20/B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20/B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sahid Sudirman Center Lantai 31, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86
Also in 31 other cases
- 512 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (10 July 2018) — Mahkamah Agung
- 7 /C/ PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 16 B/PK/PJK/2010 (12 May 2011) — Mahkamah Agung
- 11/PDT/2012/PT.PR (19 April 2012) — PT Palangkaraya
- 08/C/PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 607 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 (26 November 2015) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No.20/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. INDO MURO KENCANA, diwakili oleh Ir. Ginarsa Tandinegara, sebagai Direktur, beralamat di Gedung Graha Kirana, Lt.15, Suite 1501, Jl. Yos Sudarso Kav. 88, Sunter Jaya, Jakarta Utara 14350 ;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding, 2. Erma Sulistyarini, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Yurnalis RY., Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. Fatchurohman, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 2009 ;
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No.16709/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 12 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding telah menerima surat keputusan keberatan Nomor : KEP-1876/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2007 untuk atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2006 pada 26 November 2007 pada 26 November 2007 ;
Bahwa ringkasan keputusan keberatan tersebut adalah sebagai berikut :
-
Uraian PPN yang lebih dibayar Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUP PPN Lebih Bayar Semula
Dikurangi/Ditambah
38.899.827
-
19.446.414
-
58.339.241
-
Menjadi 38.892.827 19.446.414 58.339.241
Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas Surat
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1876/WPJ.07/BD.05/2007 dan
mengajukan banding dengan pertimbangan bahwa penerbitan keputusan
keberatan terse but tidak sesuai baik secara hukum dan peraturan yang berlaku
maupun kenyataan sebenarnya;
Bahwa berkaitan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap
keputusan keberatan seperti tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat
sebagai berikut :
Urutan Kejadian :
Bahwa Pemohon Banding melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Maret 2006 pada tanggal 19 Desember 2006 melalui pos
tercatat ;
Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-
300/PSL/WPJ.07/KP.0405/2006 tanggal 11 Desember 2006 tetapi baru
diterima dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada tanggal 20
Desember 2006 ;
Bahwa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHP-68/ WPJ.07/KP.0400/IV.4/2007 diterbitkan tanggal 19 Februari 2007, dan
diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Februari 2007 ;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00008/207/06/056/07 tanggal 22 Maret 2007 untuk Masa Maret 2006 sebesar Rp.58.339.241,00 diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2007 ;
Bahwa Pemohon Banding memasukkan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut tanggal 21 Juni 2007 ;
Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1873/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2007 yang menolak
permohonan keberatan Pemohon Banding dan menguatkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.58.339.241,00 ;
Ringkasan alasan pengajuan banding :
Bahwa Terbanding telah menolak seluruh Pajak Pertambahan Nilai Masukan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2006 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf (i) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai ;
Bahwa Keputusan keberatan tersebut diambil Terbanding dengan asumsi
bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dilaporkan
setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan sehingga Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut dianggap tidak
diterima. Terbanding dalam memutus keberatan tersebut juga
mempertimbangkan penerapan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhimya Masa Pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak, dengan syarat belum dilakukan tindakan
pemeriksaan ;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada ketentuan dalam undang-undang dan peraturan perpajakan yang melarang penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk pertama kalinya
(sepanjang bukan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
pembetulan) setelah tanggal terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Maret 2006 sesuai dengan ketentuan sehingga Pajak
Pertambahan Nilai Masukan juga telah dilaporkan dengan benar di dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Pemohon Banding yakin bahwa Terbanding dalam hal ini tidak mempertimbangkan seluruh data yang ada berdasarkan PER 122/PJ/2006 ;
Bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding belum
mengkaji formalitas berkaitan dengan saat dimulainya pemeriksaan pajak
(walaupun dalam kasus ini dianggap tidak relevan oleh Pemohon Banding)
serta prinsip keadilan yang belum sepenuhnya dilaksanakan. Pada dasarnya,
Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah disetorkan ke kas
negara melalui pemasok sebagai Pajak Pertambahan Nilai keluarannya.
Dengan mekanisme seperti digambarkan di atas, Pemohon Banding
berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menolak Pajak
Pertambahan Nilai Masukan yang telah dilaporkan di SPM PPN Maret 2006
tersebut ;
Bahwa tanpa membatasi dasar pengajuan banding, Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan keberatan tersebut dan dengan ini mengajukan banding dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
Dasar Pengajuan Banding :
Terbanding tidak mengakui Pajak Masukan PPN yang dilaporkan di
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Maret 2006
dengan alasan tidak dilaporkan di SPM akibat keterlambatan pelaporan
SPM PPN Maret 2006 ;
Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan
sebagai berikut :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penggunaan Pasal tersebut oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai adalah tidak tepat karena dapat dibuktikan bahwa SPM Pajak Pertambahan Nilai Maret 2006 telah disampaikan sebelum proses pemeriksaan dimulai. Tujuan Pasal ini, sebagaimana dijelaskan di dalam
penjelasannya ditujukan untuk menolak Pajak Pertambahan Nilai Masukan
yang tidak dilaporkan di dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai. Contoh di
dalam penjelasan Pasal tersebut mencontohkan temuan dalam pemeriksaan
pajak yang menemukan PPN Masukan sebesar Rp.11.000.000,00 sementara
SPM Pajak Pertambahan Nilai hanya melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
Masukan sebesar Rp.8.000.000,00. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai
Masukan yang diakui hanya untuk yang telah dilaporkan di SPM Pajak
Pertambahan Nilai dan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar
Rp.3.000.000,00 yang merupakan hasil temuan pemeriksaan pajak tidak
diakui ;
Bahwa dalam memutuskan keberatan, Terbanding tetap berpendapat bahwa SPM Pajak Pertambahan Nilai Maret 2006 disampaikan setelah Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan dan oleh karena itu seluruh Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilaporkan di SPM Pajak Pertambahan
Nilai Maret 2006 tersebut tidak diakui Pemohon Banding melihat tidak ada
ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun peraturan
pelaksanaannya yang menolak penyampaian SPM Pajak Pertambahan Nilai
pertama kali (dan bukan pembetulan SPM PPN) setelah terbitnya SPPP.
Permasalahan tentang saat dimulainya pemeriksaan pajak itu sendiri masih
menjadi perdebatan. Dengan demikian seharusnya Terbanding dalam hal
memutus keberatan tersebut harus mendasarkan pada SPM Pajak Pertambahan Nilai Maret 2006, yang telah secara jelas mengakui adanya pajak masukan tersebut ;
Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
maupun peraturan pelaksanaannya yang melarang penyampaian SPM
PPN pertama kali. Ketentuan yang ada hanya mengatur penyampaian
Pembetulan SPM PPN pada saat tindakan pemeriksaan telah dilakukan ;
Bahwa dalam memutuskan keberatan, alasan yang diungkapkan oleh
Terbanding untuk menolak Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemohon
Banding adalah SPM Pajak Pertambahan Nilai dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III setelah pemeriksaan pajak
dilakukan dengan mengacu kepada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP
yang menyebutkan sebagai berikut :
"Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis daIam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan" ;
Bahwa sebagaimana telah disampaikan pada uraian sebelumnya, Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Maret 2006 melalui pos tercatat pada tanggal 19 Desember 2006 (foto kopi bukti pengiriman terlampir). Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Maret 2006 tersebut adalah surat pemberitahuan pertama kali dan bukan pembetulan untuk surat pemberitahuan yang telah dilaporkan
sebelumnya. Atas penggunaan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut sebagai pertimbangan dalam
memutus permohonan keberatan, Pemohon Banding tidak setuju dengan
alasan bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai maupun peraturan pelaksanaannya yang melarang penyampaian SPM
Pajak Pertambahan Nilai pertama kali, bahkan setelah SPPP diterbitkan ;
Bahwa ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding tentang saat dimulainya suatu proses pemeriksaan pajak, yang didasarkan pada saat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Pemohon Banding secara langsung dengan adanya bukti penerimaan SPPP tersebut, yang juga berarti persetujuan atas suatu pemeriksaan pajak, dan bukan pada saat SPPP diterbitkan ataupun sekedar dikirirnkan tanpa adanya suatu bukti penerimaan ;
Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-
300/PSL/WPJ.07/KP.0405/2006 telah diterbitkan pada tanggal 11 Desember
2006. Namun demikian, secara formal ketentuan perpajakan, Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak tersebut baru diterima oleh Pemohon Banding pada
tanggal 20 Desember 2006 dengan ditandatangani pejabat perusahaan Pemohon Banding yang berwenang. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang KUP dan penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mulainya suatu tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Pemohon Banding, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Menurut pendapat Pemohon Banding, ketentuan yang membatasi pelaporan surat pemberitahuan sebelum adanya tindakan pemeriksaan tersebut adalah hanya berlaku untuk pembetulan, dan bukan untuk penyampaian surat pemberitahuan yang pertama kali itu sendiri yang dalam hal ini adalah SPM PPN Maret 2006. Terbanding seharusnya memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan semua data dan informasi yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan berlangsung ;
SPM PPN Maret 2006 telah dilaporkan secara sah menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang KUP. ;
Bahwa SPM PPN Maret 2006 seharusnya dianggap telah dilaporkan.
Pengiriman surat pemberitahuan melalui Kantor Pos secara tercatat telah
sesuai dengan Pasal 6 (2) Undang-Undang KUP. Tanda bukti pengiriman pos
tercatat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan laporan (Pasal
6 (3)) ;
PER-122 menyatakan bahwa seluruh data yang telah disampaikan
selama pemeriksaan harus dipertimbangkan dalam memutus hasil
pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Pasal 4 ayat (5) PER-122 secara jelas menyebutkan bahwa seluruh data yang diterima selama pemeriksaan berlangsung harus diproses. Ketentuan ini secara jelas menyatakan bahwa SPM Pajak Pertambahan Nilai Maret 2006 dan seluruh data yang terkait yang telah disampaikan harus menjadi
pertimbangan bagi Terbanding selama proses pemeriksaan pajak. Pemohon
Banding berpendapat, pada kenyataannya dalam memutus keberatan,
Terbanding tidak menjadikan data yang telah diterima tersebut sebagai bahan
pertimbangan. Hal ini dibuktikan dengan tidak diakuinya Pajak Pertambahan
Nilai Masukan yang telah dilaporkan di dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai
Maret 2006 dengan alasan bahwa PPN Masukan tersebut merupakan temuan
selama proses pemeriksaan mengacu kepada Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai ;
Terbanding dapat menggunakan referensi data lain yang tersedia
(termasuk menggunakan konfirmasi melalui intranet Terbanding) untuk
menentukan jumlah dan koreksi PPN Masukan ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Pertambahan Nilai Masukan hanya didasarkan pada data pajak masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPM Pajak
Pertambahan Nilai Maret 2006. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006, ditetapkan bahwa pemeriksa
harus pula melakukan konfirmasi atas pajak masukan dengan menggunakan
jalur Intranet yang dimiliki oleh Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding sangat yakin bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dan dilaporkan dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai Maret 2006 telah dibayar dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (dan merupakan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran bagi para pemasok Pemohon Banding). Dengan demikian, atas transaksi tersebut seharusnya sudah tercatat dalam intranet Terbanding sebagai Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemohon Banding ;
Bahwa menurut Pendapat Pemohon Banding, adalah menjadi tidak adil apabila Terbanding menolak Pajak Masukan yang sebenarnya telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara melalui para pemasok Pemohon Banding ;
Pemohon Banding selama proses pemeriksaan telah menyampaikan
dokumen-dokumen yang berkaitan maupun yang diminta tepat waktu :
Bahwa selama proses pemeriksaan, pada tanggal 08 Januari 2007 Pemohon Banding telah menyampaikan beberapa dokumen yang berkaitan dengan data yang Pemohon Banding laporkan dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai Maret 2006 ;
Inkonsistensi Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Pertambahan
Nilai Masukan dan PPN Keluaran :
Bahwa Terbanding telah menyetujui bahwa Pemohon Banding benar
melakukan aktivitas selama bulan Maret 2006 dengan mengakui seluruh Pajak
Keluaran yang dilaporkan di dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai Maret
2006 dalam menerbitkan surat ketetapan dan keputusan untuk menolak
keberatan, tetapi secara bersamaan tidak mengakui Pajak Masukan periode
tersebut. Pemohon Banding telah melaporkan SPM Pajak Pertambahan Nilai
dan dokumen pelengkap dengan tepat. Tindakan Terbanding tersebut tidak
mencerminkan prinsip keadilan dan tidak memiliki landasan hukum yang
kuat ;
Pemohon Banding menyadari terlambat melaporkan SPM Pajak
Pertambahan Nilai Maret 2006, tetapi tidak ada kerugian negara yang
timbul. Keterlambatan ini dikarenakan keharusan Pemohon Banding
untuk melengkapi seluruh dokumen ;
Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa keterlambatan pelaporan SPM Pajak Pertambahan Nilai ini tidak didasarkan pada niat untuk memperoleh
keuntungan apapun serta tidak akan menimbulkan kerugian bagi pendapatan
negara. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor
dan seluruh produksinya ditujukan untuk ekspor yang mana tarif Pajak
Pertambahan Nilai yang berlaku untuk kegiatan ekspor adalah 0%. Kondisi
ini telah dibenarkan oleh pihak Terbanding melalui surat ketetapan pajak
terkait dengan jumlah penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang
minim ;
Tipe dokumen serupa yang diserahkan Pemohon Banding pada periode
pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya diterima oleh
Terbanding :
Bahwa pada pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2006,
Pemohon Banding menyerahkan tipe dokumen yang serupa dengan dokumen
yang telah diberikan pada saat pemeriksaan pajak periode sebelumnya.
Dengan dokumen yang sama tersebut, pemeriksa periode pajak sebelumnya
tersebut dapat menentukan besarnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
secara mendetil ;
Bahwa dengan dasar yang sama, pada pemeriksaan masa Maret 2006 ini, pihak Terbanding seakan-akan tidak dapat memeriksa atau meyakini keadaan Pemohon Banding, walaupun Pemohon Banding sudah memberikan
dokumen-dokumen yang persis sama dengan dokumen yang diberikan pada
saat restitusi periode sebelumnya tersebut. Terbanding seharusnya konsisten
dalarn metodologi pemeriksaan atas dokumen ;
Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang Memiliki
Resiko Rendah, yang dengan demikian seharusnya Kantor Pajak lebih
mempercayai Pemohon Banding ;
Bahwa berdasarkan PER-122 dan PER-124 Pemohon Banding dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah atas dasar status Pemohon Banding yang merupakan perusahaan ekspor. Pada dasarnya Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah dapat dianggap sebagai Pemohon Banding patuh yang memiliki kemungkinan kecil untuk melakukan pelanggaran sehingga Terbanding seharusnya lebih mempermudah proses restitusi Pajak
Pertambahan Nilai. Menolak restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masukan
yang telah dilaporkan secara tepat menjadi kontradiktif dengan memperlakukan Pemohon Banding sebagai wajib pajak patuh ;
Bahwa Pemohon Banding mempertegas posisinya sebagai berikut :
- Secara sah Pemohon Banding telah menyampaikan SPM PPN Maret 2006 dan dokumen pelengkapnya ;
- Terbanding tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menolak klaim
PPN Masukan berdasarkan Pasal 9 (8) (i) Undang-Undang PPN dan Pasal
8 (1) Undang-Undang KUP ;
- Terbanding harus mempertimbangkan seluruh data yang disediakan oleh
Pemohon Banding selama pemeriksaan dan menerapkan prinsip
konsistensi dan keadilan ;
Bahwa perhitungan Pajak Pertarnbahan Nilai yang benar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak 28.939.226.200
Pajak Keluaran 38.892.827
PPN Masukan yang dapat dikreditkan 2.635.865.345
PPN Masukan yang dibayar dengan NPWP Sendiri 8.759.303
PPN atas retur pembelian -
Perhitungan kembali PPN Masukan yang dibebaskan ___________
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan 2.644.624.648
PPN terutang
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya (3.266.959.152)
PPN Kurang Bayar/(Lebih Bayar) (5.872.690.974)
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya (5.872.690.974)
Bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan Surat Permohonan Banding ini. Pemohon Banding sangat berharap bahwa permohonan Pemohon Banding ini dapat dikabulkan dengan didasarkan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada sehingga dapat terungkap kebenaran material dari permasalahan ini ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 16709/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 12 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1876/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2007, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2006 Nomor : 00008/207/06/056/07 tanggal 22 Maret 2007 atas nama : PT Indo Muro Kencana, NPWP : 01.064.301.3-056.000, alamat : Gedung Graha Kirana Lantai 15 Suite 1501, Jl. Yos Sudarso Kav.88, Sunter Jaya, Jakarta 14350 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 16709/PP/ M.VIII/16/2009 tanggal 12 Januari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Januari 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 14 April 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-237/SP.51/ /IV/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 April 2009 (hari itu juga) ;
Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 24 April 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
A. Putusan Pengadilan Pajak No.16709/2009 secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 1 UU KUP, yang tidak boleh dilakukan oleh wajib pajak ketika pemeriksaan sudah mulai dilakukan adalah menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa. Dalam perkara ini, Pemohon tidak menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN melainkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk pertama kali ;
Penjelasan :
Pasal 8 ayat 1 UU KUP mengatur bahwa :
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan" ;
Selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP menegaskan bahwa :
"Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya untuk melakukan pembetulan atas
kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang
dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak,
atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga
yang telah dewasa dari Wajib Pajak ;
Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, disatu pihak dipandang cukup
waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan membetulkan Surat Pemberi-tahuannya apabila terdapat kesalahan, dilain pihak masih tersedia
cukup waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan dan
melakukan pengawasan terhadap pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak
sebelum batas waktu daluwarsa terlampaui ;
Dari ketentuan peraturan-peraturan diatas, secara jelas dan tegas dapat
disimpulkan bahwa :
Ketentuan diatas secara khusus ditujukan untuk mengatur masalah
pembetulan atas Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh
wajib pajak sebelumnya ;Ketentuan ini memberikan hak kepada wajib pajak dengan kemauannya
sendiri untuk secara tertulis membetulkan Surat Pemberitahuan ;Pembetulan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan ;
Lebih lanjut, apabila Majelis Hakim Agung yang terhormat membaca dan
meneliti secara menyeluruh Pasal 8 UU KUP (yang terdiri dari 6 ayat
tersebut), seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pasal 8 UU KUP
tersebut merupakan ketentuan-ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk mengatur masalah pembetulan Surat Pemberitahuan ;
Secara nyata dan tegas, Pasal 8 UU KUP tidak mengatur masalah lain, termasuk masalah penyampaian Surat Pemberitahuan (untuk pertama kali, bukan pembetulan Surat Pemberitahuan) ;
Sebagai catatan Majelis Hakim Agung yang terhormat, sebagaimana dijelaskan secara lebih terinci pada alasan Pemohon berikutnya, masalah penyampaian Surat Pemberitahuan diatur secara khusus dan terinci pada Pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 UU KUP ;
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Latar Belakang PK diatas, Pemohon tidak menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN melainkan Pemohon menyampaikan Surt Pemberitahuan Masa PPN (untuk pertama kali) ;
Oleh karena itu ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU KUP tersebut termasuk mengenai batas waktu melakukan Pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut tidak dapat diterapkan atas dan tidak berlaku bagi Pemohon karena batas waktu tersebut (termasuk syarat bahwa Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan pemeriksaan) hanya berlaku atas Pembetulan Surat Pemberitahuan, sedangkan yang Pemohon lakukan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (untuk pertama kali) ;
Dengan demikian, Pemohon berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dalam menginterprestasikan Pasal 8 ayat 1 UU KUP dan dalam mendasarkan keputusannya kepada Pasal 8 ayat 1 UU KUP tersebut karena secara nyata-nyata ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 UU KUP mengenai Pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut tidak relevan dengan sengketa Pemohon tidak dapat diterapkan atas Pemohon ;
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sungguh-
sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk
secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan PK ini dengan
membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. 16709/2009 tersebut ;
B. Putusan Pengadilan Pajak No. 16709/2009 secara nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
karena tidak ada ketentuan perpajakan yang melarang wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Masa untuk pertama kali (bukan pembetulan) walaupun Surat Perintah Pemeriksaan Pajak telah
dikeluarkan ;
Penjelasan :
Pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 UU KUP secara khusus dan terinci telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan pajak, termasuk format Surat
Pemberitahuan serta lampirannya, tata cara mendapatkan Surat
Pemberitahuan, tata cara pengisian Surat Pemberitahuan, tata cara
penyampaian dan penerimaan Surat Pemberitahuan, dan batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan ;
Bahkan sehubungan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan, parlemen dan pemerintah telah sepakat untuk mengalokasikan 3 Pasal khusus untuk mengatur secara terinci dan tegas mengenai masalah ini yakni Pasal 3 ayat 3-7, Pasal 6 ayat 1-3 dan Pasal 7 ayat 1-2, sebagaimana dapat dilihat dibawah ini ;
Pasal 3 ;
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari
setelah akhir Masa Pajak;untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah akhir Tahun Pajak ;
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b untuk paling
lama 6 (enam) bulan ;Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan secara
tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara
pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan bukti pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang terutang ;
(5a)Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau batas waktu perpanjangan
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)diterbitkan surat Teguran ;
Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau
dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan ;Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud da/am ayat (6)
Pasal 6
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh
pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan ;
(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor
Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ;
(3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pem- beritahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang
Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda
bukti dan tanggal penerimaan ;
Pasal 7
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu
perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk
Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu
rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan" ;
Sebagaimana Majelis Hakim Agung yang terhormat dapat lihat diatas, tidak
ada satu ketentuan pun yang melarang wajib pajak untuk menyampaikan dan melaporkan Surat Pemberitahuan untuk pertama kali (bukan pembetulan) walaupun Surat Perintah Pemeriksaan Pajak telah dikeluarkan ;
Dengan mempertimbangkan betapa banyaknya pasal dan ayat yang telah
dialokasikan oleh pembuat Undang-Undang untuk mengatur masalah
penyampaian dan pelaporan Surat Pemberitahuan untuk pertama kali (bukan pembetulan), Pemohon berpendapat bahwa bukanlah suatu kebetulan belaka bahwa pembuat Undang-Undang memang sengaja untuk tidak memberikan batasan penyampaian dan pelaporan Surat Pemberitahuan untuk pertama kali (bukan pembetulan) termasuk penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak ;
Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menolak pengkreditan Pajak Masukan Pemohon karena Pemohon menyampaikan Surat Pemberitahuan (untuk pertama kali) setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak telah dikeluarkan adalah sangat tidak tepat dan secara nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sungguh-
sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk
secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan PK ini dengan
membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No.16709/2009 tersebut ;
C. Pusan Pengadilan Pajak No.16709/2009 secara nyata-nyata tidak
sesuai dengan prinsip hukum pajak yakni Prinsip Kebenaran Material
atau "Substance Over Form Rule" dimana hanya karena ada masalah
formalitas penyampaian Surat Pemberitahuan maka Majelis Hakim
Pengadilan Pajak telah tidak mempertimbangkan dan tidak
mengindahkan substansi yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
tersebut ;
Sebagaimana Majelis Hakim Agung yang terhormat ketahui, Prinsip
Kebenaran Material atau Prinsip Substance Over Form yang mengedepankan pentingnya masalah substansi dari pada masalah formalitas yang melingkupinya merupakan prinsip yang telah diterapkan dan diadopsi secara luas dalam tata hukum Indonesia, termasuk hukum pajak ;
Undang-Undang Perpajakan Indonesia sangat kental mengadopsi Prinsip
Kebenaran Material ini sebagaimana dapat terlihat dalam beberapa
ketentuan-ketentuan perpajakan dibawah ini :
Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan ;Penjelasan Pasal 28A Undang-Undang No.10 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan;Penjelasan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan;Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.05/2008 tentang Pedoman
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum ;
Bahkan Terbanding juga sering mengeluarkan peraturan perpajakan yang
menerapkan Prinsip Kebenaran Material ini sebagaimana dapat dilihat dalam :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.28/PJ.2/1985 tentang
Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak Penghasilan:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk
Penanganan Kasus - Kasus Transfer Pricing (Seri TP-1);S-517/PJ.343/2005 tentang Permohonan Penjelasan dan Konfirmasi atas
Transaksi dengan Hubungan Istimewa ;
Oleh karena itu, Pemohon berpendapat seharusnya dalam mem-pertimbangkan sengketa pajak ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak
seharusnya juga memperhatikan penerapan Prinsip Kebenaran Material ini
dalam proses pengambilan keputusan sehingga Majelis Hakim Pengadilan
Pajak tidak hanya bergantung pada pemenuhan formalitas penyampaian
Surat Pemberitahuan belaka melainkan juga mempertimbangkan Kebenaran
Material yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tersebut ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN Maret 2006 tersebut mengandung
Kebenaran Material karena sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku, Pemohon telah secara benar melaporkan PPN yang telah dipungut
(Pajak Keluaran) ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN Maret 2006 tersebut mengandung
Kebenaran Material karena sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon telah secara benar melaporkan PPN yang telah Pemohon
bayar (Pajak Masukan) ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN Maret 2006 tersebut mengandung
Kebenaran Material karena Pemohon memang benar-benar telah membayar
PPN terhutang dari transaksi-transaksi yang Pemohon lakukan dan telah
menerima Faktur Pajak - Faktur Pajak yang diterbitkan oleh para
pemasok/penjual ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN Maret 2006 tersebut mengandung
Kebenaran Material karena Faktur Pajak - Faktur Pajak tersebut telah
diterbitkan secara benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 13
UU PPN tentang Pajak Pertambahan Nilai sehingga PPN yang dibayar
memang seharusnya dapat dikreditkan ;
Oleh karena itu, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga
mempertimbangkan penerapan Prinsip Kebenaran Material ini maka Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tidak akan mengambil suatu keputusan yang
menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan
tersebut hanya karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa
Pemohon telah telah terlambat SATU HARI dalam menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa PPN Bulan Maret 2006 padahal terdapat suatu
Kebenaran Material yang tidak dapat disangkal bahwa Pemohon memang
seharusnya berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut ;
Pemohon juga berpendapat bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak
juga mempertimbangkan penerapan Prinsip Kebenaran Material ini maka
Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak akan mengambil suatu keputusan yang menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut hanya karena Terbanding menyatakan bahwa pegawai Pemohon telah melihat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak pada tanggal 18 Desember 2006 sehingga oleh karenanya Surat Pemberitahuan Masa PPN Maret 2006 yang disampaikan Pemohon pada tanggal 19 Desember 2006 telah dianggap terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan padahal terdapat Kebenaran Material yang tidak dapat disangkal bahwa pemeriksaan pajak yang sebenarnya tersebut belum dimulai pada tanggal 19 Desember 2006 atau tanggal 20 Desember 2006 atau bahkan tanggal 21 Desember 2006. Tanggal 18 Desember 2006 hanyalah suatu tanggal dimana Terbanding berpendapat bahwa pemeriksaan "dianggap" telah dimulai karena salah seorang pegawai Pemohon telah "melihat" Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan pajak itu sendiri sebenar-benarnya belum dimulai dan bahkan menurut kebiasaan yang ada, pemeriksaan yang sebenarnya baru dimulai beberapa minggu atau bahkan bulan setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dikeluarkan ;
Berdasarkan hal-hal diatas, Pemohon berpendapat bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Pajak telah mengambil suatu keputusan yang tidak tepat dan
sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Prinsip Kebenaran Material atau Substance Over Form Rule ;
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sungguh-
sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk
secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan PK ini dengan
membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No.16709/2009 tersebut ;
D. Putusan Pengadilan Pajak No.16709/2009 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sesuai
dengan ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf i dan Pasal 9 ayat 9 UU PPN
juncto Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143/2000 juncto
Peraturan Pemerintah No.24/2002, telah dimulainya suatu pemeriksaan pajak bukan merupakan suatu harga mati atau batas akhir yang tidak
tertawar yang menyebabkan suatu Pajak Masukan yang baru dilaporkan kemudian menjadi tidak dapat dikreditkan ;
Pasal 9 ayat 8 huruf i UU PPN mengatur bahwa:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
.......
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan
pemeriksaan" ;
Pasal 9 ayat 9 UU PPN mengatur bahwa :
"(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan
dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat
dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum
dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan" ;
Lebih lanjut, Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143/2000 melalui
perubahannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24/2002 secara
tegas mengatur bahwa :
"(3) Apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dibukukan atau
dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak, namun Faktur
Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
untuk Masa Pajak yang bersangkutan , maka Pajak Masukan yang
Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat
dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan" ;
Sebagaimana Hakim Agung yang terhormat dapat lihat, ketentuan diatas
menunjukan secara nyata dan tegas bahwa "pada waktu dilakukan
pemeriksaan" atau "belum dilakukan pemeriksaan" atau "dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan suatu pemeriksaan" bukanlah
harga mati dan batas akhir yang tidak bisa ditawar sehingga suatu Pajak
Masukan atau suatu Kebenaran Material yang lain menjadi secara serta
merta tidak dapat dikreditkan dan tidak dipertimbangkan ;
Sebagai contoh, syarat belum dilakukan pemeriksaan merupakan refleksi dari Pasal 9 ayat 8 huruf i dan Pasal 9 ayat 9 UU PPN yang mengatur bahwa
apabila dalam suatu pemeriksaan ditemukan Pajak Masukan yang dibayar
untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dapat
dikreditkan tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN,
maka Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan ;
Meskipun demikian ternyata ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf i dan Pasal 9
ayat 9 UU PPN ini oleh Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143/2000, diperlunak dengan diberikan kelonggaran sebagai berikut :
"(3) Apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dibukukan atau
dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak, namun Faktur
Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dapat
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat
dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan" ;
Semangat yang melatar belakangi ketentuan ini adalah bahwa Pajak Masukan yang belum dikreditkan tetapi harga perolehannya sudah dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya disebut sebagai "PKP"), menunjukkan bahwa perbuatan PKP itu legal, tidak dilandasi oleh itikad buruk. Oleh karena itu apabila ditemukan dalam pemeriksaan, Pajak
Masukan tersebut tetap boleh dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa
PPN pada bulan diterimanya Faktur Pajak ;
Lain halnya apabila harga perolehannya tersebut belum dicatat dalam
pembukuan PKP yang bersangkutan, maka timbul kesan bahwa perbuatan
PKP tersebut dilakukan secara ilegal, dilandasi oleh itikad tidak baik, misalnya untuk mengimbangi omzet yang disembunyikan, maka Pajak Masukan ini tidak boleh dikreditkan ;
Maka berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf i dan Pasal 9 ayat 9 UU PPN jo Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143 Tahun 2000 jo Peraturan
Pemerintah No.24 Tahun 2002, walaupun suatu proses pemeriksaan telah
dimulai, Pajak Masukan yang dilaporkan kemudian masih dapat dikreditkan
sepanjang memenuhi dua syarat yang ditentukan yaitu :
a. Harga perolehan dari barang kena pajak atau jasa kena pajak telah
dicatat dalam pembukuan PKP yang bersangkutan; dan
b. Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya ;
Dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa "dimulainya suatu
pemeriksaan" atau "belum dilakukan pemeriksaan" atau "dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan suatu pemeriksaan" bukanlah
harga mati dan batas akhir yang tidak bisa ditawar sehingga suatu Pajak
Masukan atau suatu Kebenaran Material yang lain menjadi secara serta
merta hangus dan tidak dipertimbangkan ;
Oleh karena itu tidak seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara
serta merta memutuskan bahwa Pajak Masukan yang oleh Pemohon
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Maret 2006 tidak dapat
dikreditkan semata-mata karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai
bahwa pemeriksaan telah dimulai ketika Surat Pemberitahuan Masa PPN
Maret 2006 tersebut disampaikan sehingga seakan-akan dimulainya suatu
pemeriksaan merupakan harga mati atau batas akhir dari hak Pemohon untuk mengkreditkan Pajak Masukan ;
Pemohon berpendapat bahwa "dimulainya suatu pemeriksaan" atau "belum
dilakukan pemeriksaan" bukanlah harga mati atau batas akhir yang tidak
ditawar dari hak Pemohon untuk mengkreditkan Pajak Masukan karena
seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak terlebih dahulu mem-pertimbangkan Kebenaran Material yang ada, sebagaimana ditunjukan
dalam ketentuan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143 Tahun 2000
jo Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2002 yang memperhatikan suatu
Kebenaran Material yang terkandung dalam transaksi melalui pemeriksaan
terhadap pembukuan wajib pajak untuk melihat apakah harga perolehan dari
barang kena pajak atau jasa kena pajak telah benar-benar dicatat dalam
pembukuan PKP yang bersangkutan dimana hal ini menunjukan bahwa
perbuatan PKP itu legal, tidak dilandasi oleh itikad buruk ;
Dalam sengketa ini, sebagaimana telah dijelaskan diatas, Surat
Pemberitahuan Masa PPN Maret 2006 yang telah Pemohon sampaikan
tersebut mengandung Kebenaran Material, Kebenaran Material yang
seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagai
berikut :
Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon telah
secara benar melaporkan PPN yang telah dipungut (Pajak Keluaran) ;Pemohon memang benar-benar telah membayar PPN terhutang dari
transaksi-transaksi yang Pemohon lakukan dan telah menerima Faktur
Pajak, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh para pemasok/penjual ;Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon telah
secara benar melaporkan PPN yang telah Pemohon bayar (Pajak
Masukan) ;Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Faktur Pajak,
Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan secara benar dan tepat waktu
sehingga Pajak Masukan yang dibayar memang seharusnya dapat
dikreditkan ;Pemeriksaan pajak yang sebenarnya tersebut sama sekali belum
dimulai ;
Oleh karena itu dengan pertimbangan bahwa :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.143 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2002,
"dimulainya suatu pemeriksaan" atau "belum dilakukan pemeriksaan" bukanlah harga mati atau batas akhir yang tidak tertawar dari hak
Pemohon untuk mengkreditkan Pajak Masukan ; danSurat Pemberitahuan Masa PPN Maret 2006 yang telah Pemohon
sampaikan tersebut mengandung Kebenaran Material, Kebenaran
Material yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak ;
Pemohon berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
mengambil suatu keputusan yang tidak tepat dan mengabaikan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang ada serta tidak menghiraukan
Kebenaran Material yang ada ;
Dengan memperhatikan penjelasan diatas tersebut, Pemohon sungguh-
sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk
secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan PK ini dengan
membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No.16709/2009 tersebut ;
E. Putusan Pengadilan Pajak No.16709/2009 secara nyata-nyata tidak
mencerminkan rasa keadilan ;
Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No.16709/2009
secara nyata-nyata tidak mencerminkan rasa keadilan karena :
Pemohon telah benar-benar membayar PPN yang terhutang dan oleh
karenanya secara nyata-nyata berhak atas pengkreditan Pajak
Masukan tersebut ;Tidak ada kerugian negara yang timbul karena pengkreditan Pajak
Masukan tersebut ; danTermohon telah secara tidak konsisten dan tidak adil menolak
pengkreditan Pajak Masukan tetapi dilain sisi, mengakui dan
memperhitungkan Pajak Keluaran yang sama-sama dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa PPN Maret 2006 ;
Sebagaimana dikemukakan diatas, ada suatu Kebenaran Material yang tidak
dapat disangkal yakni Pemohon benar-benar telah membayar PPN yang
terhutang dan oleh karenanya secara nyata-nyata berhak atas pengkreditan
Pajak Masukan tersebut. Sungguh tidak adil apabila kemudian Pemohon
sedemikian rupa dilucuti haknya untuk mengkreditkan Pajak Masukan
tersebut sehingga menderita kerugian finansial yang besar ;
Lebih lanjut, kalaupun Pemohon diperbolehkan mengkreditkan Pajak
Masukan tersebut, tidak ada satu pihak pun yang dirugikan termasuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Secara prinsip, PPN adalah pajak yang
dikenakan karena adanya pertambahan nilai dari suatu barang kena pajak
atau jasa kena pajak dan sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN yang
berlaku, sistem pemungutan PPN di Indonesia menganut Metode
Pemungutan Tidak Langsung (atau lazim dikenal sebagai Indirect
Substraction Method). Berdasarkan Metode Pemungutan Tidak Langsung ini, PPN yang dipungut oleh PKP tidak secara otomatis wajib disetor ke Kas
Negara. PPN terhutang yang wajib disetor ke Kas Negara adalah selisih dari
PPN yang dipungut oleh PKP (Pajak Keluaran) setelah dikurangi PPN yang
dibayar oleh PKP tersebut kepada PKP lainnya (Pajak Masukan) melalui
proses pengkreditan Pajak Masukan. Negara tidak dirugikan karena pada
saat yang sama, PKP lain tersebut juga akan memperhitungkan Pajak
Masukan yang telah dikreditkan oleh PKP yang pertama sebagai Pajak
Keluarannya dan demikian seterusnya secara berjenjang. Secara singkat,
Pemohon tidak merugikan Negara dengan mengkreditkan Pajak Masukannya karena PPN atas Pajak Masukan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemohon dan akan disetor oleh para pemasok atau penjual yang memungut PPN tersebut dari Pemohon. Oleh karena itu, sungguh tidak adil apabila Pemohon dilucuti haknya untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sementara pengkreditan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, termasuk Negara ;
Satu hal yang lebih mencederai rasa keadilan adalah fakta bahwa ketika
Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa PPN Maret 2006 yang dianggap terlambat tersebut
tidak dapat dikreditkan dan tidak diperhitungkan oleh Terbanding, Terbanding secara nyata-nyata mengakui dan memperhitungkan Pajak Keluaran yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang sama dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkannya. Hal ini tentu merupakan perlakuan yang sangat tidak adil dan bahkan dapat dikategorikan sebagai perlakuan sewenang-wenang Terbanding atas Pemohon sebagai wajib pajak. Majelis Hakim Agung yang terhormat dapat pertimbangkan betapa tidak adil dan tidak konsekuennya Terbanding dimana atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Maret 2006 yang sama, Terbanding tidak menghiraukan dan tidak mem-perhitungkan Pajak Masukan dan kemudian mengakui dan memperhitung-kan Pajak Keluaran. Benar-benar merupakan suatu ketidakadilan dan bentuk kesewenang-wenangan yang ditunjukan oleh Terbanding kepada Pemohon ;
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon sungguh-sungguh merasa
diperlakukan tidak adil dan berharap agar Majelis Hakim Agung yang
terhormat bersedia memeriksa Permohonan PK ini dan kemudian
memutuskan menerima Permohonan PK Pemohon agar Pemohon dapat
benar-benar merasakan bahwa Mahkamah Agung adalah badan peradilan
tertinggi di Republik Indonesia, yang merupakan harapan terakhir bagi
Pemohon untuk memperoleh keadilan dalam hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon telah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No.14 Tahun 2002 ;
Bahwa SPM PPN masa Maret 2006 disampaikan sesudah dimulainya pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang No.8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2000, Pajak Masukan bulan Maret 2006 tersebut tidak dapat dikreditkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. INDO MURO KENCANA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDO MURO KENCANA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. MA., dan Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. MA. Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ………….... : Rp. 6.000,- ttd.
2. R e d a k s i …………… : Rp. 5.000,- Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ........................ : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754