11/PDT/2012/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 11/PDT/2012/PT.PR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Sahid Sudirman Center Lantai 31, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 86
Also in 31 other cases
- 512 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (10 July 2018) — Mahkamah Agung
- 7 /C/ PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 16 B/PK/PJK/2010 (12 May 2011) — Mahkamah Agung
- 08/C/PK/PJK/2008 (25 March 2008) — Mahkamah Agung
- 607 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 (26 November 2015) — Mahkamah Agung
- 22/B/PK/PJK/2010 (21 February 2011) — Mahkamah Agung
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 17/Pdt.G/2011/PN.Mtw, tanggal 21 November 2011yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 11/PDT/2012/PT.PR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
CV. RAMIYAH MURO JAYA :
Berkedudukan di Desa Olung Muro, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini dikuasakan kepada : BACHTIAR EFFENDI, SH dan kawan-kawan, Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat “BACHTIAR EFFENDI, SH & REKAN” yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja Ruko Lt III No. 15 A, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 27 April 2011 dengan Nomor Registrasi : W16-U5/21/HK-02/IV/2011, selanjutnya disebut sebagai --------PEMBANDINGsemulaPENGGUGAT ;
M E L A W A N:
PT. INDO MURO KENCANA (IMK) STRAITS RESOURCES :
Kantor Pusat Jakarta, alamat Jalan Yos Sudarso Kav. 88 Jakarta 12430 Cq. PT. INDO MURO KENCANA (IMK) STRAITS RESOURCES, Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dalam hal ini dikuasakan kepada Kuasa Hukumnya : H.M. SABRI NOOR HERMAN, SH, MH dan kawan-kawan, Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum “H.M. SABRI NOOR HERMAN, SH., MH & REKAN” yang berkantor di Jalan Letjend. Soeprapto No. 9 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Mei 2011, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri Muara Terweh tanggal 23 Mei 2011 Nomor : W16-U5/23/HK.02/V/2011 selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------------------------------TERBANDING semulaTERGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian - uraian yang terdapat dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh berikut dengan segala pertimbangan hukumnya, sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Nomor : 17/Pdt.G/2011/PN.Mtw, tanggal 21 November 2011 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Menerima Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 1.446.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 17/Pdt.G/2011/PN.Mtw, tanggal 21 November 2011, berdasarkan Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 17/Pdt.G/2011/PN/Mtw tanggal 20 Desember 2011, yang diperbuat oleh ASMUDIANSYAH, Sm.Hk, Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh;
Membaca pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Terbanding / Tergugat, berdasarkan Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding / Tergugat Nomor : 17/Pdt.G/2011/PN.Mtw tanggal 03 Januari 2012, oleh Supiani, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, Nomor : 17/Pdt.G/2011/PN.Mtw yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memberi kesempatan kepada pihak kepada Kuasa Pembanding / Penggugat pada tanggal 18 Januari 2012 dan kepada Kuasa Terbanding / Tergugat pada tanggal 31 Januari 2012;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa telah membaca dan memperhatikan berita acara persidangan, keterangan para saksi, surat-surat bukti dan pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 17/Pdt.G/2011/PN.Mtw, tanggal 21 November 2011 yang dimohonkan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan tingkat pertama karena CV. RAMIYAH MURO JAYA adalah badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum sehingga bukan merupakan subyek Hukum oleh karenanya gugatan yang diajukan kepadanya haruslah ditujukan kepada persero komplementer / sekutu aktif;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 17/Pdt.G/2011/PN.Mtw, tanggal 21 November 2011 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan , Hukum Acara Perdata Indonesia (Rbg), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 17/Pdt.G/2011/PN.Mtw, tanggal 21 November 2011yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah pada hari KAMIS tanggal 19 April 2012 oleh kami : Dr. ANDRIANI NURDIN, SH.,MHWakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Ketua Majelis,BAHTERA PERANGIN ANGIN, SHdan DALIZATULO ZEGA, SH selaku Hakim – Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan penetapannya tanggal 15 Maret 2012, Nomor : 11/Pen.PDT/2012/PT.PRputusan mana diucapkan pada haridan tanggal itu juga, dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum olehDr. ANDRIANI NURDIN, SH.,MHHakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim–Hakim anggota dan dibantu oleh EVI ERNAWATI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA TTD BAHTERA PERANGIN ANGIN, SH TTD DALIZATULO ZEGA, SH Untuk turunan resmi An. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Plt. Panitera, H. MAMAN SASMITA,SH., MH NIP. 19551217 197412 1 001 | HAKIM KETUA TTD Dr. ANDRIANI NURDIN, SH.,MH PANITERA PENGGANTI TTD EVI ERNAWATI,SH |
Perincian biaya perkara :
Materai ……………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi putusan……………………. Rp. 5.000,-
Biaya Proses…………………………. Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)