380 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 380 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi GIMONO IAS, S.H., M.H. tersebut;
PUTUSAN
Nomor 380 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
GIMONO IAS, S.H., M.H., Pekerjaan Karyawan dipensiunkan PT Angkasa Pura II (Persero), beralamat di Jalan Qomari V, Blok D-66 Vila Ilhami, Islamic Village, Kepala Dua, Tangerang;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
melawan:
PT ANGKASA PURA II (PERSERO), berkedudukan di Kantor Pusat PT Angkasa Pura II (Persero), Gedung 600 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
LUTHFY EDRUS, S.H., M.H.;
SARYONO, S.SiT., M.M.;
ZAGHLUL AZIZ, S.H., M.H.;
RINI INDRAWATI, S.H.;
DEDI AL SUBUR, S.H.;
MAMAN SUTRIAMAN, S.H.;
FEBRI TOGA SIMATUPANG, S.H.;
HARRA PARKASA, S.H.;
NORMA PRIMA ANALIS, S.H.;
DONI PUTRA, S.H.;
KARTIKA CITTAPHALITA WEDY, S.H.;
Kesemuanya adalah Pejabat/Karyawan PT Angkasa Pura II (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU.04.02.04/00/10/2011/019, tanggal 14 Oktober 2011;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil:
OBYEK SENGKETA
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah:
“Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 09 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudara Gimono Ias, S.H., M.H.”;
Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.13.02/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010 tentang Pensiun Dipercepat atas nama Gimono Ias, S.H., M.H.”;
DASAR HUKUM GUGATAN
Bahwa Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 09 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudara Gimono Ias, S.H., M.H. (Penggugat) (obyek sengketa a quo) adalah merupakan keputusan yang melanggar hukum atau telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (4), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 13, Pasal 82, Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 103 huruf f, Pasal 151 dan Pasal 154 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1268 dan Pasal 1338 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, juga Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pengawasan dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, serta Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2008-2009 (PKB) Serikat Karyawan dengan Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero), khususnya Pasal 16 huruf a dan d, Pasal 43 ayat (1) huruf b, Pasal 94 ayat (8), Lampiran V PKB, dan keputusan ini tidak jelas, tidak menerapkan logika hukum serta cacat hukum. Hal ini dapat Penggugat buktikan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah Badan Usaha Milik Negara tempat Tergugat bekerja sebagai karyawan PT Angkasa Pura II (Persero) di kantor pusat, sehingga Tergugat sudah dapat dikualifikasikan sebagai Pengusaha atau Badan Usaha atau Pejabat yang Bertanggung Jawab;
Bahwa Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.03/00/10/2009.468 tanggal 09 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudara Gimono Ias, S.H., M.H. (Penggugat) (obyek sengketa a quo) yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan didahului oleh 2 (dua) keputusan yang melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu:
Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12/00/06/2009/265 tanggal 05 Juni 2009 tentang Tindakan Sela Berupa Pembebasan Sementara dari Jabatan Vice President Of Airport Business, ditempatkan sebagai Staf Ahli Direktur Keuangan. Keputusan ini melanggar PKB Pasal 16 ayat (2) huruf a dan d, Pasal 90 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), Pasal 94 ayat (1) a, b dan c, Pasal 94 ayat (3), Lampiran V. Dan melanggar Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pengawasan dan Pembinaan BUMN, serta melanggar Pasal 103 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Keputusan Direksi Nomor KEP.03.12.03/00/09/2009/442 tanggal 08 September 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 2 (dua) Tahun dan Menugaskan Sebagai Pimpinan Project Implementation Unit (PIU) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Keputusan ini melanggar PKB Pasal 16 ayat (2) huruf a dan d, Lampiran V, Pasal 43 ayat (1) huruf b, Pasal 94 ayat (8), keputrusan ini juga tidak jelas alias kabur karena penjatuhan sanksi dengan konsideran penerapan PKB Pasal 87 ayat (2) tanpa menjelaskan peraturan yang dilanggar, malah keputusan ini juga bertentangan dengan Keputusan Direksi Nomor KEP.05.01.04/00/02/2009/055 tanggal 13 Februari 2009 tentang Rincian Program Investasi dan Pelimpahan Kewenangannya, serta melanggar Pasal 103 huruf f Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena manajemen tidak melaksanakan isi dari PKB;
Bahwa Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II Nomor KEP.03.13.02/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010 tentang Pensiun Dipercepat atas nama Gimono Ias, S.H., M.H. (obyek sengketa a quo) telah melanggar PKB 2008-2009 Pasal 97 ayat (1) dan juga PKB 2010-2011 Pasal 89 ayat (1) karena manajemen melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 151 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) karena memberhentikan karyawan tanpa musyawarah, merundingkan dengan serikat pekerja ataupun berdasarkan putusan peradilan, serta melanggar Pasal 154 huruf b karena pemberhentian didahului dengan bujuk rayu, tekanan atau intimidasi dan ancaman dengan ultimatum, bahkan keputusan ini juga melanggar Pasal 1268 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena direksi tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan termasuk syarat yang diajukan sebelum pensiun;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 188/B/2010/PT.TUN-JKT. juncto Nomor 10/G/2010/PTUN-BDG tanggal 29 Desember 2010 pada intinya menyatakan bahwa secara absolut Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang menyelesaikan perselisihan sengketa antara Penggugat dengan Tergugat. Dan karenanya penyelesaian sengketa antara Penggugat (Karyawan) dengan Direksi (Pengusaha) menjadi kewenangan Peradilan Hubungan Industrial;
Bahwa gugatan Penggugat masih dalam koridor maksud Pasal 82 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana terdapat kesepakatan dalam Risalah Mediasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Tanggal 28 April 2010, yakni proses penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilanjutkan setelah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Disamping itu juga karena direksi melanggar Pasal 1268 dan Pasal 1338 KUH Perdata karena sebelum Penggugat mengajukan pensiun telah dijanjikan pekerjaan dan akan memenuhi semua permintaan Penggugat sebagaimana dalam surat permohonan pensiun tanggal 22 September 2010 maupun dalam beberapa kali pertemuan Penggugat dengan Executive Vice President Of Personeel & General Affairs, namun kenyataannya sama sekali tidak ada yang dipenuhi;
Bahwa tindakan Tergugat yang telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 09 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudara Gimono Ias, S.H., M.H. (Penggugat) (obyek sengketa) adalah nyata-nyata sangat merugikan Penggugat baik moril, materiil maupun administratif. Karena dengan jabatan yang ditetapkan sebagai Pimpinan PIU Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru otomatis kelas jabatan Penggugat turun, disamping itu juga hak-hak Penggugat sebagai karyawan dirugikan seperti pendapatan, fasilitas jabatan, tunjangan, karier dan nama baik;
Atas hal tersebut Penggugat telah mengirim surat kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) tanggal 19 November 2009, tanggal 01 Desember 2009 dan tanggal 18 Januari 2010, namun tidak dijawab dan setelah itu dilakukan mediasi oleh Kadisnaker Kota Tangerang pada tanggal 28 April 2010 dengan kesepakatan bahwa gugatan melalui Peradilan Hubungan Industrial dilakukan setelah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah menolak gugatan Penggugat dengan Putusan Nomor 188/B/2010/PT.TUN-JKT. juncto Nomor 10/G/2010/PTUN-BDG. tanggal 29 Desember 2010 yang intinya bahwa penyelesaian perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat bukan menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara;
Begitu pula dengan tidak adanya tanggapan atas surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 25 Juni 2011 tentang Reposisi dan Rehabilitasi dan meminta konsistensi Tergugat namun tidak ditanggapi, maka jelas tidak ada niat baik dari Tergugat untuk mematuhi peraturan perundang- undangan dalam penyelesaian perselisihan dengan Penggugat khususnya sesuai Pasal 151 ayat (1, 2 dan 3), karena tidak berupaya bermusyawarah, tidak berunding justru sebaliknya melakukan intimidasi. Dan juga melanggar Pasal 154 huruf b bahwa dalam upaya melakukan penyelesaian perselisihan justeru direksi melakukan ancaman, intimidasi dan ultimatum akan memecat Penggugat;
Hal demikian sesuai dengan adagium yang merupakan hukum acara yang tidak tertulis yang menyatakan bahwa “point d’interest-point de’action” yakni bila ada kepentingan yang dirugikan, maka disitu baru ada hak untuk menggugat;
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat diterima;
Bahwa perbuatan Tergugat dengan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Penggugat sangat bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2008-2009 khususnya Pasal 43 ayat (1) b karena hukuman demosi atau penurunan kelas jabatan dijatuhkan tanpa ada rekomendasi dari Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK), ataupun rekomendasi dari Tim Pertimbangan Kepegawaian maupun rekomendasi dari Tim Pemeriksa Khusus. Dan keputusan tersebut juga bertentangan dengan PKB Pasal 94 ayat (3) karena hukuman dijatuhkan dengan tanpa memperhatikan saran dari KP2DK maupun Tim Pemeriksa Khusus Juga bertentangan dengan Pasal 94 ayat (8) PKB karena hukuman tidak memperhitungkan masa tindakan sela. Disamping itu penerbitan obyek sengketa a quo tentang penjatuhan hukuman disiplin yang diterbitkan oleh Tergugat tidak melalui mekanisme/prosedur yang ada, hal mana terbitnya obyek sengketa a quo didahului dengan tindakan sela yang dijatuhkan sebelum dilakukan pemeriksaan dan bahkan melanggar Pasal 90 ayat (1) PKB karena tidak didahului dengan laporan tertulis dari atasan langsungdari Penggugat. Begitu juga bahwa pencantuman Pasal 87 ayat (2) PKB sebagai konsideran penjatuhan hukuman disiplin dengan tidak dilengkapi peraturan yang dilanggar sehingga putusan tersebut tidak jelas alias kabur. Bahkan menugaskan Penggugat sebagai Pimpinan PIU Bandara SSK II Pekanbaru dengan tanpa urian tugas disamping “menjebak” untuk melanggar hukum, juga bertentangan dengan keputusan direksi yang lain sehingga terdapat tumpang tindih tugas dan kewenangan antara Penggugat dengan General Manager Bandara SSK II Pekanbaru;
Dengan demikian sudah dan sangat jelas bahwa obyek sengketa a quo adalah cacat hukum karena tidak sesuai dengan norma standar dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Begitu pula terbitnya Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.13.02/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010 tentang Pensiun Dipercepat Atas Nama Gimono Ias, S.H., M.H., (Penggugat) telah melanggar PKB 2010-2011 Pasal 89 ayat (1) karena direksi telah mengingkari dan tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 151 ayat (1, 2 dan 3) yakni memberhentikan Penggugat tanpa musyawarah, tanpa perundingan dengan serikat pekerja maupun berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial. Bahkan keputusan direksi ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 154 huruf b karena sebelum dipaksa mengajukan surat pensiun Penggugat telah dibujuk, diiming-iming/diberi janji-janji oleh direksi sampai dengan menggunakan ketua partai politik dan tokoh terkenal di Kota Tangerang, bahkan diancam serta diintimidasi sampai pada ultimatum untuk memaksa Penggugat untuk memilih dipecat atau mundur;
KRONOLOGIS GUGATAN
Bahwa dasar dan alasan Penggugat mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor 03.07/00/11/2009/013 tanggal 06 November 2009 tentang Tanggapan Hukuman Disiplin atas diri Penggugat dijelaskan bahwa atas laporan Nota Dinas EVP Personnel & General Affairs Nomor DP.273/00/11/2009 tertanggal 03 November 2009, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Khusus, Penggugat dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tersebut maka penjatuhan sanksi atas diri Penggugat berdasarkan Keputusan Direksi Nomor KEP.03.12/00/06/2009/265 tanggal 05 Juni 2009 tentang Tindakan Sela Berupa Pembebasan dari Jabatan sebagai Vice President of Airport Business dan mengangkat sebagai Staf Ahli Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) mohon dibatalkan dan atau setidaknya dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa dengan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin karyawan tersebut maka Keputusan Direksi Nomor KEP.03.12.03/00/09/2009/442 tanggal 08 September 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 2 (dua) Tahun kepada Gimono Ias, S.H., M.H. dan Menugaskan Sebagai Pimpian PIU Bandara SSK II Pekanbaru dan KEP.03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 09 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun kepada Gimono Ias, S.H., M.H. dan menugaskan Sebagai Pimpinan Project Implementation Unit (PIU) Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru telah melanggar peraturan perundang-undangan dan cacat hukum karena dan tidak jelas alias kabur, sehingga harus dibatalkan dan atau setidaknya dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa begitu pula Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II Nomor KEP.03.12.02/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010 tentang Pensiun Dipercepat atas nama Gimono Ias, S.H., M.H. yang diterbitkan dengan latar belakang bujukan, ancaman, intimidasi sampai pada ultimatum serta “janji bohong” dan tidak sesuai dengan isi surat permohonan pensiun yang diajukan Penggugat, maka keputusan ini dikeluarkan berdasarkan sebab yang tidak halal sesuai Pasal 1268 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan melanggar Pasal 151 ayat (1, 2 dan 3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena memberhentikan Penggugat tanpa musyawarah, berunding dengan serikat pekerja maupun Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, juga melanggar Pasal 154 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena pengajuan pensiun oleh Penggugat disebabkan adanya bujuk rayu, ancaman, intimidasi dan bahkan ultimatum untuk dipecat atau mengundurkan diri;
Bahwa Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12/00/06/2009/265 tanggal 05 Juni 2009 tentang Tindakan Sela Berupa Pembebasan Sementara dari Jabatan Vice President Of Airport Business dan Mengangkat Sebagai Staf Ahli Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) kepada Penggugat tersebut bermula dari kejadian seusai rapat dengan direksi di kantor pusat PT Angkasa Pura II pada tanggal 26 Mei 2009, Penggugat menyelamatkan sebuah handphone milik salah seorang peserta rapat yang tertinggal atau sengaja ditinggalkan di atas meja kosong di deretan belakang dari deretan meja Penggugat dan karena Penggugat terburu-buru mengikuti rapat di Kantor Meneg BUMN di Jakarta, maka handphone tersebut baru Penggugat serahkan pada sore hari sekembali dari mengikuti rapat dari kantor Meneg BUMN tersebut, karena handphone Penggugat simpan di dalam kendaraan dinas di halaman parkir kantor pusat PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang (tidak Penggugat bawa saat rapat di kantor Meneg BUMN di Jakarta). Bahwa keterburu-buruan tersebut telah Penggugat jelaskan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Khusus tanggal 29 Juni 2009;
Bahwa permohonan pembatalan atas keputusan direksi Nomor KEP.03.12/00/06/2009/265 tanggal 05 Juni 2009 tentang Tindakan Sela Berupa Pembebasan Sementara dari Jabatan Vice President Of Airport Business dan Mengangkat Sebagai Staf Ahli Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) sebagaimana pada angka 2 di atas mohon dapat segera dilaksanakan, mengingat keputusan tersebut melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2008-2009;
Pasal 91 (1) a, b, c dan Lampiran V PKB, yaitu ditandatangani oleh wakil direktur utama sebagai pejabat yang tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi;
Pasal 94 ayat (1) a, b dan c, karena tidak satupun unsur terpenuhi;
Pasal 94 (3) karena hukuman dijatuhkan dengan tanpa memperhatikan saran dari Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK) maupun rekomendasi dari Tim Pemeriksa Khusus;
Pasal 94 ayat (9), Penggugat tidak terbukti bersalah, namun tidak direhabilitasi semua hak-hak Penggugat;
Dijatuhkan 24 hari sebelum Tim melakukan pemeriksaan;
Melanggar Pasal 90 ayat (1) PKB karena tidak didahului dengan laporan tertulis oleh atasan langsung Penggugat;
Melanggar Pasal 16 ayat (2) huruf a dan d karena Tergugat tidak melaksanakan isi PKB dengan komitmen yang sungguh-sungguh, dan tidak menaati segala perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
Melanggar Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pengawasan dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang melarang secara tegas pengangkatan staf ahli di lingkungan direksi BUMN, namun Penggugat diangkat sebagai Staf Ahli Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (persero);
Melanggar Pasal 103 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena dijatuhkan dengan melanggar isi dari PKB sebagai dasar hukum hubungan industrial antara Penggugat dengan Perusahaan yang dalam hal ini adalah Tergugat;
Bahwa setelah dijatuhi hukuman tindakan sela sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas tersebut Tergugat menjatuhkan hukuman disiplin melalui keputusan No : KEP.03.12.03/00/09/2009/442 Tanggal 08 September 2009 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 2 (dua) Tahun dan Menugaskan sebagai Pimpinan Project Implementation Unit (PIU) di Bandara SSK 11 Pekanbaru dalam Kelas Jabatan 6 artinya demosi 3 (tiga) tingkat , keputusan ini melanggar:
Melanggar PKB 2008-2009 Pasal 91 ayat (1) tentang Kewenangan Menjatuhkan Sanksi, yakni keputusan tersebut ditandatangani Wakil Dirut Saudara Rinaldo Janan Aziz sebagai pejabat yang tidak berwenang, sebagaimana juga dirinci dalam Lampiran V PKB tentang kewenangan pejabat yang dapat menjatuhkan sanksi;
Melanggar Pasal 43 ayat (1) huruf b bahwa hukuman demosi dijatuhkan tidak sesuai rekomendasi dari KP2DK, ataupun rekomendasi dari Tim Pertimbangan Karyawan maupun rekomendasi dari Tim Pemeriksa Khusus;
Juga melanggar Pasal 94 ayat (80) karena hukuman tidak memperhitungkan masa tindakan sela;
Disamping itu juga tidak jelas alias kabur karena penerapan Pasal 87 ayat (2) PKB sebagai konsideran putusan dengan tanpa menunjuk peraturan perundangan yang dilanggar;
Melanggar dan bertentangan dengan Pasal 103 huruf f Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena Perusahaan dalam hal ini Tergugat tidak menaati PKB;
Bertentangan dan tumpang tindih dengan keputusan direksi Nomor KEP.05.01.04/00/02/2009/005 tanggal 13 Februari 2009 tentang Rincian Program Investasi dan Pelimpahan Kewenangan dan Pelaksanaannya yang telah menugaskan General Manager Bandara SSK II Pekanbaru juga sebagai pelaksana proyek pembanghunan Bandara SSK II Pekanbaru. Hal ini diakui direksi dalam suratnya kepada Penggugat tertanggal 21 April 2010;
Bahwa atas keputusan tersebut tanggal 09 September 2009 Penggugat mengirim surat kepada Direktur Utama untuk mempertanyakan maksud konsideran hukuman, masa hukuman dan dasar hukum, serta demosi tiga tingkat. Direktur Utama tidak menjawab, namun justru dikeluarkan Keputusan Direksi Nomor KEP.03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 09 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun dan Menugaskan sebagai Pimpinan Project Implementation Unit (PIU) di Bandara SSK II Pekanbaru dalam Kelas Jabatan 5, artinya demosi 2 (dua) tingkat sebagaimana diuraikan pada angka 3 juga di atas, bahwa keputusan ini melanggar:
Melanggar PKB 2008-2009 Pasal 16 ayat (2) huruf a perusahaan tidak melaksanakan isi PKB dengan komitmen yang sungguh-sungguh, dan huruf d perusahaan tidak menaati segala perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
Melanggar Pasal 43 (1) b, karena hukuman dijatuhkan tanpa ada rekomendasi dari KP2DK, atau rekomendasi dari Tim Pertimbangan Karyawan maupun Tim Pemeriksa Khusus;
Keputusan ini cacat hukum karena tidak mencantumkan uraian tugas atau job description, sehingga penugasan sebagai Pimpian PIU Bandara SSK II Pekanbaru itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak dijelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Penggugat;
Keputusan ini tidak jelas alias kabur karena mencantumkan konsideran PKB Pasal 87 ayat (2), padahal sampai saat ini Tergugat tidak dapat menjelaskan peraturan mana yang Penggugat langgar;
Keputusan ini tidak menggunakan filosofi dan logika hukum, karena saat Penggugat dijatuhi hukuman dalam kelas jabatan 6 selama 2 (dua) tahun dicantumkan gaji turun menjadi Rp. 9,6 juta, namun begitu kelas jabatan dinaikkan dan masa hukuman dikurangi menjadi kelas jabatan 5 dalam hukuman 1 (satu) tahun, justru gaji dicantumkan turun menjadi Rp. 8,4 juta. Dari konsep ini sangat mungkin terselip upaya pembunuhan karakter dan atau memang tidak memahami peraturan perundang- undangan;
Keputusan ini cenderung memperlihatkan “arogansi dan kebodohan” direksi lebih khusus Wakil Dirut Saudara Rinaldo Janan Aziz, karena jelas bukan kewenangannya tetapi dilakukan, kemudian dengan tanpa menelaah konsep keputusan namun diputuskan;
Bahwa setelah keluar keputusan ini Penggugat mempertanyakan penerapan Pasal 87 ayat (2) PKB melalui surat tanggal 12 Oktober dan dijawab oleh Direktur Utama tanggal 06 November 2009 dengan melampirkan Nota Dinas Direktur Personalia dan Umum Nomor DP 273/00/11/2009 tanggal 03 November 2009 yang Penggugat terima tanggal 10 November 2009, yang intinya antara lain berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Khusus, Penggugat dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa atas tanggapan Direktur Utama tersebut Penggugat mohon penjelasan tentang penerapan Pasal 87 ayat (2) melalui surat tanggal 19 November 2009 dan pada tanggal 30 November 2009 dipanggil Direktur Personalia dan Umum namun tidak dijelaskan mengenai penerapan Pasal 87 ayat (2) maupun prosedur dalam penjatuhan hukuman disiplin tersebut, melainkan direksi minta sikap Penggugat atas penugasan sebagai Pimpinan PIU Bandara SSK II Pekanbaru, dan direksi tidak mau berpolemik dengan Penggugat, serta jika Penggugat menganggap keputusan direksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, direksi mempersilahkan melakukan upaya penyelesaian melibatkan pihak di luar perusahaan dan atau melakukan gugatan;
Bahwa akibat dari penjatuhan sanksi hukuman disiplin berupa tindakan sela dan demosi tersebut telah mengakibatkan kerugian moral dan material bagi Pengugat berupa sebagai berikut:
Kerugian moral, karena sejak tanggal 05 Juni 2009 telah disebarkan issue kepada seluruh kantor cabang, mitra kerja dan mitra usaha PT Angkasa Pura II (Persero) bahwa Penggugat dicopot dari jabatan sebagai VP of Airport Business karena mencuri handphone, sehingga issue tersebut mengakibatkan depresi pada keluarga, anak, istri dan mertua bahkan memberi andil sampai mengakibatkan meninggalnya ibu kandung Penggugat tanggal 16 Desember 2009;
Kerugian material, karena sejak dikenakan hukuman disiplin berupa tindakan sela, Penggugat tidak mendapat fasilitas pejabat, tidak mendapat uang transport, penurunan uang gaji dan tunjangan lainnya, termasuk tidak mendapat fasilitas kerja, bahkan tidak mendapat air minum kecuali hanya menempati ruangan kosong tanpa computer dan pesawat telepon, oleh karena itu wajar jika Penggugat mohon untuk direhabilitasi dan diberikan hak-hak Penggugat;
Bahwa akibat dari tidak segera diselesaikannya kesalahan Tergugat dalam mengeluarkan keputusan atas penjatuhan sanksi kepada Penggugat, walaupun Penggugat telah mengirimkan surat permohanan penjelasan namun tidak ditanggapi, maka Penggugat mengalami kerugian administrasi sehingga tidak mendapatkan nilai prestasi kerja atau Penilaian Kinerja Karyawan (PKK) dalam semester II tahun 2009 dan semester I tahun 2010. Atas hal ini mohon dipulihkan hak administratif Penggugat;
Bahwa setelah Penggugat mengirim surat kepada Tergugat namun tidak ditanggapi, maka kurun waktu 7 (tujuh) bulan dengan tidak ada keputusan sesuai peraturan perundang-undangan, mohon agar Tergugat dihukum untuk membatalkan keputusan-keputusan direksi yang merugikan Penggugat karena dijatuhkan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga mohon agar Tergugat mengembalikan hak-hak dan nama baik Penggugat seperti kedudukan semula;
Namun dengan penggantin direksi pada bulan Juli 2010, Penggugat dipanggil EVP of Personeel & General Affairs Saudara Endang Ahmad Sumiarsa yang menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan manajemen dengan Penggugat. Dan pada akhirnya Penggugat dibujuk dan diiming-iming akan diberi pekerjaan baik melalui perusahaan konsultan yang didirikannya maupun pekerjaan lain dan dengan menggunakan pengaruh Ketua Partai Politik dan tokoh terkenal di Kota Tangerang Penggugat dibujuk untuk mengundurkan diri. Bahkan karena ajakan tersebut tidak Penggugat penuhi, justru diancam, diintimidasi bahkan diultimatum jika dalam 24 jam tidak mengirim surat pengunduran diri maka direksi akan memecat Penggugat, sambil menyatakan jika dikemudian hari tetap akan mempermasalahkan hal ini maka dikatakan Penggugat akan berhadapan dengan EVP of Pers & GA, dan perlu diketahui perusahaan (Angkasa Pura II) uangnya banyak, jadi tidak bakal bisa menang, ucap Endang Ahmad Sumiarsa;
Dalam kondisi itulah Penggugat mengajukan pensiun dipercepat dengan pertimbangan menjaga harmonisasi semua pihak, dan masa kerja Penggugat sudah 35, 4 tahun sedangkan penghargaan masa pengabdian di perusahaan maksimal hanya 30 tahun, serta empat syarat yang Penggugat ajukan sebagai prasyarat pensiun, dan atas permintaan ini dijawab “asal surat tertulis sudah dikirim, maka semua permintaan Penggugat akan dipenuhi”. Sehingga pada tanggal 22 September 2010 sekitar pukul 17.15 WIB surat permohonan pensiun Penggugat kirim, dan keesokan harinya tanggal 23 September 2010 pukul 08.45 WIB SK Pensiun Dipercepat Penggugat terima. Keputusan Pensiun Dipercepat melalui KEP.03.12.03/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010, namun keputusan ini melanggar perundang-undangan sebagai berikut:
Melanggar Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya:
Ayat (1) bahwa direksi tidak mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Melainkan justru sebaliknya mendesak Penggugat untuk tidak berada di dalam lingkungan perusahaan karena membuat kondisi tidak nyaman;
Ayat (2) dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak terhindarkan, maka wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja. Hal ini sama sekali tidak dilakukan;
Ayat (3) dalam hal perundingan dimaksud tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini juga tidak dilakukan;
Melanggar Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya:
Huruf b. Pengajuan pensiun secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekana/intimidasi dari pengusaha. Hal ini terjadi sebaliknya, yakni Penggugat mengajukan pensiun karena diancam, diintimidasi dan bahkan diancam untuk dipecat atau mundur;
Huruf c. Pekerja mencapai usia pensiun sesuai ketetapan dalam PKB, yakni usia 56 Tahun. Namun Penggugat dipaksa pensiun walau belum memasuki usia pensiun yakni usia 53, 2 tahun;
Keputusan pensiun ini juga melanggar Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang intinya bahwa perjanjian yang dibuat para pihak berlaku bagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sebelum Penggugat mengirim surat permohonan pensiun telah disepakati EVP of Pers & GA PT Angkasa Pura II, Endang Ahmad Sumiarsa bersama seorang tokoh masyarakat dan Ketua Partai Politik di Kota Tangerang, bahwa jika Penggugat mau pensiun akan diberi pekerjaan melalui perusahaan konsultan yang didirikan EVP of Pers & GA, Saudara Endang Ahmad Sumiarsa dan pekerjaan lain baik melalui kantor tokoh masyarakat tersebut atau lainnya. Namun kenyataanya setelah ditunggu hamper satu tahun, hal ini tidak satupun yang dipenuhi;
Keputusan ini juga mengandung latar belakang kebohongan, karena (4) empat syarat pensiun yang Penggugat ajukan melalui surat yakni:
Direksi konsisten dan mempedomani keputusannya atas penjatuhan hukuman terhadap Penggugat yang akan berakhir tanggal 30 September 2010 dan tmt 01 Oktober 2010 dikembalikan pada jabatan semula;
Direksi memberikan hak-hak Penggugat yang tidak diberikan sebagaimana diatur dalam PKB, seperti fasilitas kerja, pendapatan, tunjangan, dan hak-hak lainnya;
Direksi menjatuhkan sanksi kepada semua pelaksana, pejabat dan atau direksi yang berkontribusi dalam keluarnya keputusan direksi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Penggugat dengan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sesuai peraturan perundang- undangan;
Walaupun dalam pembicaraan dan beberapa kali pertemuan persyaratan ini akan dipenuhi semua setelah Penggugat mengirim permohonan tertulis, namun kenyataannya sampai saat ini tidak satupun yang dipenuhi, sehingga hal ini juga memenuhi maksud Pasal 1338 KUH Perdata;
Keputusan ini melanggar PKB Pasal 91 ayat (3) huruf a, b dan c bahwa dalam hal seorang karyawan menjalani hukuman disiplin, maka 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa hukuman, atasan langsung karyawan tersebut harus membuat evaluasi kinerja yang menjalani hukuman sebagai bahan pertimbangan pengambilan putusan berikutnya. Hal ini tidak dilakukan terhadap Penggugat, karena jika hukuman disiplin itu terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2009, maka akan berakhir 08 Oktober 2010, sehingga tanggal 08 September 2010 sudah harus disampaikan hasil evaluasi atas kinerja Penggugat. Namun hal ini tidak dilakukan, namun justru sejak tanggal 16 September 2010 EVP of Pers & GA Saudara Endang Ahmad Sumiarsa berkali-kali memanggil, menelpon dan memanfaatkan tokoh masyarakat untuk membujuk yang pada akhirnya mengancam, mengintimidasi dan melakukan ultimatum untuk memecat atau mundur;
Bahwa dari uraian yang telah Penggugat uraikan tersebut di atas, maka dengan demikian tindakan Tergugat dapat dikategorikan telah memenuhi ketentuan pasal, dan juga bertentangan pula dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena. Oleh karenanya patut dan beralasan hukum Surat Keputusan direksi yang menjadi obyek sengketa a quo tersebut harus dinyatakan batal atau tidak sah secara hukum;
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Serang Cq. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Serang yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 09 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudara Gimono Ias, S.H., M.H.;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 09 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudara Gimono Ias, S.H., M.H.;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.02/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010 tentang Pensiun Dipercepat atas nama Gimono Ias, S.H., M.H.;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.02/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010 tentang Pensiun Dipercepat atas nama Gimono Ias, S.H., M.H.;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dan mengembalikan hak-hak Penggugat seperti keadaan semula yaitu sebagai Vice President of Airport Business, serta membayar ganti rugi atas kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat telah mangajukan eksepsi dan jawaban balik (Rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Belum Saatnya Diajukan (Gugatan Prematur)
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu wajib mengupayakan penyelesaian melalui bipartit sebagaimana Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Bukti T-1) jo Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Bukti T-2) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003:
“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat”;
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004:
“Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”;
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004:
“Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan”;
Dalam hal ini faktanya Penggugat tidak pernah melakukan perundingan bipartit antara Penggugat dengan Tergugat terkait obyek sengketa Penggugat yaitu Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.13.02/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Karyawan Perusahaan Atas Permintaan Sendiri Dengan Hak Pensiun Dipercepat Atas Nama Saudara Gimono las, S.H., M.H. (Bukti T-3);
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat seharusnya terlebih dahulu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di dinas ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan kedua belah pihak. Dalam hal ini Penggugat tidak pernah melampirkan bukti-bukti adanya upaya penyelesaian melalui bipartit, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004:
“Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan”;
Bahwa Penggugat sebelum mengajukan gugatan harus terlebih dahulu melakukan konsiliasi atau mediasi sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial”;
Bertitik tolak pada keterangan di atas, terbukti bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku atau dengan kata lain, gugatan Penggugat prematur/belum saatnya diajukan. Dengan demikian gugatan Penggugat harus ditolak atau tidak dapat diterima;
Gugatan Wajib Dikembalikan
Bahwa gugatan Penggugat kepada Tergugat wajib dikembalikan kepada Penggugat karena Pengugat dalam gugatannnya tidak melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat”;
Bahwa terkait dengan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.13.02/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Karyawan Perusahaan Atas Permintaan Sendiri Dengan Hak Pensiun Dipercepat Atas Nama Saudara Gimono Ias, S.H., M.H. dan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 9 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudara Gimono Ias, S.H., M.H., Penggugat sama sekali belum pernah melakukan penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi dengan Tergugat di Dinas Ketenagakerjaan, terbukti dengan tidak dilampirkannya risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi pada gugatan Penggugat. Untuk itu mohon Majelis Hakim memberikan putusan sela sebelum masuk pokok perkara, dengan menyatakan gugatan Penggugat dikembalikan lagi kepada Penggugat;
Gugatan Kabur (obscuurlibels)
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial Serang adalah kabur karena gugatan yang diajukan Penggugat seperti layaknya dalil gugatan dalam perkara Tata Usaha Negara, mengingat kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial adalah mengadili, memeriksa dan memutus perselisihan Hubungan Industrial berupa perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, pemutusan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa gugatan Penggugat adalah kabur atau tidak jelas;
Gugatan Penggugat Tidak Cermat
Bahwa Penggugat tidak cermat dalam gugatan Penggugat maupun dalam perbaikan gugatan Penggugat. Objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat adalah salah dan tidak terdaftar dalam Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero), karena Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.13.02/00/09/2010/424 adalah tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Karyawan Perusahaan Atas Permintaan Sendiri Dengan Hak Pensiun Dipercepat Atas Nama Saudara Gimono Ias, S.H., M.H., bukan tentang Pensiun Dipercepat Atas Nama Gimono Ias, S.H., M.H.;
Gugatan ne bis in idem
Bahwa gugatan Penggugat terkait Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 9 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudara Gimono las, S.H., M.H., sudah pernah diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Putusan Nomor 10/G/2010/PTUN-BDG tanggal 3 Juni 2010, sehingga gugatan Penggugat ne bis in idem;
Gugatan Daluwarsa
Bahwa gugatan Penggugat terkait Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 9 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudara Gimono las, S.H., M.H., adalah sudah daluwarsa, karena Surat Keputusan Direksi dimaksud telah diterima Penggugat pada tanggal 10 November 2009, sedangkan Penggugat mendaftarkan gugatannya pada tanggal 16 September 2011, dengan demikian gugatan Penggugat telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut:
“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”;
Perubahan Gugatan
Bahwa perubahan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 03 Oktober 2011 meliputi perubahan materi gugatan yang sangat signifikan, seperti tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Dengan demikian gugatan Penggugat haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan eksepsi yang diajukan di atas, dapat disimpulkan, khusus Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 09 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudara Gimono las, S.H., M.H., adalah sudah daluwarsa. Sedangkan untuk Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.13.02/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Karyawan Perusahaan Atas Permintaan Sendiri Dengan Hak Pensiun Dipercepat Atas Nama Saudara Gimono las, S.H., M.H. adalah prematur (gugatan belum saatnya diajukan). Oleh karena kedua Surat Keputusan Direksi dimaksud tidak dilampirkan dengan risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi, maka gugatan Penggugat wajib dikembalikan kepada Penggugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudilah kiranya Majelis Hakim menerima eksepsi dari Tergugat dengan menyatakan bahwa Gugatan Penggugat kepada Tergugat ditolak atau tidak dapat diterima atau dikembalikan kepada Penggugat;
DALAM REKONVENSI
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dipergunakan kembali dalam Rekonvensi ini;
Bahwa gugatan Tergugat dalam Rekonvensi/semula Penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan rangkaian dan fakta hukum yang ada, terlebih lagi Tergugat dalam Rekonpensi/semula Penggugat telah melakukan pencemaran nama baik Penggugat dalam Rekonvensi/semula Tergugat;
Bahwa berdasarkan angka 2 di atas, Tergugat dalam Rekonvensi/semula Penggugat secara nyata telah mengakibatkan adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam Rekonvensi/semula Tergugat. Adapun rincian kerugian Penggugat dalam Rekonvensi/semula Tergugat adalah sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Biaya perjalanan kuasa hukum @ Rp. 500.000,00 X 4 X 20 = Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), ± diperkirakan sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan dihadiri 4 (empat) kuasa hukum;
Biaya administrasi dan lain-lain = Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Jadi jumlah keseluruhan Kerugian Materil Penggugat dalam Rekonvensi/ semula Tergugat adalah Rp 40.600.000,00 (empat puluh juta enam ratus ribu rupiah);
Kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Bahwa untuk menghindari gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/semula Tergugat nantinya hampa, maka sangatlah patut Pengadilan Hubungan Industrial berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat dalam Rekonvensi/semula Penggugat yaitu berupa sebuah rumah yang terletak di Jalan Qomari V, Blok D-66 Vila Ilhami, Islamic Village, Kelapa Dua, Tangerang;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Penggugat Rekonvensi mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM REKONPENSI
Menerima gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Semula Tergugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat Dalam Rekovensi/Semula Tergugat masing-masing sebesar:
Kerugian materil sebesar Rp.40.600.000,- (empat puluh juta enam ratus ribu rupiah);
Kerugian immateril sebesar Rp.5.000.000.000,- (Iima milyar rupiah) langsung secara tunai pada saat dibacakannya putusan;
Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat Dalam Rekonvensi/ Semula Penggugat berupa sebuah rumah yang terletak di Jalan Qomari V, Blok D-66 Vila Ilhami, Islamic Village, Kelapa Dua, Tangerang adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat lalai menjalankan dan memenuhi putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya verzet, banding maupun kasasi (Uit Voer Barr Bij Vooraad);
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Semula Penggugat membayar ongkos dan/atau biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aqua et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah mengambil putusan yaitu Putusan Nomor 52/G/2011/PHI.SRG. tanggal 13 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang gugatan belum saatnya untuk dimajukan (Prematur);
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Rekovensi Penggugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Februari 2012 dengan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Tergugat, kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 05/Kas./PHI.G/2012/PN.Srg yang dibuat oleh Panitera/Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti oleh Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 09 Maret 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 15 Maret 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Penggugat, diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 28 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Sidang Putusan perkara pada tanggal 13 Februari 2012, Panitera Pengganti menyatakan bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dapat memanfaatkan waktu untuk mengajukan kasasi dalam kurun waktu 14 hari kerja (jatuh tempo jumat tanggal 09 Maret 2012), dan salinan/putusan juga dapat diambil 14 hari kerja, artinya jatuh pada taggal 27 Februari 2012. Namun pada tanggal 27 Februari 2012 Penggugat baru dapat mendaftarkan kasasi dan mendapatkan Akta Pernyataan/Permohonan Kasasi Nomor 05/Kas./PHl.G/2012/PN.Srg, sedangkan salinan atau putusan belum didapat, karena menurut Penitera Pengganti berkas putusan masih berada di Majelis Hakim, dan dapat diambil minggu depan atau jumat tanggal 02 Maret 2012 (artinya jeda waktu membuat memori kasasi bedasarkan putusan itu hanya satu minggu);
Salinan atau Putusan Penggugat peroleh tanggal 05 Maret 2012 yang berarti jeda waktu pembuatan memori kasasi hanya tersedia waktu 3 (tiga) hari yakni selasa, rabu dan kamis, karena jumat tanggal 09 Maret 2012 sesuai ketetuan bahwa memori kasasi disampaikan paling lambat 14 hari stelah pernyataan permohonan kasasi;
Namun yang membuat Pemohon Kasasi dahulu Penggugat semakin terdesak, adalah ternyata salinan atau putusan yang Penggugat terima tersebut halamannya tidak tersusun secara berurutan melainkan teracak sehingga menyulitkan untuk dipahami dan sangat wajar jika Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengeluhkan hal ini, karena ketidak berurutan susunan halaman ini sangat menyulitkan untuk memahami materi dan substansi putusan, ditambah lagi kurun waktu atau jeda waktu untuk membuat memori kasasi praktis hanya 3 (tiga) hari;
Kekecewaan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tentu saja terkait dengan putusan Majelis yang mengabulkan Eksespsi Termohon Kasasi dahulu Tergugat dengan menyatakan gugatan prematur padahal sudah jelas bahwa dasar gugatan adalah Risalah Mediasi Disnaker Kota Tangerang tanggal 28 April 2011;
Disamping itu permohonan kasasi ini diajukan berdasarkan Surat Anjuran Disnaker Kota Tangerang Nomor 567.2/4910-Disnaker/2011 tanggal 20 November 2011, yang menegaskan bahwa mediasi antara Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan Termohon Kasasi dahulu Tergugat gagal. (Terlampir);
Dan hal yang lebih meyakinkan atas pelanggaran hukum Termohon Kasasi dahulu Tergugat yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi dahulu Pengugat sudah pensiun dengan sendirinya terpatahkan atas Nomor 001/DAPENDA/KU/1/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Pembaharuan Data Pensiunan dilampiri formulir Pernyataan Penerima Manfaat Pensiun dan daftar pensiunan baru PT Angkasa Pura II sebanyak 99 orang yang ternyata di dalamnya tidak tercantum nama Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, yang artinya sampai saat ini Pemohon Kasasi dahulu Penggugat belum pensiun namun tidak diberikan hak-hak sebagai karyawan. (Terlampir);
Bahwa atas Putusan Perkara Nomor 52/G/2011/PHI.Srg tanggal 13 Februari 2012 tersebut Pemohon kasasi dahulu Penggugat tidak sependapat dan sangat berkeberatan terhadap isi dari analisa, menimbang dan memutus oleh Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan menyidangkan serta memutuskan perkara ini, karena putusan tersebut tidak berdasarkan hukum maupun alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengajukan permohonan kasasi dengan menandatangani Akta Permohonan Kasasi di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 27 Februari 2012 dan memasukkan memori kasasi pada tanggal 09 Maret 2012. Dengan demikian permohonan kasasi beserta Memori Kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat serta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga permohonan kasasi beserta Memori Kasasi dan alasan-alasan ini haruslah diterima;
Bahwa adapun mengenai keberatan-keberatan terhadap putusan tersebut adalah sebagai berikut:
TENTANG DUDUKNYA SENGKETA
Bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa ini tidak cermat, tidak adil dan bahkan tidak ada keberanian menjalankan tugas dan kewenangannya, bahkan cenderung ragu dalam menganalisa duduknya sengketa maupun dalam pertimbangan hukum serta menganalisa fakta hukum dan alat-alat bukti serta dasar hukum. Karena fakta hukumnya telah jelas dan terang benderang kronologis maupun fakta dan alat bukti dalam gugatan diajukan karena penjatuhan hukuman disiplin oleh Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) atau Termohon Kasasi dahulu Tergugat melalui obyek sengketa a quo “A” yaitu Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II Nomor 03.12.03/00/10/2009/468 tanggal 09 Oktober 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Manajerial Selama 1 (stu) Tahun kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, dan obyek sengketa a quo “B” yaitu Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II Nomor KEP.03.13.02/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010 tentang Pemberhentian dengan Hormat Sebagai Karyawan Perusahaan Atas Permintaan Sendiri Dengan Hak Pensiun atas nama Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, namun oleh Majelis Hakim kedua obyek sengketa ini sama sekali tidak dianalisa;
Bahwa faktanya obyek sengketa a quo “A” sudah jelas dan meyakinkan cacat hukum dan tidak sah karena melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Melanggar Pejanjian Kerja Bersama (PKB) 2008-2009;
Pasal 43 ayat (1) b karena hukuman dijatuhkan dengan tanpa ada rekomendasi dari KP2DK, atau Tim Pertimbangan Kepegawaian, maupun Tim Pemeriksa Khusus;
Pasal 91 ayat (1) dan Lampiran V PKB, krena penjatuhan sanksi ditandatangani oleh Wakil Direktur Utama, Saudara Rinaldo Janan Aziz sebagai pejabat yang tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi, namun secara “arogan” menandatangani keputusan yang bukan kewenangannya;
Pasal 94 ayat (1) a, b dan c, karena tidak satupun unsur terpenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman yakni diduga melakukan tindak pidana selama menjalankan tugas perusahaan, ditahan oleh pihak berwajib dan atau berdasarkan penetapan pengadilan;
Pasal 94 (3) karena hukuman dijatuhkan dengan tanpa memperhatikan saran dari Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK) maupun rekomendasi dari Tim Pemeriksa Khusus;
Pasal 16 ayat (2) a karena Termohon Kasasi dahulu Tergugat tidak melaksanakan isi PKB dengan komitmen yang sungguh-sungguh. Dan huruf d Termohon Kasasi dahulu Tergugat tidak menaati perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 16 ayat (2) f Termohon Kasasi dahulu Tergugat tidak memberikan hak-hak Pemohon Kasasi dahulu Penggugat sebagaimana diatur dalam PKB dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Keputusan ini cacat hukum, karena tidak mencantumkan uraian tugas, fungsi dan wewenang sebagai Pimpinan PIU Bandara SSK II Pekanbaru;
Keputusan ini tidak menggunakan logika hukum, karena saat Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dijatuhi hukuman berdasarkan KEP.03.12.03/00/09/2009/442 tanggal 08 September 2009, ditetapkan sebagai Pimpinan PIU Bandara SSK II Pekanbaru dalam Kelas Jabatan 6/ diturunkan 3 tingkat namun digaji sebesar Rp. 9,6 juta, sedangkan dengan keputusan obyek sengketa a quo “A” dalam kelas jabatan lebih tinggi yakni 5, namun hanya digaji Rp. 8,4 juta. Ini artinya bertendensi ingin merampas hak dan atau menyengsarakan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, karena logikanya jika kelas jabatan lebih tinggi maka otomatis pendapatan lebih tinggi, namun kenyataannya malah lebih rendah;
Melanggar Pasal 94. ayat (8), karena hukuman tidak memperhitungkan masa tindakan sela yang telah dijatuhkan terlebih dahulu oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Melanggar Pasal 90 ayat (1) karena Termohon Kasasi dahulu Tergugat menjatuhkan sanksi dengan tanpa didahului oleh laporan tertulis dari atsan langsung Pemohon Kasasi dahulu Penggugat yakni Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha;
Keputusan obyek sengketa a quo “A” ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 3 ayat (2) karena dengan penugasan tanpa urain tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas sebagai Pimpinan Project Implementation Unit (PIU) berarti tidak ada kepastian hukum. Pasal 3 ayat (3), karena Termohon Kasasi dahulu Terrgugat telah berlaku diskriminatif dan tidal adil, karena terhadap pejabat dan atau karyawan lain yang sudah jelas menerima gratifikasi dan atau melanggar undang-undang, setelah habis masa hukumannya dikembalikan pada jabatan semula atau minimal setingkat, namun kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat justru dibujuk, diancam, diintimidasi dan diultimatum untuk memilih dipecat atau mengajukan pensiun;
Keputusan obyek sengketa a quo “A” juga melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 103 huruf f karena Termohon Kasasi dahulu Tergugat tidak melaksanakan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam PKB. Juga melanggar Pasal 5 ayat (1) karena Termohon Kasasi dahulu Tergugat tidak mematuhi anggaran dasar BUMN dan perundang-undangan, serta tidak melakukan prinsip profesionalitas, pertanggungjawaban dan kewajaran, malah sebaliknya berlaku “arogan” terutama Saudara Rinaldo Janan Aziz telah melakukan tindakan yang bukan kewenangannya;
Yang aneh bahwa keputusan obyek sengketa a quo “A” juga tumpang tindih dan duplikasi tugas fungsi dan wewenang dengan KEP.05.01.04/00/0212009/055 tanggal 13 Februari 2009 tentang Rincian Program lnvestasi, Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan Tahun 2009 PT Angkasa Pura II (Persero) Dan Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaannya. Karena dalam keputusan ini pengelola proyek di Bandara SSK II Pekanbaru telah termasuk dalam kontrak manajemen atau Key Performance Indicator General Manager dengan direksi. Artinya diantara kedua keputusan tentang penunjukan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat sebagai Pimpinan PIU dan kewenangan General Manager dalam pengelolaan proyek harus ada yang dibatalkan agar tidak menimbulkan masalah hukum dalam pengelolaan proyek di Bandara SSK II Pekanbaru. Atau memang ada unsur kesengajaan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat untuk “menjebloskan” diantara keduanya (GM Bandara SSK II atau Pemohon Kasasi dahulu Penggugat) agar ada yang melanggar hukum, padahal cara-cara seperti ini dapat disamakan dengan cara komunis;
Yang lebih fatal bahwa obyek sengketa a quo “A” didahului dan atau dilatarbelakangi dengan 2 (dua) keputusan direksi (KEP. Nomor 03.12/00/06/2009/265 tanggal 05 Juni 2009 dan KEP. Nomor 03.12.03/00/09/2009/442 tanggal 08 September 2009) yang keduanya jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Keputusan Direksi Nomor 03.12/00106/2009/265 tanggal 05 Juni 2009 tentang Tindakan Sela Berupa Pembebasan Sementara Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dari Jabatan Vice President of Airport Business, Ditempat Sebagai Staf Ahli Direktur Keuangan, keputusan ini secara jelas melanggar sebagai berikut:
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2008-2009;
Pasal 90 ayat (1) karena tindakan sela dijatuhkan dengan tidak didahului laporan tertulis oleh atasan langsung Penggugat (Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha, Robert Daniel Waloni) selambat-Iambatnya tujuh hari kerja sejak diketahui adanya pelangaran disiplin;
Pasal 91 (1) dan Lampiran V PKB, karena tindakan sela ditandatangani oleh wakil direktur utama (Saudara Rinaldo Janan Aziz) sebagai pejabat yang tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi, namun dengan “arogansinya” melakukan tindakan yang bukan kewenanganya;
Pasal 94 ayat (1) a, b dan c, karena tidak satupun unsur terpenuhi;
Pasal 94 ayat (1) a. Karyawan diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tugas perusahaan dan/atau dikenakan penahanan oleh instansi yang berwenang; atau
ayat (1) b. Karyawan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama atau melakukan pelanggaran disiplin; atau
ayat (1) c. Karyawan melakukan perbuatan yang diduga menyimpang dari ketentuan profesi;
Pasal 94 (3) karena hukuman dijatuhkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan dengan tanpa memperhatikan saran dari Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK) maupun rekomendasi dari Tim Pemeriksa Khusus;
Pasal 16 ayat (2) huruf a dan d karena Tergugat tidak melaksanakan isi PKB dengan komitmen yang sungguh-sungguh, dan tidak menaati segala perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
Keputusan ini sarat dengan upaya pembunuhan karakter karena diijatuhkan 24 hari sebelum Tim melakukan pemeriksaan (diperiksa tanggal 29 Juni 2009, namun tindakan sela dijatuhkan tanggal 05 Juni 2009);
Melanggar Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pengawasan dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang melarang secara tegas pengangkatan staf ahli di lingkungan direksi BUMN, namun Pemohon Kasasi dahulu Penggugat diangkat sebagai Staf Ahli Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero);
Melanggar Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan BUMN yang intinya BUMN wajib mempedomani PKB, namun kenyataannya Termohon Kasasi dahulu Tergugat tidak mempedomani PKB dimaksud;
Melanggar Pasal 103 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena dijatuhkan dengan melanggar isi dari PKB sebagai dasar hukum hubungan industrial antara Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Melanggar Pasal 43 ayat (1) b yang intinya demosi/penurunan kelas jabatan harus dilengkapi rekomendasi dari KP2DK atau Tim Pertimbangan Karyawan (TPK) atau Pemeriksa Khusus yang telah mendapatkan persetujuan direksi;
Bahwa keputusan kedua yang melatarbelakangi keluarnya obyek sengketa a quo “A” adalah keputusan Nomor KEP.03.12.03/00/09/2009/442 tanggal 08 September 2009 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Manajerial Selama 2 (dua) Tahun dan Menugaskan sebagai Pimpinan Project Implementation Unit (PIU) di Bandara SSK II Pekanbaru dalam Kelas Jabatan 6 artinya demosi 3 (tiga) tingkat, keputusan ini melanggar:
Melanggar PKB 2008-2009 Pasal 91 ayat (1) tentang Kewenangan Menjatuhkan Sanksi, yakni keputusan tersebut ditandatangani Wakil Dirut Saudara Rinaldo Janan Aziz sebagai pejabat yang tidak berwenang, sebagaimana juga dirinci dalam Lampiran V PKB tentang kewenangan pejabat yang dapat menjatuhkan sanksi;
Melanggar Pasal 43 ayat (1) huruf b bahwa hukuman demosi dijatuhkan tidak sesuai rekomendasi dari KP2DK, ataupun rekomendasi dari Tim Pertimbangan Karyawan maupun rekomendasi dari Tim Pemeriksa Khusus;
Juga melanggar Pasal 94 ayat (8) karena hukuman tidak memperhitungkan masa tindakan sela dari tanggal 05 Juni 2009 sampai tanggal 08 September 2009;
Disamping itu keputusan ini juga tidak jelas alias kabur karena penerapan Pasal 87 ayat (2) PKB sebagai konsideran putusan dengan tanpa menunjuk peraturan perundangan yang dilanggar (bahkan sejak sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sampai sidang PHI Serang ini tidak ada yang dapat membuktikan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat);
Melanggar dan bertentangan dengan Pasal 103 huruf f Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, karena Perusahaan/Termohon Kasasi dahulu Tergugat tidak menaati PKB;
Keputusan ini malah tumpang tindih dengan keputusan direksi Nomor KEP.05.01.04/00/02/2009/005 tanggal 13 Februari 2009 tentang Rincian Program Investasi dan Pelimpahan Kewenangan dan Pelaksanaannya yang telah menugaskan General Manager Bandara SSK II Pekanbaru juga sebagai pelaksana proyek pembangunan Bandara SSK II Pekanbaru.Hal ini diakui direksi dalam suratnya kepada Penggugat tertanggal 21 April 2010;
Kemudian tentang obyek sengketa a quo “B” yakni Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.03.13.02/00/09/2010/424 tanggal 23 September 2010 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Karyawan Dengan Hak Pensiun Dipercepat Atas Permintaan Sendiri atas nama Gimono Ias, S.H., M.H., secara jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Melanggar Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya:
Ayat (1) bahwa direksi tidak mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Melainkan justru sebaliknya mendesak Penggugat untuk tidak berada di dalam lingkungan perusahaan karena membuat kondisi tidak nyaman;
Ayat (2) dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak terhindarkan, maka wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja. Hal ini sama sekali tidak dilakukan;
Ayat (3) dalam hal perundingan dimaksud tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini juga tidak dilakukan;
Melanggar Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya:
Huruf b menyatakan bahwa “pengajuan pensiun secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha. Hal ini terjadi sebaliknya, yakni Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengajukan pensiun karena dibujuk-rayu, diberi janji, diancam, diintimidasi dan bahkan diultimatum agar memilih dipecat atau mengajukan pensiun;
Huruf c Pekerja mencapai usia pensiun sesuai ketetapan dalam PKB, yakni usia 56 tahun. Namun Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dipaksa pensiun walau belum memasuki usia pensiun yakni usia 53, 2 tahun, walaupun sudah memiliki masa kerja 35 tahun 4 bulan;
Keputusan pensiun ini juga melanggar Pasal 1268 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang intinya bahwa perjanjian yang dibuat para pihak berlaku bagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sebelum Penggugat mengirim surat permohonan pensiun telah disepakati EVP of Pers & GA PT Angkasa Pura II, Endang Ahmad Sumiarsa bersama seorang tokoh masyarakat dan ketua partai politik di Kota Tangerang, bahwa jika Penggugat mau pensiun akan diberi pekerjaan melalui perusahaan konsultan yang didirikan EVP of Pers & GA, Saudara Endang Ahmad Sumiarsa bersama Saudara Indra Yuzal dan pekerjaan lain baik melalui kantor tokoh masyarakat tersebut atau lainnya. Namun kenyataanya setelah ditunggu hampir satu tahun, hal ini tidak satupun yang dipenuhi. Bahkan empat syarat yang tertulis dalam permohonan pensiun pun tidak ada yang dipenuhi. Begitu juga permohonan usaha yang diajukan istri Pemohon Kasasi dahulu Penggugat juga ditolak, begitu pula permohonan untuk memasukkan anak kandung Pemohon Kasasi dahulu Penggugat sebagai karyawan juga tidak dibantu, padahal anak kandung Saudara Endang Ahmad Sumiarsa 2 (dua) orang masuk sebagai karyawan dan seorang diantaranya atas nama Saudara Ttaras Arsyayuna masuk berkat pertolongan Pemohon Pensiun dahulu Penggugat saat menjabat Kepala Bidang Umum dan Saudara Endang Ahmad Sumiarsa sebagai Kepala Bidang Keselamatan Bandar yang beberapa kali datang minta tolong agar anaknya diterima sebagai tenaga outsourcing. Bahkan anak besan Saudara Endang Ahmad Sumiarsa juga dapat masuk sebagai karyawan;
Keputusan ini juga mengandung latar belakang kebohongan, karena (4) empat syarat pensiun yang Penggugat ajukan melalui surat yakni:
Direksi konsisten dan mempedomani keputusannya atas penjatuhan hukuman terhadap Penggugat yang akan berakhir tanggal 30 September 2010 dan tmt 01 Oktober 2010 dikembalikan pada jabatan semula;
Direksi memberikan hak-hak Penggugat yang tidak diberikan sebagaimana diatur dalam PKB, seperti fasilitas kerja, pendapatan, tunjangan, dan hak-hak lainnya;
Direksi menjatuhkan sanksi kepada semua pelaksana, pejabat dan atau direksi yang berkontribusi dalam keluarnya keputusan direksi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan;
Jika empat syarat tersebut dipenuhi Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengajukan pensiun mengingat masa kerja telah mencapai 35 tahun 4 bulan, sedangkan penghargaan pengabdian maksimal hanya 33 tahun;
Walaupun dalam pembicaraan dan beberapa kali pertemuan persyaratan ini akan dipenuhi semua setelah Penggugat mengirim permohonan tertulis, namun kenyataannya sampai saat ini tidak satupun yang dipenuhi, sehingga hal ini juga memenuhi maksud Pasal 1268 dan 1338 KUH Perdata;
Keputusan ini melanggar PKB Pasal 91 ayat (3) huruf a, b dan c bahwa dalam hal seorang karyawan menjalani hukuman disiplin, maka 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa hukuman, atasan langsung karyawan tersebut harus membuat evaluasi kinerja yang menjalani hukuman sebagai bahan pertimbangan pengambilan putusan berikutnya. Hal ini tidak dilakukan terhadap Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, karena jika hukuman disiplin itu terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2009 (sebagai Pimpinan PIU), maka akan berakhir 08 Oktober 2010, sehingga tanggal 08 September 2010 sudah harus disampaikan hasil evaluasi atas kinerja Pemohon Kasasi dahulu Penggugat. Namun hal ini tidak dilakukan, namun justru sejak tanggal 16 September 2010 EVP of Pers & GA Saudara Endang Ahmad Sumiarsa berkali-kali memanggil, menelpon dan memanfaatkan tokoh masyarakat untuk membujuk, menjanjikan yang pada akhirnya mengancam, mengintimidasi dan melakukan ultimatum untuk memecat atau mengajukan pensiun;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim keliru karena tidak meneliti dan menganalisa substansi gugatan, namun hanya menyatakan “Tentang Hukumnya” dan hanya mencantumkan Eksepsi Termohon Kasasi dahulu Tergugat, kemudian mengadili. Hal ini tentu saja membuktikan bahwa Majelis tidak mencermati substansi obyek sengketa a quo;
Begitu pula pertimbangan hukum dan dasar hukum gugatan yang sudah jelas melampirkan Risalah Mediasi Disnaker Kota Tangerang tanggal 28 April 2010 yang didalamnya merupakan kesepakatan para pihak dan disahkan pemerintah dalam hal ini Disnaker yang menyatakan setelah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara gugatan dapat dilanjutkan, bahkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 188/B/2010/PT-TUN-JKT tanggal 22 November 2010 yang menyatakan bahwa perselisihan antara Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan Termohon Kasasi dahulu Tergugat bukan kewenangannya melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial;
Karena itu menjadi aneh jika Majelis yang diberi tugas dan wewenang untuk mengadili perselisihan ini tidak memiliki keberanian untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini namun hanya menyatakan bahwa gugatan prematur. Hal ini tentu dikhawatirkan akan menghambat dan atau mementahkan upaya pencarian keadilan dalam perkara ini, karena jika gugatan diajukan setelah putusan ini, maka akan sangat mungkin Panitera dan atau Pengadilan Hubungan Industrial akan berkilah bahwa gugatan sudah lewat waktu alias kadaluwarsa;
Bahwa kalaupun Majelis Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini merasa tidak yakin dasar hukum berdasarkan “Risalah Mediasi” tanggal 28 April 2010 yang dapat dikuatkan oleh Pasal 1268 dan 1338 KUHPerdata, maka Majelis mestinya mengadu kepada Bukti T-16 yakni Surat Anjuran dari Disnaker Kota Tangerang Nomor 567.2/4910-Disnaker/2011 tanggal 30 November 2011, yang merupakan kesepakatan para pihak dan disahkan pihak pemerintah, bahwa gugatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dapat dilanjutkan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan kemudian Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 188/B/2010/PT-TUN-JKT tanggal 22 November 2010 menyatakan bahwa perselisihan antara Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dengan Termohon Kasasi dahulu Tergugat bukan kewenangannya melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga hal ini sudah menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengadili perkara ini;
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi ini berkenan untuk memeriksa dan mengadili serta memutus dengan adil demi tegaknya hukum di Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tidak salah atau tidak keliru dalam menerapkan hukum karena gugatan diajukan Penggugat tanpa risalah mediasi maka beralasan hukum gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima sesuai ketentuan Pasal 83 Undang-Undang 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi GIMONO IAS, S.H., M.H. tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut ditolak dan nilai gugatan perkara ini kurang dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi GIMONO IAS, S.H., M.H. tersebut;
Membebankan biaya perkara tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 27 November 2012 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, S.H. dan Arief Soedjito, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Jono Sihono, SH. ttd./ H. Yulius, SH.,MH.
ttd./ Arief Soedjito, SH., MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP 19591207 198512 2 002
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, S.H., M.H.