141 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kav. No. 2 Jakarta Pusat
Also in 100 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 01/Pdt.KPPU/ 2010/PN.Mks tanggal 26 Juli 2010; MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tidak terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; 2. Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; 3. Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; 4. Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; 5. Memerintahkan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar membuka kesempatan bagi operator taksi yang telah memiliki Ijin Operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan ijin berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar; 6. Menghukum PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
P U T U S A N
No. 141 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus / KPPU tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh Dr. AM Tri ANggaraini, SH.MH., Wakil Ketua KPPU, memberikan kuasa kepada : Helli Nurcahyo, SH.LLM., dan kawan-kawan, berkantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Juli 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Melawan
PT. ANGKASA PURA I (persero) CABANG BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : 1. Benny Joesoef, SH.MH., 2. M. Daffi Nasroen Rifai, SH, para Advokat, berkantor di Jalan Cibulan II/10 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 9 November 2010;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan di muka persidangan Pengadilan Negeri Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Pemohon keberatan atas putusan Termohon yang menyatakan PT. Angkasa Pura I (persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) Undang-undang No. 5 Tahun 1999, yaitu menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam mengambil keputusan Majelis Komisi hanya mempertimbangkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) dari Tim Komisi tanpa memperhatikan tanggapan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, dimana hal tersebut dapat dilihat dalam halaman 43,44,52 dan 53 pertimbangan hukum putusan;
Bahwa Pemohon tidak pernah melakukan upaya untuk menolak ataupun menghalangi pelaku usaha taksi tertentu untuk melakukan kegiatan usaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Bahwa Pemohon justru mendorong pengusaha/operator taksi yang ada di sekitar wilayah Pemohon untuk turut serta dalam kegiatan penunjang operasional bandara sebagaimana Surat Direksi Pemohon No.AP.1.499/ OP.90.2.5/2008/DU-B tanggal 12 Februari 2008, surat Pemohon No.AP.1.852/OP.90.2.5/2008/GMD tanggal 4 April 2008 yang pada intinya mengenai pemberitahuan bahwa Pemohon telah membuka kesempatan kepada operator taksi untuk berusaha di bidang transportasi bandara serta memberitahukan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan ijin berusaha di Bandara;
Bahwa upaya Pemohon untuk membuka kesempatan pihak operator taksi lain berusaha di bidang transportasi bandara tidak berlangsung sesuai harapan Pemohon oleh karena keterbatasan Pemohon yang hanya mempunyai kewenangan dalam pengelolaan bandara, tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijin operasional bagi operator taksi yang akan berusaha di bandara, karena sesuai Pasal 76 ayat (1) huruf b Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2003 instansi yang berwenang untuk menerbitkan ijin operasi bagi operator taksi bandara adalah Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi, in casu yang berwenang untuk menerbitkan ijin operasi taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa dalam penyelenggaraan usaha taksi di-Bandara Pemohon bertindak pasif, dalam arti pengajuan sarana taksi tergantung dari operator yang mengajukan penawaran dan kebutuhan sarana taksi berikut jumlah armada yang diperbolehkan untuk beroperasi ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis kebutuhan kendaraan (load factor) dan evaluasi untuk pelayanan angkutan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai ketentuan dalam Pasal 11 huruf b Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2003;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan transportasi darat di Bandara dan juga untuk memberikan kesempatan kepada operator taksi untuk ikut serta dalam usaha taksi di Bandara maka berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Administrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar No. SK. 33 Tahun 2008, tanggal 24 Desember 2008 dibentuklah Tim Pengkajian Teknis Angkutan Darat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang anggotanya terdiri dari Administrator Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang bertugas selaku pengawas dalam pelaksanaan kegiatan operasional bandara, Dinas Perhubungan selaku pihak yang berwenang untuk melakukan kajian teknis kebutuhan angkutan darat (load factor) serta kuota tiap operator angkutan darat serta Pemohon selaku narasumber yang memberikan data-data terkait dengan pelaksanaan kegiatan operasional bandara;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2009, tim telah menyelesaikan pekerjaannya menerbitkan Rekomendasi No. UM.002/33/KAD-HND/09, yang pada intinya merekomendasikan :
Menetapkan penambahan jumlah armada angkatan darat yang beroperasi di Bandara sebanyak 62 unit;
Menetapkan 7 operator taksi yang akan diberikan ijin beroperasi di Bandara sesuai dengan permohonan yang diajukan operator taksi kepada Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan dengan menetapkan kuota kendaraan untuk masing-masing operator taksi;
Menetapkan syarat-syarat yang diperlukan dalam rangka penerbitan ijin operasi;
Bahwa Pemohon melalui suratnya kepada Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan No. AP.I.2492/KB.03.03/2009/GMD-B, tanggal 24 November 2009 (terlampir) meminta agar Dinas Perhubungan tidak membatasi jumlah kendaraan tiap operasi taksi, namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas jelas sekali Pemohon tidak berupaya untuk menolak ataupun menghalangi pelaku usaha taksi tertentu untuk melakukan kegiatan usaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, adanya keterlambatan dalam penambahan operator taksi lebih disebabkan faktor pengurusan administrasi perijinan dan persiapan operasional operator taksi yang bersangkutan;
Bahwa Pemohon keberatan atas putusan Termohon yang menyatakan PT. Angkasa Pura I (persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-undang No. 5 Tahun 1999, yaitu melakukan diskriminasi terhadap Pelaku Usaha tertentu, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam mengambil keputusan, Majelis Komisi telah tidak cermat dan teliti mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang kabur dan berbeda satu sama lain, sebagaimana terlihat dalam halaman 47 butir 1.7.4 dan 1.7.5, serta halaman 55 butir 5.4.2.2., 5.4.2.3 dan 5.4.2.4. pertimbangan hukum putusan;
Bahwa dalam halaman 47 butir 1.7.4. disebutkan :
“Bahwa Majelis Komisi menilai perlakuan diskriminatif terlapor justru terjadi saat terlapor memberikan kesempatan berusaha … hanya kepada 3 (tiga) dari 8 (delapan) operator angkutan taksi yang telah memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan … dst”
Bahwa dalam halaman 47 butir 1.7.5. disebutkan :
“Bahwa dengan demikian, Majelis Komisi menyimpulkan kebijakan terlapor yang memberikan kesempatan berusaha di bandara Internasional Sultan Hassuddin Makassar hanya kepada 3 (tiga) dari 8 (delapan) operator angkutan taksi yang sudah mendapatkan ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai bentuk diskriminasi Terlapor dst";
Bahwa dalam halaman 55 butir 5.4.2.2. disebutkan:
"Bahwa tindakan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dilakukan Terlapor dengan cara membatasi peredaran unit taksi operator taksi sedangkan bagi operator taksi Kopsidara tidak dibatasi"
Bahwa dalam halaman 55 butir 5.4.2.3. disebutkan:
"Bahwa Bagi operator taksi … dibatasi masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) unit, sedangkan bagi operator taksi kopsidara karena tidak dibatasi … dst";
Bahwa dalam halaman 55 butir 5.4.2.4. disebutkan:
"Bahwa dengan demikian unsur Melakukan Praktek Diskriminasi Terhadap Pelaku Usaha Tertentu terpenuhi";
Bahwa ketidakcermatan Majelis Komisi dalam menentukan unsur Melakukan Praktek Diskriminasi Terhadap Pelaku Usaha Tertentu mengakibatkan putusan menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan;
Bahwa kembali Pemohon sampaikan, untuk penentuan kuota dan ijin operasi bagi operator taksi bukan merupakan kewenangan Pemohon tetapi merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang berdasarkan pelimpahan wewenang dari Gubernur, vide Pasal 11 ayat (1) huruf b KM.No 35 Tahun 2003, Pemohon hanya melaksanakan ketentuan kuota tersebut dan melalui suratnya kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan No. AP.1.2482/ KB.03.03/2009/GMD-B, tanggal 24 November 2009 Pemohon meminta agar Dinas Perhubungan tidak membatasi jumlah kendaraan tiap operator taksi, namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan;
Bahwa pertimbangan Majelis Komisi yang menyatakan diskriminasi terjadi karena adanya perbedaan kuota antara Kopsidara dengan operator taksi lainnya adalah pertimbangan yang keliru, tidak melihat secara cermat fakta hukum dan fakta yang ada di lapangan atas perbedaan kuota tersebut, khususnya mengenai wilayah kerja yang diberikan kepada masing-masing operator taksi;
Bahwa ijin operasi yang diberikan kepada operator taksi Kopsidara hanya terbatas di wilayah bandara Internasional Sultan Hasanuddin, yang berarti Kopsidara hanya diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dari dalam bandara ke luar bandara namun tidak boleh mengangkut penumpang dari luar bandara ke bandara, ijin tersebut jelas berbeda dengan ijin operasi yang dimiliki oleh operator-operator taksi yang lain, yang bebas mengangkut penumpang dari dan ke bandara, sehingga kesempatan operator taksi Kopsidara untuk melakukan usaha lebih terbatas dibandingkan dengan operator taksi lainnya;
Bahwa apabila terhadap taksi Kopsidara juga ditetapkan kuota tanpa ada kebijakan lainnya yang tidak menghilangkan kesempatan berusaha yang sama, maka hal tersebut adalah diskriminasi, bertentangan dengan tujuan dibuatnya Undang-Undang No.5 tahun 1999 sebagaimana diuraikan dalam pasal 3 undang-undang tersebut;
Bahwa Pemohon keberatan atas putusan Termohon yang menjatuhkan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh karena denda tersebut seharusnya dijatuhkan sebagai hukuman apabila pelaku usaha tidak mau melaksanakan putusan akibat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon;
Membatalkan putusan KPPU No. 18/KPPU-I/2009 tanggal 8 Maret 2010 atau setidak-tidaknya menyatakan putusan KPPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 01/Pdt.KPPU/2010/PN.Mks tanggal 26 Juli 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon keberatan PT. Angkasa Pura I (persero) cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Menyatakan batal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 18/KPPU-I/2009 tanggal 8 Maret 2010;
Menyatakan permohonan keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Membebankan kepada Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh kuasa Termohon Keberatan pada tanggal 26 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh kuasa Termohon Keberatan diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 6 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 01/Pdt.KPPU/2010/PN.Mks yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Makassar permohonan mana kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Agustus 2010;
Bahwa setelah itu oleh kuasa para Pemohon Keberatan yang pada tanggal 28 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari kuasa Termohon Keberatan diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 9 November 2010;
Menimbang bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasan telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan putusan Judex Facti, karena jelas telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena didasarkan atas pemahaman yang keliru, kesalahan dalam menilai fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada, dan kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd):
TERMOHON KASASI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELANGGAR PASAL 19 HURUF (A) UU NO. 5 TAHUN 1999
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti, sebagaimana terdapat pada halaman 81-83 :
Menimbang, bahwa keberatan Pemohon pada pokoknya :
Bahwa Pemohon tidak pernah menolak atau menghalangi pelaku usaha Taxi tertentu untuk melakukan kegiatan usaha Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, justru Pemohon mendorong pengusaha/ operator taxi yang ada disekitar wilayah Pemohon untuk turut serta dalam kegiatan penunjang operasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan yang berwenang untuk menerbitkan ijin operasi bagi operator Taxi Bandara adalah Gubernur dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan dan hanya mempunyai kewenangan dalam pengelolaan Bandara;
Bahwa Pemohon tidak pernah melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu, karena penentuan kuota ijin operasi bagi operator taxi bukan kewenangan Pemohon melainkan kewenangan Gubernur dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Dan ijin operasi yang diberikan kepada operator taxi Kopsidara hanya terbatas di wilayah bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang artinya Kopsidara hanya diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dari dalam keluar Bandara, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dari luar ke dalam bandara;
Menimbang, bahwa terhadap pokok keberatan Pemohon keberatan tersebut di atas, Termohon Keberatan telah memberikan jawaban pada pokoknya tetap mempertahankan Putusan No. 18/KPPU-I/2009 tanggal 8 Maret 2010 dengan pokok jawaban bahwa Pemohon Keberatan telah bersalah melanggar Pasal 19 Huruf (a) dan Pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1999 dan Putusan KPPU telah tepat baik dalam pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya, maka seluruh keberatan dari Pemohon Keberatan terhadap putusan KPPU yang termuat dalam permohonan tanggal 11 Mei 2010 No. 01/KPPU/2010/ PN.Mks haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keberatan-keberatan Pemohon Keberatan sebagaimana diuraikan di bawah ini :
Menimbang, bahwa Majelis Komisi berkesimpulan bahwa unsur menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, karena terlapor (Pemohon) menolak dan/atau mengahalangi operator taxi umum yang memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk dapat menyediakan jasa layanan taxi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dilakukan dengan cara memberikan ijin berusaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hanya kepada 4 (empat) operator Taxi baru selain Kopsidara yaitu PT. Bosowa Utama, PT Putra Transport Nusantara, Primkopau Lanud Hasanuddin dan CV. Anugerah Karya;
Menimbang, bahwa terhadap kesimpulan Majelis Komisi tersebut Pemohon telah membantah keras dengan menyatakan justru Pemohon mendorong pengusaha/operator Taxi yang ada di sekitar wilayah Pemohon untuk turut serta dalam kegiatan penunjang operasional bandara sebagaimana surat Direksi No. AP 1.852/OP.90.2.5/2008 tanggal 4 April 2008;
Menimbang, bahwa terhadap kesimpulan Majelis Komisi serta keberatan Pemohon tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan seperti diurakan di bawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama keseluruhan isi putusan No. 18/KPPU-I/2009 tanggal 8 Maret 2010 serta bukti-bukti yang diajukan Termohon diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya:
Bahwa PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Pemohon) membuka kesempatan berusaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kepada 8 (delapan) operator angkutan darat (taxi, sewa dan bus) yaitu:
Kopsidara;
PT. Bosawa Utama;
PT. Putra Transport Nusantara;
Prusda Maros;
CV. Anugrah Karya;
PT. Bandar Avia Mandiri;
Primkopau Lanud Hasanuddin;
Perum Damri;
Yang telah memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Menimbang, bahwa mengenai operator Taxi PT. Lima Muda Nusantara, Puskud Hasanuddin, PT. Lima Muda Mitra, Gowa Taxi dan Gowa Makassar Taxi tidak menyediakan jasa layanan Taxi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bukan disebabkan adanya penolakan atau karena dihalangi oleh Pemohon akan tetapi lebih disebabkan alasan tehnis pada internal perusahaan yang bersangkutan seperti pengadaan taxi serta tidak setuju dengan adanya pembatasan jumlah unit taxi (pembagian kuota dan tingginya biaya operasional di Bandara Intemasional Sultan Hasanuddin);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terbukti bahwa Pemohon menolak dan/atau mengahalangi operator taxi umum yang memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, telah jelas bahwa Judex Facti dalam mengadili perkara keberatan a quo tidak memeriksa, meneliti dan mempertimbangkan Putusan Pemohon Kasasi, berkas perkara dan Memori Penjelasan Keberatan dari Pemohon Kasasi secara keseluruhan dengan cermat dan seksama sebagai berikut :
Bahwa Putusan KPPU No. 18/KPPU-I/2009 telah tepat dan benar, dan didasarkan atas pertimbangan analisa komprehensif yang cukup berdasarkan alat-alat bukti yang cukup kekuatan pembuktiannya;
Bahwa Putusan KPPU selalu didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam pemeriksaan, sebagaimana terdapat dalam berkas-berkas pemeriksaan yang terlampir dalam Memori Kasasi ini;
Bahwa Termohon Kasasi telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999, yang dapat kami kutip sebagai berikut:
"Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, berupa:
Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan operator Taxi PT. Lima Muda Nusantara, Puskud Hasanuddin, PT. Lima Muda Mitra, Gowa Taxi dan Gowa Makassar Taxi tidak menyediakan jasa layanan Taxi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bukan disebabkan adanya penolakan atau karena dihalangi oleh Termohon Kasasi akan tetapi lebih disebabkan alasan tehnis pada internal perusahaan yang bersangkutan seperti pengadaan taxi serta tidak setuju dengan adanya pembatasan jumlah unit taxi (pembagian kuota dan tingginya biaya operasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin) adalah sangat tidak berdasar dan mengada-ada;
Bahwa Pemohon Kasasi dalam pemeriksaan menemukan fakta-fakta sebagaimana huruf E Tentang Duduk Perkara halaman 16-20 Putusan KPPU yang dapat kami kutip sebagai berikut :
Ijin Operasi Angkutan Darat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (vide bukti A1, A16, A58, B12, B17, B18, B19, C1, C2, C3, C4, C16, C18, C19, C20, C21, C22, C23, C24, C25, C26, C27, C28, C32, C33, C34, C35, C36 dan C42);
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Pengkajian Teknis Nomor UM. 002/33/KAD-HND/09 tentang Hasil Pelaksanaan Tim Pengkajian Teknis Angkutan Darat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan mensyaratkan bagi operator angkutan yang diberikan kesempatan beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, dan Akta Pendirian yang masih berlaku;
Memiliki ijin dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Memiliki surat ijin berusaha di bandara yang diterbitkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin;
Kendaraan yang dioperasikan minimal pembuatan tahun 2005 (angkutan taksi, angkutan sewa, dan bus);
Kendaraan (taksi) yang akan dioperasikan wajib menggunakan argometer dan mahkota taksi setelah 100 unit taksi bandara diremajakan secara bertahap;
Bahwa dari (tujuh) operator angkutan yang diberikan kesempatan beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, hanya PT. Putra Transport Nusantara, PT. Bosowa Utama, dan Perum Damri yang sebelumnya sudah memiliki ijin operasi sebagai angkutan taksi dan bus umum dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan 4 (empat) operator lainnya belum memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa alur penerbitan ijin operasi menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 adalah sebagai berikut : SIUP/TDP/dll → Ijin Prinsip (beroperasi sebagai angkutan taksi/sewa) dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan → Ijin Berusaha dari PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin → Ijin Prinsip (beroperasi sebagai angkutan taksi/sewa dibandara) dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan → Ijin Operasi (taksi bandara) dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa Ijin Prinsip 7 (tujuh) operator angkutan darat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal :
Bahwa Persetujuan Ijin Operasi 7 (tujuh) operatot angkutan darat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin diterbhitkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin, pada tanggal : ….;
Tim Pemeriksa menemukan fakta adanya 2 (dua) tanggal diterbitkannya Persetujuan Ijin Operasi PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin yang dikirimkan kepada 4 (empat) operator angkutan darat di bandara, sebagai berikut : Primkopau, Lanud Hasanuddin, CV. Anugerah Karya, Perusda Maros, dan PT. Bandar Avia Mandiri;
Perihal adanya perbedaan tanggal tersebut, Tim Pemeriksa mendapatkan klarifikasi dari PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin yang menyatakan terdapat kesalahan ketik dari pihak administrasi kantor, surat yang benar seharusnya adalah bertanggal 2 Juni 2009, bukan tanggal 2 Mei 2009, sebab isi surat menerangkan mengenai tindak lanjut hasil Peresmian Penambahan Armada Angkutan Darat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada tanggal 14 Mei 2009;
Tim Pemeriksa mendapatkan keterangan dari ke-4 (empat) operator angkutan darat bandara, yaitu : Primkopau Lanud Hasanuddin, CV. Anugerah Karya, Perusda Maros, dan PT. Bandar Avia Mandiri, yang menyatakan menerima Persetujuan Ijin Operasi PT. Angkasa Putra I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin tertanggal 2 Mei 2009, bukan surat tertanggal 2 Juni 2009, Perihal adanya keterangan 4 (empat) operator angkutan darat bandara tersebut, PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin mengakui belum mengirimkan kembali revisi Persetujuan Ijin Operasi tertanggal 2 Juni 2009 kepada ke-4 (empat) operator angkutan darat bandara, yakni : Primkopau Lanud Hasanuddin, CV. Anugerah Karya, Perusda Maros, dan PT. Bandar Avia Mandiri;
Bahwa Ijin Operasi (taksi, sewa, dan bus di bandara) diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal : ……………………..;
Bahwa Ijin Prinsip CV. Anugerah Karya ditentukan oleh Gubernur Sulawesi Selatanpada tanggal 30 Juni 2009;
| No | Nama Operator | Layanan | Jumlah Unit | Tanggal Perijinan |
| 1 | Primkopau Lanud Hasanuddin | Taksi | 10 | 23 Maret 2009 |
| 2 | CV. Anugerah Karya | Taksi | 5 Taksi & 5 Sewa | 23 Maret 2009 |
| 3 | Perusda Maros | Sewa | 10 | 23 Maret 2009 |
| 4 | PT. Bandar Avia Mandiri | Taksi & Sewa | 10 | 23 Maret 2009 |
| 5 | PT. Bosowa Utama | Taksi | 10 | 23 Maret 2009 |
| 6 | PT. Putra Transport Nusantara | Taksi | 10 | 23 Maret 2009 |
| 7 | Perum Damri | Bus | 2 | 23 Maret 2009 |
| No | Nama Operator | Layanan | Jumlah Unit | Tanggal Perijinan |
| 1 | Primkopau Lanud Hasanuddin | Taksi | 10 | 2 2009 |
| 2 | CV. Anugerah Karya | Taksi | 5 Taksi & 5 Sewa | 2 2009 |
| 3 | Perusda Maros | Sewa | 10 | 2 2009 |
| 4 | PT. Bandar Avia Mandiri | Sewa | 10 | 2 2009 |
| 5 | PT. Bosowa Utama | Taksi | 10 | 28 Mei 2009 |
| 6 | PT. Putra Transport Nusantara | Taksi | 10 | 28 Mei 2009 |
| 7 | Perum Damri | Bus | 2 | 5 Juni 2009 |
| No | Nama Operator | Layanan | Jumlah Unit | Tanggal Perijinan |
| 1 | Primkopau Lanud Hasanuddin | Taksi | 10 | Belum ada |
| 2 | CV. Anugerah Karya | Taksi | 5 Taksi & 5 Sewa | 19 Mei 2009 |
| 3 | Perusda Maros | Sewa | 10 | Belum ada |
| 4 | PT. Bandar Avia Mandiri | Taksi & Sewa | 10 | 19 Mei 2009 |
| 5 | PT. Bosowa Utama | Taksi | 10 | Belum ada |
| 6 | PT. Putra Transport Nusantara | Taksi | 10 | Belum ada |
| 7 | Perum Damri | Bus | 2 | 5 Juni 2009 |
Saksi kepada Operator Angkutan Darat yang belum Beroperasi dan belum Memiliki Ijin Operasi Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Vide bukti B12, B16, B19, dan B20);
Bahwa sampai Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan ini dibuat, Tim Pemeriksa mendapatkan fakta bahwa Primkopau Lanud Hasanuddin dan PT. Putra Transport Nusantara belum beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, sedangkan Perusda Maros belum mendapatkan Ijin Operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa pada Pemeriksaan Lanjutan tanggal 16 November 2009, Primkopau Lanud Hasanuddin menyatakan belum dapat beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin karena Primkopau Lanud Hasanuddin mengalami masalah pembiayaan pengadaan unit taksi dan kendala perijinan (ijin operasi) dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Primkopau Lanud Hasanuddin tidak pernah mengajukan permohonan kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin untuk dapat berusaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin;
Bahwa pada Pemeriksaan Lanjutan tanggal 16 November 2009, PT. Putra Transport Nusantara menyatakan belum dapat beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin karena mengalami kendala pendanaan untuk membayar biaya operasional yang ditetapkan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin. Keberatan PT. Putra Transport Nusantara ini disebabkan perbedaan manajemen taksi PT. Putra Transport dengan operator taksi lainnya. PT. Putra Transport Nusantara menerapkan manajemen owner operator / pengemudi taksi adalah yang pemilik taksi PT. Putra Transport Nusantara menyatakan bersedia untuk beroperasi dibandara dengan sistem antrian. Artinya, jatah taksi yang beroperasi tetap 10 (sepuluh) unit taksi yang telah ditempeli stiker bandara, melainkan diperbolehkan kepada unit taksi lainnya yang berada dibawah naungan PT. Putra Transport Nusantara untuk ikut antri dibandara, dengan pertimbangan agar PT. Putra Transport Nusantara tetap dapat menjaga ketersediaan taksi sesuai kuota yang ditetapkan dan juga bertujuan untuk memperpendek waktu antrian taksi dibandara;
Bahwa terhadap kedua operator yang tidak kunjung beroperasi tersebut, PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah menyampaikan surat pembatalan usaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, sebagaimana dinyatakan dalam Surat PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor AP.I.2274/OB.01.03/ 2009/GMD-B tanggal 3 November 2009 kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa pada Pemeriksaan Lanjutan tanggal 12 Oktober 2009, Perusda Maros menyatakan pernah mengajukan permohonan ke PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sultan Hasanuddin untuk dapat beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Terhadap permohonan tersebut, PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Internasional Sulatan Hasanuddin menerbitkan Persetujuan Ijin Operasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bagi Perusda Maros, namun sampai saat Pemeriksaan Lanjutan dilakukan, Ijin Operasi angkutan sewa bagi Perusda Maros dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan belum terbit;
Bahwa terhadap Perusda Maros yang belum mendapatkan Ijin Operasi tersebut, PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang BandaraInternasional Sultan Hasanuddin telah menindaklanjuti untuk penghentian usaha sementara di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, sebagaimana dinyatakan dalam Surat PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor AP. I.2274/OB.01.03/2009/GMD-B tanggal 3 November 2009 kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Komisi sepakat dengan Tim Pemeriksa sebagaimana putusan KPPU butir 1.4. Tentang Hukum halaman 43-44 yang dapat kami kutip sebagai berikut :
Tentang Penyelenggaraan Taksi Bandara
Bahwa Tim Pemeriksa dalam LHPL menyatakan penyelenggaraan angkutan taksi bandara diatur melalui Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 76 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelanggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan kendaraan Umum (vide A59);
Bahwa angkutan taksi Bandara dapat beroperasi bila telah mendapat Ijin Prinsip dan Ijin Operasi dari Gubernur dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan dan Ijin Berusaha dari Terlapor (Vide A59);
Bahwa berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 dinyatakan terdapat 8 (delapan) operator taksi yang mendapat Ijin Operasi di Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu: PT. Bosowa Utama, PT. Lima Muda Nusantara, Puskud Hasanuddin, PT. Lima Muda Mitra, Gowata Taksi, Kopsidara, Gowa Makassar Taksi, dan PT. Putra Transport Nusantara (Vide A59);
Bahwa dari 8 (delapan) operator taksi tersebut, hanya 3 (tiga) operator taksi yang dapat menyediakan layanan jasa taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, yaitu: Kopsidara, PT. Bosowa Utama, dan PT. Putra Transport Nusantara, sedangkan 5 (lima) operator taksi lainnya tidak dapat beroperasi karena tidak mendapat Persetujuan Ijin Operasi/ Ijin Berusaha dari Terlapor (Vide A59);
Bahwa Tim Pemeriksa dalam LHPL menyimpulkan Terlapor telah menghambat operator taksi lainnya untuk dapat menyediakan layanan jasa taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (Vide A59);
Bahwa Terlapor dalam tanggapan dan/atau pembelaannya menyatakan tidak berkewajiban mengundang operator taksi di Sulawesi Selatan untuk menyediakan layanan jasa taksi di Bandara, karena pemberian Ijin Prinsip dan Ijin Operasi taksi bandara bukan merupakan kewenangan Terlapor, melainkan kewenangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Vide A60);
Bahwa Terlapor dalam tanggapan dan/atau pembelaannya menambahkan akan menerima operator taksi untuk berusaha di bandara setelah operator taksi tersebut memperoleh Ijin Prinsip dan Ijin Operasi dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Vide A60);
Bahwa fakta dalam LHPL dinyatakan terdapat 5 (lima) operator angkutan taksi yang beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, yaitu: Kopsidara, PT. Bosowa Utama, PT. Putra Transport Nusantara, Primkopau Lanud Hasanuddin, dan CV. Anugerah Karya (Vide A59);
Bahwa dari 5 (lima) operator angkutan taksi bandara tersebut, terdapat 2 (dua) operator angkutan taksi bandara yang belum memiliki Ijin Operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu: Primkopau Lanud Hasanuddin dan CV. Anugerah Karya (Vide A59);
Bahwa Majelis Komisi sependapat dengan kesimpulan Tim Pemeriksa dalam LHPL yang menyatakan Terlapor telah menghambat operator taksi lainnya untuk dapat menyediakan layanan jasa taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (Vide A59);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Komisi kemudian menyimpulkan terdapat pemenuhan unsur pelanggaran Pasal 19 (a) UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana Putusan KPPU butir 5.2 halaman 52-53 Putusan KPPU:
5.2. Menolak dan/ atau Menghalangi Pelaku Usaha Tertentu untuk Melakukan Kegiatan Usaha Yang Sama Pada Pasar Bersangkutan;
Pelaku Usaha Tertentu;
5.2.1.1 Bahwa yang dimaksud dengan pelaku usaha tertentu adalah operator angkutan taksi yang memiliki ijin Operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan;
5.2.1.2 Bahwa berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008, angkutan taksi yang sudah memiliki ijin Operasi ada 8 (delapan) operator, yaitu PT. Bosowa Utama, PT. Lima Muda Nusantara, Puskud Hasanuddin, PT. Lima Muda Mitra, Gowata Taksi, Kopsidara, Gowa Makassar Taksi, dan PT. Putra Transport Nusantara;
5.2.1.3 Bahwa selain itu, terdapat 2 (dua) operator taksi yang belum memiliki Ijin Operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu : Primkopau Lanud Hasanuddin dan CV. Anugerah Karya;
5.2.1.4 Bahwa dengan demikian, unsur Pelaku Usaha tertentu terpenuhi;
Kegiatan Usaha Yang Sama;
5.2.2.1 Bahwa kegiatan usaha yang sama dalam perkara ini adalah jasa pelayanan angkutan taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
5.2.2.2 Bahwa dengan demikian, unsur kegiatan usaha yang sama terpenuhi;
Pasar Bersangkutan
5.2.3.1 Bahwa yang dimaksud dengan pasar bersangkutan menurut Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah: "pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan/atau jasa tersebut";
5.2.3.2 Bahwa pasar bersangkutan yang dimaksud dalam perkara ini adalah jasa pelayanan angkutan taksi yang dilaksanakan oleh operator taksi di Bandara Intemasional Sultan Hasanuddin Makassar;
5.2.3.3 Bahwa dengan demikian, unsur Pasar Bersangkutan terpenuhi;
Bahwa tindakan Terlapor yang menolak dan/ atau menghalangi operator taksi umum yang memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk dapat menyediakan jasa layanan taksi di Bandara Internasional hanya kepada 4 (empat) operator taksi baru selain Kopsidara, sebagai berikut : PT. Bosawa Utama, PT. Putra Transport Nusantara, Primkopau Lanud Hasanuddin, dan CV. Anugerah Karya;
Bahwa dengan demikian, unsur menolak dan/atau menghalangi Pelaku Usaha Tertentu untuk Melakukan Kegiatan Usaha Yang Sama pada Pasar Bersangkutan terpenuhi;
1.3.Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah jelas bahwa Putusan KPPU a quo didasarkan atas bukti-bukti yang cukup telah terjadi persaingan usaha tidak sehat yaitu tindakan Termohon Kasasi yang menolak dan/atau menghalangi operator taksi umum yang memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk dapat menyediakan jasa layanan taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dilakukan dengan cara memberikan Ijin Berusaha di Bandara Internasional hanya kepada 4 (empat) operator taksi baru selain Kopsidara, sebagai berikut: PT. Bosowa Utama, PT. Putra Transport Nusantara, Primkopau Lanud Hasanuddin, dan CV. Anugerah Karya;
1.4.Bahwa berdasarkan uraian di atas, Termohon Kasasi telah terbukti melanggar Pasal 19 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999. Oleh karena itu tidak dapat dibantah lagi bahwa Pertimbangan Judex Facti tidak beralasan hukum sehingga sudah seharusnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
TERMOHON KASASI TELAH TERBUKTI MELANGGAR KETENTUAN PASAL 19 HURUF (D) UU NO. 5 TAHUN 1999
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti, sebagaimana terdapat pada halaman 83-85 :
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan tentang tindakan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Komisi berkesimpulan bahwa tindakan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dilakukan Terlapor (Pemohon) dengan cara membatasi peredaran unit taxi, operator taxi PT. Bosowa Utama, PT. Putra Transport Nusantara, Primkopau Lanud Hasanuddin dan CV. Anugrah Karya di batasi masing-masing 10 (sepuluh) unit, sedangkan operator taxi Kopsidara tetap dapat mengoperasikan 185 (seratus delapan puluh lima) unit taxi yang sudah ada;
Menimbang, bahwa disisi lain Majelis Komisi menilai bahwa berkaitan dengan tindakan pembatasan tersebut mempertimbangkan:
Bahwa latar belakang tindakan pembatasan tersebut adalah terkait dengan rekomendasi hasil kajian tim teknis dengan mempertimbangkan dengan load factor Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Bahwa Majelis Komisi memahami tindakan pembatasan tersebut sebagai upaya pengaturan secara bertahap guna menyeimbangkan antara kebutuhan konsumen keberadaan taxi umum serta kemampuan dan kapasitas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar; Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan pembatasan tersebut sebagai tindakan dalam rangka pengaturan pengelolaan jasa taxi guna menjaga keseimbangan antara suply dan demand; Bahwa dengan demikian Majelis Komisi menilai tindakan pembatasan tersebut masih dapat dibenarkan untuk saat ini;
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Komisi menyatakan bahwa Majelis Komisi tidak sependapat dengan kesimpulan tim pemeriksa dalam LHPL yang menyatakan perlakuan kebijakan pembagian kuota adalah bentuk perlakuan diskriminatif terlapor kepada operator angkutan taxi yang baru, Majelis Komisi menilai perlakuan diskriminatif terlapor justru terjadi saat terlapor memberikan kesempatan berusaha di Bandara Intemasional Sultan Hasanuddin hanya kepada 3 (tiga) dari 8 (delapan) operator angkutan taxi yang sudah memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Kopsidara, PT. Bosowa Utama, PT. Putra Transport Nusantara sedangkan terhadap 5 (lima) operator lainnya yaitu PT. Lima Muda Nusantara, Puskud Hasanuddin, PT. Lima Muda Mitra, Gowa Taxi dan Gowa Taxi Makassar tidak diberikan, bahwa dengan demikian Majelis Komisi menyimpulkan kebijakan terlapor yang memberikan kasempatan berusaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kepada 3 (tiga) dari 8 (delapan) operator angkutan taxi yang sudah mendapatkan ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai bentuk perlakuan diskriminatif Terlapor terhadap penyedia jasa layanan angkutan taxi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin;
Menimbang, bahwa apabila memperhatikan dengan seksama pertimbangan dan kesimpulan Majelis Komisi sebagaimana di uraikan di atas, Majelis Hakim menilai bahwa pertimbangan dan kesimpulan Majelis Komisi tidak konsisten dan saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan kesimpulan Majelis Komisi yang menyatakan terlapor (Pemohon) memberikan kesempatan hanya kepada 3 (tiga) dan 8 (delapan) operator angkutan taxi yang sudah mendapatkan ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan bertentangan dengan fakta yang diungkapkan oleh tim pemeriksa yang menyatakan bahwa Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin membuka kesempatan berusaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kepada 8 (delapan) operator angkutan darat (taxi, sewa dan bus) yaitu Kopsidara, PT. Bosowa Utama, PT. Putra Transport Nusantara, Prusda Maros, CV. Anugrah Karya, PT. Bandar Avia Mandiri, Primkopau Lanud Hasanuddin dan Perum Damri;
Menimbang, bahwa operator taxi PT Lima Muda Nusantara, Puskud Hasanuddin, PT. Lima Muda Mitra, Gowa Tazi dan Gowa Makassar Taxi tidak menyediakan jasa layanan taxi di Bandara Internasional Sultan Hasanudddin bukan karena tidak dibeaikan kesempatan oleh Pemohon melainkan disebabkan alasan teknis pada internal perusahaan yang bersangkutan, seperti pengadaan atau penganaan taxi serta tidak setuju dengan adanya pembatasan jumlah unit taxi dan tingginya biaya operasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terbukti bahwa Pemohon telah melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan pertimbangan yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pemohon Keberatan telah dapat membuktikan dalil-dalil keberatannya bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf (a) dan Pasal 19 huruf (d) Undang-undang No. 5 Tahun 1999, maka dengan demikian permohonan Pemohon keberatan dapat dikabulkan;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut sangat tidak berdasar, karena Judex Facti mendasarkan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf (a) dan Pasal 19 huruf (d) dengan pertimbangan yang sama sebagaimana terdapat pada halaman 83:
Menimbang, bahwa mengenai operator Taxi PT. Lima Muda Nusantara, Puskud Hasanuddin, PT. Lima Muda Mitra, Gowa Taxi dan Gowa Makassar Taxi tidak menyediakan jasa layanan Taxi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bukan disebabkan adanya penolakan atau karena dihalangi oleh Pemohon akan tetapi lebih disebabkan alasan tehnis pada internal perusahaan yang bersangkutan seperti pengadaan taxi serta tidak setuju dengan adanya pembatasan jumlah unit taxi (pembagian kuota dan tingginya biaya operasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin);
Dan pertimbangan Judex Facti pada halaman 85 :
Menimbang, bahwa operator taxi PT. Lima Muda Nusantara, Puskud Hasanuddin, PT. Lima Muda Mitra, Gowa Tazi dan Gowa Makassar Taxi tidak menyediakan jasa layanan taxi di Bandara Internasional Sultan Hasanudddin bukan karena tidak diberikan kesempatan oleh Pemohon melainkan disebabkan alasan teknis pada internal perusahaan yang bersangkutan, seperti pengadaan atau pendanaan taxi serta tidak setuju dengan adanya pembatasan jumlah unit taxi dan tingginya biaya operasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut sangat tidak berdasar dan keliru, karena pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan Pasal 19 huruf (d) adalah perilaku (conduct) pelanggaran yang berbeda satu dengan yang lain;
Bahwa Termohon Kasasi telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1999, yang dapat kami kutip sebagai berikut :
"Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, berupa:
b. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu;
Bahwa unsur-unsur dari Pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1999 yaitu meliputi hal-hal sebagai berikut :
5.4. Melakukan Praktik Diskriminasi Terhadap Pelaku Usaha Tertentu;
Pelaku Usaha Tertentu
Bahwa berdasarkan definisi pasar bersangkutan sebagaimana diuraikan dalam butir 5.2.3. bagian Tentang Hukum, maka pelaku usaha tertentu adalah operator taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar;
Bahwa dengan demikian, unsur Pelaku Usaha Tertentu terpenuhi;
Praktik Diskriminasi
Bahwa berdasarkan Putusan KPPU Perkara Nomor 07/KPPU-L/2004 tentang Perkara Divestasi Very Large Crude Carrier (VLCC) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dimaksud dengan praktek diskriminasi adalah tindakan, sikap, dan perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha untuk mendapatkan kesempatan yang sama. Dengan demikian praktek diskriminasi tidak selalu berarti tindakan, sikap, dan perlakuan yang berbeda, tetapi juga berupa tindakan, sikap, dan perlakuan yang seharusnya;
Bahwa tindakan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dilakukan Terlapor dengan cara membatasi peredaran unit taksi operator taksi PT. Bosowa Utama, PT. Putra Transport Nusantara, Primkopau Lanud Hasanuddin, dan CV. Anugerah Karya, sedangkan bagi operator taksi Kopsidara tidak dibatasi;
Bahwa bagi operator taksi PT. Bosowa Utama, PT. Putra Transport Nusantara, Primkopau Lanud Hasanuddin, dan CV. Anugerah Karya dibatasi masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) unit, sedangkan bagi operator taksi Kopsidara karena tidak dibatasi, maka Kopsidara tetap dapat mengoperasikan 185 (seratus delapan puluh lima) unit taksi yang sudah ada;
Bahwa dengan demikian, unsur Melakukan Praktik Diskriminasi Terhadap Pelaku Usaha Tertentu terpenuhi;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Termohon Kasasi telah terbukti melanggar Pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1999. Oleh karena itu tidak dapat dibantah lagi bahwa dalil-dalil Termohon Kasasi tidak beralasan hukum sehingga sudah seharusnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, telah jelas bahwa dalam setiap penanganan perkara, Pemohon Kasasi selalu berpegang pada kaidah-kaidah hukum dan prinsip due process of law, sehingga beralasan hukum untuk menolak Putusan Judex Facti;
PUTUSAN JUDEX FACTI PATUT DIBATALKAN KARENA MELANGGAR ASAS AUDI ET ALTERAM PARTEM;
Bahwa Judex Facti telah melanggar asas yuridis yang fundamental yaitu asas Audi Et Alteram Partem karena Judex Facti tidak secara seksama dan tidak secara teliti melakukan pemeriksaan, analisa dan pertimbangan atas setiap bukti-bukti, dokumen-dokumen atau pendapat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ataupun bukti-bukti dan kesaksian yang ada di dalam berkas yang merupakan hasil pemeriksaan dari Pemohon Kasasi berupa Dokumen A (Suratmenyurat), B (Berita Acara Pemeriksaan), C (Dokumen berupa datadata selama pemeriksaan). Judex Facti bahkan tidak melakukan pemeriksaan sama sekali seluruh bukti, kesaksian atau fakta yang seharusnya diperiksa oleh Judex Facti;
Pelanggaran terhadap asas Audi Et Alteram Partem mengakibatkan Putusan Judex Facti salah;
Asas Audi Et Alteram Partem merupakan asas fundamental di Pengadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
"Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang"
yang mengandung arti bahwa di dalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya. Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asas "audi et alteram partem" atau Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen alle beide". Hal ini berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya;
(Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia halaman 14);
Bahwa Pemohon Kasasi telah menyerahkan berkas perkara terkait perkara a quo berupa Putusan KPPU dan Berkas perkara berupa Dokumen A (Surat-menyurat), Dokumen B (Berita Acara Pemeriksaan), Dokumen C (Dokumen berupa data-data selama pemeriksaan) yang menunjukkan dan membuktikan bahwa Termohon Kasasi terbukti melanggar Pasal 19 huruf (a) dan Pasal 19 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1999, namun Judex Facti hanya mendasarkan pada fakta-fakta yang menguntungkan Termohon Kasasi;
Dengan demikian Putusan Judex Facti sangat tidak berdasar dan patut untuk dibatalkan;
Bahwa didasarkan atas ketentuan pasal tersebut, jelas bahwa Putusan Judex Facti mengandung cacat hukum, dengan demikian Judex Facti terbukti tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup dalam putusannya (onvoldoende gemotiveerd);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar yang membatalkan putusan Pemohon Kasasi/KPPU tidak tepat dan tidak benar karena salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa 2 (dua) dari 7 (tujuh) operator yang mendapat ijin beroperasi yaitu dari Primkopau dan CV. Anugrah Termohon Kasasi ternyata belum mendapat ijin beroperasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, padahal menurut ketentuan vide Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 76 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35 Tahun 2003, bahwa angkutan taksi bandara dapat beroperasi bila telah mendapat ijin operasi Dinas Perhubungan;
Bahwa disisi lain operator-operator taksi lainnya yaitu PT. Lima Muda Nusantara dan kawan-kawan yang telah memiliki ijin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan justru tidak memperoleh ijin jasa layanan taksi dari Termohon Kasasi sehingga terbukti adanya diskriminasi;
Bahwa Berdasarkan fakta hukum PT. Angkasa Pura (persero) cabang Bandara Internasional Hasanuddin salah menerapkan kebijakan menghalangi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, selain hanya beberapa operator taksi yang dijinkan sehingga menimbulkan diskriminasi dan monopoli (melanggar Pasal 19 huruf a dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 01/pdt.KPPU/2010/PN.Mks tanggal 26 Juli 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 01/Pdt.KPPU/ 2010/PN.Mks tanggal 26 Juli 2010;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tidak terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menyatakan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Memerintahkan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar membuka kesempatan bagi operator taksi yang telah memiliki Ijin Operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan ijin berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar;
Menghukum PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah) yang harus disetor ke kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
Menghukum Termohon Kasasi /Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2011 dengan Dr. M. Hatta Ali, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM., dan Syamsul Ma’arif. SH. LLM. Ph.D.,Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh
Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Susilowati, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd/ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM., Ttd/ Dr. M. Hatta Ali, SH. MH.,
Ttd/ Syamsul Ma’arif. SH. LLM. Ph.D.,
Biaya-Biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i …………. Rp 6.000,- Ttd/ Susilowati, SH. MH.,
2. R e d a k s i ………….. Rp 5.000,-
3. Administrasi Kasasi … Rp 489.000,-
J u m l a h ………. Rp 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP. 040 049 629