116 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sentral Senayan I Jl Asia Afrika No 8, Kel Gelora
Also in 100 other cases
NO
P U T U S A N
No. 116 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ARLAN, SE., bertempat tinggal di Jl. Kandis Gang Irmala No. 12 Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada NURIMAN, SH.MH., dan GUSTI INDRA BEBASARI, SH., Para Advokat/Pengacara, berkantor di Jl. Hang Tuah 195 Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2009 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;
m e l a w a n :
PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA, berkedudukan di Rumbai – Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada DARMANTO, SH.M.Hum., dan WILLY FARIANTO, SH.M.Hum., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Firm FARIANTO & DARMANTO, berkantor di Lina Building 2nd Floor, Suit 205 A, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-7 Jakarta 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0809/POA/VIII/2009 tertanggal 18 Agustus 2009 ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Tergugat (dahulu PT. Caltex Pacific Indonesia) telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat pada tanggal 31 Juli 2000, yaitu sesuai dengan surat Tergugat No. 2981/RBI/2000 tanggal 3 Juli 2000 ;
Bahwa atas PHK tersebut, Tergugat telah mengajukan banding ke Panitia Tenaga Kerja Minyak Dan Gas Bumi atau disingkat PTK-Migas, namun banding Penggugat tersebut ditolak dan PHK tersebut dikuatkan, yaitu sesuai dengan putusan PTK-Migas No. Pts.06/BW/PTK-Migas/2001 tertanggal 14 Mei 2001 ;
Bahwa terhadap putusan PTK-Migas tersebut Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan terdaftar dengan register perkara No. 195/G/2001/PT.TUN.JKT. ;
Bahwa mengingat PTK-Migas telah dibubarkan, maka di dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, PTK-Migas diwakili oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, karena dengan dibubarkannya PTK-Migas seluruh tugas dan wewenangnya diambil alih oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya tertanggal 15 April 2002 No. 195/G/2001/PT.TUN.JKT., mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan putusan PTK Migas tersebut di atas, serta memerintahkan agar Penggugat dipekerjakan kembali di tempat Tergugat seperti semula ;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan melalui putusannya No. Kep.308/BW/2002 tanggal 5 September 2002 ;
Bahwa putusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.308/BW/2002 tanggal 5 September 2002 pada petitumnya berbunyi sebagai berikut :
Mencabut putusan PTK-Migas No. Pts.06/BW/PTK-Migas/2001 tanggal 14 Mei 2001 ;
Mewajibkan PT. CPI untuk membatalkan surat PHK Sdr. Arlan, SE. # 18887 No. 2981/RBI/ 2000 tanggal 3 Juli 2000 ;
Mewajibkan PT. CPI mempekerjakan kembali Sdr. Arlan, SE. # 180887 ;
Mewajibkan Sdr. Arlan, SE. # 18887 melapor diri untuk bekerja pada PT. CPI dalam waktu 14 hari sejak diterimanya putusan ini ;
Mewajibkan kepada PT. CPI untuk membayar upah dan hak-hak lainnya sesuai Peraturan Perusahaan, sejak bulan Agustus 2000 setelah Sdr. Arlan, SE. # 18887 melapor diri untuk bekerja ;
Menyatakan Sdr. Arlan, SE. # 18887 mengundurkan diri atas kemauan sendiri apabila tidak melapor diri untuk bekerja sebagaimana tersebut pada amar keempat ;
Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau ;
Bahwa Penggugat telah mematuhi putusan tersebut dan telah melapor diri untuk bekerja pada Tergugat pada tanggal 11 September 2002 ;
Bahwa akan tetapi pihak Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut dengan alasan sedang mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 20 September 2002 dengan berpedoman pada Pasal 118 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1986 ;
Bahwa menurut Pasal 118 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 tersebut, hak Tergugat untuk mengajukan perlawanan sudah tertutup, karena putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud sudah dilaksanakan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan, bahkan andaikatapun ada perlawanan yang sah, menurut ayat (3) pasal tersebut, putusan tersebut harus tetap dilaksanakan terlebih dahulu, tidak boleh ditunda ;
Bahwa perlawanan yang diajukan oleh Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu sesuai dengan putusannya tanggal 17 Februari 2003 No. 273/PLW/2002/-PT.TUN.JKT. ;
Bahwa selanjutnya Tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, yaitu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Mei 2005 No. 441 K/TUN/2003 ;
Bahwa dengan turunnya putusan Mahkamah Agung tersebut maka putusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.308/BW/2002 tanggal 5 September 2002 telah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan oleh Tergugat dan Tergugat mematuhi isi putusan tersebut, akan tetapi Tergugat hanya bersedia mempekerjakan kembali Penggugat tanpa memberikan upah dan hak-hak lainnya selama dalam proses perselisihan selama kurun waktu bulan Agustus 2000 s/d Juni 2006, yaitu sesuai dengan surat Tergugat tanggal 26 Juli 2006 No. 2952/RBI/2006 ;
Bahwa dengan demikian Tergugat tidak melaksanakan putusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.308/BW/2002 tanggal 5 September 2002 secara penuh, yakni tidak melaksanakan amar ke-5 putusan tersebut yang mewajibkan Tergugat membayar hak-hak Penggugat terhitung semenjak bulan Agustus 2000 sampai Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat yaitu bulan Agustus 2006 ;
Bahwa Penggugat melaporkan tindakan Tergugat tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau sebagai Pengawas Pelaksanaan putusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.308/BW/2002 tanggal 5 September 2002, selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau melalui suratnya tanggal 26 Maret 2008 No. 561/TK-PK/331 meminta agar Tergugat melaksanakan putusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut secara penuh, tidak sebagian dan agar Tergugat memberikan data-data tentang upah Penggugat agar dapat dihitung hak-hak Penggugat yang harus dibayar Tergugat ;
Bahwa akan tetapi Tergugat tidak memenuhi permintaan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau sehingga Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau mengirim surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur Tergugat melalui suratnya tertanggal 17 Juni 2008 No. 560/TK-PK/679 agar Tergugat memberikan data-data upah Penggugat dan apabila Tergugat tidak memberikannya maka Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau akan menghitung hak-hak Penggugat sesuai dengan Peraturan Perusahaan ;
Bahwa Tergugat tidak memenuhi permintaan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau tersebut, namun Tergugat memilih jalur penyelesaian melalui perundingan Bipartite, namun dalam perundingan Bipartite tidak tercapai kesepakatan sehingga selanjutnya Tergugat mengajukan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat kepada Pegawai Perantara Dinas Tenaga Kerja Dan Kesejahteraan Sosial Kota Dumai sesuai surat Tergugat melalui Manager HRIR & P. Sumatra, tertanggal 16 Mei 2008, namun dijawab oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Kesejahteraan Sosial Kota Dumai melalui suratnya tertanggal 30 Juni 2008 No. 568/DTK-KS/553 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat tidak mungkin diselesaikan melalui proses mediasi/perantara, karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa akan tetapi atas desakan Tergugat akhirnya diadakan pertemuan Tri Partite yang difasilitasi Pegawai Perantara Dinas Tenaga Kerja Dan Kesejahteraan Sosial Kota Dumai, di mana janji Pegawai Perantara saat itu menurutnya pertemuan tersebut hanya akan memberitahukan kepada Tergugat
bahwa perselisihan Penggugat dengan Tergugat sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Tergugat diminta untuk memberikan data upah Penggugat ;
Bahwa akan tetapi kenyataannya Pegawai Perantara/Mediator Dinas Tenaga Kerja Dan Kejahteraan Sosial Kota Dumai, yaitu Sdr. Muhammad Fadhly, SH. mengeluarkan surat anjuran, yaitu sesuai dengan suratnya tertanggal 02 September 2008 Nomor : 568/PSY/DTK-KS/764 yang isinya :
Berdasarkan fakta-fakta yang ada dan keterangan para pihak berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat (2) dan putusan Mahkamah Agung Reg. No. 441 K/TUN/2003 tanggal 19 Juni 2006, agar pihak perusahaan PT. Chevron Pacific Indonesia membayarkan hak-hak Sdr. Arlan, SE. sebagaimana Penetapan Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau ;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut di atas selambat-Iambatnya dalam waktu 10 hari setelah menerima surat anjuran ini dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut agar membuat gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang PPHI No. 2 Tahun 2004 ;
Bahwa sebenarnya anjuran tersebut sudah bertentangan dengan surat Dinas Tenaga Kerja Dan Kesejahteraan Sosial Kota Dumai tanggal 30 Juni 2008 No. 568/DTK-KS/553 seperti yang disebutkan di atas ;
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau melalui suratnya tertanggal 15 Oktober 2008 No. 560/TK-PK/1237 memberitahukan kepada Penggugat dan Tergugat tentang penetapan penghitungan upah dan hak-hak lainnya yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, yaitu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau Nomor : KEP.404/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang diktumnya secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
Menetapkan perhitungan upah dan hak-hak lain Sdr. Arlan, SE., karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia Periode bulan Agustus tahun 2000 s/d bulan Juni tahun 2006 ;
Bahwa perhitungan hak-hak Sdr. Arlan, SE. didasarkan pada upah bulanan, dan tunjangan-tunjangan yang berlaku di perusahaan dengan berpedoman pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan data skala upah PT. Chevron Pacific Indonesia dari tahun 2000 s/d tahun 2006 sebagaimana perhitungan pengawas ketenagakerjaan terlampir ;
Bahwa dengan diperkerjakannya kembali Sdr. Arlan, SE. # 18887 sebagai status karyawan sah PT. Chevron Pacific Indonesia serta berhak memperoleh hak-hak dan kewajiban seperti sediakala. Maka masa kerja yang bersangkutan tetap terhitung sejak mulai masuk bekerja tanggal 2 Mei tahun 1988 ;
Memerintahkan kepada perusahaan PT. Chevron Pacific Indonesia untuk segera melakukan pembayaran upah dan hak-hak lain Sdr. Arlan, SE. sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini ;
Mewajibkan PT. Chevron Pacific Indonesia untuk melaporkan bukti pelaksanaan pembayaran upah dan hak-hak lain Sdr. Arlan, SE. ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima keputusan ini ;
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;
Bahwa upah dan hak-hak lainnya yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yang tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau Nomor : KEP.404/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008, sejak bulan Agustus 2000 s/d Juni 2006, antara lain adalah Gaji, Tunjangan Sumatra 15%, Tunjangan Transport dan Perumahan, Tunjangan Istirahat Tahunan 200% dan THR, yang keseluruhannya berjumlah Rp. 255.935.400,- (Dua ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah), yang secara terinci dapat di lihat dalam lampiran Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau Nomor : KEP.404/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang akan diajukan sebagai bukti nantinya ;
Bahwa akan tetapi Tergugat menolak perintah yang tercantum dalam surat keputusan tersebut dan meminta agar perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat diteruskan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pekanbaru yaitu sesuai dengan suratnya Tergugat tanggal 11 November 2008 No. 2963/RBI/2008 ;
Bahwa sesungguhnya Tergugat hanya mengulur-ngulur waktu saja karena sudah ada kasus yang sama seperti Penggugat, di mana seorang karyawan yang sudah di PHK yang kemudian karena secara hukum harus dipekerjakan kembali dan Tergugat mempekerjakan kembali karyawan tersebut, oleh lembaga peradilan hak-hak seorang karyawan tadi harus dibayarkan selama mereka menunggu peneyelesaian proses perselisihannya dan kenyataannya Tergugat akhirnya membayarkan juga kepada yang bersangkutan, hal ini yang seharusnya dipedomani oleh Tergugat sebagai preseden dan diterima oleh Tergugat dengan berjiwa besar, tidak mengedepankan sikap yang terkesan jaga gengsi terhadap karyawan ;
Bahwa dengan demikian jelas perbuatan Tergugat yang mengingkari/-menolak pembayaran yang telah dihitung oleh Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi Riau sebagaimana tersebut di atas yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.308/BW/2002 tanggal 5 September 2002, adalah merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya sangat wajar dan beralasan hukum apabila Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dihukum untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp. 255.935.400,- (dua ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh putusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.308/BW/2002 tanggal 5 September 2002 ;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat atas hak-hak Penggugat sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau Nomor : KEP.404/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008, sejak bulan Agustus 2000 s/d Juni 2006, antara lain adalah Gaji, Tunjangan Sumatra 15%, Tunjangan Transport dan Perumahan, Tunjangan Istirahat Tahunan 200% THR yang keseluruhannya berjumlah Rp. 255.935.400,- (dua ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa dalam judul gugatan Penggugat, Penggugat menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah tentang Perselisihan Hak, demikian pula di dalam uraian posita gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat tidak mau membayar hak-hak Penggugat terhitung sejak bulan Agustus 2000 sampai Tergugat mempekerjakan kembali yaitu bulan Agustus 2006 ;
Bahwa ternyata di dalam posita lainnya dan di dalam petitum gugatan, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perlu diketahui apabila Penggugat ingin menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, maka gugatan Penggugat harus diajukan di Pengadilan Negeri sedangkan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial hanya sebatas pada apa yang diatur dalam Pasal 55 jo. Pasal 56 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yaitu mengadili Perselisihan PHK, Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan dan Perselisihan Antar Serikat Pekerja dengan Serikat Pekerja dalam satu perusahaan ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan Penggugat telah mencampuradukkan antara Perselisihan Hak dengan perbuatan melawan hukum, hal mana menunjukkan tidak jelasnya gugatan Penggugat (obscuur libel). Dengan adanya pencampuradukkan dan ketidakjelasan gugatan Penggugat tersebut, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 12/PDT/G/2009/PHI.PBR. tanggal 20 Mei 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara a quo, seluruhnya dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 20 Mei 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Februari 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 4 Juni 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 09/Kas/G/2009/PHI.PBR. yang dibuat oleh Panitera Muda/Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut disusul dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Juni 2009 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 10 Agustus 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 20 Agustus 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi telah diajukan pada tanggal 4 Juni 2009 akan tetapi memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat kasasi baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 22 Juni 2009, jadi melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, maka permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ARLAN, SE. tersebut tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2010 oleh Moegihardjo, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.MH. dan Horadin Saragih, SH.MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Mulyadi, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua Majelis ;
ttd./ ttd./
FAUZAN, SH.MH. MOEGIHARDJO, SH.
ttd./
HORADIN SARAGIH, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
ttd./
MULYADI, SH.MH.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040049629