30/2017/PT.BTN.
Putusan PT BANTEN Nomor 30/2017/PT.BTN.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 489/Pdt.G/2015/PN.Tg tanggal 14 September 2016 dengan perbaikan, mengenai besarnya kerugian Pembanding semula Penggugat dan waktu dimulainya perhitungan biaya, sehingga amarnya berbunyi sebgagai berikut : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM PROVISI - Menolak provisi Pembanding/Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan bahwa Pembanding/Teranding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ; - Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Kesepakatan Nomor : BCA.025/DNN/III/2012,tertanggal 28 Maret 2012,tertanggal 28 Maret 2012, Jo. Surat Persetujuan Kerja sama di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno- Hatta/izin Prinsip Nomor : 15.03/00/08/2012/018, tertanggal 14 Agustus 2012 antara Pembanding/Terbanding semula Penggugat dengan Pembanding/Terbanding semula Tergugat ; - Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp. 664.658.125,- ( enam ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah ) kepada Pembanding/Terbanding semula Penggugat secara tunai dan sekaligus; - Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % pertahun dari uang sebesar Rp. 664.658.125,- ( enam ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah ) kepada Pembanding/Terbanding semula Penggugat terhitung sejak gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang ( 20 Agustus 2015 ); - Menolak Gugatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Pembanding / Terbanding semula Tergugat dalam Kovensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 30/2017/PT.BTN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.FIFTY- FIFTY INDONESIA, berkedudukan di Taman E 3.3, Kawasan Mega Kuningan Lot. 8.6-8.7 Jakarta 12950.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Yuda Sanjaya,SH. dkk. Advokat dari Kantor “ JOHN AZIS & ASSOCIATES Law Firm “ Azis & Azis Law Firm “ berdomisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di Menara Kuningan, Lantai 7, Unit M, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.7, Kav. 5, Jakarta selatan.
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding /Terbanding semula Penggugat ;
Melawan :
PT. ANGKASA PURA II ( Persero), yang berkedudukan di Kantor Pusat PT.Angkasa Pura II (Persero) Gedung 600 Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : Agus Haryadi, S.H. MBA., Dkk. Beralamat di Gedung 600 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang.
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding/Pembanding semula Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor:
30/PEN/PDT/ 2017/PT. BTN. tanggal 3 Mei 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 20 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan register Nomor :489/Pdt.G/2015/PN.Tng, tanggal 20 Agustus 2016, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan dalil-dalil sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang jasa Periklanan dan Reklame serta Promosi dan Pemasaran Media Iklan pada Cermin Toilet;
Bahwa Tergugat adalah suatu perusahan Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat yang berwenang untuk melaksanakan penyelenggaraan, pengelolaan, pengusahaan dan pengembangan sebagian Bandar udara di Indonesia termasuk Bandara Soekarno-Hatta;
Bahwa berkaitan dengan materi Gugatan ini pada awal mulanya Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat dengan Nomor: 0001/MIR/DIR-AH/II/2011, tanggal 10 Februari 2011, Perihal: Kerjasama Penyedia dan Pengelola Media Iklan Cermin (Mirror Advertising) di Toilet Bandara Soekarna-Hatta, yang tujuannya untuk menjadi rekanan Penyediaan dan Pengelolaan Media Iklan Cermin di Toilet Bandara Soekarno-Hatta;
Bahwa terkait surat Proposal Penawaran Kerjasama tersebut, pada tanggal 23 Maret 2011, Tergugat mengundang Penggugat, untuk melakukan presentasi rencana kerjasama penyedia dan pengelolaan media iklan pada cermin di toilet Bandara Soekarno-Hatta;
Bahwa sehubungan dengan Undangan tersebut, Penggugat melakukan presentasi di Kantor Terggat, presentasi tersebut dilakukan terkait dengan Kerjasama Penyediaan dan Pengelolaan Media Iklan Cermin di Toilet Bandara Soekarno-Hatta ;
Bahwa untuk menindaklanjuti hasil presentasi dari Penggugat, Tergugat kembali mengirim surat kepada Penggugat dengan Nomor: 15.03/00/05/2011/006, tanggal 09 Mei 2011 Perihal: Uji Coba Penyediaan dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet Bandara Soekarno-Hatta, yang mana dalam surat tersebut Tergugat meminta kepada Penggugat untuk dapat melakukan uji coba terlebih dahulu pada beberapa cermin toilet yang ada di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta selama 2 (dua) bulan, namun dikarenakan uji coba tersebut berada di area publik, Penggugat menyampaikan secara lisan kepada Tergugat bahwa jika dilakukan uji coba di area publik akan menimbulkan resiko bagi Penggugat, yaitu resiko ditiru oleh pihak lain, sebab konsep ini merupakan yang pertama di Indonesia dan Penggugat tidak ingin ditiru oleh kompetitor, oleh karena itu Penggugat tidak melakukan proses uji coba seperti yang diminta oleh Tergugat;
Bahwa setelah melalui beberapa tahap pembahasan antara Penggugat dengan Tergugat, akhirnya pada tanggal 28 Maret 2012 kedua pihak sepakat untuk bekerja sama dalam Pengelolaan Media Iklan pada Cermin Toilet, kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Kerjasama Pemasangan dan Pengelolaan Media iklan pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno – Hatta oleh Mirrads (mirror Advertising) Nomor: BAC.025/DNN/III/2012, tertanggal 28 Maret 2012;
Bahwa poin-poin penting yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan No. BAC.025/DNN/III/2012, tertanggal 28 Maret 2012 dapat dijelaskan sebagai berikut :
8.1. Poin III ayat 3 berbunyi :
Jangka waktu perjanjian kerjasama selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Berita Acara Operasi ditandatangani atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Ijin Prinsip diterbitkan, mana yang lebih dahulu terjadi.
8.2. Poin III ayat 5 berbunyi:
Jaminan Minimum Penjualan serta Jaminan Minimum Pendapatan untuk PT. Angkasa Pura II (Persero) belum termasuk PPN, adalah sebagai berikut:
Pada tahun ke-1 periode kerjasama Jaminan Minimum Penjualan sebesar Rp. 1.400.000.000,- sehingga Jaminan Minimum Pendapatan untuk PT. Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp. 350.000.000,-
Pada tahun ke-2 periode kerjasama Jaminan Minimum Penjualan sebesar Rp. 1.600.000.000,- sehingga Jaminan Minimum Pendapatan untuk PT. Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp. 480.000.000,-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: BAC.025/DNN/ III/2012, tertanggal 28 Maret 2012 pada poin III ayat 3, dan ayat 5 tersebut, TERGUGAT menerbitkan Surat Nomor: 15.03/00/08/2012/018, tertanggal 14 Agustus 2012, Perihal: Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (ijin prinsip), yang mana dalam surat tersebut Tergugat menyampaikan bahwa Kerjasama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Badara Soekarno-Hatta disetujui;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Berita Acara Kesepatakan Nomor : BAC.025/DNN/III/2012, tertanggal 28 Maret 2012, Jo. Surat Nomor: 15.03/00/08/2012/018, tertanggal 14 Agustus 2012 (ijin prinsip). Tergugat kembali mengirimkan Surat kepada Penggugat dengan Nomor: 15.03/00/09/2012/045, Perihal : Pembayaran kerjasama Media Iklan pada Cermin Toilet di Bandara Internasional Soekarno - Hatta, tertangggal 24 September 2012, yang mana dalam surat tersebut menerangkan bahwa Penggugat memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran Jaminan Minimum Pendapatan tahun Pertama kepada Tergugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), disetorkan secara langsung ke Rekening Tergugat dengan nomor 116-0085-000389 a/n PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Utama;
Bahwa berpedoman kepada permintaan Tergugat tersebut, Penggugat melakukan pembayaran uang jaminan minimum pendapatan tahun pertama kepada Tergugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Tergugat sebagaimana bukti transfer ke rekening tertanggal 17 Oktober 2012 melalui Bank Mandiri Cabang Utama;
Bahwa setelah kewajiban Penggugat melakukan pembayaran uang jaminan minimum, Penggugat memulai melakukan investasi pembelian media cermin yang sesuai dengan ukuran Toilet, biaya operasional dan lain-lain, dengan perincian sebagai berikut :
Pembelian Media Cermin Rp. 204.572.137,-
Biaya Operasional Rp. 52.455.918,-
B
iaya Penggudangan Rp. 57.630.071,- +
Total Investasi Rp. 314.658.126,-
Bahwa selain dari itu pula PENGGUGAT juga telah melakukan pemasaran kepada pihak-pihak yang tertarik memasang iklannya pada objek kontrak, adapun penjualan pemasangan iklan yang diperoleh oleh PENGGUGAT atas ketertarikan pihak-pihak yang memasang iklannya pada media cermin toilet adalah sebagai berikut:
Kerugian Penjualan Tahun Pertama Rp. 4.848.250.000,-
K
erugian Penjualan Tahun Kedua Rp. 4.599.000.000,- +
Total Kerugian Rp. 9.447.250.000,-
Bahwa pada saat Penggugat akan melakukan pekerjaan, tiba-tiba Tergugat meminta kepada Penggugat untuk menunda pekerjaan pemasangan Instalasi Media Iklan Cermin dengan alasan sebagaimana yang tertulis didalam surat Tergugat Nomor: 14.10.05/01/10/2012/019, Perihal: Surat Pemberitahuan, tertanggal 08 Oktober 2012, yang mana dalam surat tersebut menerangkan bahwa sedang ada renovasi Toilet ;
Bahwa berdasarkan pantauan Penggugat, terkait proses renovasi toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta telah selesai dikerjakan, namun lagi-lagi tanpa alasan yang jelas Penggugat tidak diperkenankan oleh Tergugat untuk memulai melakukan pekerjaan sesuai dengan objek kesepakatan, bahkan Tergugat menyarankan kepada Penggugat untuk bertemu dan berdiskusi dengan Direktur Komersial Kebandarudaraan guna membahas mengenai kelanjutan Rencana Kerjasama Pemasangan, Pemasaran dan Pengelolaan Media Reklame pada Cermin Toilet di Bandara Soekarno-Hatta, diskusi tersebut yang mana melibatkan Pihak Ketiga yaitu Asosiasi Toilet Indonesia yang jelas-jelas tidak ada hubungan hukum apapun antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa Penggugat telah berupaya secara maksimal, baik secara lisan maupun tulisan yang diantaranya adalah berdiskusi dengan orang-orang yang berkompeten di instansi Tergugat dan melakukan korespondensi, Surat Somasi I, Surat Somasi II, dan Surat Somasi III kepada Tergugat, namun Tergugat menanggapinya dengan cara membatalkan secara sepihak Berita Acara Kesepatakan Nomor: BAC.025/DNN/III/2012, tertanggal 28 Maret 2012, Jo. Surat Persetujuan Kerja sama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno – Hatta Nomor: 15.03/00/08/2012/018, tertanggal 14 Agustus 2012 (ijin prinsip), melalui suratnya tertanggal 12 Maret 2014 Nomor: 15.03/00/03/2014/056, Perihal: Jawaban Somasi;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat yang membatalkan Berita Acara Kesepatakan Nomor: BAC.025/DNN/III/2012, tertanggal 28 Maret 2012, Jo. Surat Persetujuan Kerja sama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno – Hatta / Izin Prinsip Nomor: 15.03/00/08/2012/018, tertanggal 14 Agustus 2012 (ijin prinsip), secara sepihak tentu sangat membawa dampak kerugian yang besar bagi Penggugat;
Bahwa Penggugat sangat berkeberatan dengan adanya pembatalan secara sepihak dari Tergugat tersebut, sebab bilamana Kerjasama Pemasangan Media Iklan Pada Cermin Toilet dibatalkan, Penggugat sangat menderita kerugian, diantaranya:
Penggugat telah melakukan Pembayaran Jaminan Minimum Pendapatan kepada Tergugat dengan jumlah sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Penggugat telah melakukan pembelian terhadap media cermin dan lainnya;
Penggugat juga telah melakukan pemasaran kepada pihak-pihak yang tertarik memasang iklannya pada objek kontrak;
Bahwa dengan segala itikad baik Penggugat supaya Kerjasama Pemasangan Media Iklan Cermin Pada Toilet Bandara Soekarno-Hatta dan untuk mencegah timbulnya kerugian pada para pihak khususnya kerugian bagi Penggugat, maka antara Penggugat dengan Tergugat pernah terjadi pertemuan untuk membicarakan penyelesaiannya, yang mana pertemuan tersebut terjadi di Hotel Grand Melia pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014, pukul 09.00 Wib., yang pada waktu itu dihadiri oleh, Kuasa Hukum Penggugat, Penggugat (Sdr. Aryodya Cipta Harsono/ Dirut PT. FiftyFifty Indonesia) dan Bapak Jaya Tahoma Sirait (sebagai Kepala Biro Hukum Tergugat), Kuasa Hukum Tergugat, dan Manager Komersial Tergugat ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Sdr. Jaya Tahoma Sirait yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Tergugat berjanji secara lisan kepada Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan beberapa alternatif penyelesaian, antara lain :
16.1. Mengganti seluruh kerugian Penggugat termasuk dengan bunga bank yang diderita oleh Penggugat, dan/atau;
16.2. Memberikan tempat/lokasi alternative untuk media iklan reklame kepada Penggugat;
Bahwa sampai dengan saat ini hasil dari pertemuan yang dilakukan di Hotel Grand Melia antara Penggugat dengan Tergugat tersebut termasuk hal-hal yang disampaikan oleh Sdr. Jaya Tahoma Sirait dan kawan-kawan tidak ada kelanjutannya dari Tergugat;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas-jelas terbukti menurut hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (Wanprestasi), maka secara hukum Tergugat berkewajiban untuk membayarkan ganti kerugian kepada Penggugat yang timbul akibat perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat;
Bahwa kwalifikasi perbuatan yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat telah memenuhi isi dari Pasal 1238 “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Bahwa menurut M. Yahya Harahab, SH., dalam buku Hukum Acara Perdata Cetakan Kedua Penerbit Sinar Grafika menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi apabila debitur :
tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali; atau
tidak memenuhi prestasi tepat waktu, atau
tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak;
Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yang telah Penggugat jelaskan diatas, jelas-jelas telah memenuhi unsur Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi), maka secara hukum Tergugat berkewajiban untuk membayarkan ganti kerugian kepada Penggugat yang timbul akibat perbuatan Tergugat tersebut;
Bahwa akibat Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, telah menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada Penggugat baik itu kerugian yang bersifat Materiil dan juga kerugian bersifat Immateriil, dan juga kerugian hilangnya kepercayaan pihak ketiga kepada Penggugat, kerugian-kerugian tersebut diantaranya adalah :
Kerugian Materiil
Kerugian materiil yang disebabkan dibatalkannya secara sepihak Kesepakatan Kerjasama Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sebagai berikut:
Penyetoran ke AP II Rp. 350.000.000,-
Investasi Pembelian Kaca Rp. 204.572.137,-
Biaya Operasional Rp. 52.455.918,-
Bunga Rp. 121.405.611,-
Inventaris biaya penggudangan Rp. 57.630.071,-
Kerugian Penjualan
Tahun Pertama Rp. 4.848.250.000,-
Kerugian Penjualan
T
ahun Kedua Rp. 4.599.000.000,- +
Total Kerugian Rp.10.233.313.737,-
Catatan :
Perhitungan tersebut diatas belum termasuk kerugian yang terus berjalan sebesar 6 % pertahun dan akan dihitung sampai dengan dilunasinya kerugian PENGGUGAT oleh TERGUGAT.
Kerugian Inmateril
Bahwa akibat tindakan-tindakan TERGUGAT, maka PENGGUGAT dalam menjalankan usaha PENGGUGAT mengalami kesulitan, karena sudah tidak dipercaya lagi oleh Pelanggan/Klein PENGGUGAT, disamping itu karena penyelesaian masalah ini yang sangat bertele-tele dan tidak koperatifnya TERGUGAT telah banyak menyita waktu dan pikiran PENGGUGAT serta PENGGUGAT tidak dapat berkonsentrasi pada urusan lain, sehingga Penggugat mengalami kerugian Immateril yang jika disetarakan dengan nilai uang pantas menurut hukum adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang – undang Hukum Perdata “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.;
Maka sudah sangat tepat tindakan Penggugat untuk mengajukan ganti rugi atas tindakan Tergugat yang telah sengaja tidak melaksanakan Kesepakatan Kerjasama Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, tanggal 28 Maret 2012 dengan Nomor : BAC.025/DNN/III/2012 Jo. Surat Persetujuan Nomor :15.03/00/08/2012/018, tertanggal 14 Agustus 2012;
Bahwa menurut Prof. R. Subekti, SH., dalam bukunya ”Pokok-Pokok Hukum Perdata” menyatakan “bahwa yang dimaksud dengan ganti rugi adalah terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur”. Jadi, dalam gugatan wanprestasi Penggugat, memungkinkan untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian Tergugat dalam memenuhi kewajibannya, selain menuntut pemenuhan kewajiban tersebut;
MOHON PUTUSAN SERTA MERTA
Mengingat gugatan Penggugat telah didasarkan pada bukti-bukti yang otentik dan kebenarannya tidak dapat disangkal lagi secara hukum, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voorbaar bij voorraad);
Berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar 6% pertahun dari jumlah kerugian sampai dengan dibayar lunas;
3. Menyatakan putusan Provisi dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih
dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ( Uit voorbaar bij
voorraad).
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Kesepatakan Nomor: BAC.025/DNN/III/2012, tertanggal 28 Maret 2012, Jo. Surat Persetujuan Kerja sama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno – Hatta / Izin Prinsip Nomor: 15.03/00/08/2012/018, tertanggal 14 Agustus 2012 antara Penggugat dengan Tergugat ;
Menghukum Tergugat secara seketika dan sekaligus untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 10.733.313.737,- (sepuluh milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Kerugian materiil yang disebabkan dibatalkannya secara sepihak Kesepakatan Kerjasama Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sebagai berikut:
Penyetoran ke AP II Rp. 350.000.000,-
Investasi Pembelian Kaca Rp. 204.572.137,-
Biaya Operasional Rp. 52.455.918,-
Bunga Rp. 121.405.611,-
Inventaris biaya penggudangan Rp. 57.630.071,-
KerugianPenjualan
Tahun Pertama Rp. 4.848.250.000,-
Kerugian Penjualan
T
ahun Kedua Rp. 4.599.000.000,- +
Total Kerugian Rp.10.233.313.737,-
Catatan :
Perhitungan tersebut diatas belum termasuk kerugian yang terus berjalan sebesar 6% pertahun dan akan dihitung sampai dengan dilunasinya kerugian Penggugat oleh Tergugat.
Menghukum Tergugat secara seketika dan sekaligus untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari untuk setiap kali keterlambatan melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini, yang dibayarkan secara tunai dan seketika untuk setiap hari keterlambatan yang dimaksud;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (Uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dipersidangan mengajukan Jawaban tertanggal 6April 2016,yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI DILATORIA
(Gugatan Penggugat Prematur)
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendasarkan pada Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dan Surat Nomor 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Izin Prinsip), namun kedua dokumen tersebut tidak dapat dijadikan alas dasar bagi Penggugat untuk menggugat wanprestasi Tergugat karena kedua dokumen tersebut belum final/bukan merupakan suatu keputusan final dan masih terjadi perubahan-perubahan rencana kerjasama, yang sampai saat ini tidak tercapai kesepakatan diantara para pihak.
Tertulis dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 (BUKTI T-1) dimaksud, pada klausul yang menyatakan bahwa hasil kesepakatan bukan merupakan keputusan final, lebih lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“IV. PENUTUP
Hasil kesepakatan ini bukan merupakan keputusan final,namun akan disampaikan kepada Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mendapatkan persetujuan.
Demikian Berita Acara ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.”
Surat Nomor 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Izin Prinsip)/BUKTI T-2 bukan merupakan dasar perikatan bagi Penggugat dan Tergugat, tertulis pada bagian akhir/penutup Surat dimaksud yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“ Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk proses lebih lanjut dari aspek teknis dan operasional agar Saudara menghubungi Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta serta untuk administrasi/kontrak agar menghubungi unit Airport BusinessPT. Angkasa Pura II (Persero) di Gedung 600 Bandara Soekarno-Hatta.”
Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan para pihak, maka Tergugat membatalkan rencana kerjasama dengan Penggugat, oleh karenanya jelas faktanya diantara Penggugat dan Tergugat belum pernah diadakan suatu Perjanjian apapun yang telah ditandatangani para pihak.
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat kepada Tergugat adalah gugatan wanprestasi, namun dalam perkara a quo, antara Penggugat dan Tergugat belum terikat dalam suatu Perjanjian apapun, oleh karenanya tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat karena tidak ada prestasi apapun yang harus dipenuhi oleh pihak manapun.
Bahwa oleh karena kedua dokumen yang dipermasalahkan pembatalannya oleh Penggugat dimaksud bukan merupakan keputusan final dan tidak mengikat Para Pihak, dan diantara Penggugat dan Tergugat belum pernah diadakan suatu Perjanjian apapun, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah prematur atau belum saatnya diajukan. Oleh sebab itu, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk tidak menerima atau tidak memeriksa
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat prematur atau belum saatnya untuk diajukan.Dengan demikian, gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau tidak dapat diterima.
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
(Gugatan Penggugat Kabur)
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat kepada Tergugat kabur dan tidak jelas, hal ini terlihat dari materi gugatan Penggugat yang tidak dapat menjelaskan perbuatan Tergugat yang mana yang menjadikan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat dan Pasal mana di dalam Perjanjian yang dilanggar oleh Tergugat, Penggugat tidak dapat menjelaskan suatu hal apa dalam Perjanjian yang tidak dipenuhi oleh Tergugat kepada Penggugat karena diantara Penggugat dan Tergugat tidak pernah dilakukan suatu perjanjian apapun sehingga tidak ada prestasi atau kewajiban apapun yang harus dipenuhi oleh pihak manapun. Oleh karenanya gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas sehingga sudah sepatutnya ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa selain daripada ketidakjelasan materi gugatan Penggugat yang tidak dapat menjelaskan perbuatan Tergugat yang mana yang menjadikan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat, gugatan Penggugat kepada Tergugat juga menjadi tidak jelas dan kabur dalam hal pokok gugatan Penggugat kepada Tergugat yang tidak sesuai dengan isi materi gugatan Penggugat.
Bahwa pokok gugatan Penggugat kepada Tergugat adalah gugatan wanprestasi, tetapi dalam materi gugatannya, Penggugat tidak menjelaskan mengenai perbuatan wanprestasi apa yang menurut Penggugat dilakukan oleh Tergugat dan tidak dapat menyebutkan Perjanjian mana maupun Pasal Perjanjian mana yang dilanggar oleh Tergugat, melainkan mempermasalahkan mengenai pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/III/2012 tertanggal 28 Maret 2012 Jo. Surat Persetujuan Kerja Sama Pemasaran, Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Surat Izin Prinsip) Nomor 15.03/00/08/2012/018 tertanggal 14 Agustus 2012, yang mana kedua dokumen tersebut tidak mengandung suatu kesepakatan apapun karena kedua dokumen tersebut belum final dan tidak mengikat Para Pihak.
Bahwa dalam materi gugatan Penggugat, yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah terkait pembatalan Berita Acara dan Surat Izin Prinsip oleh Tergugat, yang mana kedua dokumen tersebut bukan merupakan suatu Perjanjian yang dapat menimbulkan suatu perikatan para pihak. Rencana kerjasama antara Penggugat dan Tergugat masih mengalami beberapa perubahan, danhingga saat ini tidak tercapai kesepakatan para pihak dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, sehingga sampai saat ini pun belum ada perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.
Bahwa dalam perkara a quo yang dibatalkan oleh Tergugat adalah Rencana Kerjasama, sehingga jelas Belum Ada Perikatan diantara Penggugat dan Tergugat. Oleh karenanya, gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas mengenai perbuatan wanprestasi mana yang dilakukan oleh Tergugat. Dengan demikian, gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menerima eksepsiyang diajukan oleh Tergugat dengan menyatakan gugatan Penggugat Ditolak atau Tidak Dapat Diterima.
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
1.Bahwa TERGUGAT menyangkal dalil – dalil yang dikemukakan PENGGUGAT
kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas.
2.Bahwa apa yang Tergugat kemukakan dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dalam pokok perkara ini.
3. Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mempermasalahkan mengenai
pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/ III/2012 tanggal
28 Maret 2012( BUKTI T-1 ) dan Surat Nomor 15.03/00/08/2012/018 tanggal14
Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran,Pemasangan, dan
Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2
Bandara Soekarno - Hatta ( Izin Prinsip)/BUKTI T-2, yang menurut Penggugat,
atas pembatalan kedua surat tersebut oleh Tergugat maka Tergugat telah
melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan menimbulkan kerugian bagi
Penggugat.
4.Bahwa yang perlu dipahami oleh Penggugat dalam hal ini yaitu Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 (BUKTI T-1) dan Surat Nomor 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Izin Prinsip)/BUKTI T-2 dimaksud bukan merupakan dasar perikatan para pihak karena kedua dokumen dimaksud belum final dan perlu ditindaklanjuti dengan suatu Perjanjian Kerjasama, yang mana hal ini tertulis jelas dalam kedua dokumen tersebut.
5.Bahwa kesepakatan Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 (BUKTI T-1) belum final, hal ini jelas tertulis dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/III/2012tanggal 28 Maret 2012 (BUKTI T-1) dimaksud, pada klausul yang menyatakan bahwa hasil kesepakatan bukan merupakan keputusan final, lebih lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“IV. PENUTUP
Hasil kesepakatan ini bukan merupakan keputusan final,namun akan disampaikan kepada Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mendapatkan persetujuan.
Demikian Berita Acara ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.”
6.Bahwa yang juga perlu dipahami oleh Penggugat yaitu Surat Nomor 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Izin Prinsip)/BUKTI T-2 bukanmerupakan dokumen yang dapat dijadikan oleh PENGGUGAT sebagai dasar perikatan, melainkan sebagaimana halnya Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 (BUKTI T-1), Surat dimaksud belum final dan masih harus ditindaklanjuti dengan suatu Perjanjian Kerjasama oleh Penggugat dan Tergugat.
7. Bahwa Surat Nomor 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Izin Prinsip)/BUKTI T-2 merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 (BUKTI T-1), yang pada pokoknya memuat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh Penggugat sebagai calon mitra usahayang akan melakukan kerjasama dengan Tergugat, sebagaimana tertulis pada bagian awal/pendahuluan Surat dimaksud yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Menunjuk Surat Mirr Ads Nomor 0001/MIR/DIR-AH tanggal 10 Februari
2011 perihal Kerjasama Penyedia dan Pengelola Media Iklan Cermin (Mirror
Advertising) di Toilet Bandara Soekarno - Hatta, dengan ini disampaikan
bahwa pada prinsipnya penawaran kerjasama dimaksud dapat disetujui
dengan ketentuan sebagai berikut:…”
8.Bahwa Surat Nomor 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Izin Prinsip)/BUKTI T-2 bukan merupakan dasar perikatan bagi Penggugat dan Tergugat, tertulis pada bagian akhir/penutup Surat dimaksud yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk proses lebih lanjut dari
aspek teknis dan operasional agar Saudara menghubungi Senior General
Manager Bandara Soekarno - Hatta serta untuk administrasi / kontrak
agar menghubungi unit Airport Business PT Angkasa Pura II (Persero) di
Gedung 600 Bandara Soekarno-Hatta.”
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Tergugat pada angka 4 sampai dengan angka 8 tersebut di atas, jelas bahwa kedua dokumen yang dipermasalahkan pembatalannya oleh Penggugat yaitu Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 (BUKTI T-1) dan Surat Nomor 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Izin Prinsip)/BUKTI T-2 adalah jelas bukan merupakan dasar perikatan bagi Penggugat dan Tergugat, melainkan dokumen yang timbuldalam suatu proses/tahapan rencana kerjasama sebelum dibuatnya Perjanjian Kerjasama, dengan kata lain masih bersifat pemahamanpendahuluan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana layaknya perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban Para Pihak dan hanya merupakan langkah awal yang tidak mengikat antara kedua belah pihak yang menandatanganinya.
10. Bahwa dalam proses rencana kerjasamaPemasaran, Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta antara Penggugat dan Tergugat, masih terdapat beberapa perubahan dan masih diperlukan revisi beberapa dokumen termasuk revisi Izin Prinsip/BUKTI T-2 yang merupakan dokumen yang bersifat menentukan dapat atau tidak dapat dibuatnya suatu Perjanjian Kerjasama. Hal ini membuktikan bahwa BUKTI T-1 dan BUKTI T-2 yang dipermasalahkan pembatalannya oleh Penggugat faktanya memang belum bersifat final, oleh karenanya tidak bersifat mengikat bagi Penggugat dan Tergugat.
11. Bahwa setelah terbitnya BUKTI T-1 dan BUKTI T-2, rencana kerjasama Penggugat dan Tergugat masih mengalami beberapa perubahan, diantaranya adanya permohonan Penggugat kepada Tergugat untuk dapat menambah titik lokasi media iklan, sebagaimana surat Penggugat Nomor 0015/MIR/DIR-AH/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012 (BUKTI T-3), akan dihapusnya pemasangan keran otomatis, revisi Izin Prinsip,dan proses renovasi toilet yang masih berlangsung. Dengan demikian, membuktikan bahwa masih ada perubahan atau revisi yang dimohonkan oleh Penggugat sendiri.
12. Bahwa terkait dalil gugatan Penggugat yang menyatakan adanya keterlibatan Pihak Ketiga yaitu Asosiasi Toilet Indonesia, hal ini semata-mata karena Tergugat merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pelayanan publik yaitu pengelolaan bandar udara, yang mana dalam kegiatan pengelolaan bandar udara tersebut Tergugat perlumemperhatikan kenyamanan pengguna jasa bandar udara, sehingga Tergugat merasa perlu untuk mengindahkan rekomendasi yang diberikan oleh Asosiasi Toilet Indonesia.
13. Bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Asosiasi Toilet Indonesia pada pokoknya menyarankan perubahan letak mirror advertisement yaitu agar diletakan pada pintu masuk toilet, yang akan memiliki 2 (dua) manfaat yaitu sebagai advertisement dan berguna sebagai signage toilet.
14. Bahwa atas adanya perubahan rencana kerjasama dimaksud, Tergugat
menyampaikan alternatif kerjasama kepada Penggugat, namun tidak
disambut baik dan ditolak oleh Penggugat, sehingga pada akhirnya
diantara Penggugat dan Tergugat tidak tercapai kesepakatan.
15. Bahwa oleh karena tidak tercapainya kesepakatan diantara Penggugat dan Tergugat maka dengan terpaksa Tergugat membatalkan rencana kerjasama Pemasaran, Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta antara Penggugat dan Tergugat.
16.Bahwa terkait dalil gugatan Penggugat yang menyebutkan telah membayarkan Jaminan Minimum Pendapatan kepada Tergugat sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), hal ini telah Tergugat sampaikan dengan tegas dalam Surat Tergugat Nomor 15.03/00/03/2014/056 tanggal 12 Maret 2014 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
“ … Guna menjaga hubungan baik, terkait pembatalan izin prinsip di atas, Kami sampaikan bahwa PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengembalikan kewajiban-kewajiban PT Fiftyfifty Media berdasarkan Izin Prinsip yang telah dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II (Persero) antara lain Jaminan Minimum Pendapatan sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).”
17.Bahwa melalui Surat TergugaT tersebut, secara jelas dan tegas Tergugat telah menyampaikan kepada Penggugat bahwa Tergugat telah membatalkan rencana kerjasama dengan Penggugat dan akan mengembalikan segala kewajiban-kewajiban Tergugat, namun Penggugat tetap bersikukuh untuk melanjutkan kerjasama mendasarkan kepada Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012, yang jelas-jelas dokumen tersebut belum final dan masih terdapat banyak perubahan-perubahan rencana kerjasama yang Penggugat sendiri juga telah mengetahuinya.
18.Bahwa atas dibatalkannya rencana kerjasama oleh Tergugat, Tergugat telah berupaya dengan itikad baik untuk menawarkan alternatif kerjasama kepada Penggugat, bahkan dalam upaya mediasi perkara a quo, Tergugat telah menawarkan titik-titik media reklame yang dapat dipilih untuk diusahakan oleh Penggugat, namun Penggugat tidak merespon itikad baik yang ditawarkan oleh Tergugat.
19.Bahwa ganti rugi yang di mintakan Penggugat kepada Tergugat
Sangatlah tidak masuk akal dan mengada - ada karena jelas diantara
Penggugat dan Tergugat belum ada hubungan hukum apapun, dan
kerugian yang menurut Penggugat di derita oleh Penggugat adalah
akibat tindakan Penggugat sendiri yang telah menjual media
advertising sebelum di adakannya perjanjian oleh Penggugat dan
Tergugat.
20.Bahwa jelas dalam perkara a quo yang dibatalkan oleh Tergugat adalah rencana kerjasama, sehingga belum ada perikatan diantara Penggugat dan Tergugat. Oleh karenanya, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak seluruhnya gugatan Penggugat kepada Tergugat.
DALAM REKONVENSI
1. Bahwa dalil - dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dipergunakan
kembali dalam Rekonvensi.
2.Bahwa jelas gugatan yang di ajukan oleh Tergugat Dalam
Rekonvensi / Semula Penggugat kepada Penggugat Dalam Rekonvensi
/Semula Tergugat merupakan sesuatu yang mengada-ada dan dibuat - buat
seolah - olah telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat
Dalam Rekonvensi / Semula Tergugat dengan maksud agar Tergugat
Dalam Rekonvensi / Semula Penggugat mendapatkan ganti kerugian yang
besar dari Penggugat Dalam Rekonvensi /Semula Tergugat.
3.Bahwa kerugian yang menurut Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat dialami oleh Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat merupakan kesalahan Tergugat Dalam Rekonvensi/ Semula Penggugat sendiri karena telah memasarkan media advertisingkepada pihak lain sebelum dibuatnya atau diadakannya Perjanjian Kerjasama dengan Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat.
4.Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi/ Semula Penggugat mengajukan gugatan kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat telah merugikan Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat karena Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat memaksakan Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang faktanya merupakan kesalahan Tergugat Dalam Rekonvensi/ Semula Penggugat sendiri.
5. Bahwa atas adanya gugatan Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat telah menghambat pekerjaan Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat dalam pengelolaan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hattadan telah mencemarkan nama baik Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat karena telah menimbulkan image buruk terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat selaku pengelola Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta., yang tidak ternilai kerugiannya terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat.
6. Bahwa terkait hal tersebut di atas, gugatan yang diajukan Tergugat Dalam Rekonvensi/ Semula Penggugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Dalam Rekonvensi /Semula Tergugat baik secara material maupun immaterial. Adapun kerugian Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat adalah sebagai berikut:
Kerugian Material Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) berupa pengeluaran operasional penanganan perkara atas adanya gugatan Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat.
Kerugian Immaterial sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), yang mana sesungguhnya kerugian immaterial yang ditimbulkan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat tidak ternilai kerugiannya.
7. Bahwa untuk menghindari gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Semula Tergugat nantinya hampa, maka sangatlah patut Majelis Hakim perkara a quo berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya milik Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat yang terletak di Jl. Danau Toba No. 104, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210.
8. Bahwa oleh karena gugatan rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti otentik dan fakta-fakta yang ada, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara a quo berkenan menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding,Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan diatas, maka Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat, memohon kiranya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak diterima.
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
Menyatakan bahwa diantara Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan hukum apapun dan tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk memenuhi tuntutan ganti rugi Penggugat.
Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Nomor BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dan Surat Nomor 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta(Izin Prinsip)batal demi hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum.
Menyatakan bahwa Surat Tergugat Nomor 15.03/00/03/2014/056 tanggal12 Maret 2014 yang membatalkan Rencana Kerjasama Pemasaran, Pemasangan, dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta adalah sah dan berkekuatan hukum.
Menyatakan bahwa antara Tergugat dengan Penggugat tidak memiliki hubungan hukum apapun dan tidak terikat dalam suatu perikatan atau perjanjian apapun.
Menghukum Penggugat membayar ongkos dan/atau biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Dalam Rekonvensi/ Semula Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat terbukti sah melakukan pencemaran nama baik.
Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat Dalam RekonvensiSemula Tergugat.
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat untuk membayar uang ganti rugi untukKerugian Materialsebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Kerugian Immaterial sebesar
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)setelah dibacakannya putusan.
DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI
Memerintahkan Penggugat/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk menaati dan mematuhi Putusan ini.
Menyatakan Sita Jaminan yang diajukan Tergugat/Penggugat Dalam Rekonvensi terhadap harta Penggugat/Tergugat Dalam Rekonvensi adalah sah dan berharga.
Menghukum Penggugat Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila P Dal;am Rekonvensi lalai menjalankan dan memenuhi putusan dalam perkara ini.
Menghukum Penggugat/Tergugat Dalam Rekonvensi membayar ongkos dan/atau biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Verzet,Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).
Memperhatikan serta mengutip turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 489/Pdt.G/2015/PN Tng, tanggal 14 September 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konpensi.
Dalam Eksepsi.
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Provisi.
Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Kesepatakan Nomor: BAC.025/DNN/III/2012, tertanggal 28 Maret 2012, Jo. Surat Persetujuan Kerja sama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno – Hatta / Izin Prinsip Nomor : 15.03/00/08/2012/018, tertanggal 14 Agustus 2012 antara Penggugat dengan Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian uang sebesar Rp. 402.455.918,- (empat ratus dua juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) dari jumlah uang yang telah disetor dan biaya operasional kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp. 402.455.918,- (empat ratus dua juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Dalam Rekonpensi.
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi.
Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Pembanding semula Penggugat Nomor : 489/PDT.G/2015/PN.TNG tanggal 27 September 2016 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat, telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 489/PDT.G/2015/PN.TNG tanggal 14 September 2016;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Pembanding semula Tergugat Nomor : 489/PDT.G/2015/PN.TNG tanggal 28 September 2016 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat, telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 489/PDT.G/2015/PN.TNG tanggal 14 September 2016;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang tersebut kepada Terbanding Semula Tergugat Nomor :489/PDT.G/2015/PN.TNG tanggal 2 November 2016;
Membaca Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang tersebut kepada Terbanding Semula Penggugat Nomor :489/PDT.G/2015/PN.Tng tanggal 27 Oktober 2016;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan Tanda Penerimaan Memori Banding Nomor :489/PDT.G/2015/PN.Tng tanggal 19 Desember 2016, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding keberatan atas pertimbangan Judex Facietentang penolakan tuntutan atas kerugian Pembanding sebesar Rp. 204.572.137,- (dua ratus empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk pembelian media cermin. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa barang tersebut masih dapat disimpan dan dijual kembali. Sementara barang tersebut dipesan dalam bentuk, jumlah dan ukuran tertentu sesuai kebutuhan media iklan cermin toilet di terminal 1 dan 2 Sukarno Hatta. Selain itu pembelian media iklan cermin tersebut dilakukan setelah adanya Surat Persetujuan Kerja Sama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Cermin tertanggal 14 Agustus 2012, sehingga karena perkembangan teknologi dibidang iklan reklame pada media cermin pada saat ini media cermin tersebut sudah ketinggalan;
Bahwa Pembanding keberatan atas pertimbangan Judex Facie tentang penolakan tuntutan atas kerugian Pembanding untuk biaya pergudangan, dan kerugian penjualan tahun pertama dan kerugian penjualan tahun kedua karena tidak bukti diajukan untuk itu. Sedang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : BAC.025/DNN/III/2012 pada point III angka 5 dinyatakan bahwa :
Pada tahunke 1 priode kerja samaJaminan Minimum Pendapatan untuk Penjualan sebesar rp.1.400.000.000,- sehingga Jaminan Minimum Pendapatan untuk PT Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp. 350.000.000,-
Pada tahunke 2 priode kerja sama Jaminan Minimum Pendapatan untuk Penjualan sebesar rp.1.600.000.000,- sehingga Jaminan Minimum Pendapatan untuk PT Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp. 480.000,-
Bahwa Pembanding keberatan atas pertimbangan Judex Facie tentang penolakan Sita Jaminan yang Penggugat Mohon dengan pertimbangan nilai tuntutan dalam gugatan tidak sebanding dengan nilai barang yang dimohon untuk disita, Karena Pembanding semula Penggugat memohon Sita Jaminan adalah untung menjamin pengembalian tuntutan Pembanding semula Penggugat;
Bahwa Memori Banding tersebut telah diberi tahukan dengan resmi dengan Relas Pemberitahuan Memori Banding Nomor : 489/PDT.G/2015/PN.TNG tanggal 27 Desember 2016 kepada pihak Terbanding semula Tergugat;
Membaca pula Kontra Memori Banding yang diajukan Terbanding semula Tergugat yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan tanda Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor :489/PDT.G/2015/PN.Tng tanggal 10 Januari 2017 pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Perjanjian Kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban Pembanding dan Terbanding tidak ada. Antara Pembanding dan Terbanding belum memiliki kesepakatan untuk tercapainya Perjanjian Kerja sama. Berita Acara Kesepakatan Nomor : BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dan Surat Nomor : 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Sukarno Hatta ( izin prinsip )hanya merupakan rencana untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama dan belum bersifat final;
Bahwa Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Terbanding semula Tergugat diman Pembanding dan Terbanding tidak terikat dalam suatu Perjanjian Kerja sama apapun. Oleh karena itu tidak tepat apabila Terbanding semula Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ( cidra Janji );
Bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan resmi kepada Terbanding semula Penggugat dengan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 489/PDT.G/2015/PN.Tng tanggal 8 Februari 2017;
Membaca pula Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan Tanda Penerimaan Memori Banding Nomor :489/PDT.G/2015/PN.Tng tanggal 5 Desember 2016, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama salah/keliru dalam mempertimbangkan bantahan-bantahan (eksepsi) Pembanding semula Tergugat. Bahwa gugatan Penggugat adalah premature dan gugatan tidak jelas karena belum ada Perjanjian Kerjasama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, sehingga tidak jelas dalam hal apa wanprestasi (cidra Janji) yang dinyatakan dilalukan Pembanding semula Tergugat;
Bahwa Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama tidak cermat atau kurang cukup mempertimbangkan (On Voldoende Gemotiveerd) terhadap bukti-bukti Pembading semula Tergugat. Karena Perjanjian Kerja sama. Berita Acara Kesepakatan Nomor : BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dan Surat Nomor : 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Sukarno Hatta ( izin prinsip ) yang dimaksud bukan merupakan dasar perikatan para pihak karena kedua dokumen tersebut belum final dan perlu ditindaklanjuti dengan suatu Perjanjian Kerjasama;
Bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tidak terikat dalam suatu Perjanjian Kerja sama dan selanjutnya tidak terjadi kesepakatan dengan Penggugat maka Pembanding semula Tergugat membatalkan rencana kerja sama dengan Penggugat. Oleh karena itu tidak tepat apabila Terbanding semula Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ( cidra Janji );
Bahwa Memori Banding tersebut telah diberi tahukan dengan resmi dengan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 489/PDT.G/2015/PN.Tng tanggal 16 Desember 2016 kepada pihak Terbanding Tergugat;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan tanda Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor :489/PDT.G/2015/PN.Tng tanggal 17 Januari 2017, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa setelah melalui beberapa tahap pembahasan antara Pembanding dan Terbanding akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam Pengelolaan Media Iklan pada cermin toilet dan kerjasama tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012;
Dalam point III ayat 3 berbunyi : Jangka waktu perjanjian kerjasama selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Berita Acara Operasi ditanda tangani atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ijin prinsip diterbitkan, mana yang lebih dulu terjadi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan tersebut diterbitkan Surat Nomor : 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta ( izin prinsip );
Bahwa point III angka 5 Berita Acara Kesepakatan Nomor : BAC.025/DNN/III/2012 berbunyi :
Pada tahunke 1 priode kerja sama Jaminan Minimum Pendapatan untuk Penjualan sebesar rp.1.400.000.000,- sehingga Jaminan Minimum Pendapatan untuk PT Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp. 350.000.000,-
Pada tahunke 2 priode kerja sama Jaminan Minimum Pendapatan untuk Penjualan sebesar rp.1.600.000.000,- sehingga Jaminan Minimum Pendapatan untuk PT Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp. 480.000,-
Bahwa sesuai ketentuan tersebut Pembanding semula Tergugatmengingatkan Terbanding semula Penggugat dengan surat Nomor : 15.03/00/09/2012/045 tertanggal 24 September 2012, perihal Pembayaran Kerjasama Media Iklan pada Cermin Toilet di Bandara Internasional Soekarno Hatta agar Terbanding semula Penggugat melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.350.000.000,-kerekening Pembanding semula Tergugat nomor 116-0085-000389 a.n PT Angkasa Pura II (Pesero) Cabang Utama;
Bahwa berpedoman kepada Surat Persetujuan Kerjasama Pemasaran Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan 2 bandara Soekarno Hatta (ijin prinsip), surat Nomor : 15.03/00/08/2012/018 tertanggal 14 Agustus 2012 dan surat dari Pembanding semula Tergugat surat Nomor : 15.03/00/09/2012/045 tertanggal 24 September 2012, perihal Pembayaran Kerjasama Media Iklan pada Cermin Toilet di Bandara Internasional Soekarno Hatta agar Terbanding semula Penggugat melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.350.000.000,- sesuai bukti transfer ke rekening Pembanding semula Tergugat tanggal 17 Oktober 2012 melalui Bank Mandiri Cabang Utama, Terbanding mulai melakukan investasi pembelian media cermin yang sesuai dengan ukuran toilet Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan biaya operasional sebagai berikut :
a. Pembelian Media cermin Rp. 204.572.137,-
b. Biaya Operasional Rp. 52..455.918,-
c. Biaya Pergudangan Rp. 57.630.071,-
Total Investasi RP. 314.658.071,-
Bahwa pada saat Terbanding semula Penggugat akan melakukan pekerjaan tiba-tiba Pembanding semula Tergugat meminta untuk menunda pekerjaan pemasangan instalasi Media Iklan Cermin tersebut dengan surat nomor 14.10.05/01/10/2012/019, perihal : Surat Pemberitahuan tertanggal 08 Oktober 2012, dengan alasan sedang ada renovasi toilet, sedang setahu Terbanding renovasi toilet telah selesai;
Bahwa Terbanding semula Penggugat secara maksimal baik secara lisan maupun tertulis telah berusaha untuk mendiskusikan hal tersebut dan telahpula membuat surat somasi I, somasi II dan somasi III. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2014 Pembanding semula Tergugat melalui surat nomor 15.03/00/03/2014/056, perihal Jawaban Somasi menyatakan, Kerjasama Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno Hatta sebagaimana tertuang dalam PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : 15.03/00/08/2012/018 tertanggal 14 Agustus 2012 tidak dapat dilanjutkan;
Bahwa akibat perbuatan Pembanding semula Tergugat membatalkan secara sepihak perjanjian kerja sama yang telah disepakati maka Pembanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi. Dan akibat wanprestasi tersebut terbanding semula Penggugat telah mengalami kerugian sebagaimana diuraikan diatas;
Bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan resmi kepada Pembanding Semula Tergugat dengan Relaas Pemberitahuan Kontra Memori Banding Nomor :489/PDT.G/2015/PN.Tng tanggal 23 Januari 2017;
Membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding (inzage) Nomor : 489/PDT.G/2015/PN.Tng tanggal 21 November 2016 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang kepada Pembanding / Terbanding semula Tergugat dan Nomor : 489/PDT.G/2015/PN.Tng tanggal 05 Desember 2016 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pembanding / Terbanding semula Penggugat;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang. bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang dijatuhkan pada tanggal 14 September 2016 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, Pernyataan Banding diajukan Pembanding semula Penggugat pada tanggal 27 September 2016. Dan Pernyataan Banding Pembanding semula Tergugat pada tanggal 28 September 2016 adalah dalam tenggang waktu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding Pembanding Pembanding tersebut secara formal dapat diterima
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa serta mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 489/ Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 14 September 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat dalam memori banding maupun kontra memori Banding,Pengandilan Tinggi Banten berpendapat :
Bahwa inti keberatan Pembanding semula Tergugat adalah bahwa menurut Pembanding Berita Acara Kesepakatan Nomor : BAC.025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dan Surat Nomor : 15.03/00/08/2012/018 tanggal 14 Agustus 2012 perihal Persetujuan Kerjasama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Sukarno Hatta ( izin prinsip ), bukanlah merupakan suatu perikatan/perjanjian karena kedua dokumen tersebut belum final dan perlu ditindaklanjuti dengan suatu Perjanjian Kerjasama;
Bahwa oleh karena itu Pembanding semula Tergugat tidak terikat dalam suatu Perjanjian Kerjasama maka ketika Pembanding semula Tergugat membatalkan rencana kerja sama dengan Penggugat, Pembanding semula Tergugat tidak dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ( cidra Janji );
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tangerang telah memuat dan menguraikan pertimbangan hukum bahwa berdasarkan bukti P.1, (T1) Yaitu Berita Acara Kesepatan No.BAC 025/DNN/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan ijin prinsip bukti P.2 (T.2), Yaitu Persetujuan Kerja Sama Pemasaran tanggal 14 Agustus 2012 maka terbukti bahwa perjanjian telah final telah terjadi suatu Kesepakatan Kerja sama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Pada Cermin Toilet di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Sukarno Hatta antara Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P.3Penggugat telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.350.000.000,- sebagaiJaminan Minimum Pendapatan untuk PT Angkasa Pura II (Persero) sesuai bukti transfer ke rekening Pembanding semula Tergugat tanggal 17 Oktober 2012 melalui Bank Mandiri Cabang Utama. Dengan demikian perjanjian tersebut telah mulai dilaksanakan karena kewajiban Pembanding semula Penggugat terhadap Terbanding semula Tergugat telah dilaksanakan Oleh karena itu Pengadilan Negeri Tangerang telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar semua keberatan-keberatan yang dikemukakan Pembanding semula Tergugat, yang dijadilkan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar putusan. Dengan demikian maka Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tangerang tersebut dan dijadikan dasar hukum pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi,sehingga Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 489/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 14 September 2016yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan atau dikuatkan kecuali tentang jumlah kerugian Pengugat dan masa/waktu belakunya bunga yang menjadi kewajian Tergugat.;
Menimbang, bahwa tentang keberatan Pembanding semula Penggugat mengenai jumlah kerugian Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi memperimbangkan kerugian Pembanding adalah sebagai berikut :
a. Pembelian Media cermin Rp. 204.572.137,-
b. Biaya Operasional Rp. 52..455.918,-
c. Biaya Pergudangan Rp. 57.630.071,-
Total Investasi RP. 314.658.126,-
Ditambah Jaminan Minimum Pendapatan untuk PT Angkasa Pura II (Pesero) yang telah di transfer kepada Tergugat sebesar Rp. 350.000.000,- . Sehingga seluruhnya sebesar Rp. 664.658.125,-
Pembelian Media Cermin sebesar Rp. 204.572.137,- (dua ratus empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri bahwa barang tersebut masih dapat disimpan dan dijual kembali. Akan tetapi Pengadilan Tinggi sependapat dengan keberatan Pembanding semula Penggugat yang mengatakan bahwa barang tersebut dipesan dalam bentuk, jumlah dan ukuran tertentu sesuai kebutuhan media iklan cermin toilet di terminal 1 dan 2 Sukarno Hatta. Selain itu pembelian media iklan cermin tersebut dilakukan setelah adanya Surat Persetujuan Kerja Sama Pemasaran, Pemasangan dan Pengelolaan Media Iklan Cermin tertanggal 14 Agustus 2012, oleh karena perkembangan teknologi dibidang iklan reklame pada media cermin pada saat ini media cermin tersebut sudah ketinggalan sehingga tidak dapat dijual kembali;
Menimbang, bahwa menurut yuriprudensi Pembanding/Terbanding semula Tergugat haruslah dinyatakan wanprestasi sejak gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan demikian bunga yang dikenakan kepada Tergugat harus dihitung sejak gugatandiajukan kepangadilan Negeri Tangerang 20 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Pengadilan Tinggi memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang sekedar mengenai besarnya kerugian Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan waktu dimulainya perhitungan bunga atas kerugian Pembanding/Terbanding semula Penggugat sehingga amarnya berbunyi sebagai tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/Terbanding semula Tergugat tetap di pihak yang kalah, baik dalam pemeriksaan di tingkat pertama maupun dalam pemeriksaan tingkat banding, maka ongkos perkara dalam kedua tingkat pemeriksaan tersebut dibebankan kepada Pembanding/Terbanding semula Tergugat;
Mengingat HIR, Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 489/Pdt.G/2015/PN.Tg tanggal 14 September 2016 dengan perbaikan, mengenai besarnya kerugian Pembanding semula Penggugat dan waktu dimulainya perhitungan biaya, sehingga amarnya berbunyi sebgagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI
Menolak provisi Pembanding/Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat untuk
sebagian ;
- Menyatakan bahwa Pembanding/Teranding semula Tergugat telah
melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Kesepakatan Nomor : BCA.025/DNN/III/2012,tertanggal 28 Maret 2012,tertanggal 28 Maret 2012, Jo. Surat Persetujuan Kerja sama di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno- Hatta/izin Prinsip Nomor : 15.03/00/08/2012/018, tertanggal 14 Agustus 2012 antara Pembanding/Terbanding semula Penggugat dengan Pembanding/Terbanding semula Tergugat ;
- Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp. 664.658.125,- ( enam ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah ) kepada Pembanding/Terbanding semula Penggugat secara tunai dan sekali gus;
- Menghukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat untuk membayar bunga
sebesar 6 % pertahun dari uang sebesar Rp. 664.658.125,- ( enam ratus enam
puluh empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh lima
rupiah ) kepada Pembanding/Terbanding semula Penggugat terhitung sejak
gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang ( 20 Agustus 2015 );
- Menolak Gugatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat untuk
selebihnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Pembanding / Terbanding semula Tergugat dalam Kovensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari:Senin, tanggal 12 Juni 2017 oleh kami: GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten, sebagai Ketua Majelis, DORTIANNA PARDEDE, SH.MH. dan SHARI DJATMIKO,SH. masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, IDHAM CHOLIQ, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis ,
ttd. ttd.
DORTIANNA PARDEDE,SH.MH GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO,SH.MH.
ttd. Panitera Pengganti,
SHARI DJATMIKO,SH IDHAM CHOLIQ,SH.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai ……………………Rp. 6.000,-
Redaksi …………………….Rp. 5.000,-
Administrasi………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-