810 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 810 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta
Also in 100 other cases
- 929 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 (14 November 2016) — Mahkamah Agung
- 489/Pdt.G/2015/PN Tng (14 September 2016) — PN Tangerang
- 255 C/PK/Pjk/2013 (13 June 2013) — Mahkamah Agung
- 463 / PDT.G /2017 / PN.TNG. (25 July 2017) — PN Tangerang
- 675 K/PDT/2007 (15 July 2008) — Mahkamah Agung
- 359/Pdt.G/2019/PN Tng (29 May 2019) — PN Tangerang
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. ANGKASA PURA II (PESERO) dan Pemohon Kasasi II : PURWANTO, SH. MH. tersebut ;
P U T U S A N
Nomor 810 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ANGKASA PURA II (PERSERO), diwakili oleh Tri S. Sunoko, selaku Direktur Utama, beralamat di Kantor Pusat PT. Angkasa Pura II (Persero) Gedung 600, Bandar Udara International Soekarno Hatta, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Luthfy Edrus, SH. MH.,
Saryono, S.SiT. MM.,
Zaghlul Aziz, SH.,
Rini Indrawati, SH.,
Dedi Al Subur, SH.,
Maman Sutriaman, SH.,
Febri Toga Simatupang, SH.,
Harra Perkasa, SH.,
Norma Prima Analis, SH.,
Metha Kurnia Sari, SH.,
Doni Putra, SH.,
Kartika Cittaphalita Wedy, SH., semuanya adalah Pejabat/ Karyawan PT. Angkasa Pura II (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU.04.02.04/00/04/2012/010, tanggal 16 April 2012, sebagai Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Tergugat ;
m e l a w a n
PURWANTO, SH. MH., bertempat tinggal di Jalan K.H. Mukmin RT.03/9 No.18, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yusup Supono, SH., J. Johny Indriady, SH., Baju Sulistiono, SH. MH., Advokat pada Kantor Hukum YUSUP SUPONO & REKAN, beralamat di Taman Meruya Ilir Jl. Mirah I Blok I-1 No.37, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat 11620, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 September 2012, sebagai Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi I dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi II/Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang, dan dengan dikeluarkannya anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang pada tanggal 30 November 2011, sehingga gugatan dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial ;
Bahwa Penggugat adalah karyawan PT. Angkasa Pura II (Persero) sejak tahun 1996/dengan jabatan Staff Bidang Pengamanan, dan sebelum dikaryakan di PT. Angkasa Pura II (Persero), Penggugat berdinas di TNI Angkatan Darat dengan Pangkat Kopral Kepala ;
Bahwa Penggugat berpendidikan terakhir S2 ( Magister Hukum ) yang diperoleh pada tahun 2003, setelah Penggugat dikaryakan di PT Angkasa Pura II (Persero) dengan biaya sendiri, sedangkan kesarjanaan S 1 (Sarjana Hukum) diperoleh sewaktu masih berdinas di TNI Angkatan Darat ;
Bahwa selama Penggugat berdinas di PT. Angkasa Pura II (Persero), telah dilakukan seleksi penyesuaian ijazah sebanyak 2 (dua) kali dan Penggugat adalah salah satu peserta pada ke 2 (dua) pelaksanaan seleksi tersebut, pelaksanaan seleksi yang pertama dilaksanakan pada tahun 2000, Penggugat dinyatakan tidak lulus, dan penyesuaian ijazah yang ke dua
dilaksanakan pada tahun 2003. Pada hasil penyesuaian ijazah yang kedua inilah yang menjadi awal permasalahan yang terjadi sampai saat ini antara Penggugat dengan PT. Angkasa Pura II (Persero ) ;
Bahwa Penggugat mendapat informasi dari beberapa orang yang salah satunya adalah anggota tim penguji yang bernama Yanuar Hani, S.H., yang menyampaikan secara lisan pada saat pengujian makalah selesai bahwa Penggugat lulus, dan berita atas kelulusan Penggugat ini juga disampaikan oleh beberapa rekan, sehingga Penggugat mempunyai keyakinan lulus dalam seleksi yang ke dua ini ;
Bahwa keputusan hasil seleksi penyesuaian ijazah diputuskan pada tanggal 24 Maret 2004 pengumuman berisi daftar nama-nama yang lulus dan nama-nama yang tidak lulus, tanpa disertai dengan angka kelulusan, yang diumumkan dan dipasang di papan pengumuman pada tanggal 26 Maret 2004, yang temyata Penggugat termasuk peserta yang tidak lulus ;
Bahwa setelah mengetahui Penggugat tidak lulus yang dibaca pada papan pengumuman, Penggugat merasa kecewa dan tidak percaya, kemudian Penggugat menghadap Bapak Yanuar Hadi, S.H. pada tanggal 29 Maret 2004. untuk minta penjelasan dan menyampaikan keluhan atas adanya perbedaan hasil kelulusan Penggugat antara yang ada di pengumuman dengan informasi yang disampaikannya kepada Penggugat sebelumnya, selanjutnya Bapak
Yanuar Hani, S.H. mengatakan, "Pak Purwanto pada saat pengujian makalah saya sudah menyatakan lulus, apa Pak Purwanto lupa."
Bahwa Penggugat juga menghadap kepada Ibu Garnita Pratiwi salah satu anggota team penguji yang sebelumnya juga mengatakan lulus untuk minta penjelasan dan menyampaikan keluhan atas hasil seleksi yang di pasang pada papan pengumuman, patut diduga telah terjadi ada manipulasi data oleh karena itu atas saran Ibu Garnita Pratiwi, S.H untuk membuat surat ke Kasubdit Pengembangan Sumber Daya Manusia ;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2004, Penggugat menulis surat yang ditujukan kepada Subdit Pengembangan Sumber Daya Manusia, namun tidak mendapat balasan atau tanggapan, oleh karena itu Penggugat menulis surat juga ke instansi-instansi berwenang lainnya ;
Bahwa atas permasalahan yang telah disampaikan Penggugat kepada Subdit Pengembangan Sumber Daya Manusia tidak ada penyelesaian, maka pada tanggal 31 Oktober 2009 Penggugat menulis surat yang ditujukan kepada Kapolri dengan tembusan ke beberapa instansi lain, untuk minta perlindungan hukum atas dugaan terjadi manipulasi data dalam menetapkan ketidak lulusan sehingga hak-hak Penggugat telah dilanggar ;
Bahwa atas surat Penggugat kepada Kapolri dengan tembusan ke beberapa instansi tersebut diatas, Penggugat diadukan ke polisi sebagai pencemaran nama baik Ibu Endang Dwi Suryani, S.H. selaku kepala SUBDIT Pengembangan Sumber Daya Manusia PT. Angkasa Pura II (Persero) ;
Bahwa berdasar Surat dari Kapolres Metro Bandara Soekamo-Hatta Nomor B/74/V/2010/Sat Reskrim tanggal 25 Mei 2010, Senior General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero) menjatuhkan keputusan Tentang Tindakan Sela berupa skorsing (dirumahkan) kepada Sdr. Purwanto, dalam hal ini selaku Penggugat ;
Bahwa keputusan tindakan sela berupa skorsing tersebut merupakan tindakan sewenang- wenang dan tidaklah berdasarkan hukum, Penetapan Keputusan Skorsing Nornor KEP.03.l2/01/01/20111007 pada tanggal 24 Januari 2011, jelas dan nyata telah melanggar pasal 86 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan Sekarpura II Periode 2010 - 2011, Penggugat tidak pemah melakukan perbuatan tindak pidana dalam pelaksanaan tugas perusahaan dan/atau dikenakan penahanan oleh instansi yang berwenang atau Penggugat tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan atau melakukan pelanggaran disiplin atau melakukan perbuatan yang diduga menyimpang dan ketentuan profesi Penggugat juga belum pernah diperiksa oleh Tim Pemeriksa ;
Bahwa selama masa penjatuhan tindakan sela berupa skorsing (dirumahkan), kepada Penggugat hanya diberikan pokok tanpa pemberian tunjangan tetap lainnya yang biasanya diterima Penggugat sebelumnya ;
Bahwa keputusan tindakan sela berupa skorsing yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2011 sampai saat ini Penggugat telah menjalani tindak sela selama 13 (tiga belas) bulan dan selama masa tersebut insentif merit sebesar Rp.2.615.188,63 (dua juta enam ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah enam puluh tiga sen) dan tunjangan transport sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah), yang sebelumnya diberikan secara tetap setiap bulan, yang merupakan tunjangan tetap, sejak Februari 2011 sama sekali tidak diberikan. Disamping hal itu didalam tunjangan Hari Raya Keagamaan yang dibayarkan pada bulan September 2011, insentif Merit dan tunjangan transport juga tidak dibayarkan, sehingga kekurangan upah selama tindakan sela sebesar, Bulan Februari 2011 kekurangan tunjangan transport Rp.1.000.000,00 ditambah Bulan Maret 2011 sampai dengan Desember 2011
sebesar 10 X Rp.3.615.188,63 = Rp.36.151.886,30, dan ditambah lagi kekurangan tunjangan keagamaan sebesar Rp. 3.615.188,63, sehingga jumlah kekurangan upah seluruhnya yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.39.767.074,93 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh empat Rupiah sembilan puluh tiga sen), dan ditambah dengan keterlambatan pembayaran upah berdasar pada pasal 19 PP.
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Angkasa
Pura II (Persero) dengan Sekarpura II Periode 2010 - 2011, dasar yang digunakan untuk menjatuhkan tindak sela dan masa tindak sela yang tidak terbatas yang dijatuhkan kepada Penggugat jelas dan nyata melanggar Pasal 86 ayat (1), sedangkan penghentian pemberian insentif merit yang bersifat tunjangan tetap bertentangan dengan Pasal 86 ayat (6) ;
Bahwa ketentuan Pasal 86 PKB antara PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan Sekarpura II tentang tindakan sela bertentangan dengan pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, oleh karena itu tindakan sela yang dijatuhkan Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum, untuk itu Tergugat segera memanggil dan memperkerjakan / kembali Penggugat serta memberikan hak-hak Penggugat yang selama masa tindak sela tidak diberikan untuk dibayarkan secara tunai kepada Penggugat ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tindakan Sela yang dijatuhkan kepada Penggugat ber-tentangan dengan hukum ;
Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali Penggugat pada jabatan semula ;
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat sejak dijatuhkan Tindakan Sela sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah kepada Penggugat sebesar Rp.39.767.074,93 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh empat Rupiah sembilan puluh tiga sen) beserta keterlambatan menurut Pasal 19 PP. No.8 Tahun 1981 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Apabila yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonpensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dipergunakan kembali dalam Rekonpensi ini ;
Bahwa gugatan Tergugat dalam Rekonpensi/semula Penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan rangkaian dan fakta hukum yang ada, terlebih lagi Tergugat dalam Rekonpensi/semula Penggugat telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Penggugat dalam Rekonpensi /semula Tergugat sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1711/PID.B/2010/PN.TNG tanggal 24 November 2011 (bukti T.9) jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 19/PID/2012/PT.BTN tanggal 19 Maret 2012 (Bukti T-10) ;
Bahwa berdasarkan angka 2 diatas, Tergugat dalam Rekonpensi/ semula Penggugat secara nyata telah mengakibatkan adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam Rekonpensi/semula Tergugat. Adapun rincian kerugian Penggugat dalam Rekonpensi/semula Tergugat adalah sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Biaya perjalanan kuasa hukum @ Rp 500.000,- X 4 X 20 = Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah), ± diperkirakan sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan dihadiri 4 (empat) kuasa hukum;
Biaya administrasi dan lain-lain = Rp 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah);
Jadi jumlah keseluruhan Kerugian Materil Penggugat dalam Rekonpensi/ semula Tergugat adalah Rp 40.600.000,00 (empat puluh juta enam ratus ribu Rupiah) ;
Kerugian Immateril sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa untuk menghindari gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/semula Tergugat nantinya hampa, maka sangatlah patut Pengadilan Hubungan Industrial berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat dalam Rekonpensi/semula Penggugat yaitu berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jalan K.H. Mukmin RT.03/RW.09 No. 18 Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara ;
DALAM REKONPENSI :
Menerima gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/semula Tergugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/semula Penggugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonpensi/semula Tergugat masing- masing sebesar :
Kerugian materil sebesar Rp 40.600.000,- (empat puluh juta enam ratus ribu Rupiah);
Kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) langsung secara tunai pada saat dibacakannya Putusan ;
3. Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat Dalam Rekonpensi/ semula Penggugat berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jalan K.H. Mukrnin RT.03/RW.09 No.18 Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang adalah sah dan berharga;
4. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/semula Penggugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat dalam Rekonpensi/semula Penggugat lalai menjalankan dan memenuhi Putusan dalam Perkara ini;
5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voer barr Bij Vooraad);
6. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/semula Penggugat membayar ongkos dan/atau biaya yang timbul dalam Perkara ini ;
A T A U :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aqua et bono) ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 15/PHI.G/ 2012/PN.SRG. tanggal 19 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat untuk memberikan hak-hak yang menjadi hak Penggugat sejak dijatuhkan tindakan sela sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah kepada Penggugat sebesar Rp.31.051.886,- (tiga puluh satu juta lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh enam Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menyatakan biaya perkara sebesar Rp. 611.000,- (enam ratus sebelas ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat dan Tergugat pada tanggal 19 Juni 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 16 April 2012 dan tanggal 07 September 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Juni 2012 dan pada tanggal 29 Mei 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 20/Kas/PHI.G/2012/PN.Srg. dan Nomor 21/Kas/PHI.G/2012/ PN.Srg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 11 Juli 2012 dan 12 Juli 2012 ;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat dan Penggugat pada tanggal 02 Agustus 2012 dan tanggal 07 September 2012, kemudian Tergugat dan Penggugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 14 Agustus 2012 dan tanggal 10 September 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah :
Alasan Pemohon Kasasi I :
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada intinya tidak menerima atau tidak sependapat dengan putusan tersebut diatas, karena penerapan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial perkara Nomor 15/PHI.G/2012/PN.SRG. adalah keliru dan tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan, antara lain :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbang-annya pada halaman 20 alinea ke-2 berbunyi :
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang No.13 tahun 2003 menyatakan Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja buruh ;
“Menimbang, bahwa dalam Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 8 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah seharusnya Tergugat tetap membayar tunjangan dan tunjangan tersebut tidak dapat dihentikan sementara dengan berdasarkan Pasal 86 ayat 6 PKB PT. Angkasa Pura II, karena aturan dalam Pasal 86 ayat 6 PKB tersebut dihubungkan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, khususnya klausul yang menyatakan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh lebih rendah dari Undang-Undang, sehingga melanggar Pasal 91 ayat 2 dan Pasal 124 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ;
Bentuk tolak dari keterangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Pertama terbukti keliru dalam menerapkan hukum karena permasalahan dalam perkara a quo adalah perselisihan hak bukanlah permasalahan pemutusan hubungan kerja hal tersebut terbukti dalam :
Surat Gugatan Nomor 021/YSP/GHI/2012 tanggal 12 Maret 2012 perihal gugatan Perselisihan Hak yang diajukan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat mengajukan gugatan dengan klasifikasi Perselisihan Hak bukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (Mohon Majelis Hakim Tingkat Kasasi teliti membaca gugatan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat) ;
Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah hal yang berbeda hal tersebut sesuai Pasal 1 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut :
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” ;
“Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak” ;
Berdasarkan hal tersebut diatas, terbukti Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru atau salah menerapkan hukum karena permasalahan dalam perkara a quo adalah perselisihan hak bukan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang diterapkan Majelis Hakim dengan menggunakan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ;
Bahwa Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 terbukti mengatur permasalahan pemutusan hubungan kerja bukan perselisihan hak dan faktanya Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat belum memproses pemutusan hubungan kerja Termohon Kasasi/dahulu Penggugat (mohon teliti bukti T-13 Surat Anjuran No.567.2/4893-disnaker/2011 tanggal 30 November 2011) ;
Karena Majelis Hakim Tingkat Pertama terbukti telah salah menerapkan hukum, maka Pasal 86 ayat 6 PKB yang mengatur tentang pemberian upah bagi karyawan yang dikenakan putusan sela adalah tidak bertentangan dengan Pasal 155 ayat 3, Pasal 91 ayat 2, Pasal 124 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, sehingga pemberian upah/ gaji yang diberikan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dalam proses tindakan sela berupa skorsing adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Alasan Pemohon Kasasi II :
Bahwa Surat Keputusan Senior General Manager No.KEP.0313./01/2011/ 07 tanggal 24 Januari 2011 tentang Keputusan Sela Berupa Skorsing terbukti merupakan perbuatan melawan hukum sebab Termohon Kasasi semula Tergugat tidak melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dimana Pemohon Kasasi semula Penggugat sebelum diberikan putusan sela berupa skorsing (sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama) Pemohon Kasasi semula Penggugat seharusnya diperiksa Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK), Tim Pemeriksa Khusus (Timriksus) dan Tim Pertimbangan Kepegawaian (TPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama. Dalam hal ini Pemohon Kasasi semula Penggugat belum pemah dipanggil untuk diperiksa oleh KP2DK, Timriksus, Tim Pertimbangan Kepegawaian (TPK) ;
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak mempertimbangkan masalah pemanggilan dan pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin (KP2DK), Tim Pemeriksa Khusus (Timriksus) dan Tim Pertimbangan Kepegawaian (TPK) sebab tidaklah lazim didalam acara pemeriksaan tidak dihadirkan Terperiksa. Dengan tidak dihadirkan Terperiksa (dalam hal ini adalah Pemohon Kasasi semula Penggugat) membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dari pihak Termohon Kasasi semula Tergugat terhadap pihak yang lemah ;
Bahwa dasar Termohon Kasasi semula Tergugat dalam menjatuhkan keputusan tentang tindakan sela berupa skorsing (dirumahkan) kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat dengan Surat Keputusan No. KEP.03.13.101120111007 tanggal 24 Januari 2011, sebagaimana termaksud dalam diktum menimbang adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/74/V/2010/Sat Reskrim tanggal 24 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Metro Bandara Soekarno-Hatta dan pasal 86 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama Periode 2010-2011. Hal ini merupakan kekeliruan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat, karena Surat Penyidik dari Kepolisian Resor Metro Bandara Soekarno-Hatta berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak dicantumkan secara ekspIisit dalam Perjanjian Kerja Bersama bahwa SP2HP dapat dijadikan dasar menjatuhkan keputusan tentang tindakan sela ;
Bahwa point c diktum pertimbangan Surat Keputusan Senior General Manager No.KEP.03.13.101120111007 tanggal 24 Januari 2011, merupakan alasan tanpa dasar sama sekali, karena tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur tentang kewajiban Pengusaha memberikan tunjangan kepada keluarga pekerja/buruh yang ditahan pihak berwajib karena melakukan perbuatan pidana bukan karena laporan pengusaha sebagaimana diatur dalam pasal 160 ayat (1) ;
Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai pemberian skorsing terhadap pekerja/buruh karena keperluan untuk menjalani persidangan, hal tersebut tidak diatur sama sekali, sehingga terasa pada putusan Majelis Hakim Hubungan Industrial Serang Banten tersebut diatas ada hal-hal yang dipaksakan sehingga terasa mengganggu perasaan keadilan bagi pencari keadilan ;
4. Bahwa dalam pasal 86 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama berbunyi sebagai berikut :
a. Karyawan diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tugas perusahaan dan/atau dikenakan penahanan oleh instansi yang berwenang, atau" ;
b. Karyawan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama atau melakukan pelanggaran disiplin, atau
c. Karyawan melakukan perbuatan yang diduga menyimpang dari ketentuan profesi;
a. Bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak melakukan tindak pidana dalam pelaksanan tugas perusabaan dan/atau tidak dikenakan penahanan oleh instansi yang berwenang;
b. Bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat belum dibuktikan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
c. Bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak pernah melakukan perbuatan yang diduga menyimpang dari ketentuan profesi ;
Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 berbunyi:
"Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama" ;
Dalam persidangan tidak ada dasar yang dapat menjadikan pegangan bagi hakim bahwa Pemohon Kasasi semula Penggugat telah melakukan perbuatan yang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 86 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama. Apabila yang dipakai sebagai dasar oleh hakim majelis hubungan industrial untuk menentukan Penggugat melanggar ketentuan karena telah dihukum oleh pengadilan negeri tingkat pertama, maka Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan dasar sebagaimana dimuat dalam diktum pertimbangan Surat Keputusan tersebut dan Surat Keputusan tersebut dibuat sebelum adanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama, karena Surat Keputusan dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2011, sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama diputus pada tanggal 24 November 2011, sehingga Surat Keputusan Senior General Menejer No. KEP.03.13/01/2011/ 007 tanggal 24 Januari 2011 tersebut dianggap prematur ;
5. Bahwa apabila Pemohon Kasasi semula Penggugat dianggap tidak melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, maka tidak dengan serta merta Termohon Kasasi semula Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan tentang Tindakan Sela dimaksud yang mengarah ke Pemutusan Hubungan Kerja, tetapi haruslah melalui prosedur atau tata cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yang berbunyi :
(1). Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut ;
(2). Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali dilentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ;
Sehingga Surat Keputusan Tindakan Sela yang dikeluarkan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat, bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.13 tahun 2003 sebagaimana disebutkan diatas, karena Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak pemah mendapat surat peringatan dari Tergugat sama sekali ;
Bahwa selain Surat Keputusan Senior General Manajer No.KEP.0313./ 01/2011/1007 tanggal 24 Januari 2011 tentang Tindakan sela adalah melanggar hukum, juga adanya kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial didalam mempertimbangkan bahwa Incentive Prestasi atau Incentive Prestasi adalah Tunjangan tidak tetap bukti-bukti berupa slip gaji (yang telah diajukan kehadapan majelis hakim hubungan industrial Serang) dapat dilihat dengan jelas bahwa tunjangan-tunjangan tersebut diberikan oleh Termohon Kasasi semula Tergugat kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat secara tetap setiap bulannya dan tidak terpengaruh oleh kehadiran, oleh karena hal tersebut bersifat tunjangan tetap maka sudah selayaknyalah hak itu dibayar oleh Termohon Kasasi semula Tergugat selama Pemohon Kasasi semula Penggugat dikenakan Tindakan Sela, karena hanya dibayar gaji pokok saja tanpa hak-hak lain bersifat tetap yang selama ini diterima oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat dan yang lebih membingungkan adalah pada bulan Januari 2012 tidak terjadi pemotongan incentive merit dan tunjangan transport namun pada bulan Februari sampai dengan saat memori kasasi ini dibuat kembali terjadi pemotongan, lebih membingungkan lagi adalah adanya potongan tunjangan transport pada bulan Pebruari sebesar Rp.1.400.000,- dimana pada bulan-bulan sebelumnya potongan tunjangan transport adalah sebesar Rp.1.000.000,-. Pada dasamya potongan-potongan ini bertentangan dengan pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, yang berbunyi :
"Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak Iainnya.yang biasa diterima pekerja/buruh";
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan Pemohon Kasasi I :
a. Bahwa terhadap pertimbangan hukum PHI yang mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, pertimbangan hukum mana dapat dibenarkan, karena mekipun Tergugat belum/ tidak melakukan tindakan pemutuan hubungan kerja (PHK) dalam perkara a quo, namun demikian tindakan skorsing yang dijatuhkan Tergugat kepada Penggugat dapat dikatakan sebagai bagian dari proses menuju tindakan PHK sekalipun nantinya tindakan PHK tersebut tidak terjadi.
b. Bahwa penggunaan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 oleh PHI dalam perkara a quo semata-mata hanya untuk memberikan dasar hukum atas pebuatan hukum skorsing yang dlakukan Tergugat dan tidak mengalihkan perkara a quo dari jenis perkara Perselisihan Hak ke jenis perkara PHK.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terebut di atas, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I a quo tidak beralasan untuk dikabulkan, dan oleh karenanya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I a quo harus ditolak ;
Mengenai alasan Pemohon Kasasi II :
Bahwa terhadap kebaratan-keberatan atau alasan kasasi aquo tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap Putusan PHI Dalam Konpensi - Dalam Pokok Perkara yang tidak mengabulkan gugatan/petitum Penggugat pada angka " 2 " tentang ketidak-absahan Tindakan Sela yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, putusan mana telah benar, karena tindakan penjatuhan skorsing oleh pihak pengusaha dalam suatu perselisihan hubungan industrial dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
b. Bahwa tindakan Tergugat yang dalam perkara a quo "memilih" tindakan skorsing terhadap Penggugat yang menjalani proses penahanan karena dalam menjalani suatu proses tindak pidana, dan tidak memberlakukan ketentuan dalam Pasal 160 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tindakan mana dapat dibenarkan sesuai dengan prinsip hakekat hukum ketenagakerjaan karena dengan tindakan pemberian skoring a quo justru lebih menguntungkan Penggugat sebagai pihak pekerja daripada diterapkan ketentuan Pasal 160 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
c. Bahwa terhadap keberatan atau alasan kasasi dalam angka "6" atas pertimbangan hukum PHI yang mengkatagorikan Incentive Prsetasi adalah Tunjangan Tidak Tetap, keberatan mana tidak dapat dipertimbangkan karena PHI dalam putusannnya tidak memuat pertimbangan hukum yang demikian ;
d. Bahwa petimbangan hukumm PHI atas Incentive Prestasi a quo justru menyatakan sebaliknya bahwa Incentive Prestasi a quo adalah tunjangan tetap (Iihat putuan PHI halaman 21 alinea 5) ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas karena terbukti putusan Judex Facti PHI yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum dalam perkara a quo serta tidak melanggar hukum yang berlaku, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II a quo tidak beralasan untuk dikabulkan, dan oleh karenanya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II a quo harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. ANGKASA PURA II (PESERO) dan Pemohon Kasasi II : PURWANTO, SH. MH. tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH. MH. dan Bernard, SH. MM., Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut, dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
Arsyad, SH. MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH.
ttd.
Bernard, SH. MM.
Panitera Pengganti
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002