1348 K/PDT/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1348 K/PDT/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kav. No. 2 Jakarta Pusat
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. SRI ANISA, yang bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari 1. SRI WAHYUNI Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, 2. NUR YULITA Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, 3. M. RAMADHANI bin H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, 4. MUFIDATUL FAUZIAH Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, 5. NURRAHMA AZZAHRA Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, dan II. NANA ARIANA tersebut
P U T U S A N
Nomor 1348 K/PDT/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SRI ANISA, bertempat tinggal di Jalan Jurusan Pelaihari/ Pembataan RT. 004 RW. 002, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, yang bertindak untuk diri sendiri dan sebagai wali dari anaknya yang berada di bawah umur bernama:
SRI WAHYUNI Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, umur 16 tahun;
NUR YULITA Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, umur 15 tahun;
M. RAMADHANI bin H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, umur 9 tahun;
MUFIDATUL FAUZIAH Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, umur 4 tahun;
NURRAHMA AZZAHRA Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, umur 1 tahun;
NANA ARIANA, bertempat tinggal di Jalan A. Yani Km. 26,100 RT. 33, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru (dahulu), sekarang Jalan Rawasari Raya Nomor 12 RT. 58, Banjarmasin;
Dalam hal ini keduanya masing-masing memberi kuasa kepada H. GT. FAUZIADI, SH., dan kawan, para Advokat pada Kantor H. Nurul Husni, SH. & Rekan, berkantor di Jalan Pemurus Nomor 14 RT. 9 Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 November 2012;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Pelawan/para Pembanding;
m e l a w a n:
PT. ANGKASA PURA I (Persero) Cabang Bandar Udara Syamsudinoor, berkedudukan di Jalan Angkasa, Landasan Ulin, Banjarbaru, dalam hal ini diwakili oleh SHADY MUNLY MAJE TOGAS, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang di substitusikan kepada GUSTI RAKHMAD SAMUDERA, SH., RUDI RACHMADI, SH., dan NENI WURI HANDAYANI, SH. masing-masing Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor SK-05/Q.3.20/G/12/2012 tanggal 7 Desember 2012;
Termohon Kasasi dahulu Terlawan/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Pelawan telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Terlawan di muka persidangan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa berdasarkan relaas panggilan aanmaning Nomor 12/PdtG/2006/ PN.Bjb, pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2011 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarbaru Sdr. Supriadi, SH. atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru telah memanggil Sdr. Rusbandi, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan A. Yani Km. 26 RT. 33, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, sebagai Termohon eksekusi I, untuk datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2011, guna diberikan aanmaning/teguran dalam tempo 8 (delapan) hari terhitung sejak diberi teguran (aanmaning) untuk sudah mematuhi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 12/Pdt.G/2006/PN.Bjb, tanggal 1 Agustus 2007 jo. Nomor 70/PDT/2007/PT.Bjm, tanggal 20 Februari 2008 jo. Nomor 1434 K/PDT/2008, tanggal 17 September 2009;
Bahwa memperhatikan uraian dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 12/Pdt.G/2006/PN.Bjb, tanggal 1 Agustus 2007, bahwa Pemohon Eksekusi PT (Persero) Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Syamsudinnoor, semula sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi sebagai hak pengelolaan atas sebidang tanah yang terletak di Jalan A. Yani Km. 27, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar baru dari luas seluruhnya 367.500 M² dengan batas-batas:
Sebelah Barat : Jalan Sidomulyo:
Sebelah Timur : Jalan Tanah Merah;
Sebelah Utara : Jalan A. Yani;
Sebelah Selatan : Jalan Sidomulyo Permai;
Dengan dasar Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor PL 8 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Banjar Tahun 1996, (vide putusan halaman 2):
Bahwa pula berdasarkan putusan tersebut bahwa Tergugat I/ Rusbandi/Termohon eksekusi menguasai tanpa hak tanah Penggugat terletak di Jalan A. Yani Km. 26,5 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan A. Yani Km.26,5;
Sebelah Selatan : Tanah Penggugat;
Sebelah Barat : Tanah Penggugat yang dikuasai tanpa hak dan melawan hukum oleh Tergugat II dan tanah Penggugat:
Sebelah Timur : Tanah Penggugat;
(silahkan periksa putusan halaman 5);
Bahwa sesuai surat bukti kepemilikan dan penguasaan fisik tanah Nomor 28/AGR/KLUT/II/2006, tanggal 3 Februari 2006, yang dibuat atau disahkan oleh Agus Sukmawan, S.Sos., Lurah Landasan Ulin Timur yang telah membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Kelurahan, serta Ketua RT. 33 dan Ketua RW. IX ikut membubuhkan tanda tangan dan stempel RT. 33 dan Ketua RW. IX serta saksi-saksi perbatasan, bahwa suami Pelawan Syaifudin adalah pemilik yang sah menguasai secara fisik atas tanah yang terletak di Jalan A. Yani Km. 26,25 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan ukuran dan batas-batas:
Sebelah Utara : 25 M, berbatasan dengan Jalan A. Yani Km. 26,25 M;
Sebelah Selatan : 25 M, berbatasan dengan Nana Ariana;
Sebelah Barat : 75 M, berbatasan dengan H. Nurul Husni, SH;
Sebelah Timur : 75 M m, berbatasan dengan H. Nurul Husni, SH;
Bahwa tanah tersebut di dapat (alm) suami Pelawan bernama Syaifuddin membeli dari Rusbandi, sedangkan dasar Rusbandi memperoleh dari peninggalan orang tuanya, Salman dan Salman menguasai/memiliki di dasar dari Uud bin Sa’ad/orang tua Salman/Kakek Rusbandi (hal tersebut sesuai surat keterangan Kepala Kampung Ulin yang dijabat Kacal tanggal 20 Agustus 1961, kemudian pada waktu dibuat surat kepemilikan atas nama suami Pelawan Syaifudin oleh Lurah Landasan Ulin Timur Nomor 28/AGR/KLUT/II/2006, tanggal 3 Februari 2006, surat keterangan tanah tanggal 20 Agustus 1961 tersebut ditarik oleh Lurah Landasan Ulin Timur (hal tersebut sesuai dengan Surat Berita Acara Penyerahan Surat-Surat Tanah tanggal 26 Februari 2006);
Bahwa (alm) suami Pelawan sebelum membeli tanah dengan Rusbandi telah mengadakan penjajakan atas tanah yang dikuasai oleh Rusbandi tersebut, baik kepada Lurah Landasan Ulin Timur maupun kepada masayarakat setempat, bahwa Rusbandi menguasai dan memiliki tanah tersebut dari sejak orang tuanya Salman, yakni dari tahun 1950an dengan cara terus-menerus dan tidak terputus dan tidak pernah dijual atau dibebaskan kepada pihak lain maupun oleh Pemohon Eksekusi (PT. Persero) Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Syamsudinnoor);
Bahwa sesuai surat bukti kepemilikan dan penguasaan fisik tanah tanah Nomor 30/AGR/KLUT/II/2006, tanggal 3 Februari 2006, yang dibuat atau disahkan oleh Agus Sukmawan, S.Sos., Lurah Landasan Ulin Timur yang telah membubuhkan tanda tangan dan cap stempel Kelurahan, serta Ketua RT. 33 dan Ketua RW. IX ikut membubuhkan tanda tangan dan stempel RT. 33 dan Ketua RW. IX serta saksi-saksi perbatasan, bahwa suami Pelawan Syaifudin adalah pemilik yang sah menguasai secara fisik atas tanah yang terletak di Jalan A. Yani Km. 26,25 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan ukuran dan batas-batas:
Sebelah Utara : 24,5 M, 25 M dan 25 M, berbatasan dengan Jalan A. Yani Km. 26,75 M;
Sebelah Selatan : 75 M, berbatasan dengan jalan;
Sebelah Timur : 262 M, berbatasan dengan Rusbandi;
Sebelah Barat : 178 M dan 25 M dan 25 M, berbatasan dengan Rusbandi, Syaifudin dan H. Nurul Husni, SH;
Bahwa tanah tersebut didapat membeli dari Rusbandi, sedangkan dasar Rusbandi memperoleh dari peninggalan orang tuanya, Salman dan Salman menguasai/memiliki didasar dari Uud bin Sa’ad/orang tua Salman/kakek Rusbandi (hal tersebut sesuai surat keterangan Kepala Kampung Ulin yang dijabat Kacal tanggal 20 Agustus 1961, kemudian pada waktu dibuat surat kepemilikan atas nama suami Pelawan Syaifudin oleh Lurah Landasan Ulin Timur Nomor 30/AGR/KLUT/II/2006, tanggal 3 Februari 2006, Surat Keterangan Tanah tanggal 20 Agustus 1961 tersebut ditarik oleh Lurah Landasan Ulin Timur (hal tersebut sesuai dengan surat berita acara penyerahan surat-surat tanah tanggal 26 Februari 2006);
Bahwa jika sekiranya tanah-tanah Pelawan tersebut di atas termasuk dalam Sertifikat PL. 8 Tahun 1996, maka sesuai Keputusan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 99 /HPL/BPN/96 tanggal 8 Juli 1996 tentang hak pengelolaan kepada PT. (Persero) Angkasa Pura I Cabang Bandara Syamsudinnoor, maka PT. (Persero) Angkasa Pura I Cabang Bandara Syamsudinnoor harus menyelesaikan sebaik-baiknya atau memberikan ganti rugi kepada pihak ke-3 (dalam hal ini kepada Pelawan) hal tersebut sesuai dengan bunyi point ke-7 Surat Keputusan Pemberian HPL 8 kepada PT (Persero) Angkasa Pura I Cabang Bandara Syamsudinnoor tersebut;
Bahwa memperhatikan letak tanah Pelawan-Pelawan terletak di Jalan A. Yani mulai dari Km. 26,50 sampai dengan Km. 26,75 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, sedangkan tanah obyek perkara putusan Nomor 12/Pdt.G/2006/PN.Bjb, tanggal 1 Agustus 2007 jo. Nomor 70/PDT/2007/PT.Bjm. tanggal 20 Februari 2008 jo. Nomor 1434K/PDT/2008, tanggal 17 September 2009, yang hendak diseksekusi oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru terletak di Jalan A. Yani Km. 26,500 M, maka letak tanah Pelawan-Pelawan dengan tanah obyek perkara Nomor 12/Pdt.G/2006/PN.Bjb tanggal 1 Agustus 2007 jo. Nomor 70/PDT/2007/PT.Bjm. tanggal 20 Februari 2008 jo. Nomor 1434K/PDT/2008 tanggal 17 September 2009 yang mau dieksekusi terdapat perbedaan cukup jauh yakni berjarak 400 (empat ratus) Meter;
Dengan demikian jelas apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru melaksanakan putusan tersebut di atas tanah Pelawan, jelas-jelas salah alamat dan sangat merugikan hak keperdataan Pelawan;
Bahwa karena tanah Pelawan cukup jauh (± 400 Meter) dengan tanah obyek putusan yang akan dilaksanakan eksekusi tersebut, maka cukup alasan bagi Pelawan melakukan perlawanan ini, oleh karenanya Pelawan mohon kiranya Pengadilan Negeri Banjarbaru sekiranya telah meletakan sita jaminan di atas tanah Pelawan tersebut, maka beralasan Pelawan menuntut agar Pengadilan Negeri Banjarbaru mengangkat sita jaminan atas tanah Pelawan tersebut dan juga Pelawan beralasan mengajukan tuntutan Provisi agar Pengadilan Negeri Banjarbaru menangguhkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1434K/PDT/2008 jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 70/PDT/2007/PT.Bjm. jo. putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pdt.G/ 2006/PN.Bjb;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon agar Pengadilan Negeri Banjarbaru memberi putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan menangguhkan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1434K/PDT/2008 jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 70/PDT/2007/PT.Bjm. jo. putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pdt.G/2006/PN.Bjb;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
Menyatakan menurut hukum;
Tanah yang terletak di Jalan A. Yani Km. 26,25 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan ukuran dan batas-batas:
Sebelah Utara : 25 M, berbatasan dengan Jalan A. Yani Km. 26.25 M;
Sebelah Selatan : 25 M, berbatasan dengan Nana Ariana;
Sebelah Barat : 75 M, berbatasan dengan H. Nurul Husni, SH;
Sebelah Timur : 75 M, berbatasan dengan H. Nurul Husni, SH;
Adalah milik Syaifuddin (alm) yang selanjutnya jatuh kepada ahli warisnya yakni Pelawan Sri Anisa;
Tanah yang terletak Jalan A. Yani Km. 26,25 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan ukuran dan batas-batas:
Sebelah Utara : 24,5m, 25 M dan 25 M, berbatasan dengan Jalan A. Yani Km. 26.75 M;
Sebelah Selatan : 75 M, berbatasan dengan jalan;
Sebelah Timur : 262 M, berbatasan dengan Rusbandi;
Sebelah Barat : 178 M dan 25 M dan 25 M, berbatasan dengan Rusbandi, Syaifudin dan H. Nurul Husni, SH;
Adalah milik Pelawan Nana Ariana;
Atau:
Menghukum kepada Terlawan untuk memberikan ganti rugi kepada Pelawan-Pelawan terhadap tanah yang dikuasai/dimilikinya sesuai harga setempat pada waktu pelaksanaan;
Menyatakan tidak sah sita jaminan atas tanah Pelawan-Pelawan tersebut;
Memerintahkan mengangkat kembali sita jaminan atas tanah yang dimiliki Pelawan-Pelawan tersebut;
Menyatakan putusan sudah dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau Terlawan banding atau kasasi;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Banjarbaru telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 31/Pdt.Plw/2011/PN.Bjb tanggal 11 April 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan provisi Pelawan tidak dapat diterima.;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikat baik dan jujur;
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Penetapan Eksekusi Nomor 12/Pen.Pdt.Eks/ 2006/PN.Bjb tertanggal 1 November 2011;
Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Pelawan/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dengan putusan Nomor 58/Pdt/2012/PT.Bjm., tanggal 12 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 31/Pdt.Plw/2011/ PN.Bjb., tanggal 11 April 2012 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan perlawanan Pelawan/Pembanding tidak dapat diterima;
Menghukum Pelawan/Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Pelawan/para Pembanding pada tanggal 31 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh para Pelawan/para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 November 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 November 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 31/Pdt.Plw/2011/ PN.Blb. yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 November 2012;
Bahwa setelah itu oleh Terlawan/Terbanding pada tanggal 29 November 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Pelawan/para Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 13 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Pelawan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarbaru) di dalam memeriksa dan mengadili perkara ini tidak menerapkan hukum formil dan materiil sebagaimana mestinya;
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarbaru) tersebut sangat keliru dalam pertimbangannya yang menyatakan, karena eksekusi telah dilaksanakan pada tanggal 24 November 2011, maka perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi tidak dapat diterima;
Bahwa Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarbaru) tersebut sangat keliru dalam pertimbangannya tersebut, karena:
Pelawan mengajukan perlawanan tersebut pada tanggal 9 November 2011 atau sebelum eksekusi dilaksanakan;
Objek perlawanan Pelawan dalam surat gugatan perlawanan tertanggal 9 November 2011, bukan hanya menuntut mohon penangguhan pelaksaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1343 K/PDT/2008, jo. putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 70/PDT/2007/PT.Bjm, jo. putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 12/Pdt.G/2006/PN.Bjb (dalam provisi), akan tetapi juga menuntut sah menurut hukum kepemilikan hak milik Pelawan Sri Anisa berupa tanah yang terletak di Jalan A. Yani Km. 26,25 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru (sesuai bukti Surat Kepemilikan Nomor 28/AGR/KLUT/II/2006, tanggal 3 Februari 2006/P.1) dan sah menurut hukum kepemilikan hak milik Pelawan Nana Ariana berupa tanah yang terletak di Jalan A. Yani Km. 26,75 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru (sesuai bukti surat kepemilikan Nomor 30/AGR/KLUT/II/2006, tanggal 3 Februari 2006/P.2);
Dimana tanah-tanah milik Pelawan tersebut jelas-jelas di luar objek gugatan Penggugat tanggal 6 Agustus 2006 dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2006/ PN.Bjb, jo. putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 70/PDT/2007/ PT.Bjm, jo. putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1343 K/PDT/2008 (vide halaman 2 huruf a, halaman 3 huruf b.4, b.5, c, e, f dan h, halaman 5 huruf I/P.11);
Dimana objek gugatan Penggugat dalam perkara tersebut dengan tanah-tanah Pelawan tersebut berjarak ± 1000 Meter, yakni terletak di Jalan A. Yani Km. 27 (vide P.8 dan P.9);
Bahwa juga Pelawan menuntut jika sekiranya tanah-tanah Pelawan tersebut termasuk di dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor PL-8 Tahun 1996, maka sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 99/HPL/BPN/1996 tanggal 8 Juli 1996, pada point ketujuh tentang pemberian hak pengelolaan hak atas tanah PT. Angkasa Pura I/PL-8 tersebut, maka harus diselesaikan sebaik-baiknya menurut undang-undang/ganti rugi (vide Petitum Pelawan halaman 6 alinea pertama);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori tanggal 26 November 2012 dan jawaban meori tanggal 12 Desember 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pelawan mengajukan perlawanan atas pelaksanaan putusan/eksekusi dari putusan perkara Nomor 12/Pdt.G/2006/PN.Bjb jo. putusan Nomor 70/Pdt/2007/PT.Bjm jo. putusan Nomor 1434 K/Pdt/2008 yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 November 2011 karena eksekusi telah dilaksanakan maka menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1281 K/Sip/1979 tanggal 15 Agustus 1981, perlawanan Pelawan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi SRI ANISA dan kawan, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. SRI ANISA, yang bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari 1. SRI WAHYUNI Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, 2. NUR YULITA Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, 3. M. RAMADHANI bin H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, 4. MUFIDATUL FAUZIAH Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, 5. NURRAHMA AZZAHRA Binti H. SYAIFUDDIN SULAIMAN, dan II. NANA ARIANA tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, SH. MH., dan Dr. Mukhtar Zamzami, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota-Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
I Gusti Agung Sumanatha, SH. MH. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH.
ttd./
Dr. Mukhtar Zamzami, SH. MH.
Biaya-Biaya: Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
Nip. 196103131988031003