830 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 830 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sentral Senayan I Jl Asia Afrika No 8, Kel Gelora
Also in 100 other cases
KABUL
PUTUSAN
Nomor 830/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
SITI ‘AISIYAH, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-153/PJ./2013 tanggal 22 Januari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung Sarana Jaya, Jalan Budi Kemuliaan I, Nomor 1, Jakarta 10110, alamat lain di Sentral Senayan I Office Tower, 11th Floor, Jalan Asia Afrika, Nomor 8, Jakarta 10270, dalam hal ini diwakili oleh Ir. ABDUL HAMID BATUBARA, Presiden Direktur PT. Chevron Pacific Indonesia, berkantor di Sentral Senayan I, Jalan Asia Afrika, Nomor 8, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, selanjutnya memberi kuasa kepada: Drs. HENDRI, M.Sc.,Ak., Manager Tax (Manager Perpajakan) PT. Chevron Pacific Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0886/SPOA/V/2013 tanggal 10 Mei 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40784/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Februari 2011, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011, sebagai berikut:
Perhitungan Pajak Menurut SKPKB Nomor 00001/204/04/091/09 & Keputusan Terbanding Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011;
Bahwa adapun detil dari perhitungan pajak menurut SKPKB Nomor 00001/204/04/091/09 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Semula (Rp.) | Ditambah/ (Dikurangi) | Menjadi (Rp.) |
| Objek Pajak | 100.973.603.456 | 0 | 100.973.603.456 | |
| Pokok PPh | 20.194.720.691 | 0 | 20.194.720.691 | |
| Kredit Pajak | 0 | 0 | 0 | |
| Pajak yang Kurang/(Lebih) Bayar | 20.194.720.691 | 0 | 20.194.720.691 | |
| Sanksi Administrasi | 9.693.465.932 | 0 | 9.693.465.932 | |
| Jumlah PPh yang masih hrs dibyr | 29.888.186.623 | 0 | 29.888.186.623 |
Pemenuhan Formalitas Permohonan Banding;
Dasar hukum Pemenuhan Formalitas Permohonan Banding:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) mengatur sebagai berikut:
Pasal 35:
(1) "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
(3) ...
Pasal 36:
(1) "Terhadap I (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;
(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";
Bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP") mengatur bahwa:
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
(2) Putusan badan Peradilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara;
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut;
(4) Dihapus;
(5) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
(6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang";
Bahwa berdasarkan Undang-Undang PP dan Undang-Undang KUP tersebut di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan surat permohonan Banding sesuai dengan persyaratan formal tersebut, yaitu:
- Permohonan Banding diajukan terhadap satu Surat Keputusan Keberatan;
- Permohonan Banding diajukan secara tertulis dan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Permohonan Banding diajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Mei 2011. Oleh karena itu, Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan dimaksud dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011. Keputusan Terbanding dimaksud Pemohon Banding terima tanggal 10 Februari 2011, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
- Pemohon Banding telah membayar 50% dari SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/04/091/09 sejumlah Rp14.944.093.312,00 dengan perincian sebagai berikut:
-
1 Pemindahbukuan No. PBK- Rp 1.159.994.895 (Lamp. 3) 00147/HI/WPJ.19/KP.0103/2011 2 Pemindahbukuan No. PBK- Rp 550.676.195 (Lamp. 4) 00148/III/WPJ.19/KP.0103/2011: 3 Pemindahbukuan No. KEP- Rp 324.798.571 (Lamp. 5) 00018/1B.PPH/WPJ.19/KP.0103/2011: 4 Pemindahbukuan No. KEP- Rp 154.189.335 (Lamp. 6) 00017/1B.PPH/WPJ.19/KP.0103/2011: 5 Surat Setoran Pajak tertanggal 2 Mei 2011 Rp12.754.434.316 (Lamp. 7) Total Rp14.944.093.312
Bahwa dengan demikian, surat Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PP dan Undang-Undang KUP tersebut di atas;
LATAR BELAKANG;
Bahwa di bawah ini penjelasan mengenai latar belakang timbulnya permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/04/091/09 tanggal 16 November 2009 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sejumlah Rp29.888.186.623,00. SKPKB tersebut diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2004 oleh Tim Pemeriksa Pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Satu (Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak);
Bahwa Pemohon Banding telah membayar 50% dari nilai SKPKB tersebut sesuai dengan penjelasan sebelumnya;
Perincian atas SKPKB PPh Pasal 26 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | CFM FISKUS (Rp.) | CFM WAJIB PAJAK | SELISIH (Rp.) |
3 | Dasar Pengenaan Pajak | 100.973.603.456 | Nihil | 100.973.603.456 |
| PPh Pasal 26 yang terutang | 20.194.720.691 | Nihil | 20.194.720.691 | |
| 3. | Kredit Pajak | Nihil | Nihil | Nihil |
| Pajak yang Tidak/Kurang Bayar | 20.194.720.691 | Nihil | 20.194.720.691 |
| Sanksi Adm (Bunga Pasal 13(2) KUP | 9.693.465.932 | Nihil | 9.693.465.932 |
| Jumlah PPh yang masih harus dibayar | 29.888.186.623 | Nihil | 29.888.186.623 |
Bahwa adapun latar belakang penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 dimaksud adalah sebagai berikut:
-
No Berdasarkan Surat Pemeriksa
PajakTanggal
SuratDasar Dilakukan Koreksi 1 Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan
No SPHP- 103/WPJ.19/KP.01/2008 (Lampiran 9)
17 Juni
2008
Karena Wajib Pajak belum memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran sebagai berikut :
Counseling & Service fee kepada Chevron Overseas Petroleum sebesar Rp48.968.956.800,00 (USD 5.284.800);
Pembebanan Parent Company Overhead sebesar Rp52.004.646.656 (USD
5.612.416);2 Risalah Pembahasan (Lampiran 10) 29 Agustus 2008 Pemeriksa menolak sanggahan Wajib Pajak karena tidak didukung dengan pembuktian yang valid; 3 Risalah Pembahasan Tingkat
KPP Wajib Pajak Besar Satu (Lampiran 11)
September 2008 Pendapat Tim Pembahas: Pemeriksa menolak sanggahan Wajib Pajak karena tidak didukung dengan pembuktian yang valid. Walaupun PPh Pasal 26 sudah ditetapkan ditanggung pemerintah melalui S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998, akan tetapi harus ada prosedur yang dilaksanakan. Besarnya PPh Pasal 26 tetap harus dihitung untuk menentukan besaran PPh Pasal 26 ditanggung Pemerintah, kemudian dilaporkan ke KPP terkait; 4 Risalah Tim Pembahas Tingkat Kanwil (Lampiran 12) 11 September 2008 Temuan Pemeriksa Dipertahankan
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan koreksi objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp100.973.603.456 (=Rp48.968.956.800 + Rp52.004.646.656) dan mengajukan permohonan keberatan kepada Termohon Banding melalui surat Nomor 0340/JKT/CPI/2019 tanggal 10 Februari 2010;
Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksaan pajak dan menolak seluruh permohonan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan DJP Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 08 Februari 2011;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Keberatan tersebut karena berpendapat bahwa tidak ada PPh Pasal 26 terutang atas pembebanan biaya Counseling and Service Fee serta Parent Company Overhead tersebut, dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
URAIAN/ALASAN PERMOHONAN BANDING;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan
Terbanding Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 8 Februari 2011 yang masih mempertahankan jumlah koreksi objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp100.973.603.456,00. Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah koreksi objek PPh Pasal 26 seharusnya Nihil, dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
Pajak Ditanggung Oleh Pemerintah;
1. Counseling dan Service Fee dan Parent Company Overhead ini merupakan pembebanan biaya overhead dari Kantor Pusat Kontraktor Bagi Hasil/Production Sharing Contractor (PSC) PT. CPI yaitu Chevron USA Inc, yang berkedudukan di San Ramon, USA. Chevron Overseas Petroleum (pada tahun 2008 berganti nama menjadi Chevron Upstream and Gas) adalah divisi dari Chevron USA Inc. Sehingga pembebanan Counseling and Services Fee oleh Chevron Overseas Petroleum juga merupakan pembebanan overhead kantor pusat atau parent company overhead;
2. Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 (Lampiran 14) menyatakan bahwa:
(1) "Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan";
Bahwa dengan merujuk Surat Menteri Keuangan Nomor S-04/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998, maka SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/04/091/09 yang terkait dengan koreksi objek pemeriksaan pajak atas biaya overhead from abroad sebesar USD 10.897.216,- atau setara dengan Rp100.973.603.456,00 tidak dapat diterbitkan karena Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 sangat jelas menyebutkan bahwa terhadap overhead dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing pajaknya ditanggung oleh Pemerintah;
Bahwa Tim Pembahas dalam Risalah Pembahasan Tingkat KPP Wajib Pajak Besar Satu juga telah mengakui bahwa tidak terdapat PPh Pasal 26 yang terutang, melainkan PPh Pasal 26 sudah ditetapkan ditanggung oleh Pemerintah, dimana disebutkan bahwa:
“.... Walaupun PPh Pasal 26 sudah ditetapkan ditanggung pemerintah melalui S-604/MK017/1998 tanggal 24 November 1998, akan tetapi harus ada prosedur yang dilaksanakan. Besarnya PPh Pasal 26 tetap harus dihitung untuk menentukan besaran PPh Pasal 26 ditanggung Pemerintah, kemudian dilaporkan ke KPP terkait";
Bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 sudah jelas menyebutkan bahwa atas Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) dan (2) Surat Menteri Keuangan dimaksud ditanggung oleh pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Butir ke-2 Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 menyebutkan bahwa atas Pajak yang ditanggung pemerintah ini menjadi kewajiban dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran) untuk melaksanakan penanggungan Pajaknya dan bukan melalui penerbitan Ketetapan Pajak;
Bahwa dengan demikian, mekanisme penyelesaian Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) seharusnya dibicarakan dan dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karenanya SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/04/091/09 tanggal 16 November 2009 tidak semestinya diterbitkan, dan kalau pun telah terlanjur diterbitkan semestinya dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998;
Bahwa sebagai pelaksanaan dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 dimaksud, BPMIGAS bersama-sama dengan perwakilan Pemerintah antara lain DM (Termohon Banding), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS (termasuk Pemohon Banding) telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengadakan pertemuan antara lain pada tanggal 15 Oktober 2008, 15 Oktober 2009, 16 Agustus 2010 dan 26 Agustus 2010 (Notulen Rapat - Lampiran 15). Dalam pertemuan pada tanggal 15 Oktober 2008 dan 15 Oktober 2009, yang juga dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pajak, BPMIGAS, Direktorat Jenderal Anggaran dan KKKS, pada intinya telah disepakati bahwa sebagai pelaksanaan dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 Nopember 1998, maka pajak yang terutang yang timbul atas pembebanan biaya overhead, technical services dari kantor pusat dalam rangka memenuhi kewajiban KKKS ditanggung oleh Pemerintah (DTP) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran). Sedangkan dalam pertemuan selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2009 dan 26 Agustus 2010, telah disepakati bahwa atas Pajak DTP dimaksud akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Hasil pertemuan tersebut di atas, pada dasarnya juga menegaskan posisi pada pertemuan-pertemuan sebelumnya dimana biaya overhead, technical services dari kantor pusat dalam rangka memenuhi kewajiban KKKS ditanggung oleh Pemerintah (DTP) dan bukan menjadi kewajiban dari KKKS (Pemohon Banding);
Tidak Ada Pajak Yang Terutang Dengan Penerbitan Surat Keterangan Domisili;
Bahwa pembebanan biaya overhead dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding (Chevron USA Inc.) yang berdomisili di wilayah Negara Amerika Serikat, Negara yang telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia;
Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa tidak ada PPh Pasal 26 yang terutang atas transaksi pembebanan biaya overhead tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa transaksi yang dilakukan Chevron USA Inc tersebut, berdomisili di Amerika Serikat yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia (Treaty Partner), sehingga peraturan perpajakan yang berlaku adalah Tax Treaty dan bukannya PPh Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;
Bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat, hak pemajakan atas jasa yang dilakukan oleh rekanan dari Amerika Serikat berada di Amerika Serikat, sehingga tidak ada PPh Pasal 26 (tarif sebesar 20%) terutang di negara sumber, yaitu Indonesia;
Pasal 8 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat perihal "Business Profit" menyebutkan:
"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein ...";
Bahwa dalam pasal Tax Treaty tersebut di atas, sangat jelas disebutkan bahwa imbalan jasa yang diterima oleh resident taxpayer salah satu negara yang melakukan perjanjian, dikecualikan dari pengenaan pajak di negara pengguna jasa, sepanjang taxpayer penerima imbalan dimaksud tidak melaksanakan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara pengguna jasa;
Bahwa sehubungan Pasal 8 ayat (1) Tax Treaty tersebut di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan rekanan luar negeri kami tidak terutang PPh Pasal 26 karena jasa-jasa dimaksud pelaksanaannya dilakukan di luar negeri dan Kantor Pusat Pemohon Banding tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap dengan usaha sejenis di Indonesia;
Bahwa lebih lanjut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 03/PJ.1131/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, menegaskan kembali Pasal 8 ayat (1) Tax Treaty tersebut di atas sebagai berikut:
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 sehubungan dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir. Dalam P3B tersebut diatur ketentuan-ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut";
Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Chevron USA Inc merupakan resident taxpayer di Amerika Serikat yang dibuktikan dengan Certificate of Domicile (COD) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh USA Authorized Tax Authority untuk tahun 2004 (Lampiran 16). SKD tersebut telah disampaikan kepada Pemeriksa Pajak dan Penelaah Keberatan pada tanggal 22 Juli 2010;
Pasal 4 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat perihal "Fiscal Residence", menyebutkan:
"In this Convention, the term of resident of a Contracting State means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or other any criterion of anv similar nature...";
Bahwa berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat tersebut di atas, dapat dibuktikan bahwa home office yang membebankan biaya terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 26, merupakan resident tax payer di Amerika Serikat;
Bahwa sebagai pembuktian bahwa Home Office Pemohon Banding (Chevron USA Inc.) berdomisili di Amerika Serikat, maka mereka memberikan COD atau SKD;
Bahwa COD atau SKD yang diberikan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Surat Keterangan Domisili Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, yang menyebutkan sebagai berikut:
Surat Keterangan Domisili;
Bahwa Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority;
Bahwa bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut;
Bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili";
Bahwa oleh karena itu, koreksi atas objek PPh Pasal 26 yang dikenakan atas tagihan biaya overhead dari kantor pusat sudah seharusnya dibatalkan;
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN BANDING;
Bahwa sesuai dengan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:
Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
-
No Uraian CFM WAJIB
PAJAK (Rp)Objek Pajak Nihil PPh Pasal 26 yang terutang Nihil Kredit Pajak Nihil Pajak yang Tidak/Kurang Bayar Nihil Sanksi Adm (Bunga Pasal 13(2) KUP Nihil Jumlah PPh yang masih harus dibayar Nihil
2. Meminta kepada Termohon Banding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp14.944.093.312,00 dan memberikan imbalan bunga kepada Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
3. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain terhadap sengketa SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, Pemohon Banding memohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.40784/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, atas nama: PT. Chevron Pacific Indonesia, NPWP 01.308.508.9-091.000, alamat: Gedung Sarana Jaya, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 1, Jakarta, 10110 dan alamat lain: Sentral Senayan, Jalan Asia Afrika, Nomor 8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Objek Pajak Rp0,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp0,00
Kredit Paja (Rp0.00)
PPh 26 yang kurang/lebih dibayar Rp0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp0,00
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40784/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-153/PJ./2013 tanggal 22 Januari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-284/SP.51/AB/II/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
1. Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
3. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40784/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang amarnya Menyatakan mengabulkan seluruhnya, Majelis Hakim tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40784/PP/M.I/13/2012 , atas nama: PT. Chevron Pacific Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Nomor P.1469/SP.23/2012 tanggal 17 Oktober 2012 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 12 November 2012 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen : 2012111204230007;
Bahwa mengingat pengajuan permohonan Peninjauan Kembali didasari ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40784/PP/M.I/13/2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp100.973.603.456,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40784/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012, maka dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang kami kemukakan dalam dalil-dalil hukum sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 40 Alinea ke-6 sampai Alinea ke-9:
Bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 (Lampiran 14) menyatakan bahwa:
"Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan";
Pasal 8 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat perihal "Business Profit" menyebutkan:
"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein...";
Bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat, hak pemajakan atas jasa yang dilakukan oleh rekanan dari Amerika Serikat berada di Amerika Serikat, sehingga tidak ada PPh Pasal 26 (tarif sebesar 20%) terutang di negara sumber, yaitu Indonesia;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa pembebanan overhead dari Kantor Pusat Kontraktor Bagi Hasil/ Production Sharing Contractor (PSC) yang berkedudukan di negara Amerika Serikat sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 dan Pasal 8 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia dengan Amerika Serikat, maka tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar PPh Pasal 26;
Halaman 41 Alinea ke-1:
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp100.973.603.456,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40784/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp100.973.603.456,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (3) huruf a:
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap;
Pasal 26 ayat (1) huruf d:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen)
dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
Pasal 32A:
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan
pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
Dalam memori penjelasannya, antara lain dijelaskan bahwa perangkat hukum tersebut berlaku khusus (lex spesialis);
Bahwa Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, mengatur:
Article 4: FISCAL RESIDENCE:
1. In this Convention, the term "resident of a Contracting State" means any person who under the laws of that State is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of incorporation, place of management or any other criterion of a similar nature. For purposes of United States tax, in the case of a partnership, estate, or trust, the term applies only to the extent that the income derived by such person is subject to United States tax as the income of a resident, either in its hands or in the hands of its partners or beneficiaries;
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States:
(a) He shall be deemed to be a resident of that Contracting State in which he maintains his permanent home. If he has a permanent home in both Contracting States or in neither of the Contracting States, he shall be deemed to be a resident of that Contracting State with which his personal and economic relations are closest (center of vital interests);
(b) If the Contracting State in which he has his center of vital interests cannot be determined, he shall be deemed to be a resident of that Contracting State in which he has a habitual abode;
(c) If he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of the Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State of which he is a citizen; and
(d) If he is a citizen of both Contracting States or of neither Contracting State, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement;
For purposes of this paragraph, a permanent home is the place where an individual dwells with his family;
3. An individual who is deemed to be a resident of one of the Contracting States and not a resident of the other Contracting State by reason of the provisions of paragraph 2 shall be deemed to be a resident only of the first-mentioned Contracting State for all purposes of this Convention, including Article 28 (General Rules of Taxation);
4. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a company is a resident of both Contracting States, when it shall be deemed to be a resident of the State in which it is organized or incorporated;
ARTICLE 5:
PERMANENT ESTABLISHMENT:
1. For the purpose of this Convention, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;
2. The term "permanent establishment" includes but is not limited to:
(a) A place of management;
(b) A branch;
(c) An office;
(d) A factory;
(e) A workshop;
(f) A farm or plantation;
(g) A warehouse;
(h) A mine, oil or gas well, a quarry, or other place of extraction of natural resources;
(i) A building site or construction or assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith, or an installation or drilling rig or ship used for the exploration or exploitation of natural resources, which exists or continues for more than 120 days;
(j) The furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120 days within any consecutive 12-month period, provided that a permanent establishment shall not exist in any taxable year in which such services are rendered in that State for a period or periods aggregating less than 30 days in that taxable year;
ARTICLE 8:
BUSINESS PROFITS:
1. Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment;
2. ....;
3. In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere; .........
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ. 101/1996 tanggal 26 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyebutkan bahwa:
"Angka 2:
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:
Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut;
Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya;
Angka 3: Surat Keterangan Domisili:
Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority;
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut;
Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili;
Bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 dinyatakan:
“…..dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan";
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas diminta bantuan Saudara agar para kontraktor production sharing menyampaikan bahan-bahan serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengenaan pajak tersebut di atas kepada DJLK”;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak serta berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali, dapat diketahui data dan fakta sebagai berikut:
Bahwa sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak Januari - Desember 2004 sebesar Rp100.973.603.456,00 terkait dengan sengketa yuridis;
Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp100.973.603.456,00 merupakan overhead allocation yang merupakan biaya Overhead yang dibebankan oleh kantor pusat kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dikelompokan dalam lima kategori, yaitu:
Counseling and Service Fee;
Procurement;
Human resoureces;
Corporate security;
Lain-lain
Bahwa pembebanan biaya administrasi tersebut merupakan pembebanan jasa yang dilakukan di luar negeri dan dimanfaatkan di wilayah Pabean Indonesia, maka atas transaksi tersebut terutang PPh Pasal 26;
Bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 dinyatakan sebagai berikut:
“…..dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan";
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas diminta bantuan Saudara agar para kontraktor production sharing menyampaikan bahan-bahan serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengenaan pajak tersebut di atas kepada DJLK”;
Berdasarkan surat tersebut jelas diatur:
Biaya overhead dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU Perpajakan);
Bahwa Kontraktor Production sharing diminta untuk menyampaikan bahan-bahan serta dokumen yang berhubungan dengan pengenaan pajak-pajak tersebut kepada DJLK;
Bahwa sampai dengan laporan hasil pemeriksaan disusun, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa dokumen-dokumen telah diserahkan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan sehingga Pemeriksa melakukan koreksi terhadap biaya-biaya Overhead tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26;
Bahwa dalam penelitian keberatan, antara lain diketahui beberapa hal sebagai berikut:
Laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak diaudit akuntan publik sehingga laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat diyakini kewajarannya;
b. Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat mengakses bukti pendukung/dokumen sumber transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga tidak diketahui apakah laporan keuangan (khususnya biaya-biaya) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didukung oleh bukti yang sah;
c. Pada Laporan Pemeriksaan Pajak antara lain dinyatakan bahwa berdasarkan Akta Notaris Winarti Lukman - Widjaja, S.H. di Jakarta Nomor 11 tanggal 19 September 2002, PT. Chevron Pacific Indonesia seluruhnya (100%) dimiliki oleh perusahaan Denmark sejak 18 Januari 2002;
d. Berdasarkan surat pernyataan dari Warren J. Brechtel, Assistant Secretary Chevron USA Inc. dan surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), antara lain dinyatakan bahwa Chevron USA Inc. tidak memiliki BUT di Indonesia, atau dengan kata lain:
1) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan BUT dari Chevron USA Inc.; atau
2) Chevron USA Inc. bukan merupakan Kantor Pusat dari PT. Chevron Pacific Indonesia karena PT. Chevron Pacific Indonesia bukan merupakan BUT;
e. Namun demikian, walaupun:
1) Chevron USA Inc, bukan merupakan Kantor Pusat dari PT. Chevron Pacific Indonesia; dan
2) Pemilik (100%) dari Wajib Pajak PT. Chevron Pacific Indonesia adalah perusahaan Denmark, terjadi pembebanan biaya jasa-jasa dari pihak-pihak luar negeri di seluruh dunia yang oleh Chevron USA Inc. sebagian dialokasikan menurut formula tertentu kepada PT. Chevron Pacific Indonesia;
Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), berdasarkan fotokopi Parent Company Overhead Allocation Agreement (padahal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan BUT dari Chevron USA Inc.), biaya tersebut terdiri atas konseling/saran-saran akuntansi, kepegawaian, dan sebagainya, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti eksternal pendukung/dokumen sumber (kontrak, invoice, slip transfer bank, dan sebagainya) atas biaya yang menjadi sengketa tersebut, sehingga:
Tidak diketahui formula penghitungan pembebanan biaya konseling/saran-saran akuntansi, kepegawaian, dan sebagainya dari pihak-pihak Iuar negeri secara detail yang dapat ditelusuri ke bukti pendukung;
Tidak diketahui rincian/uraian/isi dari total biaya seluruh dunia tersebut, apakah biaya-biaya yang terdapat dalam total biaya seluruh dunia tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh;
Tidak diketahui nama pihak-pihak Iuar negeri yang memberi jasa dan tidak diketahui tax treaty (P3B) mana yang berlaku atas pihak-pihak Iuar negeri tersebut, sehingga ketentuan yang diterapkan atas pihak-pihak tersebut adalah ketentuan umum Undang-Undang PPh;
Tidak diketahui jenis jasa apa yang dilakukan pihak-pihak Iuar negeri tersebut, apakah berkaitan dengan usaha atau kegiatan;
g. Dalam penelitian keberatan tidak diperoleh data/bukti pendukung/ penjelasan berupa progress report pelaksanaan pemberian jasa akuntansi, kepegawaian, dan sebagainya yang dilakukan pihak-pihak luar negeri tersebut, yang antara lain mencakup:
Hari pelaksanaan pemberian jasa akuntansi, kepegawaian, dan sebagainya dari pihak-pihak luar negeri tersebut;
Nama pegawai dari pihak-pihak luar negeri yang memberikan jasa;
Nama pegawai PT. Chevron Pacific Indonesia yang menerima jasa;
Uraian jasa akuntansi, kepegawaian, dan sebagainya yang diberikan pihak luar;
Berita acara telah terjadinya pemberian jasa oleh pihak-pihak luar negeri tersebut;
Rincian penghitungan (harian) nilai pelaksanaan pemberian jasa akuntansi, kepegawaian, dan sebagainya oleh pihak-pihak luar negeri;
h. Biaya-biaya tersebut telah dibayar/diganti oleh Negara Indonesia (melalui BP Migas) kepada PT. Chevron Pacific Indonesia yang akan diteruskan kepada Chevron USA Inc. untuk membayar jasa-jasa yang dilakukan pihak-pihak luar negeri untuk kepentingan (manfaat bagi) PT. Chevron Pacific Indonesia;
i. Atas pembayaran jasa tersebut merupakan penghasilan bagi pihak-pihak luar negeri dan dipotong PPh Pasal 26;
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
Halaman 40 Alinea ke-6 sampai Alinea ke-9:
Bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 (Lampiran 14) menyatakan bahwa:
(1) "Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan";
Pasal 8 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat perihal "Business Profit" menyebutkan:
"Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein...";
Bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat, hak pemajakan atas jasa yang dilakukan oleh rekanan dari Amerika Serikat berada di Amerika Serikat, sehingga tidak ada PPh Pasal 26 (tarif sebesar 20%) terutang di negara sumber, yaitu Indonesia;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa pembebanan overhead dari Kantor Pusat Kontraktor Bagi Hasil/ Production Sharing Contractor (PSC) yang berkedudukan di negara Amerika Serikat sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-04/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 dan Pasal 8 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia dengan Amerika Serikat, maka tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar PPh Pasal 26;
Halaman 41 Alinea ke-1:
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp100.973.603.456,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sengketa tersebut terjadi karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendasarkan adanya S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 yang menyatakan bahwa pajak atas biaya-biaya yang disengketakan ditanggung pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh DJLK;
Berdasarkan S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 Biaya overhead dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU Perpajakan) dan Kontraktor Production sharing diminta untuk menyampaikan bahan-bahan serta dokumen yang berhubungan dengan pengenaan pajak-pajak tersebut kepada DJLK;
Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyampaikan SSP PPh Pasal 26 atas pembayaran overhead allocation, namun tidak terbukti atas pajak terutang ini sudah ditanggung/dibayar pemerintah (melalui DJLK);
Bahwa dalam Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pajak atas biaya-biaya yang disengketakan ditanggung pemerintah;
Bahwa sampai saat ini tidak terdapat peraturan pelaksanaan Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tersebut;
Bahwa Surat Menteri keuangan tersebut tidak cukup untuk dijadikan dasar dalam penetapan dan penagihan pajak atas biaya-biaya yang disengketakan;
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 pajak atas biaya yang disengketakan ditanggung pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh DJLK, namun DJLK tidak menerbitkan peraturan pelaksanaan atas Surat Menteri Keuangan ini;
Bahwa dalam proses pemeriksaan s.d. persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan breakdown atas alokasi biaya dari kantor pusat;
Bahwa bukti pembayaran overhead yang timbul dari kantor pusat tetap diperlukan untuk meyakini kebenaran biaya overhead tersebut, sehingga diketahui biaya tersebut dibayarkan kepada siapa, karena kalau timbulnya biaya tersebut bukan karena kegiatan yang dilakukan sendiri oleh kantor pusat melainkan karena adanya pembayaran kepada pihak ketiga maka seharusnya atas overhead tersebut harus dipotong PPh Pasal 26 karena pajak tersebut bukan beban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Kantor Pusatnya;
Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, biaya administrasi kantor pusat (dari BUT) yang diperbolehkan untuk dibebankan dalam SPT PPh Badan BUT adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32A Undang-Undang PPh dan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika Serikat;
Mengingat hal tersebut di atas dan mengingat PT. Chevron Pacific Indonesia bukan berbentuk BUT dari Chevron USA, Inc. maka pembebanan biaya administrasi Chevron USA Inc. dengan cara alokasi, tidak diperbolehkan untuk dibebankan (dalam SPT PPh Badan PT. Chevron Pacific Indonesia);
Pembebanan harus dilakukan secara langsung (bukan dengan cara alokasi) berdasarkan bukti eksternal/dokumen sumber (kontrak, invoice, slip transfer bank, dan sebagainya) atas jasa dari pihak ketiga rekanan luar negeri untuk kepentingan PT. Chevron Pacific Indonesia;
Alokasi biaya dalam kasus ini terjadi atas pembayaran imbalan jasa pihak ketiga rekanan luar negeri untuk kepentingan PT. Chevron Pacific Indonesia, namun tidak diketahui nama rekanan luar negeri, P3B mana yang berlaku atas rekanan luar negeri tersebut, apakah rekanan luar negeri tersebut memiliki BUT di Indonesia, dan nilai jasanya, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti eksternal/dokumen sumber (kontrak, invoice, slip transfer bank, dan sebagainya) atas jasa tersebut;
Bahwa pemeriksaan tim BPKP, BP Migas merupakan pemeriksaan untuk menguji kebenaran overhead yang dibebankan di laporan keuangan sehubungan dengan kontrak bagi hasil bukan termasuk untuk menguji timbulnya biaya tersebut dibayarkan ke pihak lain atau bukan yang berakibat adanya potensi PPh 26 atau tidak karena domain pemeriksaan kewajiban PPh 26 adalah di pihak DJP (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang PPh dan atas pembayaran imbalan jasa yang diterima pihak ketiga rekanan luar negeri tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh;
Dalam hal terdapat mekanisme ditanggung Pemerintah (pembayaran oleh Pemerintah) atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka tidak meniadakan kewajiban Wajib Pajak untuk memotong PPh atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan;
Bahwa apabila dasar hukum yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998, maka atas pembayaran biaya overhead terutang PPh Pasal 26 namun mekanismenya ditanggung oleh Pemerintah yang pembayarannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, sehingga sesuai dengan PPh Pasal 26, yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan adalah tetap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang seharusnya membuktikan bahwa atas pembayaran PPh ini sudah dibayar oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengatakan, pada saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyampaikan SSP PPh Pasal 26 atas pembayaran overhead allocation, namun tidak terbukti atas pajak terutang ini sudah ditanggung/dibayar pemerintah (melalui DJLK);
Bahwa berdasarkan kontrak production sharing yaitu Pasal IV angka 1.2. huruf (r) diatur sebagai berikut:
“Kontraktor akan:
(r) Membayar kepada pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan, termasuk pajak final atas laba setelah dipotong pajak yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang PPh Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Kontraktor harus menaati ketentuan-ketentuan undang-undang perpajakan terutama sehubungan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan, perhitungan pajak dan pembukuannya”;
Dari klausul di atas terlihat jelas bahwa kewajiban perpajakan dari KKKS adalah Pajak Penghasilan (termasuk PPh Pasal 26) dan Pajak Final atas Bunga, Dividen dan Royalti, sedangkan untuk pajak-pajak lain yang harus ditanggung KKKS tidak dikenakan;
Bahwa Majelis dalam mengambil putusan hanya mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 angka (2) dan Pasal 8 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat sehingga telah mengabaikan fakta persidangan dan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang berpendapat sebagaimana dinyatakan pada halaman 40 alinea ke-8 yaitu:
Bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat, hak pemajakan atas jasa yang dilakukan oleh rekanan dari Amerika Serikat berada di Amerika Serikat, sehingga tidak ada PPh Pasal 26 (tarif sebesar 20%) terutang di negara sumber, yaitu Indonesia;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dalam menerapkan ketentuan P3B, harus dibaca secara keseluruhan, tidak hanya (langsung) menggunakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) mengenai Bisnis Profit;
Bahwa untuk dapat menggunakan ketentuan/fasilitas P3B sesuai dengan ketentuan angka 2 dan angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ. 101/1996 tanggal 26 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Termohon Peninjauan Kembali harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner untuk membuktikan bahwa partner dari Termohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Residence dari negara partner seabgaimana diatur pada Pasal 4 P3B Indonesia dengan USA;
Bahwa setelah dilakukan pembuktian terhadap SKD kemudian baru dilakukan pembuktian Pasal 5 P3B Indonesia dengan USA, yaitu tentang Permanent Establihment (BUT) dan berdasarkan fakta-fakta di atas terbukti Termohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan BUT dan kemudian dilanjutkan pembuktian ketentuan Pasal 8 tentang Bisnis Profit;
Bahwa oleh karena pada persidangan Majelis Hakim tidak melakukan pembuktian atas SKD, maka ketentuan Pasal 8 P3B Indonesia dengan USA tidak dapat digunakan, karena yang dapat menggunakan fasilitas ketentuan Pasal 8 P3B Indonesia dengan USA tentang Bisnis Profit adalah residence treaty partne;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dibuktikan bahwa pertimbangan Majelis yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 8 P3B Indonesia dengan USA dengan tidak melakukan pembuktian Pasal 4 P3B Indonesia dengan USA tidak sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia dengan USA dan angka 2 dan angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ. 101/1996 tanggal 26 Maret 1996;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis yang mendasarkan putusannya pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan:
“Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
-
-
-
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah”;
-
-
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Surat Menteri Keuangan tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang undangan di Indonesia;
Bahwa oleh karena Surat Menteri Keuangan tidak termasuk dalam Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, maka Surat Menteri Keuangan tidak relevan dijadikan dasar hukum dalam memutus sengketa ini;
Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan telah mengatur ketentuan perpajakan atas sengketa ini;
Berdasarkan uraian di atas dapat dibuktikan bahwa putusan majelis yang membatalkan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp100.973.603.456,00 telah mengabaikan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai pembuktian sebagaimana diatur pada pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp100.973.603.456,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40784/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 menyangkut sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp100.973.603.456,00 harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.40784/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, atas nama: PT. Chevron Pacific Indonesia, NPWP 01.308.508.9-091.000, alamat: Gedung Sarana Jaya, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 1, Jakarta,10110 dan alamat lain: Sentral Senayan, Jalan Asia Afrika, Nomor 8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-073/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP. 01.308.508.9-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Nihil adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 atas penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp100.973.603.456,00 dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam butir 9 angka 3-4, angka 8, 10, 17, 19 dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, di mana Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh Competent Authoririty atau wakilnya sah dari negara treaty partner kemudian baru dibuktikan Permanent Establishment (BUT) serta dilanjutkan bisnis profitnya, dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5 dan Pasal 8 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan USA;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:
Direktur Jenderal Pajak dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40784/PP/M.I/13/2012 tanggal 17 Oktober 2012, serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali yang melemahkan/menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40784/PP/M.I/ 13/2012 tanggal 17 Oktober 2012;
MENGADILI KEMBALI,
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding seluruhnya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
ttd.
H. Yulius, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H.,M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
Meterai ................... Rp 6.000,00
Redaksi ............... Rp 5.000,00
Administrasi ............ Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754