19/PID/2012/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 19/PID/2012/PT.BTN
Other Participants (1)
PURWANTO, SH. MH .
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 November 2011 Nomor : 1711/Pid.B/2010/PN.TNG yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa PURWANTO, SH. MH. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
P U T U S A N
NOMOR : 19/ PID/ 2012/ PT.BTN.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : ------------------
Nama Lengkap : PURWANTO, SH. MH. ;
Tempat Lahir : Sragen ;
Umur / Tanggal Lahir : 49 Tahun / 03 Juli 1961 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jln. KH. Mukmin Rt. 03/9 No. 18 Kel. Belendung, Kec. Benda Kota Tangerang ; ----
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan PT. ANGKASA PURA II. ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan:
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; -------------------------------------------
Telah membaca dan memperhatikan : ------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 September 2010 Nomor Reg. Perkara : PDM-134/09/2010, sebagai berikut : --------------------
PERTAMA : ---------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa ia Terdakwa PURWANTO, SH.MH pada tanggal 31 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Oktober 2009, atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 bertempat di Kantor Pusat PT. (Persero) Angkasa Pura II Jl. C2 Gedung 600 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 24 Maret 2004, saksi korban Endang Dwi Suryani, SH dengan jabatan Kasubdit Pengembangan SDM PT (Persero) Angkasa Pura II selaku Ketua I Panitia Penyelenggara Program Penyesuaian Ijazah Pegawai PT (Persero) Angkasa Pura II Tahun 2003 menanda tangani Pengumuman Nomor : PENG.SSDM.001/SD/III/2004 tentang hasil akhir ujian presentasi makalah / kertas kerja Program Penyesuaian Ijasah Pegawai PT (Persero) Angkasa Pura II tahun 2003 Strata Pendidikan S.1 dan D.III., sesuai Lampiran Surat tersebut nomor urut 76, dalam kolom keterangan Terdakwa dinyatakan tidak lulus ; --------
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa mengirimkan surat tertanggal 31 Oktober 2009 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada : Presiden RI, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI, Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Negara BUMN RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Pendidikan Nasional RI, Panglima TNI, Kepala Staf TNI-AD, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia, Badan Kepegawaian Nasional, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri, Direktur Utama PT. Angkasa Pura II (Persero) dan Ketua LSM Forum Penyelamat Tangerang ; -----------------------------------------------
Pada halaman 5 (lima) butir 21 tulisan Terdakwa telah menyerang kehormatan atau nama baik saksi korban Endang Dwi Suryani, SH dengan menuduhkan bahwa saksi korban adalah oknum yang merusak nama baik managemen, dengan kalimat yang berbunyi sebagai berikut :
TERDAPAT REKAYASA, PENYIMPANGAN DAN MANIPULASI DATA, DALAM KASUS INI MANAGEMEN PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) TIDAK ADA KEWENANGAN MENGUJI KESARJANAAN DAN MENABRAK / MELANGKAHI PERATURAN YANG LEBIH TINGGI DALAM HAL AKADEMIK, HAL DEMIKIAN MERUPAKAN KEJAHATAN TERHADAP ILMU PENGETAHUAN, PELAKU INI ADALAH OKNUM YANG MERUSAK NAMA BAIK MANAGEMEN ; ---------------------------------
Pada butir 17 halaman 4 (empat) berbunyi sebagai berikut : ------------------
DALAM PROSES PENYESUAIAN IJAZAH TAHUN 2003 PADA SAAT SAYA MEMPRESENTASIKAN MAKALAH OLEH PENGUJI BAPAK YANUAR HANI, SH MENYATAKAN LULUS DAN PENGUMUMAN PENYESUAIAN IJAZAH TANGGAL 24 MARET 2004, BEBERAPA TEMAN-TEMAN DARI SUBDIT KEPEGAWAIAN MELIHAT DI SUBDIT SUMBER DAYA MANUSIA HASIL PENYESUAIAN IJAZAH YANG TELAH DITANDA TANGANI OLEH PEJABAT YANG BERWENANG MELIHAT BAHWA SAYA LULUS, DIANTARANYA IBU HETTY SULISTYOWATI, IBU HERINA LATIEF, SDR. ADRIAL, SH. MH. Mpd., SDR. SUDRAS WANDRI, MEMBERI UCAPAN SELAMAT DENGAN MENJABAT TANGAN SAYA, HAL INI JUGA BUKTI KEJAHATAN PEJABAT PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) Cq. ENDANG DWI SURYANI, SH.; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengumuman Nomor : PENG.SSDM.001/SD/III/2004 tentang hasil akhir ujian presentasi makalah / kertas kerja Program Penyesuaian Ijasah Pegawai PT (Persero) Angkasa Pura II tahun 2003 Strata Pendidikan S.1 dan D.III tanggal 24 Maret 2004 tersebut ditandatangani oleh saksi Endang Dwi Suryani, SH., karena menjalankan tugasnya yang sah pada kantor PT (Persero) Angkasa Pura II : ---------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 316 KUHPidana ; ---------------------------
ATAU
KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia Terdakwa PURWANTO, SH, MH., pada tanggal 31 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Oktober 2009, atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 bertempat di Kantor Pusat PT. (Persero) Angkasa Pura II Jl. C2 Gedung 600 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------
Pada tanggal 24 Maret 2004, saksi korban Endang Dwi Suryani, SH., dengan jabatan Kasubdit Pengembangan SDM PT (Persero) Angkasa Pura II selaku Ketua I Panitia Penyelenggara Program Penyesuaian Ijazah Pegawai PT (Persero) Angkasa Pura II Tahun 2003 menanda tangani Pengumuman Nomor : PENG.SSDM.001/SD/III/2004 tentang hasil akhir ujian presentasi makalah / kertas kerja Program Penyesuaian Ijasah Pegawai PT (Persero) Angkasa Pura II tahun 2003 Strata Pendidikan S.1 dan D.III. Sesuai Lampiran Surat tersebut nomor urut 76, dalam kolom keterangan Terdakwa dinyatakan tidak lulus ; -------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa mengirimkan surat tertanggal 31 Oktober 2009 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada : Presiden RI, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI, Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Negara BUMN RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Pendidikan Nasional RI, Panglima TNI, Kepala Staf TNI-AD, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia, Badan Kepegawaian Nasional, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri, Direktur Utama PT. Angkasa Pura II (Persero) dan Ketua LSM Forum Penyelamat Tangerang ; ----------------
Pada halaman 5 (lima) butir 21 tulisan Terdakwa telah melakukan tuduhan bertentangan dengan apa yang diketahui yakni dengan menuduh saksi korban Endang Dwi Suryani, SH merekayasa melakukan penyimpangan dan memanipulasi data, dengan kalimat yang berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------
TERDAPAT REKAYASA, PENYIMPANGAN DAN MANIPULASI DATA, DALAM KASUS INI MANAGEMEN PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) TIDAK ADA KEWENANGAN MENGUJI KESARJANAAN DAN MENABRAK / MELANGKAHI PERATURAN YANG LEBIH TINGGI DALAM HAL AKADEMIK, HAL DEMIKIAN MERUPAKAN KEJAHATAN TERHADAP ILMU PENGETAHUAN, PELAKU INI ADALAH OKNUM YANG MERUSAK NAMA BAIK MANAGEMEN ; ----
Pada butir 17 halaman 4 (empat) berbunyi sebagai berikut : -------------
DALAM PROSES PENYESUAIAN IJAZAH TAHUN 2003 PADA SAAT SAYA MEMPRESENTASIKAN MAKALAH OLEH PENGUJI BAPAK YANUAR HANI, SH MENYATAKAN LULUS DAN PENGUMUMAN PENYESUAIAN IJAZAH TANGGAL 24 MARET 2004, BEBERAPA TEMAN-TEMAN DARI SUBDIT KEPEGAWAIAN MELIHAT DI SUBDIT SUMBER DAYA MANUSIA HASIL PENYESUAIAN IJAZAH YANG TELAH DITANDA TANGANI OLEH PEJABAT YANG BERWENANG MELIHAT BAHWA SAYA LULUS, DIANTARANYA IBU HETTY SULISTYOWATI, IBU HERINA LATIEF, SDR. ADRIAL, SH. MH. Mpd., SDR. SUDRAS WANDRI, MEMBERI UCAPAN SELAMAT DENGAN MENJABAT TANGAN SAYA, HAL INI JUGA BUKTI KEJAHATAN PEJABAT PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) Cq. ENDANG DWI SURYANI, SH ; --------------------------------------------------------------------- ---
Bahwa pengumuman Nomor : PENG.SSDM.001/SD/III/2004 tentang hasil akhir ujian presentasi makalah / kertas kerja Program Penyesuaian Ijasah Pegawai PT (Persero) Angkasa Pura II tahun 2003 Strata Pendidikan S.1 dan D.III tanggal 24 Maret 2004 tersebut ditandatangani oleh saksi Endang Dwi Suryani, SH karena menjalankan tugasnya yang sah pada kantor PT (Persero) Angkasa Pura II ; -----------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 316 KUH Pidana ; --------------------------
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Oktober 2011 No.Reg.Perkara : PDM-134/09/2010, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PURWANTO, SH.MH. bersalah melakukan tindak pidana “Fitnah secara tertulis terhadap seorang pejabat padawaktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal : 311 ayat (1) Jo Pasal 316 KUHP, dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-134/09/2010, tanggal 24 September 2010 dakwaan kedua ; ---------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa PURWANTO, SH.MH dengan Pidana Penjara selama 4 ( empat) bulan ; -------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) eksemplar surat tertanggal 31 Januari 2008 yang ditujukan kepada 1). Panglima TNI, 2). Menhankam, 3). Menteri Perhubungan, 4). Menpan, 5). Menteri BUMN dan 6). Ketua Mahkamah Konstitusi, 1 (satu) eksemplar surat tertanggal 31 Oktober 2009, yang ditujukan kepada Kapolri dengan tembusan ke 23 Instansi Pemerintah, tetap terlampir dalam berkas perkara ; --------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa jika dinyatakan bersalah, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ; ----------------------
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 November 2011 Nomor : 1711/Pid.B/2010/PN.TNG, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PURWANTO, SH.MH., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Menista dengan surat yang dilakukan terhadap pejabat yang sedangmenjalankan tugasnya yang sah”; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 ( empat) bulan ; --------------------------------------------------
Menetapkan bahwa pidana Penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, terkecuali ada perintah lain dalam putusan Hakim,oleh karena sebelum masa waktu selama 6 (enam) bulan berakhir, Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; -----------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) eksemplar surat Terdakwa tertanggal 31 Januari 2008 yang ditujukan kepada Panglima TNI, dan 1 (satu) eksemplar surat Terdakwa tertanggal 31 Oktober 2009, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara R.I, tetap terlampir didalam berkas perkara ini ; ----------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 November 2011 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 November 2011 Nomor : 1711/Pid.B/2010/PN.TNG tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 01 Desember 2011 secara patut dan saksama ; ------------------------------------------------------------
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 November 2011 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 November 2011 Nomor : 1711/Pid.B/2010/PN.TNG tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 05 Desember 2011 secara patut dan saksama ; ----------------------------------------------------
Memori Banding dari Terdakwa tertanggal 03 Januari 2011 dan Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 16 Januari 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang masing - masing pada tanggal 09 Januari 2012 dan tanggal 20 Januari 2012, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum masing – masing pada tanggal 16 Januari 2012 dan tanggal 26 Januari 2012 secara patut dan saksama ; --------------------------
Surat Pemberitahuan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 07 Desember 2011 untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, terhitung sejak tanggal 08 Desember 2011 s/d tanggal 16 Desember 2011 ; --------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan menurut Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa didalam Memori Bandingnya mengemukakan pada pokoknya mohon pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkesan dipaksakan karena dakwaan tidak didukung dengan alat bukti yang sah menurut hukum, selain itu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tidak didasari suatu keyakinan terhadap tuntutannya dan Putusan Pengadilan yang kurang cermat dan tidak teliti mengakibatkan cacat hukum karena tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan oleh karena itu hendaknya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang batal demi hukum ; ----------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa juga mengajukan Memori Banding yang pada kesimpulannya berpendapat bahwa perbuatan dan kesalahan Terdakwa secara hukum tidak terbukti sama sekali, oleh karena itu adalah patut dan wajar Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan Putusan aquo dan selanjutnya mengadili sendiri menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum ; -----------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari secara saksama keseluruhan Memori Banding baik yang diajukan oleh Terdakwa maupun yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru karena semuanya merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dipersidangan dan telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali ditingkat banding ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan saksama pertimbangan – pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut sepanjang mengenai terbuktinya kesalahan Terdakwa sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan - pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding, karena sesuai keterangan saksi-saksi dan barang bukti, Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya didalam dakwaan Kedua ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusannya ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa berupa pidana percobaan, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana tersebut terlalu ringan sehingga tidak bersifat mendidik karena Terdakwa tidak mengaku bersalah dan tidak merasa menyesal ; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dianggap sudah setimpal dengan kesalahan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 November 2011 Nomor 1711/Pid.B/2010/PN.TNG. yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka biaya perkara akan dibebankan kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan ; -----------------------------------------
Memperhatikan Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 316 KUHPidana, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 24 November 2011 Nomor : 1711/Pid.B/2010/PN.TNG yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PURWANTO, SH. MH. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Menista dengan surat yang dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah” ; ----------
Menjatuhkan pidana terdadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ------------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) eksemplar surat Terdakwa tertanggal 31 Januari 2008 yang ditujukan kepada Panglima TNI, dan 1 (satu) eksemplar surat Terdakwa tertanggal 31 Oktober 2009 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara R.I., tetap terlampir dalam berkas perkara ; ---------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2012, oleh kami : Drs. J. SABAN, SH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, H. WIDIONO, SH. MBA. MH., dan H. EFFENDI GAYO, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 06 Februari 2012 Nomor : 19/PEN.PID/2012/PT.BTN. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan AIF SAIFUDAULLAH, SH. MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; --------------------------------------------------
HAKIM - HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
T t TTD.TT t d , TTD.
1. H. WIDIONO, SH. MBA. MH., Drs. J. SABAN, SH.
T TTD.
2. H. EFFENDI GAYO, SH. MH.,
PANITERA PENGGANTI
T t TTD.
AIF SAIFUDAULLAH, SH. MH.