55/PDT/2013/PT.JBI
Putusan PT JAMBI Nomor 55/PDT/2013/PT.JBI
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Comparator (3)
Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II dan III/ semula Tergugat II,I dan III; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT, tanggal 10 Juni 2013, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Pembanding I/semula Tergugat II dan Pembanding II / semula Tergugat I; Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Pembanding II/semula Tergugat I untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Terbanding/semula Penggugat/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 150.000,-- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
-------------------------------------------
Nomor :55/PDT/2013/PT.JBI
DEMI KEADILAN BEDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH RI, c/q PEMERINTAH PROVINSI JAMBI, c/q PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI c/q PANITIA PENGADAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI Perluasan Bandar Udara Sultan Thaha Jambi beralamat Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Kabupaten Muaro Jambi Bukit Cinto Kenang Sengeti, dalam hal ini memberi kuasa kepada ERLINA S,SH.MH., LILY SUNDARI, SH dan RATNAWATI, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 28 Januari 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT II;-------------------------------------------
PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) c/q PT. ANGKASA PURA II BANDAR UDARA SULTAN THAHA JAMBI, beralamat di JL. Soekarno Hatta No.1- Kelurahan Paal Merah – Kecamatan Jambi Selatan Kota, dalam hal ini memberi kuasa kepada ROSTATRIANI M,SH.CN, JAYA TAHOMA SIRAIT,SH,MH DKK, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 29 Agustus 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT I;--
PEMERINTAH RI, c/q KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, c/q KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAMBI, c/q KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MUARO JAMBI beralamat JL. Lintas Timur Komplek Perkantoran Kabupaten Muaro Jambi Bukit Cinto Kenang Sengeti dalam hal ini memberi kuasa kepada ZAINUL FADLY, SH.MH, SITI MARIANI, SH dan KASAMUDDIN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 24 Januari 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula TERGUGAT III;----------------------
M e l a w a n
Nama OESNI TOMY, Umur 72 Tahun, Tempat dan Tanggal Lahir, Jambi 30 September 1940 Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Selamat No.27 RT 014/005 Jambi Timur Kota Jambi, dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor Kuasa Hukumnya : MUHAMMAD TAUFIK, SH & REKAN yang beralamat di jalan H. Adam Malik, Kelurahan Thehok No. 1, Kecamatan Jambi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 September 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;---------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor :55/PDT/2013/PT.JBI, tanggal 16 September 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;-------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA;
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 10 Juni 2013 Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT yang amarnya berbunyi sebagai berikut; ---------------------------------
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM KONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa, berupa tanah
seluas 7.404 M² (tujuh ribu empat ratus empat meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah tanggal 02 November 2009;
Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 Tahun 2012 Desa Kebon IX dengan luas 51.986 M² (lima puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh enam meter persegi) tanggal 11 Januari 2012 atas nama Tergugat I adalah tidak memiliki kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari beban apapun atau membayar ganti kerugian materil sebesar : 7.404 M² (tujuh ribu empat ratus empat meter persegi) x Rp. 110.000,- / M² (seratus sepuluh ribu rupiah permeter persegi) = Rp. 814.440.000 (delapan ratus empat belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau semua yang menguasai objek sengketa untuk tunduk dan patuh menjalankan Putusan a quo;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara
secara tanggung renteng sebesar Rp. 996.000,- (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 996.000,- (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan di tanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti pada tanggal 17 Juni 2013, 18 Juni 2013 dan 25 Juni 2013, yang menerangkan bahwa Tergugat II, Tergugat I dan Tergugat III menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT tanggal 10 Juni 2013 -------------------------------------------------------
Bahwa atas permohonan banding dari Pembanding I/semula Tergugat II telah diberitahukan kepada Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 02 Juli 2013, kepada Pembanding III/semula Tergugat III pada tanggal 18 Juni 2013 dan kepada Pembanding II/semula Tergugat I pada tanggal 10 Juli 2013; -------------------------------------------------------
Bahwa atas permohonan banding dari Pembanding II/semula Tergugat I telah diberitahukan kepada Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 02 Juli 2013, kepada Pembanding I/semula Tergugat II dan Pembanding III/ semula Tergugat III pada tanggal 24 Juni 2013; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas permohonan banding dari Pembanding III/ semula Tergugat III telah diberitahukan kepada Terbanding/ semula Penggugat pada tanggal 02 Juli 2013, kepada Pembading I/semula Tergugat II pada tanggal 02 Juli 2013 dan kepada Pembanding II/semula Tergugat I pada tanggal 07 Oktober 2013;------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding I/semula Tergugat II mengajukan memori Banding tanggal 11 Juli 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 18 Juli 2013, kepada Pembanding III/semula Tergugat III, pada tanggal 15 Juli 2013, sedangkan kepada Pembanding II/semula Tergugat I pada tanggal 02 September 2013;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding II/semula Tergugat I mengajukan memori banding tanggal 29 Agustus 2013, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 11 September 2013, kepada Pembanding I/semula Tergugat II pada tanggal 02 September 2013, sedangkan kepada Pembanding III/semula Tergugat III pada tanggal 03 September 2013 ;-------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding III/semula Tergugat III mengajukan memori banding tanggal 17 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 18 Juli 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding/semula Penggugat pada tanggal 23 Juli 2013, kepada Pembanding I/semula Tergugat II pada tanggal 15 Agustus 2013, sedangkan kepada Pembanding II/semula Tergugat I pada tanggal 02 September 2013;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding/semula Penggugat mengajukan kontra memori banding tanggal 16 September 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 23 September 2013 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding I/semula Tergugat II dan kepada Pembanding III/semula Tergugat III pada tanggal 23 September 2013, sedangkan kepada Pembanding II/semula Tergugat I pada tanggal 07 Oktober 2013;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jambi kepada pihakpihak yang bersengketa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara seperti tercantum dalam relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Pembanding I/semula Tergugat II dan kepada Pembanding III/semula Tergugat III pada tanggal 15 Agustus 2013, kepada Terbanding /semula Penggugat pada tanggal 30 Agustus 2013, sedangkan kepada Pembanding II/semula Tergugat I pada tanggal 02 September 2013;----------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM.
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I, II dan III/semula Tergugat II, I dan III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT, tanggal 10 Juni 2013, maka menimbulkan suatu pertanyaan apakah Terbanding/semula Penggugat adalah pemilik tanah objek sengketa/ rencana jalan yang telah dibuatkan Sporadik atau Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 02 November 2009, yang diketahui oleh Kepala Desa Kebon IX seluas 7,404 m², sehingga penguasaan fisik obyek sengketa oleh Pembanding II/semula Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum, Majelis Hukum Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini;---------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum yang bersifat Yuridis formal (tidak menyangkut pokok perkara) Pengadilan Tingkat Banding menilai bahwa pertimbangan dalam Eksepsi Pengadilan Tingkat Pertama yang menolak eksepsi Pembanding II/semula Tergugat I dan Pembanding I/ semula Tergugat II di pandang telah tepat dan benar, karena eksepsi-eksepsi yang diajukan tersebut tidak beralasan hukum, serta telah dilakukan dengan pertimbangan yang cukup sehingga dapat dibenarkan dan diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding, oleh karenanya eksepsi Pembanding II/semula Tergugat I dan Pembanding I/semula Tergugat II haruslah ditolak dan selanjutnya akan dipertimbangkan dalam pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa Pembanding I/semula Tergugat II dalam memori bandingnya menyatakan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri Sengeti telah salah dan keliru yang menyatakan dengan bukti P1 berupa Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) dan bukti P2 berupa Salinan Akta Notaris tentang Pernyataan bersama sebagai bukti pemilikan atas sebidang tanah obyek sengketa seluas 7.404 m², karena tanda bukti pemilikan hak atas tanah menurut Undangundang adalah Sertifikat, yaitu berdasarkan pasal 32 (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi ;” Sertifikat merupakan surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya dan untuk selanjutnya Pembanding I/semula Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT, tanggal 10 Juni 2013;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding II/semula Tergugat I dalam memori bandingnya menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri Sengeti adalah salah dan tidak dapat dibenarkan yang menyatakan dengan bukti P1 dan bukti P2 merupakan alas hak yang sah bagi Terbanding/semula Penggugat sebagai dasar pemilikan atas obyek sengketa tanah seluas 7.404 m², karena bukti P2 merupakan Akta Pernyataan Bersama, bukan merupakan Akta Jual Beli sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar beralihnya suatu hak kepemilikan atas tanah dan berdasarkan keterangan saksi REJO untuk menyatakan bukti P1 sebagai dasar kepemilikan hak atas tanah Terbanding/ semula Penggugat, karena saksi Rejo termasuk pihak yang berperkara (Pembanding I/semula Tergugat II dalam perkara ini; dan selanjutnya Pembanding II/semula Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT, tanggal 10 Juni 2013 dan mengadili sendiri ;-------
Menimbang, bahwa Pembanding III/semula Tergugat III dalam memori bandingnya menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah karena alat bukti yang diajukan oleh Terbanding/semula Penggugat P1 berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 02 Nopember 2009 an. Oesni Tomy tidak dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negera Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 03 Tahun 1997, khususnya dimuat dalam pasal 61 ayat (3), oleh karena itu Sporadik dimaksud tidak cukup berdasarkan hukum untuk dijadikan alat bukti yang menyatakan tanah obyek sengekta seluas 7.404 m² adalah milik Terbanding/semula Penggugat dan selanjutnya Pembanding III/semula Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding, untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT, tanggal 10 Juni 2013 dan mengadili sendiri ;----------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding I/semula Tergugat II, Pembanding II/semula Tergugat I dan Pembanding III/semula Tergugat III tersebut diatas Terbanding/semula Penggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sengeti sudah tepat dan benar, karena telah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti, serta saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, oleh karenanya tidak ada alasan hukum bagi para Pembanding/semula para Tergugat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan perkara ini dalam tingkat banding dan selanjutnya Terbanding/semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT, tanggal 10 Juni 2013;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT, tanggal 10 Juni 2013 dan memori banding, serta kontra memori banding, maka menimbulkan suatu pertanyaan apakah Terbanding/semula Penggugat dapat membuktikan dalil-dalilnya yaitu sebagai pemilik obyek tanah sengekta seluas 7.404 m², Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan dibawah ini ;-------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian kepemilikan obyek tanah sengketa seluas 7.404 m², dengan mendasarkan pada bukti P1 dan bukti P2, karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai beralihnya hak milik atas sebidang tanah SHM No. 231/Kebon IX, berdasarkan bukti P2 berupa Salinan Akta Pernyataan Bersama yang dibuat oleh Notaris Supriyanto Kang, SH.MH adalah tidak tepat, karena bukti P2 merupakan pernyataan bersama antara Terbanding/semula Penggugat dengan Siti Fatimah dalam hal Penggelolaan sebidang tanah, menjadi tanah matang berupa kavling-kavling siap bangun dan selanjutnya akan dijual kepada calon konsumen/masyarakat yang berminat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan adanya jual beli atau beralihnya hak kepemilikan atas tanah berdasarkan SHM No. 231/Kebon IX dari Siti Fatimah kepada Terbanding /semua Penggugat termasuk tanah obyek sengketa seluas 7.404 m², karena bukti P2 adalah merupakan Akta Pernyataan Bersama dan bukan Akta Jual Beli;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama mengenai bukti P-1 yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena bukti P-2 sebagai dasar timbulnya P-1 adalah bukan merupakan bukti hak kepemilikan atas tanah SHM No. 231/Kebon IX bagi Terbanding/semula Penggugat, akan tetapi bukti P-2 merupakan bukti kerja sama Pengelolaan sebidang tanah menjadi tanah kavling-kavling, sehingga bukti P-1 yang berdasarkan pada bukti P-2 juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti pemilikan oleh Terbanding/semula Penggugat, dan oleh karenanya pula majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat Terbanding/semula Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya, oleh karenanya pula gugatan Terbanding/semula Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya;------------------------
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa Pembanding II/semula Tergugat I telah mengajukan gugatan Rekonpensi, maka untuk selanjutnya Pembanding II/semula Tergugat I disebut sebagai Penggugat dalam Rekonpensi, Terbanding/semula Penggugat disebut sebagai Tergugat Rekonpensi, Pembanding I/semula Tergugat II disebut sebagai Turut Tergugat I dalam Rekonpensi dan Pembanding III/semula Tergugat III disebut sebagai Turut Tergugat II dalam Rekonpensi;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Rekonpensi/ Pembanding II semula Tergugat I dalam gugatan Rekonpensinya mohon supaya Tergugat dalam rekonpensi/Terbanding I/semual Penggugat dinyatakan melakukan pencemaran nama baik, melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian, oleh karenanya mohon supaya Tergugat dalam Rekonpensi/Terbanding/semula Penggugat di hukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Pembanding II/semula Tergugat I;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Rekonpensi/Pembanding II/semula Tergugat I tidak ada yang secara khusus untuk pembuktian dalam Rekonpensi, oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Penggugat dalam rekonpensi/Pembanding II/semula Tergugat I tidak berhasil membuktikan bahwa Tergugat dalam Rekonpensi/Terbanding/semula Penggugat telah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan melawan hukum, serta menimbulkan kerugian, dan oleh karenanya pula gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Pembanding II/semula Tergugat I haruslah ditolak untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa sebagai pihak yang kalah, maka Terbanding/semula Penggugat
dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;------------
Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding I/semula Tergugat II/Turut Tergugat I dalam Rekonpensi, Pembanding II/semula Tergugat I/Penggugat dalam Rekonpensi dan Pembanding III/semula Tergugat III/Turut Tergugat II dalam Rekonpensi dalam memori bandingnya dapat dibenarkan menurut hukum, sedangkan hal-hal yang disampaikan oleh Terbanding/semula Penggugat/Tergugat dalam Rekonpensi dalam kontra memori bandingnya harus dikesampingkan, maka putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT, tanggal 10 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya akan disebut dibawah ini;----------------------------------------
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum , RBg dan pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang berkaitan dengan perkara ini; ---------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II dan III/ semula Tergugat II,I dan III; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT, tanggal 10 Juni 2013, yang dimohonkan banding tersebut;-----------------------------------
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Pembanding I/semula Tergugat II dan Pembanding II / semula Tergugat I; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Pembanding II/semula Tergugat I untuk seluruhnya--------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Terbanding/semula Penggugat/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 150.000,-- (Seratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 oleh kami ZAID UMAR BOBSAID,SH.MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi selaku Ketua Majelis, H.M TUCHFATUL ANAM, SH.MH., dan JALALUDDIN, SH.M.Hum masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 16 September 2013 Nomor 55/PDT/2013/PT.JBI untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim anggota, serta dibantu oleh ZERNELI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini; ---------------------------
Anggota-anggota Hakim Ketua
H.M TUCHFATUL ANAM, SH.MH.,. ZAID UMAR BOBSAID, SH.MH.
JALALUDDIN, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
ZERNELI, SH
Perincian biaya :
Materai putusan …………… Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ……………. Rp. 5.000,-
Pemberkasan ………………… Rp.139.000,-
J u m l a h ………………….. Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)