19/PDT/2017/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 19/PDT/2017/PT.PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Sentral Senayan I Jl Asia Afrika No 8, Kel Gelora
Also in 100 other cases
Menerima Permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding tersebut ; --Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 218/Pdt.G/ 2015/PN.Pbr, tanggal 18 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; --Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 19/PDT/2017/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Dasrul Dahlan, beralamat di jalan Pramuka No.31 A, RT. 004/RW. 005 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Salatiga;
Dedi Kurnia, beralamat di jalan Patin Raya No.12 RT. 011/RW. 010 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Irwan, beralamat di jalan Palapa Ujung No.02 RT. 003/RW. 006 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru;
Fuadi, beralamat di jalan Srikandi Perum Griya Idaman RT. 002/RW. 010 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru;
Asri Janahar, beralamat di jalan Letjen S. Parman No.47 RT. 003/RW. 001 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru;
Benny Ebenhard Panjaitan, beralamat di jalan Mujair IV No. 269 RT. 005/RW. 010 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Afril AR, beralamat di jalan Muslimin RT. 002/RW. 008 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru;
Azhar Khaidir, beralamat di jalan Siak Gang. Permata Intan RT. 004/RW.005 Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Erjon, beralamat di jalan Purnama No. 20 RT. 005/RW. 006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Ismet Muis, beralamat di jalan Aman Gang. Akbar No. 2A RT. 003/RW. 007 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Mawardi, beralamat di jalan Ambu-ambu II No. 07 RT. 003/RW. 003 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru;
Tiswardi, beralamat di jalan Garuda Komplek Garuda I No.12 RT. 001/RW. 005 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru;
Zalmi Chatib, beralamat di jalan Bukit Sari No. 26 RT. 003 / RW. 007 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Parlindungan Tambunan, beralamat di jalan Embun Pagi I No.17 RT. 003/RW. 004 Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Trubus, beralamat di jalan Karunia No. 2 RT. 008/RW. 006 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Tokit Suwardi, beralamat di jalan Utama Gang Nusa Indah No. 2 RT. 005/RW. 001 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Rusfian, beralamat di jalan Kayu Mas Gang Nusa No. 09 RT. 001/RW. 002 Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru;
Suryadi, beralamat di jalan Tawas Raya III No.14 RT. 006/RW.011 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Djuweri, beralamat di jalan Palsa Sari No.4 RT. 003/RW. 007 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Baen Hasmi, beralamat di jalan Taman Sari No.1 RT. 002/RW. 006 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Yasmid Nur, beralamat di Kandang Ampek Kelurahan Guguk, Kecamatan 2 x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman;
Muhammad Ali, beralamat di jalan Kartika Indah No.II RT. 001/RW. 008 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Imam Sunaryo, beralamat di jalan Kurnia No.11 RT. 002/RW. 002 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru;
Riadi, beralamat di jalan Bandeng Gang Buntu No. 217 RT. 002/RW. 007 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru;
Memet Sudarmadi, beralamat di jalan Kurnia IV no. 1B RT. 006/RW. 002 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Suwito, beralamat di jalan Uga I-02 Marsan RT. 002/RW. 008 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru;
Idral Munir, beralamat di jalan Kamboja Perum Mutmainah blok B2 RT. 003/RW. 002 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru;
Aditiawarman, beralamat di jalan Air Dingin Ujung RT. 005/RW. 004 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru;
Naidir, beralamat di jalan Aman Gang. Cemara No.4 RT. 003/RW. 007 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Danny Marwoto, beralamat di Jalan Komplek Sawit No.105 Kelurahan Rumbai, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Subagiyo, beralamat di jalan Utama Gang. Nusa Indah No.4 RT. 002/RW.001 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Winarko, beralamat di Kendal RT. 002/RW. 001 Kelurahan Sijeruk, Kecamatan Boja, Surabaya;
SM Phiodias Marthias, beralamat di Jalan Menteng Utama I Blok FB 9 No.11 RT. 003/RW. 012 Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang;
Eddy Meisjal Imran, beralamat di Jalan Tebet Barat 5 No.09 RT. 011/RW. 004 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta;
Nursyahbani Saleh, beralamat di Riau ,Oleander 109 RT. 002/RW. 003 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru;
Harfian, beralamat di Korong Kelok, Nagari Pungguang Kasik lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman;
Djuhari, beralamat di Tegal Rejo RT. 001/RW. 009 Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman;
Ateng Kurnia, beralamat di Perum Griya Indah Blok A No.4 RT. 008 / RW. 002 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Ismet, beralamat di jalan Erba No.09 RT. 005/RW. 001 Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Darsono, beralamat di Cluster Bali II Jalan Jimbaran No.D1, Bandung;
Anthony Marzoeki, beralamat di Jalan KH. Mas Mansyur 25A BLK 57 3.3 RT. 012/RW. 011 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;
Nurdin, beralamat di jalan Balai Pernikahan RT. 001/RW. 002 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Donnaria Manalu, beralamat di jalan Melur Gang. Sidomulyo RT. 001/RW. 007 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru;
Nusirwan, beralamat di Komplek Mendut No.06 Bukit Jin RT. 015 Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, Dumai;
Abasri, beralamat di Jalan Patria Sari No.07 RT. 001/RW. 007 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Friandes, beralamat di Jalan Bandes RT. 04/RW. 03 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Mitra, beralamat di jalan Komplek Dempo No.9 RT. 02/RW. 04 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Nofrizal, beralamat di jalan Teratai No.06 RT. 03/RW. 09 Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Restu Revina, beralamat di Komplek Krakatau No. 94 RT. 02/RW. 09 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Suhaimi, beralamat di Jalan Kayangan RT. 04/RW. 015 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Saud Siregar, beralamat di Jalan Bakti RT. 02/RW. 02 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Munir, beralamat di Jalan Jendral Sudirman RT. 002/RW. 003 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Mochamad Fachril Saleh, beralamat di Jalan Kuras V No.9 RT. 001/RW 001 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru;
Sabardin, beralamat di Jalan Putih Sari II No. 4 RT. 002/RW. 006 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Nazli, beralamat di Jalan Intisari No. 3A RT. 002/RW. 004 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Alizar, beralamat di Jalan Melati RT. 004/RW. 007 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Arison Silaban, beralamat di Komplek Merapi No.63 RT. 03/RW. 03 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Eri Soebowo, beralamat di Kota Tangerang, Bumi Serpong Damai Block BJ/41 Sektor 1-3, RT 001, RW 011, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong;
Herry Meidjiantono, beralamat di Kota Depok, Jalan Alam Pesanggrahan VI Blok 01-018, RT 003, RW 016, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere;
Armen, beralamat di jalan Hangtuah Gang. Apel C No.52 RT. 006/RW. 006 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Bister Mailer Pangaribuan, beralamat di jalan Sultan Syarif Kasim Gang. Merpati No.13 RT. 005/RW. 008 Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Dalfizar, beralamat di Jalan Kartini No.11 RT. 003/RW. 012 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Edison, beralamat di Jalan Desa Harapan Gang Pilar No.03 RT. 003/RW. 004 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Edly Nazar, beralamat di Jalan Flamboyan No.15 RT. 002/RW. 010 Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Fauzi syah, beralamat di Jalan Kawista Gang. Flamboyan No.11 RT. 001/RW. 015 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Harry Nazar, beralamat di Komplek Krakatau No.178 RT. 004/RW. 009 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Khaidir, beralamat di Jalan Jawa Gang Inpres RT. 002/RW. 010 Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Laurencius Manurung, beralamat di Jalan Seroja III No.405 RT. 005/RW. 005 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Murlis Johnnaedy, beralamat di Jalan Aman No.175 RT. 006/RW. 015 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Harmonris, beralamat di Jalan Sidorejo Gang Muria, RT 008/ Kalurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan;
Charles Bazoka Hutapea, beralamat di Jalan Sakura Gang Nusa Indah No.43 RT. 004/RW. 008 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Marwan Adi, beralamat di Jalan Tengku Zainal Abidin RT. 003/RW. 002 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru;
Nasrul, beralamat di Jalan Asrama Tribatara RT. 006/RW. 015 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Novian, beralamat di Jalan kayangan Gang Flamboyan No. A09 RT. 001/RW. 015 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Zulkarnaini Anwar, beralamat di Jalan Anyelir No. 01 RT. 002/RW. 010, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Afrizon, beralamat di Jalan Suka Maju No.2 RT. 003/RW. 007, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Dwi Adi Putra, beralamat di Jalan Tunas Muda No.19, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat;
Zakaria, beralamat di Jalan Teladan No.45 RT. 003, Kalurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur;
Eriwandi, beralamat di Jalan Swadaya No.18 RT. 003/RW. 005, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Kasman Siregar, beralamat di Jalan Sidorejo RT. 013, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat;
Binsar Pardede, beralamat di Jalan Jawa Gang Selamat No.02 RT. 08/RW. 01, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Benny Hatan Simbolon, beralamat di Jalan Raya Bukit Datuk RT. 002, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat;
Suryasman, beralamat di Jalan Manggis No.68 RT. 006/RW. 006, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Barani Tambunan, beralamat di Jalan Jawa Gang Aneka 2 RT. 006/RW. 001, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Jasril, beramalat di Jalan Sukadamai No.108 A RT. 003/RW. 010, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Yulisman, beralamat di Jalan Desa Harapan No.63 RT. 004/RW. 012, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Mulyadi Mukhtar, beralamat di Jalan Desa Harapan Gang Dahlia D RT. 004/RW. 005, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Edriwarman, beralamat di Jalan Embun Pagi III No.09 RT. 001/RW. 004, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir;
Nasruddin, beralamat di Jalan Kurnia Nomor 53 RT. 006/RW. 002, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir;
Dafris Nasrun, beralamat di komplek Nanas No.130 RT. 002/RW. 003, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir;
Amran, beralamat di Jalan Tiung No. 3B RT. 003/RW 007. Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki;
Arwizal Arbi, beralamat di Jalan Puskesmas No.7 RT 002/RW 010, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir;
Desmiarly, beralamat di Jalan Garuda Gang Pelangi No. 25 RT. 002/RW. 005, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai;
Ferizal, Z, beralamat di Jalan Aman Field No.03 RT. 001/RW. 004, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Hendarmin, beralamat di Komplek Oleander No.108 RT. 002/RW. 003, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir;
Zulfan Gusti, beralamat di Jalan Kandis Gang Irmala No.36 RT. 004/RW. 009. Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya;
Yusran Darius, beralamat di Jalan Kembang Sari Komplek No.1/ RT. 006/RW. 004, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail;
Taufen Afrizul, beralamat di Komplek Apel No. 365 RT. 003/RW. 003, Kelurahan Minas Timur, Kecamatan Minas;
Nurmeiyetri, beralamat di Jalan Teratai No.73 RT. 005/RW. 001, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi;
Myrna Sherra Haumahu, beralamat di Komplek Enau No.318 RT. 001/RW. 003, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir;
M. Rusdi Bahrum, beralamat di Jalan Bandeng Raya No. E8 Perumnas RT. 010/RW. 010, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir;
Jarot Hernowo, beralamat di Jalan Kamboja Komplek Perum Muthmainah RT. 003/RW. 002, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan;
Surya, beralamat di Jalan Bhakti Gang Nusantara No.7/RT 03/RW 06, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau;
Eddy Perkasa, beralamat di Jalan Pontianak No. 25 RT. 002/RW. 008, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya;
Azwar Jana, beralamat di Jalan Seroja II No.1 RT. 05/RW 05, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Anasrul Anas, beralamat di Jalan Inti Sari No. 8 RT. 003/RW. 004, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Anharizal, beralamat di Jalan Ampera Gang. Amper II No. 68 RT. 003/RW. 007, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Munasri, beralamat di Jalan Kartika Indah II RT. 001/RW. 008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Fajeri, beralamat di Jalan Tegal Sari RT. 003/RW. 005, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Max Henry Eliezer, beralamat di Embun Pagi II No.4 RT. 001/RW. 004, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Adrian Aries, beralamat di Komplek Elang No.116 RT. 005/RW 003, Kelurahan Minas Timur, Kecamatan Minas, Siak;
Kusrini, beralamat di Jalan Pembangunan Komplek HOP No.12 RT. 008/RW. 006, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Azerizal, beralamat di Jalan Kartika Indah II No.11 RT. 001/RW. 008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Isfendi, beralamat di Jalan Kandis Gang. Irmala No. 33 RT. 004/RW. 009, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru;
Arnif, beralamat di Jalan Kartika Indah II No.1 RT. 001/RW. 008, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Suwarno, beralamat di Jalan Tegal Sari Gang. Mekar Sari No.02 RT. 001/RW. 005, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Syahrul Syarani, beralamat di Jalan Berdikari Gang. Pelita RT. 002/RW. 005, Kelurahan Umban sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Eko Cahyono W, beralamat di Jalan Sempurna Gang. Zamrud RT. 003/RW. 006, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru;
Sugito, beralamat di Jalan Limbungan No.246 RT. 001 /RW. 005, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru;
Irawadi Irdja, beralamat di Jalan Rowosari Gang. Rambutan No. 2 RT. 003/RW. 004, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
M. Fadil Tanius, beralamat di Jalan Beringin Pudu Blok H No. 07 RT. 001/RW. 013, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Afrizal Rivai, beralamat di Komplek Krakatau No. 94 RT. 002 /RW. 009, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Bakri, beralamat di Jalan Abdur Rahman No.12 RT. 003/RW. 008, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Derwin Simanjuntak, beralamat di Jalan Mandau No. 155 RT. 004/RW. 018, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Djodi Herijanto, beralamat di Jalan Flamboyan RT. 004 /RW. 010, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Manaek Junior Silaban, beralamat di Jalan Pauh Gang. Setia No.05 RT. 005, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Dumai;
Sugiono, beralamat di Jalan Anyelir No.16 RT. 004/RW. 010, Kelurahan Air jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Sugiyanto, beralamat di Jalan Anggur Merah No.14 RT. 003 /RW. 006, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Sukamto, beralamat di Jalan Aman Gang. Melati No.181 RT. 002/RW. 014, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Yasman Yahya, beralamat di Jalan Kawista No.56 RT. 002/RW. 015, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Ferisman Lidar, beralamat di Jalan aman Gang. Idola RT. 006 /RW. 014, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
John Syahrial Ayang, beralamat di Jalan Ahmad Yani Gang. Bakti 24 RT. 027, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat, Dumai;
Tumpak Silalahi, beralamat di Jalan Sempurna RT. 003/RW. 004, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Hery Tjahjono, beralamat di Jalan Kencana Sari RT. 002 /RW. 006, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Suhaimi, beralamat di Jalan Kayangan ujung No. 09 RT. 005/RW. 015, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis;
Herald Surya Hebban, beralamat di Jalan Berdikari Gang. Bakti No.01 RT. 001/RW. 001, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru;
Azwar, beralamat di jalan Desa Harapan No. 35 RT.004/RW.012, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Bengkalis;
dalam hal ini kesemuanya diwakili oleh kuasanya Fery Mahendra, S.H., M.H., Eka Wanti, S.H., Alif Bestari, S.H., M.H. dan Yuta Pratama, S.H., Advokat pada Law Firm ”Fery Mahendra & Partners”, beralamat di Komplek Perkantoran Taman Mella Blok C No. 14 Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, berdasarkan:
1. Surat Kuasa Khusus Nomor 205 tanggal 3 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Aang Irfandy, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Siak;
2. Surat Kuasa Khusus Nomor 330 tanggal 7 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Aang Irfandy, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Siak;
3. Surat Kuasa Khusus Nomor 331 tanggal 8 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Aang Irfandy, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Siak;
4. Surat Kuasa Khusus Nomor 460 tanggal 8 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Aang Irfandy, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Siak;
5. Surat Kuasa Khusus Nomor 36 tanggal 28 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Muhammad Fauzan, S.H., Notaris di Salatiga;
6. Surat Kuasa Khusus Nomor 12 tanggal 19 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Elfita Achtar, S.H., Notaris di Bukit Tinggi;
7. Surat Kuasa Khusus Nomor 1039 tanggal 31 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Aang Irfandy, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Siak;
8. Surat Kuasa Khusus Nomor 1382 tanggal 19 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Aang Irfandy, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Siak;
9. Surat Kuasa Khusus Nomor 3 tanggal 20 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Try Wahyuni Herawati, S.H., Notaris di Sleman;
10. Surat Kuasa Khusus Nomor 28 tanggal 14 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Fenty Indah Nurhidayati, S.H., Notaris di Kabupaten Kendal;
11. Surat Kuasa Khusus Nomor 3 tanggal 18 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Maritza Jasmin Rubyono, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan;
12. Surat Kuasa Khusus Nomor 2 tanggal 8 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Liza Any Susanty, S.H., Notaris di Kabupaten Cianjur;
13. Surat Kuasa Khusus Nomor 1 tanggal 7 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Emriza, S.H., Notaris di Kabupaten Padang Pariaman Lubuk Alung;
14. Surat Kuasa Khusus Nomor 3 tanggal 18 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Try Wahyuni Herawati, S.H., Notaris di Sleman;
15. Surat Kuasa Khusus Nomor 42 tanggal 29 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Mumuh Muhsin Wiramihardja, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandung;
16. Surat Kuasa Khusus Nomor 39 tanggal 19 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan H. Teddy Anwar, S.H., SPn., Notaris di Jakarta;
17. Surat Kuasa Khusus Nomor 7 tanggal 2 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan H. Teddy Anwar, S.H., SPn., Notaris di Jakarta;
Dahulu disebut sebagai ParaPenggugat sekarang disebut sebagai Para Pembanding ;
Lawan ;
1. PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA, berkedudukan di Jalan Paus-Rumbai 28271 Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili kuasanya H. Mhd. Haris, S.H., M.H., Heriyanto, S.H., Andhika Surya Saputra, S.H. dan Aldy Sokla Desfito, S.H., Advokat darai Kantor Advokat “ H. Mhd. Haris, S.H., M.H. & Associates” beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Komplek Perkantoran Anggrek Mas Blok C Nomor 20 Kota Pekanbaru, Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2016, dahulu disebut sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding ;
2. SERIKAT PEKERJA NASIONAL CHEVRON (SPNC), berkedudukan di Komplek Perkantoran PT. CPI Rumbai, Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Drs. Ruslan Husin dan H. Zulkifli Bakri, S.H., selaku Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), dahulu disebut sebagai Turut Tergugat I sekarang disebut sebagai Turut Terbanding I ;
3. SERIKAT PEKERJA CHEVRON INDONESIA (SPCI), berkedudukan di Komplek Perumahan PT. CPI, Merapi Nomor 45 Duri, Riau, dahulu disebut sebagai Turut Tergugat II sekarang disebut sebagai Turut Terbanding II ;
4. SERIKAT BURUH MUSLIM INDONESIA (SARBUMUSI), berkedudukan di Jalan Kartika Sari Nomor 7, Umbansari Rumbai, Pekanbaru, Riau, dahulu disebut sebagai Turut Tergugat III sekarang disebut sebagai Turut Terbanding III ;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 19/Pen. Pdt/2017/PT.PBR, tanggal 26 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
2. Berkas perkara berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pb,r tanggal 18 Mei 2016 ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 28 Oktober 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 29 Oktober 2015 dalam Register Nomor 218/Pdt.G/2015/PN. Pbr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT ;
1. Bahwa PENGGUGAT adalah mantan/eks karyawan dari PT. Chevron Pacific Indonesia (TERGUGAT) yang telah diberhentikan pada periode 1 September 2012 hingga 1 Juli 2014 yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Pensiun;
2. Bahwa kepentingan hukum PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum bagi kepentingan Hak Asasi Manusia ini, juga telah diakui dalam setiap ketentuan hukum yang berlaku.
B. DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN PENGGUGAT :
3. Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru terhadap TERGUGAT dan Turut TERGUGAT I, II dan III melalui pertanggungjawaban perdata PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Jo Pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
4. Bahwa perbuatan-perbuatan TERGUGAT dan Turut TERGUGAT I, II dan III telah diatur dalam Pasal 1365 Jo. Pasal 1366 KUH Perdata :
Pasal 1365 KUH Perdata :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1366 KUH Perdata :
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkankelalaian atau kurang hati-hatinya"
5. Bahwa menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 1366 KUHPerdata jo. Pasal1367 KUHPerdata jo. Yurisprudensi Makamah Agung RI, dan juga Ajaran/Doktrin para ahli hukum, menguraikan tentang Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut :
a. Adanya perbuatan (onrechtmatig).
b. Adanya kerugian (Schadel), antara lain tindakan kerugian harus ada hubungan sebab-akibat.
c. Kerugian disebabkan kesalahan (Schuld)
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Ada Suatu Perbuatan
- Perbuatan Itu Melawan Hukum,
Menurut Standaard Arest Tahun 1919, berbuat atau tidak berbuat merupakan suatu perbuatan melawan hukum jika:
a. Perbuatan melanggar undang-undang.
b. Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Istilah “kewajiban hukum ini yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis;
- Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden).
- Perbuatan yang bertentangan sikap baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu-lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.
Menurut pendapat Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H, menyebutkan bahwa :
“Dalam hal Perbuatan Melawan Hukum, PENGGUGAT dalam gugatannya harus mengutarakan tidak hanya adanya sesuatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dalam diri TERGUGAT.”
“Kerugian ini diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenai kekayaan harta benda seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan-kepentingan lain dari seseorang manusia yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seseorang.”
Kesalahan diuraikan secara tegas menurut pendapat J.Satrio, yang menyebutkan bahwa :
“Kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan yang berkaitan dengan prilaku, yaitu kerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Jadi, perilaku dan akibat yang onrechtmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku”.
7. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas maka PENGGUGAT mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, II dan III;
C. URAIAN FAKTA-FAKTA
8. Bahwa PENGGUGAT adalah mantan/ eks karyawan dari PT. Chevron Pacific Indonesia (TERGUGAT) yang telah diberhentikan pada periode 1 September 2012 hingga 1 Juli 2014 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pensiun;
9. Bahwa TERGUGAT adalah suatu badan Hukum (legal Person) “PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA” yakni suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendiriannya No. 27 Tahun 1963 berserta perubahan-perubahannya dan merupakan badan Usaha yang bergerak dalam industri atau kegiatan usaha hulu dibidang minyak berdasarkan Kontrak Kerjasama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
10. Bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disingkat dengan BP Migas) sekarang bernama Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disingkat SKK Migas) adalah Badan Pelaksana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berdasarkan Pasal 49 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengaturan lebih lanjut mengenai BP Migas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
11. Bahwa BP Migas mempunyai fungsi pengawasan dan pengendalian yang objektif, bertanggung jawab dan transparan terhadap pengelolaan sumber daya manusia Kontraktor Kontrak Kerja Sama (selanjutnya disingkat dengan KKKS) dengan mengutamakan penggunaan dan pengembangan tenaga kerja nasional serta menjaga hubungan industrial yang kondusif di lingkungan kerja KKKS dan terhadap kebijakan yang bertentangan dengan prinsip pengutamaan tenaga kerja nasional dan berdampak terhadap hubungan industrial secara menyeluruh tetap memerlukan persetujuan BP Migas;
12. Bahwa pengelolaan sumber daya manusia di Kontraktor Kontrak Kerja Sama diatur oleh BP Migas melalui Pedoman Tata Kerja (selanjutnya disingkat PTK) No. 018/PTK/V/2005 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk selanjutnya disebut PTK No. : 18/PTK/V/2005 yang disahkan melalui Surat Keputusan No. Kpts 15/BP00000/2005-S8 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk selanjutnya disebut SK BP Migas No. Kpts 15/BP00000/2005-S8;
13. Bahwa PTK No. 18/PTK/V/2005 adalah Lex Spesialis peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama dimana setiap Perusahaan KKKS yang ada di Indonesia dan tidak boleh mengabaikan ketentuan normatif sesuai peraturan, perundang-undangan dan Pedoman BP Migas terkait PTK No. : 18/PTK/V/2005;
14. Bahwa PTK No. : 18/PTK/V/2005 kemudian direvisi dengan surat Keputusan Nomor KEP-0051/BP00000/2008/S8 tentang Revisi Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kontraktor Kontrak Kerja Sama, untuk selanjutnya disebut SK BP Migas No. KEP 0051/BP00000/2008/S8 menjadi Pedoman Tata KerjaNo. 018/PTK/X/2008 Revisi I tentang Pengelolaan Sumber daya Manusia Kontrak Kerja Sama untuk selanjutnya disebut PTK No. 18 Revisi I;
15. Bahwa PTK No. 18 Revisi I kemudian direvisi sebagian dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-0058/BP00000/2010/S0 tanggal 17 Mei 2010 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selanjutnya disebut SK 0058/2010;
16. Bahwa dalam dictum putusan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/ BP00000/2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 yang kedua adalah menetapkan sebagai berikut :
Mengubah ketentuan yang mengatur tentang batas usia pensiun bagi pekerja KKKS dalam Pedoman Pengelolaan SDM KKKS (PTK No. 18/PTK/2008 terkait dengan ketentuan perpanjangan hubungan kerja diatas usia purnakarya) menjadi sebagai berikut :
Batas usia pensiun normal tenaga Kerja Indonesia di KKKS ditetapkan menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun;
Khusus bagi tenaga kerja Indonesia yang menduduki jabatan tertinggi di KKKS batas usia pensiun ditetapkan 60 (enam puluh) tahun;
17. Bahwa dalam diktum putusan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 yang Ketiga angka satu (1) memerintahkan agar batas usia pensiun normal 58 tahun untuk SEGERA diatur dan dilaksanakan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Sama.
18. Bahwa sebelum terbitnya SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010, ketentuan mengenai batas usia pensiun normal adalah 56 tahun dan diatur dalam PTK No.18 Revisi I berdasarkan SK BP Migas No. KEP 0051/BP00000/2008/S8 dalam Perihal : Perpanjangan Hubungan Kerja Diatas Usia Purnakarya bagian I. Umum I.1 yang berbunyi “Pada dasarnya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan/KKKS dilakukan sampai dengan batas usia purnakarya pekerja (maximum 56 tahun)”.
19. Bahwa dengan terbitnya SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010, maka ketentuan batas usia pensiun normal yang diatur dalam PTK No.18 Revisi I serta merta menjadi tidak berlaku, artinya batas usia pensiun normal sejak terbitnya SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 yaitu pada tanggal 17 Mei 2010 adalah 58 tahun sebagaimana diatur dalam diktum putusan keempat SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 yang berbunyi “Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka ketentuan Perpanjangan Hubungan Kerja Di Atas Usia Purnakarya sebagaimana diatur dalam PTK BP Migas No.018/PTK/2008 dinyatakan tiak berlaku lagi”.
20. Bahwa walaupun sejak tanggal 17 Mei 2010 telah terbitnya SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010, pegaturan mengenai batas usia pensiun normal menjadi 58 Tahun, namun tidak ada itikad baik dari TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk segera meratifikasi aturan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 kedalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berjalan.
21. Bahwa tindakan TERGUGAT ini sungguhlah sangat bertentangan dengan Business Conduct (perilakau bisnis) dan Ethics Code (kode etik) yang terangkum dalam nilai-nilai perusahaan PT. Chevron Pacific Indonesia, yaitu: “Our company’s foundation is built on our Values, which distinguish us and guide our action. We conduct our business in socially responsible and ethical manner. We respect the law, support universal human rights, protect the environment and benefit the communities where we work.”
22. Bahwa sejak tanggal 4 Juni 2010, Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC) sudah menyampaikan surat kepada bapak Syamsul Bakhri (Manager HRIR PT. Chevron Pacific Indonesia) perihal: SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 yang pada pokok isinya adalah mendiskusikan teknis pelaksanaan termasuk amandemen terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku. Akan tetapi tidak ada respon atau tanggapan sama sekali dari TERGUGAT.
23. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2010, sebanyak 18 (delapan belas) karyawan TERGUGAT telah juga mengirimkan email kepada Harris Djauhari (Vice President Human Resource) terkait pelaksanaan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 yang pada pokok isi nya adalah permintaan kepada TERGUGAT untuk mengimplementasikan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010, dan para karyawan tersebut siap dan bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja sampai berusia 58 Tahun.
24. Bahwa dalam proses perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2011-2012 terdapat negosiasi antara TERGUGAT dengan PARA TURUTTERGUGAT. Akan tetapi dalam pelaksanaannya PARA TURUTTERGUGAT banyak mendapatkan tekanan dari TERGUGAT.
25. Bahwa kemudian setelah kurang dari 2 (dua) tahun sejak terbitnya SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010, maka barulah disepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanggal 12 Mei 2012 (selanjutnya di sebut Perjanjian Kerja Bersama “PKB” 2011-2012) oleh TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT. Sehingga dalam faktanya terbukti bahwa TERGUGAT juga tidak memilki itikad baik serta mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 tersebut.
26. Bahwa itikad tidak baik dari TERGUGAT untuk berupaya melakukan pelanggaran-pelanggaran normatif terhadap sebuah peraturan yang sudah ada dengan mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 untuk meratifikasinya ke dalam perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Chevron Pacific Indonesia, dapat dibuktikan dimana TERGUGAT telah berkali-kali melakukan tindakan berusaha mempengaruhi pihak BP Migas dengan mengirimkan surat-surat sebagaimana tersebut dibawah ini :
- Sebagaimana adanya Surat No. 051/HR-Jkt/2010 tertanggal 26 November 2010 yang telah dibuat oleh PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA(TERGUGAT) dan ditujukan kepada BP MIGAS, yang pada pokoknya agar PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (TERGUGAT) dapat dikecualikan untuk tunduk dari pelaksanaan ketentuanSK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tentang batas usia pensiun normal Tenaga kerja Indonesia di KKKS;
DITEMUKAN FAKTA :
BP MIGAS telah menanggapi surat tersebut diatas, dimana BP MIGAS melalui suratnya Nomor : 8947/ BPD1000/2010/S8 tertanggal 31 Desember 2010, menyatakan ketegasannya dan belum dapat menyetujui usulan permintaan TERGUGAT untuk dikecualikan dari ketentuan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0;
- Kemudian PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (TERGUGAT) mencoba mengirimkan kembali surat yang kedua dengan No. 009/HR-Jkt/2011 tertanggal 21 Maret 2011 yang ditujukan kepada BP MIGAS yang pada pokoknya BP Migas dapat menunda kembali pelaksanaan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/2010/S0 tersebut hingga 6 (enam) bulan lagi terhitung sejak surat ini disampaikan;
DITEMUKAN FAKTA :
BP MIGAS telah menanggapi surat tersebut diatas, dimana BP MIGAS melalui suratnya Nomor : 1661/BPD1000/2011/S8 tertanggal 06 April 2011 dimana menurut BP Migas terhadap Permohonan Penundaan pelaksanaan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/2010/S0 oleh PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (TERGUGAT) telah diberikan cukup waktu toleransi selama 3 (tiga) bulan oleh BP Migas sehingga terkait implementasi SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/2010/S0 haruslah dapat segera dilakukan TERGUGAT paling lambat pada bulan Mei 2011;
27. Bahwa dalam faktanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2011-2012, ketentuan mengenai pelaksanaan SK 0058/2010 akan dilaksanakan 2 (dua) tahun kemudian yaitu pada tanggal 11 Juni 2014. Artinya SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 baru akan di laksanakan di perusahaan TERGUGAT 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkannya SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tersebut. Hal ini jelas menunjukkan tidak adanya itikad baik dari TERGUGAT untuk melaksanakan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010, dan atas perbuatan TERGUGAT tersebut merupakan Perbuatan Melanggar Hukum yang mana menurut SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 dalam diktum putusan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 yang ketiga angka satu (1) memerintahkan agar batas usia pensiun normal 58 Tahun untuk segera diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
28. Bahwa apabila dibandingkan dengan KKSK lain, pelaksanaan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 di Perusahaan KKSK yang lainnya sudah dengan segera di adopsi di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berjalan dan telah pula dilaksanakan pada semua Pekerjanya.
29. Bahwa PARA TURUTTERGUGAT merupakan Serikat Pekerja yang mewakili pekerja dalam menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), oleh karenanya turut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT.
30. Bahwa pensiun dini (tidak diberlakukannya usia pensiun umur 58 tahun) sebagaimana aturan normatif yang telah terang dan tegas yang dilakukan TERGUGAT dan kepada PENGGUGAT didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2008-2009 yang diperpanjang (selanjutnya disebut PKB 2008-2009) yang masih mengatur batas usia pensiun normal 56 tahun atau didasarkan pada PKB 2011-2012 yang tidak serta merta menetapkan batas usia pensiun normal menjadi 58 tahun.
31. Bahwa karena PKB 2011-2012 tidak serta merta menetapkan batas usia pensiun normal menjadi 58 tahun, PENGGUGAT di pesiun dini pada umur 56 tahun. Hal ini menyebabkan PENGGUGAT kehilangan banyak kesempatan dan harapan untuk lanjut bekerja dan menikmati penghasilan yang seharusnya di terima sebagai karyawan di tempat TERGUGAT.
32. Bahwa TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT, telah melakukan kesalahan-kesalahan (schuld) karena tidak serta merta segera melaksanakan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010;
33. Bahwa berdasarkan pasal 124 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan terkait, dalam hal ini SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010;
D. PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT.
34. Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang PENGGUGAT maksud dalam gugatan ini adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
35. Bahwa TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT adalah Perusahaan dan Perwakilan Para Pekerja yang mempunyai kewajiban melakukan perbuatan hukum untuk melindungi, menjamin pemenuhan hak terhadap Para Pekerja;
36. Bahwa Perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.
Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1366 KUHPerdata:
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian ynag disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya".
Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata:
“Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”.
37. Bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut M.A. Moegni Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" adalah “Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang”.
38. Bahwa sejak putusan Hoge Raad tanggal 31 januari 1919 dalam perkara Lindenbaum versus Cohen, Konsep perbuatan melawan hukum telah berkembang. Sejak itu terdapat 4 (empat) kriteria perbuatan melawan hukum yaitu:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Melanggar hak subyektif orang lain;
3. Melanggar kaidah tata susila;
4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang atau pejabat dalam mengeluarkan kebijakan;
39. Bahwa dengan demikian sejak putusan Hoge Raad Belanda tersebut maka pengertian perbuatan melawan hukum tidak hanya meliputi perbuatan yang bertentangan dengan pasal-pasal dalam perundang-undangan yang berlaku tetapi termasuk juga perbuatan yang melanggar kepatutan dan masyarakat;
40. Bahwa menurut Mariam Darulzaman mengatakan bahwa syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
1. Harus ada perbuatan yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat;
2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
3. Ada kerugian;
4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
5. Ada kesalahan;
41. Bahwa apabila SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010, serta merta segera dilaksanakan, maka PENGGUGAT masih bekerja di perusahaan TERGUGAT sampai dengn usia 58 tahun. Bahwa kesalahan TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT yang tidak serta merta melaksanakan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 sehingga menimbukan kerugian terhadap PENGGUGAT, adalah termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) karena bertentangan dengn SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 sebagai aturan hukum Lex Specialis dalam penentuan batas waktu usia pensiun normal di perusahaan yang terikat sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dibawah pengawasan BP Migas.
42. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2011-2012 yang melaksanakan usia pensiun normal 58 tahun secara efektif tanggal 11 Juni 2014 jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 yang bunyinya dalam diktum putusan Ketiga angka satu (1) memerintahkan agar batas usia pensiun normal 58 tahun untuk segera diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, akan tetapi Perjanian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2011-2012 justru mengulur-ulur waktu pelaksanaan dari sejak tanggal terbitnya SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 yaitu 17 Mei 2010 sampai dengan 4 (empat) tahun kemudian yaitu tanggal 11 Juni 2014.
43. Bahwa tindakan-tindakan TERGUGAT hanya dengan memuat dan memainkan kalimat-kalimat secara redaksional saja tanpa pelaksanaan yang nyata terkait pemberlakukan batas usia pensiun normal dari 56 Tahun menjadi 58 Tahun didalam Perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2011-2012 adalah unsur kesengajaan untuk mengelabui ketentuan hukum yang telah dibuat oleh BP Migas;
44. Bahwa pemberlakukan batas usia pensiun normal dari 56 Tahun menjadi 58 Tahun didalam Perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)Tahun 2011-2012 oleh TERGUGAT adalah suatu Perjanjian Kerja Bersama yang penuh dengan pelanggaran hukum menurut ketentuan yang berlaku dimana menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB)Tahun 2011-2012, pemberlakukan batas usia pensiun normal dari 56 Tahun menjadi 58 Tahun baru dapat dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2014 dimana Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2011-2012 ini tentunya masih harus dirubah lagi oleh karena pengaturan ini hanya berlaku pada tahun 2011-2012;
45. Bahwa tindakan pelanggaran yang nyata yang telah dilakukan TERGUGAT adalah dengan sengaja hanya memuat dan memainkan kata-kata menjadi sebuah kalimat seolah-olah telah diberlakukannya batas usia pensiun normal dari 56 Tahun menjadi 58 Tahun didalam Perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2011-2012 akan tetapi pada kenyataannya justru pelaksanaan pemberlakuan batas usia pensiun normal 58 Tahun tersebut tidak serta merta diberlakukan terhadap karyawan pada masa periode Januari 2011 hingga 11 Juni 2014, padahal kalau memang pemberlakuannya baru terhitung sejak 11 Juni 2014 seharusnya ketentuan tersebut baru akan dituangkan di dalam Perumusan Perjanjian Kerja Bersama berikutnya saja yang tentunya dapat berlaku untuk masa Tahun 2014 tersebut;
46. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, secara nyata TERGUGAT adalah sosok yang pandai bermain dengan kata-kata untuk mengelabui ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga keseimbangan bagi kepentingan-kepentingan khalayak umum dalam memperoleh keadilan yang layak khususnya keadilan bagi PARA PENGGUGAT;
47. Bahwa dalam proses perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2011-2012 terdapat indikasi-indikasi adanya tekanan dari TERGUGAT kepada PARA TURUTTERGUGAT, sehingga Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2011-2012 merupakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hasil paksaan, hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT;
48. Bahwa sebagaimana diketahui, dirubahnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebelumnya menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2011-2012 oleh TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT, salah satu alasan yang paling krusial pada waktu itu dikarenakan adanya petunjuk dari BP Migas untuk segera meratifikasi pemberlakuan batas usia pensiun normal pada Perusahaan KKKS yang ada di Indonesia dari 56 Tahun menjadi 58 tahun, hal mana sebagaimana yang dapat dibuktikan dipersidangan ini melalui surat dari BP Migas Nomor : 2297/BPD1000/2010/S8 tertanggal 27 Mei 2010 yang ditujukan umumnya kepada semua KKKS dan JOB dan khususnya kepada TERGUGAT namun TERGUGAT berusaha mencari cara untuk tidak melaksanakannya pada semua karyawan yang akan memasuki batas usia perpanjangan menjadi 58 Tahun pada periode 01 Januari 2011 hingga Tanggal 11 Juni 2014.
49. Bahwa banyak pelanggaran hukum yang berujung pada miskinnya penghormatan kepada Hak Asasi Manusia yang telah dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT dimana PENGGUGAT adalah sebagian kecil dari jumlah orang yang telah juga dilanggar hak-hak asasinya pada masa periode 01 Januari 2011 hingga Tanggal 11 Juni 2014 yang apabila dihitung hampir melebihi 500 (lima ratus) orang dan diketahui pula berdasarkan data yang diperoleh, jumlah ini adalah jumlah yang paling besar sejak beroperasinya TERGUGAT;
50. Bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 dengan tidak segera jelas-jelas melanggar kode etik dalam nilai-nilai perusahaan yang dianut TERGUGAT sendiri, hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT.
51. Bahwa perbuatan TERGUGAT sebagaimana yang telah diuraikan diatas telah memenuhi unsur terjadinya Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana di atur dalm pasal 1365 KUHPerdata, yaitu :
a. Adanya perbuatan (onrechtmatig)
Bahwa unsur adanya perbuatan yng dilakukan TERGUGAT adalah TERGUGAT bersama-sama PARA TURUTTERGUGAT tidak segera dan serta merta meratifikasi SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 kedalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berjalan, padahal jelas dalam SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 bahwa usia pensiun normal adalah menjadi 58 tahun sebagaimana disebutkan dalam diktum putusan Kedua angka satu (1) menyatakan dengan tegas bahwa batas usia pensiun normal Tenaga Kerja Indonesia pada Perusahaan KKKS ditetapkan menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
b. Adanya kerugian (Schadel), antara lain tindakan kerugian harus ada hubungan sebab-akibat.
Bahwa karena tidak segera dan serta merta diratifikasinya SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berjlan, PENGGUGAT mengalami kerugian karena diputus hubungan kerja pada usia 56 tahun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang belum mengatur usia pensiun normal 58 tahun sebagaimana diperintahkan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010. Akibatnya PENGGUGAT mengalami kerugian, yaitu hilangnya kesempatan PENGGUGAT untuk bekerja selama 2 (dua) tahun berikutnya setelah dipensiunkan dini secara sepihak sejak usia 56 tahun dalam periode 17 Mei 2010 sampai dengan tanggal 1 Juli 2014, dan hilangnya hak-hak sebagai karyawan di tempat TERGUGAT (PT. Chevron Pacific Indonesia) selama periode tersebut.
c. Kerugian disebabkan kesalahan (Schuld).
Bahwa kerugian yang dialami oleh PARA PENGUGGAT adalah disebabkan oleh kesalahan TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT yang tidak segera dan serta merta meratifikasi SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berjalan, akibatnya adalah PARA PENGGUGAT diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang belum mengatur usia pensiun normal 58 tahun sebagaimana diperintahkan oleh SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010.
52. Bahwa sifat melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT adalah sifat melawan hukum karena TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah dengan sengaja melawan hukum dan peraturan undang-undang yang mengamanatkan kewajiban hokum bagi TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT;
E. KERUGIAN-KERUGIAN PENGGUGAT
53. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, maka PARA PENGGUGAT telah menderita kerugian materiil dan immaterial;
54. Bahwa sebagaimana pula ditegaskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Pasal 1401 KUHPerdata, yang menetapkan:
“Elke onrecthamatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”.
Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
55. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT DAN PARA TURUTTERGUGAT sebagaimana dikemukakan diatas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun karena kelalaiannya maka telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT yang dapat diperhitungkan secara materiil;
56. Bahwa adapun kerugian materiil yang diterima PENGGUGAT yakni dimana PENGGUGAT tidak dapat memperoleh upah dan tunjangan tetap lainnya yang seharusnya diperoleh selama 2 tahun sejak usia 56 tahun sampai dengan usia 58 tahun dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
- Upah selama 2 tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Gaji Pokok ( Kenaikan 2 kali, 8% setiap tahun ) ;
b.Tunjangan khusus sumatera 21% ;
c.Conditional Hard Ship Allowance ;
- Saving Plan
- Jamsostek JK/JKK/JHT dari PT. CPI selama 2 tahun
- Tunjangan Cuti Tahunan
- Sport Allowance (JKT) selama 2 tahun.
- Biaya kesehatan selama 2 tahun
- Tunjangn hari keagamaan 2 kali
- Chevron Insentive Plan (CIP) sebanyak 2 (dua) kali
- Remaining Leave Allowance 2 kali
- Payment in lieu of leave days 2 kali
- Selisih DAPEN Usia 58 tahun dan 56 tahun
- Selisih DAPEN/Big Table Usia 58 tahun dengan 56 tahun
- Selisih 15% X (2UP + UPMK) – for service year until 30 June 2006, usia 58 tahun dengan 56 tahun
- Selisih 21.67% Big Table from 01 – Jul – 2006, Usia 58 tahun dengan 56 tahun
- Dometic Leave (Tunjangan cuti dalam negeri) 2 kali
- Rest & Relax (Tunjangan istirahat ) 2 kali;
Sehingga kerugian materiil PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
-
No Nama #ID# Jumlah Kerugian IDR USD 1 SM. Phiodias Marthias 18542 3.754.309.159 293,650 2 Nursyahbani Saleh 18617 2.813.723.495 220,080 3 Djuhari 15475 2.193.631.924 171,579 4 Subagiyo 15615 3.790.943.032 296,515 5 Eddy Meisjal Imran 17639 2.997.296.610 234,439 6 Eri Soebowo 17415 4.268.656.811 333,880 7 Herry Meidjiantono 17440 4.318.941.672 337,813 8 Harfian 14836 3.188.676.665 249,408 9 Naidir 15267 2.145.826.818 167,839 10 Darsono 16328 2.237.045.622 174,974 11 Dasrul Dahlan 14931 3.398.284.944 265,802 12 Danny Marwoto 17902 3.914,702,623 306,195 13 Winarko 16281 2.025,405,217 158,420 14 Anthony Marzuki 17208 2,728,232,285 213,393 15 Nurdin 16473 1,883,306,694 147,306 16 Donnaria Manalu 17140 2,174,013,619 170,044 17 Nusirwan 18709 2,297,077,750 179,670 18 Abasri 18251 2,231,498,030 174,540 19 Friandes 17321 1,752,714,006 137,091 20 Mitra 14869 1,799,371,316 140,741 21 Nofrizal 15382 1,754,372,086 137,221 22 Restu Revina 17087 2,180,246,853 170,532 23 Suhaimi 15259 2,351,913,349 183,959 24 Saud Siregar 15509 1,987,511,374 155,457 25 Munir 15781 1,741,299,901 136,199 26 Mochamad Fachril Saleh 14720 2,944,620,562 230,318 27 Sabardin 17921 2,038,027,008 159,408 28 Nazli 14818 1,770,543,581 138,486 29 Alizar 21942 1,674,392,919 130,965 30 Arison Silaban 15347 3,047,093,291 238,333 31 Armen 17675 2,273,661,586 177,838 32 Bister Mailer Pangaribuan 18831 2,016,772,846 157,745 33 Dalfizar 15696 2,294,944,403 179,503 34 Edison 15429 2,238,175,314 175,063 35 Edly Nazar 14856 2,267,977,595 177,394 36 Fauzi Syah 17792 1,691,181,713 132,279 37 Harry Nazar 18130 2,549,714,681 199,430 38 Khaidir 15758 2,859,057,598 223,626 39 Laurencius Manurung 16396 2,533,062,107 198,128 40 M Johnnaedy 15877 1,993,775,599 155,946 41 Harmonris 15507 2,541,351,971 198,776 42 Azwar 14810 2,249,616,762 175,958 43 Charles Bazoka Hutapea 21702 1,661,798,927 129,980 44 Marwan Adi 14882 2,334,515,173 182,598 45 Nasrul 18523 1,690,034,455 132,189 46 Novian 16451 2,286,456,243 178,839 47 Zulkarnaini Anwar 14890 2,206,937,587 172,619 48 Afrizon 16173 2,278,121,397 178,187 49 Dwi Adi Putra 16411 2,120,451,225 165,855 50 Zakaria 14928 2,365,803,775 185,045 51 Eriwandi 17674 2,024,412,759 158,343 52 Kasman Siregar 18605 1,836,722,897 143,662 53 Binsar Pardede 15644 1,941,800,580 151,881 54 Benny Hatan Simbolon 16465 2,928,280,920 229,040 55 Suryasman 15466 2,177,099,835 170,285 56 Barani Tambunan 21921 1,735,536,170 135,748 57 Jasril 17696 2,419,726,770 189,263 58 Yulisman 16759 2,130,824,912 166,666 59 Mulyadi Muchtar 18521 2,291,280,939 179,216 60 Edriwarman 17475 3,123,547,921 244,313 61 Nasruddin 16349 3,086,706,866 241,432 62 Dafris Nasrun 15261 3,099,117,714 242,403 63 Amran 18455 3,294,713,439 257,701 64 Arwizal Arbi 14985 2,670,601,539 208,886 65 Desmiarly 19611 1,921,781,712 150,315 66 Ferizal Z 15408 3,141,157,758 245,691 67 Hendarmin 18409 2,941,261,868 230,056 68 Zulfan Gusti 15329 2,110,665,069 165,089 69 Yusran Darius 17500 3,799,145,276 297,156 70 Taufen Afrizul 14862 2,657,067,140 207,827 71 Nurmeiyetri 18712 2,281,870,047 178,480 72 Myrna Sherra Halimahu 17692 2,543,746,828 198,963 73 M Rusdi Bahrum 15660 2,846,815,940 222,668 74 Jarot Hernowo 14745 3,513,471,115 274,812 75 Surya 14851 2,293,401,055 179,382 76 Eddy Perkasa 16279 2,989,249,312 233,809 77 Azwar Jana 15646 2,161,034,166 169,029 78 Anasrul Anas 14995 2,935,897,948 229,636 79 Anharizal 15324 2,026,546,695 158,510 80 Munasri 16608 2,617,090,234 204,700 81 Fajeri 15545 2,799,895,747 218,998 82 Max Hendry Eliezer 16375 2,008,192,227 157,074 83 Andrian Aries 14644 3,386,084,126 264,848 84 Kusrini 18746 2,051,937,153 160,496 85 Azerizal 14964 2,072,441,320 162,099 86 Isfendi 16172 2,099,265,656 164,198 87 Arnif 14889 2,568,176,006 200,874 88 Suwarno 17082 2,034,155,702 159,105 89 Syahrul Syarani 14829 2,935,037,337 229,569 90 Eko Cahyono W 14896 2,657,423,069 207,855 91 Sugito 16817 3,147,785,290 246,209 92 Irawady Irdja 16599 2,471,707,963 193,329 93 M Fadil Tanius 16594 3,303,089,059 258,357 94 Afrizal Rivai 15358 2,605,015,825 203,756 95 Bakri 15783 1,997,764,152 156,258 96 Derwin Simanjuntak 15675 3,092,946,560 241,920 97 Djodi Herijanto 16455 2,475,400,437 193,618 98 Maneak Junior Silaban 21582 1,502,104,751 117,490 99 Sugiono 14938 2,957,425,602 231,320 100 Sugiyanto 16919 1,955,333,462 152,940 101 Sukamto 16819 2,786,564,591 217,956 102 Yasman Yahya 18240 2,199,532,397 172,040 103 Ferisman Lidar 15639 1,770,299,024 138,467 104 John Syahrial Ayang 15217 2,770,048,916 216,664 105 Tumpak Silalahi 21543 1,418,787,611 110,973 106 Hery Tjahjono 15494 2,460,466,869 192,450 107 Suhaimi 17231 2,526,203,773 197,591 108 Herald Surya Hebban 17494 3,002,629,305 234,856 109 Dedi Kurnia 14902 3,083,498,180 241,181 110 Irwan 17931 1,965,148,558 153,707 111 Fuadi 15664 3,024,104,046 236,535 112 Asri Janahar 17766 2,733,842,438 213,832 113 Benny Ebenhard Panjaitan 15885 2,513,462,830 196,595 114 Afril AR 18169 3,469,488,352 271,372 115 Azhar Khaidir 21743 1,707,771,974 133,576 116 Erjon 17299 1,738,356,633 135,968 117 Ismet Muis 17196 2,498,099,550 195,393 118 Mawardi 21028 1,490,491,802 116,581 119 Tiswardi 14978 3,196,895,887 250,051 120 Zalmi Chatib 15401 2,166,940,750 169,491 121 Parlindungan Tambunan 21612 1,496,446,235 117,047 122 Trubus 15355 2,706,864,640 211,722 123 Tokit Suwardi 15614 2,959,350,862 231,471 124 Rusfian 15399 1,947,704,232 152,343 125 Suryadi 14785 2,472,217,505 193,369 126 Djuweri 15600 2,546,452,145 199,175 127 Baen Hasmi 15380 2,093,553,882 163,751 128 Yasmid Noor 16384 1,898,024,321 148,457 129 Muhammad Ali 14872 2,443,542,447 191,126 130 Imam Sunaryo 15579 2,339,410,206 182,981 131 Riadi 16359 2,227,101,345 174,196 132 Memet Sudarmady 15450 1,673,536,266 130,898 133 Suwito 15532 2,092,281,607 163,651 134 Idral Munir 17451 2,435,387,288 190,488 135 Aditiawarman 17882 2,823,134,182 220,816 136 Ismet 15798 2,149,060,222 168,092 137 Ateng Kurnia 16658 2,999,845,286 234,638 Jumlah Kerugian seluruhnya 337.345.373.198 26.386.030
57. Bahwa berdasarkan tabel di atas terdapat kerugian materiil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 337.345.373.198,- (tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus empat puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) dan USD26.386.030 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Dolar Amerika Serikat).
58. Bahwa selain kerugian materiil PENGGUGAT juga menderita kerugian immateriil. Adapun kerugian immateriil yang di derita PENGGUGAT adalah kerugian yang timbul berupa tidak dapat dinikmatinya fasilitas-fasilitas sebagai karywan PT. Chevron Pacific Indonesia seperti bunga dan insentif 24 bulan dari “US Dollar Saving Plan”, tambahan manfaat 24 bulan asuransi manulife, tambahan manfaat 24 bulan Jamsostek, fasilitas transportasi udara dari Pekanbaru/Dumai ke Jakarta, Bantuan biaya kacamata (suami, istri, dan anak) yang jatuh tempo diantara usia 56 sampai usia 58 tahun, tambahan service award jika jatuh tempo diantara usia 56 tahun sampai usia 58 tahun, kesempatan naik jabatan/ klas dalam 2 tahun terakhir, 6 stel baju kerja dan PPE Standard lainnya, biaya fasilitas seperti: golf, kolam renang, video cable, pusat olah raga/kebugaran,fasilitas transportasi darat dari Duri/Dumai ke Pekanbaru, fasilitas perumahan bagi yng tinggal di rumah perusahaan ketika di pensiun dini secara sepihak oleh PT. Chevron Pacific Indonesia, yang apabila di konversikan dalam satuan rupiah maka diperkirakan adalah sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap orang sehingga total seluruh kerugian immateriil adalah sebesar Rp.3.425.000.000,- (Tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
59. Bahwa PENGGUGAT telah berupaya untuk menempuh jalan damai guna menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan korespodensi kepada TERGUGAT, akan tetapi TERGUGAT tetap pada pendiriannya untuk tidak membayarkan hak-hak yang seharusnya menurut hukum di terima oleh PENGGUGAT;
60. Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh PENGGUGAT, jelas dalil-dalil didalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan.
61. Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGGAT mengakibatkan PENGGUGAT telah dirugikan hak-haknya maka wajarlah apabila TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT secara tanggung renteng menanggung seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
F. MOHON SITA JAMINAN
62. Bahwa PENGGUGAT adalah Warga Negara Indonesia, rakyat jelata yang pada saat ini seharusnya masih berstatus sebagai Karyawan/Pekerja dalam perusahaan TERGUGAT telah berumur/berusia menjelang 56 (lima puluh enam) tahun dan masih memiliki kemampuan (skill) dan tenaga untuk berkarya sampai umur 58 (lima puluh delapan) tahun. Namun justru sebaliknya TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak diberlakukannya usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun sejak tanggal 17 Mei 2010, bahkan dengan sengaja bersama-sama PARA TURUTTERGUGAT membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2011-2012 tanggal 12 Mei 2012 yang mana usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun baru akan berlakukan pada 11 Juni 2014. fakta ini jelas dan nyata-nyata menunjukkan dan membuktikan TERGUGAT telah memiliki itikad tidak baik, sewenang-wenang dengan alih-alih berlindung pada payung hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tapi hakekatnya “HANYA MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN TERGUGAT SEMATA” dengan ”MENGESAMPINGKAN HAK-HAK PEKERJA SELAKU ANAK BANGSA”, karena itu cukup alasan dan wajar bagi PENGGUGAT untuk memiliki kekhawatiran yang sangat bahwa TERGUGAT akan mengulangi PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan tidak memenuhi pembayaran atas hak-hak yang seharusnya diterima PARA PENGGUGAT bila masih bekerja selama rentang waktu sampai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, untuk itu PARA PENGGUGAT mohon sudilah kiranya ketua Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru/Majelis Hakim Yang Mulia, untuk meletakkan Sita Jaminan atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT, baik pada benda tidak bergerak maupun benda yang bergerak berupa :
1. Asset TERGUGAT di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor Rekening : 6650272890 a.n PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA di Bank JP Morgan Chase Bank Jakarta.
2. Asset TERGUGAT Di wilayah pengadilan Negeri Dumai
Minyak mentah (crude oil) hasil produksi TERGUGAT sebanyak 12% (dua belas persen) yang merupakan Hak TERGUGAT sesuai Perjanjian Kontrak Kerja Sama antara TERGUGAT dengan BP Migas yang mewakili Pemerintahan Republik Indonesia, dan penyitaan aset TERGUGAT sebanyak 12 % (dua belas persen) dari hasil produksi TERGUGAT ini tidak menganggu 88% (delapan puluh delapan persen) Hak Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam struktur Anggaran dan Belanja Negara (APBN). Adapun 12 % minyak mentah (crude oil) hasil produksi TERGUGAT yang kami mohon sita jaminan ini di tangki penyimpanan (storage tank) dengan nomor identitas sebagai berikut :
- Tk 301 673369 bbl service date 4 – 1972;
- Tk 302 673840 bbl service date 5 – 1972;
- Tk 303 673641 bbl service date 5 – 1969;
- Tk 304 673845 bbl service date 7 – 1969;
G. MOHON PROVISI
63. Bahwa untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi dan menjamin dilaksanakannya putusan pengadilan serta guna menjamin gugatan PENGGUGAT dalam sengketa ini, serta guna menjamin kesulitan atas pelaksanaan putusan kelak terhadap PENGGUGAT akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru melalui Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan Putusan Provisi yang berisi :
a. Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT dan atau setiap pihak yang ditunjuk/diperintah olehnya untuk membatalkan Perjanjinan Kerja Bersama (PKB) tanggal 12 Mei 2012 sepanjang yang menyangkut ketentuan pemberlakuan usia pensiun normal 58 tahun yang baru akan dilaksanakn efektif mulai tanggal 11 juni 2014 termasuk ketentuan yang mengatur masa transisi usia pensiun normal yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.
b. Membebankan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan oleh TERGUGAT, PARA TURUTTERGUGAT dan atau setiap pihak yang ditunjuk/diperintah olehnya lalai / tidak melaksanakan Putusan Provisi.
H. MOHON PUTUSAN SERTA MERTA
64. Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT didasarkan bukti-bukti otentik yang sangat kuat sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR, dan tidak dapat di sangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT dan PARA TERGUGAT, sehingga PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru melalui Majelis Hakim Yang mulia untuk berkenan memutus perkara ini secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad) dari TERGUGAT;
I. PETITUM ;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukan oleh Para PENGGUGAT, jelas dalil-dalil didalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan.
A. DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT untuk dan atau setiap pihak yang ditunjuk/ diperintah olehnya untuk membatalkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2008-2009 yang di perpanjang sejak 1 Januari 2010 sampai dngan 30 Desember 2010 sepanjang yang menyangkut ketentuan usia pensiun 56 tahun.
Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT untuk dan atau setiap pihak yang ditunjuk/diperintah olehnya untuk membatalkan Perjanjian Kerja Berrsama (PKB) tahun 2008-2009 2011-2012 tanggal 12 Mei 2012 sepanjang menyangkut tentang ketentuan pemberlakuan usia pensiun normal 58 tahun yang baru akan dilaksanakan efektif mulai tanggal 11 Juni 2014 termasuk ketentuan yang mengatur masa transisi usia pensiun normal yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Jnuari 2012.
Mengenakan Uang Paksa (Dwangsom) terhadap TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap harinya TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT untuk dan atau setiap pihak yang ditunjuk/diperintah olehnya lalai / tidak melaksanakan Putusan Provisi.
B. DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan PENGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT sebagai undang-undang terhitung sejak tanggal diterbitkannya yaitu tanggal 17 Mei 2010.
3. Menyatakan TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Orechtmatige daad) terhadap PENGGUGAT.
4. Menyatakan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/ 2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT untuk dilaksanakan dan berlaku sebagai peraturan perusahaan untuk dimuat dalam Perjanjian Kerja Bersama perusahaan terhitung sejak tanggal terbit nya yaitu tanggal 17 Mei 2010;
5. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2008-2009 yang diperpanjang sejak 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT sepanjang yang menyangkut ketentuan usia pensiun normal 56 tahun tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan hukum sejak tanggal 17 Mei 2010.
6. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2008-2009 yang diperpanjang sejak 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT sepanjang yang menyangkut ketentuan usia pensiun normal 56 tahun adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi TERGUGAT, PARA TURUTTERGUGAT dan PENGGUGAT sejak tanggal 17 Mei 2010.
7. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2011-2012 pada tanggal 12 Mei 2012, yang di buat dan ditandatangani oleh TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT sepanjang menyangkut ketentuan pemberlakuan usia pensiun normal 58 tahun yang baru akan dilaksanakan efektif tanggal 11 juni 2014 termasuk ketentuan yang mengatur masa transisi usia pensiun normal yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 adalah tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan hukum secara normatif.
8. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2011-2012 pada tanggal 12 Mei 2012, yang di buat dan ditandatangani oleh TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT sepanjang menyangkut ketentuan pemberlakuan usia pensiun normal 58 tahun yang baru akan dilaksanakan efektif tanggal 11 juni 2014 termasuk ketentuan yang mengatur masa transisi usia pensiun normal yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 adalah batal dan tidak memliki kekuatan hukum mengikat bagi TEGUGAT, PARA TURUTTERGUGAT dan PENGGUGAT sejak tanggal 17 Mei 2010
9. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT untuk memuat ketentuan batas usia pensiun normal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2008-2009 yang diperpanjang sejak 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 adalah 58 tahun sebagaimana terhitung sejak tanggal 17 Mei 2010.
10. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT untuk memuat ketentuan batas usia pensiun normal pada PKB Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2010-2011 tanggal 12 Mei 2013 adalah 58 tahun sebagaimana terhitung sejak tanggal 17 Mei 2010.
11. Menyatakan bahwa Menghukum TERGUGAT dan membayar upah pokok dan tunjangan tetap yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT secara tunai sekaligus sebesar Rp. 337.345.373.198,- (tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus empat puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) dan USD26.386.030 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Dolar Amerika Serikat).
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian lainnya immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT, yaitu sebesar Rp. 3.425.000.000,- ( Tiga Milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas asset-aset berharga baik benda tetap maupun benda bergerak milik TERGUGAT dalam perkara a quo, yaitu sebagai berikut :
Asset TERGUGAT di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Nomor rekening: 6650272890 a.n PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA di bank JP Morgan Chase Bank Jakarta
Asset TERGUGAT Di wilayah pengadilan Negeri Dumai
- Minyak mentah (crude oil) hasil produksi TERGUGAT sebanyak 12% (dua belas persen) yang merupakan Hak TERGUGAT sesuai Perjanjian Kontrak Kerja Sama antara TERGUGAT dengan BP Migas yang mewakili Pemerintahan Republik Indonesia, dan penyitaan aset TERGUGAT sebanyak 12 % (dua belas persen) dari hasil produksi TERGUGAT ini tidak menganggu 88% (delapan puluh delapan persen) Hak Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam struktur Anggran dan Belanja Negara (APBN). Adapun 12 % minyak mentah (crude oil) hasil produksi TERGUGAT yang kami mohon sita jaminan ini di tangki penyimpanan ( storage tank ) dengan nomor identitas sebagai berikut :
- Tk 301 673369 bbl service date 4 – 1972;
- Tk 302 673840 bbl service date 5 – 1972;
- Tk 303 673641 bbl service date 5 – 1969;
- Tk 304 673845 bbl service date 7 – 1969;
14. menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK);
15. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUTTERGUGAT untuk membayar perkara a quo secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru melalui Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat telah mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) yang pada pokoknya menyatakan:
EKSEPSI KOMPENTENSI ABSOLUT (exceptio absolute competency).
Gugatan Penggugat adalah Perselisihan Hubungan Industrial tentang Perselisihan Hak.
Bahwa gugatan yang Penggugat ajukan dalam perkara aquo bukanlah ruang lingkup Peradilan Umum, akan tetapi merupakan ruang lingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, gugatan Penggugat mengandung cacat formil dalam surat gugatannya yaitu melanggar kompentensi absolut atau yurisdiksi peradilan, disebabkan yang menjadi dasar/dalil Penggugat mengajukan gugatan adalah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah di lakukan oleh Tergugat sebagaimana dalil posita dalam gugatan Penggugat pada halaman 39 poin b dan c yang secara tegas menyatakan yaitu:
“b. ………., Penggugat mengalami kerugian karena diputus hubungan kerjapada usia 56 tahun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang belum mengatur usia pensiun nominal 58 tahun…dst”;
“c……….., akibatnya adalah Para Penggugat di putus hubungan kerjanya secara sepihak oleh Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang belum mengatur usia pensiun normal 58 tahun…dst”;
Bahwa disamping hal tersebut Penggugat dalam gugatannya juga meminta dibayarkan haknya berupa komponen-komponen upah sebagaimana yang di dalilkan oleh Penggugat dalam positanya pada halaman 41 poin 56 yang mendalilkan sebagai berikut:
“Bahwa adapun kerugian materill yang diterima Penggugat yakni dimana Penggugat tidak dapat memperoleh upah dan tunjangan tetap lainnya yang seharusnya diperoleh selama 2 tahun sejak usia 56 tahun sampai dengan usia 58 tahun dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Upah selama 2 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Gaji Pokok (kenaikan 2 kali, 8 % setiap tahun);
Tunjangan khusus Sumatera 21 %;
Conditional Hard Ship Allowance”;
Saving Plan;
Jamsostek JK/JKK/JHT dari PT. CPI selama 2 Tahun;
Tunjangan Cuti Tahunan;
Sport Allowance (JKT) selama 2 tahun;
Biaya kesehatan selama 2 tahun;
Tunjangan Hari keagamaan;
… dst”;
Didalam Petitumnya pada halaman 54 poin 11 Penggugat juga meminta untuk menghukum Tergugat membayar upah pokok dan tunjangan:
“menyatakan bahwa menghukum TERGUGAT dan membayar upah pokok dan tunjangan tetap yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 337.345.373.198,- (Tiga ratus tiga puluh tujuh milyar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah)”;
Bahwa yang dimaksud dengan Upah berdasarkan Bab I, Ketentuan Umum, pasal 1 angka 30, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa: “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan atau dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat merasa hak-hak yang seharusnya di terima akibat PHK yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat tidak di bayarkan dan Penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum, jelas hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena terhadap tuntutan konpensasi masa kerja, gaji/upah, Pesangon dan/atau tunjangan dan/atau Penghasilan terhadap pemutusan kerja adalah merupakan kewenangan/ yurisdiksi dan ruang lingkup Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan bukan Peradilan Umum sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Begitu juga terhadap dalil posita dan petitum gugatan Penggugat mendalilkan ketidaksesuaian pendapat mengenai pembayaran upah pokok dan tunjangan tetap, maka gugatan Penggugat berada dilapangan hukum ketenagakerjaan yang merupakan perselisihan hubungan industrial tentang perselisihan mengenai perselisihan hak;
Bahwa di dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah di jelaskan:
“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”;
Bahwa yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasakan pasal 1 angka (2) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, “Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama;
Gugatan Penggugat Adalah Perselisihan Hubungan Industrial Tentang Perselisihan Kepentingan.
Bahwa setelah membaca dan mecermati gugatan Penggugat, pihak atau subyek dalam perkara aquo adalah para pensiunan atau mantan karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia selaku Tergugat dan Serikat Pekerja di PT. Chevron Pacific Indonesia selaku Para Turut Tergugat;
Bahwa gugatan Penggugat baik dalam posita maupun petita, materi gugatannya adalah mengenai ketentuan berlakunya usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun pada 11 Juni 2014, yang diatur dalam pasal 1 angka 33 jo lampiran B, Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Chevron Pacific Indonesia dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron, Serikat Pekerja Chevron Indonesia dan Serikat Buruh Muslim Indonesia, periode 2011-2012;
Bahwa oleh karena para pihak yang bersengketa dalam perkara aquo adalah pensiunan atau mantan karyawan melawan pengusaha/ PT. Chevron Pacific Indonesia, maka hal tersebut merupakan sengketa ketenagakerjaan;
Bahwa yang dimaksud dengan ketenagakerjaan berdasarkan Bab I, Ketentuan Umum, pasal 1 angka 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa “ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja”;
Bahwa dari para pihak dalam perkara ini dan materi gugatan Penggugat, jelas bahwa gugatan Penggugat berada di lapangan hukum ketenagakerjaan. Hal tersebut lebih jelas terlihat dari dalil gugatan Penggugat pada halaman 31 Poin 33 mendalilkan “Bahwa berdasarkan pasal 124 ayat (2) dan (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila PKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PKB tersebut batal demi hukum”. Hal tersebut menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama yang dimaksudkan oleh Penggugat dalam dalil posita dan petitum gugatan adalah Perjanjian Kerja Bersama yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Bab I, Ketentuan Umum, pasal 1 angka 21 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah “perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikut pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak”. Lebih lanjut, diatur pada Bagian Ketujuh, Perjanjian Kerja Bersama, mulai pasal 116 s/d 135 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dalam pasal 117, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan dengan sangat jelas, bahwa apabila tidak terjadi kesepakatan atau ketidak sesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat/syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial berdasarkan Bab I, Ketentuan Umum, pasal 1 angka (22) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa “perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan”;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara ini terkait dengan ketidaksesuaian pendapat mengenai berlakunya usia pensiun 58 tahun yang diatur dalam pasal 1 angka 33 jo lampiran B, PKB 2011-2012. Maka hal tersebut merupakan Perselisihan Hubungan Industrial tentang Perselisihan Kepentingan;
Bahwa yang dimaksud dengan perselisihan kepentingan, berdasakan pasal 1 angka (3), UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah “ Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat/syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo baik dalam Posita maupun Petitum semua mendalilkan tentang permasalahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2008-2009 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2011-2012 antara Tergugat dengan Para Turut Tergugat yang di nilai oleh Penggugat tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan hukum maka berdasarkan hal tersebut Penggugat sudah seharusnya mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial bukan di Peradilan Umum karena sesuai dengan:
Pasal 1 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2004 juga disebutkan:
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum yang berwenang dan memutus perkara-perkara:
Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
Di tingkat pertama mengenaiperselisihan pemutusan hubungan kerja;
Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan;
Bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat berada dilapangan hukum ketenagakerjaan yang merupakan perselisihan hubungan industrial tentang perselisihan kepentingan, maka Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No. 218/Pdt.G/2015/PN.PBR karena merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa bukti tentang perkara aquo merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dengan adanya surat dari Penasihat Hukum Penggugat (Fery Mahendra & Partners) terhadap perkara aquo yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana surat No : 036/FM&P/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 Perihal : Permintaan Perundingan Hubungan Industrial, pada poin 1 surat tersebut jelas juga menyatakan “ sehubungan dengan telah dilakukan upaya secara maksimal untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Chevron Pacific Indonesia yang berkedudukan dijalan Asia Afrika No. 8 Jakarta C.q Operating Office Rumbai –Pekanbaru dengan klien Kami” berdasarkan hal tersebut jelas perkara aquo adalah sengketa mengenai hubungan tenaga kerja yang merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dalil Tergugat tentang kompetensi absolut tersebut diatas dan dihubungkan dengan gugatan Penggugat baik dalam Posita maupun Petitum semuanya mendalilkan meminta kompensasi atas pemutusan kerja oleh Tergugat serta kesalahan dalam Perjanjian Kerja Bersama sehingga Penggugat merasa dirugikan hak-hak atas upah yang seharusnya di terima akibat kesalahan PHK yang dilakukan oleh Tergugat, mengenai penyelesaian sengketa tersebut jelas yang mempunyai Yurisdiksi/kewenangan dalam memproses/mengadili perkara aquo adalah Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru bukan Pengadilan Negeri Pekanbaru, oleh sebab itu Pengadilan Negeri Pekanbaru harus menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara aquo dan menyatakan yang berwenang adalah Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tersebut Turut Tergugat I telah pula mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) yang pada pokoknya menyatakan:
Setelah membaca uraian gugatan dari para Penggugat dan merujuk kepada fakta-fakta dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan berikut ini:
Bahwa pada saat Surat Keputusan Nomor : KEP-0058/BP00000/S0 tanggal 17 Mei 2010, tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selanjutnya disebut SK 0058/2010 dikeluarkan, para Penggugat masih berstatus sebagai karyawan PT Chevron Pacific Indonesia.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17, UU Nomor 2 Tahun 2004, Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Bahwa Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Bahwa perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bahwa perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan.
Bahwa pasal 1 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Oleh karenanya berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun Penggugat sekarang sudah tidak lagi sebagai pekerja pada Tergugat, permasalahan Penggugat dengan Tergugat dan Para Turut Tergugat terkait dengan tuntutan isi materi PKB 2011-2012 dan perpanjangannya tetap merupakan Perselisihan Hubungan Industrial.
Bahwa pasal 55 Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan :
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada padalingkungan peradilan umum.
Bahwa pasal 56 Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan :
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak;
Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
Ditingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang kami uraikan di atas, maka kami berpendapat bahwa:
Pengadilan Negeri Klas I A Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara No.218/Pdt.G/2015/PN.Pbr. karena subtansi gugatan Penggugat adalah Perselisihan Hubungan Industrial tentang Perselisihan Kepentingan dan/atau Perselisihan Hak dan/atau Perselisihan Pemutusan Hubungan kerja, yang merupakan kewenangan khusus Pengadilan Hubungan Industrial.
Kewenangan mengadili merupakan Syarat Formil sahnya suatu gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada Pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut Pengadilan.
Permohonan :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Turut Tergugat-I memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima eksepsi Turut Tergugat-I seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Klas I A Pekanbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No.218/Pdt.G/2015/PN.Pbr
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial adalah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara No.218/Pdt.G/2015/PN.Pbr
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Para Penggugat telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat sudah sangat jelas dan berdasarkan hukum karena Para Penggugat tidak mendasari gugatannya dengan permasalahan yang terjadi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Peradilan Hubungan Industrial, melainkan yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan tidak segera melaksanakan SK BP MIGAS Nomor : KEP-0058/BP00000/2010/SO tangal 17 Mei 2010 yang dibuat dan memiliki daya ikat sebagai undang-undang yang harus dilaksanakan, sehingga dalil-dalil dari Tergugat dan Turut Tergugat I dalam eksepsi dan jawabannya sepantasnya untuk dikesampingkan atau dinyatakan tidak berdasar secara hukum;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr, tanggal 18 Mei 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tentang kompetensi absolut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.833.650,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan
Banding Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr. yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru ternyata bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016, Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 218/Pdt.G/2015/ PN.Pbr, tanggal 18 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr. yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pekanbaru, kepada Kuasa Terbanding telah diberitahukan pernyataan permohonan banding tersebut pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016, kepada Turut Terbanding I pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016, kepada Turut Terbanding II pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 melalui Lurah Pematang Pudu dan kepada Turut Terbanding III pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 melalui Lurah Umbansari ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 28 September 2016 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2016, kepada Turut Terbanding I pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016, kepada Turut Terbanding II pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 melalui Kelurahan Pematang Pudu dan kepada Turut Terbanding III pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 melalui Kelurahan Umban Sari ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 4 Januari 2017 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 kepada Kuasa Para Pembanding, kepada Kuasa Terbanding pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017, kepada Turut Terbanding I pada hari Jumat tanggl 28 Oktober 2016, kepada Turut Terbanding II pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 melalui Kelurahan Pematang Pudu, kepada Turut terbanding III pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 melalui Kelurahan Umban Sari, untuk dapat mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberitahukannya atau sebelum berkas perkara tersebut di kirim kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Para Pembanding/Para Penggugat diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat/Para Pembanding dalam perkara ini mengajukan Memori Banding, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding yaitu :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanabaru Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr tanggal 18 Mei 2016 ;
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tentang Kompentensi Absolut ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain mohon kiranya Pengadilan Tinggi memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding dalam perkara ini juga mengajukan Kontra Memori Banding, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding yaitu :
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr tanggal 18 Mei 2016 ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Banding seluruhnya ;
Atau apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Pengadilan ( et aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat/Para Pembanding dalam perkara ini mengajukan Memori Banding, setelah dipelajari dengan seksama ternyata memori banding Para Penggugat/Para Pembanding tersebut hanya merupakan pengulangan apa yang telah disampaikannya dalam Replik pada persidangan tingkat pertama sehingga tidak relevan maka haruslah dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Terbanding dalam kontra memori bandingya pada pokoknya mohon Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 18 Mei 2016 Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr oleh karena ada relevansinya untuk itu dapat dipertimbangkan dan dikabulkan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan, surat-surat dalam berkas perkara Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr tanggal 18 Mei 2016, Memori Banding Para Penggugat/Para Pembanding dan Kontra Memori Banding Tergugat/Terbanding, dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama
telah tepat dan benar mempertimbangkan alasan-alasan hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum tersebut dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan dijadikannya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, maka tidak ada alasan untuk merobah, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.Pbr, tanggal 18 Mei 2016 tersebut , sehingga harus dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat/Para Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka ia harus di hukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk peradilan tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo pasal 162 RBg serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
--Menerima Permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding tersebut ;
--Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 218/Pdt.G/ 2015/PN.Pbr, tanggal 18 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
--Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan Santun Simamora, S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, DR.Catur Iriantoro,S.H.,MHum, dan H.Sarpin Rizaldi, S.H.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh Rustam,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapii tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DR.Catur Iriantoro,S.H.,M.H. Santun Simamora,S.H.,MH.
H.Sarpin Rizaldi, S.H.,MH.
Panitera Pengganti ;
Rustam, S.H
Perincian biaya proses banding :
Materai…………………..Rp. 6.000,-
Redaksi………………….Rp. 5.000,-
Administrasi Banding… Rp. 139.000,-
J u m l a h........................Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)