550 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Sentral Senayan I Jl Asia Afrika No 8, Kel Gelora
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 550 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ULFANI, beralamat di Komplek Krakatau No. 295 PT . Chevron Pacific Indonesia, Duri ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat / Pekerja ;
m e l a w a n :
PT.CHEVRON PACIFIC INDONESIA, berkedudukan di Sentral Senayan I Office Tower, Jalan Asia Aftika No. 8 Jakarta 10270, diwakili oleh ABDUL HAMID BATUBARA, Presiden Direktur PT. Chevron Pacific Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DARMANTO, SH,M.Hum., WILLY FARIANTO, SH.M.Hum. dan DIAN DWI PRASETYO, SH, para Advokat, berkantor di Gedung Lina 2nd Floor, Suite 205A, Jalan H.R. rasuna Said Kav. B-7, Jakarta Selatan ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat / Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat / Pengusaha telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat / Pekerja di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekan Baru pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, Penggugat merupakan Perusahaan ekplorasi dan pengolahan minyak dan gas bumi, yang salah satu wilayah operasinya berada di Rumbai yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ;
Bahwa, Tergugat dengan Nomor Pegawai 17235, adalah Pegawai Penggugat yang telah bekerja sejak tanggal 08 September 1982 dengan posisi terakhir sebagai Assistant Inspector dengan upah terakhir sebesar Rp 18.174.200,- (delapan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa, Tergugat selaku Assistant Inspector memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi cleaning service, moving, post office, dead files & inventory furnitures & office equipment termasuk menyimpan sementara furniture apabila ada perbaikan ruangan di gedung ;
Bahwa, sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha Perusahaan Penggugat, berlaku ketentuan yang harus dipedomani oleh Pengusaha dan Pekerja, yakni Perjanjian Kerja Bersama, Etika Bisnis, Peraturan Menjalankan Usaha dan Peraturan yang lainnya ;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Tanya Jawab Tim Pemeriksa Chevron - IBU tanggal 18 Pebruari 2009 yang dilakukan oleh Penggugat, diketahui bahwa Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan yang meminta PT. Surveyor Indonesia untuk mengangkat saudara dekat Tergugat (saudara Ari Brawijaya) dan teman dekat Tergugat (saudara Hendri) untuk menjadi Pegawai PT. Surveyor Indonesia sebagai Operator Lift di bawah pengawasan Tergugat ;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Tanya Jawab Tim Pemeriksa Chevron - IBU tanggal 18 Pebruari 2009 yang dilakukan oleh Penggugat, diketahui pula bahwa Tergugat terbukti telah melakukan tindakan, yaitu :
Melakukan pelanggaran prosedur dalam memproses invoice pembayaran gaji pekerja Operator Lift PT. Surveyor Indonesia yang kontraknya telah berakhir dengan Penggugat ;
Memberikan keterangan yang tidak benar kepada Penggugat sehubungan dengan pembelian dan penggantian spare part lift di Kantor Operation Duri sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
Bahwa, di tempat Penggugat berlaku ketentuan bahwa setiap pembayaran invoice di mana kontraknya telah berakhir harus melalui proses persetujuan Executive Director akan tetapi Tergugat tanpa proses persetujuan Executive Director telah memproses pembayaran ke PT. Surveyor Indonesia untuk pembayaran gaji pekerja Operator Lift PT. Surveyor Indonesia ;
Bahwa, Tergugat telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan pembelian dan pergantian spare part lift di Kantor Operation Duri antara lain adalah Resistor dan Emi Filter melalui PT. Surveyor Indonesia dengan harga sebesar Rp 300.529.650,- (tiga ratus juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) namun berdasarkan hasil survey lift yang dilakukan oleh PT. KONE Indo Elevator di Kantor Operation Duri pada tanggal 23 - 24 Nopember 2009 tidak ditemukan penggantian spare part lift berupa Resistor dan Emi Filter sehingga tindakan Tergugat tersebut telah merugikan Penggugat sebesar Rp 300.529.650,- (tiga ratus juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa, tindakan Tergugat tersebut di atas telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama periode 2008 sampai dengan 2009, yakni :
Bab XIII huruf H.1.b yang menyatakan bahwa dilarang memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
Termasuk dalam kategori pelanggaran ini :
Memberikan keterangan tidak benar kepada Perusahaan yang dapat merugikan Perusahaan maupun nama baik Perusahaan ;
Melakukan pemalsuan dalam bentuk apapun. ;
Bab XIII huruf H.2.b. (4) c yang merupakan sikap tidak patuh, yaitu melanggar ketentuan atau melakukan pelanggaran prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan Perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan / atau bukan finansial kepada Perusahaan. ;
Bab XIII huruf H 2.a (19) yang menyatakan bahwa dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau tugas yang diberikan oleh Perusahaan sehingga Perusahaan kehilangan kepercayaan terhadap Pekerja ;
Bahwa, mengingat pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan oleh Tergugat termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan pelanggaran lainnya, maka berdasarkan Bab XV huruf C 9 dan C 10 Perjanjian Kerja Bersama PT. Chevron Pacific Indonesia periode 2008-2009, Tergugat tidak berhak untuk memperoleh pesangon dan penghargaan masa kerja ;
Bahwa, perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat telah dilakukan perundingan bipartit namun hasilnya gagal sehingga di lakukan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Pemerintah Propinsi Riau dan telah dikeluarkan Anjuran No. 560 / Disnakertransduk.HK / 096, tanggal 27 Mei 2010 ;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian di atas telah nyata dan jelas bahwa Tergugat terbukti telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT. Chevron Pacific Indonesia periode 2008-2009 Bab XIII huruf H 2.a (1) b dan / atau XIII huruf H.2.b. (4) c dan/atau Bab XIII huruf H 2.a (19), untuk itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk memutuskan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 01 Maret 2010 ;
Bahwa, selain alasan-alasan hukum yang telah kami uraikan di atas, Penggugat juga telah hilang kepercayaan terhadap Tergugat sehingga suasana yang tidak harmonis dan tidak kondusif akan timbul apabila hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tetap dilanjutkan. Oleh karena itu sudah sepatutnya apabila hubungan kerja Penggugat dan Tergugat dinyatakan berakhir ;
Bahwa, gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, oleh karenanya sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka dengan ini Penggugat mohon perkenan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk dapat memeriksa, mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan perbuatan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT. Chevron Pacific Indonesia periode 2008-2009 Bab XIII huruf H.l. b dan / atau XIII huruf H.2.b. (4) c dan / atau Bab XIII huruf H 2.a (19) ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Pengggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 01 Maret 2010, tanpa berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat / Pengusaha tersebut, Tergugat / Pekerja tidak mengajukan eksepsi maupun gugatan balik rekonvensi ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 37 / G / 2010 / PHI.PBR tanggal 28 Pebruari 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2009 Bab XIII huruf H.2.b (4) dan Bab XIII huruf H 2.a (19) ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung mulai tanggal 28 Pebruari 2011 ;
Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat berupa :
Uang Pesangon :
9 x Rp. 15.747.534 ,- = Rp 141.727.806,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
10 x Rp15.747.534,- = Rp 157.475.340,-
Uang Penggantian Pengobatan dan Perumahan :
Rp 299.203.146,- x 15% = Rp 44.884.472,-
Total = Rp 344.087.618,-
(tiga ratus empat puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu enam ratus delapan belas rupiah) ;
Memerintahkan Penggugat untuk menghitung dan membayarkan sisa cuti Tergugat yang belum diambil dan belum gugur ;
Memerintahkan Penggugat untuk menghitung dan membayarkan dana pensiun yang menjadi hak Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara aquo sebesar Rp 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah).
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 37 / G / 2010 / PHI.PBR tanggal 28 Pebruari 2011 tersebut telah diputus dengan hadirnya Tergugat, kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 08 / Kas / G / 2011 / PHI.PBR yang dibuat oleh Panitera Muda PHI - Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut pada tanggal 29 Maret 2011 ;
Bahwa, setelah itu oleh Penggugat / Pengusaha yang pada tanggal 04 April 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat / Pekerja sebagai Pemohon Kasasi, (dengan perantaraan kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 April 2011) diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 18 April 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Tergugat / Pekerja dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) dalam putusannya telah tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau setidak-tidaknya telah salah dalam menerapkan hukum, baik formal maupun hukum materil dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) telah memberikan pertimbangan hukum secara tidak benar dan keliru, tidak berdasarkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi Tergugat asal / Pemohon untuk Kasasi yang telah diajukan di persidangan, dengan kata lain putusan in casu tidak didasarkan pada seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru), telah saja mengabaikan eksepsi atau bantahan Tergugat asal / Penggugat untuk Kasasi; Oleh karena Tergugat asal / Pemohon untuk Kasasi telah mampu untuk membuktikan eksepsi atau bantahan, untuk melemahkan dalil-dalil gugatan Penggugat asal / Termohon untuk Kasasi, maka seharusnya eksepsi atau bantahan dan sanggahan yang demikian seharusnyalah dikabulkan oleh Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Pada Penggadilan Negeri Pekanbaru) ; Bahwa, Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) dalam putusan yang dijatuhkan seharusnya berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup, putusan yang tidak memenuhi ketentuan itu dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau Onvoldoende gemotiveerd, seharusnya putusan a quo harus batal. Hal ini sesuai dan sejalan pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 492 K / Sip / 1970 tanggal 16 Desember yang menegaskan sebagai berikut ;
"Putusan Pengadilan Negeri juga harus dibatalkan karena pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri tidak lengkap sebab Pengadilan Negeri hanya mempertimbangkan tentang tidak benarnya bantahan dari pihak Tergugat mengenai fakta-fakta apa yang menurut Hakim Pengadilan Negeri dianggap telah terbukti lalu mengabulkan seluruh gugatan dengan menyebutkan dasar pertimbangan” ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 638 K / Sip / 1969 Tanggal 22 Juli 1970 yang menegaskan sebagai berikut :
"Mahkamah Agung menganggap perlu meninjau putusan Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd)". Bahwa ditegaskan oleh M. Yahya Harahap, SH. dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdatatentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian , dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika pada halaman 789 antara lain menyatakan :
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 dst. yang menegaskan bahwa segala putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan dan mencantumkan Pasal-Pasal peraturan perundang-perundangan tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputus atau berdasarkan hukum tak tertulis maupun Yurisprudensi atau doktrin hukum dst.
Bertitik tolak dari ketentuan pasal-pasal yang dikemukakan di atas, putusan yang tidak cukup pertimbangan adalah masalah Yuridis. Akibatnya, putusan seperti itu dapat dibatalkan, ada tingkat banding atau kasasi. Hal ini ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 443 K / Pdt / 1986 dalam perkara ini dst.
"Menimbang bahwa berdasarkan surat gugatan, jawaban / atau Eksepsi / bantahan, Replik, dan duplik, serta saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak tersebut jelas tergambar bahwa "Tergugat asal / Pemohon untuk kasasi adalah Assistant Inspector, tugasnya "bukan pengambil kebijakan" dan masih ada atasannya yang seharusnya bertanggung jawab, dan Tergugat asal / Pemohon untuk kasasi "tidak dapat dipersalahkan".
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) jelas telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya oleh karena tidak didasarkan pada analisa, argumentasi, pendapat atau kesimpulan hukum yang berdasarkan hukum acara yang berlaku, yakni pembuktian dalam memeriksa perkara in casu, Judex Facti seharusnya juga menilai dan mengambil seluruh isi pokok perkara dalam pemeriksaan di persidangan. Judex Facti jelas sudah salah menerapkan hukum seharusnya Hakim mempertimbangkan jawaban atau bantahan yang terdapat pada halaman 6 sampai dengan 10 putusan a quo ;
Bahwa putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru telah salah dan keliru menerapkan Hukum Ketenagakerjaan. Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru (JudexFacti) telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan Undang Undang, dengan alasan sbb :
Bahwa dalarn pertimbangannya Judex Facti telah melakukan kesalahan dalam menerapkan peraturan atas suatu peristiwa yang mana menyatakan "Bahwa dengan pertimbangan Tergugat / Pemohon Kasasi telah melakukan Kesalahan Berat". Hal ini juga terlalu dini (Prematur) oleh karena menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dapat dibaca bahwa alasan pemutusan hubungan kerja disebabkan antara lain : Karena Pensiun, Mengulangi Kesalahan setelah diberikan Surat Peringatan ke III, Mengundurkan Diri, Effisiensi karena Perusahaan 2 (dua) tahun berturut-turut merugi atau Perusahaan Tutup, dan Kesalahan berat" ;
Bahwa selama berlangsungnya persidangan tidak satupun dapat dibuktikan Tergugat asal / Pemohon Kasasi telah diberikan Surat Peringatan ke lII agar tidak mengulangi lagi kesalahan, pada hal ini semua adalah tugas Perusahaan / atau "Atasan dari Tergugat / Pemohon Kasasi".
Kalau kita melihat akan ketentuan Undang-Undang dalam hal ini Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), secara jelas menyatakan :
"Pimpinan itu bukan saja bertanggung jawab atas perbuatan atau kesalahan yang dilakukan oleh dirinya sendiri, tetapi juga dianya bertanggung jawab atas kesalahan dan perbuatan dari bawahannya (anak buah)".
Bahwa bilamana dicermati dalam kasus yang Tergugat / Pemohon Kasasi alami saat ini adalah "merupakan suatu konspirasi dari pihak Pimpinan yang secara sengaja menutupi kesalahannya dengan mengorbankan diri Tergugat / Pemohon Kasasi", semua kejadian ini adalah rekayasa orang-orang tertentu dalam Perusahaan.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka pertimbangan hukum Judex Facti yang berbunyi ''Tindakan Pengusaha melakukan Skorsing" terhadap pekerja adalah sah karena telah dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku adalah salah dan keliru bertentangan dengan hukum yang berlaku, oleh karena putusan tersebut tidak berdasar hukum yang berlaku, maka sudah seharusnya keputusan tersebut dibatalkan atau dapat dibatalkan.
Bahwa bilamana dicermati Termohon Kasasi / Penggugat asal "tidak ada menyatakan" Pemohon Kasasi / Tergugat asal telah melakukan kesalahan berat pada Surat Skorsing akan tetapi dikatakan bahwa Pemohon Kasasi / Tergugat asal "Telah Menyalahi Procedure", di dalam menempatkan orang-orang yang bekerja pada PT. Surveyor Indonesia, di mana PT. Surveyor Indonesia ini adalah "Rekanan" dari PT. Chevron Pacific Indonesia", untuk diketahui, orang-orang yang dipekerjakan oleh PT. Surveyor Indonesia ini adalah selaku Petugas / Karyawan pada bagian Lift selaku "Operator" ;
Bahwa semua ini sudah lama diketahui, namun pihak Atasan / Perusahaan "Tidak pernah memberikan Teguran" kepada pihak Pemohon Kasasi / Tergugat asal kalau hal ini telah menyalahi aturan, semua ini selalu ditimpakan kepada Pemohon Kasasi / Tergugat asal.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, terbukti bahwa pertimbangan dan putusan yang diberikan oleh Judex Facti bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, oleh karena itu sudah seharusnya putusan dalam perkara ini dapat dibatalkan karena melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa, alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti sudah tepat, yaitu :
Bahwa, Tergugat telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bab XIII huruf H.2.b. (4) yang menegaskan bahwa sikap tidak patuh, yaitu pelanggaran prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan Perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan / atau bukan finansial kepada Perusahaan ;
Bahwa, Tergugat juga telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bab XIII huruf H.2.a. (19) yang menegaskan bahwa dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau tugas yang diberikan oleh Perusahaan sehingga Perusahaan kehilangan kepercayaan terhadap Pekerja ;
Bahwa, PHK yang dilakukan oleh Penggugat adalah beralasan hukum, karena Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana tersebut di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Tergugat berhak untuk diberikan Pesangon sebesar 1 Kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : ULFANI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo di atas Rp 150.000.000,-, maka berdasarkan ketentuan pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara kasasi dibebankan kepada Pemohon Kasasi / Tergugat sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ULFANI tersebut ;
Membebankan kepada Pemohon Kasasi / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 12 September 2011 oleh Dr. Salman Luthan, SH.MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH.MH., dan Bernard, SH.MM., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny. Murganda Sitompul, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ Arsyad, SH.MH. ttd./ Dr. Salman Luthan, SH.MH.
ttd./ Bernard, SH.MM.
Panitera Pengganti,
ttd./ Ny. Murganda Sitompul, SH.
Biaya-biaya Kasasi :
M e t e r a i …………. Rp. 6.000.-
R e d a k s i ………… Rp. 5.000.-
Administrasi kasasi ... Rp. 489.000.-
Jumlah Rp.500.000.-
==================
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( Rahmi Mulyati, SH.,MH.)
NIP.040 049 629