62/PDT/2014/PT.DKI.
Putusan PT JAKARTA Nomor 62/PDT/2014/PT.DKI.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kav. No. 2 Jakarta Pusat
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 266 /PDT. G/ 2012/ PN.JKT.PST tanggal 24 Juli 2013, yang dimohonkan banding tersebut.; - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 62/PDT/2014/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :--------------------------------------------------------------------
Ir. H. NOERODI SIDIK ;
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PT.Angkasa Pura I, beralamat di komplek Perhubungan Udara Blok D No. 29 Rt.013 Rw.09 Rawasari, Jakarta Pusat ;
Drs. HARTOYO INDRIA ASMARA,Ak.M.M ;
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PT.Angkasa Pura I. beralamat di komplek Perhubungan Udara Blok D No. 6 Rt.013 Rw.09 Rawasari, Jakarta Pusat ;
IR. WULANG KUPIYOTOMO,
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PT.Angkasa Pura I.
beralamat di komplek Perhubungan Udara Blok D No. 30 Rt.013 Rw.09 Rawasari, Jakarta Pusat ;
Drs. PUTRANTO HARDAN.M.M ;
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PT.Angkasa Pura I.
beralamat di komplek Perhubungan Udara Blok D No. 33 Rt.013 Rw.09 Rawasari, Jakarta Pusat ;
EDMOND R.A. LOESI,SH,CN,
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PT.Angkasa Pura I.
beralamat di komplek Perhubungan Udara Blok D No. 27 Rt.013 Rw.09 Rawasari, Jakarta Pusat ;
MULIA HAYATI DEVIANTIE,S.E
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta.
beralamat di komplek Perhubungan Udara Blok D No. 35 Rt.013 Rw.09 Rawasari, Jakarta Pusat ;
YOS ENDANG RUM ROYENIWATI ;
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga.
beralamat di komplek Perhubungan Udara Blok D No. 34 Rt.013 Rw.09 Rawasari, Jakarta Pusat ;
NY. Hj. MUNAWARAH ;
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga
beralamat di komplek Perhubungan Udara Blok D No. 9 Rt.013 Rw.09 Rawasari, Jakarta Pusat ;
KUNTO PRASTOWO Sip,M.M.
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PT.Angkasa Pura I.
beralamat di komplek Perhubungan Udara Blok D No. 28 Rt.013 Rw.09 Rawasari, Jakarta Pusat ;
PUDJI HARDJOKO,S.E.
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PT.Angkasa Pura I.
beralamat di Percetakan Negara Gg.Tengah No. 56 Rt.002 Rw.03 , Jakarta Pusat ;
Ir. AZIS SITUMORANG,M.M.
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PT.Angkasa Pura I.
beralamat di Percetakan Negara Gg.Tengah No. 55 Rt.002 Rw.03 , Jakarta Pusat ;
Drs. SURACHMAN ;
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PT.Angkasa Pura I.
beralamat di Komplek Perhubungan Udara Blok A No. 39 Rt.013 Rw.09 Rawasari , Jakarta Pusat ;
DRS. DARMADJI .AT,M.M ;
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan PT.Angkasa Pura I.
beralamat di komplek Perhubungan Udara Blok D No. 31 Rt.013 Rw.09 Rawasari, Jakarta Pusat ;
Dalam perkara ini diwakili oleh kuasa Hukumnya Romy Leo Rinaldo,SH advokat dari kantor Advokat Romy Leo Rinaldo & rekan, beralamat di jalan Cemara V No. 15 Komplek Pemda Blok A Jati Asih, Bekasi, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Juni 2012 selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT ;----------------------------------------------
M e l a w a n
PT. ANGKASA PURA I (PERSERO);---------------------------------------------
Beralamat di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B Kav. No. 2, Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;---------------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ.MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) ;-------------------------------------
Beralamat di Jl. Medan Merdeka selatan 13, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;----------------
Pengadilan Tinggi tersebut,--------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;----------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkaranya ini, seperti tertera dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 266/PDT.G/ 2012/ PN. JKT.PST tanggal 24 Juli 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut
Dalam Konpensi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Eksepsi Tergugat II ditolak ;--------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara ;----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak ;------------------------------------------
Dalam Rekonpensi ;-------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk sebagian ;-------------------------------
Dalam pokok perkara ;----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;--------------------------------
Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;-----------------------------------------------------------
Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 1,216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah );--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan banding Nomor : 122/SRT.PDT.BDG/2013/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 266/PDT.G/2012/PN.JKT.PST yang dibuat oleh H.EDY NASUTION,SH, MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 31 Juli 2013, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 266/PDT.G/2012/PN. JKT.PST tanggal 24 Juli 2013 , dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 03 Oktober 2013 dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 25 Oktober 2013 ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat telah menyerahkan memori banding tertanggal 16 Oktober 2013 dan telah diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada 31 Oktober 2013, dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 28 Oktober 2013 ;----------------------
Menimbang bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah pula menyerahkan kontra memori banding tertanggal 19 Nopember 2013 yang telah di terima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Nopember 2013 dan telah disampaikan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 20 Nopember 2013 kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 27 Nopember 2013 ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 10 Oktober 2013, kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 03 Oktober 2013, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 03 Oktober 2013 telah diberi kesempatan membaca berkas perkara 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ;---------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang -undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------------
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 266/PDT.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 24 Juli 2013, memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I serta berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, maka Majelis Hakim tingkat Banding menyetujui dan membenarkan putusan majelis Hakim Tingkat Pertama, karena pertimbangannya telah memuat dan menguraikan seluruh fakta-fakta diperoleh selama persidangan secara tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini
Menimbang, bahwa keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memorinya disimpulkan pada pokoknya sebagai berikut :
Judex Facti Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait pembuktian yang diajukan para pihak, maupun penerapan hukum yang tidak sesuai undang-undang ;--------------------------------------------------------
Judex Facti telah keliru dengan menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa “perbuatan Tergugat II adalah bukan perbuatan melawan hukum hanya merupakan sanksi administratif ;--------------------
Judex Facti telah keliru dengan menyatakan dalam pertimbangan hukumnya “antara Para Penggugat dengan Tergugat I belum adanya sepakat untuk menindaklajuti pemindahtanganan rumah dinas yang dihuni oleh Para Penggugat dari Tergugat I kepada Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa semua keberatan diatas sebenarnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan yang cukup ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri tersebut dapat dibaca dalam halaman 104 sampai dengan 112 ;-----------------------
Menimbang, bahwa selain pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diatas yang diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tinggi, juga Majelis Hakim Tinggi perlu menambah pertimbangan yang melengkapi pertimbangan putusan perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Para Penggugat adalah bertitel Perbuatan melawan Hukum karena itu yang perlu dibuktikan adalah apakah perbuatan Para Penggugat/Pembanding memenuhi kriteria alternatif Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dianut dalam Yurisprudensi yaitu :--------------------------------------------
Perbuatan pelaku melanggar hak Subyektif orang lain;
Perbuatan pelaku melanggar kewajiban pelaku ;
Perbuatan pelaku melanggar peraturan perundang-undangan ;
Perbuatan pelaku melanggar nilai-nilai kepatutan ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat/Pembanding, keempat kriteria alternatif diatas tidak terbukti baik secara alternatif maupun secara keseluruhan ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa penghunian Para Penggugat diatas obyek sengketa bukan milik Para Penggugat tetapi milik Para Tergugat selaku BUMN dan pemegang Saham, sehingga keputusan untuk melepas asset suatu BUMN berada ditangan pemegang saham BUMN tersebut, dalam hal ini Tergugat II/Terbanding II bukan pada janji lisan dari Direksi Tergugat I/Terbanding I yang dijadikan salah satu dasar gugatan Para Penggugat ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan diatas juga merupakan kewajiban hukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk melaksanakan kewajiban hukum Para Tergugat/Para Terbanding dalam mempertahankan asset BUMN sesuai peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai kepatutan ;------------------------------
Menimbang bahwa mengenai memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang terurai diatas ;----------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, maka putusan tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan ;------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat sebagai pihak yang kalah berperkara, maka mereka patut dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan ;-----------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, HIR, dan peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut ;--------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 266 /PDT. G/ 2012/ PN.JKT.PST tanggal 24 Juli 2013, yang dimohonkan banding tersebut.;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Rabu, 7 Mei 2014 oleh kami FRITZ JHON POLNAJA,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, NY.ASNAHWATI, SH.MH dan SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH Hakim Tinggi masing - masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 12 Februari 2014, Nomor : 62/Pen/Pdt/2014/PT.DKI telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta didampingi oleh : DEWI RAHAYU,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara;----------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
FRITZ JHON POLNAJA,SH.MH
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
NY.ASNAHWATI,SH. MH SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
DEWI RAHAYU,SH.
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-