nopember 2001 atas nama PT. Indo Muro Kencana, NPWP. 01.064.301.3-056.000 alamat Graha Kirana Building 15 th Foor Jalan Yos Sudarso Kav. 88 Jakarta -14350, tidak dapat diterima, dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-163/ WPJ.07./BD.05/2005 tanggal 21 Nopember 2005 adalah merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put-06568/PP/M.VIII/ 16/2005 tanggal 18 Oktober 2005.
Bahwa Pemohon Peninjauankembali tidak sependapat dengan Pengadilan Pajak sebagaimana dalam pertimbangan putusannya in casu yang menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-163/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 21 Nopember 2005 adalah merupakan pelaksanaan tindak lanjut putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put-06568/PP/M.VIII/16/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dengan alasan :
Dimana yang dilaksanakan dalam suatu putusan adalah diktum atau amar putusan bukanlah pertimbangan putusannya, in casu putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put-06568/PP/M.VIII/16/2005 tanggal 18 Oktober 2005 sama sekali tidak ada diktum atau amar putusan yang memerintahkan kepada pihak Terbanding sekarang Termohon Peninjauankembali untuk melakukan pembetulan terhadap ketetapan pajak yang menjadi obyek sengketa Pajak Pertambahan Nilai Nomor. 00060/407/01/056/01 tanggal 20 Nopember 2001 ;
Juga didalam putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put-06568/PP/ M.VIII/16/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dalam diktum atau amarnya sama sekali tidak ada membatalkan Surat Keputusan Pajak Pertam-bahan Nilai Nomor. 00060/407/01/056/01 tanggal 20 Nopember 2001, berarti secara hukum adalah tetap sah ;
Bahwa dengan demikian maka menurut pendapat Pemohon Peninjauan-kembali putusan Pengadilan Pajak Nomor. Put. 10963/PP/ M.VIII/16/2007 tanggal 19 Juni 2007 yang dimohonkan Peninjauan-kembali ini adalah dapat dikategorikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pelaksanaan putusan (eksekusi) sebagaimana yang dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa oleh karena yang dipermasalahkan dalam perkara Nomor. 10963/PP/M.VIII/16/2007 adalah mengenai Surat Keputusan Jenderal Pajak Nomor. Kep-163/WPJ.07/KP.0403/2005 tanggal 21 Nopember 2005 yang telah dimohonkan keberatan namun ditolak, sehingga sesuai Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 menurut pendapat Pemohon Peninjauankembali sengketa ini adalah wewenang Pengadilan Pajak.
Namun ternyata Pengadilan Pajak dengan putusannya Nomor. Put. 10963/PP/M.VIII/16/2007 tanggal 19 Juni 2007 telah memutuskan permohonan banding tidak dapat diterima dengan demikian Pemohon Peninjauankembali berpendapat putusan Pengadilan Pajak in casu belum memutuskan tuntutan Pemohon Peninjauankembali dalam proses banding, sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertim-bangkan alasan-alasan Peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan-kembali sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan-kembali tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak (PP) sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian tidak memenuhi syarat/unsur pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauankembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali : PT. INDO MURO KENCANA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauankembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauankembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2004, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomo Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauankembali : PT. INDO MURO KENCANA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauankembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauankembali ini sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : SELASA, TANGGAL 25 MARET 2008 oleh Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc dan H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc dan H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Anggota serta Benar Sihombing, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH.
ttd.
H. Imam Soebechi, SH.MH.
Panitera Pengganti :
ttd.
Benar Sihombing, SH.MH.
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………................. Rp. 6.000,-
R e d a k s i …………................... Rp. 1.000,-
Administrasi peninjauankembali. Rp. 2.493.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754.