831/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 831/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sentral Senayan I Jl Asia Afrika No 8, Kel Gelora
Also in 100 other cases
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali;
PUTUSAN
Nomor 831/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Ayu Endah Damastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-160/PJ./2013 tanggal 25 Januari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. Chevron Pacific Indonesia, tempat kedudukan Sentral Senayan I Office Tower , 11th Floor, Jl. Asia Afrika No.8, Jakarta 10270;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40785/PP/M.I/16/2012, tanggal 17 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 08 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor 00001/277/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Februari 2011, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 08 Februari 2011, sebagai berikut:
PERHITUNGAN PAJAK MENURUT SKPKB No. 00001/277/04/091/09 & KEPUTUSAN TERBANDING No. KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011
Bahwa adapun detil dari perhitungan pajak menurut SKPKB No. 00001/277/04/091/09 dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011 adalah sebagai berikut:
-
-
Uraian Semula Ditambah / Menjadi (Rp.) (Dikurangi) (Rp.) Pajak Kurang/(Lebih) Bayar 10.097.360.346 Nihil 10.097.360.346 Sanksi Bunga 4.846.732.966 Nihil 4.846.732.966 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 14.944.093.312 Nihil 14.944.093.312
-
I. PEMENUHAN FORMALITAS PERMOHONAN BANDING
Bahwa dasar hukum Pemenuhan Formalitas Permohonan Banding:
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) mengatur sebagai berikut:
Pasal 35:
(1) "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
(3) ..............”
Pasal 36
(1) "Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;
(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
2. Pasal 27 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ("UU KUP") mengatur bahwa:
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
(2) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara;
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut;
(4) dihapus;
(5) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
(6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang”;
3. Berdasarkan UU PP dan UU KUP tersebut diatas, Pemohon Banding telah menyampaikan surat permohonan Banding sesuai dengan persyaratan formal tersebut, yaitu:
- Permohonan Banding diajukan terhadap satu Surat Keputusan Keberatan;
- Permohonan Banding diajukan secara tertulis dan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Permohonan Banding diajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Mei 2011. Oleh karena itu, Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan dimaksud dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Terbanding No. KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 08 Februari 2011. Keputusan Terbanding dimaksud kami terima tanggal 10 Februari 2011, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
- Pemohon Banding telah membayar 50% dari SKPKB PPN Nomor 00001/277/04/091/09 sejumlah Rp. 7.472.046.656,- pada tanggal 02 Mei 2011;
Bahwa dengan demikian, surat permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam UU PP dan UU KUP tersebut di atas;
II. LATAR BELAKANG
Bahwa dibawah ini penjelasan mengenai latar belakang timbulnya permohonan banding atas penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 08 Februari 2011:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00001/277/04/091/09 tanggal 16 November 2009 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sejumlah Rp.14.944.093.312,-. SKPKB tersebut diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2004 oleh Tim Pemeriksa Pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Satu (Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak);
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2011, Pemohon Banding telah membayar 50% dari nilai SKPKB tersebut;
3 Perincian atas SKPKB PPN tersebut di atas adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | CFM FISKUS (RP) | CFM WAJIB PAJAK | SELISIH (RP) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 100.973.603.456 | Nihil | 100.973.603.456 | |
| Pajak Pertambahan Nilai yang terutang | 10.097.360.346 | Nihil | 10.097.360.346 | |
| Pajak yang Tidak/Kurang Bayar | 10.097.360.346 | Nihil | 10.097.360.346 | |
| Sanksi Administrasi | 4.846.732.966 | Nihil | 4.846.732.966 | |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 14.944.093.312 | Nihil | 14.944.093.312 |
bahwa adapun latar belakang penerbitan SKPKB PPN dimaksud adalah sebagai berikut:
| No | Berdasarkan Surat Pemeriksa Pajak | Tanggal Surat | Dasar Dilakukan Koreksi |
| 1 | Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No SPHP- 103/WPJ.19/KP.01/2008 (Lampiran 5) | 17 Juni 2008 | karena Wajib Pajak belum memotong PPN atas pembayaran sebagai berikut :
|
| 2 | Risalah Pembahasan (Lampiran 6) | 29 Agustus 2008 | Pemeriksa menolak sanggahan Wajib Pajak karena tidak didukung dengan pembuktian yang valid |
| 3 | Risalah Pembahasan Timgkat KPP Wajib Pajak Besar Satu (Lampiran 7) | September 2008 | Pendapat Tim Pembahas : Pemeriksa menolak sanggahan Wajib Pajak karena tidak didukung dengan pembuktian yang |
valid, tim pembahas setuju dengan pemeriksa, karena sanggahan Wajib Pajak tidak didukung dengan pembuktian yang valid | |||
| 4 | Risalah Tim Pembahas Tingkat Kanwil (Lampiran 8) | 11 September 2008 | Tim Pembahas Kanwil berpendapat bahwa biaya tersebut terkait dengan penggunaan Teknologi dan Informasi yang digunakan secara spesifik dari Chevron USA Inc, sehingga merupakan Objek PPN Jasa Luar Negeri |
4. Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan koreksi DPP PPN Rp. 100.973.603.456 (=Rp. 48.968.956.800+ Rp.52.004.646.656) dan mengajukan permohonan keberatan kepada Terbanding melalui surat Nomor 0341/JKT/CPI/2019 tanggal 10 Februari 2010;
5. Dalam proses keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksaan pajak dan menolak seluruh permohonan Pemohon Banding dengan menerbitkan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 08 Februari 2011;
6. Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Keberatan tersebut di atas dan berpendapat bahwa tidak ada PPN terutang atas pembebanan biaya Counseling and Service Fee serta Parent Company Overhead tersebut, dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
III. URAIAN / ALASAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 08 Februari 2011 yang masih mempertahankan jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sejumlah Rp. 100.973.603.456,-. Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah koreksi DPP PPN dimaksud seharusnya adalah Nihil, dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
PPN atas Pembebanan Biaya Overhead dari Kantor Pusat merupakan Pajak Ditanggung Pemerintah
Bahwa counseling and Services Fee serta Parent Company Overhead (PCO) ini merupakan pembebanan biaya overhead dari Kantor Pusat Kontraktor Bagi Hasil/Production Sharing Contractor (PSC) PT CPI yaitu Chevron USA Inc. yang berkedudukan di San Ramon, USA, bukan pembayaran kepada Kantor Pusat. Chevron Overseas Petroleum (pada tahun 2008 berganti nama menjadi Chevron Global Upstream and Gas) adalah divisi dan Chevron USA Inc. Sehingga pembebanan Counseling and Services Fee oleh Chevron Overseas Petroleum juga merupakan pembebanan overhead kantor pusat atau Parent Company Overhead;
bahwa surat Menteri Keuangan No. S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 menyatakan bahwa :
1. Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan";
Bahwa dengan merujuk Surat Menteri Keuangan No. S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998, maka SKPKB PPN Nomor 00001/277/04/091/09 yang terkait dengan koreksi objek pemeriksaan pajak atas biaya overhead dari kantor pusat sebesar US$10.897.216,- atau setara dengan Rp.100.973.603.456,- tidak dapat diterbitkan karena Surat Menteri Keuangan No. S-604/MK.017/1998 sangat jelas menyebutkan bahwa terhadap overhead dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing pajaknya ditanggung oleh Pemerintah;
Bahwa Surat Menteri Keuangan No. S-604/MK.017/1998 sudah jelas menyebutkan bahwa atas Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) dan (2) Surat Menteri Keuangan dimaksud ditanggung oleh pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Butir ke-2 Surat Menteri Keuangan No. S-604/MK.017/1998 bahwa atas Pajak yang ditanggung pemerintah ini menjadi kewajiban dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran) untuk melaksanakan penanggungan Pajaknya dan bukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Dengan demikian, mekanisme penyelesaian Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) seharusnya dibicarakan dan dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karenanya SKPKB PPN Nomor 00001/277/04/091/09 tanggal 16 November 2009 tidak semestinya diterbitkan, dan kalau pun telah terlanjur diterbitkan semestinya dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S -604/MK .017/1998;
Bahwa sebagai pelaksanaan dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 dimaksud, bahwa BPMIGAS bersama-sama dengan perwakilan Pemerintah antara lain DJP (Termohon Banding), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKKS (termasuk Pemohon Banding) telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
(a) Mengadakan pertemuan antara antara lain pada tanggal 15 Oktober 2008, 15 Oktober 2009, 16 Agustus 2010 dan 26 Agustus 2010 (Notulen Rapat - Lampiran 11). Dalam pertemuan pada tanggal 15 Oktober 2008 dan 15 Oktober 2009, yang juga dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pajak, BPMIGAS, Direktorat Jenderal Anggaran dan KKKS, pada intinya telah disepakati bahwa sebagai pelaksanaan dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 Nopember 1998, maka pajak yang terhutang yang timbul atas pembebanan biaya overhead, technical services dari kantor pusat dalam rangka memenuhi kewajiban KKKS ditanggung oleh Pemerintah (DTP) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran). Sedangkan dalam pertemuan selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2009 dan 26 Agustus 2010, telah disepakati bahwa atas Pajak DTP dimaksud akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
(b) Hasil pertemuan tersebut di atas, pada dasarnya juga menegaskan posisi pada pertemuan-pertemuan sebelumnya dimana biaya overhead, technical services dari kantor pusat dalam rangka memenuhi kewajiban KKKS ditanggung oleh Pemerintah (DTP) dan bukan menjadi kewajiban dari KKKS (Pemohon Banding);
PPN Ditanggung Pemerintah dalam S-604/MK.017/1998 sejalan dengan Pasal 1.3. huruf b The Rokan Production Sharing Contract antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dan PT Caltex Pacific Indonesia;
bahwa PPN Ditanggung Pemerintah dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 sejalan dengan Pasal 1.3 huruf b The Rokan Production Sharing Contract antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dan PT Caltex Pacific Indonesia, yang menyebutkan bahwa:
"PERTAMINA shall:
(a) ...
(b) Except with respect to CONTRACTOR's obligation to pay the Income Tax including the final tax on profits after tax deduction as set forth at subsection 1.2(r) of this Section IV, assume and discharge other Indonesian taxes of CONTRACTOR including value added tax, transfer tax, import and export duties on materials, equipment and supplies brought into Indonesia by CONTRACTOR, its contractors and subcontractors; exactions in respect of property, capital, net worth, operations, remittances or transactions, including any tax or levy on or in connection with operations performed hereunder by CONTRACTOR... ;
The obligations of PERTAMINA hereunder shall be deemed to have complied with by the delivery to CONTRACTOR within one hundred and twenty (120) days after the end of each Calendar Year, of documentary proof in accordance with the Indonesian fiscal laws that liability for the above mentioned taxes has been satisfied, except that with respect to any of such liabilities which CONTRACTORS may be obliged to pay directly, PERTAMINA shall reimburse it only out of its share of production hereunder within sixty (60) days after receipt of invoice therefore...";
Bahwa berdasarkan penjelasan dasar hukum dan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar koreksi Dasar Pengenaan Pajak dalam SKPKB PPN Nomor 00001/277/04/091/09 tanggal 16 November 2009 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp.100.973.603.456,- dapat dibatalkan sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 menjadi nihil;
III. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa sesuai dengan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk :
Mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 08 Februari 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor 00001/277/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
-
-
No Uraian CFM FISKUS
(Rp)Dasar Pengenaan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Nihil Pajak yang Tidak/Kurang Bayar Nihil Sanksi Administrasi Nihil Jumlah PPN yang masih harus dibayar Nihil
-
Meminta kepada Termohon Banding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp. 7.472.046.656,00 dan memberikan imbalan bunga kepada Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain terhadap SKPKB PPN Nomor 00001/277/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 ini, Pemohon Banding memohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40785/PP/M.I/16/2012, Tanggal 17 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00001/277/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, atas nama : PT. Chevron Pacific Indonesia, NPWP: 01.308.508.9-091.000, alamat: Gedung Sarana Jaya, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 1, Jakarta,10110 dan alamat lain : Sentral Senayan, Jl Asia Afrika No.8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
DPP PPN Rp 00,0
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 00,0
Kredit Pajak (Rp 0,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 0,00
Sanksi adminstrasi Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus lebih dibayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40785/PP/M.I/16/2012, tanggal 17 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-160/PJ./2013 tanggal 25 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 05 Februari 2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Februari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 08 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut :
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak yang menyatakan :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut : e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40785/PP/M.I/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, yang amarnya menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00001/277/04/091/09 tanggal 16 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, atas nama : PT. Chevron Pacific Indonesia, NPWP: 01.308.508.9-091.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40785/PP/M.I/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, atas nama : PT. Chevron Pacific Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali / (semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 12 November 2012 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2012111204230009;
Bahwa mengingat pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf (e) UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40785/PP/M.I/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp100.973.603.456,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40785/PP/M.I/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp100.973.603.456,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40785/PP/M.I/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, yang menyatakan sebagai berikut :
Halaman 33 Alinea ke-6 dan 7 :
“bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan No. S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 maka pembebanan overhead dari Kantor Pusat Kontraktor Bagi Hasil / Production Sharing Contractor (PSC) ke Pemohon Banding tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar PPN”;
“bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.00.973.603.456,- tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40785/PP/M.I/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak yang menyatakan :
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78 menyebutkan :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) yang menyatakan :
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) huruf a
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) yang menyatakan :
Pasal 4
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
Pasal 3A ayat 3
“Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
Pasal 11 ayat (1)
“Terutangnya pajak terjadi pada saat :
penyerahan Barang Kena Pajak;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
ekspor Barang Kena Pajak.”
Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf d
........................... Hal ini dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar Daerah Pabean, sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut dengan KMK Nomor : 568/KMK.04/2000) yang menyatakan :
Pasal 3
“Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;”
“Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp100.973.603.456,00, karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terdapat pembayaran imbalan jasa pihak ketiga rekanan luar negeri untuk kepentingan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi permintaan pembuktian secara tertulis, berupa bukti eksternal/dokumen sumber (kontrak, invoice, slip transfer bank) atas biaya overhead yang menjadi sengketa tersebut;
Bahwa dalam penelitian keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut :
Laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak diaudit akuntan publik,sehingga laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya;
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat mengakses bukti pendukung/dokumen sumber transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga tidak dapat diketahui apakah laporan keuangan(khususnya biaya-biaya) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didukung oleh bukti yang sah;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memenuhi permintaan pembuktian secara tertulis, berupa bukti eksternal / dokumen sumber (kontrak, invoice, slip transfer bank, dan sebagainya) atasbiaya overhead yang menjadi sengketa tersebut;
Sesuai dengan laporan penelitian keberatan atas SKP PPh Pasal 26, terdapat pembayaran imbalan jasa pihak ketiga rekanan luar negeri untuk kepentingan Wajib Pajak PT Chevron Pacific Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding));
Biaya-biaya tersebut telah dibayar/diganti oleh Negara Indonesia (melalui BP Migas) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang akan diteruskan kepada Chevron USA Inc. untuk membayar jasa-jasa yang dilakukan pihak-pihak luar negeri untuk kepentingan (manfaat) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Atas pembayaran jasa tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) wajib dipungut PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Bahwa berdasarkan ketentuan UU PPN pada Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 11 huruf d dan e dan KMK Nomor 568/KMK.04/2000 Pasal 3 ayat (1) dan (2), beserta fakta-fakta tersebut di atas, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP Pengusaha luar negeri dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Indonesia yang dilakukan olehSIAPAPUN (dalam sengketa ini adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf d dan huruf e UU PPN;
b. Perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang memanfaatkan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud di atas, wajib MEMUNGUT dan MENYETOR (SSP) PPN yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A ayat (3) UU PPN;
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, maka kewajiban PPN oleh Pengusaha luar negeri adalah (menjadi) kewajiban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk MEMUNGUT dan menyetor PPN (SSP PPN) tersebut;
d. Pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c di atas, dapat diselesaikan melalui alternatif sebagai berikut :
Penyetoran SSP PPN atas nama Pengusaha luar negeri; atau
Penerbitan SKP PPN atas nama Wajib Pajak (bukan Pengusaha luar negeri, karena adalah/menjadi kewajiban Wajib Pajak);
e. Terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan/pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP Pengusaha luar negeri dari luar Daerah Pabean meskipun pembayaran atas penyerahan/pemanfaatan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d dan huruf e UU PPN;
f. Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui TERJADI LEBIH DAHULU antara :
saat secara nyata digunakan (progress report pihak luar negeri);
saat dinyatakan sebagai utang;
saat ditagih (invoice) pihak luar negeri; atau
saat dibayar (slip transfer bank),
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A ayat (3) UU PPN dan Pasal 3 ayat (1) KMK Nomor 568/KMK.04/2000;
g. Dalam hal saat pada huruf f di atas tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian dengan pihak luar negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A ayat (3) UU PPN dan Pasal 3 ayat (2) KMK Nomor 568/KMK.04/2000;
h. Dalam hal pembayaran kepada pihak Pengusaha luar negeri dan SSP PPN dilakukan "SETELAH" pihak Pengusaha luar negeri melakukan kewajiban penyerahan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka dengan ini disampaikan bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah :
saat yang diketahui TERJADI LEBIH DAHULU antara saat secara nyata digunakan (progress report pihak luar negeri) atau saat ditagih (invoice) pihak Pengusaha luar negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A ayat (3) UU PPN dan Pasal 3 ayat (1) KMK Nomor 568/KMK.04/2000; atau
tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian dengan pihak Pengusaha luar negeri, dalam hal saat pada butir 1) di atas tidak diketahui, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000;
i. Dalam hal terdapat mekanisme ditanggung Pemerintah (pembayaran oleh Pemerintah) atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka tidak meniadakan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memungut dan menyetor PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 pada intinya menyatakan sebagai berikut :
“…..dengan ini disampaikan hal-hal sbb:
Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontraktor production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir (1) di atas ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan";
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas diminta bantuan Saudara agar para kontraktor production sharing menyampaikan bahan-bahan serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengenaan pajak tersebut diatas kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta atas sengketa a quo dan terkait dengan Surat Menteri Keuangan nomor S-604/MK.017/1998 tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Sengketa terjadi karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendasarkan adanya Surat Menteri Keuangan Nomor : S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 yang menyatakan bahwa pajak atas biaya-biaya yang disengketakan ditanggung pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran).
Dalam surat Nomor : S-604/MK.017/1998 tersebut jelas diatur :
Biaya overhead dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU Perpajakan).
bahwa Kontraktor Production sharing diminta untuk menyampaikan bahan-bahan serta dokumen yang berhubungan dengan pengenaan pajak-pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran);
Bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyerahkan dokumen bukti bayar berupa Surat Setoran Pajak atas biaya overhead allocation ataupun dokumen-dokumen pendukung yang berhubungan dengan pengenaan pajak-pajak yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran), akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memenuhinya;
Bahwa faktanya, dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaanya tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pajak atas biaya-biaya yang disengketakan ditanggung pemerintah;
Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 pada intinya menyatakan bahwa pajak atas objek yang disengketakan ditanggung pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran);
Berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa Objek yang disengketakan berupa biaya overhead allocation merupakan objek PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e UUN PPN, dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa jumlah tersebut bukan merupakan objek PPN;
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pembayaran/pembebanan biaya overhead allocation tetap dikenakan PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dan mekanisme pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tidak melalui mekanisme penerapan ketentuan perpajakan, melainkanmelalui mekanisme lain yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran), akan tetapi faktanya, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran) tidak menerbitkan peraturan pelaksanaan atas Surat Menteri Keuangan ini;
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap kontrak production sharing yaitu Pasal 1.3 huruf b The Rokan Production Sharing Contract diatur sebagai berikut :
5.3 PERTAMINA harus:
"PERTAMINA shall:
…
Except with respect to CONTRACTOR'S obligation to pay the Income Tax including the final tax on profits after tax deduction as set forth at subsection 1.2(r) of this Section IV, assume and discharge other Indonesian taxes of CONTRACTOR including value added tax, transfer tax, import and export duties on materials, equipment and supplies brought into Indonesia by CONTRACTOR, its contractors and subcontractors; exactions in respect of property, capital, net worth, operations, remittances or transactions, including any tax or levy on or in connection with operations performed hereunder by CONTRACTOR...; The obligations of PERTAMINA hereunder shall be deemed to have complied with by the delivery to CONTRACTOR within one hundred and twenty (120) days after the end of each Calendar Year, of documentary proof in accordance with the Indonesian fiscal laws that liability for the above mentioned taxes has been satisfied, except that with respect to any of such liabilities which CONTRACTORS may be obliged to pay directly, PERTAMINA shall reimburse it only out of its share of production hereunder within sixty (60) days after receipt of invoice therefore...”;
Berdasarkan klausul tersebut jelas diatur bahwa :
Pertamina harus menanggung dan membebaskan semua pajak Indonesia atas KONTRAKTOR temasuk pajak pertambahan nilai, pajak pemindahan, bea impor dan ekspor atas bahan-bahan;
PERTAMINA tidak berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan KONTRAKTOR termasuk pajak akhir atas laba setelah dipotong pajak.
Walaupun pajak-pajak tersebut ditanggung PERTAMINA terkait dengan suatu kewajiban di mana KONTRAKTOR mungkin berkewajiban untuk membayar langsung. PERTAMINA harus membayamya kecuali hanya dari bagiannya atas produksi yang disebut dalam kontrak ini dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah menerima tagihan untuk itu;
Dari klausul diatas terlihat bahwa kewajiban perpajakan dari KKKS adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Final atas Bunga, Dividen dan Royalti (PPh Pasal 26 ayat 4), sedangkan untuk pajak-pajak lain yang harus ditanggung KKKS tidak dikenakan;
Dalam prakteknya untuk PPN KKKS tetap harus membayar, namun kemudian akan dikembalikan (di-reimburse) oleh Pemerintah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.06/2003 tgl 12 Februari 2003 jo. PMK-64/KMK.02/2005 tgl 27 Juli 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM atas Perolehan BKP atau JKP yang Digunakan oleh BUT Dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi. Dari sini terlihat bahwa sudah ada mekanisme pengembalian oleh Pemerintah atas PPN yang telah dibayarkan KKKS;
Bahwa selain itu, Pasal XIII perjanjian Production Sharing Contract angka 2, diatur sebagai berikut :
“Pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”;
Berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas peraturan perundang-undangan perpajakan, diketahui bahwa dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa PPN atas jasa yang disengketakan ditanggung Pemerintah;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim di persidangan sebagaimana tertuang dalam Halaman Putusan a quo Halaman 33 Alinea ke-6 yang menyatakan :
“bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan No. S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 maka pembebanan overhead dari Kantor Pusat Kontraktor Bagi Hasil / Production Sharing Contractor (PSC) ke Pemohon Banding tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar PPN.”
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan alasan yang dijelaskan di bawah ini :
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim dalam mengambil putusan hanya mempertimbangkanSurat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 sebagai dasar pengambilan keputusannya.
Bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur :
Pasal 7
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.”
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”
“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menyimpulkan sebagai berikut :
bahwa Surat Menteri Keuangan tidak termasuk dalam jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.
Bahwa oleh karena Surat Menteri Keuangan tidak termasuk dalam jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, maka Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum sengketa a quo.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa seandainya-pun (quad non) Majelis Hakim tetap mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998, Majelis tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan hierarki yang telah diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi yang telah diuraikan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena Majelis dalam mengambil putusanhanya mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 dan telah mengabaikan perundang-undangan perpajakan, yaitu Ketentuan UU PPN Pasal 4 huruf d dan huruf e, Pasal 3A ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d dan huruf e, dan KMK Nomor 568/KMK.04/2000 Pasal 3;
Bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 angka (1) yaitu :
“(1)Biaya overhead dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU Perpajakan)
(2) ……;
bahwa Kontraktor Production sharing diminta untuk menyampaikan bahan-bahan serta dokumen yang berhubungan dengan pengenaan pajak-pajak tersebut kepada DJLK”;
Bahwa dalam pemeriksaan pajak telah dimintakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bukti bayar berupa Surat Setoran Pajak atas biaya overhead allocation ataupun bahan-bahan serta dokumen yang berhubungan dengan pengenaan pajak-pajak yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran), akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memenuhinya;
Bahwa dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak memenuhi permintaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk menyerahkan dokumen pendukung terkait sengketa a quo nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, dimana dalam ketentuan tersebut dinyatakan :
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a). memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak” ;
Bahwa dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaanya tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pajak atas biaya-biaya yang disengketakan ditanggung pemerintah;
Bahwa selain itu, sampai saat ini tidak terdapat peraturan pelaksanaan atas Surat Menteri Keuangan Nomor : S-604/MK.017/1998 tersebut.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga berpendapat bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor : S-604/MK.017/1998 tersebut tidak cukup untuk dijadikan dasar hukum oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Majelis Hakim dalam penetapan dan penagihan pajak atas biaya-biaya yang disengketakan, karena tidak termasuk dalam jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tersebut;
Bahwa sesuai dengan Pasal XIII perjanjian Production Sharing Contract angka 2, pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa dalam prakteknya untuk PPN KKKS tetap harus membayar, namun kemudian akan dikembalikan (di-reimburse) oleh Pemerintah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.06/2003 tgl 12 Februari 2003 jo. PMK-64/KMK.02/2005 tgl 27 Juli 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN dan PPnBM atas Perolehan BKP atau JKP yang Digunakan oleh BUT Dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40785/PP/M.I/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.100.973.603.456,00 nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan UU Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan pembuktian persidangan dan telah mengabaikan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan (Ketentuan terkait adalah Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 11 huruf d dan e UU PPN dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) KMK Nomor 568/KMK.04/2000 serta Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004);
Bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas atas Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp100.973.603.456,00 nyata-nyata telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40785/PP/M.I/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu Putusan tersebut harus dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-074/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 08 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor: 00001/277/04/091/09 tanggal 16 November 2009 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon peninjauan Kembali, NPWP : 01.308.508.9-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Nihil adalah nyata-nyata bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 atas penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp 100.973.603.456,00 dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam butir 8, 11, 16.4-5, 16.7-8, 17 dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Laporan keuangan tidak diaudit dan tidak dapat memenuhi permintaan bukti secara tertulis serta terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang KUP, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40785/PP/M.I/16/2012, tanggal 17 Oktober 2012, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 40785/PP/M.I/16/2012 tanggal 17 Oktober 2012;
MENGADILI KEMBALI,
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M. Hary Djatmiko,S.H.,M.Hum dan H. Yulius, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/ Dr.H.M. Hary Djatmiko,S.H.,M.Hum ttd/ Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H
ttd/ H. Yulius, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 ttd/ Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH
NIP : 220 000 754