178 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 178 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta
Also in 100 other cases
- 929 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 (14 November 2016) — Mahkamah Agung
- 489/Pdt.G/2015/PN Tng (14 September 2016) — PN Tangerang
- 255 C/PK/Pjk/2013 (13 June 2013) — Mahkamah Agung
- 463 / PDT.G /2017 / PN.TNG. (25 July 2017) — PN Tangerang
- 675 K/PDT/2007 (15 July 2008) — Mahkamah Agung
- 359/Pdt.G/2019/PN Tng (29 May 2019) — PN Tangerang
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. ANGKASA PURA II (Persero) dan Pemohon Kasasi II : MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA tersebut
P U T U S A N
No. 178 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ANGKASA PURA II (Persero), beralamat di Bandara Internasional Jakarta Soekarno Hatta, Gedung 600 Po.Box 1001/BUSH, Tangerang, Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. YAHYA HARAHAP, SH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Manggala Wanabakti Building, Block IV, 8th floor, Wing B, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Agustus 2010, Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat II/ Pembanding ;
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Departemen Perhubungan Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada UMAR ARIS, SH.,MM.,MH. dan kawan-kawan, Kepala Biro Hukum dan KSLN, Setjen Dephub, beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2009, Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat I/Pembanding ;
m e l a w a n :
DAVID M.L. TOBING, SH.,MKn., bertempat tinggal di Jl. Penegak No. 6 RT. 10 RW. 02, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada EVALINA, SH. dan kawan, para Advokat, berkantor di Wisma Bumiputera, Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Oktober 2010, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I dan II dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikarenakan salah satu pihak yaitu Tergugat I berkedudukan di Jakarta Pusat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 118 ayat (2) HIR ;
Pasal 118 ayat (2) HIR :
"Jika Tergugat lebih dari seorang, sedangkan mereka tidak tinggal di dalam itu, dimajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat salah seorang dari Trgugat itu, yang dipilih oleh Penggugat" ;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena salah satu pihak, yaitu Tergugat I, berkedudukan di dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa Penggugat adalah seorang Advokat pada kantor ADAMS & Co,
Counsellors At Law, beralamat di Wisma Bumiputera Lt. 15, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 75 Jakarta Selatan (Bukti P-2) dan dalam menjalankan
profesinya Penggugat sering ke luar kota Jakarta dengan menggunakan jasa angkutan udara melalui Bandar Udara. Bahwa oleh karena jasa angkutan udara yang dipakai Penggugat tersebut lepas landas dan mendarat di Bandar Udara maka Penggugat merupakan Pengguna Jasa Bandar Udara ;Bahwa Tergugat I adalah Menteri yang membidangi urusan penerbangan
{Pasal 1 Butir 54 Undang-Undang No. 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan
(Undang-Undang Penerbangan)} ;Bahwa Tergugat II adalah Badan Usaha Bandar Udara Milik Negara berbentuk Perseroan yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk kepentingan umum (Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Penerbangan) ;
Bahwa Penggugat mempunyai jadwal kerja di Surabaya pada Hari Senin
Tanggal 27 April 2009 dan oleh karenanya pada tanggal 26 April 2009
Penggugat memesan dan membeli tiket pesawat Garuda melalui Pemesanan Telepon Garuda Indonesia dan melakukan pembayaran melalui ATM BCA (Bukti P-3) untuk penerbangan tanggal 27 April 2009 dari Jakarta ke Surabaya pukul 08.00 dengan Pesawat Garuda GA 306 (Bukti P-4) dan
untuk penerbangan dari Surabaya ke Jakarta pada hari dan tanggal yang sama pukul 18.00 dengan Pesawat Garuda GA 327 (Bukti P-5) ;Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2009, pukul 07.20 Penggugat telah
tiba di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta dan langsung mengurus
Boarding pas (Pas Naik) di meja konter Garuda. Bahwa selanjutnya oleh
petugas konter, Penggugat diberikan Pas Naik (Bukti P-6a) dan melakukan
pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar
Rp. 40.000,- (Bukti P-6b) untuk keberangkatan pesawat Garuda GA 306
pukul 08.00 ;Bahwa setelah melihat bukti pembayaran PJP2U sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) Penggugat menanyakan kepada petugas apakah terjadi kenaikan harga dan petugas menjawab terjadi kenaikan harga sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari harga PJP2U sebelumnya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan mulai berlaku sejak 15 Maret 2009 ;
Bahwa setelah melihat stiker PJP2U yang dilekatkan pada Pas Naik, ternyata pemberlakuan PJP2U didasarkan atas Keputusan Direksi Angkasa Pura II (Persero) (Tergugat II) No. KEP. 15.01.01/02/2009 tanggal 23 Pebruari 2009 ;
Bahwa selaku Advokat yang menspesialisasikan diri di bidang Hukum
Perlindungan Konsumen, Penggugat selanjutnya mempelajari apakah
kenaikan PJP2U tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penerbangan dan ketentuan
peraturan lainnya dan Penggugat berkesimpulan bahwa kenaikan ataupun
penyesuaian PJP2U tersebut telah dilakukan secara melawan hukum yang
dilakukan oleh Para Tergugat ;
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertera dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berisi "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut" dengan uraian sebagai berikut :
Para Tergugat Tidak Melaksanakan Kewajiban Hukumnya Dan Telah Melanggar Hak Subyektif Penggugat, serta telah melanggar Peraturan yang berlaku.
Bahwa Tergugat II selaku Badan Usaha Bandar Udara Milik Negara berbentuk Perseroan yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk kepentingan umum telah tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan baik yaitu dengan tidak membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan Penggugat selaku Penguna Jasa Bandar Udara dalam menentukan kenaikan tarif PJP2U ;
Bahwa Pasal 245 Undang-Undang Penerbangan telah secara tegas mengatur :
"Besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa".
Bahwa dalam Press Release yang dikeluarkan Tergugat II (Bukti P-7),
dicantumkan bahwa "..... dan proses usulan penyesuaian tarif tersebut telah melalui hasil kesepakatan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan proses pembahasannya sejak awal bulan Juni 2008". Bahwa berdasarkan kalimat tersebut ternyata (quad non) Tergugat II telah membuat kesepakatan dengan YLKI yang notabene adalah bukan pengguna jasa bandar udara sebagaimana definisi dari Penjelasan Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Penerbangan "Yang dimaksud dengan "pengguna jasa Bandar Udara" adalah setiap orang yang menikmati pelayanan jasa Bandar Udara dan/atau mempunyai ikatan kerja dengan Bandar Udara" ;
Bahwa selanjutnya Tergugat I selaku Menteri juga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan memberikan persetujuan Penyesuaian tarif PJP2U yang diusulkan oleh Tergugat II melalui suratnya tanggal 15 Januari 2009 No. PR 303/1/2 Phb 2009 (Surat Menteri) dan bahkan dalam butir 1 Surat Menteri dicantumkan ".... pada prinsipnya usulan penyesuaian tarif dapat dilaksanakan dengan mengacu kepada hasil kesepakatan yang telah dilakukan dengan pengguna jasa yang diwakili oleh YLKI pada tanggal 14 April 2008". (Bukti P-8) ;
Bahwa selaku pengguna jasa Bandar Udara, Penggugat tidak pernah
memberikan kuasa kepada YLKI dan tidak pernah meminta YLKI untuk
mewakili Penggugat dalam membuat kesepakatan dengan Tergugat II dan YLKI pun bukanlah pengguna jasa penerbangan mengingat YLKI adalah Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang Advokasi Perlindungan Konsumen ;
Bahwa tindakan Para Tergugat yang menentukan kenaikan tarif PJP2U
dengan tidak terlebih dahulu mengadakan kesepakatan dengan Penggugat sebagai Pengguna Jasa Bandar Udara telah melanggar hak subyektif Penggugat yang diberikan oleh Undang-Undang Penerbangan dan dengan demikian sudah sangat jelas dan terbukti para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa kesepakatan yang dibuat oleh Tergugat dengan YLKI (quad non) adalah kesepakatan yang dilarang oleh undang-undang karena YLKI sebagai pihak yang membuat kesepakatan bukanlah subyek hukum yang cakap dan tidak berwenang dalam membuat kesepakatan tersebut sehingga kesepakatan tersebut telah melanggar syarat sahnya suatu perjanjian dan dengan demikian dapat dimintakan pembatalan ;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DlLAKUKAN TERGUGAT
TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN TERHADAP PENGUGAT.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian yang secara nyata diderita karena harus mengeluarkan biaya kenaikan PJP2U yang seharusnya tidak perlu ditanggung oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan dasar perhitungan sebagai berikut :
Tarif PJP2U yang dibayarkan Penggugat Rp. 40.000,-
dikurangi
Tarif PJP2U sebelum penyesuaian Rp. 30.000,-
Jumlah Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah)
Bahwa Para Tergugat harus dan patut membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat kesalahan yang dilakukan Para Tergugat apalagi sudah terbukti kerugian tersebut diakibatkan oleh tindakan Para Tergugat yang telah tidak menjalankan kewajiban hukumya, melanggar Hak Subyektif Penggugat dan melanggar ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Penerbangan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sudah terbukti Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat selaku pengguna jasa Bandar Udara dan harus menganti kerugian yang nyata-nyata diderita penggugat ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang didasarkan atas Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PR 303/1/2 Phb 2009 tanggal 15 Januari 2009 dan Keputusan Direksi Angkasa Pura II (Persero) No. KEP.15.01.01/02/2009 tanggal 23 Februari 2009, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayarbiaya perkara ;
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Hukum Materil, Penggugat sama sekali tidak mewakili dari sekelompok Pengguna Jasa Bandar Udara, bahwa sebelum mengajukan gugatannya Penggugat yang mengakui dirinya menspesialisasikan di Bidang Hukum Perlindungan Konsumen, sebaiknya terlebih dahulu mempelajari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002, karena gugatan Penggugat berkaitan dengan Pengguna Jasa Bandara lainnya, seharusnya Penggugat dalam mengajukan gugatannya bukan perkara perdata melainkan gugatan dalam perkara Class Action ;
Bahwa Pengguna Jasa Bandar Udara lainnya sudah memahami atas
kenaikan PJP2U oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dan tidak akan melakukan gugatan seperti Penggugat dengan melakukan gugatan kepada Tergugat I maupun Tergugat II yang hanya akan membuang-buang waktu, tenaga dan materi saja ;
Bahwa berdasarkan tersebut di atas dan asas-asas hukum acara perdata, menyatakan bahwa Kepentingan Pihak Tergugat harus diperhatikan dan diutamakan mengingat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak mewakili Pengguna Jasa Bandara Udara belum tentu mengandung kebenaran, dan apabila hal tersebut tidak diperhatikan maka sesungguhnya akan sangat merugikan kepentingan Para Tergugat baik dari segi waktu, materi dan nama baik yang semata-mata hanya untuk memenuhi keinginan Penggugat dalam mengikuti persidangan ;
Bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Tergugat I memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar kiranya berkenan menjatuhkan PUTUSAN SELA yang isinya menyatakan menolak gugatan Penggugat setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 154/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. tanggal 14 September 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang didasarkan atas Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PR 303/1/2 Phb 2009 tanggal 15 Januari 2009 dan Keputusan Direksi Angkasa Pura II (Persero) No. KEP.15.01.01/02/2009 tanggal 23 Februari 2009, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menghukum Tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara ini sebesar Rp.401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat/para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 216/PDT/2010/PT.DKI tanggal 21 Juli 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II/Pembanding pada tanggal 27 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat II/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Agustus 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 7 September 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 71/Srt.Pdt.Kas/2010/PN.JKT.PST. Jo. No. 154/PDT.G/ 2009/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 September 2010 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 1 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat II/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding pada tanggal 1 September 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juni 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 September 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 73/Srt.Pdt.Kas/2010/PN.JKT.PST. Jo. No. 154/PDT.G/2009/ PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 September 2010 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 13 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat I/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Tergugat II dan Pemohon Kasasi II/Tergugat I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pemohon Kasasi I/Tergugat II :
Putusan Judex Facti Salah/Keliru Menerapkan Ketentuan Pasal 245 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Selanjutnya Disebut "UU No. 1/2009”) jo Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (selanjutnya disebut "KUHPerdata'') Dalam Perkara Ini.
Putusan Judex Facti salah/keliru menerapkan Pasal 245 UU No. 1/2009 dalam perkara ini berdasar alasan berikut :
Dalil pokok Termohon Kasasi/Penggugat adalah Perbuatan Melawan
Hukum (selanjutnya disebut "PMH'') berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, karena menaikan tarif PJP2U tanpa kesepakatan
Termohon Kasasi/Penggugat sebagai pengguna jasa, sehingga
tindakan Pemohon Kasasi/Tergugat II bertentangan dengan Pasal 245
UU No. 1/2009.
Bertitik tolak dari dalil/posita gugatan tersebut, Termohon Kasasi
mendalilkan :
Pemohon Kasasi dalam menaikan tarif PJP2U telah melakukan PMH berdasar Pasal 1365 KUHPerdata;
PMH tersebut terjadi, karena Surat Keputusan Direksi Angkasa Pura II No. KEP.15.01.01/02/2009 tanggal 23 Februari 2009 (selanjutnya disebut "SK Dir No. KEP.15.01.01/02/2009") dan Surat Menteri Perhubungan No. PR 303/1/2 Phb 2009 tanggal 15 Januari 2009 (selanjutnya disebut "Surat Menhub No. PR 303/1/2 Phb 2009") melanggar ketentuan Pasal 245 UU No. 1/2009.
Bertitik tolak dari dalil gugatan ini, landasan hukum Pemohon Kasasi/
Tergugat II berupa SK Dir No. KEP.15.01.01/02/2009 dan Turut
Termohon Kasasi/Tergugat I berupa Surat Menhub No. PR 303/1/2 Phb 2009 menaikan tarif PJP2U MELANGGAR/BERTENTANGAN adalah ketentuan Pasal 245 UU No. 1/2009.
Padahal validitas dan legalitas SK Dir No. KEP.15.01.01/02/2009 dan
Surat Menhub No. PR 303/1/2 Phb 2009 tersebut sebagai landasan
untuk menaikan tarif PJP2U adalah Keputusan Menteri Perhubungan
No. 29 Tahun 1997 tanggal 18 Agustus 1997 tentang Struktur dan
Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Banda Udara
Yang Diselenggarakan (selanjutnya disebut "KM.No. 29/1997'') (T-II-2)
dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 1999 tentang
Mekanisme Penetapan Tarif Dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Pada Bandar Udara yang
Diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan (selanjutnya
disebut "KM.No. 28/1999'') berdasar Pasal 246 jo Pasal 464 UU No. 1/ 2009 .
Pasal 246 UU No. 1/2009 berbunyi :
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur mengenai
tarif jasa kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri".
Selanjutnya Pasal 464 UU No. 1/2009 mengatakan :
"Pada saat undang-undang ini berlaku semua peraturan pelaksanaan
Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang
lain berdasar undang-undang ini".
Ternyata pada tanggal 18 Agustus 1997 dan tanggal 14 Mei 1999 Menteri Perhubungan menerbitkan KM.No.29/1997 dan
KM.No.28/1999 berdasar Undang-Undang No. 15 Tahun 1992
tentang Penerbangan (selanjutnya disebut "UU No. 15/1992'').
KM.No. 29/1997 mengatur Struktur Dan Golongan Tarif
Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Pada Bandar Udara Yang Diselenggarakan, dan;KM.No. 28/1999 mengatur Mekanisme Penetapan Tarif Dan
Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Pada Bandar Udara Yang Diselenggarakan Badan Usaha Kebandarudaraan.
KM.No.29/1997 dan KM.No.28/1999 tersebut adalah sebagai
peraturan pelaksana dari UU No.15/1992.
Sampai sekarang KM No. 29/1997 dan KM No. 28/1999 belum
pernah dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri berdasar Pasal 246 UU No. 1/2009.
Pemohon Kasasi/Tergugat II maupun Turut Termohon Kasasi/Tergugat I dalam persidangan dapat membuktikan sampai sekarang KM.No.29/1997 dan KM.No.28/1999 belum pernah dicabut, dan;
Sampai pada saat dikeluarkannya SK Dir No. KEP. 15.01.01/02/2009 dan Surat Menhub No. PR 303/1/2 Phb
2009 berdasar KM.No.29/1997 dan KM.No.28/1999 yang
menaikan tarif PJP2U, belum ada dikeluarkan ketentuan baru yang mencabut KM-KM dimaksud berdasar Pasal 246 UU No. 1/2009 jo Pasal 464 UU No. 1/2009.
OIeh karena KM.No.29/1997 dan KM.No.28/1999 tidak pernah
dicabut dan diganti, maka KM.No.29/1997 dan KM.No.28/1999
tetap valid dan legal sebagai landasan SK Dir No.KEP. 15.01.01/02/2009 dan Surat Menhub No. PR 303/1/2 Phb
2009 sebagai landasan kebijakan menaikan/menyesuaikan
kenaikan tarif PJP2U sesuai dengan ketentuan Pasal 246 jo Pasal 464 UU No. 1/2009.
Seperti yang disinggung diatas Pasal 246 menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penyesuaian tarif kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri :
ternyata sampai sekarang belum ada diatur Keputusan Menteri yang menjadi peraturan pelaksana UU No. 1/2009 tentang Penyesuaian/Kenaikan Tarif Jasa Kebandarudaraan;
dengan demikian berdasar Pasal 464 UU No. 1/2009,
KM.No.29/1997, dan KM.No.28/1999 sebagai peraturan
pelaksana UU No.15/1992 tetap valid dan legal sebagai landasan dan prosedur menyesuaikanl menaikan tarif PJP2U.
In casu, ternyata Judex Facti dalam Putusannya tidak mempertimbangkan dan menilai eksistensi ketentuan Pasal 246 dan
Pasal 464 UU No.1/2009 yang masih memberi validitas dan legalitas
kepada KM.No.29/1997 dan KM.No.28/1999 sebagai landasan SK Dir
No.KEP.15.01.01/02/2009 dan Surat Menhub No. PR 303/1/2 Phb
2009, akan tetapi langsung membenarkan dan mengabulkan Gugatan
Termohon Kasasil Penggugat yang mendalilkan PMH berdasar Pasal
245 UU No. 1/2009.
Meskipun berdasar fakta-fakta yuridis yang dikemukakan di atas
KM.No.29/1997 dan KM.No.28/1999 masih valid dan legal sebagai
landasan bagi Pemohon Kasasi/Tergugat II menerbitkan SK Dir
No.KEP.15.01.01/02/2009 dan Turut Termohon Kasasi/Tergugat I
menerbitkan Surat Menhub No. PR 303/1/2 Phb 2009 untuk menaikan
tarif PJP2U sesuai dengan ketentuan Pasal 246 UU No. 1/2009 jo Pasal 464 UU No. 1/2009 :
namun Judex Facti tidak mempertimbangkan dan menilainya secara obyektif dan proporsional serta argumentatif;
akan tetapi dengan pertimbangan yang sangat singkat, langsung
membenarkan dan mengabulkan dalil dan petitum Termohon Kasasi/Penggugat yang mendalilkan Pemohon Kasasi/Tergugat II dan Turut Termohon Kasasi/Tergugat I melakukan PMH berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, karena penyesuaian tarif PJP2U berdasar SK Dir dan Surat Menhub melanggar Pasal 245 UU No. 1/2009.
Pertimbangan dan kesimpulan Judex Facti ini nyata-nyata salah/keliru
menerapkan ketentuan Pasal 245 karena telah menyatakan Pasal itu sebagai landasan menaikan tarif PJP2U, padahal berdasar Pasal 246 UU No. 1/2009 jo Pasal 464 UU No. 1/2009 landasan yang dijadikan dasar rujukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat II dan Turut Termohon Kasasi/ Tergugat I menerbitkan SK Dir dan Surat Menhub tersebut adalah KM.No.29/1997 dan KM.No.28/1999.
Dengan demikian Pemohon Kasasi/Tergugat II dapat membuktikan Putusan
Judex Facti salah/keliru menerapkan Pasal 245 UU No.1/2009 dalam perkara ini. Sehubungan dengan itu berdasar keberatan kasasi ini saja cukup dasar bagi pengadilan tingkat kasasi untuk membatalkan Putusan Judex Facti tersebut, dan menolak gugatan Termohon Kasasi/Penggugat seluruhnya.
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pembuktian, Karena
Menyatakan Pemohon Kasasi/Tergugat II Dan Turut Termohon Kasasi/
Tergugat I Melanggar Pasal 2 Huruf f Dan g KM.No.28/1999 Tanpa
Mempertimbangkan Pembuktian Yang Diajukan Pemohon Kasasi/
Tergugat II Dan Turut Termohon Kasasi/Tergugat I.
Pada halaman 30 Ad 2 paragraf 2 Putusan Judex Facti (dalam hal ini putusan PN Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh PT DKI), dikemukakan pertimbangan yang mengatakan :
"..... sehingga ketentuan Pasal 2 huruf f dan g dari Keputusan Menteri
tersebut telah dilanggar dengan demikian sifat melawan hukum dari
Tergugat I dan Tergugat II terbukti sehingga unsur Ad 2 tentang unsur
melawan hukum telah terbukti pula".
Bertitik tolak dari pertimbangan di atas Judex Facti berpendapat dan
menyimpulkan :
Tergugat I/Turut Termohon Kasasi dan Tergugat II/Pemohon Kasasi telah terbukti melakukan PMH, dan;
PMH itu terjadi karena dengan secara melawan hukum (wedenrieliteljke,
unlawfull) tidak memberitahukan rencana penyesuaian tarif PJP2U kepada para pengguna jasa yang salah satunya adalah Penggugat/ Termohon Kasasi, sehingga penyesuain tarif PJP2U tersebut melanggar Pasal 2 huruf f dan g KM.No.28/1999.
Pendapat dan kesimpulan yang dikemukakan dalam pertimbangan Putusan
Judex Facti tersebut, nyata-nyata merupakan kesalahan penerapan hukum
pembuktian berdasar fakta-fakta yuridis berikut ini :
Penyesuaian tarif PJP2U telah ditempuh melalui proses dan mekanisme sosialisasi yang ditentukan Pasal 2 huruf g KM.No.28/1999.
Pendapat dan kesimpulan yang dikemukakan dalam Putusan Judex Facti, selain tidak didukung oleh pertimbangan yang seksama, konkrit, dan spesifik hal-hal apa yang dilanggar Tergugat I dan Tergugat II terhadap ketentuan Pasal 2 huruf f dan g KM.No.28/1999, penerbitan SK Dir No.KEP.15.01.01/02/2009 dan Surat Menhub No. PR 303/1/2 Phb 2009 telah memenuhi ketentuan mekanisme penetapan penyesuaian tarif PJP2U yang ditentukan Pasal 2 huruf f dan g KM.No.28/1999 berdasar fakta- fakta berikut :
Tergugat II/Pemohon Kasasi telah mengajukan surat usul
penyesuaian tarif PJP2U kepada Tergugat I/Turut Termohon
Kasasi.
Berdasar Surat Direksi No. 15.01.01/00/06/2008/008 (T-II-9),
Tergugat II telah mengajukan surat usulan penyesuaian tarif PJP2U kepada Tergugat I guna memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (2) KM.No.29/1997 jo Pasal 1 KM.No.28/1999;
Penyesuaian tarif PJP2U mempertimbangkan masukan dan
tanggapan pengguna jasa.
memang jawaban Menhub/Tergugat I secara tertulis atas usulan penyesuaian tarif PJP2U yang diusulkan Tergugat II sesuai dengan Pasal 1 KM.No.28/1999 telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 2 huruf e KM.No.28/1999, namun penerbitan SK Dir No.KEP. 15.01.01/02/2009, tetap mempertimbangkan masukan dan tanggapan pengguna jasa;
tanggapan pengguna jasa yang dipertimbangkan dalam SK Dir tersebut dalam penyesuaian tarif PJP2U dimaksud meliputi :
hasil konsultasi publik yang diambil dari diskusi, workshop; dan
hasil bulan pengaduan konsumen bandara.
Pemberlakuan tarif PJP2U juga telah memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf g KM. No. 28/1999.
SK Dir No.KEP. 15.01.01/02/2009 diterbitkan dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan Menteri Perhubungan berdasar Surat Menhub PR. 303/1/2 Phb 2009 dan Surat Menhub tersebut dijadikan sebagai kosideran dalam SK Dir No.KEP.15.01.01/02/2009.
Juga telah terpenuhi syarat jangka waktu sosialiasi yang
ditentukan Pasal 2 huruf g KM.No.28/1999 berdasar fakta berikut :
Berdasar Pasal 2 huruf g KM.No.28/1999 sosialisasi penyesuaian tarif PJP2U dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum penyesuaian tarif diberlakukan;
Pada bagian keempat SK Dir No.KEP.15.01.01/02/2009 ditetapkan bahwa kenaikan tarif PJP2U mulai berlaku sejak tanggal 15 Maret 2009.
Pemohon Kasasi/ Tergugat II juga telah melakukan rangkaian
sosialisasi.
untuk memenuhi perintah Pasal 2 huruf g KM.No.28/1999,
Pemohon Kasasi/Tergugat II telah melakukan RANGKAIAN
SOSIALISASI dalam bentuk :
- diskusi;
- workshop;
- bulan pengaduan konsumen/pengguna jasa bandara.
kegiatan rangkaian sosialisasi itu, dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pelaksanaan Tata Bandar Udara PT AP II (persero) - YLKI No.BAC.0.9.02/00/04/2008/054 - No. 01/BA/YLKI/2008 tanggal 14 April 20081 vide (T-II-8).
Rencana penyesuaian/kenaikan tarif PJP2U telah dipublikasi secara
tertulis dalam berbagai media cetak dan elektronik.
Selain proses peyesuaian tarif PJP2U disosialisasikan dalam bentuk
DISKUSI, WORKSHOP, dan BULAN PENGADUAN KONSUMEN
BANDARA, juga :
rencana penyesuaian/kenaikan tarif PJP2U dimaksud DIPUBLIKASI
secara tertulis dalam berbagai MEDIA CETAK dan ELEKTRONIK
sekitar bulan Februari 2008, antara lain dalam media cetak INVESTOR DAILY (vide bukti tambahan T - II -11).dengan demikian sekiranya Termohon Kasasi/Penggugat benar-benar merasa dirinya sebagai pengguna jasa bandara yang dikelola Pemohon Kasasi/Tergugat II, dia mempunyai hak dan kesempatan yang cukup dan terbuka untuk mengajukan pendapat berupa masukan, tanggapan, maupun keberatan selama proses sosialisasi rencana penyesuaian/kenaikan tarif PJP2U itu berlangsung.
akan tetapi ternyata Termohon Kasasi/Penggugat tidak melakukan
langkah apapun yang dibenarkan hukum, dan baru Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan keberatan berupa gugatan perdata yang menuntut pembatalan SK Dir No.KEP.15.01.01/02/2009 ke Pegadilan Negeri Jakarta Pusat setelah penyesuaian/kenaikan tarif PJP2U diberlakukan secara efektif.
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang Pemohon Kasasi jelaskan di atas,
Pemohon Kasasi dapat membuktikan sesuai dengan ketentuan hukum
pembuktian yang digariskan Pasal 164 HIR, Pasal 1868 KUHPerdata berupa bukti tertulis (T-II-8 dan T-II-11), bahwa telah dilakukan proses dan langkah-langkah sosialisasi sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 2 huruf f dan g KM.No.28/1999.
Sebaliknya Termohon Kasasi/Penggugat, tidak dapat membuktikan secara
obyektif, konkrit, dan spesifik Pasal 2 huruf f dan g mana yang dilanggar oleh Pemohon Kasasi/Tergugat II dalam proses pemberlakuan penyesuaian/kenaikan tarif PJP2U yang disengketakan dalam perkara ini.
Akan tetapi meskipun tidak ada bukti yang obyektif, konkrit yang memenuhi
syarat formil dan materiil yang membuktikan adanya pelanggaran secara
melawan hukum terhadap ketentuan Pasal 2 huruf f dan g KM.No.28/1999,
bahkan sebaliknya Pemohon Kasasi/Tergugat II dapat membuktikan semua
syarat dan mekanisme proses kenaikan tarif PJP2U yang ditentukan
KM.No.28/1999 telah terbukti dipenuhi oleh Pemohon Kasasi/Tergugat II,
namun Judex Facti dalam pertimbangannya menyimpulkan Pemohon Kasasi/Tergugat II terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 huruf f dan g KM.No.28/1999 atas kenaikan tarif PJP2U tersebut.
Dengan demikian berdasar fakta ini, Pemohon Kasasi/Tergugat II dapat
membuktikan Putusan Judex Facti nyata-nyata salah/keliru menerapkan hukum pembuktian, karena telah menyatakan sesuatu tindakan terbukti tanpa didukung oIeh alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil.
Sehubungan dengan itu berdasar alasan/keberatan kasasi ini, cukup dasar bagi peradilan tingkat kasasi untuk mengabulkan Permohonan Kasasi dan
membatalkan Putusan Judex Facti, bersamaan dengan itu menolak gugatan Penggugat/Termohon Kasasi seluruhnya.
Judex Facti Salah Menerapkan Hukum, Karena Telah Menafsirkan
Penerapan Ketentuan Pasal 245 UU No. 1/2009 Dalam Arti Sempit (Enge
Interpretatie, Strict Interpretation), Padahal Semestinya Harus Ditafsirkan
Dalam Arti Luas (Ruime Interpretatie, Broad Interpretation) Agar Dapat
Diwujudkan Asas Dan Tujuan Yang Digariskan Pasal 2 Dan Pasal 3 UU
No. 1/2009.
Pada halaman 3 Gugatan, Penggugat antara lain menyatakan :
"..... tindakan Tergugat II yang menentukan kenaikan tarif PJP2U dengan
tidak melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan Penggugat (secara
personal) sebagai pengguna jasa telah melanggar hak subyektif Penggugat
yang ditentukan undang-undang penerbangan, sehingga tindakan Tergugat
II tersebut merupakan PMH".
Ternyata, dalil Penggugat/Termohon Kasasi dimaksud dibenarkan dan
dikabulkan Judex Facti. Hal itu dikemukakan dalam pertimbangan hukum
halaman 30 (tiga puluh) Ad 2 paragraf kedua halaman 31 Putusan Judex Facti yang menyatakan antara lain :
Tergugat II/Pemohon Kasasi telah salah melakukan penyesuaian/ kenaikan tarif PJP2U tanpa mekanisme yang benar yakni TANPA
MEMBERITAHUKAN kepada pengguna jasa, yang SALAH SATUNYA
adalah Penggugat/Termohon Kasasi (yang bernama DAVID ML TOBING, SH,MKn);akan tetapi telah menganggap YLKI telah mewakili para pengguna jasa
termasuk mewakili Penggugat.
Pertimbangan dan pendapat Judex Facti ini telah terjebak dan
terjerumus kearah pendekatan penafsiran sempit (Enge Interpretatie,
Strict Interpretation) terhadap ketentuan Pasal 245 UU No. 1/2009.
Pasal 245 UU No. 1/2009 yang berbunyi :
"besaran tarif jasa terkait pada Bandar Udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa".
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal ini dapat ditarik konstruksi hukum sebagai berikut :
Usaha Bandar Udara berhak/berwenang atau dapat MENETAPKAN besaran tarif jasa terkait pada Bandar Udara;
Cara atau mekanisme untuk menetapkan besaran tarif jasa terkait
BERDASAR KESEPAKATAN antara penggunajasa dan penyedia jasa.
Ternyata Judex Facti menafsirkan yang dimaksud pengguna jasa adalah atau bersifat INDIVIDUAL.
menurut Judex Facti dalam pertimbangannya, yang dimaksud dengan pengguna jasa/konsumen dalam Pasal 245 UU No.1/2009 adalah setiap INDIVIDU atau ORANG-PERORANGAN yang akan menggunakan jasa bandar udara;
dengan demikian apabila Pemohon Kasasi/Tergugat II sebagai penyedia jasa bermaksud menaikan tarif jasa kebandarudaraan dalam hal ini PJP2U, maka menurut petimbangan Putusan Judex Facti ini, Pemohon Kasasi/ Tergugat II harus membuat kesepakatan lebih dulu
dengan setiap INDIVIDU/PERORANGAN yang ingin terbang dengan pesawat udara melalui Bandar Udara yang diusahai/dikelola oleh Pemohon Kasasi/Tergugat II.
Berdasar akal sehat (common sense) dan ratio legis, penafsiran sempit (strict interpretation) yang ditegakkan terhadap penerapan Pasal 245 UU No. 1/2009 oleh Judex Facti tidak masuk akal.
Bagaimana mungkin menerapkan pengertian pengguna jasa dikaitkan dengan kenaikan tarif PJP2U yang disebut Pasal 245 UU No. 1/2009 itu bersifat INDIVIDUAL/ORANG PERORANGAN.
penerapan penafsiran sempit yang demikian, TIDAK MUNGKIN (onmogelyk, impossible);
bagaimana mungkin Pemohon Kasasi/Tergugat II sebagai badan usaha Bandar Udara membuat dan menyepakati kenaikan tarif PJP2U dengan setiap individu yang akan terbang dengan pesawat udara dari bandar udara yang dikelolanya?
cara penerapan yang demikian sangat-sangat tidak efisien, tidak efektif, dan tidak mungkin dilaksanakan secara obyektif dan rasional;
oleh karena itu penafsiran sempit yang ditegakan penerapannya oleh Judex Facti bertentangan dengan akal sehat (common sense), juga bertentangan dengan ratio legis atau logika hukum.
Penerapan penafsiran sempit yang ditegakan oleh Judex Facti atas
ketentuan Pasal 245 UU No. 1/2009 tersebut, selain bertentangan dengan asas manfaat dan keseimbangan, keserasian dan keselarasan yang disebut Pasal 2 huruf a dan d UU No. 1/2009 juga bertentangan dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan asas penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar yang disebut Pasal 3 huruf a UU No. 1/2009.
Bagaimana mungkin dibina asas MANFAAT maupun asas
KESEIMBANGAN, KESERASIAN, dan KESELARASAN yang disebut
Pasal 2 huruf a dan d UU No.1/2009 dalam pengelolaan pemberian jasa Bandar Udara dan penerbangan kepada pengguna jasa, apabila hendak menaikan tarif PJP2U harus lebih dahulu membuat kesepakatan dengan SETIAP INDIVIDU yang bermaksud mempergunakan jasa melalui Bandar Udara yang dikelola Pemohon Kasasi/Tergugat II?
Bagaimana mungkin dapat tercapai tujuan mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dapat memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui udara dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional yang disebut Pasal 3 huruf a dan b UU No. 1/2009, jika pada setiap orang yang hendak terbang harus lebih dahulu membuat kesepakatan antara Pemohon Kasasi/Tergugat II dengan Pengguna Jasa?
Untuk tegaknya asas Pasal 2UU No.1/2009 dan terpenuhinya tujuan
yang disebut Pasal 3 UU No. 1/2009, ketentuan Pasal 245 UU No. 1/2009 mengenai pengguna jasa harus ditafsirkan secara luas (Ruime
Interpretatie, Broad Interpretation).
Salah satu metode penafsiran ketentuan undang-undang yang dibenarkan oleh doktrin hukum adalah PENAFSIRAN LUAS (Ruime Interpretatie, Broad Interpretation).
Penafsiran luas ditegakan apabila ketentuan pasal undang-undang yang bersangkutan tidak mungkin dilaksanakan penerapannya jika ditafsirkan secara sempit atau secara gramatikal berdasar kata yang tercantum dalam rumusan suatu pasal Undang-undang .
seperti yang dijelaskan di atas apabila perkataan pengguna jasa ditafsirkan secara sempit, yakni secara INDIVIDU/ ORANG PERORANGAN, hal ini tidak mungkin dilaksanakan karena tidak rasional, tidak efektif, dan tidak efisien;
sehingga penerapan penafsiran yang demikian melanggar asas Pasal 2 dan tujuan Pasal 3 UU No. 1/2009.
Sehubungan dengan itu, supaya ketentuan Pasal 245 UU
No.1/2009 dapat dilaksanakan dan sekaligus dapat ditegakan asas dan tujuan yang disebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 1/2009, kata pengguna jasa yang disebut Pasal 245 dimaksud harus diterapkan melalui pendekatan penafsiran luas.
perkataan pengguna jasa tidak boleh terjebak dalam pengertian penafsiran sempit dalam arti setiap individul orang-perorangan yang akan mempergunakan jasa Bandar Udara.
akan tetapi harus ditafsirkan dalam arti luas yang dimaksud dengan pengguna jasa dalam rumusan Pasal 245 UU No.1/2009 tersebut harus ditafsirkan terdiri dari LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (selanjutnya disebut "LSM") yang bergerak dalam kegiatan memberikan perlindungan konsumen kepada masyarakat luas.
Secara nyata dan obyektif, baik pemerintah maupun masyarakat luas mengetahui dan mengakui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (selanjutnya disebut "YLKI”) adalah lembaga representasi yang kredibel, kompeten, dan bonafide (setia, jujur, dan andal) menyuarakan dan membela kepentingan konsumen dalam segala bidang kehidupan masyarakat.
oleh karena tidak mungkin menerapkan Pasal 245 UU No. 1/2009 jika tarif kenaikan PJP2U harus melalui kesepakatan dengan setiap individu pengguna jasa;
maka secara nyata dan rasional, obyektif untuk menafsirkan kata pengguna jasa itu merupakan LSM yang dikenal dan diakui kredibilitas, kompetensi, pengalaman, dan kesetiaan, kejujuran dan keandalan, menyuarakan dan membela kepentingan konsumen, dan;
sampai sekarang, LSM yang dianggap memenuhi syarat tersebut adalah YLKI sesuai dengan reputasi yang diperolehnya membela berbagai kepentingan konsumen dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Bertitik tolak dari fakta-fakta yuridis yang Pemohon Kasasi/Tergugat II
jelaskan di atas :
Sudah tepat dan proporsional serta legalistis tindakan Pemohon Kasasi/
Tergugat II menjadikan YLKI sebagai mitra kerjasama memperoleh
masukan, keberatan, dan pandangan dalam proses mekanisme sosialisasi dan publikasi penyesuaian tarif PJP2U;Oleh karena itu sangat salah dan keliru Putusan Judex Facti yang menegakan penerapan Pasal 245 UU No.1/2009 dengan pendekatan penafsiran sempit (Enge Interpretatie, Strict Interpetation).
Berdasar alasan kesalahan penafsiran yang dilakukan Judex Facti tersebut
mengakibatkan Putusan Judex Facti terdapat/melekat kesalahan penerapan hukum. Oleh karena itu berdasar alasan ini sajapun, cukup dasar bagi peradilan tingkat kasasi untuk membatalkan Putusan Judex Facti.
Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pasal 245 UU No. 1/2009
Dikaitkan Dengan Pasal 232 Ayat (1) Huruf a jo Ayat (2) Huruf b UU
No. 1/2009 dan Pasal 2 huruf a jo Pasal 3 huruf b KM.No.29/1997.
Pasal 232 ayat (1) huruf a UU No. 1/2009 berbunyi sebagai berikut :
"Kegiatan pengusahaan bandar udara terdiri atas :
pelayanan jasa kebandarudaraan; dan
...... ".
Selanjutnya Pasal 232 ayat (2) huruf b UU No. 1/2009 mengatakan :
"Pelayanan jasa kebandaraudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan
pas yang terdiri atas penyediaan danlatau pengembangan :
a. .....
fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan
pos; ... "
Pasal 2 huruf a KM.No.29/1997 menyebutkan bahwa :
"Pelayanan jasa kebandarudaraan pada bandar udara umum
dikelompokan menjadi :
pelayanan jasa kegiatan penerbangan;
…….
Lebih lanjut Pasal 3 huruf b KM.No.29/1997 menyatakan :
"Pelayanan jasa kegiatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri dari :
a. ....
b. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U);
c. ....”
Bertitik tolak dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat dikemukakan
kesimpulan sebagai berikut :
kegiatan pengusahaan bandar udara terdiri atas :
pelayanan jasa kebandarudaraan;
pelayanan jasa terkait bandar udara.
sesuai dengan ketentuan Pasal 232 ayat (2) UU No. 1/2009 pelayaanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) huruf a UU No. 1/2009 kedalamnya termasuk :
……
fasilitas terminal untuk layanan penumpang, cargo, dan pos.
sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf a jo Pasal 3 huruf b KM.No.29/1997 dengan tegas telah dinyatakan bahwa PJP2U termasuk kedalam pelayanan jasa kebandarudaraan.
Berdasarkan ketentuan yang dikemukakan di atas masalah yang berkenan
dengan PJP2U berdasar Pasal 232 ayat (2) huruf b jo ayat Pasal 232 ayat (1) huruf a UU No. 1/2009 dan Pasal 2 huruf a jo Pasal 3 huruf b KM.No.29/1997 adalah termasuk pelayanan jasa kebandarudaraan, bukan pelayanan jasa terkait bandar udara.
Apa yang diatur dalam Pasal 245 adalah kegiatan yang disebut pada
Pasal 232 ayat (1) huruf b UU No.1/2009 yakni kegiatan pelayanan
jasa terkait bandar udara, bukan pelayanan jasa kebandarudaraan.
Pasal 245 berbunyi sebagai berikut :
"Besaran tarif jasa terkait bandar udara ditetapkan oleh penyedia
jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan
penyediajasa”.
Dari rumusan ketentuan Pasal 245 UU No.1/2009 tersebut dapat
dikemukakan kontruksi hukum berikut :
besaran tarif jasa terkait bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait; dan
besaran tarif jasa terkait bandar udara tersebut harus berdasar
kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Memperhatikan ketentuan Pasal 245 UU No. 1/2009 mengenai besaran tarif jasa terkait pada bandar udara disyaratkan adanya kesepakatan dari pengguna jasa apabila penyedia jasa terkait hendak menaikan tarif jasa bandar udara, akan tetapi syarat tersebut tidak meliputi penyesuaianl kenaikan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU No.1/2009 yang dikemukakan
di atas yang dituntut dan digantungkan syarat harus ada kesepakatan
antara pengguna jasa dan penyedia jasa hanya terbatas yang menyangkut dengan besaran tarif jasa terkait bandar udara. Syarat itu tidak meliputi tarif pelayanan jasa kebandarudaraan seperti yang dimaksud pada Pasal 232 ayat (2), dimana termasuk didalamnya tarif jasa kebandarudaraan yang berkenaan dengan pelayanan angkutan penumpang yang disebut PJP2U.
Dari fakta-fakta yuridis yang dikemukakan diatas, Judex Facti telah
salah/keliru mengatakan dan menyimpulkan bahwa kenaikan tarif PJP2U tunduk dan merujuk pada Pasal 245 UU No.1/2009 sehingga menurut putusan Judex Facti harus ada kesepakatan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa atau dalam hal ini antara Tergugat II dengan Penggugat.
Padahal berdasar UU No. 1/2009 mengenai tarif jasa kebandarudaraan tunduk pada Pasal 232 UU No.1/2009, dan dalam hal ini apabila pengusaha bandar udara hendak menaikan tarif jasa atau PJP2U, tidak disyaratkan adanya kesepakatan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa, akan tetapi proses dan mekanisme, tata cara menyesuaikanl menaikan tarif jasa tersebut hanya harus tunduk
kepada KM.No.28/1999 jo KM.No.29/1997.
Pasal 246 UU No. 1/2009 berbunyi sebagai berikut :
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur tarif jasa
kebandarudaraan akan diatur oleh Peraturan Menteri".
Mengacu pada ketentuan Pasal 246 UU No. 1/2009 di atas, mengenai tata cara dan prosedur tarif jasa kebandarudaraan akan diatur oleh Peraturan Menteri, dan sampai sekarang Peraturan Menteri tersebut belum diterbitkan oleh Menteri yang bersangkutan.
Dari penjelasan yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi di atas, terbutki putusan Judex Facti yang menyatakan kenaikan tarif PJP2U harus berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa berdasarkan Pasal 245 UU No.1/2009 adalah salah/ keliru. Oleh karena itu saja, cukup dasar bagi peradilan tingkat Kasasi untuk membatalkan putusan Judex Facti.
Pemohon Kasasi II/Tergugat I :
Pertimbangan Hukum Putusan Judex Facti salah atau keliru, tidak logis dan tidak cermat.
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat dalam gugatannya mendalilkan antara lain …….tindakan para Tergugat yang menentukan kenaikan tarif PJP2U dengan tidak terlebih dahulu mengadakan kesepakatan dengan Penggugat
sebagai Pengguna Jasa Bandar Udara telah melanggar hak subyektif Penggugat yang diberikan oleh Undang-Undang Penerbangan dan dengan demikian sudah sangat jelas dan terbukti para Tergugat telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum, dengan mendasarkan pada Pasal 245 dan penjelasan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (selanjutnya disebut UU No. 1 Tahun 2009).
Pasal 245 berbunyi : "Besaran Tarif Jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa". Penjelasan Pasal 240 ayat (1) berbunyi : "Yang dimaksud dengan "Pengguna Jasa bandar udara" adalah setiap orang yang menikmati pelayanan jasa bandar udara dan/atau
mempunyai ikatan kerja dengan bandar udara".
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangan hukum halaman 25 alinea 4 yang diambil alih Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa …..menurut Majelis Hakim yang menjadi pokok sengketa antara Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II adalah apakah
Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan melakukan penyesuaian tarif PJP2U dengan tanpa melakukan kesepakatan dengan Penggugat selaku pengguna bandara namun justru telah melakukan kesepakatan dengan YLKI yang bukan pengguna bandara dan YLKI bukan selaku wakil dan kuasa dari Penggugat selaku pengguna bandara.
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat halaman 27 yang diambil alih Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI dinyatakan, ......Majelis Hakim berpendapat bahwa PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) adalah bukan termasuk
pelayanan jasa terkait bandar udara. Selanjutnya halaman 29 dinyatakan .....telah terbukti bahwa PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) adalah bukan merupakan bagian dari Pelayanan Jasa Terkait, sehingga ketentuan Pasal 245 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur bahwa besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa tidak berlaku untuk kenaikan
PJP2U tersebut yang artinya tidak perlu adanya kesepakatan antara Badan Usaha Kebandarudaraan (dalam hal ini PT. Angkasa Pura) dengan pengguna jasa bandar udara.
Bahwa dengan demikian meskipun Judex Facti dalam Putusan a quo telah memberikan pertimbangan hukum dan kesimpulan bahwa PJP2U bukan jasa terkait bandar udara dan kenaikan tarif PJP2U tidak memerlukan kesepakatan dengan pengguna jasa yang salah satunya adalah Termohon Kasasi/Penggugat atau PJP2U atau bukan "jasa terkait bandar udara"
sebagaimana dimaksud Pasal 245 UU No. 1 Tahun 2009 yang dijadikan dasar oleh Termohon Kasasi/Penggugat.
Bahwa akan tetapi ternyata dalam Putusan Judex Facti, tetap mengabulkan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat untuk seluruhnya, sehingga pertimbangan hukum dalam Putusan Judex Facti telah salah atau keliru, tidak logis dan tidak cermat, dengan penegasan sebagai berikut :
PJP2U merupakan "Pelayanan Jasa Kebandarudaraan" sebagaimana dimaksud Pasal 232 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2009 yakni suatu pelayanan jasa melalui penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, sebagaimana dimaksud Pasal 232 ayat (2) huruf b UU No.1 Tahun 2009.
Pasal 232 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b berbunyi :
"Kegiatan Penguasahaan bandar udara terdiri atas a. Pelayanan Jasa Kebandarudaraan; dan b. Pelayanan jasa terkait bandar udara".
Ayat (2) huruf b : “Pelayananan Jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Pelayanan Jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/ atau pengembangan :
a. …….
b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos" dst ...
Bahwa yang dimaksud dengan "Jasa Kebandarudaraan" dipertegas pula dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (selanjutnya disebut PP No. 70 Tahun 2001), sebagai berikut :
"Jasa kebandarudaraan adalah Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pemakaian Counter, Pelayanan Jasa Pemakaian Garbarata".
Bahwa oleh karena itu gugatan Termohon Kasasi/Penggugat yang mengaitkan PJP2U dengan Pasal 245 atau Pasal 232 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2009 adalah sangat keliru karena pasal-pasal tersebut mengatur jasa terkait bandar udara dan bukan jasa kebandaraudaraan atau PJP2U.
Bahwa setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dikenakan tarif dan untuk bandar udara yang diusahakan seperti bandar udara yang dikelola PT. Angkasa Pura II, besaran tarif PJP2U ditetapkan oleh Penyelenggara Bandar Udara dengan perpedoman pada struktur dan golongan tarif yang ditetapkan Pemerintah/Menteri. Hal itu ditegaskan dalam UU Penerbangan lama (UU No. 15 Tahun 1992) maupun UU
Penerbangan baru (UU No. 1 Tahun 2009), sebagai berikut :
Pasal 31 UU No. 15/1992 ditentukan : "Struktur dan golongan tarif penggunaan fasilitas dan jasa yang diberikan di bandar udara ditetapkan oleh Pemerintah".
Penjelasan Pasal 31 UU No. 15/1992 : "Dengan berpedoman pada struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, penyelenggara bandar udara menetapkan tarif dengan memperhatikan kelangsungan dan pengembangan usaha penyelenggara bandar udara dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan".
Dalam Pasal 243 UU No. 1 Tahun 2009 berbunyi :
"Setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai jasa yang disediakan".
Pasal 244 UU No. 1 Tahun 2009 pada ayat (1) berbunyi :
"Struktur dan golongan tarif jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ditetapkan oleh Menteri".
Ayat (2) :
"Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara”.
Bahwa pengenaan tarif jasa kebandarudaraan tersebut diimbangi dengan kewajiban badan usaha bandar udara seperti antara lain ditentukan dalam Pasal 234 ayat (1) huruf f dan huruf h UU No. 1 Tahun 2009, berbunyi :
"memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri serta menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamanan di bandar udara".
Bahwa dari pasal-pasal di atas, sudah sangat jelas bahwa penetapan tarif jasa kebandaraudaraan (PJP2U) pada bandar udara yang diusahakan tidak memerlukan kesepakatan dengan pengguna jasa termasuk dengan Termohon Kasasi/Penggugat, akan tetapi pengenaan tarif PJP2U juga diimbangi dengan kewajiban memberikan pelayanan keamanan, kelancaran dan kenyamanan, sehingga tercipta rasa keadilan, keteraturan dan kemanfaatan secara seimbang antara pengguna jasa dan penyedia jasa bandar udara.
Pertimbangan hukum dalam Putusan Judex Facti melanggar prinsip ultra petitum partium atau melampaui wewenang.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 30 yang diambil alih Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI bahwa…...perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah terkualifikasi perbuatan melanggar hukum karena tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 28 Tahun 1999 tentang Mekanisme Konsultasi Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan tarif
Pelayanan Jasa Kebandarudaraan karena tidak pernah memberitahukan rencana penyesuaian tarif PJP2U tersebut kepada para pengguna jasa yang salah satunya adalah Penggugat selaku pengguna jasa, sehingga ketentuan Pasal 2 huruf f dan g dari keputusan Menteri tersebut telah
dilanggar ... dst.
Bahwa setelah Judex Facti menyatakan PJP2U bukan jasa terkait seperti dimaksud Pasal 245 UU No. 1 Tahun 2009 dan penetapan tarif PJP2U tidak memerlukan kesepakatan dengan pengguna jasa yang berarti gugatan Termohon Kasasi/Penggugat telah keliru, lalu Judex Facti mengalihkan ke masalah hukum lain yakni Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah memberitahukan rencana penyesuaian tarif PJP2U tersebut kepada para pengguna jasa yang salah satunya adalah Penggugat selaku pengguna jasa.
Bahwa padahal Termohon Kasasi/Penggugat dalam surat gugatan tidak pernah mempersoalkan pemberitahuan rencana penyesuaian tarif PJP2U kepada pengguna jasa. Hal pokok yang dipersoalkan Termohon Kasasi/ Penggugat adalah Tergugat I dan Tergugat II (para Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan melakukan penyesuaian tarif PJP2U dengan tanpa melakukan kesepakatan dengan Penggugat, dimana Penggugat mengacu pada Pasal 245 dan penjelasan Pasal 240 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 yang ternyata keliru.
Bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum Putusan Judex Facti, telah melanggar larangan bertindak melampaui wewenang atau prinsip ultra petitum partium sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (3) HIR, maka Putusan Judex Facti tersebut tidak sah (illegal) dan cacat (invalid), sehingga sangat beralasan bagi Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI untuk dibatalkan.
Putusan Judex Facti telah salah dalam penerapan hukum Pasal 245 UU No. 1 Tahun 2009 dan Pasal 1365 KUH Perdata.
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena dalam melakukan penyesuaian tarif PJP2U tidak meminta persetujuan pengguna jasa yang salah satunya adalah Penggugat, sehingga telah melanggar Pasal 245 dan penjelasan Pasal 240 (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bahwa Judex Facti menyimpulkan bahwa "yang menjadi pokok sengketa antara Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II adalah apakah Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap
Penggugat dengan melakukan penyesuaian tarif PJP2U dengan tanpa melakukan kesepakatan dengan Penggugat selaku pengguna bandara namun justru telah melakukan kesepakatan dengan YLKI yang bukan pengguna bandara dan YLKI bukan selaku wakil dan kuasa dari Penggugat
selaku pengguna bandara".
Bahwa Judex Facti mengutip Pasal 3165 KUH Perdata beserta unsur-unsurnya dan selanjutnya pada halaman 28 Judex Facti menyimpulkan, "bahwa demikian pula dengan bukti P-8 tentang Surat Menteri Perhubungan RI Nomor 303/1/2/Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 dalam butir a
menyebutkan bahwa pada prinsipnya usulan penyesuaian tarif dapat dilaksanakan dengan mengacu kepada hasil kesepakatan yang telah dilakukan dengan pengguna jasa yang diwakili oleh YLKI pada tanggal 14 April 2008".
Bahwa dalam halaman 29 Putusan a quo, Judex Facti memberikan pertimbangan sebagai berikut :
…..bahwa seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) adalah merupakan suatu lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap perlindungan konsumen, namun eksistensi YLKI ( ..... ) tersebut adalah bukan untuk
mempresentasikan keberadaan pengguna jasa, dimana dalam Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur bahwa yang dimaksud dengan pengguna jasa bandar udara adalah setiap orang yang menikmati pelayanan jasa bandar udara dan/atau mempunyai ikatan kerja dengan bandar udara, sehingga YLKI tidaklah termasuk pengguna jasa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan dalam perspektif
hukum untuk mewakili pengguna jasa bandar udara tersebut YLKI ( ..... ) tersebut haruslah menerima kuasa dari para pengguna jasa yang merupakan setiap orang yang menikmati pelayanan jasa bandar udara tersebut yang dalam hal ini termasuk Penggugat.
Bahwa terhadap dalil Termohon Kasasi/Penggugat dan kesimpulan Judex Facti tersebut, Judex Facti telah salah dalam penerapan hukum khususnya Pasal 240 ayat (1), Pasal 245, 244 ayat (1) dan Pasal 244 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Pasal 1365 KUH Perdata, dengan penegasan dan penjelasan sebagai berikut :
Penyesuaian tarif PJP2U pada PT. Angkasa Pura II tidak memerlukan kesepakatan dengan pengguna jasa.
Bahwa berdasarkan Pasal 244 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa "Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan
usaha bandar udara". Gugatan Termohon Kasasi/Penggugat mempersoalkan penyesuaian PJP2U Bandara Soekarno-Hatta dari Rp.30.000,- menjadi Rp.40.000,- dengan mendasarkan pada Pasal 245 yang bukan pengaturan PJP2U melainkan jasa terkait, sangat jelas
keliru.
Bahwa oleh karena itu penerapan Pasal 245 terhadap tarif jasa kebandarudaraan (PJP2U) oleh Judex Facti yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata adalah sangat tidak relevan, sehingga dengan mengabulkan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat seluruhnya, telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penyesuaian tarif PJP2U tidak berdasarkan kesepakatan dengan YLKI.
Bahwa Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2009 berbunyi :
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri”.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 24 ayat 2 huruf b PP. No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (selanjutnya disebut PP No. 70 Tahun 2001), berbunyi :
"Pelayanan jasa kebandarudaraan oleh Unit Pelaksana dari Badan Usaha Kebandarudaraan didasarkan pada pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan bandar udara, kecuali aspek pengendalian serta pengawasan tetap dilaksanakan oleh Pemerintah”.
Dalam Pasal 34 ayat (4) PP No. 70 Tahun 2001 berbunyi :
"Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan ditetapkan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan setelah dikonsultasikan dengan Menteri".
Bahwa proses penyesuaian tarif PJP2U berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 28 Tahun 1999 dan Kepmenhub No. 29 Tahun 1997. Dalam Pasal 2 huruf b Kepmenhub No. 28 Tahun 1999 ditentukan proses dan mekanisme penetapan tarif PJP2U antara lain sebagai berikut :
"Konsep usulan tarif tersebut sebelum dikonsultasikan kepada Menteri Perhubungan terlebih dahulu diinformasikan secara tertulis kepada pengguna jasa (INACA, IATA dan asosiasi terkait lainnya maupun pengguna jasa bukan anggota asosiasi) dengan tembusan kepada
Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Udara, untuk mendapatkan masukan/tanggapan secara tertulis”.
Bahwa YLKI didirikan berdasarkan Akta Notaris, terakhir No. 22 Tahun 2008 dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-2554.AH.01.02. Tahun 2008 adalah Yayasan (Stichting) sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang
berbunyi,
"Yauasari adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota". Sebagai Yayasan, maka YLKI merupakan suatu bentuk hukum (rechisfiguur) atau badan hukum (rechtspersoon) yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban hukum dan dapat mengadakan hubungan hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 1654 KUH Perdata, bahwa :
"Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu".
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 1997 antara PT. Angkasa Pura II dengan YLKI melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Program Konsultasi Publik Untuk Perbaikan Pelayanan Jasa bandar Udara di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Polonia Medan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 14 April 2008. Dalam hal ini
baik PT. Angkasa Pura II maupun YLKI adalah badan hukum yang bebas melakukan perbuatan hukum dalam kegiatan konsultasi publik dalam rangka melaksanakan Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2009, Pasal 34 ayat (4) PP No. 70 Tahun 2001, Kepmenhub No. 28 Tahun 1999 dan
bukan kesepakatan menaikan tarif PJP2U, sehingga tidak diperlukan kuasa dari siapapun termasuk Termohon Kasasi/Penggugat.
Bahwa oleh karena itu pertimbangan Judex Facti yang menyatakan YLKI harus memberi kuasa kepada Penggugat adalah pertimbangan hukum yang tidak cermat, sehingga melanggar Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU No. 4 Tahun 2004).
Bahwa selain itu, pertimbangan Judex Facti tidak logis oleh karena YLKI sebagai badan hukum yang sah, peduli pada masalah konsumen dan pengguna jasa bandar udara yang melakukan kerjasama menginformasikan rencana penyesuaian tarif PJP2U kepada pengguna jasa lainnya harus meminta kuasa satu persatu dari pengguna jasa
bandar udara (penumpang pesawat udara) yang jumlahnya puluhan juta.
YLKI termasuk "pengguna jasa bandar udara" sebagaimana dimaksud Pasal 240 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009.
Bahwa penjelasan Pasal 240 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 berbunyi :
"Yang dimaksud dengan "pengguna jasa bandar udara" adalah setiap orang yang menikmati pelayanan jasa bandar udara dan/atau mempunyai ikatan kerja dengan bandar udara".
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan Judex Facti yang menyimpulkan YLKI bukan "pengguna jasa bandar udara" karena terlalu formalistik dan sempit dalam memahami status hukum YLKI dan "pengguna jasa bandar udara," sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 240 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tersebut.
Bahwa YLKI sebagai organ dalam melakukan perbuatan hukum bertindak dengan perantaraan orang-orang biasa (natuurlijk personen), maka dalam konstruksi hukum demikian YLKI mempunyai kedudukan yang sama dengan INACA (Indonesia National Air Carriers Association) dan IATA (International Air Transport Association) sebagai "pengguna jasa bandar udara" sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b Kepmenhub No. 28 Tahun 1999, yang berbunyi : "Konsep usulan tarif tersebut sebelum dikonsultasikan kepada Menten Perhubungan terlebih dahulu diinformasikan secara tertulis kepada pengguna jasa (INACA, lATA dan asosiasi terkait lainnya maupun pengguna jasa bukan anggota asosiasi)…”.
Bahwa sebagai ilustrasi, YLKI yang berkedudukan di Jakarta mendapat laporan dari Penggugat yang pemerhati konsumen bahwa telah terjadi pelanggaran UU konsumen di Surabaya dan YLKI menugaskan pengurus ke Surabaya menggunakan pesawat udara melalui Bandara Soekarno Hatta. Pengurus yang ditugaskan sudah tentu orang biasa
(naturlijk personen) yang dibekali dengan biaya tiket pesawat dan PJP2U yang diambil dari kekayaan Yayasan, maka dalam posisi demikian YLKI bukan saja badan hukum pemerhati konsumen, tetapi juga termasuk pengguna jasa bandar udara, yang membayar tarif PJP2U sebesar Rp. 40.000,- dan menikmati pelayanan di terminal
bandar udara sebelum masuk ke pesawat udara.
Bahwa oleh karena itu, "setiap orang yang menikmati pelayanan jasa bandar udara" sebagaimana penjelasan Pasal 240 ayat (1) harus dipahami meliputi subyek hukum orang perorangan dan subyek hukum berupa badan hukum. Makna "pengguna jasa bandar udara" tersebut
apabila dianalogikan dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, maka sama dengan makna "pemakai" dimana "pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak".
Bahwa selain itu, Pasal 240 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 selain menjelaskan pengertian pengguna jasa bandar udara yakni pengguna jasa kebandarudaraan dan pengguna jasa terkait, ratsio legis dari Pasal tersebut adalah berkaitan dengan tanggung jawab badan usaha bandar udara terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara, meliputi kematian atau luka fisik orang serta musnah, hilang atau rusak peralatan yang dioperasikan dan/atau dampak lingkungan di sekitar bandar udara, yang wajib diasuransikan sebagaimana dimaksud Pasal 240 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2009, dan tidak ada kaitan langsung dengan tarif PJP2U.
Bahwa oleh karena itu Judex Facti telah salah dalam menerapkan Pasal 240 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Surat Menteri Perhubungan RI Nomor 303/1/2/Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 tidak dapat mengenyampingkan Pasal 244 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan Pasal 244 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 terhadap Surat Menteri Perhubungan RI Nomor 303/1/2/Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 yang menyebutkan bahwa pada prinsipnya usulan penyesuaian tarif dapat dilaksanakan dengan mengacu kepada hasil kesepakatan yang telah dilakukan dengan pengguna jasa yang diwakili oleh YLKI pada tanggal 14 April 2008.
Bahwa pada prinsip penetapan besaran tarif jasa kebandarudaraan pada badan udara yang diusahakan secara komersial adalah badan usaha bandar udara sendiri dalam hal ini PT. Angkasa Pura II berdasarkan Pasal 244 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 berbunyi :
"Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara".
Bahwa oleh karena itu surat Menhub tersebut hanya bersifat rekomendasi dan tidak dapat mengenyampingkan Pasal 244 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 yang menentukan bahwa penetapan tarif PJP2U termasuk penyesuaiannya pada bandar udara yang diusahakan, dilakukan oleh badan usaha kebandarudaraan.
Bahwa selain itu, secara faktual tidak ada kesepakatan antara YLKI dengan PT. Angkasa Pura II dalam penetapan besaran tarif PJP2U, melainkan kesepakatan kerjasama konsultasi publik.
Bahwa dengan demikian Putusan Judex Facti yang mendasarkan pada butir a Surat Menhub dan mengenyampingkan Pasal 244 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 telah salah dan melanggar prinsip hukum Lex
Superior derogat legi inferiori (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
Penyesuaian tarif PJP2U Bandar Udara Soekarno-Hatta sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 Jo PP No. 70 Tahun 2001 Jo Kepmenhub No. 29 Tahun 1997 dan No. 28 Tahun 1999.
Bahwa Surat Menteri Perhubungan No. PR 303/1/2/Phb-2009 tanggal 15 Januari 2009 perihal Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), diterbitkan berdasarkan UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009 dan PP. No. 70 Tahun 2001 dengan mengacu pada :
(a) Surat Direksi PT. Angkasa Pura II No. 15.01.01/00/06/2008/008 tanggal 4 Juni 2008. Hal tersebut sesuai dengan syarat dan prosedur sesuai Pasal 2 huruf a Kepmenhub No. 28 Tahun 1999 yang berbunyi :
"Direksi Badan Usaha Kebandarudaraan yang selanjutnya disebut Direksi menyusun konsep usulan tarif dengan memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan jasa, kepentingan pemakai jasa, peningkatan kelancaran pelayanan jasa, pengembalian biaya dan pengembangan usaha, dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut :
dasar perhitungan usulan tarif (antara lain hasil perhitungan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan, jangka waktu pemberlakukan tarif yang berlaku, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, perbandingan dengan tarif-tarif di luar negeri);
Telaahan mengenai dampak usulan tarif terhadap beban pengguna jasa;
(b) Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU/7169/DAU.1685/08 tanggal 11 Desember 2008 perihal Hasil Evaluasi Tingkat Pelayanan Terkait Rencana Penyesuaian Tarif PJP2U Penerbangan Dalam Negeri dan Luar Negeri PT. (Persero) Angkasa Pura II (pertimbangan dari instansi teknis).
(c) Berita Aeara Pelaksanaan Program Konsultasi Publik Untuk Perbaikan Pelayanan Jasa Bandar Udara PT. (Persero) Angkasa Pura Il-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, tanggal 14 April 2008 dan Laporan Hasil Evaluasi Tindak Lanjut Perbaikan Fasilitas dan Peningkatan Pelayanan Yang Terkait Dengan Tarif
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Dalam Negeri dan Luar Negeri Tahun 2008 Bandar Udara Soekarno-Hatta tanggal 26 September 2008. Hal tersebut sesuai Pasal 2 huruf b Kepmenhub No. 28/1999 di atas, serta huruf e, d dan e yang berbunyi :
(e) Setelah mempertimbangkan masukan/tanggapan dari pengguna jasa, Direksi menyampaikan seeara tertulis usulan tarif kepada Menteri Perhubungan disertai data dukung secara lengkap sebagaimana tersebut pada huruf a;
(d) Usulan tarif sebagaimana huruf c dibahas oleh unit kerja terkait di lingkungan Departemen Perhubungan bersama dengan Direksi;
(e) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana huruf c
dan d, Menteri Perhubungan memberikan arahan dan
pertimbangan secara tertulis kepada Direksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan lengkap dari Direksi kepada Menteri Perhubungan.
Bahwa oleh karena itu penyesuaian tarif PJP2U bandar udara Seokarno-Hatta berdasarkan Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (PERSERO) No. KEP. 15.01.01/02/2009 tanggal 23 Februari 2009 dan Surat Menteri Perhubungan No. PR 303/1/2/Phb-2009 tanggal 15 Januari 2009, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 232 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf
b, Pasal 234 ayat (1) huruf f dan h, Pasal 243, 244 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Jo Pasal 24 ayat (2) huruf b dan Pasal 34 ayat (4) PP No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan Jo Kepmenhub No. 29 Tahun 1997 dan Kepmenhub No. 28 Tahun 1999.
Bahwa berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka Putusan Judex Facti telah salah atau keliru dalam pertimbangan hukum melanggar Pasal 178 (1) HIR, melanggar prinsip ultra petitum partium atau larangan melampaui wewenang (ultra vires) atau melanggar Pasal 178 ayat (3) HIR dan tidak cermat atau melanggar Pasal 25 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 serta salah dalam penerapan hukum UU No. 1 Tahun 2009, Pasal 1365 KUH Perdata dan melanggar prinsip hukum Lex Superior derogat legi inferiori (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya), sehingga Putusan Judex Facti patut untuk dibatalkan dan gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi bahwa perbuatan para Pemohon Kasasi yang menaikkan PJP2U tanpa lebih dahulu memperoleh kesepakatan dari pengguna jasa merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebab berdasarkan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, "besaran tarif/jasa terkait pada Bandar Udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa". Oleh sebab itu, tindakan para Tergugat/Pembanding/para Pemohon Kasasi yang menaikkan PJP2U tanpa lebih dahulu memperoleh persetujuan dari Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa Judex Facti telah memaknai, memahami atau menginterpretasikan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 secara harfiah semata sehingga mengakibatkan tidak tepat dan keliru. Jika pertimbangan dan pemaknaan oleh JF terhadap Pasal 245 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Judex Facti dibenarkan, maka penetapan besaran tarif PJP2U akan memakan waktu yang lama dan forum yang amat rumit karena antara penyedia jasa harus melakukan negosiasi atau perundingan dengan tiap orang pengguna jasa, khususnya para penumpang yang jumlahnya ribuan bahkan jutaan. Perundingan seperti ini jelas tidak praktis dan akan menimbulkan biaya yang besar tidak saja bagi penyedia jasa, tetapi juga para pengguna jasa. Putusan peradilan harus pula mempertimbangkan prinsip efisiensi dalam menginterpretasikan atau menerapkan hukum dalam situasi konkrit ;
Bahwa lagipula jasa yang diberikan oleh para Pemohon Kasasi tidak dapat dilihat sebagai jasa privat murni yang untuk pemanfaatannya oleh para pengguna jasa ditempuh melalui proses tawar menawar atau persetujuan antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Jasa dalam perkara a quo termasuk ke dalam wilayah publik yang menjadi domain pemerintah. Oleh sebab itu, Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Tergugat I/Pembanding II/ Pemohon Kasasi II dan Tergugat II/Pembanding I/Pemohon Kasasi I yang meskipun bentuk hukumnya adalah Persero, ia merupakan BHMN yang memikul misi pelayanan publik. Oleh sebab itu pertanggungjawaban penentuan besarnya tarif jasa lebih bersifat politis kepada kekuasaan legislatif bukan meminta persetujuan atau kesepakatan pada tiap orang pengguna jasa. Namun demikian, karena Indonesia adalah negara hukum demokratis yang mendorong lahir dan tumbuhnya partisipasi publik, maka partisipasi publik dapat disalurkan atau diwakili oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti halnya Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), maka adalah sudah tepat dan benar jika para Pemohon Kasasi lebih dahulu mendengar pandangan YLKI yang juga berkepedulian atas kepentingan publik, khususnya para konsumen. Prosedur pelibatan masyarakat atau para pengguna jasa melalui YLKI merupakan proses yang lebih efisien, praktis pelaksanaanya dan sudah sesuai dengan konsep negara hukum. Oleh sebab itu, penentuan besaran tarif PJP2U tanpa melibatkan para pengguna jasa secara perorangan, khususnya Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat bukanlah sebuah Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa dalam mengaplikasikan ketentuan Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang "Penerbangan" tentang pengertian "pengguna jasa penerbangan" adalah suatu haI yang tidak efisien dan efektif apabila dalam menentukan tarif tersebut harus terlebih dahulu meminta persetujuan kepada "setiap orang" yang jumlahnya akan ribuan atau bahkan jutaan, maka "kebijakan/diskresi" yang telah dilakukan oIeh pihak Tergugat dengan terlebih dahulu mendengar pendapat YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) adalah logis dan telah dipandang memadai ;
Sehingga dengan demikian perbuatan menaikkan tarif sebagaimana yang telah dilakukan oleh pihak Tergugat, "dapat dibenarkan" karenanya bukan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. ANGKASA PURA II (Persero) dan Pemohon Kasasi II : MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 216/PDT/2010/ PT.DKI tanggal 21 Juli 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 154/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. tanggal 14 September 2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Penggugat berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. ANGKASA PURA II (Persero) dan Pemohon Kasasi II : MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 216/PDT/2010/ PT.DKI tanggal 21 Juli 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 154/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. tanggal 14 September 2009 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 8 Juni 2012 oleh Prof. Rehngena Purba, SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM. dan Soltoni Mohdally, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2012 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM. dan Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH. Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH.,MS.
Ttd./Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………. Rp. 6.000,00 Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,00
Administrasi kasasi… Rp. 489.000,00
Jumlah Rp. 500.000,00
UNTUK SALINAN :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003.