341 K/PDT/2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/PDT/2018
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sentral Senayan I Jl Asia Afrika No 8, Kel Gelora
Also in 97 other cases
TOLAK
Daftar Pihak
P U T U S A N Nomor 341 K/Pdt/2018 memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:
- DASRUL DAHLAN, bertempat tinggal di Jalan Pramuka Nomor 31 A, RT. 004/RW. 005, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Salatiga;
- DEDI KURNIA, bertempat tinggal di Jalan Patin Raya Nomor 12 RT. 011/RW. 010, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- IRWAN, bertempat tinggal di Jalan Palapa Ujung Nomor 02 RT. 003/RW. 006, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru;
- FUADI, bertempat tinggal di Jalan Srikandi Perum Griya Idaman RT. 002/RW. 010, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru;
- ASRI JANAHAR, bertempat tinggal di Jalan Letjen S. Parman Nomor 47 RT. 003/RW. 001, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru;
- BENNY EBENHARD PANJAITAN, bertempat tinggal di Jalan Mujair IV Nomor 269 RT. 005/RW. 010, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- AFRIL AR, bertempat tinggal di Jalan Muslimin RT. 002/ RW. 008, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru;
- AZHAR KHAIDIR, bertempat tinggal di Jalan Siak Gang. Permata Intan RT. 004/RW.005, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- ERJON, bertempat tinggal di Jalan Purnama Nomor 20 RT. 005/RW. 006, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- ISMET MUIS, bertempat tinggal di Jalan Aman Gang. Akbar Nomor 2A RT. 003/RW. 007, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- MAWARDI, bertempat tinggal di Jalan Ambu-ambu II Nomor 07 RT. 003/RW. 003, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru;
- TISWARDI, bertempat tinggal di Jalan Garuda Komplek Garuda I Nomor 12 RT. 001/RW. 005, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru;
- ZALMI CHATIB, bertempat tinggal di Jalan Bukit Sari Nomor 26 RT. 003/RW. 007, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- PARLINDUNGAN TAMBUNAN, bertempat tinggal di Jalan Embun Pagi I Nomor 17 RT. 003/RW. 004, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- TRUBUS, bertempat tinggal di Jalan Karunia Nomor 2 RT. 008/RW. 006, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- TOKIT SUWARDI, bertempat tinggal di Jalan Utama Gang Nusa Indah Nomor 2 RT. 005/RW. 001, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- RUSFIAN, bertempat tinggal di Jalan Kayu Mas Gang Nusa Nomor 09 RT. 001/RW. 002, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru;
- SURYADI, bertempat tinggal di Jalan Tawas Raya III Nomor 14 RT. 006/RW.011, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- DJUWERI, bertempat tinggal di Jalan Palsa Sari Nomor 4 RT. 003/RW. 007, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- BAEN HASMI, bertempat tinggal di Jalan Taman Sari Nomor 1 RT. 002/RW. 006, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- YASMID NUR, bertempat tinggal di Kandang Ampek Kelurahan Guguk, Kecamatan 2 x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman;
- MUHAMMAD ALI, bertempat tinggal di Jalan Kartika Indah Nomor II RT. 001/RW. 008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- IMAM SUNARYO, bertempat tinggal di Jalan Kurnia Nomor 11 RT. 002/RW. 002, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru;
- RIADI, bertempat tinggal di Jalan Bandeng Gang Buntu Nomor 217 RT. 002/RW. 007, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru;
- MEMET SUDARMADI, bertempat tinggal di Jalan Kurnia IV Nomor 1B RT. 006/RW. 002, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- SUWITO, bertempat tinggal di Jalan Uga I-02 Marsan RT. 002/RW. 008, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru;
- IDRAL MUNIR, bertempat tinggal di Jalan Kamboja Perum Mutmainah blok B2 RT. 003/RW. 002, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru;
- ADITIAWARMAN, bertempat tinggal di Jalan Air Dingin Ujung, RT. 005/RW. 004, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru;
- NAIDIR, bertempat tinggal di Jalan Aman Gang. Cemara Nomor 4 RT. 003/RW. 007, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- DANNY MARWOTO, bertempat tinggal di Jalan Komplek Sawit Nomor 105 Kelurahan Rumbai, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- SUBAGIYO, bertempat tinggal di Jalan Utama Gang. Nusa Indah Nomor 4 RT. 002/RW.001, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- WINARKO, bertempat tinggal di Kendal RT. 002/RW. 001 Kelurahan Sijeruk, Kecamatan Boja, Surabaya;
- SM PHIODIAS MARTHIAS, bertempat tinggal di Jalan Menteng Utama I Blok FB 9 Nomor 11 RT. 003/RW. 012, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang;
- EDDY MEISJAL IMRAN, bertempat tinggal di Jalan Tebet Barat 5 Nomor 09 RT. 011/RW. 004, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta;
- NURSYAHBANI SALEH, bertempat tinggal di Riau, Oleander 109 RT. 002/RW. 003 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru;
- HARFIAN, bertempat tinggal di Korong Kelok, Nagari Pungguang Kasik lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman;
- DJUHARI, bertempat tinggal di Tegal Rejo RT. 001/RW. 009, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman;
- ATENG KURNIA, bertempat tinggal di Perum Griya Indah Blok A Nomor 4 RT. 008 / RW. 002 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- ISMET, bertempat tinggal di Jalan Erba Nomor 09 RT. 005/RW. 001, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- DARSONO, bertempat tinggal di Cluster Bali II Jalan Jimbaran Nomor D1, Bandung;
- ANTHONY MARZOEKI, bertempat tinggal di Jalan KH. Mas Mansyur 25A BLK 57 3.3 RT. 012/RW. 011 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;
- NURDIN, bertempat tinggal di Jalan Balai Pernikahan RT.
001/RW. 002, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- DONNARIA MANALU, bertempat tinggal di Jalan Melur Gang. Sidomulyo RT. 001/RW. 007 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru;
- NUSIRWAN, bertempat tinggal di Komplek Mendut Nomor 06 Bukit Jin RT. 015, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, Dumai;
- ABASRI, bertempat tinggal di Jalan Patria Sari Nomor 07 RT. 001/RW. 007, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- FRIANDES, bertempat tinggal di Jalan Bandes RT. 04/RW. 03 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- MITRA, bertempat tinggal di Jalan Komplek Dempo Nomor 9 RT. 02/RW. 04 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- NOFRIZAL, bertempat tinggal di Jalan Teratai Nomor 06 RT. 03/RW. 09 Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- RESTU REVINA, bertempat tinggal di Komplek Krakatau Nomor 94 RT. 02/RW. 09 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- SUHAIMI, bertempat tinggal di Jalan Kayangan RT. 04/RW. 015, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- SAUD SIREGAR, bertempat tinggal di Jalan Bakti RT. 02/RW. 02, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- MUNIR, bertempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman RT. 002/RW. 003 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- MOCHAMAD FACHRIL SALEH, bertempat tinggal di Jalan Kuras V Nomor 9 RT. 001/RW 001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru;
- SABARDIN, bertempat tinggal di Jalan Putih Sari II Nomor 4 RT. 002/RW. 006 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- NAZLI, bertempat tinggal di Jalan Intisari Nomor 3A RT. 002/RW. 004 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- ALIZAR, bertempat tinggal di Jalan Melati RT. 004/RW. 007, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- ARISON SILABAN, bertempat tinggal di Komplek Merapi Nomor 63 RT. 03/RW. 03 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- ERI SOEBOWO, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Bumi Serpong Damai Block BJ/41 Sektor 1-3, RT 001, RW 011, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong;
- HERRY MEIDJIANTONO, bertempat tinggal di Kota Depok, Jalan Alam Pesanggrahan VI Blok 01-018, RT 003, RW 016, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere;
- ARMEN, bertempat tinggal di Jalan Hangtuah Gang. Apel C Nomor 52 RT. 006/RW. 006, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- BISTER MAILER PANGARIBUAN, bertempat tinggal di Jalan Sultan Syarif Kasim Gang. Merpati Nomor 13 RT. 005/RW. 008, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- DALFIZAR, bertempat tinggal di Jalan Kartini Nomor 11 RT. 003/RW. 012, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- EDISON, bertempat tinggal di Jalan Desa Harapan Gang Pilar Nomor 03 RT. 003/RW. 004 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- EDLY NAZAR, bertempat tinggal di Jalan Flamboyan Nomor 15 RT. 002/RW. 010, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- FAUZI SYAH, bertempat tinggal di Jalan Kawista Gang. Flamboyan Nomor 11 RT. 001/RW. 015 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- HARRY NAZAR, bertempat tinggal di Komplek Krakatau Nomor 178 RT. 004/RW. 009 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- KHAIDIR, bertempat tinggal di Jalan Jawa Gang Inpres RT. 002/RW. 010 Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- LAURENCIUS MANURUNG, bertempat tinggal di Jalan Seroja III Nomor 405 RT. 005/RW. 005 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- MURLIS JOHNNAEDY, bertempat tinggal di Jalan Aman Nomor 175 RT. 006/RW. 015 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- HARMONRIS, bertempat tinggal di Jalan Sidorejo Gang Muria, RT 008/Kalurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan;
- CHARLES BAZOKA HUTAPEA, bertempat tinggal di Jalan Sakura Gang Nusa Indah Nomor 43 RT. 004/RW. 008 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- MARWAN ADI, bertempat tinggal di Jalan Tengku Zainal Abidin RT. 003/RW. 002, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru;
- NASRUL, bertempat tinggal di Jalan Asrama Tribatara RT. 006/RW. 015, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- NOVIAN, bertempat tinggal di Jalan kayangan Gang Flamboyan Nomor A09 RT. 001/RW. 015, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- ZULKARNAINI ANWAR, bertempat tinggal di Jalan Anyelir Nomor 01 RT. 002/RW. 010, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- AFRIZON, bertempat tinggal di Jalan Suka Maju Nomor 2 RT. 003/RW. 007, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- DWI ADI PUTRA, bertempat tinggal di Jalan Tunas Muda Nomor 19, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat;
- ZAKARIA, bertempat tinggal di Jalan Teladan Nomor 45 RT. 003, Kalurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur;
- ERIWANDI, bertempat tinggal di Jalan Swadaya Nomor 18 RT. 003/RW. 005, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- KASMAN SIREGAR, bertempat tinggal di Jalan Sidorejo RT. 013, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat;
- BINSAR PARDEDE, bertempat tinggal di Jalan Jawa Gang Selamat Nomor 02 RT. 08/RW. 01, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- BENNY HATAN SIMBOLON, bertempat tinggal di Jalan Raya Bukit Datuk RT. 002, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat;
- SURYASMAN, bertempat tinggal di Jalan Manggis Nomor 68 RT. 006/RW. 006, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- BARANI TAMBUNAN, bertempat tinggal di Jalan Jawa Gang Aneka 2 RT. 006/RW. 001, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- JASRIL, beramalat di Jalan Sukadamai Nomor 108 A RT. 003/RW. 010, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- YULISMAN, bertempat tinggal di Jalan Desa Harapan Nomor 63 RT. 004/RW. 012, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- MULYADI MUKHTAR, bertempat tinggal di Jalan Desa Harapan Gang Dahlia D RT. 004/RW. 005, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- EDRIWARMAN, bertempat tinggal di Jalan Embun Pagi III Nomor 09 RT. 001/RW. 004, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir;
- NASRUDDIN, bertempat tinggal di Jalan Kurnia Nomor 53 RT. 006/RW. 002, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir;
- DAFRIS NASRUN, bertempat tinggal di komplek Nanas Nomor 130 RT. 002/RW. 003, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir;
- AMRAN, bertempat tinggal di Jalan Tiung Nomor 3B RT. 003/RW 007. Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki;
- ARWIZAL ARBI, bertempat tinggal di Jalan Puskesmas Nomor 7 RT 002/RW 010, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir;
- DESMIARLY, bertempat tinggal di Jalan Garuda Gang Pelangi Nomor 25 RT. 002/RW. 005, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai;
- FERIZAL Z, bertempat tinggal di Jalan Aman Field Nomor 03 RT. 001/RW. 004, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- HENDARMIN, bertempat tinggal di Komplek Oleander Nomor 108 RT. 002/RW. 003, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir;
- ZULFAN GUSTI, bertempat tinggal di Jalan Kandis Gang Irmala Nomor 36 RT. 004/RW. 009, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya;
- YUSRAN DARIUS, bertempat tinggal di Jalan Kembang Sari Komplek Nomor 1 / RT. 006/RW. 004, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail;
- TAUFEN AFRIZUL, bertempat tinggal di Komplek Apel Nomor 365 RT. 003/RW. 003, Kelurahan Minas Timur, Kecamatan Minas;
- NURMEIYETRI, bertempat tinggal di Jalan Teratai Nomor 73 RT. 005/RW. 001, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi;
- MYRNA SHERRA HAUMAHU, bertempat tinggal di Komplek Enau Nomor 318 RT. 001/RW. 003, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir;
- M. RUSDI BAHRUM, bertempat tinggal di Jalan Bandeng Raya Nomor E8 Perumnas RT. 010/RW. 010, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir;
- JAROT HERNOWO, bertempat tinggal di Jalan Kamboja Komplek Perum Muthmainah RT. 003/RW. 002, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan;
- SURYA, bertempat tinggal di Jalan Bhakti Gang Nusantara Nomor 7/RT 03/RW 06, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau;
- EDDY PERKASA, bertempat tinggal di Jalan Pontianak Nomor 25 RT. 002/RW. 008, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya;
- AZWAR JANA, bertempat tinggal di Jalan Seroja II Nomor 1 RT. 05/RW 05, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- ANASRUL ANAS, bertempat tinggal di Jalan Inti Sari Nomor 8 RT. 003/RW. 004, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- ANHARIZAL, bertempat tinggal di Jalan Ampera Gang. Amper II Nomor 68 RT. 003/RW. 007, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- MUNASRI, bertempat tinggal di Jalan Kartika Indah II RT. 001/RW. 008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- FAJERI, bertempat tinggal di Jalan Tegal Sari RT. 003/RW. 005, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- MAX HENRY ELIEZER, bertempat tinggal di Embun Pagi II Nomor 4 RT. 001/RW. 004, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- ADRIAN ARIES, bertempat tinggal di Komplek Elang Nomor 116 RT. 005/RW 003, Kelurahan Minas Timur, Kecamatan Minas, Siak;
- KUSRINI, bertempat tinggal di Jalan Pembangunan Komplek HOP Nomor 12 RT. 008/RW. 006, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- AZERIZAL, bertempat tinggal di Jalan Kartika Indah II Nomor 11 RT. 001/RW. 008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- ISFENDI, bertempat tinggal di Jalan Kandis Gang. Irmala Nomor 33 RT. 004/RW. 009, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru;
- ARNIF, bertempat tinggal di Jalan Kartika Indah II Nomor 1 RT. 001/RW. 008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- SUWARNO, bertempat tinggal di Jalan Tegal Sari Gang. Mekar Sari Nomor 02 RT. 001/RW. 005, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- SYAHRUL SYARANI, bertempat tinggal di Jalan Berdikari Gang. Pelita RT. 002/RW. 005, Kelurahan Umban sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- EKO CAHYONO W, bertempat tinggal di Jalan Sempurna Gang. Zamrud RT. 003/RW. 006, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru;
- SUGITO, bertempat tinggal di Jalan Limbungan Nomor 246 RT. 001/RW. 005, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
- IRAWADI IRDJA, bertempat tinggal di Jalan Rowosari Gang. Rambutan Nomor 2 RT. 003/RW. 004, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- M. FADIL TANIUS, bertempat tinggal di Jalan Beringin Pudu Blok H Nomor 07 RT. 001/RW. 013, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- AFRIZAL RIVAI, bertempat tinggal di Komplek Krakatau Nomor 94 RT. 002 /RW. 009, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- BAKRI, bertempat tinggal di Jalan Abdur Rahman Nomor 12 RT. 003/RW. 008, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- DERWIN SIMANJUNTAK, bertempat tinggal di Jalan Mandau Nomor 155 RT. 004/RW. 018, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- DJODI HERIJANTO, bertempat tinggal di Jalan Flamboyan RT. 004/RW. 010, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- MANAEK JUNIOR SILABAN, bertempat tinggal di Jalan Pauh Gang. Setia Nomor 05 RT. 005, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Dumai;
- SUGIONO, bertempat tinggal di Jalan Anyelir Nomor 16 RT. 004/RW. 010, Kelurahan Air jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- SUGIYANTO, bertempat tinggal di Jalan Anggur Merah Nomor 14 RT. 003/RW. 006, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- SUKAMTO, bertempat tinggal di Jalan Aman Gang. Melati Nomor 181 RT. 002/RW. 014, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- YASMAN YAHYA, bertempat tinggal di Jalan Kawista Nomor 56 RT. 002/RW. 015, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- FERISMAN LIDAR, bertempat tinggal di Jalan aman Gang. Idola RT. 006/RW. 014, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- JOHN SYAHRIAL AYANG, bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani Gang. Bakti 24 RT. 027, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat, Dumai;
- TUMPAK SILALAHI, bertempat tinggal di Jalan Sempurna RT. 003/RW. 004, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- HERY TJAHJONO, bertempat tinggal di Jalan Kencana Sari RT. 002/RW. 006, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- SUHAIMI, bertempat tinggal di Jalan Kayangan ujung Nomor 09 RT. 005/RW. 015, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
- HERALD SURYA HEBBAN, bertempat tinggal di Jalan Berdikari Gang. Bakti Nomor 01 RT. 001/RW. 001, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
- AZWAR, bertempat tinggal di Jalan Desa Harapan Nomor 35 RT.004/RW.012, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Bengkalis;
Dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada Fery Mahendra, S.H.,M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Advokat Law Firm Fery Mahendra & Partners, berkantor di Komplek Perkantoran Taman Mella Blok C Nomor 14, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 30 Mei 2017, tanggal 31 Mei 2017, tanggal 20 Juni 2017, tanggal 22 Juni 2017;
Para Pemohon Kasasi;
L a w a n
PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA, berkedudukan di Jalan Paus-Rumbai Pekanbaru Riau, dalam hal ini diwakili oleh Albert B.M. Simanjuntak selaku Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, memberi kuasa kepada H. MHD. Haris, S.H., M.H. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Advokat H. MHD. Haris,S.H.,M.H. & Associates, berkantor di Komplek Perkantoran Anggrek Mas Blok C Nomor 20 Kota Pekanbaru, Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2016;
Termohon Kasasi;
Dan:
- SERIKAT PEKERJA NASIONAL CHEVRON (SPNC), berkedudukan di Komplek Perkantoran PT. CPI Rumbai, Pekanbaru, Riau;
- SERIKAT PEKERJA CHEVRON INDONESIA (SPCI), berkedudukan di Komplek Perumahan PT. CPI, Merapi Nomor 45 Duri, Riau;
- SERIKAT BURUH MUSLIM INDONESIA (SARBUMUSI), berkedudukan di Jalan Kartika Sari Nomor 7, Umbansari Rumbai, Pekanbaru, Riau;
Para Turut Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan putusan sebagai berikut:
A. Dalam Provisi:
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk dan atau setiap pihak yang ditunjuk/diperintah olehnya untuk membatalkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2008-2009 yang di perpanjang sejak 1 Januari 2010 sampai dngan 30 Desember 2010 sepanjang yang menyangkut ketentuan usia pensiun 56 tahun;
- Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk dan atau setiap pihak yang ditunjuk/diperintah olehnya untuk membatalkan Perjanjian Kerja Berrsama (PKB) tahun 2008-2009 2011-2012 tanggal 12 Mei 2012 sepanjang menyangkut tentang ketentuan pemberlakuan usia pensiun normal 58 tahun yang baru akan dilaksanakan efektif mulai tanggal 11 Juni 2014 termasuk ketentuan yang mengatur masa transisi usia pensiun normal yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Jnuari 2012;
- Mengenakan uang paksa (dwangsom) terhadap Tergugat dan Para Turut Tergugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap harinya Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk dan atau setiap pihak yang ditunjuk/diperintah olehnya lalai/tidak melaksanakan putusan provisi;
B. Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan SK BP MIGAS Nomor KEP-0058/BP00000/2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat sebagai undang- undang terhitung sejak tanggal diterbitkannya yaitu tanggal 17 Mei 2010;
- Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (orechtmatige daad) terhadap Penggugat;
- Menyatakan SK BP MIGAS Nomor KEP-0058/BP00000/2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk dilaksanakan dan berlaku sebagai peraturan perusahaan untuk dimuat dalam Perjanjian Kerja Bersama perusahaan terhitung sejak tanggal terbit nya yaitu tanggal 17 Mei 2010;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2008-2009 yang diperpanjang sejak 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat sepanjang yang menyangkut ketentuan usia pensiun normal 56 tahun tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan hukum sejak tanggal 17 Mei 2010;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2008-2009 yang diperpanjang sejak 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat sepanjang yang menyangkut ketentuan usia pensiun normal 56 tahun adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Tergugat, Para Turut Tergugat dan Penggugat sejak tanggal 17 Mei 2010;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2011-2012 pada tanggal 12 Mei 2012, yang di buat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat sepanjang menyangkut ketentuan pemberlakuan usia pensiun normal 58 tahun yang baru akan dilaksanakan efektif tanggal 11 juni 2014 termasuk ketentuan yang mengatur masa transisi usia pensiun normal yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 adalah tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan hukum secara normatif;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2011-2012 pada tanggal 12 Mei 2012, yang di buat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat sepanjang menyangkut ketentuan pemberlakuan usia pensiun normal 58 tahun yang baru akan dilaksanakan efektif tanggal 11 Juni 2014 termasuk ketentuan yang mengatur masa transisi usia pensiun normal yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 adalah batal dan tidak memliki kekuatan hukum mengikat bagi Tergugat, Para Turut Tergugat dan Penggugat sejak tanggal 17 Mei 2010;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk memuat ketentuan batas usia pensiun normal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2008-2009 yang diperpanjang sejak 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 adalah 58 tahun sebagaimana terhitung sejak tanggal 17 Mei 2010;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk memuat ketentuan batas usia pensiun normal pada PKB Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2010-2011 tanggal 12 Mei 2013 adalah 58 tahun sebagaimana terhitung sejak tanggal 17 Mei 2010;
- Menyatakan bahwa Menghukum Tergugat dan membayar upah pokok dan tunjangan tetap yang seharusnya diperoleh Penggugat secara tunai sekaligus sebesar Rp337.345.373.198,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) dan USD 26.386.030 (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh Dolar Amerika Serikat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian lainnya immateriil yang diderita oleh Penggugat, yaitu sebesar Rp3.425.000.000,00 (tiga miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas asset-aset berharga baik benda tetap maupun benda bergerak milik Tergugat dalam perkara a quo, yaitu sebagai berikut:
Asset Tergugat di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:- Nomor Rekening: 6650272890 a.n PT. Chevron Pacific Indonesia di bank JP Morgan Chase Bank Jakarta;
Asset Tergugat Di wilayah pengadilan Negeri Dumai:
- Minyak mentah (crude oil) hasil produksi Tergugat sebanyak 12% (dua belas persen) yang merupakan Hak Tergugat sesuai Perjanjian Kontrak Kerja Sama antara Tergugat dengan BP Migas yang mewakili Pemerintahan Republik Indonesia, dan penyitaan aset Tergugat sebanyak 12 % (dua belas persen) dari hasil produksi Tergugat ini tidak menganggu 88% (delapan puluh delapan persen) Hak Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam struktur Anggran dan Belanja Negara (APBN). Adapun 12 % (dua belas persen) minyak mentah (crude oil) hasil produksi Tergugat yang kami mohon sita jaminan ini di tangki penyimpanan (storage tank) dengan nomor identitas sebagai berikut:
- Tk 301 673369 bbl service date 4 – 1972;
- Tk 302 673840 bbl service date 5 – 1972;
- Tk 303 673641 bbl service date 5 – 1969;
- Tk 304 673845 bbl service date 7 – 1969;
- menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK);
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar perkara a quo secara tanggung renteng;
Subsidair:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru melalui Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Turut Tergugat I masing-masing mengajukan eksepsi yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili perkara ini (exceptio absolute competency);
Menimbang bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberi putusan Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr, tanggal 18 Mei 2016 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tentang kompetensi absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.833.650,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Bahwa kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Nomor 19/PDT/2017/PT.PBR tanggal 18 April 2017;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Penggugat pada tanggal 20 Juni 2017 kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing pada tanggal 30 Mei 2017, tanggal 31 Mei 2017, tanggal 20 Juni 2017 dan tanggal 22 Juni 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 4 Juli 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr juncto Nomor 19/PDT/2017/PT.PBR yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 18 Juli 2017;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 18 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar Mahkamah Agung:
- Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ dahulu Pemohon Banding/dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 19/PDT/2017/PT.PBR tertanggal 18 April 2017 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.PBR tertanggal 18 Mei 2016 untuk seluruhnya;
Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan menolak Eksepsi yang telah diajukan oleh Termohon Kasasi/ dahulu Termohon Banding/dahulu Tergugat dan Eksepsi oleh Turut Termohon Kasasi I/dahulu Turut Termohon Banding I/dahulu Turut Tergugat I, Turut Termohon Kasasi II/dahulu Turut Termohon Banding II/ dahulu Turut Tergugat II, serta Turut Termohon Kasasi III/dahulu Turut Termohon Banding III/dahulu Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang mengadili perkara a quo;
- Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;
- Menghukum Termohon Kasasi/dahulu Termohon Kasasi/dahulu Termohon Banding/dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan Kontra memori kasasi tanggal 4 September 2017 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 14 Juli 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 4 September 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalil gugatan Penggugat menyangkut terbitnya SK BP MIGAS Nomor KEP-0058/ BP00000/2010/S0 tanggal 17 Mei 2010 yang mengatur batas usia pensiun, nominal mengabdi 58 (lima puluh delapan) tahun yang tidak dilaksanakan atau diratifikasi oleh Tergugat maupun Turut Tergugat kedalam Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berjalan dan tindakan Tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dalam batas usia 56 (lima puluh enam) tahun;
Bahwa oleh karena hubungan hukum Para Penggugat dengan Tergugat merupakan hubungan ketenagakerjaan maka secara absolut Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi DASRUL DAHLAN dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DASRUL DAHLAN, 2.DEDI KURNIA, 3. IRWAN, 4. FUADI, 5. ASRI JANAHAR,
- BENNY EBENHARD PANJAITAN, 7. AFRIL AR, 8 AZHAR KHAIDIR,
- ERJON, 10. ISMET MUIS, 11. MAWARDI, 12. TISWARDI, 13. ZALMI CHATIB, 14. PARLINDUNGAN TAMBUNAN, 15. TRUBUS, 16. TOKIT SUWARDI, 17. RUSFIAN, 18. SURYADI, 19. DJUWERI, 20. BAEN HASMI, 21. YASMID NUR, 22. MUHAMMAD ALI, 23. IMAM SUNARYO,
- RIADI, 25. MEMET SUDARMADI, 26.SUWITO, 27. IDRAL MUNIR,
- ADITIAWARMAN, 29. NAIDIR, 30. DANNY MARWOTO,
- SUBAGIYO, 32. WINARKO, 33. SM PHIODIAS MARTHIAS,
- EDDY MEISJAL IMRAN, 35. NURSYAHBANI SALEH,
- HARFIAN, 37. DJUHARI, 38. ATENG KURNIA, 39. ISMET, 40 DARSONO, 41. ANTHONY MARZOEKI, 42. NURDIN,
- DONNARIA MANALU, 44. NUSIRWAN, 45. ABASRI,
- FRIANDES, 47. MITRA, 48. NOFRIZAL, 49. RESTU REVINA,
- SUHAIMI, 51. SAUD SIREGAR, 52. MUNIR, 53. MOCHAMAD FACHRIL SALEH, 54. SABARDIN, 55.NAZLI, 56. ALIZAR, 57. ARISON SILABAN, 58. ERI SOEBOWO, 59. HERRY MEIDJIANTONO,
- ARMEN, 61. BISTER MAILER PANGARIBUAN, 62. DALFIZAR,
- EDISON, 64. EDLY NAZAR, 65. FAUZI SYAH, 66. HARRY NAZAR,
- KHAIDIR, 68. LAURENCIUS MANURUNG, 69. MURLIS JOHNNAEDY, 70. HARMONRIS, 71. CHARLES BAZOKA HUTAPEA,
- MARWAN ADI, 73. NASRUL, 74. NOVIAN, 75. ZULKARNAINI ANWAR, 76. AFRIZON, 77. DWI ADI PUTRA, 78. ZAKARIA,
- ERIWANDI, 80. KASMAN SIREGAR, 81. BINSAR PARDEDE,
- BENNY HATAN SIMBOLON, 83. SURYASMAN, 84. BARANI TAMBUNAN, 85. JASRIL, 86. YULISMAN, 87. MULYADI MUKHTAR,
- EDRIWARMAN, 89. NASRUDDIN, 90. DAFRIS NASRUN,
- AMRAN, 92. ARWIZAL ARBI, 93. DESMIARLY, 94. FERIZAL, Z,
- HENDARMIN, 96. ZULFAN GUSTI, 97. YUSRAN DARIUS,
- TAUFEN AFRIZUL, 99. NURMEIYETRI, 100. MYRNA SHERRA HAUMAHU, 101. M. RUSDI BAHRUM, 102. JAROT HERNOWO,
- SURYA, 104. EDDY PERKASA, 105. AZWAR JANA,
- ANASRUL ANAS, 107. ANHARIZAL, 108. MUNASRI,
- FAJERI, 110. MAX HENRY ELIEZER, 112. ADRIAN ARIES,
- KUSRINI, 114. AZERIZAL, 115. ISFENDI, 116. ARNIF,
- SUWARNO, 118. SYAHRUL SYARANI, 119. EKO CAHYONO W,
- SUGITO, 121. IRAWADI IRDJA, 122. M. FADIL TANIUS,
- AFRIZAL RIVAI, 123. BAKRI, 125. DERWIN SIMANJUNTAK,
- DJODI HERIJANTO, 127. MANAEK JUNIOR SILABAN,
- SUGIONO, 128. SUGIYANTO, 129. SUKAMTO, 130. YASMAN YAHYA, 131. FERISMAN LIDAR, 132. JOHN SYAHRIAL AYANG,
- TUMPAK SILALAHI, 134. HERY TJAHJONO, 135. SUHAIMI,
- HERALD SURYA HEBBAN, dan 137. AZWAR tersebut;
- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2018 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh Thomas Tarigan, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Biaya-biaya Kasasi:
- M e t e r a i.. Rp 6.000,00
- R e d a k s i.. Rp 5.000,00
- Administrasi kasasi.. Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda PerdataDr. Prim Haryadi, S.H.,M.H.
NIP. 19630325 198803 1 001