10/PDT/2012/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 10/PDT/2012/PT.PR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Sahid Sudirman Center Lantai 31, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86
Also in 31 other cases
- 512 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (10 July 2018) — Mahkamah Agung
- 7 /C/ PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 16 B/PK/PJK/2010 (12 May 2011) — Mahkamah Agung
- 11/PDT/2012/PT.PR (19 April 2012) — PT Palangkaraya
- 08/C/PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 607 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 (26 November 2015) — Mahkamah Agung
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 21 Nopember 2011 Nomor: 16/Pdt.G/2011/PN.Mtw, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
P
U T U S A N
Nomor.10/PDT/2012/PT.PR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
-
CV. RAMIYAH MURO JAYA : berkedudukan di Desa Olung Muro, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini dikuasakan kepada : BACHTIAR EFFENDI, SH dan kawan-kawan, Advokat / Pengacara pada Kantor Advokat “BACHTIAR EFFENDI, SH & REKAN” yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja Ruko Lt III No. 15 A, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 27 April 2011 dengan Nomor Registrasi: W16-U5/20/HK-02/IV/2011,
selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N
-
PT. INDO MURO KENCANA (IMK) STRAITS RESOURCES : Kantor Pusat Jakarta, alamat Jalan Yos Sudarso Kav. 88 Jakarta 12430 Cq. PT. INDO MURO KENCANA (IMK) STRAITS RESOURCES, Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dalam hal ini dikuasakan kepada Kuasa Hukumnya : H.M. SABRI NOOR HERMAN, SH, MH, M. RUSMADI, SH dan ARIF MIRHANSYAH,SH., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum “H.M. SABRI NOOR HERMAN, SH., MH & REKAN” yang berkantor di Jalan Letjend. Soeprapto No. 9 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Mei 2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri Muara Terweh tanggal 23 Mei 2011 Nomor: W16-U5/22/HK.02/V/2011,
selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan serta menerima keadaan – keadaan mengenai duduknya perkara seperti di muat dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 21 Nopember 2011 Nomor : 16/Pdt.G/2011/PN.Mtw, yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.446.000,- (satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).;
MEMBACA PULA DAN MEMPERHATIKAN :
Akte pernyataan permohonan banding tertanggal 20 Desember 2011 yang dibuat dan ditanda tangani Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Kuasa Pembanding semula Penggugat;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan banding kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat tertanggal 03 Januari 2012;
Relaas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat tertanggal 18 Januari 2012 dan Kuasa Terbanding semula Tergugat tertanggal 31 Januari 2012 dan dimana kepada semua pihak terutama kepada pihak Pembanding semula Penggugat maupun Terbanding semula Tergugat diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Undang – Undang yang berlaku ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat masih dalam tenggang waktu dan dengan cara–cara sesuai ketentuan Undang – undang dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya sebagaimana mestinya, maka permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan Memori Bandingnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari turunan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 21 Nopember 2011 Nomor : 16/Pdt.G/2011/PN.Mtw, maupun Berita Acara nya, dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan hukum yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri di dalam memutus perkara tersebut dalam tingkat banding, sehingga beralasan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 21 Nopember 2011 Nomor : 16/Pdt.G/2011/PN.Mtw, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap di pihak yang kalah, baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, maka Pembanding semula Penggugat dihukum membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan ;
Mengingat ketentuan hukum yang berlaku serta Undang – Undang dan pasal – pasal yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 21 Nopember 2011 Nomor: 16/Pdt.G/2011/PN.Mtw, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada hari SELASA tanggal 19 JUNI 2012 oleh kami Dr.ANDRIANI NURDIN, SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, Hj.NURUL HASANAH, SH dan ADI SUTRISNO, SH.,MH masing-masing selaku Hakim–Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah tanggal 15 Maret 2012 Nomor:10/Pen.PDT/2012/PT.PR dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota majelis tersebut, dibantu oleh HARLY M. SIMANJUNTAK, SH Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA TTD Hj.NURUL HASANAH, SH. TTD ADI SUTRISNO, SH.,MH. | HAKIM KETUA TTD Dr.ANDRIANI NURDIN, SH.,MH. |
PANITERA PENGGANTI
TTD
HARLY M. SIMANJUNTAK,SH.
Perincian biaya perkara :
Biaya proses............................ : Rp.139.000,-
Materai ................................ : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ........................ : Rp. 5.000,-
Jumlah : Rp.150.000,-( Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk turunan resmi
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
Panitera
Drs. PHILIP, SH.
NIP. 19570626 198103 1 005