357/B/PK/PJK/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357/B/PK/PJK/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kav. No. 2 Jakarta Pusat
Also in 100 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
P U T U S A N
No. 357/B/PK/PJK/2009.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa Perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada
1. Bambang Heru Ismiarso : Direktur Keberatan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. Erma Sulistyarini : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
3. Yurnalis RY : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Daniel H.T. Naibaho : Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-01/PJ./2009 tanggal 5 Januari 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n :
PT. (PERSERO) ANGKASA PURA I, beralamat di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12, Kav.2, Jakarta Pusat 10610 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 15578/PP/M.VIII/16/2008, tanggal 25 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa rincian Keputusan Terbanding Nomor : KEP-305/WPJ.19/BD.05/2007, tersebut adalah sebagai berikut:
| Uraian | Pajak Pertambahan Nilai Kurang Dibayar (Rp) | Sanksi Administrasi (Rp) | Jumlah PPN Kurang Dibayar (Rp) |
| Semula | 47.249.031.804 | 23.197.500.955 | 70.446.532.759 |
| Ditambah/(Dikurangi) | 0 | 0 | 0 |
| Menjadi | 47.249.031.804 | 23.197.500.955 | 70.446.532.759 |
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa dalam hal banding diajukan terdapat besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) ;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPN Tahun 2003 dengan mekanisme Pemindahbukuan (Pbk) Nomor : PBK02981/IX/WPJ.07/KP.0103/2006 tanggal 08 September 2006 sebesar Rp.49.070.563.772,00 dan Pemindahbukuan (Pbk) No. PBK‑00310/IV/WPJ.19/ KP.0303/2007 tanggal 9 April 2007 sebesar Rp.8.171.584.800,00 ;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah bahwa Pemohon Banding tidak menerima koreksi atas PPN Jasa Penerbangan Internasional sebesar Rp. 70.446.532.759,00 dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut
a. Bahwa Pemohon Banding Tahun 2002 telah diperiksa Terbanding untuk Masa Pajak Tahun 2000 dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00006/507/00/51/02 tanggal 20 Desember 2002;
Bahwa dengan demikian keputusan Terbanding menetapkan PPN atas jasa penerbangan Internasional untuk Tahun Pajak 2003 sangat tidak konsisten dan bertolak belakang dengan ketetapan yang dibuat untuk Tahun Pajak 2000 ;
Bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak merasa sangat dirugikan karena ketidakpastian hukum serta adanya Ketetapan Pajak yang tidak konsisten yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
b. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-628/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 perihal Pembebasan PPN atas Jasa BP4U, BP2 dan Overflying Penerbangan Internasional yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dimana inti suratnya adalah bahwa Direktur Jenderal Pajak menyetujui untuk tidak mengenakan PPN atas pemakaian Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara Penerbangan Internasional dan Jasa Pelayanan Penerbangan Lintas Udara untuk Penerbangan Internasional serta Overflying Penerbangan Internasional;
c. Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-081/PJ.631/1989 tanggal 3 April 1989 Perihal Penjelasan Untuk Pelaksanaan PP Nomor : 28 Tahun 1988 (Pasal 1 ayat (2) huruf j menyebutklan bahwa jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan/tidak dikenakan PPN) dan Keppres Nomor : 56 Tahun 1988;
d. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor : 144 Tahun 2000 tentang Tenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, dimana dalam Penjelasan Pasal 13 disebutkan bahwa jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut;
e. Bahwa Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, disebutkan bahwa hal-hal yang menyangkut pengertian, tata cara pemungutan dan sanksi administrasi pidana berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan perundang-undangan lainnya ;
f. Bahwa Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang menyatakan bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Pemerintah Negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak ;
g. Bahwa Penjelasan Pasal 32 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan sautu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara ;
h. Bahwa dalam Dokumen International Civil Aviation Organisation (ICAO) Nomor : 8632 mengenai perpajakan dalam bidang transportasi udara Internasional mengatur sebagai berikut :
"Setiap Negara Anggota ICAO secara timbal balik memberikan pembebasan pengenaan pajak properti dan modal atau pajak-pajak lainnya yang terlibat dalam penyediaan transportasi udara Internasional".
Negara yang tidak memberlakukan Value Added Tax (VAT)/Goverment Service Tax antara lain : Singapore, Hongkong, Thailand, China, Saudi Arabia dan lain lain ;
i. Bahwa ICAO juga membuat ketetapan mengenai perpajakan penjualan atau penggunaan transportasi udara Internasional yang bunyinya sebagai berikut: "Berkenaan dengan pajak-pajak mengenai penjualan atau penggunaan transportasi udara Internasional : Setiap Negara Anggota. ICAO harus melakukan pengurangan untuk sejauh mungkin bisa dilakukan dan untuk membuat rencana-rencana untuk menghilangkan semua bentuk perpajakan atas penjualan dan penggunaan transportasi udara Internasional, termasuk pajak-pajak atas penerimaan kotor para operator dan pajak-pajak yang dipungut secara langsung pada para penumpang atau para pengirim barang";
j. Bahwa Perjanjian Bilateral Hubungan Udara (Bilateral Air Services Agreement) selalu mencantumkan adanya azas timbal balik. Apabila suatu negara tidak mengenakan PPN atas pelayanan jasa kebandarudaraan untuk penerbangan Internasional, maka negara lainnya juga tidak mengenakan. Disamping itu, agar tidak diskriminasi, dalam arti tidak membedakan pengenaan PPN antara perusahaan penerbangan nasional dan asing dalam melakukan angkutan udara Internasional;
k. Bahwa negara yang tergabung dalam keanggotaan organisasi penerbangan sipil Internasional (ICAO) tidak mengenakan PPN atas pelayanan jasa kebandarudaraan angkutan udara Internasional (contoh faktur/invoice terlampir);
l. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional (salah satu pelayanan jasa kebandarudaraan), yang menyatakan "Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan Internasional diberikan fasililas tidak dipungut PPN sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan azas timbal balik".
m. Bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 1990 (rekaman surat terlampir) yang menyatakan bahwa jasa kepelabuhan laut dan jasa pelabuhan udara merupakan jasa kena pajak namun mempertimbangkan hal-hal antara lain :
1) Adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan dari PPN ;
2) Adanya suatu kelaziman didunia Internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayanan Internasional dikecualikan dari pengenaan PPN, maka PPN jasa pelabuhan terhadap kapal yang melayani jalur Internasional dibebaskan ;
n. Bahwa Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara telah mengirimkan Surat ke Menteri Keuangan Nomor : S-583/MBU/2006 tanggal 12 Desember 2006 perihal Perlakuan PPN atas Jasa Penerbangan Internasional Tahun 2003 yang intinya adalah bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara mendukung usulan Menteri Perhubungan untuk membebaskan PPN atas jasa penerbangan Internasional;
o. Bahwa Menteri Perhubungan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dengan surat Nomor : KU.301/4/18Phb.2006 tanggal 14 Nopember 2006 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas pelayanan Jasa Penerbangan Internasional;
p. Bahwa Menteri Perhubungan telah menyurati kembail Menteri Keuangan dengan surat Nomor : KU 301/2/22 PHB tanggal 29 Mei 2007 Perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional ;
q. Bahwa Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan dua kali Surat Menteri Perhubungan tersebut diatas kepada Menteri Keuangan sampai saat ini belum ada tanggapan ;
r. Bahwa sejak Tahun 2003 Ditjen Pajak menetapkan tagihan PPN atas Pelayanan Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak pernah melakukan pungutan PPN atas Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Penerbangan Internasional kepada Airlines. Dengan demikian tidak adil apabila Pemohon Banding terhutang PPN Jasa Penerbangan Internasional sementara Airlines keberatan untuk membayar ;
s. Bahwa belum adanya sosialisasi KPP BUMN kepada perusahaan Jasa Kebandaraudaran dan Penerbangan Negara maupun Swasta tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Penerbangan Internasional untuk Airlines yang memiliki jalur Internasional sampai dengan 31 Desember 2003 ;
t. Bahwa adapun dampak-dampak yang timbul apablia PPN dikenakan terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan atas Penerbangan Internasional antara lain :
1) Indonesia melakukan pelanggaran atas Bilateral Air Services Agreement;
2) Akan memperlemah posisi daya saing bandara di Indonesia dibandingkan dengan bandara di kawasan Regional dan Internasional ;
3) Menciptakan ketidakpastian usaha industri penerbangan ;
4) Mengurangi potensi penanaman modal usaha baik dari dalam maupun luar negeri ;
5) Beban tambahan (PPN) akan menghambat pengembangan industri Penerbangan Nasional ;
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas kami sampaikan sebagai perbandingan menurut perhitungan Pemohon Banding dan perhitungan Terbanding Tahun 2003 sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah Menurut (Rp) | Koreksi (Rp) | |
| Pemohon Banding | Terbanding | |||
1. 2. | Dasar Pengenaan Pajak :
Dipungut/ditunda Ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah
c.1. Tarif umum c.2. Tarif Efektif c.3. Jumlah (c.1 +a2) d. Dikurangi : Retur Penjualan e. Jumlah (a +b +c.3 – d) Pajak Keluaran : a. Pajak keluaran Seluruhnya a.1. Tarif Umum a.2. Tarif Efektif a.3. Jumlah (a.1 + a.2) b. Dikurangi b.1. PPN atas Retur Penjualan b.2. Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN b.3. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.4. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3) c. Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (a.3-b.4) | 0 0 299.412.812.055 0 299.412.812.055 3.395.421.490 296.017.390.565 29.941.281.205 0 29.941.281.205 339.542.149 24.128.196 0 363.670.345 29.577.610.860 | 0 0 772.470.830.487 0 772.470.830.487 3.395.421.490 769.075.408.997 77.247.083.049 0 77.247.083.049 339.542.149 24.128.196 0 363.670.345 76.883.412.704 | 473.058.018.432 0 473.058.018.432 0 473.058.018.432 47.305.801.843 47.305.801.843 0 0 0 0 47.305.801.843 |
3. 4. 5. 6. 7. | Pajak yang dapat diperhitungkan : a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan b. Dibayar dengan NPWP sendiri c. Pajak Masukan yang menggunakan Norma d. Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu e. Lain-lain (disetor sendiri) f. Dikurangi f.1. Pembayaran Pendahuluan/Pengem-balian oleh Instansi selain DJP f.2. PPN atas Retur Pembelian f.3. Hasil Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak dipungut/dibebaskan f.4. Jumlah (f.1 + f.2 + f.3) g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (a+b+c+d+e-f.4) PPN yang Kurang Dibayar (2.c – 3.g)/Lebih bayar (3.g-2.c) a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikembalikan sesuai dengan SKPLB c. Dikembalikan sesuai dengan SKPPKP d. Jumlah (a+b+c) PPN yang Kurang Dibayar (4+5.d) atau Lebih Bayar (5.d-4) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Jumlah sanksi administrasi | 12.849.523.220 16.562.121.394 793.993.178 0 0 0 53.291.202 53.291.202 30.152.346.590 574.735.730 (517.965.690) (517.965.690) 56.770.040 0 0 0 | 12.849.953.220 16.562.121.394 793.993.178 0 0 0 53.291.202 53.291.202 30.152.346.590 46.731.066.114 517.965.690 517.965.690 47.249.031.804 22.679.535.265 517.965.690 23.197.500.955 | |
| 8. | Jumlah yang masih harus dibayar (6+7.d) atau Lebih Bayar (6) | 56.770.040 | 70.446.532.759 | |
Catatan :
Wajib Pajak keberatan atas hasil koreksi, dimana terdapat perbedaan persepsi atas pendapatan Aero dan dan Non Aero Internasional, kark karena berdasarkan ketentuan yang ada maka Wajib Pajak tidak mengenakan PPN atas pendapatan tersebut. Pendapatan yang tidak dikenakan PPN sebesar Rp. 473.058.018.432,-. Wajib Pajak mempertahankan sesuai SPT yang telah dilaporkan, dengan pertimbangan jasa yang yang terkait dengan penerbangan internasional tidak terhutang PPN berdasarkan ketentuan yang ada (Surat DJP).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut pada butir 1 (satu) diatas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadill Sengketa Pajak ini dapat memberikan putusan sebagai berikut :
a. Menerima dan menyatakan sah perhitungan menurut SPT Tahun 2003 Pemohon Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding lebih bayar sebesar Rp. 56.770.040,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat puluh rupiah) untuk seluruhnya ;
Bahwa perhitungan menurut SPT Tahun 2003 yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut :
-
JUMLAH (Rp) Ekspor
Penyerahan yang PPN nya dibebaskan
Penyerahan dipungut PPN
Retur Penjualan
Jumlah Dasar Pemungutan Pajak
Pajak Keluaran
PPN atas Retur Penjualan
PPN Keluaran yg dipungut oleh Pemungut PPN
Pajak Keluaran dipungut sendiri
Pajak masukan dapat dikreditkan
Pajak dibayar dengan NPWP Sendiri
Pajak Masukan Menggunakan Norma
Kompensasi Kelebihan bulan lalu
Hasil Penghitungan kembali Pajak Masukan
Pajak yang dapat diperhitungkan
PPN kurang/(lebih) bayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi
PPN yang Kurang Dibayar/Lebih Bayar
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Kenaikan PsI.13 (3) KUP
Jumlah masih harus dibayar atau lebih bayar
0
0
299.412.812.055
3.395.421.490
296.017.390.565
29.941.281.205
339.542.149
24.128.196
29.577.610.860 12.849.523.220
16.562.121.394
0
793.993.178
53.291.202
30.152.346.590 574.735.730
(517.965.690)
56.770.040
0
0
56.770.040
b
. Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas Pajak Kurang Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2003 Nomor : 00010/207/03/051/06 tanggal 25 Agustus 2006 sebesar Rp. 70.446.532.759,- (tujuh puluh milyar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) tidak sah dan batal demi hukum ;
c. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 15578/PP/M.VIII/16/2008, tanggal 25 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/WPJ.19/BD.05/2007 tanggal 10 Juli 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00010/207/03/051/06 tanggal 25 Agustus 2006 atas nama : PT. (Persero) Angkasa Pura I, NPWP : 01.000.487.7-051.000, Alamat : Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kavling No. 2, Jakarta Pusat 10610, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak : - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/ ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut : - Tarif Umum - Tarif Efektif Jumlah - Dikurangi : Retur Penjualan | Rp Rp Rp | 00,00 299.412.812.055,00 3.395.421.490,00 |
| Jumlah | Rp | 296.017.390.565,00 |
Pajak Keluaran : - Pajak Keluaran seluruhnya : - Tarif Umum Rp.29.941.281.205,00 - Tarif Efektif Rp. 0,00 Jumlah Dikurangi : - PPN atas Retur Penjualan Rp. 339.542.149,00 - Pajak Keluaran yang dipungut oleh pemungut PPN Rp. 24.128.196,00 Jumlah | Rp Rp | 29.941.281.205,00 363.670.345.00 |
| Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri | Rp | 29.577.610.860,00 |
Pajak yang dapat diperhitungkan : - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 12.849.523.220,00 - Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 16.562.121.394,00 - Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu Rp. 793.993.178,00 - Dikurangi : Hasil perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan/tidak dipungut/ dibebaskan Rp. 53.291.202,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 30.152.346.590,00 |
| PPN yang Kurang Dibayar/(Lebih) Dibayar | Rp | (574.735.730,00) |
Kelebihan Pajak yang sudah : - Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 517.965.590,00 - Dikembalikan sesuai SKPLB Rp. 0,00 - Dikembalikan sesuai dengan SKPPKP Rp. 0,00 - Jumlah | Rp | 517.965.590,00 |
| PPN yang Kurang Dibayar/(Lebih) Dibayar | Rp | (56.770.040,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 15578/PP/M.VIII/16/2008, tanggal 25 September 2008 diberitahukan kepada Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat Cap Pos tanggal 23 Oktober 2008, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-01/PJ./2009, tanggal 5 Januari 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. PKA-022/SP.51/AB/I/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2009, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 30 Januari 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Februari 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung."
2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
Huruf e : "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
3. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.15578/PP/M.VIII/16/2008 tanggal 25 September 2008, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/WPJ.19/BD.05/2007 tanggal 10 Juli 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00010/207/03/051/06 tanggal 25 Agustus 2006 atas nama : PT (Persero) Angkasa Pura I, NPWP : 01.000.487.7-051.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
4. Bahwa kekhilafan clan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp. 70.503.302.799,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
| - PPN Masa Pajak Januari-Desember 2003 Yang Masih Harus Dibayar Cfm, KEP-305/WPJ.19/BD.05/2007 Tgl. 10 Juli 2007 | Rp. 70.446.532.759,00 |
| - PPN Masa Pajak Januari-Desember 2003 Yang Lebih Dibayar Cfm. Put. 15578/PP/M.Vlll/16/2008 Tgl. 25 September 2008 | (Rp. 56.770.040,00) |
| - Total Kerugian yang akan diderita Negara akibat dikabulkannya seluruh permohonan banding Termohon PK atas Surat Keputusan Pemohon PK Nomor : KEP-305/WPJ.19/BD.05/2007 Tgl.10 Juli 2007 | Rp. 70.503.302.799,00 |
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim".
2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.15578/PP/M.VIII/16/2008 tanggal 25 September 2008, atas nama : PT. (Persero) Angkasa Pura I (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2008 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P.993/SP.23/2008 tanggal 21 Oktober 2008 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak.
3. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.15578/PP/M.VIII/16/2008 tanggal 25 September 2008 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
1.1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak No.Put.15578/PP/M.VIII/16/2008
tanggal 25 September 2008 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek).
1.2. Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp. 473.058.018.432,00
2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.15578/PP/M.VIII/16/2008 tanggal 25 September 2008, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 48 Alinea ke-2 :
"bahwa berdasarkan ketentuan hukum di atas, Majelis berpendapat bahwa antara ruang udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan sating berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama yang lainnya, demikian juga antara jasa kebandarudaraan untuk penerbangan Internasional dengan jasa angkutan udara internasional tidak dapat dipisahkan satu sama yang lainnya dan hal ini merupakan satu kesatuan system yang dalam operasionalnya disebut Penerbangan ; "
Halaman 51 Alinea ke-6 :
“bahwa meskipun berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jasa pelabuhan terutang PPN, tetapi khusus jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan dari PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-81/PJ.631/1989 tanggal 3 April dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-628/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 sebagaimana dimaksud di atas;"
Halaman 52 Alinea ke-2, ke-3, ke-7 dan ke-8 :
“bahwa dikecualikannya jasa angkutan luar negeri dengan ketentuan dimaksud di atas, merupakan suplement/pelengkap dari undang-undang yang tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 karena sudah dilaksanakan secara de facto dan diterima oleh Pemerintah maupun masyarakat pengusaha sehingga sudah dapat dianggap sebagai suatu konvensi/kebiasaan hukum ;"
"bahwa praktek tersebut secara hukum sudah dapat dianggap sebagai konvensi hukum yang benar dan telah memberikan kepastian hukum ;"
"bahwa dengan demikian dikecualikannya Jasa Angkutan Udara luar negeri kembali telah ditegaskan eksistensinya di luar Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang secara umum pada prinsipnya mengenakan PPN atas jasa angkutan udara;"
"bahwa ketentuan hukum dimaksud yang seharusnya sesuai kebutuhan tercantum dalam materi undang-undang kembali didasarkan pada konvensi yang secara de facto telah dilaksanakan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 ;”
Halaman 53 Alinea ke-7, ke-8 dan ke-9 :
"bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding mengenai pernyataan tidak diberlakukannya lagi ketentuan pengecualian PPN terhadap Jasa Angkutan Udara Luar Negeri karena ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000, tidak sesuai dengan azas kepastian hukum dimaksud karena bukan dituangkan dalam produk hukum yang sama dengan ketentuan-ketentuan yang mengecualikannya dan karena pernyataan tersebut hanya kepada pihak-pihak tertentu dan tidak kepada umum ;"
"bahwa Majelis juga menerima dan mencatat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tentang adanya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2302/PJ.531/1998 tanggal 14 Oktober 1998 yang menegaskan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap XYZ Airways yang melayani jalur penerbangan Internasional di Indonesia ; "
"bahwa Surat Direktur Pajak No. S-081/PJ.631/1989 tanggal 3 April 1989 yang ditujukan kepada Direktur Utama Perum Angkasa Pura I tentang Penjelasan untuk pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 1988 dan KEPPRES Nomor 56 Tahun 1988 ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara Penerbangan Internasional dan Jasa Pelayanan Penerbangan Lintas Udara untuk penerbangan Internasional oleh Perusahaan Penerbangan Asing tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai tempat kedudukan Perusahaan Penerbangan tersebut memberikan pembebasan jenis pajak yang sama atas Perusahaan Penerbangan Indonesia (azas pembebasan timbal balik) ;"
Halaman 54 Alinea ke-1, ke-3, ke-5, ke-6, ke-7, ke-8 dan ke-9 :
“bahwa dengan demikian, Majelis dapat menerima keyakinan Pemohon Banding bahwa dalam tahun 2003, penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;"
“bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak mungkin lagi membebankan PPN Tahun 2003 dimaksud kepada konsumennya, sehingga ketetapan Terbanding tersebut telah menimbulkan ketidak-adilan bagi Pemohon Banding;"
"bahwa apabila Terbanding berpendapat Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional terutang PPN maka tindakan Terbanding juga kurang sejalan dengan asas non-discrimination dalam perpajakan sehingga seharusnya jasa angkutan udara luar negeri lainnya juga harus dikenakan PPN, padahal pada kenyataannya jasa angkutan udara luar negeri di negara lain tidak dikenakan PPN ;"
"bahwa koreksi Terbanding juga akan menyebabkan Pemohon Banding tidak mungkin lagi melimpahkan PPN yang disengketakan kepada konsumen/pelanggannya sehingga tentunya menjadi kurang sejalan dengan sifat dasar PPN sebagai Pajak Tidak Langsung;"
“bahwa oleh karena itu penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00010/207/03/051/06 tanggal 25 Agustus 2006, disamping tidak punya landasan hukum yang kuat juga dapat menyebabkan ketidak-adilan karena Pemohon Banding yang dilandasi dengan itikad baik dalam tahun 2003 tidak pernah mengenakan PPN kepada destinataris, karena Pemohon Banding merasa jasa tersebut masih dikecualikan PPN;"
"bahwa Pemohon Banding membuktikan adanya azas timbal balik dari pengecualian pengenaan PPN terhadap Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional dengan bukti yang tidak disangkal Terbanding ; "
"bahwa adanya azas timbal balik untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan udara luar negeri, berdasarkan Perjanjian Hubungan Udara Bilateral Pemerintah Indonesia dengan Negara Mitra dimana posisi saat ini Pemerintah Indonesia sudah melakukan perjanjian hubungan udara bilateral dengan 71 negara mitra dengan rincian 20 negara mitra telah melaksanakan penerbangan ke/dari Indonesia, sedangkan perusahaan angkutan udara nasional Indonesia telah melakukan penerbangan ke/dari 10 negara mitra, yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas perusahaan penerbangan Indonesia atas pengenaan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) yaitu……..”
Halaman 55 Alinea ke-2 :
"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) dalam tahun 2003 sebesar Rp. 473.058.018.432,00 tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Interansional) dalam tahun 2003 sebesar Rp. 473.058.018.432, 00 tidak dapat dipertahankan ; "
4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 15578/PP/M.Vlll/16/2008 tanggal 25 September 2008 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa kesalahan dan kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut dapat diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam dalil-dalilnya sebagaimana tersebut di bawah ini.
5. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 15578/PP/M.VIll/16/2008 tanggal 25 September 2008 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek).
5.1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dengan telah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, sebagai dasar hukum atau landasan yuridis dalam amar pertimbangannya, karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut sudah tidak berlaku lagi sehingga tidak relevan untuk dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau landasan yuridis oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding tersebut.
5.2. Bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut secara "de jure" dan secara "de facto" telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
5.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai berikut:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku. "
5.4. Bahwa selain dari pada itu pula, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong adalah sebagaimana dinyatakan pada konsiderans "Mengingat" dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut, antara lain berdasarkan angka 2 dan angka 3, menyebutkan :
Angka 3 : "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara ) ; "
Angka 5 : "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)."
5.5. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni :
Perubahan I : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Perubahan II : Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
5.6. Bahwa dengan demikian, mengingat Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Tahun 2003, maka peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan yang patut untuk digunakan sesuai dengan azas "Jus constitutum " adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
5.7. Bahwa dengan demikian, dengan telah berubahnya beberapa kali Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan sendirinya dan berdasarkan peraturan yang berlaku tidak dapat dipergunakan lagi atau telah tidak berlaku lagi, hal mana telah dipertegas pula oleh ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
5.8. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 15578/PP/M.VllI/16/2008 tanggal 25 September 2008 tersebut telah mengandung cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi.
5.9. Bahwa untuk itu, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.12245/PP/M.X/16/2007 tanggal 2 Nopember 2007 tersebut harus dinyatakan cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum, karena didasarkan pada suatu peraturan perundang- undangan yang tidak sah dan tidak berlaku lagi.
6. Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp. 473.058.018.432,00.
6.1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka 5 tersebut di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
6.2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.15578/PP/M.VIII/16/2007 tanggal 25 September 2008 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mempersamakan Jasa Angkutan Udara dengan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 5, Angka 6 dan Angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan :
Pasal 1 Angka 1
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.”
Pasal 1 Angka 5
“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."
Pasal 1 Angka 6
"Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang. "
Pasal 1 Angka 7
"Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
6.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Uundang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha."
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada alinea ke-2, menyebutkan :
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
6.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Uundang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial ;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
6.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan :
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial ;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan, dan
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum “.
6.7. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan :
"Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut. "
6.8. Bahwa dengan demikian, berdasarkan memori penjelasan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tersebut, dapat diketahui secara jelas bahwa yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya atas jasa angkutan udara luar negeri dengan alasan bahwa penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.
6.9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan:
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya."
6.10. Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula. Pemohon Banding), telah diketahui adanya fakta-fakta yang terungkap secara nyata dan jelas, yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam membuat amar pertimbangannya, yaitu :
a. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Master File Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha Jasa Kebandarudaraan ;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2000 diketahui bahwa Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) tidak termasuk kedalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ;
c. Bahwa dalam sengketa ini yang menjadi koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional), dimana penyerahan/pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, sehingga jasa tersebut tidak termasuk kedalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 ;
d. Bahwa Undang-Undang PPN menganut prinsip negatif list, yang artinya pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN Tahun 2000. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN Tahun 2000 terdapat 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPNnya dimana atas Jasa Kebandarudaraan tidak dikecualikan dari pengenaan PPN ;
e. Bahwa pengenaan PPN atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) juga tidak terlepas dari prinsip destination yang dianut di Indonesia. Sehingga dengan demikian, sepanjang penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional dilakukan di dalam daerah pabean oleh Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP terutang PPN, di samping itu pula tidak terdapat ketentuan di bidang perpajakan yang secara khusus mengatur mekanisme asas timbal balik ;
f. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah mengabaikan bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan bagi Pesawat Udara yang Melakukan Kegiatan Penerbangan Internasional. Dimana dalam Pasal 2 Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut baru diatur mengenai pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan. Dan di dalam Pasal 6 Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut diatur bahwa PP ini mulai berIaku pada tanggal ditetapkan ;
g. Bahwa dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut yang mulai berlakunya pada tanggal ditetapkan (tidak berlaku surut) membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memberikan pembebasan pengenaan PPN atas jasa kebandarudaraan sampai Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut disahkan. Hal ini sejalan dengan Pasal 16B Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa hanya dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan pajak terutang dibebaskan dari pengenaan pajak ;
h. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah mengabaikan bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Surat Menteri Perhubungan Nomor : KU.301/4/18Phb.2006 tanggal 14 Nopember 2006 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Pelayanan Jasa Penerbangan Internasional dan Surat Menteri Perhubungan Nomor : KU.301/2/22.Phb.2007 tanggal 29 Mei 2007 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Jasa Kebandarudaraan Untuk Penerbangan Internasional dan Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : S-583/MBU/2006 tanggal 12 Desember 2006 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Penerbangan Internasional ;
i. Bahwa isi dari ketiga surat tersebut pada huruf h di atas pada intinya adalah berupa permintaan pembebasan pengenaan PPN atas jasa kebandarudaraan. Dan dengan memperhatikan isi surat-surat tersebut jelas membuktikan bahwa baik Menteri Perhubungan maupun Menteri Negara BUMN mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa atas jasa kebandarudaraan penerbangan Internasional terutang PPN.
6.11. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.15578/PP/M.VIII/16/2008 tanggal 25 September 2008 tersebut, dapat diketahui secara jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang menyatakan bahwa dengan tidak dapat dilimpahkannya lagi PPN yang disengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke konsumen maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sejalan dengan sifat dasar PPN sebagai pajak tidak langsung adalah merupakan pertimbangan yang tidak benar dan telah keliru sama sekali. Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta Penjelasannya, kewajiban memungut PPN ada pada pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pihak Pemberi Jasa yang telah dikukuhkan sebagai PKP, dimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut menyebutkan sebagai berikut :
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. "
v Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
"Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. "
6.12. Bahwa dengan demikian, alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa tidak dapat dilimpahkannya pengenaan PPN ke konsumen tidak dapat serta merta menghapuskan kewajiban pemungutan PPN oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
6.13. Bahwa bila dilihat dari jenis kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa Jasa Kebandarudaraan di Indonesia dan bukan pelayanan Jasa Angkutan Udara luar negeri. Dan dari uraian tersebut di atas, jelas terbukti bahwa pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan, dan kegiatannya merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari kegiatan jasa angkutan udara.
6.14. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.15578/PP/M.VIII/16/2008 tanggal 25 September 2008 tersebut, dapat diketahui secara jelas dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah secara nyata-nyata mencampuradukan pengertian jasa angkutan udara dengan jasa kebandarudaraan (hal ini terlihat dari pemakaian kata "angkutan udara luar negeri" untuk menunjuk ke pengertian 'jasa kebandarudaraan'). Dengan mencampuradukan pengertian tersebut, maka patut untuk diduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berusaha untuk mengarahkan bahwa tidak ada perbedaan pengertian antara Jasa Angkutan Udara dengan Jasa Kebandarudaraan, sehingga ketentuan Jasa Angkutan Udara dapat digunakan untuk mengatur jasa kebandarudaraan.
6.15. Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan sehingga penggunaan ketentuan Jasa Angkutan Udara untuk Jasa Kebandarudaran yang dipergunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut menjadi tidak tepat dan dapat menimbulkan penyesatan hukum (rechtsdwaling) serta tidak dapat dibenarkan.
6.16. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut di atas dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan Objek Pajak PPN dan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional).
6.17. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp. 473.058.018.432,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan.
8. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.15578/PP/M.VIII/16/2008 tanggal 25 September 2008 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.15578/PP/M.VIII/16/2008 tanggal 25 September 2008 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
9. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.15578/PP/M.VIII/16/2008 tanggal 25 September 2008 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/WPJ. 19/BD.05/2007 tanggal 10 Juli 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00010/207/03/051/06 tanggal 25 Agustus 2006 atas nama : PT. (Persero) Angkasa Pura I, NPWP : 01.000.487.7-051.000, dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebagaimana tersebut di atas ;
adalah tidak benar sama sekali dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
mengenai alasan-alasan ad. I, II dan ad. III :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/WPJ.19/BD.05/2007 tanggal 10 Juli 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00010/207/03/051/06 tanggal 25 Agustus 2006 sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 26 Oktober 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. dan Prof.Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ ttd./
Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. Widayatno Sastrohardjono, SH.M.Sc.
ttd./
Prof.Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.MA.
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i………………Rp. 6.000,- ttd./
2. R e d a k s i……………..Rp. 5.000,- Fitriamina, SH.MH.
3. Administrasi peninjauan-
kembali……………..…...Rp. 2.489.000,-
Jumlah ………. Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.