88/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kav. No. 2 Jakarta Pusat
Also in 100 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
PUTUSAN
Nomor 88/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
ERMA SULISTYARINI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
HARY PURYANTO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-276/PJ./2009 tanggal 08 September 2009.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. (Persero) ANGKASA PURA I, beralamat di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kavling No.2 Jakarta Pusat 10610.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2009 No. Put. 18464/PP/M.VIII/16/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-013/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00044/207/05/051/07 tanggal 22 Maret 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Sebagaimana Telah Dibetulkan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/WPJ.19/KP.0303/2007 Tanggal 19 Desember 2007, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Januari 2008 dengan jumlah kewajiban pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 98.687.946.756,00;
Bahwa rincian Keputusan Terbanding Nomor : KEP-013/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 18 Januari 2008, tersebut adalah sebagai berikut:
| Uraian | Pajak Pertambahan Nilai Kurang Dibayar (Rp) | Sanksi Administrasi (Rp) | Jumlah PPh Kurang Dibayar (Rp) |
| Semula | 74.763.596.027,00 | 23.924.350.729,00 | 98.687.946.75600 |
| Ditambah / (Dikurangi) | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Menjadi | 74.763.596.027,00 | 23.924.350.729,00 | 98.687.946.756,00 |
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 bahwa persyaratan untuk mengajukan banding dapat dilakukan apabila jumlah yang terhutang telah dibayarkan sebesar 50%. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPN Tahun 2005 sebesar Rp.50.000.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut:
• Bank Mandiri Spoke Angkasa tanggal 23 Oktober 2007 NTPN No. : 1012110915000905 sebesar Rp. 10.000.000.000,00
• Bank BNI Kramat Kemayoran tanggal 14 November 2007 NTPN No.: 0702001300011002 sebesar Rp. 10.000.000.000,00
• Bank Mandiri Spoke Angkasa tanggal 12 Desember 2007 NTPN No.: 1414020512060610 sebesar Rp. 10.000.000.000,00
• Bank BNI Kramat Kemayoran tanggal 13 Pebruari 2008 NTPN No.: 0405101410020208 sebesar Rp. 20.000.000.000,00
1. Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah bahwa Pemohon Banding tidak menerima koreksi atas PPN Jasa Penerbangan Internasional sebesar Rp. 98.687.946.756,00 dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon Banding Tahun 2002 telah diperiksa Terbanding
untuk Masa Pajak Tahun 2000 dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00006/507/00/51/02
tanggal 20 Desember 2002. Dengan demikian keputusan Terbanding
menetapkan PPN atas jasa penerbangan Internasional untuk Tahun
pajak 2005 sangat tidak konsisten dan bertolak belakang dengan
ketetapan yang dibuat untuk Tahun Pajak 2000. Pemohon Banding
sebagai Wajib Pajak merasa sangat dirugikan karena ketidakpastian
hukum serta adanya Ketetapan Pajak yang tidak konsisten yang
diterbitkan oleh Terbanding;
b. Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-628/PJ/.3/1989
tanggal 19 Mei 1989 perihal Pembebasan PPN atas Jasa BP4U, BP2
dan Overflying Penerbangan Internasional yang ditujukan kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dimana inti suratnya adalah
bahwa Direktur Jenderal Pajak menyetujui untuk tidak mengenakan
PPN atas pemakaian Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan
Pesawat Udara Penerbangan Internasional dan Jasa Pelayanan
Penerbangan Lintas Udara untuk Penerbangan Internasional serta
Overflying Penerbangan Internasional;
c. Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-081/PJ.631/1989
tanggal 3 April 1989 Perihal Penjelasan Untuk Pelaksanaan PP
Nomor: 28 Tahun 1988 (Pasal 1 ayat (2) huruf j menyebutkan bahwa
jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan/tidak dikenakan PPN)
dan Keppres Nomor: 56 Tahun 1988;
d. Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-1500/PJ.3/1989 tanggal 24 Oktober 1989 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tentang PPN atas Bea Pelayanan Penumpang Pesawat Udara (BP3U) Internasional dan Tata Cara Pungutan PPN atas Jasa Angkutan Udara. Dimana dinyatakan untuk jasa BP3U yang dikenakan kepada para penumpang pesawat udara yang akan pergi keluar negeri tidak terutang PPN baik yang menggunakan maskapai penerbangan Internasional Carrier maupun maskapai penerbangan nasional;
e. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, dimana dalam Penjelasan Pasal 13 disebutkan bahwa jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut;
f. Bahwa Pasal 17 Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, disebutkan bahwa hal-hal yang menyangkut pengertian, tata cara pemungutan dan sanksi administrasi pidana berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini yang secara khusus belum diatur dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan perundang-undangan lainnya;
g. Bahwa dalam dokumen International Civil Aviation Organization (ICAO) Nomor 8632 mengenai perpajakan dalam bidang transportasi udara internasional mengatur sebagai berikut :
"Setiap Negara anggota ICAO secara TIMBAL BALIK memberikan pembebasan pengenaan pajak properti dan modal atau pajak-pajak lainnya yang terlibat dalam penyediaan transportasi udara internasional”;
h. Bahwa ICAO juga membuat ketetapan mengenai perpajakan penjualan atau penggunaan transportasi udara internasional yang bunyinya sebagai berikut : "Berkenaan dengan pajak-pajak mengenai penjualan atau penggunaan transportasi udara internasional : Setiap Negara anggota ICAO harus melakukan pengurangan untuk sejauh mungkin bisa dilakukan dan untuk membuat rencana-rencana untuk menghilangkan semua bentuk perpajakan atas penjualan dan penggunaan transportasi udara internasional, termasuk pajak-pajak atas penerimaan kotor para operator dan pajak-pajak yang dipungut secara langsung pada para penumpang atau para pengirim barang";
i. Bahwa Perjanjian Bilateral Hubungan Udara (Bilateral Air Services Agreement) selalu mencantumkan adanya azas timbal balik. Apabila suatu negara tidak mengenakan PPN atas pelayanan jasa kebandarudaraan untuk penerbangan internasional, maka negara lainnya juga tidak mengenakan. Di samping itu, agar tidak diskriminasi, dalam arti tidak membedakan pengenaan PPN antara perusahaan penerbangan nasional dan asing dalam melakukan angkutan udara internasional;
j. bahwa Negara yang tergabung dalam keanggotaan organisasi penerbangan sipil Internasional (ICAO) tidak mengenakan PPN atas pelayanan jasa kebandarudaraan angkutan udara internasional;
k. bahwa Pemerintah Indonesia adalah sebagai pihak yang mengikatkan diri pada Konvensi Chicago pada Tahun 1944 tentang Penerbangan Sipil. Salah satu appendix dalam Konvensi Chicago tersebut adalah Dokumen ICAO Nomor 8632. Karena itu sudah sepatutnyalah Pemerintah Indonesia menjalankan kesepakatan yang ditetapkan bersama. Bahwa dengan mengenakan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan untuk maskapai penerbangan dalam jalur penerbangan internasional, Terbanding telah secara sepihak melanggar dan mengabaikan International Convention On Civil Aviation (Konvensi Chicago);
l. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional (salah satu pelayanan jasa kebandarudaraan), yang menyatakan "Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan azas timbal balik";
m. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.63/1989 tanggal 14 April 1989 tentang Jenis-jenis pelayanan jasa pelabuhan udara yang dilakukan oleh Perum Angkasa Pura I dimana atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) untuk Bandar Udara Medan, Balikpapan, Ujung Pandang, Denpasar, dan Surabaya dikecualikan / tidak dikenakan PPN. Namun untuk bandara selain di kota-kota tersebut diatas atas penyerahan jasa tetap terhutang PPN, sehingga untuk bandara yang dikelola oleh Pemohon Banding terdapat 2 (dua) perlakuan dalam mekanisme pengenaan objek PPN;
n. Bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE. 17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 1990 yang menyatakan bahwa jasa kepelabuhan merupakan jasa kena pajak namun mempertimbangkan hal-hal antara lain :
Adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan dari PPN;
Adanya suatu kelaziman didunia Internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran internasional dikecualikan dari pengenaan PPN, maka PPN jasa pelabuhan terhadap kapal yang melayani jalur internasional dibebaskan;
o. Bahwa Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan Nomor : S.583/MBU/2006 tanggal 12 Desember 2006 perihal Perlakuan PPN atas Jasa Penerbangan Internasional Tahun 2003 yang intinya adalah bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara mendukung usulan Menteri Perhubungan untuk membebaskan PPN atas jasa penerbangan internasional;
p. Bahwa Menteri Perhubungan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dengan surat Nomor : KU.301/4/18Phb.2006 tanggal 14 Nopember 2006 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas pelayanan Jasa Penerbangan Internasional;
q. Bahwa Menteri Perhubungan menyurati kembali Menteri Keuangan dengan surat Nomor : KU 301/2/22 PHB tanggal 29 Mei 2007 Perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional;
r. Bahwa Menteri Perhubungan menyurati kembali Menteri Keuangan dengan surat Nomor : KU 204/1/9 Phb 2008 tanggal 16 Januari 2008 Perihal Penghapusan PPN atas Jasa Kebandarudaraan Untuk Penerbangan Internasional;
s. Bahwa sejak Tahun 2003 Dirjen Pajak menetapkan tagihan PPN atas Pelayanan Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak pernah melakukan pungutan PPN atas Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Penerbangan Internasional kepada Airlines dan untuk saat ini tidak mungkin lagi membebankan PPN Tahun 2005 dimaksud kepada konsumen. Dengan demikian tidak berkeadilan apabila Pemohon Banding dikenakan PPN Jasa Penerbangan Internasional;
t. Bahwa belum adanya sosialisasi KPP BUMN kepada perusahaan Jasa Kebandarudaraan dan Penerbangan Negara maupun Swasta tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Penerbangan Internasional untuk airlines yang memiliki jalur internasional sampai dengan 31 Desember 2005;
u. Bahwa adapun dampak-dampak yang timbul apabila PPN dikenakan terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan atas Penerbangan Internasional antara lain :
Indonesia melakukan pelanggaran atas Bilateral Air Services Agreement;
Akan memperlemah posisi daya saing bandara di Indonesia dibandingkan dengan bandara di kawasan Regional dan Internasional;
3) Menciptakan ketidakpastian usaha industri penerbangan.
Mengurangi potensi penanaman modal usaha baik dari dalam maupun luar negeri;
Beban tambahan (PPN) akan menghambat pengembangan industri Penerbangan Nasional;
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas Pemohon Banding sampaikan sebagai perbandingan menurut perhitungan Pemohon Banding dan perhitungan Terbanding sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Menurut (Rp) | Koreksi (Rp) | |||
| No | Pemohon Banding | Terbanding | |||
| Semula | Menjadi | ||||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak: | ||||
| a. Ekspor | 0 | 0 | 0 | ||
| b. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut/ditunda | 0 | 0 | 0 | ||
| Ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung pemerintah | |||||
| c. Penyerahan yang PPN nya harus | |||||
| c.1. Tarif umum | 497.417.640.456 | 1.230 057.314.682 | 1.245.062.850.682 | 747.645.210.226 | |
| c.2. Tarif Efektif | 0 | 0 | 0 | 0 | |
| c.3. Jumlah (c.1 + c.2) | 497.417.640.456 | 1 230.057 314.682 | 1.245.062.850.682 | 747.645.210.226 | |
| d. Dikurangi: Retur Penjualan | 11.333 096.682 | 11 333.096.682 | 11.333.096.682 | 0 | |
| e. Jumlah (a+ b+c.3-d) | 486.084 543.774 | 1 218 724.218.000 | 1.233.729.754.000 | 747.645.210.226 | |
| 2 | Pajak Keluaran: a. Pajak keluaran Seluruhnya | ||||
| a.1. Tarif Umum | 49.741 765.041 | 123.005.731.468 | 124.506.285.068 | 74.764.520.027 | |
a.2. Tarif Efektif a.3. Jumlah (a.1 +a.2) | 0 49.741.765.041 | 0 123.005.731.468 | 0 124.506.285.068 | 74.764.520.027 | |
| b. Dikurangi | |||||
b.1. PPN atas Retur Penjualan b.2. Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN b.3. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 680.277.380 2412.000 0 | 680.277.380 2 412.000 0 | 680.277.380 2.412.000 0 | 0 0 0 | |
b.4. Jumlah (b.1 +b.2 + b.3) c. Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (a.3 - b.4) | 682.689.380 49.059 075 661 | 682.689.380 122.323.042.088 | 682.689.380 123.823.596.688 | 0 74.764.520.027 | |
| 3 | Pajak yang dapat diperhitungkan : | ||||
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 15.959 458.630 | 15.959.458.630 | 15.959.458.630 | 0 | |
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 33.021 801.067 | 33.021.801.067 | 33.021.801.067 | 0 | |
| c. Pajak Masukan yang menggunakan Norma | |||||
| d. Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu | 78 739.964 | 78.739.964 | 78.739.964 | 0 | |
| e. Lain-lain (disetor sendiri) | 0 | 0 | 0 | 0 | |
f. Dikurangi f.1. Pembayaran Pendahuluan/ Pengembalian oleh Instansi selain DJP | 0 | 0 | 0 | 0 | |
f.2. PPN atas Retur Pembelian f.3. Hasil Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/ | 0 | 0 | 0 | 0 | |
| Tidak dipungut/dibebaskan | 0 | 0 | 0 | 0 | |
f.4. Jumlah (f.1 + f.2 + f.3) g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (a + b + c + d+e-f.4) | 0 49.059 999.661 | 0 49.059.999.661 | 0 49.059.999.661 | 0 0 | |
| 4. | PPN yang Kurang Dibayar (2.c - 3.g) / Lebih bayar (3.g-2.c) | 924.000 | 73.263.042.427 | 74.763.596.027 | 74.762.672.027 |
| 5. | a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0 | 0 | 0 | 0 |
| b. Dikembalikan sesuai dengan SKPLB | 0 | 0 | 0 | 0 | |
| c. Dikembalikan sesuai dengan SKPPKP | 0 | 0 | 0 | 0 | |
| d. Jumlah (a + b+c) | 0 | 0 | 0 | 0 | |
| 6. | PPN yang Kurang Dibayar (4 + 5.d) atau Lebih Bayar (5.d -4) | ||||
| 924.000 | 73.263.042.427 | 74.763.596.027 | 74.762.672.027 | ||
| 7, | Sanksi Administrasi: | ||||
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | 23.444.173.576 | 23.924.350.729 | 23.924.350.729 | |
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | 0 | 0 | ||
| c. Jumlah sanksi administrasi | 0 | 23.444 173.576 | 23.924.350.729 | 23.924.350.729 | |
| 8. | Jumlah yang masih harus dibayar (6 + 7.d) atau Lebih Bayar (6) | (924.000) | 96 707.216.003 | 98.687.946.756 | 98.687.022.756 |
Catatan: Pemohon Banding keberatan atas hasil koreksi, dimana terdapat perbedaan persepsi atas pendapatan Aero dan Non Aero Internasional, karena berdasarkan ketentuan yang ada, maka Pemohon Banding tidak mengenakan PPN atas pendapatan tersebut. Pendapatan yang tidak dikenakan PPN sebesar Rp. 747.645.210.226,00 . Pemohon Banding mempertahankan sesuai SPT yang telah dilaporkan, dengan pertimbangan jasa yang terkait dengan penerbangan Internasional tidak terutang PPN berdasarkan ketentuan yang ada (Surat DJP). | |||||
2. Bahwa berdasarkan uraian tersebut pada butir 1 (satu) diatas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Sengketa Pajak ini dapat memberikan putusan sebagai berikut :
a. Memberikan putusan menerima permohonan banding dari Pemohon Banding serta menyatakan sah perhitungan SPT Tahun 2005 Pemohon Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding lebih bayar sebesar Rp.924.000,00;
Bahwa perhitungan menurut SPT Tahun 2005 yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut :
-
JUMLAH Ekspor 0,00 Penyerahan yang PPN nya dibebaskan 0,00 Penyerahan dipungut PPN 497.417.640.456,00 Retur Penjualan 11.333.098.682,00 Jumlah Dasar Pemungutan Pajak 486.084.543.774,00 Pajak Keluaran 49.741.765.041,00 PPN atas Retur Penjualan 680.277.380.00 PPN Keluaran yg dipungut oleh Pemungut PPN 2.412.000,00 Pajak Keluaran dipungut sendiri 49.059.075.661,00 Pajak masukan dapat dikreditkan 15.959.458.630,00 Pajak dibayar dengan NPWP Sendiri 33.021.801.067,00 Pajak Masukan Menggunakan Norma 0,00 Kompensasi Kelebihan bulan lalu 78.739.964,00 Hasil Penghitungan kembali Pajak Masukan 0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan 49.059.999.661,00 PPN kurang/(lebih) bayar 924.000,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi 0,00 PPN yang Kurang Dibayar/Lebih Bayar 0,00 Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 Kenaikan Psl.13 (3) KUP 0,00 Jumlah masih harus dibayar atau lebih bayar 924.000,00
b. Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Atas PPN
Barang dan Jasa Nomor 00044/207/05/051/07 tanggal 22 Maret 2007
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Sebagaimana
Telah Dibetulkan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00152/WPJ.19/KP.0303/2007 Tanggal 19 Desember 2007
sebesar Rp. 98.687.946.756,00 tidak sah dan batal demi hukum.
c. Bahwa apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
3. Bahwa demikian permohonan Pemohon Banding dan Pemohon Banding berharap Majelis dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2009 No. Put. 18464/PP/M.VIII/16/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-013/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00044/207/05/051/07 tanggal 22 Maret 2007 Sebagaimana Telah Dibetulkan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/WPJ.19/KP.0303/2007 Tanggal 19 Desember 2007 atas nama: PT (Persero) Angkasa Pura I, NPWP: 01.000.4877-051.000, Alamat: Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kavling No.2 Jakarta Pusat 10610, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak: | ||||
| - Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ ditanggung pemerintah | ||||
| Rp | 00,00 | |||
| - Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut: | ||||
| - Tarif Umum | Rp | 497.417.640.456,00 | ||
| -Tarif Efektif | Rp | 0,00 | ||
| Jumlah | Rp | 497.417.640.456,00 | ||
| - Dikurangi: Retur Penjualan | Rp | 11.333.096.682,00 | ||
| Jumlah | Rp | 486.084.543.774,00 | ||
| Pajak Keluaran: | ||||
| - Pajak Keluaran Seluruhnya: | ||||
| - Tarif Umum | Rp | 49.741.765.041,00 | ||
| - Tarif Efektif | Rp | 0,00 | ||
| Jumlah | Rp | 49.741.765.041,00 | ||
Dikurangi: - PPN atas Retur Penjualan | Rp | 680.277.380,00 | ||
| - Pajak Keluaran yang dipungut oleh pemungut PPN | Rp | 2.412.000,00 | ||
| Jumlah | Rp | 682.689.380,00 | ||
| Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | Rp | 49.059.075.661,00 | ||
| Pajak yang dapat diperhitungkan : | ||||
| - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | Rp | 15.959.458.630,00 | ||
| - Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp | 33.021.801.067,00 | ||
| - Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu | Rp | 78.739.964,00 | ||
| - Dikurangi: Hasil perhitungan kembali PM yg telah dikreditkan/ | ||||
| tidak dipungut/dibebaskan | Rp | 0,00 | ||
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 49.059.999.661,00 | ||
| PPN yang Kurang Dibayar/ (Lebih) Dibayar | Rp | (924,000,00) | ||
| Kelebihan Pajak yang sudah : | ||||
| - Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp | 0,00 | ||
| - Dikembalikan sesuai SKPLB | Rp | 0,00 | ||
| - Dikembalikan sesuai dengan SKPPKP | Rp | 0,00 | ||
| - Jumlah | Rp | 0,00 | ||
| PPN yang Kurang Dibayar/ (Lebih) Dibayar | Rp | (924.000,00) | ||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2009 No. Put. 18464/PP/M.VIII/16/2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 September 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Oktober 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 13 November 2009.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18464/PP/M.VIII/ 16/2009 tanggal 10 Juni 2009 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek).
Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional)
Sebesar .................................................. Rp.747.645.210.226,00
2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18464/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 10 Juni 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 61 Alinea ke-7 :
"Bahwa berdasarkan ketentuan hukum di atas, Majelis berpendapat bahwa antara ruang udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama yang lainnya, demikian juga antara jasa kebandarudaraan untuk penerbangan internasional dengan jasa angkutan udara internasional tidak dapat dipisahkan satu sama yang lainnya dan hal ini merupakan satu kesatuan sistem yang dalam operasionalnya disebut Penerbangan;"
Halaman 65 Alinea ke-5, ke-6 dan ke-7 :
"Bahwa meskipun berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jasa pelabuhan terutang PPN, tetapi khusus jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan dari PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-81/PJ. 631/1989 tanggal 3 April 1989 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-628/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 sebagaimana dimaksud di atas:"
"Bahwa dikecualikannya jasa angkutan luar negeri dengan ketentuan dimaksud di atas, merupakan suplemen/pelengkap dari Undang-undang yang tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 karena sudah dilaksanakan secara de facto dan diterima oleh Pemerintah maupun masyarakat pengusaha sehingga sudah dapat dianggap sebagai suatu konvensi/kebiasaan hukum ;"
"Bahwa praktek tersebut secara hukum sudah dapat dianggap sebagai konvensi hukum yang benar dan telah memberikan kepastian hukum ;"
Halaman 66 Alinea ke-3 dan ke-4 :
"Bahwa dengan demikian dikecualikannya Jasa Angkutan Udara luar negeri kembali telah ditegaskan eksistensinya di luar Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang secara umum pada prinsipnya mengenakan PPN atas jasa angkutan udara ;"
"Bahwa ketentuan hukum dimaksud yang seharusnya sesuai kebutuhan tercantum dalam materi Undang-undang kembali didasarkan pada konvensi yang secara de facto telah dilaksanakan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;"
Halaman 67 Alinea ke-7, ke-8 dan ke-9
"Bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding mengenai pernyataan tidak diberlakukannya lagi ketentuan pengecualian PPN terhadap Jasa Angkutan Udara luar negeri karena ketentuan tersebut bedentangan dengan Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000, tidak sesuai dengan azas kepastian hukum dimaksud karena bukan dituangkan dalam produk hukum yang sama dengan ketentuan-ketentuan yang mengecualikannya dan karena pernyataan tersebut hanya kepada pihak-pihak tedentu dan tidak kepada umum;"
"Bahwa Majelis juga menerima dan mencatat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tentang adanya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2302/PJ.531/1998 tanggal 14 Oktober 1998 yang menegaskan tidak mengenakan Pajak Pedambahan Nilai terhadap XYZ Airways yang melayani jalur penerbangan Internasional di Indonesia ;"
"Bahwa Surat Direktur Pajak No. S-081/PJ. 631/1989 tanggal 3 April 1989 yang ditujukan kepada Direktur Utama Perum Angkasa Pura I tentang Penjelasan untuk pelaksanaan PP Nomor: 28 Tahun 1988 dan KEPPRES Nomor 56 Tahun 1988 ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara Penerbangan Internasional dan Jasa Pelayanan Penerbangan Lintas Udara untuk penerbangan internasional oleh Perusahaan Penerbangan Asing tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai tempat kedudukan Perusahaan Penerbangan tersebut memberikan pembebasan jenis pajak yang sama atas Perusahaan Penerbangan Indonesia (azas pembebasan timbal balik) ;"
Halaman 68 Alinea ke-3, ke-5 dan ke-7 :
"Bahwa dengan demikian, Majelis dapat menerima keyakinan Pemohon Banding bahwa dalam Tahun 2005, penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ;"
"Bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak mungkin lagi membebankan PPN Tahun 2003 dimaksud kepada konsumennya, sehingga ketetapan Terbanding tersebut telah menimbulkan ketidak-adilan bagi Pemohon Banding ;"
"Bahwa apabila Terbanding berpendapat Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional terutang PPN maka tindakan Terbanding juga kurang sejalan dengan asas non-discrimination dalam perpajakan sehingga seharusnya jasa angkutan udara luar negeri lainnya juga harus dikenakan PPN, padahal pada kenyataannya jasa angkutan udara luar negeri di negara lain tidak dikenakan PPN ;"
Halaman 69 Alinea ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4 :
"Bahwa koreksi Terbanding juga akan menyebabkan Pemohon Banding tidak mungkin lagi melimpahkan PPN yang disengketakan kepada konsumen/ pelanggannya sehingga tentunya menjadi kurang sejalan dengan sifat dasar PPN sebagai Pajak Tidak Langsung ;"
"Bahwa oleh karena itu penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00044/207/05/051/07 tanggal 22 Maret 2007, disamping tidak punya landasan hukum yang kuat juga dapat menyebabkan ketidak-adilan karena Pemohon Banding yang dilandasi dengan itikad baik dalam Tahun 2005 tidak pernah mengenakan PPN
Halaman 70 Alinea ke-1 :
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dalam Tahun 2005 tidak terutang Pajak Pedambahan Nilai, oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Intenasional) dalam Tahun 2005 sebesar Rp.747.645.210.226,00 tidak dapat dipertahankan ;"
4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18464/PP/ M.VIII/16/2009 tanggal 10 Juni 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa kesalahan dan kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut dapat diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam dalil-dalilnya sebagaimana tersebut di bawah ini.
5. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18464/PP/M.VIII/ 16/2009 tanggal 10 Juni 2009 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek).
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dengan telah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, sebagai dasar hukum atau landasan yuridis dalam amar pertimbangannya, karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut sudah tidak berlaku lagi sehingga tidak relevan untuk dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau landasan yuridis oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding tersebut.
Bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut secara "de jure" dan secara "de facto" telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai berikut :
"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pedambahan
Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku."
5.4. Bahwa selain daripada itu pula, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong adalah sebagaimana dinyatakan pada konsiderans "Mengingat" dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut, antara lain berdasarkan angka 2 dan angka 3,
menyebutkan :
Angka 3 : "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara ) ;"
Angka 5 : "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)."
5.5. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni :
Perubahan I : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Perubahan II : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Bahwa dengan demikian, mengingat Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Interansional) yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2005, maka peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan yang patut untuk digunakan sesuai dengan azas "Jus constitutum" adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Bahwa dengan demikian, dengan telah berubahnya beberapa kali Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan sendirinya dan berdasarkan peraturan yang berlaku tidak dapat dipergunakan lagi atau telah tidak berlaku lagi, hal mana telah dipertegas pula oleh ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18464/PP/ M.VIII/16/2009 tanggal 10 Juni 2009 tersebut telah mengandung cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi.
Bahwa untuk itu, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18464/ PP/M.VIII/16/2009 tanggal 10 Juni 2009 tersebut harus dinyatakan cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum, karena didasarkan pada suatu peraturan perundang- undangan yang tidak sah dan tidak berlaku lagi.
6. Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp. 747.645.210.226,00.
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka 5 tersebut di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18464/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 10 Juni 2009 tersebut, maka dengan ini menya- takan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata- nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mempersamakan Jasa Angkutan Udara dengan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 5, Angka 6 dan Angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan :
Pasal 1 Angka 1
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya seda tempat-tempat tedentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."
Pasal 1 Angka 5
"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."
Pasal 1 Angka 6
"Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang."
Pasal 1 Angka 7
"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6."
6.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha."
❖ Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada alinea ke-2, menyebutkan :
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
6.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
6.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan :
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
6.7. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan :
"Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pedambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pedambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pedambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengedian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut."
Bahwa dengan demikian, berdasarkan memori penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tersebut, dapat diketahui secara jelas bahwa yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya atas jasa angkutan udara luar negeri dengan alasan bahwa penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan :
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya."
6.10. Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah diketahui adanya fakta-fakta yang terungkap secara nyata dan jelas, yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam membuat amar pertimbangannya, yaitu :
a. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Master File Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha Jasa Kebandarudaraan ;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2000 diketahui bahwa Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) tidak termasuk kedalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ;
c. Bahwa dalam sengketa ini yang menjadi koreksi Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) adalah Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional), dimana penyerahan/ pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, sehingga jasa tersebut tidak termasuk kedalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 ;
d. Bahwa Undang-Undang PPN menganut prinsip negatif list, yang artinya pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN Tahun 2000. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN Tahun 2000 terdapat 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPN-nya dimana atas Jasa Kebandarudaraan tidak dikecualikan dari pengenaan PPN ;
e. Bahwa pengenaan PPN atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) juga tidak terlepas dari prinsip destination yang dianut di Indonesia. Sehingga dengan demikian, sepanjang penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional dilakukan di dalam daerah pabean oleh Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP terutang PPN, di samping itu pula tidak terdapat ketentuan di bidang perpajakan yang secara khusus mengatur mekanisme asas timbal balik ;
f. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah mengabaikan bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan bagi Pesawat Udara yang Melakukan Kegiatan Penerbangan Internasional. Dimana dalam Pasal 2 Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut baru diatur mengenai pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan. Dan di dalam Pasal 6
Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut diatur bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ;
g. Bahwa dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut yang mulai berlakunya pada tanggal ditetapkan (tidak berlaku surut) membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memberikan pembebasan pengenaan PPN atas jasa kebandarudaraan sampai Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut disahkan. Hal ini sejalan dengan Pasal 16B Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa hanya dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan
pajak terutang dibebaskan dari pengenaan pajak ;
h. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah mengabaikan bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Surat Menteri Perhubungan Nomor : KU.301/4/18Phb.2006 tanggal 14 Nopember2006 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Pelayanan Jasa Penerbangan Internasional dan Surat Menteri Perhubungan Nomor : KU.301/2/22.Phb.2007 tanggal 29 Mei 2007 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Jasa Kebandarudaraan Untuk Penerbangan Internasional dan Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : S-583/
MBU/2006 tanggal 12 Desember 2006 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Penerbangan Internasional ;
i. Bahwa isi dari ketiga surat tersebut pada huruf h di atas pada intinya adalah berupa permintaan pembebasan pengenaan PPN atas jasa kebandarudaraan. Dan dengan memperhatikan isi surat-surat tersebut jelas membuktikan bahwa baik Menteri Perhubungan maupun Menteri Negara BUMN mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa atas jasa kebandarudaraan penerbangan internasional terutang PPN.
6.11. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18464/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 10 Juni 2009 tersebut, dapat diketahui secara jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang menyatakan bahwa dengan tidak dapat dilimpahkannya lagi PPN yang disengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke konsumen maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sejalan dengan sifat dasar PPN sebagai pajak tidak langsung adalah merupakan pertimbangan yang tidak benar dan telah keliru sama sekali. Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta Penjelasannya, kewajiban memungut PPN ada pada pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pihak
Pemberi Jasa yang telah dikukuhkan sebagai PKP, dimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut menyebutkan sebagai berikut :
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar."
❖ Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
"Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa."
Bahwa dengan demikian, alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa tidak dapat dilimpahkannya pengenaan PPN ke konsumen tidak dapat serta merta menghapuskan kewajiban pemungutan PPN oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa bila dilihat dari jenis kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa Jasa Kebandarudaraan di Indonesia dan bukan pelayanan Jasa Angkutan Udara luar negeri. Dan dari uraian tersebut di atas, jelas terbukti bahwa pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan, dan kegiatannya merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari kegiatan jasa angkutan udara.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18464/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 10 Juni 2009 tersebut, dapat diketahui secara jelas dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah secara nyata-nyata mencampuradukan pengertian jasa angkutan udara dengan jasa kebandarudaraan (hal ini terlihat dari pemakaian kata "angkutan udara luar negeri'' untuk menunjuk ke pengertian "jasa kebandarudaraan'). Dengan mencampuradukan pengertian tersebut, maka patut untuk diduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berusaha untuk mengarahkan bahwa tidak ada perbedaan pengertian antara Jasa Angkutan Udara dengan Jasa Kebandarudaraan. sehingga ketentuan Jasa Angkutan Udara dapat digunakan untuk mengatur jasa kebandarudaraan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan sehingga penggunaan ketentuan Jasa Angkutan Udara untuk Jasa Kebandar-udaran yang dipergunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut menjadi tidak tepat dan dapat menimbulkan penyesatan hukum (rechtsdwaling) serta tidak dapat dibenarkan.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut di atas dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan Objek Pajak PPN dan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional).
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp. 747.645.210.226,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18464/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 10 Juni 2009 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.18464/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 10 Juni 2009 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.18464/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-013/WPJ. 19/BD. 05/2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00044/207/05/051/07 tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana Telah Dibetulkan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00152/WPJ. 19/BD. 0303/2007 tanggal 19 Desember 2007 atas nama : PT. (Persero) Angkasa Pura I, NPWP : 01.000.487.7- 051.000, Alamat: Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kavling No. 2, Jakarta Pusat 10610 ;
adalah tidak benar sama sekali dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasa-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-013/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00044/207/05/051/07 tanggal 22 Maret 2007 Sebagaimana Telah Dibetulkan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/ WPJ.19/KP.0303/2007 Tanggal 19 Desember 2007 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dan menghitung kembali jumlah PPN yang kurang dibayar/ (lebih) dibayar menjadi (Rp. 924.000,00) adalah sudah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 13 Mei 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754