21/B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21/B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sahid Sudirman Center Lantai 31, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86
Also in 31 other cases
- 512 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (10 July 2018) — Mahkamah Agung
- 7 /C/ PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 16 B/PK/PJK/2010 (12 May 2011) — Mahkamah Agung
- 11/PDT/2012/PT.PR (19 April 2012) — PT Palangkaraya
- 08/C/PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 607 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 (26 November 2015) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 21/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. INDO MURO KENCANA, berkedudukan di Gedung Graha Kirana Lt. 15 Suite 1501, Jalan Yos Sudarso Kav. 88, Sunter Jaya, Jakarta Utara 14350, dalam hal ini diwakili oleh : Ir. GINARSA TANDINEGARA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur PT. Indo Muro Kencana ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
M e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding ;
ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
FATCHUROHMAN, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 2009 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16710/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 12 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1873/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2007 untuk atas Surat
Ketetapan Pajak Nihil Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2006 pada 26
November 2007 ;
Bahwa ringkasan keputusan keberatan tersebut adalah sebagai berikut :
| Sanksi Administratif | |||
| Uraian | PPN yang lebih | Pasal 13 (2) UU KUP | PPN Lebih |
| dibayar | Bayar | ||
| Semula | Nihil | Nihil | Nihil |
| Dikurangi/Ditambah | - | - | - |
| Menjadi | Nihil | Nihil | Nihil |
Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas Surat
Keputusan Terbanding Nomor KEP-1873/WPJ.07/BD.05/2007 dan mengajukan banding dengan pertimbangan bahwa penerbitan keputusan keberatan tersebut tidak sesuai baik secara hukum dan peraturan yang berlaku maupun kenyataan sebenarnya ;
Bahwa berkaitan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap
keputusan keberatan seperti tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat
sebagai berikut :
Urutan Kejadian ;
Bahwa Pemohon Banding melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai April 2006 pada tanggal 19 Desember 2006 melalui pos
tercatat ;
Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-301/PSL/WPJ. 07/KP.0405/2006 tanggal 11 Desember 2006 tetapi baru diterima dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaan Pemohon Banding pada tanggal 20 Desember 2006 ;
Bahwa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-69/WPJ.07/ KP.0400/IV.4/2007 diterbitkan tanggal 19 Februari 2007, dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Februari 2007 ;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00018/507/06/056/07 tanggal 22 Maret 2007 untuk Masa April 2006
diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2007 ;
Bahwa Pemohon Banding memasukkan permohonan keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Nihil tersebut tanggal 21 Juni 2007 ;
Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-
1873/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2007 yang menolak
permohonan keberatan Pemohon Banding dan menguatkan Surat Ketetapan
Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai ;
Ringkasan alasan pengajuan Banding ;
Bahwa Terbanding telah menolak seluruh Pajak Pertambahan Nilai Masukan
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2006
berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf (i) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
tentang Pajak Pertambahan Nilai ;
Bahwa Keputusan keberatan tersebut diambil Terbanding dengan asumsi
bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dilaporkan
setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan sehingga Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut dianggap tidak
diterima. Terbanding dalam memutus keberatan tersebut juga memper-timbangkan penerapan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak, dengan syarat belum dilakukan tindakan
pemeriksaan ;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada ketentuan dalam
undang-undang dan peraturan perpajakan yang melarang penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk pertama kalinya
(sepanjang bukan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
pembetulan) setelah tanggal terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai April 2006 sesuai dengan ketentuan sehingga Pajak
Pertambahan Nilai Masukan juga telah dilaporkan dengan benar di dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Pemohon
Banding yakin bahwa Terbanding dalam hal ini tidak mempertimbangkan
seluruh data yang ada berdasarkan PER-122/PJ/2006 ;
Bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding belum
mengkaji formalitas berkaitan dengan saat dimulainya pemeriksaan pajak
(walaupun dalam kasus ini dianggap tidak relevan oleh Pemohon Banding)
serta prinsip keadilan yang belum sepenuhnya dilaksanakan. Pada dasarnya,
Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah disetorkan ke kas
negara melalui pemasok sebagai Pajak Pertambahan Nilai Keluarannya.
Dengan mekanisme seperti digambarkan di atas, Pemohon Banding
berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menolak Pajak
Pertambahan Nilai Masukan yang telah dilaporkan di SPM PPN April 2006
tersebut ;
Bahwa tanpa membatasi dasar pengajuan banding, Pemohon Banding tidak
setuju atas keputusan keberatan tersebut dan dengan ini mengajukan banding
dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
Dasar Pengajuan Banding ;
Terbanding tidak mengakui Pajak Masukan PPN yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai April 2006 dengan alasan tidak dilaporkan di SPM akibat keterlambatan pelaporan SPM PPN April 2006 ;
Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan
sebagai berikut :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
i. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penggunaan Pasal tersebut
oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak
Pertambahan Nilai adalah tidak tepat karena dapat dibuktikan bahwa SPM
Pajak Pertambahan Nilai April 2006 telah disampaikan sebelum proses
pemeriksaan dimulai. Tujuan Pasal ini, sebagaimana dijelaskan di dalam
penjelasannya ditujukan untuk menolak Pajak Pertambahan Nilai Masukan
yang tidak dilaporkan di dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai. Contoh di
dalam penjelasan Pasal tersebut mencontohkan temuan dalam pemeriksaan
pajak yang menemukan PPN Masukan sebesar Rp.11.000.000,00 sementara
SPM Pajak Pertambahan Nilai hanya melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
Masukan sebesar Rp.8.000.000,00. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diakui hanya untuk yang telah dilaporkan di SPM Pajak
Pertambahan Nilai dan Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar
Rp.3.000.000,00 yang merupakan hasil temuan pemeriksaan pajak tidak
diakui ;
Bahwa dalam memutuskan keberatan, Terbanding tetap berpendapat bahwa
SPM Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2006 disampaikan setelah Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak diterbitkan dan oleh karena itu seluruh Pajak
Pertambahan Nilai Masukan yang dilaporkan di SPM Pajak Pertambahan
Nilai Masa April 2006 tersebut tidak diakui. Pemohon Banding melihat tidak
ada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun
peraturan pelaksanaannya yang menolak penyampaian SPM Pajak
Pertambahan Nilai pertama kali (dan bukan pembetulan SPM PPN) setelah
terbitnya SPPP. Permasalahan tentang saat dimulainya pemeriksaan pajak itu
sendiri masih menjadi perdebatan. Dengan demikian seharusnya Terbanding
dalam hal memutus keberatan tersebut harus mendasarkan pada SPM Pajak
Pertambahan Nilai Juni 2006, yang telah secara jelas mengakui adanya pajak
masukan tersebut ;
Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
maupun peraturan pelaksanaannya yang melarang penyampaian SPM
PPN pertama kali. Ketentuan yang ada hanya mengatur penyampaian
Pembetulan SPM PPN pada saat tindakan pemeriksaan telah dilakukan ;
Bahwa dalam memutuskan keberatan, alasan yang diungkapkan oleh
Terbanding untuk menolak Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemohon
Banding adalah SPM Pajak Pertambahan Nilai dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III setelah pemeriksaan pajak
dilakukan dengan mengacu kepada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP
yang menyebutkan sebagai berikut :
"Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan" ;
Bahwa sebagaimana telah disampaikan pada uraian sebelumnya, Pemohon
Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
April 2006 melalui pos tercatat pada tanggal 19 Desember 2006 (fotokopi
bukti pengiriman terlampir). Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai April 2006 tersebut adalah surat pemberitahuan pertama kali dan bukan
pembetulan untuk surat pemberitahuan yang telah dilaporkan sebelumnya.
Atas penggunaan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan tersebut sebagai pertimbangan dalam memutus permohonan
keberatan, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa tidak ada
ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun peraturan
pelaksanaannya yang melarang penyampaian SPM Pajak Pertambahan Nilai
pertama kali, bahkan setelah SPPP diterbitkan ;
Bahwa ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum kepada Pemohon Banding tentang saat dimulainya suatu proses
pemeriksaan pajak, yang didasarkan pada saat Surat Perintah Pemeriksaan
Pajak disampaikan kepada Pemohon Banding secara langsung dengan adanya
bukti penerimaan SPPP tersebut, yang juga berarti persetujuan atas suatu pemeriksaan pajak, dan bukan pada saat SPPP diterbitkan ataupun sekedar
dikirimkan tanpa adanya suatu bukti penerimaan ;
Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN- 301/PSL/WPJ.07/KP. 0405/2006 telah diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2006. Namun demikian, secara formal ketentuan perpajakan, Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tersebut baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Desember 2006 dengan ditandatangani pejabat yang berwenang di perusahaan Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP dan penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mulainya suatu tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Pemohon Banding, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Menurut pendapat Pemohon Banding, ketentuan yang membatasi pelaporan surat pemberitahuan sebelum adanya tindakan pemeriksaan tersebut adalah hanya berlaku untuk pembetulan, dan bukan untuk penyampaian surat pemberitahuan yang pertama kali itu sendiri yang dalam hal ini adalah SPM PPN April 2006. Terbanding seharusnya memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan semua data dan informasi yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan berlangsung ;
SPM PPN April 2006 telah dilaporkan secara sah menurut ketentuan
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang KUP ;
Bahwa SPM Pajak Pertambahan Nilai April 2006 seharusnya dianggap telah
dilaporkan. Pengiriman surat pemberitahuan melalui Kantor Pos secara
tercatat telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang KUP. Tanda
bukti pengiriman pos tercatat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal
penerimaan laporan (Pasal 6 ayat (3)) ;
PER-122 menyatakan bahwa seluruh data yang telah disampaikan
selama pemeriksaan harus dipertimbangkan dalam memutus hasil
pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Pasal 4 ayat (5) PER-I22 secara jelas menyebutkan bahwa seluruh data
yang diterima selama pemeriksaan berlangsung harus diproses. Ketentuan ini
secara jelas menyatakan bahwa SPM Pajak Pertambahan Nilai April 2006
dan seluruh data yang terkait yang telah disampaikan harus menjadi
pertimbangan bagi Terbanding selama proses pemeriksaan pajak. Pemohon
Banding berpendapat, pada kenyataannya dalam memutus keberatan,
Terbanding tidak menjadikan data yang telah diterima tersebut sebagai bahan
pertimbangan. Hal ini dibuktikan dengan tidak diakuinya Pajak Pertambahan
Nilai Masukan yang telah dilaporkan di dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai
April 2006 dengan alasan bahwa PPN Masukan tersebut merupakan temuan
selama proses pemeriksaan mengacu kepada Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai ;
Terbanding dapat menggunakan referensi data lain yang tersedia
(termasuk menggunakan konfirmasi melalui intranet Terbanding) untuk
menentukan jumlah dan koreksi PPN Masukan ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding melakukan koreksi
terhadap Pajak Pertambahan Nilai Masukan hanya didasarkan pada data pajak
masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPM Pajak
Pertambahan Nilai April 2006. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006, ditetapkan bahwa pemeriksa harus pula melakukan konfirmasi atas pajak masukan dengan menggunakan jalur intranet yang dimiliki oleh Terbanding ;
Bahwa Pemohon Banding sangat yakin bahwa Pajak Masukan yang Pemohon
Banding kreditkan dan dilaporkan dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai April
2006 telah dibayar dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku (dan merupakan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran bagi para
pemasok Pemohon Banding). Dengan demikian, atas transaksi tersebut
seharusnya sudah tercatat dalam intranet Terbanding sebagai Pajak
Pertambahan Nilai Masukan Pemohon Banding ;
Bahwa menurut Pendapat Pemohon Banding, adalah menjadi tidak adil apabila
Terbanding menolak Pajak Masukan yang sebenarnya telah Pemohon Banding
bayarkan ke kas negara melalui para pemasok Pemohon Banding ;
Pemohon Banding selama proses pemeriksaan telah menyampaikan
dokumen-dokumen yang berkaitan maupun yang diminta tepat waktu ;
Bahwa selama proses pemeriksaan, pada tanggal 08 Januari 2007 Pemohon
Banding telah menyampaikan beberapa dokumen yang berkaitan dengan data
yang Pemohon Banding laporkan dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai April
2006 ;
Inkonsistensi Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Pertambahan
Nilai Masukan dan PPN Keluaran ;
Bahwa Terbanding telah menyetujui bahwa Pemohon Banding benar
melakukan aktivitas selama bulan April 2006 dengan mengakui seluruh Pajak
Keluaran yang dilaporkan di dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai April 2006
dalam menerbitkan surat ketetapan dan keputusan untuk menolak keberatan,
tetapi secara bersamaan tidak mengakui Pajak Masukan periode tersebut.
Pemohon Banding telah melaporkan SPM Pajak Pertambahan Nilai dan
dokumen pelengkap dengan tepat. Tindakan Terbanding tersebut tidak
mencerminkan prinsip keadilan dan tidak memiliki landasan hukum yang
kuat ;
Pemohon Banding menyadari terlambat melaporkan SPM Pajak
Pertambahan Nilai April 2006, tetapi tidak ada kerugian negara yang
timbul. Keterlambatan ini dikarenakan keharusan Pemohon Banding untuk melengkapi seluruh dokumen ;
Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa keterlambatan pelaporan SPM
Pajak Pertambahan Nilai ini tidak didasarkan pada niat untuk memperoleh
keuntungan apapun serta tidak akan menimbulkan kerugian bagi pendapatan
negara. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor
dan seluruh produksinya ditujukan untuk ekspor yang mana tarif Pajak
Pertambahan Nilai yang berlaku untuk kegiatan ekspor adalah 0%. Kondisi
ini telah dibenarkan oleh pihak Terbanding melalui surat ketetapan pajak
terkait dengan jumlah penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang
minim ;
Tipe dokumen serupa yang diserahkan Pemohon Banding pada periode
pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya diterima oleh
Terbanding ;
Bahwa pada pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2006,
Pemohon Banding menyerahkan tipe dokumen yang serupa dengan dokumen
yang telah diberikan pada saat pemeriksaan pajak periode sebelumnya.
Dengan dokumen yang sama tersebut, pemeriksa periode pajak sebelumnya
tersebut dapat menentukan besarnya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan secara mendetil ;
Bahwa dengan dasar yang sama, pada pemeriksaan Masa April 2006 ini, pihak
Terbanding seakan-akan tidak dapat memeriksa atau meyakini keadaan
Pemohon Banding, walaupun Pemohon Banding sudah memberikan
dokumen-dokumen yang persis sama dengan dokumen yang diberikan pada
saat restitusi periode sebelumnya tersebut. Terbanding seharusnya konsisten
dalam metodologi pemeriksaan atas dokumen ;
Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang Memiliki
Resiko Rendah, yang dengan demikian seharusnya Kantor Pajak lebih
mempercayai Pemohon Banding ;
Bahwa berdasarkan PER -122 dan PER -124 Pemohon Banding dikategorikan
sebagai Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah atas dasar status Pemohon
Banding yang merupakan perusahaan ekspor. Pada dasarnya Pengusaha Kena
Pajak beresiko rendah dapat dianggap sebagai Pemohon Banding patuh yang
memiliki kemungkinan kecil untuk melakukan pelanggaran sehingga Terbanding seharusnya lebih mempermudah proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Menolak restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang telah dilaporkan secara tepat menjadi kontradiktif dengan memperlakukan Pemohon Banding sebagai wajib pajak patuh ;
Kesimpulan ;
Bahwa Pemohon Banding mempertegas posisinya sebagai berikut :
Secara sah Pemohon Banding telah menyampaikan SPM PPN April 2006
dan dokumen pelengkapnya ;Terbanding tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menolak klaim
PPN Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP ;Terbanding harus mempertimbangkan seluruh data yang disediakan oleh
Pemohon Banding selama pemeriksaan dan menerapkan prinsip
konsistensi dan keadilan ;
Bahwa perhitungan PPN yang benar menurut Pemohon Banding adalah
sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak 31.597.942.417
Pajak Keluaran
PPN Masukan yang dapat dikreditkan 1.838.068.688
PPN Masukan yang dibayar dengan NPWP sendiri
PPN atas retur pembelian
Perhitungan kembali PPN Masukan yang dibebaskan ___________
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan 1.838.068.688
PPN Terutang
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya (5.872.690.974)
PPN Kurang Bayar (Lebih Bayar) (7.710.759.662)
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya (7.710.759.662)
Bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan Surat Permohonan Banding ini. Pemohon Banding sangat berharap bahwa permohonan Pemohon Banding ini dapat dikabulkan dengan didasarkan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada sehingga dapat terungkap kebenaran materiil dari permasalahan ini ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16710/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 12 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1873/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2007, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2006 Nomor 00018/507/06/056/07 tanggal 22 Maret 2007 atas nama : PT. Indo Muro Kencana, NPWP : 01.064.301.3-056.000, alamat : Gedung Graha Kirana Lantai 15 Suite 1501, Jalan Yos Sudarso Kav. 88, Sunter Jaya, Jakarta 14350 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16710/PP/M.VIII/16/ 2009 tanggal 12 Januari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 27 Januari 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 14 April 2009 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-238/SP.51/ /IV/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 April 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 28 Mei 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
RISALAH PENINJAUAN KEMBALI ;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 secara prinsip menyatakan bahwa :
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut sebagai "PPN") April 2006
disampaikan sesudah dimulainya pemeriksaan, maka Pajak Masukan yang
dilaporkan Pemohon dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa April 2006 tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak April 2006 ;Oleh karena itu, Majelis berketetapan koreksi Termohon sudah benar
sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak Permohonan Banding
yang diajukan Pemohon ;
Sehubungan dengan putusan tersebut, Pemohon sangat keberatan serta tidak
setuju dan oleh karenanya berpendapat bahwa :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16/2000 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai "UU KUP")
sebagaimana lebih lanjut dijelaskan di bawah, yang tidak boleh dilakukan oleh
wajib pajak ketika pemeriksaan sudah mulai dilakukan adalah menyampaikan
Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa. Dalam perkara ini, Pemohon tidak
menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN melainkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk pertama kali ;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak ada ketentuan
perpajakan yang melarang wajib pajak untuk melaporkan Surat
Pemberitahuan Masa untuk pertama kali (bukan pembetulan) walaupun Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak telah dikeluarkan ;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 tidak sesuai dengan prinsip
hukum pajak yakni Prinsip Kebenaran Materiil atau "Substance Over Form
Rule" dimana hanya karena terdapat masalah formalitas dalam penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa PPN April 2006, maka kemudian Majelis
Pengadilan Pajak memutuskan bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan
Pemohon dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa April 2006 tidak
dapat dikreditkan. Padahal terdapat suatu Kebenaran Materiil bahwa
Pemohon memang berhak atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut dan
pemeriksaan pajak yang sebenarnya belum dimulai ;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i dan Pasal 9 ayat (9) Undang Undang Pajak
Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut sebagai "UU PPN") juncto Pasal 12
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143/2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24/2002, telah dimulainya suatu pemeriksaan pajak bukan merupakan suatu harga mati atau suatu batas akhir yang tidak dapat ditawar yang
menyebabkan suatu Pajak Masukan yang baru dilaporkan kemudian menjadi
tidak dapat dikreditkan ;
LATAR BELAKANG PENINJAUAN KEMBALI ;
I.A. Kronologis Kejadian ;
Pemohon melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN April 2006 pada tanggal 19 Desember 2006 melalui pos tercatat (terlampir sebagai Bukti Pemohon - 2) ;
Pada tanggal 18 Desember 2006, Termohon telah mendatangi Kantor Pemohon dengan membawa dan menunjukkan kepada salah seorang pegawai Pemohon Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN- 301/PSL/WPJ.07/KP.0405/2006 tanggal 11 Desember 2006 tetapi Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tersebut baru secara resmi diterima dan ditandatangani oleh Pemohon pada tanggal 20 Desember 2006 (terlampir sebagai Bukti Pemohon - 3) ;
Termohon kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Nomor 00018/507/06/056/07 untuk Masa April 2006 yang diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2007 (terlampir sebagai Bukti Pemohon - 4) ;
Pemohon mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN tersebut pada tanggal 21 Juni 2007 (terlampir sebagai Bukti Pemohon - 5) ;
Termohon kemudian menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1873/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 19 November 2007 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menguatkan Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN (terlampir sebagai Bukti Pemohon - 6) ;
Pemohon kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Februari 2008 (terlampir sebagai Bukti Pemohon - 7) ;
Pada tanggal 12 Januari 2009, Pengadilan Pajak kemudian mengambil keputusan atas permohonan banding tersebut dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/PP/M.VIII/16/2009 (telah terlampir sebagai Bukti Pemohon - 1) ;
I.B. Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 dan Pertimbangan-nya ;
"Bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak atau Wakil, atau Kuasa, atau Pegawai atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak” ;
Bahwa dengan demikian tanggal pemeriksaan dimulai secara resmi pada tanggal 18 Desember 2006 ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa April 2006 disampaikan pada tanggal 19 Desember 2006 melalui pos tercatat ;
Bahwa dengan demikian Surat Pemberitahuan Masa PPN April 2006
disampaikan sesudah dimulainya pemeriksaan, yang berarti pada saat
pemeriksaan dimulai, belum ada Pajak Masukan yang dilaporkan dan karenanya Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPM dianggap ditemukan pada saat pemeriksaan ;
Bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan" ;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN Masa April 2006 tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak April 2006 ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis berketetapan koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding Pemohon Banding” ;
DETAIL ALASAN PENINJAUAN KEMBALI ;
II.A. Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 secara nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP, yang tidak boleh dilakukan oleh Wajib Pajak ketika pemeriksaan sudah mulai dilakukan adalah menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa. Dalam perkara ini, Pemohon tidak menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN melainkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk pertama kali ;
Penjelasan :
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa,
"Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan" ;
Selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP menegaskan bahwa,
"Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak ;
Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak dipandang cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan membetulkan Surat
Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan, di lain pihak masih tersedia cukup waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak sebelum batas waktu daluwarsa terlampaui" ;
Dari ketentuan peraturan-peraturan di atas, secara jelas dan tegas dapat disimpulkan bahwa :
Ketentuan di atas secara khusus ditujukan untuk mengatur masalah
pembetulan atas Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh
Wajib Pajak sebelumnya ;Ketentuan ini memberikan hak kepada Wajib Pajak dengan kemauannya sendiri untuk secara tertulis membetulkan Surat Pemberitahuan ;
Pembetulan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan ;
Lebih lanjut, apabila Majelis Hakim Agung yang terhormat membaca dan meneliti secara menyeluruh Pasal 8 Undang-Undang KUP (yang terdiri dari 6 ayat tersebut), seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pasal 8 Undang-Undang KUP tersebut merupakan ketentuan-ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk mengatur masalah pembetulan Surat Pemberitahuan ;
Secara nyata dan tegas, Pasal 8 Undang-Undang KUP tidak mengatur masalah lain, termasuk masalah penyampaian Surat Pemberitahuan (untuk pertama kali, bukan pembetulan Surat Pemberitahuan) ;
Sebagai catatan Majelis Hakim Agung yang terhormat, sebagaimana
dijelaskan secara lebih terinci pada alasan Pemohon berikutnya, masalah penyampaian Surat Pemberitahuan diatur secara khusus dan terinci pada Pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 Undang-Undang KUP ;Sebagaimana telah dijelaskan dalam Latar Belakang Peninjauan Kembali di atas, Pemohon tidak menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN melainkan Pemohon menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (untuk pertama kali) ;
Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut termasuk mengenai batas waktu melakukan Pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut tidak dapat diterapkan atas dan tidak berlaku bagi Pemohon karena batas waktu tersebut (termasuk syarat bahwa Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan pemeriksaan) hanya berlaku atas Pembetulan Surat Pemberitahuan, sedangkan yang Pemohon lakukan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (untuk pertama kali) ;
Dengan demikian, Pemohon berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dalam menginterpretasikan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP dan dalam mendasarkan keputusannya kepada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut karena secara nyata-nyata ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP
mengenai Pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut tidak relevan dengan sengketa Pemohon dan tidak dapat diterapkan atas Pemohon ;
Dengan memperhatikan penjelasan di atas tersebut, Pemohon sungguh-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan Peninjauan Kembali ini dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 tersebut ;
II.B. Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 secara nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
karena tidak ada ketentuan perpajakan yang melarang wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Masa untuk pertama kali (bukan pembetulan) walaupun Surat Perintah Pemeriksaan Pajak telah
dikeluarkan ;
Penjelasan :
Pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 Undang-Undang KUP secara khusus dan terinci telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan pajak, termasuk format Surat Pemberitahuan serta lampirannya, tata cara mendapatkan Surat Pemberitahuan, tata cara pengisian Surat Pemberitahuan, tata cara penyampaian dan penerimaan Surat Pemberitahuan, dan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan ;
Bahkan sehubungan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan, parlemen dan pemerintah telah sepakat untuk mengalokasikan 3 Pasal khusus untuk mengatur secara terinci dan tegas mengenai masalah ini yakni Pasal 3 ayat (3-7), Pasal 6 ayat (1-3) dan Pasal 7 ayat (1-2), sebagaimana dapat dilihat di bawah ini :
Pasal 3 :
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak ;
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak ;
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b untuk paling lama 6 (enam) bulan ;
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan secara tertulis disertai Surat Penyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang ;
(5a) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diterbitkan Surat Teguran ;
(6) Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau
dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan ;
(7) Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak
ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ;
Pasal 6 :
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan ;
(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ;
(3) Tanda bukti dan tanggal pengumuman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan ;
Pasal 7 :
(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan ;
(2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan ;
3. Sebagaimana Majelis Hakim Agung yang terhormat dapat lihat di atas, tidak ada satu ketentuan pun yang melarang wajib pajak untuk menyampaikan dan melaporkan Surat Pemberitahuan untuk pertama kali (bukan pembetulan) walaupun Surat Perintah Pemeriksaan Pajak telah dikeluarkan ;
4. Dengan mempertimbangkan betapa banyaknya pasal dan ayat yang telah dialokasikan oleh pembuat undang-undang untuk mengatur masalah penyampaian dan pelaporan Surat Pemberitahuan untuk pertama kali (bukan pembetulan), Pemohon berpendapat bahwa bukanlah suatu kebetulan belaka bahwa pembuat undang-undang memang sengaja untuk tidak memberikan batasan penyampaian dan pelaporan Surat Pemberitahuan untuk pertama kali (bukan pembetulan) termasuk penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan
Pajak ;
5. Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menolak pengkreditan Pajak Masukan Pemohon karena Pemohon menyampaikan Surat Pemberitahuan (untuk pertama kali) setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak telah dikeluarkan adalah sangat tidak tepat dan secara nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Dengan memperhatikan penjelasan di atas tersebut, Pemohon sungguh-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan Peninjauan Kembali ini dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 tersebut ;
II.C. Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 secara nyata-nyata tidak
sesuai dengan prinsip hukum pajak yakni Prinsip Kebenaran Materiil
atau "Substance Over Form Rule" dimana hanya karena ada masalah
formalitas penyampaian Surat Pemberitahuan maka Majelis Hakim
Pengadilan Pajak telah tidak mempertimbangkan dan tidak
mengindahkan substansi yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
tersebut ;
Sebagaimana Majelis Hakim Agung yang terhormat ketahui, Prinsip
Kebenaran Materiil atau Prinsip Substance Over Form yang mengedepankan pentingnya masalah substansi dari pada masalah formalitas yang melingkupinya merupakan prinsip yang telah diterapkan dan diadopsi secara luas dalam tata hukum Indonesia, termasuk hukum pajak ;Undang-Undang Perpajakan Indonesia sangat kental mengadopsi Prinsip Kebenaran Materiil ini sebagaimana dapat terlihat dalam beberapa ketentuan-ketentuan perpajakan di bawah ini :
Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ;
Penjelasan Pasal 28A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan ;
Penjelasan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum ;
Bahkan Terbanding juga sering mengeluarkan peraturan perpajakan yang menerapkan Prinsip Kebenaran Materiil ini sebagaimana dapat dilihat dalam :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 28/PJ.2/1985 tentang Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak Penghasilan ;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (Seri TP-1) ;
S-517/PJ.343/2005 tentang Permohonan Penjelasan dan Konfirmasi atas Transaksi dengan Hubungan Istimewa ;
Oleh karena itu, Pemohon berpendapat seharusnya dalam
mempertimbangkan sengketa pajak ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya juga memperhatikan penerapan Prinsip Kebenaran Material ini dalam proses pengambilan keputusan sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak hanya bergantung pada pemenuhan formalitas penyampaian Surat Pemberitahuan belaka melainkan juga mempertimbangkan Kebenaran Materiil yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tersebut ;Surat Pemberitahuan Masa PPN April 2006 tersebut mengandung Kebenaran Materiil karena sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon telah secara benar melaporkan PPN yang telah dipungut (Pajak Keluaran) ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN April 2006 tersebut mengandung Kebenaran Materiil karena sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon telah secara benar melaporkan PPN yang telah Pemohon bayar (Pajak Masukan) ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN April 2006 tersebut mengandung Kebenaran Materiil karena Pemohon memang benar-benar telah membayar PPN Terutang dari transaksi-transaksi yang Pemohon lakukan dan telah menerima Faktur Pajak-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh para pemasok/penjual ;
Surat Pemberitahuan Masa PPN April 2006 tersebut mengandung Kebenaran Materiil karena Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan secara benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang PPN tentang Pajak Pertambahan Nilai sehingga PPN yang dibayar memang seharusnya dapat dikreditkan ;
Oleh karena itu, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga
mempertimbangkan penerapan Prinsip Kebenaran Materiil ini maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak akan mengambil suatu keputusan yang menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut hanya karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon telah terlambat satu hari dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Bulan April 2006 padahal terdapat suatu Kebenaran Materiil yang tidak dapat disangkal bahwa Pemohon memang seharusnya berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut ;Pemohon juga berpendapat bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan penerapan Prinsip Kebenaran Materiil ini maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak akan mengambil suatu keputusan yang menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut hanya karena Terbanding menyatakan bahwa pegawai Pemohon telah melihat Surat Perintah Pemeriksaan Pajak pada tanggal 18 Desember 2006 sehingga oleh karenanya Surat Pemberitahuan Masa PPN April 2006 yang disampaikan Pemohon pada tanggal 19 Desember 2006 telah dianggap terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan padahal terdapat Kebenaran Material yang tidak dapat disangkal bahwa pemeriksaan pajak yang sebenarnya tersebut belum dimulai pada tanggal 19 Desember 2006 atau
tanggal 20 Desember 2006 atau bahkan tanggal 21 Desember 2006. Tanggal 18 Desember 2006 hanyalah suatu tanggal dimana Terbanding berpendapat bahwa pemeriksaan "dianggap" telah dimulai karena salah seorang pegawai Pemohon telah "melihat" Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan pajak itu sendiri sebenar-benarnya belum dimulai dan bahkan menurut kebiasaan yang ada, pemeriksaan yang sebenarnya baru dimulai beberapa
minggu atau bahkan bulan setelah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dikeluarkan ;Berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengambil suatu keputusan yang tidak tepat dan sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Prinsip Kebenaran Materiil atau Substance Over Form Rule ;
Dengan memperhatikan penjelasan di atas tersebut, Pemohon sungguh-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan Peninjauan Kembali ini dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 tersebut ;
II.D. Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sesuai
dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i dan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN juncto Pasal 12 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143/2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24/2002, telah dimulainya suatu pemeriksaan pajak bukan merupakan suatu harga mati atau batas akhir yang tidak tertawar yang menyebabkan suatu Pajak Masukan yang baru dilaporkan kemudian menjadi tidak dapat dikreditkan ;
Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN mengatur bahwa :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
……
i. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak
Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan
pemeriksaan ;
Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur bahwa :
"(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan
dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat
dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan" ;
Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143/2000 melalui perubahannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2002 secara tegas mengatur bahwa,
"(3) Apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak, namun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan" ;
Sebagaimana Hakim Agung yang terhormat dapat lihat, ketentuan di atas menunjukkan secara nyata dan tegas bahwa "pada waktu dilakukan pemeriksaan" atau "belum dilakukan pemeriksaan" atau "dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan suatu pemeriksaan" bukanlah harga mati dan batas akhir yang tidak bisa ditawar sehingga suatu Pajak Masukan atau suatu Kebenaran Materiil yang lain menjadi secara serta merta tidak dapat dikreditkan dan tidak dipertimbangkan ;
Sebagai contoh, syarat belum dilakukan pemeriksaan merupakan refleksi dari Pasal 9 ayat (8) huruf i dan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa apabila dalam suatu pemeriksaan ditemukan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dapat
dikreditkan tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, maka Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan ;Meskipun demikian ternyata ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i dan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN ini oleh Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143/2000, diperlunak dengan diberikan kelonggaran sebagai berikut :
“(3) Apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak, namun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan" ;
Semangat yang melatarbelakangi ketentuan ini adalah bahwa Pajak Masukan yang belum dikreditkan tetapi harga perolehannya sudah dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya disebut sebagai "PKP"), menunjukkan bahwa perbuatan PKP itu legal, tidak dilandasi oleh itikad buruk. Oleh karena itu apabila ditemukan dalam pemeriksaan, Pajak Masukan tersebut tetap boleh dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada bulan diterimanya Faktur Pajak ;
Lain halnya apabila harga perolehannya tersebut belum dicatat dalam pembukuan PKP yang bersangkutan, maka timbul kesan bahwa perbuatan PKP tersebut dilakukan secara ilegal, dilandasi oleh itikad tidak baik, misalnya untuk mengimbangi omzet yang disembunyikan, maka Pajak Masukan ini tidak boleh dikreditkan ;
Maka berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i dan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN juncto Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, walaupun suatu proses pemeriksaan telah
dimulai, Pajak Masukan yang dilaporkan kemudian masih dapat dikreditkan sepanjang memenuhi dua syarat yang ditentukan yaitu :Harga perolehan dari barang kena pajak atau jasa kena pajak telah dicatat dalam pembukuan PKP yang bersangkutan ; dan,
b. Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya ;
Dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa "dimulainya suatu
pemeriksaan" atau "belum dilakukan pemeriksaan" atau "dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan suatu pemeriksaan" bukanlah harga mati dan batas akhir yang tidak bisa ditawar sehingga suatu Pajak Masukan atau suatu Kebenaran Materiil yang lain menjadi secara serta merta hangus dan tidak dipertimbangkan ;Oleh karena itu tidak seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara serta merta memutuskan bahwa Pajak Masukan yang oleh Pemohon dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN April 2006 tidak dapat dikreditkan semata-mata karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa pemeriksaan telah dimulai ketika Surat Pemberitahuan Masa PPN April 2006 tersebut disampaikan sehingga seakan-akan dimulainya suatu pemeriksaan merupakan harga mati atau batas akhir dari hak Pemohon untuk mengkreditkan Pajak Masukan ;
Pemohon berpendapat bahwa "dimulainya suatu pemeriksaan" atau "belum dilakukan pemeriksaan" bukanlah harga mati atau batas akhir yang tidak ditawar dari hak Pemohon untuk mengkreditkan Pajak Masukan karena seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan Kebenaran Materiil yang ada, sebagaimana ditunjukkan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 yang memperhatikan suatu
Kebenaran Materiil yang terkandung dalam transaksi melalui pemeriksaan terhadap pembukuan Wajib Pajak untuk melihat apakah harga perolehan dari barang kena pajak atau jasa kena pajak telah benar-benar dicatat dalam pembukuan PKP yang bersangkutan dimana hal ini menunjukkan bahwa perbuatan PKP itu legal, tidak dilandasi oleh itikad buruk ;
Dalam sengketa ini, sebagaimana telah dijelaskan di atas, Surat
Pemberitahuan Masa PPN April 2006 yang telah Pemohon sampaikan tersebut mengandung Kebenaran Materiil-Kebenaran Materiil yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagai berikut :Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon telah secara benar melaporkan PPN yang telah dipungut (Pajak Keluaran) ;
Pemohon memang benar-benar telah membayar PPN Terutang dari transaksi-transaksi yang Pemohon lakukan dan telah menerima Faktur Pajak-Faktur Pajak yang diterbitkan oleh para pemasok/penjual ;
Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon telah secara benar melaporkan PPN yang telah Pemohon bayar (Pajak Masukan) ;
Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Faktur Pajak Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan secara benar dan tepat waktu sehingga Pajak Masukan yang dibayar memang seharusnya dapat dikreditkan ;
Pemeriksaan pajak yang sebenarnya tersebut sama sekali belum dimulai ;
Oleh karena itu, dengan pertimbangan bahwa :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, "dimulainya suatu pemeriksaan" atau "belum dilakukan pemeriksaan" bukanlah harga mati atau batas akhir yang tidak tertawar dari hak
Pemohon untuk mengkreditkan Pajak Masukan ; dan,Surat Pemberitahuan Masa PPN April 2006 yang telah Pemohon
sampaikan tersebut mengandung Kebenaran Materiil-Kebenaran
Materiil yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak ;
Pemohon berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengambil suatu keputusan yang tidak tepat dan mengabaikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang ada serta tidak menghiraukan Kebenaran Materiil yang ada ;
Dengan memperhatikan penjelasan di atas tersebut, Pemohon sungguh-sungguh memohon kepada Majelis Hakim Agung yang terhormat untuk secara bijaksana memeriksa dan memutuskan Permohonan Peninjauan Kembali ini dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 16710/2009 tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Mengenai alasan-alasan tersebut di atas :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan Banding adalah tepat karena Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPM PPN masa Juli 2006 untuk masa Pajak Mei 2006 tidak dapat dikreditkan, oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan Pajak sudah benar dan koreksi Terbanding sudah benar, sehingga tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Indo Muro Kencana tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INDO MURO KENCANA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd. ttd.
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali : Panitera Pengganti,
M e t e r a i .................. Rp . 6.000,- ttd.
R e d a k s i ............... Rp. 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi ...........…. Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754