16 B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sahid Sudirman Center Lantai 31, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86
Also in 31 other cases
- 512 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (10 July 2018) — Mahkamah Agung
- 7 /C/ PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 11/PDT/2012/PT.PR (19 April 2012) — PT Palangkaraya
- 08/C/PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 607 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 (26 November 2015) — Mahkamah Agung
- 22/B/PK/PJK/2010 (21 February 2011) — Mahkamah Agung
TOLAK
2P U T U S A N
Nomor : 16/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali sengketa pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. INDO MURO KENCANA, berkedudukan di Gedung Graha Kirana Lt.15 Sutie 1501 Jalan Yos Sudarso Kav.88 Sunter Jaya, Jakarta Utara ;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
m e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42 Jakarta ;
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Termohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Jakarta No.16707/PP/M.VII/16/2009 tanggal 12 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Banding dengan posita gugatan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah menerima surat keputusan keberatan No.KEP-1882/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 Nopember 2007 untuk atas Surat Ketetapam Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2006 pada 26 Nopember 2007 ;
bahwa ringkasan Keputusan keberatan tersebut adalah sebagai berikut :
-
-
-
Uraian PPN yang lebih
dibayar
Sanksi Adminis
Tratif Pasal 13
(2) UU KUP
PPN Lebih
Bayar
Semula
Dikurangi/Ditambah
111.614.655
-
55.8076.328
-
167.421.983
-
Menjadi 111.614.655 55.807.328 167.421.983
-
-
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas Surat Keputusan Terbanding No.KEP-1882/WPJ.07/BD.05/2007 dan mengajukan banding dengan pertimbangan bahwa penerbitan keputusan keberatan tersebut tidak sesuai baik secara hukum dan peraturan yang berlaku maupun kenyataan sebenarnya ;
bahwa berkaitan dengan ketidak setujuan Pemohon Banding terhadap keputusan keberatan seperti tersebut diatas, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :
Urutan Kejadian :
bahwa Pemohon Banding melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006 pada tanggal 19 Desember 2006 melalui pos tercatat ;
bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No.PRIN-298/PSL/WPJ.07/KP.07/KP.0405/2006 tanggal 11 Desember 2006 tetapi baru diterima dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tanggal 20 Desember 2006 ;
bahwa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No.PHP-66/WPJ.07/KP.0440/IV.4/2007 diterbitkan tanggal 19 Februari 2007, dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Februari 2007 ;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai No.00006/207/06/056/07 tanggal 22 Maret 2007 untuk Masa Januari 2006 sebesar Rp.167.421.983,00 (seratus enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2007 ;
bahwa Pemohon Banding memasukkan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut tanggal 21 Juni 2007 ;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan No.KEP-1882/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 Nopember 2007 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menguatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai ;
Ringkasan alasan pengajuan banding :
bahwa Terbanding telah menolak seluruh Pajak Pertambahan Nilai Masukan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2006 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf (i) Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai ;
bahwa Keputusan keberatan tersebut diambil Terbanding dengan asumsi bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dilaporkan setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan sehingga Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut dianggap tidak diterima. Terbanding dalam memutus keberatan tersebut juga mempertimbangkan penerapan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, dengan syarat belum dilakukan tindakan pemeriksaan ;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang melarang penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk pertama kalinya (sepanjang bukan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pembetulan) setelah tanggal terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006 sesuai dengan ketentuan sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masukan juga telah dilaporkan dengan benar di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Pemohon Banding yakin bahwa Terbanding dalam hal ini tidak mempertimbangkan seluruh data yang ada berdasarkan PER 122/PJ/2006 ;
bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding belum mengkaji formalitas berkaitan dengan saat dimulainya pemeriksaan pajak (walupun dalam kasus ini dianggap tidak relevan oleh Pemohon Banding) serta perinsip keadilan yang belum sepenuhnya dilaksanakan. Pada dasarmya, Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah disetorkan ke kas negara melalui pemasok sebagai Pajak Pertambahan Nilai keluarannya. Dengan mekanisme seperti digambarkan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menolak Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang telah dilaporkan di SPM PPN Januari 2006 tersebut ;
bahwa tanpa membatasi dasar pengajuan banding, Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan keberatan tersebut dan dengan ini mengajukan banding dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
Dasar Pengajuan Banding :
Terbanding tidak mengakui Pajak Masukan PPN yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Kerja Pertambahan Nilai Januari 2006 dengan alasan tidak dilaporkan di SPM akibat keterlambatan pelaporan SPM PPN Januari 2006 ;
Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan sebagai berikut :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
i perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada pada waktu dilakukan pemeriksaan ;
bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penggunaan pasal tersebut oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai adalah tidak tepat karena dapat dibuktikan bahwa SPM Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006 telah disampaikan sebelum proses pemeriksaan dimulai. Tujuan pasal ini, sebagaimana dijelaskan didalam penjelasannya ditujukan untuk menolak Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilaporkan di dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai. Contoh didalam penjelasan pasal tersebut mencontohkan temuan dalam pemeriksaan pajak yang menemukan PPN Masukan sebesar Rp.11.000.000,00 sementara SPM Pajak Pertambahan Nilai hanya melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Dalam hal ini, pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diakui hanya untuk yang telah dilaporkan di SPM Pajak Pertambahan Nilai dan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang merupakan hasil temuan pemeriksaan pajak tidak diakui ;
bahwa dalam memutuskan keberatan, Terbanding tetap berpendapat bahwa SPM Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006 disampaikan setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan dan oleh karena itu seluruh Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilaporkan di SPM Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006 tersebut tidak diakui. Pemohon Banding melihat tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun peraturan pelaksanaannya yang menolak penyampaian SPM Pajak Pertambahan Nilain pertama kali (dan bukan pembetulan SPM PPN) setelah terbitnya SPPP. Permasalahan tentang saat dimulainya pemeriksaan pajak itu sendiri masih menjadi perdebatan. Dengan demikian seharusnya Terbanding dalam hal memutus keberatan tersebut harus mendasarkan pada SPM Pajak Pertambahan Niai Januari 2006, yang telah secara jelas mengakui adanya pajak masukan tersebut ;
Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun peraturan pelaksanaannya yang melarang penyampaian SPM PPN pertama kali. Ketentuan yang ada hanya mengatur penyampaian pembetulan SPM PPN pada saat tindakan pemeriksaan telah dilakukan ;
bahwa dalam memutuskan keberatan, alasan yang diungkapkan oleh Terbanding untuk menolak Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemohon Banding adalah SPM Pajak Pertambahan Nilai dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pernanaman Modal Asing III setelah pemeriksaan pajak dilakukan dengan mengacu kepada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP yang menyebutkan sebagai berikut :
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan” ;
bahwa sebagaimana telah disampaikan pada uraian sebelumnya, Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Juni 2006 melalui pos tercatat pada tanggal 19 Desember 2006 (foto copy bukti pengiriman terlampir). Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006 tersebut adalah surat pemberitahuan pertama kali dan bukan pembetulan untuk surat pemberitahuan yang telah dilaporkan sebelumnya. Atas penggunaan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut sebagai pertimbangan dalam memutus permohonan keberatan, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun peraturan pelaksanaannya yang melarang penyampaikan SPM Pajak Pertambahan Nilai pertama kali, bahkan setelah SPPP diterbitkan ;
bahwa ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding tentang saat dimulainya suatu proses pemeriksaan pajak, yang didasarkan pada saat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Pemohon Banding secara langsung dengan adanya bukti penerimaan SPPP tersebut, yang juga berarti persetujuan atas suatu pemeriksaan pajak, dan bukan pada saat SPPP diterbitkan ataupun sekedar dikirimkan tanpa adanya suatu bukti penerimaan ;
bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No.PRIN-298/PSL/ WPJ.07/KP.0405/2006 telah diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2006. Namun demikian, secara formal ketentuan perpajakan, Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tersebut baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Desember 2006 dengan ditanda tangani pejabat Pemohon Banding yang berwenang. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP dan penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mulainya suatu tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Pemohon Banding, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Menurut pendapat Pemohon Banding, ketentuan yang membatasi pelaporan surat pemberitahuan sebelum adanya tindakan pemeriksaan tersebut adalah hanya berlaku untuk pembetulan, dan bukan untuk penyampaian surat pemberitahuan yang pertama kali itu sendiri yang dalam hal ini adalah SPM PPN Januari 2006. Terbanding seharusnya memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan semua data dan informasi yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan berlangsung ;
SPM PPN Januari 2006 telah dilaporkan secara sah menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang KUP ;
bahwa SPM PPN Januari 2006 seharusnya dianggap telah dilaporkan. Pengiriman surat pemberitahuan melalui Kantor Pos secara tercatat telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang KUP. Tanda bukti pengiriman pos tercatat dianggap sebagai tanda bukti dan tanda penerimaan laporan (Pasal 6 ayat (3) ;
PER-122 menyatakan bahwa seluruh data yang telah disampaikan selama pemeriksaan harus dipertimbangkan dalam memutus hasil pemeriksaan tersebut ;
bahwa Pasal 4 ayat (5) PER-122 secara jelas menyebutkan bahwa seluruh data yang diterima selama pemeriksaan berlangsung harus diproses. Ketentuan ini secara jelas menyatakan bahwa SPM Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006 dan seluruh data yang terkait yang telah disampaikan harus menjadi pertimbangan bagi Terbanding selama proses pemeriksaan pajak. Pemohon Banding berpendapat, pada kenyataannya dalam memutus keberatan, Terbanding tidak menjadikan data yang telah diterima tersebut sebagai bahan pertimbangan. Hal ini dibuktikan dengan tidak diakuinya Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang telah dilaporkan di dalam SPM Pajak Pertambangan Nilai Januari 2006 dengan alasan bahwa PPN tersebut merupakan temuan selama proses pemeriksaan mengacu kepada Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ;
Terbanding dapat menggunakan referensi data lain yang tersedia (termasuk menggunakan konfirmasi melalui intrnet Terbanding) untuk menentukan jumlah dan koreksi PPN Masukan ;
bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Pertambahan Nilai Masukan hanya didasarkan pada data pajak masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006, ditetapkan bahwa pemeriksa harus pula melakukan konformasi atas pajak masukan dengan menggunakan jalur intranet yang dimiliki oleh Terbanding ;
bahwa Pemohon Banding sangat yakin bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dan dilaporkan dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006 telah dibayar dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (dan merupakan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran bagi para pemasok Pemohon Banding). Dengan demikian, atas transaksi tersebut seharusnya sudah tercatat dalam intranet Terbanding sebagai Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemohon Banding ;
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, adalah menjadi tidak adil apabila Terbanding menolak Pajak Masukan yang sebenarnya telah Pemohon Banding bayarkan ke kas Negara melalui para pemasok Pemohon Banding ;
Pemohon Banding selama proses pemeriksaan telah menyampaikan dokumen-dokumen yang berkaitan maupun yang diminta tepat waktu ;
bahwa selama proses pemeriksaan, pada tanggal 08 Januari 2007 Pemohon Banding telah menyampaikan beberapa dokumen yang berkaitan dengan data yang Pemohon Banding laporkan dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006 ;
Inkonsistensi Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilaim Masukan dan PPN Keluaran ;
bahwa Terbanding telah menyetuji bahwa Pemohon Banding benar melakukan aktivitas selama bulan Januari 2006 dengan mengakui seluruh Pajak Kelurahan yang dilaporkan didalam SPM Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006 dalam menerbitkan surat ketetapan dan keputusan untuk menolak keberatan, tetapi secara bersamaan tidak mengakui Pajak Masukan periode tersebut. Pemohon Banding telah melaporkan SPM Pajak Pertambahan Nilai dan dokumen pelengkap dengan tepat. Tindakan Terbanding tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat ;
Pemohon Banding menyadari terlambat melaporkan SPM Pajak Pertambahan Nilai Januari 2006, tetapi tidak ada kerugian Negara yang timbul. Keterlambatan ini dikarenakan keharusan Pemohon Banding untuk melengkapi seluruh dokumen ;
bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa keterlambatan pelaporan SPM Pajak Pertambahan Nilai ini tidak didasarkan pada niat untuk memperoleh keuntungan apapun serta tidak akan menimbulkan kerugian bagi pendapatan Negara. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan seluruh produksinya ditujukan untuk ekspor yang mana tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku untuk kegiatan ekspor adalah 0%. Kondisi ini telah dibenarkan oleh pihak Terbanding melalui surat ketetapan pajak terkait dengan jumlah penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai Kelurahan yang minim ;
Tipe dokumen serupa yang diserahkan Pemohon Banding pada periode pemerilksaan Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya diterima oleh Terbanding ;
bahwa pada pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai masa Januari 2006, Pemohon Banding menyerahkan tipe dokumen yang serupa dengan dokumen yang telah diberikan pada saat pemeriksaan pajak periode sebelumnya. Dengan dokumen yang sama tersebut, pemeriksaan periode pajak sebelumnya tersebut dapat menentukan besarnya pajak keluaran dan pajak masukan secara mendetail ;
bahwa dengan dasar yang sama, pada pemeriksaan masa Januari 2006 ini, pihak Terbanding seakan-akan tidak dapat memeriksa atau meyakini keadaan Pemohon Banding, walaupun Pemohon Banding sudah memberikan dokumen-dokumen yang persis sama dengan dokumen yang diberikan pada saat restitusi periode sebelumnya tersebut. Terbanding seharusnya konsisten dalam metodoligi pemeriksaan atas dokumen ;
Pemohon Banding merupakan pengusaha Kena Pajak yang memiliki resiko rendah, yang dengan demikian seharusnya Kantor Pajak lebih mempercayai Pemohon Banding ;
bahwa berdasarkan PER-122 dan PER-124 Pemohon Banding dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atas dasar status Pemohon Banding yang merupakan perusahaan ekspor. Pada dasarnya Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dapat dianggap sebagai Pemohon Banding patuh yang memiliki kemungkinan kecil untuk melakukan pelanggaran sehingga Terbanding seharusnya lebih mempermudah proses restutusi Pajak Pertambahan Nilai. Menolak restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang telah dilaporkan secara tepat menjadi kontradiktif dengan memperlakukan Pemohon Banding sebagai wajib pajak patuh ;
Kesimpulan :
bahwa Pemohon Banding mempertegas posisinya sebagai berikut :
Secara sah Pemohon Banding telah menyampaikan SPM PPN Januari 2006 dan dokumen pelengkapnya ;
Terbanding tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menolak klaim PPN Masukan berdasarkan Pasal 9 (8) (i) Undang-Undang PPN dan Pasal 8 (1) Undang-Undang KUP ;
Terbanding harus mempertimbangkan seluruh data yang disediakan oleh Pemohon Banding selama pemeriksaan dan menerapkan prinsip konsisten dan keadilan ;
bahwa sehingga perhitungan PPN yang benar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak 9.240.170.965
Pajak Keluaran 111.614.655
PPN Masukan yang dapat dikreditkan 1.721.591.197
PPN Masukan yang dibayar dengan NPWP Sendiri
PPN atas retur pembelian
Perhitungan kembali PPN Masukan yang dibebaskan ____________
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan 1.721.591.197
PPN terutang
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya (1.609.979.542)
PPN Kurang Bayar/(Lebih Bayar) (1.609.797.542)
Kompensasi ke Masa Pajak Berikutnya (1.609.797.542)
bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan Surat Permohonan Banding ini. Pemohon Banding sangat berharap bahwa permohonan Pemohon Banding ini dapat dikabulkan dengan didasarkan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada sehingga dapat terungkap kebenaran material dari permasalahan ini ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No.16707/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 12 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-1882/WPJ.07/BD.05/ 2007 tanggal 19 Nopember 2007, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2006 Nomor : 00006/207/06/056/07 tanggal 22 Maret 2007 atas nama PT. Indo Muro Kencana, NPWP : 01.064.301.3-056.000, alamat : Gedung Graha Kirana Lantai 15, Suite 1501 Jl. Yos Sudarso Kav.88, Sunter Jaya, Jakarta 14350 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Pajak Jakarta No16707/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 12 Januari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat Stempel Pos pada tanggal 27 Januari 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 14 April 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No.235/SP.51/IV/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak Jakarta, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 14 April 2009 pada hari itu juga ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 24 April 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 27 Mei 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak secara prinsip menyatakan bahwa :
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut sebagai “PPN”) Januari 2006 disampaikan sesudah dimulainya pemeriksaan, maka Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Januari 2006 tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari 2006 ;
Oleh karena itu, Majelis berketetapan koreksi Termohon sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon ;
Sehubungan dengan putusan tersebut, Pemohon sangat keberatan serta tidak setuju dan oleh karenanya berpendapat bahwa :
Putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No.16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang KUP”) sebagaimana lebih lanjut dijelaskan dibawah, yang tidak boleh dilakukan oleh wajib pajak ketika pemeriksaan sudah mulai dilakukan adalah menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa. Dalam perkara ini, Pemohon tidak menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN melainkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk pertama kali ;
Putusan Pengadilan Pajak 16707/2009 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak ada ketentuan perpajakan yang melarang wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Masa untuk pertama kali (bukan pembetulan) walaupun Surat Perintah Pemeriksaan Pajak telah dikeluarkan ;
Putusan Pengadilan Pajak 16707/2009 tidak sesuai dengan prinsip hukum pajak yakni Prinsip Kebenaran Material atau “Substance Over Form Rule” dimana hanya karena terdapat masalah formalitas dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006, maka kemudian Majelis Pengadilan Pajak memutuskan bahwa Pajak Masukan yang melaporkan Pemohon dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Januari 2006 tidak dapat dikreditkan. Padahal terdapat suatu Kebenaran Material bahwa Pemohon memang berhak atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut dan pemeriksaan pajak yang sebenarnya belum dimulai ;
Putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dengan ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf i dan Pasal 9 ayat 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang PPN”) jo. Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143/2000 jo. Peraturan Pemerintah No.24/2002, telah dimulainya suatu pemeriksaan pajak bukan merupakan suatu harga mati atau suatu batas akhir yang tidak dapat ditawar yang menyebabkan suatu Pajak Masukan yang baru dilaporkan kemudian menjadi tidak dapat dikreditkan ;
Putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 tidak mencerminkan rasa keadilan karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menghindarkan kenyataan bahwa :
Pemohon telah benar-benar membayar PPN yang terhutang dan oleh karenanya secara nyata-nyata berhak atas pengkreditkan Pajak Masukan tersebut ;
Tidak ada kerugian Negara yang timbul karena pengkreditkan Pajak Masukan tersebut ; dan
Termohon telah secara tidak konsisten dan tidak adil dengan menolak pengkreditkan Pajak Masukan tetapi dilain sisi, mengakui dan memperhitungkan Pajak Keluaran yang sama-sama dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 ;
Dibawah ini kami sampaikan penjelasan kami secara lebih mendalam mengenai alasan Permohonan Peninjauan Kembali ini. Dalam hal ini, Pemohon sangat berharap bahwa Majelis Hakim Agung yang mulia berkenan untuk membaca dan menelaah isi atau materi dari kasus ini lebih lanjut sebelum kemudian mengambil suatu keputusan yang seadil-adilnya ;
Latar Belakang Peninjauan Kembali :
I.A. Kronologis Kejadian :
- Pemohon melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 pada tanggal 18 Desember 2006 melalui pos tercatat (terlampir sebagai bukti Pemohon-2) ;
- Pada tanggal 18 Desember 2006, Termohon telah mendatangi kantor Pemohon dengan membawa dan menunjukan kepada salah seorang pegawai Pemohon Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No.PRIN-298/PSL/WPJ.07/KP.0405/2006 tanggal 11 Desember 2006 tetapi Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tersebut baru diterima dan ditanda tangani oleh Pemohon pada tanggal 20 Desember 2006 (terlampir sebagai bukti Pemohon-3) ;
Termohon kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN No.00006/207/06/056/07 untuk Masa Januari 2006 sebesar Rp.167.421.983,00 yang diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2007 (terlampir sebagai bukti Pemohon-4) ;
Pemohon mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN tersebut pada tanggal 20 Juni 2007 (terlampir bukti Pemohon-5) ;
Termohon kemudian menerbitkan Surat Keputusan Keberatan No.KEP-1882/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 Nopember 2007 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menguatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN (terlampir sebagai bukti Pemohon-6) ;
Pemohon kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Februari 2008 (terlampir sebagai bukti Pemohon-7) ;
Pada tanggal 12 Januari 2009, Pengadilan Pajak kemudian mengambil keputusan atas permohonan banding tersebut dalam putusan Pengadilan Pajak No.16707/PP/M.VIII/16/ 2009 (telah terlampir sebagai bukti Pemohon-1) ;
I.B. Putusan Pengadilan Pajak No.16707/2002 dan Pertimbang- annya :
“Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak atau Wakil, atau Kuasa, atau Pegawai atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak ;
Bahwa dengan demikian tanggal pemeriksaan dimulai secara resmi pada tanggal 18 Desember 2006 ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Januari 2006 disampaikan pada tanggal 19 Desember 2006 melalui pos tercatat ;
Bahwa dengan demikian Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 disampaikan sesudah dimulainya pemeriksaan, yang berarti pada saat pemeriksaan dimulai, belum ada Pajak Masukan yang dilaporkan dan karenanya Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPM dianggap ditemukan pada saat pemeriksaan ;
Bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 menyatakan :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
i perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada pada waktu dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN Masa Januari 2006 tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari 2006 ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berketetapan koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohoan banding Pemohon Banding ;
Detail Alasan Peninjauan Kembali :
II.A. Putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang KUP, yang tidak boleh dilakukan oleh wajib pajak ketika pemeriksaan sudah mulai dilakukan adalah menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa. Dalam perkara ini, Pemohon tidak menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN melainkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PN untuk pertama kali ;
Penjelasan :
Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang KUP mengatur bahwa :
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan” ;
Selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang KUP menegaskan bahwa :
“Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka bagiannya untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak ;
Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, disatu pihak dipandang cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan membetulkan Surat Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan, dilain pihak masih tersedia cukup waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak sebelum batas waktu daluwarsa terlampui” ;
Dari ketentuan peraturan-peraturan diatas, secara jelas dan tegas dapat disimpulkan bahwa :
Ketentuan diatas secara khusus ditujukan untuk mengatur masalah pembetulan atas Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebelumnya ;
Ketentuan ini memberikan hak kepada wajib pajak dengan kemauannya sendiri untuk secara tertulis membetulkan Surat Pemberitahuan ;
Pembetulan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan ;
Lebih lanjut, apabila Majelis Hakim Agung yang terhormat membaca dan meneliti secara menyeluruh Pasal 8 Undang-Undang KUP (yang terdiri dari 6 ayat tersebut), seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pasal 8 Undang-Undang KUP tersebut merupakan ketentuan-ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk mengatur masalah pembetulan Surat Pemberitahuan ;
Secara nyata dan tegas, Pasal 8 Undang-Undang KUP tidak mengatur masalah lain, termasuk masalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (untuk pertama kali, bukan pembetulan Surat Pemberitahuan) ;
Sebagai catatan Majelis Hakim Agung yang terhormat, sebagaimana dijelaskan secara lebih rinci pada alasan Pemohon berikutnya, masalah penyampaian Surat Pemberitahuan diatur secara khusus dan terinci pada Pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 Undang-Undang KUP ;
Sebagaimana telah dijelaskan dalam latar belakang Peninjauan Kembali diatas, Pemohon tidak menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN melainkan Pemohon menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (untuk pertama kali) ;
Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang KUP tersebut mengenai batas waktu melakukan Pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut tidak dapat diterapkan atas dan tidak berlaku bagi Pemohon karena batas waktu tersebut (termasuk syarat bahwa Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan pemeriksaan) hanya berlaku atas Pembetulan Surat Pemberitahuan, sedangkan yang Pemohon lakukan adalah memyampaikan Surat Pemberitahuan (untuk pertama kali)
Dengan demikian, Pemohon berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dalam menginterpretasikan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang KUP tersebut karena secara nyata-nyata ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang KUP mengenai Pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut tidak relevan dengan sengketa Pemohon dan tidak dapat diterapkan atas Pemohon ;
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sungguh-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali ini dengan membatalkan putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 tersebut ;
II.B. Putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak ada ketentuan perpajakan yang melarang wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Masa untuk pertama kali (bukan pembetulan) walaupun Surat Perintah Pemeriksaan Pajak telah dikeluarkan :
Penjelasannya :
Pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 Undang-Undang KUP secara khusus dan terinci telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan pajak, termasuk format Surat Pemberitahuan serta lampirannya, tata cara mendapatkan Surat Pemberitahuan, tata cara pengisian Surat Pemberitahuan, tata cara menyampaikan dan penerimaan Surat Pemberitahuan, dan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan ;
Bahkan sehubungan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan, parlemen dan pemerintah telah sepakat untuk mengalokasikan 3 pasal khusus untuk mengatur secara terinci dan tegas mengenai masalah ini yakni Pasal 3 ayat 3-7, Pasal 6 ayat 1-3 dan Pasal 7 ayat 1-2 ;
Sebagaimana Majelis Hakim Agung yang terhormat dapat dilihat diatas, tidak ada satu ketentuan pun yang melarang wajib pajak untuk menyampaikan dan melaporkan Surat Pemberitahuan untuk pertama kali (bukan pembetulan) walaupun Surat Perintah Pemeriksaan Pajak telah dikeluarkan ;
Dengan mempertimbangkan betapa banyaknya pasal dan ayat yang telah dialokasikan oleh pembuat undang-undang untuk mengatur masalah penyampaian dan pelaporan Surat Pemberitahuan untuk pertama kali (bukan pembetulan), Pemohon berpendapat bahwa bukanlah suatu kebetulan belaka bahwa pembuat undang-undang memang sengaja untuk tidak memberikan batasan penyampaikan dan pelaporan Surat Pemberitahuan untuk pertama kali (bukan pembetulan) termasuk penerbitan Surat Pertintah Pemeriksaan Pajak ;
Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menolak pengkreditan Pajak Masukan Pemohon karena Pemohon menyampaikan Surat Pemberitahuan (untuk pertama kali) setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak telah dikeluarkan adalah sangat tidak tepat dan secara nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sungguh-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali ini dengan membatalkan putusan Pengadilan Pajak No.16708/2009 ;
II.C. Putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 secara nyata-nyata tidak sesuai dengan prinsip hukum pajak yakni Prinsip Kebenaran Material atau “Substance Over Form Rule” dimana hanya karena ada masalah formalitas penyampaian Surat Pemberitahuan maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak mempertimbangkan dan tidak mengindahkan substansi yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tersebut :
Sebagaimana Majelis Hakim Agung yang terhormat ketahui, Prinsip Kebenaran Material atau Prinsip Substance Over Form yang mengedepankan pentingnya masalah substansi dari pada masalah formalitas yang melingkupinya merupakan prinsip yang telah diterapkan dan diadopsi secara luas dalam tata hukum Indonesia, termasuk hukum pajak ;
Undang-Undang Perpajakan Indonesia sangat kental mengadopsi Prinsip Kebenaran Material ini sebagaimana dapat terlihat dalam beberapa ketentuan-ketentuan perpajakan dibawah ini :
Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ;
Penjelasan Pasal 28A Undang-Undang No.10 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan ;
Penjelasan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No.10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Penghasilan ;
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan ;
Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akutansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum ;
Bahkan Terbanding juga sering mengeluarkan peraturan perpajakan yang menerapkan Prinsip Kebenaran Material ini sebagaimana dapat dilihat dalam :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.28/PJ.2/1985 tentang Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak Penghasilan ;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Princing (Seri TP-1) ;
S.517/PJ.343/2005 tentang Permohonan Penjelasan dan Konfirmasi atas Transaksi dengan Hubungan Istimewa ;
Oleh karena itu, Pemohon berpendapat seharusnya dalam mempertimbangkan sengketa pajak ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pajak seharusnya juga memperhatikan penerapan Prinsip Kebenaran Material ini dalam proses pengambilan keputusan sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak hanya bergantung pada pemenuhan formalitas penyampaian Surat Pemberitahuan belaka melainkan juga mempertimbangkan Kebenaran Material yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tersebut ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 tersebut mengandung Kebenaran Material karena sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon telah secara benar melaporkan PPN yang telah dipungut (Pajak Keluaran) ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 tersebut mengandung Kebenaran Material karena sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon telah secara benar melaporkan PPN yang telah Pemohon bayar (Pajak Masukan) ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 tersebut mengandung Kebenaran Material karena Pemohon memang benar-benar telah membayar PPN terhutang dari transaksi-transaksi yang Pemohon lakukan dan telah menerima Faktur Pajak – Faktur Pajak yang diterbitkan oleh para pemasok/penjual ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 tersebut mengandung Kebenaran Material karena Faktur Pajak – Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan secara benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga yang dibayar memang seharusnya dapat dikreditkan ;
Oleh karena itu, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan penerapan Prinsip Kebenaran Material ini maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak akan mengambil suatu keputusan yang menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut hanya karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon telah terlambat satu hari dalam menyampaikan Surat Pemeberitahuan Masa PPN Bulan Januari 2006 padahal terdapat suatu kebenaran material yang tidak dapat disangkal bahwa Pemohon memang seharusnya berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut ;
Pemohon juga berpendapat bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan penerapan Prinsip Kebenaran Material ini maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak akan mengambil suatu keputusan yang menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut hanya karena Terbanding menyatakan bahwa pegawai Pemohon telah melihat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak pada tanggal 18 Desember 2006 sehingga oleh karenanya Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 yang disampaikan Pemohon pada tanggal 19 Desember 2006 telah dianggap terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan padahal terdapat Kebenaran Material yang tidak dapat disangkal bahwa pemeriksaan pajak yang sebenarnya tersebut belum dimulai pada tanggal 19 Desember 2006 atau tanggal 20 Desember 2006 atau bahkan tanggal 21 Desember 2006. Tanggal 18 Desember 2006 hanyalah suatu tanggal dimana Terbanding berpendapat bahwa pemeriksaan “dianggap” Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan itu sendiri sebenar-benarnya belum dimulai beberapa minggu atau bahkan bulan setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dikeluarkan ;
Berdasarkan hal-hal diatas, Pemohon berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengambil suatu keputusan yang tidak tepat dan sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Prinsip Kebenaran Material atau Substance Over Form Rule ;
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sungguh-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan Peninjauan Kembali ini dengan membatalkan putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 ;
II.D. Putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf I dan Pasal 9 ayat 9 Undang-Undang PPN jo, Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143/2000 jo. Pemerintah No.24/2002, telah dimulainya suatu pemeriksaan pajak bukan merupakan suatu harga mati atau batas akhir yang tidak tertawar yang menyebabkan suatu pajak masukan yang baru dilaporkan kemudian menjadi tidak dapat dikreditkan :
Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang PPN mengatur :
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.” ;
Pasal 9 ayat 9 Undang-Undang PPN mengatur bahwa :
“(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.” ;
Lebih lanjut Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143/ 2000 melalui perubahannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24/2002 secara tegas mengatur bahwa :
“(3) Apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak, namun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untu Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Makanan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat dikreditkan pada Masa berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan” ;
Sebagaimana Hakim Agung yang terhormat dapat lihat, ketentuan diatas menunjukkan secara nyata dan tegas bahwa “pada waktu dilakukan pemeriksaan” atau “belum dilakukan pemeriksaan” atau “dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan suatu pemeriksaan” bukanlah harga mati dan batas akhir yang tidak bisa ditawar sehingga suatu pajak Masukan atau suatu Kebenaran Material yang lain menjadi secara serta merta tidak dapat dikreditkan dan tidak dipertimbangkan ;
Sebagai contoh, syarat belum dilakukan pemeriksaan merupakan refleksi dari Pasal 9 ayat 8 huruf i dan Pasal 9 ayat 9 Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa apabila dalam suatu pemeriksaan ditemukan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dapat dikreditkan tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, maka Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan ;
Meskipun demikian ternyata ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf I dan Pasal 9 ayat 9 Undang-Undang PPN ini oleh Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143/2000, diperlunak dengan diberikan kelonggaran sebagai berikut :
“(3) Apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak, namun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untu Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Makanan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat dikreditkan pada Masa berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan” ;
Semangat yang melatarbelakangi ketentuan ini adalah bahwa Pajak Masukan yang belum dikreditkan tetapi harga perolehannya sudah dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak (selanjunya disebut sebagai “PKP”), menunjukkan bahwa perbuatan PKP itu legal, tidak dilandasi oleh itikad buruk. Oleh karena itu apabila ditemukan dalam pemeriksaan, Pajak Masukan tersebut tetap boleh dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bulan diterimanya Faktur Pajak ;
Lain halnya apabila harga perolehannya tersebut belum dicatat dalam pembukuan PKP yang bersangkutan, maka timbul kesan bahwa perbuatan PKP tersebut dilakukan secara illegal, dilandasi oleh itikad tidak baik, misalnya untuk mengimbangi omzet yang disembunyikan, maka Pajak Masukan ini tidak boleh dikreditkan ;
Maka berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf I dan Pasal 9 Undang-Undang PPN jo. Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2002, walaupun suatu proses pemeriksaan telah dimulai, Pajak Masukan yang dilaporkan kemudian masih dapat dikreditkan sepanjang memenuhi dua syarat yang ditentukan yaitu :
Harga perolehan dari barang kena pajak atau jasa kena pajak telah dicatat dalam pembukaan PKP yang bersangkutan ; dan
Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya ;
Dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa “dimulainya suatu pemeriksaan” atau “belum dilakukan pemeriksaan” atau “dengan syarat Ditektur Jenderal Pajak belum melakukan suatu pemeriksaan” bukanlah harga mati dan batas akhir yang tidak bisa ditawar sehingga suatu pajak Masukan atau suatu Kebenaran Material yang lain menjadi serta merta hangus dan tidak dipertimbangkan ;
Oleh karena itu tidak seharusya Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara serta merta memutuskan bahwa Pajak Masukan yang oleh Pemohon dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2008 tidak dapat dikreditkan semata-mata karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa pemeriksaan telah dimulai ketika Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 tersebut disampaikan sehingga seakan-akan dimulainya suatu pemeriksaan merupakan harga mati atau batas akhir dari hak Pemohon untuk mengkreditkan Pajak Masukan ;
Pemohon berpendapat bahwa “dimulainya suatu pemeriksaan” atau “belum dilakukan pemeriksaan” bukanlah harga mati atau batas akhir dari hak Pemohon untuk mengkreditkan Pajak Masukan karena seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan Kebenaran Material yang ada, sebagaimana ditunjukkan dalam ketentuan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2002 yang memperhatikan suatu Kebenaran Material yang terkandung dalam transaksi melalui pemeriksaan terhadap pembukuan wajib pajak untuk melihat apakah harga perolehan dari barang kena pajak atau jasa kena pajak telah benar-benar dicatat dalam pembukuan PKP yang bersangkutan dimana hal ini menunjukkan bahwa perbuatan PKP itu legal, tidak dilandasi oleh itikad buruk ;
Dalam sengketa ini, sebagaimana telah dijelaskan diatas, Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 yang telah Pemohon sampaikan tersebut mengandung Kebenaran Material yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon telah secara benar melaporkan PPN yang telah dipungut (Pajak Keluaran) ;
Pemohon memang benar-benar telah membayar PPN terhutang dari transaksi-transaksi yang Pemohon lakukan telah menerima Faktur Pajak-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh para pemasok/penjual ;
Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon telah secara benar melaporkan PPN yang telah Pemohon bayar (Pajak Masukan) ;
Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Faktur Pajak-Faktur Pajak yang diterbitkan secara benar dan tepat waktu sehingga Pajak Masukan yang dibayar memang seharusnya dapat dikreditkan ;
Pemeriksa pajak yang sebenarnya tersebut sama sekali belum dimulai ;
Oleh kerena itu, dengan pertimbangan bahwa :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2002, “dimulainya suatu pemeriksaan” atau “belum dilakukan pemeriksaan” bukanlah harga mati atau batas akhir yang tidak tertawar dari hak Pemohon untuk mengkreditkan Pajak Masukan ; dan
Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 yang telah Pemohon sampaikan tersebut mengandung Kebenaran Material-Kebenaran Material yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak ;
Pemohon berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengambil suatu keputusan yang tidak tepat dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada serta tidak menghiraukan Kebenaran Material yang ada ;
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sunggug-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan Peninjauan Kembali ini dengan membatalkan putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 tersebut ;
II.E. Putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 secara nyata-nyata tidak mencerminkan rasa keadilan :
Pemohon berpendapat bahwa putusan Pengadilan Pajak No.16707/2009 secara nyata-nyata tidak mencerminkan rasa keadilan karena :
Pemohon telah benar-benar membayar PPN yang terhutang dan oleh karenanya secara nyata-nyata berhak atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut ;
Tidak ada kerugian Negara yang timbul karena pengkreditan Pajak Masukan tersebut ; dan
Termohon telah secara tidak konsisten dan tidak adil menolak pengkreditan Pajak Masukan tetapi lain sisi, mengakui dan memperhitungkan Pajak Keluaran yang sama-sama dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 ;
Sebagaimana dikemukakan diatas, ada suatu Kebenaran Material yang tidak dapat disangkal yakni Pemohon benar-benar telah membayar PPN yang terhutang dan oleh karenanya secara nyata-nyata berhak atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut. Sungguh tidak adil apabila kemudian Pemohon sedimikian rupa dilucuti haknya untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sehingga menderita kerugian financial yang besar ;
Lebih lanjut, kalaupun Pemohon diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan tersebut, tidak ada satu pihakpun yang dirugikan termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara prinsip, PPN adalah pajak yang dikenakan karena adanya pertambahan nilai dari suatu barang kena pajak atau jasa kena pajak dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPN yang berlaku, sistem pemungutan PPN di Indonesia menganut Metode Pemungutan Tidak Langsung (atau lazim dikenal sebagai Indirect Substraction Method). Berdasarkan Metode Pemungutan Tidak Langsung ini. PPN yang dipungut oleh PKP tidak secara otomatis wajib disetor ke Kas Negara. PPN terhutang yang wajib disetor ke Kas Negara adalah selisih dari PPN yang dipungut oleh PKP (Pajak Keluaran) setelah dikurangi PPN yang dibayar oleh PKP tersebut kepada PKP lainnya (Pajak Masukan) melalui proses pengkreditan Pajak Masukan. Negara tidak dirugikan karena pada saat yang sama, PKP lain disebut juga akan memperhitungkan Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh PKP yang pertama sebagai Pajak Keluarannya dan demikian seterusnya secara berjenjang. Secara singkat, Pemohon tidak merugikan Negera dengan mengkreditkan Pajak Masukannya karena PPN atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemohon dan akan disetor oleh para pemasok atau penjual yang memungut PPN tersebut dari Pemohon. Oleh karena itu, sungguh tidak asil apabila Pemohon dilucuti haknya untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sementara pengkreditan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, termasuk Negara ;
Satu hal yang lebih mencedarai rasa keadilan adalah fakta bahwa ketika Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 yang dianggap terlambat tersebut tidak dapat dikreditkan dan tidak diperhitungkan oleh Terbanding, Terbanding secara nyata-nyata mengakui dan memperhitungkan Pajak Keluaran yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang sama dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkannya. Hal ini tentu merupakan perlakuan yang sangat tidak adil dan bahkan dapat dikategorikan sewenang-wenang Terbanding atas Pemohon sebagai wajib pajak. Majelis Hakim Agung yang terhormat dapat pertimbangkan betapa tidak adil dan tidak konsekwuennya Terbanding dimana atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Januari 2006 yang sama, Terbanding tidak menghiraukan dan tidak memperhitungkan Pajak Masukan dan kemudian mengakui dan memperhitungkan Pajak Keluaran. Benar-benar merupakan suatu ketidakadilan dan bentuk kesewengan-wenangan yang ditunjukan oleh Terbanding kepada Pemohon ;
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon sungguh-sungguh merasa diperlakukan tidak adil dan berharap agar Majelis Hakim Agung yang terhormat bersedia memeriksa Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon agar Pemohon dapat benar-benar merasakan bahwa Mahkamah Agung adalah badan peradilan tertinggi di Republik Indonesia, yang merupakan harapan terakhir bagi Pemohon untuk memperoleh keadilan dalam hukum ;
Pertimbangan Hukum :
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-1882/WPJ/.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2006 Nomor : 00006/207/06/056/07 tanggal 22 Maret 2007 atas nama PT. Indo Muro Kencana, NPWP : 01.064.301.3-056.000, alamat : Gedung Graha Kirana Lantai 15, Suite 1501 Jl. Yos Sudarso Kav.88, Sunter Jaya, Jakarta 14350 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan adalah tepat dan benar ;
bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Indo Muro Kencana tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal yang bersangkutan dari Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDO MURO KENCANA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : KAMIS, TANGGAL 12 MEI 2011, oleh Widayatno Sastro Hardjono, S.H.,M.Sc., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H.,MA. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hasiamah Distiyawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh
kedua belah pihak.-
Hakim-Hakim Anggota :K e t u a :
ttd./ ttd./
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H.,MA. Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.
ttd./
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.,
Biaya-Biaya :
M e t e r a i ………….…………… Rp. 6.000,- Panitera Pengganti :
R e d a k s i ……….…………….. Rp. 5.000,- ttd./
Administrasi peninjauan kembali Rp.2.489.000,- Hasiamah Distiyawati, S.H.,M.H.
J u m l a h Rp.2.500.000,-
============
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
( A S H A D I, SH. )
Nip: 220000754