490/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 490/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Other Participants (2)
Opponent (1)
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kav. No. 2 Jakarta Pusat
Also in 100 other cases
- 3537 K/Pdt/2016 (16 January 2017) — Mahkamah Agung
- 30//Pdt.P.K/2017/PN Wat (6 July 2017) — PN Wates
- 556/PDT.G/2013/PN.JKT.PST (10 September 2014) — PN Jakarta Pusat
- 42/Pdt.P.K/2017/PN Wat (27 March 2017) — PN Wates
- 59/Pdt.P.K/2017/PN. Wat (6 April 2017) — PN Wates
- 223/Pdt.P.K/2017/PNWat. (20 November 2017) — PN Wates
- 141 K/Pdt.Sus/2011 (23 March 2011) — Mahkamah Agung
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 490/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara‑perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ANGKASA PURA I (PERSERO), berkedudukan di Kota Baru Bandar Kemayoran, Blok B‑12 Kaveling No. 2, Jakarta Pusat., dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya : MARIYANTO, SH., berkantor di PT. Angkasa Pura I (Persero), beralamat di Kota Baru Kemayoran Blok B‑12, Kaveling No. 2, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. AP.I.2282/HK.02.05/2010/DU, tanggal 14 Juli 2010, selanjutnya disebut sebagai : ------------------------------------ PENGGUGAT ;
M E L A W A N
1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan di Wahana Graha lantai 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai : --------------------------- TERGUGAT ;
2. PT. HUTAMA KARYA (PERSERO), berkedudukan di Jalan Let.Jend. MT. Haryono Kaveling No. 8, Cawang, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat‑surat perkara ini ;
Telah mendengar para pihak yang berperkara ;
Telah membaca dan meneliti surat‑surat bukti yang diajukan oleh para pihak ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 Juli 2010 yang telah didaftarkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No. 490/Pdt.G /2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 22 Juli 2010, telah mengemukakan hal‑hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2009, telah diajukan Permohonan Arbitrase oleh Turut Tergugat terhadap Penggugat melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait pekerjaan berdasarkan Kontrak antara Penggugat dengan Turut Tergugat No. 37/SPP/PL.10/2007‑DU tanggal 14 Desember 2007 tentang Pembuatan Runway dan Fasilitas Penunjangnya di Bandar udara Internasional Lombok, yang kemudian tercatat dengan Perkara No. 326/X/ARB‑BANI/2009.
2. Bahwa pada prinsipnya, dalam permohonan arbitrase tersebut, Turut Tergugat mengajukan permohonan terhadap hal‑hal sebagai berikut :
Menghukum dan memerintahkan Penggugat (dahulu sebagai Termohon Arbitrase) untuk sekaligus dan seketika melakukan pembayaran kepada Turut Tergugat (dahulu sebagai Pemohon Arbitrase) sebesar Rp. 41.503.875.318,‑ sebagai akibat dari adanya kenaikan harga BBM, percepatan pekerjaan, pekerjaan cross drain dan pekerjaan dewatering dalam pekerjaan pembuatan Runway dan Fasilitas Penunjangnya di Bandar udara Internasional Lombok, dengan uraian sebagai berikut :
- Kenaikan BBM Rp. 29.770.317.159,-
- Percepatan Pekerjaan Rp. 9.974.195.159,-
- Pekerjaan Cross Drain Rp. 64.087.000,-
- Pekerjaan Dewatering selama 132 hari Rp. 1.695.276.000,‑ +
Rp. 41.503.875.318,‑
3. Bahwa terhadap Perkara No. 326/X/ARB‑BANI/2009 tersebut telah dikeluarkan putusan oleh Tergugat/BANI dengan Putusan No. 326/X/ARB-BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010, yang pada pokoknya memutuskan hal‑hal sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan Turut Tergugat (dahulu sebagai Pemohon Arbitrase) dan menghukum Penggugat (dahulu sebagai Termohon Arbitrase) membayar kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 20.000.000.000,‑ (dua puluh milyar rupiah) belum termasuk pajak, dengan rincian sebagai berikut :
1) Penyesuaian harga karena kenaikan BBM : Rp. 15.000.000.000,-
2) Penyesuaian harga akibat percepatan pekerjaan : Rp. 4.000.000.000,-
3) Penyesuaian harga Cross Drain dan
Dewatering selama 132 had : Rp. 1.000.000.000,‑
Rp. 20.000.000.000,-
PPN 10 % : Rp. 2.000.000.000,‑
Jumlah :Rp. 22.000.000.000,‑
4. Bahwa ternyata setelah dikeluarkannya Putusan dari Tergugat, ditemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang tidak pernah diungkap oleh Turut Tergugat dalam proses pemeriksaan arbitrase terkait perkara a quo, yang mana dokumen tersebut diyakini dapat mempengaruhi pertimbangan Tergugat dalam memberikan Putusan.
Adapun bukti baru yang bersifat menentukan tersebut berupa Surat Perjanjian Pemborongan antara Turut Tergugat dengan PT Metropolitan Aulia Mix (sebagai sub kontraktor) tentang Pekerjaan Aspal‑Bandara Internasional Lombok Nomor : PROD.IV/TR.1936/SPP.13/08 tanggal 6 Oktober 2008 (P‑1), selanjutnya dalam permohonan ini disebut Kontrak antara PT HK dengan PT MAM.
Bahwa Kontrak antara PT HK dengan PT MAM tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pemohon.
Bahwa obyek pekerjaan dalam Kontrak antara PT HK dengan PT MAM tersebut merupakan salah satu pekerjaan utama yang diatur dalam Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor : 37/SPP/PL.10/2007‑DU tanggal 14 Desember 2007 antara Penggugat dan Turut Tergugat untuk pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Runway dan Fasilitas Penunjangnya di Bandara Internasional Lombok.
Bahwa Kontrak antara PT HK dengan PT MAM tersebut dibuat setelah terjadinya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), yaitu dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2008 (sedangkan menurut Turut Tergugat dalam Permohonan Arbitrasenya menyampaikan bahwa kenaikan BBM terjadi pada tanggal 23 Mei 2008). Namun demikian, meskipun kontrak tersebut dibuat setelah terjadinya kenaikan harga BBM, nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak antara PT HK dengan PT MAM tersebut (dengan nilai sebesar Rp. 4.656.109.150,00) berada dibawah harga satuan yang telah diperjanjikan dalam kontrak yang disepakati antara Penggugat dan Turut Tergugat (tidak memperhitungkan adanya kenaikan BBM). Sebagai contoh :
Uraian Surat Perjanjian Pemborongan Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan Para Pihak : antara
PT Angkasa Pura I PT Hutama Karya
PT Hutama Karya PT Metropolitan Aulia Mix
Tentang : (sub kontraktor)
Pembuatan Runway dan Fasilitas Tentang :
Penunjangnya, di Bandara Pekerjaan Aspal‑Bandara Intl Lombok
Internasional Lombok No.PROD.IV/TR1936/SPP.13/08 No.37/SPP/PL.10/2007‑DU Tanggal 6 Oktober 2008
Tanggal 14 Desember 2007
Satuan Volume Harga satuan Satuan volume Harga satuan
(Rp) (Rp)
a b c d e f g
Tack Coat Lt 264.591,99 6.600 M2 122.680 3.500
Runway (perhitungan harga
perM2 adalah 8.800)
Prime Coat Lt 156.629,12 7.151 M2 184.828 3.500
(Runway, (perhitungan harga
Shoulder perM2 adalah sebesar
Runway, 7.151)
Berdasarkan contoh table di atas, perbandingan atas perhitungan harga satuan berdasarkan Kontrak antara Penggugat dan Turut Tergugat dengan Kontrak antara Turut Tergugat dengan Sub kontraktor menunjukkan bahwa harga satuan yang ada dalam Kontrak antara Penggugat dengan Turut Tergugat lebih tinggi daripada harga satuan dalam Kontrak Turut Tergugat dengan sub kontraktor, khususnya hanya untuk 2 (dua) item pekerjaan telah terdapat selisih harga satuan, sebagai berikut :
a. Tack Coat‑Runway/M2 Rp. 8.800,‑ ‑ Rp. 3.500,‑ = Rp. 5.300,-
b. Prime Coat/M2 Rp. 7.151,‑ ‑ Rp. 3.500,‑ = Rp. 3.651,‑
Dengan demikian, selisih harga satuan per M2 sebagaimana tersebut di atas, merupakan keuntungan yang diperoleh Turut Tergugat sebelum memperhitungkan kenaikan BBM.
Hal sebagaimana tersebut di atas baru Penggugat temukan dalam 1 (satu) kontrak yang dilakukan oleh Turut Tergugat kepada sub kontraktornya, sementara praktek di lapangan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, kemungkinan besar Turut Tergugat menggunakan lebih banyak sub kontraktor.
Dengan demikian permohonan eskalasi harga yang dimohonkan Turut Tergugat kepada Penggugat sangat tidak relevan, mengingat Turut Tergugat mensubkontrakkan lagi pekerjaan tersebut tidak berdasarkan harga setelah kenaikan BBM, namun berdasarkan harga dibawah harga satuan yang disepakati Pemohon dan Turut Termohon dalam kontrak SPP No.37/SPP/PL.10/2007‑DU tanggal 14 Desember 2007, sehingga menurut pertimbangan hukum Penggugat pada dasarnya tidak ada kerugian yang diderita Turut Termohon akibat adanya kenaikan BBM. Oleh karena itu pengajuan eskalasi akibat adanya kenaikan BBM tersebut kepada Pemohon sebagaimana diputuskan dalarn Putusan BANI No. 326/X/ARB‑BANI/2009 sangat tidak beralasan dan terlalu mengada‑ada.
5. Bahwa selain itu Penggugat menyatakan keberatan terhadap Putusan No. 326/X/ARB‑BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010, mengingat Tergugat cenderung kurang cermat dalam mempertimbangkan dalil‑dalil Penggugat sebagai dasar pertimbangan dalarn Putusannya, sehingga putusan menjadi tidak fair.
Adapun keberatan‑keberatan Penggugat terhadap Putusan Tergugat No. 326/X/ARB‑BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Mengenai Penyesuaian Harga karena Kenaikan BBM
Penerapan Asas Kepatutan dalam Pertimbangan Putusan mengakibatkan Nilai yang diputuskan menjadi sangat relatif.
Dalam Putusannya, Tergugat menggunakan pertimbangan berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata terkait dengan asas kepatutan, sebagai berikut : "Bahwa Surat Perjanjian Pemborongan No. 37/SPP/PL.10/2007‑DU tanggal 14 Desember 2007 tidak mengatur dengan jelas mengenai pernilaian dan perhitungan tentang dampak dari terjadinya peristiwa perubahan peraturan perundang‑undangan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah, namun Tergugat berpendapat adalah wajar dampak riil akibat dari kebijaksanaan tersebut dipertimbangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata, yaitu bahwa perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal‑hal yang tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala, sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, dan kebiasaan atau undang-undang."
Terhadap pertimbangan Tergugat tersebut, Penggugat menyatakan keberatan dengan alasan sebagai berikut :
1) Dalam memberikan Putusan, Tergugat mengesampingkan asas kontraktual sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 15 butir 2 Rules and Procedures BANI. Ketentuan pada Pasal 15 butir 2 Rules and Procedures BANI mengatur bahwa dalam menerapkan hukum yang berlaku, Tergugat atau khususnya majelis arbitrase harus mempertimbangkan ketentuan‑ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan. Namun dalam pertimbangannya, Tergugat justru telah tidak mempertimbangkan ketentuan‑ketentuan dalam Surat Perjanjian Pemborongan No. 37/SPP/PL.10/2007‑DU tanggal 14 Desember 2007.
2) Terhadap penerapan asas kepatutan dalam Putusan BANI tersebut tidak ada ukuran yang pasti (sangat relative), sehingga nilai yang diputuskan BANI yang menjadi kewajiban Penggugat hanya dinilai dari sisi kewajaran menurut Majelis Arbiter saja dan tidak mempertimbangkan keberatan‑keberatan dari Penggugat.
Selain itu dalam Putusannya, Tergugat juga berpendapat dalam pertimbangannya bahwa dengan terbitnya surat tanggal 20 Oktober 2008 (Bukti P‑11), maka Penggugat pada dasarnya bersedia memberikan penyesuaian harga karena kenaikan BBM dan Penggugat tidak menolak untuk diterapkannya perhitungan eskalasi.
Terhadap pertimbangan Tergugat tersebut, perlu kami jelaskan bahwa terhadap surat tanggal 20 Oktober 2008 (Bukti P‑11) telah dikeluarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) No.SP‑1100/D502/2009 tanggal 3 September 2009 perihal Laporan hasil Pendampingan dan Monitoring Pembangunan Runway Tahap I Proyek Pembangunan Bandara Internasional Lombok (Bukti T‑5) dengan pokok‑pokok hasil pendampingan sebagai berikut :
1) Nilai kontrak pembangunan runway sebesar Rp. 154.000.000.000,‑ dengan realisasi fisik kontrak sebesar 100 % dan realisasi keuangan sebesar 84%.
2) Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2) SPP Nomor : 37/SPP/PL.10/2007‑DU, bahwa kontrak yang ada bersifat lumpsum dan fixed price, sehubungan dengan hal tersebut, BPKP tidak dapat menghitung/menetapkan jumlah pengajuan tambahan biaya penyesuaian harga, biaya percepatan dan biaya cross drain dan Dewatering kolam penampung.
Selain itu, perlu kami jelaskan pula bahwa sampai dengan Putusan dikeluarkan oleh Tergugat, tidak terdapat keputusan pemerintah dalam bentuk apapun yang dapat digunakan Penggugat sebagai dasar untuk menghitung eskalasi. Perhitungan eskalasi senilai Rp. 29.770.317.159,‑ (dua puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) hanya dilakukan oleh Turut Tergugat sendiri dalam permohonan arbitrasenya, sedangkan terhadap permohonan tersebut Tergugat telah mengabulkan sebagian permohonan Turut Tergugat senilai Rp. 15.000.000.000,‑ (Lima belas milyar rupiah) dengan dasar pertimbangan yang lemah dan tidak jelas, sehingga putusan Tergugat menjadi tidak fair bagi Penggugat.
Berdasarkan hal‑hal sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat menyatakan menolak terhadap Putusan Tergugat yang telah mengabulkan sebagian permohonan Turut Tergugat untuk pembayaran penyesuaian harga akibat kenaikan BBM sebesar Rp. 15.000.000.000,‑ (Lima belas milyar rupiah), belum termasuk pajak PPN.
b. Mengenai Penyesuaian Harga Akibat Percepatan Pekerjaan
1) Pembayaran Uang Muka
Sebagaimana telah Penggugat uraikan dalam jawaban Penggugat (dahulu Termohon) khususnya pada Romawi I halaman 3 dan 4, bahwa guna membantu kebutuhan biaya percepatan pekerjaan Turut Tergugat, Penggugat telah memberikan uang muka kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 30.800.000.000,‑ (Tiga puluh milyar delapan ratus juta rupiah). Sehingga dengan pemberian uang muka tersebut, Penggugat telah membantu cash flow Turut Tergugat dalam melaksanakan percepatan pekerjaan. Hal tersebut juga merupakan bentuk solusi yang diberikan Penggugat kepada Turut Tergugat dalam melaksanakan percepatan pekerjaan. Oleh karena itu, permohonan Turut Tergugat untuk membayar biaya percepatan sebesar Rp. 9.974.195.159,‑ (Sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) sebagaimana dituangkan dalam Permohonan Arbitrase, sudah tidak relevan lagi dan sudah seharusnya ditolak atau setidak‑tidaknya dinyatakan tidak diterima.
Selain itu, dengan adanya pemberian uang muka dari Penggugat kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 30.800.000.000,‑ (Tiga puluh milyar delapan ratus juta rupiah), maka dari sisi pengelolaan dana, pihak Penggugat telah mengalami opportunity loss sebesar Rp. 3.602.941.222,‑ (Tiga milyar enam ratus dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) (vide Bukti T‑12), demikian sebaliknya Turut Tergugat telah menikmati dan memanfaatkan besaran opportunity loss yang diderita oleh Penggugat akibat dari pemberian Uang Muka dari Penggugat kepada Turut Tergugat. Namun demikian, demi kelancaran pelaksanaan percepatan pekerjaan, maka pihak Penggugat tetap melaksanakan pemberian uang muka tersebut sebagaimana arahan Menteri Negara BUMN pada Rapat tanggal 12 juni 2008 perihal pemberian uang muka.
Berdasarkan segala hal yang diuraikan di atas, maka pemberian uang muka dari Penggugat kepada Turut Tergugat sangat relevan dalam membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional Turut Tergugat apabila muncul dalam melaksanakan percepatan pekerjaan.
2) Pelaksanaan Pekerjaan di Musim Hujan
Dalam hal ini Turut Tergugat berpendapat bahwa akibat Percepatan Pekerjaan waktu pelaksanaan pekerjaan pada musim kering (dry season) harus diselesaikan pada musim hujan, Tergugat dalam pertimbangannya berpendapat seharusnya Turut Tergugat sudah dapat mengetahui pada saat permintaan percepatan tanggal 4 juni 2008 pelaksanaan pekerjaan akan berada pada musim hujan, sehingga pembebanan biaya akibat in‑efisiensi produktifitas alat selama 100 hari keseluruhan kepada Penggugat adalah kurang wajar.
Berdasarkan hal‑hal sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat menyatakan menolak terhadap Putusan Tergugat yang telah mengabulkan sebagian permohonan Turut Tergugat untuk pembayaran penyesuaian harga percepatan pekerjaan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), belum termasuk pajak PPN.
c. Mengenai Pekerjaan Cross Drain dan Dewatering
1) Munculnya pekerjaan cross drain dan dewatering ini tidak terlepas dari pemilihan Metode Kerja yang dipergunakan oleh Pemohon untuk melaksanakan pekerjaan dalam perkara a quo. Hal ini mengingat dari Metode Kerja inilah akan dapat dihitung unit price yang nantinya akan diajukan oleh Pemohon kepada Termohon sebagai penawaran.
2) Dengan adanya Penjelasan (Aanwijzing) Pekerjaan yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan pada saat proses pelelangan pekerjaan perkara a quo, maka Turut Tergugat telah memiliki kesempatan untuk melakukan pemilihan Metode Kerja yang paling tepat yang dapat ditawarkan kepada Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan.
3) Apabila Metode Kerja yang digunakan Turut Tergugat sudah tepat, maka pekerjaan Cross drain dan Dewatering ini seharusnya sudah dapat diperhitungkan dalam penawaran. Dalam hal pekerjaan Cross drain dan Dewatering diperhitungkan dalam penawaran, maka hitungannya akan masuk pada Bil of Quantity pekerjaan khususnya pada item Pekerjaan Tanah. Namun berdasarkan Rincian Daftar Kuantitas dalam Bil of Quantity Pekerjaan Turut Tergugat khususnya pada butir 1 (satu) tentang Pekerjaan Tanah, tidak terdapat perhitungan mengenai pekerjaan Dewatering dan Cross Drain tersebut.
4) Mengingat pekerjaan Cross Drain dan Dewatering tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan dan tidak termasuk pula sebagai hal yang diperhitungkan dalam Bil of Quantity pekerjaan perkara a quo, maka sudah seharusnya pihak Turut Tergugat terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin kepada Penggugat untuk melaksanakannya. Namun berdasarkan bukti P‑15, P‑16, P‑17 dan P‑18, Turut Tergugat baru mengajukan biaya pembuatan Cross drain dan Dewatering kepada Penggugat masing-masing pada tanggal 28 Januari 2009 dan 27 Februari 2009, yaitu pada saat setelah pekerjaan Cross Drain dan Dewatering selesai dilaksanakan. Fakta ini diakui pula oleh pihak Turut Tergugat dalam Replik Turut Tergugat yaitu pada huruf C butir 7 mengenai permohonan pembayaran penyesuaian harga karena pekerjaan Cross Drain dan Dewatering.
5) Berdasarkan hal‑hal tersebut, sudah sewajarnya apabila Penggugat keberatan untuk melakukan pembayaran biaya pekerjaan Cross Drain dan Dewatering sebagaimana dimohonkan Turut Tergugat, mengingat pada prinsipnya Penggugat belum memberikan persetujuan untuk pelaksanaannya, sehingga belum ada kesepakatan antara para pihak yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan Cross Drain dan Dewatering tersebut. Sehingga dalam perkara ini, tidak tepat apabila Penggugat diharuskan untuk melakukan pembayaran biaya pekerjaan Cross Drain dan Dewatering.
Berdasarkan hal‑hal sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat menyatakan menolak terhadap Putusan Tergugat yang telah mengabulkan sebagian permohonan Turut Tergugat untuk pembayaran pekerjaan cross drain dan dewatering sebesar Rp. 1.000.000.000,‑ (satu milyar rupiah), belum termasuk pajak PPN.
Berdasarkan segala apa yang diuraikan di atas, Penggugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk memutuskan :
1. Membatalkan Putusan BANI No. 326/X/ARB‑BANI/2009 untuk seluruhnya atau setidak‑tidaknya menyatakan putusan BANI tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan ;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dan pengeluaran atas pelaksanaan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase ini termasuk namun tidak terbatas pada biaya‑biaya administrasinya, dan biaya‑biaya hukum lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian permohonan ini dan mohon kiranya Majelis Hakim dapat mengabulkan seluruh permohonan kami, namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil‑adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap kuasanya tersebut di atas, Tergugat diwakili oleh kuasanya Andhika Wishnu Prabowo, SH., dan Jusby Eko Pratjojo, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2010, sedangkan Turut Tergugat diwakili oleh kuasanya : Haryono, SH., dan Yocesyam, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat memberikan jawaban secara tertulis tertanggal 28 Oktober 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat adalah sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
A. PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA A QUO BERDASARKAN KOMPETENSI RELATIF (EXCEPTIO RELATIVE COMPETENTIE)
Bahwa Gugatan Penggugat yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya adalah untuk meminta pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 326/X/ARB-BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010 (“Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009”) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No. 30/1999”), khususnya Bab VII mengenai Pembatalan Putusan Arbitrase, Pasal 70 s.d. Pasal 72.
Bahwa berdasarkan Pasal 71 jo. Pasal 1 angka (4) UU No. 30/1999, suatu upaya pembatalan putusan arbitrase, harus diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon dalam proses pemeriksaan arbitrase. Untuk menghindari keragu-raguan, berikut dikutip isi masing-masing pasal tersebut di atas.
Pasal 71
“Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.”
Pasal 1 angka (4)
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.
Bahwa dalam proses pemeriksaan perkara No. 326/X/ARB-BANI/2009 di BANI, para pihak yang berperkara adalah PT. Hutama Karya (Persero) (“Turut Tergugat”) selaku pihak Pemohon dan PT. Angkasa Pura I (Persero) (in casu Penggugat) selaku pihak Termohon.
Bahwa Penggugat, dahulu Termohon Perkara Arbitrase No. 326/X/ARB-BANI/2009, berkedudukan di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B-12 Kaveling No. 2, Jakarta Pusat sebagaimana tercantum dalam Gugatan. Oleh sebab itu, mengacu pada Pasal 71 jo. Pasal 1 angka (4) UU No. 30/1999, dalam hal terjadi suatu upaya pembatalan Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009, maka demi hukum upaya pembatalan tersebut harus diajukan di Pengadilan Negeri yang meliputi tempat tinggal PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku pihak Termohon, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa faktanya Penggugat mengajukan upaya pembatalan Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karenanya secara terang dan jelas Penggugat telah keliru dalam menentukan kompetensi relatif atas Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara ini.
Bahwa dengan didasarkan ketentuan dalam UU No. 30/1999, maka terbukti upaya hukum ini tidak dapat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alamat Penggugat, yang didudukan sebagai Termohon dalam perkara BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009, termasuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, bukti lain dari kewenangan memeriksa upaya hukum ini berada pada yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 sebagaimana ternyata dalam Akta Pendaftaran No. 08/WASIT/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Juni 2010 telah diserahkan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dimana hal ini telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh UU No. 30/1999.
Berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan-ketentuan hukum di atas, mengingat pula bahwa eksepsi ini telah sesuai dengan Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 Reglemen Indonesia Baru, maka dengan ini kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan ini tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
B. UPAYA HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE HARUS DIAJUKAN DALAM BENTUK PERMOHONAN SEHINGGA GUGATAN A QUO TIDAK BERDASAR HUKUM (EXCEPTIO ONRECHTMATIG OF ONGEGROND)
Bahwa kembali ditegaskan di sini, Penggugat mengajukan Gugatan a quo dengan tujuan untuk meminta pembatalan putusan arbitrase, yakni Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 sebagaimana secara tegas dicantumkan dalam butir 1 petitum Gugatan.
Bahwa sebagaimana dikutip dan diakui oleh Penggugat sendiri pada halaman 2 Gugatan, Pasal 70 UU No. 30/1999 merupakan ketentuan yang harus diterapkan untuk menentukan bentuk upaya hukum dalam rangka pembatalan putusan arbitrase, dimana isinya kembali dikutip oleh Tergugat sebagai berikut:
“Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.”
Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 UU No. 30/1999, maka suatu putusan arbitrase, termasuk juga Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009, hanya dapat dibatalkan dengan cara mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase, dan BUKAN dengan cara mengajukan suatu gugatan seperti dalam perkara a quo.
Bahwa suatu upaya hukum yang berbentuk permohonan (voluntaria) adalah BERBEDA dengan upaya hukum yang berbentuk gugatan (contentiosa), sebab masing-masing memiliki karakteristik baik bentuk, landasan hukum maupun tujuan yang berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, apabila suatu upaya pembatalan putusan arbitrase yang menurut hukum harus diajukan melalui permohonan namun faktanya diajukan dalam bentuk suatu gugatan, maka gugatan tersebut adalah salah dan oleh karenanya tidak berlandaskan hukum.
Bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 70 UU No. 30/1999 merupakan landasan untuk mengajukan suatu upaya hukum dalam bentuk “permohonan”, sehingga di sisi lain ketentuan pasal tersebut tidak dapat dijadikan landasan suatu “gugatan”. Dengan demikian terbukti Gugatan ini merupakan upaya hukum yang salah dan tidak berlandaskan hukum, dan oleh karenanya kami mohon berdasarkan exceptie onrechtmatig of ongegrond agar Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
C. TENGGANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TELAH LAMPAU (EXCEPTIO PEREMPTORIA TEMPORIS)
Bahwa salah satu ketentuan yang mengatur syarat diajukannya permohonan pembatalan putusan arbitrase adalah Pasal 71 UU No. 30/1999 sebagaimana telah dikutip oleh Penggugat pada halaman 2 Gugatan, namun untuk lebih jelasnya, bunyi pasal dimaksud kembali dikutip di bawah ini.
“Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.”
Bahwa terhadap Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 ini, Ir. H. Gusnando S. Anwar, MEngSc., FCBArb., selaku ketua majelis arbitrase dalam perkara arbitrase dimaksud, telah menyerahkan dan mendaftarkan salinan otentik putusan dimaksud melalui kuasanya, Magdalena Sirait, S.H., kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan bukti Akta Pendaftaran No. 08/WASIT/ 2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Juni 2010, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 59 UU No. 30/1999.
Bahwa ternyata fakta membuktikan Penggugat baru mengajukan upaya hukum pembatalan Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 ini pada tanggal 22 Juli 2010;
atau dengan kata lain;
UPAYA PEMBATALAN INI BARU DIAJUKAN PADA HARI KE-36 (KETIGA PULUH ENAM) TERHITUNG DARI PENYERAHAN DAN PENDAFTARAN PUTUSAN BANI NO. 326/X/ARB-BANI/2009 KE PANITERA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT PADA TANGGAL 16 JUNI 2010.
Bahwa oleh karena upaya hukum pengajuan pembatalan putusan arbitrase ini baru diajukan pada hari ke-36 (ketiga puluh enam) setelah penyerahan dan pendaftaran Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009, maka terbukti Penggugat dalam hal ini juga telah melanggar ketentuan Pasal 71 UU No. 30/1999 karena pengajuannya telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase.
Bahwa Mahkamah Agung R.I. melalui Yurisprudensi Tetap telah menunjukkan sikapnya terhadap suatu upaya hukum yang telah melampaui tenggang waktu, yakni sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 237 K/Sip/1968 tanggal 20 Juli 1968 yang kaidah hukumnya mengatur sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan kasasi telah melampaui tenggang yang ditentukan dalam Pasal 115 ayat (1) UU Mahkamah Agung Republik Indonesia, oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum tersebut di atas, maka terbukti upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari (expired) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 71 UU No. 30/1999, dan selaras dengan Pasal 1946 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) perihal daluwarsa, maka Gugatan aquo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
D. TERGUGAT SEBAGAI LEMBAGA ARBITRASE TIDAK DAPAT DIGUGAT SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA A QUO (EXCEPTIO IN PERSONA)
Bahwa tidak ada ketentuan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mendudukan lembaga arbitrase, termasuk namun tidak terbatas pada Tergugat (BANI), sebagai tergugat terkait dengan putusan yang dijatuhkannya, atau dengan kata lain, Gugatan ini senyatanya tidak berdasar hukum dan salah alamat (error in persona).
Bahwa hukum hanya menentukan arbiter dan majelis arbitrase-lah yang dapat digugat, itupun hanya dengan alasan adanya itikad buruk dari arbiter atau majelis arbitrase sehubungan dengan tindakan yang diambilnya dalam menjalankan fungsinya masing-masing. Terlepas dari alasan itu, arbiter maupun majelis arbiter tidak dapat digugat.
Untuk menghindari keragu-raguan bahwa hanya arbiter dan majelis arbitrase-lah yang dapat digugat, berikut dikutip isi Pasal 21 UU No. 30/1999:
“Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.”
Dengan demikian, jelas bahwa BANI (in casu Tergugat) sebagai suatu lembaga arbitrase yang dalam perkara ini digugat sehubungan dengan fungsi yang dijalankannya, tidak termasuk ke dalam pihak yang dapat digugat ataupun dimintakan pertanggungjawaban hukumnya.
Lebih lanjut, terhadap kekeliruan dalam menarik pihak yang digugat seperti halnya dalam Gugatan a quo, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1260K/Sip/1980 tanggal 31 Maret 1982 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny. Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Soekarlin pribadi.”
Bahwa oleh karena dalam Gugatan ini, Tergugat (BANI) telah ditarik sebagai pihak Tergugat, padahal tidak ada ketentuan atau hubungan hukum yang mendasarinya, maka terbukti Gugatan aquo merupakan gugatan yang salah dan keliru sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
E. DALIL PENGGUGAT MENGENAI ADANYA DOKUMEN YANG BERSIFAT MENENTUKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAIMANA DITENTUKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Bahwa seandainyapun Gugatan ini merupakan bentuk upaya hukum yang tepat (quod-non; hal mana secara tegas ditolak), namun tetap saja upaya hukum ini harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena dalil pokok Penggugat yang menyatakan adanya dokumen yang bersifat menentukan tetapi tidak pernah diungkap dalam pemeriksaan BANI tidak dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan sebagaimana disyaratkan oleh UU No. 30/1999.
Bahwa guna membatalkan Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009, Gugatan a quo diajukan dengan alasan sebagaimana terdapat dalam Pasal 70 huruf (b) UU No. 30/1999 yang isinya kembali dikutip sebagai berikut :
“Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.”
Lebih lanjut, isi Penjelasan dari Pasal 70 huruf (b) UU No. 30/1999 dikutip sebagai berikut:
“Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan.
Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.”
Bahwa berdasarkan pada isi penjelasan di atas, maka dalil Penggugat tentang adanya “dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh lawannya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf (b) UU No. 30/1999, memiliki SYARAT MUTLAK yaitu harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Bahwa syarat sebagaimana dimaksud di atas sejalan dengan doktrin hukum dari ahli hukum perdata M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, tahun 2005 pada halaman 527 yang menyatakan :
“Pada umumnya, hukum atau peraturan perundang-undangan, telah menentukan fakta yang wajib dibuktikan pada setiap peristiwa.
Bertitik tolak dari prinsip tersebut, fakta yang wajib dibuktikan:
Merujuk kepada syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan,
Cukup membaca dan mencari dalam peraturan perundang-undangan fakta apa yang dibebankan pembuktiannya.”
Bahwa faktanya dalil Penggugat tentang “adanya dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh lawannya” tidak pernah dibuktikan dengan adanya suatu putusan pengadilan mengenainya, atau dengan kata lain, Penggugat telah gagal dalam membuktikan dalil utamanya yang mendasari Gugatan a quo.
Bahwa oleh karena Penggugat telah terbukti gagal untuk membuktikan dalil utamanya tentang “adanya dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh lawannya”, maka Gugatan ini harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
F. DASAR PENOLAKAN PENGGUGAT TERHADAP PUTUSAN BANI NO. 326/X/ARB-BANI/2009 BUKAN ATAS ADANYA DOKUMEN YANG BERSIFAT MENENTUKAN YANG DISEMBUNYIKAN OLEH TURUT TERGUGAT
Bahwa Penggugat mengajukan upaya pembatalan Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 adalah karena adanya suatu dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf (b) UU No. 30/1999.
Bahwa dokumen yang bersifat menentukan sebagaimana dimaksud oleh Penggugat tersebut adalah Surat Perjanjian Pemborongan antara Turut Tergugat dengan PT. Metropolitan Aulia Mix tentang Pekerjaan Aspal-Bandara Internasional Lombok Nomor : PROD.IV/TR.1936/SPP.13/08 tanggal 6 Oktober 2008.
Bahwa selanjutnya yang menjadi inti keberatan Penggugat terhadap Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 adalah isi putusan yang menghukum Penggugat untuk membayar (i) penyesuaian harga karena kenaikan BBM sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah); (ii) penyesuaian harga akibat percepatan pekerjaan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah); dan (iii) penyesuaian harga Cross Drain dan Dewatering selama 132 hari sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
Bahwa, Penggugat menolak amar Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 seperti tersebut di atas dengan dalil-dalil keberatan sebagaimana dinyatakan dalam Gugatan a quo, sebagai berikut:
Penggugat menolak Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 yang telah mengabulkan sebagian permohonan penyesuaian harga akibat kenaikan BBM sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) sebab, menurut Penggugat -quod non-, Tergugat tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian pemborongan No. 37/SPP/PL.10/2007-DU tanggal 14 Desember 2007, tidak mempertimbangkan keberatan Penggugat terkait penerapan asas kepatutan dan pertimbangan yang diberikan lemah dan tidak jelas sehingga tidak adil bagi Penggugat (vide halaman 8 s.d. 9 Gugatan).
Penggugat menolak Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 yang telah mengabulkan sebagian permohonan penyesuaian harga percepatan pekerjaan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) sebab, menurut Penggugat -quod non-, telah memberikan uang muka kepada Turut Tergugat sebelumnya, dan Turut Tergugat sepatutnya mengetahui pelaksanaan pekerjaan akan berada pada musim hujan (vide halaman 9 s,d, 11 Gugatan).
Penggugat menolak Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 yang telah mengabulkan sebagian permohonan pembayaran pekerjaan Cross Drain dan Dewatering sebab, menurut Penggugat -quod non-, Penggugat belum memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut (vide halaman 12 s.d. 13 Gugatan).
Bahwa jika dalil-dalil alasan penolakan Penggugat sebagaimana disimpulkan di atas diperhatikan, maka dapat dilihat secara terang bahwa TIDAK SATUPUN alasan penolakan Penggugat terhadap Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 yang disebabkan, menyangkut atau terkait dengan dokumen yang menurut Penggugat bersifat menentukan dan disembunyikan pihak lawan, yaitu Surat Perjanjian Pemborongan antara Turut Tergugat dengan PT. Metropolitan Aulia Mix tentang Pekerjaan Aspal-Bandara Internasional Lombok Nomor : PROD.IV/TR.1936/SPP.13/08 tanggal 6 Oktober 2008.
Dengan demikian terbukti bahwa kenyataannya Penggugat dalam Gugatan a quo tidak menitikberatkan pada adanya (quod non, hal mana ditolak) dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh Turut Tergugat, melainkan sesungguhnya Penggugat hanya tidak puas dengan hukuman yang diberikan oleh Majelis Arbiter Tergugat dalam perkara arbitrase No. 326/X/ARB-BANI/2009.
Bahwa praktisi hukum ternama, Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., dalam bukunya yang berjudul “Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis”, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, tahun 2000 pada halaman 106, menyatakan suatu doktrin hukum sebagai berikut:
“Pembatalan merupakan suatu upaya hukum yang luar biasa. Oleh karena itu, tanpa alasan-alasan yang sangat spesifik tersebut, pada prinsipnya suatu pembatalan arbitrase tidak mungkin dipenuhi. Sekadar tidak puas saja dari satu pihak tidak mungkin diajukan pembatalan.”
Lebih jauh lagi, dengan ditemukannya fakta dimana dalil-dalil dalam posita Gugatan ternyata bukanlah keadaan-keadaan yang dapat menjadi dasar hukum suatu pembatalan putusan arbitrase, maka sesuai Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 67 K/Sip/1972 tanggal 13 Agustus 1972, Gugatan a quo harus dibatalkan.
Untuk membuat dalil di atas menjadi terang, berikut dikutip kaidah hukumnya:
“Dalam hal dalil-dalil Penggugat-asal tidak selaras/bertentangan dengan petitum-petitumnya dan karena judex factie tidak memberikan alasan-alasan yang cukup, maka putusan judex factie dibatalkan.”
Berdasarkan fakta dan ketentuan hukum di atas, maka terbukti Penggugat dalam mengajukan Gugatan a quo hanya mencari-cari alasan untuk membatalkan Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 dan senyatanya bukan akibat adanya dokumen yang disembunyikan. Untuk itu kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutuskan Gugatan ini ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
G. GUGATAN A QUO MERUPAKAN BENTUK PENGINGKARAN PENGGUGAT TERHADAP KLAUSULA ARBITRASE YANG TELAH DISEPAKATINYA SENDIRI
Bahwa Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 dijatuhkan setelah memeriksa perkara antara Penggugat dengan Turut Tergugat berdasarkan klausula arbitrase yang tercantum dalam Pasal 16 Perjanjian Pemborongan No. 37/SPP/PL.10/2007.DU tanggal 14 Desember 2007 (“Perjanjian No. 37/SPP/PL.10/2007.DU”) yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Turut Tergugat.
Bahwa sebelum pemeriksaan terhadap perkara arbitrase tersebut dimulai, Penggugat selaku Termohon dalam arbitrase tersebut telah menunjuk Prof. Dr. H. Priyatna Abdurrasyid, S.H., Ph.D., FCBArb melalui surat tertanggal 26 November 2009, sebagai Arbiter dalam perkara tersebut.
Bahwa oleh karena Penggugat, selaku Termohon dalam arbitrase, telah membuat dan menandatangani Perjanjian No. 37/SPP/PL.10/2007.DU yang mencantumkan klausula arbitrase, serta kemudian telah menunjuk arbiternya sendiri, maka berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata khusunya mengenai asas pacta sunt servanda dan itikad baik (utmost good faith), Penggugat diwajibkan untuk menghormati dan menerima Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 sebagai putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat.
Bahwa Gugatan a quo merupakan bentuk dari PENGINGKARAN PENGGUGAT TERHADAP KLAUSULA ARBITRASE yang telah disepakatinya sendiri, tidak didasarkan pada hukum, dan terlebih lagi dilakukan dengan sikap yang tidak pantas oleh karena baru diajukan setelah Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 sebagai putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat ternyata mewajibkan Penggugat untuk membayar sejumlah uang kepada lawannya (Pemohon dalam Arbitrase).
Bahwa sejalan dengan argumentasi di atas, Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, seorang advokat senior, menyatakan suatu doktrin hukum dalam bukunya yang berjudul “Aneka Hukum Arbitrase”, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, tahun 1996 pada halaman 28, sebagai berikut:
“Yang penting dalam acara arbitrase adalah sifat yang “final and binding” dari putusannya. Dengan lain perkataan, para pihak telah menyetujui bahwa mereka tidak mau naik banding dan akan menerima putusan arbitrase dalam instansi pertama.”
Dengan demikian terbukti bahwa dalam hal ini Penggugat tidak beritikad baik untuk patuh terhadap hukum yang dibuatnya sendiri, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 1338 KUH Perdata, sehingga Gugatan a quo merupakan gugatan yang tidak layak untuk dikabulkan. Untuk itu kami mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian atas fakta-fakta dan ketentuan-ketentuan hukum serta bukti-bukti di atas, Tergugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka Tergugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban Turut Tergugat sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL SUATU GUGATAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE KARENA ALASAN GUGATAN TIDAK DIBUKTIKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TERLEBIH DAHULU
Bahwa sesuai Pasal 70 beserta Penjelasan Undang-undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No.30/1999”), yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 70 UU No.30/1999
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Penjelasan 70 UU No.30/1999
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Maka alasan suatu gugatan pembatalan putusan arbitrase, harus dibuktikan dengan suatu Putusan Pengadilan terlebih dahulu.
Bahwa Gugatan Penggugat dengan alasan “diketemukan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang tidak pernah diungkap oleh Turut Tergugat dalam proses pemeriksaan arbitrase” (mohon lihat angka 4 halaman 4 Gugatan) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan Putusan Tergugat Perkara No.326/X/ARB-BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010, karena tidak dibuktikan dengan suatu Putusan Pengadilan terlebih dahulu, yang menyatakan dan memutuskan hal sebagaimana dimaksud Pasal 70 huruf b UU No.30/1999.
“Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU No.30/1999 beserta Penjelasannya, maka sudah sepatutnya dan berdasarkan hukum, apabila Majelis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan Penggugat”.
PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN ASPAL-BANDARA INTERNASIONAL LOMBOK NO.PROD.IV/TR.1936/SPP.13/08 TANGGAL 6 OKTOBER 2008 TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL (DALAM HUKUM ACARA) SEBAGAI BUKTI BARU PENGGUGAT
Bahwa sesuai hukum acara perdata, suatu “bukti baru yang bersifat menentukan”, terlebih dahulu harus dinyatakan sebagai suatu bukti baru oleh suatu Putusan Pengadilan dalam suatu sidang pengesahan bukti baru, sebagaimana hal tersebut juga dilakukan dalam upaya permohonan Peninjauan Kembali.
Bahwa dengan belum adanya Putusan Pengadilan pengesahan bukti baru, maka terhadap Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Aspal-Bandara Internasional Lombok No.PROD.IV/TR.1936/SPP.13/08 tanggal 6 Oktober 2008, demi hukum bukan dan tidak dianggap sebagai suatu bukti baru Pengugat.
“Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan alasan hukum di atas, maka sudah sepatutnya dan berdasarkan hukum, apabila Majelis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan Penggugat”.
PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN ASPAL-BANDARA INTERNASIONAL LOMBOK NO.PROD.IV/TR.1936/SPP.13/08 TANGGAL 6 OKTOBER 2008 BUKAN MERUPAKAN DOKUMEN YANG MENENTUKAN DAN TIDAK DISEMBUNYIKAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI BANI
Bahwa Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Aspal-Bandara Internasional Lombok No.PROD.IV/TR.1936/SPP.13/08 tanggal 6 Oktober 2008 yang dibuat oleh dan antara Turut Tergugat dan PT.Metropolitan Aulia Mix (“Perjanjian Turut Tergugat dan PT.MAM”), BUKAN dokumen yang menentukan dan tidak disembunyikan, dalam penyelesaian sengketa Turut Tergugat dan Penggugat di BANI, karena :
a. Pokok penyelesaian sengketa antara Turut Tergugat melawan Penggugat di BANI, terkait dengan permohonan Turut Tergugat kepada Penggugat supaya melakukan penyesuaian harga pekerjaan (eskalasi) karena (i) terjadi kenaikan BBM yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM tanggal 23 Mei 2008; dan (ii) permintaan percepatan pekerjaan sesuai instruksi Bapak Wakil Presiden H.Moh.Jusuf Kalla. Sehingga Perjanjian Turut Tergugat dan PT.MAM bukan dokumen yang menentukan dalam perkara Turut Tergugat dan Penggugat di BANI.
b. Pembuktian perkara antara Turut Tergugat dan Pengugat di BANI, hanya menyangkut peristiwa dan hubungan hukum antara Turut Tergugat dan Penggugat, sehingga Perjanjian Turut Tergugat dan PT.MAM tidak perlu dimasukan sebagai dokumen bukti di BANI.
Perjanjian Turut Tergugat dan PT.MAM, dengan lingkup pekerjaan pengadaan dan penghamparan aspal pada lapisan atas konstruksi landasan, bukan pekerjaan utama sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pemborongan (SPP) No.37/SPP/PL.10/2007-DU tanggal 14 Desember 2007 sebagaimana diubah dengan Addendum Pertama No.23/ASPP/PL.10/2008-DU tanggal 17 Juli 2008 (“SPP Turut Tergugat dan Penggugat”), namun hanya sebagai pekerjaan penunjang.
“Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan alasan hukum di atas, maka sudah sepatutnya dan berdasarkan hukum, apabila Majelis Hakim Yang Mulia menolak dalil Pengugat bahwa Perjanjian Turut Tergugat dan PT.MAM, adalah dokumen yang menentukan dan disembunyikan”.
PERJANJIAN TURUT TERGUGAT DAN PT.MAM, MERUPAKAN NIAT BAIK DAN USAHA TURUT TERGUGAT MEMPERCEPAT PEKERJAAN BANDARA INTERNASIONAL LOMBOK SESUAI PERINTAH BAPAK WAKIL PRESIDEN H.MOH.JUSUF KALLA DAN PENGGUGAT
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pemborongan (SPP) No.37/SPP/PL.10/2007-DU tanggal 14 Desember 2007 telah disepakti jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 720 (tuju ratus dua puluh) hari, namun dengan dengan Addendum Pertama No.23/ASPP/PL.10/2008-DU tanggal 17 Juli 2008, disepakati pengurangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 607 (enam ratus tujuh hari) sesuai perintah Bapak Wakil Presiden H.Moh.Jusuf Kalla untuk mempercepat pekerjaan, pada saat melakukan kunjungan ke lokasi proyek.
Bahwa percepatan pekerjaan yang diperintahkan Bapak Wakil Presiden H.Moh.Jusuf Kalla telah menyebabkan penambahan sumber daya manusia, mobilisasi alat, penambahan fasilitas jalan kerja, dan bekerja over time, sehingga salah satu upaya Turut Tergugat mengantisipasi dan menyiasati percepatan pekerjaan (agar jangka waktu penyelesaian sesuai yang diperintahkan), adalah dengan mengadakan Perjanjian dengan PT.MAM pada tanggal 6 Oktober 2008 untuk melakukan pekerjaan penunjang pengadaan dan penghamparan aspal.
“Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan fakta hukum di atas, maka sudah sepatutnya, apabila Majelis Hakim Yang Mulia juga mempertimbangkan niat baik dan usaha Turut Tergugat untuk mempercepat pekerjaan Bandara Internasional Lombok sesuai perintah Bapak Wakil Presiden H.Moh.Jusuf Kalla dan Penggugat.
TELAH TERJADI PENYESUAIAN HARGA (ESKALASI) AKIBAT KENAIKAN BBM TERHADAP PERJANJIAN TURUT TERGUGAT DAN PT.MAM
Bahwa terhadap Perjanjian Turut Tergugat dan PT.MAM telah terjadi penyesuaian harga akibat kenaikan BBM, dimana PT.MAM telah mengajukan biaya eskalasi kepada Turut Tergugat sebagai akibat kenaikan BBM, dan untuk hal tersebut telah Turut Tergugat sesuaikan.
Majelis Hakim yang Mulia, dampak kenaikan BBM sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan Turut Tergugat dalam menyelesaikan pekerjaan Bandara Internasional Lombok, ditambah lagi ada instruksi untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan, adalah sangat tidak adil bagi Turut Tergugat dan bertentangan dengan kepatutan dan praktek bisinis pada umumnya perilaku Penggugat yang tidak menyesuaikan harga kenaikan BBM terhadap pelaksanaan pekerjaan di Bandara Internasional Lombok. Selain itu, sesuai fakta Turut Tergugat telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan Bandara Internasional Lombok secara tepat waktu dan telah diserahterimakan pada tanggal 30 Juni 2009 dengan Berita Acara No.BA/38/HK.09/VI/2009/PD.BIL.
Majelis Hakim Yang Mulia, keberatan-keberatan Penggugat terhadap Putusan Tergugat sebagaimana diuraikan dalam halaman 7 s.d 13 Gugatan, sesuai pemahaman dan penafsiran Turut Tergugat atas penerapan Pasal 70 UU No.30/1999, secara tersirat bukan merupakan kompetensi atau kewenangan Majelis Hakim Yang Mulia untuk memeriksa dan mempertimbangkan keberatan-keberatan Penggugat a quo dalam persidangan Perkara ini, karena apabila dilakukan sama halnya dengan memeriksa ulang pokok perkara yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Arbitrase.
Majelis Hakim Yang Mulia, sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia mempunyai pertimbangan lain atas penafsiran dan penerapan Pasal 70 UU No.30/1999 dimaksud di atas, maka berikut di bawah ini adalah tanggapan Turut Tergugat atas keberatan-keberatan Penggugat dalam halaman 7 s.d 13 Gugatan, yaitu sebagai berikut :
MENGENAI PENYESUAIAN HARGA KARENA KENAIKAN BBM
Bahwa penerapan Pasal 1339 KUHPerdata yang mengatur, “Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, dan kebiasaan atau undang-undang” dalam pertimbangan Putusan Perkara No.326/X/ARB-BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010 (“Putusan Tergugat”), telah tepat dan benar menurut hukum, serta memenuhi rasa keadilan.
Majelis Hakim Yang Mulia, penerapan Pasal 1339 KUHPerdata dalam pertimbangan Putusan Tergugat, mohon tidak dianggap telah mengesampingkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata (sebagaimana didalilkan Penggugat) sebagai asas Pacta sunt servanda dalam hukum perjanjian, adapun penerapan Pasal 1339 KUHPerdata dalam pertimbangan Putusan Tergugat hubungannya dengan PELAKSANAAN suatu perjanjian yang harus memperhatikan juga kepatutan, dan kebiasaan atau undang-undang.
Disamping itu, pertimbangan dalam Putusan Tergugat juga telah menerapkan dan memperhatikan ketentuan Pasal 15 butir 2 Rule and Procedures BANI, yang mengatur bahwa dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis Arbitrase harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan”.
Bahwa pertimbangan Tergugat yang mengabulkan sebagian permohonan Turut Tergugat dengan menghukum Penggugat membayar sejumlah Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) sebagai penyesuaian harga karena kenaikan BBM, juga telah didukung dengan bukti dan fakta hukum, sebagai berikut :
a. Bahwa Pemerintah pada tanggal 1 Juni 2008 telah menaikan harga BBM, yang relatif banyak dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan runway dan fasilitas penunjangnya di Bandara Udara Internasional Lambok;
b. Bahwa sesuai dengan hasil rapat tanggal 12 Juni 2008 di Kantor Gubernut NTB, Menteri BUMN (pada masa itu dijabat oleh Bapak Sofyan Jalil) telah menyetujui penyesuaian harga pekerjaan karena kenaikan harga BBM, dan hal tersebut tertuang dalam Risalah Rapat yang salah satu isinya adalah “akan dilakukan penyesuaian harga pekerjaan dikarenakan kenaikan harga bahan bakar”, dan bukti ini tidak dapat disanggah keabsahannya oleh Penggugat;
c. Bahwa untuk merespon penyesuaian harga karena kenaikan BBM, Penggugat melalui suratnya No.AP.I.3707/KU.22/2008/DU-B tanggal 20 Oktober 2008 juga telah melakukan upaya dengan meminta bantuan BPKP untuk menghitung jumlah penyesuaian harga dampak dari kenaikan BBM, namun sesuai surat jawaban BPKP No.SP-1100/D502/2009 tanggal 3 September 2009, BPKP tidak dapat menghitung jumlah penyesuaian harga karena kontrak bersifat lumpsum dan fixed price.
Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan fakta dan bukti hukum tersebut di atas, maka sudah tepat dan benar pertimbangan dalam Putusan Tergugat yang menyatakan “pada dasarnya Penggugat bersedia untuk melakukan penyesuaian harga pekerjaan akibat kenaikan BBM dan tidak menolak untuk diterapkan perhitungan eskalasi (penyesuaian harga)”.
Bahwa Putusan Tergugat yang mengabulkan sebagian dari tuntutan (tuntutan sebelumnya adalah Rp.29.770.317.159,- (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) dengan menghukum Penggugat membayar sejumlah Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) belum termasuk PPN kepada Turut Tergugat sebagai penyesuaian harga karena kenaikan BBM, telah didukung dengan bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan Perkara No.326/X/ARB-BANI/2009, dengan pertimbangan :
Menggunakan formula yang memperhitungkan dampak dari inflasi yang biasa terjadi di Indonesia;
Belum ada kesepakatan penetapan komponen utama, jenis/kelompok barang antara Turut Tergugat dan Penggugat;
Hasil perhitungan yang dibuat dan diajukan Turut Tergugat belum pernah mendapat evaluasi dan tanggapan dari Penggugat.
Dengan demikian, Yang Mulia, sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan pertimbangan dalam Putusan Tergugat yang menyatakan “menyetujui sebagian permohonan penyesuaian harga karena kenaikan harga BBM belum termasuk PPN”.
MENGENAI PENYESUAIAN HARGA AKIBAT PERCEPATAN PEKERJAAN
Bahwa telah tepat dan benar pertimbangan Tergugat yang mengabulkan sebagian permohonan Turut Tergugat dengan menghukum Penggugat membayar sejumlah Rp.4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) sebagai pembayaran penyesuaian harga percepatan pekerjaan, karena telah didukung dengan bukti dan fakta hukum, sebagai berikut :
a. Risalah Rapat Butir III.4 tanggal 18 Juni 2008 mengenai pembahasan addendum atas Perjanjian Pemborongan (SPP) No.37/SPP/PL.10/2007-DU tanggal 14 Desember 2007, yang berbunyi “apabila ada penguragan/penambahan biaya akibat percepatan waktu akan dibicarakan oleh kedua belah pihak kemudian;
b. Sesuai dengan Addendum Pertama No.23/ASPP/PL.10/2008-DU tanggal 17 Juli 2008, telah disepakati percepatan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari 720 (tujuh ratus dua puluh) hari menjadi 607 (enam ratus tujuh hari);
c. Bahwa untuk pelaksanaan percepatan pekerjaan, Turut Tergugat telah melakukan penambahan peralatan Stone Crusher, unit Rock Breaker, Dump Truck, dan melakukan kerja lembur yang didukung dengan keterangan saksi;
d. Turut Tergugat telah menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu dan telah diserahterimakan pada tanggal 30 Juni 2009 dengan Berita Acara No.BA/38/HK.09/VI/2009/PD.BIL.
Bahwa Putusan Tergugat yang mengabulkan sebagian dari tuntutan (tuntutan sebelumnya adalah Rp.9.974.195.159,- (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) dengan menghukum Penggugat membayar sejumlah Rp.4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) belum termasuk PPN kepada Turut Tergugat sebagai pembayaran harga percepatan pekerjaan, telah didukung dengan bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan Perkara No.326/X/ARB-BANI/2009, dengan demikian, Yang Mulia, sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan pertimbangan dalam Putusan Tergugat yang menyatakan “menyetujui sebagian tuntutan pembayaran penyesuaian harga percepatan/pekerjaan belum termasuk PPN”.
Majelis Hakim Yang Mulia, sangat tidak relevan dalil Penggugat yang mengkaitkan masalah tuntutan pembayaran biaya percepatan pekerjaan dengan mengkompensasikan pemberian uang muka, karena uang muka pada kenyataanya merupakan bagian dari Harga Pembayaran dan hal tersebut merupakan kewajiban Penggugat kepada Turut Tergugat yang diatur dalam SPP Turut Tergugat dan Penggugat, dan tidak ada relevansinya dengan masalah tuntutan pembayaran biaya percepatan pekerjaan, dengan demikian mohon Majelis Hakim Yang Mulia mengesampingkan dalil Penggugat mengenai pemberian uang muka a quo.
MENGENAI PEKERJAAN CROSS DRAIN DAN DEWATERING
Bahwa telah tepat dan benar pertimbangan Tergugat yang mengabulkan sebagian permohonan Turut Tergugat dengan menghukum Penggugat membayar sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai pembayaran atas pekerjaan cross drain dan dewatering, karena telah didukung dengan bukti dan fakta hukum, sebagai berikut :
a. Sehubungan percepatan pelaksanaan pekerjaan dan akibatnya pelaksanaan pekerjaan juga dilakukan pada musim hujan, namun mengingat tanah di ujung Runway belum dibebaskan oleh Penggugat, akibatnya pada saat itu terjadi banjir, dan mengatasi hal tersebut Turut Tergugat membuat saluran dan cross drain dari gorong-gorong untuk mengalirkan genangan air, selanjutnya terjadi pelebaran saluran cross drain agar tidak menimbulkan kerusakan sub base pada runway karena tergenangnya air hujan, untuk pelebaran tersebut diperlukan tambahan biaya dan telah disampaikan kepada Penggugat sesuai Surat Turut Tergugat No.174/HK-BIL.01/FT/I/09 tanggal 28 Januari 2009 sebesar Rp.64.087.153,- (enam puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh tiga Rupiah);
b. Bahwa karena pelaksanaan pekerjaan dipercepat, maka berakibat pelaksanaan pekerjaan juga dilakukan pada musim hujan, sehingga Turut Tergugat mengajukan biaya dewatering sesuai surat No.184/HK.BIL.01/FT/II/09 tanggal 27 Februari 2009 sejumlah Rp.1.695.276.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah);
c. Bahwa pada kenyataannya Penggugat baru melaksanakan pembayaran pembebasan tanah di ujung saluran Selanglit pada bulan Februari 2009, sehingga menyebabkan Turut Tergugat harus melakukan pekerjaan cross drain dan dewatering;
d. Bahwa pada kenyataannya Turut Tergugat telah melakukan pekerjaan cross drain dan dewatering untuk kepentingan dan pengamanan pekerjaan utama pembangunan Bandara Internasional Lombok;
e. Bahwa berdasarkan Pasal 2B Peraturan Pemerintah No.29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mengatur “pihak yang dirugikan berhak mendapat kompensasi/penggantian biaya bila pengguna jasa terlambat menyerahkan sarana pelaksanaan pekerjaan kepada penyedia jasa.
Bahwa Putusan Tergugat yang mengabulkan sebagian dari tuntutan dengan menghukum Penggugat membayar sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) belum termasuk PPN kepada Turut Tergugat sebagai pembayaran atas pekerjaan cross drain dan dewatering, telah didukung dengan bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan Perkara No.326/X/ARB-BANI/2009, dengan demikian, Yang Mulia, sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan pertimbangan dalam Putusan Tergugat yang menyatakan “menyetujui sebagian tuntutan pembayaran penyesuaian harga pekerjaan cross drain dan dewatering belum termasuk PPN”.
Majelis Hakim Yang Mulia, sangat tidak masuk akal dan naïf dalil Penggugat yang mendalilkan jika pekerjaan cross drain dan dewatering belum mendapat persetujuan dari Penggugat, karena sesuai fakta dan bukti pekerjaan a quo dilakukan Turut Tergugat untuk kepentingan dan pengamanan pekerjaan utama pembangunan Bandara Internasional Lombok meskipun sangat nyata kesalahan Penggugat yang belum melakukan pembayaran pembebasan tanah diujung runway, dengan demikian mohon Majelis Hakim Yang Mulia mengesampingkan dalil Penggugat a quo.
PENUTUP
Majelis Hakim Yang Mulia, sangat nyata bila Gugatan Penggugat untuk membatalkan Putusan Tergugat secara yuridis formil tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 UU No.30/1999 beserta Penjelasannya karena tidak dibuktikan dengan suatu Putusan Pengadilan terlebih dahulu, dan sangat kentara jika Penggugat selaku pihak yang dikalahkan (the aggrieved party) dengan menanfaatkan sarana hukum, memiliki itikad tidak baik dan bermaksud menghindar dari kewajiban hukum yang telah diputuskan oleh Arbitrase.
Majelis Hakim Yang Mulia, adalah sangat ironis melihat kedudukan hukum Turut Tergugat dimana dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab telah melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandara Internasional Lombok secara tepat waktu, meskipun ada kenaikan BBM dan percepatan pekerjaan sesuai instruksi Bapak Wakil Presiden H. M.Jusuf Kalla. Tetapi Yang Mulia meskipun Turut Tergugat telah selesai melaksanakan kewajiban secara professional, namun sangat tidak patut dan bertentangan dengan praktek bisnis pada umumnya sikap Penggugat yang tidak mau menyesuaikan harga pekerjaan sebagai akibat kenaikan BBM.
Majelis Hakim Yang Mulia, walaupun telah ada Putusan Arbitase yang menghukum Penggugat untuk membayar penyesuaian harga (eskalasi), namun hingga saat ini Penggugat secara suka rela tidak mau melaksanakan Putusan a quo, fakta ini membuktikan jika Penggugat selaku BUMN telah bersikap tidak professional dimata hukum.
Majelis Hakim Yang Mulia, UU No.30/1999 telah memposisikan Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, namun UU No.30/1999 telah mengamanatkan bahwa “proses arbitrase dapat berjalan dengan baik apabila mendapat dukungan pengadilan, dalam hal ini peran pengadilan dibutuhkan dalam membantu arbitrase tetapi bukan untuk mengintervensi arbitrase atau berkompetisi dengan arbitrase.
Bahwa berdasarkan fakta dan alasan hukum di atas, selanjutnya Turut Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan untuk memutuskan :
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menguatkan Putusan BANI Perkara No.326/X/ARB-BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010.
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat dan Turut Tergugat, Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 01 Nopember 2010, yang ditanggapi oleh Tergugat dan Turut Tergugat dengan Dupliknya tertanggal 04 Nopember 2010, untuk mempersingkat putusan ini selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk membuktikan dalil‑dalil gugatannya mengajukan surat‑surat bukti yang berupa fotocopy diberi tanda P‑1 sampai P‑3, bermeterai cukup serta telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P‑3 yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dimuka persidangan, dan satu orang saksi ahli Dr. JUDIANTORO, S.H., M.M. ;
1. Bukti P-1 : Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.10-21712 tanggal 23 Agustus tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura I sesuai Salinan Akta Notaris No. 2 Tanggal 16 Agustus 2010 tentang Pernyataan Keputusan Meneg BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura I Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi ;
2. Bukti P-2 : Salinan Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010 ;
3. Bukti P-3 : Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Aspal – Bandara Internasional Lombok No. PROD.IV/TR.1936/SPP.13/08, tanggal 6 Oktober 2008 ;
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Ahli Dr. JUDIANTORO, S.H., M.M., yang telah disumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi ahli menerangkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia secara badan hukum dapat digugat melalui peradilan perdata ;
Bahwa untuk Perjanjian Pemborongan Pekerjaan, apabila dalam perjanjian tersebut tidak mengatur pengalihan pekerjaan kepada subkontraktor maka pihak pemborong pekerjaan tidak dapat mengalihkan pekerjaan tersebut, sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain tanpa ijin Pemberi Pekerjaan dan apabila pemborong pekerjaan membuat perjanjian lain dengan subkontraktor untuk melaksanakan sebagian pekerjaan yang disebutkan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan maka perjanjian tersebut batal dengan perumpamaan perjanjian pemberian kuasa, apabila dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan adanya substitusi maka apabila kuasa tetap disubstitusikan maka pemberian substitusi tersebut adalah batal ;
Bahwa menurut pengetahuan saksi ahli dokumen menentukan yang dimaksud dalam Pasal 70 huruf b UU No. 30 tahun 1999 adalah diantaranya perjanjian-perjanjian, dimana perjanjian itu sendiri terbagi dalam 2 macam yaitu perjanjian pokok dan perjanjian ikutan/turunan ;
Bahwa benar dalam penjelasan pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 disebutkan alasan-alasan pembatalan yang disebutkan dalam pasal 70 tersebut (3 alasan) baru dapat diajukan sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase apabila telah mendapatkan keputusan pengadilan, namun menurut saksi ahli keputusan pengadilan yang dimaksud dalam penjelasan pasal 70 tersebut adalah khusus terhadap alasan pembatalan yang bersifat hukum pidana yaitu menyangkut adanya pemalsuan terhadap dokumen yang diajukan dalam persidangan arbitrase dan adanya penipuan yang dilakukan salah satu pihak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Turut Tergugat membantah dalil gugatan Penggugat, maka kepada pihak Tergugat dan Turut Tergugat diwajibkan pula untuk membuktikan dalil bantahannya dan dimuka persidangan telah mengajukan surat‑surat bukti sebagai berikut :
Tergugat diberi tanda T‑1 sampai T‑10, diberi materai cukup serta telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti bertanda T‑9 yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dimuka persidangan, yaitu :
1. Bukti T-1 : Putusan BANI No. 326/X/ARB-BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010 ;
2. Bukti T-2 : Akta Pendaftaran No. 08/WASIT/2010/PN.JKT.PST tanggal 16 Juni 2010 :
3. Bukti T-3 : Buku Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika tahun 2005 ;
4. Bukti T-4 : Buku Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., PT. Citra Aditya Bakti tahun 2000 ;
5. Bukti T-5 : Buku Aneka Hukum Arbitrase, Prof.Mr.Dr.Sudargo Gautama, PT. Citra Aditya Bakti tahun 1996 ;
6. Bukti T-6 : Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum dan Perdata Khusus, Buku II Edisi 2007 ;
7. Bukti T-7 : Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 237 K/SIP/1968 tanggal 20 Juli 1968 ;
8. Bukti T-8 : Putusan Mahkamah Agung R.I No.1260 K/SIP/1980 tanggal 31 Maret 1982 ;
9. Bukti T-9 : Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 01/ Banding/Wasit/2002 tanggal 20 September 2001 ;
10. Bukti T-10 : Putusan Mahkamah Agung R.I No. 67 K/Sip/1972 tanggal 13 Agustus 1972 ;
Turut Tergugat di beri tanda TT‑1 sampai TT‑12b, diberi materai cukup serta telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti bertanda TT‑3, TT‑4 dan TT‑9 yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dimuka persidangan, yaitu :
1. Bukti TT-1 : Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perkara No.326/X/ARB-BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010 ;
2. Bukti TT-2a : Surat Perjanjian Pemborongan No.37/SPP/PL.10/2007-DU tanggal 14 Desember 2007 ;
3. Bukti TT-2b : Addendum Pertama No.23/ASPP/PL.10/2008-DU tanggal 17 Juli 2008 ;
4. Bukti TT-3 : Surat Turut Tergugat kepada Penggugat No.DU/BP.1417/BUMN/3, tanggal 4 September 2009, perihal Pernyataan Penyelesaian Perselisihan dan Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase sesuai Pasal 16 (2) Surat Perjanjian Pemborongan ;
5. Bukti TT-4 : Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No.BA/38/TK.09/VI/2009/PP.BIL, tanggal 30 Juni 2009 atas Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Internasional Lombok Paket 1. Pekerjaan Runway Dan Fasilitas Penunjangnya ;
6. Bukti TT-5 : Minuta Rapat Rencana Pengembangan Kawasan Pariwisata Terpadu Di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat tanggal 12 Juni 2008 ;
7. Bukti TT-6 : Surat Turut Tergugat kepada Penggugat No.GMO2/ES.2000/DIV/120, tanggal 2 September 2008, perihal Permohonan Penyesuaian Harga ;
8. Bukti TT-7a : Surat Turut Tergugat kepada Penggugat No.124/HK-BIL.BQ/IX/08, tanggal 19 September 2008, perihal Perhitungan Eskalasi Harga ;
9. Bukti TT-7b : Calculation of Price Adjustment (Penyesuaian Harga) Proyek Bandara International Lombok Paket I Pembuatan Runway Dan Fasilitas Penunjangnya ;
10. Bukti TT-8a : Surat Turut Tergugat kepada Penggugat No.162/HK-BIL.01/BQ/XII/08, tanggal 18 Desember 2008, perihal Perhitungan Penyesuaian Harga ;
11. Bukti TT-8b : Calculation of Price Adjustment (Penyesuaian Harga) Proyek Bandara International Lombok Paket I Pembuatan Runway Dan Fasilitas Penunjangnya ;
12. Bukti TT-9 : Surat Penggugat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) No.AP.I.3707/KU.22/2008/DU B tanggal 20 Oktober 2008, perihal Eskalasi Harga ;
13. Bukti TT-10a : Surat Turut Tergugat kepada Penggugat No.170/HK-BIL.01/FT/I/09, tanggal 15 Januari 2009, perihal Pengajuan Biaya Akibat Percepatan Pekerjaan ;
14. Bukti TT-10b : Biaya Akibat Perubahan Skedul (Percepatan Pekerjaan) senilai Rp.9.974.195.159,- (sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) ;
15. Bukti TT-11a : Surat Turut Tergugat kepada Penggugat No.174/HK-BIL.01/FT/I/09, tanggal 28 Januari 2009, perihal Pengajuan Biaya Pembuatan Cross Drain Saluran Airside Utara ;
16. Bukti TT-11b : Biaya Cross Drain senilai Rp.64.087.153,- (enam puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh tiga Rupiah) ;
17. Bukti TT-12a : Surat Turut Tergugat kepada Penggugat No.184/HK-BIL.01/FT/II/09, tanggal 27 Februari 2009, perihal Biaya Dewatering ;
18. Bukti TT-12b : Perhitungan Biaya Dewatering senilai Rp.1.695.276.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 18 Oktober 2010, dan selanjutnya memohon putusan Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara sidang harap dianggap sebagai bagian dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa selain menjawab pokok perkara, Tergugat telah mengajukan pula eksepsi dengan alasan‑alasan sebagai berikut :
‑ Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berdasakan kompetensi relatif karena suatu upaya pernbatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon dalam proses pemeriksaan arbitrase, dan dalam proses pemeriksaan perkara No. 326/X/ARB‑BANI/2009 di BANI, para pihak yang berperkara adalah PT. Hutama Karya (Persero) selaku pihak Pemohon dan PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku Termohon, yang berkedudukan di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B‑12 Kaveling No. 2, Jakarta Pusat. Dengan demikian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
- Bahwa upaya hukum Pembatalan Putusan Arbitrase harus diajukan dalam bentuk permohonan sehingga gugatan pembatalan yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasar hukum karena secara tegas telah diatur dalam Pasal 70 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase yang menyatakan terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan. Oleh karena itu pengajuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk meminta pembatalan putusan arbitrase bertentang dengan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase ;
- Bahwa salah satu syarat diajukannya permohonanan pembatalan putusan arbitrase diatur dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 1999, yang pada pokoknya mengatur tentang tenggang waktu mengajukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase yaitu paling lama 30 hari terhitung sejak hari dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri. Namun Penggugat baru mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase ini tanggal 16 Juni 2010, sedangkan Penggugat baru mengajukan upaya hukum pada tanggal 22 Juli 2010 ;
Menimbang, bahwa atas alasan eksepsi dari Tergugat tersebut, Penggugat telah menyangkal dengan mendalilkan yang pada pokoknya bahwa gugatan telah tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tempat wilayah hukum Tergugat, dan upaya hukum diajukan dalam bentuk gugatan karena ada sengketa antara Penggugat dengan Tergugat, dan gugatan tersebut didaftarkan setelah lewat 26 hari kerja sejak pendaftaran pada tanggal 16 Juni 2010 ;
Menimbang, bahwa mengenai alasan eksepsi dari Tergugat, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 134 HIR dan Pasal 136 HIR dan sesuai praktek peradilan, eksepsi wajib diputus dalam putusan sela apabila menyangkut kewenangan mengadili dari pengadilan negeri yaitu baik mengenai kewenangan mengadili secara absolut atau kewenangan mengadili secara relatif, apabila eksepsi dari Tergugat sudah mengenai materi pokok perkara, oleh karena sudah diperlukan adanya pembuktian, maka eksepsi dari Tergugat tidak diputuskan secara tersendiri melainkan akan dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa memperhatikan surat gugatan Penggugat pada dasarnya adalah memohon pembatalan Putusan BANI No. No. 326/X/ARB-BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010 dengan alasan ada bukti baru yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan ;
Menimbang, bahwa Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
"Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur‑unsur sebagai berikut :
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh satu-satu pihak dalam pemeriksaan sengketa ;”
Menimbang, bahwa memperhatikan syarat-syarat yang diperkenankan arbitrase, Majelis melihat dan berpendapat bahwa ketiga alasan yang diperkenankan oleh undang‑undang tersebut kesemuanya mengandung unsure sengketa diantara para pihak karena memuat kepentingan yang berbeda dari para pihak berperkara ;
Menimbang, bahwa karena di dalam alasan‑alasan yang diperkenankan oleh undang‑undang tersebut mengandung unsur sengketa, maka pemeriksaan perkaranya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku yakni dengan mengacu kepada ketentuan dalam HIR ;
Menimbang, bahwa tentang domisili hukum diatur dalam Pasal 118 HIR yang pada pokoknya bahwa gugatan harus diajukan kepada alamat Tergugat in casu Badan Arbitrase Nasional yang berkedudukan di Wahana Graha lantai 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan. Sehingga pengajuan gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sudah tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka eksepsi tentang kompetensi relatif harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa alasan‑alasan yang diberikan oleh Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase kesemuanya mengandung unsur sengketa karena menyangkut kepentingan pihak lain yang sudah barang tentu berbeda dengan kepentingan Penggugat ;
Menimbang, bahwa selain itu dalam Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Disebutkan putusan arbitrase itu bersifat "final" yakni sebagai putusan pertama dan terakhir, dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta langsung mengikat (binding) bagi para pihak. Sebagai putusan yang bersifat final, maka dengan demikian terhadap putusan arbitrase tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum seperti perlawanan, banding kasasi atau peninjauan kembali. Namun, karena beberapa hal dimungkinkan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas selain terdapat unsur sengketa dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999, ternyata pula sesuai ketentuan Pasal 60 putusan arbitrase merupakan putusan final sehingga tidak dapat diajukan permohonan, banding, kasasi ataupun Peninjauan kembali, maka sudah barang tentu permohonan pembatalan yang dimaksudkan dalam pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 adalah dengan mengajukan gugatan yang sudah tentu lain yang mempunyai kepentingan atas putusan tersebut untuk mempertahankan haknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka pengajuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat menurut hemat Majelis Hakim adalah sudah tepat dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Dengan demikian eksepsi mengenai hal tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 71 UU No. 30 Tahun 1999 diatur tentang waktu untuk mengajukan upaya pembatalan putusan arbitrase yakni 30 hari sejak putusan arbitrase tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat;
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 71 UU No. 30 Tahun 1999, ternyata undang‑undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang waktu 30 hari tersebut demikian pula dalam penjelasannya. Namun demikian telah menjadi lazim bahwa perhitungan hari didasarkan pada perhitungan kalender hari kerja ;
Menimbang, bahwa dari bukti T‑2 berupa Akte Pendaftaran Nomor : 08/WASIT/2010/PN.JKT.Pusat, diketahui Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor : 326/X/ARB‑BANI/2009 tanggal 24 Mei 2010, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2010 ;
Menimbang, bahwa kemudian dari pemeriksaan dipersidangan, Penggugat telah mendaftarkan surat gugatannya pada tanggal 22 Juli 2010 ;
Menimbang, bahwa dari kedua fakta di atas yang selanjutnya dihubungan dengan tenggang waktu 30 hari kerja, maka Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah mendaftarkan surat gugatannya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian eksepsi tentang tenggang waktu haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan‑pertimbangan di atas maka beralasan hukum bila eksepsi dari Tergugat dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan hal‑hal sebagai berikut :
- Bahwa setelah dikeluarkannya Putusan dari Tergugat, telah ditemukan adanya dokumen berupa Surat Perjanjian Pemborongan antara Turut Tergugat dengan PT. Metropolitan Aulia Mix (sebagai sub kontraktor) tentang Pekerjaan Aspal‑bandara Internasional Lombok No. PROD. IV/TR. 1936/SPP. 13/08, tanggal 6 Oktober 2008. Dimana dokumen tesebut bersifat menentukan yang tidak pernah diungkap oleh Turut Tergugat dalam proses pemeriksaan arbitrase terkait perkara aquo yang mana dokumen tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan Tergugat dalam memberikan putusan ;
- Bahwa selain itu Penggugat keberatan pula dalam hal pembayaran yang harus dilakukan dengan alasan‑alasan sebagai berikut :
a. Mengenai penyesuaian harga karena kenaikan BBM.
Karena Tergugat dalam putusannya mempergunakan ketentuan Pasal 1339 KUH Perdata dalam masalah penyesuaian harga karena kenaikan BBM. Hal mana mengesampingkan asas kontraktual sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan Pasal 15 butir 2 Rules and Procedures BANI, yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam menerapkan hukum yang berlaku, Tergugat atau Majelis Arbitrase harus mempertimbangkan ketentuan‑ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan ;
b. Mengenai Penyesuaian harga Akibat percepatan pekerjaan.
Bahwa untuk membantu percepatan pekerjaan, Penggugat telah memberikan uang muka sebesar Rp. 30.800.000.000,‑ (tiga puluh milyar delapan ratus juta rupiah) untuk membantu cas flow Turut Tergugat dalam melaksanakan percepatan pekerjaan, sehingga permintaan Turut Tergugat untuk membayar biaya percepatan sebesar Rp. 9.974.195.159 (sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) adalah sudah tidak relevan. Namun Tergugat dalam putusan tetap mengabulkan sebagian permohonan Turut Tergugat tersebut dan menghukum Penggugat untuk membayar penyesuaian harga percepatan pekerjaan sebesar Rp. 4.000.000.000,‑ (empat milyar rupiah) ;
c. Mengenai Pekerjaan Cross Drain dan Dewatering.
Bahwa Penggugat juga menolak putusan Tergugat yang telah mengabulkan sebagian permohonan Turut Tergugat untuk pembayaran pekerjaan cross drain dan dewatering sebesar Rp. 1.000.000.000,‑ (satu milyar rupiah) belum termasuk pajak PPN karena Penggugat belum pernah memberikan persetujaun untuk pelaksanaannya sehingga belum ada kesepakatan antara para pihak-pihak yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan Cross dan Dewatering tersebut ;
Menimbang, bahwa atas dalil‑dalil Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat telah menyangkalnya sehingga sesuai ketentuan hukum acara, Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang diberi tanda P‑1 sampai P-3 dan 1 orang ahli, yang mana bukti P‑3 tidak dapat diperlihatkan aslinya oleh Penggugat, namun karena bukti tersebut tidak disangkal keberadaannya oleh Tergugat dan Turut Tergugat maka bukti tersebut tetap akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dipihak lain untuk memperkuat dalil sangkalannya, Tergugat dan Turut Tergugat pula mengajukan bukti tandingan yang diberi tanda T‑1 sampai T‑10 sedangkan Turut Tergugat diberi tanda TT‑1 sampai TT‑12b sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P‑2 = T‑2 = TT‑1, berupa Salinan Resmi Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor : 326/X/ARB-BANI/2009, tanggal 24 Mei 2009, diketahui bahwa Tergugat telah memeriksa dan memutus perkara antara PT. Hutama Karya selaku Pemohon (in casu Turut Tergugat) melawan PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku Termohon (in casu Penggugat) yang telah diputus pada tanggal 24 Mei 2010 dengan amar putusan sebagaimana tersebut selengkapnya dalam bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa atas putusan Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase dengan alasan telah ditemukan bukti baru berupa Surat Perjanjian Pemborongan antara Turut Tergugat dengan PT. Metropolitan Aulia Mix (sebagai sub kontraktor) tentang Pekerjaan Aspal‑bandara Internasional Lombok No. PROD. IV/TR.1936/ SPP.13/08, tanggal 6 Oktober 2008. Yang mana bukti tersebut bersifat menentukan dan dapat mempengaruhi pertimbangan Tergugat dalam memberikan putusan ;
Menimbang, bahwa tentang alasan‑alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase diatur dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
"Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur‑unsur sebagai berikut :
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
c. Putusan diambil dari hasii tipu muslihat yang dilakukan oleh satu pihak dalam pemeriksaan sengketa ;”
Menimbang, bahwa memperhatikan dalil‑dalil yang disampaikan oleh Penggugat, yang selanjutnya dihubungkan dengan ketentuan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999, dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan pengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase oleh penggugat terdapat pada huruf b, sehingga akan dipertimbangkan lebih lanjut, apakah dokumen baru yang ditemukan tersebut sesuai dengan maksud dan isi dari Pasal 70 huruf b dari UU No. 30 tahun 1999 tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya tersebut, Penggugat telah menunjuk bukti P‑3 berupa Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Aspal‑bandara Internasional Lombok No. PROD.IV/TR.1936/SPP. 13/08, tanggal 6 Oktober 2008, diketahui bahwa Turut Tergugat yang diwakili oleh Ir. Budi Prasetyo selaku Wakil General Manager Wilayah IV dengan Upries Soeprihadi selaku Direktur PT. Metropolitan Aulia Mix, telah sepakat dan ditandatangani perjanjian pemborongan pekerjaan aspal‑Bandara Internasional Lombok, dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi Pengadaan dan Penghamparan Prime Coat dan Tack Coat serta Penghamparan AC‑WC, AC‑BC, ATB dan AC ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti TT‑2a Jo TT‑2b berupa Surat Perjanjian Pemborongan Nomor ; 37/SPP/PL.10/2007‑DU tertanggal 14 Desember 2007 berikut addendumnya diketahui bahwa antara Penggugat yang diwakili oleh Bambang Darwoto selaku Direktur Utama dengan Ir. Bambang Biontoro, MM selaku Kepala Wilayah V mewakili Direksi Turut Tergugat, telah sepakat dan ditandatangani Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembuatan Runaway dan Fasilitas Penunjang di Bandara Udara Internasional Lombok, dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 dari Perjanjian Pemborongan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kedua perbandingan bukti tersebut di atas diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Pihak‑pihak yang saling mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Aspal‑bandara Internasional Lombok No. PROD.lV/TR.1936/SPP.13/08, tanggal 6 Oktober 2008 adalah antara Turut Tergugat dengan PT. Metropolitan Aulia Mix, sedangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 37/SPP/PL.110/2007‑DU tertanggal 14 Desember 2007 berikut addendumnya adalah antara Turut Tergugat dengan Penggugat ;
- Bahwa ruang lingkup pekerjaan dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Aspal‑Bandara Internasional Lombok No. PROD. IV/TR.1936/SPP.11/08 tanggal 6 Oktober 2008, adalah bagian dari ruang lingkup pekerjaan dalam Perjanjian Pemborongan Nomor : 37/SPP/PL.10/2007‑DU tanggal 14 Desember 2007 Pasal 2 huruf (d) dari keseluruhan point ruang lingkup pekerjaan (dari a sampai k) ;
Menimbang, bahwa dari fakta‑fakta yang terungkap di atas, Majelis berpendapat bahwa bukti P‑3 yang diajukan oleh Penggugat sebagai bukti yang baru tidak mempunyai hubungan langsung dengan Penggugat selaku pihak yang berkepentingan karena yang terkait dalam perjanjian pemborongan aspal‑Bandara Internasional Lombok adalah antara Turut Tergugat dengan PT. Metropolitan Aulia Mix ;
Menimbang, bahwa demikian halnya dalam ruang lingkup pekerjaan ternyata hanya sebagian kecil dari total keseluruhan pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Turut Tergugat sebagai pemborong. Sehingga tidak berpengaruh terhadap perhitungan biaya yang dilakukan oleh Tergugat dalam rangka penjatuhan hukuman pembayaran kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata bukti P‑2 yang diajukan oleh Penggugat tidak berhubungan langsung dengan Penggugat sendiri serta tidak mempengaruhi putusan akhir dari Tergugat, maka pengajuan bukti tersebut tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan‑pertimbangan di atas maka beralasan hukum bila dalil Penggugat tentang ditemukannya bukti baru setelah putusan dijatuhkan, dinyatakan tidak beralasan dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan pula bahwa keberatan atas pembayaran yang harus dilakukan dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas namun tanpa disertai bukti pendukung ;
Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat tersebut Tergugat dan Turut Tergugat telah menyangkal dengan mengajukan bukti pendukung yang diberi tanda T‑ 2 sampai T‑10 sedangkan Turut Tergugat dengan bukti bertanda TT‑1, TT‑3 sampai TT‑12b ;
Menimbang, bahwa memperhatikan dalil‑dalil Penggugat tersebut yang selanjutnya dihubungkan dengan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase yang mengatur tentang alasan‑alasan permohonan Pengajuan Pembatatan Putusan Arbitrase, ternyata dalil‑dalil yang disampaikan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999. Dengan demikian terhadap dalil Penggugat tersebut haruslah dikesampingkan. Demikian halnya dengan bukti‑bukti dari Tergugat dan Turut Tergugat mengenai hal tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka beralasan hukum bila dalil Penggugat tentang keberatan atas penghukuman pembayaran dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata seluruh dalil‑dalil dari Penggugat tidak beralasan hukum maka patut dan adil bila gugatan Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya ;
Mengingat, Pasal 70 dan Pasal 71 No. 30 Tahun 1999, pasal‑pasal dalam HIR, Undang‑undang dan hukum yang berlaku ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
‑ Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------
‑ Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; ----------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari SENIN, tanggal 22 NOPEMBER 2010, oleh kami SUDARWIN, SH.MH., selaku Hakim Ketua Majelis, IDA BAGUS DWIYANTARA, SH.MHum., dan AMINAL UMAM, SH.MH. sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantu oleh FERRY NITA, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat.
Hakim‑Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
IDA BAGUS DWIYANTARA, SH.MHum. SUDARWIN, SH.MH.
AMINAL UMAM, SH.MH.
Panitera Pengganti
FERRY NITA, SH.
Biaya-biaya :
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Panggilan : Rp. 540.000,-
Pencatatan : Rp. 30.000,-
Jumlah : Rp. 581.000,-