231 /Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 231 /Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kav. No. 2 Jakarta Pusat
Also in 100 other cases
- Tolak
PU T U S A N
Nomor231 /Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
Hanifa Sutrisna,S.E.,M.S.M, beralamat di Puri Bintaro XI No. 20 RT.002/RW.009 Ciputat Jakarta Selatan,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR.H.Syamsu Djalal,S.H.,M.H. Jose Andreawan,S.H.,M.H., Syapril Wibisono,S.H. Hendra Sapputra,S.H., Rosyada Fahrun Nisya,S.H. Novan Dwi Kartika,S.H. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Syamsu Djalal & Partners beralamat Vinilon Building Lt.3 No.7, Jl. Raden Saleh Kav.13-17 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2016
selanjutnya disebut sebagai ................................... Penggugat;
MELAWAN
PT.Angkasa Pura I (Persero), berkedudukan di Kantor Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav 2 Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Direktur Sulistyo Wimbo Hardjito
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A Kemalsjah Siregar, Irwan H Siregar, Yanuar A.M Lubis, Hariveno Harmaily, Pangeran Martua Tampubolon, Indra Y Siregar dan Muh Irfansjah Siregar Para Advokat dan penasihat hukum pada Kantor Advokat & Penasihat Hukum Kemalsjah & Associates berkedududkan di Graha CIMB Niaga 8 Jl. Jend Sudirman Kav 58 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 September 2016
Selanjutnyadisebut sebagai ...................................... Tergugat;
Pengadilan Hubungan Industrial tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Agustus 2016 dengan Nomor registerasi : 231/Pdt.SUS-PHI/2016/PN.JKT.PST., telah mengajukan hal – hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah bekerja aktif sebagai pegawai Tergugat selama 12 (dua belas) tahun 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 01 Maret 2003 sampai dengan Penggugat diberhentikan sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.1742/KP.15.02.02/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) Atas Nama Hanifa Sutrisna, S.E., M.SM. tanggal 18 September 2015;
Bahwa jabatan terakhir Penggugat adalah sebagai Project Portfolio Analyst dengan Nomor Induk Pegawai: 0376016 - H dan Pangkat (Gol./Ruang Gaji): Penata Perusahaan (III/c);
Bahwa pada tahun 2012 Penggugat juga diperbantukan untuk bekerja di anak perusahaan Tergugat yaitu PT. Angkasa Pura Hotel dengan jabatan sebagai Direktur sebagaimana Surat Dewan Komisaris PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: 192/DK.API/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Persetujuan Pendirian Anak Perusahaan PT. Angkasa Pura Hotel jo. Akta Pendirian PT. Angkasa Pura Hotel Nomor 03 tanggal 06 Januari 2012 jo. SKEP.APH.01/KP.07.03/2012 tentang Susunan Direksi PT. Angkasa Pura Hotel;
Bahwa Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.1742/KP.15.02.02/2015 tanggal 18 September 2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) Atas Nama Hanifa Sutrisna, S.E., M.SM. diterbitkan dengan alasan Penggugat telah melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan Keputusan Direksi Nomor: KEP.43/KP.00.8/2008 tentang Pelanggaran Disiplin Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) dan ketentuan Pasal 96 huruf b angka 20 Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2014 – 2016 antara PT. Angkasa Pura I (Persero) dengan Serikat Pekerja PT. Angkasa Pura I (Persero) dan Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I Nomor SP.137/HK.06/2014-DU, SP.AP.I.01/PKB/VI/2014, 012/DPP-AKA/VI/2014 yaitu tidak masuk bekerja (mangkir) selama 6 (enam) hari berturut-turut;
Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian PT. Angkasa Pura I (Persero) atas diterbitkannya Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.1742/KP.15.02.02/2015 tanggal 18 September 2015 tersebut karena berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana disangkakan oleh Tergugat, namun keberatan Penggugat tidak diterima sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.015/KP.15/2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Pengukuhan Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.1742/KP.15.02.02/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) Atas Nama Hanifa Sutrisna, S.E., M.SM.;
Bahwa pemberhentian Penggugat sebagai pegawai yang dilakukan oleh Tergugat tersebut nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam Bab XII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang antara lain akan diuraikan dibawah ini;
Bahwa sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja, Penggugat tidak pernah menerima surat peringatan dari Tergugat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 161 ayat (1) yaitu:
“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut”;
Bahwa sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja, Penggugat tidak pernah diberi kesempatan oleh Tergugat untuk mengajukan pembelaan ataupun mengadakan suatu perundingan sebagaimana ketentuan Pasal 151 ayat (2) yaitu:
“Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh”;
Bahwa dengan demikian pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan oleh Tergugat tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana ketentuan Pasal 151 ayat (3) yaitu:
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) yaitu:
“Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”;
Bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut juga dilakukan tanpa disertai pemenuhan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) yaitu:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”;
Bahwa upah Penggugat selama bekerja pada Tergugat dengan jabatan terakhir sebagai Project Portfolio Analyst adalah rata-rata sebesar Rp. 19.500.000,-(sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sebagaimana Slip Gaji Personil PT. Angkasa Pura I (Persero) atas nama Penggugat maka berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (1) yaitu:
“Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:
upah pokok;
segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan (3) sebagai berikut:
“(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
“(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”;
Bahwa dengan demikian upah Penggugat yang tidak dibayar oleh Tergugat sejak bulan Januari tahun 2016 sampai dengan gugatan aquo diajukan yaitu bulan Agustus tahun 2016 (selama 8 bulan) yaitu sebesar 8 x Rp. 19.500.000,- = Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah) dan Tunjangan Hari Raya tahun 2016 yang tidak diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga TOTAL = Rp. 156.000.000,- + Rp. 19.500.000,- = Rp. 175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan Pasal 169 ayat (2) sebagai berikut:
”(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih”;
”(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”;
Bahwa dengan demikian perhitungan kewajiban Tergugat yang harus dipenuhi kepada Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja dalam perkara aquo adalah sebagai berikut:
Uang Pesangon sebagaimana ketentuan Pasal 169 ayat (2) jo. Pasal 156 ayat (2) huruf i sebesar 2 (dua) kali 9 (sembilan) bulan upah yaitu 2 x 9 x Rp. 19.500.000,- = Rp. 351.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah);
Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf d sebesar 5 (lima) bulan upah yaitu 5 x Rp. 19.500.000,- = Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Uang Penggantian Hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) yaitu:
Penggantian Cuti Tahunan 2016 sebesar 12/22 x Rp. 19.500.000,- = Rp. 10.636.363,- (sepuluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% x Rp. 351.000.000,- (pesangon) = Rp. 52.650.000,- (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
TOTAL = Rp. 351.000.000,- + Rp. 97.500.000,- + Rp. 10.636.363,- + Rp. 52.650.000,- = Rp. 511.786.363,- (lima ratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Bahwa atas permasalahan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Penggugat telah berupaya untuk meminta klarifikasi Tergugat melalui Surat Nomor: S-03/SDP/XI/2015 tertanggal 26 November 2015 namun tidak pernah ditanggapi sehingga pada tanggal 15 Desember 2015 Penggugat menyampaikan somasi kepada Tergugat melalui Surat Nomor: S-01/SDP/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 dan baru ditanggapi oleh Tergugat melalui Surat Nomor: AP.I.6519/HK.02.01/2015/PLG-R tertanggal 31 Desember 2015 yang pada pokoknya Tergugat tetap pada pendiriannya dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat sehingga Penggugat berkesimpulan sudah tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah dan kekeluargaan;
Bahwa oleh karena itu, pada tanggal 03 Maret 2016 Penggugat menyampaikan pengaduan dan permohonan mediasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta sebagaimana Surat Permohonan Mediasi tertanggal 02 Maret 2016;
Bahwa setelah proses pemeriksaan dan mediasi selama ± 3 (tiga) bulan, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Anjuran sebagaimana Surat Nomor: 31/ANJ/D/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 sebagai berikut:
M E N G A N J U R K A N
Agar Pengusaha PT. Angkasa Pura I (Persero) memanggil Pekerja Sdr. Hanifa Sutrisna untuk bekerja kembali di tempat semula
Agar pekerja Sdr. Hanifa Sutrisna dapat melapor kesediaannya untuk kembali bekerja seperti biasa
Agar Pengusaha PT. Angkasa Pura I (Persero) membayar upah dan hak-hak pekerja selama pekerja tidak dipekerjakan
Agar Para Pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diterima Surat Anjuran ini
Apabila Para Pihak dapat menerima anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama
Apabila kedua belah pihak atau salah satu pihak menolak anjuran ini, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bahwa Penggugat telah memberikan jawaban tertulis atas Surat Anjuran tersebut melalui Surat Jawaban tertanggal 28 Juni 2016 yang pada pokoknya Penggugat menghormati dan menerima sepenuhnya Anjuran Mediator Hubungan Industrial sebagaimana Surat Nomor: 31/ANJ/D/VI/2016 tertanggal 15 Juni 2016 namun sampai dengan gugatan aquo diajukan pihak Tergugat tidak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut;
Bahwa akibat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat secara melawan hukum tersebut, Penggugat juga mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil yang apabila diperhitungkan setidak-tidaknya berupa potensi pendapatan selama sisa masa kerja Penggugat yaitu sebesar 16 (tahun) x 12 (bulan) x Rp. 19.500.000,- (upah) = Rp. 3.744.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa guna menjamin agar Tergugat dengan sukarela memenuhi isi putusan dalam perkara aquo selain pembayaran sejumlah uang maka mohon Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat, atas setiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara aquo;
Bahwa guna menjamin agar Tergugat dengan sukarela memenuhi isi putusan dalam perkara aquo untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat, maka mohon Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah uang yang harus dibayarkan kepada Penggugat, atas setiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara aquo;
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan tersebut diatas, mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk berkenan mengadili dan memutus perkara aquo dengan suatu putusan yang adil dan berdasarkan hukum sebagai berikut:
PRIMAIR
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal demi hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.1742/KP.15.02.02/2015 tanggal 18 September 2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) Atas Nama Hanifa Sutrisna, S.E., M.SM. jo. Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.015/KP.15/2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Pengukuhan Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.1742/KP.15.02.02/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) Atas Nama Hanifa Sutrisna, S.E., M.SM.;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan jabatan dan kedudukan semula terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatannya mempekerjakan kembali Penggugat dengan jabatan dan kedudukan semula terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak Penggugat selama tidak dipekerjakan yang hingga saat ini sebesar Rp. 175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah uang yang harus dibayarkan kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara aquo;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal demi hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.1742/KP.15.02.02/2015 tanggal 18 September 2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) Atas Nama Hanifa Sutrisna, S.E., M.SM. jo. Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.015/KP.15/2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Pengukuhan Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.1742/KP.15.02.02/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) Atas Nama Hanifa Sutrisna, S.E., M.SM.;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah selama proses PHK, dan THR 2016 kepada Penggugat yang seluruhnya sebesar Rp. 687.286.363,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 3.744.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah uang yang harus dibayarkan kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara aquo;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang,bahwa pada hari persidangan yang ditentukan, Penggugat dan Tergugat masing-masing telah menghadap Kuasanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak ;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 26 September 2016, sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUURE LIBEL) KARENA POSITA DAN PETITUM GUGATAN SALING BERTENTANGAN
Pada angka 15 Posita halaman 4 gugatan, Penggugat mendalilkan:
“15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan Pasal 169 ayat (2) sebagai berikut:
(1). Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut – turut atau lebih;
(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pada angka 16 Posita halaman 5 gugatan, Penggugat mendalilkan:
“16. Bahwa dengan demikian perhitungan kewajiban Tergugat yang harus dipenuhi kepada Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja dalam perkara aquo adalah sebagai berikut:
Uang pesangon sebagaimana ketentuan Pasal 169 ayat (2) jo. Pasal 156 ayat (2) huruf I sebesar 2 kali 9 bulan upah yaitu: 2 x 9 x Rp. 19.500.000,- = Rp. 351.000.000,-;
Uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf d sebesar 5 bulan upah yaitu: 5 x Rp. 19.500.000,- = Rp. 97.500.000,-;
Uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) yaitu:
Penggantian Cuti Tahunan 2016 sebesar 12/22 x Rp. 19.500.000,- = Rp. 10.636.363,-
Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% x Rp. 351.000.000,- = Rp. 52.650.000,-
Total = Rp. 351.000.000,- + Rp. 97.500.000,- + Rp. 10.636.363,- + Rp. 52.650.000,- = Rp. 511.786.363,-
Pada angka 3 Petitum Primair halaman 7 gugatan, Penggugat meminta agar Majelis Hakim memutus:
“3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan jabatan dan kedudukan semula terhitung sejak putusan ini diucapkan;”
Pada angka 3 Petitum Subsidair halaman 8 gugatan, Penggugat meminta Majelis Hakim memutus:
“3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;”
Dalil Posita dan Petitum Penggugat tersebut sangatlah bertentangan satu sama lain dan menunjukkan tidak jelasnya tuntutan Penggugat dan bahwa hal ini membuktikan bahwa Penggugat sendiri bingung akan apa yang diinginkannya.
Jelas bahwa berdasarkan:
1. dalil angka 15 dan angka 16 Posita gugatan, Penggugat mohon agarMajelis Hakim memutus hubungan kerja dengan Tergugat;
akan tetapi
2. pada angka 3 Petitum Primer, Penggugat juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan lagi Penggugat di posisi dan jabatan semula.
Sepatutnya Penggugat telah sangat memahami bahwa masing-masing tuntutan tersebut mempunyai akibat hukum yang berbeda baik terhadap Penggugat maupun Tergugat. Dalil ini justru menunjukkan ketidakjelasan atas tuntutan Penggugat, apakah agar dipekerjakan kembali atau diputus hubungan kerjanya?
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, jelas terbukti bahwa gugatan Penggugat adalah kabur Dan karenanya adalah tepat dan berdasar bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Tergugat membantah dengan tegas seluruh dalil Penggugat kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
SEJAK 20 OKTOBER 2015 PENGGUGAT MENIKMATI PEMBAYARAN PHK ATAS DIRINYA
Pasal 93 (4) huruf D PKB PT Angkasa Pura I (Persero) periode 2014 – 2016 (“PKB”) mengatur:
“d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai.”
Pasal 96 Sub. Larangan angka 20 PKB mengatur:
“20. Tidak masuk kerja (mangkir) selama 6 hari kerja (Kumulatif) dalam jangka waktu 1 bulan.
Pasal 99 PKB mengatur:
“Bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 93 ayat (4).”
Pasal 134 (6) PKB mengatur:
“Pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan Pelanggaran Disiplin berat/tindak pidana/penyelewengan, diberikan kompensasi berupa:
Manfaat Pensiun bagi Pegawai yang memenuhi syarat pensiun;
Tunjangan Hari Tua;
Jaminan hari tua dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi pegawai yang memenuhi syarat.
Dalam surat tertanggal 18 September 2015, Nomor: SKEP. 1742/KP. 15.02.02/2015, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) atas nama Hanifa Sutrisna, S.E., M.SM., Tergugat mengakhiri hubungan kerja dengan Penggugat karena Penggugat melanggar Pasal 96 huruf b angka 20 PKB.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2015, Tergugat mengeluarkan perhitungan jumlah Tunjangan Hari Tua (“THT”) sebagai pembayaran atas PHK Penggugat sesuai Pasal 134 (6) PKB.
Pada 20 Oktober 2015, sebagai pembayaran atas PHK Penggugat, Tergugat membayarkan THT Penggugat sejumlah Rp.58.794.300,- melalui Bank Negara Indonesia dengan berita “Manfaat THT” pada slip setoran.
Sampai dengan diajukannya Jawaban ini Penggugat TIDAK mengembalikan pembayaran atas PHK tersebut. Dengan TIDAK mengembalikan pembayaran atas PHK tersebut, maka terbukti bahwa Penggugat telah menerima dan menyetujui PHK atas dirinya
Berdasarkan surat Penggugat tanpa tanggal pada Oktober 2015, Nomor: 001/HNF-AP1/PRIB/X-2015 – Rahasia, Perihal: Keluh Kesah dan Surat Keberatan Atas Pemberhentian Dengan Hormat Bukan Atas Permintaan Sendiri, terbukti Penggugat merupakan juru bicara Tim Perunding Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I saat dilakukannya perundingan Perjanjian Kerja Bersama periode 2010 – 2012.
Dengan menjadi juru bicara Tim Perunding Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I, telah sepatutnya Penggugat mengetahui dan memahami dengan benar dan lengkap isi PKB Tergugat bahwa pembayaran THT merupakan pembayaran atas PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dengan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak 20 Oktober 2015, maka tidak ada kewajiban apapun lagi antara Penggugat dan Tergugat berkenaan dengan hubungan kerja termasuk pembayaran upah.
Berdasarkan Pasal 1327 KUH Perdata sikap Penggugat yang tidak mengembalikan pembayaran atas PHK membuktikan persetujuan secara diam-diam oleh Penggugat atas PHK dirinya.
Berakhirnya hubungan kerja karena Penggugat telah menerima pembayaran atas PHK serta tidak mengembalikannya sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 24 Maret 2011, No. 75 K/Pdt.Sus/2011 yang menyatakan bahwa:
“…. lagi pula sesuai bukti T-2 s/d T-24 Para Penggugat telah menerima uang pesangon sesuai anjuran mediator, oleh karenanya dengan telah diterimanya pembayaran pesangon dan sampai gugatan tidak dikembalikan maka perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat selesai dan berakhir.”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa:
Penggugat telah melakukan pelanggaran berat sesuai Pasal 96 huruf b angka 20 PKB.
Tepat dan berdasar tindakan Tergugat mengakhiri hubungan kerja dengan Penggugat.
dan
Sejak 20 Oktober 2015, Penggugat tidak mengembalikan pembayaran atas PHK.
Dengan demikian karena terbukti bahwa:
1. Tergugat telah melaksanakan kewajibannya membayarkan pembayaran atas PHK yang menjadi hak Penggugat; dan
2. Penggugat telah menerima dan menikmati pembayaran atas PHK tersebut, maka adalah tepat dan berdasar bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Karena tidak relevan dengan perkara aquoTergugat tidak perlu menanggapi dalil Penggugat pada angka 3 gugatan.
KARENA PENGGUGAT MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT, TERGUGAT MEMUTUSKAN HUBUNGAN KERJA DENGAN PENGGUGAT DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI
Tidak benar dan tidak berdasar seluruh dalil pada angka 5 sampai dengan angka 11 gugatan.
Pasal 93 (2) huruf b PKB mengatur:
“b. peringatan/teguran tertulis;”
Pasal 94 sub. Larangan angka 1 PKB mengatur:
“1. Tidak hadir di tempat kerja tanpa izin dari atasan berturut – turut 2 hari kerja kali dalam 1 bulan.”
Pasal 97 (2) huruf b PKB mengatur:
“b. melanggar/melalaikan ketentuan kehadiran/absensi.”
Berdasarkan hasil rekapitulasi absensi Penggugat sejak Januari 2014 hingga Maret 2015, maka ketidakhadiran Penggugat tanpa keterangan adalah sebagai berikut:
1. Januari 2014: 7 hari kerja;
2. Pebruari 2014: 6 hari kerja;
3 Maret 2014: 8 hari kerja;
4. April 2014: 9 hari kerja;
5. Mei 2014: 9 hari kerja;
6. Juni 2014: 11 hari kerja;
7. Juli 2014: 11 hari kerja;
8. Agustus 2014: 9 hari kerja;
9. September 2014: 9 hari kerja;
10. Oktober 2014: 6 hari kerja;
11. Nopember 2014: 4 hari kerja;
12. Desember 2014: 7 hari kerja;
13. Januari 2015: 3 hari kerja;
14. Pebruari 2015: 5 hari kerja;
15. Maret 2015: 6 hari kerja.
Berdasarkan data di atas terbukti selama 15 bulan sejak Januari 2014 hingga Maret 2015 Penggugat mangkir selama 110 hari.
Pasal 93 (4) huruf D PKB PT Angkasa Pura I (Persero) periode 2014 – 2016 (“PKB”) mengatur:
“d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai.”
Pasal 96 Sub. Larangan angka 20 PKB mengatur:
“20. Tidak masuk kerja (mangkir) selama 6 hari kerja (Kumulatif) dalam jangka waktu 1 bulan.
Berdasarkan hal-hal di atas terbukti bahwa tindakan mangkir Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 96 Sub. Larangan angka 20 PKB dengan sanksi PHK
Pasal 118 (1) PKB mengatur:
“1. Sebelum menjatuhkan hukuman, pejabat yang berwenang menghukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, baik secara lisan dan/atau tertulis, dalam upaya untuk mencari data, keterangan, atau bukti dari pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, korban, orang/pihak lain atau saksi yang dilakukan untuk mendapatkan pembuktian, kebenaran atas dugaan, sangkaan dan/atau pengakuan sebenarnya terhadap suatu pelanggaran disiplin, yang menyebabkan yang bersangkutan dapat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sedang atau berat.”
Pasal 118 (3) huruf a PKB mengatur:
“a. adanya laporan kepada Pengusaha tentang Pelanggaran Disiplin Pegawai.”
Pasal 118 (5) PKB mengatur:
“5. Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, wajib memenuhi panggilan dari Panitia Pembinaan dan Pemeriksaan Disiplin Pegawai (P4DP) untuk dilakukan pemeriksaan atau pembinaan.”
Melalui surat tertanggal 22 April 2015, Nomor: PRIN.151/KP.14/2015-R tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai (P4DP) PT Angkasa Pura I (Persero) atas nama Sdr. Hanifa Sutrisna, Tergugat akan melakukan penelitian dan pemeriksaan kepada Penggugat karena Penggugat tidak pernah memperbaiki sikap dan perilaku atas ketidakhadirannya sejak Januari 2014 hingga Maret 2015 walaupun telah ditegur sebanyak 2 kali.
Berdasarkan:
Nota Dinas tertanggal Mei 2015, Nomor: P4DP.01/KP.14/2015-R, Perihal: Panggilan I;
Nota Dinas tertanggal 12 Mei 2015, Nomor: P4DP.03/KP.14/2015-R, Perihal: Panggilan II;
dan
Nota Dinas tertanggal 30 Juli 2015, Nomor: P4DP.05/KP.14/2015-R, Perihal: Panggilan III.
Tergugat memanggil Penggugat untuk diperiksa sehubungan dengan seringnya Penggugat tidak hadir di tempat kerja. Namun Penggugat tidak pernah memenuhi panggilan I sampai dengan panggilan III tersebut di atas.
Berdasarkan Nota Dinas tertanggal 4 Agustus 2015, Nomor: P4DP.06/KP.14/2015-R, Perihal: Panggilan IV, Tergugat kembali memanggil Penggugat untuk hadir pada 10 Agustus 2015.
Pada 10 Agustus 2015 Penggugat hadir untuk pemeriksaan oleh P4DP. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan maka P4DP mengusulkan kepada Tergugat untuk menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri kepada Penggugat.
Melalui surat tertanggal 14 September 2015, Perihal: Penyampaian Surat Keputusan Direksi, Tergugat menyetujui usulan tim P4DP untuk menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri kepada Penggugat.
Melalui surat tertanggal 18 September 2015, Nomor: SKEP. 1742/KP. 15.02.02/2015, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) atas nama Hanifa Sutrisna, S.E., M.SM., Tergugat memutuskan untuk melakukan pengakhiran hubungan kerja Penggugat karena Penggugat melakukan pelanggaran berat berupa mangkir selama 6 hari kerja (kumulatif) dalam jangka waktu 1 bulan sesuai Pasal 96 huruf b angka 20 PKB.
Pada 28 September 2015, Tergugat menyerahkan surat tertanggal 18 September 2015, Nomor: SKEP. 1742/KP. 15.02.02/2015 kepada Penggugat.
Atas keputusan PHK tersebut, Penggugat mengirimkan 2 surat keberatan, yaitu:
Surat tertanggal Oktober 2015, Nomor: 001/HNF-AP1/PRIB/X-2015 – RAHASIA, Perihal: Keluh Kesah dan Surat Keberatan Atas Pemberhentian Dengan Hormat Bukan Atas Permintaan Sendiri;
dan
Surat tertanggal Oktober 2015, Nomor: 002/HNF-AP1/PRIB/X-2015, Perihal: Surat Keberatan Atas Pemberhentian Dengan Hormat Bukan Atas Permintaan Sendiri;
Terhadap surat keberatan Penggugat di atas, melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian Tergugat mengeluarkan surat tertanggal 30 Desember 2015, Nomor: BPK.13/KP.15/2015-R, Perihal: Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BPK), yang pada pokoknya memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) atas Keberatan Penggugat.
Berdasarkan surat tertanggal 30 Desember 2015, Nomor: BPK.13/KP.15/2015-R tersebut, maka pada 12 Januari 2016, Tergugat mengeluarkan surat Nomor: SKEP.015/KP.15/2016, Tentang Pengukuhan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SKEP.1742/KP.15.02.02/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) Atas Nama Hanifa Sutrisna, S.E., M.SM, yang pada pokoknya menguatkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SKEP.1742/KP.15.02.02/2015.
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, terbukti:
Penggugat telah berulang kali mangkir.
Tindakan mangkir Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 96 Sub Larangan angka 20 PKB dengan sanksi PHK.
Penggugat telah diperiksa oleh P4DP berkaitan dengan mangkirnya Penggugat.
Pada Pemeriksaan 10 Agustus 2015, Tergugat memberikan Penggugat kesempatan melakukan pembelaan atas ketidakhadiran Penggugat;
P4DP mengusulkan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri kepada Penggugat.
dan
Berdasarkan Surat tertanggal 18 September 2015, Nomor: SKEP. 1742/KP. 15.02.02/2015 maka Tergugat memutuskan untuk melakukan PHK terhadap Penggugat.
Sebagaimana Tergugat jelaskan di atas bahwa terbukti Penggugat telah menerima dan tidak mengembalikan pembayaran atas PHK atas dirinya. Dengan demikian terhitung sejak diterimanya pembayaran atas PHK tersebut maka berakhir hubungan kerja Tergugat dan Penggugat.
Tidak benar dan tidak berdasar dalil Penggugat pada angka 7 lainnya bahwa Tergugat tidak pernah menerima surat peringatan sesuai Pasal 161 UU No. 13/2003. Dalil ini hanya menunjukkan bahwa Penggugat sama sekali tidak memahami Pasal 161 UU No. 13/2003.
Sepantasnya Penggugat telah sangat mengetahui bahwa Pasal 161 UU No. 13/2003:
a. mengatur mengenai pemberian surat peringatan namun jenis surat peringatan yang diberikan adalah disesuaikan dengan jenis pelanggaran sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
b. tidak mengatur bahwa Penggugat tidak dapat melakukan PHK tanpa adanya surat peringatan.
Dengan demikian terbukti tidak benar dan tidak berdasar seluruh dalil Penggugat pada angka 5 sampai dengan angka 11 gugatan, untuk itu maka adalah tepat dan berdasar bagi Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil tersebut.
PENGGUGAT TIDAK LAGI BERHAK ATAS UPAH KARENA TERHITUNG SEJAK 20 OKTOBER 2015 HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERAKHIR
Tidak benar dan tidak berdasar seluruh dalil Penggugat pada angka 13 sampai dengan angka 14 gugatan bahwa Penggugat berhak atas upah sejak Januari 2016 sampai dengan Agustus 2016.
Sebagaimana Tergugat jelaskan di atas, pada 20 Oktober 2015 Tergugat membayarkan THT senilai Rp.58.794.300,- kepada Penggugat melalui Bank Negara Indonesia dengan berita “Manfaat THT” pada slip setoran sebagai pembayaran atas PHK Penggugat.
Terbukti bahwa hingga diajukannya Jawaban ini Penggugat tidak mengembalikan pembayaran atas PHK kepada Tergugat. Dengan tidak mengembalikan pembayaran tersebut membuktikan bahwa Penggugat menerima PHK atas dirinya dan sejak 20 Oktober 2015 hubungan kerja Penggugat dan Tergugat berakhir.
Dengan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak 20 Oktober 2015, maka tidak lagi kewajiban Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya kepada Penggugat.
Adalah fakta bahwa dalam perkara a quo, Tergugat tidak mengenakan skorsing terhadap Penggugat. Karena tidak pernah ada skorsing terhadap Penggugat, maka TIDAK ALASAN bagi Penggugat untuk menuntut upah terhitung sejak Januari 2016 sampai dengan Agustus 2016.
Dengan berakhirnya hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat pada 20 Oktober 2015, maka berakhirlah hak dan kewajiban antara Tergugat dan Penggugat. Karenanya terbukti tidak berdasar permintaan pembayaran upah sejak Januari 2016 sampai dengan Agustus 2016 dan karenanya adalah tepat dan patut bagi Majelis Hakim untuk menolaknya.
Tidak benar dan tidak berdasar dalil Penggugat pada angka 15 dan angka 16 gugatan bahwa Penggugat meminta untuk diputus hubungan kerjanya berdasarkan Pasal 169 (1) huruf c dan Pasal 169 (2) UU 13/2003 karena Tergugat tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut – turut atau lebih.
Sebagaimana Tergugat jelaskan di atas, terhitung sejak 20 Oktober 2015 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena:
Terhitung sejak Penggugat di PHK pada 18 September 2015 Tergugat membayarkan pembayaran atas PHK Penggugat.
Penggugat tidak mengembalikan pembayaran atas PHK tersebut.
dan
Dengan berakhirnya hubungan kerja maka berakhirlah hak dan kewajiban antara Tergugat dan Penggugat termasuk pembayaran upah.
Dengan tidak ada lagi kewajiban Tergugat untuk membayar upah Penggugat terhitung sejak 20 Oktober 2015 maka tidak beralasan dan berdasar dalil Penggugat bahwa Tergugat telah tidak membayarkan upah tepat waktu selama 3 bulan berturut – turut atau lebih. Dengan demikian tidak tepat dan berdasar apabila Penggugat menggunakan Pasal 169 (1) huruf c UU No. 13/2003 sebagai dasar untuk menuntut pengakhiran atas hubungan kerjanya.
Dalil Penggugat pada angka 17 sampai dengan angka 20 posita gugatan hanya menunjukkan bahwa perselisihan PHK ini telah melewati tahapan mediasi sebagaimana diamanatkan UU 2/2004.
Terbukti berdasarkan surat tertanggal 30 Juni 2015 No. AP.I.3581/HK.01/2016/HD-B Tergugat menolak Anjuran Disnakertrans Propinsi DKI Jakarta tertanggal 21 Juni 2016 No. 3672/-1.835.3.
Tidak benar dan sangat mengada-ada seluruh dalil Penggugat pada angka 21 posita gugatan bahwa Penggugat berhak atas kerugian materiil maupun immaterial.
Tidak ada satupun ketentuan dalam UU No. 2/2004 yang memberikan hak kepada pekerja untuk mengajukan tuntutan immateriil.
UU No. 2/2004 sama sekali tidak memberikan hak kepada para pihak yang berselisih untuk menuntut ganti kerugian baik materil maupun immateril.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (17), Pasal 2 dan Pasal 56 UU No. 2/2004, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan atau petitum Penggugat berupa ganti rugi materiil dan immateriil, karena gugatan atau petitum tersebut adalah merupakan gugatan dalam wilayah hukum perdata umum yang harus diajukan ke Peradilan Umum bukan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan peradilan khusus. Sehingga karenanya adalah patut bagi Majelis Hakim untuk tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi.
Bahkan tuntutan Penggugat mengenai potensi pendapatan 16 tahun kedepan sungguh menggelikan karena hanya semakin membuktikan ketidaktahuan Penggugat akan peraturan ketenagakerjaan.
MENGENAI TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM) DAN BUNGA KETERLAMBATAN HARUS DITOLAK
Tidak berdasar tuntutan mengenai uang paksa (dwangsom) dan bunga keterlambatan sebesar 5% pada angka 22 dan angka 23 posita gugatan.
Terbukti bahwa:
Sejak 20 Oktober 2015 hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat berakhir karena Tergugat telah membayarkan pembayaran atas PHK kepada Penggugat.
dan
Penggugat tidak pernah mengembalikan pembayaran atas PHK tersebut.
Dengan telah berakhirnya hubungan kerja maka adalah patut dan berdasar bagi Majelis Hakim untuk menolak tuntutan Penggugat mengenai uang paksa (dwangsom) dan bunga keterlambatan tersebut.
Berdasarkan hal-hal di atas Tergugat mohon agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat diatas Penggugat telah mengajukan replik pada tanggal 10 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa atas replik Penggugat diatas Tergugat telah mengajukan dupliknya tertanggal 17 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa di depan sidang Penggugat telah mengajukan surat bukti yang bermeterai cukup, dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata 13 (Tiga belas) alat bukti cocok dengan aslinya, lalu diberi tanda sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya
Penggugat telah mengajukan surat bukti yang bermeterai cukup, dan setelah
dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok lalu diberi tanda sebagai berikut:
Bukti P-1 Foto copy sesuai dengan asli Surat Keputusan Direksi PT (Persero) Angkasa Pura I Nomor;SKEP.191/KP .30.1.1/2003 tanggal 27 Pebruari 2003;
Bukti P-2 Foto copy sesuai dengan asli Surat Keputusan Direksi PT (Persero) Angkasa Pura I Nomor: SKEP.2384 /KP.20.1.2/2004 tanggal 5 Agustus 2004
Bukti P-3 Foto copy sesuai dengan asli Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.1742/KP. 15.02 .02/2015 tanggal 18 September 2015
Bukti P-4 Foto copy sesuai dengan asli Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor: SKEP.015/KP.15 /2016 tanggal 12 Januari 2016
Bukti P-5 Copy dari copy Slip Gaji Personil PT. Angkasa Pura I (Persero) bulan Desember 2014 atas nama Penggugat
Bukti P-6 Copy dari copy Slip Gaji Personil PT. Angkasa Pura I (Persero) bulan Februari 2015 atas nama Penggugat
Bukti P-7 Foto copy sesuai dengan asli Slip Gaji Personil PT. Angkasa Pura I (Persero) bulan Maret 2015 atas nama Penggugat
Bukti -8 Copy dari copy Surat Nomor: S-03/SDP/XI/2015 tertanggal 26 November 2015
Bukti P-9 Copy dari copy Surat Nomor:S-01/SDP/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015
Bukti P-10 Copy dari copy Surat Nomor: AP.I.6519/HK.02.01 /2015/PLG-R tertanggal 31 Desember 2015
Bukti P-11 Copy dari copy Surat Permohonan Mediasi tertanggal 02 Maret 2016
Bukti P-12 Foto copy sesuai dengan asli Surat Nomor: 31/ANJ/D/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016
Bukti P-13 Copy dari copy Surat Jawaban tertanggal 28 Juni 2016
Menimbang, bahwa dalam pembuktiannya Tergugat telah mengajukan surat bukti yang bermeterai cukup, dan setelah dicocokkan dengan aslinya 4 (empat) alat bukti cocok dengan aslinya, lalu diberi tanda sebagai berikut :
Bukti T-1 s/d T-16, yakni :
Bukti T – 1: Foto copy sesuai dengan asli Perjanjian Kerja Bersama PT Angkasa Pura I (Persero) Periode 2014 – 2016;
Bukti T – 2: Foto copy sesuai dengan asli Surat tertanggal 18 September 2015, Nomor: SKEP. 1742/KP. 15.02. 02/2015,
Bukti T – 3: Foto copy sesuai dengan asli Surat tertanggal 9 Oktober 2015;
Bukti T – 4: Coy dari copy Slip Setoran Bank Negara Indonesia tertanggal 20 Oktober 2016, dengan berita acara “Manfaat THT”;
Bukti T – 5: Foto copy sesuai dengan asli Rekapitulasi absensi Penggugat pada januari 2014 hingga Maret 2015;
Bukti T – 6: Copy dari copy Surat tertanggal 20 Januari 2015, No. AP.I.448/
KP.13.02/2015/HHC-R, Perihal: TeguranTertulis I;Bukti T – 7: Copy dari copy Surat tertanggal 10 April 2015, No. AP.I.1984/
KP.13.02/2015/HHC-R, Perihal: TeguranTertulis II;Bukti T – 8: Foto copy sesuai dengan asli Surat tertanggal 22 April 2015, Nomor: PRIN.151/KP.14/2015-R tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai (P4DP) PT Angkasa Pura I (Persero) atas nama Sdr. Hanifa Sutrisna;
Bukti T – 9: Copy dari copy Nota Dinas tertanggal Mei 2015, Nomor: P4DP.01/KP.14/2015-R, Perihal: Panggilan I;
Bukti T – 10: Copy dari copy Nota Dinas tertanggal 12 Mei 2015, Nomor: P4DP.03/KP.14/2015-R, Perihal: Panggilan II;
Bukti T – 11: Copy dari copy Nota Dinas tertanggal 30 Juli 2015, Nomor: P4DP.05/KP.14/2015-R, Perihal: Panggilan III;
Bukti T – 12: Copy dari copy Nota Dinas tertanggal 4 Agustus 2015, Nomor: P4DP.06/KP.14/2015-R, Perihal: Panggilan IV;
Bukti T – 13: Foto copy sesuai dengan asli Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 10 Agustus 2015;
Bukti T – 14: Foto copy sesuai dengan asli Surat tertanggal 14 September 2015, Perihal: Penyampaian Surat Keputusan Direksi;
Bukti T – 15: Foto copy sesuai dengan asli Surat tertanggal 30 Desember 2015, Nomor: BPK.13/KP.15/2015-R, Perihal: Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BPK);
Bukti T – 16: Frint out Surat tertanggal 12 Januari 2016, Nomor: SKEP.015/KP.15/2016, Tentang Pengukuhan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SKEP.1742/KP.15.02.02/2015 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) Atas Nama Hanifa Sutrisna, S.E., M.SM.;
Menimbang, bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh Para Pihak tersebut diatas, Majelis Hakim telah mencocokan dengan asilnya dan ternyata telah sesuai serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 tentang bea materai joncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 serta berdasarkan Pasal 1888 KUHPPerdata maka alat bukti surat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;
Menimbang, bahwa terhadap alat tulis surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukan aslinya, akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara a quo ,maka bukti surat-surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini (vide yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1498 K / Pdt / 2006 tanggal 23 Januari 2008 );
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa Tergugat telah menyampaikan Kesimpulannya pada tanggal 14 November 2016; dan Penggugat tidak mengajukan kesimpulan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa adapun eksepsi yang diajukan oleh Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuure Libel), karena posita dan Petitium Gugatan saling bertentangan
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Tergugat mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi Tergugat dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah gugatan tidak jelas dan kabur, Majelis Hakim akan memperhatikan dan meneliti formalitas dan formulasi substansi gugatan Penggugat serta ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan pasal 118, pasal 119, dan pasal 120 HIR Jo Pasal 8 RV serta perkembangan praktek peradilan, syarat – syarat formil untuk merumuskan atau membuat formulasi sebuah surat gugatan adalah sebagai berikut :
Gugatan diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri ditempat dimana pekerja / buruh bekerja,
Gugatan diberi materai, tanggal, bulan, tahun dan ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasanya,
Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak secara jelas,
Menguraikan posita gugatan secara jelas dan rinci,
Mencantumkan petitum gugatan secara jelas, tegas dan spesifik,
Menimbang, bahwa mengacu pada Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1075.K/Pdt/1982 tertanggal 18 Desember 1982, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1854.K/Pdt/1984 tertanggal 30 Juli 1987, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 720.K/Pdt/1997 tertanggal 9 Maret 1999, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 132 K/Sip/1971 tertanggal 20 Mei 1975, petitum suatu gugatan harus didasarkan pada dan didukung oleh posita gugatan yang diuraikan secara jelas, tegas dan rinci sehingga akan nampak adanya hubungan yang berkaitan antara yang satu sama lainnya dengan petitum gugatannya dan bilamana dalam hal petitum yang bersifat alternative maka Majelis Hakim harus memilih petitum yang mana yang dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan gugatan Penggugat dengan nomor perkara :231/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.JKT.PST tertanggal 22 Agustus 2016 Majelis berpendapat gugatan Penggugat sudah cukup jelas dan telah memenuhi syarat-syarat formil suatu gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum diatas, karena Penggugat pada dasarnya telah menjelaskan dan menguraikan secara rinci mengenai pokok-pokok perkara yang dipersengketakan antara Penggugat dengan Tergugat dalam posita gugatannya dan begitu pula Penggugat telah mengajukan tuntutannya secara jelas dan spesifik, sehingga hakim dapat memilih petitum mana yang akan dikabulkan apakah petitum primair ataupun petitum subsidair. Dengan demikian eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas Majelis berpendapat eksepsi Tergugat adalah tidak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan tersebut di atas.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam jawabannya Tergugat tidak menyangkal atau membantah mengenai hubungan kerja, masa kerja dan jabatan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat mengakui dan membenarkan gugatan Penggugat secara diam-diam khususnya mengenai hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja yang bersifat Tetap, dengan Masa kerja sejak 01 Maret 2003, dengan jabatan Project Portfolio Analyst;
Menimbang, bahwa pada pokoknya perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah bahwa Tergugat pada tanggal 18 September 2015, menerbitkan Surat Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri kepada Penggugat, karena berdasarkan hasil rekapitulasi absensi Penggugat sejak Januari 2014 hingga Maret 2015, Penggugat tidak hadir tanpa keterangan (Mangkir) hingga 110 hari dan Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja.
Menimbang, bahwa dalam repliknya angka 11 dan 12, Penggugat membantah hal tersebut diatas dengan alasan bahwa dalil Tergugat tersebut adalah tidak masuk akal, karena jika dalil Tergugat tersebut benar, maka Penggugat seharusnya sudah ditegur dan / atau di PHK sejak bulan Januari 2014, selain itu dalam pemeriksaan Internal, Penggugat telah menyampaikan bukti tentang absensi Penggugat yang antara lain berupa surat keterangan sakit dari dokter dan rumah sakit namun hal tersebut tidak pernah dipertimbangkan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa dalam posita gugatan angka 7 menjelaskan Penggugat tidak pernah menerima surat peringatan dari Tergugat sehingga Penggugat menuntut untuk dipekerjakan kembali dengan jabatan dan kedudukan semula sebagaimana ketentuan dalam pasal 161 ayat 1 UU No 13 tahun 2003;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Penggugat mangkir atau tidak, sejak Januari 2014 hingga Maret 2015, Majelis akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil–dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai P-1 sampai dengan P-13;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Penggugat tidak mengajukan saksi–saksi dan dari seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat tersebut diatas yaitu dari bukti P-1 sampai dengan bukti P-13, Majelis tidak menemukan satupun bukti dari Penggugat yang mendukung dalil Penggugat bahwa Penggugat tidak pernah mangkir sejak Januari 2014 hingga Maret 2015;
Menimbang, bahwa sebaliknya Tergugat memberikan bukti yang mendukung dalil-dalilnya yaitu:
Bukti T-5 berupa rekapitulasi absensi Penggugat dari bulan Januari 2014 s/d Maret 2015, diketahui bahwa Penggugat pernah tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir) sebanyak 110 hari;
Bukti T-6 berupa TeguranTertulis I, karena Penggugat tidak hadir ditepat kerja tanpa izin dari atasan berturut-turut 2 hari kerja (kumulatif) kali dalam 1 (satu) bulan.
Bukti T-7 berupa Teguran Tertulis II, karena tidak masuk kerja selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Bukti T-15 berupa surat Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BPK) angka 3 huruf a diketahui Penggugat telah mangkir terhitung Januari 2014 (sejak diberhentikan dari jabtatan sebagai Direktur di PT. Angkasa Pura Hotel dan di kembalikan untuk bertugas di PT Angkasa Pura I (Persero)) sampai dengan bulan Maret 2015 (selama 15 bulan) dan kemudian sejak bulan April 2015 sampai dengan 18 September 2015 (selama 6 bulan) ketidak hadiran yang bersangkutan dilengkapi dengan surat sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, Majelis berpendirian Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Penggugat tidak masuk kerja dari bulan Januari 2014 hingga bulan Maret 2015 adalah karena Penggugat sakit serta tidak pernah menerima surat peringatan dari Tergugat, sebaliknya Tergugat dapat membuktikan dalilnya bahwa Penggugat sejak bulan Januari 2014 s/d Maret 2015 tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir) sebanyak 110 hari dan Tergugat telah memberikan dua kali Teguran Tertulis kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat adalah minta untuk dipekerjakan kembali pada Tergugat dengan posisi semula, atas tuntutan ini Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan perselisihan aquo.
Menimbang bahwa dari fakta diatas diketahui bahwa pelanggaran tidak masuk kerja / mangkir , dimulai sejak Penggugat diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur di PT. Angkasa Pura Hotel dan di kembalikan untuk bertugas di PT Angkasa Pura I (Persero) dan Tergugat terbukti telah berusaha memberikan arahan, pembinaan, konseling melalui surat teguran tertulisnya kepada Penggugat sebanyak 2 kali;
Menimbang, bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Angksa Pura dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan Angkasa Pura, pasal 96 huruf b angka 20 yang pada pokoknya mengatakan : “Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin berat adalah Pegawai yang melanggar larangan Tidak masuk bekerja (mangkir) selama 6 (enam) hari kerja (kumulatif) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-8, diketahui Tergugat memerintahkan Pegawai Pembinaan dan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai / P4DP untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat yang diduga melakukan pelanggaran disiplin baik secara lisan dan/ atau tertulis, dalam upaya untuk mencari data, keterangan atau bukti dari Penggugat yang diduga melakukan pelanggaran, yang dilakukan untuk mendapatkan pembuktian, kebenaran atas dugaan sangaan dan / atau pengakuan sebenarnya, terhadap suatu Pelanggaran Displin, yang menyebabkan Penggguat dapat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sedang atau berat (vide PKB pasal 118 ayat (1));
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-9 s/d T-12, bukti T-15 dan bukti T-13 diketahui Pegawai Pembinaan dan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai / P4DP telah melakukan pemanggilan terhadap Penggugat :
Panggilan ke-I ,Penggugat berhalangan hadir karena sakit ;
Panggilan ke-II, Penggugat datang menemui Ketua Tim P4DP dan menyatakan dirinya sendang sakit dan tidak layak untuk diperiksa;
Panggilan ke-III ,Penggugat berhalangan hadir karena sakit ;
Panggilan ke-IV tanggal 10 Agustus 2015, Tim P4DP baru dapat melakukan proses pemeriksaan terhadap Penggugat disebabkan selama ini Penggugat berhalangan hadir karena sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan PKB pasal 93 ayat (4) huruf (d) yang menyatakan bahwa terhadap pelanggaran disiplin berat dapat dikenakan hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai pegawai;
Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo, Pegawai Pembinaan dan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai / P4DP memberikan usulan kepada Tergugat berupa menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai kepada Penggugat (Bukti T-14) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 September 2015, Tergugat menerbitkan surat kepada Penggugat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai pegawai Tergugat (Bukti P-3 = Bukti T-2);
Menimbang, bahwa dari bukti T-15 diketahui dalam pasal 6 ayat (4) dan (5) KEP.54/KP.06/2013 tentang badan Pertimbangan Kepegawaian, diatur mengenai pengajuan keberatan dari Pegawai I.c Penggugat ,yang menerima hukuman disiplin berat, dapat diajukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Surat Keputusan Direksi tentang penjatuhan Hukuman Disilin ditetapkan, dan apabila melampaui jangka waktu 14 hari kerja tersebut, maka keberatan yang diajukan tidak diterima, tetapi dari bukti T-15, diketahui Penggugat baru mengajukan keberatannya telah melampaui 14 hari kerja yang ditetapkan, yakni 20 hari kerja, sehingga beralasan secara hukum apabila keberatan yang diajukan Penggugat tidak diterima oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Angksa Pura dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan Angkasa telah disahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : SE.13/ MEN/SJ-HK/I/2005 butir 4 yang berbunyi : dalam hal terdapat “alasan mendesak” yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terhadap perkara aquo Tergugat dapat menerapkan Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Angksa Pura dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan Angkasa Pura pasal 96 huruf b angka 20 Jo pasal 93 ayat (4) huruf (d) sehingga petitum Penggugat angka (2), adalah tidak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa Penggugat telah melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir) sebanyak 110 hari. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap PKB pasal 96 huruf b angka 20 Jo pasal 93 ayat (4) huruf (d) dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja, oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut diatas Majelis berpendirian menolak tuntutan Penggugat untuk dipekerjakan kembali pada Tergugat dengan jabatan dan kedudukan semula.
Menimbang, bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan Pelanggaran Disiplin berat, dimana secara substansial pelanggaran Disiplin berat ini sama dengan ketentuan eks pasal 158 UU No.13 tahun 2003, kecuali jenis kesalahan berat lainnya, seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja bersama pasal 96 , maka dengan demikian atas perkara aquo, Penggugat berhak mendapatkan uang penggantian hak sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menimbang, bahwa terhadap uang penggantian hak sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 13 tahun 2003, oleh karena perhitungan besarnya uang penggantian hak terkait erat dengan besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima oleh Penggugat yang dalam hal ini sebesar nihil maka besarnya uang penggantian hak yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar nihil (15%x Rp.0= Rp.0).
Menimbang, bahwa terhadap uang pisah , besar dan pelaksanaannya tidak diatur dalam perjanjian kerja bersama, tetapi berdasarkan PKB pasal 134 ayat 6, Penggugat tidak diberikan uang pisah sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tetapi diberikan kompensasi serupa yang dikwalifikasikan sebagai uang pisah yaitu :
Manfaat Pensiun bagi Pegawai yang memenuhi syarat pensiun;
Tunjangan Hari Tua;
Jaminan hari tua dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi Pegawai yang memenuhi syarat.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 20 PKB dan bukti P-1, diketahui bahwa Penggugat belum memasuki masa pensiun, sehingga Penggugat tidak memenuhi syarat untuk dapat menerima manfaat pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diamanatkan dalam PKB pasal 134 ayat 6;
Menimbang bahwa Penggugat mengakui dan membenarkan pada tanggal 20 Oktober 2015, telah menerima uang Tunjangan Hari Tua dari Tergugat sebesar Rp.58.794.300,- (= bukti T-4) dan Penggugat tidak juga menyangkal atau membantah mengenai besarnya perhitungan uang Tunjangan Hari Tua yang merupakan uang pisah bagi dirinya, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Penggugat mengakui dan membenarkan mengenai penerimaan dan perhitungan besarnya uang Tungangan Hari Tua secara diam-diam seperti yang dirincikan di dalam bukti T-3,sehingga atas perkara aquo, Tergugat dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat karena beralasan hukum yang cukup dan harus dikabulkan, karenanya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan PUTUS sejak 20 Oktober 2015, sehingga seluruh petitum subsidair Penggugat adalah tidak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir terhitung sejak 20 Oktober 2015, dan Penggugat menuntut Tergugat membayar upah yang tidak dibayar sejak bulan Januari 2016 dan THR 2016, namun karena senyatanya Penggugat juga tidak pernah melakukan tugas dan kewajibannya sebagai pekerja selama proses PHK, sejak diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat dan sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan : “upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”, sehingga petitum angka (5) adalah tidak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa Majelis tidak dapat mengabulkan petitum – petitum Penggugat yang lainnya karena petitum –petitum tersebut masih terkait erat dengan ditolaknya tuntutan Penggugat untuk dipekerjakan kembali pada Tergugat dengan jabatan dan kedudukan semula oleh Majelis;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya dan nilai gugatannya diatas dari Rp. 150.000.000;00 ( seratus lima puluh juta rupiah ) maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang – undang Nomor : 2 Tahun 2004 segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat dan jumlah biaya perkara akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala segala sesuatu yang telah dipertimbangkan, maka cukuplah alasan bagi hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Memperhatikan Undang undang No.13 tahun 2003, Undang–Undang No. 2 Tahun 2004, Perjanjian Kerja bersama dan Pasal–Pasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini sebesar Rp 491. 000.-( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2016, oleh kami DR. Syahrul Machmud, S.H.. M.H., sebagai Ketua Majelis, Heri Hartanto, S.H., M.H., dan Mursito, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Hj. Baik Mustikawati, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Heri Hartanto, S.H.,M.H., DR. Syahrul Machmud, S.H., M.H.
Mursito, S.H.
Panitera Pengganti
Hj. Baik Mustikawati, S.H.