130 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Sentral Senayan I Jl Asia Afrika No 8, Kel Gelora
TOLAK
P U T U S A N
No. 130 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (dahulu PT.CALTEX PACIFIC INDONESIA), dalam hal ini diwakili oleh Suwito Anggoro selaku Presiden Direktur, berkedudukan di Gedung Sarana Jaya, Jalan Budi Kemuliaan I No.1 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Darmanto, SH.,MHum., Willy Farianto, SH.,MHum., para Advokat, berkantor di Gedung LINA 2nd Floor Suite 205-A, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-7, Jakarta ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pembanding II/Tergugat I ;
melawan :
MUKTAMAR MANSYURDIN, bertempat tinggal di Jalan Sempurna Gang Zamrud No. 7 RT. IV/RW. VI, Kelurahan Tampan, Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada Anmeddy Darwin, SH., Andrison, SH., para Advokat, berkantor di Jl. Kemuning No. 27-A, Pekanbaru, Riau ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat ;
d a n :
PERUSAHAAN TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA), berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur No.1 A, Jakarta Pusat ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav.51 Jakarta ;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Kasasi-Pemohon Kasasi II/para Pembanding/Tergugat III dan II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat I, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 1284 K/Pdt/2006, tanggal 29 Maret 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut ;
1. Bahwa para Tergugat telah melakukan kesalahan dan atau tindakan dan atau melakukan kelalaian dalam perbuatannya dan atau tindakannya berupa melaksanakan pemutusan hubungan kerja antara Tergugat I dengan Penggugat tanpa mematuhi dan atau dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan Perundang-undangan dan atau para Tergugat telah melakukan kesalahan karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan norma hukum dan atau aturan perundang-undangan sehingga akibat perbuatan para Tergugat tersebut, maka Penggugat telah dirugikan dan menurut hukum para Tergugat harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
2. Bahwa Penggugat sejak tanggal 23 November 1977 telah bekerja pada Tergugat I dan pada tanggal 15 April 1993, Tergugat I telah menyerahkan surat No.900/Pers/93 tertanggal 5 April 1993 kepada Penggugat yang isinya berupa pemberitahuan bahwa Tergugat I telah memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat ;
3. Bahwa pada tanggal 8 September 1993, dengan surat Nomor : 247 tertanggal 02 September 1993, Tergugat I memberitahukan bahwa terhitung tanggal 4 Maret 1993 Hubungan Kerja antara Tergugat I dengan Penggugat telah diputuskan oleh Tergugat I, sementara izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan atau Panitia daerah untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat I terhadap Penggugat tidak ada ;
4. Bahwa Tergugat I hanya mendasarkan Pemutusan Hubungan Kerja ini atas dasar Izin dan atau persetujuan Pemerintah c/q Pertamina, suatu hal yang sangat tidak berdasar atas hukum sama sekali dan suatu manipulasi dan atau siasat licik untuk menakut-nakuti buruh gaya orde baru telah dilakukan oleh Tergugat I suatu Badan Hukum Indonesia yang dimiliki oleh orang asing dan atau Badan Hukum Asing, dimana Tergugat I telah mensejajarkan dan atau menyamakan Keputusan Pertamina dengan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia, dimana secara hukum Keputusan Pertamina tersebut jelas-jelas bukanlah merupakan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia ;
5. Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat I terhadap Penggugat ini tidak berdasarkan aturan Perundang-undangan dan atau mendapat izin dan atau persetujuan dari Panitia Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan atau Panitia Daerah, maka perbuatan Tergugat I tersebut adalah merupakan perbuatan kesalahan, karena Pemutusan Hubungan Kerja ini tidak memenuhi aturan dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No.12 Tahun 1964 yang menyatakan :
Pasal 2 :
Bila setelah diadakan usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruhnya sendiri dalam hal buruh tidak menjadi anggota dari suatu organisasi buruh.
Pasal 3 :
(1) Bila perundingan tersebut pada pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan penyesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah (Panitia Daerah) termaksud pada Pasal 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (lembaran negara tahun 1957 No.42) bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-Undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2) Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika dalam suatu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih atau mengadakan rentetan pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
6. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat I terhadap Penggugat ini juga didasarkan dengan alasan yang dicari-cari dengan suatu rekayasa dan tanpa suatu perikemanusiaan dan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja ini juga tidak pernah dirundingkan oleh Tergugat I dengan Penggugat dan hanya dengan sepucuk surat Tergugat I telah memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat dan tindakan ini adalah merupakan suatu kesalahan dan atau kelalaian dari Tergugat I serta telah merugikan Penggugat ;
7. Bahwa Tergugat II adalah selaku Pemegang Manajemen dan atau Pengawas dan atau selaku pemilik dari Kuasa Pertambangan dan atau pemberi kerja dari Tergugat I dan seharusnya melakukan tindakan yang baik dan benar serta sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan, akan tetapi Tergugat II malah melakukan suatu kesalahan dan atau kelalaian besar yaitu telah memberikan persetujuan dan izin kepada Tergugat I untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat, sementara izin Pemutusan Hubungan Kerja dari Panitia Daerah atau Panitia Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) belum ada dan atau tidak ada persetujuannya, oleh karena perbuatan kesalahan dari Tergugat II ini telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat oleh karenanya haruslah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
8. Bahwa oleh karena Perbuatan Tergugat I telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat adalah suatu kesalahan oleh karena bertentangan azas dalam pasal 2 Undang-Undang No.12 Tahun 1964, dimana untuk suatu Pemutusan Hubungan Kerja harus dirundingkan dan didengar pembelaan diri dari Penggugat sebelumnya dan atau perbuatan Tergugat I tidak sesuai dengan norma-norma hukum dan atau peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena kondisi Politik Orde Baru saat itu, maka Penggugat telah mengirimkan surat kepada Panitia Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi (PTK MIGAS) dengan surat tertanggal 27 April 1993, akan tetapi amar putusan PTK-Migas melalui suratnya No.Kep.25/BW/PTK-MIGAS/1993 menyatakan :
I. Menolak Permohonan Saudara Muktamar Masyurdin untuk meninjau kembali pemutusan hubungan kerja dengan pemberian pesangon Tabel kecil yang dilakukan oleh PT. Caltex Pacific Indonesia.
II. Putusan ini mengikat baik PT.Caltex Pacific Indonesia maupun Saudara Muktamar Mansyurdin.
III. Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Propinsi Riau.
9. Bahwa putusan Panitia Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi ini adalah suatu keputusan yang tidak benar dan atau salah menurut aturan perundang-undangan, oleh karena selaku Panitia Tenaga Kerja seharusnya PTK-Migas menyadari bahwa lembaganya bukanlah lembaga yang berhak untuk memberikan persetujuan Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, maka PTK-Migas harus mempertimbangkan dengan benar ketentuan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta di mana setiap Pemutusan Hubungan Kerja oleh majikan (Tergugat I) haruslah melalui suatu perundingan (Pasal 2 Undang-Undang No.12 Tahun 1964) dan harus mendapatkan izin dan atau persetujuan dari Panitia Daerah dan atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-Undang No.12 Tahun 1964. Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak memenuhi Pasal 3 Undang-Undang No.12 Tahun 1964 batal demi hukum, sebagaimana dinyatakan Pasal 10 Undang-Undang No.12 Tahun 1964.
10. Bahwa PTK Migas telah membuat kesalahan dalam keputusannya oleh karena telah bertentangan dengan aturan Perundang-undangan, maka Penggugat membuat surat permohonan kepada Tergugat III dengan surat tertanggal 14 September 1994, menurut Penggugat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut telah cacat hukum dan atau tidak berdasarkan aturan dan norma-norma hukum yang berlaku yang ada dalam masyarakat dan Negara, akan tetapi Tergugat III dengan suratnya No.Kep-66/Men/1995 juga telah melakukan kesalahan dalam membuat keputusannya, yang amar putusannya menyatakan sebagai berikut :
1. Memperkuat Surat Keputusan PTK-Migas No.25/BW/PTK-Migas/1993 tanggal 31 Oktober 1993 ;
2. Menolak permohonan Saudara Muktamar Mansyurdin ;
11. Bahwa keputusan Tergugat III adalah satu kesalahan fatal selaku penyelenggara Negara, oleh karena putusan Tergugat III ini tidak mem-pertimbangkan dan atau tidak mematuhi aturan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1964 terutama ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dimana suatu Pemutusan Hubungan Kerja tersebut haruslah terlebih dahulu dirundingkan dan haruslah mendapat persetujuan dari Panitia Daerah dan atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D). Dan oleh karena itu putusan ini adalah suatu kesalahan dari Tergugat III dan telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat, maka oleh karenanya secara hukum Tergugat III haruslah dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
12. Bahwa saat ini Panitia Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi (PTK Migas) telah dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Keputusan No.05/MEN/2001-46K/70/MEM/2001 tertanggal 2 Januari 2001 dan dalam awal pembentukan PTK Migas ini juga tidak sesuai dengan aturan hukum yang derajatnya lebih tinggi yaitu Undang-Undang No.22 Tahun 1957 jo Undang-Undang No.12 Tahun 1964 ;
13. Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dilakukan dengan cara yang bertentangan dan atau menyimpang dengan peraturan perundang-undangan dan hal ini diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaian para Tergugat, oleh karenanya Penggugat tidak menerima Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, dan secara hukum status Penggugat hingga saat ini haruslah tetap dinyatakan sebagai Pegawai dan atau karyawan Tergugat I dengan status pengupahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perusahaan Tergugat I ;
14. Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat I terhadap Penggugat telah bertentangan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang No.12/1964 oleh karenanya menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja tersebut haruslah batal demi hukum dan status Penggugat haruslah tetap dinyatakan sebagai pegawai dan atau karyawan Tergugat I ;
15. Bahwa menurut Pasal 11 Undang-Undang No.12/1964 selama izin dari Panitia Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan belum diberikan, maka seharusnya Tergugat I dan atau para Tergugat memenuhi kewajibannya untuk membayarkan hak-hak Penggugat selaku Pekerja dan atau Karyawan yaitu Hak atas Upah dan Tunjangan serta hak-hak lainnya ;
16. Bahwa akibat dari kesalahan dan atau kelalaian dan atau perbuatan melawan hukum para Tergugat tersebut, maka Penggugat telah menderita kerugian Materil berupa tidak dibayarnya upah dan tunjangan-tunjangan Penggugat selaku pekerja setiap bulannya serta tidak dapatnya Penggugat dan keluarga Penggugat menikmati fasilitas-fasilitas yang seharusnya Penggugat terima selaku pekerja Tergugat I serta Penggugat juga menderita kerugian materil lainnya dan Penggugat juga menderita kerugian moril yang sangat besar dan oleh karenanya menurut hukum oleh karena kerugian Penggugat ini adalah akibat kesalahan Tergugat I, maka oleh karenanya haruslah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;
17. Bahwa Tergugat menurut Pasal II Undang-Undang No.12/1964, seharusnya tetap memenuhi kewajibannya terhadap Penggugat untuk memberikan pekerjaan upah dan tunjangan lainnya sesuai dengan golongan upah Penggugat, akan tetapi kewajiban ini tidak dipatuhi dan atau tidak dilaksanakan oleh Tergugat I sehingga Penggugat telah dirugikan. Pasal II Undang-Undang No.12 Tahun 1964 menyatakan selama izin termasuk Pasal 3 belum diberikan dan dalam hal ada permintaan banding tersebut Pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan hak pengusaha dan buruh harus tetap memenuhi segala kewajiban ;
18. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I dan atau Tergugat II dan atau Tergugat III dan atau para Tergugat ini telah membuat Penggugat dirugikan dimana perincian kerugian tersebut adalah sebagai berikut :
I. Kerugian Materi :
a. Kerugian Upah (gaji pokok + tunjangan) setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Perusahaan Tergugat I sebesar
Rp 1.997.550,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan jumlah kerugian ini semenjak bulan Maret 1993 hingga bulan Maret 2002 sebesar 109 bulan x Rp.1.997.550,- = Rp.217.732.950,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
b. Kerugian Tunjangan Tahunan sebesar Rp.2.674.000,- tahun 2002 sebesar 10 tahun x Rp.2.674.000,- = 26.740.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Kerugian Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp.1.997.550,- setiap Tahunnya dan ini selama tahun 1993 hingga tahun 2002 sebesar 10 tahun x Rp.1.997.550,- = Rp.19.975.500,- (sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
Kerugian fasilitas rekreasi, olahraga dan kesehatan yang diberikan oleh Perusahaan terhadap Penggugat selaku Karyawan Tergugat I yang antara lain : tenis, golf, bowling, kolam renang, transportasi udara Pekanbaru – Jakarta dan rumah serta fasilitas lainnya yang diterima untuk setiap bulannya secara wajar dinilai sebesar Rp.3.000.000,-/bulan (tiga juta rupiah) dan kerugian ini total mulai bulan Maret 1993 hingga bulan Maret 2002 sebesar 109 bulan x Rp.3.000.000,- = Rp.327.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Kerugian materi lainnya berupa biaya yang Penggugat keluarkan untuk transportasi, makanan dan biaya surat menyurat dan konsultasi hukum yang secara wajar dinilai sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
II. Kerugian Moril :
Kerugian moril secara wajar dinilai sebesar Rp 19.930.000.013,- (sembilan belas milyar sembilan ratus tiga puluh juta tiga belas rupiah) yaitu berupa :
Kerugian Moril akibat merasa tertekan dan stres akibat diperlakukan dengan sewenang-wenang dan atau dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang benar oleh para Tergugat yang secara wajar dinilai sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Kerugian Moril yang diderita oleh Penggugat dan Keluarga Penggugat akibat Penggugat dan Keluarga Penggugat tidak dapat membina suatu hubungan harmonis dan bahagia di mana hal ini diakibatkan Penggugat telah menderita dan stres, yang secara wajar dinilai sebesar Rp.9.930.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) ;
Kerugian moril akibat kesewenang-wenang para Tergugat yang telah membuat Harga diri Penggugat telah dilecehkan yang secara wajar dinilai sebesar Rp.13,- (tiga belas rupiah) ;
19. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum para Tergugat, Penggugat telah menderita malu dan kehilangan harga diri di lingkungan keluarga Penggugat dan masyarakat serta rekan-rekan Penggugat, maka secara hukum wajarlah bila para Tergugat dihukum meminta maaf kepada Penggugat melalui iklan media masa Nasional selama tiga hari berturut-turut ;
20. Bahwa kerugian Penggugat ini adalah akibat dari kesalahan dari para Tergugat maka menurut hukum para Tergugat haruslah dihukum secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Penggugat ini ;
21. Bahwa dikhawatirkan para Tergugat beritikad buruk dan untuk menjamin dipenuhinya gugatan Penggugat, maka mohon kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo untuk meletakkan sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik para Tergugat ;
22. Bahwa agar putusan nanti dapat dilaksanakan oleh para Tergugat secara suka rela, maka adalah wajar pula bila para Tergugat dihukum membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan oleh yang mengadili perkara a quo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
23. Bahwa mengingat gugatan Penggugat sekarang ini sangat kuat dasar hukumnya, maka secara hukum wajar bila putusan ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Dalam Provisi :
1. Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat I terhadap Penggugat cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
3. Menghukum Tergugat I dan atau para Tergugat untuk memperkerjakan kembali Penggugat terhitung semenjak putusan provisi diucapkan ;
4. Menghukum Tergugat I dan atau para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sbesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila ia lalai memenuhi isi putusan semenjak putusan provisi diucapkan hingga dilaksanakan ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat I terhadap Penggugat cacat hukum dan batal demi hukum ;
5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat sebesar :
I. Kerugian Materi :
(a) Kerugian Upah dari Maret 1993 sampai dengan Maret 2002 se-besar Rp.217.732.950,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
(b) Kerugian Tunjangan Tahunan mulai tahun 1993 hingga tahun 2002 sebesar Rp. 26.740.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
(c) Kerugian Tunjangan Hari Raya Keagamaan mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2002 sebesar Rp.19.975.500,- (sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
(d) Kerugian fasilitas rekreasi, olahraga, kesehatan dan lainnya mulai Maret 1993 sampai dengan Maret 2002 Rp.327.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ;
(e). Kerugian materi lainnya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
II. Kerugian Moril :
(a). Kerugian Moril akibat tertekan dan stres sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
(b). Kerugian Moril akibat tidak dapat membina suatu hubungan harmonis dan bahagia dalam rumah tangga Penggugat sebesar Rp.9.930.000. 000,- (sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) ;
(c). Kerugian moril akibat kesewenang-wenangan para Tergugat sehingga Penggugat telah dilecehkan sebesar Rp.13,- (tiga belas rupiah) ;
6. Menghukum para Tergugat untuk menyatakan dan membuat pernyataan Permintaan Maaf kepada Penggugat berupa Iklan sebesar 1 (satu) halaman penuh melalui 3 (tiga) Media Massa yang terkemuka di Indonesia selama 3 (tiga) hari berturut-turut ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
9. Menyatakan putusan Perkara ini serta merta dapat dijalankan walaupun ada Verzet atau Banding dan Kasasi dari para Tergugat ;
10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II, III mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI Tergugat I dan Tergugat II :
Mengenai Kompetensi Absolut.
-- Bahwa duduk masalah gugatan Penggugat adalah Penggugat telah di PHK oleh Tergugat I dengan alasan yang telah dipertimbangkan oleh Tergugat II, Panitia Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi (PTK MIGAS) dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang berlaku di lingkungan Perusahaan Minyak dan Gas bumi, oleh karena itu berdasarkan Pasal 48 ayat 1, 2 jo Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Penggugat seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Gugatan Nebis in Idem.
-- Bahwa gugatan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti dan tetap, oleh karena itu tidak berdasarkan hukum apabila gugatan masalah perbuatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti dan tetap diajukan ke Pengadilan Negeri sekalipun dengan cara mengajukan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum ;
Gugatan Penggugat kurang pihak.
-- Bahwa dari segi pertanggungjawaban maka lembaga PTK. MIGAS masih tetap bertanggung jawab atas putusannya sekalipun PTK. MIGAS sudah dicabut eksestensinya, sebab berdasarkan keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. Kep.05/MEN/2001 No.46 K/70/MEN/2001 tanggal 24 Januari 2001 tentang pencabutan keberadaan PTK. MIGAS diatur adanya lembaga yang menampung permasalahan bila putusan PTK. MIGAS tersebut digugat ke Lembaga peradilan sesuai ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Bersama tanggal 24 Januari 2001, dengan demikian jelas bahwa Lembaga PTK. MIGAS masih dapat digugat di peradilan sekalipun sudah dicabut eksistensinya, dihubungkan dengan gugatan Penggugat seharusnya PTK. MIGAS adalah juga salah satu Tergugat yang harus digugat oleh Penggugat namun Penggugat tidak menjadikan Lembaga PTK. MIGAS sebagai pihak Tergugat sehingga gugatan Penggugat kurang pihak ;
EKSEPSI Tergugat III :
Gugatan Penggugat Kabur.
-- Bahwa Departemen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi sebagai Lembaga Pemerintah, tetapi gugatan Penggugat tidak menjelaskan Pejabat mana yang digugat, sedangkan Penggugat hanya menunjuk instansi yaitu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, seharusnya Penggugat menjadikan Tergugat III adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu Pejabat yang mengeluarkan putusan a quo dan bukan instansinya yaitu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
Kompetensi Absolut.
-- Bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-66/MEN/PTK-MIGAS/1993 tanggal 31 Oktober 1993 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT.Caltex Pacific Indonesia Rumbai, Pekanbaru dengan Penggugat, sedangkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut merupakan keputusan yang diluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dan Menteri Tenaga Kerja dalam menerbitkan surat keputusan No.KEP-66/MEN/1995 telah memenuhi Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1986, oleh karena itu penyelesaiannya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo ;
Gugatan Penggugat kurang pihak.
-- Bahwa PT.Caltex Pacific Indonesia dengan suratnya Nomor : 247 tanggal 2 September 1993 memberhentikan PHK Penggugat sebagai Karyawan PT. Caltex Pacific Indonesia sehingga atas pemberhentian tersebut Penggugat mohon kepada Panitia Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi (PTK. MIGAS) untuk meninjau kembali PHK PT.Caltex Pacific Indonesia dengan Penggugat sesuai suratnya tanggal 14 September 1993 sebagai lembaga banding dan PTK. MIGAS dengan surat No.KEP.25/BW/PTK.MIGAS/1993 tanggal 21 Oktober 1993 menolak permohonan Penggugat untuk meninjau kembali PHK PT.Caltex Pacific Indonesia dengan Penggugat oleh karena itu PTK. MIGAS seharusnya dijadikan pihak Tergugat dalam perkara a quo ;
-- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No. 138/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST, tanggal 15 Oktober 2002, adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
-- Menolak Eksepsi para Tergugat ;
DALAM PROVISI :
-- Menolak gugatan Provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
-- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian yaitu :
1. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh para Tergugat adalah cacat hukum dan dinyatakan tidak berlaku ;
3. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat berupa gaji bulanan dari bulan April 1993 sampai dengan Oktober 2002 = 115 bulan dikali Rp.1.997.550,- = Rp.229.718.250,- ditambah Rp.1.997.550 setiap bulan sampai diperolehnya PHK yang benar yakni PHK melalui P4D ;
4. Menghukum pula para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ;
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.269.000,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
6. Menolak gugatan selebihnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, No. 240/PDT/2004/PT.DKI, tanggal 6 Desember 2004, adalah sebagai berikut :
-- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II, semula Tergugat I dan II, Pembanding III semula Tergugat III tersebut ;
-- Menguatkan putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Juli 2002, No. 138/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST, dan putusan akhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Oktober 2002, No. 138/Pdt.G/2002/ PN.JKT.PST, yang dimohonkan banding tersebut ;
-- Menghukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II, Pembanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1284 K/Pdt/2006, tanggal 29 Maret 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi I : PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (dahulu PT.CALTEX PACIFIC INDONESIA), dan II. PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi/Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 1284 K/Pdt/2006, tanggal 29 Maret 2007, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Pembanding II/Tergugat I pada tanggal 19 Mei 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding II/Tergugat I, (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 September 2009) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 30 Oktober 2009, sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 46/SRT.PDT.PK/ 2009/PN.JKT.PST., jo Nomor 138/PDT.G/2002/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan alasan alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Oktober 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat, yang pada tanggal 16 Desember 2009, telah diberitahukan tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Pembanding II/Tergugat I, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 13 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I, dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
I. Tentang alasan Peninjauan Kembali bahwa setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
1. Bahwa Pemohon PK dalam alasan-alasan PK ini mengajukan bukti baru (novum) bukti PK-1 putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 39/G/1998/PT.TUN.JKT. tanggal 17 Februari 1999 dan bukti PK-2 putusan Mahkamah Agung RI No. 212 K/TUN/1999, tanggal 26 Juli 2000 dalam perkara antara PTK MIGAS melawan L. Simanungkalit. Putusan ini merupakan perkara perselisihan hubungan industrial/ ketenagakerjaan yang substansinya sama dengan perkara a quo yaitu tentang pemutusan hubungan kerja di mana pekerja keberatan dan menolak putusan PTK MIGAS lalu mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ;
2. Bahwa berdasarkan bukti PK-1 putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 39/G/1998/PT.TUN.JKT., tangal 17 Februari 1999 jelas sekali bahwa pekerja tidak puas terhadap putusan PTK MIGAS dan kemudian mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hingga kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hal ini membuktikan bahwa apabila pihak pekerja atau siapapun yang tidak menerima putusan PTK MIGAS maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta;
3. Bahwa adanya bukti baru PK-1 putusan PT.TUN.JKT. No.39/G/1998 tanggal17 Februari 1999 dan bukti PK-2 putusan Mahkamah Agung No. 212 K/TUN/1999 tanggal 26 Juli 2000 membuktikan bahwa pada saat perkara a quo berjalan yaitu pada tahun 1993, prosedur hukum yang harus ditempuh para pihak dalam hal terjadi perkara perselisihan hubungan industrial/ketenagakerjaan adalah melalui PTK MIGAS dan bagi para pihak yang tidak puas atas putusannya dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta, karena proses hukum yang telah dilalui para pihak melalui PTK MIGAS merupakan upaya banding administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 53 Ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah dirubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004;
4. Bahwa Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 48 ayat (1) :
"Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia".
Pasal 48 ayat (2) :
"Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jiko seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan"
Pasal 51 ayat (3) :
"Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48"
5. Bahwa adanya pemeriksaan perkara atas gugatan Termohon PK terhadap Pemohon PK dan Turut Termohon PK I maupun Turut Termohon PK oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No.138/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST. dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dalam putusannya No. 240/Pdt/2004/PT.DKI, tanggal 6 Desember 2004 dan Mahkamah Agung No. 1284 K/PDT/2006, tanggal 29 Maret jelas sekali Judex Facti maupun Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang sangat nyata dalam menimbang maupun memutus perkara a quo, oleh karenanya putusan Judex Juris yang telah menguatkan Judex Facti khususnya mengenai putusan sela dalam kompetensi absolut harus dibatalkan dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili ;
II. Tentang alasan Peninjauan Kembali bahwa apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
1. Bahwa untuk memudahkan pemahaman terhadap uraian Memori Peninjauan Kembali ini, maka perlu dikemukakan pertimbangan hukum dan atau pendapat Mahkamah Agung (Judex Juris) halaman 15 dan halaman 16 dalam putusannya No. 1284 K/Pdt/2006 tanggal 29 Maret 2007 dengan pertimbangan sebagai berikut :
mengenai alasan ke-1 :
Tahun 1968 tanggal 15 April 1968, 3. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dengan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1153 K/702/MPE/1989, tanggal 14 September 1989 dan 4. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dengan Menteri Pertambangan dan Energi No.Kep-116/MEN/1991, No. 0316.K/702/MPE/1991, tanggal 9 Maret 1991 dan kemudian diperbaharui dengan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pertambangan dan Energi No.Kep. 159/Men/1996, No. 1411A K/702/MPE/1996 ;
2. Bahwa saat terjadinya perselisihan hubungan industrial tentang PHK antara Pemohon PK dengan Termohon PK pada tahun 1993 dasar hukum yang diberlakukan kepada Pemohon PK dan Termohon PK adalah Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pertambangan dan Energi No. Kep 116/MEN/1991, No. 0316 K/702/MPE/1991 tanggal 9 Maret 1991, yang didalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b menyebutkan sebagai berikut:
Pasal1 ayat (1) :
"Panitia Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PTK MIGAS adalah Panitia yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial di lingkungan Perusahaan Minyak dan Gas Bumi serta Sumber Daya Panas Bumi".
Pasal1 ayat (2) :
"Perusahaan Minyak dan Gas Bumi serta Sumber Daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
Pertamina
Kontraktor Production Sharing (Kps) Termasuk Joint Operatlng Agreement (Joa), Joint Operatlng Agreement Dengan Sistem Joint Operating Body (Job), Kontrak Operasi Bersama (Joint Operatlng Contract), Enhanced Oil Recovery Contrac, Technical Assistance Contract (Tac)
3. Bahwa dengan memperhatikan isi Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) huruf a. dan b. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dengan Menteri Pertambangan dan Energi No. KEP-116/MEN/1991, No. 0316.K/702/M.PE/1991, tanggal 9 Maret 1991 tentang Panitia Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi (PTK MIGAS), maka perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada Pemohon PK harus diproses melalui PTK MIGAS;
4. Bahwa keberadan PTK MIGAS berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dengan Menteri Pertambangan dan Energi No. KEP-116/MEN/1991 No. 0316.K/702/M.PE/1991 tanggal 9 Maret 1991 dalam perselisihan perburuhan, telah diakui dan dituruti keberadaannya oleh Pemohon PK, Termohon PK, Turut Termohon PK I dan Turut Termohon PK II, hal mana dibuktikan dengan surat permohonan Termohon PK kepada PTK MIGAS melalui suratnya tanggal 27 April 1993 dan ditolak PTK MIGAS melalui suratnya No.Kep 25/BW/PTK-MIGAS/1993 , (vide bukti TI-9, TI-10, T-ll dan TI-18) ;
5. Bahwa proses PHK yang ditempuh Pemohon PK telah sesuai dengan prosedur yang ada pada PTK MIGAS, dan putusan PTK MIGAS atas PHK Termohon PK sudah final dan mengikat kedua belah pihak. Hal ini diatur dalam Keputusan Bersama No. KEP-116/MEN/1991 No. 0316.K/702/M.PE tanggal 9 Maret 1991 jo. Pasal19 ayat (1) Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pertambangan Dan Energi Republik Indonesia No. ..KEP-159/MEN/1996, dan No. KEP.1411 A.K/702/MPE/1996 Tahun 1996 tentang PTK MIGAS yang menegaskan bahwa putusan PTK MIGAS mengikat kedua belah pihak dan wajib dilaksanakan. Lebih tegasnya lagi di dalam Pasal 19 ayat (1) menyebutkan "Putusan PTK MIGAS mengikat kedua belah pihak dan wajib dilaksanakan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari takwim sejak diputus, Menteri tidak menggunakan veto" ;
6. Bahwa adanya suatu keadaan di mana Menteri tidak mengambil veto terhadap putusan PTK MIGAS No. Kep.25/BW/PTK-Migas/1993 tanggal 21 Oktober 1993, maka putusan PTK MIGAS tersebut sudah final dan mengikat kedua belah pihak, dan berdasarkan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang No. 5 Ttahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara khususnya Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 51 ayat (3) menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 48 ayat (1) :
"Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia".
Pasal 48 ayat (2) :
"Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan"
Pasal 51 ayat (3) :
"Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memetiksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Poasal 48" ;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah dirubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004, maka keputusan PTK MIGAS jelas merupakan keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan terhadap pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut berdasarkan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (3) sarana hukumnya adalah mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
8. Bahwa pengajuan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara oleh pihak yang dirugikan terhadap PTK MIGAS telah dilakukan tidak hanya para pekerja Pemohon PK, akan tetapi juga para karyawan yang bekerja pada perusahaan MIGAS. Hal ini dapat dilihat pada putusan kasasi No. 219 K/TUN/1999 tanggal 17 Februari 1999 dalam perkara antara PTK MIGAS melawan L. Simanungkalit yang uraian lengkapnya telah Pemohon PK sampaikan pada alasan PK di atas;
9. Bahwa dari uraian Pemohon PK tersebut jelas sekali Judex Juris yang telah menolak alasan ke 1 Pemohon PK dengan pertimbangan bahwa “Judex Facti (Pengadilan Tinggi) berwenang megambil alih pertimbanqan hukum Pengadilan Negeri sepanjang pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar" tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup (Onvoldoende Gemotiverrd) terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada sehingga Judex Juris tidak mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana mestinya yang diharuskan Undang-undang, oleh karenanya baik Judex Juris maupun Judex Facti telah melakukan kekhilafan atau kesalahan yang sangat fatal;
10. Bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kesalahan yang sangat fatal dalam mempertimbangkan menolak alasan kasasi ke 2 dan ke 5 dari Pemohon Kasasi I/Pemohon dengan dasar pertimbangan bahwa PHK Termohon Kasasi/Peggugat tidak sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/Men/1996 yaitu tidak adanya perundingan dan pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh ijin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah untuk di sidangkan dan PHK oleh Pemohon Kasasi/Pemohon PK dilakukan tanpa ijin. (mohon periksa pertimbangan Judex Juris halaman 16 paragraf pertama);
11. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka putusan Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata. Pemohon PK tidak tunduk pada Undang-undang No. 12 Tahun 1964 jo. Undang-undang No. 22 Tahun 1957 berdasarkan : 1. Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Urusan Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 790/67-41/Dirjen, No. 85/D.D/Migas/67 tanggal 10 Maret 1967, 2. Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Urusan Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 119/F.D/MIGAS/68, No. 3 Th.1968 tanggal 15 April 1968, 3. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dengan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1153 K/702/MPE/1989, tanggal 14 September 1989 dan 4. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dengan Menteri Pertambangan dan Energi No.Kep-116/MEN/1991, No.0316.K/702/MPE/1991 tanggal 9 Maret 1991 dan kemudian diperbaharui dengan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pertambangan dan Energi No.Kep 159/Men/1996 No.1411A K/702/MPE/1996 ;
12. Bahwa ketentuan untuk memproses PHK terhadap karyawan Pemohon PK merupakan ketentuan khusus di luar Undang-uandang No. 12 Tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep 04/Men/1986 sehingga dalam penanganan perselisihan hubungan industrial incasu PHK, Pemohon PK mengacu pada Keputusan Bersama tersebut. Mekanisme yang diatur dalam Keputusan Bersama tidak sama dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1964;
13. Bahwa proses PHK yang dilakukan Pemohon PK terhadap Termohon PK dengan terlebih dahulu mengajukan usulan atau ijin kepada Turut Termohon PK I melalui surat No.886/LR/93 tanggal 5 April 1993 dan atas usulan tersebut Turut Termohon PK I menyampaikan surat persetujuan No. 487/E2000/93-S8, tanggal 11 Agustus 1993 dan berdasarkan persetujuan Turut Termohon PK I tersebut Pemohon PK menyampaikan surat PHK terhadap Termohon PK melalui surat No. 247 tanggal 2 September 1993;
14. Bahwa karena Termohon PK tidak puas atas putusan Pemohon PK yang telah mendapat persetujuan dari Turut Termohon PK I maka berdasarkan aturan hukum yang ada yaitu Keputusan Bersama No. KEP-116/MEN/1991, No.0316.K/702/M.PE, tanggal 9 Maret 1991 secara benar dan proseduril Termohon PK mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan Pemohon PK kepada PTK MIGAS melalui suratnya tanggal 27 April 1993 dan 14 September 1993 dan atas permohonan tersebut PTK MIGAS mengeluarkan putusan No. Kep 25/BW/PTK-Migas/1993 tanggal 21 Oktober 1993 yang amarnya menolak permohonan sdr.Muktamar Mansjurdin ;
15. Bahwa karena masih tidak puas atas putusan PTK MIGAS Termohon PK berusaha mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Turut Termohon PK II melalui surat tanggal 14 September 1994, akan tetapi permohonan tersebut ditolak dan Turut Termohon PK II memperkuat putusan PTK MIGAS No. 25/BW/PTK-Migas/1993 tanggal 21 Oktober 1993, sebagaimana disampaikan Turut Termohon PK II dalam keputusannya No.Kep-66/Men/1995 ;
16. Bahwa seluruh proses PHK yang dilakukan Pemohon PK dan kemudian diputus PTK Migas dan Turut Termohon PK II telah sesuai dan berdasarkan Peraturan Perusahaan dan Keputusan Bersama No. KEP-116/MEN/1991, No.0316.K/702/M.PE, tanggal 9 Maret 1991. Hal ini membuktikan bahwa PHK Termohon PK telah sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Bersama bahkan Termohon PK telah mengetahui, menyetujui dan mengakui semua prosedur hukum yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama tersebut;
17. Bahwa oleh karena seluruh prosedur hukum yang telah dilakukan Pemohon PK maupun Termohon PK telah dijalankan dan sesuai pula dengan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Keputusan Bersama No.KEP-116/MEN/1991, No. 0316.K/702/M.PE tanggal 9
Maret 1991, oleh karenanya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Pemohon PK sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemohon PK maupun Turut Termohon PK I dan Turut Termohon PK II ;
18. Bahwa seluruh prosedur hukum PHK terhadap Termohon PK oleh Pemohon PK dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Bersama No.KEP-116/MEN/1991, No. 0316.K/702/M.PE tanggal 9 Maret 1991 dan bukan dengan Undang-undang No.12 Tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep 04/Men/1986 dengan demikian pertimbangan Judex Juris yang menyatakan bahwa PHK Termohon Kasasi/Penggugat tidak sesuai dengan Undang-undang
No. 12 Tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.04/Men/1996 jelas merupakan kekhilafan atau kesalahan yang nyata dari Judex Juris dalam memutus perkara aquo dan harus dibatalkan ;
19. Bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam menolak alasan ke 3, 4 dan 6 alasan kasasi Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Terhadap alasan peninjauan kembali ini
Pemohon PK tidak perlu mengulas kembali tentang masalah kompetensi absolut dan tidak dipertimbangkannya memori banding Pembanding/Pemohon PK, karena terhadap hal tersebut telah Pemohon PK sampaikan di atas, oleh karenanya dalam alasan Peninjauan Kembali ini khusus terhadap pertimbangan Judex Juris kaitannya dengan pertimbangan Judex Facti mengenai dikabul-kannya gugatan Termohon PK terkait tuntutan ganti rugi;
20. Bahwa alasan Pemohon PK ini khususnya dalam menentukan ganti rugi mengingat dasar hukum Judex Juris dalam memberikan hukuman ganti rugi adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemohon PK serta Turut Termohon PK I dan Turut Termohon PK II, padahal sebagaimana telah Pemohon PK uraikan bahwa seluruh prosedur PHK yang dilakukan Pemohon PK serta Turut Termohon PK I dan Turut Termohon PK II Sudah sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Keputusan Bersama No. KEP-116/MEN/1991, No. 0316.K/702/M.PE tanggal 9 Maret 1991 yang merupakan ketentuan khusus dalam perselisihan hubungan industrial di perusahaan MIGAS incasu Pemohon PK;
21. Bahwa dasar penentuan ganti rugi oleh Judex Juris dengan mengacu pada pertimbangan hukum yang telah menyatakan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum jelas sekali merupakan kekhilafan atau kekeliruan Judex Juris dalam memutus perkara dengan alasan dasar pertimbangan hukum Judex Facti dalam meghukum ganti rugi tidak dipertimbangkan secara terperinci. Hal ini jelas merupakan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Judex Juris;
22. Bahwa untuk melihat lebih jelas bahwa pertimbangan Judex Juris yang telah membenarkan putusan Judex Facti dapat dibaca dalam putusan Judex Facti yang mempertimbangkan "Menimbang bahwa sesuai fakta kejadian di mana Penggugat di PHK kan dan diberhentikan pembayaran gajinya oleh Tergugat I sejak tanggal 4 Maret 1993 di mana tindak lanjutnya tidak mempedomani UU No.12 Tahun 1964 dan UU No. 22 Tahun 1957 sehingga PHK itu adalah cacat hukum dan PHK Ini hanya dapat dikategorikan sebagai sekorsing/pemberhentian sementara sambil menunggu penyelesaian menurut UU No. 12 Tahun 1964, dan UU No. 22 Tahun 1957 yang menentukan bahwa PHK tersebut harus melalui/seizin P4D.
tindakan para Tergugat tersebut menimbulkan kerugian dan kesusahan Penggugat dan keluarganya, kerugian dan kesusahan maka haruslah dipertanggung jawabkan oleh para Tergugat dengan mengganti kerugian Penggugat dengan membayarkan gaji Penggugat tersebut tanpa tunjangan sehingga dengan demikian gugatan Penggugat angka 3, 4, 5 dan 10 dapat dikabulkan" ;
23. Bahwa pertimbangan seperti tersebut jelas merupakan kekhilafan atau kekeliruan Judex Juris dalam memutus perkara a quo karena proses PHK yang ditempuh Pemohon PK dan kemudian diputus oleh PTK MIGAS dan dikuatkan Menteri Tenaga Kerja RI/Turut Termohon PK I telah sesuai dengan Keputusan Bersama No. KEP-116/MEN/1991, No. 0316.K/702/M.PE, tanggal 9 Maret 1991 tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena Keputusan Bersama tersebut merupakan aturan khusus bagi Pemohon PK dalam menyelesaikan dan memutus perselisihan hubungan industrial termasuk PHK;
24. Bahwa seperti telah Pemohon PK sampaikan bahwa seluruh prosedur hukum dalam memutus PHK Termohon PK dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama No. KEP-116/MEN/1991, No. 0316.K/702/M.PE tanggal 9 Maret 1991 dan Pemohon PK tidak tunduk pada Undang-undang No.12 Tahun 1964 maupun Undang-undang No. 22 Tahun 1957, oleh karenanya tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemohon PK maupun Turut Termohon PK I dan Turut Termohon PK II oleh karenanya putusan Judex Juris yang telah mengabulkan gugatan Termohon PK dan menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah kekhilafan atau kekeliruan Judex Juris dan harus segera dibatalkan;
25. Bahwa demikian pula putusan Judex Juris yang telah menyatakan pemutusan hubungan kerja Penggugat oleh Para Terugat adalah cacat hukum dan dinyatakan tidak berlaku. Putusan tersebut jelas menunjukkan bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekliruan dalam mengambil keputusan mengingat putusan PHK yang diambil PK sudah mendapat persetujuan dari Turut Termohon PK I dan telah diputus pula oleh PTK MIGAS dalam putusannya No. 25/BW/PTK-Migas/1993, tanggal 31 Oktober 1993 dan dikuatkan pula oleh Turut Termohon PK II dalam putusannya No. Kep-66/Men/1995, berdasarkan Keputusan Bersama No. KEP-116/MEN/1991, No.0316.K/702/M.PE tanggal 9 Maret 1991;
26. Bahwa apa yang diputus Judex Juris tersebut jelas melampui apa yang dituntut Termohon PK, mengingat di dalam petitum gugatan yang dituntut Termohon PK hanya "menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat I terhadap Penggugat cacat hukum dan batal demi hukum". Termohon PK tidak menuntut dibatalkannya keputusan oleh Para Tergugat. Hal ini jelas merupakan kekhilafan atau kekeliruan Judex Facti dalam memutus perkara a quo dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 67 huruf c. Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan "apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut" ;
27. Bahwa terhadap putusan ganti rugi materiil maupun immateril, putusan Judex Juris telah menguatkan Judex Facti telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata di mana Judex Juris memberikan ganti rugi berupa upah selama proses perkara berjalan sejak April 1993 hingga bulan Oktober 2002, padahal sejak Termohon PK diputus PHK dan kemudian dikuatkan oleh PTK MIGAS/Turut Termohon PK dan Menteri Tenaga Kerja RI/Turut Termohon PK II, Termohon PK sudah tidak lagi bekerja pada Pemohon PK dengan kata lain selama 115 bulan Termohon PK tidak melakukan aktifitas bekerja, oleh karenanya berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 yang menyebutkan bahwa
"Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan" pekerja tidak berhak apapun ;
28. Bahwa hukuman ganti rugi sebagaimana diputus oleh Judex Juris dengan memperhitungkan masa kerja sejak April 1993 sampai dengan Oktober 2002 padahal pada saat itu status Termohon PK sudah bukan karyawan Pemohon PK dan Termohon PK sudah tidak melakukan aktifitas pekerjaan, maka berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 telah nyata dan jelas bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum khusunya ganti rugi selama proses perkara berjalan di mana Termohon PK sudah tidak berhak lagi atas upah ;
29. Bahwa demikian pula didalam amar ke 3 putusan Judex Juris mengenai ganti rugi materiil yang menambah hukuman pemberian upah Rp 1.997.550,- setiap bulan sampai diperolehnya PHK yang benar yakni PHK melalui P4D. Amar putusan Judex Juris tersebut jelas menunjukkan bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan bahwa PHK terhadap Termohon PK tidak mungkin lagi diajukan melalui P4D dan P4P mengingat berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (1) Undang-undang No.12 Tahun 1964 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1957 sudah dinyatakan tidak berlaku sehingga keberadaan P4D maupun P4P juga sudah tidak ada ;
30. Bahwa dengan dikuatkannya putusan Judex Facti oleh Judex Juris, padahal pada saat Judex Juris memutus yaitu tanggal 29 Maret 2997 Judex Juris mengetahui bahwa Undang-undang No.12 Tahun 1954 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1957 sudah dihapus, maka putusan Judex Juris yang memerintahkan Pemohon PK membayar upah setiap bulannya sampai MIGAS dalam putusannya No. 25/BW/PTK-Migas/1993, tanggal 31 Oktober 1993 dan dikuatkan pula oleh Turut Termohon PK II dalam putusannya No. Kep-66/Men/1995, berdasarkan Keputusan Bersama No. KEP-116/MEN/1991, No. 0316.K/702/M.PE, tanggal 9 Maret 1991;
31. Bahwa apa yang diputus Judex Juris tersebut jelas melampui apa yang dituntut Termohon PK, mengingat di dalam petitum gugatan yang dituntut Termohon PK hanya "menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat I terhadap Penggugat cacat hukum dan batal demi hukum". Termohon PK tidak menuntut dibatalkannya keputusan oleh Para Tergugat. Hal ini jelas merupakan kekhilafan atau kekeliruan Judex Facti dalam memutus perkara a quo dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 67 huruf c. Undang-undang No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan "apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut" ;
32. Bahwa terhadap putusan ganti rugi materiil maupun immateril, putusan Judex Juris telah menguatkan Judex Facti telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata di mana Judex Juris memberikan ganti rugi berupa upah selama proses perkara berjalan sejak April 1993 hingga bulan Oktober 2002, padahal sejak Termohon PK diputus PHK dan kemudian dikuatkan oleh PTK MIGAS/Turut Termohon PK dan Menteri Tenaga Kerja RI/Turut
Termohon PK II, Termohon PK sudah tidak lagi bekerja pada Pemohon PK dengan kata lain selama 115 bulan Termohon PK tidak melakukan aktifitas bekerja, oleh karenanya berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 yanga menyebutkan bahwa
"Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan" ;
33. Bahwa hukuman ganti rugi sebagaimana diputus oleh Judex Juris dengan memperhitungkan masa kerja sejak April 1993 sampai dengan Oktober 2002 padahal pada saat itu status Termohon PK sudah bukan karyawan Pemohon PK dan Termohon PK sudah tidak melakukan aktifitas pekerjaan, maka berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 telah nyata dan jelas bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum khusunya ganti rugi selama proses perkara berjalan di mana Termohon PK sudah tidak berhak lagi atas upah ;
34. Bahwa demikian pula didalam amar ke 3 putusan Judex Juris mengenai ganti rugi materiil yang menambah hukuman pemberian upah Rp 1.997.550,- setiap bulan sampai diperolehnya PHK yang benar yakni PHK melalui P4D. Amar putusan Judex Juris tersebut jelas menunjukkan bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan bahwa PHK terhadap Termohon PK tidak mungkin lagi diajukan melalui P4D dan P4P mengingat berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa berdasarkan pasal 125 ayat (1) Undang-undang No.12 Tahun 1964 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1957 sudah dinyatakan tidak berlaku sehingga keberadaan P4D maupun P4P juga sudah tidak ada;
35. Bahwa dengan dikuatkannya putusan Judex Facti oleh Judex Juris, padahal pada saat Judex Juris memutus yaitu tanggal 29 Maret 2997 Judex Juris mengetahui bahwa Undang-undang No.12 tahun 1954 dan Undang-undang No.22 Tahun 1957 sudah dihapus, maka putusan Judex Juris yang memerintahkan Pemohon PK membayar upah setiap bulannya sampai diperolehnya PHK yang benar yakni PHK melalui P4D, jelas merupakan kekehilafan atau kesalahan yang sangat fatal dan harus dibatalkan ;
36. Bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam menjatuhkan putusan dengan menghukum Pemohon PK membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanpa mempertimbangkan dengan benar alasan-alasan dikabulkannya Rp 100.000.000,-. Judex Juris tidak bisa begitu saja mengambil alih pertimbangan Judex Facti yang dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak memberikan alasan dikabulkan ganti rugi immateriil tersebut ;
37. Bahwa baik Judex Facti maupun Judex Juris di dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan alasan yang mendasari dikabulkannya tuntutan materiil dan immateriil, semua perhitungan ganti rugi diambil begitu saja Judex Facti maupun Judex Juris berdasarkan tuntutan Termohon PK tanpa mempertimbangkan lebih lanjut dikabulkannya tuntutan tersebut sehingga mengakibatkan putusan Judex Juris tersebut tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, oleh karenanya harus dibatalkan;
38. Bahwa dari beberapa alasan-alasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan satu persatu seperti tersebut di atas telah terbukti bahwa Mahkamah Agung RI yang telah memeriksa dan memutus perkara dalam tingkat kasasi telah khilaf dan keliru dalam mempertimbangkan fakt-fakta hukum yang sebenarnya, sehingga alasan-alasan Peninjauan Kembali ini telah memenuhi Pasal 67 huruf ayat b dan f Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
oleh karenanya cukup alasan bagi Pemohon PK untuk menuntut pembatalan putusan Mahkamah Agung RI No. 1284 K/Pdt/2006 tanggal 29 Maret 2007 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 240/PDT/2004/PT.DKI, tanggal 6 Desember 2004 jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 138 /Pdt.G/2002/PN.Jkt.Pst. tanggal 15 Oktober 2002 ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan alasan ke I dan ke II :
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan kembali tentang adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah diteliti ternyata tidak terbukti adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris maupun Judex facti, begitu pula alasan-alasan tentang adanya bukti baru (novum), sebagaimana bukti bertanda PK-1 dan PK-2 juga tidak bersifat menentukan walaupun secara formil telah disumpah sesuai Berita Acara pada tanggal 21 September 2009, tetapi secara materiil isi bukti PK-1 dan PK-2 tersebut tidak bersifat menentukan yang dapat membatalkan putusan Judex Juris, karena tidak relevan dengan temuan yang terungkap dalam pemeriksaan, bahwa PHK terhadap Penggugat dilakukan tanpa seizin P4D, sehingga alasan-alasan tersebut bukan merupakan alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dan f Undang-Undang 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (dahulu PT.CALTEX PACIFIC INDONESIA), tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (dahulu PT.CALTEX PACIFIC INDONESIA), tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2012, oleh Prof.Dr. Mieke Komar, SH.,MCL. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D. dan H. Achmad Yamanie, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/H. Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D. ttd/
ttd/H. Achmad Yamanie, SH.,MH. Prof.Dr. Mieke Komar, SH.,MCL.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….. Rp 6.000,- ttd/
2. Redaksi ……….….. Rp 5.000,- Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
3. Administrasi Penin-
Jauan Kembali ..... Rp 2.489.000,-
J u m l a h …........ Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata
Pri Pambudi Teguh, SH.,MH.
NIP 1961 0313 1988 03 1003