61 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sentral Senayan I Jl Asia Afrika No 8, Kel Gelora
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IGNATIUS JEFFREY tersebut;
PUTUSAN
Nomor 61 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
IGNATIUS JEFFREY, #19842, beralamat di Jalan Emasari Nomor 1, Tangkerang, Pekanbaru, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUROTO, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada B&S Law Firm, beralamat di Jalan Gulama Blok C Nomor 13, Komplek Perkantoran Taman Mella Nangka/Tambusai, Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 24/B&S/XI/2011 tanggal 12 November 2011;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;
melawan:
PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA, berkedudukan di Sentral Senayan I Office Tower, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta 10270, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
DARMANTO, SH., M.Hum.;
WILLY FARIANTO, SH., M.Hum.;
DIAN DWI PRASETYO, SH.;
Para Advokat pada Farianto & Darmanto Law Firm, berkantor di Lina Building 2nd Floor, Suite 205 A, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling B7, Jakarta 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0841/POA/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat merupakan perusahaan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yang berkantor pusat di Jakarta dan salah satu wilayah operasinya berada di Rumbai yang merupakan wiliayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Bahwa Tergugat dengan Nomor Pegawai 19482, adalah pegawai Penggugat yang telah bekerja sejak tanggal 10 Desember 1990 dengan posisi terakhir menjabat sebagai Senior Analyst Planning di Security Team dan menerima upah sebesar Rp31.508.400,- (tigapuluh satujuta limaratus delapanribu empatratus Rupiah) yang terdiri dari upah pokok sebesar Rp26.040.000,- (duapuluh enamjuta empatpuluh ribu Rupiah) dan tunjangan Sumatra sebesar Rp5.466.400,- (limajuta empatratus enampuluh enamribu empatratus Rupiah);
Bahwa Tergugat selaku Senior Analyst Planning di Security Team memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain mengembangkan, mempertahankan dan meningkatkan sistem keamanan di semua aspek dan mengendalikan biaya pelayanan keamanan;
Bahwa pada bulan November 2007, Tim IBU Security Leadership (SLT) menyetujui proposal Tergugat untuk mengambil program S3 (Doktor) melalui Employee Self Development Program (ESDP), setelah mendapat persetujuan dari Mr. Joe Rollin sebagai IBU COE Planning Program ESDP (S3) itu sendiri dimulai pada bulan April 2008;
Bahwa sesuai kebijakan program ESDP, penerima ESDP hanya akan diberikan bantuan Non Cash dan diijinkan mengambil maksimum 6 jam cuti yang dibayar untuk menghadiri kelas setiap minggunya dengan persetujuan dari atasan terlebih dahulu. Cuti tidak dapat diakumulasikan jika tidak digunakan selama minggu terkait;
Bahwa berdasarkan hasil IBU Investigation Report Nomor 2010-03, tanggal 11 Juni 2010, serta dokumen lainnya, selama Tergugat menjalankan program ESDP, Tergugat telah terbukti melakukan beberapa pelanggaran berat dan pelanggaran lainnya yaitu:
Tergugat dengan sengaja menggandakan klaim Permintaan Pembayaran (RFP) ke Penggugat untuk biaya perjalanan tentang perjalanan bisnis perusahaan di Jakarta untuk periode 22-31 Agustus 2008. Tergugat telah melakukan double claim dimana biaya perjalanan baik dalam IDR dan mata uang USD yang diklaim dan dicairkan pada tanggal 19 September 2008 (untuk keduanya Rp3.060.000,- dan USD 150) dan diklaim dan dicairkan lagi pada tanggal 15 Oktober 2008 untuk USD 150 dan pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk Rp3.060.000;
Tergugat telah mengambil keuntungan financial dengan mengambil kesempatan yang diberikan Penggugat untuk menghadiri ESDP dan malakukan perjalanan dinas dengan menggabungkan kedua tujuan tersebut menjadi 1 (satu) perjalanan bisnis dan menggabungkan biaya dimana sebagian biaya merupakan biaya ESDP yang tidak diganti dimasukan untuk disetujui sebagai biaya perjalanan dinas selama periode Desember 2007-April 2009. Atas perbuatan Tergugat ini Penggugat telah mengeluarkan biaya kurang lebih Rp30.000.000,- (tigapuluh juta Rupiah);
Tergugat dengan sengaja mengklaim Rp2.800.000,- dari biaya perjalanan dinas yang timbul karena aktivitasnya ESDP di Jakarta Mei 2009 meskipun Tergugat tahu biaya tersebut tidak boleh diganti;
Bahwa Tergugat telah mengetahui dengan sadar dan pasti bahwa apa yang dilakukannya sebagaimana Penggugat uraikan pada butir 6.1, 6.2 dan 6.3 adalah suatu pelanggaran dan/atau kesalahan, namun Tergugat telah tetap melakukannya hal mana menunjukan dan/atau membuktikan bahwa Tergugat telah beritikad tidak baik dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan Penggugat dengan cara-cara yang dilarang dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron periode 2008-2009 berikut perpanjangannya;
Bahwa perbuatan Tergugat merupakan pelanggaran isi Perjanjian Kerja Bersama PT. Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron periode 2008-2010 berikut perpanjangannya, khususnya Bab XIII.H sebagai berikut:
H.1.b.i. : Memberikan keterangan tidak benar kepada Perusahaan yang dapat merugikan perusahaan maupun nama baik perusahaan;
H.2.a.(1)(b) : Menarik/mendapatkan keuntungan dengan melakukan kegiatan dengan rekanan atau berperilaku menyimpang yang bertentangan dengan prosedur, proses dan/atau norma-norma ketentuan-ketentuan kebijakan-kebijakan perusahaan/pemerintah;
H.2.a.(5) : Melakukan pelanggaran prosedur yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
H.2.a(12) : Memperoleh pekerjaan, uang atau bahan - bahan/barang-barang dari perusahaan dengan jalan memberikan keterangan yang tidak benar/tidak jujur atau membantu orang lain berbuat demikian;
H.2.a (15) : Melakukan kegiatan sendiri maupun bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerja yang menimbulkan keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang merugikan perusahaan;
H.2.a(19) : Menyalahgunakan wewenang, jabatan atau tugas yang diberikan oleh perusahaan sehingga perusahaan kehilangan kepercayaan terhadap pekerja;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah pelanggaran berat dan/atau pelanggaran lainnya atas isi Perjanjian Kerja Bersama PT. Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron periode 2008-2009 berikut perpanjangannya, oleh karenanya akibat perbuatan Tergugat tersebut Tergugat layak untuk diputuskan hubungan kerjanya;
Bahwa sebagaimana Penggugat tegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Tergugat adalah Pelanggaran Berat sebagaimana diatur dalam Bab XIII huruf H.1.b.i, dan/atau Pelanggaran Lainnya yang diatur dalam Bab XIII huruf H.2.a (1) (b), H.2.a (5), (12), (15), (19), maka berdasarkan Bab XV tentang Pemutusan Hubungan Kerja khususnya huruf C butir 9, terhadap Pemutusan Hubungan Kerja tersebut Tergugat tidak berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja, akan tetapi Tergugat berhak atas manfaat PHK sebagaimana diatur dalam butir 5 Lampiran Tabel Perhitungan Manfaat PHK, yaitu:
Manfaat sebesar perhitungan DAPEN-CPI dari awal masa kerja sampai pemutusan hubungan kerja bagi peserta DAPEN-CPI;
UPIS sebesar 1 (satu) bulan upah bagi peserta DAPEN-CPI; atau UPIS sesuai dengan tabel UPIS bagi peseta ENDOMEN-CPI;
UPH (uang penggantian hak);
Manfaat PPIP;
Bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah dilakukan perundingan bipartit beberapa kali namun hasilnya gagal sehingga terhadap perselisihan tersebut dilakukan Mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru dan telah dikeluarkan surat Anjuran Nomor Naker/C.4/565/61/01/2011, tanggal 12 Januari 2011 dengan isi Anjuran sebagai berikut:
MENGANJURKAN
Agar PT. Chevron Pacific Indonesia membayarkan hak-hak pekerja Saudara Ignatius Jeffrey dengan masa kerja 20 Tahun lebih dan upah Rp31.508.400,-/bulan sebagai berikut:
Pesangon 9 bulan x Rp.31.508.400,- Rp 283.575.600,-
Uang penghargaan masa kerja 7x Rp.31.508.400,- Rp 220.558.800,-
Jumlah Rp 504.134.400,-
Biaya Penggantian perumahan dan pengobatan
15% x Rp.504.134.400,- Rp 75.620.160,-
Jumlah Rp 579.754.560,-
Biaya/ongkos ke tempat pekerja dan keluarga
diterima bekerja Rp 22.384.000,-
Jumlah Rp 666.905.390,-
Hak dan pensiun sesuai dengan aturan PT. Chevron Pacific Indonesia
Untuk para pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
Bahwa selama proses perselisihan berlangsung Penggugat telah melakukan skorsing terhadap Tergugat terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2010 berdasarkan surat Nomor 2548/Rbi/2010 tanggal 23 Agustus 2010. Dengan demikian sejak tanggal 25 Agustus 2010 Tergugat sudah tidak melakukan aktivitas pekerjaan lagi seperti sediakala. Dengan kata lain secara hubungan kerja Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2010;
Bahwa Penggugat tidak sependapat dengan isi surat Anjuran Nomor Naker/C.4/565/61/01/2011 tanggal 12 Januari 2011 karena dalam surat Anjuran Mediator berpendapat perbuatan Penggugat hanya dianggap lalai atau indispliner. Berdasarkan fakta yang ada telah terbukti perbuatan Tergugat jelas merupakan kesalahan yang disengaja dan berdasarkan isi Perjanjian Kerja Bersama PT. Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron periode 2008-2009 berikut perpanjangannya perbuatan tersebut adalah pelanggaran berat dan/atau pelanggaran lainnya sehingga tidaklah tepat dan keliru bila perbuatan Tergugat dianggap lalai, untuk itu Penggugat menolak Anjuran tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, nyata dan jelas bahwa perbuatan Tergugat adalah merupakan Pelanggaran Berat sesuai Perjanjian Kerja Bersama PT. Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron periode 2008-2009 Bab XIII huruf H.1.b.i, dan/atau pelanggaran lainnya yang diatur dalam Bab XIII huruf H.2.a (1) (b), H.2.a (5), (12), (15), (19), untuk itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang akan memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk memutuskan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2010, tanpa kewajiban Penggugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
Bahwa selain alasan-alasan hukum yang telah kami uraikan di atas, Penggugat juga telah hilang kepercayaan terhadap Tergugat sehingga suasana yang tidak harmonis dan tidak kondusif akan timbul apabila hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tetap dilanjutkan. Oleh karena itu sudah sepatutnya bila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, oleh karenanya sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sudilah kiranya untuk memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran Berat atas isi Perjanjian Kerja Bersama PT. Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron periode 2008-2009 berikut perpanjangannya, Bab XIII huruf H.1.b.i, dan/atau Pelanggaran Lainnya atas isi Perjanjian Kerja Bersama PT. Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron periode 2008-2009 berikut perpanjangannya Bab XIII huruf H.2.a (1) (b), H.2.a (5), (12), (15), (19);
Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2010, tanpa kewajiban Penggugat membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
Menetapkan secara hukum hak Tergugat atas pemutusan hubungan kerja adalah manfaat sebesar perhitungan DAPEN-CPI dari awal masa kerja sampai pemutusan hubungan kerja bagi peserta DAPEN-CPI, UPIS sebesar 1 (satu) bulan upah bagi peserta DAPEN-CPI atau UPIS sesuai dengan tabel UPIS bagi peserta ENDOMEN-CPI, UPH (uang penggantian hak), dan manfaat PPIP;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa pada bagian awal surat gugatannya disebutkan bahwa Darmanto, SH., M.Hum. dan rekan bertindak untuk dan atas nama PT. Chevron Pacific Indonesia. Penyebutan nama PT. Chevron Pacific Indonesia dalam gugatan Penggugat tidak disertai dengan penyebutan akta pendirian perusahaan. Penyebutan tentang akta pendirian tersebut sangat penting untuk mengetahui bahwa PT. Chevron Pacific Indonesia merupakan badan hukum dan sekaligus untuk mengetahui apakah orang yang memberikan kuasa kepada penerima kuasa dalam hal ini kepada Darmanto, SH., M.Hum. dan rekan adalah orang yang punya kapasitas mewakili perusahaan memberikan kuasa;
Tidak disebutkannya akta pendirian perusahaan oleh Penggugat membuat gugatannya tidak jelas/kabur dan oleh karenanya patut untuk tidak diterima;
Bahwa di dalam surat gugatannya hal yang melatarbelakangi Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan ini hanya sebatas pada apa yang disebutkan Penggugat dalam poin 6;6.1, 6.2 dan 6.3 gugatannya;
Pada point 6 gugatannya Penggugat menyebutkan bahwa berdasarkan hasil IBU Investigation Report Nomor 2010-03 tanggal 11 Juni 2010, serta dokumen lainnya selama Tergugat menjalankan program ESDP, Tergugat telah terbukti melakukan beberapa pelanggaran berat dan pelanggaran lainnya yang bentuk pelanggarannya sebagaimana di sebutkan Penggugat pada point 6.1, 6.2 dan 6.3 gugatannya;
Bahwa jika kita membaca dan mencermati point 6.1 gugatan Penggugat maka kita akan sulit untuk mengerti/memahami dengan apa yang dimaksudkan oleh Penggugat.Penggugat menyebutkan bahwa Tergugat telah dengan sengaja menggandakan klaim permintaan pembayaran (RFP) ke Penggugat untuk biaya perjalanan, akan tetapi dalam gugatannya Penggugat tidak menjelaskan kapan dan bagaimana proses penggandaan dokumen tersebut dilakukan, bagaimana pula dapat diketahui dokumen itu digandakan oleh Tergugat dan bagaimana prosesnya dokumen yang digandakan dapat digunakan untuk mencairkan biaya perjalanan di perusahaan Penggugat;
Kemudian Penggugat juga menyebutkan Tergugat telah melakukan double claim dimana baik dalam IDR dan mata uang USD yang diklaim dan dicairkan pada tanggal 19 September 2008 (untuk keduanya Rp3.060.000,- dan USD 150) dan diklaim dan dicairkan lagi pada tanggal 15 Oktober 2008 untuk USD 150 dan pada tanggal 16 Oktober 2008 untuk Rp3.060.000,-.Penggugat dalam gugatannya tidak menjelaskan bagaimana double claim tersebut dapat dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa selain itu, pada point 9 surat gugatannya, Penggugat menyebutkan “bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah pelanggaran berat dan/atau pelanggaran lainnya atas perjanjian kerja bersama PT. Chevron Pacific Indonesia dengan serikat pekerja Nasional Chevron periode 2008-2009 berikut perpanjangannya, oleh karenanya akibat perbuatan Tergugat tersebut Tergugat layak untuk diputuskan hubungan kerjanya. Penggugat pada point 10 gugatannya kemudian mejelaskan bahwa pelanggaran lainnya yang dituduhkan kepada Tergugat adalah karena Penggugat telah melanggar PKB Bab XIII huruf H.2.a (1) (b), H.2.a (5), (15), (15), (19);
Bahwa pasal-pasal pada Bab XIII huruf h.2.a (1) (b), H.2.a (5), (15),(15),(19) mengenai pelanggaran lainnya yang dituduhkan telah dilanggar oleh Tergugat tidaklah dapat dijadikan alasan bagi Penggugat untuk mem-PHK Tergugat.
Pada Pasal 2.a Bab XIII PKB disebutkan bahwa terhadap pelanggaran lainnya dapat dilakukan tindakkan disiplin yakni:
Peringatan tertulis pertama dan terakhir;
Penurunan kelas upah/golongan dan atau jabatan pimpinan;
PHK
Berdasarkan pasal tersebut, jika benar Tergugat telah melakukan pelanggaran lainnya sebagaimana yang dimaksudkan maka seharusnya Penggugat terlebih dahulu menyampaikan peringatan tertulis dan terakhir kepada Tergugat, akan tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan. Dengan dimuatnya pelanggaran berat dan pelanggaran lainnya sebagai alasan pengajuan PHK terhadap Tergugat telah membuat gugatan Penggugat keliru, tidak cermat dan/atau tidak konsisten mengingat pelanggaran lainnya yang dituduhkan kepada Tergugat tersebut tidak dapat dijadikan alasan langsung mem-PHK Tergugat, sebagaimana hal ini diatur dalam PKB;
Bahwa dengan tidak jelas, tidak terang dan tidak cermatnya gugatan Penggugat sebagaimana kami sampaikan pada point 1, 2 dan 3 di atas maka gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebuah gugatan, Pasal 8 ayat (3) RV menyebutkan syarat-syarat gugatan adalah sebagai berikut:
Identitas para pihak yang berperkara ..... dan seterusnya;
Duduk perkara yakni adanya dalil-dalil konkrit mengenai hubungan hukum disertai dasar dan alasan tuntutan (middelen van den eis) atau biasa disebut posita atau fundamentum petendi;
M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata” Penerbit Sinar Grafika pada halaman 449 menyebutkan bahwa dalil gugatan yang tidak menjelaskan dasar faktanya (fetelijke ground) maka dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil untuk itu harus dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke en bepaalde concluie);
Sehat Damanik dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perburuhan, cetakkan III Penerbit Dss Publishing halaman 65 menerangkan bahwa “dalam praktek peradilan Posita/fundamentum petendi berisikan aspek-aspek sebagai berikut:
Objek perkara yang meliputi sebab gugatan tersebut diiajukan;
Fakta-fakta hukum yang dapat meliputi penguraian terhadap penyebab sengketa;
Kualifikasi perbuatan dari Tergugat baik yang bersiifat formal maupun material. Kualifikasi perbuatan ini,baik yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiibannya, wanprestasi dan lain-lain;
Penguraian dan penjabaran mengenai anasir kerugian yang diderita pihak Penggugat akibat perbuatan Tergugat;
Tuntutan atau petitum yang merupakan perumusan secara tegas dan jelas tentang apa yang menjadi tuntutan Penggugat terhadap Tergugat.
Jika kita cermati gugatan Penggugat maka gugatan tersebut tidak memenuhi aspek-aspek sebagaimana gugatan dalam praktek peradilan;
Dengan tidak jelas dan terangnya gugatan yang diajukan Penggugat maka sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dan referensi sebagaimana di atas maka patut kiranya Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Alasan-alasan yang melatarbelakangi gugatan Penggugat tidak pernah dimusyawarahkan sebelumnya dalam bipartit maupun mediasi;
Bahwa alasan lain dari Penggugat untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat sebagaimana point 6.2 dan 6.3 tidak pernah dimusyawarahkan dalam tahap bipartit apalagi tahap mediasi;
Bahwa yang dimusyawarahkan oleh Penggugat dan Tergugat baik dalam bipartit dan mediasi hanya mengenai keinginan Penggugat untuk mem-PHK Tergugat karena diduga telah melakukan double claim biaya perjalanan, sementara alasan lain pada point 6.2 dan 6.3 yang disampaikan Penggugat untuk mem-PHK Tergugat tidak pernah di musyawarahkan/dibicarakan baik pada tahap bipartit maupun mediasi;
Bahwa dengan diajukannnya alasan mem-PHK Tergugat sebagaimana point 6.2 dan 6.3 yang alasan tersebut tidak pernah dimusyawarahkan/ dibicarakan pada tahap Bipartit dan mediasi maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan “Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”;
Kata wajib dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) tersebut mempunyai makna harus dilakukan, tidak boleh jika tidak dilakukan. Berpedoman pada ketentuan pasal tersebut maka pengajuan alasan sebagaimana point 6.2 dan 6.3 oleh Penggugat dalam mem-PHK Tergugat tidaklah berdasarkan hukum;
Gugatan premature
Bahwa yang menjadi alasan Penggugat mengajukan gugatan PHK terhadap Tergugat karena Tergugat telah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan penggandaan dokumen permintaan pembayaran (RFP) dan kemudian melakukan double claim sebagaimana pelanggaran ini diatur dalam Bab XIII huruf H.1.b.i PKB PT.Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron periode 2008-2009 berikut perpanjangannya.
Bahwa penggandaan dokumen yang dituduhkan kepada Tergugat supaya Tergugat memperoleh keuntungan secara melawan hak merupakan perbuatan yang masuk dalam ranah hukum pidana;
Oleh karena pelanggaran berat yang dituduhkan oleh Penggugat kepada Tergugat tersebut telah masuk ke dalam ranah pidana maka untuk membuktikan Tergugat bersalah atau tidaknya maka tentu harus ditempuh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana;
Bahwa mengenai point 2 di atas juga dikuatkan lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut diedarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI melalui Surat Edaran Nomor SE.13/MEN/SJ-MK/I/2005 tanggal 07 Januari 2005;
Putusan MK sebagaimana point 3 surat edaran Menteri tersebut menyebutkan bahwa “sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pengusaha yang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat [eks Pasal 158 ayat (1)], maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dan seterusnya;
Bahwa mengenai Putusan MK dan surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sebagaimana di atas juga dijadikan dasar anjuran oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dimana dalam anjurannya Mediator juga menyebutkan untuk tuduhan dengan kategori pelanggaran berat harus dibuktikan terlebih dahulu ke Kepolisian, sesuai dengan SE Menakertrans RI Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/2005 tanggal 7 Januari 2005 point 3.a;
Bahwa dengan belum adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap tentang apakah Tergugat terbukti melakukan kesalahan berat sebagaimana yang dituduhkan Penggugat maka sesuai dengan Putusan MK dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pendapat mediator maka patut kiranya Majelis Hakim yang terhormat menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Bahwa point 6 gugatan Tergugat Rekonvensi menyebutkan bahwa Penggugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran lainnya dalam hal ini terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron periode 2008-2009 berikut perpanjangannya.bahwa apa yang didalilkan Tergugat Rekonvensi tersebut tidak benar, sebaliknya Tergugatlah yang telah melakukan pelanggaran terhadap PKB tersebut sehingga menyebabkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi;
Bahwa pelanggaran PKB tersebut di atas yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi yang menyebabkan Penggugat Rekonvensi menderita kerugian adalah sebagai berikut:
Pelanggaran terhadap PKB BAB X huruf B butir 1a tentang pemindahan permanen;
Bahwa Tergugat Rekonvensi pernah menugaskan Penggugat Rekonvensi untuk bekerja di Jakarta, penugasan itu telah dilaksanakan dengan baik oleh Penggugat Rekonvensi mulai dari bulan Oktober 2007 sampai dengan April 2009;
Oleh karena Penggugat Rekonvensi telah lebih dari 6 (enam) bulan menjalankan tugas ditempat kerja yang lain (di Jakarta) maka sesuai ketentuan PKB tersebut seharusnya Penggugat Rekonvensi berhak untuk pemindahan permanen, dengan begitu Penggugat Rekonvensi berhak pula terhadap hak-hak yang timbul karena pemindahan permanen tersebut seperti bantuan relokasi rumah dan lain-lain, akan tetapi Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakan pemindahan permanen kepada Penggugat Rekonvensi sehingga tidak pula memberikan hak-hak pemindahan permanen;
Bahwa BAB X huruf B Pasal 1.a mengenai pemindahan permanen menyebutkan “Pemindahan permanen adalah penempatan pekerja secara permanen untuk menjalankan tugas ditempat kerja yang lain untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan. Kemudian pada BAB yang sama Pasal 5b., 5c., 5e disebutkan tentang fasilitas dan/atau hak-hak yang diterima pekerja yang dipindahkan secara permanen;
Bahwa dengan tidak dipindahkannya secara permanen Penggugat Rekonvensi sebagaimana aturan PKB yang menyebabkan Penggugat kehilangan hak-hak dari pemindahan permanen maka Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa tuduhan Tergugat Rekonvensi yang menyebutkan Penggugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran lainnya telah menyebabkan Penggugat Rekonvensi mendapatkan tindakkan skorsing dari Tergugat Rekonvensi;
Bahwa tindakkan skorsing yang diberikan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut telah melanggar ketentuan PKB. Di dalam BAB XIII huruf D butir 1 disebutkan bahwa “skorsing harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan dan Serikat Pekerja atas persetujuan pekerja dengan alasan yang jelas, dan kepada pekerja yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila Pekerja menyetujui maka tim sumber daya manusia–hubungan industrial akan memberikan tembusan skorsing kepada Serikat pekerja”;
Dikatakan skorsing oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi telah melanggar PKB karena skorsing yang dilakukan tersebut tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membela diri;
Selain itu pemberian skorsing kepada Penggugat Rekonvensi tersebut juga tanpa proses pembuktian terlebih dahulu, dalam hal Penggugat Rekonvensi dituduh melakukan pelanggaran berat maka sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut diedarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI melalui surat edaran Nomor SE.13/MEN/SJ-MK/I/2005 tanggal 07 Januari 2005 dan juga menurut anjuran Mediator pelanggaran berat tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pengadilan pidana;
Perbuatan/tindakkan skorsing oleh Tergugat Rekonvensi sebagaimana di atas merupakan perbuatan melawan hukum dan akibat skorsing yang melawan hukum tersebut Penggugat Rekonvensi telah mengalami kerugian berupa tidak mendapatkan hak uang cuti tahun 2011, tidak mendapatkan kenaikan gaji tahun 2010, tidak mendapatkan hak penghargaan 20 tahun masa kerja (service award);
Bahwa tindakan/perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak melakukan pemindahan permanen dan memberikan hak pemindahan permanen kepada Penggugat Rekonvensi serta telah melakukan skorsing tidak sesuai prosedur kepada Penggugat Rekonvensi selain telah menyebabkan Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian sebagaimana di atas juga telah menyebabkan Penggugat Rekonvensi mengalami gangguan psikologis hal ini sesuai dengan resume konseling Psikolog Tergugat Rekonvensi (Psikolog PT. Chevron Pacific Indonesia (Ibu Romandang, M.Psi);
Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut;
Bahwa terhadap tindakkan/perbuatan Tergugat yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi yang telah merugikan Penggugat Rekonvensi sebagaimana di atas maka sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata (BW) maka Tergugat Rekonvensi wajib untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi atas kerugian yang ditimbulkannya;
Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat Rekonvensi meliputi kerugian materil maupun immaterial yang rinciannya adalah sebagai berikut:
Kerugian materil
Kerugian akibat tidak dilakukannya pemindahan permanen oleh Tergugat Rekonvensi sesuai Bab X PKB , sebagai berikut:
Bantuan relokasi rumah = Rp26.040.000,- (upah pokok) x 18 = Rp468.720.000,-;
Akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi yang sewenang-wenang dan melawan hukum telah menyebabkan Penggugat Rekonvensi tidak dapat melanjutkan program S3 nya di IPB Bogor padahal Penggugat Rekonvensi telah membayar biaya pendidikan S3 nya sejumlah Rp150.040.000,00 (seratus lima puluh juta empat puluh ribu rupiah), dimana program S3 tersebut diambil dengan izin/pemberitahuan kepada Tergugat Rekonvensi, dengan program S3 tersebut diambil oleh karena Penggugat Rekonvensi ditugaskan di Jakarta;
Akibat perbuatan/tindakkan Tergugat Rekonvensi yang melakukan skorsing tidak sesuai PKB telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi, yaitu:
Hak uang cuti Rp26.040.000,- X 1 = Rp26.040.000,- (dua puluh enam juta empat puluh ribu);
Penghargaan untuk mencapai masa kerja tertentu (service award) = Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Potensi merit increase/potensi kenaikan gaji;
Rp26.040.000,- x 7% = Rp1.822.800,-
Rp1.822.800,- x (sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap);
Kerugian Immaterial
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi yang telah merusak nama baik, kepercayaan diri, serta harkat dan martabat telah menimbulkan kerugian immaterial senilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyardrupiah);
Bahwa dalam gugatan Rekonvensi ini, permohonan ganti kerugian akibat kerugian sebagaimana di atas yang diajukan Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi haruslah dinyatakan sah, dapat diterima dan dikabulkan karena telah memenuhi syarat formil dan materil dan telah pula dibuat rinciannya, oleh karenanya maka tidak berlebihan jika kepada Tergugat Rekonvensi dibebankan untuk membayar ganti kerugian tersebut secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi 7 hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa agar Tergugat Rekonvensi patuh dan taat terhadap putusan ini maka cukup beralasan pula Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar mewajibkan Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) yang besarnya adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;
Bahwa untuk menghindari putusan agar tidak sisa-sia (illusior) sehubungan dengan gugatan rekonvensi ini, Penggugat Rekonvensi mohon kepada pengadilan untuk dapat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat Rekonvensi baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang permohonan dan daftarnya akan disusulkan kemudian dan/tersendiri;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Penggugat dalam Rekonvensi mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi
Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan tetap berlaku hubungan kerja antara Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi;
Menyatakan Skorsing terhadap Tergugat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, untuk itu haruslah dicabut;
Memerintahkan Tergugat rekonvensi untuk kembali mempekerjakan Penggugat Rekonvensi.
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai, seketika dan sekaligus kerugian baik materil maupun immateril dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian materil
Kerugian akibat tidak dilakukannya pemindahan permanen oleh Tergugat Rekonvensi sesuai Bab X PKB PT. Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron periode 2008-2009 berikut perpanjangannya, kerugiannya sebagai berikut:
Bantuan relokasi rumah = Rp26.040.000,- (upah pokok) x 18 = Rp468.720.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Akibat perbuatan Tergugat rekonvensi yang sewenang-wenang dan melawan hukum telah menyebabkan Penggugat Rekonvensi tidak dapat melanjutkan program S3 nya di IPB Bogor padahal Penggugat rekonvensi telah membayar biaya pendidikan S3 nya sejumlah Rp150.040.000,- (seratus lima puluh juta empat puluh ribu rupiah), dimana program S3 tersebut diambil dengan izin/pemberitahuan kepada Tergugat Rekonvensi, dan program S3 tersebut diambil oleh karena Penggugat Rekonvensi ditugaskan di Jakarta;
Akibat perbuatan/tindakkan Tergugat Rekonvensi yang melakukan skorsing tidak sesuai PKB telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat rekonvensi, yaitu:
Hak uang cuti Rp26.040.000,- x 1 = Rp26.040.000,- (dua puluh enam juta empat puluh ribu);
Penghargaan untuk mencapai masa kerja tertentu (service award) = Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Potensi merit increase/potensi kenaikan gaji;
Rp26.040.000,- x 7% = Rp1.822.800,-
Rp1.822.800,- x ( sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap);
Kerugian Immaterial
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi yang telah merusak nama baik, kepercayaan diri, serta harkat dan martabat telah menimbulkan kerugian immaterial senilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ongkos perkara;
SUBSIDAIR
Ex Aequo Et Bono, jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil putusan yaitu Putusan Nomor 19/G/2011/PHI.PBR tanggal 07 November 2011 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan yaitu tanggal 07 November 2011;
Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat sebagai berikut:
Uang pesangon = Rp 283.575.600,-
Uang penghargaan masa kerja = Rp 220.558.600,-
Uang penggantian hak:
Penggantian perumahan dan pengobatan
15% x Rp504.134.400,- = Rp 75.620.160,-
Biaya penggantian hari dan tunjangan
istirahat tahunan yang belum diambil
sebesar = Rp 64.766.831,-
Biaya/ongkos ke tempat pekerja dan
keluarga diterima bekerja sebesar = Rp 22.384.000,-
Jumlah = Rp 666.905.191,-
(enamratus enampuluh enamjuta sembilanratus limaribu seratus sembilanpuluh satu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 07 November 2011 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 24/B&S/XI/2011 tanggal 12 November 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 18 November 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 27/Kas/G/2011/PHI.PBR yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti oleh Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 01 Desember 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 09 Desember 2011 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Tergugat, diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 22 Desember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Judex Facti telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
DALAM EKSEPSI
Bahwa didalam pertimbangannya pada halaman 41 Judex Facti menyebutkan bahwa di dalam surat kuasa Termohon kasasi, telah dilampirkan dokumen pendukung yakni Akta Notaris Nomor 96 tanggal 20 April 2010 tentang Pendirian Perusahaan yang dibuat oleh Hana Tresna Wijaya, SH. sehingga kuasa yang diberikan kepada Darmanto, SH. dan kawan-kawan sah dan gugatan yang dibuat dan diajukannya juga sah;
Bahwa pertimbangan Judex Facti sebagaimana di atas adalah tidak benar dan keliru. Mulai dari awal persidangan hingga putusan perkara ini dibacakan, Pemohon Kasasi tidak pernah melihat/diperlihatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan, dan Termohon Kasasi pun tidak mengajukan akta pendirian perusahaan dimaksud sebagai bukti surat;
Bahwa dengan tidak pernahnya Pemohon Kasasi melihat/diperlihatkan akta pendirian perusahaan Termohon kasasi maka membuat proses persidangan tidak fair dan membuat Pemohon Kasasi sangat menyangsikan bahwa orang yang memberi kuasa kepada Darmanto, SH. dan kawan-kawan adalah orang yang punya kapasitas mewakili perusahaan;
Pertimbangan Judex Facti yang menerlma gugatan Termohon Kasasi dan menolak eksepsi Pemohon Kasasi sebagaimana di atas adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum untuk itu putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 42 menyebutkan bahwa di dalam uraian posita gugatan telah disebutkan secara jelas adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat, yang diawali uraian adanya hubungan kerja antara Penggugaf dengan Tergugat, dilanjutkan dengan uraian dalil bahwa Tergugat sengaja menandakan klaim permintaan pembayaran (RFP) untuk biaya perjalanan bisnis perusahaan dl Jakarta periode 22-31 Agustus 2008, melakukan double claim blaya perjalanan dalam bentuk mata uang IDR dan USD, mengambil keuntungan finansial dengan menggabungkan sebagian perjalanan ESDP yang tldak diganti untuk diganti sebagai biaya perjalanan dinas periode Desember 2007-ApriI 2009;
Bahwa pertimbangan Judex Facti sebagaimana point 4 di atas adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum karena didalam gugatannya Termohon Kasasi tldak ada menjelaskan secara konkrit kapan dan bagaimana proses penggandaan dokumen yang dituduhkan tersebut dilakukan, bagaimana pula dapat diketahui dokumen itu digandakan oleh Pemohon Kasasi dan bagaimana prosesnya dokumen yang digandakan dapat digunakan untuk mencairkan biaya perjalanan di perusahaan Termohon Kasasi. Didalam gugatannya juga tidak menjelaskan bagaimana double claim tersebut dapat dilakukan oleh Pemohon Kasasi;
Pertimbangan Judex Facti sebagaimana point 4 di atas bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) RV menyebutkan syarat-syarat gugatan adalah sebagai berikut:
Identitas para pihak yang berperkara ..... dan seterusnya;
Duduk perkara yakni adanya dalil-dalil konkrit mengenai hubungan hukum disertai dasar dan alasan tuntutan (middelen van den eis) atau biasa disebut posita atau fundamentum petendi;
Dengan tidak dijelaskannya secara konkrit mengenai dasar dan alasan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi maka seharusnya Judex Facti dalam putusannya menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi kabur dan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap pertimbangan JudexFacti yang keliru dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana di atas patut kiranya untuk dibatalkan;
Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam menerima gugatan Penggugat, hal ini karena alasan pelanggaran lainnya yang dituduhkan Penggugat kepada Tergugat tidak pernah dimusyawarahkan sebelumnya dalam proses bipartit dan mediasi, hal ini diakui sendiri oleh saksi dari Termohon Kasasi bernama MasIntan Tarigan (Specialist Industrial Relation) yang keterangannya di catat oleh Judex Facti pada halaman 33 putusan. Pada halaman 33 tersebut saksi Maslntan Tarigan menyebutkan bahwa dalam mediasi yang dibicarakan adalah double claim, mengenai pelanggaran lain tidak ada;
Mengenai hal ini juga dikuatkan lagi dengan bukti-bukti yang diajukan Tergugat/Pemohon Kasasi yang diberi tanda T-2, T-3, T-4 (risalah perundingan PHK antara Penggugat dengan Tergugat masing-masing tanggal 24 Agustus, 31 Agustus dan 29 September 2010,) dan T-5 (anjuran mediator Dinas Tenaga Kerja). Di dalam bukti T-2, T-3, T-4 dan T-5 tersebut tidak sedikitpun dibicarakan soal peristiwa mengenai pelanggaran lainnya sebagaimana yang dituduhkan Termohon Kasasi dalam gugatannya akan tetapi yang dibicarakan hanyalah tentang tuduhan Termohon Kasasi bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan double claim;
Bahwa terhadap gugatan Penggugat/Termohon Kasasi yang memuat alasan pelanggaran lainnya sebagai alasan PHK yang notabene tidak pernah dimusyawarahkan dalam bipartit, sudah seharusnya terhadap gugatan tersebut Judex Facti menyatakan tldak dapat menerima;
Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan menerima gugatan Penggugat sebagaimana point di atas dan menolak eksepsi Tergugat adalah putusan yang keliru dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dimana pasal tersebut menyebutkan “Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”;
Bahwa selain itu, Pada Bab XIII huruf A.5 PKB (bukti PK/TR-1 dan bukti T-1) disebutkan “Kesalahan/pelanggaran peraturan dan/atau norma perusahaan yang termasuk kategori berat maupun kesalahan/pelanggaran lain yang sifatnya terkumpul/berulang kali atau bertukar-tukar, maka tindakkan disiplin dapat mengarah kepada PHK. Dalam hal PHK, perusahaan akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku”;
Dari ketentuan PKB tersebut di atas yang juga dijadikan bukti diberi tanda PK/TR- 1 dan bukti T-1 dapat diketahui bahwa pelanggaran lainnya yang dapat dijadikan alasan PHK adalah pelanggaran lainnya yang sifatnya terkumpul/berulang kali atau bertukar-tukar, sementara hingga saat ini Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pelanggaran lainnya terlebih yang sifatnya berulang-ulang/terkumpul;
Dengan tidak pernahnya Pemohon Kasasi melakukan pelanggaran lainnya terlebih yang sifatnya terkumpul/berulang kali maka sesuai dengan ketentuan PKB BAB XIII huruf A.5 terhadap Pemohon Kasasi tidak bisa diajukan PHK dengan alasan pelanggaran lainnya;
Putusan Judex Facti yang menerima gugatan Termohon Kasasi untuk mem-PHK Pemohon Kasasi dengan alasan pelanggaran lainnya adalah putusan yang keliru, tidak berdasarkan hukum serta bertentangan dengan PKB BAB XIII huruf A.5, karena hingga saat ini Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pelanggaran lainnya terlebih yang sifatnya terkumpul dan berulang kali, putusan Judex Facti yang keliru dan tidak berdasarkan hukum tersebut di atas sudah sepatutnya untuk dibatalkan;
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada halaman 44 putusannya menyebutkan bahwa eksepsi mengenai gugatan prematur karena alasan PHK diduga menyangkut tindak pidana sudah menyangkut pokok perkara yang memerlukan pembuktian tentang kebenaran alasan PHK yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat yang harus dibuktikan terlebih dahulu alasan PHK yang diajukan Penggugat;
Bahwa pertimbangan Judex Facti sebagaimana di atas adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum. Di dalam gugatannya Termohon Kasasi menyebutkan Tergugat/Pemohon Kasasi telah melakukan pelanggaran berat dengan cara menggandakan dokumen RFP dan melakukan double claim, artinya Penggugat/Termohon Kasasi ingin mengatakan bahwa Tergugat telah memalsukan dokumen dan dengan dokumen palsu tersebut Tergugat melakukan double claim. Pelanggaran berat yang dituduhkan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi tersebut telah masuk dalam ranah hukum pidana, untuk membuktikannya tentu harus berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap;
Hal di atas didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusl Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.13/MEN/SJ-MK/I/2005 tanggal 07 Januari 2005 yang menyebutkan penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat [eks Pasal 158 ayat (1)], maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dan seterusnya .....;
Berdasarkan ketentuan tersebut maka sebelum mengajukan gugatan PHK terhadap Pemohon Kasasi dengan alasan pelanggaran berat, seharusnya Termohon Kasasi terlebih dahulu membuktikan tuduhannya tersebut melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan keterangan saksi yang diajukan Termonon Kasasi yang bernama Maslntan Tarigan (Specialist Industrial Relation) diketahui bahwa kasus pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Pemohon Kasasi belum pernah diajukan ke proses pidana, keterangan ini juga dicatat dalam putusan Judex Facti pada halaman 33;
Dengan belum pernah dibuktikannya pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Pemohon Kasasi melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap maka membuat gugatan yang diajukan Termohon Kasasi premature, sehingga sudah sepatutnya untuk tidak diterima;
Putusan Judex Facti yang menerima gugatan Termohon Kasasi sebagaimana di atas adalah putusan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya patut untuk dibatalkan;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalam perfimbangannya pada halaman 47, 49, 50, 51, 54 putusan, Judex Facti berkali-kali menyebutkan bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi terbukti bersalah telah menerima PRA (aplikasi pembayaran) dari kasir untuk pembayaran ganda (double payment) dan mencairkannya ke kasir bank, dan pada halaman 51dan 52 putusannya Judex Facti menyebutkan bahwa pengajuan PRA sengaja dilakukan oleh Tergugat untuk mendapatkan pembayaran ganda untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri yang merugikan perusahaan dengan memanfaatkan kelemahan system control internal perusahaan;
Bahwa pertimbangan Judex Facti sebagalmana di atas adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum, untuk itu patut untuk dibatalkan;
Diterimanya PRA yang kedua kali dari kasir perusahaan oleh Pemohon Kasasi dan di cairkannya PRA tersebut ke kasir bank bukanlah kesalahan dari Pemohon Kasasi. Pemohon Kasasi tidak pernah mengajukan RFP (dokumen permintaan pembayaran) untuk penerimaan PRA yang dipermasalahkan tersebut. Diterimanya PRA yang dipermasalahkan tersebut bermula pada tanggal 15 Oktober 2008 Pemohon Kasasi pergi ke kasir perusahaan (Termohon Kasasi) untuk mencairkan biaya perjalanannya periode 4 sampai dengan 14 September 2008, setelah Pemohon Kasasi menerima PRA senilai Rp3.740.275,- untuk biaya perjalanan periode tersebut, kemudian kasir perusahaan memberikan lagi PRA senilai USD 150 (PRA yang dipermasalahkan) kepada Pemohon Kasasi;
Karena seringnya Pemohon Kasasi melakukan perjalanan dinas (sesuai bukti diberi tanda T-7) membuat Pemohon Kasasi tidak dapat mengingat lagi apakah PRA USD 150 (yang dipermasalahkan) tersebut sudah pernah la terima sebelumnya, saat itu Pemohon Kasasi juga yakin bahwa Termohon Kasasi mempunyai control keuangan yang ketat dan belapis. Berdasarkan hal tersebut kemudian Pemohon Kasasi mencairkan 2 PRA yang diterima tersebut ke kasir Bank, hal ini sesuai bukti PK/TR-17A;
Hal tersebut di atas membuktikan bahwa tidak ada kesengajaan/keinginan Pemohon Kasasi untuk datang ke kasir guna menerima PRA yang dipermasalahkan tersebut. Pemohon Kasasi juga tidak pernah menyadari bahwa PRA yang diberikan kasir tersebut sebelumnya sudah pernah diterima dan dicairkan ke kasir bank;
Di dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti baik bukti surat maupun saksi yang menerangkan bahwa Pemohon Kasasi dengan sengaja mengajukan PRA untuk mendapatkan pembayaran yang kedua kali;
Berdasarkan hal di atas, putusan Judex Facti yang menyebutkan Pemohon Kasasi bersalah melakukan pelanggaran karena telah menerima PRA untuk pembayaran ganda dan mencairkannya ke kasir bank adalah putusan yang keliru dan patut untuk dibatalkan;
Sangatlah tidak adil jika kelalaian kasir yang memberikan PRA kepada Pemohon Kasasi kemudian kesalahan kasir tersebut dibebankan kepada Pemohon Kasasi mengenai adanya kelalaian kasir/kelemahan sistem tersebut yang menyebabkan pembayaran dua kali/double payment juga dibuktikan dengan bukti T-5 (anjuran mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru) dan bukti ini juga sesuai dengan keterangan saksi Termohon Kasasi bernama Yudi Imam Suyudi dan Maslntan Tarigan;
Bahwa selain itu, pertimbangan Judex Facti yang menyatakan Pemohon Kasasi melakukan pelanggaran karena telah menerima PRA yang kedua kali dan mencairkannya ke kasir bank, pertimbangan tersebut telah keluar dari isi gugatan. Didalam gugatannya Termohon Kasasi tidak sedikitpun menyebutkan bahwa Pemohon Kasasi bersalah karena telah menerima PRA untuk pembayaran ganda (double payment) dan karena mencairkan PRA tersebut ke kasir bank, yang disebutkan Termohon Kasasi dalam gugatannya adalah Pemohon Kasasi melakukan pelanggaran berat dengan cara menggandakan dokumen permintaan pembayaran (RFP) dan melakukan double claim (2 kali mengajukan dokumen permintaan pembayaran/RFP);
Seharusnya jika dalam gugatan Termohon Kasasi disebutkan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan pelanggaran berat dengan cara menggandakan dokumen permintaan pembayaran (RFP) dan melakukan double claim maka seharusnya hal inilah yang dibuktikan oleh Judex Facti di persidangan, akan tetapi di dalam putusannya tidak satupun pertimbangan Judex Facti yang menyebutkan Pemohon Kasasi terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat dengan cara menggandakan dokumen permintaan pembayaran (RFP) dan kemudian melakukan double claim;
Bukti - bukti surat Termohon Kasasi khususnya yang diberi tanda PK/TR-4A, PK/TR-4B dan PK/TR-4C yang diajukan Termohon Kasasi untuk membuktikan Pemohon Kasasi bersalah melakukan pelanggaran berat dengan cara menggandakan dokumen permintaan pembayaran (RFP) dan melakukan double claim hanyalah berupa dokumen photo copy tanpa pernah diperlihatkan aslinya dipersidangan, hal ini sesuai dengan pengakuan Judex Facti pada halaman 49 putusan. Bukti-bukti surat yang hanya berupa photo copy tersebut tanpa diperlihatkan aslinya tidaklah mempunyai kekuatan hukum pembuktian, hal ini sesuai dengan Pasal 1888 KUHPerdata yang menyebutkan “kekuatan pembuktian suatu bukti adalah pada akta aslinya”;
Bukti PK/TR-5A dan PK/TR-5B (Berita Acara Klarifikasi kasir bernama Bapak Senen) yang juga diajukan Termohon Kasasi sebagai bukti surat hanyalah berupa keterangan sepihak, tanpa pernah dikonfimasi oleh kasir tersebut di dalam persidangan, bukti surat yang demikian, patut untuk dikesampingkan;
Selain itu, saksi-saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi yakni Yudi Imam Suyudi (Auditor) dan Maslntan Tarigan (Specialist Industrial Relation) tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Kasasi melakukan pelanggaran berat dengan menggandakan dokumen permintaan pembayaran (RFP) dan melakukan double claim. Yudi Imam Suyudi dan Maslntan Tarigan tidak pernah melihat dan mendengar langsung Pemohon Kasasi melakukan penggandaan dokumen RFP dan melakukan double claim. Keterangan saksi Yudi Imam Suyudi dipersidangan yang dicatat Judex Facti pada halaman 27 putusan bahkan menyebutkan pihak-pihak terkait yang diperiksa tidak dapat menerangkan secara pasti tentang pelanggaran yang dituduhkan kepada Pemohon Kasasi;
Tidak dapat dibuktikannya perihal pelanggaran berat sebagaimana di atas sesuai pula dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 54 putusannya yang menyebutkan petitum yang menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran berat haruslah dinyatakan ditolak;
Ini artinya Judex Facti menolak gugatan Termohon Kasasi pada halaman 2 point 6.1 yang menyebutkan Pemohon Kasasi melakukan pelanggaran berat dengan cara menggandakan dokomen RFP dan melakukan double claim;
Pada halaman 51 putusannya Judex Facti menyebutkan bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan apakah benar Tergugat mengambil keuntungan financial dengan menggabungkan sebagian perjalanan ESDP yang tidak diganti sebagai biaya perjalanan dinas periode Desember 2007-April 2009 dengan biaya kurang lebih Rp30.000.000,-, apakah benar Tergugat mengklaim biaya perjalanan dinas yang timbul dari akilvitas ESDP di Jakarta bulan Mei 2009 sebesar Rp2.800.000,-;
Lalu pada halaman 52 putusannya Judex Facti menyebutkan bahwa alasan-alasan Termohon Kasasi tersebut tidak terbukti dan haruslah ditolak. Jika kita cermati, alasan-alasan PHK yang ditolak tersebut di atas adalah alasan-alasan sebagaimana dimaksud pada point 6.2 dan 6.3 gugatan Penggugat/Termohon Kasasi;
Berdasarkan hal diatas, oleh karena pelanggaran-pelanggaran yang dijadikan alasan PHK terhadap Pemohon Kasasi sebagaimana point 6.1, 6.2 dan 6.3 dinyatakan tidak terbukti dan ditolak oleh Judex Facti maka seharusnya di dalam putusannya Judex Facti menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi;
Putusan Judex Facti yang mengabulkan sebagian gugatan Termohon Kasasi adalah putusan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya patut untuk dibatalkan;
Bahwa selain itu, dalam pertimbangannya pada halaman 54 Judex Facti menyebutkan Pemohon Kasasi terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau tugas yang diberikan perusahaan, pelanggaran-pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran lainnya;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut adalah pertimbangan yang keliru, tidak berdasarkan hukum dan patut untuk dibatalkan. Pada Bab XIII huruf A.5 PKB (bukti PK/TR-1 dan bukti T-1) disebutkan “Kesalahan/pelanggaran peraturan dan/atau norma perusahaan yang termasuk kategori berat maupun kesalahan/pelanggaran lain yang sifatnya terkumpul/berulang kali atau bertukar-tukar, maka tindakkan disiplin dapat mengarah kepada PHK”;
Dari ketentuan PKB tersebut di atas yang juga dijadikan bukti diberi tanda PK/TR-1 dan buktl T-1 dapat diketahui bahwa pelanggaran lainnya yang dapat dljadikan alasan PHK hanyalah pelanggaran lainnya yang sifatnya terkumpul/berulang kali atau bertukar-tukar, sementara hingga saat ini Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pelanggaran lainnya apalagi yang sifatnya terkumpul/berulang kali. Dengan tidak pernahnya Pemohon Kasasi melakukan pelanggaran lainnya terlebih yang sifatnya terkumpul/berulang kali maka terhadap Pemohon Kasasi tidak bisa diajukan PHK dengan alasan melakukan pelanggaran lainnya. Dengan demikian seharusnya gugatan PHK yang diajukan kepada Pemohon Kasasi karena Pemohon Kasasi dituduh melakukan pelanggaran lainnya haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada halaman 55 putusannya yang menyebutkan Pemohon Kasasi berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum, untuk itu haruslah dibatalkan. Pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada Pemohon Kasasi sebagaimana point 6.1, 6.2 dan 6.3 sebagaimana yang kami uraikan di atas tidak dapat dibuktikan di persidangan. PHK yang diputuskan oleh Judex Facti dalam putusannya lebih didasarkan pada Termohon Kasasi yang tidak mau lagi menerima Pemohon Kasasi bekerja kembali. Terhadap keadaan yang demikian maka Pemohon Kasasi berhak terhadap pembayaran pesangon berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);
Bahwa pertimbangan Judex Facti pada halaman 61 yang menyebutkan bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan Pemohon Kasasi tidak menyangkut sengketa yang menjadi kewenangan mengadili dari Pengadilan Hubungan Industrial adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum, untuk itu haruslah dibatalkan;
Bahwa yang digugat oleh Pemohon Kasasi dalam gugatan rekonvensinya adalah perihal tidak dilaksanakannya ketentuan PKB 2008-2009 oleh Termohon Kasasi. Sangat tidak tepat kiranya jika perihal pelanggaran PKB tersebut gugatannya harus diajukan ke sidang perdata Pengadilan Negeri, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan rekonvensi yang Pemohon Kasasi ajukan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah atau tidak keliru dalam penerapan hukumnya dan alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi IGNATIUS JEFFREY tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut ditolak, tetapi nilai gugatan perkara ini kurang dari Rp150.000.000,- (seratus limapuluh juta Rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IGNATIUS JEFFREY tersebut;
Membebankan biaya perkara tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 oleh H. Yulius, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH., MH. dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Jono Sihono, SH. ttd./ H. Yulius, SH.,MH.
ttd./ Arief Soedjito, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP 19591207 198512 2 002