255 C/PK/Pjk/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255 C/PK/Pjk/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta
Also in 100 other cases
- 929 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 (14 November 2016) — Mahkamah Agung
- 489/Pdt.G/2015/PN Tng (14 September 2016) — PN Tangerang
- 463 / PDT.G /2017 / PN.TNG. (25 July 2017) — PN Tangerang
- 675 K/PDT/2007 (15 July 2008) — Mahkamah Agung
- 359/Pdt.G/2019/PN Tng (29 May 2019) — PN Tangerang
- 352/Pdt.G/2017/PN Tng (3 August 2017) — PN Tangerang
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 255/C/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ANGKASA PURA II (PERSERO), beralamat di Gedung 600 Bandar Udara International Soekarno-Hatta, Tangerang 19120, diwakili oleh Tri S. Sunoko, selaku Direktur,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Wahyudi, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Rosita Latief, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-171/PJ/2012, tanggal 22 Februari 2012 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34028/PP/M.V/16/2011, tanggal 5 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-577/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00132/207/07/051/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 15 November 2010 sebesar Rp. 141.128.727.721,00 (seratus empat puluh satu milyar seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu Rupiah) ;
Bahwa rincian Keputusan Terbanding Nomor KEP-577/WPJ.19/BD.05/ 2010 tanggal 9 November 2010 tersebut adalah sebagai berikut:
| Semula | Ditambah/ | Menjadi | |
| Uraian | (Dikurangi | ||
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 95,356,470,321 | 0 | 95,356,470,321 |
| Sanksi Bunga | 45,770,113,255 | 0 | 45,770,113,255 |
| Sanksi Kenaikan | 2,144,145 | 0 | 2,144,145 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 141,128,727,721 | 0 | 141,128,727,721 |
Bahwa sesuai Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pada Pasal 36 Ayat (4) antara lain disebutkan bahwa Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) ;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPN Tahun 2007 sebesar Rp. 71.000.000.000,00 (tujuh puluh satu milyar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
• Kompensasi dari Kelebihan Pembayaran Pajak atas Putusan Banding Nomor PUT.21026/pp/M.III/16/2009 sebagaimana surat KPP BUMN nomor S-156/WPJ.19/KP.0308/2010 tanggal 18 Februari 2010 sebesar Rp. 14.543.356.042,00 (empat belas milyar lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat puluh dua Rupiah) ;
• Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta. Bandara Soekarno-Hatta Cargo tanggal 01 November 2010 sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) ;
• Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Bandara Soekarno-Hatta Cargo tanggal 10 Januari 2011 sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah) ;
• Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta. Bandara Soekarno-Hatta Cargo tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp.26.456.643.958,- (dua puluh enam milyar empat ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh delapan Rupiah) ;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena Pemohon Banding tidak menerima koreksi dari pemeriksa pajak atas penjualan/penyerahan Tahun 2007 sebesar Rp.953.554.695.167. Koreksi tersebut mengakibatkan Pemohon Banding dinyatakan kurang bayar PPN sebesar Rp. 141.128.727.721,00 (seratus empat puluh satu milyar seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu Rupiah) ;
Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding dari total penjualan sebesar Rp.1.924.502.916.236,00 yang merupakan objek PPN adalah sebesar Rp. 970.948.221.069,00 sedangkan selisih penjualan sebesar Rp. 953.554.695.167,00 bukan merupakan objek PPN, dan terdiri dari :
• Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Penerbangan
Internasional sebesar Rp. 943.667.711.589,00
• Keuntungan Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp. 9.886.983.578,00
Jumlah Rp. 953.554.695.167,00
Bahwa dasar pertimbangan atas penyerahan Pelayanan Jasa Kebandar Udaraan Penerbangan Internasional sebesar Rp. 943.667.711.589,00 tidak dipungut PPN adalah sebagai berikut :
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-628/PJ/3./1989 tanggal 19 Mei 1989 perihal Pembebasan PPN atas Jasa BP4U, BP2 dan Overflying Penerbangan Internasional yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dimana inti suratnya adalah bahwa Direktur Jenderal Pajak menyetujui untuk tidak mengenakan PPN atas pemakaian Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara Penerbangan Internasional dan Jasa Pelayanan Penerbangan Lintas Udara untuk Penerbangan Internasional serta Overflying Penerbangan Internasional ;
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-081/PJ.631/1989 tanggal 3 April 1989 Perihal Penjelasan Untuk Pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 1988 pada Pasal 1 ayat (2) huruf j disebutkan bahwa jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan/tidak dikenakan PPN. ;
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-1500/PJ.5/1989 tanggal 24 Oktober 1989 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tentang PPN atas Bea Pelayanan Penumpang Pesawat Udara (BP3U) Internasional dan Tata Cara Pungutan PPN atas Jasa Angkutan Udara. Dimana dinyatakan untuk BP3U (PJP2U/PSC) yang dikenakan kepada para penumpang pesawat udara yang akan pergi keluar negeri tidak terutang PPN baik yang menggunakan maskapai penerbangan Internasional Carrier maupun maskapai penerbangan nasional ;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, dimana dalam Penjelasan Pasal 13 disebutkan bahwa jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN,karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut ;
Bahwa Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, disebutkan bahwa hal-hal yang menyangkut pengertian, tata cara pemungutan dan sanksi administrasi pidana berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan perundang-undangan lainnya ;
Bahwa dalam dokumen International Civil Aviation Organization (ICAO) Nomor 8632 mengenai perpajakan dalam bidang transportasi udara internasional mengatur sebagi berikut : "Setiap Negara anggota ICAO secara timbal balik memberikan pembebasan pengenaan pajak properti dan modal atau pajak-pajak lainnya yang terlibat dalam penyediaan transportasi udara internasional" ;
Bahwa ICAO juga membuat ketetapan mengenai perpajakan penjualan atau penggunaan transportasi udara internasional yang bunyinya sebagai berikut : "Berkenaan dengan pajak-pajak mengenai penjualan atau penggunaan transportasi udara internasional, Setiap Negara anggota ICAO harus melakukan pengurangan untuk sejauh mungkin bisa dilakukan dan untuk membuat rencana-rencana untuk menghilangkan semua bentuk perpajakan atas penjualan dan penggunaan transportasi udara internasional, termasuk pajak-pajak atas penerimaan kotor para operator dan pajak-pajak yang dipungut secara langsung pada para penumpang atau para pengirim barang" ;
Bahwa Perjanjian Bilateral Hubungan Udara (Bilateral Air Service Agreement) selalu mencantumkan adanya azas timbal balik. Apabila suatu negara tidak mengenakan PPN atas pelayanan jasa kebandarudaraan untuk penerbangan internasional, maka negara lainnya juga tidak mengenakan. Disamping itu, agar tidak diskriminasi, dalam arti tidak membedakan pengenaan PPN antara perusahaan penerbangan nasional dan asing dalam melakukan angkutan udara internasional ;
Bahwa Negara yang tergabung dalam keanggotaan organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) tidak mengenakan PPN atas pelayanan jasa kebandarudaraan angkutan udara internasional (contoh faktur/invoice terlampir) ;
Bahwa Pemerintah Indonesia adalah sebagai pihak yang mengikatkan diri pada Konvensi Chicago pada Tahun 1944 tentang Penerbangan Sipil. Salah satu appendix dalam Konvensi Chicago tersebut adalah Dokumen ICAO Nomor 8632. Karena itu sudah sepatutnyalah Pemerintah Indonesia menjalankan kesepakatan yang ditetapkan bersama. Bahwa dengan mengenakan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan untuk maskapai penerbangan dalam jalur penerbangan internasional, Terbanding telah secara sepihak melanggar dan mengabaikan International Convention on Civil Aviation (Konvensi Chicago) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional (salah satu pelayanan jasa kebandarudaraan), yang menyatakan "Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan azas timbal balik" ;
Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, dalam Penjelasan Umum antara lain menyebutkan bahwa "Mengingat Indonesia sebagai salah satu negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization, disingkat ICAO), maka ketentuan-ketentuan penerbangan internasional sebagaimana tercantum dalam Konvensi Chicago 1944 beserta Annexes dan dokumen-dokumen teknis operasionalnya serta konvensi-konvensi internasional terkait lainnya, merupakan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati sesuai dengan kepentingan nasional" ;
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 1990 (rekaman surat terlampir) yang menyatakan bahwa jasa kepelabuhan merupakan jasa kena pajak namun demikian karena mempertimbangkan hal-hal antara lain :
1) Adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan dari PPN. ;
2) Adanya suatu kelaziman di dunia Internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran internasional dikecualikan dari pengenaan PPN, maka PPN jasa pelabuhan terhadap kapal yang melayani jalur internasional dibebaskan ;
n. Bahwa Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor S.583/MBU/2006 tanggal 12 Desember 2006 perihal Perlakuan PPN atas Jasa Penerbangan Internasional Tahun 2003 yang intinya adalah bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara mendukung usulan Menteri Perhubungan untuk membebaskan PPN atas jasa penerbangan Internasional ;
o. Bahwa Menteri Perhubungan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dengan surat Nomor KU.301/4/18Phb.2006 tanggal 14 November 2006 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas pelayanan Jasa Penerbangan Internasional ;
p. Bahwa Menteri Perhubungan menyurati kembali kepada Menteri Keuangan dengan surat Nomor KU 301/2/22 PHB tanggal 29 Mei 2007 Perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional ;
q. Bahwa Menteri Perhubungan menyurati kembali kepada Menteri Keuangan dengan surat Nomor KU 204/1/9 Phb 2008 tanggal 16 Januari 2008 Perihal Penghapusan PPN atas Jasa Kebandarudaraan Untuk Penerbangan Internasional ;
r. Bahwa Menteri Keuangan menyurati kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor S-532/MK.01/2008 tanggal 24 September 2008 Perihal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kebandarudaraan kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Pengoperasian Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Internsional (RPP PPN Jasa Kebandarudaraan) ;
s. Akhirnya Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 24 Maret 2009 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri. Pada prinsipnya Peraturan Pemerintah tersebut memberikan pembebasan PPN atas Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Penerbangan Luar Negeri/lnternasional ;
t. Sejak tahun 2005 Dirjen Pajak menetapkan tagihan PPN atas Pelayanan Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak pernah melakukan pungutan PPN atas Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Penerbangan Internasional kepada Airlines hingga saat ini ;
Bahwa pada tahun 2007 Terbanding menetapkan kembali tagihan PPN atas Pelayanan Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional kepada Pemohon Banding dan dengan adanya azas resiprositas yang berlaku di dunia penerbangan internasional, tidak mungkin Pemohon Banding membebankan PPN kepada Airlines. Dengan demikian tidak berkeadilan apabila Pemohon Banding dikenakan PPN atas Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Penerbangan Internasional ;
u. Bahwa adapun dampak-dampak yang timbul apabila PPN dikenakan terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Penerbangan Internasional antara lain :
1) Indonesia melakukan pelanggaran atas Bilateral Air Sevices Agreement ;
2) Akan memperlemah posisi daya saing bandara di Indonesia dibandingkan dengan bandara di kawasan Regional dan Internasional ;
3) Menciptakan ketidakpastian usaha industri penerbangan ;
4) Mengurangi potensi penanaman modal usaha baik dari dalam maupun luar negeri ;
5) Beban tambahan (PPN) akan menghambat pengembangan industri Penerbangan Nasional ;
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding sampaikan sebagai perbandingan menurut perhitungan Pemohon Banding dan perhitungan Terbanding sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah Menurut | Koreksi Fiskus | |
| WP | Terbanding | |||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| ||||
| a.1. Ekspor | 0,00 | 0,00 | ||
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri | 970.456.057.859,00 | 1.924.010.753.026,00 | 953.544.695.167,00 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh Pemungut PPN | 492.163.210,00 | 492.163.210,00 | - | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | ,00 | 0,00 | - | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | 0,00 | - | |
| a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) | 970.948.221.069,00 | 1.924.502.916.236,00 | 953.544.695.167,00 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN | 0,00 | 0,00 | - | |
| c. Jumlah seluruh penyerahan | 970.948.221.069,00 | 1.924.502.916.236,00 | 953.544.695.167,00 | |
| d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/ pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;: | ||||
| d.1. Impor BKP | 0,00 | 0,00 | - | |
| d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean | 0,00 | 0,00 | - | |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean | 0,00 | 0,00 | - | |
| d.4. Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN | 0,00 | 0,00 | - | |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0,00 | 0,00 | - | |
| d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | 0,00 | 0,00 | - | |
| D7. Jumlah | 0,00 | 0,00 | - | |
| 2 | Penghitungan PPN kurang bayar | |||
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1d.7) | 97.044.604.982,00 | 192.401.075.303,00 | 95.356.470.321,00 | |
| b. Dikurangi : | ||||
| b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama | 5.610.706.472,00 | 5.610.706.472,00 | - | |
| b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 30.708.806.194,00 | 30.708.806.194,00 | - | |
| b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) | 0,00 | 0,00 | - | |
| b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri | 60.726.457.951,00 | 60.726.457.951,00 | - | |
| b.5 Lain-lain | 0,00 | 0,00 | - | |
| b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 97.045.970.617,00 | 97.045.970.617,00 | - | |
| c. Diperhitungkan: | ||||
| c.1 SKPPKP | 0,00 | 0,00 | - | |
| d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | 97.045.970.617,00 | 97.045.970.617,00 | - | |
| e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar | (1.365.635,00) | 95.355.104.686,00 | 95.356.470.321,00 | |
| 3 | Kelebihan pajak yang sudah : | |||
| a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 1.365.635,00 | 1.365.635,00 | - | |
| b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena ada pembetulan) | 0,00 | 0,00 | - | |
| Jumlah | 1.365.635,00 | 1.365.635,00 | - | |
| 4 | PPN yang kurang dibayar | 0,00 | 95.356.470.321,00 | 95.356.470.321,00 |
| 5 | Sanksi Administrasi : | |||
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0,00 | 45.770.113.255,00 | 45.770.113.255,00 | |
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0,00 | 2.144.145,00 | 2.144.145,00 | |
| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0,00 | 0,00 | - | |
| d. Kenaikan Pasal 13 A KUP | 0,00 | 0,00 | - | |
| e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | 0,00 | 0,00 | - | |
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) | 0,00 | 0,00 45.722.257.400,00 | - 45.722.257.400,00 | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 | 141.128.727.721,00 | 141.128.727.721,00 |
Bahwa dasar pertimbangan bahwa atas Keuntungan Penjualan Aktiva Tetap (sebesar Rp.9.886.983.578,00) tidak dipungut PPN karena pada umumnya sudah merupakan barang-barang bekas yang sudah tidak mempunyai nilai ekonomis ;
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 3 tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Sengketa Pajak ini untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding serta menyatakan sah perhitungan SPT PPN Tahun 2007 Pemohon Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding lebih bayar sebesar Rp. 1.365.635,00,00 (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh lima Rupiah) untuk seluruhnya, dengan rincian sebagaimana daftar di bawah ini :
| No. | Uraian | Jumlah |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak : | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | ||
| ‑ | |
| 970,456,057,859 | |
| 492,163,210 | |
| ‑ | |
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | ‑ | |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan (la + lb) | 970,948,221,069 | |
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri b. Dikurangi : | 97,044,604,982 | |
| 5,610,706,472 | |
| 30,708,806,194 | |
| ‑ | |
| 60,726,457,951 | |
| ‑ | |
c. Diperhitungkan : | 97,045,970,617 | |
| c.l. SKPPKP | ‑ | |
| d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) | 97,045,970,617 | |
| e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | (1,365,635) | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | |
| 1,365,635 | |
| ‑ | |
| ‑ | |
| 4 | PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) | Nihil |
b. Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPN Barang dan Jasa Nomor 00132/207/07/051/09 tanggal 09 November 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp. 141.128.727.721,00 (seratus empat puluh satu milyar seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu Rupiah) tidak sah dan batal demi hukum ;
c. Bahwa apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34028/PP/M.V/16/2011 tanggal 05 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-577/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor 00132/207/07/051/09 tanggal 30 November 2009, atas nama : PT. Angkasa Pura II, NPWP 01.061.020.2.051-000, beralamat di Gedung 600 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang 19120, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34028/PP/M.V/16/2011 tanggal 05 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Desember 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1516/SP.51/AC/XII/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Februari 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Formal Pengajuan Banding Yang Menjadi Pokok Materi Sengketa ;
1.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, keberatan atas pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dalam Putusannya pada halaman 9 yang menyebutkan:
"Bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (2) UUPP yang tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagai berikut:
Bahwa Surat Banding Nomor: 05.05/00/2/2011/017 tanggal 11 Februari 2011 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbading (Termohon Peninjauan Kembali) atas keberatan Pemohon Banding (Pemohon Peninjauan Kembali) diterbitkan pada tanggal 09 November 2010 dan dikirim melalui pos tanggaI 11 November 2010 sehingga jangka waktu dari tangal 11 November 2010 sampai dengan 11 Februari 2011 adalah 3 (tiga) bulan 1 (satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) UUPP" ;
1.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding
keberatan atas pertimbangan hukum pengadilan pajak dalam putus-annya pada halaman 19 yang menyebutkan :
"Bahwa menurut pendapat Majelis, dikarenakan adanya rentang jarak dan waktu, lamanya surat tersebut sampai kepada Pemohon Banding dari tanggal 11 November 2010 sampai dengan tanggal 15 November 2010 adalah 4 (empat) hari, dan jangka waktu pengiriman selama 4 (empat) hari itu menurut pendapat Majelis merupakan tanggung jawab/kinerja PT POS INDONESIA serta bukan menjadi sengketa dalam perkara banding ini" ;
"Bahwa dari saat diterimanya surat keputusan tersebut pada tanggal
15 November 2010, Pemohon Banding masih mempunyai waktu yang cukup untuk mengajukan banding, karena masih tersedia waktu 2 bulan 26 hari" ;
"Bahwa oleh karena itu, Majelis memandang bahwa hal itu lebih dikarenakan kelalaian dari Pemohon Banding sendiri yang tidak segera mengajukan banding sehingga terjadi keterlambatan dalam pengajuan bandingnya" ;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis telah mengabaikan hak Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk mengajukan banding, yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang yaitu dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sebagaimana diatur pada Pasal 35 ayat (2) UUPP. ;
1.3. Bahwa amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah secara nyata-nyata mengabaikan fakta-fakta yuridis dan fakta-fakta persidangan atas pemenuhan ketentuan formal banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang telah terungkap secara jelas dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut ;
1.4. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UUPP menyatakan: "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan" ;
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 35 ayat (2) UUPP menyatakan:
"Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal keputusan diterima sampai dengan surat banding dikirim oleh Pemohon Banding ;
Contoh: Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka
batas akhir pengiriman surat banding adalah tanggal 9 Agustus 2002" ;
1.5. Bahwa Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-577/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 9 November 2010 Tentang Keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00132/207/07/051/09 Tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 diterima oleh Pemohon - Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tanggal 15 November 2010, sesuai bukti diterima pengiriman yang diperoleh dari Kantor Pos Indonesia Cabang Bandara Soekarno Hatta, dalam bukti tersebut terlihat jelas bahwa dalam kolom "kantor tujuan" (sebelah kanan bawah) tertera stempel pos yang menunjukkan tanggal 15 November 2010 (terlampir) ;
1.6. Bahwa dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali meng-hadirkan 3 (tiga) orang Saksi dari Kantor Pos Indonesia yang telah disumpah pada acara sidang hari Rabu, tanggal 13 April 2011, pukul 09.00 WIB s.d. selesai di Gedung Sutikno Slamet Lantai IX, Kementerian Keuangan, JI. Dr. Wahidin No.1, Jakarta Pusat, sebagai berikut :
a. Nama : Saefudin
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta 11 Juni 1964
Alamat : JI. Krukut Lio No. 30, RT/RW 006/03, Krukut,
Tamansari, : Jakarta Barat
Jabatan/NIPPOS : Antaran Kantor Pos Bandar Udara
Soekarno-Hatta 19100/964213990
Jenis Kelamin : Laki-Iaki
Agama : Islam
Surat Tugas : tanpa nomor tanggal 07 April 2011
Nama : Lika Niara
Tempat/Tgl Lahir : Cirebon, 25 November 1971
Alamat : Karang Mulya, RT/RW 0011007,
Pegambiran, Lemahwunguk, Cirebon
Jabatan/NIPPOS : Supervisor Pelayanan Kantor Pos,
Jakarta, Mampang 12700/971354509
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Agama : Islam ;
Surat Tugas : 700/SDM-IV/0411 tanggal 11 April 2011 ;
Nama : Dwi Sulistiono
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 19 September 1967
Alamat : Gg. Rezeki No. 15 RT/RW 006/007,
Cijantung,
Pasar Rebo,Jakarta Timur
Jabatan/NIPPOS : Wakil Kepala Kantor Pos Jakarta Mampang,
12700/967331481
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Surat Tugas : 700a/SDM-IV/4/0411 tanggal 11 April 2011 ;
Bahwa dengan kehadiran para saksi tersebut, maka dalam persidangan, dilakukan tanya jawab antara Mejelis, Pemohon Banding dan Termohon
Banding dengan masing-masing petugas dari kantor pos, antara lain dikutip
sebagai berikut:
Bahwa dalam persidangan, saksi Dwi Sulistiono menjawab bahwa antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kantor Pos tidak memiliki perjanjian kerja, hanya prosedur pengiriman biasa, petugas Direktorat Jenderal Pajak mengirim melalui loket di Kantor Pos Mampang, kemudian ditimbang, ditanyakan isi surat/paket tersebut, jika isinya bukan barang-barang yang dilarang yang dikirim melalui pos, maka dapat dikirim, kemudian di-entry data pengiriman dan penerima, selanjutnya resi di- print rangkap 2 (dua). Resi lembar kedua diberikan ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai tanda terima dan Resi lembar asli direkatkan pada surat yang bersangkutan, kemudian surat tersebut dikirim ke MPC (Mail Processing Centre) di Pasar Baru ;
Bahwa MPC berfungsi meneruskan ke Kantor Pos Tujuan, yaitu Kantor
Pos Tangerang, kemudian dari Kantor Pos Tangerang dikirim ke Kantor
Pos Cabang Pembantu Tangerang, selanjutnya dikirim ke Kantor Pos
Bandara Soekarno-Hatta. Dari Kantor Pos Bandara Soekarno-Hatta
surat dikirim ke Penerima, yaitu PT Angkasa Pura II (Persero) selaku
Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding ;Bahwa dalam persidangan, Majelis menanyakan kepada Saksi Saefudin
setelah diterima bagaimana proses surat itu selanjutnya, saksi menjawab bahwa surat tersebut dimasukkan ke PO BOX yang disewa oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding (PT Angkasa Pura II), kemudian petugas dari Pemohon Banding yang akan mengambil surat-surat yang ada dalam PO BOX tersebut setiap hari. Resi dilepas dari surat tersebut, lalu ditandatangani oleh Petugas dari Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan diarsip di Kantor Pos Bandara Soekarno-Hatta ;Bahwa dalam persidangan, Saksi Saefudin menjawab bahwa Resi yang
dicap tanggal 15 November 2010 tersebut adalah tanggal diterima oleh
Pemohon Banding, dan Majelis menyatakan bahwa dikarenakan prosedur pengiriman dari Kantor Pos terjadi rentang waktu karena adanya rentang jarak, sehingga terdapat perbedaan antara waktu terima dan tempat tujuan, jadi surat diterima di Kantor Pos Mampang tanggal 11 November 2010 dan diterima di Kantor Pos Bandara Soekarno-Hatta tanggal 15 November 2010 ;Bahwa dalarn persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali semula
Pemohon Banding melalui Majelis menanyakan kepada Saksi bahwa
berdasarkan pada Bab 5 Bagian 1 Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009
Tentang Pos dinyatakan bahwa Hak milik atas kiriman tetap merupakan
hak milik layanan pos selama belum diserahkan kepada penerima.
Apakah surat dari Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon
Banding bila belum sampai pada alamat yang dituju {PT Angkasa Pura II (Persero)} dianggap sudah milik Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding/PT Angkasa Pura II (Persero) atau masih milik Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Banding. Bahwa Saksi Saefudin menjawab bahwa surat dari Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Banding, bila belum sampai pada alamat yang dituju masih milik Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Banding ;Bahwa dalam persidangan, saksi Saefudin menjawab pengiriman dianggap selesai bila penerima sudah menandatangani bukti penerimaan surat tersebut, apabila penerima menolak atau alamat tidak ditemukan, maka surat tersebut akan dikembalikan kepada pengirim (Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Banding) disertai
dengan keterangan ;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku terhitung sejak 1 Junari 2008 disebutkan terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 2001 sampai dengan tahun 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
3. Bahwa mengingat sengketa pajak tersebut merupakan tahun pajak 2007, maka tentunya ketentuan yang digunakan adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan :
Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ;
Ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan Tersebut ;
5. Sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengatur dengan jelas dan dapat disimpulkan bahwa pengajuan banding masih dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) bulan ;
6. Bahwa berdasarkan uraian dan memperhatikan angka 4 dan angka 5 di atas serta mengingat tanggal dikirim dengan Cap Pos Kantor Pos Bandara Soekarno-Hatta adalah tanggal 15 November 2010, Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui surat Nomor 05.05/00/2/2011/017 tanggal 11 Februari 2011 atas KEP-577/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 09 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00132/207/07/051/09 tanggal 30 November 2009 telah memenuhi Pasal 35 ayat (2) UUPP ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis yang menghitung batas waktu pemasukan surat banding 3 (tiga) bulan sejak tanggal kirim Surat Keputusan Keberatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) ke Kantor Pos sampai dengan tanggal pemasukan surat banding ke Pengadilan Pajak, mengingat :
Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut: "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan" ;
Wajib Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) bukanlah orang yang ahli Hukum Pajak. Ketika ingin mengajukan banding adalah wajar jika Wajib Pajak melihat UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, khususnya yang mengatur soal "Banding" dan pada Pasal 35 ayat (2) a quo ternyata bunyinya jelas sebagaimana dikutip pada angka 1 (satu) di atas. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak ragu lagi menghitung batas waktu 3 (tiga) bulan sebagai syarat formil pengajuan banding dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan setelah membaca "Penjelasan dari Pasal 35 ayat (2)" dimaksud, apalagi dalam penjelasan diberikan contoh jelas sebagai berikut : "Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas akhir
penyerahan Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002" ;Apabila pembuat Undang-Undang Pengadilan Pajak berpendapat seperti Majelis Hakim, Pengadilan Pajak dalam Putusan yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya tidak memakai contoh yang sangat simple dan jelas sebagaimana tersebut pada Penjelasan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak a quo, karena justru akan menyesatkan dan menyebabkan Putusan yang sangat tidak adil dari Majelis Hakim a quo ;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis dalam penerapan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: "Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan tanggal diterima adalah tanggal stempel pengiriman, tanggal faximile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat keputusan atau putusan diterima secara langsung" ;
Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:
4.1. Pasal 1 dari UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut berisi pengertian atau definisi-definisi. Pasal I jelas tidak berisi pengaturan dan larangan atau sanksi dan sebagainya, seperti halnya Pasal-Pasal dalam batang tubuh Undang-Undang Pengadilan Pajak seperti halnya Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak ;
4.2. Pasal I dirumuskan secara alternatif dengan derajat yang sama antara tanggal dikirim dan seterusnya, dengan tanggal Keputusan diterima secara langsung. Dalam hal ini hanya tanggal dikirim secara langsung yang sejalan dengan tanggal dikirim yang tersebut pada Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak a quo ;
4.3. Mengingat urgensi atas adanya Pengadilan Pajak adalah untuk memberikan keadilan materiil dalam menyelesaikan atau memutus sengketa pajak, untuk melindungi Wajib Pajak dari tindakan yang sewenang-wenang atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dari Pemerintah, apabila penerapan Pasal I angka 12 dihubungkan dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menimbulkan ketidakpastian atau keraguan, sesuai dengan sifat Hukum Pajak sebagai Hukum Publik, Majelis seharusnya berpihak pada masyarakat/publik yaitu dengan menerapkan Pasal 35 ayat (2) UU
Pengadilan Pajak, sehingga batas waktu dihitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan yang dibanding ;
4.4. Pertimbangan hukum Majelis yang menghitung batas waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan dikirim oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) ke Kantor Pos sungguh tidak adil dan tidak pasti bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengingat:
4.4.1. Upaya hukum banding adalah hak Wajib Pajak yang sangat penting sebagai jaminan perlindungan hukum atas legal character pajak yang bersifat memaksa secara yuridis, karena itu keberadaan upaya hukum banding dijamin oleh Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan dengan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
4.4.2. Sejalan dengan itu, upaya hukum banding yang diberi batas/jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Surat Keputusan Keberatan diterima jelas tidak boleh dan tidak sah apabila nasibnya digantungkan pada kinerja Kantor Pos yang diminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) untuk menyampaikan Surat Keputusan a quo. Bagaimana kalau Kantor Pos sangat terlambat mengirimkan Surat Keputusan tersebut, bagaimana kalau bahkan 3 (tiga) bulan setelah dikirim melalui Kantor Pos baru sampai kepada Wajib Pajak? Tidak ada sanksi apapun bagi Kantor Pos yang diatur dengan UU Perpajakan, sementara itu hak Wajib
Pajak menyatakan banding akan sangat dirugikan ;
4.4.3. Mahkamah Agung RI dalam Putusan Sela No.93C/PKlPJK/2007
antara PT Eisei Indonesia melawan Dirjen Pajak dan Putusan Sela No.94C/PKlPJK/2007 antara PT Eisei Indonesia melawan Direktur Jenderal Pajak, yang keduanya membatalkan Putusan Pengadilan Pajak masing-masing Nomor Put-09522/PP/M.1/1 0/2006 dan Putusan Nomor Put-09523/PP/M.1/12/2006, jelas menggunakan pertimbangan hukum dalam penerapan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak berdasarkan "tanggal surat Keputusan Keberatan diterima dari Kantor Pos";
Bahwa kedua Putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas sudah selayaknya dianggap yurisprudensi agar dapat diambil Putusan yang pasti dan adil dalam sengketa a quo.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-577/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor 00132/207/07/051/09 tanggal 30 November 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan karena tidak memenuhi ketentuan formal vide Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ANGKASA PURA II (Persero), tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ANGKASA PURA II (Persero) tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH., MH., dan Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
H. Yulius, SH., MH., Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.,
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………..… Rp 6.000,00 ttd.
2. Redaksi ……….… Rp 5.000,00 Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754