MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor 608/ Pdt.G/2019/PN Tng, tanggal 16 Juni 2020, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 1099/XII/JB/BTC/1991 tanggal 17 Desember 1991 dan Akta Jual Beli Nomor 1115/XII/JB/BTC/1991 tanggal 24 Desember 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Batu Ceper selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Batu Ceper adalah sah dan mengikat; Menyatakan para Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Kampung Keresek Asin Rt.02/08 dahulu Desa Benda, Kecamatan Batu Ceper sekarang karena pemekaran menjadi Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kotamadya Tangerang, berdasarkan : Akta Jual Beli Nomor 1099/XII/BTC/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 11.687 Meter persegi atas nama Saw The Nji/Penggugat I dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : dahulu dengan tanah Ouw Me Ry sekarang dengan PT. Angkasa Pura, Timur : dahulu dengan tanah H. Zakaria Panie sekarang dengan PT. Angkasa Pura, Selatan : dengan tanah Pelud, Barat : dahulu dengan tanah Ouw Me Ry sekarang PT. Angkasa Pura (Tanah sengketa I), dan Akta Jual Beli Nomor 1115/XII/JB/BTC/1991 tanggal 24 Desember 1991 seluas 3.754 meter persegi atas nama pemegang hak Tjung Ming Siong, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dahulu dengan tanah Zakaria Panie sekarang dengan PT. Angkasa Pura, Timur dahulu dengan tanah Neming sekarang dengan PT. Angkasa Pura, Selatan dengan tanah Bandara dan Barat dahulu dengan tanah Enggit sekarang PT. Angkasa Pura (Tanah sengketa II); Menyatakan Surat Pelepasan hak Nomor 593/73/I/BND/2003 berdasarkan Akta Pelepasan Hak yang dibuat oleh Camat Benda ; Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 32; Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 33, Akta Pemindahan Kuasa Nomor 34 masing-masing tanggal 22 Pebruari 2003 yang dibuat oleh Notaris Hasriwaty,SH maupun terbitnya turunan surat-surat bukti otentik dan dibawa tangan lainnya terhadap tanah sengketa, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan batal Surat Pelepasan hak Nomor 593/73/I/BND/2003 antara Tergugat II dengan Tergugat III; Menghukum Tergugat III untuk segera mengosongkan tanah sengketa tersebut dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; Menghukum Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX atau siapun yang memperoleh hak dari padanya untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini tanpa pengecualian; Menghukum Terbanding I, II, III, IV, V, VI, VII,VIII, dan IX semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;